Jurnal Pena Islam : Jurnal Penelitian Ilmu Tarbiyah. Syariah, dan Kajian Umum Keislaman. Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN : 2829-5374. ISSN : 2777-0125 Hal. 51 - 62 AKTUALISASI PEMAHAMAN HADIS TALAK KETIKA HAID DALAM PERSEKTIF PARA ULAMA DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA Madnur1. Rika Astriawati2. Adhitya Yuanda Putra3. Elan Jaelani Sidiq4. Azhar Dini Ratna Listanti5 Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Qudwah Depok 2, 3, 4, 5. Institut Agama Islam Suryani Thaher Jakarta ABSTRACT This study examines the actualization of the understanding of the hadith concerning the pronouncement of divorce by a husband while the wife is In Islamic law, such a divorce falls under the category of prohibited divorce . However, the divorce process in Indonesia is regulated by applicable laws and regulations. This study is a normative juridical study, examining the status of the hadith regarding bid'i divorce. The results indicate that the hadith has led to disagreement among scholars regarding the validity of divorce during menstruation. However, the actualization of this hadith in legislation is not applicable, as divorce must essentially be conducted in court in accordance with applicable Indonesian law. This means that a valid divorce is not determined solely by the hadith's evidence, but rather by the entire case. Keywords: hadith regarding divorce during menstruation, disagreement among scholars, and Positive Law ABSTRAK Penelitian ini mengkaji tentang aktualisasi pemahaman hadis tentang penjatuhan talak yang dilakukan oleh suami ketika isteri dalam keadaan haid. Penjatuhan talak tersebut dalam kajian hukum Islam masuk ke dalam perceraian yang dilarang . idAo. Sedangkan proses perceraian di Indonesia sendiri sudah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan melihat bagaimana kedudukan hadis yang berkaitan dengan talak bidAoi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hadis tersebut menyebabkan ikhtilaf baik dari kalangan para ulama terkait dengan keabsahan talak yang dilakukan dalam kondisi haid. Sedangakan untuk aktualisasi hadis tersebut dalam peraturan perundang-undangan tidak berlaku, karena pada dasarnya perceraian harus dilakukan di depan pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Artinya penjatuhan talak yang sah tidak hanya di lihat hanya sebatas dari dalil hadis semata, namun dilihat secara utuh perkaranya. Kata Kunci: hadis talak ketika haid, ikhtilaf ulama, dan Hukum Posistif PENDAHULUAN Sebuah ikatan perkawinan merupakan unsur fundamental dalam membangun keluarga yang harmonis dan penuh rasa cinta kasih. Oleh sebab itu, dalam proses adanya perkawinan memerlukan norma hukum yang mengaturnya. Penerapan Jurnal Pena Islam : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Madnur. Rika Astriawati. Adhitya Yuanda Putra. Elan Jaelani Sidiq. Azhar Dini Ratna Listanti Jurnal Pena Islam : Jurnal Penelitian Ilmu Tarbiyah. Syariah, dan Kajian Umum Keislaman. Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN : 2829-5374. ISSN : 2777-0125 Hal. 51 - 62 norma hukum dalam pelaksanaan perkawinan terutama diperlukan dalam rangka mengatur hak, kewajiban dan tanggung jawab masing-masing anggota keluarga guna membentuk rumah tangga yang bahagia dan sejahtera. Adapun untuk menciptakan rumah tangga yang bahagia, sejahtera dan kokoh adalah dengan cara membangun rumah tangga yang dihiasi atas dasar cinta, kasih sayang antara suami istri serta prinsip keadilan dan saling pengertian satu sama lain. Suami dan istri keduanya memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Namun kasus yang timbul di tengah masyarakat terkadang tidak berjalan dengan semestinya, perkawinan yang diharapkan sakinah, mawaddah dan rahmah ternyata harus kandas di tengah jalan karena banyak faktor. Ketika kondisi rumah tangga mengalami perselisihan, pertengkaran dan suami istri sudah tidak bisa lagi didamaikan, maka Islam memberi solusi dengan cara perceraian atau talak. Mengingat, jika pasangan suami istri dipaksakan untuk mempertahankan hubungan perkawinan yang di dalamnya sudah tidak ada lagi rasa cinta, saling tolong menolong dalam menata kehidupan dan menunaikan serangkaian hak dan kewajiban sebagi suami istri maka ketidakcocokan niscaya terjadi dan kebahagiaan rumah tangga akan sulit didapatkan. Sehingga, perceraian atau talak merupakan jalan terakhir untuk mengakhiri pertentangan dan pergolakan antara suami istri serta menjadi jalan yang layak untuk keduanya. Kendati demikian Allah membenci perceraian atau talak. 1 Hal ini sebagaimana disabdakan Rasulullah Saw: a eEaE aE uaaE NA AacEE aaE ENaE aCA a a Artinya: AuSuatu perbuatan halal yang paling dimurkai Allah adalah talak. Ay (HR. Abu Dau. Perkawinan merupakan suatu janji suci yang diharapkan bisa membentuk keluarga yang bersifat kekal abadi. Dengan adanya ikatan ini suami-isteri dapat berhubungan antara satu sama lain dalam suasana yang diridhai oleh Allah Swt. Tujuan dari perkawinan akan dapat dicapai sekiranya pasangan suami isteri dapat hidup dalam suasana rumah tangga yang aman, damai dan harmonis. Walaupun demikian, tidak semua perkawinan itu bisa kekal sampai akhir hayat. Dalam kehidupan rumah tangga terkadang ada momen, di mana suami-isteri mendapatkan konflik rumah tangga yang berujung pada tidak mungkin bagi keduanya untuk melanjutkan hubungan yang akrab dengan isteri dan sebaliknya. Sudah merupakan sebagian dari sifat manusia bahwa sekalipun dia telah mencapai segenap prestasi dan peningkatan keilmuan, apabila tidak lagi adanya kecocokan dalam kehidupan berumah tangga, kata sepakat sudah tidak ada di antara suami-isteri, maka ikatan perkawinan tersebut bisa saja berakhir dengan perceraian. Pada dasarnya perceraian merupakan hal yang diperbolehkan dalam Islam, namun hal itu tidak dianjurkan untuk dilakukan. Karena dalam ajaran Islam sendiri menginginkan perkawinan tersebut dapat bersifat langgeng antara suami-isteri. Muhammad SaAoid Al-AoAsymAw. AuPembacaan Baru Konsep Talak Studi PemikiranAy, (Jurnal Epistem. Vol. No. Desember 2. , h. Sulaiman bin AoAsyAoas Al Sijistan. Sunan Ab DAwd (Beirut: DAr al Fikr, 1. , h. Jurnal Pena Islam : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Madnur. Rika Astriawati. Adhitya Yuanda Putra. Elan Jaelani Sidiq. Azhar Dini Ratna Listanti Jurnal Pena Islam : Jurnal Penelitian Ilmu Tarbiyah. Syariah, dan Kajian Umum Keislaman. Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN : 2829-5374. ISSN : 2777-0125 Hal. 51 - 62 Adanya pertengkaran dan perselisihan dalam kehidupan rumah tangga diharapkan bisa diselesaikan dengan cara dukuk bersama dan mengedepankan perdamaian di antara kedua belah pihak. Oleh karena itu, ketika hubungan suami dan istri sudah dalam persoalan yang sangat genting, maka seorang suami diupayakan tidak dengan mudah melontarkan kata cerai kepada pasangannya. Ajaran Islam telah memberikan petunjuk dan peringatan kepada suami dan isteri untuk tidak mengumbar kata pisah, karena sekali kata tersebut diucapkan, maka kata perceraianpun dapat terjadi. Penjatuhan talak ataupun cerai dalam Islam memang tidak diatur harus diucapkan di hadapan pengadilan ataupun hakim yang berwenang, namun aturan perundang-undangan menginginkan bahwa setiap perceraian tersebut harus melalui peraturan yang ada. Adanya ketentuan tersebut dengan tujuan untuk melindungi dan menjamin keselamatan antara kedua belah pihak, di mana ketika adanya perceraian tidak menimbulkan persoalan yang baru. Hal lainnya juga yang penting dalam persoalan ini adalah tentang pembagian harta bersama dari kedua belah pihak. Harta bersama yang diperoleh ketika menjalankan kehidupan rumah tangga bisa diselesaikan dengan cara yang menjunjung tinggi nilai keadilan. Sehingga diperlukan pihak penengah dan negara harus hadir dalam membantu pihak yang berseteru dalam menghadapi permasalahan ini. TINJAUAN PUSTAKA Penelitian tentang kajian ini sudah pernah dibahas oleh beberapa peneliti lainnya. Misalnya Oleh Djawas dan Yahya yang menyebutkan bahwa penjatuhan talak ketika isteri dalam keadaan haid menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyyah tidak dibenarkan syariat dan pelakunya dianggap berdosa dan talaknya tidak sah. Kemudian penelitian yang dilakukan oleh Syaikhu yang menjelaskan tentang hukum kesahan hadis penjatuhan talak dalam keadaan haid. Dalam tulisannya menyimpulkan bahwa penjatuhan talak oleh suami terhadap isterinya dalam keadan haid tidak dibenarkan oleh syaraAo. Namun pelarangannya tersebut tidak bersifat mutlak dan harus dilihat dari sisi kemaslahatan dan kemudaratannya. Sehingga ulama berbeda pendapat tentang kesahan penjatuhan talak dalam keadaan haid. Penelitian lainnya dilakukan oleh Wahyudi yang menjelaskan tentang kontekstualisasi dan aplikasi tentang pelarangan suami dalam menjatuhkan talak dalam keadaan haid. Menurutnya larangan tersebut lebih kepada untuk mengurangi dan menghindari kesewenang-wenagan seorang suami dalam menjatuhkan talak kepada istrinya. Hal ini sejalan dengan aplikasi yang ada dalam proses perceraian Raehana. Perceraian Menggunakan Sms. Email dan Faksimili di Mahkamah Syariah Daerah Pontian Johor Malaysia (Jurnal Al-Risalah Jish Vol. 12 No. Juni 2. , h. Suhadi. AuPernikahan Dini. Perceraian, dan Pernikahan Ulang: Sebuah Telaah Dalam Perspektif SosiologiAy, (Jurnal: Komunitas Volume 2 tahun 2. , h. 171, atau bisa dilihat di http://journal. id/nju/index. php/komunitas. Mursyid Djawas dan Muhammad Yahya. AuStatus Talak bagi Wanita Haidh (Analisis Pendapat Ibnu Qayyim Al-Jauziyya. Ay. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, volume 1 no. 1, h. Authors, 10. 22373/sjhk. Syaikhu. Menthalaq Istri Sedang Haid Tinjauan dalam Hadits, eL-Mashlahah Journal. Vol. No. 1, 2019. Jurnal Pena Islam : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Madnur. Rika Astriawati. Adhitya Yuanda Putra. Elan Jaelani Sidiq. Azhar Dini Ratna Listanti Jurnal Pena Islam : Jurnal Penelitian Ilmu Tarbiyah. Syariah, dan Kajian Umum Keislaman. Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN : 2829-5374. ISSN : 2777-0125 Hal. 51 - 62 pada pengadilan agama di Indonesia. Bahwa penjatuhan talak ditetapkan sah apabila dilakukan di depan pengadilan dan memiliki kekuatan hukum yang tetap. METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data-data penelitian diperoleh dari beragam penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti sebelumnya, baik dari buku, jurnal, atau karya ilmiah lainnya yang berkaitan dengan tema penelitian ini. Penelitian ini melihat bagaimana hukum penjatuhan talak dalam keadaan haid menurut dalil teks keagaman, pandangan ulama, dan aplikasinya dalam peraturan perundangan di Indonesia. HASIL PEMBAHASAN Landasan Hukum Talak yang Dilarang (BidAo. Pembahasan tentang proses penjatuhan talak, baik yang ada dalam Al-QurAoan maupun hadis disebutkan dalam beberapa surat dan riwayat para sahabat. Adapun dalil tentang talak yang diharamkan . idAo. disebutkan dalam Al-QurAoan surat alBaqarah: 230-232 sebagai Allah Swt berfirman: a e a a a a a a a a a ca a e a a e a U e a a e a c a a e a e ca a a a a a ca a e a AE EN aIIe O I aE O ON A aI ECN AE I EO aNI eA a AA aI ECN AEA a a e a a c a e a a a e a c a e a a a e ca e a ca a e a a a a ca e a AcEE aO aOI aN aEC eO sIacOE aI eOIA a AcEE O aEE OA a AI O e aI I e I O aCOI OA a a a ea a aa a a a a a a a AaOa a aacE eC aA AEI a a A aE aI E aNacI A eI aE eONacI a aI a eO sA eO a eONacI a aI a eO sA aOEA AIA a caa a e a a a e a a a e a e a a a a ea AcEEA a A eI aE eONacI a a U aE eOo aO aI eI acOAE aEE AC E aI IA aN aOE a e eO O aA a a e e a e a a a a ea a a e a a c a e e a AEE aI a aO aE eIA a AN a UO acOE a eO aI aIA a AcEE EOE eI aOI e IE EOE eI aII E aE a aOA a aa ea a a ca a e a a c a c A aE aI eOe acIA a A aOa a aacE eC aA n AcEE aEE a eO aE eO UIA AEI a a A aE aI E aNacIA AIA AOA AcEEA AOA ACA Aa nNOA a s a ae a a a ea e e e a a a a ea a a e e a a a AAE E eONacI IacOI aE aI aO aNacI a a eO aOI aN eI aE aI a eO aA aEE aO eO a nN aI eIA a e a e a a a a e a a c a e c ea a e a a ea e a e a e a a AcEE aOE aO eO aI E a a aEEI EO EEI ON OcEE OEI OII EA a AEI aIIE eI aO aI aI aA a a ea AE aI eOIA Artinya: Kemudian jika dia menceraikannya . etelah talak yang kedu. , maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa Muhammad Isna Wahyudi. Kontekstualisasi Larangan Talak Ketika Istri Sedang Haid. Musywa. Vol. No. 1 2018, h. DOI: https://doi. org/10. 14421/musawa. Jurnal Pena Islam : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Madnur. Rika Astriawati. Adhitya Yuanda Putra. Elan Jaelani Sidiq. Azhar Dini Ratna Listanti Jurnal Pena Islam : Jurnal Penelitian Ilmu Tarbiyah. Syariah, dan Kajian Umum Keislaman. Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN : 2829-5374. ISSN : 2777-0125 Hal. 51 - 62 bagi keduanya . uami pertama dan bekas istr. untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang Dan apabila kamu menceraikan istri-istri . , lalu sampai . idahnya, maka tahanlah mereka dengan cara yang baik, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang baik . Dan janganlah kamu tahan mereka dengan maksud jahat untuk menzhalimi mereka. Barangsiapa melakukan demikian, maka dia telah menzalimi dirinya sendiri. Dan janganlah kamu jadikan ayat-ayat Allah sebagai bahan ejekan. Ingatlah nikmat Allah kepada kamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepada kamu yaitu Kitab (Al-Qur'a. dan Hikmah (Sunna. , untuk memberi pengajaran kepadamu. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. Dan apabila kamu menceraikan istri-istri . , lalu sampai idahnya, maka jangan kamu halangi mereka menikah . dengan calon suaminya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik. Itulah yang dinasihatkan kepada orangorang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Itu lebih suci bagimu dan lebih bersih. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak (QS. al-Baqarah: 230-. Ayat Al-QurAoan tersebut menjelaskan tentang pengharaman melakukan penjatuhan talak yang dilakukan suami terhadap isterinya. Ayat itu juga sekaligus memberikan peringatan kepada para suami untuk menjatuhkan talak kepada isterinya di waktu yang tepat. Selain itu seorang suami harus bisa menjaga wibawa dan kebijaksanaannya terhadap isterinya dikala adanya perselisihan dan dilarang melakukan perbuatan yang bisa merugikan pihak isterinya. Pandangan Para Ulama Terhadap Hadis Talak Dalam Keadaan Haid Kedudukan hadis yang secara derajat memiliki derajat hadis yang auh sebagai salah satu sumber hukum Islam dalam ajaran Islam, secara prinsip tidak mungkin bertentangan dengan dalil yang lain, terutama dengan hadis lainnya, ataupun dari sumber hukum Islam yang utama yaitu dalil dari Al-QurAoan. Ketentuan ini dalam hukum Islam dikenal dengan istilah kesesuaian antara dalil dengan rasinalitas . uwAfaqat aru al-maAoql li ahyh al-manq. Namun demikian, pada impelementasinya mencari makna bagi sebuah hadis, sering kali didapatkan hadis lainnya yang tidak selamanya sesuai dan relevan. Artinya adanya pertentangan . satu sama lainnya, hal ini dalam kajian ilmu hadis merupakan hal yang biasa dijumpai, terutama dalam proses takhrij hadis atau melalui mengkajian hadis (Aoitibar al-hadyt. Dalam kaijan ilmu hadis, sering kali peneliti hadis akan dihadapkan dengan beberapa hadis lainnya yang secara literalistik terdapat pertentangan dengan dalil naqli ataupun aql. Dalam kajian ilmu hadis istilah tersebut disebut dengan perbada hadis . ukhtalaf al-hadt. atau disebut dengan istilah taAoarrud al- hadth. Aplikasi Al-QurAoan Kemenag tahun 2002 Mohamad Anas. Metode Memahami Hadis-Hadis Kontradiktif, (Mutawytir: Jurnal Keilmuan Tafsir Hadis Volume 3. Nomor 1. Juni 2. , h. Jurnal Pena Islam : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Madnur. Rika Astriawati. Adhitya Yuanda Putra. Elan Jaelani Sidiq. Azhar Dini Ratna Listanti Jurnal Pena Islam : Jurnal Penelitian Ilmu Tarbiyah. Syariah, dan Kajian Umum Keislaman. Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN : 2829-5374. ISSN : 2777-0125 Hal. 51 - 62 Begitu juga hadis yang berkaitan dengan kasus perceraian yang diakibatkan oleh perkataan seorang suami kepada isterinya dengan menggunkan maksud untuk melepaskan hubungan ikatan perkawinam antara suami-isteri. 10 Namun yang menjadi persoalan dalam kondisi apa suami melontarkan kata talak kepada isterinya dan bagaimana pendapat para ulama terkait dengan persoalan tersebut. Hal ini telah direspon oleh para ulama dengan berbagai pandangan yang berbeda dari para Menurut pendapat dari Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, talak yang dijatuhkan oleh suami terhadap istrinya dalam keadaan haid merupakan hal yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Karena tidak ada dalil yang kuat baik dari Al-QurAoan ataupun hadis memerintahkan penjatuhan talak ketika isteri dalam kondisi menstruasi atau haid. Apabila penjatuhan talak tersebut tetap dilakukan, maka suami telah melakukan perbuatan maksiat. Kemudian Ibnu Qayyim alJauziyyah juga berpandangan bahwa proses penjatuhan talak tersebut tidak sah, sehingga seorang isteri yang dijatuhkan talak oleh suaminya dalam keadaan haid tidak diwajibkan untuk melakukan proses iddah. Setidaknya ada tiga alasan yang dijadikan landasan hukum oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam menetapkan status hukum terhadap kasus seperti ini. Alasan pertama, karena adanya dalil dari Al-Quran surat al-alaq: 1, yang menjelaskan tentang anjuran talak pada situasi ketika istri bisa melakukan masa iddah secara Alasan berikutnya karena adanya dalil dari hadis yang diriwayatkan oleh ibnu Umar yang menjatuhkan talak kepada istrinya yang dalam keadaan haid. Menurutnya dalam hadis itu Rasulullah tidak menyebutkan bahwa talak itu sah dan tidak juga memberikan penjelasan wanita tersebut untuk melakukan masa iddah. Terakhir Ibnu Qayyim menggunakan metode qiyas dengan menyamakan ketentuan hukum nikah dengan talak. Status pernikahan bisa batal ketika dalam kondisi perempuan dalam keadaan ihram dalam ibadah haji atau dilakukan ketika perempuan dalam menjalankan masa iddahnya, dikarenakan hal itu bertentangan dengan hukum syaraAo. Sehingga beliau beranggapan bahwa hal ini bisa disamakan hukumnya dengan penjatuhan talak ketika isteri dalam keadaan haid, maka talak tersebut dianggap tidak sah. Menurut pendapat lainnya seperti dari kalangan ulama Malikiyah membagi ketentuan talak bidAoi menjadi dua ketentuan. Kedudukannya bisa haram ketika penjatuhan talak tersebut dilakukan ketika istri sudah digauli dalam tiga kondisi. Pertama, penjatuhan talak ketika istri dalam kondisi haid atau setelah melahirkan . Kedua, ketika penjatuhan dilakukan dengan talak tiga sekaligus, baik dalam keadaan suci ataupun haid. Ketiga, penjatuhan talak yang yang pertama dengan mengatakan Aukamu tertalak setengahAy. Sedangkan pendapat dari kalangan SyafiAoiyah berpandangan bahwa hukum merujuk istri setelah terjadi proses talak bidAoi hukumnya sunah. Pendapat ini berbeda dengan pandangan dari kalangan Malikiyah dan Hanafiyah yang mengharuskan rujuk isterinya ketika terjadi talak bidAoi, mereka berpendapat bahwa perintah yang terdapat dari dalil hadis tersebut Wahbah Zuhaili. Fiqh al-Islami wa Adilatuhu, (Beirut: Dar al-Fiqr, 2. , hlm. Mursyid Djawas dan Muhammad Yahya Status Talak bagi Wanita Haid (Analisis Pendapat Ibnu Qayyim Al-Jauziyya. , (Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam Volume 1. No. Januari-Juni 2. , h. Jurnal Pena Islam : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Madnur. Rika Astriawati. Adhitya Yuanda Putra. Elan Jaelani Sidiq. Azhar Dini Ratna Listanti Jurnal Pena Islam : Jurnal Penelitian Ilmu Tarbiyah. Syariah, dan Kajian Umum Keislaman. Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN : 2829-5374. ISSN : 2777-0125 Hal. 51 - 62 berarti suatu keharusan atau wajib dilaksanakan. Sementara pendapat dari kalangan Hanabilah penjatuhan talak ketika istri dalam keadaan haid masuk kedalam kategori talak bidAoi. Pendapat lainnya yang disebutkan oleh kelompok Hanafiyah ketentuan hukum talak bidAoi memiliki dua ketentuan. Pertama, disunahkan atau dianjurkan untuk rujuk kembali, walaupun pendapat ini dianggap pendapat yang lemah. Kedua, kedudukan tidak sah atau wajib rujuk kembali, karena suami ketika melakukan talak bidAoi dianggap melakukan perbuatan yang dilarang Allah Swt, maka untuk menebus keselahannya tersebut bisa dihilangkan dengan cara merujuk kembali Ketentuan tersebut akhirnya membuat sebagian ulama membagi talak menjadi dua. Ada yang disebut dengan talak sunni yaitu talak yang dijatuhkan oleh suami kepada isterinya sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Misalnya, penjatuhan talak yang dilakukan ketika isteri suci dan belum melakukan hubungan suami-isteri ataupun penjatuhan talak yang tidak dilakukan secara tiga sekaligus. Kondisi seperti inilah yang seharusnya dilakukan oleh seorang suami ketika hendak melakukan penjatuhan talak kepada isterinya. Kemudian ada juga yang disebut dengan talak bidAoi yaitu talak yang dijatuhkan tidak sesuai dengan hukum Islam. Misalnya talak yang dijatuhkan pada waktu menstruasi, atau talak dua/tiga Hal ini hendaklah dijauhi oleh suami kalau terpaksa menjatuhkan talak kepada isterinya, sebab perbuatan ini tidak sejalan dengan sunnah Rasul. Talak dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia Pada dasarnya Undang-Undang yang mengatur tentang perkawinan di Indonesia mengandung asas bahwa perceraian harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Melalui asas ini. UU Perkawinan mengeliminir legalitas segala bentuk perceraian yang ada dan hanya dianggap sah apabila dilakukan di Pengadilan Agama khususnya bagi yang beragama Islam. Kemudian perceraian itu hanya bisa disahkan jika disertai dengan alasan dan bukti yang kuat. Alasan dan bukti yang dimaksud sudah ditetapkan secara baku, seperti yang disebutkan pada Pasal 19 PP No. 7 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan ataupun dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pengaturan alasan ini bersifat limitatif, yang berarti bahwa alasan dan bukti perceraian di luar ketentuan yang berlaku tidak bisa diterima. Beberapa alasan tersebut, di antaranya. pertama, salah satu pihak dari suami-isteri melakukan perbuatan zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar untuk disembuhkan. kedua, salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang bisa diterima atau karena hal lain di luar kemampuannya. ketiga, salah satu pihak mendapat sanksi pidana penjara lima tahun atau sanksi yang lebih berat setelah perkawinan Abd al-Rahman al-Jaziri, al-Fiqh Aoala al-Madzahib al-ArbaAoah, ( Mesir: Dar al-Hadith, 2. Muhammad Ali al-Shabuniy. RawaiAo al-Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam min Al-QurAoan. Juz I (Mekah: tp. , tth. ), h. Asmuni. AuPerceraian Dalam Perspektif Fikih Klasik Dan Kompilasi Hukum IslamAy, (Jurnal Warta Edisi : 48 April 2. , h. Jurnal Pena Islam : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Madnur. Rika Astriawati. Adhitya Yuanda Putra. Elan Jaelani Sidiq. Azhar Dini Ratna Listanti Jurnal Pena Islam : Jurnal Penelitian Ilmu Tarbiyah. Syariah, dan Kajian Umum Keislaman. Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN : 2829-5374. ISSN : 2777-0125 Hal. 51 - 62 keempat, salah satu pihak melakukan perbuatan penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain. kelima, salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang berakibat tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai suami keenam, antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam kehidupan rumah ketujuh, suami melanggar taklik talak, yaitu janji suami sewaktu akad nikah yang berakhir pada jatuhnya talak apabila istri tidak risa dan mengadukan halnya kepada Pengadilan Agama serta membayar uang iwadh. kedelapan, adanya perpindahan agama . yang menimbulkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga. Proses menjatuhkan talak menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) di antaranya sebagai berikut: . Suami yang ingin menjatuhkan talak kepada isterinya, wajib membuat permohonan baik bentuk lisan maupun tulisan kepada pihak pengadilan Agama di tempat domisili isterinya. Permohonan itu wajib dilengkapi dengan alasan-alasan yang jelas sebagaimana disebutkan dalam pasal . Pengajuan tersebut bisa dikabulkan atau sebaliknya oleh pihak Pengadilan Agama. Putusan Pengadilan Agama dimaksud dapat dilakukan upaya hukum dengan banding atau kasasi ke Mahkamah Agung sebagaimana tercantum dalam . Permohonan suami untuk bercerai, akan dipelajari oleh pihak Pengadilan Agama paling lambat tiga puluh hari berdasar pasal 131. Apabila dalam waktu selambat-lambatnya tiga puluh hari Pengadilan Agama memanggil pemohon dan isterinya untuk dimintai keterangan terkait dengan permohonan cerai yang diajukan sebagaimana pasal 131 ayat 1. Setelah Pengadilan Agama tidak berhasil menashati kedua belah pihak dan ternyata cukup alasan untuk menjatuhkan talak serta yang bersangkutan tidak mungkin lagi hidup rukun dalam rumah tangga, pengadilan Agama menjatuhkan keputusannya tentang izin bagi suami untuk mengikrarkan talak berdasar pada pasal 131 ayat 2. Pelaksanaan ikrar talak harus dilakanakan di depan sidang Pengadilan Agama dan dihadiri oleh isteri atau kuasanya seperti yang dijelaskan pada pasal 131 ayat 3. Apabila suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam rentan enam bulan terhitung sejak putusan Pengadilan Agama tentang izin ikrar talak, hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan tetap utuh. Artinya, mereka tetap sebagai pasangan suami isteri yang sah sebagaimana yang dijelaskan pada pasal 131 ayat 4. Setelah sidang penyaksian ikrar talak. Pengadilan Agama membuat penetapan tentang terjadinya talak rangkap empat yang merupakan bukti perceraian bagi bekas suami dan isteri. Lembar pertama serta surat ikrar talak dikirimkan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang berada di tempat tinggal suami untuk diadakan pencatatan, lembar kedua dan ketiga masing- masing diberikan kepada suami isteri dan lembar keempat disimpan oleh Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam pasal 131 Zikri Darussamin. AuMarital Rape Sebagai Alasan Perceraian Dalam Kajian MaqAid SyarAoahAy (Jurnal Al-AuwAl. Vol. No. Tahun 2. , h. Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama. Kompilasi Hukum Islam, (Jakarta: Kementerian Agama RI Dirjen Bimas Islam Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Tahun 2. , h. 57-73, atau lihat: Asmuni. AuPerceraian Dalam Perspektif Fikih Klasik Dan Kompilasi Hukum IslamAy, (Jurnal Warta Edisi : 48 April 2. , h. Jurnal Pena Islam : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Madnur. Rika Astriawati. Adhitya Yuanda Putra. Elan Jaelani Sidiq. Azhar Dini Ratna Listanti Jurnal Pena Islam : Jurnal Penelitian Ilmu Tarbiyah. Syariah, dan Kajian Umum Keislaman. Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN : 2829-5374. ISSN : 2777-0125 Hal. 51 - 62 Begitu juga yang dilakukan di negara mayoritas berpenduduk muslim seperti yang ada di Malaysia bahwa perceraian harus dilakukan di depan pengadilan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan peratutan yang berlaku di negara Misalnya dalam Akta Enakmen atau Ordinan Undang-Undang Keluarga Islam Negeri telah memperuntukkan bahwa semua penjatuhan talak harus dilakukan di hadapan pengadilan dan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku di pengadilan yang berwenang. Aplikasi Hadis Tentang Larangan Talak Ketika Haid di Pengadilan Agama Perceraian merupakan jalan terakhir yang ditempuh oleh suami-isteri apabila rumah tangga sudah tidak dapat diperbaiki kembali. Namun perceraian yang diharapkan adalah perceraian yang berakhir secara sempurna dan tidak ada pertikaian ataupun persoalan baru dari proses sampai akhir perceraian. Pada masa kini, bentuk perceraian semakin dinamik, di mana jika pada masa dahulu perceraian diucapkan oleh suami kepada isteri pada saat kapanpun sesuai dengan kehendak Sedangkan saat ini perceraian harus disahkan dihadapan pengadilan. Talak adalah perbuatan yang halal yang paling di benci oleh Allah SWT. Karena itu isyarat talak tersebut menunjukkan bahwa talak merupakan alternatif sebagai pintu darurat yang boleh di tempu oleh suami istri. Namun pelaksanaannya mesti sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu talak itu tidak boleh dijatuhkan ketika istri dalam masa haid, sementara di lapangan ternyata ada putusan yang menjatuhkan talak ketika istri sedang haid. Sebagaimana penelitian yang dilakukan oleh M. Mahdi Rizki Saputra di Pengadilan Agama Curup. Hakim beranggapan bahwa putusannya tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun ketika M. Mahdi Rizki Saputra mewawancarai hakim yang lain berbeda pandangan dengan putusan di atas bahwa perkara tersebut bisa ditunda dulu sampai isteri dalam keadaan suci. 19 Hakim mempunyai peran yang sangat sentral dalam suatu persidangan yang dilaksanakannya, dimana seluruh keputusan berada ditangan Walaupun demikian, keputusan hakim dalam suatu perkara perceraian yang ditanganinya tetap harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang Dalam dasar penemuan hukum atas persoalan yang di ajukan Pengadilan Agama, hakim harus melakukan tiga tahapan, di antaranya, mengecek, menilai, dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 1974. Mahkamah Agung memberikan himbauan kepada para hakim . aik dilingkungan Pengadilan Umum maupun Pengadilan Agam. tentang keharusan suatu putusan agar Raehana. Perceraian Menggunakan Sms. Email Dan Faksimili Di Mahkamah Syariah Daerah Pontian Johor Malaysia (Jurnal Al-Risalah Vol. 12 No. Juni 2. , h. Raehana. Perceraian Menggunakan Sms. Email Dan Faksimili Di Mahkamah Syariah Daerah Pontian Johor Malaysia (Jurnal Al-Risalah Vol. 12 No. Juni 2. , h. Mahdi Rizki Saputra. Pandangan Hakim Pengadilan Agama Curup Tentang Pembacaan Ikrar Talak Pada Saat Istri Sedang Haid, ( Skripsi: Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas SyariAoah Dan Ekonomi Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup 2. , h. Achmad Tubagus Surur. AuPerceraian Dini: Studi Terhadap Putusan Pengadilan Agama Pekalongan, (Jurnal Hukum Islam,)Ay h. Jurnal Pena Islam : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Madnur. Rika Astriawati. Adhitya Yuanda Putra. Elan Jaelani Sidiq. Azhar Dini Ratna Listanti Jurnal Pena Islam : Jurnal Penelitian Ilmu Tarbiyah. Syariah, dan Kajian Umum Keislaman. Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN : 2829-5374. ISSN : 2777-0125 Hal. 51 - 62 mencantumkan pertimbangan atau alasan secara tepat, hal ini disebutkan dalam Pasal 23 ayat . Undang-Undang No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, sebab menurut Mahkamah Agung dengan tidak adanya atau kurangnya hakim dalam memberikan pertimbangan serta alasan secara tepat, hal ini akan mengakibatkan batalnya putusan Pengadilan yang berlaku. Meskipun secara hukum Islam perceraian sah dilakukan di luar pengadilan, namun akan lebih baik jika dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku di Indonesia. Perceraian di pengadilan mempunyai pengaruh dan dampak positif di antaranya tidak mudahnya perceraian dapat mengurangi tingkat perceraian yang terjadi di masyarakat, dan Hakim yang mengadili perceraian mengatur masalah nafkah bagi istri dan anak pasca perceraian, termasuk hak asuh anak, dan dengan perceraian di pengadilan dapat menimbulkan keadilan bagi suami-istri, seperti adanya peluang bagi pihak lain untuk menikah secara resmi. Selain itu, dengan perceraian di muka pengadilan menghindari fitnah akibat telah jelasnya status perceraian mereka. Bagi seorang anak, suatu perpisahan . kedua orang tuanya merupakan hal yang dapat mengganggu kondisi kejiwaan, yang tadinya si anak berada dalam lingkungan keluarga yang harmonis, penuh kasih sayang dari kedua orang tuanya, hidup bersama dengan memiliki figur seorang ayah, dengan figur seorang ibu, tiba-tiba berada dalam lingkungan keluarga yang penuh masalah yang pada akhirnya harus tinggal hanya dengan salah satu figur, ibu ataupun ayah. Perceraian yang dilakukan di luar sidang pengadilan akan berpengaruh pada kondisi kejiwaan anak, karena sering terjadi si ayah tidak memberi nafkah secara teratur dan jumlah yang tetap. Perceraian yang dilakukan di luar Pengadilan tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga tidak dapat memaksa si ayah ataupun ibu memberi nafkahnya secara teratur baik dari waktu memberi nafkah maupun dari jumlah materi atau nafkah yang diberikan. Jika perceraian dilakukan di pengadilan agama hal tersebut akan ditetapkan oleh Pengadilan, sesuai dengan Pasal 156 poin f Kompilasi Hukum Islam di Indonesia ini sangat jelas bahwa pada dasarnya perkara perceraian merupakan perkara yang kewenangannya dimiliki oleh pengadilan baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama. Dampak perceraian pada anak terutama remaja tidak bisa diremehkan karena bisa berdampak negatif dan bisa memengarungi kondisi psikologis anak serta bisa mengarah kepada perilaku kenakalan remaja. Seorang peneliti psikologi ternama dalam penelitiannya menjelaskan bahwa setidaknya ada enam dampak negatif terhadap psikologis anak ketika kedua orang tuanya berpisah,yang bisa menimbulkan trauma yang mendalam seperti, penyangkalan, rasa malu yang berlebihan, perasaan terus bersalah, ketakutan, kesedihan, kemarahan, dan yang Tubagus Surur. AuPerceraian Dini: Studi Terhadap Putusan. Ay, h. Vivi Hayati. Dampak Yuridis Perceraian di Luar Pengadilan (Penelitian di Kota Langs. , (Jurnal Hukum Samudra Keadilan Vol. 10 No. 2 Juli-Desember 2. , h. Hayati. Dampak Yuridis Perceraian. , h. Amelia Stefani H. Perancangan Komik untuk Mendukung Remaja Meminimalkan Dampak Negatif Perceraian Orang Tua, (Jurnal: Prodi Desain Komunikasi Visual. Fakultas Seni dan Desain. Universitas Kristen Petra t. ), h. Jurnal Pena Islam : Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 Copyright: A2026. Madnur. Rika Astriawati. Adhitya Yuanda Putra. Elan Jaelani Sidiq. Azhar Dini Ratna Listanti Jurnal Pena Islam : Jurnal Penelitian Ilmu Tarbiyah. Syariah, dan Kajian Umum Keislaman. Vol. 6 No. 1 : Januari Ae Juni 2026 E-ISSN : 2829-5374. ISSN : 2777-0125 Hal. 51 - 62 Penutup Menurut ulama hadis, bahwa hadis yang berkaitan dengan talak dalam keadaan haid memiliki jalur periwayatan yang kuat, sehingga masuk ke dalan kategori hadis yang ahh. Sedangkan para ulama madzhab memiliki perbedaan . dalam memahami hadis tersebut, ada yang berpendapat bahwa suami ketika menjatuhkan talak kepada istrinya dalam keadaan haid hukumnya tidak sah. Sedangkan pendapat lainnya berpandangan bahwa talaknya tetap sah. Adapun untuk aktualisasi hukum yang diambil dari dalil hadis dalam aturan yang berlaku di Indonesia seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, hadis tersebut tidak bisa dijadikan sebagai dasar utama dalam penjatuhan talak, artinya perceraian harus diproses dan ditetapkan di Sedangakan untuk aktualisasi hadis tersebut oleh para hakim diseseuaikan dengan kondisi kasus perceraian di Pengadilan Agama. Artinya para hakim akan melihat secara utuh kasus yang dibawa ke pengadilan dan tidak serta merta melihat kasus tersebut dari dalil hadis semata, namun harus dibuktikan dengan fakta dan data yang dibawa oleh para pihak yang berperkara di pengadilan. Daftar Pustaka