Jurnal El-TaAodib Program Studi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Bengkulu Volume. 05 Nomor. 02 Desember 2025 E-ISSN: 2775-5533 Terakreditasi SINTA 5 FIQH PENDIDIKAN DALAM PERSPEKTIF KLASIK DAN MODERN Mhd. Maulana AnsoriA. ChanifudinA A IAIN Datuk Laksemana Bengkalis. Riau. Indonesia Amhdmaulanaansori@gmail. Achanifudin23@gmail. Abstract This article discusses educational fiqh from classical and modern perspectives as a normative framework that guides the practice of Islamic education. This study aims to analyze the basic concepts of educational fiqh, the characteristics of classical and modern thought, and their implications for contemporary Islamic educational practice. Using a qualitative approach using library research methods, this article examines primary and secondary sources relevant to the theme of Islamic fiqh and education. The results of the study indicate that classical educational fiqh emphasizes normative, ethical, and transcendental aspects with an orientation toward the formation of morals and scientific etiquette. Meanwhile, modern educational fiqh develops contextually with a maqAid al-syarAoah approach, integrative, and responsive to the challenges of the times. A comparative analysis reveals that the two perspectives are complementary. Therefore, the future development of educational fiqh needs to integrate classical values with a modern approach so that Islamic education remains relevant, just, and oriented towards the welfare of the community. Keywords: Educational fiqh. Islamic education. Classical perspective. Modern perspective. MaqAid alsyarAoah. Abstrak Artikel ini membahas fiqh pendidikan dalam perspektif klasik dan modern sebagai kerangka normatif yang mengarahkan praktik pendidikan Islam. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis konsep dasar fiqh pendidikan, karakteristik pemikiran klasik dan modern, serta implikasinya terhadap praktik pendidikan Islam kontemporer. Melalui pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan, artikel ini menelaah sumber-sumber primer dan sekunder yang relevan dengan tema fiqh dan pendidikan Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa fiqh pendidikan klasik menekankan aspek normatif, etis, dan transendental dengan orientasi pada pembentukan akhlak dan adab keilmuan. Sementara itu, fiqh pendidikan modern berkembang secara kontekstual dengan pendekatan maqAid al-syarAoah, integratif, dan responsif terhadap tantangan Analisis perbandingan mengungkapkan bahwa kedua perspektif tersebut bersifat saling melengkapi. Oleh karena itu, pengembangan fiqh pendidikan ke depan perlu mengintegrasikan nilai-nilai klasik dengan pendekatan modern agar pendidikan Islam tetap relevan, berkeadilan, dan berorientasi pada kemaslahatan Kata kunci: Fiqh pendidikan. Pendidikan Islam. Perspektif klasik. Perspektif modern. MaqAid al-syarAoah. Jurnal El-TaAodib Program Studi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Bengkulu Volume. 05 Nomor. 02 Desember 2025 E-ISSN: 2775-5533 Terakreditasi SINTA 5 PENDAHULUAN Pendidikan dalam Islam tidak hanya dipahami sebagai proses transfer pengetahuan, tetapi juga sebagai upaya sistematis dalam membentuk kepribadian manusia yang utuh berdasarkan nilai-nilai syariat. Dalam kerangka ini, fiqh memiliki peran strategis sebagai disiplin ilmu yang mengatur perilaku manusia berdasarkan dalil-dalil syarAoi yang terperinci. Ketika pendidikan diposisikan sebagai aktivitas manusia yang sarat nilai, maka fiqh pendidikan menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa seluruh proses, tujuan, dan praktik pendidikan sejalan dengan prinsip-prinsip hukum Islam (Al-Zuuayl, 1. Secara historis, konsep fiqh pendidikan telah berkembang sejak masa klasik Islam, meskipun tidak selalu dinyatakan secara eksplisit dengan istilah tersebut. Para ulama klasik seperti al-GhazAl. Ibn Sahnn, dan Ibn JamAAoah telah membahas pendidikan dalam kerangka adab, tujuan pembelajaran, relasi guru dan murid, serta etika keilmuan yang berpijak pada nash dan tradisi keilmuan Islam (Al-GhazAl, 1. Pemikiran-pemikiran ini menunjukkan bahwa pendidikan dalam Islam sejak awal tidak terlepas dari dimensi normatif dan moral yang menjadi karakter utama fiqh. Dengan demikian, fiqh pendidikan dalam perspektif klasik cenderung bersifat normatif-deduktif dan berorientasi pada pembentukan akhlak serta ketaatan kepada Allah SWT (JamAAoah, 1. Namun, perkembangan zaman membawa perubahan signifikan dalam konteks sosial, budaya, dan sistem pendidikan. Pendidikan modern dihadapkan pada tantangan globalisasi, kemajuan teknologi, pluralitas nilai, serta tuntutan kompetensi yang kompleks. Kondisi ini menuntut adanya pembacaan ulang terhadap fiqh pendidikan agar tetap relevan dan aplikatif. Dalam konteks inilah perspektif modern dalam fiqh pendidikan berkembang dengan menekankan pendekatan kontekstual, interdisipliner, dan berbasis maqAid al-syarAoah (Auda. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada legalitas formal, tetapi juga pada tujuan substansial pendidikan, seperti kemaslahatan, keadilan, dan pengembangan potensi manusia secara holistik. Perbedaan konteks antara era klasik dan modern berimplikasi pada perbedaan paradigma fiqh pendidikan yang digunakan. Jika fiqh pendidikan klasik lebih menekankan stabilitas norma dan otoritas tradisi keilmuan, maka fiqh pendidikan modern berusaha menjawab dinamika zaman tanpa melepaskan diri dari prinsip-prinsip dasar syariat (Tafsir. Oleh karena itu, kajian komparatif antara perspektif klasik dan modern menjadi penting untuk menemukan titik temu yang konstruktif dalam pengembangan pendidikan Islam Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep fiqh pendidikan dalam perspektif klasik dan modern, mengidentifikasi karakteristik serta perbedaannya, serta menelaah relevansinya terhadap praktik pendidikan Islam masa kini. Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian kepustakaan . ibrary researc. , melalui analisis kritis terhadap sumber-sumber primer dan sekunder yang relevan. Jurnal El-TaAodib Program Studi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Bengkulu Volume. 05 Nomor. 02 Desember 2025 E-ISSN: 2775-5533 Terakreditasi SINTA 5 Dengan demikian, diharapkan artikel ini dapat memberikan kontribusi teoretis dalam pengembangan fiqh pendidikan yang kontekstual dan responsif terhadap tantangan zaman. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan . ibrary researc. Pendekatan ini dipilih karena objek kajian penelitian berupa konsep, pemikiran, dan konstruksi teoritis fiqh pendidikan yang berkembang dalam perspektif klasik dan modern. Melalui penelitian kepustakaan, penulis berupaya menggali, menelaah, dan menganalisis gagasan-gagasan normatif serta pemikiran ulama dan cendekiawan Muslim yang relevan dengan tema fiqh pendidikan. Pendekatan kualitatif memungkinkan peneliti memahami makna, konteks, dan implikasi pemikiran fiqh pendidikan secara mendalam dan Sumber data dalam penelitian ini terdiri atas sumber primer dan sumber sekunder. Sumber primer meliputi karya-karya klasik dan kontemporer yang membahas fiqh, usul fiqh, maqAid al-syarAoah, serta pendidikan Islam, seperti karya al-GhazAl. Ibn JamAAoah, al-ShAib. Jasser Auda, dan pemikir pendidikan Islam modern. Sementara itu, sumber sekunder berupa buku, artikel jurnal ilmiah, dan publikasi akademik lain yang relevan dengan tema kajian. Pemilihan sumber dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan otoritas keilmuan, relevansi tema, dan kontribusinya terhadap pengembangan fiqh pendidikan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelusuran literatur, pembacaan kritis, serta pencatatan sistematis terhadap konsep, argumen, dan temuan penting yang berkaitan dengan fiqh pendidikan dalam perspektif klasik dan modern. Data yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif-analitis dan komparatif. Analisis deskriptif digunakan untuk memaparkan konsep dasar, karakteristik, dan implikasi fiqh pendidikan, sedangkan analisis komparatif digunakan untuk membandingkan persamaan dan perbedaan antara perspektif klasik dan modern guna menemukan titik temu yang konstruktif. Selanjutnya, proses analisis dilakukan dengan pendekatan normatif-kontekstual, yaitu mengkaji teks-teks keilmuan berdasarkan kerangka normatif syariat sekaligus mempertimbangkan konteks sosial dan pendidikan kontemporer. Pendekatan ini memungkinkan penulis menarik kesimpulan yang tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga memiliki relevansi praktis bagi pengembangan pendidikan Islam. Dengan metode penelitian ini, diharapkan kajian mampu menghasilkan pemahaman yang utuh tentang fiqh pendidikan serta memberikan arah pengembangan yang kontekstual dan berkelanjutan sesuai dengan tantangan pendidikan Islam masa kini. PEMBAHASAN Konsep Dasar Fiqh Pendidikan Jurnal El-TaAodib Program Studi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Bengkulu Volume. 05 Nomor. 02 Desember 2025 E-ISSN: 2775-5533 Terakreditasi SINTA 5 Fiqh pendidikan merupakan cabang kajian keilmuan Islam yang membahas prinsip, norma, dan ketentuan syariat Islam yang berkaitan dengan proses pendidikan. Secara etimologis, fiqh berarti pemahaman yang mendalam terhadap hukum-hukum syariat yang bersifat amaliyah dan digali dari dalil-dalil yang terperinci (Al-Zuuayl, 1. Sementara itu, pendidikan dalam perspektif Islam dipahami sebagai proses pembinaan dan pengembangan potensi manusia secara menyeluruh, meliputi aspek spiritual, intelektual, moral, dan sosial. Dengan demikian, fiqh pendidikan dapat dipahami sebagai formulasi hukum dan nilai syariat yang mengatur tujuan, metode, subjek, serta etika dalam penyelenggaraan pendidikan Islam (Ramayulis, 2. Dalam kerangka epistemologis, fiqh pendidikan berangkat dari sumber-sumber utama hukum Islam, yaitu Al-QurAoan dan Sunnah, serta sumber ijtihad seperti ijmAAo dan qiyAs. Landasan ini menunjukkan bahwa pendidikan tidak berdiri netral secara nilai, melainkan terikat oleh prinsip-prinsip normatif yang mengarahkan praktik pendidikan menuju tujuantujuan syarAoi (Zahrah, 1. Oleh karena itu, fiqh pendidikan tidak hanya membahas aspek legal-formal, tetapi juga mencakup dimensi etika dan moral yang menjadi ruh dari pendidikan Islam itu sendiri. Ruang lingkup fiqh pendidikan meliputi berbagai aspek fundamental dalam penyelenggaraan pendidikan. Pertama, aspek tujuan pendidikan, yang dalam fiqh diarahkan pada pembentukan insan yang beriman, berilmu, dan berakhlak mulia. Tujuan ini sejalan dengan konsep tauqq al-Aoubdiyyah dan pengembangan potensi manusia sebagai khalifah di muka bumi (Al-Naulaw, 2. Kedua, aspek pendidik dan peserta didik, yang mencakup hak, kewajiban, serta etika interaksi keduanya. Dalam tradisi keilmuan Islam, relasi guru dan murid diatur secara ketat melalui prinsip adab, tanggung jawab moral, dan keteladanan (JamAAoah. Ketiga, aspek metode dan sarana pendidikan, yang dipandang sah selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat dan mampu mewujudkan kemaslahatan. Lebih lanjut, fiqh pendidikan juga mencakup aspek kelembagaan dan kebijakan pendidikan, termasuk pengelolaan lembaga pendidikan, kurikulum, serta sistem evaluasi. Dalam konteks ini, fiqh berfungsi sebagai kerangka normatif yang mengarahkan kebijakan pendidikan agar tidak menyimpang dari nilai-nilai Islam (Tafsir, 2. Dengan demikian, fiqh pendidikan memiliki peran strategis dalam menjembatani antara idealitas ajaran Islam dan realitas praktik pendidikan. Posisi fiqh pendidikan dalam sistem pendidikan Islam dapat dipahami sebagai fondasi normatif yang menopang seluruh aktivitas pendidikan. Ia berfungsi sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan, baik pada level teoritis maupun praktis. Berbeda dengan ilmu pendidikan umum yang bersifat deskriptif-empiris, fiqh pendidikan bersifat preskriptifnormatif, yakni memberikan arahan tentang apa yang seharusnya dilakukan berdasarkan ketentuan syariat (Auda, 2. Namun demikian, fiqh pendidikan tidak bersifat statis, melainkan terbuka terhadap ijtihad dan pembaruan sesuai dengan perubahan konteks sosial dan kebutuhan zaman. Jurnal El-TaAodib Program Studi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Bengkulu Volume. 05 Nomor. 02 Desember 2025 E-ISSN: 2775-5533 Terakreditasi SINTA 5 Dengan memahami konsep dasar fiqh pendidikan secara komprehensif, dapat ditegaskan bahwa fiqh pendidikan bukan sekadar kumpulan aturan hukum, tetapi merupakan kerangka nilai yang integral dalam membangun sistem pendidikan Islam. Kerangka ini memungkinkan terwujudnya pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada pencapaian akademik, tetapi juga pada pembentukan karakter dan moralitas peserta didik. Oleh karena itu, fiqh pendidikan menjadi elemen kunci dalam upaya pengembangan pendidikan Islam yang berkelanjutan dan relevan sepanjang zaman. Fiqh Pendidikan dalam Perspektif Klasik Fiqh pendidikan dalam perspektif klasik berakar kuat pada sumber-sumber normatif Islam, yaitu Al-QurAoan dan Sunnah, yang menjadi fondasi utama dalam merumuskan konsep dan praktik pendidikan. Pendidikan dipandang sebagai bagian integral dari ibadah dan sarana strategis dalam merealisasikan tujuan syariat . aqAid al-syarAoa. , khususnya dalam menjaga agama . ife al-d. dan akal . ife al-Aoaq. (Al-ShAib, 2. Oleh karena itu, aktivitas pendidikan tidak dilepaskan dari dimensi hukum dan etika, melainkan diposisikan sebagai kewajiban moral dan religius bagi individu dan masyarakat. Al-QurAoan memberikan legitimasi normatif terhadap pentingnya pendidikan melalui berbagai ayat yang menekankan keutamaan ilmu dan orang berilmu. Ayat-ayat seperti QS. alMujAdilah . : 11 dan QS. al-Zumar . : 9 menjadi dasar teologis bahwa pendidikan merupakan sarana peningkatan derajat manusia di sisi Allah SWT (Al-BAq, 1. Sunnah Nabi Muhammad SAW juga memperkuat prinsip ini dengan berbagai hadis yang menegaskan kewajiban menuntut ilmu serta peran pendidik sebagai pewaris para nabi (Al-Nawaw, 1. Dalam perspektif klasik, dalil-dalil tersebut menjadi pijakan utama dalam merumuskan norma pendidikan yang bersifat mengikat secara moral dan hukum. Pemikiran ulama klasik mengenai pendidikan menunjukkan keterkaitan erat antara fiqh, akhlak, dan adab keilmuan. Al-GhazAl, misalnya, menekankan bahwa tujuan utama pendidikan adalah penyucian jiwa . azkiyat al-naf. dan pembentukan akhlak mulia, bukan sekadar penguasaan pengetahuan instrumental (Al-GhazAl, 1. Dalam karyanya IuyAAo AoUlm al-Dn, ia menjelaskan bahwa ilmu harus mengantarkan manusia pada kedekatan dengan Allah SWT, sehingga proses pendidikan harus diarahkan pada integrasi antara ilmu, amal, dan akhlak. Pandangan ini mencerminkan karakter fiqh pendidikan klasik yang normatif dan transendental. Selain al-GhazAl. Ibn Sahnn melalui karyanya AdAb al-MuAoallimn memberikan perhatian khusus pada aspek hukum dan etika dalam pendidikan, terutama terkait tanggung jawab guru, metode pengajaran, serta perlindungan terhadap peserta didik (Sahnn, 1. Guru dipandang sebagai figur sentral yang tidak hanya menyampaikan ilmu, tetapi juga menjadi teladan moral bagi murid. Oleh karena itu, fiqh pendidikan klasik mengatur secara rinci hak dan kewajiban pendidik serta peserta didik dalam bingkai adab dan tanggung jawab syarAoi. Jurnal El-TaAodib Program Studi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Bengkulu Volume. 05 Nomor. 02 Desember 2025 E-ISSN: 2775-5533 Terakreditasi SINTA 5 Ibn JamAAoah juga menegaskan pentingnya relasi edukatif yang dilandasi adab dan penghormatan terhadap ilmu. Dalam Tadhkirat al-SAmiAo wa al-Mutakallim, ia menguraikan etika belajar dan mengajar sebagai prasyarat keberkahan ilmu (JamAAoah, 1. Perspektif ini menunjukkan bahwa fiqh pendidikan klasik tidak hanya berorientasi pada aspek legal-formal, tetapi juga menekankan dimensi moral-spiritual yang menjadi ruh pendidikan Islam. Dari sisi tujuan dan metode, fiqh pendidikan klasik cenderung bersifat deduktifnormatif, yakni menarik prinsip-prinsip pendidikan langsung dari nash dan otoritas ulama. Tujuan pendidikan diarahkan pada pembentukan manusia saleh yang taat kepada Allah SWT dan berkontribusi positif bagi masyarakat. Metode pendidikan lebih menekankan keteladanan, pembiasaan, dan transmisi nilai secara langsung dalam lingkungan sosial-keagamaan (AlNaulaw, 2. Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan dalam perspektif klasik sangat kontekstual dengan masyarakat religius yang menjunjung tinggi otoritas keilmuan dan tradisi. Dengan demikian, karakteristik utama fiqh pendidikan dalam perspektif klasik terletak pada sifatnya yang normatif, etis, dan transendental. Pendidikan dipandang sebagai sarana ibadah dan pembentukan akhlak, sementara fiqh berfungsi sebagai kerangka hukum dan moral yang mengarahkan seluruh proses pendidikan. Meskipun lahir dalam konteks sosial tertentu, prinsip-prinsip fiqh pendidikan klasik tetap memiliki nilai universal yang relevan sebagai fondasi pengembangan pendidikan Islam di berbagai zaman. Fiqh Pendidikan dalam Perspektif Modern Fiqh pendidikan dalam perspektif modern lahir sebagai respons atas dinamika sosial, budaya, dan intelektual yang berkembang pesat pada era kontemporer. Perubahan sistem pendidikan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, globalisasi nilai, serta kompleksitas persoalan kemanusiaan menuntut adanya pembaruan dalam cara memahami dan menerapkan fiqh dalam bidang pendidikan. Dalam konteks ini, fiqh pendidikan tidak lagi dipahami secara sempit sebagai seperangkat aturan normatif yang statis, melainkan sebagai kerangka etis dan hukum yang bersifat dinamis, kontekstual, dan solutif (Hallaq, 2. Pendekatan utama yang menandai fiqh pendidikan modern adalah penekanan pada maqAid al-syarAoah sebagai landasan epistemologis dan metodologis. Pendidikan diposisikan sebagai instrumen strategis untuk mewujudkan kemaslahatan manusia, baik dalam dimensi individu maupun sosial. Perlindungan dan pengembangan akal . ife al-Aoaq. , pembinaan moral, serta peningkatan kualitas hidup manusia menjadi tujuan utama yang harus diwujudkan melalui sistem pendidikan (Al-ShAib, 2. Dengan pendekatan ini, fiqh pendidikan modern berupaya melampaui legalisme formal menuju pemahaman substansial terhadap tujuan syariat. Dalam praktiknya, fiqh pendidikan modern bersifat lebih terbuka terhadap integrasi dengan ilmu-ilmu non-keagamaan, seperti pedagogi, psikologi pendidikan, sosiologi, dan filsafat pendidikan. Integrasi ini tidak dipandang sebagai ancaman terhadap otoritas syariat, melainkan sebagai sarana untuk memperkuat relevansi fiqh dalam menjawab persoalan Jurnal El-TaAodib Program Studi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Bengkulu Volume. 05 Nomor. 02 Desember 2025 E-ISSN: 2775-5533 Terakreditasi SINTA 5 pendidikan kontemporer (Rahman, 1. Oleh karena itu, metode ijtihad dalam fiqh pendidikan modern cenderung menggunakan pendekatan multidisipliner dan kontekstual, dengan tetap menjaga prinsip-prinsip dasar Islam. Perkembangan pendidikan modern juga memunculkan isu-isu baru yang memerlukan respons fiqh, seperti pendidikan inklusif, kesetaraan gender dalam pendidikan, penggunaan teknologi digital, serta komersialisasi lembaga pendidikan. Fiqh pendidikan modern memandang isu-isu tersebut sebagai medan ijtihad yang terbuka, di mana hukum dan kebijakan pendidikan harus diarahkan pada prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kemaslahatan umum (Auda, 2. Dengan demikian, fiqh tidak berfungsi sebagai penghambat inovasi pendidikan, tetapi sebagai pemandu etis dalam pemanfaatan kemajuan zaman. Selain itu, fiqh pendidikan modern juga menaruh perhatian besar pada aspek kebijakan dan tata kelola pendidikan. Negara dan lembaga pendidikan dipandang memiliki tanggung jawab syarAoi untuk menjamin akses pendidikan yang adil, bermutu, dan berkelanjutan (AlQaradawi, 2. Dalam konteks ini, fiqh pendidikan tidak hanya beroperasi pada level individual, tetapi juga pada level struktural dan institusional. Hal ini menunjukkan pergeseran orientasi fiqh pendidikan dari pendekatan mikro menuju pendekatan makro yang lebih Meskipun demikian, fiqh pendidikan modern tetap menghadapi sejumlah tantangan, seperti kecenderungan sekularisasi pendidikan, dominasi paradigma pragmatis, serta relativisme nilai. Tantangan ini menuntut kehati-hatian agar pembaruan fiqh tidak berujung pada pelepasan nilai-nilai transendental Islam (Al-Attas, 1. Oleh karena itu, fiqh pendidikan modern dituntut untuk menjaga keseimbangan antara kontinuitas tradisi dan kebutuhan pembaruan, antara kesetiaan pada nash dan kepekaan terhadap konteks. Dengan demikian, fiqh pendidikan dalam perspektif modern dapat dipahami sebagai upaya pembaruan pemikiran fiqh yang berorientasi pada tujuan, kontekstual, dan integratif. berfungsi sebagai jembatan antara prinsip-prinsip syariat Islam dan realitas pendidikan kontemporer, sehingga pendidikan Islam mampu menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan identitas dan nilai dasarnya. Analisis Perbandingan Klasik dan Modern Analisis perbandingan antara fiqh pendidikan dalam perspektif klasik dan modern menunjukkan adanya kesinambungan prinsip sekaligus pergeseran paradigma dalam merespons konteks zaman. Keduanya berangkat dari sumber normatif yang sama, yaitu AlQurAoan dan Sunnah, namun berbeda dalam pendekatan metodologis dan orientasi aplikatif. Fiqh pendidikan klasik menekankan kepatuhan terhadap teks dan otoritas tradisi keilmuan, sedangkan fiqh pendidikan modern lebih menonjolkan pembacaan kontekstual terhadap tujuan-tujuan syariat . aqAid al-syarAoa. (Hallaq, 2. Perbedaan ini bukan bersifat kontradiktif, melainkan refleksi dari kebutuhan dan tantangan sosial yang berbeda. Jurnal El-TaAodib Program Studi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Bengkulu Volume. 05 Nomor. 02 Desember 2025 E-ISSN: 2775-5533 Terakreditasi SINTA 5 Dari sisi tujuan pendidikan, fiqh pendidikan klasik dan modern memiliki titik temu yang kuat, yaitu pembentukan manusia yang beriman, berilmu, dan berakhlak mulia. Perspektif klasik menempatkan tujuan ini dalam kerangka tauqq al-Aoubdiyyah dan tazkiyat al-nafs, sementara perspektif modern mengartikulasikannya dalam bahasa pengembangan potensi manusia dan kemaslahatan social (Al-GhazAl, 1. Dengan demikian, perbedaan yang muncul lebih bersifat terminologis dan metodologis, bukan pada substansi tujuan pendidikan itu sendiri. Perbedaan yang lebih menonjol terlihat pada pendekatan metodologi fiqh yang Fiqh pendidikan klasik cenderung menggunakan pendekatan deduktif-normatif, yakni menarik ketentuan pendidikan langsung dari nash dan pendapat ulama otoritatif. Pendekatan ini menghasilkan sistem pendidikan yang stabil dan sarat nilai moral, namun relatif kurang responsif terhadap perubahan sosial yang cepat (Zahrah, 1. Sebaliknya, fiqh pendidikan modern mengadopsi pendekatan induktif dan kontekstual dengan memanfaatkan berbagai disiplin ilmu pendukung. Pendekatan ini memungkinkan fiqh pendidikan untuk lebih adaptif, tetapi juga menghadapi risiko tereduksinya dimensi transendental jika tidak dikawal secara ketat. Dalam hal relevansi terhadap praktik pendidikan, fiqh pendidikan klasik memberikan fondasi etis yang kuat, khususnya dalam pembentukan karakter, adab keilmuan, dan relasi pendidikAepeserta didik. Nilai-nilai seperti keteladanan, keikhlasan, dan penghormatan terhadap ilmu tetap relevan dan bahkan semakin dibutuhkan dalam pendidikan modern (JamAAoah, 1. Namun, fiqh pendidikan klasik belum secara eksplisit merespons isu-isu kontemporer seperti pendidikan berbasis teknologi, kesetaraan akses pendidikan, dan tata kelola kelembagaan yang kompleks. Di sinilah fiqh pendidikan modern berperan untuk melengkapi kekurangan tersebut. Fiqh pendidikan modern menawarkan kerangka sintesis dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip klasik ke dalam konteks kekinian. Melalui pendekatan maqAid al-syarAoah, nilai-nilai normatif klasik diterjemahkan ke dalam kebijakan dan praktik pendidikan yang lebih kontekstual, seperti pengembangan kurikulum integratif, pendidikan inklusif, dan pemanfaatan teknologi secara etis (Auda, 2. Sintesis ini menunjukkan bahwa fiqh pendidikan tidak bersifat dikotomis antara klasik dan modern, melainkan berada dalam satu spektrum pemikiran yang dinamis. Dengan demikian, analisis perbandingan ini menegaskan bahwa fiqh pendidikan klasik dan modern saling melengkapi. Perspektif klasik menyediakan fondasi normatif dan moral yang kokoh, sementara perspektif modern menawarkan kerangka aplikatif yang responsif terhadap perubahan zaman. Tantangan utama ke depan adalah membangun fiqh pendidikan yang mampu menjaga kesinambungan nilai sekaligus mendorong inovasi pendidikan Islam secara berkelanjutan. Pendekatan sintesis inilah yang menjadi kunci relevansi fiqh pendidikan dalam menjawab kebutuhan umat di era kontemporer. Jurnal El-TaAodib Program Studi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Bengkulu Volume. 05 Nomor. 02 Desember 2025 E-ISSN: 2775-5533 Terakreditasi SINTA 5 Implikasi Fiqh Pendidikan terhadap Praktik Pendidikan Islam Fiqh pendidikan memiliki implikasi yang signifikan terhadap praktik pendidikan Islam, baik pada level konseptual maupun operasional. Sebagai kerangka normatif, fiqh pendidikan berfungsi mengarahkan seluruh aktivitas pendidikan agar selaras dengan nilai-nilai syariat Islam. Implikasi ini tampak dalam perumusan tujuan pendidikan, pengembangan kurikulum, profesionalisme pendidik, serta pembentukan karakter peserta didik. Dengan demikian, fiqh pendidikan tidak hanya berperan sebagai teori hukum, tetapi juga sebagai pedoman praktis dalam penyelenggaraan pendidikan Islam (Tafsir, 2. Dalam konteks tujuan dan kurikulum pendidikan, fiqh pendidikan menegaskan bahwa pendidikan Islam harus diarahkan pada pencapaian keseimbangan antara penguasaan ilmu pengetahuan dan pembentukan akhlak. Kurikulum tidak semata-mata berorientasi pada kompetensi kognitif, tetapi juga harus mencerminkan nilai-nilai keimanan, moralitas, dan kemaslahatan social (Ramayulis, 2. Pendekatan ini sejalan dengan maqAid al-syarAoah yang menempatkan perlindungan akal, agama, dan moral sebagai tujuan utama pendidikan. Oleh karena itu, implementasi fiqh pendidikan mendorong lahirnya kurikulum integratif yang menghubungkan ilmu agama dan ilmu umum secara harmonis. Implikasi fiqh pendidikan juga terlihat pada profesionalisme pendidik. Dalam perspektif fiqh, pendidik dipandang sebagai subjek yang memikul amanah syarAoi, sehingga dituntut tidak hanya memiliki kompetensi akademik, tetapi juga integritas moral dan keteladanan akhlak (JamAAoah, 1. Guru bukan sekadar fasilitator pembelajaran, melainkan figur teladan yang berperan dalam internalisasi nilai-nilai Islam kepada peserta didik. Prinsip adab, keikhlasan, dan tanggung jawab moral menjadi standar etis yang harus diwujudkan dalam praktik pendidikan sehari-hari. Selain itu, fiqh pendidikan memberikan implikasi langsung terhadap pembentukan karakter dan kepribadian peserta didik. Pendidikan Islam yang berlandaskan fiqh tidak hanya bertujuan mencetak individu yang cerdas secara intelektual, tetapi juga pribadi yang saleh, beretika, dan bertanggung jawab sosial (Al-GhazAl, 1. Proses pembelajaran diarahkan untuk menumbuhkan kesadaran spiritual, disiplin moral, serta kepedulian terhadap sesama. Dengan demikian, fiqh pendidikan berkontribusi pada pembentukan insan kamil yang mampu menjalankan perannya sebagai hamba Allah dan khalifah di muka bumi. Pada level kebijakan dan tata kelola pendidikan, fiqh pendidikan memiliki implikasi terhadap pengelolaan lembaga pendidikan Islam. Prinsip keadilan, amanah, dan kemaslahatan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan, termasuk dalam pengelolaan sumber daya, akses pendidikan, dan evaluasi pembelajaran (Al-Qaradawi, 2. Dalam perspektif modern, fiqh pendidikan juga mendorong pemanfaatan teknologi dan inovasi pendidikan secara etis dan bertanggung jawab, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Dengan demikian, implikasi fiqh pendidikan terhadap praktik pendidikan Islam bersifat Jurnal El-TaAodib Program Studi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Bengkulu Volume. 05 Nomor. 02 Desember 2025 E-ISSN: 2775-5533 Terakreditasi SINTA 5 komprehensif dan multidimensional. Fiqh pendidikan tidak hanya mengatur aspek legalformal, tetapi juga membentuk orientasi nilai, etika profesional, dan karakter insan pendidikan. Implementasi fiqh pendidikan secara konsisten akan memperkuat identitas pendidikan Islam sekaligus meningkatkan relevansinya dalam menjawab tantangan pendidikan kontemporer. KESIMPULAN Kajian ini menegaskan bahwa fiqh pendidikan merupakan kerangka normatif dan etis yang memiliki peran fundamental dalam membentuk arah, tujuan, dan praktik pendidikan Islam. Temuan utama penelitian menunjukkan bahwa fiqh pendidikan tidak dapat dipahami secara parsial sebagai kumpulan ketentuan hukum yang bersifat legal-formal semata, melainkan sebagai sistem nilai yang integral dalam mengatur proses pendidikan secara Sejak perspektif klasik hingga modern, fiqh pendidikan senantiasa berorientasi pada pembentukan manusia yang beriman, berilmu, dan berakhlak mulia sebagai manifestasi dari tujuan syariat Islam. Dalam perspektif klasik, fiqh pendidikan ditandai oleh karakter normatif, transendental, dan etis. Pendidikan diposisikan sebagai bagian dari ibadah dan sarana tazkiyat al-nafs, dengan penekanan kuat pada adab, keteladanan, dan relasi moral antara pendidik dan peserta didik. Pemikiran ulama klasik menunjukkan bahwa keberhasilan pendidikan tidak diukur semata oleh penguasaan ilmu pengetahuan, tetapi oleh sejauh mana ilmu tersebut mampu membentuk akhlak dan mendekatkan manusia kepada Allah SWT. Perspektif ini memberikan fondasi moral yang kokoh bagi sistem pendidikan Islam dan tetap relevan sebagai basis nilai dalam konteks apa pun. Sementara itu, fiqh pendidikan dalam perspektif modern menunjukkan adanya pergeseran pendekatan dari normatif-deduktif menuju kontekstual dan berbasis tujuan . aqAid al-syarAoa. Pendidikan dipahami sebagai instrumen strategis untuk mewujudkan kemaslahatan manusia di tengah kompleksitas kehidupan modern. Temuan kajian ini memperlihatkan bahwa fiqh pendidikan modern bersifat lebih adaptif terhadap perubahan sosial, terbuka terhadap integrasi ilmu pengetahuan, serta responsif terhadap isu-isu kontemporer seperti teknologi pendidikan, keadilan akses, dan tata kelola kelembagaan. Namun demikian, pembaruan ini tetap menuntut kehati-hatian agar tidak mengaburkan dimensi transendental dan nilai-nilai dasar Islam. Analisis perbandingan antara perspektif klasik dan modern menunjukkan bahwa keduanya tidak bersifat dikotomis, melainkan saling melengkapi. Perspektif klasik menyediakan landasan etis dan spiritual yang kuat, sedangkan perspektif modern menawarkan kerangka aplikatif yang kontekstual dan solutif. Temuan ini menegaskan bahwa pengembangan fiqh pendidikan yang ideal harus mengintegrasikan kesinambungan nilai klasik dengan kebutuhan pembaruan modern. Sintesis antara keduanya menjadi kunci dalam menjaga relevansi fiqh pendidikan di tengah dinamika zaman. Jurnal El-TaAodib Program Studi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Bengkulu Volume. 05 Nomor. 02 Desember 2025 E-ISSN: 2775-5533 Terakreditasi SINTA 5 Implikasi fiqh pendidikan terhadap praktik pendidikan Islam terlihat secara nyata dalam perumusan tujuan pendidikan, pengembangan kurikulum integratif, profesionalisme pendidik, pembentukan karakter peserta didik, serta tata kelola lembaga pendidikan. Fiqh pendidikan berperan sebagai pedoman normatif yang memastikan bahwa praktik pendidikan tidak terlepas dari nilai keadilan, amanah, dan kemaslahatan. Dengan demikian, fiqh pendidikan memiliki kontribusi strategis dalam memperkuat identitas pendidikan Islam sekaligus meningkatkan kualitas dan relevansinya dalam konteks global. Berdasarkan temuan tersebut, arah pengembangan fiqh pendidikan ke depan perlu diarahkan pada penguatan pendekatan maqAid al-syarAoah yang integratif dan kontekstual. Fiqh pendidikan harus dikembangkan sebagai disiplin yang dialogis, terbuka terhadap ilmuilmu modern, namun tetap berakar pada sumber-sumber normatif Islam. Selain itu, diperlukan penguatan kajian fiqh pendidikan pada level kebijakan dan kelembagaan agar mampu merespons tantangan pendidikan secara sistemik, bukan hanya individual. Pengembangan ini juga harus diiringi dengan peningkatan kapasitas pendidik sebagai aktor utama implementasi nilai-nilai fiqh pendidikan dalam praktik pembelajaran. Dengan demikian, fiqh pendidikan di masa depan diharapkan mampu menjadi kerangka konseptual yang tidak hanya menjaga kesinambungan tradisi keilmuan Islam, tetapi juga mendorong inovasi pendidikan yang berkeadilan, beretika, dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Kesimpulan ini menegaskan bahwa fiqh pendidikan bukan sekadar warisan intelektual masa lalu, melainkan proyek keilmuan yang terus berkembang dan relevan dalam membangun peradaban Islam yang berkelanjutan. Jurnal El-TaAodib Program Studi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Bengkulu Volume. 05 Nomor. 02 Desember 2025 E-ISSN: 2775-5533 Terakreditasi SINTA 5 DAFTAR PUSTAKA