JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah e-ISSN: 3109-2101, p-ISSN: 2962-9403 Email: jasadidaskrempyang@gmail. Vol: 4. No: 2. Mei 2025 PEMBATASAN USIA PERNIKAHAN PERSPEKTIF KAIDAH MUWAZANAH IZZUDDN IBN ABDISSALAM Syaiful MudaAoI. AmilatunnafiAoah STAI Darussalam Krempyang Tanjunganom Nganjuk email: saef. emde@gmail. Abstract: Every individual has the right to establish a family through the institution of marriage. Children who grow and develop within the family structure are expected to become a high-quality and competitive generation for the nation. To realize this expectation, the government has enacted legislation setting a minimum age requirement for marriage. However, this regulation has sparked debate due to its perceived negative impacts and overlooked positive aspects. Using a qualitative descriptive-analytical method, this article examines the age restriction for marriage as stipulated in Law No. 16 of 2019, which amends Law No. 1 of 1974 on Marriage, through the lens of muwAzanah principles formulated by Izzuddn ibn AbdissalAm. The muwAzanah framework is essential as an analytical tool, serving as a parameter to guide decisions when facing conflicting or equally weighted benefits . ashAli. and harms . afAsi. -ijtimaAo baina al-mashalih wa almafAsid al-mutaAoaridlatain maupun al-mutasawiyatain-. The age limitation policy, grounded in the protection of children's rights, the prevention of various risks, and the preparation of a competent and competitive future generation, does not deviate from the tenets of Islamic law. On the contrary, it reinforces the core principles of the Sharia . l-asAs al-tasyr al-kham. Keywords: early marriage, muwAzanah principle. Izzuddn ibn AbdissalAm PENDAHULUAN Pembentukan keluarga pada hakikatnya diawali melalui ikatan pernikahan atau menjalankan tanggung jawab dalam pengasuhan serta pemeliharaan anak . are and nurturing of childre. Dari lingkungan keluarga inilah lahir individu-individu dengan karakter dan kepribadian yang beragam. Islam memberikan perhatian yang sangat besar terhadap institusi keluarga. Hal ini tidak hanya disebabkan oleh peran keluarga sebagai fondasi utama dalam membangun masyarakat, tetapi juga karena keluarga merupakan lingkungan awal dalam pembentukan karakter dan kepribadian seseorang. Bentuk kepedulian Islam terhadap keluarga tercermin dalam banyak ayat Al-Qur'an yang membahas berbagai aspek terkait keluarga. Kepedulian Al-Qur'an terhadap institusi ini juga tampak dari frekuensi penggunaan kata al-ahl beserta berbagai bentuk derivasinya yang muncul lebih dari 50 kali. Revolusi industri 4. 0 yang sudah berlangsung dan kini disusul oleh revolusi 0 . membawa perubahan besar dan fundamental di berbagai bidang, seperti politik, sosial, pendidikan, ekonomi, termasuk dalam pola perkawinan, hubungan dalam keluarga, dan budaya keluarga. Oleh karena itu, banyak persoalan hukum keluarga . hwal al-syakhshiyya. yang perlu mendapatkan perhatian dan kajian lebih mendalam. Beragam platform media sosial yang canggih dan menarik membuat penggunanya lebih mudah untuk berkomunikasi dan mengenal satu sama lain tanpa terbatas oleh tempat dan waktu. Bahkan, mencari pasangan hidup lewat media sosial 1 Yesmil Anwar and Adang. Sosiologi Untuk Universitas, ed. Aep Gunarsa (Bandung: Refika Aditama, 2. , 172. 2 Ibrahim Khall IwadullAh. AuMakanAt Al-Usrah Fi Al-IslAm,Ay Al-MuAotamar Al-Am Al-TsAni wa alAoIsyrn li Majlis al-Ala li al-ShuAon al-IslAmiyyah, 2010, 2Ae4. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Pembatasan Usia Pernikahan Perspektif A Syaiful MudaAoI. AmilatunnafiAoah sudah menjadi kebiasaan bagi generasi Y dan Z. 3 Walaupun media sosial sebenarnya bisa digunakan sebagai alat yang efektif untuk mengkampanyekan pencegahan pernikahan dini, kenyataannya justru banyak kasus pernikahan dini yang terjadi karena pengaruh media sosial itu sendiri. Pernikahan di bawah umur setidaknya akan menimbulkan lima masalah besar bagi masa depan bangsa, yaitu: Pertama, potensi kegagalan dalam menyelesaikan pendidikan di tingkat menengah. Kedua, potensi meningkatnya perceraian dan KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangg. Ketiga, potensi meningkatnya angka kematian Keempat, potensi meningkatnya angka kematian bayi (AKB), dan kelima adalah potensi kerugian ekonomi. Secara umum, pernikahan di bawah umur dapat merugikan perkembangan sumber daya manusia di masa depan. Karena itu, mencegah pernikahan di bawah umur merupakan cara melindungi hak anak agar mereka bisa tumbuh dan berkembang dengan baik serta menjaga kualitas generasi penerus bangsa. Asas yang perlu diperhatikan dalam setiap pembentukan peraturan perundangundangan adalah asas manfaat bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta mempunyai daya guna terhadap perlindungan hak-hak manusia dan memperoleh keadilan. 6 Sebagaimana norma-norma agama . ia tidak dilahirkan kecuali untuk konteks kemaslahatan dan kesejahteraan umat. Prinsip syariat dibangun di atas fondasi hikmah, keadilan, dan kemaslahatan dunia maupun Jika penerapan syariat jauh dari prinsip keadilan, rahmat, mashlahah dan hikmah maka itu bukan substansi syariat. Ibn al-Qayyim al-Jawziyyah menegaskan: 3 Resty Woro Yuniar. AuTaAoaruf Digital Jadi Tren. AoWajah Dinamika IslamAo Yang Dikhawatirkan AoMendorong Konservatisme,AoAy BBC NEWS INDONESIA, 2020. 4 Muchammad Denny Saputra and Nida Amalia. AuHubungan Penggunaan Media Massa Dengan Tingkat Risiko Pernikahan Usia Dini Di Samarinda,Ay Borneo Student Research 2, no. 1947Ae49. 5 Bappenas. AuStrategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak,Ay Journal of Chemical Information and Modeling 53, no. : 23Ae27. 6 Bappenas. AuStrategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Pembatasan Usia Pernikahan Perspektif A Syaiful MudaAoI. AmilatunnafiAoah caUA ac aONaOac ac aeEac ac aEEac aNAUac ac aO eE aI aA a ca A aN ac aEOA a AA a AA aEaca ac eE a a aac ac aAO ac eE aI aA a a auaIac acE a eO aaca ac aI eIaNa ac aOA a AEE aaIac ac aO aIA e A ac aO a eE aIac ac aEEac aNu acAa aE acEac ac aI eaEaac ac aa aAUAA aE aac ac aEEac aNA caA ac aO aIAUAac ac a aIac ac eEa e aEac acuaEaO acE a eO aA a A ac aO aIAUAaOace aIac ac aEEac aNA e AA cacac aIIacacE a eOaac aA e A aIacac eE aIA a Aac aOAUA aNaA a Aac aO a aIacac eE a eE aI aacacuaEaO eEauacAaEa eOAUaA aA a AAEa a aacacuaEOac eE aI eAA a caAEe aI aacacuaEOA Sesungguhnya konstruksi dan fondasi syariat adalah hikmah . , kemaslahatan hamba dalam kehidupan dunia dan akhirat. syariat itu seluruhnya adalah keadilan, kasih sayang, kemaslahatan dan hikmah. Dengan demikian, setiap masalah yang keluar dari keadilan menuju kesewenang-wenangan, dari kasih sayang menuju sebaliknya, dari kemaslahatan menuju kemafsadatan dan dari hikmah menuju kesia-siaan, maka semua itu bukan bagian dari syariatA. Sejauh penelusuran penulis, belum ditemukan artikel tentang batasan usia pernikahan yang menggunakan kaidah muwazanah Izzuddn ibn AbdissalAm sebagai pisau analisisnya. Karena itu, penelitian tentang pembatasan usia pernikahan perspektif kaidah muwAzanah Izzuddn ibn AbdissalAm layak dilakukan. Menurut penulis, kaidah muwAzanah merupakan instrument penting dan tidak boleh tinggalkan bagi siapapun yang akan membuat kebijakan maupun peraturan, baik terkait dengan masalah keduniaan maupun masalah-masalah keagamaan. METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan . ibrary researc. , yaitu penelitian yang didasarkan pada karya tulis dengan mempelajari, menelaah dan memeriksa bahan-bahan kepustakaan yang mempunyai relevansi dengan materi 8 Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, karena semua hasil yang disajikan tidak berbentuk statistik atau angka-angka akan tetapi disajikan dalam bentuk kata-kata. 7 Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah. IAolAm al-MuwaqiAon Aoan Rabb al-AoAlamn (Saudi Arabia: DAr Ibn al- Jauzi, 1. , 41. 8 Sutrisno Hadi. Metodologi Research : Untuk Penulisan Paper. Skripsi. Thesis Dan Disertasi, 9 Lexi J. Moleong. AuMetodologi Penelitian Kualitatif,Ay Remaja Rosdakarya, 2017, 6. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Pembatasan Usia Pernikahan Perspektif A Syaiful MudaAoI. AmilatunnafiAoah Data dalam penelitian ini dihimpun dari sumber-sumber primer dan skunder. Sebagai sumber primer adalah Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-undang No. 1 tahun 1974 serta karya monumental Izzudin ibn Abdissalam yaitu kitab Qawaid al-Ahkam fy Mashalih al-Anam atau disebut dengan al-Qawaid al-Kubra, serta kitab alFawaid fi Ikhtishar al-Maqashid atau disebut juga dengan al-Qawaid al-Sughra. Sedangkan sumber skundernya adalah buku-buku dan karya-karya ilmiah yang berkaitan dengan pencegahan pernikahan anak di bawah umur. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitik yaitu menggambarkan secara proporsional bagaimana objek yang diteliti serta menginterpretasikan data-data yang ada untuk selanjutnya dianalisis. Penelitian ini berusaha mendeskripsikan legalitas pembatasan usia pernikahan kaidah-kaidah Izzuddin ibn Abdissalym mempertimbangkan kemaslahatan kemudaratan dari praktik pernikahan anak di bawah umur. HASIL DAN PEMBAHASAN Sketsa Biografi Izzuddn ibn AbdissalAm Nama lengkapnya adalah Abu Muhammad Izzuddn Abd al-Azz ibn AbdissalAm ibn Abi al-QAsim al-Sulamiy al-Maghrabiy al-Dimasyqiy al-Miahry al-SyafiAoiy. Lahir pada tahun 577 H di Damaskus dan berdomisli di kota ini hingga lebih dari 60 tahun, kemudian pindah ke Mesir sampai akhir hayatnya. Izzuddn adalah intelektual muslim yang bermadzhab SyafiAoi dan bergelar SulthAn al-UlamAAo. 10 Gelar tersebut diberikan oleh muridnya yaitu Ibn Daqq al-Aod. Ia juga memberikan gelar kepada 10 Izzuddn ibn AbdissalAm. QawAid al-AhkAm f MashAlih al-AnAm (Damaskus: DAr al-QalAm, 2. , 12. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Pembatasan Usia Pernikahan Perspektif A Syaiful MudaAoI. AmilatunnafiAoah gurunya dengan sebutan Syaikh al-IslAm. 11 Izzuddn meniggal dunia di Mesir pada tahun 660 H di usia 83 tahun. Izzuddn baru memulai belajar ilmu agama ketika sudah berusia dewasa . etelah balig. Kondisi ini memberikan hikmah tersendiri. Kedewasaan berfikirnya membantu ketajaman dalam mencerna ilmu yang dipelajarinya serta kedalaman dan keluasan kajiannya. Izzuddn menerapkan pola belajar tuntas, hal ini sesuai dengan pernyataannya bahwa ia tidak akan meninggalkan gurunya sebelum menghatamkan pelajaran walaupun menurut gurunya ia sudah mampu belajar secara mandiri. Beberapa cabang ilmu yang dipelajari antara lain adalah tafsir, hadits, fikih, ushul fikih, bahasa arab, ilmu tentang substansi syariAoat . aqAiq al-syariAoa. serta tujuan syariAoah . aqAshid al-syariAoa. Beliau juga dikenal sebagai orang pertama yang melelatakkan tafsir sebagai bidang studi di Mesir. Izzuddn menjadi sentral ilmu pada masanya yang menguasai berbagai disiplin keilmuan. Al-Yunaniy mengatakan bahwa di akhir hayatnya Izzuddn tidak lagi terikat dengan madzhab SyafiAoi, tetapi ia berfatwa berdasarkan ijtihadnya. Izzuddn juga melontarkan kritik terhadap sikap fanatik madzhab dan mengingkari kejumudan orang-orang yang taqlid. Konsep Kaidah MuwAzanah Izzuddn ibn AoAbdissalAm Istilah muwAzanah berasal dari bahasa Arab yang memiliki keserupaan makna dengan muqAbalah atau muqAranah, yang secara etimologis berarti pertimbangan atau perbandingan. Dalam konteks kajian hukum Islam . , kaidah muwAzanah merujuk pada prinsip-prinsip metodologis yang digunakan untuk melakukan penilaian atau komparasi antara berbagai aspek kemaslahatan . yang disyariatkan, kerusakan . serta kejahatan yang dilarang oleh syariat, 11 Umar bin ShAlih. MaqAshid Al-SyariAoah Aoinda al-ImAm bin AbdissalAm (Yordania: DAr al- NafAis, 2. , 37. 12 Izzuddn. QawAid al-Ahkam f MashAlih al-AnAm. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Pembatasan Usia Pernikahan Perspektif A Syaiful MudaAoI. AmilatunnafiAoah maupun antara kemaslahatan dan kerusakan ketika keduanya saling bertentangan. Kaidah ini memainkan peran penting dalam proses pengambilan keputusan hukum Islam yang berorientasi pada pencapaian maslahat dan pencegahan mafsadat secara proporsional dan kontekstual. Kaidah-kaidah muwAzanah tersebut adalah sebagai berikut: QAidah f IjtimAAo al-MashAlih al-Mujarradah Aoan al-MafAsid (Kaidah tentang berkumpulnya berbagai mashlahah yang murni tanpa disertai unsur mafsada. e A aOA e Aaua acae a aI aA cac acaaO eI ac a eOIa aNA a a eOEa aN acAau a eIac acA a eAA eOEa aN ac aA eEIaNa ac aOua eIac ac a aac acaA a ca aE aac ac a e a aOO acAau a eIac aca eIEaIac ac eaA a Aac ac aIA e Aac ac aA eO aI acIaCa a aIac ac aI eI aN ac aO au eIac aca aOA cacac acEA aEacaac aO aEac ac aO e a aac ac aa eA aOO aac aNA a AaOCa eac acOa eC aA a AAEaac ac aO aEac acIa a aEO ac a aOA e a AAEaac acAa eEA e a ac acCa eIIa acEA 14AA aE UA a caca eIacacE eaOIa aNA Apabila beberapa kemaslahatan ukhraw hadir secara bersamaan, maka terdapat pedoman tertentu dalam menentukan prioritas pengambilan atau Pertama, apabila memungkinkan untuk mewujudkan seluruh kemaslahatan tersebut tanpa saling meniadakan atau menghambat satu sama lain, maka seluruhnya harus diambil dan direalisasikan. Kedua, apabila tidak memungkinkan untuk mengumpulkan semua kemaslahatan secara bersamaan, maka dilakukan pemilahan berdasarkan tingkat urgensinya. Dalam kondisi ini, terdapat dua kemungkinan: Jika seluruh kemaslahatan tersebut memiliki nilai dan tingkat urgensi yang seimbang, maka diperbolehkan memilih secara bebas salah satu di Bahkan, dalam kondisi tertentu, metode undian . urAoa. dapat digunakan sebagai mekanisme seleksi yang adil dan syarAoi. 13 AoArif Muhammad Ahmad. Fiqh al-MuwAzanAt f al-SyarAoah al-IslAmiyyah wa Tathbqatihi al- MuAoAshirah (Yaman: MathAbiAo Dimsyq, 2. , 26-28. 14 Izzuddn ibn AbdissalAm, al-FawAid f IkhtishAr al-MaqAshid/al-QawAAoid al-Shughra (Beirut: DAr al-Fikr, 1. , 45. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Pembatasan Usia Pernikahan Perspektif A Syaiful MudaAoI. AmilatunnafiAoah Jika terdapat perbedaan tingkat kemaslahatan di antara opsi-opsi tersebut, maka yang harus diprioritaskan adalah kemaslahatan yang lebih besar, lebih mendalam pengaruhnya, dan lebih sesuai dengan maqAshid al-syarAoah. Dalam hal ini, mengesampingkan kemaslahatan yang lebih rendah demi mengutamakan yang lebih tinggi bukan berarti meniadakan nilai positif dari kemaslahatan yang ditinggalkan, melainkan merupakan bentuk pertimbangan hierarki kemanfaatan yang rasional dan proporsional dalam syariat. e aOua eIac acae a aIA cacaEaaca aOIaCa a aIA a aACac ac a eIAa aIa ac aEaO acE aEAA e a AA eO aEac acEA a ac ac aO aEac acIaIa a eAac acAaO acaA a a AA aE aac ac eE aIa aca eCA a Aac ac aIA a AA eIa acAaO ac aA a A acua eIac acac a eI aEIa u acAa aEac acIa aAUACac ac aE aEac ac aI eIac acEaIa ac aEa eO aNac ac aO aEOa ac aI aca eOac aca caACac eE aI eOEaOA e a AAEaac acAaEA e a AEA a Aac acAaO ac aA a AAEaac acAaO ac aA . ACacac a eI aacac aO aEacacAaOac aIa aacacaac aO aEacac aIeCa aEacacaac( aO aO aE eO aIacacae acE eOac aacAaOaca aEEA a AaEa eO aNacacAaOac aA Dalam hal berkumpulnya beberapa kemaslahatan yang bersifat mubah dan berkaitan dengan kepentingan pribadi, maka batasan yang dianjurkan adalah sekadar mencukupi kebutuhan . , tanpa harus mengejar tingkatan kemaslahatan yang lebih tinggi . ktsar mashlaha. , selama hal itu tidak memberikan dampak yang lebih besar atau lebih urgen. Namun, apabila kemaslahatan tersebut menyangkut hak-hak orang lain, baik dalam lingkup wilayah umum . ilAyah AoAmma. maupun wilayah . ilAyah khAshsha. , mendahulukan kemaslahatan yang lebih besar, selama hal tersebut memungkinkan dan tidak menimbulkan kerugian atau ketidakadilan terhadap pihak lain. Hal ini selaras dengan kaidah taqdm al-mashlahah alAoAmmah AoalA al-mashlahah al-khAshshah . engutamakan kemaslahatan umum atas kemaslahatan khusu. 15 Ibid. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Pembatasan Usia Pernikahan Perspektif A Syaiful MudaAoI. AmilatunnafiAoah Kehati-hatian terhadap hak-hak sesama manusia, bahkan dalam perkara yang tampak sepele seperti sebutir kurma atau sebiji sawi, menjadi manifestasi nyata dari ketakwaan dan integritas dalam bertindak. Dalam ushul fikih, menjaga hak hamba . uqq al-AoibA. memiliki posisi yang sangat penting, bahkan sering kali lebih diprioritaskan daripada hak-hak Allah . uqq Alla. karena menyangkut dimensi sosial yang lebih luas dan pengaruh langsung terhadap kehidupan bersama. Maka dari itu, sikap tidak gegabah dalam mengelola atau mengambil hak orang lain menjadi cerminan dari kedalaman pemahaman terhadap maqAshid alsyarAoah, terutama dalam aspek hifzh al-mAl . enjaga hart. dan hifzh alAoirdh . enjaga kehormata. QAidah f IjtimAAo al-MafAsid al-Mujarradah Aoan al-MashAlih (Kaidah tentang berkumpulnya berbagai mafsadah tanpa disertai unsur mashlaha. e A aOA cacac ac aO au eIA a Aac ac a aN acaaO eIa ac aOCa eac acOa eC aA a Aaua acae a aI aA a a Aac ac eE aIAa a aac acAau a eIac aca eIEaIac ac a e aNa ac a aeIaNa ac aO au eIac aca aac ac a e aNa acAau a eIac acA e a aOA 16U caA aA a A aacac aOEacaacOa e a aacac eEAa a aacaca eaaEaa aNacac a eIacacE eaOIa aNacac aI eAA a A aacacAaE a eAA a acac a aeIaacE a eAA Apabila berkumpul beberapa mafsadah, maka: Jika memungkinkan untuk menolak semuanya, maka semuanya wajib Apabila sulit atau mustahil untuk menolak seluruhnya, maka terdapat dua kemungkinan: Jika tingkat mafsadah yang ada seimbang, maka diperbolehkan untuk memilih salah satu di antaranya secara rasional atau melalui metode pengundian . ur'a. guna menentukan mana yang akan dihindari lebih dahulu, sebagai bentuk upaya minimalisasi kerusakan. 16 Ibid. , 46. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Pembatasan Usia Pernikahan Perspektif A Syaiful MudaAoI. AmilatunnafiAoah Jika tingkat mafsadah tersebut berbeda, maka kaidah syarAoi mengharuskan untuk menolak mafsadah yang lebih besar . l-afsa. meskipun harus melakukan mafsadah yang lebih ringan . ahammul al-mafsadah al-akhaf li dafAoi al-mafsadah al-asya. Kaidah ini menegaskan pentingnya tadarruj . dan pertimbangan mashlahah-mafsadah secara proporsional dalam pengambilan keputusan hukum Islam, serta menggarisbawahi bahwa tidak semua bentuk kerusakan dapat dihindari sepenuhnya, namun harus dihadapi dengan strategi penanganan yang paling ringan dan paling bijaksana demi tercapainya kemaslahatan yang lebih luas. QAidah f IjtimAAo al-MashAlih wa al-MafAsid (Kaidah tentang berkumpulnya kemaslahatan dan kemudarata. Sebelum menelaah lebih jauh mengenai kaidah ijtimA' al-mashAlih wa al-mafAsid . erkumpulnya kemaslahatan dan kemudarata. , penting untuk memahami kerangka konseptual yang dikemukakan oleh Syekh Izzuddn ibn AoAbdissalAm. Menurut beliau, mashlahah dan mafsadah tidak selalu hadir secara terpisah atau dalam oposisi mutlak, melainkan dapat saling berkelindan dalam berbagai bentuk. Terkadang, suatu mashlahah dapat muncul sebagai konsekuensi dari mafsadah, dan sebaliknya, mafsadah juga dapat timbul dari sebuah mashlahah. Bahkan dalam kondisi tertentu, mafsadah dapat melahirkan mafsadah yang lain, sebagaimana mashlahah pun dapat menghasilkan mashlahah tambahan. Fenomena ini menunjukkan bahwa realitas hukum dan kemaslahatan dalam kehidupan manusia tidak bersifat linier atau sederhana. Dalam beberapa keadaan, mashlahah dan mafsadah hadir secara bersamaan dalam satu peristiwa atau tindakan. Dalam konteks ini, seorang mujtahid dituntut JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Pembatasan Usia Pernikahan Perspektif A Syaiful MudaAoI. AmilatunnafiAoah untuk melakukan penilaian mendalam terhadap kadar masing-masing, guna menentukan mana yang lebih dominan dan patut diambil dalam rangka mencapai tujuan syariah . aqAshid al-syarAoa. Selain itu, terdapat pula kondisi di mana mashlahah dan mafsadah berdiri sendiri, tidak saling memengaruhi satu sama lain. Oleh karena itu, kaidah-kaidah fikih yang membahas interaksi antara keduanya menjadi sangat penting dalam proses istinbath hukum, agar keputusan syarAoi yang dihasilkan senantiasa berorientasi pada realisasi kemaslahatan dan pencegahan kerusakan. Kaidah yang dirumuskan Izzuddn tentang berkumpulnya kemaslahatan dan kemudaratan secara bersamaan adalah sebagai berikut: e Aaua acae a aI aA caca aEaca acAa a eEIa aca aEEac ac aOua eIac ac a aac ac eE a eI aac acAaua eIA a eAA aE aac ac aO aIAa a aac acAau a eIac aca eIEaIac ac a eA aac ac eE aIAa a aac aOaA a AA eO aEac ac eE aIA a Aac ac aIA e Aac ac eE aIAa a aac ac aO au eIac ac a a aA e Aa a aA caca a Aac ac eE aIAa a aac ac a eIaNa ac aO aEac acIa a aEO ac a aOA a AA eEIaNa ac aO aEac acIa a aEO ac aua e aEaA a ca aE aac acA a Aac ac eE aIA 17aca aEA a AeE aIA Apabila mashlahah dan mafsadah berkumpul dalam suatu keadaan maka: Apabila memungkinkan untuk menolak mafsadah sekaligus mengambil mashlahah, maka hal tersebut merupakan pilihan yang paling utama. Dalam situasi ini, tidak terdapat pertentangan antara dua nilai, sehingga upaya merealisasikan kebaikan dapat dilakukan tanpa mengorbankan prinsip pencegahan terhadap keburukan. Apabila tidak memungkinkan untuk mengambil mashlahah tanpa menimbulkan mafsadah, maka diperlukan pertimbangan prioritas berdasarkan kekuatan dan dominasi masing-masing unsur: Jika dibandingkan mafsadah yang terjadi, maka mashlahah tersebut harus 17 Ibid. , 47. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Pembatasan Usia Pernikahan Perspektif A Syaiful MudaAoI. AmilatunnafiAoah diambil meskipun harus menanggung sebagian mafsadah yang Hal ini dilakukan atas prinsip irtikAb akhaff aldlararayn . engambil mudarat yang lebih ringa. dan jalb almashAlih wa darAo al-mafAsid . engambil kemaslahatan dan menolak kemudarata. , dengan prioritas kepada kemaslahatan yang lebih A Sebaliknya, jika mafsadah yang ditimbulkan lebih besar daripada mashlahah yang ingin dicapai, maka tindakan tersebut harus ditinggalkan untuk menghindari kerusakan yang lebih besar, meskipun terdapat kemaslahatan yang terabaikan. a AaOua cacaAEa eO aN aI aca aI acO ea a aA a A aN aA a A aac a acaIaOac ac aEaO ac aE aEac ac aOA e Aac ac eE aIA a ca caA aac ac aI eI aN aI ac a eE aI aN ac aOua eIac ac a aN eEIa ac a eaaEA a AAEa aac a ac a aOac ac eE aI eAA 18AuaEa eO aN aIA Apabila suatu perbuatan atau keadaan telah diketahui secara jelas mengandung diperintahkan atau dianjurkan. Sebaliknya, apabila telah nyata mengandung mafsadah, maka perbuatan tersebut dihukumi sebagai sesuatu yang dilarang. Namun, dalam kondisi ketika mashlahah dan mafsadah belum tampak secara eksplisit, maka langkah yang harus ditempuh adalah melakukan tahqq almanAthAiyakni syarAoi mengungkapkan hakikat dari mashlahah dan mafsadah tersebut. Proses ini mencakup kajian mendalam terhadap dalil-dalil syar'i, realitas empiris, serta dampak yang mungkin timbul dari suatu tindakan. Dengan demikian, pengambilan hukum tidak dilakukan secara spekulatif, tetapi berdasarkan metodologi ijtihad yang komprehensif. 19AA eO aE aNA e AaO auaac aaON eIIaac eE aIA a caa caEaacaac eE aI aac aA a eA a aacacae eaIaac aEaA a AA aacac a aOacacEA a A aIacac eE aI eAA a A acac eEa aEA 18 Ibid. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Pembatasan Usia Pernikahan Perspektif A Syaiful MudaAoI. AmilatunnafiAoah Apabila suatu kemaslahatan bersifat asumtif atau hipotetik, dan bersumber dari suatu keadaan yang hakikatnya merupakan mafsadah murni atau didominasi oleh unsur mafsadah yang kuat, maka pendekatan kehati-hatian . menjadi keharusan dalam menilainya. e A a aacacae A 20 AaIaac aE a eA a aNA e A aac aac eE aI a aac aac a aIacac eE aIA a AA aacac a aOacacEA a AaOua eIacac aaON eIIaac eE aI eAA a AAEa a aacac eEa aEA Apabila suatu mafasadah bersifat asumtif atau hipotetik, dan bersumber dari suatu keadaan yang hakikatnya merupakan kemaslahatan murni atau didominasi oleh unsur mashlahah yang kuat, maka pendekatan kehati-hatian . menjadi keharusan dalam menilainya. Pro dan Kontra Pernikahan di Bawah Umur Berdasarkan pasal 7 ayat 1 Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 yang merupakan perubahan dari Undang-undang no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 . embilan bela. Selaras dengan ketetapan tersebut. Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak . asal 26 ayat . mengamanahkan kepada orang tua untuk bertanggung jawab atas pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan terhadap anak. Tujuan dari amanat undang-undang tersebut adalah untuk melindungi anak supaya tetap mendapatkan hak untuk hidup, tumbuh, berkembang serta terjaga dari perbuatan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) melaporkan bahwa praktik perkawinan anak di Indonesia mengalami penurunan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir sebanyak 3,5%. Namun, penurunan ini belum signifikan dan masih jauh dari Pada tahun 2016, angka prevalensi perkawinan anak sempat mengalami 19 Ibid. 20 Ibid. , 48. 21 Habibah Nurul Umah. AuFenomena Pernikahan Dini Di Indonesia Perspektif Hukum- Keluarga-Islam,Ay Jurnal Al-Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam 5, no. : 118. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Pembatasan Usia Pernikahan Perspektif A Syaiful MudaAoI. AmilatunnafiAoah kenaikan sebesar 11,1% dan pada tahun 2018 meningkat menjadi 11,2%. Sedangkan perkawinan anak di bawah usia 15 tahun dari tahun 2008 hingga 2018 mengalami penurunan sebesar 1,04%. Namun, pada tiga tahun terakhir terjadi kenaikan dari 0,54% . menjadi 0,56% . Isu tentang perkawinan anak di bawah umur sebenarnya telah menjadi pembicaraan serius dikalangan umat Islam sejak dahulu dan hingga saat ini tampaknya masih belum mendapatkan titik temu yang berarti. Di antara para pakar ada yang mendukung ada pula yang menentang. Kelompok yang mendukung pernikahan anak di bawah umur, pada umumnya berargumentasi bahwa praktik ini tidak menyimpang dari tuntunan al-QurAoan dan Sunnah. Sedangkan informasi tentang berbagai mudarat dan risiko baik fisik maupun psikis yang dipublikasikan dalam berbagai media publikasi ilmiah dipandang hanya sebagai propaganda-propaganda keji dunia Barat melalui lembaga-lembaga di bawah naungan PBB dan didukung oleh media massa Barat. Propaganda keji tersebut dibungkus dengan referensi-referensi medis dan pernyataan-pernyataan yang tampaknya AulogisAy untuk mempengaruhi masyarakat dunia. Di antara tokoh yang cukup serius untuk membantah pembatasan usia pernikahan adalah Ab Amar Ali al-Hudzaifi. Melalui karnyanya Aual-ZawAj alMubakkir f MizAn al-SyariAoah,Ay ia berupaya untuk mendudukkan defisini dari al-zawAj al-mubakkir . ernikahan dini atau di bawah umu. secara tepat. Definisi yang tepat dari al-zawAj al-mubakkir menurutnya adalah pernikahan yang dilakukan di awal waktu . l-zawAj qabla awAnihi atau al-mtaqaddam AoalA waqtih. bukan berarti perkawinan sebelum waktunya. 22 Bappenas. AuStrategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak. Ay 23 Mukti Ali et al. Fikih Kawin Anak. Membaca Ulang Teks Keagamaan Perkawinan Usia Anak- Anak (Jakarta: Rumah Kitab, 2. , 110. 24 Ab Amar Ali Al-Hudzaifi. AuAl-ZawAj al-Mubakkir f MizAn al-SyarAoah,Ay https://almaktaba. org/book/31621/67013#p1, n. , 11. 25 Ibid. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Pembatasan Usia Pernikahan Perspektif A Syaiful MudaAoI. AmilatunnafiAoah Realitanya, pemabatasan usia pernikahan tidak ada ketetapan yang seragam di berbagai peraturan perundang-undangan di dunia bahkan di negara-negara Eropa Di negara Mesir berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 56 Tahun 1923 Pasal 1, usia minimal pernikahan adalah 18 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Begitu juga dengan Pakistan, berdasarkan Ordonansi No. 8 tahun 1961 (Muslim Family Law Ordinanc. Sedangkan di Turki usia minimal pernikahan bagi perempuan adalah 17 tahun, adapun untuk laki-laki 18 tahun. Namun, berdasarkan pembaharuan Undang-undang tahun 1972 di Turki bagi laki-laki yang baru berusia 15 tahun dan perempuan baru berusia 14 tahun, bisa memperoleh ijin menikah dari pengadilan setelah mendapatkan ijin orang tua atau wali. Perbedaan pendapat tentang pernikahan yang ideal mengarah kepada dua sudut pandang yaitu pernikahan ideal berdasarkan batasan usia dan pernikahan ideal berdasarkan kesiapan mental dan fisik. Menurut kelompok yang berpendapat bahwa ukuran ideal dalam pernikahan adalah usia, maka apabila terjadi pernikahan dari anak yang kurang dari usia yang telah ditetapkan, misalnya 18 tahun maka pernikahan tersebut dianggap sebagai pernikahan di bawah umur. Sedangkan bagi kelompok yang memandang bahwa pernikahan ideal didasarkan pada kesiapan mental dan fisik, maka apabila anak sudah dipandang siap dan layak untuk menikah, maka diperbolehkan untuk menikah. Selain al-QurAoan Hadits diperbolehkannya nikah dini, kelompok ini juga berargumentasi dengan kesepakatan para ulama fikih dengan syarat perwaliannya dilakukan oleh ayahnya sendiri. Alasan moral juga turut menguatkan argumentasi kelompok pendukung pernikahan dini, karena diyakini bisa meminimalisir terjadinya perilaku penyimpangan dikalangan muda-mudi dan perbuatan asusila. Mereka juga punya pandangan bahwa 26 Ahmad Ropei et al. AuAsy-SyariAoahAy 23, no. : 6. 27 Al-Hudzaifi. AuAl-ZawAj al-Mubakkir f MizAn al-SyarAoah. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Pembatasan Usia Pernikahan Perspektif A Syaiful MudaAoI. AmilatunnafiAoah menikah dini justru bisa meminimalisir potensi terkena penyakit kanker payudara dan kanker rahim. Sementara kelompok yang kontra terhadap pernikahan anak di bawah umur pada umumnya menggunakan dalil-dalil logika, pendekatan historis serta memandang bahwa ijtihad klasik yang didasarkan pada dalil qathAoi oleh kelompok pendukung dinilai sebagai dalil yang bersifat dzanni yang tidak secara otomatis menunjukkan diperbolehkannya perkawinan anak. Selain itu, kelompok kontra lebih memandang bahwa pembatasan usia perkawinan adalah mengutamakan asas perlindungan terhadap anak-anak perempuan dari eksploitasi seksual, pemerkosaan dan bahaya lain yang mengancam,28 juga perlindungan terhadap hak-hak pendidikan Kesehatan reproduksi serta keselamatan ibu dan anak juga kerap menjadi pertimbangan tersendiri bagi kelompok yang pro terhadap pembatasan usia Organ reproduksi yang belum matang sangat berisiko bagi perempuan yang mengandung anak. Kemungkinan terjadinya kecacatan pada anak, kematian ibu saat melahirkan dan risiko lainnya juga sangat besar bagi perkawinan usia dini. Faktor-faktor Penyebab Pernikahan di Bawah Umur Faktor-faktor yang memicu pernikahan di bawah umur secara garis besar bisa dikelompokkan menjadi dua aspek, yaitu . faktor dari anak, dan . faktor dari luar Faktor dari anak meliputi pendidikan, melakukan hubungan biologis sebelum menikah . ree se. , dan hamil sebelum menikah. Sedangkan faktor dari luar anak meliputi faktor pemahaman, doktrin agama, ekonomi serta faktor adat dan budaya. 28 Ali et al. Fikih Kawin Anak. Membaca Ulang Teks Keagamaan Perkawinan Usia Anak-Anak. 29 Fransiska Novita Eleanora. AuPernikahan Anak Usia Dini Ditinjau Dari Perspektif Perlindungan Anak,Ay Progresif: Jurnal Hukum XIV, no. : 56Ae57. 30 Naufal. AuMenggugat Pernikahan Dini,Ay Cendekia: Jurnal Studi Keislaman. Volume 1, no. : 200Ae201. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Pembatasan Usia Pernikahan Perspektif A Syaiful MudaAoI. AmilatunnafiAoah Dampak Negatif dan Posisitif Pernikahan di Bawah Umur Pernikahan di bawah umur atau sebelum mencapai kematangan secara fisik maupun psikis akan memiliki berbagai dampak negatif bagi laki-laki maupun perempuan, baik secara biologis, psikologis maupun sosial. Dampak biologis Berhubungan seks dalam kondisi belum mencapai kematangan, apalagi jika sampai hamil maka akan mengakibatkan trauma, membahayakan organ reproduksi bahkan bisa membahayakan jiwa anak atau berpotensi terjadinya kecacatan pada anak, kanker leher rahim, ibu mati saat melahirkan dan dapat mengakibatkan menderita anemia selama masa kehamilan dan saat melahirkan. Dampak psikologis Anak yang secara psikis belum siap untuk melakukan seks, jika melakukan atau dipaksa melakukan maka akan terjadi trauma psikis dan mengganggu kejiwaan Anak juga akan kehilangan hak-haknya untuk melakukan aktifitas yang seharusnya bisa dinikmati oleh anak-anak yang seusianya. Dampak sosial Pernikahan di bawah umur secara sosial budaya dinilai menempatkan perempuan pada posisi yang rendah dan perempuan tampak seperti pemuas nafsu serta pelampiasan seks laki-laki. Dampak perilaku penyimpangan seksual Memperbolehkan pernikahan anak di bawah umur merupakan bagian dari bentuk pembiaran terhadap perilaku gemar berhubungan seks dengan anak-anak yang dilegalkan melalui lembaga perkawinan, serta kontra dengan dengan UU. No. tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dampak terhadap suami 31 Shafa Yuandina Sekarayu. AuDampak Pernikahan Usia Dini Terhadap Kesehatan Reproduksi,Ay Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM). Volume 2, no. : 5Ae7. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Pembatasan Usia Pernikahan Perspektif A Syaiful MudaAoI. AmilatunnafiAoah Belum matangnya fisik maupun mental pada umumnya berpengaruh terhadap kemampuan untuk mengendalikan sifat keegoisan masing-masing dan pada umumnya belum mempunyai ketrampilan sosial serta belum mengetahui hak dan kewajibannya sebagai suami-istri. Dampak terhadap anak-anaknya Kehamilan di bawah umur 20 tahun sangat berpotensi terjadinya gangguan pada kandungan dan berpotensi terjadinya kelahiran premature. Dampak terhadap masing-masing keluarga Dari satu sisi, apabila kehidupan rumah tangga anak-anaknya tidak ada masalah, tentunya akan menguntungkan. Sebaliknya, apabila keadaan rumah tangga anakanaknya tidak bahagia, apalagi terjadi perceraian, maka akan menambah beban masing-masing keluarga dan berpotensi putusnya tali kekeluargaan antara kedua belah pihak. Sedangkan dampak positif dari pernikahan dini antara lain adalah sebagai Meminimalisir terjadinya tindakan-tindakan amoral Kemudahan mengenalkan profil diri serta mengenal orang lain melalui berbagai platform media sosial menjadi faktor yang cukup signifikan dalam mempengaruhi pola fikir anak-anak. Suguhan konten-konten dewasa yang sulit dibatasi semakin menguatkan ancaman tindakan-tindakan yang menyimpang dari norma-norma agama maupun budaya. Jarak usia antara orang tua dan anak tidak terpaut jauh Pernikahan dini yang kemudian istri hamil di usia muda dipandang mempunyai banyak nilai positif, karena orang tua mempunyai energi yang lebih prima dalam mengurus anaknya. Mendorong untuk lebih fokus melakukan hal-hal yang bermanfaat 32 Naufal. AuMenggugat Pernikahan Dini. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Pembatasan Usia Pernikahan Perspektif A Syaiful MudaAoI. AmilatunnafiAoah Realitanya, tidak sedikit pemuda pemudi yang menunda nikah justru tidak bisa menggunakan masa mudanya untuk melakukan hal-hal yang positif. Hal ini diperparah dengan salah pergaulan yang berpotensi menjerumuskan kepada tindakan yang merugikan dirinya sendiri. Kemungkina kehamilan lebih tinggi Kemungkinan kehamilan perempuan pada usia muda dinilai lebih tinggi dibandingkan perempuan yang sudah berumur. Memperbanyak generasi Kesempatan untuk mendapatkan banyak keturunan dalam usia yang aman lebih Dalam ajaran Islam, secara jelas dinyatakan bahwa di akhirat kelak Nabi akan bangga dengan jumlah umat yang sangat banyak. Meringankan beban bagi orang tua pasangan nikah dini Apabilah kondisi ekonomi orang tua pasangan nikah dini kurang baik, maka dengan menikahnya anak, sebagian beban tanggung jawab pembiayaan hidup anak akan terkurangi. Menumbuhkan rasa tanggung jawab pada diri sendiri dan orang lain. Pembatasan Usia Pernikahan Ditinjau dari Kaidah-kaidah MuwAzanah Izzuddn ibn AbdissalAm Pembatasan usia pernikahan telah dilakukan oleh berbagai negara termasuk negara-negara Islam melalui peraturan perundang-undangan. Undang-undang ini dimaksudkan untuk memastikan tercapainya kepentingan terbaik bagi anak, meliputi perlindungan, pengasuhan, kesejahteraan, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak. Di antara negara-negara Islam atau mayoritas penduduknya muslim yang membatasi usia pernikahan adalah sebagai berikut: 33 Al-Hudzaifi. AuAl-ZawAj al-Mubakkir f MizAn al-SyarAoah. Ay 34 Bappenas. AuStrategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Pembatasan Usia Pernikahan Perspektif A Syaiful MudaAoI. AmilatunnafiAoah Batas Usia Negara Laki-laki Perempuan Aljazair Syiria Iraq Lebanon Libya Maroko Mesir Tunisia Malaysia Indonesia (UU No. Pemabatasan usia pernikahan di Indonesia telah mengalami pergeseran. Pada pasal 7 ayat 1 UU No. 1 tahun 1974 dinyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila seorang pria telah mencapai usia 19 tahun dan wanita mencapai usia 16 Kemudian pasal 7 ayat 1 tersebut direvisi dengan Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Usia pria maupun wanita disamakan yaitu pria maupun wanita telah mencapai usia 19 tahun. Meskipun UU No. 1 Tahun 1974 dan UU No. 16 Tahun 2019 membatasi usia perkawinan, namun masih memberikan kesempatan kepada calon pengantin yang tidak memenuhi persyaratan batas minimal usia pernikahan untuk mengajukan JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Pembatasan Usia Pernikahan Perspektif A Syaiful MudaAoI. AmilatunnafiAoah 35 Alasan yang pada umumnya dijadikan pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi pernikahan adalah adanya potensi risiko pelanggaran nilai sosial, budaya, dan agama. serta kedua pasangan anak saling Pengabulan permohonan ini mayoritas dilakukan karena untuk merespons kekhawatiran orang tua terhadap anaknya. Tujuan penting yang hendak dicapai dari pembatasan usia pernikahan anak adalah agar anak dapat bertumbuh kembang secara maksimal dan menjadi SDM yang unggul serta berdaya saing. Perkawinan anak dinilai sangat merugikan baik bagi anak itu sendiri, keluarga maupun negara. Ketika anak harus melahirkan dalam kondisi alat reproduksinya belum berfungsi maksimal, maka ibu dan bayinya akan rentan mengidap penyakit, dan hal ini tentu menghambat anak untuk menjadi generasi emas di masa depan. Sebagaimana dipaparkan dalam data di atas, bahwa dalam pernikahan anak di bawah umur terdapat dampak negatif maupun positif. Menurut istilah fikih dampak negatif disebut dengan mafsadah, sedangkan dampak positif disebut dengan Dalam setiap kebijakan, bisa jadi mengandung mashlahah atau mafsadah murni . hAlisha. , dua mashlahah atau mafsadah yang setara . utasAwiyatai. , dua mashlahah atau mafsadah yang bertingkat . l-rAjihah wa al-marjha. , atau bisa juga memuat kontra antara mashlahah dan mafsadah. Dari sinilah kemudian diperlukan adanya paradigma muwAzanah untuk menakar antara mashlahah dan mafsadah yang ditimbulkan, sebelum menetapkan hukum atau peraturan. Untuk membaca urgensitas pembatasan usia pernikahan secara hukum fikih diperlukan perangkat kaidah yang digunakan sebagai parameter. Kaidah tersebut diistilahkan dengan kaidah muwAzanah. Kaidah muwAzanah merupakan perangkat 35 Kementerian Sekretariat Negara RI. Au No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,Ay Pub. No. Mahkamah Agung. AuPeraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Permohonan Dispensasi Nikah,Ay Pub. No. 36 Bappenas. AuStrategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak. Ay 37 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. AuDPR RI Setujui Batas Usia Perkawinan Menjadi 19 Tahun,Ay n. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Pembatasan Usia Pernikahan Perspektif A Syaiful MudaAoI. AmilatunnafiAoah dan parameter yang digunakan untuk menimbang antara beberapa mashlahah yang berlawanan . l-mashAlih al-mutaAoaridla. , atau beberapa mafsadah yang berlawanan . l-mafAsid al-mutaAoaridla. , atau mashlahah yang berlawanan dengan mafsadah dan sebaliknya, sehingga bisa diketahui mana yang paling unggul di antara mashlahah atau mafsadah tersebut. Dampak negatif dari pernikahan di bawah umur yang telah dipublikasikan oleh berbagai lembaga nasional maupun internasional serta penelitian-penelitian yang kredible, memberikan informasi bahwa perkawinan anak berpotensi merugikan pembangunan sumber daya manusia di masa depan. Implikasi dari pernikahan di bawah umur mempunyai risiko yang tidak bisa dianggap remeh dan sangat Misalnya, risiko kegagalan melanjutkan pendidikan. Peluang bisa menyelesaikan pendidikan yang lebih tinggi dari SMA empat kali lebih kecil bagi anak yang melakukan pernikahan di bawah usia 18 tahun. Risiko meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian juga menjadi ancaman. AIPJ211 menyatakan bahwa 24% kasus perceraian terjadi pada perempuan yang menikah di bawah usia 18 tahun. Komplikasi saat kehamilan dan melahirkan juga berpotensi menyebabkan meningkatkan angka kematian ibu, selain juga rentan terjadinya kerusakan organ reproduksi. Angka kematian bayi (AKB), kecacatan pada anak juga berpotensi meningkat pada bayi yang lahir dari ibu di bawah usia 20 tahun. Peluang bayi meninggal sebelum usia 28 hari, 1,5 kali lebih tinggi dibanding bayi yang lahir dari ibu berusia 20-30 tahun. Perkawinan anak juga diperkirakan menjadi faktor penyebab kerugian ekonomi sekurang-kurangnya 1,7% dari pendapatan domestik bruto (PDB). Dengan mempersiapkan generasi bangsa yang berkualitas, unggul serta mempunyai daya 38 Abdul Majid Muhammad Al-Soswah. Fiqh al-MuwAzanat f al-SyarAoah al-IslAmiyah (Bur Dubai: DAr al-QalAm, 2. , 13. 39 Bappenas. AuStrategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Pembatasan Usia Pernikahan Perspektif A Syaiful MudaAoI. AmilatunnafiAoah saing, pemerintah menetapkan undang-undang yang mengatur tentang batas usia minimal pernikahan. Tantangan yang dihadapi oleh UU. No. 1 tahun 1974 belum lagi bisa dituntaskan, pemerintah merevisi UU tersebut dengan menaikkan usia minimal pernikahan bagi perempuan menjadi 19 tahun. Melalui perubahan ini, pemerintah mengharapkan laju kelahiran menjadi lebih rendah dan risiko kematian ibu dan anak bisa diturunkan, hak-hak anak dapat terpenuhi sehingga tumbuh kembang anak termasuk pendampingan orang tua menjadi lebih optimal dan diharpakan juga anak bisa mengakses pendidikan setinggi mungkin. Revisi Undang-undang No. 1 tahun 1974 menjadi Undang-undang No. 16 tahun 2019, ternyata juga masih memunculkan dampak negatif di tengah-tengah Contoh kasus adalah pengajuan permohonan dispensasi di Mahkamah SyariAoah Sigli sebagaimana ditulis oleh Zuhrah. 40 Fakta-fakta yang ditemukan Zuhrah di Mahkamah SyariAoah Sigli setelah adanya revisi UU No 1 tahun 1974 antara lain adalah . terjadinya lonjakan perkara permohonan dispensasi kawin secara drastis sejak dilakukan revisi. Menambah beban masyarakat, karena apabila masyarakat ingin menikahkan anaknya yang belum mencapai usia 19 tahun mereka harus mengajukan permohonan dispensasi ke Mahkamah SyarAoiyah dengan kewajiban mengikuti berbagai prosedur berperkara. Selain itu, juga ada beban biaya yang harus Di sisi lain, pernikahan dini juga memiliki nilai-nilai positif. Pernikahan dini dapat meminimalisir terjadinya tindakan-tindakan amoral yang dilakukan muda mudi yang tidak mampu memfilter dan mengkontrol diri dalam mensikapi perkembangan teknologi informasi. Jarak usia antara orang tua dan anak dari pasangan nikah dini yang tidak terpaut jauh dinilai menguntungkan dari berbagai 40 Zuhrah, "Efektifitas Revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 Ke UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan,Ay Mahkamah SyariAoah Sigli, 2021. 41 Ibid. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Pembatasan Usia Pernikahan Perspektif A Syaiful MudaAoI. AmilatunnafiAoah sisi dibanding dengan nikah dalam usia tua. Dengan menikah dini pemuda pemudi akan lebih fokus untuk melakukan hal-hal yang bermanfaat dan positif. Kemungkinan kehamilan lebih tinggi untuk memperbanyak generasi. Rasa tanggung jawab akan cepat terbangun serta dapat meringankan beban ekonomi orang tua. Dari dampak positif dan negatif yang dapat diidentifakasi di atas, jelas menunjukkan adanya mashlahah dan mafasadah yang berbenturan . l-muAoaradla. Dari satu sisi pernikahan di bawah umur atau pernikahan dini membawa dampak negatif, namun di sisi lain juga mendatangkan nilia-nilai positif. Untuk merespons permasalahan semacam ini, maka secara fikih diperlukan adanya kaidah muwAzanah. Dalam QawAid al-Kubra dan QAwaid al-Sughra Izzuddn menyatakan: e aAuaa acae a aIA caca aEaca aca eEIa aca aEEac ac aOua eIac aca a eAA aE aac ac aO aIAa a aac acAaua eIac aca eIEaIac ac a eA aac ac eE aIAa a aac ac aOaA a AA eO aEac ac eE aIA a Aac ac aIA e Aac ac eE aIAa a aac ac aOua eIac ac a a aA e AeE a eI aac acAau a eIac ac a a aA cac ac eE aIAa a aac ac a eIaNaA a AA eEIaNa ac aO aEac acIaa aEO acaua eaEaA a AA aE aac ac aA a Aac ac eE aIA 42aca aEA a AaO aEacacIaa aEOaca aOA a Aacac eE aIA Sebelum membahas secara rinci tentang dominasi mashlahah dan mafsadah pernikahan di bawah umur dengan parameter kaidah muwAzanah Izzuddn, penting dipahami bahwa dalam ruang lingkup tujuan utama syariAoat, kemaslahatan yang harus diperhatikan adalah mencakup tiga hal yaitu dlarriyyat, hAjiyyat dan Kemaslahatan dlarriyyat merupakan kemaslahatan yang sangat dibutuhkan dalam kehidupan manusia baik di dunia maupun di akhirat. Kebahagiaan dan kemaslahatan baik diniyyah maupun dunyawiyyah bagi manusia tidak akan terwujud tanpa tegaknya kemaslahtan dlarriyyat. Kemaslahatan ini berkaitan dengan al-asAs al-khamsah yaitu hifdz al-dn . emelihara agam. , hifdz al-Aoaql . emelihara aka. , hifdz al-nasl . emelihara keturuna. , dan hifdz al-mAl . emelihara Kemaslahatan hAjiyyat kelapangan dan menghilangkan kesukaran bagi manusia. Kemaslahatan ini 42 Izzudn, al-FawAid f IkhtishAr al-MaqAshid/al-QawAAoid al-Shughra, 47. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Pembatasan Usia Pernikahan Perspektif A Syaiful MudaAoI. AmilatunnafiAoah merupakan sesuatu yang dibutuhkan bagi manusia untuk menghindar dari masyaqat menyempurnakan lima kemaslahatan pokok. Kemaslahatan tahsniyyat merupakan kemaslahatan yang bersifat pelengkap dan penyempurna . l-takmilA. yang memberikan keleluasaan untuk mempergunakan segala yang layak dan pantas yang ada dalam adat kebiasaan yang baik. Izzuddn memberikan kesimpulan bahwa semua problematika fiqhiyyah berfokus pada kaidah Audar al-mafAsid dan jalb al-mashAlihAy . enolak kerusakan dan menarik kemaslahata. Menurutnya, mashlahat keduniaan tidak dapat dilepaskan dari tiga tingkat urutan skala prioritas, yaitu: dlarriyyat, hAjiyyat, dan takmilAt atau tatimmAt. Penetapan hukum syariAoat harus bermuara pada terwujudnya mashlahat manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Membatasi usia pernikahan hingga dinilai telah siap secara fisik maupun psikis berarti menolak potensi mafsadah dan mengharap kemaslahatan bagi generasi masa depan, meskipun adanya pembatasan menjadikan terabaikannya beberapa Mafsadah pernikahan di bawah umur yang telah diidentifikasi oleh ahlinya berdasarkan analisis medis maupun analisis sosial44 menunjukkan bahwa dampak negatif ini telah sah dijadikan sebagai pertimbangan hukum. Begitu juga dengan melakukan pernikahan di bawah umur -apabila dilakukan dengan mengikuti ketentuan-ketentuannya- berarti mengambil kemaslahatan namun berpotensi menimbulkan berbagai kemafsadatan. 43 Ibid. 44 Salsabila Khairunnisa and Nunung Nurwati. AuPengaruh Pernikahan Pada Usia Dini Terhadap Peluang Bonus Demografi Tahun 2030,Ay Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial HUMANITAS 3, no. : 45Ae69, https://doi. org/10. 23969/humanitas. Fachria Octaviani. AuDampak Pernikahan Usia Dini Terhadap Perceraian Di Indonesia,Ay Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial HUMANITAS, 2008, 282. Yusti Nuril Agustin. AuAhli Pemohon : Perkawinan Dini Ganggu Kesehatan Reproduksi Dan Mental,Ay Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2014. Sekarayu and Nurwati. AuDampak Pernikahan Usia Dini Terhadap Kesehatan Reproduksi. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Pembatasan Usia Pernikahan Perspektif A Syaiful MudaAoI. AmilatunnafiAoah Prinsip pertama dalam kaidah muwAzanah Izzuddn adalah Auapabila memungkinkan untuk mewujudkan seluruh kemaslahatan tanpa saling meniadakan atau menghambat satu sama lain, maka seluruhnya harus diambil dan Ay Dalam menggunakan prinsip ini. Karena jika tanpa dibatasi usia maka jaminan perlindungan dari sisi kesehatan ibu dan anak, kesehatan reproduksi, mental, dan harapan untuk membangun generasi bangsa yang unggul dan berdaya saing susah untuk diwujudkan. Karena itu, kemudian berlaku prinsip berikutnya, yaitu: AuJika sulit untuk menolak mafsadah dan mengambil mashlahah secara bersamaan, maka: . Apabila kemaslahatan yang ditimbulkan lebih kuat maka kemaslahatan harus direalisasikan meskipun disertai dengan mafsadah. Apabila mafsadah lebih kuat, maka mafsadah tersebut harus ditinggalkan meskipun dengan mengabaikan kemaslahatan. Ay Temuan tentang risiko tinggi yang dihadapi oleh pasangan nikah di bawah umur ini telah dikaji oleh BPS bekerjasama dengan United Nations ChildrenAos Fund (UNICEF), kemudian temuan tersebut digunakan sebagai salah satu argument dari penetapan pembatasan usia minimal pernikahan. Dipandang dari asAs al-tasyriAo alkhamsah, pembatasan pernikahan ini tidak keluar dari koridor syariAoat, namun justru memperkokoh prinsip-prinsip syariat. Pada prinsip hifdz al-dn, membatasi usia perkawinan mencerminkan tindakan al-Aoadl wa al-ihsAn yang merupakan prinsip penting dalam menjalankan agama. Meminimalisir risiko kematian ibu dan anak merupakan bagian dari hifdz al-nafs. Memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pendidikan minimal tingkat SMA bahkan pendidikan yang lebih tinggi merupakan perwujudan dari hifdz al-Aoaql. Mengantisipasi lahirnya anak-anak yang lemah fisik dan mental serta menjaga peningkatan perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga merupakan manivestasi JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Pembatasan Usia Pernikahan Perspektif A Syaiful MudaAoI. AmilatunnafiAoah dari hifdz al-nasl. Menurut AoAsyur45 termasuk dalam lingkup hifdz al-nasl adalah melindungi keluarga . hiyAnat al-AoAilah atau hifdz al-usra. Pembatasan usia perkawinan juga mewujudkan prinsip hifdz al-mAl, karena di antara dampak negatif pernikahan di bawah umur adalah kerugian ekonomi. Selain itu, pembatasan usia nikah juga sesuai dengan prinsip hifdz al-Aoirdl . enjaga kehormata. , khususnya kehormatan kaum perempuan. Dengan Undang-undang mengabaikan sama sekali terhadap anak yang menghendaki nikah sebelum mencapai usia yang telah ditetapkan. Karena undang-undang masih memberikan peluang untuk mengajukan dispensasi dalam kondisi tertentu. Artinya, kemaslahatan yang diharap dari menikah dini masih mungkin untuk dicapai. Selain itu, pada dasarnya di antara alasan kelompok yang kontra dengan pembatasan usia pernikahan adalah apabilah pembatasan itu berlaku mutlak dan tidak ada SIMPULAN Pernikahan di bawah umur mempunyai risiko yang sangat kompleks, meliputi risko biologis, psikologis, pendidikan, ekonomi maupun sosial. Risiko tersebut bisa menimpa kepada pasangan itu sendiri, anak dan keluarga yang akan berdampak pada keberlangsuangan generasi bangsa yang berkualitas, unggul serta mempunyai daya Namun demikian, pernikahan di bawah umur yang dimaknai sebagai pernikahan dini juga memiliki nilai-nilai positif, antara lain dapat meminimalisir tindakan-tindakan amoral, lebih energik dalam mengasuh anak, bisa memfokuskan waktunya untuk aktifitas yang bermanfaat, lebih berpotensi untuk memperbanyak 45 MaqAsid al-Syar'ah al-IslAmiyyah (Beirut: Dar al-Kutub al-Libnani, 2. , 271. 46 Al-Hudzaifi. AuAl-ZawAj al-Mubakkir f MizAn al-SyarAoah. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 4. No: 2. Mei 2025 Pembatasan Usia Pernikahan Perspektif A Syaiful MudaAoI. AmilatunnafiAoah generasi, lebih cepat untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab dan meringankan beban ekonomi orang tua. Posisi pembatasan usia pernikahan melalui peraturan perundang undangan dipandang dari kaidah muwAzanah Izzuddn ibn AbdissalAm adalah menolak potensi mafsadah yang dampaknya lebih besar meskipun dengan mengabaikan kemaslahatan . afAo al-mafsadah al-rAjihah bi tafwit al-mashlaha. Pembatasan usia pernikahan tidak keluar dari koridor syariAoat, namun justru memperkokoh prinsip-prinsip DAFTAR PUSTAKA