Moderasi : Journal of Islamic Studies | Page : 481-496 Vol. 05 No. 02 Desember 2025 | e-ISSN/p-ISSN : 2809-2872/2809-2880 Analisis Konsep Keadilan dalam Hukum Islam dan Implikasi terhadap Moderasi Beragama Farid Anfasa1*. Khumedi JaAofar2 1Universitas Islam Negeri Raden Intan. Lampung. Indonesia. faridanfasa05@gmail. 2Universitas Islam Negeri Raden Intan. Lampung. Indonesia *Korespondensi: faridanfasa05@gmail. Submit : 23/07/2025 | Review : 23/10/2025 s. d 11/11/2025 | Publish : 02/12/2025 Abstract This study examines the Islamic concept of justice and its implications for strengthening religious moderation in increasingly plural and globalized societies. Justice, as a foundational principle in Islamic legal and ethical thought, encompasses theological, juridical, social, and moral dimensions that emphasize fairness, equality, human dignity, and the protection of rights without discrimination. Using a qualitative design grounded in a normativeAetheological approach and an extensive review of primary Islamic sourcesAiincluding the QurAoan, hadith, and classical as well as contemporary juristic scholarshipAithis research analyzes the multidimensional structure of justice within Islamic The findings reveal six major conceptual domains: divine command justice, impartial justice beyond social status or group identity, judicial justice, socio-economic justice, interreligious justice, and justice within family and gender relations. These dimensions demonstrate a strong doctrinal alignment with the core principles of religious moderation . , particularly balance, tolerance, equality, and openness. The study argues that embedding justice as the ethical foundation of religious moderation offers a substantive framework for countering extremism, reducing intolerance, and fostering inclusive coexistence. This research contributes to contemporary Islamic discourse by positioning justice as a strategic theological resource for promoting moderate, adaptive, and humanistic religious practices in the context of modern diversity. Keywords :Islamic Justice. Islamic Law. Religious Moderation. Wasatiyyah Pendahuluan Keadilan merupakan prinsip utama dalam hukum Islam yang memiliki cakupan luas, tidak hanya menyentuh aspek hukum normatif semata, tetapi juga meresap hingga ke ranah moral, spiritual, dan sosial (Gilang, 2. Dalam Islam, keadilan . l-Aoadala. dimaknai sebagai upaya menempatkan sesuatu pada tempatnya secara proporsional dan sesuai (Farid Anfasa. Khumedi JaAofa. Analisis Konsep Keadilan dalam Hukum Islam dan Implikasi terhadap Moderasi Beragama dengan hak serta kewajiban yang dimiliki setiap individu. Prinsip ini menjadi dasar yang tidak dapat ditawar dalam menata kehidupan sosial, politik, dan bahkan spiritual umat (Rahmah et al. , 2. Maka tidak berlebihan jika dikatakan bahwa keadilan adalah ruh dari sistem hukum Islam itu sendiri. Dalam kerangka hukum Islam, keadilan memiliki dua dimensi utama: substansial dan prosedural. Dimensi substansial mencakup nilai-nilai kesejahteraan dan keseimbangan hidup umat manusia, sedangkan dimensi prosedural menyangkut pelaksanaan keadilan dalam praktik penegakan hukum yang menuntut transparansi, kesetaraan, dan kejujuran. Maka, keadilan bukan hanya milik ruang pengadilan, tetapi juga menjadi dasar dari semua bentuk relasi antarindividu dan masyarakat, termasuk dalam konteks beragama (Irmansyah, 2. Moderasi implementasi nyata dari nilai keadilan dalam praktik keberagamaan umat Islam (FITRI, 2. Moderasi ini menekankan keseimbangan antara berbagai kutub ekstrem: antara teks dan konteks, antara kepentingan individu dan kolektif, serta antara hak dan kewajiban. Dalam masyarakat yang plural, moderasi beragama menjadi penting guna menghindarkan umat dari ekstremisme yang merusak sendi-sendi perdamaian dan kehidupan sosial. Dalam konteks ini, keadilan bukan sekadar norma abstrak, melainkan menjadi sarana konkret untuk menciptakan harmoni antarumat beragama dan antaraliran dalam Islam itu sendiri. Sejarah membuktikan bahwa Rasulullah SAW merupakan sosok teladan dalam menegakkan keadilan. Ketika menjabat sebagai hakim di Madinah, beliau tidak hanya menyelesaikan perkara berdasarkan hukum, tetapi juga mempertimbangkan moralitas dan keseimbangan sosial. Ketika Islam berkembang ke berbagai wilayah, keadilan menjadi prinsip utama dalam pemerintahan Islam, di mana para pemimpin dan hakim diperintahkan untuk berlaku adil bahkan kepada pihak yang berbeda Vol. 05 No. 02 Desember 2025 | 482 (Farid Anfasa. Khumedi JaAofa. Analisis Konsep Keadilan dalam Hukum Islam dan Implikasi terhadap Moderasi Beragama Hal ini menunjukkan bahwa keadilan dalam Islam bersifat universal dan inklusif (Rivan, 2. Namun demikian, dalam praktiknya, tidak semua umat Islam mampu menerjemahkan ajaran keadilan dan moderasi secara tepat. Terdapat teksteks agama yang bersifat umum (Aoaa. dan multitafsir, sehingga memungkinkan munculnya beragam penafsiran yang kadang bersifat eksklusif bahkan ekstrem (Mohammad, 2. Ketika pemahaman terhadap ajaran keadilan tidak dilandasi prinsip moderasi, maka konflik horizontal antarkelompok umat pun menjadi tak terhindarkan. Di sinilah pentingnya memperkuat fondasi keadilan dalam kerangka moderasi beragama, agar Islam dapat tampil sebagai agama rahmat bagi semesta alam . ahmatan lil Aoalami. (Imron, 2. Berdasarkan realitas ini, penulis terdorong untuk mengkaji secara mendalam bagaimana konsep keadilan dalam hukum Islam dirumuskan, serta bagaimana prinsip-prinsip tersebut diimplikasikan dalam praksis moderasi beragama. Penelitian ini tidak sekadar menjelaskan definisi keadilan secara teoretis, tetapi juga ingin menelisik bagaimana keadilan menjadi pilar penting dalam membentuk sikap keberagamaan yang moderat, toleran, dan adaptif terhadap realitas sosial yang majemuk. Dari latar belakang tersebut, dapat dirumuskan pokok persoalan yang menjadi landasan penelitian ini, yaitu: Pertama, bagaimana konsep keadilan dirumuskan dalam hukum Islam? Kedua, bagaimana prinsipprinsip keadilan tersebut berkontribusi dalam mewujudkan moderasi beragama? Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi sangat penting untuk dijawab dalam upaya memperkuat nilai-nilai keislaman yang inklusif di tengah tantangan era globalisasi dan perkembangan ideologi keagamaan yang kian kompleks. Dengan demikian, tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan secara komprehensif konsep keadilan dalam hukum Islam, mencakup dimensi teologis, filosofis, serta praktik sosialnya. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengurai bagaimana prinsip-prinsip Vol. 05 No. 02 Desember 2025 | 483 (Farid Anfasa. Khumedi JaAofa. Analisis Konsep Keadilan dalam Hukum Islam dan Implikasi terhadap Moderasi Beragama keadilan dalam Islam dapat menjadi fondasi kuat bagi praktik moderasi beragama di tengah masyarakat yang pluralistik. Penulis berharap dengan membedah hubungan antara keadilan dan moderasi beragama, akan muncul pemahaman baru yang relevan dalam pengembangan diskursus Islam moderat di Indonesia maupun di ranah global. Penelitian ini memiliki beberapa manfaat penting, baik dari segi teoritis maupun praktis. Secara teoritis, penelitian ini diharapkan dapat memperkaya khazanah keilmuan dalam bidang hukum Islam dan studi keislaman kontemporer. Kajian ini memberi kontribusi dalam mempertegas bahwa keadilan bukan hanya prinsip hukum, tetapi juga nilai teologis dan sosial yang menjadi pijakan utama dalam membangun peradaban Islam yang inklusif. Melalui pendekatan ini, konsep keadilan dapat dikembangkan sebagai paradigma dalam memahami teks-teks keagamaan yang seringkali bersifat terbuka terhadap berbagai tafsir. Secara praktis, hasil penelitian ini dapat menjadi referensi bagi para pemangku kepentingan, seperti tokoh agama, pendidik, dan pengambil kebijakan, dalam merumuskan strategi penguatan moderasi beragama di berbagai sektor kehidupan. Di tengah meningkatnya gejala intoleransi, radikalisme, dan polarisasi sosial berbasis agama, pemahaman terhadap keadilan sebagai nilai inti dalam hukum Islam akan sangat membantu menciptakan ruang dialog dan kerja sama antarkelompok. Selain itu, penelitian ini juga relevan untuk pendidikan Islam, terutama dalam membentuk generasi muda yang berpikir kritis namun tetap mengakar pada nilai-nilai keislaman yang adil dan seimbang. Dalam konteks kebijakan negara, temuan dari penelitian ini dapat menjadi pertimbangan dalam perumusan program deradikalisasi berbasis agama, dengan menekankan pendekatan keadilan sebagai jembatan menuju harmoni sosial. Penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif terhadap kelompok keagamaan tertentu juga menjadi bagian dari implementasi nilai-nilai keadilan Islam dalam ruang publik. Dengan Vol. 05 No. 02 Desember 2025 | 484 (Farid Anfasa. Khumedi JaAofa. Analisis Konsep Keadilan dalam Hukum Islam dan Implikasi terhadap Moderasi Beragama demikian, moderasi beragama tidak hanya menjadi jargon, tetapi terwujud dalam kebijakan nyata yang berkeadilan dan berkelanjutan. Secara keseluruhan, penelitian ini berangkat dari kesadaran akan pentingnya keadilan sebagai fondasi utama dalam membangun moderasi Di tengah dinamika masyarakat modern yang kian plural dan kompleks, keadilan menjadi nilai yang tidak dapat ditinggalkan dalam menjaga kohesi sosial dan keberlanjutan kehidupan beragama. Islam sebagai agama rahmat menuntut umatnya untuk senantiasa berlaku adil, tidak hanya dalam ruang hukum, tetapi juga dalam cara pandang, sikap, dan interaksi sosial terhadap sesama manusia. Dengan menjadikan keadilan sebagai dasar dalam memahami dan menjalankan moderasi beragama, umat Islam dapat berkontribusi nyata dalam menciptakan dunia yang damai, harmonis, dan penuh toleransi. BAHAN DAN METODE Penelitian ini merupakan kajian kualitatif dengan pendekatan normatifteologis, yang bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis konsep keadilan dalam hukum Islam serta implikasinya terhadap praktik moderasi Pendekatan normatif digunakan karena penelitian ini lebih menitikberatkan pada telaah terhadap norma-norma hukum Islam yang bersumber dari Al-QurAoan, hadis, dan literatur hukum Islam klasik maupun Sedangkan pendekatan teologis dilakukan untuk memahami dimensi spiritual dan nilai-nilai keagamaan yang melatarbelakangi prinsip keadilan dan moderasi dalam Islam. Jenis penelitian ini adalah studi kepustakaan . ibrary researc. Penulis memanfaatkan sumber-sumber tertulis sebagai data utama, seperti kitab-kitab tafsir, karya-karya ulama klasik dan modern, buku-buku hukum Islam, jurnal ilmiah, serta dokumen resmi dari lembaga-lembaga Dalam konteks ini, data yang digunakan bersifat sekunder, yaitu data yang diperoleh dari hasil kajian para ahli dan literatur ilmiah yang relevan dengan tema penelitian. Vol. 05 No. 02 Desember 2025 | 485 (Farid Anfasa. Khumedi JaAofa. Analisis Konsep Keadilan dalam Hukum Islam dan Implikasi terhadap Moderasi Beragama Pengumpulan data dilakukan dengan cara dokumentasi, yaitu mengumpulkan berbagai bahan pustaka yang membahas konsep keadilan dan moderasi dalam Islam. Data primer dalam penelitian ini meliputi ayatayat Al-QurAoan yang berkaitan langsung dengan keadilan dan moderasi, seperti QS. Al-Baqarah: 143. QS. An-Nahl: 90. QS. An-Nisa: 58 dan 135, serta hadis-hadis yang membahas perintah Rasulullah SAW tentang keadilan dalam kehidupan bermasyarakat dan dalam sistem peradilan. Selain itu, teks-teks klasik dan kontemporer dari para pemikir Islam, seperti Yusuf al-Qaradhawi dan Quraish Shihab, digunakan untuk memperkaya analisis konsep moderasi beragama. Data sekunder diperoleh dari buku referensi ilmiah dan jurnal akademik yang relevan dengan tema penelitian, baik yang berbahasa Indonesia. Arab, maupun Inggris. Literatur tersebut dipilih berdasarkan kredibilitas sumber dan relevansinya terhadap fokus kajian. Untuk menunjang validitas data, penulis juga merujuk pada dokumen-dokumen hasil seminar, fatwa lembaga keagamaan, serta artikel ilmiah dalam jurnal nasional yang telah terakreditasi. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis dan deduktifkomparatif. Analisis deskriptif digunakan untuk memaparkan konsepkonsep keadilan dan moderasi sebagaimana yang tertuang dalam teks-teks Pendekatan deduktif digunakan untuk menarik kesimpulan umum dari prinsip-prinsip keadilan yang telah dijelaskan dalam sumbersumber primer Islam. Sedangkan pendekatan komparatif digunakan untuk membandingkan antara teori keadilan dalam hukum Islam dengan penerapannya dalam konteks sosial keagamaan kontemporer, terutama dalam upaya membangun sikap moderat di tengah masyarakat plural. Seluruh mempertimbangkan konteks sosial-historis lahirnya ayat atau hadis yang dijadikan dasar hukum. Di samping itu, penulis juga melakukan interpretasi teks-teks Islam menyesuaikannya dengan realitas kehidupan beragama masa kini. Dengan Vol. 05 No. 02 Desember 2025 | 486 (Farid Anfasa. Khumedi JaAofa. Analisis Konsep Keadilan dalam Hukum Islam dan Implikasi terhadap Moderasi Beragama cara ini, hasil penelitian diharapkan tidak hanya bernilai akademik, tetapi juga memberikan kontribusi praktis bagi pengembangan wacana keislaman yang inklusif dan moderat. Diskusi/Pembahasan Konsep Keadilan Dalam Hukum Islam Islam adalah agama yang sempurna. Kesempurnaan Islam itu dapat dilihat dari prinsip-prinsip ajaran yang dikandungnya. Salah satu prinsip yang menempati posisi penting dan menjadi diskursus dari waktu kewaktu adalah keadilan . lAoadala. Keadilan secara sederhana diartikan sebagai sebuah upaya untuk menempatkan sesuatu pada tempatnya. Dengan demikian. Islam mengajarkan agar keadilan dapat diejawantahkan dalam setiap waktu dan kesempatan (Mohammad, 2. Tegaknya keadilan akan melahirkan konsekwensi logis berupa terciptanya sebuah tatanan masyarakat yang harmonis. Tidak terbatas dalam satu aspek kehidupan, keadilan sejatinya ada dalam aspek yang amat luas, sebut saja misalnya aspek religi, aspek sosial, aspek ekonomi, aspek politik, aspek budaya, aspek hukum dan sebagainya. Sebaliknya, lunturnya prinsip keadilan berakibat pada guncangnya sebuah tatanan sosial . ocial unres. (Tobib et , 2. Keadilan berasal dari bahasa arab AuadlAy yang artinya bersikap dan berlaku dalam keseimbangan (Rohman, 2. Keseimbangan meliputi keseimbangan antara hak dan kewajiban dan keserasian dengan sesama Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau orang lain sesuai haknya atas kewajiban yang telah di lakukan (Chairozi, 2. Lebih lanjut terkait dengan konsep keadilan berdasarkan perintah Allah SWT dalam (QS. An-Nahl 16:. (Agama, 2. Vol. 05 No. 02 Desember 2025 | 487 (Farid Anfasa. Khumedi JaAofa. Analisis Konsep Keadilan dalam Hukum Islam dan Implikasi terhadap Moderasi Beragama Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh . berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. Al-qurAoan menggunakan pengertian yang berbeda-beda bagi kata atau istilah yang bersangkut-paut dengan keadilan (Habibie et al. , 2. Bahkan kata yang digunakan untuk menampilkan sisi atau wawasan keadilan juga tidak selalu berasal dari akar kata 'adl. Kata-kata sinonim seperti qisth, hukm dan sebagainya digunakan oleh Al-qurAoan dalam pengertian keadilan (Andi, 2. Kalau dikatagorikan, ada beberapa pengertian yang berkaitan dengan keadilan dalam Al-qurAoan dari akar kata 'adl itu, yaitu sesuatu yang benar, sikap yang tidak memihak, penjagaan hak-hak seseorang dan cara yang tepat dalam mengambil keputusan hendaknya kalian menghukum atau mengambil keputusan atas dasar Secara keseluruhan, pengertian-pengertian di atas terkait langsung dengan sisi keadilan, yaitu sebagai penjabaran bentuk-bentuk keadilan dalam kehidupan (El Hasbi & Fuady, 2. Dari terkaitnya beberapa pengertian kata Aoadl dengan wawasan atau sisi keadilan secara langsung itu saja, sudah tampak dengan jelas betapa porsi warna keadilan mendapat tempat dalam Al-qurAoan (Arifai & Mahadhir, 2. Lebih lanjut, adanya keadilan tanpa memandang golongan hal ini berdasarkan (QS An-Nisa 4:. Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau Vol. 05 No. 02 Desember 2025 | 488 (Farid Anfasa. Khumedi JaAofa. Analisis Konsep Keadilan dalam Hukum Islam dan Implikasi terhadap Moderasi Beragama terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia . ang terdakw. kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan . Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan . ata-kat. atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Mahateliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan. Selanjutnya dalam hal seseorang muslim yang menegakkan hukum dan keadilan diantara manusia, wajiblah berlaku adil . alam bidang peradila. (QS An-Nisa 4:. Artinya: Sungguh. Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh. Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh. Allah Maha Mendengar. Maha Melihat. Lebih lanjut dalam hadis Rasullah SAW sebagaimana HR. Bukhari & Muslim menuliskan: "Sesungguhnya orang-orang sebelum kamu binasa karena mereka hanya menghukum rakyat kecil dengan hukum yang keras, sedangkan orang kaya dan terpandang mereka bebaskan. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong " (HR. Bukhari & Musli. Islam menentang praktik ekonomi yang merugikan, seperti riba dan monopoli, serta mewajibkan zakat sebagai bentuk distribusi keadilan ekonomi (Asrori & Sunarto, 2. Dalam hal ini islam menekankan tentang Vol. 05 No. 02 Desember 2025 | 489 (Farid Anfasa. Khumedi JaAofa. Analisis Konsep Keadilan dalam Hukum Islam dan Implikasi terhadap Moderasi Beragama keadilan dalam ekonomi (Muamala. hal ini berdasarkan (QS. AlBaqarah 2:. Artinya Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan . kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui. Islam merupakan agama damai yang dimana menghargai kerukunan antar umat beragama dan toleransi. Dalam hal ini Islam menerapkan keadilan juga terhadap perbedaan umat yang berbeda agama. Sebagaiman tertulis dalam (QS. Al-Maidah 5:. Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, . menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena . itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh. Allah Mahateliti atas apa yang kamu kerjakan. Islam juga mengajarkan adanya keadilan antar keluarga dan gender baik laki-laki maupun perempuan. Hal ini tertuang dalam (QS AlBaqarah 2:. Vol. 05 No. 02 Desember 2025 | 490 (Farid Anfasa. Khumedi JaAofa. Analisis Konsep Keadilan dalam Hukum Islam dan Implikasi terhadap Moderasi Beragama Artinya: Dan para istri yang diceraikan . menahan diri mereka . tiga kali quru`. Mereka tidak boleh menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam . itu, jika mereka Dan . ara mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami, mempunyai kelebihan di atas Allah Mahaperkasa. Mahabijaksana. Lebih lanjut sabda Nabi Muhammad SAW sebagaimana HR Tirmidzi: "Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang terbaik terhadap keluargaku. " (HR. Tirmidz. Bahwa berdasarkan penjabaran diatas, penulis dapat menyimpulkan bahwa konsep keadilan dalam hukum islam adalah Keadilan sebagai Perintah Allah. Keadilan Tanpa Memandang Status atau Golongan. Keadilan dalam Hukum dan Peradilan. Keadilan dalam Muamalah (Ekonomi dan Sosia. Keadilan dalam Hubungan Antaragama dan Keadilan dalam Keluarga dan Gender (Agama, 2. Prinsip-Prinsip Keadilan Dalam Hukum Islam Dan Implikasinya Dalam Moderasi Beragama Bahwa berdasarkan penjabaran sebelumnya prinsip keadilan dalam Hukum Islam dapat diimplikasikan dalam moderasi beragama dalam beberapa bentuk (Hanafie et al. , 2. Penjabaran pada subbab ini Vol. 05 No. 02 Desember 2025 | 491 (Farid Anfasa. Khumedi JaAofa. Analisis Konsep Keadilan dalam Hukum Islam dan Implikasi terhadap Moderasi Beragama menggunkan sumber yang disampaikan oleh Dr. Usep Dedi Rostandi. LC. MA, selaku Direktur Eksekutif Rumah Moderasi Beragama pada Selasa . /5/2. yang menyatakan 5 Prinsip Moderasi beragama agar hidup rukun, toleran dan dapat berdampingan walau berbeda agama, yakni: Wasathiyyah. Istilah ini berasal dari Bahasa Arab yang artinya sikap tengah, tidak ekstrem ke kanan atau ekstrem kiri (Abdul, n. Tasamuh . Moderasi Beragama meyakini bahwa perbedaan adalah sunnatullah. Manusia harus saling menghargai dan menghormati tanpa membeda-bedakan agama, ras dan suku (MUHAMMAD, 2. Musawah . esetaraan dan kesejajara. Manusia sama dalam hak dan kewajiban tanpa ada perbedaan kebangsaan, aliran, kelompok, keturunan, harta dan lainnya (Faalih, 2. AoAdalat (AoAdi. Memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada semua orang tanpa memandang perbedaan ras, agama, jenis kelamin, dan status sosial (Pratama et al. , 2. Terbuka dan Dinamis. Sikap beragama yang menerima kritik dan masukan untuk kebaikan serta terus bergerak untuk kebaikan, tidak jumud dan statis (Taufiq & Alkholid, 2. Berdasarkan penjabaran diatas, dapat disimpulkan bahwa Implikasi Moderasi beragama dalam keadilan hukum islam dapat dilakukan dengan Wasatiyah atau menjadi netral, tasamuh menjadi manusia yang toleran tanpa memandang latar belakang, musawah dengan memperlakukan orang sejajar dan setara, adalat dengan berlaku adil memeberikan hak dan kewajiban yang sesuai, terbuka dan dinamis siap menerima kritik dan masukan yang baik untuk bergerak demi kebaikan (Hilman, 2. Kesimpulan Berdasarkan hasil kajian dan pembahasan yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa konsep keadilan dalam hukum Islam mencakup berbagai dimensi kehidupan, baik spiritual, sosial, maupun struktural. Keadilan dalam Islam bukan hanya sebuah prinsip normatif, melainkan perintah langsung dari Allah SWT yang harus diwujudkan dalam semua Vol. 05 No. 02 Desember 2025 | 492 (Farid Anfasa. Khumedi JaAofa. Analisis Konsep Keadilan dalam Hukum Islam dan Implikasi terhadap Moderasi Beragama aspek kehidupan manusia. Keadilan tersebut meliputi perlakuan yang adil tanpa membedakan status sosial atau golongan, keadilan dalam sistem hukum dan peradilan, dalam hubungan ekonomi dan sosial . , dalam relasi antarumat beragama, serta dalam struktur keluarga dan relasi Nilai-nilai ini memperlihatkan bahwa keadilan dalam Islam bersifat universal, humanistik, dan inklusif, serta memiliki landasan kuat dalam AlQurAoan dan sunnah Rasulullah SAW. Implikasi dari prinsip keadilan tersebut tercermin dalam praksis moderasi beragama yang menekankan lima nilai utama, yakni: wasathiyah . ikap tenga. , tasamuh . , musawah . Aoadalah . eadilan substantif dan fungsiona. , serta keterbukaan dan sikap dinamis dalam merespons perubahan sosial. Untuk itu, umat Islam diharapkan tidak hanya memahami ajaran agama secara tekstual, tetapi juga mampu mengimplementasikannya dalam kehidupan nyata dengan menjunjung tinggi nilai keadilan. Umat Islam juga hendaknya mengedepankan sikap adil terhadap siapa pun tanpa memandang latar belakang agama, etnis, atau budaya, serta bersikap terbuka terhadap perbedaan dan kritik yang Melalui penerapan nilai-nilai tersebut, diharapkan tercipta masyarakat yang damai, toleran, dan seimbang dalam menjalankan kehidupan beragama di tengah keberagaman. Referensi