JPK: Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 Tahun 2. 46 Ae 56 JPK : Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan http://journal. id/index. php/JPK/index ISSN 2527-7057 (Onlin. ISSN 2549-2683 (Prin. Tantangan Pemenuhan Hak-Hak Mahasiswa Dan Penguatan Kompetensi Kewarganegaraan Melalui Kebijakan Kampus Merdeka Agil Nanggala A 1. Karim Suryadi A 2 Informasi artikel Sejarah Artikel: Diterima Oktober 2021 Revisi Desember 2021 Dipublikasikan Januari Keywords : Fulfilling Student Rights. Citizenship Competence. Independent Campus Policy How to Cite : Agil Nanggala & Karim Suryadi. Tantangan Pemenuhan Hak-Hak Mahasiswa Dan Penguatan Kompetensi Kewarganegaraan Melalui Kebijakan Kampus Merdeka. Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan, vol. , pp. DOI: http://dx. org/10. 9/jpk. ABSTRAK Kebijakan kampus merdeka merupakan kebijakan aktual pada bidang pendidikan tinggi, karena menghendaki terjadinya modernisasi dan demokratisasi pendidikan tinggi, sehingga adaptif terhadap realitas kemajuan zaman, juga pada aspek pembelajarannya berdampak nyata bagi mahasiswa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan kebijakan kampus merdeka dalam memenuhi hak-hak mahasiswa, serta memberikan rasionalisasi pentingnya orientasi pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan pada kampus merdeka yang mengarah pada penguatan kompetensi kewarganegaraan mahasiswa, agar menjadi warga negara yang beradab, penelitian ini dilakukan melalui pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur, proses analisis data dalam penelitian ini meliputi: reduksi data, display data, verifikasi dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian yang diperoleh adalah . tantangan yang dihadapi oleh kebijakan kampus merdeka, dalam memenuhi hak-hak mahasiswa, umumnya karena belum meratanya kualitas pendidikan, realitas daya saing bangsa dan inovasi nasional, serta kualitas pelayanan dan perlidungan hukum bagi mahasiswa, . penguatan kompetensi kewarganegaraan mahasiswa, perlu menjadi orientasi umum dari Pendidikan Kewarganegaraan pada kebijakan kampus merdeka, karena komprehensif, guna mewujudkan mahasiswa yang beradab dan mampu diandalkan oleh negara. Upaya mengatasi tantangan yang berpotensi menghambat berjalan optimalnya kebijakan kampus merdeka, bisa melalui komitmen dan konsistensi berbagai pihak terlebih pemerintah dan pimpinan perguruan tinggi untuk memajukan pendidikan bangsa dan menjamin perlindungan hukum yang adil dan bantuan pendidikan yang tidak diskriminatif. ABSTRACT Challenges of Fulfilling Student Rights and Strengthening Citizenship Competence through the Independent Campus Policy. The independent campus policy is an actual policy in the field of higher education, because it requires the modernization and democratization of higher education, so that it is adaptive to the realities of the progress of the times, as well as the aspects of learning which have a real impact on students. This study aims to analyze the challenges of independent campus policies in fulfilling student rights, as well as provide rationalization of the importance of Citizenship Education learning orientation on independent campuses which leads to strengthening student citizenship competencies, in order to become civilized citizens. This research was conducted through a qualitative approach with methods literature study, the data analysis process in this study includes: data reduction, data display, verification and conclusion. The results obtained are . the challenges faced by the independent campus policy, in fulfilling the rights of students, generally due to the unequal quality of education, the reality of national competitiveness and national innovation, as well as the quality of services and legal protection for students, . strengthening competence Student citizenship needs to become a general orientation of Citizenship Education on an independent campus policy, because it is comprehensive, in order to create civilized students and can be relied on by the state. Efforts to overcome challenges that have the potential to hinder the optimal running of the independent campus policy, can be through the commitment and consistency of various parties, especially the government and university leaders, to advance national education and guarantee fair legal protection and non-discriminatory educational assistance. Alamat korespondensi: Universitas Pendidikan Indonesia. Bandung A 1,2 A E-mail: agilnanggala@upi. karimsuryadi@upi. DOI: http://dx. org/ 10. 24269/jpk. email: jpk@umpo. Agil Nanggala & Karim Suryadi | Tantangan Pemenuhan Hak-Hak Mahasiswa Copyright A 2021 Universitas Muhammadiyah Ponorogo PENDAHULUAN Kampus merdeka merupakan kebijakan aktual yang diterapkan oleh Kemendikbud pada jenjang pendidikan tinggi. Nyatanya kebijakan tersebut merupakan respons atas kebutuhan dan tantangan di era modern, karena mengakomodir berbagai bentuk pembelajaran, sebagai upaya meningkatkan kapasitas mahasiswa. Sehingga mampu menjadi individu yang dapat diandalkan oleh negara, tentu setiap kebijakan memiliki kelemahan, terlebih pada kebijakan yang baru diterapkan, perlu untuk dianalisis secara ilmiah, guna meminimalisir ketimpangan, antara citacita dari kampus merdeka, dengan realitas secara Nanggala dan Suryadi . 0, hlm. mengungkapkan kampus merdeka menjadi solusi alternatif atas kompleksnya tantangan di era modern, karena menjadi bentuk kebijakan yang komprehensif pada pendidikan tinggi, guna mengoptimalkan potensi perguruan tinggi, agar mengatasi kesenjangan mengenai pemerataan dan kualitas perguruan tinggi. Diungkapkan melalui Buku Panduan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka . bahwa bentuk pembelajaran dalam kampus merdeka, yaitu . pertukaran pelajar, . praktik kerja, . asistensi mengajar, . penelitian, . proyek kemanusiaan, . kegiatan wirausaha, . proyek independen, dan . KKN tematik atau membangun desa. Bentuk pembelajaran tersebut merupakan siasat untuk mentransformasikan pengetahuan, sikap serta keterampilan yang menjadi modal sosial pada realitas kemajuan saat ini. Khususnya pada pembelajaran magang, tentu perlu diberikan indikator jelas, agar tidak berdampak pada lahirnya tenaga kerja yang Realitas mengenai kebijakan pendidikan tinggi yang adaptif terhadap perubahan sosial yang dinamis dan kompleks, diharapkan mampu menjadi solusi bersifat efektif dalam memajukan peradaban bangsa. Idealnya pemberlakuan kebijakan kampus meningkatkan pelayanan mahasiswa. Khoo dan McGregor . 7, hlm. mengungkapkan berkualitasnya pembelajaran serta pelayanan mahasiswa, berpengaruh pada kepuasan serta kesetiaan mereka, terhadap perguruan tinggi. Pemerintah dan pimpinan perguruan tinggi perlu memandang bahwa, upaya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada mahasiswa, tentu merupakan langkah strategis memenuhi hak-hak Karena tujuan dalam pembentukan mahasiswa agar baik dan cerdas, tidak akan optimal, apabila realitas pemenuhan-hak-hak mahasiswa belum berjalan dengan baik. Problematik mengenai tidak meratanya kualitas pendidikan tinggi serta tidak optimalnya pemenuhan hak-hak mahasiswa sebagai warga negara diharapkan bisa selesai karena kebijakan kampus merdeka. Peneliti memiliki paradigma tersebut berdasarkan hasil penelitian terdahulu, bahwa modernisasi pada pendidikan tinggi, akan berdampak pada penguatan kualitas pendidikan, pembelajaran, pelayanan bahkan fasilitas pada perguruan tinggi. Daquila . 3, hlm. mengungkapkan majunya pendidikan tinggi di Singapura, karena mampu beradaptasi terhadap modernisasi, sehingga mewujudkan perguruan tinggi yang berkualitas inovatif, serta mandiri, bahkan dilandasi oleh pendidikan moral serta nilai supaya bersifat komprehensif. Sehingga kebijakan kampus merdeka merupakan wahana strategis dalam memajukan kualitas pendidikan tinggi Indonesia, bahkan untuk mengelola bonus demografi, yang berfokus pada upaya penguatan kompetensi kewarganegaraan mahasiswa. Realitas tersebut selaras dengan posisi Singapura dalam daya saing global yang berada pada peringkat 1, sehingga relevan dengan data dari World Economic Forum . Sehingga pendidikan tinggi Indonesia, perlu memandang mengenai pentingnya upaya pemenuhan hak-hak mahasiswa, karena menjadi upaya konkret untuk meningkatkan daya siang Indonesia, serta upaya pemerataan kualitas pendidikan nasional. Tentu Indonesia memiliki tantangan tersendiri, dalam memenuhi hak-hak mahasiswa, sehingga akan dijelaskan melalui bagian pembahasan berbasis pada kajian literatur, tetapi kebijakan kampus merdeka menjadi awal yang baik dalam merubah paradigma pendidikan tinggi, baik pada konsep maupun praksis, yang mulai berfokus terhadap mahasiswa, sehingga terjadinya kemerdekaan dan demokratisasi. Pentingnya kebebasan dalam pendidikan, agar siswa tidak dianggap sebagai wadah kosong yang harus diisi sampai penuh, layaknya metode menabung di bank, karena menghambat kreatifitas mereka (Freire dalam Prahani, dkk, 2. Sehingga orientasi dilaksanakannya penelitian ini, adalah untuk menganalisis dan mengetahui realitas serta tantangan, sebagai potensi yang menghambat penerapan kampus merdeka secara optimal. Praksis dari analisis realitas dan tantangan tersebut, tentu dalam perspektif Pendidikan Kewarganegaraan, karena sifat keilmuannya yang komprehensif. Faktanya JPK: Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan. Agil Nanggala & Karim Suryadi | Tantangan Pemenuhan Hak-Hak Mahasiswa. Pendidikan Kewarganegaraan begitu erat dengan konsep pemenuhan hak-hak warga negara, sehingga konsep kampus merdeka perlu dielaborasi melalui keilmuan tersebut, dengan didukung bahwa Pendidikan Kewarganegaraan, memiliki kompetensi untuk menganalisis dan merefleksikan kebijakan publik. Nanggala . 0, hlm, . menjelaskan bahwa keilmuan Pendidikan Kewarganegaraan begitu relevan untuk menganalisis dan mengevaluasi kebijakan publik, karena dimensi kajian ilmiahnya bersifat Dijelaskan melalui Buku Panduan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka . bahwa kebijakan kampus merdeka berupaya mewujudkan kemerdekaan dan modernisasi pendidikan tinggi, guna mentransformasikan berbagai pengetahuan, keahlian membentuk kepribadian, keterampilan dan kepekaan sosial Orientasi tersebut, pada dasarnya memiliki relevansi dengan tujuan keilmuan Pendidikan Kewarganegaraan, khususnya pada aspek siasat dalam memperkuat kompetensi kewarganegaraan mahasiswa. Hamidah . 9, . mengungkapkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan pada jenjang perguruan tinggi merupakan wahana mengembangkan potensi mahasiswa, sehingga memiliki pengetahuan, watak, serta keterampilan yang komprehensif sebagai warga negara, sehingga secara sadar berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat. Realitas tersebut menjadi penegasan bahwa elaborasi kebijakan kampus merdeka melalui keilmuan Pendidikan Kewarganegaraan akan mengarah pada kolaborasi. Terlebih fakta bahwa Pendidikan Kewarganegaraan, pada aspek pembelajarannya tidak terbatas di kelas saja . ivic educatio. , tetapi bersifat luas menyentuh realitas yang terjadi dimasyarakat . itizenship Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 mengenai Pendidikan Tinggi, memandatkan Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjadi pembelajaran wajib mahasiswa di perguruan tinggi, sehingga posisinya strategis dalam mengoptimalkan kebijakan kampus merdeka, yang mengarah pada strategi dan upaya dalam memperkuat kompetensi kewarganegaraan milik Branson . alam Lonto, 2019, hlm. membagi kompetensi kewarganegaraan menjadi 3 kelompok, yaitu: . civic knowledge . engetahuan dan wawasan warga negar. , . civic skills . eterampilan atau keahlian warga negar. , dan . civic disposition . atak atau karakter warga negar. Tentu penguatan . JPK: Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan kompetensi kewarganegaraan, perlu menjadi tujuan umum dari pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan pada kampus merdeka, yang menjadi bentuk kolaborasinya, sebagai langkah strategis dalam membentuk warga negara yang baik dan cerdas. Raharja, dkk . 7, hlm. mengungkapkan bahwa konsep Pendidikan Kewarganegaraan yang direkomendasikan oleh Center for Civic Education pada tahun 1999, melalui National Standard for Civics and Government, mengarah pada paradigma baru Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu penguatan pada aspek civic knowledge, civic skills dan civic Selain orientasi dalam memperkuat kompetensi kewarganegaraan, tentu kebijakan kampus merdeka pun, perlu menjadi kebijakan yang memenuhi hak-hak mahasiswa. Sehingga orientasi tersebut, menjadi rasionalisasi logis dilakukannya penelitian ini. Sebagai langkah strategsis memberikan kajian ilmiah tentang pentingnya pemenuhan hak-hak mahasiswa. Bahkan menjadi upaya mengembangkan konsep dan substansi Pendidikan Kewargangaraan agar lebih komprehensif, khususnya pada orientasi memperkuat kompetensi kewarganegaraan, agar menjadi warga negara beradab. METODE Penelitian ini dilaksanakan melalui pendekatan kualitatif dengan metode studi Tujuan dilaksanakannya penelitian ini adalah untuk menganalisis realitas dan tantangan yang dihadapi oleh kebijakan kampus merdeka. Khususnya pada upaya untuk memenuhi hakhak mahasiswa, guna mewujudkan pelayanan optimal kepada mahasiswa, serta orientasi untuk membentuk kompetensi kewarganegaraannya. Sehingga tataran praksis dari kebijakan kampus merdeka, mampu menghindari realitas sebatas sifat prosedural atau seremonial saja, yang tidak berdampak nyata terhadap mahasiswa. Realitas penelitian kualitatif yang elaboratif dan mendalam, membuat peneliti, tertarik menggunakan pendekatan tersebut, pada penelitian ini. Sumber rujukan dalam penelitian ini, berfokus pada jurnal sebagai sumber rujukan Dengan didukung oleh dokumen resmi negara dan buku agar meminimalisir terjadinya kesalahan secara prosedural serta konseptual. Proses analisis data dalam penelitian mengenai kampus merdeka ini menggunakan teknik analisis dari Miles dan Huberman . yang memaparkan bahwa proses analisis kualitatif Agil Nanggala & Karim Suryadi | Tantangan Pemenuhan Hak-Hak Mahasiswa meliputi: reduksi data, display data, verifikasi dan penarikan kesimpulan. Alur Penelitian standar pendidikan, sehingga kemajuan serta kedamaian terwujud pada wilayah tersebut (Gawron, 2017, hlm. Akibatnya realitas kompetisi tidak bisa terhindarkan, termasuk antara perguruan tinggi yang berdomisili di kawasan ASEAN, kompetisi tersebut akan berdampak positif, apabila dilakukan secara adil, sadar dan bertanggung jawab, sehingga meminimalisir dampak negatif liberalisasi pada bidang pendidikan tinggi. Dijelaskan melalui publikasi World University Rankings . bahwa terdapat perguruan tinggi Indonesia, yang menjadi 15 besar perguruan tinggi terbaik di ASEAN, pada posisi 9, 10 dan 11, seperti yang tampak pada gambar di bawah ini: Gambar 1 Alur Penelitian Sumber: Dikembangkan Oleh Peneliti . HASIL DAN PEMBAHASAN Realitas Sebagai Tantangan Yang Dihadapi Oleh Kampus Merdeka Dalam Memenuhi Hak-Hak Mahasiswa? Modernisasi serta kebebasan pada jenjang pendidikan tinggi, nyatanya sudah terjadi, baik pada negara maju, maupun pada negara berkembang, karena dibutuhkannya berbagai keterampilan pada era modern ini, sebagai modal untuk bersaing dan bertahan Termasuk pada negara di Benua Asia, karena sadar mengenai pentingnya strategi dan Realitas tersebut berpengaruh pada penyelenggaraan pendidikan tinggi, dimayoritas negara pada Benua Asia semakin adaptif terhadap perkembangan zaman. Ho . 4, hlm. memaparkan bahwa negara di Benua Asia yang pendidikan maju seperti Singapura. Jepang. Korea Selatan dan China, saling berkompetisi, agar mendapat predikat sebagai negara yang pendidikan tingginya menjadi yang terbaik, faktanya globalisasi mengakibatkan konektivitas serta kualitas pendidikan tinggi, semakin membaik bahkan kompetitif. Realitas tren pada kawasan ASEAN, adalah menjadikan pendidikan tinggi sebagai program strategis, dalam upaya memajukan peradaban manusia. Kerja sama pada bidang pendidikan tinggi yang dijalin oleh ASEAN, berorientasi pada peningkatan kualitas dan Sumber: World University Rankings . Gambar 2 15 Perguruan Tinggi Terbaik Di ASEAN Sumber: World University Rankings . Realitas tersebut menegaskan bahwa perguruan tinggi di Indonesia, belum mampu menembus 5 besar perguruan tinggi terbaik di ASEAN. Sehingga perlu menjadi informasi argumentatif, untuk memperbaiki kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, secara efektif dan berkelanjutan. Sebagai langkah strategis yang berdampak nyata untuk mengelola bonus demografi bangsa Indonesia. Merujuk laporan Kemendikbud . diungkapkan bahwa pada 2045 Indonesia diprediksi akan menjadi kekuatan ekonomi terbesar ke-5 di dunia, bahkan menyumbang 38% dari total usia produktif di kawasan ASEAN, sehingga berpeluang dalam menggantikan peran dari negara maju di Asia Pasifik seperti Jepang. Singapura. Korea Selatan dan Australia. Pada konteks tantangan nyata yang dihadapi oleh kebijakan kampus merdeka, adalah bagaimana kebijakan tersebut secara praksis bisa memperkuat atau memperbaiki kualitas perguruan tinggi di Indonesia. Tentu tantangan tersebut, merupakan orientasi dari kebijakan kampus merdeka, yang berfokus pada JPK: Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan. Agil Nanggala & Karim Suryadi | Tantangan Pemenuhan Hak-Hak Mahasiswa. upaya mengakomodir penguatan akreditasi, akselerasi serta pengembangan perguruan tinggi. Peran nyata dari pemerintah, sangat diperlukan dalam menyukseskan orientasi dari kebijakan tersebut, melalui pembinaan, pengawasan serta evaluasi dari implementasi program tersebut, karena berdampak pada kualitas sumber daya manusia Indonesia. Astawa . 7, hlm. menjelaskan bahwa pemerintah memiliki peran penting dalam memajukan pendidikan nasional, melalui bantuan, bimbingan, pengawasan, evaluasi dan menjamin pelaksanaan pendidikan yang berkualitas dan tidak diskriminatif. Termasuk pada strategi dan upaya untuk mewujudkan inovasi nasional, melalui publikasi ilmiah dosen dan mahasiswa yang produktif, yang didukung oleh kebijakan kampus merdeka, karena masih belum optimal sampai saat ini. Yamada . 7, hlm. menjelaskan, pada realitas produktifnya publikasi ilmiah civitas akademika Jepang, karena diberikan kebebasan dan dukungan penuh dari pemerintah, agar terwujudnya inovasi dan adaptif terhadap perubahan sosial yang dinamis. Merujuk data yang diterbitkan World Economic Forum atau WEF . mengungkapkan daya saing Indonesia masih berada pada peringkat 50 dari 141 negara, di bawah Singapura. Malaysia serta Thailand, perhitungan WEF menggunakan data kuantitatif, yang penilaian daya saing globalnya didasarkan pada 103 indikator, dikelompokkan menjadi 12 pilar. Peran dosen, mahasiswa serta pemerintah dalam memperbaiki daya saing Indonesia, bisa melalui pengotimalan penelitian yang berbasis pengembangan ilmu pengetahuan, realitas sosial dan penguatan inovasi nasional, sehingga harkat dan martabat bangsa mampu terangkat melalui pendidikan. Lebih efektifnya akan dijelaskan pada data statistik mengenai posisi daya saing Indonesia di ASEAN, sebagai Sumber: World Economic Forum . Dalam laporan Word Economic Forum . diinformasikan secara global daya saing bangsa Indonesia menempati posisi 50 dari 141 Tentu realitas tersebut menjadi cacatan penting bagi pemerintah, guna lebih memastikan program atau kebijakan yang berfokus pada upaya pembangunan manusia, agar terlaksana secara efektif dan menyeluruh. Pada praktiknya, kualitas pelayanan yang belum optimal, sebagai langkah pemenuhan hak-hak mahasiswa, selalu menjadi problematik, yang berakibat pada sukarnya meningkatkan daya saing serta inovasi nasional Indonesia. Tentu eksistensi perguruan tinggi yang mendapat dukungan penuh dari pemerintah, diharapkan mampu menjadi solusi atas problematik tersebut, karena dimandatkan oleh Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, melalui Pasal 4, bahwa perguruan tinggi bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan daya Pada substansinya peran perguruan tinggi bstrategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penguatan daya saing bangsa dan inovasi nasional (Sulaiman, 2015, hlm. Peran dari perguruan tinggi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, nyatanya terhambat oleh realitas tidak meratanya kualitas perguruan tinggi di Indonesia. Tentu realitas tersebut menjadi tantangan sekaligus respons, guna menerapkan kebijakan kampus merdeka, pada jenjang pendidikan tinggi. Sehingga realitas tersebut, idealnya diatasi oleh inovasi dan kreatifitas pihak pimpinan atau pengelola perguruan tinggi, sehingga kampus merdeka, tidak menjadi kebijakan yang pasif, karena tidak mengubah realitas problematik perguruan tinggi, pada aspek kualitas pendidikan dan pelayanan optimal kepada mahasiswa mahasiswa. Merujuk data yang diungkapkan Pusat Data dan Informasi Iptek Dikti . ditegaskan dari sebanyak 122 perguruan tinggi negeri di Indonesia, baru 11, yang memperoleh status PTN-BH, seperti pada gambar di bawah ini: Gambar 4 Data Akreditasi Perguruan Tinggi Indonesia Sumber: Pusat Data dan Informasi Iptek Dikti Gambar 3 Posisi Daya Saing Indonesia Di ASEAN . JPK: Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan Data tersebut memberikan informasi objektif bahwa, realitas ketimpangan antara Agil Nanggala & Karim Suryadi | Tantangan Pemenuhan Hak-Hak Mahasiswa perguruan tinggi yang belum terakreditasi dengan yang berakreditasi A sangat belum proporsional, terlebih dengan yang berstatus sebagai PTN-BH. Realitas ketimpangan yang menjadi tantangan nyata kampus merdeka dalam upaya memenuhi hak-hak mahasiswa, tentu perlu diselesaikan dengan kebijakan efektif pemerintah dan kerja sama dari semua pihak. Idealnya kebijakan kampus merdeka yang mengakomodir terjadinya akselerasi bagi setiap perguruan tinggi untuk memperbaiki kualitas akreditasinya, perlu dimanfaatkan sebaik dan sebijaksana mungkin, karena, walau diberikan kesempatan yang sama, tetapi apabila tidak adanya kesadaran dan usaha dari pihak pimpinan atau pengelolanya, tentu perguruan tinggi terkait tidak akan pernah membaik bahkan maju. Alonderiene dan Majauskaite . 6, hlm. mengungkapkan pentingnya sifat kepemimpinan untuk meningkatkan atau memperbaiki kualitas perguruan tinggi yang dipimpinnya, karena perguruan tinggi diberikan otonomi, sehingga kesadaran, strategi, pendekatan dan integritas pimpinan begitu berpengaruh pada terwujudnya perguruan tinggi yang bermutu. Terlebih pada fakta, begitu maraknya perguruan tinggi swasta, tentu sifat inovatif, kreatif, visioner, komitmen, perlu menjadi basis dalam praktik pendidikan tingginya. Fakta tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi, begitu dikuasai oleh pihak swasta, boleh jadi fakta tersebut menegaskan liberalisasi pendidikan tinggi, sedang terjadi pada praksis pendidikan Indonesia. Tetapi nilai lebihnya adalah berbagai pihak turut terlibat dalam upaya memajukan pendidikan bangsa, karena kebijakan negara mengendaki terjadinya modernisasi, demokratisasi, dan keleluasaan pada bidang pendidikan tinggi. Merujuk data statistik yang diterbitkan oleh Pusat Data dan Informasi Iptek Dikti . Sumber: Pusat Data dan Informasi Iptek Dikti Data tersebut menegaskan perguruan tinggi swasta begitu menguasai pelaksanaan pendidikan tinggi di Indonesia. Tentu realitas tersebut, mampu menimbulkan dampak positif dan negatif, pada dampak positifnya berbagai pihak ikut terlibat pada upaya pembangunan manusia melalui pendidikan tinggi serta memacu kompetisi antara perguruan tinggi, khususnya pada aspek kualitas pendidikan, pembelajaran, pelayanan mahasiswa serta fasilitas yang tersedia pada perguruan tingginya. Pada dampak negatifnya, realitas tersebut berpotensi untuk menimbulkan orientasi bisnis pada pendidikan tinggi, yang berdampak pada sukarnya warga negara yang kurang mampu untuk mengeyam Broucker dan Wit . 3, hlm. mengungkapkan liberalisasi pendidikan tinggi, secara umumnya berdampak pada timbulnya kompetisi, akuntabilitas dan komersialisasi. Tentu dampak negatif dari liberalisasi atau kebebasan pendidikan, sebagai tantangan dalam menerapkan kebijakan kampus merdeka, perlu diatasi dengan melindungi warga negara yang berekonomi lemah, termasuk mahasiswa melalui jaminan hukum. Ditegaskan melalui UUD 1945 pada Pasal 31 bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan, sehingga pemerintah wajib untuk membiayai dan melindunginya. Modernisasi, demokratisasi, dan kebebasan pada pendidikan tinggi, tentu harus didukung melalui perlindungan hukum mahasiswa, agar terpenuhi hak-haknya, sebagai investasi sosial dalam memajukan peradaban bangsa, karena realitas mahasiswa yang putus kuliah begitu memprihatinkan. Merujuk laporan Pusat Data dan Informasi Iptek Dikti . diungkapkan presentase mahasiswa putus kuliah, yang didasarkan kepulauan adalah: Gambar 6 Angka Mahasiswa Putus Kuliah Sumber: Pusat Data dan Informasi Iptek Dikti Gambar 5 Data Kelompok Perguruan Tinggi Indonesia Tentu data statistik tersebut, apabila dilaporkan melalui format angka, maka akan diketahui jumlah mahasiswa putus kuliah berdasarkan informasi dari Pusat Data dan JPK: Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan. Agil Nanggala & Karim Suryadi | Tantangan Pemenuhan Hak-Hak Mahasiswa. Informasi Iptek Dikti . yaitu: . Jawa 901, . Sumatera 130. 644, . Sulawesi 366, . Bali dan Nusa Tenggara 26. 466, . Kalimantan 18. 531, . Maluku 10. 592, dan . Papua 7. Realitas tersebut harus menjadi refleksi, mengenai pentingnya pemenuhan hakhak mahasiswa, dengan rasionalisasi bagaimana, mewujudkan inovasi nasional, memperkuat daya saing bangsa, sebagai langkah strategis dalam memajukan peradaban, apabila warga negara, termasuk mahasiswa tidak dipenuhi hak-haknya, khususnya untuk mendapat pendidikan. Terlebih bagi pemerintah, tentu realitas tersebut, menjadi tantangan, sehingga pemerintah perlu mengatasi realitas tersebut secara efektif dan menyeluruh, baik melalui perlindungan hukum maupun melalui strategi tersedianya bantuan pendidikan. Pemerintah harus memberi layanan pendidikan terbaik kepada mahasiswa, juga harus menjamin adanya bantuan pendidikan yang adil kepada seluruh mahasiswa, terlebih bagi yang kurang mampu (Kurniawan dan Mashur, 2017, hlm. Realitas tersebut menegaskan, kebijakan kampus merdeka, perlu mengatasi tantangan mengenai tidak meratanya kualitas pendidikan tinggi Indonesia. Karena ketimpangan antara perguruan tinggi yang belum terakreditasi dengan yang mendapat akreditasi A, terlebih dengan yang berstatus PTN-BH, karena hasil dari proses akreditasi memberikan deskripsi mengenai kualitas pendidikan, pelayanan serta sarana dan prasarana pada perguruan tinggi Realitas daya saing dan inovasi bangsa yang belum optimal, juga menjadi tantangan bagi kebijakan kampus merdeka, karena upaya untuk memajukan peradaban bangsa, tidak akan optimal, apabila kebijakan kampus merdeka belum mengatasi realitas tersebut. Termasuk realitas perlindungan hukum, adilnya bantuan pendidikan, serta kualitas pelayanan kepada mahasiswa pun, merupakan tantangan dalam mengaplikasikan kebijakan kampus merdeka, berbagai tantangan tersebut, mampu menjadi potensi yang menghambat implementasi optimal dari kebijakan kampus merdeka, yang harus diatasi oleh komitmen serta kerja sama dari berbagai pihak. Orientasi Pendidikan Kewarganegaraan Pada Kampus Merdeka Dalam Memperkuat Kompetensi Kewarganegaraan Mahasiswa? Sebagai keilmuan yang berfokus pada upaya membentuk warga negara Indonesia yang baik dan cerdas, sehingga paham mengenai hak dan kewajibannya, mengakibatkan Pendidikan . JPK: Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan Kewarganegaraan memiliki tugas dan tanggung jawab yang berat. Terlebih pada era globalisasi, tentu Pendidikan Kewarganegaraan, selain perlu adaptif juga perlu mempertahankan substansi rigid mengenai identitas keilmuannya. Dalam konteks kebijakan kampus merdeka, tentu perlu mengoptimalkan Pendidikan Kewarganegaraan, sebagai mata kuliah wajib dan strategis, agar terjadinya kolaborasi, sehingga tujuan kebijakan kampus mereka, yaitu terbentuknya mahasiswa yang berkarakter, berdaya saing bahkan unggul serta terwujudnya pemenuhan hak-hak. Tujuan tersebut, akan efektif terwujud, apabila orientasi dari pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan pada kampus merdeka, berfokus pada upaya penguatan kompetensi kewarganegaraan milik Terlebih, memiliki keselarasan dengan tujuan kampus merdeka, karena berfokus agar mahasiswa menguasai pengetahuan, sikap dan keterampilan yang mumpuni dan beragam. Pada dasarnya orientasi Pendidikan Kewarganegaraan yang mengarah pada penguatan kompetensi kewarganegaraan, menjadi solusi efektif, karena bersifat adaptif terhadap kemajuan zaman, serta tetap mentransformasikan nilai dan kebudayaan bangsa yang dianggap penting kepada warga Zuriah . 4, hlm. memaparkan bahwa orientasi Pendidikan Kewarganegaraan perlu mengarah pada penguatan kompetensi kewarganegaraan, karena bersifat komprehensif, sehingga mampu menjadi warga negara yang berpartisipasi dalam kepentingan umum. Tentu orientasi dari Pendidikan Kewarganegaraa pada kampus merdeka, yang berfokus pada penguatan kompetensi kewarganegaraan mahasiswa, perlu didukung oleh strategi dan model pembelajaran, khususnya yang bersifat langsung dimasyarakat. Faktanya kompetensi kewarganegaraan terbagi menjadi tiga, yaitu: . civic knowledge . engetahuan dan wawasan warga negar. , . civic skills . eterampilan warga negar. dan 3 civic disposition . atak, atau karakter warga Tentu kompetensi yang komprehensif tersebut, perlu menjadi orientasi pembelajaran Pendidikan Kewarganegaran pada kebijakan kampus merdeka, agar efektif dalam mengelola bonus demografi. Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, yang mampu dilaksanakan melalui pembelajaran dikelas secara teoritis, maupun dilaksanakan secara praksis dalam kehidupan masyarakat, tentu memiliki relevansi dengan kebijakan kampus merdeka, karena turut mengakomodir praktik pembelajaran tersebut. Warga negara yang berkompeten begitu dicita- Agil Nanggala & Karim Suryadi | Tantangan Pemenuhan Hak-Hak Mahasiswa citakan oleh bangsa Indonesia, karena menjadi warga negara yang bijaksana, turut membantu negara dalam mewujudkan keadilan, kedamaian dan kesejahteraan umum, sehingga membawa bangsa menuju puncak peradabannya. Pada konteks civic knowledge, atau pengetahuan warga negara, menjadi kompetensi yang berorientasi terwujudnya warga negara yang mengetahui dan memahami materi, teori, konsep dan pendekatan keilmuan Pendidikan Kewarganegaran, sebagai landasan pengetahuan dalam mengaplikasikan hak dan kewajibannya. Tentu orientasi tersebut penting, karena untuk mewujudkan warga negara yang baik dan cerdas, perlu ditransformasikan terlebih dahulu, konsep mengenai Pancasila dan Kewarganegaraan, agar menjalankan partisipasi publiknya secara sadar dan sukarela. Rohani dan Samsiar . 7, hlm. mengungkapkan untuk membentuk warga negara yang memiliki pengetahuan dan wawasan kewarganegaraan yang mumpuni, maka model, pendekatan, strategi pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan harus efektif serta optimal, karena memberikan landasan ilmiah mengenai pentingnya mengamalkan hak dan kewajiban warga negara. Sehingga kampus merdeka perlu mengakomodir serta merealisasikan orientasi tersebut, melalui pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, karena penguasaan kognitif, mengenai Pancasila dan Kewarganegaraan begitu penting dalam mewujudkan bangsa yang Praksis dari pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan pada kampus merdeka, perlu bersifat komprehensif, agar tidak membosankan atau monoton. Tentu realitas dimensi Pendidikan Kewarganegaraan yang utuh, mulai dari dimensi kurikuler, dimensi akademik, hingga dimensi sosio-kultural, begitu relevan dengan bentuk pembelajaran kampus merdeka, yang berfokus pada pembelajaran berdampak nyata, baik bagi mahasiswa, maupun masyarakat. Sehingga transformasi civic knowledge atau pengetahuan dan wawasan warga negara kepada mahasiswa, melalui Pendidikan Kewarganegaraan pada kampus merdeka, tidak terbatas diruangan kelas saja, tetapi juga dimasyarakat, agar mahasiswa mengetahui disparitas antara teori dan praktik yang terjadi dimasyarakat. Dengan pengetahuan dan wawasan kewarganegaraan yang mumpuni, tentu mahasiswa akan secara sadar dan sukarela untuk melakukan partisipasinya, yang mengarah pada terwujudnya kehidupan kebangsaan yang adil dan beradab, berdasar Pancasila dan UUD 1945, sehingga kampus merdeka perlu memiliki pandangan mengenai pentingnya membentuk mahasiswa yang berkompeten pada aspek civic Pada konteks civic skills atau keahlian dan keterampilan warga negara, tentu menjadi kompetensi yang harus ditransformasikan serta terus dilatih bagi mahasiswa. Realitas kemajuan zaman yang berdampak pada semakin sengitnya kompetisi antar individu, mengakibatkan setiap individu harus memiliki keterampilan mumpuni agar dapat bertahan hidup bahkan mewujudkan Sehingga pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan perlu merespons problematik tersebut melalui orientasi pembelajarannya yang tidak terbatas pada penguasaan pengetahuan dan wawasan kewarganegaraan saja, tetapi bersifat menyeluruh, karena melatih keterampilan milik Pada kompetensi civic skills tentu mengarah pada keterampilan yang perlu dikuasai oleh mahasiswa, seperti kepemimpinan, kerja sama, komunikasi, kreatif, adaptasi, berpikir kritis, pengambilan keputusan, dll, perubahan sosial yang semakin dinamis dan kompleks memicu mahasiswa untuk menguasi berbagai keterampilan (Dias dan Soares, 2018, hlm. Tentu tujuan kebijakan kampus merdeka yang mengarah pada terbentuknya keterampilan mahasiswa yang beragam, begitu selaras dengan tujuan Pendidikan Kewarganegaraan, khususnya pada aspek memperkuat civic skills mahasiswa. Sehingga strategi dan model pembelajarannya, perlu mengakomodir pembelajaran kontekstual dan pembelajaran langsung dimasyarakat, agar berbagai keterampilan tersebut terlatih dengan Faktanya keterampilan tersebut merupakan investasi sosial bagi mahasiswa, untuk berkarier serta melangsungkan hidupnya, pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan pada kebijakan kampus merdeka, perlu memandang orientasi tersebut sebagai substansi penting dalam proses pembelajarannya, sehingga mampu membentuk warga negara yang dapat diandalkan, karena pembelajarannya tidak bersifat pragmatis serta Raharja . 9, hlm. menjelaskan bahwa membentuk manusia Indonesia yang memiliki keterampilan yang dilandasi Pancasila menjadi solusi efektif, agar manusia Indonesia mampu bertahan di tengah fenomena semakin maraknya sistem otomasi pada industri dalam negeri maupun luar negeri. Dalam konteks civic disposition lebih berfokus pada watak atau karakter warga negara, tentu orientasi Pendidikan Kewarganegaraan pada kampus merdeka, tidak boleh melupakan pentingnya transformasi karakter yang selaras JPK: Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan. Agil Nanggala & Karim Suryadi | Tantangan Pemenuhan Hak-Hak Mahasiswa. dengan Pancasila dan UUD 1945. Penguatan kompetensi civic disposition kepada mahasiswa, merupakan upaya bangsa untuk tetap eksis pada realitas kemajuan zaman yang semakin masif, tentu membangu peradaban bangsa, tidak cukup dengan warga negara yang berpengetahuan saja, tetapi juga harus memiliki karakter atau watak yang merepresentasikan nilai-nilai luhur bangsa Pada perspektif bangsa Indonesia, tentu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945, menjadi pandangan hidup, dasar negara, serta landasan filosofis bagi setiap warga negara untuk melaksanakan hak dan tanggung Sari . 4, hlm. mengungkapkan civic disposition harus dimiliki oleh setiap warga negara, karena mendorong terjadinya partisipasi publik, civic disposition harus didasarkan pada nilai-nilai Pancasila serta harus dihabituasikan secara berkelanjutan kepada generasi muda. Transformasi karakter terpuji, kepada mahasiswa sebagai generasi muda, tentu perlu dilaksanakan secara komitmen dan konsisten, terlebih pada realitas kemajuan zaman, sehingga karakter terpuji mahasiswa yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 menjadi basis dalam melakukan partisipasinya sebagai warga negara yang beradab . ivic virtu. Kebijakam kampus merdeka perlu memandang bahwa pembentukan kepribadian mahasiswa, merupakan kebutuhan, sebagai modal sosial agar bangsa Indonesia tetap eksis pada realitas globalisasi. Tentu orientasi tersebut, mampu dilakukan melalui Pendidikan Kewarganegaraan pada kampus merdeka, yang mengarah pada upaya membentuk mahasiswa agar Pancasilais, terlebih orientasi dari kebijakan kampus merdeka, yaitu terwujudnya mahasiswa yang berkepribadian bahkan memiliki kepekaan sosial yang baik, sehingga orientasi tersebut bisa dikolaborasikan, agar efektif dan menyeluruh. Orientasi Pendidikan Kewarganegaraan, dalam membentuk karakter mahasiswa agar memiliki kepribadian Pancasila, tidak pernah berubah, termasuk karena realitas kemajuan zaman, tetapi keilmuan tersebut pada aspek strategi, model, dan pendekatan pembelajarannya bisa bersifat adaptif terhadap realitas modernisasi (Fusnika, 2014, hlm. Rasionalisasi tersebut, tentu berdampak terhadap orientasi Pendidikan Kewarganegaraan pada kampus merdeka, yang perlu menjadikan penguatan kompetensi kewarganegaraan milik mahasiswa, sebagai orientasi umumnya, karena mengarah pada upaya mewujudkan mahasiswa sebagai warga negara yang baik serta cerdas. Sehingga orientasi tersebut menjadi tantangan . JPK: Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan bagi kebijakan kampus merdeka, karena perlu mewujudkan orientasi tersebut, dengan realitas ketidakmerataan kualitas pendidikan bangsa. Tentu orientasi pada pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan tersebt, bisa terwujud apabila, terdapat komitmen dan konsistensi dari semua pihak, terlebih pemrintah dan pendidik, mereka perlu melakukan harmonisasi, yang mengarah pada modernisasi dan reorientasi pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan pada kampus Sehingga pembelajaran tersebut dalam aspek tujuan umumnya bisa berorientasi untuk memperkuat kompetensi kewarganegaraan milik mahasiswa, agar menjadi mahasiswa beradab . ivic virtu. yang selaras dengan Pancasila dan UUD 1945. SIMPULAN Tantangan kebijakan kampus merdeka dalam memenuhi hak-hak mahasiswa, umumnya karena realitas . belum meratanya kualitas pendidikan tinggi, termasuk pembelajaran dan fasilitasnya, . daya saing dan inovasi nasional, . kualitas pelayanan dan perlindungan hukum Tantangan tersebut bisa diatas oleh kebijakan kampus merdeka, melalui perlidungan hukum yang adil, bantuan pendidikan yang tidak diskriminatif, serta komitmen dan konsistensi pemerintah untuk terus memperbaiki kualitas pendidikan tinggi Indonesia, yang didukung oleh pimpinan atau pengelola pendidikan tinggi, guna memberikan pelayanan yang optimal kepada Terlebih pimpinan perguruan tinggi berinisitaif secara kreatif dan inovatif untuk memperbaiki bahkan meningkatkan kualitas perguruan tinggi yang dipimpinnya, karena telah diberikan otonomi lebih oleh kebijakan kampus merdeka, tentu perlu dioptimalkan sebijaksana dan sebaik mungkin. Dalam konteks orientasi dari pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan pada kampus merdeka, tentu perlu menjadikan penguatan kompetensi kewarganegaraan milik mahasiswa, sebagai orientasi umumnya, karena dengan kuatnya kompetensi kewarganegaraan mahasiswa, tentu mahasiswa tersebut, mampu diandalkan oleh negara, untuk membantunya dalam mewujudkan keadilan sosial. DAFTAR PUSTAKA