ANALISIS FATWA DSN-MUI NO. 113/DSNMUI/IX/2017 TENTANG AKAD WAKALAH BI AL-UJRAH TERHADAP BISNIS PERSONAL SHOPPER/ JASTIP DI WILAYAH PONOROGO Devi Ernantika Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul UlamaAo deviernantika@gmail. Abstrak Jasa titip dikenal juga dengan istilah personal shopper adalah sebuah pekerjaan keluar masuk toko, mall atau pedagang besar dengan beberapa brand tertentu sesuai dengan keinginan para pelanggan yang percaya pada jasa Barang yang dicari tidak hanya barang-barang branded saja, kini juga barang apa saja sesuai permintaan pelanggan . Kegiatan bisnis ini mewakilkan untuk membelikan barang dengan imbalan upah, dalam Islam bisa disebut dengan prinsip Wakalah Bi Al-Ujrah. Akan tetapi, dalam praktik bisnis ini masih banyak yang belum menyempurnakan kegiatannya seperti kejelasan dalam memberikan upah seperti yang terdapat dalam Fatwa DSNMUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Wakalah Bi AlUjrah. Dalam praktiknya personal shopper/jastip tidak menjelaskan dengan gamblang upah yang harus dibayarkan tetapi dijadikan satu dengan harga barang, hal ini tidak sejalan dengan apa yang ditetapkan dalam Fatwa DSN-MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah . Bagaimana Analisa Fatwa DSN-MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Waka>lah Bi Al-Ujrah terhadap akad pada bisnis personal shopper/jastip di Wilayah Ponorogo, . Bagaimana Analisa fatwa DSN-MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Waka>lah Bi Al-Ujrah terhadap pemberian upah pada bisnis personal shopper/ jastip di Wilayah Ponorogo. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data adalah menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini dianalisis dengan metode induktif, yakni proses berfikir dari fakta empiris yang didapat dari lapangan . erupa data lapanga. yang kemudian dianalisis, ditafsirkan dan berakhir dengan kesimpulan terhadap permaslahan berdasarkan pada data lapangan tersebut. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa . Akad sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017 karena beberapa unsur yang disebutkan didalam fatwa tersebut terpenuhi dalam sistem praktik bisnis personal shopper/jastip. Dalam praktiknya, dari media sosial-lah akad bisnis personal shopper/jastip antara pelaku bisnis dan pelanggan terjadi, melalui pesan singkat. Sebagian besar unsur upah yang terdapat pada Fatwa DSN-MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017 telah terpenuhi, kecuali bagian kejelasan upah, dimana kuantitas dan/atau kualitas ujrah harus jelas, baik berupa angka nominal, prosentase tertentu, atau rumus yang disepakati dan diketahui oleh para pihak yang melakukan akad. Faktanya, ada beberapa pelaku bisnis personal shopper/jastip di Wilayah Ponorogo tidak menjabarkan dengan jelas upah yang di terapkan pada bisnis Hal inilah yang membuat prinsip upah dalam fatwa tidak terpenuhi dengan sempurna. Kata Kunci: Wakalah Bi Al-Ujrah. Fatwa DSN-MUI. Akad. Upah. PENDAHULUAN Kehidupan manusia tidak akan pernah bisa lepas dari 20 | P a g e VOLUME 1 NOMER 2 DESEMBER 2021 manusia lain, oleh karena itu manusi disebut juga dengan mahluk sosial. Dalam bersosialisasi untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan saling tolong menolong, termasuk kebutuhan ekonomi. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Maidah ayat 2: aa e aa aa aa aa e aa a eAEe aeIA ea Aa eA e e AOA e AE eOIA e A e aeO acECe aOOe eOA eac a eAa eEA e e AOA e AOOIA. a a a a ca ca a ca e a ca a a a a eeAA ea AaOeaCA e AeA e AIeA e a AeuA e AOeA e AIe eOCA ea AeOe eOA Artinya: Au. dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan, dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh. Allah sangat berat siksa-NyaAy. Saat ini ekonomi bisnis dengan segala macam bentuknya terjadi dalam kehidupan sehari-hari, sejak pagi sampai petang. Dimulai dari perlengkapan shalat, hidangan sarapan, kendaraan untuk pergi ke sekolah atau pun kerja, pakaian yang kita kenakan, serta semua kebutuhan rumah tangga kita, seluruhnya adalah produk yang dihasilakan, didistribusikan, dan dijual lagi oleh para pelaku bisnis. Hal tersebut menggambarkan betapa luasnya cakupan bisnis. Dengan tanpa adanya batas kegiatan berbisnis maka munculah berbagai macam transaksi bisnis di era milenial ini. Bermula dari perkembangan mendapatkan Alquran, 5: 2. Departemen Agama RI. Al-QurAan Tajwid dan Terjemah (Bandung. CV. Penerbit Diponegoro, 2. , 106. 21 | P a g e VOLUME 1 NOMER 2 DESEMBER 2021 barang dengan cara barter, jual beli menggunakan nilai tukar uang secara langsung dipasar, dan atau jual beli online yang saat ini sedang menjamur di semua aspek dan kalangan masyrakat. Pelaku bisnis barang dan jasa yang jumlahnya semakin meningkat memberikan dampak yang tinggi bagi persaingan dunia bisnis. Sikap selektif konsumen dalam memilih produk dan banyaknya tawaran yang menarik dari para pelaku bisnis mengakibatkan para pelaku bisnis mulai lebih gencar melakukan promosi atau pun inovasi dalam penjualan untuk mempengaruhi konsumen melakuklan keputusan Profesi Jasa Titip atau personal shopper menggunakan mekanisme kerja yang sangat sederhana. Kedudukan seoang jasa titip merupakan pihak ketiga antara penjual dan pembeli, namun tugas utama dalam jasa titip ini merupakan pembelanjaan bagi konsumen. Pelaku jasa titip ini mengambil gambar produk dari toko, mempublikasikannya pada media sosial dengan disertai spesifikasi barang dan harga didalamnya termasuk upah bagi pelaku bisnis personal shopper/jastip. Lalu, para pengikut akun media sosial pelaku bisnis personal shopper/jastip yang berminat bisa meminta untuk dibelikan barang yang tertera tersebut, dan selanjutnya setelah tercapai kesepakatan konsumen dapat membayar uang kepada pelaku bisnis personal shopper/jastip. Ragil Wisdarisman. AuPerlindungan Hukum atas Pengiriman Barang Dari Luar Negeri dengan Menggunakan Angkutan Udara (Studi pada kantor Cabang Delivery Hotline 22 | P a g e VOLUME 1 NOMER 2 DESEMBER 2021 Kegiatan muamalah seperti diatas memiliki ciri yang sama dalam prinsip Waka>lah Bi Al-Ujrah4 . ewakilkan untuk melakukan pekerjaan dengan imbalan Keuntungan bagi orang yang dititipkan ia mendapatkan upah dari penitip untuk setiap barang yang 5 Seseorang yang akan bepergian dititipkan untuk membelikan suatu barang, terdapat dua kemungkinan dalam cara pembayaran antara penitip dan yang dititip, bisa jadi penitip mengirimkan uang kepada orang yang dititipi sebelum dia membelikan barang dan bisa jadi penitip menyerahkan uang setelah orang yang dititipi membelikan barang. Bila uang yang digunakan oleh orang yang dititipi untuk membeli barang adalah uang penitip yang dikirim ke rekening orang yang dititipi sebelum dia membelikan barang. Lebih lanjut lagi adanya Fatwa DSN-MUI tentang Waka>lah Bi Al-Ujrah telah memberi pedoman bagi pelakunya. Penulis memilih Fatwa DSN-MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017 dikarenakan bagian menimbang mengatakan Fatwa ini dapat menjadi panduan dan pedoman transaksi menggunakan akad Waka>lah Bi Al-Ujrah baik untuk perbankan, perusahaan pembiayaan, jasa keuangan maupun aktifitas bisnis lainnya. Dalam Fatwa DSN-MUI No. 113/DSNMUI/IX/2017 dikatakan bahwa akad harus dinyatakan Losing/DHL Surakart. Ay. Skripsi, (Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2. , 5. Ibid 306. Ragil Wisdarisman. Perlindungan Hukum. , 307. 23 | P a g e VOLUME 1 NOMER 2 DESEMBER 2021 secara tegas dan jelas serta dimengerti baik oleh wakil maupun muwakil. Kenyataan pada lapangan, transaksi ini tidak jelas pada akadnya. Pelaku bisnis sering kali hanya menampilkan barang dan harganya saja, harga yang ditampilkan biasanya sudah termasuk upah didalamnya. Dengan kata lain, konsumen tidak mengetahui harga asli dan upah yang sebenarnya pada transaksi tersebut. Begitu juga mengenai upah, pada Fatwa dikatakan bahwa upah harus jelas nilai, persentase atau nominalnya oleh para pelaku akad. Namun, pada jastip ketentuan upah ini tidaklah jelas berapa nominal yang harus dibayarkan. Karena mereka menggabung antara harga barang dan upah tersebut. Pelaku bisnis Jasa Titip ini biasanya bertransaksi melalui media sosial. Media sosial yang sering dan banyak digunakan adalah Whatsapp. Instragram. Facebook. Line, dsb. Begitu pula dengan bisnis jastip di wilayah Ponorogo, banyak pelaku bisnis yang menggunakan aplikasi sosial media tersebut. Para pembeli ditawarkan dengan gambar-gambar yang di unggah dan pada setiap unggahan gambar disertai spesifikasi barang dan harga. Sedangkan pembayarannya, mereka menerapkan dua Sistem pertama, konsumen atau pembeli menyerahkan uangnya terlebih dahulu melalui layanan transfer antar bank sesuai dengan nominal yang disebutkan oleh seorang personal shopper/jastip, atau pembeli membayar di akhir transaksi ketika seorang personal shopper/jastip mengantar pesanan ke tempat pesanan atau istilah yang sering digunakan adalah bayar di tempat/Cash On Delivery (COD). Dari kedua transaksi 24 | P a g e VOLUME 1 NOMER 2 DESEMBER 2021 tersebut mereka tidak merinci nominal harga pokok barang dan upah yang harus dibayarkan. Dari uraian di atas peneliti tertarik untuk melakukan penelitian terhadap Bisnis Personal Shopper/jastip di wilayah Ponorogo. Alasan peneliti menggunakan bisnis Personal Shopper/jastip adalah karena menarik untuk ditinjau lebih jauh. Peneliti tertarik meneliti berdasarkan konsep Waka>lah Bi Al-Ujrah yang telah di tulis pada Fatwa DSN-MUI No. 113/DSNMUI/IX/2017. Mengingat masih banyak perbedaan antara pelaku bisnis satu dengan yang lainnya dalam menerapkan akad. Maka penulis ingin melakukan penelitian dalam bentuk penulisan dengan judul AuAnalisis Fatwa DSN-MUI No. 113/Dsn-Mui/Ix/2017 Tentang Akad Waka>lah Bi Al-Ujrah Terhadap Bisnis Personal Shopper/jastip Di Wilayah PonorogoAy. METODOLOGI PENELITIAN Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan . ield researc. yaitu penelitian yang dilakukan dalam kegiatan kehidupan sebenarnya dan berinteraksi langsung dengan masyarakat dalam memperoleh data. Peneliti memilih jenis penelitian ini karena akan meneliti bisnis Personal Shopper/jastip yang telah dan sedang terjadi di wilayah Ponorogo. Antis Watin dan Pia Selvia. Wawancara. Ponorogo. Desember 2018. Conny R. Somiawan. Metode Penelitian Kualitatif. Jenis. Karakteristik dan Keunggulannya, (Gramedia: Jakarta, 2. , 9. 25 | P a g e VOLUME 1 NOMER 2 DESEMBER 2021 Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif yakni pendekatan untuk membangun pengetahuan berdasarkan perspektif konstruktif . isalnya makna-makna yang bersumber dari pengalaman individu, nilai-nilai sosial, sejarah dengan tujuan untuk membangun teori atau pola tertentu pengetahua. , atau berdasarkan perspektif partisipatori . isalnya: kolaborasi, perubaha. , atau keduanya. Dengan sumber data bermacam-macam seperti catatan observsi, catatan wawancara, dan literasi lainnya. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Analisis Fatwa DSN-MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Waka>lah Bi Al-Ujrah terhadap akad bisnis Personal Shopper/jastip di Wilayah Ponorogo Akad Wakalah adalah akad yang memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan suatu kegiatan dimana yang memberi kuasa tidak dalam posisi melakukan kegiatan tersebut. Akad wakalah pada hakikatya adalah akad yang digunakan oleh seseorang apabila dia membutuhkan orang lain atau mengerjakan sesuatu yang tidak dapat dilakukannya sendiri dan meminta orang lain untuk melaksanakannya. Manfaat adanya bisnis Personal Shopper (Jasa Titi. di kalangan masyarakat saat ini sudah terbilang sangat menguntungkan bagi beberapa pihak. Pertama, bagi pihak pembeli atau konsumen sudah jelas sangat memudahkan, jika pembeli adalah seorang yang super Ibid. Indah Nuhyatia. AuPenerapan Aplikasi Akad Wakalah Pada Produk Jasa Bank SyariahAy, 95. 26 | P a g e VOLUME 1 NOMER 2 DESEMBER 2021 sibuk dan tidak sempat untuk pergi berbelanja, sekarang dengan adanya bisnis ini pembeli tidak perlu capek-capek atau mengeluarkan biaya mahal untuk keluar berbelanja, karena dengan duduk dan memainkan gadgednya pun barang sudah bisa dibeli dan sampai ditangan pembeli. Kedua, manfaat yang dirasakan dengan adanya bisnis ini adalah pihak penyedia akun jasa titip beli ini sendiri, selain bisnis ini tidak memerlukan modal, bisnis ini bisa dibilang sangat menjanjikan keuntungan untuk setiap Karena setiap barang yang ditawarkan untuk dititipbelikan dikenakan imbalan upah atas jasanya Ketiga, adalah pihak penjual, manfaat yang dirasakan dengan adanya bisnis jasa titip ini adalah sangat dibantu oleh pihak pelaku bisnis Personal Shopper/jastip dalam hal pemasaran produknya. Karena tidak menutup kemungkinan bahwa pusat-pusat perbelanjaan nantinya akan sepi pengunjung. Karena tidak lain disebabkan oleh faktor pembeli itu sendiri yang enggan untuk beranjak keluar dan melihat di tempat perbelanjaan secara langsung. Bisnis Personal Shopper /jastip ini biasa dipasarkan melalui media online, salah satunya melalui media jejaring sosial seperti instagram, facebook, twitter, web dan whatsapp yang dipilih untuk digunakan sebagai media promosi, sebab penggunaan jejaring sosial media tersebut dinilai cukup menguntungkan jika dijadikan sebagai media promosi dan perdagangan barang yang mana dapat dilihat dari pengguna aplikasi jejaring sosial media yang cukup banyak, sehingga dapat memperluas pemasaran dan dapat dilakukan kapanpun, dimanapun selama terdapat jaringan 27 | P a g e VOLUME 1 NOMER 2 DESEMBER 2021 internet, serta keuntungan yang lebih besar adalah untuk memangkas biaya pengeluaran, karena pengeluaran biaya untuk membeli data internet saja. Pelaku bisnis Personal Shopper/jastip akan melakukan uploading foto, foto-foto produk yang berasal dari store dengan harga asli toko. Foto produk dilengkapi dengan judul foto yang menarik sehingga dapat menimbulkan minat baca dan minat beli masyarakat untuk menerima jasa titip di akun tersebut atau hanya untuk sekedar melihat-melihat. Adapun mekanisme praktik pelaku bisnis Personal Shopper/jastip, akad dalam Personal Shopper /jastip antara pelaku bisnis Personal Shopper/jastip dan Costumer . terjadi secara lisan dan tertulis melalui media yang disediakan pelaku bisnis Personal Shopper/jastip seperti Whatsapp. Dircet Messenger (DM) pada Instagram. Dircet Messenger (DM) pada Facebook, dan lain-lain. Dalam menawarkan produk yang bisa dititpkan oleh pelaku bisnis Personal Shopper/jastip mereka mengunggah foto produk bersertakan spesifikasi produk, harga asli produk, dan nominal upah untuk jasa titip beli barang tersebut. Setelah produk terpapang dalam akun sosial media pelaku bisnis Personal Shopper/jastip maka akan banyak khalayak yang melihat. Jika ada yang minat membeli produk tersebut melalui jasa titip beli barang pada akun mereka akan terjadi ija>b dan qabu>l , dimana costumer . akan memberikan pesan singkat Hanifah. Wawancara. Ponorogo, 14 Februari 2019 Ibid. Antis Watin. Wawancara. 28 | P a g e VOLUME 1 NOMER 2 DESEMBER 2021 kepada pelaku bisnis Personal Shopper/jastip. Isi pesan biasanya menanyakan spesifikasi barang jika ada yang belum jelas dalam keterangan yang diberikan pada caption . gambar barang, kapan barang tersebut tersedia, bagaiamana proses pembayarannya, dan lain sebagainya. Tahap selanjutnya pemesan, pelanggan akan melakukan konfirmasi pembayaran dengan mengirimkan bukti transfer kepada pelaku bisnis Personal Shopper/jastip dan setelah itu pelaku bisnis Personal Shopper/jastip akan membelanjakan uang tersebut untuk membelikan barang yang dipesan oleh Selanjutnya pelaku bisnis Personal Shopper/jastip akan mengirimkan barang melalui jasa pengiriman barang dan pelaku bisnis Personal Shopper/jastip akan memberitahukan nomor resi kepada pelanggan dan terakhir jika barang sudah berada ditangan pelanggan maka pelanggan akan melakukan konfirmasi kepada penjual bahwa barang sudah sampai. Atau bisa juga penerimaan barang melalui sistem COD (Cash On Deliver. Jika percakapan sudah sampai tahap pembayaran dan kesediaan pelaku bisnis untuk membelikan barang yang dimaksud dan jika pelanggan bersedia membayar sesuai dengan kesepakatan maka terjadilah perikatan diantara keduanya. Didalam Personal Shopper/jastip pelanggan menggunakan jasa pelaku bisnis Personal Shopper/jastip sebagai perantara, ketentuan dan pelaksanaan dalam akad ini terjadi setelah Ibid. Muhammad antishim. Wawancara. 29 | P a g e VOLUME 1 NOMER 2 DESEMBER 2021 akad tersebut terlaksana mendapatkan upah dari pelanggan kepada pelaku bisnis Personal Shopper/jastip sebagai balas jasa dari pelaksanaan akad ini. Pelaksanaan akad Waka>lah Bi Al-Ujrah ini diatur dalam Fatwa DSNMUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Waka>lah Bi Al-Ujrah. Dalam ketentuan akad Waka>lah mengenai penerapan dalam bisnis Personal Shopper/jastip terdapat kodifikasi yang menjadi konsep terjadinya akad Waka>lah Bi Al-Ujrah antara lain akad Waka>lah . dengan Ujrah (Upa. , dimaksudkan adalah pelanggan sebagai pihak pembeli yang akan membeli barang yang ditawarkan oleh pelaku bisnis Personal Shopper /jastip, meminta pelaku bisnis Personal Shopper/jastip untuk membelikan barang yang dibeli oleh pelanggan tersebut, dan setelah proses akad Waka>lah tersebut terlaksana pelaku bisnis Personal Shopper/jastip sebagai pihak yang menjual atau menyediakan barang meminta imbalan yang disebut upah kepada pelanggan sebagai pihak yang diwakilkan pelaku bisnis Personal Shopper/jastip yang ketentuan akad Waka>lah ini disebut dengan akad Waka>lah Bi Al-Ujrah. Hal ini sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Waka>lah Bi Al-Ujrah . Akad Waka>lah Bi Al-Ujrah ini memiliki arti wakalah yang disertai dengan imbalan berupa ujrah. Lebih lanjut lagi hukum positif di Indonesia juga mengatur tentang Waka>lah Bi Al-Ujrah dan dengan Fatwa DSN-MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Waka>lah Bi Al-Ujrah 30 | P a g e VOLUME 1 NOMER 2 DESEMBER 2021 penelitian yang dilakukan peneliti dapat diketahui bahwa bisnis Personal Shopper/jastip memenuhi kriteria Akad Waka>lah Bi Al-Ujrah pada Fatwa DSN-MUI. Dalam penelitian penulis mendapatkan fakta bahwa ketika pelanggan . menggunakan jasa titip beli barang dari pelaku bisnis Personal Shopper/jastip mereka menyampaikan dengan jelas barang yang diinginkan atau yang dibutuhkan kepada pelaku bisnis Personal Shopper /jastip disebut dengan waki>l . Kejelasan yang dimaksud adalah kriteria barang yang diinginkan, harga barang yang sesuai, jumlah barang yang dibutuhkan, dan ketepatan waktu penerimaan barang yang dibutuhkan oleh pelanggan (Muwakki. Penjelasan dari pelanggan (Muwakki. itulah yang menimbulkan respon balik dari pelaku bisnis Personal Shopper/jastip disebut . aki>l ) bahwa mereka paham dan mengerti akan kemauan dan kebutuhan dari pelanggan (Muwakki. sehingga akad bisa berjalan ke tahap selanjutnya dalam transaksi. Ini sesuai dengan ketentuan sighat akad Waka>lah Bi Al-Ujrah pada Fatwa DSN-MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Waka>lah Bi Al-Ujrah. Dari hasil penelitian penulis mendapatkan fakta bahwa bisnis Personal Shopper/jastip yang saat ini banyak dilakukan oleh orang-orang menggunakan media sosial sebagai alat transaksi mereka. Media sosial seperti Whatsapp. Instagram. Facebook. WEB dan lain-lain. Dilihat dari media yang digunakan untuk melakukan bisnis Personal Shopper/jastip bisa dilihat bahwa kesepakatan yang mereka lakukan secara tertulis melalui 31 | P a g e VOLUME 1 NOMER 2 DESEMBER 2021 pesan Whatsapp. Dircet Messenger (DM) pada Instagram. Dircet Messenger (DM) pada Facebook, dan lain-lain. Juga bisa secara lisan melalui sambungan Telephone, pesan suara dari semua aplikasi media sosial yang disebutkan sebelumnya. Dimana semua aplikasi tersebut legal digunakan di Indonesia termasuk kota Ponorogo. Fakta ini juga sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Waka>lah Bi AlUjrah dimana dikatakan bahwa akad boleh dilakukan secara lisan, tertulis, isyarat dan perbuatan/tindakan, serta dapat dilakukan secara elektronik sesuai dengan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya penemuan penelitian penulis bahwa bisnis Personal Shopper/jastip adalah pelaku bisnis Personal Shopper/jastip atau waki>l berupa perorang bukan badan hukum. Dimana pelaku bisnis Personal Shopper/jastip dilakukan secara pribadi berdiri sendiri tidak mengatasnamakan sebuah perseroan, perseroan terbuka, dan sebagainya. Begitu juga dengan pelanggan . dari beberapa narasumber yang diwawancarai mereka adalah perseorangan dengan berbagai latar belakang, seperti pelajar, pegawai, dan lain-lain. Berdasarkan penelitian yang dilakukan pelaku bisnis Personal Shopper/jastip atau waki>l dan pelanggan atau muwakil adalah orang-orang yang mampu melaksanakan kewajibannya dan orang-orang yang mampu berfikir secara baik . dalam melakukan pekerjaan dan pemenuhan kewajiban. Seperti, pelaku bisnis Personal Shopper/jastip atau wakil mengerti dan paham apa yang harus dilakukan sehingga dapat memenuhi kebutuhan 32 | P a g e VOLUME 1 NOMER 2 DESEMBER 2021 dan keinginan dari pelanggan . secara legal, begitu juga dengan pelanggan . mengerti dan paham dengan tindakan yang diperbuat untuk melakukan transaksi dan memenuhi kewajibannya memberikan upah kepada pelaku bisnis Personal Shopper/jastip atau waki>l. Berdasarkan penelitian penulis pelaku bisnis Personal Shopper/jastip tidak memberikan kuasa kepada orang lain untuk memenuhi kebutuhan atau keinginan pelanggan . Mereka melakukan sendiri pembelian barang dari titip beli barang pelanggan . Selanjutnya pelanggan . dapat memenuhi tanggung jawab memberikan upah kepada pelaku bisnis Personal Shopper/jastip atau waki>l yang disertakan bersama pembayaran barang yang dibutuhkan. Menurut penuturan sumber yang menjadi pelaku bisnis Personal Shopper/jastip atau waki>l mereka selalu berusaha memenuhi keinginan dan kebutuhan yang diminta oleh pelanggan . selagi ketersediaan barang di pusat perbelanjaan ada dan sesuai dengan Adapun jika tidak menemukan akan ada pemberitahuan dari pelaku bisnis Personal Shopper/jastip atau waki>l kepada pelanggan . , agar dicarikan penggantinya yang serupa atau dibatalkan transaksi Karena bisnis Personal Shopper/jastip ini adalah bisnis yang bergerak dalam bidang perwakilan jual beli barang maka di perbolehkan. Pada kegiatan bisnis Personal Shopper/jastip objek Waka>lah diketahui dengan jelas yakni membeli barang melalui jasa orang lain. Penyediaan barang oleh pelaku bisnis Personal 33 | P a g e VOLUME 1 NOMER 2 DESEMBER 2021 Shopper/jastip selalu diusahakan agar terpenuhi selama persediaan di toko ada. Dibuktikan dengan hasil wawancara antara kedua sumber yakni pelaku bisnis Personal Shopper/jastip atau waki>l dan pelanggan muwakil bahwa mereka hampir tidak pernah menerima dan atau meminta pembatalan transaksi. Dalam transaksi bisnis Personal Shopper/jastip pembatasan waktu ini diberlakukan untuk pengiriman uang belanja dan upahnya oleh pelanggan ( muwaki. kepada pelaku bisnis Personal Shopper/jastip atau waki>l . Ini bertujuan untuk me-menage waktu pencarian dan sebagai tanda bahwa kesepakatan mereka adalah terikat. Walau pelaku bisnis Personal Shopper /jastip atau waki>l dapat mewakilkan pekerjaan mereka untuk memenuhi kebutuhan barang yang diperlukan pelanggan ( waki>. namun mereka menuturkan bahwa menjalankan pekerjaan mereka sendiri. Menurut penelitian yang dilakukan penulis selama pelaku bisnis Personal Shopper/jastip melakoni pekerjaannya belum pernah menemukan hal-hal yang membuat mereka dan pelanggan rugi. Dari uraian analisa di atas bisa dikatakan bahwa bisnis Personal Shopper /jastip sesuai dengan Akad Waka>lah Bi Al-Ujrah yang terdapat pada Fatwa DSNMUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017 karena dari unsurunsur Fatwa DSN-MUI No. 113/IX/2017 telah Analisis Fatwa DSN-MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017 tentang Waka>lah Bi Al-Ujrah terhadap pemberian 34 | P a g e VOLUME 1 NOMER 2 DESEMBER 2021 upah bisnis Personal Shopper/jastip di Wilayah Ponorogo Upah dalam kamus besar bahasa Indonesia bermakna uang yang dibayarkan sebagai pembalas jasa atau sebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu. 13 Menurut terminologi fiqh muamalah bahwa transaksi uang dengan tenaga kerja manusia disebut Ujrah . Menurut Prof. Benham mengatakan upah dapat didefinisikan sebagai sejumlah uang yang dibayar oleh orang yang memberi pekerjaan kepada seorang pekerja atas jasanya sesuai dengan Dalam pandangan syariat Islam upah adalah hak dari orang yang telah melakukan pekerjaan dan 14 Upah yang diberikan pelanggan berupa uang maka dapat disebut upah pada bisnis Personal Shopper/jastip adalah sesuatu yang bernilai, karena uang adalah alat tukar barang yang sah dan legal. Dari penelitian yang dilakukan penulis ketentuan upah yang di tentukan oleh pelaku bisnis Personal Shopper/jastip tidak pernah menuai konflik dengan Pelanggan bahkan merasa upah yang diterapkan oleh pelaku bisnis Personal Shopper/jastip adalah wajar. Dalam transaksi bisnis Personal Shopper/jastip biasanya pelaku bisnis Personal Shopper/jastip telah memberi pilihan barang-barang apa saja yang bisa dititip belikan oleh mereka dan memberi KBBI Sri Dewi yusuf. AuKonsep Penentuan Upah Dalam Ekonomi IslamAy. Jurnal Al-Ulum. Vol. No. 2, 2010, 310-311. 35 | P a g e VOLUME 1 NOMER 2 DESEMBER 2021 keterangan tentang spesifikasi barang tersebut pada setiap gambar yang di publikasikan, dari situ dapat diketahui bahwa pelakau bisnis Personal Shopper/jastip mengetahui manfaat dari barang tersebut. Sama seperti kriteri penjelasan sebelumnya bahwa barang yang di tawarkan pada akun sosial media pelaku bisnis Personal Shopper/jastip adalah barang yang sifatnya halal, tidak merugikan dan legal. Manfaat yang diberikan dari bisnis Personal Shopper/jastip adalah manfaat kesanggupan pelaku bisnis Personal Shopper/jastip memenuhi kebutuhan dan keinginan pelanggan dalam mendapatkan barang tertentu. Kegiatan bisnis Personal Shopper/jastip adalah kegiatan titip beli barang dan kegiatan ini adalah legal menurut hukum dan syariat Islam. Dalam menentukan upah tidak semua pelaku bisnis Personal Shopper /jastip mematok nominal yang sama, ada pelaku bisnis Personal Shopper /jastip yang mematok upah sebesar Rp. , - Rp. 000,- yang tertera pada akun sosial media mereka atau pada keterangan gambar barang yang bisa dititip belikan. Namun, ada pula pelaku bisnis Personal Shopper/jastip yang tidak memberi keterangan upah yang dipatok mereka dengan jelas, biasanya pelaku bisnis Personal Shopper/jastip tipe ini memberi keterangan harga barang dan upah dijadikan satu. pelaku bisnis Personal Shopper/jastip tersebut mengunggah produk makanan Brownis merek tertentu dengan spesifikasi barang dan tercantum harga sebesar Rp. 000,- (Lima Puluh Ribu Rupia. Dalam harga yang dicantumkan tersebut sudah termasuk upah jasa titip beli barang, namun tidak 36 | P a g e VOLUME 1 NOMER 2 DESEMBER 2021 diberitahukan secara jelas berapa harga asli Brownis tersebut dan berapa upah titip beli brownis tersebut. Wujud upah yang diberikan berupa uang, pelaku bisnis Personal Shopper /jastip dapat menerima upah secara fisik berupa uang bisa juga mendaptkan upah pada sistem transfer dimana upah telah diberikan oleh pelanggan melalui media Transfer Bank. Perbedaan dalam penerimaan wujud upah ini dikaenakan faktor kesepakatan dalam pneggunaan sistem transaksi pembayarannya melalui transfer antar bank atau sistem COD (Cash On Deliver. Upah yang tertera pada setiap gambar pelaku bisnis Personal Shopper/jastip adalah ketentuan dari pelaku bisnis Personal Shopper/jastip, tidak dari kesepakatan kedua belah pihak. Namun, ketentuan tersebut dapat diterima dan mendapatkan kesepakatan dari pelanggan. Sehingga, walau tanpa musyawarah sebelumnya upah yang ditentukan dapat Karena ini termasuk memberikan upah sesuai dengan Aurf atau kebiasaan. Dari rincian analisa di atas dapat dilihat bahwa sebagian besar unsur upah yang terdapat pada Fatwa DSN-MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017 telah terpenuhi, kecuali bagian kejelasan upah, dimana kuantitas dan/atau kualitas Ujrah harus jelas, baik berupa angka nominal, prosentase tertentu, atau rumus yang disepakati dan diketahui oleh para pihak yang melakukan akad. Faktanya, ada beberapa pelaku bisnis Personal Shopper,jastip di Wilayah Ponorogo tidak menjabarkan dengan jelas upah yang di terapkan pada bisnis jasanya. Mereka menggabung harga jual barang dengan upah menajdi satu kesatuan harga, sehingga tidak bisa 37 | P a g e VOLUME 1 NOMER 2 DESEMBER 2021 diketahu dengan jelas berapa harga asli barang dan berapa upah dari setiap barang yang dititip belikan. Yang demikian inilah harus dibenahi agar seluruh unsur dalam Fatwa DSN-MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017 terlaksana sempurna dalam praktik upah bisnis Personal Shopper /jastip di Wilayah Ponorogo. PENUTUP Dari media sosial-lah akad bisnis Personal Shopper/jastip antara pelaku bisnis dan pelanggan terjadi, melalui pesan singkat. Lewat pesan singkat inilah mereka membuat kesepakatan yang terikat diantara keduanya. Akad yang secara demikian adalah sah, sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017 karena beberapa unsur yang disebutkan didalam fatwa tersebut terpenuhi dalam sistem praktik bisnis personal shopper/jastip. Namun, pada beberapa akad personal shopper/jastip tidak disebutkan atau dijelaskan bahwa harga barang jastip ini sudah termasuk upah. Sehingga di akhir akad ketika akan melakukan pembayaran pelanggan merasa bingung karena ketidakjelasan nominal upah tersebut. Hal inilah yang menjadikan akad dalam bisnis personal shopper/jastip belum sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017 Menurut analisa penulis dapat dilihat bahwa sebagian besar unsur upah yang terdapat pada Fatwa DSN-MUI No. 113/DSN-MUI/IX/2017 telah terpenuhi, kecuali bagian kejelasan upah, dimana kuantitas dan/atau kualitas ujrah harus jelas, baik berupa angka nominal, prosentase tertentu, atau rumus yang disepakati dan diketahui oleh para pihak yang melakukan akad. 38 | P a g e VOLUME 1 NOMER 2 DESEMBER 2021 Faktanya, ada beberapa pelaku bisnis Personal Shopper/jastip di Wilayah Ponorogo tidak menjabarkan dengan jelas upah yang di terapkan pada bisnis jasanya. Hal inilah yang membuat prinsip upah dalam fatwa tidak terpenuhi dengan sempurna. DAFTAR PUSTAKA