Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 PERJANJIAN PRANIKAH PASCA PUTUSAN MK NO. 69/PUU-Xi/2015 (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG ) Siti Arifah Syam arifahsyam96@gmail. Abstrak Perjanjian perkawinan adalah perihal yang terbilang masih tabu, terkhusus di kalangan masyarakat Indonesia. Melakukan perjanjian perkawinan dengan memisahkan harta kekayaan seakan memberi celah bagi sepasang suami dan isteri dalam menjalani kehidupan berumah tangga. Namun meskipun demikian perjanjian perkawinan adalah satu solusi bagi pasangan suami isteri dalam menjaga hak masingmasing. Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pengadilan tertinggi yang berada di Indonesia. Perkara yang masuk kedalam Mahkamah Konstitusi adalah satu perihal yang akan menjadi final dan akhir untuk diputuskan. Dengan lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-Xi/2015 menjadikan pelaku perkawinan yang melakukan perjanjian perkawinan dapat melakukannya sebelum atau selama dalam ikatan perkawinan. Setelah sebelumnya perjanjian perkawinan hanya dilakukan sebelum atau ketika perkawinan dilakukan berdasarkan KHI. UUP No. 1 Tahun 1974 dan KUHPperdata. Maka berdasarkan putusan yang juga masuk kepada Mahkamah Agung dalam memutuskan perkara perjanjian perkawinan dapat terlihat bahwa masyarakat yang melakukan perjanjian perkawinan pasca putusan MK No. 69/PUUXi/2015 berdasarkan jumlah putusan yang masuk melalui Mahkamah Agung belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Kata kunci: perjanjian, perkawinan. Putusan MK No. 69/PUU-Xi/2015 Abstract The marriage agreement is a matter that is still taboo, especially among Indonesian Enter into a marriage agreement by separating assets as if giving a gap for a husband and wife in living a married life. But even so the marriage agreement is a solution for married couples in maintaining their respective rights. The Constitutional Court is one of the highest courts in Indonesia. The case that entered the Constitutional Court was a matter that would be final and final to be decided. With the issuance of the Constitutional Court ruling No. 69 / PUU-Xi / 2015, marriage actors who entered into a marriage agreement can do so before or during marriage. After the previous marriage agreement was only done before or when the marriage was done based on KHI. UUP No. 1 of 1974 and the Civil Code. So based on the decision that also went to the Supreme Court in deciding the case of a marriage agreement it can be seen that the people who made a marriage agreement after the Constitutional Court's decision No. 69 / PUU-Xi / 2015 based on the number of decisions that go through the Supreme Court does not yet have binding legal force. Keywords: agreement, marriage. MK Decision No. 69 / PUU-Xi / 2015 Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 Pendahuluan KHI (Kompilasi Hukum Isla. merumuskan perjanjian perkawinan kepada dua macam. Pasal 45 KHI: AuKedua calon suami isteri dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam Taklik talak Perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum IslamAy. Perjanjian perkawinan, di dalam KUHPerdata ditentukan dalam Pasal 139 s/d Di dalam Pasal 139 dikatakan bahwa: AuDengan mengadakan perjanjian kawin, kedua calon suami isteri adalah berhak menyiapkan beberapa penyimpangan dari peraturan undang-undang sekitar persatuan harta kekayaan, asal perjanjian itu tidak menyalahi tata susila yang baik atau tata tertib umum dan asal diindahkan pula segala ketentuan dibawah ini menurut pasal berikutnyaAy. Ketentuan perihal perjanjian perkawinan yang diatur dalam Pasal 147 KUHPerdata ini menerangkan bahwa pembuatan perjanjian perkawinan, harus dibuat dengan menggunakan akta notaris dan dibuat pada saat perkawinan dilangsungkan, maka apabila syarat diatas tersebut tidak terpenuhi perjanjian perkawinan dianggap batal dan tidak sah. Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga3 Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 juga menyatakan, bahawasanya perjanjian perkawinan dalam Bab V Pasal 29 Pada waktu sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan, setelah mana isinya juga berlaku terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. Perjanjian perkawinan tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batasbatas hukum, agama, dan kesusilaan Perjanjian tersebut berlaku sejak perkawinan dilangsungkan Kompilasi Hukum Islam, (Yogyakarta: Pustaka Widyatama, 2. , h. Tim Redaksi BIP. Himpunan Peraturan Undang-Undang KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdat. , (Jakarta: Penerbit Bhuana Ilmu Populer, 2. , h. Tim Redaksi BIP. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, (Jakarta: Penerbit Bhuana Ilmu Popoler, 2. , h 78 Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga. Maka berdasarkan uraian di atas, perjanjian perkawinan selain taklik talak yang dibacakan oleh pihak suami ketika selesai akad . erdasarkan KHI), pasangan suami dan isteri dibolehkan untuk melakukan perjanjian perkawinan yang mengatur perihal harta kekayaan, atau hal lainnya, dengan catatan tidak bertentangan dengan agama, undang-undang dan kesusilaan. Kaidah ilmu fikih menegaskan bahwa perjanjian adalah sebuah aqad . , dimana secara etimologi berarti menyimpulakan, dan secara istilah diuraikan berdasarkan istilah sesuatu yang dengannya akan menjadi sempurna, disebabkan adanya dua macam kehendak, menggunakan kata atau lainnya dan melahirkan kepastian dari kedua belah pihak. Berangkat dari hal ini, kebolehan pasangan suami dan isteri dalam melakukan perjanjian perkawinan, yang berlaku setelah perkawinan, maka perjanjian harus dilakukan sebelum atau ketika perkawinan dilangsungkan. Oleh sebab itulah istilah perjanjian perkawinan juga dikenal dengan perjanjian pranikah . renuptial agreemen. , yang akan mengatur segala yang disepakati oleh suami dan isteri terlebih harta kekayaan yang dibawa atau yang diperoleh setelah perkawinan atau perihal lainnya yang tidak bertentangan dan berlaku selama perkawinan. Sedikit mengulang peristiwa kawin campur yang dilakukan oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan seorang Warga Negara Asing (WNA), yang mana juga sebagai salah satu faktor penyebab putusnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-Xi/2015. Bahwa dalam hal ini, perihal perjanjian perkawinan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam sebagai rujukan masyarakat yang beragama Islam menerangkan perihal perjanjian dalam pengaturan harta kekayaan perkawinan, dan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 29 ayat 1 menerangkan bahwa perjanjian perkawinan hanya dapat dilakukan pada saat sebelum atau perkawinan dilangsungkan dan ketika perkwinan dilangsungkan. Sehingga memiliki perbedaan dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi yang menerangkan bahwa perjanjian dapat dilakukan Auselama dalam ikatan perkawinanAy . Ibid, h. Chairuman. Hukum Perjanjian dalam Islam: Studi tentang Perjanjian dan Syarat Sah Perjanjian, (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , h. Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 Hal ini, berkaitan dengan Pasal 36 . UUPA yang menegaskan bahwasanya Hak Guna Bangun hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia serta badan hukum Indonesia, dan Pasal 29 ayat . serta Pasal 35 ayat . Undang-Undang Perkawinan yang mengatur perihal perjanjian perkawinan hanya dapat dilakukan saat atau sebelum perkawinan dilangsungkan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah dan menegaskan bahawasanya harta harta yang diperoleh selama dalam ikatan perkawinan akan menjadi harta bersama. Undang-Undang yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, terakhir terbit adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004. Dalam ketentuan Undang-Undang ini, pelaksana kekuasaan kehakiman dalam Negara kesatuan republik Indonesia adalah Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi. Peradilan Umum. Peradilan Agama. Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. 6 Maka, dengan demikian peradilan di Indonesia saat ini adalah: Mahkamah Agung Mahkamah Konstitusi Peradilan Umum Peradilan Agama Peradilan Militer Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Konstitusi hanya memiliki satu institusi peradilan saja. Mahkamah ini berfungsi sebagai peradilan tingkat pertama dan terakhir yang berarti tertinggi untuk dirinya. Satu level dengannya berarti sebagai satu institusi pelaksanaan kekuasaan kehakiman di Negara kesatuan republik Indonesia ini adalah Mahkamah Agung. Namun berbeda dengan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung membawahi empat badan peradilan. Adapun keempat badan peradilan tersebut Badan Peradilan Umum (PU) Badan Peradilan Agama (PA) Badan Peradilan Militer (PM) Badan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)7 Maka, dapatlah dikatakan, bahwasanya putusan-putusan yang telah Lihat Pasal 10 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Pangeran Harahap. Peradilan Agama Indonesia dari Masa ke Masa, (Medan: Perdana Publishing, 2. , h. Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 diputuskan melalui Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi adalah bersifat final dan mengikat bagi seluruh masyarakat republik Indonesia sesuai dengan ketentuan dan sifat peradilan yang ada di Negara Indonesia yang independen. Tercatat, bahwasanya sepanjang perjalan kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang memberikan jalan terakhir, telah mengeluarkan putusan perkara perjanjian perkawinan. Hal ini membuktikan, bahwasanya perihal perkawinan telah semakin mengudara keatas permukaan lapangan perbincangan. Berdasarkan hal ini, pasca putusan MK No. 69/PUU-Xi/2015 tersebut, akan diperlihatkan berdasarkan putusan-putusan yang ada di Mahkamah Agung sebagai salah satu pengadilan tertinggi yang ada di Indonesia. Pada tahun 2018 kasus pelaku perjanjian perkawinan yang masuk di Mahkamah Agung sebanyak 5 kasus, tahun 2019 11 kasus dan di tahun 2020 sebanyak 6 kasus. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-Xi/2015 salah satu bahan perundang-undangan yang diuji ialah Undang-Undang Perkawinan No. Tahun 1974. Bahwasanya berdasarkan Kompilasi Hukum Islam. KUHPerdata dan Undang-Undang Perkawinan perjanjian perkawinan dapat dilakukan pada saat sebelum atau ketika perkawinan dilakukan. Bahwa dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-Xi/2015 yang membolehkan perjanjian perkawinan dilakukan selama dalam ikatan perkawinan, hal ini dapat dibuktikan dengan beberapa hasil putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamamah Agung Putusan PA Boyolali Nomor 1525/Pdt. G/2019/PA. Bi. bahwa sebelum menikah antara penggugat dan tergugat membuat perjanjian perkawinan dan disetujui kedua belah pihak, namun setelah menikah tergugat tidak menjalani isi perjanjian pranikah tersebut. Bahwa tergugat setelah pulang kerja sering keluar rumah dan pulang larut mslsm hingga jam 01. 00 dini hari Putusan PA Tanggerang 735/Pdt. G/2020/PA. Tng. tergugat telah melanggar isi perjanjian pranikah dengan penggugat. Dimana pelanggaran tersebut isinya, semua pendapatan pihak kedua/tergugat yang berasal dari kantor manapun luar kantor akan dipegang oleh pihak pertama/penggugat sesuai dengan salinan akta perjanjian perkawinan yang dikeluarkan oleh Notaris dan pejapat pembuat akta tanah. Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Publikasi Dokumen Elektronik Putusan Seluruh Indonesia Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 Putusan PA Palembang 1015/Pdt. G/2018/PA. Plg. Bahwa kedua belah pihak tidak melakukan perjanjian perkawinan Maka berdasarkan kasus di atas tersebut, akan dilihat bahwa apakah putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-Xi/2015 telah mampu memberikan dampak hukum kepada pelaku perkawinan yang melakukan perjanjian perkawinan atau tidak. Pembahasan Pengertian Perjanjian Perihal perjanjian dibahas di dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perjanjian didefinisikan sebagai: AuSuatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebihAy. 9 Merupakan satu persetujuan, diamana terdapat dua orang atau lebih yang melakukan sistem mengikat diri untuk melakukan suatu kesepakatan. Perjanjian juga diartikan sebagai sebuah kontrak, namun dalam hal ini kata AukontrakAy masih dianggap rancu, sebab masih dianggap sebagai pengertian yang 11 BW (Burgerlijk Wetboe. menggunakan istilah overeenkomst dan contract sebagai pengertian yang sama. Dalam buku i hal demikian secara jelas juga dibahas dalam konteks bahasa Belanda AuVan verbintenissen die uit contract of overeekomstgeboren wordenAy. 12 Istilah AuovereenkomstAy dalam bahasa Belanda dan AuagreementAy dalam bahasa Inggris sebagai kesepadanan yang memiliki artian lebih sempit dalam mengartikan istilah perjanjian di dalam kaidah hukum perikatan. Maka dengan istilah hukum perikatan yang dibahas didalam buku ketiga KUHPerdata ini, termasuklah kepada ikatan hukum perjanjian yang berasal dari perikatan dan perjanjian yang tertib dari undang-undang. Adapun asas-asas yang diatur dalam sebuah perjanjian ialah: Kebebasan berkontrak: bahwa seluruh masyarakat bebas untuk membuat perjanjian/kontrak Asas Konsensualitas: bahwa perjanjian/kontrak telah dilahirkan pada saat perjanjian diucapkan Asas itikad baik: bahwa siapapun yang melakukan perjanjian haruslah didasari dengan itikad dan maksud yang baik. Ibid, h. Abdul Kadir Muhammad. Hukum Perikatan, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1. Agus Yudha Hernoko. Hukum Perjanjian, asas proporsionalitas dalam kontrak komersial, (Jakarta: Pernadamedia Group, 2. , h. Ibid, h. Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 Asas kepastian hukum: bahwa perjanjian/kontrak akan melahirkan hak dan kewajiban bagi pihak yang membuatnya Asas keperibadian/personaliti: bahwa perjanjian/kontrak hanya berlaku bagi individu yang ingin melakukannya saja . Sesuai yang dijelaskan di dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPerdata. Pasal 1315. AuPada umunya tak seorangpun dapat mengikatkan janji dari pada untuk dirinya sendiri,Ay Pasal 1340. AuPersetujuan-Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak ketiga. tak dapat pihak-pihak ketiga mendapat manfaat karenanya, selain dalam hal yang diatur dalam pasal 1317Ay. 13 Berarti perjanjian hanya berlaku kepada siapa saj yang ingin membuat perjanjian. Maka, perjanjian yang telah dilakukan tidak akan dapat dibatalkan hanya dengan sepihak saja14, sebab perjanjian pada hakikatnya ialah menghubungkan antara pihak satu, dua atau lebih sebagai individu yang melakukan perjanjian. Dengan adanya syarat dan asa-asas yang harus dipenuhi masing-masing pihak, siapapun tidak akan bias untuk melakukan perjanjian tanpa dilandasi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pengertian Nikah Kata nikah di dalam kaidah bahasa arab memiliki arti mengawini, dengan timbangan . AIE Ae OIE Ae IEA. 15 Pada hakikatnya. AunikahAy berasal dari kata bahasa arab yang diadopsi ke dalam bahasa Indonesia dan juga dilampirkan ke dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesi. yang nyatanya juga memilki pengertian yang hampir sama persis seperti apa yang dipahami pada umumnya, yaitu satu perjanjian antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk menjadi suami dan isteri dalam satu kelompok yang disebut dengan kelaurga atau rumah tangga. Nikah secara bahasa adalah satu aktivitas yang melibatkan antara seorang laki-laki dan perempuan. Secara lughawi . , kata nikah dikenal dengan . AEIA Ibid, h. Libertus Jehani. Pedoman Praktis Membuat Surat Perjanjian, (Jakarta Selatan. Transmedia Jakarta, 2007 ), h. Mahmud Yunus. Kamus Arab Indonesia, (Jakarta. PT. Mahmud Yunus Wa Dzurriyyah, 2. , h. Ibid, h. Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 A EOAdan A EEAdan dalam istilah majaznya dikenal dengan AECA. Para ulama mazhab sepakat bahwasanya pernikahan dapat dianggap sah apabila dilaksanakan dengan aqad yang tujuannya adalah untuk melahirkan satu ikatan di antara kedua belah pihak. Dan ulama mazhab juga sepakat bahwasanya pernikahan yang sah adalah, pernikahan yang dilakukan dengan menggunakan redaksi A( OAaku mengawinka. , atau AIEA . ku menikahka. dari pihak yang dilamar atau orang yang mewakilinya dan diterima oleh pihak yang melamar menggunakan lafaz A( CEAaku terim. Pengertian Perjanjian Perkawinan Sebagaimana yang telah diuraikan di atas, bahwasanya perkawinan adalah satu perbuatan yang bersifat mengikat dan memiliki ketentuan hukum, artinya suatu perbuatan yang mengandung hak dan kewajiban. Seorang pria dengan seorang wanita setelah melakukan perkawinan akan menimbulkan akibat hukum yaitu antara lain mengenai hubungan antara suami dan isteri beserta harta benda perkawinanan serta penghasilan yang diperoleh mereka. 18 Maka jika disatukan antara pemahaman perjanjian dan perkawinan, maka akan terlihat hasil yang menunjukkan bahwasanya perkawinan memiliki satu kesepakatan yang harus disepakati oleh suami dan isteri sebagai satu perjanjian yang objeknya adalah harta kekayaan. Di dalam KUHPerdata Pasal 147 AuPerjanjian perkawinan haruslah dilaksanakan dengan menggunakan akta notaris sebelum pernikahan berlangsung, dan akan menjadi batal bila tidak dibuat secara demikian. Perjanjian itu akan mulai berlaku pada saat pernikahan dilangsungkan, tidak boleh ditentukan saat selain untuk ituAy. Sebagai negara yang berkembang seperti Indonesia, perihal perjanjian perkawianan juga diatur di dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, yang menyebutkan bahwa, perjanjian perkawinan dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan tecantum di dalam Pasal 2920. Di dalam KHI (Kompilasi Hukum Isla. perjanjian perkawinan diulas pada Bab VII Pasal 45 sampai dengan 52. Muhammad Jawad Mughniyah. Fiqih Lima Mazhab, (Jakarta: PT Lentera Basritama, 2. Sriono, . Perjanjian Kawin Sebagai Bentuk Perlindungan Terhadap Harta Kekayaan dalam Perkawinan. Jurnal Ilmiah AuAdvokasiAy, 69 Ibid, h. Ibid, h. Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 Pada saat waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan. Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga. Perjanjian perkawinan dapat dilakukan sebelum peroses perkawinan dilangsungkan, itu sebabnya perjanjian perkawinan juga disebut dengan perjanjian Maka, berdasarkan uraian di atas perjanjian perkawinan, adalah satu kesepakatan antara suami dan isteri yang memiliki kekuatan hukum dan mengikat, dimana harta kekayaan adalah objek yang sering diperjanjikan sebagai langkah dalam menjaga hak masing-masing. Perjanjian perkawinan disahkan oleh pihak ketiga . apabila perjanjian sesuai dan tidak melanggar undang-undang yang berlaku, baik secara hukum adat, hukum islam terlebih hukum perundang-undangan yang ada di Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi kesusilaan, sebagai simbol kekuatan, dan perjanjian perkawinan berdasarkan KUHPerdata. Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, dapat dilakukan sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan. Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan MK No. 69/PUU-Xi/2015 : Analisis Putusan-Putusan Mahkamah Agung Perjanjian perkawinan dapat berwujud: Pemisahan harta kekayaan yang dimiliki kedua belah pihak Pemisahan harta dari pendapatan/penghasilan yang diperoleh selama Pertanggungjawaban atas hutang yang dibawa masing-masing Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Bab VII Pasal 45 sampai dengan 52. Darda Syahrizal. Kasus-Kasus Hukkum Perdata di Indonesia, (Yogyakarta. Penerbit Pustaka Grhatama. Cetakan I, 2. , h. Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 Permasalahan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangg. Perihal pembiayaan kehidupan anak-anak Perjanjian perihal poligami. Ikatan hipotek atau harta syarikat. Uraian diatas penulis menilai, bahwa perjanjian perkawinan, adalah satu hal yang krusial. Mengapa demikian, sebab pengaturan perjanjian perkawina yang jika dilihat secara mendalam akan lebih mengarah kepada pengaturan harta kekayaan. Maka hal ini menandakan bahwasanya perihal harta adalah hal yang sensitif jika dijadikan sebagai perkongsiang kepada pihak lain. Maka dengan pengaturan perjanjian perkawinan perihal harta kekayaan tidak dapat disatukan dengan kewajiban masing-masing, seperti halnya pemberian nafkah, sama dengan ketentuan bahwa kodratnya seorang wanita adalah dapat melahirkan, sementara laki-laki adalah seorang pemimpin yang akan membawa keluarganya. Sejalan dengan yang tertuang di dalam Undang-Undang Perkawinan No. Tahun 1974 di dalam Pasal 29, bahwasanya: Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan Selama perkawinan berlangsung tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga. Sesuai yang tertuang di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdat. Pasal 147: Perjanjian perkawinan harus dibuat dengan akta Notaris sebelum pernikahan berlangsung, dan akan menjadi batal bila tidak dibuat secara demikian. Perjanjian itu akan mulai berlaku pada saat pernikahan dilangsungkan, tidak boleh ditentukan saat lain untuk itu. Di dalam Undang-Undang Perkawinan, perihal pengaturan perjanjian Darda Syahrizal. Kasus-Kasus Hukum Perdata di Indonesia, cetakan ke I(Yogyakarta: Penerbit Pustaka Grhatama (Anggota Ikap. , 2. , h. Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 perkawinan, diatur tepatnya pada Pasal 29 Ayat 4: Perjanjian pranikah dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak Perjanjian dilakukan dengan cara tertulis Perjanjian harus berkekuatan hukum dan disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan Perjanjian tidak boleh melanggar ketentuan yang ada Perjanjian perkawinan tidak dapat diubah secara sepihak, maka harus dengan kesepakatan bersama dari kedua belah pihak Perjanjian pekawinan dapat dicabut dengan dasar persetujuan kedua belah pihak, didaftarkan kepada pihak ketiga dan diumumkan. Hakikat perjanjian perkawinan . semestinya dilakukan pada saat sebelum perkawinan dilangsungkan. Sebab jika salah satu pihak meninggal dunia sedangkan ada perihal izin yang diperlukan untuk perkawinan, maka perjanjian yang ada harus diubah dan diganti dengan perjanjian yang baru. 24 Terlebih akibat yang akan dilahirkan dari perjanjian perkawinan yang seharusnya dilakukan sebelum dan pada saat perkawinan dilangsungkan maka akan mengarah kepada pemberlakuan perjanjian perkawinan yang telah dilakukan yakni berlaku pada sejak perkawinan Di dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 35: Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Pada ungkapan Ausepanjang para pihak tidak menentukan lainAy ialah berupa pembuatan perjanjian perkawinan tentang pemisahan harta kekayaan yang dimiliki masing-masing pada saat sebelum perkawinan dilangsungkan atau pada saat perkawinan dilangsungkan sesuai dengan yang tertuang di dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 29 Ayat 1. AuPada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas perjanjian bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Sukardi. Kajian Yuridis Perjanjian Perkawinan Menurut KItab Undang-Undang Hukum Perdata. Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Khatulistiwa Vol. 6 No. 1Maret 2016, h. Annisa I, & Erwan P. Akibat Perjanjian Yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung. Privat Law Vol. i No. 2, 91-92 Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 Pegawai Pencatat Perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkutAy Selanjutnya di dalam Kompilasi Hukum Islam Perihal perjanjian perkawinan, bukanlah satu hal yang diwajibkan, terhadap seseorang yang melangsungkan Namun perjanjian perkawinan yang telah dibuat dan telah disepakati oleh pihak ketiga tidak dapat dicabut kembali. Kompilasi Hukum Islam (KHI) perkawinan harus berbentuk tertulis. Demikian juga dengan pengesahannya yang harus dibenarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah, dan calon pengantin tentunya dapat melakukan perjanjian pengaturan harta kekayaan. Dimana isi dari perjanjian perkawinan antaranya dapat meliputi: Percampuran harta pribadi Pemisahan harta pencaharian masing-masing sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam Menetapkan kewenangan masing-masing untuk mengadakan ikatan hipotik atas harta pribadi dan harta bersama atau harta syarikat Perjanjian percampuran harta pribadi dapat meliputi semua harta, baik yang dibawa masing-masing ke dalam perkawinan maupun yang diperoleh masing-masing selama perkawinan. Apabila isi perjanjian adalah memisahkan keseluruhan harta, maka KHI menetapkan limitasi bahwa perjanjian yang mengatur menganai keberadaan harta juga tidak boleh menghilangkan kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Jika hal tersebut di atas dilanggar, maka dianggap tetao menjadi pemisah harta bersama atau harta syarikat dengan kewajiban suami menanggung biaya rumah Isi perjanjian perkawinan yang terpenting adalah tidak melanggar atau bertentangan dengan hukum Islam. Perjanjian perkawinan mengenai harta, mengikat kepada para pihak dan pihak ketiga terhitung mulai tanggal dilangsungkan perkawinan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah. Selanjutnya, perjanjian perkawinan mengenai harta, dapat dicabut atas persetujuan bersama suami istri dan wajib mendaftarkannya di Kantor Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan dilangsungkan. Seorang calon suami istri yang ingin mengajukan perjanjian perkawinan bisa bermacam-macam bentuknya, baik itu mengenai taklik talak . aklik talak yaitu Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 prjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan di dalam Akta Nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datin. , harta kekayaan/harta bersama, poligami ataupun perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-Xi/2015, seakan menjadi angin segar bagi pelaku perkawinan. Perihal perjanjian perkawinan saat ini tidak lagi dimaknai dengan ketentuan perjanjian perkawinan yang hanya dapat dilakukan pada saat sebelum atau ketika perkaiwinan dilangsungkan saja, namun juga dapat dilakukan pada saat setelah perkawinan dilangsungkan, selama dalam ikatan hukum sebagai tatanan sosial yang dapat dinyatakan adil apabila dapat mengatur perbuatan manusia dengan cara yang memuaskan sehingga dapat menemukan kebahagiaan di dalamnya. Pandangan Hans Kelsen ini bersifat Positifisme, nilai-nilai individu dapat diketahui dengan aturan-aturan hukum yang mengakomodir nilai-nilai umum, namun tetap penuh rasa keadilan dan kebahagiaan diperuntukkan tiap individu. 26 Bahwa atas dasar keadilan bagi seluruh manusia, teori keadilan hakim mengabulkan permohonan pemohon dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dapat disandingkan, dan bahwa salah satu elemen terbentuknya suatu Negara adalah memiliki masyarakat. Bahwa berdasarkan putusan PA Boyolali Nomor 1525/Pdt. G/2019/PA. Bi. bahwa sebelum menikah antara penggugat dan tergugat membuat perjanjian perkawinan dan disetujui kedua belah pihak, namun setelah menikah tergugat tidak menjalani isi perjanjian pranikah tersebut. Bahwa tergugat setelah pulang kerja sering keluar rumah fsn pulang larut mslsm hingga jam 01. 00 dini hari Putusan PA Tanggerang 735/Pdt. G/2020/PA. Tng. tergugat telah melanggar isi perjanjian pranikah dengan penggugat. Dimana pelanggaran tersebut isinya, semua pendapatan pihak kedua/tergugat yang berasal dari kantor manapun luar kantor akan dipegang oleh pihak pertama/penggugat sesuai dengan salinan akta perjanjian perkawinan yang dikeluarkan oleh Notaris dan pejapat pembuat akta tanah. Putusan PA Palembang 1015/Pdt. G/2018/PA. Plg. Bahwa kedua belah pihak tidak melakukan perjanjian perkawinan. Maka putusan Mahkamah Agung No. 69/PUU-Xi/2015 yang membolehkan Sulaeman Jajuli. Kepastian Hukum Gadai Tanah dalam Islam, (Yogyakarta: CV Budi Utama, 2. , h. Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 pelaksanaan perjanjian perkawinan dilakukan sebelum atau selama dalam ikatan perkawinan telah teraplikasikan. Kesimpulan Perjanjian perkawinan adalah sebuah kesepakatan antara pihak suami dan isteri yang disahkan oleh pihak ketiga dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat untuk menjaga hak dan kedudukan masing-masing dalam kehidupan rumah tangga. Bahwa perjanjian perkwinan paca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-Xi/2015 dapat dilakukan sebelum dan selama dalam ikatan perkawinan, setelah sebelumnya perjanjian perkawinan hanya dapat dilakukan pada sebelum atau ketika perkawinan dilakukan. Bahwa berdasarkan rasa keadilan hukum sebagai tatanan sosial yang dapat dinyatakan adil apabila dapat mengatur perbuatan manusia dengan cara yang memuaskan sehingga dapat menemukan kebahagiaan di dalamnya. Maka hakim dapat mengabulkan permohonan pemohon sebagai wujud keadilan bagi setiap masyarakat dalam menyandang status masyarakat Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 DAFTAR PUSTAKA