PRIMER: Jurnal Ilmiah Multidisiplin 2024. Vol. No. 3, 182-188 https://doi. org/10. 55681/primer. Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945 Kuswan Hadji*. Adinda Berliana Rizkita Anjani. Anisa Mutiara Rizky. Diah Ajeng Pangestu. Ronaan Maulana Basuki. Vanesa Alexandra Caniago Prodi Hukum. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Tidar Magelang *Corresponding authorAos e-mail : kuswanhadji@untidar. e-ISSN: 2985-7996 Article History: Received: 01-06-2024 Accepted: 23-06-2024 A 2024. The Author. Abstrak : Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak amandemen UUD 1945 terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia, dengan fokus pada perubahan struktur kelembagaan, distribusi kekuasaan, dan implementasi prinsipprinsip demokrasi serta supremasi hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan sejarah hukum, dan mengandalkan sumber data sekunder yang diperoleh dari hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa amandemen UUD 1945 telah berhasil mengurangi konsentrasi kekuasaan pada eksekutif dan memperkuat peran lembaga legislatif dan yudikatif. Selain itu, pengenalan pemilihan umum langsung untuk Presiden dan kepala daerah telah meningkatkan akuntabilitas pejabat publik dan partisipasi rakyat dalam proses politik. Meskipun demikian, tantangan dalam implementasi perubahan konstitusional masih ada, terutama dalam hal keseimbangan kekuasaan antar lembaga negara dan efektivitas mekanisme checks and balances. Kata Kunci : Hukum. Pasca Amandemen. UUD. Tata Negara This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License. PRIMER: Jurnal Ilmiah Multidisiplin. Vol. No. 3 (Juni, 2. : 182-188 e-ISSN 2985-7996 PENDAHULUAN Reformasi ketatanegaraan di Indonesia pasca amandemen UUD 1945 merupakan salah satu tonggak penting dalam sejarah hukum dan politik negara ini (Ahmad. , & Nggilu, 2. Perubahan konstitusional yang signifikan ini dimulai pada akhir 1990-an sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat untuk demokratisasi, transparansi, dan akuntabilitas yang lebih besar dalam pemerintahan. Amandemen UUD 1945, yang dilakukan dalam empat tahap antara tahun 1999 dan 2002, membawa perubahan mendasar dalam struktur dan fungsi kelembagaan negara, serta memperkenalkan prinsip-prinsip baru yang bertujuan untuk memperkuat demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia (Wahyudi, 2. Sebelum amandemen. UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada Presiden, dengan sistem pemerintahan yang cenderung sentralistik dan minimnya mekanisme checks and balances. Reformasi ketatanegaraan ini bertujuan untuk mengurangi konsentrasi kekuasaan dan memperkuat peran lembaga-lembaga negara lainnya, seperti DPR. MPR, dan lembaga yudikatif (Arifin & Smith, 2. Amandemen ini juga mengakui dan memperluas hak-hak asasi manusia serta menetapkan batasan yang lebih jelas terhadap kekuasaan eksekutif (Lay, 2. Salah satu perubahan penting yang diperkenalkan melalui amandemen adalah penguatan sistem perwakilan dan partisipasi rakyat dalam proses politik. DPR dan DPD sebagai bagian dari MPR mendapatkan peran yang lebih signifikan dalam pembuatan undang-undang dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan (Nordholt, 2. Selain itu, pemilihan umum langsung untuk Presiden dan Wakil Presiden serta kepala daerah memperkuat akuntabilitas pejabat publik kepada rakyat (Wahyudi, 2. Namun, reformasi ketatanegaraan ini juga menghadapi berbagai tantangan. Implementasi perubahan konstitusional memerlukan penyesuaian dalam praktik politik dan administrasi, serta pembaruan dalam sistem hukum yang ada. Selain itu, masih terdapat berbagai isu terkait keseimbangan kekuasaan antar lembaga negara dan efektivitas mekanisme checks and balances. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak amandemen UUD 1945 terhadap ketatanegaraan Indonesia, dengan fokus pada bagaimana perubahan ini mempengaruhi struktur kelembagaan, distribusi kekuasaan, serta pelaksanaan prinsipprinsip demokrasi dan hukum. Melalui pendekatan yuridis normatif dan analisis kasus, penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan mendalam tentang perkembangan dan tantangan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945, serta rekomendasi untuk perbaikan lebih lanjut dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. METODE PENELITIAN Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus dan sejarah hukum. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Proses penelitian terdiri dari beberapa tahapan, dimulai dengan pengumpulan data sekunder yang diperoleh dari penelitian terdahulu. Setelah data dikumpulkan, peneliti melakukan analisis data untuk mengidentifikasi dan memahami temuan yang relevan. Selanjutnya, dilakukan pembersihan data dengan tujuan memastikan validitas dan keakuratan data yang telah dikumpulkan. Tahap terakhir dalam proses ini juga melibatkan pembersihan data untuk memastikan data yang digunakan benar-benar valid dan dapat diandalkan (Koesrianti, 2. https://ejournal. id/index. php/primer/article/view/339 PRIMER: Jurnal Ilmiah Multidisiplin. Vol. No. 3 (Juni, 2. : 182-188 e-ISSN 2985-7996 HASIL DAN PEMBAHASAN Amandemen UUD 1945 dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini negara dan masyarakat Indonesia. Diharapkan perubahan ini dapat mengakomodasi aspirasi rakyat dengan lebih baik. UUD 1945 pasca amandemen dinilai lebih demokratis dibandingkan versi sebelumnya. Selain itu, juga terdapat latar belakang yang menjadi urgensi untuk dilakukannya Amandemen UUD 1945. Tidak adanya check and balance pada institusi pemerintahan, karena UUD 1945 membentuk struktur kenegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi yaitu MPR yang melakukan sepenuhnya kedaulatan rakyat. Sebelum diamandemen. UUD 1945 memberikan kekuasaan dominan yang berada ditangan presiden dilengkapi dengan hak prerogatif, yang mana hal ini menjadikan kekuasaan tak terbatas bagi presiden. Pasal-pasal pada UUD 1945 mengandung pemaknaan ganda . sehingga tidak mudah untuk dijadikan pedoman. Sebelum amandemen UUD 1945 presiden juga berewenang dalam kekuasaan legislatif yang mana hal ini menimbulkan kemudahan bagi presiden untuk merumuskan hal penting sesuai kehendaknya (Rohman, 2. Amandemen UUD 1945 membawa perubahan fundamental, terutama dalam hal kedaulatan dan pembagian kekuasaan. MPR yang sebelumnya memiliki kekuasaan tak terbatas, kini kedaulatannya dipegang oleh rakyat dan dijalankan berdasarkan UUD Selain itu, amandemen juga mencabut kewenangan presiden untuk membuat undang-undang dan menyerahkannya kepada DPR. Hal ini memperkuat sistem checks and balances antara lembaga eksekutif dan legislatif, sehingga tercipta keseimbangan dan kontrol yang lebih baik dalam pemerintahan. Pengaruh Amandemen UUD 1945 Terhadap Struktur Pemerintahan di Indonesia Amandemen UUD 1945 telah melahirkan struktur pemerintahan Indonesia dengan perubahan sistem pemerintahan yang baru, dan berdampak terhadap tata negara dan perbagian kekuasaan antar lembaga negara. Sebelum diadakan amandemen UUD 1945. Indonesia pernah menerapkan beberapa sistem pemerintahan diantaranya yaitu parlementer, demokrasi terpimpin, dan pemerintahan presidential (Ahmad & Nggilu, 2. Perubahan UUD 1945 pun membawa perubahan yang besar untuk sistem tata negara, perubahan tersebut dapat dilihat dari pergeseran kekuasaan legislatif dari presiden kembali pada DPR. Sebelum adanya amandemen. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga tertinggi negara, dan setelah diadakannya amandemen. MPR memiliki kedudukan yang sama dengan lembaga negara yang lain dan tidak menjadi lembaga tertinggi negara . Amandemen UUD 1945 juga melahirkan beberapa lembaga negara baru, seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Lembaga-lembaga negara terdiri atas presiden dan wakil presiden. MPR(Majlis Permusyawaratan Rakya. DPR (Dewan Perwakilan Rakya. DPD (Dewan Perwakilan Daera. MK (Mahkamah Konstitus. MA (Mahkamah Agun. BPK (Badan Pemeriksa Keuanga. , dan terdapat lembaga eksaminatif yang bertanggung jawab terhadap keuangan negara (Pigome, 2. Perubahan UUD 1945 juga mengubah sistem pemerintahan Indonesia dari sistem pemerintahan presidensil dan parlementer ke sistem pemerintahan bicameral. Keputusan Presiden tentang pembukaan pemilu dihadapan DPR telah digantikan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang merupakan bagian dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). https://ejournal. id/index. php/primer/article/view/339 PRIMER: Jurnal Ilmiah Multidisiplin. Vol. No. 3 (Juni, 2. : 182-188 e-ISSN 2985-7996 Pembagian kekuasaan setelah amandemen UUD 1945 menjadikan kekuasaan pemerintah pusat di Indonesia tidak terlalu dominan dan sentralistik. Pemerintah pusat tetap memegang peranan penting dalam berbagai bidang seperti pertahanan, keamanan, hubungan luar negeri, kebijakan moneter, dan beberapa aspek regulasi ekonomi Namun terdapat perubahan kekuasaan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah dimana pemerintah pusat tidak lagi memiliki kendali mutlak atas berbagai aspek kebijakan dan administrasi di tingkat lokal dan memberikan banyak kewenangan terhadap pemerintahan daerah untuk mengelola otonomi daerahnya. Kekuasaan pemerintah daerah pasca amandemen UUD 1945 mengalami perubahan yang cukup signifikan dari sebelumnya. Jika sebelum amandemen pemerintah daerah memiliki sedikit otonomi dan hanya bertindak sebagai pelaksana kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, maka setelah amandemen pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur tentang daerahnya sendiri terutama dalam hal pengaturan (Kingsbury, 2. Terdapat perubahan signifikan dalam sistem pemilihan presiden pasca amandemen UUD 1945. Salah satu perubahan signifikan adalah pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat, yang pertama kali diadopsi setelah amandemen UUD 1945 pada tahun 2002. Sebelumnya, presiden dipilih oleh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakya. yang terdiri dari anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakya. dan DPD (Dewan Perwakilan Daera. Pasca amandemen UUD 1945, pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat . Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah. Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Amandemen UUD 1945 juga memperkenalkan pembatasan masa jabatan presiden menjadi maksimal dua periode berturut-turut, yang sebelumnya tidak ada batasan tersebut. Dalam eksekutif, terdapat penguatan terhadap Meskipun ada beberapa perubahan. Amandemen UUD 1945 membawa dampak positif dan negatif terdapat stabilitas dan efektivitas pemerintahan. Dampak positifnya termasuk: . Penyesuaian dengan perkembangan zaman: Amandemen UUD 1945 memungkinkan perubahan yang sesuai dengan perkembangan zaman, sehingga UUD 1945 menjadi lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat, . Menghilangkan pasal-pasal yang multitafsir (Rohman, 2. Amandemen UUD 1945 menghilangkan pasal-pasal yang dapat memicu perbedaan pandangan, sehingga mengurangi konflik dan meningkatkan stabilitas, . Mengembangkan mekanisme check and balances: Amandemen UUD 1945 memunculkan mekanisme check and balances antara Lembaga Tinggi Negara, yang meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pemerintahan. Dampak negatif : . Ketergesaan dalam perubahan: Jika amandemen dilakukan secara terburu-buru, dapat mengakibatkan lahirnya aturan perundang-undangan yang merugikan rakyat, bangsa, dan negara. Perubahan yang tidak tepat: Jika perubahan tidak dilakukan dengan cermat, dapat menghasilkan aturan baru. Dampak Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945 Amandemen UUD 1945 yang dilakukan memberikan beberapa dampak dan pengaruh politik hukum tata negara Indonesia pasca adanya amandemen UUD 1945: Sistem yang awalnya presidensial, di mana Presiden memiliki kewenangan besar, berubah menjadi sistem bicameral dengan pembagian kekuasaan yang lebih merata. Salah satu perubahan signifikan adalah perpindahan kewenangan Presiden untuk membuka Pemilu dari DPR ke DPD. DPD, yang merupakan bagian dari MPR bersama DPR, kini memiliki peran penting dalam proses demokrasi di Indonesia. Perubahan https://ejournal. id/index. php/primer/article/view/339 PRIMER: Jurnal Ilmiah Multidisiplin. Vol. No. 3 (Juni, 2. : 182-188 e-ISSN 2985-7996 ini menandakan transisi menuju sistem pemerintahan yang lebih demokratis dengan checks and balances yang lebih kuat antar lembaga negara. Mengubah sistem hukum Indonesia dari yang semula menggunakan sistem hukum yang berdasarkan pembagian kekuasaan antar lembaga negara menjadi sistem hukum yang lebih bertujuan untuk pembagian kekuasaan antar unsur pemegang kekuasaan negara, seperti kekuasaan pemerintah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Memodifikasi sistem ketatanegaraan Indonesia dari yang semula menggunakan sistem ketatanegaraan yang berdasarkan pembagian kekuasaan antar lembaga negara menjadi sistem ketatanegaraan yang lebih bertujuan untuk pembagian kekuasaan antar unsur pemegang kekuasaan negara. Adanya perubahan pada sistem perencanaan pembangunan nasional Indonesia dari yang semula menggunakan sistem perencanaan pembangunan nasional yang didasari pembagian kekuasaan antar lembaga negara menjadi sistem perencanaan pembangunan nasional yang lebih bertujuan untuk pembagian kekuasaan antar unsur pemegang kekuasaan negara. Mengubah sistem pemerintahan daerah Indonesia dari yang semula menggunakan sistem pemerintahan daerah yang berdasarkan pembagian kekuasaan antar lembaga negara menjadi sistem pemerintahan daerah yang lebih bertujuan untuk pembagian kekuasaan antar unsur pemegang kekuasaan negara. Amandemen UUD 1945 tentunya menguatkan sistem demokrasi yang dianut oleh Indonesia, karena pada dasarnya adanya amandemen ini tujuannya untuk memperkuat demokrasi dan menguatkan lembaga negara. Selain itu juga untuk memberikan perubahan dalam sistem ketatatanegaraan serta perbaikan terhadap sistem pemerintahan dan hak warga negara (Mulyani, 2. Diantara realisasi daripada penguatan sistem demokrasi setelah adanya amandemen UUD 1945 ini adalah adanya sistem check and balance terhadap Trias Politica yang memegang kekuasaan negara setelah diadakannya amandemen dimana check and balance ini selain dilakukan oleh sesama pemegang kekuasaan juga rakyat diperkenankan untuk menilai apa yang kebijakan yang diterapkan pemegang kekuasaan sehingga transparansi kekuasaan lebih terjamin. Disisi lain, adanya perubahan undangundang yang menyesuaikan dengan perkembangan era sehingga lebih mengayomi kebutuhan masyarakat di masa kini. Amandemen UUD 1945 membawa implikasi internasional terhadap citra dan hubungan Indonesia dengan negara-negara lain, baik positif maupun negatif: Implikasi Positif sebagai berikut: Penguatan Demokrasi: Amandemen yang memperkuat prinsip demokrasi, pembagian kekuasaan, dan hak asasi manusia meningkatkan citra Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut. Transparansi dan Akuntabilitas: Amandemen yang meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga negara membangun kepercayaan internasional terhadap pemerintahan Indonesia. Promosi Perdagangan dan Investasi: Amandemen yang menjamin kepastian hukum dan perlindungan investasi asing menarik lebih banyak investor dan mitra dagang. Adapun terkait Implikasi Negatif dijelaskan sebagai berikut: Kekhawatiran Stabilitas Politik: Amandemen yang memperkuat peran DPR dan melemahkan peran Presiden menimbulkan kekhawatiran tentang stabilitas politik jangka panjang Indonesia. Masalah HAM: Meskipun amandemen memperkuat jaminan HAM, kekhawatiran tentang pelanggaran HAM terus merusak citra Indonesia https://ejournal. id/index. php/primer/article/view/339 PRIMER: Jurnal Ilmiah Multidisiplin. Vol. No. 3 (Juni, 2. : 182-188 e-ISSN 2985-7996 KESIMPULAN DAN SARAN Reformasi ketatanegaraan di Indonesia pasca amandemen UUD 1945 telah membawa perubahan signifikan dalam struktur dan fungsi pemerintahan, serta memperkuat prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Amandemen konstitusi yang dilaksanakan antara tahun 1999 dan 2002 telah mengurangi konsentrasi kekuasaan eksekutif, memperkuat peran lembaga legislatif dan yudikatif, serta meningkatkan partisipasi rakyat melalui pemilihan umum langsung. Hasil dari amandemen ini terlihat dalam peningkatan akuntabilitas pejabat publik dan mekanisme checks and balances yang lebih efektif. DPR dan DPD kini memiliki peran yang lebih penting dalam proses legislasi dan pengawasan pemerintahan, sementara pemilihan langsung untuk presiden dan kepala daerah memastikan bahwa pemimpin dipilih secara demokratis oleh rakyat. Namun, meskipun banyak kemajuan yang dicapai, implementasi amandemen UUD 1945 juga menghadapi Penyesuaian dalam praktik politik dan administrasi, serta pembaruan dalam sistem hukum, masih diperlukan untuk memastikan bahwa perubahan konstitusional dapat dijalankan secara efektif. Isu keseimbangan kekuasaan antar lembaga negara dan efektivitas mekanisme checks and balances juga tetap menjadi perhatian utama. Secara keseluruhan, amandemen UUD 1945 telah memberikan landasan yang kuat bagi demokratisasi dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Indonesia. Namun, upaya berkelanjutan diperlukan untuk mengatasi tantangan yang ada dan memperkuat sistem ketatanegaraan. Penelitian ini menyarankan agar reformasi hukum dan politik terus dilakukan untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum dapat terwujud sepenuhnya dalam praktik pemerintahan Indonesia. DAFTAR PUSTAKA