DHARMA PENDIDIKAN Volume 20. Nomor 2. Oktober 2025 UNIVERSITAS PGRI MPU SINDOK NGANJUK Halaman: 165-175 P-ISSN: 1907Ae2813. E-ISSN: 2829-0267 DOI: https://doi. org/10. 69866/dp. ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGOPLOSAN BBM DAN EFEKTIVITAS UU MIGAS Revisi: 2025-10-22 Diterima: 2025-10-26 Firli Afriyeni, 2Oktana Wahyu Perdana 12 Universitas PGRI Yogyakarta Terbit: 2025-10-31 Abstrak-Kasus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia mencerminkan lemahnya penegakan hukum dalam sektor energi yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum dalam kasus oplosan BBM serta menilai efektivitas penerapan sanksi dan pengawasan dalam mencegah pelanggaran serupa. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan yuridis normatif, menggunakan sumber data sekunder dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta laporan lembaga resmi seperti Kementerian ESDM. BPH Migas, dan LBH Jakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pengoplosan BBM melanggar Pasal 54 dan 55 UU Migas dan termasuk tindak pidana ekonomi yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun per tahun, namun penegakan hukumnya belum optimal akibat lemahnya pengawasan dan minimnya bukti teknis. Kesimpulannya, diperlukan penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum, penerapan sanksi pidana yang lebih tegas, serta revisi regulasi agar sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen guna menciptakan sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan bagi masyarakat Kata Kunci: Hukum. Oplosan BBM. Undang-Undang No 22 Tahun 2001. Perlindungan Konsumen Abstract-The case of fuel adulteration (BBM mixin. in Indonesia reflects the weakness of law enforcement in the energy sector regulated under Law Number 22 of 2001 concerning Oil and Gas. This study aims to analyze the legal aspects of the BBM adulteration case and to evaluate the effectiveness of sanctions and supervision mechanisms in preventing similar violations. The research method used is a literature study with a normative juridical approach, utilizing secondary data from legislation, legal literature, and official reports from institutions such as the Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM), the Downstream Oil and Gas Regulatory Agency (BPH Miga. , and the Jakarta Legal Aid Institute (LBH Jakart. The findings indicate that fuel adulteration violates Articles 54 and 55 of the Oil and Gas Law and constitutes an economic crime causing state losses of up to IDR 17 trillion annually. However, law enforcement remains ineffective due to weak supervision and limited technical evidence. In conclusion, stronger coordination among law enforcement agencies, the implementation of stricter criminal sanctions, and regulatory revisions harmonized with the Consumer Protection Law are required to establish a legal system that ensures certainty, justice, and protection for the public. Keywords: Law. Fuel Adulteration. Undang-Undang No 22 Tahun 2001. Consumer Protection This is an open access article under the CC BY-SA License. Penulis Korespondensi: Nama Penulis: Firli Afriyeni Program Studi Penulis: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Institusi Penulis: Universitas PGRI Yogyakarta Email: firliafriyeni07@gmail. Orchid ID: DHARMA PENDIDIKAN: Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran DHARMA PENDIDIKAN Volume 20. Nomor 2. Oktober 2025 UNIVERSITAS PGRI MPU SINDOK NGANJUK Halaman: 165-175 P-ISSN: 1907Ae2813. E-ISSN: 2829-0267 DOI: https://doi. org/10. 69866/dp. PENDAHULUAN Sektor minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis dan tidak terbarukan yang memiliki peran vital dalam perekonomian nasional (Nurahman et al. , 2. Oleh karena itu, pengaturannya menjadi kewajiban negara guna menjamin pemanfaatan yang adil, efisien, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menegaskan bahwa migas dikuasai oleh negara dan harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Regulasi tidak hanya mengatur kegiatan usaha hulu dan hilir, tetapi juga menegaskan tanggung jawab negara dalam menjamin ketersediaan energi bagi seluruh warga, pemerataan distribusi, serta pengelolaan yang memperhatikan aspek lingkungan dan sosial. Urgensi pengaturan sektor migas semakin besar mengingat data menunjukan bahwa dari sekitar 128 cekungan migas di Indonesia lebih dari 53% belum pernah dieksplorasi, dengan potensi cadangan minyak mencapai 2,41 miliar barel dan gas bumi sekitar 35,3 triliun cubit feet (TCF). Kondisi ini menuntut negara untuk mengoptimalkan ekplorasi dan pemanfaatan sumber daya migas agar memberikan manfaat ekonomi nyata, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjamin keberlanjutan energi lintas generasi sesuai prinsip keadilan dan efisiensi (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, 2. Untuk menjamin pengelolaan migas yang berkeadilan dan berkelanjutan, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagai dasar hukum utama dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu dan hilir migas. Undang-undang ini mengatur secara komprehensif mulai dari eksplorasi, produksi, pengolahan, hingga distribusi migas. Dalam Pasal 8 ayat . disebutkan bahwa AuPemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian bahan bakar minyak yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik IndonesiaAy. Ketentuan tersebut menegaskan kewajiban negara untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang adil terhadap energi, terutama bahan bakar minyak sebagai komoditas strategis yang menunjang perekonomian nasional. Namun, dalam praktiknya, implementasi undang-undang tersebut belum sepenuhnya berjalan Berbagai kasus pelanggaran, seperti penyalahgunaan izin usaha, korupsi dalam distribusi, hingga pengoplosan bahan bakar minyak (BBM), masih sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Dalam tulisan ini, istilah pengoplosan BBM digunakan sebagai sintesis penulis untuk menggambarkan tindakan mencampur BBM beroktan rendah dengan zat tambahan atau bahan kimia agar menyerupai BBM beroktan lebih tinggi, sebagai fenomena yang telah terungkap di lapangan dan diatur dalam konteks pemalsuan/pencampuran BBM menurut UU Migas (Pasal 54. Pasal . Tindakan ini dilakukan DHARMA PENDIDIKAN: Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran DHARMA PENDIDIKAN Volume 20. Nomor 2. Oktober 2025 UNIVERSITAS PGRI MPU SINDOK NGANJUK Halaman: 165-175 P-ISSN: 1907Ae2813. E-ISSN: 2829-0267 DOI: https://doi. org/10. 69866/dp. untuk memperoleh keuntungan secara ilegal tanpa memperhatikan standar kualitas dan keselamatan (Oktina et al. , 2. Salah satu kasus besar yang menjadi perhatian publik adalah dugaan pengoplosan bahan bakar oleh PT Pertamina Patra Niaga dalam kurun waktu 2018Ae2023. Modus operandi yang digunakan adalah mencampurkan produk RON 90 menjadi RON 92 tanpa izin dan di luar standar pengolahan resmi. Tindakan ini menyebabkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat, baik dari segi ekonomi, kualitas BBM, maupun kepercayaan publik terhadap sistem distribusi energi nasional. Berdasarkan data Kejaksaan Agung Republik Indonesia, negara mengalami potensi kerugian mencapai Rp193,7 triliun per tahun akibat praktik oplosan dan penyalahgunaan distribusi bahan bakar bersubsidi (Aulia et al. Selain merugikan negara, pengoplosan BBM juga berdampak langsung terhadap konsumen. BBM oplosan memiliki kualitas rendah yang dapat merusak mesin kendaraan, meningkatkan emisi gas buang, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan. Dari sisi hukum, tindakan ini tidak hanya melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Miga. yang mengatur tata niaga, distribusi dan kualitas bahan bakar minyak, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha yang melakukan praktik pengoplosan BBM, secara langsung menyalahi Pasal 8 ayat . UU Perlindungan Konsumen yang melarang peredaran baran dan/jasa yang tidak sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Tindakan ini mencederai hak konsumen atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa. Selain itu dari perspektif sektor migas, tindakan seperti pengoplosan atau pemalsuan BBM termasuk bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Miga. , misalnya Pasal 54 yang mengatur pemalsuan BBM dan Pasal 55 yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan. atau niaga BBM yang Dapat diatakan bahwa pengoplosan BBM merupakan pelanggaran lintas bidang yakni pelanggaran terhadap regulasi migas . engaturan teknis, izin, kualitas, perdaganga. yang bertujuan menjaga kelangsungan dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya strategis, pelanggaran terhadap hak konsumen yang dijamin oleh UU No. 8 Tahun 1999. Kenyataan bahwa masih banyak kasus pengoplosan BBM yang tidak ditangani secara tuntas menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan implementasinya di lapangan. Banyak pelaku hanya dijatuhi hukuman ringan atau bahkan lolos dari jerat hukum akibat lemahnya pengawasan dan penegakan peraturan (Indonesia Corruption Watch , 2. Hal ini menandakan perlunya evaluasi terhadap efektivitas penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 dalam menangani pelanggaran di sektor migas, khususnya terkait tindak pidana pengoplosan. DHARMA PENDIDIKAN: Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran DHARMA PENDIDIKAN Volume 20. Nomor 2. Oktober 2025 UNIVERSITAS PGRI MPU SINDOK NGANJUK Halaman: 165-175 P-ISSN: 1907Ae2813. E-ISSN: 2829-0267 DOI: https://doi. org/10. 69866/dp. Berdasarkan fenomena tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum dalam penanganan kasus pengoplosan bahan bakar minyak di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi hambatan dalam implementasi hukum serta memberikan rekomendasi terhadap upaya penegakan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan dalam sektor migas. Analisis hukum ini juga akan menyentuh aspek Kewajiban Negara (Konstitusi & HTN) dalam menjamin ketersediaan energi yang adil, serta aspek Keadilan Sosial/Perlindungan Konsumen sebagai bagian dari peran warga negara yang kritis (Civic Engagemen. METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif . dengan fokus pada pendekatan yuridis normatif. Pendekatan ini digunakan untuk mengkaji norma-norma hukum positif yang mengatur tentang minyak dan gas bumi serta relevansinya terhadap kasus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM). Analisis dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, putusan pengadilan, serta literatur ilmiah yang berkaitan dengan topik penelitian. Sumber dan Bahan Hukum Bahan penelitian terdiri atas: Bahan Hukum Primer, yaitu: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peraturan Pemerintah. Peraturan Menteri ESDM, dan dokumen hukum terkait kasus oplosan BBM. Bahan Hukum Sekunder, meliputi: Buku, jurnal, artikel ilmiah, laporan penelitian, dan pendapat para ahli hukum yang membahas migas, korporasi, dan kejahatan ekonomi. Bahan Hukum Tersier, yaitu: Kamus hukum, ensiklopedia hukum, dan sumber daring yang relevan sebagai penunjang. Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan . ibrary researc. , yaitu dengan: Mengumpulkan peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Menelaah putusan pengadilan atau berita resmi terkait kasus oplosan BBM pada PT Pertamina. Mengkaji hasil penelitian, artikel jurnal, dan publikasi dari lembaga resmi seperti Kementerian ESDM. BPH Migas, dan Pertamina. Teknik Analisis Data DHARMA PENDIDIKAN: Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran DHARMA PENDIDIKAN Volume 20. Nomor 2. Oktober 2025 UNIVERSITAS PGRI MPU SINDOK NGANJUK Halaman: 165-175 P-ISSN: 1907Ae2813. E-ISSN: 2829-0267 DOI: https://doi. org/10. 69866/dp. Data dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif deskriptif. Tahapan analisis meliputi: Inventarisasi bahan hukum . rimer, sekunder, tersie. Klasifikasi bahan hukum sesuai dengan isu hukum utama . engoplosan BBM, tanggung jawab korporasi, perlindungan konsumen, dan sanksi huku. Analisis isi . ontent analysi. terhadap ketentuan hukum dan penerapannya dalam kasus aktual. Interpretasi hukum menggunakan beberapa pendekatan: Pendekatan perundang-undangan . tatute approac. Pendekatan kasus . ase approac. , dan Pendekatan konseptual . onceptual approac. Model analisis ini tidak menggunakan statistik kuantitatif, karena penelitian bersifat normatif, namun dilakukan analisis kualitatif deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari norma umum ke kasus HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Modus Operandi Pengoplosan / Pemalsuan BBM Berdasarkan penelitian AuTindak Pidana Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Jenis SolarAy ditemukan bahwa modus operandi pelaku mencakup pemalsuan dokumen, manipulasi meter, pengalihan alokasi BBM bersubsidi ke jalur ilegal, dan pencampuran BBM bersubsidi dengan BBM nonsubsidi secara ilegal (Udin et al. , 2. Penelitian AuProses Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak BersubsidiAy terhadap kasus di Padang menyebutkan bahwa pelaku membeli BBM bersubsidi di harga tertentu, kemudian menyalurkan kembali ke pasar umum dengan markupAimodifikasi rantai distribusi itu sering menggunakan jerigen dan drum sebagai alat transportasi ilegal (Arliman, 2. Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan atau niaga bahan bakar tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat dikenai pidana paling lama 6 . tahun dan denda paling tinggi Rp60. 000,00. Sementara Pasal 55 mengatur sanksi terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan penyimpangan mutu atau kuantitas bahan bakar minyak yang diperdagangkan. Modus pertama, yaitu pemalsuan dokumen dan manipulasi meter (Udin et al. , 2. , memenuhi unsur Aumelakukan kegiatan niaga tanpa izin yang sahAy karena tindakan tersebut mengubah atau menyesatkan data administratif perizinan distribusi BBM. Pemalsuan dokumen distribusi, faktur, atau izin pengangkutan dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap izin usaha niaga migas yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Migas, sehingga dapat dikenai sanksi DHARMA PENDIDIKAN: Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran DHARMA PENDIDIKAN Volume 20. Nomor 2. Oktober 2025 UNIVERSITAS PGRI MPU SINDOK NGANJUK Halaman: 165-175 P-ISSN: 1907Ae2813. E-ISSN: 2829-0267 DOI: https://doi. org/10. 69866/dp. Pasal 54. Modus kedua, pengalihan alokasi BBM bersubsidi ke jalur ilegal (Arliman, 2. , secara langsung memenuhi unsur Aumelakukan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi tanpa izinAy, sebab BBM bersubsidi hanya boleh disalurkan kepada konsumen tertentu sesuai penetapan pemerintah. Pengalihan distribusi ke pihak lain yang tidak berhak mencerminkan pelanggaran izin usaha niaga dan dapat dijerat Pasal 54 UU Migas, serta berpotensi bertentangan dengan Pasal 55 apabila menyebabkan perubahan mutu atau komposisi BBM. Modus ketiga, pencampuran BBM bersubsidi dengan BBM nonsubsidi secara ilegal (Nurahman et al. , 2. , memenuhi unsur Audengan sengaja mengubah mutu atau komposisi bahan bakar minyakAy sebagaimana dimaksud Pasal 55 UU Migas. Tindakan ini tidak hanya merugikan negara dan konsumen secara ekonomi, tetapi juga melanggar prinsip keselamatan, mutu, dan kejujuran usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan demikian, setiap modus operandi tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan unsur pidana dalam UU Migas serta melanggar prinsip etika bisnis dan hak konsumen atas keamanan dan keselamatan. Korelasi antara modus-modus tersebut menunjukkan bahwa tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan hanya persoalan pelanggaran administratif atau ekonomi, tetapi merupakan delik formil yang terpenuhi dengan adanya perbuatan tanpa izin atau pemalsuan mutu, tanpa perlu menunggu akibat nyata. Substansi UU Migas bertujuan menjaga integritas tata niaga energi nasional dan melindungi masyarakat dari praktik kecurangan yang merugikan kepentingan publik (Kodai & Suleman, 2. Dalam studi AuPenerapan Unsur Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak BersubsidiAy, unsur objektif bahwa pelaku melakukan pengangkutan / niaga BBM bersubsidi tanpa izin, dan unsur subyektif yaitu niat mendapatkan keuntungan, sering menjadi pokok perdebatan dalam proses penyidikan. Kualifikasi Hukum & Sanksi yang Dikenakan Penelitian AuSanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak BersubsidiAy mengungkap bahwa Undang-Undang No. 22/2001 (Pasal 53Ae. memberikan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. Namun dalam praktik putusan pengadilan, seringkali hakim menjatuhkan sanksi di bawah maksimum karena pertimbangan ekonomi pelaku, skala usaha kecil, dan aspek kemanusiaan (Kodai & Suleman, 2. Studi AuAnalisis Hukum Pidana Terhadap Pelaku Pemalsuan PertamaxAy menegaskan bahwa pemalsuan BBM khususnya untuk jenis Pertamax dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana berdasarkan UU Migas, dan pelaku bisa terkena sanksi pidana yang dirumuskan dalam UU tersebut (Nurahman et al. , 2. Kasus putusan hakim AuPemalsuan Bahan Bakar Minyak Pada Putusan Nomor 429/Pid. B/LH/2020/PN PlgAy menunjukkan bahwa DHARMA PENDIDIKAN: Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran DHARMA PENDIDIKAN Volume 20. Nomor 2. Oktober 2025 UNIVERSITAS PGRI MPU SINDOK NGANJUK Halaman: 165-175 P-ISSN: 1907Ae2813. E-ISSN: 2829-0267 DOI: https://doi. org/10. 69866/dp. hakim mempertimbangkan bukti laboratorium, kesesuaian dokumen distribusi, dan koherensi kronologi dalam menjatuhkan vonis. Kerugian Ekonomi dan Dampak Sosial Berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. PT Pertamina (Perser. mengalami potensi kerugian negara yang signifikan pada periode 2018 hingga 2023. Kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina mencapai sekitar Rp193,7 triliun pada tahun 2023. Selanjutnya, jika nilai kerugian tersebut diasumsikan terjadi secara konsisten selama lima tahun, maka total kerugian negara dapat mencapai sekitar Rp968,5 triliun untuk periode 2018Ae2023. Data ini menunjukkan besarnya dampak dugaan penyimpangan tata kelola migas terhadap keuangan negara dan menegaskan pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan sektor energi nasional (Aulia et al. , 2. Tanggapan Pemerintah / Kebijakan Pencegahan Dalam artikel AuKebijakan Kriminal. Penyalahgunaan BBM BersubsidiAy dijelaskan bahwa meskipun undang-undang sudah mengatur sanksi pidana dan denda, pelaksanaan di lapangan masih lemah karena celah regulasi . isalnya tidak ada straf minimum, batas kuantitas yang diatur, atau ketentuan tambahan administrati. sehingga pelaku kecil sering lolos (Arsyad. Penelitian AuSosialisasi Pencegahan Peredaran BBM Oplosan di MasyarakatAy menunjukkan bahwa peningkatan kesadaran masyarakat dan edukasi tentang ciri BBM oplosan dapat menjadi salah satu langkah preventif efektif apabila didukung pemeriksaan acak di SPBU dan kontrol pasar lokal (Leiwakabessy et al. , 2. Pembahasan Ketidakpastian Penentuan Unsur Hukum dalam Praktik Meskipun Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Miga. telah merumuskan unsur pidana seperti Aumenyalahgunakan pengangkutan atau niagaAy dan Aumemalsukan BBMAy, praktik penegakan hukum menghadapi kesulitan dalam pembuktian unsur materiel tersebut. Penelitian AuPenerapan Unsur Tindak Pidana dalam Kasus Pengoplosan BBMAy menyebutkan bahwa penyidik sering kesulitan memperoleh bukti dokumen distribusi atau jejak alur logistik karena praktik ilegal banyak dilakukan melalui jalur nonformal (Abadi & Madjid, 2. Selain itu, proses pembuktian di persidangan kerap menghadapi kendala teknis dalam memastikan apakah bahan bakar tersebut merupakan hasil blending resmi atau hasil pengoplosan ilegal. Dalam putusan Nomor 429/Pid. Sus/2020/PN Plg, misalnya, majelis hakim mempertimbangkan bahwa hasil uji laboratorium belum cukup konklusif untuk menunjukkan DHARMA PENDIDIKAN: Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran DHARMA PENDIDIKAN Volume 20. Nomor 2. Oktober 2025 UNIVERSITAS PGRI MPU SINDOK NGANJUK Halaman: 165-175 P-ISSN: 1907Ae2813. E-ISSN: 2829-0267 DOI: https://doi. org/10. 69866/dp. adanya pencampuran bahan bakar di luar toleransi teknis yang diatur oleh Peraturan Menteri ESDM No. 19 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Bahan Bakar Minyak. Ketika perbedaan kadar terlalu tipis, terdakwa dapat memperoleh benefit of doubt karena pembuktian ilmiah dianggap belum memenuhi standar objektif. Kesenjangan Antara Sanksi Teoritis dan Praktik Vonis Secara normatif. UU Migas Pasal 54Ae55 mengatur ancaman pidana maksimal 6 . tahun penjara dan denda hingga Rp60. 000,00 bagi pelaku penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM tanpa izin maupun pemalsuan mutu bahan bakar. Namun, temuan penelitian menunjukkan bahwa praktik vonis pengadilan sering jauh di bawah maksimum. Dalam kasus Putusan 429/2020/PN Plg, misalnya, terdakwa hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, dengan alasan pertimbangan sosial-ekonomi pelaku sebagai pengusaha kecil dan tidak adanya korban massal. Hal ini menegaskan adanya kesenjangan antara norma hukum dan penerapan praktis, di mana hakim cenderung menekankan asas kemanusiaan dan proporsionalitas, tetapi mengorbankan fungsi pencegahan . eterrence effec. Menurut Kodai & Suleman . , praktik vonis ringan seperti ini menurunkan efek jera dan menimbulkan persepsi bahwa pelanggaran ekonomi terhadap negara tidak tergolong serius. Strategi pembelaan pelaku pun sering berpusat pada isu kredibilitas alat uji, ketidakpastian rantai distribusi, serta status pelaku sebagai distributor kecil dengan izin semi-formal. Dari perspektif keadilan hukum, kondisi ini memperlihatkan bahwa sistem pemidanaan belum memberikan efek yang seimbang antara pelanggaran dan akibat sosial-ekonominya. Dalam konteks kejahatan ekonomi, perbandingan dengan sistem hukum negara lainAiseperti mandatory minimum sentences pada kejahatan white-collar crime di Amerika SerikatAimenunjukkan bahwa penetapan sanksi minimal wajib . inimum penalt. dapat meningkatkan konsistensi dan efek pencegahan hukum. Dampak Ekonomi & Kepercayaan Publik sebagai Unsur Non-Hukum yang Signifikan Kasus pengoplosan BBM tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi triliunan rupiah, tetapi juga melanggar prinsip keadilan sosial dan hak konsumen. Dari sisi hukum, tindakan ini jelas melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat . yang melarang peredaran barang yang tidak sesuai standar mutu, serta Pasal 4 huruf . yang menegaskan hak konsumen atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa. Dari sisi etika, pengoplosan BBM merupakan bentuk pelanggaran integritas usaha dan tanggung jawab sosial, karena secara sengaja menyesatkan konsumen dan berpotensi merusak kendaraan maupun lingkungan. Menurut laporan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN, 2. , praktik curang dalam distribusi energi tergolong pelanggaran berat terhadap hak konsumen. Dengan demikian, pelanggaran terhadap DHARMA PENDIDIKAN: Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran DHARMA PENDIDIKAN Volume 20. Nomor 2. Oktober 2025 UNIVERSITAS PGRI MPU SINDOK NGANJUK Halaman: 165-175 P-ISSN: 1907Ae2813. E-ISSN: 2829-0267 DOI: https://doi. org/10. 69866/dp. UU Migas tidak hanya berdimensi hukum publik, tetapi juga merupakan pelanggaran etika ekonomi dan hak asasi konsumen. Rekomendasi Penguatan Penegakan & Kebijakan Peningkatan kapasitas laboratorium pengujian BBM Pemerintah harus menetapkan laboratorium pengujian BBM di berbagai wilayah dengan standar akreditasi, serta melakukan audit acak kualitas di SPBU. Hal ini akan memperkuat titik bukti dalam persidangan. Penetapan sanksi minimal wajib . inimum penalt. Agar pelaku kecil tidak bisa lolos dengan hanya sanksi ringan, sistem penalti harus mencakup batas bawah denda atau waktu penjara minimum untuk kasus pengoplosan BBM. Sanksi administratif cepat & pencabutan izin usaha Selain sanksi pidana, pelaku bisa dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, tindakan penutupan operasional SPBU atau deposito BBM, serta pemblokiran akses Penguatan mekanisme pengaduan konsumen & transparansi publik Sistem pelaporan konsumen terhadap BBM mencurigakan harus mudah diakses . plikasi, hotlin. , serta transparansi hasil pengujian harus diumumkan kepada publik. Sosialisasi dan edukasi publik Edukasi masyarakat mengenai ciri-ciri BBM oplosan, pentingnya aduan, dan peran pengawasan kelompok masyarakat lokal dapat membantu mengurangi demand untuk BBM oplosan (Leiwakabessy et al. , 2. Sinergi antar lembaga penegak hukum dan regulasi terpadu Penegakan hukum harus melibatkan BPH Migas. Kementerian ESDM. Kepolisian. Kejaksaan, serta pengawasan oleh Ombudsman atau lembaga konsumen agar tidak terjadi AusiloAy yang melemahkan efektivitas penindakan. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI Berdasarkan hasil analisis terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dapat disimpulkan bahwa praktik pengoplosan BBM merupakan pelanggaran serius terhadap hukum migas yang berdampak pada aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Tindakan ini melanggar Pasal 54 dan 55 UU Migas karena melibatkan manipulasi mutu bahan bakar, penyalahgunaan izin usaha, serta penipuan terhadap konsumen. Meski sanksi pidana telah diatur tegas, penerapannya di lapangan masih lemah akibat kurangnya pengawasan, kesulitan pembuktian teknis, dan lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum. DHARMA PENDIDIKAN: Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran DHARMA PENDIDIKAN Volume 20. Nomor 2. Oktober 2025 UNIVERSITAS PGRI MPU SINDOK NGANJUK Halaman: 165-175 P-ISSN: 1907Ae2813. E-ISSN: 2829-0267 DOI: https://doi. org/10. 69866/dp. Secara faktual, kasus oplosan BBM menyebabkan kerugian mencapai Rp193,7 triliun per tahun akibat praktik oplosan dan penyalahgunaan distribusi bahan bakar bersubsidi (Aulia et al. , 2. Penegakan hukum yang belum maksimal ini menunjukkan masih adanya kesenjangan antara norma dan implementasi hukum di lapangan. Oleh karena itu, efektivitas UU Migas dalam memberikan perlindungan hukum kepada konsumen belum sepenuhnya tercapai, dan penegakan hukum perlu diarahkan agar memenuhi asas kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Sebagai rekomendasi, pemerintah perlu memperkuat pembuktian teknis melalui laboratorium uji BBM, menetapkan sanksi minimum agar tidak ada vonis ringan, serta membangun sinergi antara BPH Migas. Kementerian ESDM. Kepolisian, dan Pertamina. Selain itu, perlu dilakukan revisi regulasi agar selaras dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta peningkatan transparansi distribusi BBM melalui audit berkala. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan juga harus digalakkan untuk menciptakan sistem pengawasan yang partisipatif, transparan, dan berkeadilan. DAFTAR PUSTAKA