Published by The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia Volume 22 Issue 3. September 2025 ISSN (Prin. 1829-7706 ISSN (Onlin. 2548-1657 Journal Homepage: https://jurnalkonstitusi. Analysis of the Changing Threshold for Regional Head Candidacy from a Utilitarian Perspective Analisis Perubahan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Dalam Perspektif Utilitarianisme Rismawati Nur Fakultas Hukum. Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta. Indonesia Article Info Abstract Corresponding Author: Rismawati Nur uO rismawatinur@mail. History: Submitted: 04-12-2024 Revised: 01-08-2025 Accepted: 28-08-2025 Keyword: Constitutional Court. Regional Head Candidacy. Utilitarianism. Kata Kunci: Mahkamah Konstitusi. Pencalonan Kepala Daerah. Utilitarianisme. The threshold for regional head candidacy, which requires political parties to have seats in the Regional PeopleAos Representative Council (DPRD), creates injustice by disregarding the valid votes of political parties that did not make it into parliament. This issue forms the basis for the Constitutional CourtAos Decision No. 60/PUU-XXII/2024, which equalizes the candidacy requirements between political parties and independent candidates. This study aims to analyze the impact of the decision on local political participation from a utilitarian perspective. The method used is normative legal research with a conceptual and legislative approach, analyzed qualitatively. The results of the study indicate that the decision not only expands access to candidacy for non-parliamentary political parties but also increases the number of candidates and reduces the dominance of single candidates in local elections. From a utilitarian perspective, this policy creates broader benefits for election participants, thereby increasing participation, electoral justice, and the likelihood of a government that is more responsive to the needs of the people. Abstrak Copyright A 2025 by Jurnal Konstitusi. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of the Constitutional Court. doi https://doi. org/10. 31078/jk2235 Ambang batas pencalonan kepala daerah yang mensyaratkan partai politik memiliki kursi di DPRD menimbulkan ketidakadilan karena mengabaikan suara sah partai politik yang tidak lolos ke parlemen. Permasalahan ini menjadi dasar lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUUXXII/2024 yang menyamakan syarat pencalonan antara partai politik dan calon perseorangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak putusan tersebut terhadap partisipasi politik lokal dalam perspektif Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan tersebut tidak hanya memperluas akses pencalonan bagi partai politik nonparlemen, tetapi juga meningkatkan jumlah kontestan dan mengurangi dominasi calon tunggal dalam pilkada. Dari sudut pandang utilitarianisme, kebijakan ini menciptakan manfaat yang lebih luas bagi peserta pemilu sehingga meningkatkan partisipasi, keadilan elektoral, dan kemungkinan lahirnya pemerintahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan rakyat. Analysis of the Changing Threshold for Regional Head Candidacy from a Utilitarian Perspective Analisis Perubahan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Dalam Perspektif Utilitarianisme PENDAHULUAN Latar Belakang Legalitas dan legitimasi pemerintahan memiliki peranan yang sangat penting dalam demokrasi modern sebagai konsekuensi logis atas penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan hukum1 dan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi2. Perubahan tersebut mulai muncul setelah adanya amandemen konstitusi yang tidak lagi menempatkan Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, tetapi menggesernya menjadi kedaulatan rakyat, dimana rakyat memiliki kewenangan penuh dalam menentukan jalannya pemerintahan dengan cara memberikan mandatnya kepada penyelenggara negara3 melalui proses Pemilihan Umum (Pemil. Sejarah panjang berkaitan dengan Pemilu di Indonesia dimulai sejak masa pemerintahan orde lama khususnya pada pembentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante, meskipun dalam undang-undang tersebut tidak secara spefifik dijelaskan apa yang dimaksud dengan Pemilu, tetapi hanya menyebutkan dalam poin menimbang bahwa proses pemilihan anggota konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat adalah perlu, sehingga diadakan peraturan perundang-undangan. Ketiadaan pendefinisian konkret atas Pemilu pada masa itu hanya dimaknai bahwa Pemilu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran rakyat sebanyak mungkin terutama dalam penggunaan hak Barulah kemudian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985 diberikan definisi Pemilu dalam Pasal 1 bahwa Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan asas kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dalam Negara Republik Indonesia. Konkritisasi terkait apa itu Pemilu kemudian dipertegas kembali dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, bahwa Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah. Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Dengan begitu, undang-undang ini telah memberikan gambaran yang jelas tentang pemilu sebagai sarana yang digunakan oleh rakyat untuk menentukan sendiri wakil-wakilnya dipemerintahan mulai dari tingkat lokal hingga nasional sebagai pengambil kebijakan dalam menjalankan pemerintahan. Parbuntian Sinaga. AuPemilihan Kepala Daerah Dalam Konstruksi UUD NRI 1945,Ay Binamulia Hukum 7, no. : 17Ae25, https://doi. org/10. 37893/jbh. Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 1 ayat . Mustajib Mustajib. AuKedaulatan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Legislatif,Ay Jurnal Rechtens 7, no. 179Ae92, https://doi. org/10. 36835/rechtens. Fajlurrahman Jurdi. Pengantar Hukum Pemilihan Umum (Kencana, 2. , 2-12. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Analysis of the Changing Threshold for Regional Head Candidacy from a Utilitarian Perspective Analisis Perubahan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Dalam Perspektif Utilitarianisme Pemilu merupakan kegiatan politik yang sangat penting dalam proses penyelenggaraan kekuasaan dalam sebuah negara yang menganut prinsip-prinsip demokrasi. Bahkan dapat dikatakan bahwa Pemilu merupakan bentuk perwujudan dari representative government5 dimana rakyat memberikan sebagian kewenangannya kepada wakil-wakil rakyat untuk menjalankan pemerintahan, sehingga kebijakan yang diambil oleh para wakil rakyat harus merepresentasikan kepentingan rakyat dan sewaktu-waktu rakyat dapat meminta pertanggungjawaban kekuasaan kepada pemerintah. 6 Pelaksanaan Pemilu dilakukan secara berkala sesuai prinsip konstitusi7 dalam kurun waktu 5 . tahun sekali untuk melakukan pergantian kepemimpinan secara demokratis. Salah satu bagian penting dalam sistem demokrasi Indonesia adalah proses Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkad. 8 untuk melakukan Pemilihan Kepala Daerah, baik Gubernur. Bupati, dan Walikota9 bersamaan dengan para wakilnya dalam satu pasangan secara langsung di daerah yang bersangkutan. 10 Dengan demikian. Pilkada merupakan bentuk representasi demokrasi di tingkat lokal untuk menentukan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ditentukan oleh masyarakat di daerah. 11 Proses ini memungkinkan hadirnya partisipasi langsung masyarakat dalam menentukan kebijakan dan arah pembangunan daerah, meningkatkan akuntabilitas, dan transparansi pemilihan pemimpin. Dengan hadirnya Pilkada akan mendukung prinsip desentralisasi yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola urusan lokal sesuai dengan kebutuhan masyarakat Pencalonan kepala daerah merupakan tahapan penting untuk menentukan siapa calon yang akan maju dalam kontestasi politik di pilkada. 12 Proses pencalonan ini dimuat secara rinci dalam Undang-Undang Pemilu tentang siapa yang dapat menjadi calon pemimpin pada tingkat daerah, baik yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik maupun jalur independent/perseorangan. Pengusulan calon kepala daerah oleh partai politik maupun gabungan partai politik hanya dapat dilakukan jika partai politik maupun gabungan partai politik peserta pemilu memenuhi ambang batas pencalonan, yakni memiliki 20% kursi Nadia Urbinati. Representative Democracy: Principles & Genealogy (London: The University of Chicago Press, 2. , 9. Jurdi, 2. Jurdi, 4. Pemilihan Kepala Daerah mulai berlaku sejak dibentuknya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, meskipun undang-undangnya telah dibentuk pada tahun 2004, pilkada ternyata baru terlaksana pada tahun 2005 dan hanya berlangsung di beberapa daerah saja. Kesuksesan pilkada untuk pada tahun 2005 membuat adanya perubahan rezim pilkada yang kemudian dimasukkan sebagai bagian dari konteks pemilihan umum sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 18 ayat . Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 24 ayat . Bungasan Hutapea. AuDinamika Hukum Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia,Ay Jurnal Rechtsvinding 4, no. 1 (April 2. : 1-179. Ikhwanul Muslim et al. AuAnalisis Pencalonan Kepala Daerah Berbasis Hukum Transendental,Ay Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 9, no. : 260Ae72, https://doi. org/10. 25157/justisi. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Analysis of the Changing Threshold for Regional Head Candidacy from a Utilitarian Perspective Analisis Perubahan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Dalam Perspektif Utilitarianisme di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau memiliki 25% suara sah pada daerah pemilihan masing-masing. Ketentuan tersebut akan merugikan partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu serentak nasional tahun 2024 yang telah memiliki suara sah, tetapi tidak memiliki kursi di DPRD karena tidak dapat mengusulkan calon kepala daerah dan wakil kepala Di satu sisi, jika pencalonan dilakukan dengan jalur perseorangan, maka pasangan calon harus mengantongi sejumlah dukungan masyarakat berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah pemilihan yang jumlahnya disesuaikan dengan total DPT wilayah pemilihan, dukungan tersebut dibuktikan dalam bentuk daftar nama pendukung disertai dengan lampiran salinan KTP pemilih14. Syarat pencalonan yang kedua ini termasuk sulit dan jarang ditempuh oleh calon pasangan kepala daerah, terutama di daerah dengan jumlah DPT yang banyak karena rumitnya syarat yang harus dipenuhi. Akibatnya, pasangan yang diajukan oleh partai politik akan mendominasi kontestasi Pilkada, sehingga partai politik akan sangat menentukan calon kepala daerah. Kenyataannya, pengajuan pasangan calon oleh partai politik tidaklah mudah, mengingat tidak semua partai politik mampu memenuhi syarat 20% kursi di DPRD maupun 25% di wilayah pemilu. Hal ini memaksa partai politik membentuk koalisi agar memenuhi syarat pengajuan pasangan calon kepala daerah yang bisa saja berdampak pada tidak berimbangnya kontestasi pilkada. Pembentukan koalisi partai-partai peserta pemilu yang tidak berimbang dapat mengurangi ataupun menghilangkan peluang partai politik lain untuk ikut dalam proses pilkada. 15 Untuk itulah. Partai Buruh mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah syarat pengajuan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dinilai melanggar hak para pemohon karena mereka tidak dapat secara independen mengajukan calon tanpa harus berkoalisi dengan partai yang lebih besar. Melalui Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024, dibuka peluang bagi partai politik untuk mengajukan pasangan calon tanpa harus berkoalisi. Hasil penelitian terdahulu terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan analisis Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 telah dilakukan oleh beberapa peneliti dan akademisi hukum, seperti yang dilakukan oleh Hasim Hartono yang berfokus pada urgensi Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 terhadap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah pada tahun 16 Penelitian lain juga telah dilakukan oleh Kadimuddin Baehaki tentang implikasi politik Putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah yang menunjukkan bahwa Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur. Bupati. Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pasal 40 ayat . Kasenda Marven A et al. AuKajian Yuridis Calon Perseorangan Pada Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,Ay Lex Administratum 8, no. : 34-43. Endah Yuli Ekowati. AuPragmatisme Politik: Antara Koalisi. Pencalonan. Dan Calon Tunggal Dalam Pilkada,Ay Jurnal Transformative 5, no. : 16-37. Hasim Hartono. AuUrgensi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 Terhadap Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024,Ay JICN: Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara 1, no. 4 (Agustus-September 2. : 5374-5383. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Analysis of the Changing Threshold for Regional Head Candidacy from a Utilitarian Perspective Analisis Perubahan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Dalam Perspektif Utilitarianisme adanya Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 membuat partai politik yang tidak mendapatkan kursi di di DPRD tetap dapat mengajukan calon kepala daerah. 17 Sedangkan penelitian ini akan berfokus pada kajian mengenai dampak Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 terhadap syarat pencalonan kepala daerah dengan menggunakan perspektif utilitarianisme hukum Jeremy Bentham untuk menganalisis apakah putusan tersebut dapat memberikan manfaat/ kegunaan dalam proses pilkada yang pada akhirnya akan menghadirkan kesejahteraan sosial atau justru sebaliknya. Perumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, maka permasalahan yang akan diangkat dalam penelitian ini, yakni . Bagaimanakah perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah setelah adanya Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024? dan . Bagaimanakah dampak perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah berdasarkan Putusan MK No. PUU-XXII/2024 dalam perspektif utilitarianisme ? Metode Penelitian Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni penelitian hukum normatif atau sering pula disebut penelitian hukum doktrinal yang merupakan metode penelitian hukum dengan mengkaji prinsip atau aturan hukum yang berlaku dalam masyarakat18 menggunakan pendekatan konseptual . onceptual approac. dan pendekatan perundang-undangan . tatute approac. 19 berdasarkan pada bahan hukum primer yakni bahan hukum yang memiliki sifat otoritatif seperti undang-undang dan putusan pengadilan dan juga bahan hukum sekunder yang bersumber dari buku, jurnal,20 dan bahan hukum lainnya yang berkaitan dengan isu penelitian. Bahan hukum yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan preskripsi terkait hal-hal yang bersifat esensial berkaitan dengan penelitian yang dilakukan21 agar peneliti mampu menjawab rumusan permasalahan dalam penelitian ini. PEMBAHASAN Perubahan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Ambang batas pencalonan kepala daerah adalah salah satu mekanisme yang diterapkan dalam sistem demokrasi di Indonesia untuk memastikan kualitas calon pemimpin yang akan Kadimuddin Baehaki. AuImplikasi Politik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 Terkait Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah,Ay Jurnal Hukum & Hukum Islam 11, no. 3 (Oktober 2. : 451460, https://doi. org/10. 32832/yustisi. Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Edisi Revisi, (Jakarta: Kencana PrenadaMedia Group, 2. Ishaq. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi. Tesis. Serta Disertasi (Bandung: Afabeta, 2. Ishaq. Firdaus Arifin. AuAnalisis Kritis Terhadap Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah: Perspektif Hukum dan Kebijakan Publik,Ay Jurnal Dinamika Hukum 25, no. 2 (Oktober 2. : 202-211. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Analysis of the Changing Threshold for Regional Head Candidacy from a Utilitarian Perspective Analisis Perubahan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Dalam Perspektif Utilitarianisme bertanggung jawab dalam mengelola pemerintahan. Konsep ini mengharuskan calon kepala daerah agar memiliki dukungan suara yang cukup dari partai politik atau gabungan partai politik, maupun warga negara yang diakumulasikan dalam jalur perseorangan/independen sehingga hanya kandidat yang benar-benar memiliki basis dukungan yang kuat yang dapat maju dalam pemilihan. Tujuan utama adanya penerapan ambang batas dalam pencalonan kepala daerah adalah untuk menghindari calon yang tidak memiliki cukup dukungan atau relevansi politik, serta memastikan bahwa proses pemilihan tidak terdistorsi oleh calon yang tidak serius atau tidak memiliki kapasitas. Ambang batas pencalonan ini juga menjadi instrumen yang mendorong partai politik untuk berkoalisi, memupuk kualitas calon, serta memaksimalkan strategi politik dalam rangka meraih kemenangan. Melalui koalisi, partai-partai politik yang memiliki visi dan misi yang sejalan dapat bersatu untuk mencapai ambang batas pencalonan yang diperlukan. Kebijakan ambang batas pencalonan kepala daerah ditetapkan untuk mengurangi jumlah calon yang tidak memenuhi kriteria kualitas dan dukungan yang memadai. 22 Hal ini sejalan dengan prinsip demokrasi deliberatif dengan mengedepankan kualitas dan legitimasi kandidat. 23 Dengan kata lain, penerapan ambang batas ini merupakan bentuk seleksi awal yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu untuk menentukan kualitas calon pemimpin yang akan dipilih oleh masyarakat. Hal ini juga dimaksudkan sebagai bentuk pencegahan pemilihan yang berulang akibat banyaknya pasangan calon sehingga memaksa terjadinya putaran kedua pemilihan yang akan berdampak pada jumlah anggaran yang harus dikeluarkan oleh pemerintah. Kebijakan ambang batas ini dinilai baik, tetapi di sisi lain dapat mengurangi keberagaman calon dan menghambat partisipasi dalam pilkada. Hal ini juga akan berdampak pada munculnya koalisi partai besar sebagai upaya untuk mendapatkan suara pemilih yang tidak hanya bersumber dari satu kelompok saja, tetapi memperoleh suara sebanyak-banyaknya agar dapat memenangkan pilkada. 24 Bahkan koalisi itu menggeser esensi penerapan ambang batas pencalonan karena kebanyakan dari partai politik hanya mengedepankan popularitas calon daripada kualitas, sehingga tidak sedikit calon yang diusulkan adalah orang terdekat dari pemimpin sebelumnya, sehingga pada akhirnya akan membentuk politik dinasti. Penerapan ambang batas yang tinggi berdampak buruk pada partai-partai kecil seperti Partai Buruh. Gelora. Dan Perindo, sebab kesulitan untuk mengusulkan calon sendiri jika tidak ikut bergabung dalam koalisi partai besar. Dengan begitu, maka secara tidak langsung penerapan ambang batas sering kali menyebabkan adanya penurunan jumlah calon ataupun Firdaus Arifin. AuAnalisis Kritis Terhadap Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah: Perspektif Hukum dan Kebijakan Publik,Ay Jurnal Dinamika Hukum 25, no. 2 (Oktober 2. : 203 Francisco Budi Hardiman. AuDemokrasi Deliberatif: Menimbang AoNegara HukumAo dan AoRuang PublikAo dalam Teori Diskursus Jurgen Habermas, (Sleman: PT Kanisius, 2. , 128. Ekowati, 20 JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Analysis of the Changing Threshold for Regional Head Candidacy from a Utilitarian Perspective Analisis Perubahan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Dalam Perspektif Utilitarianisme pilihan yang tersedia bagi pemilih sehingga berdampak pada menurunnya partisipasi politik di tingkat daerah. 25 Keadaan tersebut hanya akan menguntungkan partai besar dan membatasi suara kelompok minoritas. Berdasarkan hal tersebut, maka kebijakan ambang batas pencalonan kepala daerah seringkali mengalami perubahan signifikan dari masa ke masa. Perubahan tersebut dapat kita lihat secara ringkas pada Tabel 1. Tabel 1. Perbandingan Ambang Batas Pencalonan Pilkada Oleh Partai Politik UU 32/2004 UU 10/2016 Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 Pasal 59 ayat . 15% . ima belas perse. dari jumlah kursi DPRD atau 15% . ima belas perse. dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD daerah Pasal 40 ayat . 20% . ua puluh perse. dari jumlah kursi di DPRD atau 25% . ua puluh lima perse. dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD daerah Tingkat Provinsi Provinsi dengan jumlah DPT sampai 000 . ua jut. , maka partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% . epuluh perse. Provinsi dengan jumlah DPT 000 . ua jut. Ae 6. nam jut. maka partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% . elapan koma lima perse. Provinsi dengan DPT 6. nam jut. Ae 12. ua belas jut. , maka partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% . ujuh koma lima perse. Provinsi dengan jumlah DPT lebih 000 . ua belas jut. maka partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% . nam koma lima perse. Nugroho dalam Firdaus Arifin. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 59 ayat . Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur. Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pasal 40 ayat . Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur. Bupati, dan Walikota. No. 60/PUU-XXII/2024, diputus 1 Agustus 2024, 74. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Analysis of the Changing Threshold for Regional Head Candidacy from a Utilitarian Perspective Analisis Perubahan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Dalam Perspektif Utilitarianisme UU 32/2004 UU 10/2016 Sumber: Diolah Penulis, 2024 Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 Calon Bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota Kabupaten/kota dengan jumlah DPT sampai dengan 250. ua ratus lima puluh rib. , maka partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% . epuluh perse. Kabupaten/kota dengan DPT 250. ua ratus lima puluh rib. ima ratus rib. , maka partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% . epuluh perse. Kabupaten/kota dengan DPT 000 . ima ratus lima puluh rib. atu jut. , maka partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% . ujuh koma lima Kabupaten/kota dengan DPT lebih 000 . atu jut. , maka partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% . nam koma lima Tabel di atas menunjukkan bahwa penetapan ambang batas pencalonan pilkada mengalami perubahan yang sangat signifikan dari masa ke masa. Pada awal mula pengaturan ambang batas yang dituangkan dalam Pasal 59 ayat . UU 32/2004 menetapkan bahwa ambang batas yang harus diperoleh setidaknya harus mencapai 15% . ima belas perse. , baik suara kursi di DPRD maupun akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD daerah bersangkutan. Namun, ambang batas tersebut mengalami perubahan petama kali setelah adanya penetapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur. Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang,30 sehingga syarat berubah menjadi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, 74 Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur. Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pasal 40 ayat . JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Analysis of the Changing Threshold for Regional Head Candidacy from a Utilitarian Perspective Analisis Perubahan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Dalam Perspektif Utilitarianisme 20% kursi di DPRD dan 25% pada wilayah pemilihan pilkada, kemudian disahkan dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016. Perubahan jumlah ambang batas tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan kompetisi dalam pemilihan kepala daerah, termasuk untuk mengurangi jumlah calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik kecil yang dapat mengarah pada fragmentasi politik. Dengan ambang batas yang lebih tinggi, hanya partai atau gabungan partai besar yang memiliki dukungan elektoral signifikan yang dapat mengajukan calon, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kompetisi yang sehat dan lebih fokus pada kualitas Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memperkuat sistem partai politik yang lebih stabil dan mengurangi potensi manipulasi serta politik identitas dalam pilkada. Kebijakan tersebut mengalami perubahan yang sangat signifikan pasca adanya Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah persentase pencalonan kepala daerah oleh partai politik sama dengan pengajuan calon melalui jalur perseorangan. Pada awalnya pengajuan calon kepala daerah hanya dapat diajukan oleh partai politik maupun gabungan partai politik peserta pemilu, namun hal ini mengalami perubahan pasca adanya Putusan MK No. 005/PUU-i/2005 dengan memutus bahwa Pasal 56 ayat . yang berbunyi AuPasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat . diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politikAy dan Pasal 59 ayat . sepanjang mengenai frasa Auyang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politikAy bertentangan dengan konstitusi karena menghambat adanya calon independen/perseorangan dalam pilkada. 32 Dengan adanya putusan tersebut, kontestasi pencalonan pilkada juga dapat diikuti oleh calon perseorangan dengan memenuhi syarat-syarat pencalonan yang ditetapkan sebagaimana dimuat dalam Tabel 2 berikut. Tabel 2. Perbandingan Ambang Batas Pencalonan Pilkada Jalur Perseorangan UU 10/2016 Gubernur Bupati dan Walikota UU 12/2008 Gubernur Pasal 41 ayat . Pasal 41 ayat . Pasal 59 ayat . Provinsi dengan Kabupaten/Kota Provinsi dengan DPT 2. ua dengan jumlah DPT jumlah penduduk juta jiw. harus 000 . ua ratus didukung paling lima puluh rib. ua jut. harus sedikut 10% harus didukung didukung paling paling sedikit 10% sedikit 6,5% Bupati dan Walikota Pasal 59 ayat . Kabupaten/kota dengan penduduk didukung minimal 6,5% Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur. Bupati. Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pasal Pasal 40 ayat . Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUU-i/2005 tentang pengujian Undang-undang Republik Indonesia No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945, diputus 21 Maret 2005. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Analysis of the Changing Threshold for Regional Head Candidacy from a Utilitarian Perspective Analisis Perubahan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Dalam Perspektif Utilitarianisme UU 10/2016 Gubernur Bupati dan Walikota Provinsi dengan DPT lebih dari 000 . ua jut. sampai 000 . nam jut. harus didukung paling sedikit 8,5% Provinsi dengan DPT lebih dari 000 Ae 000 juta, paling sedikit 7,5 % Provinsi dengan penduduk lebih harus didukung paling sedikit 6,5% Jumlah tersebut harus tersebar lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota Provinsi. Kabupaten/Kota dengan DPT lebih 000 . ua ratus lima puluh rib. sampai 000 . ima ratus rib. harus didukung paling sedikit 8,5% Kabupaten/Kota dengan jumlah DPT 500. ima ratus rib. sampai 000 . atu jut. didukung minimal 7,5% Kabupaten/kota dengan DPT lebih . atu jut. harus didukung minimal 6,5% Jumlah dukungan yang diperoleh harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota Sumber: Diolah Penulis, 2024. UU 12/2008 Gubernur Bupati dan Walikota Provinsi dengan Kabupaten/kota penduduk lebih dengan jumlah penduduk lebih . ua jut. sampai 000 . ua 000 . nam ratus lima puluh jut. didukung rib. sampai minimal 5% 000 . ima ratus Provinsi dengan rib. didukung jumlah penduduk minimal 5% lebih dari 6. 000 c. Kabupaten/kota . nam jut. dengan penduduk lebih dari 500. ua belas jut. ima ratu. sampai didukung paling 000 . atu sedikit 4% jut. didukung Provinsi dengan minimal 4% penduduk lebih Kabupaten/kota dengan jumlah . ua belas jut. penduduk lebih didukung paling sedikit 35 . atu jut. harus didukung minimal Jumlah tersebut harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/ kota di provinsi Mendasarkan pada Tabel 2 di atas, setidaknya dapat kita lihat bahwa persentase ambang batas pencalonan kepala daerah yang diajukan oleh partai politik maupun gabungan partai politik dengan jalur perseorangan adalah sama. Penyamaan tersebut berasal dari adanya Putusan MK yang menyatakan bahwa Pasal 40 ayat . UU 10/2016 yang diajukan oleh Partai Buruh Dan Partai Gelora adalah inkonstitusional dan melanggar hak para pemohon untuk ikut berpartisipasi dalam kontestasi pilkada dikarenakan adanya frasa Auhanya Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur. Bupati. Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pasal 41 ayat . Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur. Bupati. Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pasal 41 ayat . Republik Indonesia. Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 59 ayat . Republik Indonesia. Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 59 ayat . JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Analysis of the Changing Threshold for Regional Head Candidacy from a Utilitarian Perspective Analisis Perubahan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Dalam Perspektif Utilitarianisme berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRDAy sehingga meskipun suatu partai memperoleh suara dalam pemilihan, tetap akan menjadi hilang sebab tidak dapat digunakan untuk mengajukan calon di pilkada. Aubahwa terhadap norma Pasal 40 ayat . UU 10/2016 juga menjelaskan alternatif pencalonan kepala daerah apabila akan digunakan 25% . ua puluh lima perse. dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan, namun tidak menegaskan apabila ternyata hasil bagi suara sah tersebut menghasilkan angka pecahan sebagaimana pola yang ditentukan dalam Pasal 40 ayat . a quo. Dalam norma Pasal 40 ayat . UU 10/2016 justru memberikan ketentuan tambahan yaitu akumulasi perolehan suara sah tersebut hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD. Artinya baik menggunakan alternatif pertama atau kedua dipersyaratkan oleh Pasal 40 ayat . dan ayat . UU 10/2016 harus sama-sama mempunyai kursi di DPRD. Ketentuan ini merugikan hak partai politik yang telah ditetapkan secara resmi sebagai peserta pemilu serentak 2024 yang telah memiliki suara sah, namun tidak memiliki kursi di DPRD, karena tidak dapat mengusulkan calon kepala dan wakil kepala daerah. Ay37 Berdasarkan hal tersebut, maka Mahkamah kemudian menyatakan bahwa ketentuan ambang batas dalam Pasal 40 ayat . UU 10/2016 inkonstitusional dan akan menimbulkan adanya ketidakadilan. Maka dari itu. MK kemudian menyamakan syarat pengajuan calon perseorangan dengan partai politik maupun gabungan partai politik. Hal ini dimaksudkan karena tidak rasionalnya persentase yang ada pada pengajuan calon dari unsur partai politik maupun gabungan partai politik jika jauh lebih besar dari calon independen/ perseorangan, sehingga perlu untuk disamakan agar menghindari adanya ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi oleh semua partai politik peserta pemilu. 38 Selain itu. MK juga menegaskan bahwa hasil suara dalam pemilihan umum seharusnya menjadi faktor utama yang menentukan kapasitas partai politik dalam mengusulkan calon kepala daerah. Perubahan tersebut akan memberikan peluang yang lebih besar bagi partai politik baru serta partai politik yang selama ini belum berhasil meraih kursi di DPRD tetapi memiliki suara, sehingga akan memperkuat prinsip demokrasi dengan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh partai politik untuk ikut serta dalam pilkada. Keputusan ini dianggap sebagai langkah progresif dalam memastikan keadilan dan kesetaraan dalam proses pemilihan, di mana setiap suara pemilih harus dihargai dan diakui dalam penentuan calon kepala daerah. Sebagai konsekuensi atas putusan MK yang bersifat final dan mengikat . inal and bindin. , maka putusan tersebut secara serta merta berlaku sejak putusan tersebut selesai diucapkan tanpa adanya upaya hukum lanjutan yang dapat ditempuh. Dengan kata lain bahwa tidak ada pilihan lain selain menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024. Poin Menimbang 3. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan No. 60/PUU-XXII/2024. Poin Menimbang 3. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Analysis of the Changing Threshold for Regional Head Candidacy from a Utilitarian Perspective Analisis Perubahan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Dalam Perspektif Utilitarianisme tersebut secara konsekuen yang juga berlaku bagi semua pihak . rga omne. , bukan hanya yang berperkara tetapi setiap warga negara harus menaatinya. Perspektif Utilitarianisme Jeremy Bentham dalam Perubahan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Utilitarianisme merupakan salah satu aliran hukum yang mengutamakan kebahagian atau kesejahteraan terbesar bagi banyak orang sebagai prinsip dasar dalam menentukan tindakan yang benar, dalam aliran ini dapat pula dikatakan bahwa ia menempatkan kemanfaatan sebagai tujuan utama dari hukum. 40 Kemanfaatan tersebut diartikan juga sebagai kebahagiaan . , sehingga baik buruknya suatu hukum ditentukan bahwa apakah hukum itu memberikan kebahagian atau tidak. Gagasan ini pertama dikemukakan oleh Jeremy Bentham sebagai seorang filsuf utilitarian Inggris, ahli ekonomi dan ahli hukum teoritis yang memiliki pengaruh besar dalam melakukan reformasi pemikiran pada abad ke-19 baik di Inggris maupun pada level dunia. Dalam pandangan Bentham, suatu putusan maupun peraturan perundang-undangan harus berusaha mencapai empat tujuan, yaitu to provide subsistence . ntuk memberi nafkah hidu. , to provide abundance . ntuk memberikan makanan yang berlimpa. , to provide security . ntuk memberikan perlindunga. , dan to attain equality . ntuk mencapai Keempat tujuan itu diakumulasikan sebagai upaya untuk mewujudkan kebahagian individu, tetapi jika tidak mungkin tercapai . an pasti tidak mungki. , maka diupayakan agar kebahagiaan itu dinikmati oleh sebanyak mungkin individu dalam masyarakat . he greatest happiness for the greatest number of peopl. Ia menempatkan posisi individu pertama kali bukan langsung pada masyarakat dengan tujuan untuk mencapai persamaan . o attain equalit. Lebih lanjut. Jeremy Bentham kemudian menempatkan tujuh variabel kuantitatif untuk melakukan proses penghitungan pleasure atau pain yang tujuan akhirnya adalah untuk mewujudkan kebahagiaan/kemanfaatan. Adapun tujuh variabel tersebut akan menentukan tingkat pleasure yang akan muncul dari suatu tindakan, yaitu. Intensitas kenikmatannya. Durasi kenikmatan yang diberikan. Seberapa pasti atau tidak pastinya pemenuhan dari kenikmatan tersebut. Ketepatan untuk memenuhi kenikmatan tersebut. Seberapa konsisten kenikmatan yang dihasilkan akan diikuti dengan kenikmatan yang serupa . asa senang diikuti dengan rasa senang, dan rasa sakit diikuti dengan rasa saki. Tidak adanya kemungkinan bahwa kenikmatan yang diberikan akan diikuti dengan sensasi yang Andre Suryadinata dan Toendjoeng Herning Sitaboeana. AuImplikasi Hukum Tidak Dilaksanakannya Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang,Ay Jurnal Hukum Adigama 2, no. I Dewa Gede Atmadja dan I Nyoman Putu Budiartha. Teori Hukum, (Malang: Setara Press, 2. , 207. Zainal B. Septiansyah dan Muhammad Ghalib. AuKonsepsi Utilitarianisme dalam Filsafat Hukum dan Implementasinya di Indonesia,Ay Ijtihad: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial 34, no. 1 (Juni 2. : 27-34. Zainal B. Septiansyah dan Muhammad Ghalib, 29-30. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Analysis of the Changing Threshold for Regional Head Candidacy from a Utilitarian Perspective Analisis Perubahan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Dalam Perspektif Utilitarianisme berlawanan . asa senang diikuti dengan rasa penderitaa. Seberapa banyak atau luasnya jumlah orang yang terpengaruh oleh rasa kenikmatan tersebut. Berdasarkan indikator di atas, dapat kita lihat bagaimana keberlakuan suatu putusan maupun peraturan perundang-undangan dalam mendatangkan kebaikan/kemanfaatan bagi Poin penting yang sebenarnya coba disampaikan adalah bagaimana suatu negara hukum mampu mewujudkan persamaan/kesetaraan bagi setiap orang tanpa terkecuali, termasuk dalam hak politik. Sebagai sebuah ilustrasi. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 yang menyamakan ambang batas pencalonan kepala daerah antara calon perseorangan dan partai politik menjadi penting untuk dianalisis dalam konteks proporsi kekuatan partai politik. Berdasarkan data Pemilu 2019, ditemukan hanya 9 . partai politik yang memiliki perolehan suara melebihi ambang batas 4 persen, sementara 7 . lainnya memiliki perolehan suara dibawah 4 persen. 44 Hal ini dapat dilihat pada Tabel berikut: Tabel. Distribusi Suara Partai Politik dalam Pemilu Legislatif 2019 Partai PKB Gerindra PDI Perjuangan Golkar NasDem PKS PAN Demokrat Garuda Berkarya Perindo PSI Hanura PBB PKP Indonesia Perolehan Suara Sumber: KPU, diolah penulis . Persentase 9,69 persen 12,57 persen 19,33 persen 12,31 persen 9,05 persen 8,21 persen 4,52 persen 6,84 persen 7,77 persen 0,5 persen 2,09 persen 2,07 persen 1,85 persen 1,54 persen 0,79 persen 0,22 persen Kursi Parlemen 58 kursi 78 kursi 128 kursi 85 kursi 59 kursi 50 kursi 19 kursi 44 kursi 54 kursi Data tersebut menunjukkan bahwa hanya sebagian partai politik yang memiliki kekuatan elektoral signifikan pada Pemilu Legislatif 2019, seperti PDI Perjuangan . ,33%). Gerindra Jeremy Bentham. An Introduction to the Principles of Morals and Legislation, (Ontario: Batoche Books Kitchener, 2. , 30. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. AuKPU RI Tetapkan Perolehan Kursi Parpol dan Calon Terpilih DPR-DPD 2019-2024,Ay w. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Agustus 2019, https:// id/berita/baca/7675/Usai-berakhirnya-sidang-PHPU-. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Analysis of the Changing Threshold for Regional Head Candidacy from a Utilitarian Perspective Analisis Perubahan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Dalam Perspektif Utilitarianisme . ,57%). Golkar . ,31%), dan PKB . ,69%). Dengan perolehan suara dan kursi yang besar, partai-partai ini memiliki kapasitas mencukupi untuk mengusung pasangan calon kepala daerah secara mandiri berdasarkan ketentuan ambang batas pencalonan dalam Pasal 40 ayat . UU No. 10 Tahun 2016, yakni minimal 20% kursi atau 25% suara sah di DPRD hasil pemilu sebelumnya. Sebaliknya, partai-partai dengan suara di bawah ambang batas, seperti Berkarya . ,09%). Hanura . ,54%), dan PKP Indonesia . ,22%), pada praktiknya terhambat dalam mengajukan calon tanpa bergabung dalam koalisi. Kondisi ini turut berkontribusi terhadap tingginya angka calon tunggal dalam pilkada serentak, sebagaimana terlihat dalam Tabel 445 berikut: Tabel. Jumlah Calon Tunggal Pilkada Serentak Tahun Pilkada Jumlah Daerah yang Melaksanakan Pilkada Jumlah Calon Tunggal Persentase Calon Tunggal (%) 269 daerah 101 daerah 171 daerah 270 daerah 545 daerah 3 daerah 9 daerah 16 daerah 25 daerah 36 daerah 1,12% 8,91% 9,36% 9,26% 6,61% Sumber: Diolah Penulis, 2025 Tabel 4 menggambarkan dinamika jumlah calon tunggal dalam pelaksanaan pilkada serentak dari tahun 2015 hingga tahun 2024. Terlihat bahwa fenomena calon tunggal mengalami peningkatan signifikan sejak tahun 2017 dengan persentase tertinggi tercatat pada Pilkada tahun 2018 sebesar 9,36%, disusul oleh tahun 2020 sebesar 9,26%. Fenomena ini menunjukkan adanya kecenderungan melemahnya kompetisi elektoral di tingkat lokal. Meningkatnya calon tunggal pada periode tersebut erat kaitannya dengan ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah sebagai syarat utama untuk mengikuti kontestasi Tingginya syarat pencalonan yang berubah dari 15% dalam UU 32/2004 menjadi 20% dalam UU 10/2016 berdasarkan perolehan jumlah kursi di DPRD tentu memberi keuntungan bagi partai-partai besar atau yang memiliki koalisi, namun secara tidak langsung membatasi partisipasi partai kecil maupun calon perseorangan, terutama di daerah yang hanya didominasi oleh satu kekuatan politik. Menariknya, meskipun jumlah daerah yang Abd Hannan. AuTingginya Angka Calon Tunggal Pemilihan Kepala Daerah dan Melemahnya Demokrasi di Indonesia KontemporerAy Jurnal Politik Walisongo 5 No 1 . : 39-57, lihat pula KPU. AuCalon Tunggal dan Nasib Pilkada 2015Ay Edisi IV. Juli-Agustus 2015, https://w. id/koleksigambar/Revisi Fi nal Majalah Suara KPU Edisi 4. pdf, . Tempo. AuFenomena Calon Tunggal Meningkat dari Pilkada ke Pilkada. Ini BahayanyaAy w. Tempo. id, 24 Agustus 2024, https://w. co/pemilu/fenomena-calon-tunggal-meningkat-dari-pilkada-ke-pilkada-ini-bahayanya-16350. Tempo. AuIni 25 Calon Tunggal Kepala Daerah di Pilkada 2020Ay. Tempo. id, 14 September 2020, https://w. co/politik/ini-25-calon-tunggal-kepala-daerah-di-pilkada-2020-582673 JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Analysis of the Changing Threshold for Regional Head Candidacy from a Utilitarian Perspective Analisis Perubahan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Dalam Perspektif Utilitarianisme menggelar pilkada meningkat drastis pada 2024 . , persentase calon tunggal justru menurun menjadi 6,61%. Penurunan ini dapat dikaitkan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024, yang menyamakan syarat pencalonan antara partai politik dan calon perseorangan. Berdasarkan teori utilitarianisme, maka penulis akan mencoba menguraikan ketujuh indikator yang diberikan oleh Jeremy Bentham untuk melihat bagaimana dampak dari adanya Putusan No. 60/PUU-XXII/2024 tersebut. Intensitas Kenikmatannya Jika ambang batas pencalonan jalur partai politik disamakan dengan perseorangan, maka membuka peluang lebih banyak calon dan mengurangi adanya calon tunggal sehingga intensitas kenikmatan bagi pemilih bisa meningkat karena adanya calon yang beragam. Bagi partai politik, tentunya akan membuka kesempatan yang besar bagi setiap partai untuk mencalonkan kadernya sendiri tanpa harus berkoalisi. Tetapi, hal ini cenderung tidak akan disukai oleh partai besar karena mereka tidak lagi sepenuhnya memanfaatkan kondisi tersebut untuk menarik partai kecil sehingga intensitas kenikmatannya menurun. Durasi Kenikmatan yang Diberikan Dalam perspektif durasi kenikmatan yang diberikan menurut teori Jeremy Bentham, perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah dapat dilihat melalui durasi dampak kebijakan tersebut terhadap kesejahteraan masyarakat. Bentham menekankan bahwa durasi kenikmatan adalah salah satu aspek penting dalam menilai apakah suatu kebijakan atau tindakan layak untuk dilakukan. Durasi kenikmatan ini merujuk pada lamanya waktu di mana kebahagiaan atau kepuasan yang dihasilkan oleh kebijakan tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat. Maka dengan adanya perubahan ambang batas tersebut tentunya akan meningkatkan partisipasi politik dalam jangka panjang karena perubahan ambang batas pencalonan yang lebih rendah, sehingga lebih banyak calon kepala daerah dapat muncul, termasuk calon independen. Hal ini bisa meningkatkan durasi kenikmatan dalam jangka panjang karena masyarakat memiliki lebih banyak pilihan yang lebih representatif dengan kebutuhan lokal mereka. Meskipun di satu sisi hal ini juga berpotensi untuk menciptakan hadirnya segmentasi politik dan polarisasi dalam masyarakat dalam waktu singkat. Kepastian penerapan kenikmatan tersebut Seberapa pasti atau tidak pastinya pemenuhan kenikmatan tersebut sangat dipengaruhi oleh produk hukum, dalam hal ini putusan MK. Keputusan tersebut telah memberikan kepastian bahwa semua partai politik dapat mengajukan calon di pilkada selama memenuhi ambang batas yang ditetapkan meskipun tidak memiliki kursi di DPRD akan memberikan kepastian kenikmatan bagi partai politik serta menjamin partisipasi aktif seluruh masyarakat dan partai politik dalam kontestasi pilkada sesuai esensi demokrasi itu sendiri. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Analysis of the Changing Threshold for Regional Head Candidacy from a Utilitarian Perspective Analisis Perubahan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Dalam Perspektif Utilitarianisme Ketepatan untuk memenuhi kenikmatan tersebut Dengan adanya perubahan ambang batas pencalonan sebelum masa pendaftaran pilkada berakhir di tahun 2024 ini tentu menjadi putusan yang sangat tepat karena mampu mencegah munculnya berbagai calon tunggal diberbagai daerah sehingga masyarakat masih bisa memilih mana calon yang dinilai layak dan berkompeten untuk menjadi pemimpin mereka. Seberapa konsisten kenikmatan yang dihasilkan akan diikuti dengan kenikmatan yang Perihal konsistensi ini akan sangat berkaitan erat dengan praktik yang terjadi dalam Jika perubahan ambang batas memungkinkan lebih banyak calon yang berkualitas dan beragam, maka dampak positif dalam bentuk peningkatan partisipasi politik dan kualitas pemerintahan harus konsisten dari satu pemilihan ke pemilihan Konsistensi ini berarti bahwa pemilih akan terus merasakan manfaat dari kebijakan ini, seperti pilihan yang lebih baik dan pemerintahan yang lebih responsif. Perubahan ini akan menjadi acuan dalam pemilihan mendatang sehingga mampu meminimalisir timbulnya diskriminasi suatu partai politik dengan hadirnya koalisi gemuk akibat ambang batas yang tinggi sebelum adanya putusan a quo. Tidak adanya kemungkinan bahwa kenikmatan yang diberikan akan diikuti dengan sensasi yang berlawanan Perubahan ambang batas yang lebih rendah bertujuan untuk membuka lebih banyak peluang bagi calon kepala daerah, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat seperti peningkatan kualitas demokrasi, lebih banyak pilihan pemimpin yang berkualitas, dan peningkatan partisipasi politik. Namun, jika kebijakan ini diikuti dengan konsekuensi negatif yang besar, seperti munculnya calon yang tidak berkualitas, polarisasi sosial, atau ketidakstabilan politik, maka kenikmatan yang dihasilkan dapat terbalik menjadi Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa perubahan ambang batas diimplementasikan dengan hati-hati dengan sistem yang baik untuk memilih calon yang tepat untuk mencegah sensasi berlawanan yang dapat merusak manfaat yang diharapkan dari kebijakan tersebut. Seberapa banyak atau luasnya jumlah orang yang terpengaruh oleh rasa kenikmatan tersebut Perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi bagian penting dalam demokrasi yang sangat menekankan adanya persamaan dan partisipasi. Maka, berubahnya ambang batas pencalonan oleh partai politik menjadi sama dengan jalur perseorangan membuka peluang yang besar untuk meningkatkan partisipasi pemilu yang lebih baik. Hal ini akan berpengaruh terhadap kehidupan banyak orang yang bisa menentukan kadar kenikmatan/kebaikan yang akan dicapai karena dengan terbukanya peluang yang lebih besar, maka masyarakat akan semakin mudah menentukan pemimpin yang mereka inginkan untuk memimpin pada tingkat daerah. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Analysis of the Changing Threshold for Regional Head Candidacy from a Utilitarian Perspective Analisis Perubahan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Dalam Perspektif Utilitarianisme Berdasarkan uraian diatas, perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah dalam kajian teori utilitarianisme Jeremy Bentham adalah cara untuk mengupayakan kemanfaatan Sebab dengan adanya Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 telah memberikan pengaruh besar terhadap proses pencalonan kepala daerah, dimana penurunan ambang batas pencalonan memungkinkan partai politik kecil yang meraih suara minimal antara 6,5% hingga 10% dari total jumlah DPT untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah. Perubahan tersebut diharapkan mampu menghadirkan demokrasi inklusif46 dengan menghadirkan kandidat yang beragam dan peningkatan partisipasi masyarakat. Adanya Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 akan meningkatkan pluralisme politik yang menjadi salah satu ciri penting dari demokrasi, di mana berbagai kelompok dan partai politik memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing dan berpartisipasi dalam proses politik,48 sehingga memungkinkan terjadinya persaingan yang sehat dan memastikan bahwa suara berbagai kelompok dapat didengar. Maka dalam kajian utilitarianisme yang berfokus pada prinsip kebahagian terbesar untuk jumlah yang terbesar . he greatest happiness for the greatest number of peopl. , pluralisme politik menjadi penting karena dapat menciptakan sistem demokrasi yang inklusif dan responsif dengan tidak hanya mengakomodasi kepentingan politik tertentu, tetapi menciptakan kebijakan yang adil dan bermanfaat bagi lebih banyak orang. KESIMPULAN Perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 merupakan langkah signifikan dalam memperkuat demokrasi lokal di Indonesia. Putusan ini menegaskan prinsip keadilan elektoral dengan menyamakan syarat pencalonan antara partai politik dan calon perseorangan sehingga membuka peluang lebih luas bagi partai-partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD, namun memiliki dukungan suara sah untuk mengajukan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam kontestasi pilkada. Dalam perspektif utilitarianisme Jeremy Bentham, kebijakan ini dapat dinilai membawa manfaat yang lebih besar bagi masyarakat luas karena meningkatkan jumlah kontestan, mengurangi dominasi calon tunggal, serta memperkuat pluralisme politik dan partisipasi masyarakat dalam pilkada. Meskipun demikian, diperlukan Demokrasi inklusif adalah bentuk demokrasi yang menjamin partisipasi seluruh elemen masyarakat tanpa Upaya yang dilakukan untuk mencapainya antara lain dengan melahirkan kader-kader atau individu yang tidak hanya memahami, tetapi juga sadar akan kebutuhan masyarakat secara luas, serta menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Tobias Kardiman. AuPancasila Sebagai Ideologi Negara Dan Hak Asasi Manusia Dalam Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,Ay Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 5, no. : 16-30, https://doi. org/10. 35968/jh. Young. dalam Firdaus Arifin, 208 Jeffry Yuliyanto Waisapi. AuA Juridical Analysis of the Implications of Constitutional Court Decision No. PUU/XXII/2024 Paving the Way for Political Parties Without Regional Representative Council Seats in Nominating Regional Heads,Ay Journal of Law. Politic and Humanities (JLPH) 4, no. 6 (September 2. 2520-2532, https://doi. org/10. 38035/jlph. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Analysis of the Changing Threshold for Regional Head Candidacy from a Utilitarian Perspective Analisis Perubahan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Dalam Perspektif Utilitarianisme upaya konkret dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai politik, dan masyarakat sipil untuk memastikan implementasi putusan berjalan efektif dan tetap menjaga kualitas demokrasi di tingkat lokal. DAFTAR PUSTAKA