Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 4017 Ae 4033 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. Pemahaman Pelaku Usaha Produk Roti dan Kue Terhadap UndangUndang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal di Kecamatan Pesanggrahan Fathur Rachman1. Risdianto2. Azhar TauRik3. Usman Alfarisi4. Laila Yumna5 Universitas Muhammadiyah Jakarta 22050700031@umj. id1, risdianto@umj. id2, azhar. tau@ik@umj. alfarisi@umj. id4 , laila. yumna@umj. ABSTRACT This study aims to provide an understanding of halal products to bread and cake product business actors in Pesanggrahan District. This study uses a research method with a qualitative descriptive approach, namely a research method related to writing a topic of discussion by describing it, namely describing the understanding of business actors regarding Law Number 33 of 2014 concerning Halal Product Assurance and explaining the application of understanding of Halal Assurance to bread and cake product business actors in Pesanggrahan District, as well as analyzing the supporting and inhibiting factors in the understanding of business actors regarding Law Number 33 of 2014 concerning Halal Product Assurance. The results of this study found that there are still many bread and cake product business actors who do not understand Law Number 33 of 2014 concerning Halal Product Assurance and there are still some business actors who do not have Halal certificates. In this study, the author made efforts starting from socializing the implementation of halal certification to raise awareness of bread and cake product actors to implement halal certification. The awareness of business actors is seen in the increase in cognitive aspects that lead them to carry out halal certification. The supporting factors are in the form of adequate support and facilities in the implementation of halal Meanwhile, inhibiting factors in the form of inadequate follow-up policies mean that the implementation of halal certification has not yet been carried out properly. Keywords: Halal Understanding. Implementation of Halal CertiNicates. Bread and Cake Business Actors ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman produk halal pada pelaku usaha produk roti dan kue di Kecamatan Pesanggrahan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan pendekatan deskriptif kualitatif, yaitu metode penelitian yang berkaitan dengan penulisan suatu pokok pembahasan dengan cara mendeskripsikannya yaitu mendeskripsikan Pemahaman pelaku usaha terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan menjelaskan dalam penerapan pemahaman Jaminan halal pada pelaku usaha produk roti dan kue di Kecamatan Pesanggrahan, serta mengurai faktor pendukung dan penghambat dalam pemahaman pelaku usaha terhadap Undang-Undang Nomor 33 tahu 2014 Tentang Jaminan Produk halal. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa masih banyak pelaku usaha produk roti dan kue yang belum memahami undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan masih terdapat beberapa pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat Halal. Dalam penelitian ini Penulis melakukan upaya mulai dari sosialisasi pelaksanaan sertifikasi halal guna menyadarkan pelaku produk roti dan kue untuk melaksanakan sertifikasi halal. 4017 | Volume 7 Nomor 8 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 4017 Ae 4033 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. Kesadaran pelaku usaha terlihat pada peningkatan aspek kognitif yang mengarahkan mereka untuk melakukan sertifikasi halal. Adapun faktor pendukung berupa dukungan dan fasilitas yang memadai dalam pelaksanaan sertifikasi halal. Sementara faktor penghambat berupa kebijakan lanjutan yang belum memadai membuat pelaksanaan sertifikat halal masih belum terlaksana dengan baik. Kata kunci: Pemahaman Halal. Pelaksanaan Sertifikat Halal. Pelaku Usaha Produk Roti dan Kue PENDAHULUAN Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pelaku usaha terhadap UU No. 33 Tahun 2014 merupakan langkah penting untuk mendukung kelangsungan usaha dan memastikan kepatuhan produk yang ditawarkan dengan standar Halal. Pelaku Usaha dalam kenyataannya saat ini, masih banyak yang belum memahami pentingnya undang-undang nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal, masih banyak produk yang beredar dimasyarakat belum semua terjamin kehalalannya. Hal ini diindikasikan dari beberapa faktor diantaranya Masih sedikitnya pelaku usaha yang memiliki serti@ikat halal terhadap (Abdul Jamil et al. , 2. Masyarakat beranggapan bahwa produk yang tidak halal adalah yang mengandung babi atau alkohol saja, padahal menurut ajaran silam suatu produk dinyatakan tidak halal bukan hanya dilihat dari kandungannya, tetapi juga dilihat dari bagaimana cara mendapatkannya. Produk halal merupakan produk yang sudah terbukti kualitasnya serta baik untuk kesehatan, seperti daging yang berasal dari hewan halal dan proses penyembelihannya sesuai dengan ketentuan ajaran Islam. Masyarakat mendapatkan informasi mengenai halal atau tidaknya suatu produk dilihat dari label halal yang didapatkan berdasarkan serti@ikat halal, yaitu fatwa yang tetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui proses penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (Amrullah Kamsari, 2. Serti@ikasi halal merupakan cerminan hubungan antara agama dan negara. Mengingat Indonesia adalah negara mayoritas Muslim, penting untuk mengevaluasi secara cermat produk pangan yang dijualbelikan oleh para pelaku usaha. Tidak hanya fokus pada aspek gizi dan manfaat kesehatan, namun juga memastikan makanan tersebut halal dan layak dikonsumsi (Khadda@i et al. , 2. Indonesia adalah negara dengan konsumsi tinggi. Beragamnya pilihan produk makanan dan minuman baik produk lokal maupun impor, memberikan banyak pilihan bagi para konsumen. Banyaknya pilihan ini memerlukan tingkat kehati-hatian yang lebih tinggi pada saat memilih produk, karena tidak semua makanan dapat terjamin standar kualitas, kesehatan, dan kepatuhan terhadap prinsip halal (Khaira Sihotang, 2. Mengonsumsi makanan halal adalah salah satu kewajiban umat Islam sebagaimana yang telah di@irmankan oleh Allah : (Al-Baqarah:. a A ua a aca a ea eA Ua ua e Ua a O a ea iASA a a U Eaca eU a aOa Aa o ea Ua a Eaa e Eaa aI o ua A a A a A a a aA-a 4018 | Volume 7 Nomor 8 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 4017 Ae 4033 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. Artinya : AuHai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. Ay UU Nomor 33 Tahun 2014 jika dipahami tidak hanya membantu pelaku usaha mematuhi peraturan, tetapi juga membuka peluang usaha yang sangat besar. Dengan serti@ikasi Halal, produk Anda tidak hanya diterima oleh konsumen dalam negeri, namun juga lebih kompetitif di pasar internasional, terutama di negara-negara dengan populasi Muslim yang besar. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan kesadaran dan pelatihan lebih mendalam terhadap pelaku usaha, khususnya usaha kecil, menengah, dan mikro. Pemerintah harus terus memberikan pemahaman, pelatihan dan dukungan teknis melalui instansi terkait dan memastikan bahwa semua perusahaan terkait dapat sepenuhnya mematuhi peraturan yang ada. Ada persoalan seberapa siap pelaku usaha untuk mengurus serti@ikat halal produknya, agar tidak terkena sanksi. Disisi lain seberapa siap penyelenggara serti@ikasinya, baik SDM, struktur maupun sistemnya. Dan Secara teknis, mengingat jumlah pelaku usaha dan jumlah produknya yang sangat besar di tanah air, bagaimana mekanisme serti@ikasi dilakukan pasca kewajiban tersebut. (Koeswinarno & dkk, 2. Menurut data Kementerian Koperasi dan UMKM, kontribusi UMKM terhadap PDB Nasional sebesar 60,5%. Salah satu bidang usaha yang banyak digeluti oleh pelaku UMKM adalah produk makanan, baik makanan beku, segar, maupun olahan. Produk makanan UMKM. di Indonesia memiliki berbagai macam jenis, variasi, dan cita rasa, yang mencerminkan kekayaan kuliner nusantara. Produk makanan UMKM ini tidak hanya memberikan manfaat dan menawarkan kelezatan, tetapi juga kesehatan, kualitas, dan kehalalan bagi konsumen (Kementerian Keuangan RI, 2. Menurut Kementerian Agama RI. UU No. 33 Tahun 2014 menetapkan bahwa semua produk usaha yang beredar dan diperjualbelikan di Indonesia wajib berserti@ikat halal. Hal ini meliputi proses pengolahan produksi pada bahan yang digunakan, pengemasan produk produksi hingga distribusi produk tersebut. Peraturan ini dirancang untuk memberikan jaminan kehalalan produk kepada konsumen Muslim bahwa produk usaha yang mereka konsumsi atau gunakan telah memenuhi standar ketentuan syariah Islam. Memperoleh serti@ikasi memungkinkan pelaku usaha untuk menarik perhatian konsumen yang mewakili segmen pasar yang luas dan menjanjikan dalam mengonsumsinya. Baik di dalam maupun luar negeri. Selain itu, serti@ikasi halal dapat membuka peluang dalam menjangkau negara-negara yang menggunakan standar Halal, seperti Malaysia. Arab Saudi. Uni Emirat Arab dll (Kementerian Agama RI, 2. Pemerintah Indonesia telah melakukan cara untuk menjamin ketersediaan produk halal dan memberikan jaminan hukum terhadap produk tersebut melalui penerapan beberapa peraturan mengenai kewajiban serti@ikasi halal. Mengingat terbatasnya kemampuan konsumen dalam meneliti kebenaran serti@ikat halal pada pangan tersebut, pemerintah telah merespons pentingnya serti@ikat halal pada produk pangan melalui beberapa aturan. Hal tersebut terdapat pada Undang Ae Undang RI Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada Pasal 4. Undang 4019 | Volume 7 Nomor 8 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 4017 Ae 4033 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. Ae Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada pasal 8 ayat 1 huruf a dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan terutama pada pasal 1 ayat . , serta Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah turunannya. (Daulay, 2. Adanya regulasi tersebut menuntut kehalalan produk yang ditawarkan pelaku Dalam UU-JPH, setiap perusahaan yang menjual barang kebutuhan yang dimanfaatkan oleh masyarakat wajib memiliki serti@ikat halal dan mencantumkan label halal, tidak terkecuali UMKM. Ketentuan ini telah tercantum dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa: AuProduk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib berserti@ikat (Asri, 2. Pelaku usaha di Pesanggrahan, memiliki beragam produk olahan makanan yang ditujukan untuk pasar lokal wilayah Pesanggrahan. Meski demikian, di kecamatan Pesanggrahan saat ini juga menghadapi tantangan, ada beberapa tantangan yang menghambat peningkatan jumlah pelaku usaha berserti@ikat halal. Berdasarkan hasil observasi di Kecamatan Pesanggrahan, dari 10 pelaku usaha produk roti dan kue hanya ada 4 orang sudah mendaftarkan produknya untuk memperoleh serti@ikasi halal. Meski memberikan bantuan dan menyederhanakan proses, banyak pelaku usaha yang tidak proaktif dalam mendapatkan serti@ikat halal. Salah satu pelaku usaha produk roti dan kue di Kecamatan Pesanggrahan ini adalah Ibu Mursinah. Beliau seorang pelaku usaha di bidang produk roti dan kue yang telah berdiri sejak tahun 2015. Namun hingga saat ini produk makanan yang dijual belum memiliki serti@ikat halal. Pasalnya, beliau sudah tergabung dalam komunitas Pelaku Usaha Pesanggrahan. Beliau mengungkapkan bahwa mengetahui tentang adanya kewajiban serti@ikasi halal, namun karena kurangnya pemahaman mengenai manfaat dari serti@ikasi tersebut beliau tidak mendaftarkan produknya untuk mendapat serti@ikat halal. Beliau mengatakan bahwa dapat dipastikan makanan yang dijual merupakan makanan yang layak konsumsi meskipun belum berserti@ikat halal. Beliau juga mengatakan bahwa tingginya volume pesanan merupakan salah satu faktor yang menyebabkan Bu Widia tidak mengurusi pendaftaran serti@ikasi halal (Fathur Rachman, 2. Segala bentuk kemanfaatan dunia maupun akhirat. Suatu kegiatan ekonomi harus memperhatikan unsur-unsur yang mewujudkan prinsip . dan bermanfaat serta membawa kebaikan untuk seluruh umat manusia. Secara khusus. Islam tidak menunjukkan perintah untuk melabeli produk usahanya dengan halal. Oleh karena itu, melihat persoalan serti@ikasi halal tidak hanya pada aturan formal saja tetapi juga mempertimbangkan manfaat dari adanya serti@ikasi halal TINJAUAN LITERATUR Pengertian Halal dan Dasar Hukumnya Kata halal berasal dari bahasa Arab yang berarti AumelepaskanAy dan Autidak terikatAy, secara etimologi halal berarti hal-hal yang boleh dan dapat dilakukan karena bebas atau tidak terkait dengan ketentuan-ketentuan yang melarangnya. Atau 4020 | Volume 7 Nomor 8 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 4017 Ae 4033 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. diartikan sebagai segala sesuatu yang bebas dari bahaya duniawi dan ukhrawi. (Yusuf Sho@ie, 2. Menurut undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal pada pasal 1 angka . , yaitu: Auproduk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai syariat IslamAy. Yang memenuhi syarat kehalalan sesuai dengan syariat Islam Tidak mengandung babi dan bahan yang berasal dari babi Tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan seperti, bahan-bahan yang berasal dari organ manusia, darah, kotoran-kotoran dan lain sebagainya. Semua hewan yang berasal dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara syariat Islam. Semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengelolaan, dan transportasinya tidak boleh digunakan untuk babi Semua makanan dan minuman yang tidak mengandung khamar. (Burhanuddin Susanto, 2. Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal Yang mengawal undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) . Jaminan penyelenggaraan produk halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. Yang dilindungi undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal adalah Konsumen (Sheilla Chairunnisa, 2. Pengertian Pelaku Usaha Pelaku usaha dide@inisikan Menurut UU Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yakni Ausetiap orang perorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun bukan berbentuk badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan di wilayah Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama, melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomiAy. (Rizkia et al. Pelaku usaha juga dapat dide@inisikan sebagai seseorang atau kelompok yang mendirikan usaha atau melakukan usaha dengan tujuan untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya dari usaha yang didirikan. (Fauziah, 2. Pelaku usaha adalah setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bentuk yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan atau Mereka dapat berupa individu, perusahaan, badan hukum, atau entitas lain yang melakukan kegiatan ekonomi dalam berbagai sektor seperti perdagangan, industri, jasa, pertanian, dan lainnya. Dengan demikian, pelaku adalah seseorang atau kelompok, atau rumah tangga yang membentuk suatu usaha dengan surat izin yang legal dari pemerintah dengan tujuan membantu mendapatkan keuntungan yang diperoleh dari risiko yang sudah diambil, seperti terus berinovasi dan mencari solusi 4021 | Volume 7 Nomor 8 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 4017 Ae 4033 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. untuk menarik konsumen agar membeli produknya dan mendapatkan hasil keuntungan dari produk yang dibuat. Pemahaman Hukum Pengertian pemahaman hukum mengacu pada kemampuan untuk mengenali, mengalami, atau menyadari sesuatu. Mengenali tersebut mencakup mengetahui, menyadari, dan merasakan. Pemahaman hukum dapat diartikan sebagai realisasi mendalam terhadap hakikat hukum, tujuan, serta peranan pentingnya baik dalam ranah individu maupun masyarakat. Pemahaman hukum adalah tindakan sadar akan hukum tanpa merasa tertekan, terpaksa, atau diperintahkan untuk menaatinya dari pihak luar. (Rosana, 2. Menurut Mertokusumo, kesadaran hukum berhubungan dengan pemahaman mendalam tentang tanggung jawab serta membedakan antara tindakan yang diperbolehkan dan yang tidak, terutama bila hal tersebut berkaitan dengan interaksi dengan orang lain. Hal ini menunjukkan bahwa memerlukan kesadaran dan pemahaman yang tinggi akan kewajiban hukum individu terhadap sesama manusia (Sudikno Mertokusumo, 1. Pemahaman hukum merupakan kesadaran atau pemahaman nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada. Sebenarnya yang ditekankan adalah nilai-nilai tentang fungsi hukum dan bukan suatu penilaian hukum terhadap kejadian-kejadian yang konkret dalam masyarakat yang bersangkutan. Jaminan Produk Halal Istilah halal berasal dari bahasa Arab, khususnya dari akar kata ualla, yauillu, uillAn. Kata-kata ini menandakan konsep peralihan sesuatu dari keadaan haram, atau terlarang ke keadaan yang diperbolehkan. Oleh karena itu, ketika menyebut sesuatu sebagai halal, hal ini menyiratkan bahwa hal tersebut tidak hanya diperbolehkan tetapi juga sejalan dengan hukum yang ditetapkan oleh Allah. Intinya. Halal menandakan apa yang tidak dilarang oleh Allah dan diterima sesuai dengan ajaran Islam. Pernyataan halal dan haram yang sering ditemui ini biasanya digunakan untuk menunjukkan kategorisasi makanan, minuman, atau barang dagangan yang dikonsumsi dan diperjualbelikan oleh masyarakat umum. Dengan demikian, diperlukan adanya suatu jaminan dan kepastian akan kehalalan produk makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh umat Islam. Jaminan kehalalan suatu produk pangan dapat diwujudkan dalam bentuk serti@ikat halal yang menyertai suatu produk, sehingga produsen dapat mencantumkan logo halal pada kemasannya. (Setiawan & Mauluddi, 2. Produk halal adalah produk yang dianggap halal sesuai dengan prinsip Islam. Proses untuk memastikan kehalalan produk-produk ini melibatkan serangkaian aktivitas yang cermat, termasuk pengadaan bahan, pemrosesan, penyimpanan, pengemasan, distribusi, penjualan, dan penyajian produk. Berdasarkan de@inisi jaminan produk halal dalam Pasal 1 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan Produk Halal di jelaskan bahwasanya bentuk kepastian hukum terhadap kehalalan 4022 | Volume 7 Nomor 8 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 4017 Ae 4033 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. suatu produk pangan yakni dibuktikan dengan adanya serti@ikat halal. (Abdurrahman Konoras, 2. Serti@ikat Halal adalah jenis pengakuan yang menegaskan kepatuhan terhadap standar halal suatu makanan dan minuman. Hal ini diberikan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang diberikan oleh MUI. Di sisi lain, label halal berfungsi sebagai indikasi nyata bahwa suatu produk telah terserti@ikasi halal. Label ini dicari oleh konsumen yang mengutamakan produk halal. Untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam serti@ikasi, pelaku usaha yang telah memperoleh serti@ikat halal harus membubuhkan label halal pada produknya. Label ini menjadi bukti bahwa produk tersebut telah memenuhi standar halal yang diakui secara nasional (Warto & Samsuri, 2. Agama Islam sangat menekankan pentingnya kesehatan manusia, terbukti dengan petunjuk Alquran tentang konsumsi makanan dan minuman halal, seperti disebutkan dalam surat Al-Maidah ayat 88: a a O a Ae oa e caa a eI a a IAXAa a a U Eaca eU a o aO A oa AXAaOua a aca a aa ua a A Artinya : AuMakanlah apa yang telah Allah anugerahkan kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu beriman. Ay Selain dasar hukum menurut Al-qurAoan adapula peraturan yang menjadi dasar hukum jaminan produk halal, antara lain sebagai berikut: Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Jaminan Produk Halal Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Fatwa MUI Tentang Serti@ikasi Halal. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang serti@ikasi halal bagi UMK. (Isti & Niza, 2. METODE PENELITIAN Penelitian yang dilakukan bertempat di wilayah Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan. , melalui kegiatan pembelajaran online dengan mendeskripsikan hasil Pendekatan kualitatif dalam penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan data yang ada di lapangan dengan cara menguraikan data. Penelitian ini menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini dilakukan untuk mendapat informasi yang mendalam mengenai hubungan antar lingkungan, posisi dan kondisi sebenarnya di lapangan. Subjek penelitian dapat berupa individu yang terkait, masyarakat sekitar yang terdampak serta institusi- institusi yang mendukung terjadinya suatu peristiwa (Nursapia 4023 | Volume 7 Nomor 8 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 4017 Ae 4033 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. Harahap, 2. Data yang didapatkan dalam penelitian ini melalui kepustakaan serta observasi dan wawancara lapangan. Kepustakaan akan berkaitan dengan teori- teori yang menjadi dasar dilaksanakannya penelitian yang kemudian akan menjadi pembanding dengan data lapangan yang akan di dapat. Sedangkan lapangan untuk mencari data yang sebenar-benarnya, praktik akan suatu teori atau perundangundangan yang telah disahkan. Meskipun penelitian ini menggunakan data utama observasi, peneliti juga menggunakan berbagai sumber kepustakaan seperti hasil penelitian terdahulu baik dari tesis maupun jurnal, perundang-undangan, buku serta internet yang dapat mendukung pada penelitian ini, seperti halnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, serti@ikasi halal dan produk pangan olahan. Adapun subyek dari penelitian ini adalah pelaku usaha produk roti dan kue yang menjalankan usahanya di Kecamatan Pesanggrahan. Peneliti akan mewawancarai sekitar 10 pelaku usaha yang menjalankan usahanya di Wilayah Kecamatan Pesanggrahan. Sedangkan yang menjadi Informan dalam penelitian ini adalah Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Kecamatan Pesanggrahan. Proses analisis data ini dilakukan dengan mengkuali@ikasi jawaban para pelaku usaha produk roti dan kue di Kecamatan Pesanggrahan. Selanjutnya data tersebut dianalisis dengan menggunakan indikator kesadaran hukum dan peraturan yang berlaku mengenai serti@ikasi produk halal. Setelah mengetahui hasil atau tingkat kesadaran hukum pelaku usaha produk roti dan kue di Kecamatan Pesanggrahan ini, kemudian hasilnya di analisis menggunakan perspektif maslahah, dan di klasi@ikasikan berdasarkan kebutuhan dan keberadaannya. Kemudian dari kedua analisis tersebut bisa diambil kesimpulan untuk mendapatkan hasil penelitian berdasarkan data yang ada di HASIL DAN PEMBAHASAN Pemahaman Pelaku Usaha Produk Roti dan Kue Di Kecamatan Pesanggrahan Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Produk Roti dan Kue di Kecamatan Pesanggrahan Dari 10 responden yang mengatakan tahu tentang adanya serti@ikasi halal ada 4 dan mereka mengatakan tahu serti@ikasi halal dari sosialisasi yang dilakukan oleh BPJPH. Ibu Widia AuSaya tahu tentang adanya serti@ikasi halal dan pentingnya serti@ikasi halal bagi konsumen dan daya jual produknya, saya tahu serti@ikasi halal dari adanya label halal dari produk kemasan yang ia konsumsi dan mencari tahu tentang serti@ikasi halal. (Fathur Rachman, 2. Selain dari sosialisasi, beberapa pelaku usaha di kecamatan Pesanggrahan mengaku mengetahuinya dari pengetahuan yang mereka miliki. Adanya pengetahuan yang mereka dapat dari literatur, berita, atau bacaan lain yang membahas tentang serti@ikasi halal. Seperti yang diungkapkan oleh Ibu Mursinah pemilik usaha produk roti dan kue, yang sudah berdiri selama 10 tahun bahwa dia tahu tentang adanya serti@ikasi halal dan pentingnya serti@ikasi halal bagi konsumen dan daya jual produknya, dia juga menerangkan bahwa dia tahu serti@ikasi halal dari adanya label 4024 | Volume 7 Nomor 8 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 4017 Ae 4033 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. halal dari produk kemasan yang ia konsumsi dan mencari tahu tentang serti@ikasi (Fathur Rachman, 2. Dan bagi yang tidak tahu serti@ikasi halal penulis memberikan opini yang lain seputar makanan halal karena begitu pentingnya mengonsumsi makanan yang halal bagi muslim Allah menegaskan dalam @irman-Nya. a A ac eUa aOa ao aeUa aA a AeA a A aUA A A AEAa oU au ua aaue aUaO aeUA a AEaA a A aua aa ae e aeA a aeE a aA Artinya: AuHai kalian umat manusia, makanlah dari apa yang ada di Bumi ini secara halal dan baik. Dan janganlah kalian ikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia adalah musuh yang nyata bagi kalian. Ay (QS. Al Baqarah : . Ayat berikut turun tentang orang-orang yang mengharamkan sebagian jenis unta/sawaib yang dihalalkan, (Hai sekalian manusia, makanlah yang halal dari apaapa yang terdapat di muka bum. halal menjadi 'hal' . agi bai. sifat yang memperkuat, yang berarti enak atau lezat, . an janganlah kamu ikuti langkahlangka. atau jalan-jalan . dan rayuannya . esungguhnya ia menjadi musuh yang nyata bagim. artinya jelas dan terang permusuhannya itu. Menurut Soerjono Soekanto. Seseorang mengetahui bahwa sikap atau perilaku tertentu diatur oleh hukum. Pengetahuan tersebut menyangkut perilaku yang dilarang oleh hukum ataupun perilaku yang diperbolehkan oleh hukum. Hal tersebut disebabkan oleh faktor Aefaktor yang mempengaruhi pengetahuan adalah umur, pendidikan, pekerjaan, sumber informasi. Seseorang mematuhi hukum karena tahu akan suatu peraturan, sanksi dan bersifat mengikat. Jika seseorang tahu atau bahkan tidak tahu akan adanya suatu peraturan, maka orang tersebut tidak dapat mematuhi suatu peraturan karena dianggap tidak tahu. (Soerjono Soekanto & Musthofa Abdullah, 1. Hal tersebut disebabkan oleh faktor Aefaktor yang mempengaruhi pengetahuan adalah umur, pendidikan, pekerjaan, sumber informasi. Seseorang mematuhi hukum karena tahu akan suatu peraturan, sanksi dan bersifat Jika seseorang tahu atau bahkan tidak tahu akan adanya suatu peraturan, maka orang tersebut tidak dapat mematuhi suatu peraturan karena dianggap tidak Pemahaman regulasi serti@ikasi halal pelaku usaha di kecamatan pesanggrahan bisa dibilang cukup rendah, dari 10 pelaku usaha 4 pelaku usaha mengatakan paham tentang bagaimana prosedur pendaftaran untuk mendapatkan serti@ikasi halal, dan 3 dari 10 pelaku usaha mengatakan tidak paham, sedangkan 3 dari 10 pelaku usaha lainnya mengatakan kurang paham. Hal ini seperti disampaikan pemilik pelaku usaha produk roti dan kue ibu Mursinah, untuk hambatannya mungkin saya belum mengetahui seluk beluk mengenai serti@ikat halal dan tata cara pendaftarannya, untuk pemerintah seharusnya memberikan sosialisasi kepada kami para pelaku yang tentunya usaha yang kita jalankan skalanya masih kecilAy. Hal ini juga senada dengan yang disampaikan oleh pemilik usaha produk roti dan kue ibu Maimunah bahwa: AuMenurut saya, belum siapnya syarat-syarat yang harus saya penuhi untuk melakukan serti@ikat halal. Untuk melakukan serti@ikat halal pemerintah agar memberikan sosialisasi secara menyeluruh kepada setiap pelaku 4025 | Volume 7 Nomor 8 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 4017 Ae 4033 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. usaha bukan hanya usaha besar saja, namun juga pelaku UMKM secara luas. (Fathur Rachman, 2. Setelah adanya pendataan pelaku usaha di kecamatan Pesanggrahan, terdapat beraneka ragam usaha seperti produk kerajinan, tanaman hias, sembako, dan paling banyak didominasi oleh pelaku usaha di bidang kuliner yaitu produk minuman, roti dan kue. Fokus utama dalam penelitian ini merupakan pelaku usaha yang bergerak di bidang produk roti dan kue, dari 10 . pelaku usaha produk roti dan kue 4 . pelaku usaha telah memberikan wadah untuk berbagi pengalaman, pemahaman terhadap produk halal serta mengakses informasi untuk pengembangan usaha, dan terhubung dengan para pendamping serti@ikasi halal di kecamatan pesanggrahan yang berperan penting dalam pendampingan proses memperoleh serti@ikat halal khususnya pelaku usaha produk roti dan kue. berikut merupakan tabel data komunitas pelaku usaha produk roti dan kue Kecamatan Pesanggrahan: Adapun data Pelaku Usaha di Kecamatan Pesanggrahan sebagai berikut: Tabel 1. Data Pelaku Usaha di Kecamatan Pesanggrahan Nama Widia Astuti Maemunah Mursinah Nindya Arini Budi Trismayanto Alamat Lengkap Jl. Wahid Rt. 04/03 Pesanggrahan Jl. Petukangan Utara. Pesanggrahan Jl. Bintaro Permai Pesanggrahan Jl. Kesehatan. No. 28 Bintaro Pesanggrahan Jl. Bintaro Permai II No 30 Pesanggrahan Jenis Usaha Produk Roti dan Kue Produk Nama Produk Brownise. Kue kering Omset/bulan Kue Tradisional 7 Juta/bulan Produk Roti dan Kue Aneka kue Produk Roti dan Kue Aneka kue 5 Juta/bulan Kedai Salad Buah 7 Juta/bulan 1 Juta/bulan 8 Juta/bulan Pemahaman Pelaku Usaha Produk Roti dan Kue Terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Pemahaman hukum perlu ditanamkan dalam masyarakat agar masyarakat patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meningkatkan pemahaman hukum memungkinkan individu untuk secara proaktif mematuhi hukum, sebelum adanya pelanggaran dan hukuman ditegakkan oleh pihak berwenang. Penelitian ini bertujuan untuk menilai kesadaran pelaku usaha produk roti dan kue di kecamatan Pesanggrahan mengenai kewajibannya memperoleh serti@ikasi halal. Peneliti melakukan penelitian ini untuk mengetahui pemahaman hukum para pelaku 4026 | Volume 7 Nomor 8 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 4017 Ae 4033 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. usaha produk roti dan kue di kecamatan Pesanggrahan. Penelitian ini berdasarkan pemahaman mereka kemudian dianalisis menggunakan teori indikator kesadaran hukum dan dimensi kesadaran hukum oleh Prof. Soerjono Soekanto untuk menilai tingkat kesadarannya. Adapun penilaian kesadaran hukum menurut Soerjono ditentukan berdasarkan pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap dan perilaku Pengetahuan Hukum Terhadap Kewajiban SertiRikasi Halal Pelaku Usaha Produk Roti dan Kue di Kecamatan Pesanggrahan Memiliki pengetahuan hukum merupakan dasar terhadap pemahaman hukum. Hal ini mencakup pemahaman peraturan hukum yang berlaku, apa yang tidak diperbolehkan, dan apa yang diperbolehkan. Pelanggaran hukum sering terjadi karena kurangnya pengetahuan mengenai hal tersebut. Misalnya pelaku usaha yang menjual makanan tanpa serti@ikasi halal karena tidak mengetahui adanya regulasi. Indonesia, regulasi tentang serti@ikasi halal telah mengalami beberapa perubahan dan penyesuaian untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran memenuhi standar halal yang ditetapkan. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mengatur mengenai jaminan produk halal di Indonesia. Pasal 4 undang-undang ini mengamanatkan bahwa seluruh produk yang diperdagangkan di dalam negeri harus berserti@ikat halal. Peraturan ini juga diperkuat dengan terbitnya UU No. 11 Tahun 2020 jo. Perppu No. 2 Tahun 2022 jo. No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerj. , yang mempengaruhi regulasi terkait teknis untuk memperoleh serti@ikasi halal. Berdasarkan hasil penelitian melalui pelaku usaha produk roti dan kue di Kecamatan Pesanggrahan yang bersedia diwawancara dan menjawab pertanyaan mengatakan mengetahui tentang kewajiban adanya jaminan produk halal pada makanan, sedangkan beberapa responden tidak bersedia diwawancara karena tidak mengetahui regulasi tentang jaminan produk halal. Mayoritas pelaku usaha mengetahui kewajiban serti@ikasi halal dari sosialisasi yang diselenggarakan pihak pemerintah tingkat kecamatan. Sesuai hasil wawancara yang disampaikan oleh Ibu Widia, pelaku usaha produk roti dan kue AuSaya mengetahui sertiMikasi halal melalui adanya label halal di kemasan dan sosialisasi dari Kelompok Jackpreneur kecamatan. Saya juga tau kalau ada peraturannya, cuman ngga tau pasalpasalnya. Jadi, saya ikut bergabung ke komunitas yang di kecamatan itu, agar mendapat informasi tentang jaminan produk halal dan bisa sharing-sharing tentang tujuan sama manfaatnya daftar sertiMikasi halal apa saja Au (Fathur Rachman, 2. Selain informasi dari sosialisasi, para pelaku usaha mengaku memperoleh pengetahuan mengenai hal tersebut melalui berbagai sumber. Mereka memperoleh pengetahuan dari berita, grup WhatsApp, dan platform media sosial yang membahas tentang serti@ikasi halal. Seperti yang diungkapkan Ibu Mursinah, ibu rumah tangga yang juga berperan sebagai pelaku usaha produk roti dan kue. Usahanya sudah berdiri selama 10 tahun, dan dalam usaha tersebut Ibu Mursinah sudah mengetahui kewajiban serti@ikasi halal dari grup WhatsApp dan sosialisasi dari media sosial. sadar akan adanya serti@ikasi halal dan memahami arti penting serti@ikasi halal bagi 4027 | Volume 7 Nomor 8 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 4017 Ae 4033 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. konsumen dan potensi penjualan produknya. (Fathur Rachman, 2. Akan tetapi masih terdapat kendala yang dihadapi dalam pembuatan serti@ikat halal, seperti adanya kesulitan dalam pengisian aplikasi si halal dan menyita waktu cukup lama dalam pengajuan serti@ikat halal serta sosialisasi dari pemerintah yang minim. Berdasarkan pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa tingkat pemahaman hukum terhadap kewajiban serti@ikasi halal yang terdapat pada pasal 4 UU JPH dari aspek pengetahuan (Law Awarenes. adalah cukup banyak pelaku usaha mengetahui kewajiban tersebut, akan tetapi masih terdapat kendala dan pertimbangan dari pelaku usaha untuk mengajukannya. Terkait dengan kewajiban serti@ikasi halal, pelaku usaha harus memahami halhal yang terkandung dalam UU JPH, diantaranya adalah pelaku usaha perlu mengetahui jenis produk yang memerlukan serti@ikasi halal, proses memperoleh serti@ikasi, pentingnya memisahkan produk halal dan non-halal, serta dampak jika tidak melakukan serti@ikasi halal. Dari 10 ( sepulu. pelaku usaha yang memahami 4 . pelaku usaha dan mengatakan memahami prosedur registrasi untuk mendapatkan serti@ikasi halal, dan 3. pelaku usaha mengatakan tidak memahami Sedangkan 3. pelaku usaha menyatakan bahwa mereka belum mengetahui adanya peraturan mengenai kewajiban serti@ikasi halal serta Beliau mengklaim jika produk yang dijualnya sudah aman dan menganggap tidak wajib mendaftar serti@ikasi halal karena usahanya masih dalam skala kecil. Sejauh mana masyarakat memahami suatu undang-undang dapat ditentukan oleh kemampuannya dalam memahami dan menafsirkan peraturan terkait jaminan produk halal. Hal ini dapat diukur jika pelaku usaha memahami Pasal 3 UU JPH yang bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta menjamin ketersediaan produk halal bagi masyarakat lokal yang mengonsumsi dan menggunakan produk tersebut. Dalam wawancara yang dilakukan penulis, sebanyak 4 . pelaku usaha produk roti dan kue yang mampu menjelaskan pemahamannya terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang serti@ikasi halal, baik secara lisan maupun dengan menjawab pertanyaan yang disediakan oleh peneliti. Pemahaman akan makna pentingnya serti@ikasi halal memudahkan pelaku usaha untuk menaati dan mengimplementasikan pentingnya aturan tersebut. Dengan demikian, pelaku usaha di kecamatan pesanggrahan ini telah menerapkan perilaku pemahaman hukum. Sementara itu, pelaku usaha lain dalam hal ini belum mampu memahami hukum mengenai persyaratan serti@ikasi halal. Kurangnya pemahaman terhadap undang-undang ini dapat menghambat keberlangsungan usaha dan berpotensi merugikan konsumen yang membeli produk Berdasarkan pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa tingkat kesadaran hukum terhadap kewajiban serti@ikasi halal yang terdapat pada pasal 4 UU JPH dari aspek pemahaman hukum di kecamatan Pesanggrahan adalah masih belum cukup tinggi, karena masih banyak pelaku usaha yang belum memahami UU JPH. 4028 | Volume 7 Nomor 8 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 4017 Ae 4033 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. Sikap Pelaku Usaha Produk Roti dan Kue di Kecamatan Pesanggrahan Terhadap Kewajiban SertiRikasi Halal Pada Makanan Sikap hukum yang mengacu pada kecenderungan pelaku usaha untuk menerima aturan -aturan tentang serti@ikasi halal berdasarkan keyakinan bahwa aturan itu bermanfaat dan dapat membantu bisnis mereka. Sikap aturan terbentuk berdasarkan penilaian dan pendapat individu terhadap suatu peraturan. Sikap ini dipengaruhi oleh keyakinan dan pengalaman yang membentuk cara pandang seseorang terhadap sistem aturan dan efektivitasnya dalam menjamin keamanan dan Oleh karena itu, setiap aturan berperan penting dalam membentuk opini masyarakat dan mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap hukum. Pada realitanya terlihat bahwa pelaku usaha secara umum memiliki sikap positif terhadap regulasi mengenai serti@ikasi halal. Secara spesi@ik, penelitian yang dilakukan di lapangan mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku usaha menerima dan menghargai regulasi tentang serti@ikasi halal. Dari total 10 . pelaku usaha menekankan pentingnya memperoleh serti@ikasi halal dan mengakui niat baik pemerintah dalam menerapkan peraturan tersebut. Sebagaimana yang diungkapkan ibu Widia, pelaku usaha produk roti dan kue yang berdiri sejak tahun 2019. Beliau mengatakan jika sejak adanya label halal pada produknya, produknya semakin dikenal di masyarakat. (Fathur Rachman, 2. Berdasarkan pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa tingkat pemahaman hukum terhadap kewajiban serti@ikasi halal dari aspek sikap hukum adalah belum cukup tinggi, karena masih banyak pelaku usaha yang telah menunjukkan sikap tidak positif dan tidak proaktif terhadap kewajiban serti@ikasi Para pelaku usaha produk roti dan kue di kecamatan belum menumbuhkan lingkungan bisnis yang sehat dan selaras dengan prinsip hukum di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis di Kecamatan Pesanggrahan Kota Jakarta Selatan, penulis akan memaparkan hasil penelitian yang telah penulis dapatkan. Penelitian ini di fokuskan pada pemahaman pelaku usaha produk roti dan kue terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk halal yang dilihat melalui upaya pelaku usaha dalam memperoleh sertifikat halal pada produknya khususnya produk usaha roti da kue di Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan. Tahap pengumpulan data, penulis telah melakukan observasi dan wawancara kepada informan yang telah penulis tentukan kriterianya, yakni Pendamping dan penyelia Halal Kota Jakarta Selatan yang menjadi pendamping proses produk halal atau bisa disebut dengan PPH dan beberapa pelaku usaha produk roti dan kue di Kecamatan Pesanggrahan. Data yang telah didapatkan dari hasil observasi dan wawancara yang berkaitan dengan pemahaman pelaku usaha terhadap UndangUndang Nomor 33 Tahun 2014 dalam membangun kesadaran halal pada pelaku usaha produk roti dan kue di Kecamatan Pesanggrahan Kota Jakarta Selatan penulis sajikan dalam bentuk teks yang bersifat deskriptif. Adapun hasil observasi dan wawancara yang telah penulis lakukan sebagai berikut: Pelaksanaan Sosialisasi 4029 | Volume 7 Nomor 8 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 4017 Ae 4033 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. Kecamatan Pesanggrahan memiliki jumlah pelaku usaha produk roti dan kue yang terbilang cukup banyak. Namun masih sedikit jumlah pelaku usaha produk roti dan kue yang memiliki sertifikat halal, sedangkan pemerintah khususnya BPJPH telah memberikan Mandatory pelaksanaan sertifikasi halal pada Undang-Undang No. Tahun 2014 tentang Jaminan Produk halal yang mewajibkan untuk mendaftarkan kehalalan dari produk usahanya sebelum tanggal 17 Oktober 2024. Pelaksanaan sosialisasi dari pemerintah terhadap para pelaku usaha dengan memberikan pengertian bahwasanya memiliki sertifikat halal itu bermanfaat untuk membantu pelaku usaha bersaing dalam pasar online. Pasar online merupakan tempat perdagangan untuk siapa pun tanpa memandang kalangan, status, dan sebagainya, sehingga siapa pun bisa berjualan disana. Namun, yang membedakan adalah adanya label halal atau tidak, label halal pada produk usaha dilihat pembeli tentu sebagai bahan pertimbangannya sehingga sertifikat halal dan label halal memiliki manfaat yang sangat baik untuk membantu pelaku usaha dalam bersaing baik secara pasar online maupun offline. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian terhadap pelaku usaha produk roti dan kue di Kecamatan Pesanggrahan dengan cara mendatangi dan mewawancara pelaku usaha ternyata sosialisasi itu sendiri belum begitu aktif dan merata untuk dilaksanakan. Hal tersebut dikarenakan produk halal baru tahap sosialisasi bagi para pelaku (Fathur Rachman, 2. Faktor Penghambat SertiRikasi Halal Adapun faktor yang menghambat serti@ikasi Halal adalah sebagai berikut: Faktor Ekonomi Faktor ekonomi sangat mendominasi pelaku usaha produk roti dan kue di Kecamatan Pesanggrahan sehingga tidak mendaftarkan serti@ikasi Hal ini di dibuktikan tiga dari sepuluh responden menjawab faktor Hal ini berdasarkan pernyataan dari ibu Erni bahwa: Ausaya kenapa belum melakukan serti@ikasi, karena membutuhkan biaya yang tidak sedikit dan membutuhkan waktu yang panjang, tentu itu membuat saya malas dan tidak mau buat label halal pada makan yang saya buatAy. (Fathur Rachman, 2. Bagi pelaku usaha produk roti dan kue di Kecamatan Pesanggrahan yang baru memulai usahanya merasa berat untuk mengeluarkan biaya pendaftaran serti@ikasi halal. Mereka merasa terbebani dengan menumpuknya perijinan yang harus mereka urus. Keadaan tempat produksi yang dikatakan masih kecil juga menjadi beban bagi mereka saat ada Tim Audit datang untuk kunjungan. Karena usaha mereka masih usaha mikro sehingga ditakutkan tidak memenuhi prosedur serti@ikasi halal. Faktor keengganan Faktor dimana para pelaku usaha produk roti dan kue di Kecamatan Pesanggrahan enggan untuk menjalani regulasi tersebut. Karena kesibukan 4030 | Volume 7 Nomor 8 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 4017 Ae 4033 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. menjalankan usaha dan akan memakan waktu yang lama dalam Hal ini dikemukakan oleh 3 dari 10 responden. Berdasarkan pernyataan dari ibu Maimunah, bahwa: serti@ikasi halal membutuhkan waktu yang panjang, tentu itu membuat saya malas dan tidak mau buat label halal pada produk kue yang saya buat, karena waktu mengurus serti@ikat halal yang memakan waktu cukup lama lebih baik saya bekerja untuk memproduksi pesanan kue. (Fathur Rachman, 2. Selain membutuhkan waktu yang lama terdapat kendala pada kuota self declare yang dibiayai oleh pemerintah, terbatasnya kuota sehingga pelaku usaha yang mengajukan serti@ikat halal harus menunggu dalam waktu yang lama. Faktor kepercayaan Menurut pelaku usaha produk roti dan kue di Kecamatan Pesanggrahan, mereka percaya terhadap produk mereka sendiri, bahwa produk yang mereka hasilkan benar-benar halal sehingga tidak memerlukan serti@ikasi dalam produk makanan mereka. Mereka juga meyakinkan para konsumen bahwa produk miliknya benar-benar halal dengan menggunakan bahan-bahan yang berasal dari produk halal yang dibuktikan dari keterangan halal di kemasan bahan yang mereka gunakan. Hal ini diungkapkan oleh 3 dari 10 responden. Faktor kurangnya sosialisasi Kurangnya sosialisasi yang belum menyeluruh ke semua pelaku usaha kuliner khususnya produk roti dan kue. Hal ini dibuktikan bahwa dari 10 responden ada 3 diantaranya tidak tahu tentang adanya serti@ikasi halal, sedangkan responden lainnya mengetahui dan mengakui adanya sosialisasi BPJPH guna mensosialisasikan serti@ikasi halal. Ini berarti kurang meratanya sosialisasi yang dilakukan BPJPH. Berdasarkan pernyataan pemilik pelaku usaha kue khamir Bapak Yanto bahwa: AuUntuk pemerintah seharusnya memberikan sosialisasi kepada kami para pelaku usaha yang tentunya usaha yang kita jalankan skalanya masih kecilAy. (Fathur Rachman, 2024 DAFTAR PUSTAKA