TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERSEROAN PADA SUMMARECON BANDUNG MENURUT UNDANG-UNDANG NO 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS Corporate Social And Environmental Responsibility Of The Company Summarecon Bandung According To Law No 40/2007 Concerning Companies ISSN 2657-182X (Onlin. JURNAL REFORMASI HUKUM TRISAKTI Jihan Syafira1. Siti Nurbaiti2* Program Studi Sarjana Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Trisakti. Jakarta. Indonesia Volume 8 Nomor 2 Mei 2026 ABSTRAK Summarecon Bandung merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang pengembangan property. Sebagai perusahaan. Summarecon Bandung wajib melaksanakan TJSL perseroan sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan mengenai tentang TJSL berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Rumusan masalah penelitian ini yaitu bagaimana Kendala-kendala Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Summarecon Bandung. Penulis dalam penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, bersifat deskriptif dan dianalisis secara kualitatif. Hasil pembahasan dan kesimpulannya adalah kendala pelaksanaan TJSL pada Summarecon Bandung yang terjadi ada dua tahap, yaitu tahap perencanaan, permasalahan pada penyaluran data yang tidak sesuai saat program dilaksanakan dan tahap pelaksanaan, permasalahan terhadap komunikasi yang saat membuat program untuk suatu kelompok akan tetapi kelompok lain merasa diabaikan. ABSTRACT Summarecon Bandung is a company that operates in the property development As a company. Summarecon Bandung is obliged to implement the company's TJSL in accordance with Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies. Provisions regarding TJSL are regulated in Government Regulation Number 47 of 2012 concerning Social and Environmental Responsibility of Limited Liability Companies. The problem of this research is what are the obstacles to the Implementation of Social and Environmental Responsibility (TJSL) Summarecon Bandung. The author in this research used a normative approach, descriptive in nature and analyzed qualitatively. The results and conclusion of the discussion of the obstacles to implementing TJSL at Summarecon Bandung occurred in two stages, namely the planning stage, problems with inappropriate data distribution when the program was implemented and the implementation stage, problems with communication where when making a program for one group, other groups felt a a a a Diterima Februari 2026 Revisi Maret 2026 Disetujui April 2026 Terbit Online Mei 2026 *Email Koresponden: n@trisakti. Kata Kunci: a Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan a Perseroan Keywords: a Social and Environmental Responsibility a Company Sitasi artikel ini: Syafira. Nurbaiti. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perseroan Summarecon Bandung Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Vol. 8 Nomor 2 Mei 2026. Halaman 515-525. Doi: https://doi. org/10. 25105/refor. Tangung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perseroan Pada Summarecon Bandung Menurut Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Perbatas Syafira. Nurbaiti Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. PENDAHULUAN Dekade terakhir telah menyaksikan momentum peningkatan kesadaran sosial dan juga lingkungan korporasi. 1 Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) memegang peranan penting dalam pembangunan keberlanjutan perusahaan di indonesia, terutama dalam meningkatkan ekonomi jangka panjang untuk meningkatkan lingkungan dan kualitas hidup disekitar perusahaan. Di era yang semakin terus berkembang seperti sekarang ini, konsumen atau para pemangku kepentingan . tidak tertarik korporasi perusahaan tidak menjaga TJSL nya dengan baik, karena konsumen lebih memilih perusahaan memiliki komitmen TJSL. Korporasi perlu mengintegrasikan antara keuntungan ekonomis dan juga manfaat sosial dalam praktik bisnisnya. 2 Bisnis manufaktur memahami bahwa mencapai margin keuntungan yang tinggi tanpa TJSL korporasi tidak menguntungkan mereka pada perspektif jangka panjang dan mengurangi kepercayaan pemangku kepentingan. 3 Sebagian besar perusahaan menganggap TJSL sebagai bagian dari AuinvestasiAy bagi meningkatkan citra dan reputasi mereka, perusahaan berusaha mendapatkan pengakuan sebagai perusahaan yang baik dan berkontribusi serta menjaga keberlanjutan perusahaan dalam jangka panjang. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diwajibkan padaui perusahaan berbadan hukum yang dalam hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 PP Nomor 47 Tahun 2012 mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Perbatas: "tiap-tiap perseroan sebagai subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan"5. Jadi dijelaskan menurut pasal 2 diatas bahwa perusahaan yang Berbadan Hukum mempunyai kewajiban untuk pelaksanaan TJSL. PT harus mematuhi hukum dan berpartisipasi dalam pembangunan berkelanjutan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Ini termasuk ke peraturan yang diatur dalam Pasal 74 Undang- et al. Hossain. Md Moazzem. AuContributing Barriers to Corporate Social and Environmental Responsibility Practices in a Developing Country: A Stakeholder Perspective,Ay Management and Policy Journal 7, no. : 319Ae46, https://doi. org/10. 1108/SAMPJ-09-2014-0056. Laily Ratna. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan ( Corporate Social Responsibility ) Dalam Kewirausahaan. MIH Unihaz, https://univamedan. id/ejurnal/index. php/IbnuKhaldun/article/view/609https://univamedan. id/ejurnal/index. php/IbnuKhaldun/article/download/609/524. Anna Buriak Iuliia Myroshnychenko. Inna Makarenko. Denys Smolennikov. AuThe Approach to Managing Corporate Social and Environmental Responsibility in Manufacturing,Ay TEM Journal 8, no. : 740Ae48, https://doi. org/10. 18421/TEM83-07. Andreas Lako. AuTanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan: Motif. Perlakuan Akuntansi Dan Bukti Empiris,Ay DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. : 146Ae63, https://doi. org/10. 30596/dll. Pasal 2 PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Perbatas, pasal 2 Tangung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perseroan Pada Summarecon Bandung Menurut Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Perbatas Syafira. Nurbaiti Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Undang tentang Perseroan Terbatas. 6 Sedangkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 109 angka 3 berbunyi: AuTanggung Jawab Sosial dan Lingkungan merupakan komitmen perseroan dalam rangka peran serta pada pembangunan ekonomi berkelanjutan untuk peningkatan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnyaAy. 7 Tanggung jawab perusahaan ialah mengurangi kontribusi terhadap dampak negatif sekaligus meningkatkan dampak positif dari perubahan yang Peraturan-peraturan yang ada tentang TJSL belum secara konsisten diatur pelaksanaannya di Indonesia. TJSL di Indonesia juga masih banyak kekurangannya dan masih memberikan beberapa celah dalam penerapannya. Peraturan yang belum konsisten akan memberikan celah kepada perusahaan contohnya perusahaan yang hanya akan memikirkan keuntungan semata. Implementasi yang efektif dari TJSL akan memberikan dampak baik yang signifikan bagi masyarakat, lingkungan, serta meningkatkan citra perusahaan, hal ini akan mendorong terciptanya sustainabilitas bisnis yang memiliki tanggung jawab serta menghadirkan manfaat positif bagi semua 9 Perusahaan dalam mengambil keputusan tidak hanya semata tertuju kepada aspek ekonomi tentunya juga harus seimbang pada dampak sosial dan lingkungannya, baik pada jangka waktu pendek maupun panjang. Perusahaan menjalankan TJSL guna membangun dan mempertahankan hubungan baik perusahaan dan juga masyarakat yang dapat mempengaruhi suksesnya suatu perusahaan. Summarecon Bandung memiliki kewajiban hukum dalam menjalankan TJSL karena sejalan dengan statusnya sebagai perusahaan yang berbadan hukum, ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung No 13 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kewajiban Program Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan. Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung No 41 Tahun 2021 mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 354 Tahun 2014 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2012 mengenai Sri Bakti Yunari Richo Andriyanto. AuAnalisis Implementasi Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Di Kacamatan Kembang Jenggut Kalimantan Timur,Ay Jurnal Reformasi Hukum Trisakti 6, no. : h. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Pasal 109 Angka 3. Emir Wicaksana Nurdizal M. Rachman. Asep Efendi. Panduan Lengkap Perencanaan CSR (Penebar Swadaya, 2. Sri Bakti Yunari & Richo Andriyanto. Op. Cit, h. Sherla Meicilena. AuAnalisis Pelaksanaan Program CSR Summarecon Mal Serpong AoGreen Future For The WorldAoAy (LSPR. Tangung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perseroan Pada Summarecon Bandung Menurut Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Perbatas Syafira. Nurbaiti Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Pelaksanaan Kewajiban Program Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan serta Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung No 121 Tahun 2020 mengenai Kewajiban Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan. Menurut ketentuan-ketentuan diatas Pelaku usaha properti wajib dalam melaksanakan program TJSL sebagai bentuk kontribusi terhadap pengembangan dan kesejahteraan masyarakat serta pelestarian lingkungan hidup di wilayah Kota Bandung dan/atau Kabupaten Bandung. Apabila tidak menjalankan kewajiban yang telah ditentukan dalam UU maka pelaku usaha yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa sanksi administratif yang tercantum dalam pasal 5 PERDA Kota Bandung No 13 Tahun 2012 (TJSL). Dengan beragam aktivitas usaha telah dijalankan oleh PT Summarecon Agung Tbk yang dilakukan selama puluhan tahun lalu, korporasi dapat dikategorikan juga salah satu entitas besar yang ada di indonesia. maka dari itu, penting untuk mengevaluasi pelaksanaan TJSL Perseroan yang dilaksanakan oleh PT Summarecon Agung Tbk lalu perlu dikaji apakah pelaksanaan TJSL ini telah sejalan dengan peraturan UU yang berlaku di Indonesia. Dengan rumusan masalah adalah bagaimana Kendala-kendala Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Summarecon Bandung. II. METODE PENELITIAN Metode Penelitian digunakan dalam penulisan yaitu metode normatif. Sifat penelitian ini bersifat deskriptif didukung data primer dan sekunder. Sugiyono menyatakan bahwa metode deskriptif digunakan untuk menggambarkan atau menganalisis hasil penelitian. Namun metode ini tidak bertujuan untuk menarik kesimpulan yang lebih umum. 11 Studi pustaka, wawancara dan observasi digunakan untuk mengumpulkan data. Setelah memperoleh semua data, tahap selanjutnya adalah analisis data dilakukan dengan cara kualitatif. Metode Kualitatif, menurut Bogdan dan taylor, ialah jenis penelitian di mana menghasilkan data deskriptif, baik dalam bentuk kata-kata maupun ucapan individu serta perilaku yang mana dapat diamati. 12 Penarikan kesimpulan dilakukan dengan cara deduktif untuk menjawab rumusan masalah Galang Taufani Suteki. Metodologi Penelitian Hukum ( Filsafat. Teori Dan Prakti. , cetakan ke (PT Rajagrafindo Persada. , 2. Ibid. Tangung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perseroan Pada Summarecon Bandung Menurut Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Perbatas Syafira. Nurbaiti Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN PT Summarecon Agung Tbk adalah perusahaan yang fokus pada bidang properti. Didirikan oleh Bapak Soetjipto Nagaria pada tahun 1975. Perusahaan ini berada di wilayah Serpong, indonesia. Jenis usaha utama PT Summarecon Agung Tbk adalah Pengembanggan Properti. PT Summarecon Agung Tbk juga telah berhasil menciptakan reputasi yang solid sebagai salah satu pengembang properti terkenal di Indonesia, perusahaan dikenal atas kemampuannya dalam mengembangkan kota terpadu yang menggabungkan sektor perumahan dan komersial juga fasilitas lengkap untuk mendukung kenyamanan para konsumennya. 13 Perusahaan ini mulai mengembangkan lahan seluas 10 hektar yang awalnya berupa rawa di kawasan terpencil Jakarta yang kini dikenal dengan nama Kelapa Gading. Seiring waktu berjalan. Summarecon berhasil membangun reputasi menjadi salah satu pengembang properti terkemuka di Indonesia, khususnya untuk pengembangan kota terintegrasi atau yang lebih dikenal dengan istilah 'township'. Perusahaan ini telah sukses mengembangkan proyek di berbagai daerah, antara lain Kelapa Gading. Serpong. Bekasi. Karawang. Makassar. Bogor dan Bandung. Logo Summarecon Bandung Gambar 1. Summarecon Bandung. AuSummarecon BandungAy (On-lin. , tersedia di: https://w. Mei 2. Summarecon Bandung merupakan kawasan yang memadukan kawasan hunian, komersial, dan Summarecon Teknopolis, sehingga menciptakan lingkungan yang harmonis untuk hidup, bekerja, dan rekreasi. Dengan pendekatan modern dan inovatif, kawasan ini berfungsi sebagai wadah tumbuhnya energi kreatif. Terletak di Gedebage. Kota Bandung. Summarecon Bandung merupakan kota terintegrasi keempat yang Ismi Rizki Mulyani. AuEvaluasi Rasio Profitabilitas Terhadap Harga Saham Di PT Sumarecon Agung. Tbk. ,Ay Jurnal Aplikasi Bisnis, 2024, 657Ae579, https://doi. org/10. 20885/jabis. Tangung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perseroan Pada Summarecon Bandung Menurut Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Perbatas Syafira. Nurbaiti Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. dikembangkan Summarecon dan proyek pertama di luar wilayah Jabodetabek. Proyek yang mengusung konsep AuWonderful LivingAy penerapannya pada setiap proyek yang dikelola perusahaan. Summarecon Bandung juga akan menjadi bagian dari AuBandung TeknopolisAy yang termasuk visi pemerintah Kota Bandung untuk mewujudkan kota modern yang terintegrasi, dengan berbagai fitur seperti pusat pemerintahan yang dinamis, pengembangan sistem transportasi, taman teknologi, institusi pendidikan, pusat perbelanjaan, dan taman kota. Kawasan ini akan terkoneksi dengan Tol Padaleunyi, rencana Tol Intra Perkotaan Bandung (City Ring Roa. , serta jalur kereta api Jakarta-Bandung yang semuanya memberikan kemudahan akses menuju Summarecon Bandung. Pada bulan November 2015, diluncurkan dua klaster rumah dalam desain arsitektur ramah lingkungan, dan seluruhnya berjumlah 400 unit terjual habis pada peluncuran awal. Selanjutnya, produk residensial dan komersial lainnya telah disiapkan untuk memenuhi tingginya harapan masyarakat Bandung. Dengan luas wilayah 370 hektar. Summarecon Bandung merupakan kota terintegrasi keempat yang dikembangkan perseroan sejak tahun 2015, dan merupakan kota terintegrasi pertama yang dibangun di luar wilayah Jabodetabek, sekaligus bagian dari Bandung Technopolis yang sedang dibangun oleh pemerintah Kota Bandung untuk memodernisasi kota tersebut menjadi Aukota untuk masa depanAy. Hingga saat ini. Summarecon Bandung telah mengembangkan lahan seluas 78 hektar yang terdiri dari 900 rumah, 400 ruko, dan 200 kavling perumahan. Bentuk TJSLP di Summarecon Bandung terdiri dari beberapa pilar program utama yaitu Gedebage Pararinter. Gedebage Bararesih. Gedebage Se-Rahat. Dalam pelaksanaanya Summarecon Bandung bekerjasama dengan berbagai pihak, salah satunya Yayasan Budha Tzu Chi dan Yayasan seiji. Yayasan Seiji merupakan organisasi sosial yang berkerja sama dengan Summarecon Bandung dan YPI Al Azhar Indonesia. Di tingkat operasional, perseroan juga bekerja sama dengan apparat pemerintahan setempat seperti kacamatan dan kelurahan, serta organisasi lingkungan seperti karang taruna dan Bandung Kretif Mall (BKM). Fasilitas yang baru dibuka untuk mendukung kawasan tersebut adalah: Sekolah Islam Al-Azhar Tangung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perseroan Pada Summarecon Bandung Menurut Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Perbatas Syafira. Nurbaiti Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Logo Al Azhar Summarecon Bandung Gambar 2. Summarecon Bandung. AuAl Azhar Summarecon BandungAy (On-lin. , tersedia di: https://w. Mei 2. Summarecon Mall Bandung Logo Mall Summarecon Bandung Gambar 3. Summarecon Bandung. AuMall Summarecon BandungAy (On-lin. , tersedia di: https://w. Mei 2. Pintu keluar-masuk dari Jalan Tol Padaleunyi dan Jalan Tol Intra Perkotaan Bandung (Jalan Lingkar Kot. Tangung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perseroan Pada Summarecon Bandung Menurut Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Perbatas Syafira. Nurbaiti Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Logo Exit Tol Bandung Gambar 4. Summarecon Bandung. AuExit Tol BandungAy (On-lin. , tersedia di: https://w. Mei 2. Kereta Cepat Jakarta-Bandung Kereta Cepat Jakarta-Bandung Gambar 5. Summarecon Bandung. AuKereta Cepat Jakarta-BandungAy (On-lin. , tersedia di: https://w. Mei 2. Kendala-kendala dalam Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Summarecon Bandung Tangung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perseroan Pada Summarecon Bandung Menurut Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Perbatas Syafira. Nurbaiti Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Dalam pelaksanaan wawancara yang dilakukan oleh penulis pada tanggal 28 April 2025. Summarecon Bandung melalui perwakilannya yaitu Bapak Junaidi Hafid menyampaikan bahwa salah satu kendala yang dihadapi Summarecon bandung dalam pelaksanaan program TJSLP terbagi menjadi dua. 14 Yang pertama pada tahap perencanaan, hambatan yang mucul biasanya terkait masalah data. Bapak hafid menyampaikan bahwa sering kali terdapat perbedaan data antara yang diperoleh dari kelurahan atau kacamatan dengan data yang ditemukan di lapangan. Jika data dikelurahan menunjukan seratus orang, bisa jadi dilapangangan jumlahnya menjadi serratus dua puluh orang. Hal ini mengakibatkan dampak yang signifikan, terutama dalam konteks perencanaan dan pelaksanaan program-program sosial. Ketidakakuratan data dapat menyebabkan alokasi sumber daya yang tidak tepat, dimana bantuan yang direncanakan mungkin tidak sesuai dengan kebutuhan aktual masyarakat, dan akan mengakibatkan rendahnya partisipasi masyarakat dalam program yang akan diselenggarakan oleh Summarecon Bandung. Selain itu, perbedaan data tersebut juga dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah. Ketika masyarakat merasa data yang disajikan tidak mencerminkan kenyataan yang ada, hal tersebut dapat menimbulkan sikap keraguan dan mengurangi partisipasi masyarakat dalam program yang ditawarkan. Summarecon Bandung dalam mengatasi masalah penyaluran data, melakukan triangulasi data dengan melibatkan pihak kelurahan dan warga untuk mengkarifikasi data Bersama. 15 Oleh karena itu, penting bagi pihak terkait untuk melakukan verifikasi dan validasi data secara berkala, serta melibatkan masyarakat dalam proses pengumpulan informasi. Kendala lainnya atau yang kedua pada tahap pelaksanaan yaitu, kendala atau hambatan yang sering muncul adalah masalah komunikasi. Bapak Junaidi Hafid menjelaskan, niat baik dari perusahaan tidak selalu di tangkap dengan baik oleh 16 Ketika perseroan berupaya untuk membantu satu kelompok, sering kali kelompok lain akan merasa diabaikan. Hal ini akan dapat menimbulkan ketidakpuasan dan bahkan konfil di antara kelompok-kelompok yang ada dalam masyarakat. Ketidakjelasan dalam komunikasi dapat menyebabkan kesalahpahaman yang lebih besar, dimana masyarakat menginterpretasikan Tindakan perseroan sebagai bentuk Juliadi Hafid, kepala bidang Town Management, wawancara dengan penulis, 28 april 2025 Ibid Ibid Tangung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perseroan Pada Summarecon Bandung Menurut Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Perbatas Syafira. Nurbaiti Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 8 No. 2 Mei 2026 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. favoritisme atau diskriminisasi. Jika masyarakat tidak memahami dengan bak apa yang ditawarkan oleh perusahaan, mereka mungkin akan meragukan niat baik tersebut dan menganggap bahwa program tersebut tidak adil atau tidak merata. Summarecon Bandung dalam mengatasi masalah komunikasi dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan, seperti kelurahan dan RW untuk menjelaskan kegiatan tersebut. Langkah tersebut bertujuan untuk dapat menjaga hubungan baik dengan semua pihak di lingkungan sekitar. IV. KESIMPULAN Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program ini, terutama terkait dengan akurasi data dan komunikasi dengan masyarakat. Ketidakakuratan penyaluran data dapat mengakibatkan alokasi sumber daya yang tidak tepat, sedangkan masalah komunikasi dapat menimbulkan kesalahpahaman di antara kelompok masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam pelaksanaan TJSLP agar dapat memberikan dampak yang lebih signifikan. DAFTAR PUSTAKA