KAMBOTI: Jurnal Sosial dan Humaniora . ISSN: 2746-475X) Volume 6. Nomor 2. Hal: 142-149 Paradoks Kelimpahan: Evaluasi Yuridis Implementasi Pasal 33 UUD 1945 dalam Pengelolaan Tambang bagi Kesejahteraan Rakyat Jakobus Anakletus Rahajaan1, dan Sarifa Niapele2 1,2 Universitas Dr. Djar Wattiheluw. Masohi. Maluku. Indonesia * Correspondence: jackyrahajaan@gmail. Article Info Abstract Article history: Submitted : 27-03-2026 Accepted : 14-04-2026 Published : 24-04-2026 This study examines the paradox of mining natural resource management in Indonesia, where the surge in Non-Tax State Revenue (PNBP) in the Energy and Mineral Resources sector which reached IDR 300. 3 trilion in 2023 is not directly proportional to significant Keywords: Constitution. Mining. People's Welfare. poverty alleviation. The main issue raised is the extent to which the Resource Curse implementation of Article 33 of the 1945 Constitution concerning the Copyright & License: "Right to Rule the State" (HMN) has realized the prosperity of the people in a just manner. Using normative legal research methods with legislative and conceptual approaches, the results of the study show that there are blockages in the function of the bestuurszorg . ublic servic. of the state. Although the regulatory function is effective in collecting foreign exchange, the management function . How to cite this article: is still dominated by corporate interests, thus triggering the Rahajaan J. A, & Niapele S. , . Paradoks phenomenon of Resource Curse . atural resource curs. This study Kelimpahan. Evaluasi Yurudus Implementasi recommends the reinterpretation of poverty line standards and the Pasal 33 UUD 1945 dalam Pengelolaan Tambang bagi Kesejahteraan Rakyat. KAMBOTI: Jurnal reallocation of PNBP to strengthen the fundamental social safety net Sosial Dan Humaniora, 6. , 142-149. in accordance with the mandate of the fifth precept of Pancasila. https://doi. org/10. 51135/kambotivol6issue2pag PENDAHULUAN Keadilan sosial di Indonesia terkandung pada sila kelima Pancasila yang mengamanatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Pembangunan kesejahteraan masyarakat adalah misi utama dari pembangunan nasional dan termasuk tujuan negara yang termaktub pada pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Aumelindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsaAoAo. UUD 1945 sebagai konstitusi bukan sekedar aturan mengenai lembaga negara dan sistem pemerintahan, namun di dalamnya juga mengandung ketentuan mengenai perekonomian dan kesejahteraan sosial. Hal tersebut tercermin dalam Pasal 33 & 34 UUD 1945 menunjukkan peran negara dalam mengatur dan mengelola sumber daya demi kepentingan masyarakat. Pasal 33 ayat . UUD 1945 menunjukkan jika bumi, air, serta kekayaan alam yang ada di dalamnya dikuasai negara dan pemanfaatannya harus diarahkan untuk kemakmuran rakyat. Aturan tersebut menunjukkan bahwa negara berwenang dalam mengelola, mengatur, serta memanfaatkan sumber daya alam agar memberikan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat. Indonesia secara geografis memiliki wilayah laut lebih luas jika dibandingkan dengan daratannya. Kondisi ini menjadi karunia Tuhan Yang Maha Esa yang menjadikan Indonesia kaya akan sumber daya alam. Pada tahun 2022. Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari sekitar 17. 001 pulau, dengan lima pulau utama yaitu Sumatera. Jawa. Kalimantan. Sulawesi, dan Papua (Todaro, 2. Kekayaan alam di Indonesia termasuk potensi, modal dan kekuatan bangsa dan negara dalam membangun KAMBOTI: Jurnal Sosial dan Humaniora . ISSN: 2746-475X) Volume 6. Nomor 2. Hal: 142-149 kesejahteraan rakyat. Kekayaan tambang bahan galian termasuk sumber kekayaan yang terdiri atas batu bara, nikel, emas dan lain sebagainya. Sumber daya mineral di Indonesia sangat besar dan menempati posisi penting di dunia. Hingga tahun 2020. Indonesia tercatat memiliki cadangan batu bara sekitar 34,87 miliar ton (Wilda Asmarini, 2. Sumber daya mineral yang besar berpeluang penting dalam pasar tambang dunia. Pada komoditas timah. Indonesia menjadi produsen terbesar kedua di dunia setelah China serta memiliki cadangan sekitar 2,88 juta ton logam . % cadangan duni. dengan potensi bijih sekitar 10,78 miliar ton. Bauksit memiliki cadangan sekitar 1,2 miliar ton atau sekitar 4% dari cadangan dunia, sehingga menempatkan Indonesia pada peringkat keenam dunia. Cadangan logam tembaga tercatat sekitar 28 juta ton, yang setara dengan kurang lebih 3% dari total cadangan tembaga dunia. Cadangan bijih tembaga diperkirakan mencapai sekitar 2,63 miliar ton, dengan total sumber daya sebesar 15,08 miliar ton. Komoditas nikel menunjukkan posisi yang sangat dominan, dengan cadangan sekitar 72 juta ton atau 52% dari cadangan global, menjadikannya yang terbesar di dunia. Sumber daya bijih nikel tercatat sekitar 8,26 miliar ton dengan cadangan sekitar 3,65 miliar ton (CNBC Indonesia, 2. Kekayaan emas Indonesia berdasarkan data Kementerian ESDM. Realisasi Produksi Emas Tahun 2022 105,4 Ton. Pada 2023, produksi emas dunia diperkirakan mencapai sekitar 3. 000 metrik ton, dengan Indonesia di peringkat delapan sebagai produsen emas dunia. Produksi emas di Indonesia mencapai sekitar 110 metrik ton. Pemanfaatan emas secara global jika diurutkan dari persentase paling kecil adalah industri lainnya . %), industri elektronik . %), koin dan medali . %), emas batangan . %), cadangan bank sentral dan institusi keuangan . %), serta yang terbesar adalah perhiasan . %). Pendapatan negara dari sektor pertambangan mengalami peningkatan yang sangat signifikan, menunjukkan peran penting sektor ini dalam mendukung penerimaan negara. Hingga 24 November 2022, realisasi pendapatan mencapai Rp. 155,75 triliun, meningkat 106,35% dibandingkan tahun 2021 yang sebesar Rp. 75,48 triliun (Ridwan Musthajab, 2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dalam Siaran Pers Nomor 26. Pers/04/SJI/2024. Tanggal 15 Januari 2024 menyatakan bahwa, pada tahun 2023, sektor ESDM berkonstribusi pada PNBP dan realisasinya berhasil melampaui target pemerintah. Penerimaan terbesar berasal dari sektor batu bara dan mineral, diikuti oleh sektor minyak dan gas bumi. Sementara itu, kontribusi dari sektor energi baru terbarukan dan konservasi energi serta sumber lainnya masih relatif kecil dibandingkan sektor energi konvensional. Sektor ESDM pada tahun 2023 menyumbang PNBP sebesar Rp. 300,3 triliun, sehingga berhasil melampaui target pemerintah. Kontribusi terbesar berasal dari sektor mineral dan batu bara sebanyak Rp. 173,0 triliun . %), dan Migas sebesar Rp. 117,0 triliun. Data tersebut menunjukkan bahwa sektor ESDM menjadi salah satu sumber penting penerimaan negara dari pemanfaatan SDA di Indonesia. Lonjakan ini didorong oleh komoditas unggulan seperti nikel, di mana Indonesia menguasai 52% cadangan dunia, serta batubara dengan cadangan mencapai 34,87 miliar ton. Sektor mineral dan batubara (Minerb. sendiri menyumbang porsi terbesar PNBP, yakni Rp. 173 triliun atau 58% dari total penerimaan ESDM (Kementerian ESDM, 2. Meskipun angka penerimaan negara dari sektor tambang meroket hingga 106,35% dibandingkan tahuntahun sebelumnya, realitas di tingkat akar rumput menunjukkan anomali yang tajam. Penduduk miskin pada Maret 2023 di Indonesia masih berada di angka 25,90 juta orang. Terjadi kontradiksi di mana sektor tambang menghasilkan "harta karun" bernilai ribuan triliun, namun garis kemiskinan per kapita hanya dipatok sebesar Rp. 458 per bulan. Fenomena ini menunjukkan adanya sumbatan dalam distribusi kesejahteraan . rickle-down effec. dari hasil eksploitasi SDA ke masyarakat bawah (BPS, 2. Komposisi pengeluaran masyarakat miskin didominasi oleh kebutuhan makanan yang mencapai 74,21% dari total pengeluaran. Kebutuhan non-makanan menempati porsi 25,79%, mencakup pengeluaran untuk perumahan, pendidikan, kesehatan, serta transportasi. Struktur pengeluaran ini menggambarkan bahwa pemenuhan kebutuhan pangan masih menjadi prioritas utama dalam kehidupan rumah tangga miskin. Jumlah anggota rumah tangga miskin sebanyak 4,71 orang. Berdasarkan jumlah tersebut dan menggunakan acuan garis kemiskinan per kapita, kebutuhan minimum satu rumah tangga miskin diperkirakan sekitar Rp. 657 per bulan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup (Karen L. Higgins, https://jurnal. id/index. php/kamboti KAMBOTI is licensed under a Creative Commons Attribution-Share Alike 4. 0 International License. KAMBOTI: Jurnal Sosial dan Humaniora . ISSN: 2746-475X) Volume 6. Nomor 2. Hal: 142-149 Data tersebut di atas mencerminkan bahwa kondisi kesejahteraan masyarakat miskin masih sangat bergantung pada kemampuan memenuhi kebutuhan pangan. Proporsi pengeluaran makanan yang tinggi menunjukkan keterbatasan ruang bagi pemenuhan kebutuhan lain seperti pendidikan, perumahan, dan layanan sosial. Kebijakan pengentasan kemiskinan perlu diarahkan pada peningkatan pendapatan masyarakat sekaligus memperluas akses terhadap kebutuhan dasar agar kesejahteraan rumah tangga dapat meningkat secara berkelanjutan. Realitas ini menjadi paradoks bahwa di balik Sumber daya alam yang melimpah dengan ekstraksi kekayaan mineral dan bahan galian tambang besar Ae besaran ternyata belum mampu memberikan kesejahteraan serta keadilan untuk semua rakyat di Indonesia. Masih banyak rakyat miskin dan pengangguran, masih banyak ketergantungan rakyat pada subsidi dan bantuan sosial, indeks tingkat Pendidikan yang masih rendah, angka putus sekolah anak yang cukup tinggi, indeks kualitas Pendidikan yang masih rendah, pelayanan Kesehatan rakyat yang kurang memadai, tingginya angka stunting, tingginya angka kriminalitas, tingginya angka prostitusi, dan berbagai problem masyarakat lainnya berbanding terbalik dengan kenaikan angka penerimaan negara dari sektor pertambangan (PNBP) maupun kenaikan angka produksi dan penjualan komoditi tambang. Paradoks ini membuat rakyat berhak bertanya dan mempersoalkan bahkan menggugat penguasa terkait hak konstitusional rakyat untuk mendapatkan kesejahteraan dari pemanfaatan pengelolaan SDA sesuai pasal 33 UUD 1945 (Magnar et al. Penelitian terdahulu oleh Auty Richard M. , . mengidentifikasi teori Resource Curse, yang menyatakan jika negara yang memiliki kekayaan SDA melimpah seringkali mempunyai pertumbuhan ekonomi lambat dan kualitas demokrasi yang rendah. Sejalan dengan itu. Marilang, . menekankan bahwa secara konstitusional, negara memiliki kewajiban bestuurszorg atau mengupayakan kesejahteraan umum. Namun, terdapat celah penelitian yang nyata: sebagian besar studi sebelumnya lebih berfokus pada dampak makro ekonomi SDA terhadap PDB, namun masih sedikit yang membedah kegagalan implementasi lima fungsi negara . ebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasa. yang secara spesifik menjembatani lonjakan PNBP terhadap pengurangan angka kemiskinan riil terutama di daerah lingkar tambang. Penelitian ini menawarkan novelty dengan mengintegrasikan analisis yuridis Pasal 33 UUD 1945 dengan data terbaru pasca-pandemi Tahun 2023-2025. Fokus utamanya adalah mengevaluasi "paradoks kesejahteraan" di tengah kebijakan hilirisasi nikel dan kenaikan signifikan PNBP Minerba, serta mengusulkan reinterpretasi terhadap standar garis kemiskinan yang dianggap usang agar mencerminkan keadilan sosial sesuai sila kelima Pancasila. Kajian ini memadukan persoalan ekonomi dan hukum serta sosial kemasyarakatan ini dipilih penulis untuk memadukan data, fakta, konsep dan teori serta komparasi penelitian sebelumnya dengan penelitian normative ini guna melahirkan sebuah penelitian baru yang rekomendatif, solutif, dan mengandung unsur kebaharuan. II. METODE Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif . octrinal researc. yang berfokus pada kajian terhadap norma-norma hukum yang berlaku . aw in tex. Pendekatan perundangundangan digunakan untuk menelaah kesesuaian antara ketentuan dalam UUD 1945, khususnya Pasal 33 dan Pasal 34, dengan regulasi turunannya seperti Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 dan UU Minerba dalam pengelolaan sumber daya tambang. Selain itu, pendekatan konseptual dimanfaatkan untuk mengkaji berbagai konsep kunci, antara lain welfare state. Hak Menguasai Negara (HMN), serta konsep resource curse, guna menjelaskan fenomena paradoks kemiskinan di tengah kelimpahan sumber daya alam. Sumber data yang digunakan berupa data sekunder yang meliputi bahan hukum primer seperti UUD 1945. UUPA. UU Minerba, serta putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan konsep HMN. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk mempreskripsikan adanya inkonsistensi antara mandat konstitusi dengan peraturan perundang-undangan yang secara teknis mengeksekusi amanat tersebut (Peter Mahmud Marzuki, 2. Lebih lanjut, penelitian ini tidak hanya berhenti pada tahap inventarisasi norma, tetapi juga melakukan https://jurnal. id/index. php/kamboti KAMBOTI is licensed under a Creative Commons Attribution-Share Alike 4. 0 International License. KAMBOTI: Jurnal Sosial dan Humaniora . ISSN: 2746-475X) Volume 6. Nomor 2. Hal: 142-149 penalaran hukum . egal reasonin. secara sistematis untuk menguji koherensi vertikal dan horizontal antar peraturan perundang-undangan. Koherensi vertikal dianalisis dengan menempatkan UUD 1945 sebagai norma dasar . yang menjadi tolok ukur dalam menilai kesesuaian regulasi sektoral, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam. Sementara itu, koherensi horizontal diuji melalui perbandingan antara berbagai regulasi sektoral yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan disharmoni kebijakan. Dalam kerangka ini, pendekatan konseptual berfungsi sebagai alat analisis kritis untuk mengungkap deviasi antara idealitas konsep HMN yang berorientasi pada kemakmuran rakyat dengan praktik pengelolaan sumber daya tambang yang cenderung berorientasi pada penerimaan negara semata. Dengan demikian, metode normatif yang digunakan tidak hanya bersifat deskriptif, tetapi juga evaluatif dan preskriptif, sehingga mampu menghasilkan argumentasi hukum yang tajam dalam menjelaskan akar masalah paradoks kesejahteraan serta merumuskan arah perbaikan kebijakan yang lebih berkeadilan. HASIL DAN PEMBAHASAN Membedah Paradoks Kesejahteraan. Kegagalan Trickle-Down Effect dalam Teori Welfare State. Teori welfare state berkembang sebagai reaksi terhadap kelemahan sistem kapitalisme yang berlandaskan konsep negara hukum liberal. Dalam sistem tersebut, peran negara cenderung terbatas sehingga berbagai persoalan sosial dan ekonomi di masyarakat tidak dapat ditangani secara efektif. Situasi ini memicu berbagai gejolak sosial, politik, dan ekonomi, khususnya setelah berakhirnya Perang Dunia II (Ismail. Munawar, 2. Konsep welfare state hadir sebagai kebalikan dari konsep Nachtwakerstaat atau negara penjaga malam, yaitu negara yang hanya berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban. Dalam konsep negara kesejahteraan, negara memiliki peran yang lebih aktif dalam mengatur kehidupan masyarakat dengan tujuan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mewujudkan keadilan sosial serta kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Realitas bahwa tingginya angka kemiskinan di Indonesia di tengah eksploitasi sumber daya lama seperti kekayaan emas dan nikel yang melimpah menunjukkan bahwa negara belum optimal dalam fungsi distribusi sosialnya. Secara konstitusional, jika rakyat di daerah kaya sumber daya tambang namun masih banyak kasus stunting dan putus sekolah, maka negara dapat dianggap gagal memenuhi amanat konstitusi pada pasal 34 UUD 1945 mengenai pemeliharaan fakir miskin. Secara teoritis. Indonesia menganut welfare state yang mewajibkan negara aktif dalam kehidupan ekonomi masyarakat . Namun, angka 25,90 juta penduduk miskin menunjukkan bahwa keterlibatan negara baru sebatas pada pengumpulan devisa (PNBP), belum pada distribusi kesejahteraan yang merata sesuai amanat konstitusi pasal 33 UUD 1945. Negara lebih banyak berperan sebagai "pembuat peraturan" . , namun lemah dalam fungsi bestuurszorg . elayanan umu. Hal ini terlihat dari masih tingginya angka stunting, gizi buruk, rendahnya kualitas pendidikan, dan ketergantungan pada subsidi dan bantuan sosial, meskipun produksi dan pendapatan dari eksploitasi emas dan nikel terus melonjak tajam (Ismail et al. , 2. Welfare State: Dari Staatsonthouding ke Bestuurszorg. Peralihan dari negara penjaga malam (Nachtwakerstaa. menuju negara kesejahteraan (Welfare Stat. menuntut peran aktif pemerintah . Dalam sektor pertambangan, negara tidak boleh hanya duduk diam sebagai penagih royalti (PNBP), tetapi harus menjamin fungsi bestuurszorg atau pelayanan umum terpenuhi. Dengan kajian normatif ini, dapat dilihat beberapa celah hukum berupa inkonsistensi antara mandat konstitusi dengan regulasi teknis, ini dapat dijabarkan sebagai berikut. Aspek kedaulatan, bahwa berdasarkan pasal 33 UUD 1945. Negara memegang kendali penuh atas manajemen sumber daya. Namun realita sektoralnya, dominasi kontrak jangka Panjang sangat membatasi fleksibilitas negara dalam mengimplementasikan amanat konstitusi tentang pemanfaatan kekayaan alam sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. https://jurnal. id/index. php/kamboti KAMBOTI is licensed under a Creative Commons Attribution-Share Alike 4. 0 International License. KAMBOTI: Jurnal Sosial dan Humaniora . ISSN: 2746-475X) Volume 6. Nomor 2. Hal: 142-149 Aspek kemakmuran rakyat, bahwa pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan agar pemerintah menciptakan pola distribusi ekonomi yang merata dan adil ke lapisan bawah masyarakat. Akan tetapi realitanya, sering terjadi konflik agraria antara pemerintah versus rakyat, antara pengusaha/koorporasi versus Demikian pula masyarakat adat di sekitar wilayah konsesi sering dimarjinalisasikan bahkan sering kehilangan hak ulayatnya dengan dalil hak menguasai dari negara. Aspek integrasi hukum idealnya, konstitusi memaknai kewajiban pemerintah untuk membangun kesatuan arah antara politik hukum agraria dengan pengelolaan sumber daya alam. Namun ironisnya, sering terjadi overlapping antara izin pertambangan dengan Kawasan hutan atau tanah adat. Secara normatif. Pasal 33 UUD 1945 dapat diposisikan sebagai grundnorm . orma dasa. yang mengikat dan menjadi rujukan utama bagi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan sumber daya alam. Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap regulasi sektoral, seperti UUPA. UU Migas, dan UU Minerba, wajib menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan privat, serta mengarahkan pengelolaan sumber daya alam bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun demikian, karakter konstitusi yang bersifat abstrak dan normatif memerlukan instrumen operasional dalam bentuk peraturan perundang-undangan sebagai turunan yang berfungsi mengeksekusi amanat tersebut. Dalam kerangka ini, peraturan sektoral berperan sebagai instrumen implementatif yang seharusnya menerjemahkan prinsipprinsip konstitusional ke dalam kebijakan yang konkret, terukur, dan berorientasi pada kesejahteraan Akan tetapi, dalam praktiknya, terdapat kesenjangan antara norma konstitusional dan implementasi kebijakan publik. Berbagai regulasi seperti UUPA dan UU Minerba belum sepenuhnya mampu merealisasikan amanat Pasal 33 UUD 1945 secara substansial. Orientasi pengelolaan sumber daya alam dalam sejumlah kebijakan cenderung lebih menitikberatkan pada aspek eksploitasi ekonomi dan peningkatan penerimaan negara, dibandingkan pada distribusi keadilan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata. Kondisi ini menunjukkan adanya deviasi antara idealitas konstitusi dengan realitas implementasi, yang pada akhirnya memunculkan paradoks di mana kekayaan sumber daya alam yang melimpah tidak berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, diperlukan upaya rekonstruksi kebijakan yang menempatkan kembali prinsip keadilan sosial sebagai orientasi utama dalam pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan amanat konstitusi. Implementasi Hak Menguasai dari Negara yang Tidak Optimal Konstitusi Indonesia secara tegas menegaskan dalam Pasal 33 ayat . UUD 1945 bahwa Ausumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ay Frasa Audikuasai oleh negaraAy tidak dapat ditafsirkan sebagai bentuk kepemilikan privat . , melainkan sebagai mandat publik yang menempatkan negara sebagai pemegang amanah . atas kekayaan alam untuk kepentingan kolektif rakyat. Dengan demikian, negara tidak bertindak sebagai pemilik dalam arti keperdataan, tetapi sebagai pengelola yang memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan praktik pengelolaan sumber daya alam berorientasi pada kesejahteraan umum. Penafsiran ini diperkuat dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang secara eksplisit menolak konsep domain verklaring serta menegaskan bahwa Auhak menguasai negaraAy bukanlah bentuk kepemilikan. Dalam kerangka pemikiran Notonegoro, hak menguasai negara dimaknai sebagai kewenangan untuk mengatur, mengurus, dan mengusahakan sumber daya agraria guna mencapai tujuan sosial tertentu, yaitu kemakmuran rakyat (Notonegoro, 1. Sebagai penjabaran normatif dari Pasal 33 UUD 1945. UUPA 1960 mengandung prinsip-prinsip dasar yang menegaskan orientasi keadilan sosial dalam tata kelola agraria. Pertama, prinsip nasionalisme agraria yang menghapus dualisme hukum antara hukum adat dan hukum Barat, sekaligus menegaskan bahwa seluruh wilayah Indonesia merupakan satu kesatuan tanah air yang diperuntukkan bagi seluruh rakyat Indonesia. Kedua, prinsip fungsi sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPA, yang menegaskan bahwa setiap hak atas tanah tidak dapat digunakan semata-mata untuk kepentingan individu, melainkan harus memperhatikan kepentingan masyarakat luas. Ketiga, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat https://jurnal. id/index. php/kamboti KAMBOTI is licensed under a Creative Commons Attribution-Share Alike 4. 0 International License. KAMBOTI: Jurnal Sosial dan Humaniora . ISSN: 2746-475X) Volume 6. Nomor 2. Hal: 142-149 beserta hak ulayatnya, sepanjang masih eksis dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Prinsip-prinsip tersebut menunjukkan bahwa meskipun negara diberikan kewenangan yang luas untuk menguasai sumber daya agrarian meliputi bumi, air, ruang udara, dan kekayaan alamAikewenangan tersebut secara yuridis dibatasi oleh tujuan normatif untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sesuai amanat konstitusi (Ni Luh Ariningsi Sari, 2. Lebih lanjut. Mahkamah Konstitusi telah memberikan tafsir otoritatif terhadap frasa Audikuasai oleh negaraAy melalui perumusan lima fungsi utama negara, yaitu beleid . , regelendaad . , bestuurdaad . , beheersdaad . , dan toezichthoudendaad . Kelima fungsi tersebut harus dijalankan secara terpadu sebagai instrumen untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai dengan prinsip keadilan sosial. Namun, dalam praktiknya, fungsi pengelolaan . masih menunjukkan kecenderungan dominasi oleh kepentingan korporasi besar, sehingga menimbulkan ketimpangan dalam distribusi manfaat ekonomi. Akibatnya, meskipun secara normatif rakyat merupakan pemilik kolektif atas kekayaan alam, dalam realitas empiris mereka kerap terpinggirkan dan tidak menikmati hasil pengelolaan sumber daya tersebut secara proporsional. Kondisi ini mencerminkan adanya deviasi antara norma konstitusional dan implementasi kebijakan, yang pada akhirnya memperkuat paradoks antara kelimpahan sumber daya alam dan rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat. Relevansi Resource Curse dalam Konteks Indonesia Kini Istilah resource curse atau kutukan sumber daya alam pertama kali dipopulerkan oleh Richard M. Auty melalui karyanya Sustaining Development in Mineral Economies: The Resource Curse Thesis. Dalam gagasannya. Auty mengidentifikasi suatu paradoks pembangunan yang terjadi di berbagai negara berkembang di kawasan Asia. Afrika, dan Amerika Selatan. Negara-negara yang dianugerahi kekayaan sumber daya alam melimpah justru sering kali gagal mencapai tingkat kesejahteraan yang memadai bagi Bahkan, dalam banyak kasus, kelimpahan tersebut berkorelasi dengan meningkatnya konflik, praktik korupsi, lemahnya institusi, serta stagnasi ekonomi. Sebaliknya, negara-negara yang relatif miskin sumber daya alam mampu menunjukkan kinerja pembangunan yang lebih stabil dan inklusif, karena terdorong untuk mengoptimalkan kualitas sumber daya manusia, inovasi, serta tata kelola pemerintahan yang lebih baik (Auty Richard M. , 1. Dalam konteks Indonesia, konsep Aukutukan sumber daya alamAy tidak lagi sekadar konstruksi teoretis, melainkan telah menjelma menjadi peringatan empiris yang nyata. Data menunjukkan bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor migas dan mineral batubara mencapai angka yang sangat signifikan, yakni masing-masing sebesar Rp. 117 triliun dan Rp. 173 triliun. Namun demikian, capaian tersebut tidak berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang tercermin dari masih rendahnya standar garis kemiskinan, khususnya pada komponen kebutuhan makanan yang hanya sebesar Rp. Ketimpangan ini mengindikasikan adanya fenomena kemiskinan struktural, di mana distribusi hasil eksploitasi sumber daya alam tidak berjalan secara adil dan merata. Lebih jauh, fenomena ini memperlihatkan bahwa keberlimpahan sumber daya alam tanpa diimbangi dengan tata kelola yang baik justru berpotensi melemahkan kualitas demokrasi dan memperlambat pertumbuhan ekonomi. Dalam konteks tersebut. Indonesia dapat dikatakan tengah menghadapi apa yang disebut sebagai Auparadoks legalistikAy, yaitu kondisi di mana keberhasilan administratif dalam pengelolaan keuangan negara ditunjukkan melalui capaian PNBP yang melampaui target hingga 116% tidak diikuti oleh keberhasilan substantif dalam mewujudkan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam sila kelima Pancasila. Oleh karena itu, persoalan utama bukan lagi terletak pada ketersediaan sumber daya, melainkan pada efektivitas institusi, kualitas regulasi, serta konsistensi penegakan hukum dalam memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam benar-benar berorientasi pada kesejahteraan rakyat secara berkeadilan. https://jurnal. id/index. php/kamboti KAMBOTI is licensed under a Creative Commons Attribution-Share Alike 4. 0 International License. KAMBOTI: Jurnal Sosial dan Humaniora . ISSN: 2746-475X) Volume 6. Nomor 2. Hal: 142-149 IV. KESIMPULAN Pengelolaan sumber daya tambang di Indonesia masih menitikberatkan pada perolehan pendapatan fiskal semata, mengabaikan aspek distribusi kesejahteraan riil. Ketimpangan antara capaian PNBP ESDM dengan angka kemiskinan yang stagnan adalah bukti nyata belum berjalannya fungsi beheersdaad dan bestuurszorg negara secara maksimal. Pengelolaan SDA tambang di Indonesia saat ini terjebak dalam Paradoks Legalistik: secara hukum sesuai Pasal 33 UUD 1945, namun secara empiris gagal mewujudkan kemakmuran rakyat yang berkeadilan. Lonjakan PNBP hingga Rp300,3 triliun harus segera direalokasikan untuk penguatan jaring pengaman sosial dan peningkatan kualitas pendidikan/kesehatan yang fundamental, bukan sekadar bantuan sosial yang bersifat sementara. Terdapat sekurangnya tiga saran yang dapat diberikan terkait temuan ini, yakni: pertama, revisi standar garis kemiskinan. Terkait saran ini, pemerintah perlu mengkalibrasi ulang indikator kemiskinan agar lebih mencerminkan biaya hidup layak saat ini, bukan sekadar angka minimum makanan. Transformasi PNBP. Terkait saran ini perlu diwajibkan realokasi PNBP minerba secara hukum . elalui regulasi turuna. untuk pembiayaan langsung pendidikan berkualitas dan layanan kesehatan gratis di wilayah terdampak tambang, bukan hanya masuk ke kas umum negara. ketiga, audit konstitusional. Terkait saran ini, perlu dilakukan evaluasi berkala terhadap perusahaan tambang mengenai kontribusi nyatanya terhadap indeks pembangunan manusia (IPM) di sekitar wilayah operasi sebagai syarat perpanjangan izin. Penelitian ini memberikan analisis yang mendalam mengenai kesenjangan regulasi, namun masih memiliki sejumlah keterbatasan. Dari aspek metodologi, penelitian ini bersifat doktrinal . dengan bertumpu pada analisis regulasi dan data sekunder, sehingga belum didukung oleh data primer . melalui penelitian lapangan atau wawancara langsung . ocio-legal/field researc. Ketiadaan data empiris ini membatasi kemampuan penelitian dalam merepresentasikan realitas implementasi kebijakan di tingkat Selain itu, fokus penelitian masih berada pada tataran makro, khususnya komparasi antara angka PNBP dan tingkat kemiskinan, sehingga belum mampu membedah secara mendalam kondisi kesejahteraan masyarakat di wilayah lingkar tambang. Cakupan analisis sektoral yang luas meliputi komoditas emas, nikel, timah, dan batu bara juga menyebabkan kurangnya pendalaman terhadap kebijakan teknis masingmasing komoditas. Di sisi lain, aspek ekologis belum menjadi perhatian utama karena fokus kajian lebih diarahkan pada paradoks ekonomi dan hukum, yaitu relasi antara pendapatan negara dan kesejahteraan Padahal, dampak lingkungan dari eksploitasi sumber daya alam secara masif memiliki implikasi jangka panjang terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat adat, sehingga seharusnya menjadi bagian integral dalam analisis resource curse. Meskipun demikian, penelitian ini membuka ruang bagi pengembangan studi lanjutan yang lebih Penelitian berikutnya disarankan menggunakan pendekatan socio-legal dengan pengumpulan data empiris di lapangan untuk mengkaji secara langsung implementasi fungsi bestuurszorg . elayanan publi. di wilayah penghasil tambang. Selain itu, studi kasus spesifik berbasis wilayah pertambangan dapat dilakukan melalui audit konstitusional guna mengukur korelasi antara peningkatan dana bagi hasil (DBH) dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Penelitian lanjutan juga perlu mengkaji efektivitas kebijakan hilirisasi dalam meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal dan menurunkan pengangguran sebagai bentuk pengujian terhadap klaim trickle-down effect. Di samping itu, diperlukan pengembangan model penghitungan garis kemiskinan yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan hidup layak di wilayah industri tambang yang memiliki biaya hidup lebih tinggi. Terakhir, integrasi perspektif hukum adat dan hukum agraria melalui kajian berbasis UUPA 1960 penting dilakukan untuk membedah konflik tumpang tindih lahan antara konsesi tambang dan tanah ulayat, sekaligus memperkuat perlindungan hak masyarakat adat secara substantif. DAFTAR PUSTAKA