Ijtihad. Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan Vol. No. , pp. 67-83, doi : 10. 18326/ijtihad. Pembrontakan terhadap pemerintahan yang sah . dalam perspektif hukum Islam Sukring dan Rustam Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo Kendari E-mail: sukring_69@yahoo. DOI:10. 18326/ijtihad. Islam is Rahmatan lil AoAlamin religion. Islam loves peace and justice. Islam never teaches violence and corruption in the world. Along with global development and progress, the understanding of Islam teaching began to be degraded by some groups of Muslim, then came some groups that distort Islam religious teaching. There is a fundamental radical giving wrong interpretation to the religious teaching Then came terrorists and insurgents that against the legitimate government. Those who stay away from moderation will always cause the appearing of harsh and extreme groups in all time. The purpose of terrorists and insurgents is the destruction to the strength, power, stability, and safety of the Hazard and press power of the insurgents against the government can not be tolerated. Because they commited treason against the legitimate government, the punishment for those who fight against Allah and his Messenger and who do mischief in the earth is killed and crucified or having their hands and feet cut in crossways, or exiled from his place. This article draws the condition of Muslim communities, especially in Islamic countries in the Middle East that are flaring up today. Islam adalah agama ra. matan lil Aoa>lami>n. Islam cinta kedamaian, dan keadilan. Islam tidak pernah mengajarkan kekerasan dan kerusakan di muka bumi. Seiring dengan perkembangan dan kemajuan global, pemahaman ajaran Islam mulai terdegradasi oleh sebagian kelompok umat Islam. Maka muncullah kelompok-kelompok yang mendistorsi ajaran agama Islam. Ada yang radikal, fundamental yang memberikan interpretasi yang keliru terhadap pemahaman ajaran agama sehingga muncullah kelompok teroris dan pemberontak terhadap pemerintah yang sah. Mereka yang menjauhkan diri dari sikap moderat, sepanjang zaman akan selalu muncul kelompok-kelompok yang berhaluan keras dan ekstrimis. Tujuan teroris dan pemberontak adalah penghancuran terhadap kekuatan, kekuasaan, stabilitas, serta keselamatan Bahaya dan daya tekan pemberontak melawan pemerintah tidak bisa di tolerrir. Karena pemberomtak melakukan perbuatan makar terhadap Pemerintah yang sah. Maka hukuman bagi mereka yang memerangi Allah dan Rasul-Nya, dan membuat kerusakan di muka bumi hanyalah dibunuh dan Ijtihad. Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan. Volume 16. No. Juni 2016: 67-83 disalib, atau di potong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Tulisan ini diangkat berdasarkan kondisi masyarakat Muslim khusunya di negara-negara Islam di timur tengah yang saat ini sedang bergejolak. Keywords: Rebelion. Legal government. Islamic law. Separatism Pendahuluan Saat ini, berbagai media massa ramai menyajikan berita demo besar-besaran anti pemerintah yang menyebabkan beberapa pemimpin negara di Timur Tengah dan Dunia Arab Suriah. Mesir. Tunisia. Libya. Maroko. Bahrain. Yordania. Yaman, ribut dengan para penguasanya. Meski demo ini telah berhasil menggulingkan penguasa, namun dampak buruknya masih tampak nyata dan sangat terasa. Negara porak-poranda, nyawa melayang, bangunan rusak, rasa aman hilang, hidup dalam pengungsian karena kehilangan rumah, dan kerugian lainnya. Kerugian dan kerusakan sangat tampak nyata, sedangkan kebaikan dan perbaikan belum jelas wujudnya. Oleh karena itu, jalan terbaik menghadapi penguasa zhalim adalah jalan yang telah digariskan oleh Rasulullah Saw. Bersabar, tidak memberontak, dan bagi orang-orang yang memiliki kemampuan berkewajiban memberikan nasehat secara rahasia. Karena pemberontakan hanya akan menambah kerusakan dan keburukan. Sebagai rakyat, kita harus kembali kepada kebenaran, bertaubat, beribadah, dan memperbaiki diri. Karena kualitas pemimpin itu sesuai dengan rakyatnya. Sebagai penguasa, mereka harus menghindari sikap zhalim. Dia harus bersikap adil dan bijak, serta harus membawa kebaikan bagi rakyat. Jika tidak, maka siksa Allah yang maha dahsyat menunggunya. Karena setiap orang akan bertanggung jawab terhadap kewajibannya masing-masing. Jika seorang penguasa yang zhalim berkuasa, seperti Yazid. Abdul Malik, al-Manshur, dan lainnya dikatakan bahwa Ia wajib diturunkan dari jabatannya dan ia wajib diperangi sampai ia diganti orang lain, sebagaimana dilakukan oleh orang-orang yang berpendapat memerangi penguasa zhalim itu boleh, maka yang jelas terwujud adalah kerusakan. Dan kerusakan . kibat memerangi penguasa zhali. ini lebih besar dari kebaikannya. Orangorang yang memberontak hanya akan mendatangkan keburukan yang lebih besar daripada Beberapa hadis berikut ini menjadi bahan intropeksi. Pembrontakan terhadap pemerintahan yang sah . (Sukring dan Rusta. Artinya: AyBarangsiapa yang melihat suatu . yang ia benci pada pemimpinnya, maka hendaklah ia bersabar, karena sesungguhnya barangsiapa yang memisahkan diri dari jamaah . kemudian ia mati, maka matinya adalah mati jahiliyah. Ay [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Abbas radhiyallahuAoanhum. Artinya. AySesungguhnya kalian akan melihat . ada pemimpin kalia. kecurangan dan halhal yang kalian ingkari . Ay. Mereka bertanya. AuApa yang engkau perintahkan kepada kami wahai Rasulullah?Ay Beliau menjawab: AuTunaikan hak mereka . dan mintalah kepada Allah hak kalian. Ay [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin MasAoud radhiyallahuAoanh. Artinya. AyAkan ada sepeninggalku para penguasa yang tidak meneladani petunjukku dan tidak mengamalkan sunnahku, dan akan muncul diantara mereka . ara penguas. orang-orang yang hati-hati mereka adalah hati-hati setan dalam jasad manusia. Ay Aku (Hudzaifa. AuBagaimana aku harus bersikap jika aku mengalami hal seperti ini?Ay Rasulullah shallallahuAoalaihi wa sallam bersabda. AuEngkau tetap dengar dan taat kepada pemimpin itu, meskipun punggungmu dipukul dan hartamu diambil, maka dengar dan Ay [HR. Muslim dari Hudzaifah Ibnul Yaman radhiyallahuAoanh. Dan akhir dari para pemberontak ini, mungkin kalah atau mungkin menang, namun kekuasaan mereka akan segera hilang, sehingga tidak berakhir dengan baik. Contohnya seperti Abdullah bin Ali dan Abu Muslim, keduanya telah membunuh banyak orang . alam pemberontakanny. , namun keduanya dibunuh oleh Abu JaAofar al-Manshyr. Adapun penduduk Harrah (Madina. Ibnul AsyAoats. Ibnul Muhallab, dan lainnya, mereka berhasil Ijtihad. Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan. Volume 16. No. Juni 2016: 67-83 ditumpas beserta para pengikutnya. Sehingga mereka itu tidak bisa menegakkan agama dan tidak bisa melestarikan dunia. Padahal Allyh tidak memerintahkan suatu perintah yang tidak mewujudkan kebaikan agama dan kebaikan dunia. Walaupun pelaku . itu termasuk wali-wali Allyh yang bertaqwa dan penduduk surga tetapi mereka tidak lebih mulia daripada AoAli. AoAisyah. Thalhah, al-Zubair Radhiyallahu anhum dan lainnya. Meski demikian, mereka ini tidak dipuji atas peperangan yang telah mereka lakukan, padahal mereka ini lebih agung kedudukannya di sisi Allyh dan lebih baik niatnya dibandingkan yang lain. Juga penduduk Madinah, di kalangan mereka . ang memberontak terhadap Yazi. banyak ahli ilmu dan agama. Demikian juga para pengikut al-AsyAoari, ada banyak ahli ilmu dan agama. Sejarah terulang kembali di abad modern ini, maraknya pemberontakan di dunia Islam, membuat penulis terinspirasi untuk melakukan kajian tentang AuPemberontakan terhadap pemerintahan yang tidak secara terang-terangan melakukan kemusyrikan bertentangan dengan hukum IslamAy. Arti pemberontakan secara bahasa Dalam bahasa Arab, yang sepadan maknanya dengan pemberontakan adalah . yang terkadang menyiratkan hasrat hawa nafsu, sikap berlebihan atau kadang bermakna Menurut para fuqaha> . hli huku. , pemberontakan berarti melanggar hukum pemerintah yang sah, kemudian melancarkan serangan bersenjata kepada mereka. Seorang filolog yang bernama Ibnu Faris, berkata. kata baqyun terdiri dari huruf baAo, gain dan yaAo memiliki dua makna . Salah satunya adalah bermakna mencari sesuatu. Kedua adalah satu jenis kerusakan. Makna kedua ini seperti kalimat Aubaga> al-jarhuAy . uka itu tambah para. kemudian terbentuk dari kata ini makna-makna selanjutnya. Al-bagyu berarti juga Contohnya, seseorang berbuat jahat kepada orang lain, apabila dia merupakan pelaku kejahatan, maka akan timbul darinya kejahatan, sehingga al-baghyu berarti juga kezaliman ( Faris, 2002: . Sedangkan Ibnu Nujaim mendefinisikan pemberontakan dengan kata al-buqa>t adalah bentuk jamak dari kata bagha> Aoala>n na>a . erbuat zalim dan melewati batas kepada orang lai. Dari kata baghyun berarti melakukan kerusakan. Contohnya al-fiqah al-ba>ghiyah, kelompok yang melakukan kerusakan. Kelompok ini telah melenceng dari tujuannya dan disebut Pembrontakan terhadap pemerintahan yang sah . (Sukring dan Rusta. kelompok yang melenceng, karena kelompok ini telah membelot dari ketaatan pada pemimpin yang sah (Nujaim, t. : . Kajian semantik mendalam seperti ini dijelaskan juga dalam kamus-kamus bahasa Arab seperti Tahdhib> al-Luqah, al-Shih. h, dan Lisan> al-Arab. Definisi klasikal ini membuktikan bahwa kata AupemberontakanAy berarti penindasan dan tindakan berlebihan, lebih jauh lagi, kata ini juga merujuk pada tindakan melanggar hal-hal yang bersifat legal, konstitusional, serta batasan hukum dengan tujuan menyebarkan konflik, kerusakan dn kekacauan dalam ranah sosial. Pengertian pemberontakan menurut SyarAoi Ibnu Humam merumuskan definisi pembrontakan yang cukup lengkap, dan menjelaskan macam-macam corak pemberontakan. Kata al-ba>g yu menurut tradisi para ahli fiqih artinya membelot dari ketaatan kepada pemimpin yang sah. Adapun para pembelot itu ada empat jenis, yaitu. Pertama, pembelot yang tidak memiliki interpretasi sendiri atau tanpa kekuatan Mereka merampas harta orang lain dan membunuhnya, serta melakukan teror jalanan, mereka disebut perampok. Kedua, komunitas seperti yang pertama hanya mereka tidak memiliki kekuatan militer, tetapi memiliki interpretasi sendiri. Maka hukum atas mereka sama seperti perampok. Jika mereka melakukan pembunuhan, maka harus dibunuh dan di Jika mereka merampas harta orang-orang muslim, maka tangan dan kaki mereka harus dipotong. Ketiga, komunitas pembelot yang memiliki kekuatan dan pertahanan militer dan interpretasi sendiri bahwa imam itu batil dan kufur atau melakukan maksiat serta wajib Mereka adalah kelompok Khawarij yang menghalalkan darah dan harta kaum Menawan kaum wanitanya dan menganggap kafir para sahabat Rasulullah Saw. Hukum mereka menurut mayoritas para ulama dan ahli hadis adalah seperti kelompok Keempat, kaum muslimin yang membelot dari imam, tetpai tidak berpendapat seperti khawa>rij yang menghalalkan darah umat Islam dan menawan anak-anak mereka. Mereka termasuk para pembelot (Humam, t. : . Ibnu Nujaim mendefinisikan pemberontakan sebagai berikut. kaum muslimin yang membelot dari imam/pemimpin yang adil, tapi mereka tidak menghalalkan darah kaum muslimin dan menawan anak-anak mereka seperti yang dilakukan oleh orang-orang khawarij (Nujaim, t. : . Ijtihad. Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan. Volume 16. No. Juni 2016: 67-83 Kita dapat mengetahui dalam beragam definisi dan penjelasan diatas, bahwa mereka yang melakukan pemberontakan dan terorir terhadap warga kaum muslimin dan pemerintah yang sah tdak boleh diampuni. Sebab tujuan pembelot adalah penghancuran terhadap kekuatan, kekuasaan dan stabilitas serta keselamatan bangsa. Bahaya pemberontakan melawan pemerintah muslim dapat difahami dengan jelas dalam Q. al-Maidah . : 33. AuSesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan RasulNya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri . empat kediamanny. Yang demikian itu . suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besarAy. Ayat ini mengindikasikan bahwa yang bertanggungjawab untuk mengiliminir mereka yang meneror masyarakat dengan aktivitas militansi dan kekerasan adalah negara. Terlepas dari apapun keyakinan yang hendak mereka tegakkan. Dalam menafsirkan ayat tersebut di (Katsir, 1401H: . Ibnu AoAbbas mengatakan bahwa barangsiapa yang mengangkat senjata di wilayah Islam dan melakukan teror di jalanan kemudian imam mampu mengalahkan dan menundukkannya, maka imam boleh memilih antara membunuh, menyalib atau memotong tangan dan kakinya. Ayat ini juga mengindikasikan bahwa hukuman mati itu sangat konstitusional. al-Qa>dhi Tsana> Alla>h Pa>nipati> menuliskan para ulama telah bersepakat bahwa yang dimaksud dengan kelompok yang memerangi dan melakukan kerusakan dalam ayat ini adalah para perampok. Baik mereka itu dari kalangan kaum muslimin ataupun kafir dzimmi. Para ulama juga telah bersefakat bahwa siapa saja yang mengangkat senjata sambil melakukan teror dan penyerangan di luar perkotaan yang jauh dari jangkauan keamanan, maka dia adalah muha>rib . elaku tero. dan perampok yang diberlakukan padanya hukuman dalam ayat ini (Panipati, t. Pembrontakan terhadap pemerintahan yang sah . (Sukring dan Rusta. Pemberontakan menurut pakar hukum kontemporer Pertemuan ke-16 Liga Muslim Dunia (The Muslim World Leagu. yang diselenggarakan di Universitas Hukum Islam Mekah tanggal 5-10 Januari 2002 langsung di bawah supervise Raja Fahd bin AoAbdu Al-Aziz, al-Khadim al-Haramain mendefinisikan terorisme sebagi Terorisme adalah agresi yang dilakukan oleh individu atau kelompok, terhadap negara, agama, darah, akal, atau kehormatan seseorang. Teror mencakup aksi menakut-nakuti, menyakiti, mengancam, membunuh tanpa sebab apapun. Teror juga bertujuan menimbulkan ketakutan di masyarakat, dengan cara menyakiti, mengancam kehidupan, kebebasan, keamanan mereka. Di antara bentuk teror bisa berupapengrusakan lingkungan atau salh satu properti privat dan publik serta sumber daya alam dan nasional. Semua ini adalah bentuk kerusakan di muka bumi yang dilarang oleh Allah sebagaimana dalam QS. Al-Qa. :77. Sungguh Allah swt telah menetapkan balasan tegas terhadap terorisme, agresi, dan Allah swt menyatakan sebagai bentuk peperangan melawan Allah Swt dan RasulNya. Tidak ada satupun undang-undang hasil manusia yang memiliki sanksi tegas semacam ini berkenaan dengan bahaya terorisme. Syariat Islam menganggapnya sebagai perang melawan hukum dan makhluk Allah. Undang-undang ini menegaskan bahwa di antara contoh terorisme adalah teror yang dilakukan negara. Contoh kongkrit akan hal ini adalah bangsa Serbia yang menyerang terhadap penduduk Bosnia Herzegovina dan Kosovo. Undangundang ini juga berpendapat bahwa teror ini adalah bentuk yang paling kejam karena mengancam keamanan dan perdamaian dunia. Melawan dan mencegah hal itu termasuk jihad di jalan Allah Swt. Ibnu Humam menyatakan bahwa terorisme sama saja dengan memerangi Allah dan Rasulul-Nya serta umat Islam. Para perompok dinamakan kelompok yang memerangi Allah Swt. karena para musafir selalu bertawakal kepada Allah. Maka orang yang melenyapkan rasa aman dengan memerangi orang-orang yang bertawakal kepada Allah Swt. Adapun yang dinamakan memerangi Rasul-Nya, maka itu bisa dilihat dari aspek melanggar perintahnya dan bisa juga dilihat dari aspek bahwasanya Rasul adalah yang menjaga rasa aman umat Islam di perjalanan. Demikian juga para khalifah dan raja-raja Ijtihad. Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan. Volume 16. No. Juni 2016: 67-83 sebagi pengganti sepeninggalnya. Siapa saja yang mengganggu rasa aman di perjalanan yang telah dijamin oleh Rasul dan para penggantinya, maka sungguh dia telah memerangi Allah Swt. (Humam, 1988: . Pendapat-pendapat yang telah disebutkan ini membuktikan bahwa terorisme sama saja dengan menabuh genderang perang melawan Allah. Rasulullah dan umat Islam. Status hukum melawan pemerintah zalim Syariah Islam telah memberikan penjelasan tegas bahwa pemberontakan bersenjata melawan pemerintah muslim tidak dapat dibenarkan, meskipun pemerintah telah melakukan kesalahan dan kezaliman. Kecuali jika Pemerintah secara terang-terangan telah menyatakan kekafirannya. Atau menurut IjmaAo . umat secara mutlak mengatakan bahwa pemerintah telah kafir, atau pemerintah telah menghalalkan sesuatu yang diharamkan oleh syariAoah dan sebaliknya. Atau Pemerinth telah menghalangi umat Islam dalam melaksanakan ibadah. Pemerintah seperti ini barulah layak disebut sebagai kufran bawwahan . yata-nyata kafi. Hal ini juga didukung oleh hadis dimana Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata. AuMenurut Imam Al-Thabrani dari riwayat Ahmad bin Shaleh dari Ibnu Wahab dalam hadis ini terdapat kalimat kekafiran yang sangat jelasAy . l-Asqalani, t. : . Ini artinya, revolusi melawan pemerintah muslim harus diizinkan sacara legal sesuai aturan syariAoah ketika secara mutlak telah disepakati kekafiran Pemerintah dan tidak ada ruang bagi kemungkinan justifikasi alternatif bagi aksi Pemerintah itu. Lebih jauh Ibnu Hajar menjelaskan. AuIbnu Bammal berkata. AuTerdapat hujjah di dalam hadis ini untuk tidak membelot dari sultan . walaupun zalim. Ay Oleh sebab itu, meskipun Pemerintah telah salah dan zalim, pemberontakan bersenjata secara keras sangatlah dilarang. Bagaimanapun juga, cara-cara damai, konstitusional, demokratis, serta cara yang sah lainnya dapat digunakan untuk melakukan perubahan. Pembrontakan terhadap pemerintahan yang sah . (Sukring dan Rusta. mad al-Qashtala>ni juga menyebutkan pandangan yang sama dalam komentarnya dikitab Irsha>d al-Sa>rAoi . l-Qashtala>ni, t. th: . Sementara babbir Ahmad Uthmani menjelaskan pandangan yang sama dalam Fath al-Mulhim dalam judulnya. AuPemberontakan Melawan Pemerintah Korup,Ay dia berkata. AuMayoritas para ulama berargumentasi dengan hadis ini bahwa tidak boleh membelot dari sultan yang zalim atau fasik kecuali kalau sudak nampak darinya kekafiran yang Ay (Uthmani, 2006: . Pemberontakan bersenjata terhadap Muslim Rasululla>h menyatakan bahwa mereka yang melakukan pemberontakan bersenjata terhadap kaum muslimin tidak lagi menjadi bagian dari kaum muslimin itu sendiri. Hal ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar bahwasanya Rasululla>h bersabda: AuBarangsiapa yang mengangkat senjatanya melawan kami, maka dia bukan golongan dari kami. Ay (HR. Bukhar. Islam bukan saja melarang mengangkat senjata, mengambil inisiatif perlawanan bersenjata terhadap Pemerintahan Islam, lebih jauh dari itu Islam menyebut bahwa aksi ini sebagai bentuk kekafiran. Islam menyatakan aksi ini sebagai hasutan dan kezaliman dimuka bumi. Tidak ada hal baik yang akan datang dari mereka sebab aksi mereka akan menciptakan kekacauan dan kerusakan sosial. Oleh sebab itu, agar berbeda dengan terorisme dan pemberontakan, seseorang harus menggunakan cara-cara damai untuk melawan pemerintah zalim dan sewenang-wenang. Jika seseorang telah memahami hal ini, maka dia akan mengerti bahwa tidak ada kontradiksi antara amar maAoruf dan nahyi munkar dengan larangan pemberontakan bersenjata melawan penguasa. Ijtihad. Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan. Volume 16. No. Juni 2016: 67-83 Kritik konstitusional atas pemerintah zalim Walaupun penguasa Pemerintah Muslim telah melakukan kezaliman dan ketidakadilan, tetap saja pemberontakan bersenjata untuk melawan pemerintah yang sah tidak diperbolehkan. Meski demikian, larangan ini tidak berarti bahwa Pemerintah diperbolehkan untuk meneruskan kezaliman dan ketidak-adilan. Islam bukan saja memperbolehkan, bahkan menganjurkan untuk angkat bicara dan mengambil tindakan-tindakan sah untuk melawan ketidakadilan, kejahatan dan tindakan inkostitusional pemerintah, mengutuk serta menekan mereka agar terjadi perbaikan dan reformasi. Islam juga memerintahkan agar pemerintah layak diganti, jika menolak suara nasehat dan perbaikan. Meski demikian, suksesi dan transisi harus berjalan dengan cara-cara halus, damai, dan dengan proses yang menghindari cara-cara kekerasan, mengucurkan darah, atau pembunuhan. Inilah makna sebenarnya dari jihad melawan kezaliman Pemerintah. Oleh sebab itu, pembunuhan manusia dengan dalih amar maAoruf dan nahyi munkar selamanya tidak dapat dibenarkan. Berbicara malawan kesewenang-wenangan para penguasa telah menjadi tanggung jawab kita bersama. Karena merupakan bagian penting dari amar maAoruf dan nahyi munkar. Hal ini tidak dilarang, bahkan sebaliknya, orang yang tidak mau melakukannya dianggap berdosa. Bedanya dengan terorisme. Islam memerintahkan kita untuk menggunakan cara-cara konstitusional, legal, dan demokratis untuk menghasilkan perubahan. Hadis di atas melarang pembunuhan, pemberontakan bersenjata, atau bahkan terorisme. Merebut beberapa wilayah, memaksakan satu pandangan kepada yang lain, menguncurkan darah, serta melakukan aksiaksi terorisme mutlak tidak diperbolehkan, bahkan pelakunya dianggap telah keluar dari Islam. Pada akhirnya akan memberikan alasan dan kesempatan pihak asing untuk melakukan campur tangan dalam urusan internal Negara Islam. Oleh sebab itu, syariAoah telah mengatur tindakan tegas agar para pemberontak dihentikan. Hal ini sesuai kata salah satu isteri nabi,Umu Salamah : Pembrontakan terhadap pemerintahan yang sah . (Sukring dan Rusta. Ausesungguhnya akan ada banyak pemimpin yang memerintahkan kalian. Kalian mengenal mereka, tapi kemudian mengingkarinya. Barangsiapa yang membencinya, dia akan Akan tetapi, barangsiapa yang mengikuti dan rela . aka tidak akan terbebas dan selama. Mereka bertanya Auwahai rasulullah bolehkan kami memerangi mereka?Ay Rasulullah menjawab. Autidak boleh, sepanjang mereka masih melaksanakan shalat. Ay Yaitu barangsiapa yang membenci dan mengingkari dengan hatinya. Ay (H. Musli. Ketika menjelaskan hadis ini Iyadh menulis dalam Ikma>l al-MuAolim bi Fawa>Aoid Muslim. Auperkataannya. Aubolehkah kami memerangi mereka?Ay nabi menjawab. Autidak boleh, selama mereka masih melaksanakan solat. Ay Seperi yang telah disebutkan yaitu larangan membelot dari para pemimpin dan tetap taat kepada mereka selama mereka masih muslim dan selama mereka tidak menampakkan kekafiran yang nyata. Isyarat dalam hadis ini adalah selama mereka masih melaksanakan shalat. Yaitu selama masih berlaku atas mereka hukum orang yang menghadap kiblat dan melaksanakan shalat, selama tidak murtad dan tidak mengganti agama islam serta mengajar kepada agama selain islam. Ada isyarat . alam hadis in. , yaitu sabda Nabi. AuHamba sahaya Habasyi (Etiopi. yang memimpin kalian dengan kitab Allah. Yaitu dengan Islam dan hokum kitabullah walaupun zalimAy (Iyadh, 1998: 254-. Lebih jauh dia menjelaskan. Auakan tetapi barangsiapa yang rela mengikuti,Ay maknanya: Akan tetapi dosa dan siksanya atas . kan ditimpakan kepad. orang yang rela dan mengikuti. Terdapat dalil dalam hadis ini bahwa sesungguhnya orang yang tidak mampu melenyapkan kemungkaran, maka tidak akan berdosa karna dia bersikap diam. Akan tetapi, apabila dia rela atau tidak membenci dengan hatinya atau mengikuti . emungkaran tersebu. , maka dia akan berdosA. Adapun perkataannya AuApakah kami boleh memerangi mereka?Ay Nabi menjawab. AuTidak, selama mereka masih melaksanakan shalat,Ay mengandung makna seperti yang telah lalu, yaitu tidak boleh membelot dari khilafah dengan alasan kezaliman dan kefasikannya, selama merek tidak mengubah kaidah-kaidah Islam. Ay Auf bin Malik mengatakan bahwa Rasulullah bersabda. Aupemimpin yang baik adalah orang-orang yang kalian mencinti mereka dan merekapun mencintai kalian, mereka mendoakan kebaikan bagi kalian dan kalianpun mendoakan kebaikan bagi mereka. Adapun pemimpin yang buruk adalah orang-orang yang kalian membenci mereka dan merekapun membenci kalian, kalian melaknat mereka dan mereka pun melaknat kalian. Ditanyakan. AuWahai Rasulullah, bolehkan kami memerangi mereka dengan pedang?Ay Nabi menjawab. Autidak Ijtihad. Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan. Volume 16. No. Juni 2016: 67-83 boleh, selama mereka melaksanakan shalat diantara kalian. Jika kalian melihat pemerintahan kalian melakukan sesuatu yang kalian benci, maka bencilah perbuatannya dan jangan membelot dari ketaatan pada merekaAy (HR. Musli. Para ulama hadis telah menjelaskan kata la tanziAou yadan min thaAoah . angan membelot dari taat pada merek. berarti kita wajib menaati mereka dan dilarang keras melakukan pemberontakan senjata, kecuali mereka memerintahkan kalian untuk menjadi kafir. Sedangkan sabda Rasulullah. AuSelama mereka melaksanakan shalat diantara kalian. Ay Adalah ungkapan metaforis . stiAoar> a. yang menunjukan mereka adalah penguasa muslim. Hal ini tidak berarti bahwa mereka harus melakukan shalat lima waktu, bertindak shaleh atau takut kepada Allah. Dalil yang menunjukan argumentasi ini terdapat dalam hadis tersebut, yaitu ungkapan syirar aAoimmatikum . emimpin yang buru. nampak bagi kita dari ungkapan Aukalian membenci mereka dan merekapun membenci kalianAyyaitu dikarenakan tindakan yang sewenang-wenang, perbuatan jahat, dan ketidakadilan yang mereka lakukan. Kita tidak bisa mengatakan bahwa pemimpin jenis ini adalah mereka yang shalat lima waktu teratur dan selalu melaksanakan shaum (Ramadha. Jika tidak begitu, mereka tidak akan diberi stigma oleh Rasulullah sebagai pemimpin yang buruk. Oleh sebab itu, kepada penguasa yang diungkapkan Rasululla>h dengan sabdanya. Auselama mereka melaksanakan shalat diantara kalian. Ay Maksudnya adalah muslim- meskipun perlambang kata-kata dan bukan perbuatannya terlarang melakukan pemberontakan bersenjata melawan Imam al-Qurthubi telah menjelaskan kata-kata ini dalam al-Mufhim lima> ushkila min Talkhis> Kita>b Muslim, sebuah komentar terhadap Shahih Muslim. Dia berkata. Ausebagaimana telah Rasulullah jelaskan bahwa mereka yang shalat adalah muslim berdasarkan sabdanya. Auaku dilarang membunuh mereka yang shalat. Ay Artinya, mereka adalah orang-orang muslim. Oleh sebab itu, makna seperti yang saya sebutkan diatas dapat dipergunakan disini . lQurmubi, 1372H: . Imam al-Tirmidhi meriwayatkan sebuah hadis dari Ummu Salamah dalam kitab Sunannya: Pembrontakan terhadap pemerintahan yang sah . (Sukring dan Rusta. AuSesungguhnya akan ada pemimpin-pemimpin yang memerintahkan kalian. Kalian mengenal mereka, . kalian mengingkari mereka. Barangsiapa yang mengingkari, dia telah terbebas dan barangsiapa yang membenci, dia telah selamat. Akan tetapi, barangsiapa yang rela dan mengikuti. Ay Maka ditanyakan. Auwahai Rasulullah, bolehkan kami memerangi mereka? AuNabi menjawab,Aytidak, selama mereka melaksanakan shalatAy ( H. alTirmidh. Berkenaan dengan hadis ini. AoAbdu al-Rahman Al-Mubarakfuri, menulis. AuBolehkah kami memerangi mereka? AuNabi menjawab. AuTidak boleh. Ay Maksunya : janganlah kalian memerangi mereka, selama mereka melaksanakan shalat. Sesungguhnya Rasululla>h melarang memerangi mereka selama mereka melaksanakan shalat yang merupakan pokok ajaran islam sebagai bentuk tindakan preventif dari merebaknya fitnah dan perselisihanAy . l-Mubarakfuri, t. : . Artinya bahwa orang muslim telah dijamin secara sah oleh syariat mnggunakan perjuangan konstitusional dan demokratis dengan caraAecara damai dengan memperlihatkan kesabaran dan kesungguhan melawan ketidakadilan para penguasa. Dengan demikian, konflik, pertumpahan darah, pembantaian dikalangan umat islam dapat dihindari dan pemberontakan bersenjata dapat digagalkan. Dalam Sunan Abu Dawud, ada sebuah riwayat yang disampaikan Dabba bin Mihsan melalui Ummu Salamah. Ummu Al-Mukminin. AuRasululla>h bersabda. Akan ada pemimpin-pemimpin yang memerintah kalian. Kalian mengenal mereka, . kalian mengingkari mereka. Barangsiapa yang mengingkari. Abu Dawyd berkata. AuHisyam berkata. AuDengan lisannya,Ay maka dia akan terbebas. Barangsiapa yang membenci mereka dengan hatinya, maka dia akan selamat. Akan tetapi barangsiapa yang rela dan mengikuti. Ditanyakan kepada Rasulullah. Auwahai Rasulullah, bolehkah kami membunuh mereka? AuIbnu Dawyd berkata. AuBolehkah kami memerangi mereka?Ay Nabi menjawab. Tidak, selama mereka melaksanakan shalatAy (H. Abu Dawu. Ijtihad. Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan. Volume 16. No. Juni 2016: 67-83 Hadis ini serta penjelasannya menggambarkan dua poin penting secara khusus. Pertama, revolusi bersenjata terhadap penguasa muslim adalah terlarang. Tujuannya yaitu untuk menghindari kekacauan massal, pertumpahan darah, dan pembunuhan massal, walaupun pada kenyataannya para penguasa muslim itu telah melakukan kesalahan, penyimpangan, kesewenang-wenang, dan ketidak adilan. Ada beberapa cara damai yang bisa membawa kembali penguasa keliru ini ke jalan yang benar. Kedua, larangan ini akan berlaku ketika para penguasa tersebut secara terang-terangan memaksa rakyatnya untuk melakukan syirik atau memperlihatkan secara terbuka kemurtadannya. Jika sebuah kelompok hendak menggulingkan pemerintah yang sah meski atas nama menegakkan syariAoah maka menjadi perlu bahkan wajib negara menghancurkan gerakan ini dengan sekuat tenaga. Para perampok jalanan dan para bandit dapat dideklarasikan sebagai pemberontak yang harus dihukum mati berdasarkan ayat dalam QS. al-Maidah . :33. Terorisme hari ini adalah sebuah bentuk penyakit sosial yang menewaskan banyak warga sipil secara mengenaskan, tertekan secara psikologis, serta kelainan mental lainnya. Terorisme telah menggangu semua ranah sosial dengan menebarkan rasa takut, mereka menabur genderang melawan Allah SWT. Rasulullah saw dengan keras mengutuk pertikaian bersenjata dan menyatakan bahwa mereka telah mengotori Islam. Nabi bersabda. Aumereka bukan umatkuAy . Mereka telah menjauh dari jalan yang benar, membunuh manusia tanpa memandang bulu, kemudian mengangkat senjata untuk memberontak negara dan masyarakat sosial dalam skala besar. Rasulullah Saw. yang memberikan batasan syariAoah kepada mengajurkan beberapa bentuk hukaman untuk melawan pemberontak dan pencipta Rasulullah Saw. memperingatkan keras tentang pemberontakan dalam Barangsiapa yang membelot dari taat kepada imam dan memisahkan diri dari jamaah kemudian dia mati, maka dia mati dalam keadaan mati jahiliyah. Barangsiapa yang berperang di bawah panji kamuflase karena ego nasionalisme atau menyeruh kepada nasionalisme atau mendukun nasionalisme kemudian dia terbunuh, maka dia mati dalam keadaan jahiliyah. Barangsiapa yang membelot dari ima>m umat Islam, dia membunuh orang baik dan orang jahat serta tidak mengecualikan orang-orang muAomin dan tidak menunaikan janjinya, maka dia bukan dari golonganku dan aku bukan dari golongannya (HR. Musli. Pembrontakan terhadap pemerintahan yang sah . (Sukring dan Rusta. Tidak seorang muslim pun yang diperbolehkan memberontak kebijakan muslim lainnya. Umat Islam diperintahkan untuk menjauhi kelompok pemberontak dan teroris yang memprovokasi dengan menebarkan hasutan dan militansi melawan pemerintah sah dari seorang negara muslim. Imam Muslim dan imam al-Bukhari meriwayatkan sebuah hadis dari Khudhaifah Ibnu al-Yaman yang berkata. orang-orang yang banyak bertanya kepada Rasulullah Saw. tentang kebaikan. Sedangkan aku justru bertanya tentang kejahatan, karena khawatir akan menimpa kepadaku. Aku bertanya. Auwahai Rasulullah Saw. sesunggunya kami dahulu berada dalam kejahiliyahan, kemudian Allah swt menganugrahi kami dengan kebaikan in (Isla. Apakah setelah kebaikan ini akan ada kejahatan? Nabi menjawab Ya. Aku bertanya lagiAyapakah setelah kejahatan itu, akan ada lagi kebaikan?. Nabi menjawab. Ya dan di dalamnya akan terdapat kabut. Aku bertanya lagi, apa kabut itu?. Nabi menjawab, sebuah kaum yang mengikuti sunah yang bukan sunahku. Mereka mencari petunjuk yang bukan petunjukku. Engkau akan mengenal mereka, tetapi engkau akan mengingkarinya. Aku bertanya lagi, apakah setelah kebaikan itu akan ada kajahatan lagi?. Nabi menjawab. Ya, para penyeruh di atas pintu-pintu Jahnnam. Dan siapa yang memenuhi panggilan mereka, maka mereka akan menjerumuskannya ke dalam neraka Jahannam bersama mereka. Aku bertanya lagi. Sebutkanlah ciri-ciri mereka wahai Rasulullah Saw. Nabi menjawab. Ya, mereka adalah kelompok orang yang kulit mereka seperti kulit kita dan berbicara dengan bahasa kita. Aku bertanya lagi, apa pendapat anda jika aku mengalami hal itu?. Nabi menjawab, tetaplah pada jamaah kaum muslimin dan taati imam mereka. Aku bertanya lagi. Bagaimana jika tidak ada jamaah dan imam? Nabi menjawab, jika tidak ada jamaah dan imaa>m, maka jauhilah semua kelompok itu, walaupun engkau harus menggigit akar pohon hingga meninggal dalam keadaan seperti itu. Hadis ini menggaris bawahi beberapa pokok penting tentang apa yang sedang kita bahas saat ini. Hadis ini menyebutkan bahwa di akhir zaman, akan muncul kekacauan dan fitnah dalam umat Islam, dan mereka yang menghasut pemberontakan akan mendorong orang lain masuk ke neraka dan bukan ke syurga. Bahasa dan warna kulit, dan tampilan mereka akan seperti umat Rasulullah saw. Akan tetapi sikap mereka memusuhi mainstream umat Islam. Terlebih mereka akan meberontak melawan pemerintah muslim dan mengajak pihak lain untuk memberontak. Kita juga belajar dari hadis ini, bahwa menjauhi manusia-iblis. Ijtihad. Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan. Volume 16. No. Juni 2016: 67-83 kemudian bergabung dengan jamaah muslim akan melindungi keyakinan kita. Dan yang terakhir, kita melihat bahwa cara yang dilakukan terorisme dan pemberontak bersenjata melawan pemerintah muslim berlawanan secara langsung dengan hukum Islam, bahkan mereka yang merrespon hasutan dan bergabung dengan mereka akan kekal di neraka. Kesimpulan Dalam ajaran Islam tidak ada satupun ayat al-QurAoan atau Hadis yang mengajarkan pemberontakan pemerintah yang sah yang berujung kepada pembunuhan jiwa seseorang tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum. Rekayasa dan konspirasi secara sistematis, sehingga faktanya jelas dengan adanya upaya infiltrasi kedalam kelompok Islam yang memiliki semangat perlawanan dan pemberontakan yang berujung pada penggulingan pemerintahan yang sah. Imam empat mazhab, cukup menggambarkan bahwa ada kesepakatan yang sudah cukup dikenal berkaitan dengan larangan memberontak melawan pemerintah muslim. Merupakan tanggungjawab pemerintah untuk mengaskan otoritas dan kekuatan hukumnya, kemudian seluruh warga negara muslim harus memberikan dukungan penuh kepada pemerintah dalam upaya memberantas pemberontak bersenjata. Daftar pustaka AoAlsqa>lani>. Ibnu *ajar AAemad bin AoAli>. Al-Dira>rah fi Takhrij al-Aha>dith al-Hida>yah. Beirut: Da>r al-MaAorifah, t. AoAini. Bard al-Di>n, al-Umdah al-Qa>ri Syarh ShaAeiAe al-Bukha>ri: Da>r Ihya> al-Tura>ts Al-AoArabi>. Bukha>ri. Abu AoAbdi Alla>h MuAeammad bin Isma>Aoi>l bin Ibra>hi>m bin mughi>rah. al-Ja>miAo alshaAeiAe. Beirut: Da>r Ibnu Katsi>r, 1987. Ibnu Ar Aoala> al-Durr al-Mukhta>r Aoala> Tanwi>r al-bsha>r. Beirut Da>rAl-Fikri, 1386. Ibnu Huma>m. Kama>l Al-Di>n MuAeammad bin AoAbdi Al-Wa>hid. Fath al-Qadi>r Syarh al-Hida>yah. Quetta: Muktabah Rasyi>diyyah, t. Ibnu H. AoAbdu. al-Musnad. Kairo: Muktabah al-Sunnah, 1988. Ibnu MufliAe. Syamsyu al-Di>n. al-Fury. Beirut: Da>r al-Kutub al-Ilmiyyah, 1418. Ibnu Nujaim. Zain al-Di>n. al-Bahru al-Ra>Aoiq Syarhu Kanzu al-Daqa>Aoiq. Beirut: Da>r al-MaAorifah. Pembrontakan terhadap pemerintahan yang sah . (Sukring dan Rusta. Nawawi>. MuAeyi>. Raudhat al-Tha>libi>n wa Umda al-Mufliyyi>n. Beirut: al-Maktab al-Isla>mi>, 1415. Mubarakpuri. Muhammad AoAbda al-Rahman, al-Tuhfah al-Ahwadzi fi Syarhi Jami al-Tirmidzi. Beirut: Dar al-Kutu al-AoIlmiyyah, t. Naisyaburi. Muslim al-Hajjaj. al-Jami al-Shahih. Beirut: Dar Ihya al-Turats al-Arabi, tt. Qurthubi>. Aby AoAbdi Alla>h MuAeammad bin AAemad. al-Ja>mi> li AAekam al-QurAoan. Kairo: Da>r Al-SyaAob, 1372 H. Sijistani. Aby Dawyd. al-Suna>n. Beirut. Da>r al-Fikri, 1994. Tirmidzi. Abu Muhammad bin Isa. Al-Suna>n. Beirut: Da>r Ihya al-Tura>ts al-AoArabi>, t. Yahsubi. Qadhi AoIyadh, al-Ikmal. al-MuAolim bi Fawaid Muslim. Beirut: Da>r al-Wafa, 1998.