p-ISSN 1978-6670 | e-ISSN 2579-4167 Al-ManaEhij: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol. Xi No. Juni 2019, 83-98 DOI: https://doi. org/10. 24090/mnh. FIKIH EKOWISATA BERBASIS MAQAEID AL-SYARAoAH: STUDI PENGELOLAAN WISATA ALAM HUTAN MANGROVE DI WONOREJO KOTA SURABAYA Moh. Mufid Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Jl. Laksda Adisucipto. Caturtunggal. Depok. Sleman. Daerah Istimewa Yogyakarta Email: moephid@yahoo. Submit Revisi 05 Februari 2019 15 Maret 2019 Diterima Terbit: 20 Maret 2019 25 Juni 2019 Abstrak Artikel ini bertujuan untuk mengkonstruksi fikih ekowisata berbasis maqAid al-syarAoah. Pengelolaan ekowisata mangrove di Wonorejo Kota Surabaya menggunakan pendekatan konservasi dan partisipasi masyarakat untuk menjamin ekosistem hutan mangrove secara Dalam perspektif maqAid syarAoah pengelolaan ekowisata yang berkelanjutan ini sejalan dengan semangat filosofis dalam tujuan syariat: . uife al-mAl dalam konteks ekowisata mangrove untuk memberdayakan masyarakat dalam bidang ekonomi, . uife al-bAoah dalam konteks ekowisata mangrove meniscayakan adanya perlindungan terhadap aspek ekologis dan . uife al-Aoaql dalam konteks ekowisata berfungsi sebagai media pembelajaran dalam dunia pendidikan pengembangan ilmu pengetahuan. Fikih ekowisata sebagai suatu gagasan yang bertumpu pada pendekatan dan empiris atas pemanfatan hutan mangrove sebagai wisata alam diharapkan mampu memberikan wawasan terhadap pengunjung agar bersikap ramah lingkungan. Konstruksi fikih ekowisata dapat dirumuskan dengan mempertimbangkan aspek: pertama, orientasi ekowisata harus dibangun dengan tujuan melestarikan ekosistem mangrove. kedua, pengelolaan ekowisata mangrove berbasis analisis kemaslahatan dari aspek ekologi, ekonomi dan edukasi. pengembangan ekowisata mangrove tidak bertentangan prinsip syariah. pengelolaan ekowisata mangrove berdasarkan izin pemangku kebijakan. keterlibatan masyarakat dalam pelestarian wisata alam hutan mangrove sebagai kewajiban kolektif . arsu kifAya. Kata kunci: ekowisata, hutan mangrove, fikih, maqAid al-syarAoah. Wonorejo Abstract This article aims to construct ecotourism jurisprudence . based on maqAid syarAoah. Management of mangrove ecotourism in Wonorejo Surabaya city uses a conservation and society participation approach to ensure the mangrove forest ecosystem is sustainable. In the perspective of the maqAid syarAoah the management of sustainable ecotourism is in line with the philosophical spirit in the following objectives of ShariAoa: . uife al-mAl in the context of mangrove ecotourism to empower local communities in the economic field, . uife al-bAoah in the context of mangrove ecotourism requires the protection of ecological aspects, and . uife al-Aoaql in the context of ecotourism functions as a learning medium in the world of science development education. Jurisprudence for ecotourism as an idea that relies on a normative and empirical approach to the utilization of mangrove forests as natural tourism is expected to be able to provide insight to visitors to be eco-friendly. The construction of ecotourism jurisprudence can be formulated by considering the following Vol. Xi No. Juni 2019 aspects: the first, the orientation of ecotourism must be built with the aim of preserving the mangrove ecosystem. the second, management of mangrove ecotourism based on an analysis of the benefits of ecological, economic and educational aspects. the third, the development of mangrove ecotourism does not conflict with shariAoa principles. the fourth, management of mangrove ecotourism based on the permission of stakeholders. the fifth, community involvement in the preservation of mangrove forest tourism is a collective obligation . arsu kifAya. Keywords: ecotourism, mangrove forest, jurisprudence, maqAid syarAoah. Wonorejo Pendahuluan Ekowisata pariwisata berkelanjutan yang memiliki visi dan misi konservasi lingkungan. Jasa wisata alam ini di Indoensia mengalami Hal didasarkan pada asumsi bahwa wilayah pesisir dan laut secara ekologis dan dikembangkan dan dimanfaatkan untuk pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat lokal. Tantangan pengelolaan wisata alam hutan mangrove adalah rusaknya ekosistem mangrove itu Oleh sebab itu, dibutuhkan kesadaran dan kepedulian secara kolektif terhadap hutan mangrove sebagai bagian yang tidak terpisah dalam programprogram konservasi. Pelestarian mangrove menjadi niscaya untuk mewujudkan penyelenggaraan wisata alam hutan mangrove yang berkelanjutan. Wisata alam hutan mangrove di Wonorejo Kota Surabaya adalah salah satu penyedia jasa ekowisata yang ramah Ekosistem mangrove dijadikan mengedepankan aspek ekologis, pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal dan memberikan kontribusi secara social untuk membangun kesadaran publik terhadap pentingnya ekosistem mangrove bagi kehidupan umat manusia. Dalam rangka membangun kesadaran masyarakat atas kepedualian terhadap dibutuhkan konsep dari pendekatan agama . sebagai panduan umat Islam dalam berinteraksi dengan lingkungan mangrove. Fikih ekowisata sebagai nilai etik-normatif dari perspektif hukum Islam diharapkan mampu memberikan konstribusi dalam upaya perlindungan lingkungan dari degradasi disebabkan tindakan destruktif manusia, yang dalam hal ini adalah masyarakat lokal dan para wisatawan. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas tentang tinjauan maqAid alsyarAoah terhadapa pengelolaan wisata alam hutan mangrove di Wonorejo Kota Surabaya. MaqAid al-syarAoah merupakan konsep yang memberikan nilai-nilai perlindungan lingkungan . ife al-bAoa. ekosistem hutan mangrove diharapkan mampu memformulasikan fikih ekowisata yang ramah lingkungan. Konsep Ekowisata dan MaqaEid alSyarAoah Term maqAid berasal dari Bahasa Arab yang merupakan bentuk jamak kata maqad yang berarti maksud, tujuan, prinsip, niat dan tujuan akhir. Term tersebut berarti telos . alam Bahasa Yunan. , finality (Pranci. , atau zweck (Jerma. MaqAid al-syarAoah adalah tujuan atau maksud di balik suatu hukum. 2 Bagi sejumlah teoritikus hukum Islam maqAid adalah istilah alternatif untuk maAliu atau kemaslahatan-kemaslahatan. Misalnya, alJuwain penggagas awal teori maqasid mengunakan istilah maqAid dengan almaAliu al-Ammah secara bergantian. Para uliyyn mengklasifikasikan maqAid al-syarAoah menjadi tiga tingkatan, sarriyyAt, uAjiyyAt dan tauniyyat. Yang Moh. Mufid Vol. Xi No. Juni 2019 pertama bersifat elementer untuk menjaga lima prinsip dasar uife al-dn . enjaga agam. , uifeal-nafs . enjaga jiw. , uife alaql . enjaga aka. , uife al-nasl . enjaga keturuna. , uife al-mAl . enjaga hart. , sedangkan yang kedua bersifat suplementer . AjiyA. untuk menghilangkan kesulitankesulitan dalam hidup umat manusia. Sementara yang terakhir lebih bersifat . , ketiadaannya tidak menyebabkan kesulitan dalam kehidupan, karena bukan termasuk kebutuhan primer dan sekunder, tetapi hanya bersifat tersier . ife al-bAoah . enjaga lingkunga. oleh uliyyn klasik tidak menjadi tujuan Karena mereka memahami menjaga lingkungan sudah include dalam pemeliharaan harta . ife al-mA. 5 Sikap uliyyn klasik ini dapat diterima dan dimaklumi, karena kondisi lingkungan ketika dirumuskannya al-kulliyAt al-khams Aeyang tidak memasukkan uife al-bAoah di dalamnya, secara riil kondisi lingkungan belum mengalami krisis yang akut dan kompleks sebagaimana yang terjadi di era Dengan demikian, tujuan syariat . aqAid al-syarAoa. untuk kemaslahatan manusia dengan konsep al-kulliyAt alkhams-nya dikemukakan oleh para ulama klasik perlu adanya elaborasi. Rumusan al-kulliyAt alkhams merupakan hasil ijtihad fukaha yang bersifat dinamis. Itu artinya, terbuka untuk dielaborasi agar lebih akomodatif. Terkait hal ini. SattAr juga menyatakan bahwa penetapan kulliyyAt al-khams bukanlah sesuatu yang qaAo, tetapi bahkan terbuka untuk diinovasi. Ia menjelaskan demikian: Ketetapan syariat memiliki tujuan . aqAi. yang hendak direalisasikan dari hukum-hukum syarAoi yang bersifat Para ulama ushul memberikan perhatian serius mulai dari al-Juwain, al-GhazAl dan ulama berikutnya untuk merumuskan tujuan dasar syariat berupa sarriyAt, uAjiyAt dan tausniyAt yang Fikih Ekowisata Berbasis MaqAid al-SyarAoah sudah populer. Mereka berijtihad dalam menetapkan tujuan syariat yang terbatas pada lima aspek, yaitu: uife al-dn, uife al-nafs, uife al-aql, uife al-nasl, uife almAl menambah uife al-nasab, maka menjadi enam aspek. Dengan enam aspek Ae dengan tambahan satu aspek tersebut, tampak bahwa hal itu bukan perkara qaAo, tetapi mabdai, dan terbuka untuk direkonstruksi untuk menambah tujuantujuan syariat lainnya. Hal senada diungkapkan Abd alMajd al-NajjAr dalam bukunya AuMaqAid al-SyarAoah bi AbAoAd Jaddah. Ay Menurut alNajjAr bahwa kulliyAt al-khams tidak problematika kekinian, sehingga AoniscayaAo untuk dikonstruksi ulang agar konsep kulliyAt al-khams menjadi lebih luas Upaya rekonstruksi ini bukan berarti mengabaikan konsep sebelumnya, tetapi lebih pada Aotambal sulamAo atau melengkapi yang belum ada dalam rangka menjawab isu-isu sosial kekinian. Hal ini karena pada dasarnya, formulasi kulliyAt alkhams bukan merupakan kebutuhan darurat . yang bersifat terbatas . atau dengan bahasa lain mutlak, tetapi seiring berjalannya waktu kebutuhan . ulliyAt al-kham. itu bisa berubah sesuai perkembangan dan tantangan zamannya. Gagasan al-NajjAr menarik untuk diuraikan pada bagian ini. Hal ini karena alNajjAr normativitas teks agama menjadi nilai-nilai Islam yang bernuansa ramah lingkungan. al-QurAoan dan hadis secara jelas telah memberikan petunjuk bahwa Islam agama yang ramah lingkungan. Lebih dari itu, alNajjAr melihat uife al-bAoah merupakan aspek penting dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan. ife al-bAoah sebagai tujuan pokok syariat akan memberikan konstribusi penting dalam menunaikan misi utama manusia sebagai duta Tuhan di muka bumi. Vol. Xi No. Juni 2019 Menurut al-NajjAr minimal ada empat nilai maqAid yang menjadi perhatian dalam menjaga lingkungan, yaitu: hife al-bAoah min al-itlAf . enjaga lingkungan dari kerusaka. , hife al-bAoah min al-talawwus . enjaga lingkungan dari pencemara. , hife al-bAoah min far alistihlAk . enjaga pemborosan sumberdaya ala. , hife al9bAoah bi al-tanmiah . enjaga lingkungan 10 Tujuan-tujuan penting syariat ini mutlak untuk dijaga dan dilestarikan dalam rangka mewujudkan tugas penting manusia sebagai pemakmur bumi . Oleh karena itu, maqAid al-syarAoah sebagai filsafat hukum Islam sekaligus inti dari hukum Islam meniscayakan adanya perhatian terhadap bumi sebagai temapat tinggal makhluk hidup dari segala ancaman kerusakan. Hal senada dikemukakan oleh Aiyah dalam karyanya Nahwa TafAol MaqAid al-SyarAoah. Menurutnya, mengingat permasalahan yang dihadapi umat Islam begitu kompleks, pembatasan hanya terhadap lima prinsip pokok di atas menjadi dipertanyakan. Namun demikian, penambahan prinsip tujuan syariat yang masih kontroversial dan berkembang di kalangan para pemikir muslim adalah hife al-bAoah . elestarian Pemeliharaan terhadap isu ekologi dan lingkungan ini mendapatkan pijakan kuat dari al-QurAoan, selain fakta empiris juga menunjukkan bahwa kerusakan terhadap alam menuntut dengan cepat perhatian yang sangat serius dari teks-teks keagamaan. Secara substansial, al-Quran telah memberikan perhatian yang kuat terhadap bumi dan perintah untuk memakmurkannya dapat dilihat dari berbagai rentetan ayat dan juga hadis yang menegaskan perintah untuk menanam dan menyuburkan dan larangan menyia-nyiakannya. Oleh karena itu, menurut hukum Islam, segala tindakan yang membahayakan dan merusak bumi adalah sangat dilarang dalam Islam. 12 Al86 QarsAw juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya, merusak lingkungan dan lingkungan sama dengan menodai kesucian agama serta meniadakan tujuan-tujuan Dengan kata lain, tindakan mencemari lingkungan, merusak hutan, mengotori lingkungan dapat dianggap sebagai penodaan atas sikap beragama yang Ekowisata adalah perjalanan yang bertanggung jawab ke kawasan alami yang kesejahteran masyarakat local, melibatkan peran masyarakat secara aktif serta mampu mengedukasi para wisatawan yang berkunjung sehingga membangun sikap sadar lingkungan di kalangan masyarakat. Ekowisata dengan pendekatan konservasi berarti memberikan insentif ekonomi yang efektif untuk melestarikan, meningkatkan keanekaragaman hayati, serta melindungi lingkungan sebagai objek wisata alam. Dalam konteks ini, ekowisata dapat dikatakan sebagai bentuk perjalanan rekreasi yang menekankan pada tiga aspek penting: edukasi, ekonomi dan ekologi. Oleh karena itu, meniscayakan adanya perhatian serius agar ekowisata itu sendiri tidak menjadi sebab kerusakan lingkungan. Munculnya wisata yang memberikan wahana alam lingkungan sebagai objek yang ditawarkan kepada para wisatawan meniscayakan adanya jaminan dari ancaman kerusakan terhadap lingkungan alam sekitarnya. Hal ini penting, karena tiga aspek yang menjadi tujuan wisata alam meningkatkan ekonomi dan memberikan edukasi kepada wisatawan. Pada titik ini, maqAid al-syarAoah dapat digunakan dalam menganalisis suatu pengelolaan ekowisata sebagai objek kajian dalam penelitian ini. Ekowisata akan ditelaah melalui pendekatan maqAid alsyarAoah yang merupakan tujuan syariat yang harus diperhatikan dalam pengelolaan suatu objek wisata yang memberikan nuansa edukasi kepada para wisatawan dan Moh. Mufid Vol. Xi No. Juni 2019 menumbuhkan keasadara lingkungan serta dapat meningkatkan aspek ekonomi bagi pengelola dan pemberdayaan masyarakat Di sinilah relevansi maqAid alsyarAoah sebagai pisau analisis dalam artikel Pengelolaan Wisata Alam Hutan Mangrove di Wonorejo Kota Surabaya Ekowisata mangrove di Wonorejo merupakan salah satu wahana wisata di Kota Surabaya yang memiliki potensi keindahan alam dan kekayaan budaya yang bernilai tinggi dalam pasar industri pariwisata berkelanjutan. Wisata alam yang menyajikan nuansa alami ini mendapat perhatian bagi masyarakat metropolitan. Hal ini karena Wonorejo merupakan kawasan yang telah ditetapkan sebagai hutan lindung melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Rencana tata Ruang Wilayah Kota Surabaya. Pengelolaan ekowisata mangrove di Wonorejo Pendekatan ini, sejatinya modal utama dalam menjaga dan melestarikan lingkungan mangrove secara berkelanjutan. Pendekatan konservasi dalam pengelolaan ekowisata meniscayakan adanya upaya menjaga tetap berlangsungnya proses ekologis yang tetap mendukung sistem kehidupan, melindungi keanekaragaman hayati dan menjamin kelestarian dan pemanfaatan spesies dan ekosistem Adapun pendekatan yang digunakan dalam pengelolaan ekowisata mangrove di Wonorejo adalah pendekatan konservasi, yakni mengedepankan aspek perlindungan terhadap lingkungan mangrove. Oleh karena itu, upaya reboisasi mangrove menjadi perhatian utama dalam rangka mewujudkan ekosistem mangrove secara Dengan demikian, ekosistem mangrove sebagai objek wisata dapat dikembangkan dengan basis sikap ramah dan peduli lingkungan agar tidak terjadi penurunan daya dukung lingkungan Fikih Ekowisata Berbasis MaqAid al-SyarAoah ekowisata mangrove. Suwita, koordinator pengelola wisata alam mangrove di Wonorejo Kota Surabaya mengatakan AuWisata alam mangrove di Wonorejo ini merupakan salah satu wisata yang unik dan berbeda dengan tepat wisata yang Ini karena wisata alam ini mengedepankan tiga hal: edukasi, ekonomi dan ekologi. Wisata alam di Mangrove Information Center sebagai media edukasi diharapkan mampu menjadi media alternatif dalam dunia Ay15 Suwita melanjutkan: AuDi sini juga dapat dijadikan sebagai tempat penelitian sekaligus berfungsi sebagai laboratorium alam. Ekowisata sebagai program konservasi diharapkan Sementara dari sisi ekonomi, ekowisata diharapkan memberikan kontribusi masyarakat lokal. Itu sebabnya, di sini dibangun sentra kulliner dalam rangka masyarakat lokal. Tentunya, ekonomi yang dikembangkan masyarakat pun harus ramah lingkungan, bukan Ay16 Pengelolaan ekowisata mangrove di Wonorejo dibutuhkan keterlibatan berbagai Hal ini perlu dilakukan agar proses pengelolaan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan dapat berjalan secara Dalam konteks ini, pemerintah sebagai regulator berperan strategis dalam mengupayakan kesempatan yang luas bagi masyarakat lokal untuk berpartisipasi aktif dalam melestarikan lingkungan, sehingga dapat menumbuhkan kesadaran kolektif tentang pentingnya ekosistem mangrove, memberdayakan perekonomian masyarakat 17 Pada titik ini, ekowisata mangrove sebagai konsep pengembangan wisata alam yang berkelanjutan yang bertujuan untuk mendukung upaya pelestarian lingkungan Vol. Xi No. Juni 2019 dan meningkatkan partisipasi masayarakat dalam pengelolaannya. Pendekatan pengelolaan wisata alam hutan mangrove di Wonorejo Kota Surabaya diimplementasikan melalui pendidikan lingkungan hidup kepada peserta didik dengan memberikan pemahaman seputar pentingnya ekosistem mangrove. Hutan mangrove di Wonorejo Kota Surabaya telah mengalami degradasi sehingga dibutuhkan upaya konservasi demi mempertahan Dengan diharapkan mampu membangun keasadaran kolektif peserta didik terhadap kelestarian Wisata alam hutan mangrove sebagai objek wisata berfungsi memberikan edukasi secara langsung kepada pasa siswasiswi yang berkunjung ke Mangrove Information Center (MIC). Selain itu, pengelolaan wisata alam hutan mangrove tidak dapat dipisahkan dari kontribusi masyarakat lokal. Inilah yang disebut sebagai pendekatan partisipatif. Hal ini karena secara praktis, wisata hutan mangrove memberikan dampak positif bagi masyarakat lokal dalam meningkatkan Terkait keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan wisata alam ini. Drake menegaskan bahwa partisipasi masyarakat lokal merupakan salah satu komponen berkelanjutan pada umumnya dan ekowisata pada khususnya. Inilah yang dikemukakan Dowling dan Fennell bahwa manfaat penting dari kebijakan dan perencanaan wisata alam masyarakat lokal dan lingkungan di Wisata Alam Hutan Mangrove Berbasis MaqaEid SyarAoah Dalam konteks ekowisata jika dikaji dari perspektif maqAid syarAoah memiliki relevansi yang kuat. Hal ini karena maqAid syarAoah sebagai inti dari tujuan hukum Islam memperhatikan aspek-aspek penting yang menjadi concern dalam pelaksanaan dan tujuan utama ekowisata. MaqAid syarAoah ekowisata dapat ditemukan dari semangat ide dan spirit pelaksanaan wisata alam hutan mangrove yang berkelanjutan. Itu sebabnya, ekowisata ditinjau dari maqAid syarAoah dapat diuraikan sebagai ife al-MAl: Menjaga Kepentingan Ekonomi Salah satu aspek penting yang diperhatikan dalam Islam adalah aspek Dalam kajian maqAid syarAoah, perhatian Islam dalam masalah ekonomi ini tercermin dalam doktrin uife al-mAl. ife almAl berarti memelihara harta. Islam sebagai agama yang memberikan perhatian kepada aspek perlindungan harta ini bukan berarti Islam berorientasi materialistik. Akan tetapi, doktrin perlindungan harta memiliki implikasi terhadap perlindungan hak-hak kepemilikan seseorang. ife al-mAl sebagai suatu pendekatan filosofis memberikan ruang lingkup bahwa umat Islam harus mencari harta untuk kepentingan dunia dan akhirat melalui usaha yang halal, dan menghindari perilaku yang merugikan pihak lain. Di pihak lain, uife al-mAl merupakan hak dasar yang harus dipenuhi bagi setiap warga negara. Itu sebabnya, tanggung jawab negara. Bahkan menurut adr, negara berkewajiban memberikan jaminan sosial untuk memelihara standar hidup seluruh individu dalam masyarakat. Bagi adr, negara harus menyediakan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas produksi . lnasyAt al-iqtiAd al-mumi. untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dari kerja tersebut atau negara dapat meberikan bantuan langsung tunai . ahiAoah al-mAl alkA. , ketika negara tidak mampu menyediakan lapangan kerja kepada Dengan demikian, perlindungan terhadap harta ini, sejatinya misi Islam untuk menjamin perkembangan ekonomi masyarakat yang saling menguntungkan. Moh. Mufid Vol. Xi No. Juni 2019 menghormati dan menjaga kepemilikan yang sah sehingga akan tercipta dinamika ekonomi yang santun dan beradab . conomical civilit. 22 Inilah sebabnya. Islam sangat melarang praktik riba, maisr, gharar, iutikAr dan prakti-praktik ekonomi lainnya yang terlarang dalam etika bisnis Islam. Karena praktik bisnis yang manipulatif bertentangan dengan etika bisnis Islam. Dalam mangrove, tujuan syariat yang hendak dicapai dalam perspektif uife al-mAl adalah upaya untuk membuka peluang kerja bagi masyarakat lokal. Adanya peluang pekerjaan diharapkan dapat mengentaskan kemiskinan dan mengurangi angka pengangguran di wilayah wisata alam. Lebih dari itu, kesejahteraan masyarakat dapat dipenuhi dan pada akhirnya memberikan pengaruh pada pertumbuhan ekonomi nasional secara signifikan. Kemaslahatan ekonomi ini sebagai tujuan dalam setiap kebijakan yang berhubungan dengan wisata alam berkelanjutan harus menjadi aspek utama dalam mengelola Oleh karena itu, ekowisata dari perspektif religius harus memberikan dampak positif terhadap perbaikan ekonomi baik secara makro maupun mikro. ife al-BAoah: Menjaga Kepentingan Ekologi ife al-bAoah sebagai nilai dalam Dalam Islam, pelestarian lingkungan merupakan aspek yang sangat penting untuk diperhatikan. Itu sebabnya, banyak ayat dalam al-QurAoan yang menunjukkan larangan untuk melakukan tindakan destruktif terhadap lingkungan. Misalnya. QS. Ar Rm . ayat 41-42. QS Al AAorAf . : 56-58, dan ayat-ayat lainnya. Demikian halnya, banyak hadis yang lingkungan, misalnya hadis larangan menelantarkan lahan produktif (HR. Bukhar. , hadis anjuran penanaman pohon atau reboisasi (HR. Bukhar. , hadis Fikih Ekowisata Berbasis MaqAid al-SyarAoah (HR. Bukhar. , hadis larangan mencemari lingkungan (HR. Ibn Maja. dan hadis ife al-bAoah . enjaga lingkunga. oleh uliyyn klasik tidak menjadi tujuan Karena mereka memahami menjaga lingkungan sudah include dalam pemeliharaan harta . ife al-mA. 23 Sikap uliyyn klasik ini dapat diterima dan dimaklumi, karena kondisi lingkungan ketika dirumuskannya al-kulliyAt al-khams Aeyang tidak memasukkan uife al-mAl di dalamnya, secara riil kondisi lingkungan belum mengalami krisis yang akut dan kompleks sebagaimana yang terjadi di era 24 Meskipun al-Syaib tidak menyinggung uife al-mAl . emilihara lingkunga. sebagai bagian dari maqAid alsyarAoah, namun terdapat penjelasan al-Quran maupun hadits yang pemeliharaan alam ini. Oleh karena itu, aspek lingkungan menjadi urgen bagi kehidupan umat manusia. ife al-bAoah sebagai bagian tujuan syariat, dalam konteks ini, ditujukan untuk kemaslahatan lingkungan semesta alam yang pada akhirnya menjadi kemaslahatan manusia pula. Analisis ini berdasarkan pada pertama, adanya kenyataan bahwa terpeliharanya al-kulliyAt al-khams pada dasarnya tidak akan tercapai tanpa lingkungan hidup yang baik yang menjadi prasyarat kehidupan. Kedua, manusia datang dan pergi dari zaman ke zaman, sementara lingkungan hidup terus dan bahkan menjadi satu-satunya, yakni planet bumi sebagai tempat tinggal makhluk Karena itu, jika konsep syariat dirumuskan secara antroposentris, ia memberi persetujuan teologis kepada manusia untuk melakukan agresi terhadap lingkungan hidup tanpa memikirkan visi keberlanjutan bagi generasi manusia selanjutnya di masa-masa mendatang. Ketiga, lingkungan alam adalah amanah, bukan aset. Karena itu, lingkungan alam bukan milik manusia tetapi hanya Vol. Xi No. Juni 2019 dimanfaatkan secara baik serta dirawat dengan penuh tanggung jawab. Pada konteks ini, ekowisata mangrove sebagai upaya memberikan jasa terhadap aspek ekologis. Ekowisata yang tidak dalam kerangka upaya pelestarian lingkungan sejatinya bukan ekowisata. Sebaliknya, ekowisata harus mampu menjamin keletarian lingkungan sebagai bagian yang tidak terpisah dari jasa layanan pariwisata itu sendiri. Oleh sebab itu, ekowisata harus sejalan dengan tujuan inti syariat, yaitu misi pelesatarian lingkungan . ife al-bAoa. Dengan demikian, ekowisata dalam pandangan uife al-bAoah merupakan kegiatan yang islami karena spirit yang dikandung di dalamnya adalah upaya pelesatarian dan konservasi lingkungan secara berkelanjutan. Aspek inilah yang penyelenggaraan jasa pariwisata yang bernuansa ramah lingkungan. Lebih dari itu, implikasi dari kegiatan ekowisata diharapkan mampu menumbuhkan sikap . co-literac. Pada tataran ini. Fritjof Capra menyebutnya sebagai masyarakat yang melek lingkungan . co-literac. Capra mengilustrasikan masyarakat yang sadar lingkungan merupakan sikap kmunitas kesadaran tinggi tentang pentingnya lingkungan hidup. Ketika masyarakat sudah tercerahkan dengan pentingnya lingkungan hidup, maka mereka akan terdorong untuk Mereka akan menata pola dan gaya hidupnya menjadi pola dan gaya hidup 26 Sikap sadar lingkungan ini akan menuntun masyarakat dalam segala dimensi kehidupannya menjadi suatu budaya yang merasuki mindset masyarakat masyarakat yang berkelanjutan . ustainable ife al-Aql: Menjaga Kepentingan Edukasi Sebagai ajaran agama pembawa misi rahmat lil alamn, sejatinya. Islam Islam merupakan agama yang sangat memperhatikan segala aspek yang berkaitan dengan kehidupan manusia, termasuk mengenai pendidikan. 27 Itu sebabnya, pendidikan yang berkualitas menjadi sasaran perlindungan akal dalam kontek masa kini. Bertolak dari sini, maka dibutuhkan reformasi pendidikan Islam yang secara total mampu mencerdaskan dan mewujudkan pendidikan yang berkualitas dari segi input, proses maupun output. Di era modern, hadirnya berbagai metode pendidikan dan literasi dewasa ini Berbagai inovasi di bidang pendidikan dan pengajaran berkembang secara dinamis mengikuti laju tuntuan Oleh karena itu, pendidikan tidak hanya dilakukan secara formal, tetapi juga bisa dilakukan dengan kegiatan yang nonformal. Hal ini karena tujuan pendidikan selain untuk membentuk pribadi manusia yang berkarakter, juga untuk membina aspek-aspek kemanusiaan dalam mengelola dan menjaga kesejahteraan alam semesta. Dalam konteks ini, ekowisata mangrove dapat menjadi salah satu alternatif media pembelajaran yang dapat digunakan untuk kepentingan pendidikan. Adanya ekowisata dapat menjawab kegelisahan penyelenggara pendidikan untuk mendapatkan laboratorium alam agar pembelajaran menjadi variatif dan menarik bagi peserta didik. Keanekaragaman lingkungan meliputi aspek alam, social, dan pengembangan minat . ense of interes. bagi para peserta didik. Segala hal yang ada dalam ekowisata mangrove dapat diamati secara langsung . ense of realit. , diselidiki . ense of inquir. , dan ditemukan . ense of Oleh karena itu, dunia Moh. Mufid Vol. Xi No. Juni 2019 pendidikan sangat inheren dengan jasa ekowisata mangrove. Selain ekowisata dapat berfungsi sebagai media pembelajaran juga dapat media pengembangan penelitian. Studi penelitian ini juga dapat menjadi instrument dalam pengembangan ekowisata. Karena hasil penelitian merupakan wujud manfaat social yang dapat digunakan untuk kepentingan publik, khususnya wilayah Para peneliti menjadi ujung terdepan sebagia bagian stakeholder masyarakat yang dapat menghasilkan konvergensi ilmu pengetahuan adan budaya akademik sehingga melahirkan pemahaman yang semakin baik terhadap dunia 30 Lebih dari itu, peran besar para peneliti dapat menarik minat donator mendukung konservasi wilayah ekowisata. Konstruksi Fikih Ekowisata: Menuju Fikih Ramah Lingkungan Fikih ekowisata sebagai suatu gagasan yang bertumpu pada pendekatan normatif atas pemanfatan lingkungan diharapkan mampu memberikan wawasan yang ramah lingkungan. Selain fikih sebagai norma yang berfungsi sebagai seperangkat alat kontrol sosial, ia juga berperan sebagai alat rekayasa social yang lebih peduli terhadap aspek lingkungan. Fikih lingkungan merupakan salah satu pendekatan yang dapat memberikan panduan normatif kepada masyarakat yang memiliki dimensi moral-etik, maka ia akan menjadi problem solving atas fenomena krisis lingkungan. Lebih dari itu, fikih diyakini sebagai salah satu respons strategis dalam rangka menanggulangi krisis lingkungan yang sedang menjadi diskursus dunia global. Fikih memiliki kelebihan yang dapat diandalkan, yaitu karakteristiknya menjadi jembatan penghubung antara aspek etis dan yuridis, sehingga fikih dapat menjadi panduan secara etis dan peraturan secara yuridis untuk keselamatan kosmos. Fikih Ekowisata Berbasis MaqAid al-SyarAoah Dengan demikian, fikih ekowisata dapat dikatakan sebagai panduan etis karena fikih memiliki latar belakang konsideran normatif . atau maslahat mafasadat . Selain itu, fikih ekowisata juga dapat diktan sebagai mempunyai wadah hukum yang berwujud dalam hukum taklifi, yaitu al-wujb, almustauab, al-ibAuah, al-karAhah, dan aluurmah. Bertolak pada kerangka pemikiran di atas, maka fikih ekowisata sebagai bentuk pengembangan dari fikih ekologis perlu dielaborasi dan direkonstruksi agar formulasi fikih tidak hanya berkutat pada masalah-masalah ibadah mahsah dalam arti sempit, tetapi fikih juga responsif terhadap masalah-masalah social-ekologis. Hal ini secara paradigmatik, dapat menggeser paradigma tradisionalis yang menganggap fikih sebagai sesuatu yang mapan dan final. Oleh sebab itu, upaya merumuskan fikih ekowisata merupakan bagian dari upaya merawat dan melanjutkan tradisi intelektual Islam. Adapun konstruksi fikih ekowisata dapat diuraikan sebagai berikut: Orientasi Ekowisata Menjaga Ekosistem Mangrove Secara mangrove merupakan habitat yang dapat berfungsi sebagai tempat berkembangnya habita biota laut, juga merupakan tempat bagi pemijahan bagi ikan. Selain itu, mangrove juga mampu menjadi pelindung dari berbagai ancaman sedimentasi, abrasi, pencegahan instrusi air laut serta dapat Ekowisata wahana wisata alam merupakan salah satu Karena kegiatan ekowisata diharapkan mampu membangun kesadaran wiasatawan secara kolektif tentang pentingnya mangrove bagi keberlanjutan kehidupan manusia. Gagasan ekowisata mangrove menjadi solusi inovatif yang Vol. Xi No. Juni 2019 harus dilakukan agar hutan mangrove tetap terlindungai, sekaligus dibudidayakan. Ini konservasi yang memiliki nilai ekonomi, edukasi dan memperhatikan keberlanjutan Pada konteks ini, sejatinya secara normative dapat disandarkan pada nilainilai etik al-QurAoan yang mengajarkan untuk merawat lingkungan sebagai duta Tuhan di muka bumi. Secara substantive, ajaran Islam tentang larang untuk merusak lingkungan (QS. al-AAoraf . : 56-. lingkungan itu sendiri. Oleh karena itu, orientasi pengelolaan ekowisata harus berdasarkan pada upaya pelestariang mangrove sebagai kekayaan alam yang harus dilindungi. Pengelolaan ekowisata mangrove yang justru merusak dan mengancam habitat yang ada di dalamnya justru bertentangan dengan ajaran Islam. Hal ini karena pengelolaan wisata berdasarkan ketentuan Fatwa DSN-MUI Nomor 108 Tahun Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah menjelaskan bahwa destinasi wisata wajib diarahkan pada upaya untuk mewujudkan kemaslahatan pencerahan, penyegaran dan keamanan dan kenyamanan. kebaikan yang bersifat universal dan kelestarian alam, sanitasi dan lingkungan. menghormati nilai-nilai social bidaya dan kearifan local yang tidak melanggar prinsip 35 Dengan demikian, orientasi ekowisata dalam perspektif hukum Islam harus mengedepankan aspek konservasi dan pelestarian lingkungan mangrove. Abd al-Majd al-NajjAr dalam bukunya AuMaqAid al-SyarAoah bi AbAoAd alJaddahAy berpendapat bahwa aspek pelestarian lingkungan merupakan bagian yang tidak terpisah dari tujuan syariat itu Hal ini didukung dengan ayat-ayat yang menunjukkan keharusan untuk menjaga dan melestarikan lingkungan. Sebaliknya, banyak ayat yang mengancam bagi perusak lingkungan. Lebih lanjut, bagi al-NajjAr kepedulaian Islam terhadap dapat dibagi menjadi empat bagian: yaitu pertama, keharusan menjaga lingkungan . ife al-bAoa. dari sikap destruktif. menjaga lingkungan . ife al-bAoa. dari segala bentuk polusi dan pencemaran. ketiga, menjaga lingkungan . ife al-bAoa. dari perilaku konsumtif yang berlebihan dan keempat, menjaga lingkungan . ife albAoa. program-program Pengelolaan Ekowisata Berbasis Nilai Maslahat Secara terminologis, maslahat dalam perspektif hukum Islam adalah mengambil manfaat dan menolak mafsadat dalam rangka memelihara tujuan syariat. Ekowisata sebagai bentuk pariwisata berkelanjutan memiliki tiga tujuan, yaitu edukasi, ekonomi dan ekologi. Bertolak pada tujuan tersebut, maka pelayanan jasa ekowisata harus dapat mewujudkan sebesar-besarnya kepentingan ekonomi, kepentingan edukasi dan keberlanjutan ekologi. Secara normatif hukum layanan jasa ekowisata mangrove pada dasarnya dibolehkan, selama tidak mendatangkan kerusakan lingkungan mangrove dan diselenggarakan secara ramah lingkungan Ini berdasarkan pada kaidah fikih al-alu fi al-ashyA al-ibAuah . rinsip layanan jasa ekowisata pada dasarnya 38 Lebih dari itu, ekowisata keberpihakan terhadap kepentingan publik berkelanjutan tidak membatasi kebebasan publik untuk berkunjung ke wisata alam hutan mangrove. Sebaliknya, jika adanya pariwisata berkelanjutan atau ekowisata ini justru terhadap habitat hutan mangrove lebih besar daripada mendatangkan kemaslahatan Moh. Mufid Vol. Xi No. Juni 2019 yang hendak dicapai, maka hukum Oleh karena itu, pemangku kebijakan dilarang membuka wisata alam mangrove yang dipastikan dapat merusak lingkungan hutan mangrove. Hal ini karena tujuan ekowisata, sejatainya untuk mendatangkan keuntungan secara ekonomi, sosial, dan ekologi, bukan justru Maslahat ekologi dalam konteks ekowisata dapat menumbuhkan sikap sadar lingkungan . co-literac. bagi masyarakat Berkembangnya memberikan sumbangan signifakan dalam upaya perlindungan lingkungan. Lebih dari itu, ekowisata memberikan pengalaman dalam pengelolaan pariwisata berkelanjutan dan upaya perlindungan ekosistem hutan mangrove di dalamnya meniscayakan aspek kehati-hatian dalam mengelola wisata alam Maslahat ekonomi dalam konteks ekowisata dapat dilihat dari aspek ekonomi mikro, makro maupun manfaat yang tidak dapat diukur . Peran ekonomi mikro jasa ekowisata termanifestasi dalam spirit tumbuhnya jiwa kewirausahaan menawarkan usaha bisnis yang dibutuhkan wisatawan, misalnya bisnis kuliner, bisnis souvenir dan lainnya. Dari segi ekonomi makro, peran ekowisata juga dapat dilihat dari ukuran tenaga kerja, pendapatan Devisa sebagai hasil masuknya wisatawan asing dapat memperbesar volume aktivitas ekonomi dan mendorong investasi domestik. Sementara itu, maslahat social dari jasa ekowisata dapat dilihat dari kontribusi stakeholder dalam pengelolaan ekowisata. Aspek social menyajikan peran penting Stakeholder dalam sector memengaruhi dan dipengaruhi oleh sector ekowisata, misalnya penduduk lokal. Fikih Ekowisata Berbasis MaqAid al-SyarAoah pemerintah, wiasatawan, sector swasta dan Sektor mempertemuakan dua kepentingan yang Misalnya, wiasatawan akan mendapatkan pengalaman berharga dari budaya local, sementara penduduk local memainkan proses eduaksi perihal Dengan demikian, secara social, kepentingan ekowisata dapat tercapai dengan adanya menejeman stakeholder yang saling mendukung dan Dalam konteks ini pula, masyarakat lokal akan menjadi masyarakat yang Maksudnya, masyarakat yang menghidupi pola atau kebiasaan dimana ekonomi dan ekologi bersatu tanpa bisa dipisahkan. Masyarakat pada taraf ini akan mengembangkan dan memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya sama persis dengan menjaga dan merawat ekosistem Di sini, ekonomi dan ekologi menjadi dua entitas dan praksis hidup yang integral menjadi suatu budaya masyarakat Hal ini karena pada dasarnya secara etimologis bahwa keduanya berakar pada term yang sama oikos, yang berarti rumah tangga, habitat dan ekosistem. Ekowisata Tidak Bertentangan dengan Prinsip Syariah Secara umum, ketentuan umum sebagaimana dalam fatwa MUI adalah kemaksiatan, kemafsadatan, israf dan Oleh sebab itu, dalam ekowisata harus dihindarkan dari unsurursur negative tersebut. Selain itu, ekowisata harus menciptakan kemaslahatan dan kemanfaatan baik secara material maupun spiritual. 43 Adapun yang dimaksud dengan kemanfaatan material adalah kesejahteraan masyarkat dan keuantungan lainnya secara ekonomis. Sementara kemanfaatan spiritual adalah ekowisata dapat memberikan ketenangan jiwa dan Vol. Xi No. Juni 2019 kesempatan untuk menafakuri ciptaan Tuhan. Ekowisata sebagai wisata alam yang memberikan hiburan alternative bagi professional dan mengedepankan aspek kenyamanan publik dengan memberikan pelayanan yang baik. Dalam konteks ini, ekowisata harus memperhatikan aspekaspek yang dapat menimbulkan perbuatan negatif sebagai dampak dari suatu wisata alam yang penuh dengan peluang pengunjung untuk melakukan perbuatan yang terlarang menurut agama. Misalnya, perbuatan mesum di area wisata alam Lebih dari itu, prinsip syariah dalam penyelenggaraan wisata alam yang berkelanjutan sesuai dengan ketentuan wisata dipastikan untuk mencegah praktik syirik, maksiat, khurafat, zina, pornografi dan pornoaksi, narkoba, judi dan miras. Bahkan, ketentuan bagi para pemandu wisata ala mini harus memahami dan menjalankan tugasnya, komunikatif, ramah, berakhlak mulia dan bertanggung jawab. Ekowisata Berdasarkan Izin Pemangku Kebijakan Ekowisata merupakan salah satu kegiatan pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan mengutamakan aspek konservasi alam, aspek pemberdayaan social budaya ekonomi masyarakat lokal serta aspek pembelajaran dan pendidikan membutuhkan aspek legalitas. Oleh karena itu, dalam pengelolaan ekowisata harus berdasarkan izin resmi dari pemangku kebijakan yang berwenang. Hal ini sejatinya untuk menghindari adanya sengketa yang timbul di kemudian hari karena tidak adanya aspek legalitas dalam pengelolaan wisata alam. Berdasarkan Permendagri Nomor 33 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengembangan Ekowisata di Daerah bahwa pelaku usaha ekowisata dapat berbentuk perseoarangan dan/atau badan hukum, atau pemerintah daerah, atau kerjasama di antara Sebagai pemangku kebijakan, pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pengendalian melalui pemberian izin pengembangan, pemantauan, penertiban atas penyalahgunaan ekowisata, serta penanganan dan penyelesaian konflik yang timbul dalam penyelenggaraan ekowisata. Dalam konteks ini, izin dari pemangku kebijkan yang berwenang merupakan bentuk pengawasan dalam penyelenggaraan wisata alam yang berkelanjutan . Oleh karena itu diperlukan adanya ketegasan pemerintah ekowisata yang ramah lingkungan. Dalam konteks fikih lingkungan, ekowisata berdasarkan pertimbangan asas maslahatmafsadat dan seizin pemangku kebijakan yang dalam hal ini adalah pemerintah daerah setempat. Dalam hal kewajiban taat kepada kebijakan regulasi yang ditetapkan pemerintah ini berlaku kaidah: Aukm alhAkim ilzAm wa yarfaAou al-khilAfAy . eputusan pemerintah itu mengikat untuk perbedaan pendapa. , termasuk kewajiban izin dalam penyelenggaraan ekowisata. Pelestarian Hutan Mangrove sebagai Kewajiban Kolektif Pengelolaan wisata alam hutan mangrove harus diarahkan kepada rehabilitasi mangrove karena banyaknya kawasan yang rusak. Hal ini karena kegiatan rehabilitasi tersebut jika berhasil diharapkan dapat mengembalikan fungsi ekologisnya untuk menyedikan jasa lingkungan bagi masyarakat lokal. Keterlibatan masyarakat local dalam pengembangan dan pengelolaan wisata alam hutan mangrove sangat penting dan dibutuhkan dalam rangkan menjamin keberlangsungan wisata alam hutan mangrove secara berkelanjutan. Dalam konteks ini, secara praktis, untuk mewujudkan wisata alam hutan meniscayakan adanya komitmen secara kolektif untuk berkontribusi dalam menjaga Moh. Mufid Vol. Xi No. Juni 2019 dan menggalakkan konservasi. Kepedulian ekosistem mangrove secara ekologis memberikan manfaat yang signifikan bagi kehidupan manusia, khususnya masyarakat 47 Dari sini, maka dibutuhkan kesadaran kolektif di kalangan masyarakat untuk merawat ekosistem mangrove secara Dalam Bahasa agama, keniscayaan kelestarian mangrove ini disebut kewajiban kolektif . arsu kifAya. Farsu kifAyah dalam konteks konservasi ekosistem mangrove di sini merupakan perintah yang harus benar-benar terealisasi dengan keterlibatan semua pihak berdasarkan program-program yang bernuansa ekologis dan sistematis. Dalam konteks ini pula maka dibutuhkan keterlibatan semua pihak, baik dari masyarakat maupun pemangku mangrove dari pencemaran, perusakan dan praktik penebangan mangrove secara liar. Inilah pijakan produk fiqh al-bAoah yang secara normatif mewajibkan menjaga lingkungan dan mengharamkan merusak ekosistem mangrove sebagai jaminan keberlanjutan wisata alam hutan mangrove. Penutup Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pengelolaan ekowisata mangrove di Wonorejo Kota Surabaya berbasis konservasi dan partisipatif social Dalam perspektif maqasid syariah pengelolaan dengan pendekatan konservasi ini sejalan dengan semangat filosofis dalam tujuan syariat berikut: Sri Wahyuni. AuStrategi Pengembangan Ekowisata Mangrove Wonorejo Kecamatan Rungkut Surabaya,Ay Diponegoro Journal of Maquares Management of Aquatic Resources 4, no. : 66. Jasser Auda. Membumikan Hukum Islam Melalui Maqashid Syariah (Bnadung: Mizan, 2. Fikih Ekowisata Berbasis MaqAid al-SyarAoah hifeal-mAl dalam konteks ekowisata memberdayakan masyarakat local dalam bidang ekonomi dan mampu memberikan peluang kerja bagi masyarakat sekitar. ifeal-bAoah sebagai bagian tujuan syariat dalam konteks ekowisata mangrove, ditujukan untuk kemaslahatan lingkungan semesta alam dan kemaslahatan manusia sebagai upaya memberikan jasa pariwisata yang berkelanjutan meniscayakan adanya perlindungan terhadap aspek ekologis. Sementara hifz al-aql dalam konteks ini, berfungsi sebagai media pembelajaran dalam dunia pendidikan juga dapat menjadi objek penelitian. Fikih ekowisata sebagai suatu gagasan yang bertumpu pada pendekatan normatif dan empiris atas pemanfatan ekosistem mangrove diharapkan mampu memberikan wawasan yang ramah Dengan demikian, formulasi fikih ekowisata dapat dirumuskan dengan Pertama, orientasi ekowisata harus dibangun dengan tujuan melestarikan ekosistem mangrove. kedua, pengelolaan ekowisata mangrove berbasis analisis kemaslahatan dari aspek ekologi, ekonomi dan edukasi. ketiga, pengembangan ekowisata mangrove tidak bertentangan prinsip syariah. keempat, pengelolaan ekowisata mangrove berdasarkan izin pemangku kebijakan. kelima, keterlibatan masyarakat dalam pelestarian wisata alam hutan mangrove sebagai kewajiban kolektif . arsu kifAya. Catatan Akhir Abd al-MAlik al-Juwain. GhiyAs alUmam fi IltiyAs al-eulam (Qatar: Wazarah al-SyuAon al-Dniyah, 1. , hlm. Ysuf Amid al-AoAlim, al-MaqAid alAoAmmah Li Al-SyarAoAh Al-IslAmiyyah (Kairo: DAr al-adis, n. ), hlm. Aumad al-Raisn. NaeariyAt al-MaqAid Aoinda al-ImAm al-SyAib (Beirt: al-Muassasah al- Vol. Xi No. Juni 2019 JamiAoiyyah li al-DirAsat wa al-Nasyr wa al-TauzAo, 1. , hlm 141. Dari sudut lingkungan hidup, pokok perhatian dewasa ini berkisar pada beberapa aspek yang dirasakan sebagai tekanan krisis yang membahayakan kelangsungan hidup manusia, seperti di antaranya ancaman terhadap kejernihan udara dan sumber air, terhadap bahaya zat-zat pangan . , terhadap produktivitas secara kontinyu dari kekayaan alam beserta fauna dan flora, dan sebagainya. Ali Yafie. AuMenggagas Fiqh SosialAy (Bandung: Mizan, 1. , hlm. Ab SattAr Ab Gdah, al-BAoah wa alHuffAe AlaihA Min Maneri IslAmiE (Makalah Muktamar Internasional Ke-19 di Emira. , 3. Abd al-Majd Al-NajjAr. MaqAsid alSyarah bi AbAoAd Jaddah (Beirt: DAr al-Gharb alArab, 2. , 51. Runto Hediana and Ahmad Dasuki Aly. AuTransaksi Jual Beli Online Perspektif Ekonomi Islam,Ay Al-Musthafa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah 3, no. : 41Ae53. Al-NajjAr. MaqAsid al-Syarah bi AbAoAd Jaddah, 233. JamAl al-Dn Aiyah. Nauwa TafAol MaqAid Al-SyarAoah (Damaskus: DAr al-Fikr, 1. , 79. Rusli Rusli. AuFikih Ekologi Dan Kearifan Lokal Tradisional: Tinjauan Terhadap Konsep Ihya Al-Mawat Dan Hiima,Ay HUNAFA: Jurnal Studia Islamika 5, no. : 287Ae98. Ysuf Al-QarasAw. RiAoAyat al-BAoah fi SyarAoah al-IslAmiyyah (Kairo: DAr al-Syuruq, 2. , 52. Chafid Fandeli. Pengusahaan Ekowisata (Diterbitkan atas kerjasama Fakultas Kehutanan UGM dengan Pustaka Pelajar, 2. Suwita. Wawancara. Rabu, 26 September Suwita. Wawancara. Rabu, 26 September Dias Satria. AuStrategi Pengembangan Ekowisata Berbasis Ekonomi Lokal Dalam Rangka Program Pengentasan Kemiskinan Di Wilayah Kabupaten Malang,Ay Journal of Indonesian Applied Economics 3, no. , 38. Suwita. Wawancara. Rabu, 26 September Susan P Drake. AuLocal Participation in Ecotourism Projects,Ay Nature Tourism: Managing for the Environment, 1991, 132Ae63. Dinamika pemikiran dalam konteks uife al-mAl ini mengalami perkembangan dalam memaknai esensi perlindungan harta. Misalnya, versi al-GhazAl dan al-Amir uife al-mAl termanifestasi dalam hukuman potong tangan bagi Sementara al-Juwaini memahaminya sebagai bentuk proteksi terhadap uang yang dalam perkembangannya diterjemahkan dalam bentuk bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, distribusi kekayaan, menciptakan kesejahteraan dan upaya mengurangi kesenjangan social ekonomi masyarakat. Quttub Sano. QirAah MaAorifiyah fi al-Fikr al-Ul (Kuala Lumpur: DAr Tajdd, 2. , 157. Muhammad Baqr al-Sadr. IqtisAdunA (Teheran: DAr al-Kitab al-IslAm, n. ), 697. Moh. Zahid. AuIslam Kaffah Dan Implementasinya (Mencari Benang Merah Tindak Kekerasan Atas Nama Islam,Ay KARSA: Jurnal Studi Keislaman IX, no. : 814. Al-Raisn. NaeariyAt al-MaqAid Aoinda al-ImAm al-SyAib, 141. Dari sudut lingkungan hidup, pokok perhatian dewasa ini berkisar pada beberapa aspek yang dirasakan sebagai tekanan krisis yang membahayakan kelangsungan hidup manusia, seperti di antaranya ancaman terhadap kejernihan udara dan sumber air, terhadap bahaya zat-zat pangan . , terhadap produktivitas secara kontinyu dari kekayaan alam beserta fauna dan flora, dan sebagainya. Yafie. AuMenggagas Fiqh Sosial. Ay. Abdullah Mudhofir, al-Quran dan Konservasi Lingkungan (Jakarta: Dian Rakyat, 2. , 284-285. Moh. Mufid. AuFikih Konservasi Laut,Ay Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam 12, no. : 1Ae16. Menurut Hasan Langgulung, tujuantujuan mengakomodasikan tiga fungsi utama dari agama, yaitu fungsi spiritual yang berkaitan dengan akidah dan iman, fungsi psikologis yang berkaitan dengan tingkah laku individual termasuk nilai-nilai akhlak yang mengangkat derajat manusia ke derajat yang lebih sempurna, dan fungsi sosial yang berkaitan dengan aturan-aturan yang menghubungkan manusia dengan manusia lain atau masyarakat. Nata Abuddin. Filsafat Pendidikan Islam (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1. , 46. Rosidin Rosidin. AuInternasionalisasi Pendidikan Tinggi Islam Melalui Realisasi The Global Goals Berbasis Mawasid Syariah,Ay ULUL ALBAB Jurnal Studi Islam 17, no. : 88Ae109. Abuddin Nata. Sejarah Pendidikan Islam (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2. , 11. Iwan Nugroho. Ekowisata Dan Pembangunan Berkelanjutan (Pustaka Pelajar, 2. , 85. Sukarni. Fikih Lingkungan Hidup (Banjarmasin: Antasari Press, 2. , 45. Ahamad SyafiAoI SJ. AuFiqh Lingkungan: Revitalisasi Ushul Fiqh Untuk Konservasi dan Restorasi KosmosAy dalam makalah The 9th Annual Moh. Mufid Vol. Xi No. Juni 2019 Conference on Islamic Studies (ACIS). Surakarta 2009, 1. Muhammad Abid Al-JAbir. Takwn AlAql Al-Arab (Beirt: Markaz al-SaqAf, 1. , 96. Moh Mufid. AuFikih Mangrove: Formulasi Fikih Lingkungan Pesisir Perspektif Eko-Syariah,Ay Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam 7, no. : 107Ae27. Lihat Fatwa DSN-MUI Nomor 108 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah, 7. Abd al-Majd Al-NajjAr. MaqAid alSyarAoah bi AbAoAd Jaddah (Beirt: DAr al-Gharb alIslAm, 2. , 208-239. Abdul Karm ZaidAn, al-Wajz fi Ul alFiqh (Beirt: Muassasah ar-RisAlah, 1. , 236. Abd al-RahmAn Ibn SAliu Abd al-Laf, wl-QawAid wa al-DhawAbital Fiqhiyah alMutasamminah li al-Taisr (Madinah: al-JAmiah alIslAmiyah, 2. , 141. Moh Mufid. AuRekonstruksi Fikih Kelautan Berbasis Antropokosmis: Studi Kasus Reklamasi Di Teluk Jakarta,Ay Al-Tahrir: Jurnal Pemikiran Islam 17, no. : 371Ae90. Nugroho. Ekowisata dan Pembangunan Berkelanjutan, 117. Nugroho, 66. Mufid. AuFikih Konservasi Laut. Ay Lihat Fatwa DSN-MUI Nomor 108 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah, 7. Johar Arifin. AuWawasan Al-Quran Dan Sunnah Tentang Pariwisata,Ay Jurnal An-Nur 4, no. , 154. Lihat Fatwa DSN-MUI Nomor 108 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah, 7. Lihat Permendagri Nomor 33 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengembangan Ekowisata di Daerah. Mufid. AuFikih Mangrove: Formulasi Fikih Lingkungan Pesisir Perspektif Eko-Syariah. DAFTAR PUSTAKA