Journal of Contemporary Law Studies Volume: 3. Nomor 1, 2025. Hal: 113-136 https://doi. org/10. 47134/lawstudies. Mengonseptualisasi Prinsip Meaningful Participation Melalui Kerangka Demokrasi Deliberatif Jyrgen Habermas: Analisis terhadap Putusan MK No. 91/Puu-Xvi/2020 Rahmat mokodompit. Zamroni Abdussamad. Ahmad Ahmad Universitas Negeri Gorontalo. Gorontalo, 96128. Indonesia ARTICLE HISTORY Received : 20 Oktober 2025 Revised : 18 November 2025 Accepted : 28 November 2025 KEYWORDS Jyrgen Habermas. Democratic Deliberation. Meaningful Participation CORRESPONDENCE Nama : Rahmat mokodompit Email : mokodompitrahmat0@gmail. Copyright: A 2025 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY) license . ttp://creativecommons. org/licenses/by/4. 0/). ABSTRACT This article aims to analyze the concept of public participation within Jyrgen HabermasAos deliberative democracy framework by focusing on three fundamental rights: the right to be heard, the right to be considered, and the right to be given an explanation. These rights are examined as an integrated deliberative process that links the lifeworld, the public sphere, and the political Using a qualitative method with a theoretical approach, this study relies on an extensive literature review to interpret Habermasian deliberative democracy and to explain how citizensAo voices obtain normative legitimacy in democratic decision-making. The findings indicate that the right to be heard highlights the importance of acknowledging citizensAo lived experiences as a moral foundation for public policy. The right to be considered emphasizes the need for an inclusive, domination-free public sphere in which arguments are assessed on equal terms. Meanwhile, the right to be given an explanation underscores the political systemAos responsibility to respond to public opinion communicatively rather than merely through formal procedures. The analysis concludes that public participation becomes substantively meaningful only when grounded in communicative rationality and protected from system Therefore, political legitimacy in modern democracy should not rest solely on procedural compliance but on rational dialogue formed between citizens and the state within a deliberative public sphere. PENDAHULUAN Partisipasi publik merupakan salah satu fondasi utama dalam bangunan negara hukum dan demokrasi konstitusional (Firdaus, 2. Keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik tidak hanya dimaknai sebagai bentuk pelibatan prosedural, melainkan juga sebagai sarana untuk memperluas legitimasi demokratis serta mekanisme korektif terhadap praktik kekuasaan negara (Zakhour, 2. Sehingga melalui partisipasi, warga negara memiliki posisi penting sebagai subjek aktif yang dapat mempengaruhi arah kebijakan publik, bukan sekadar objek penerima keputusan politik. Dalam kerangka ini. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya No. 91/PUU-XVi/2020 telah merumuskan prinsip pokok sebagai tolok ukur normatif partisipasi publik yang bermakna . eaningful participatio. , yakni hak untuk didengar . ight to be hear. , hak untuk dipertimbangkan . ight to be considere. , dan hak untuk mendapatkan penjelasan . ight to be explaine. (Prastyo, https://journal. id/index. php/lawstudies Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 Ketiga prinsip ini menegaskan bahwa partisipasi publik tidak berhenti pada akses formal terhadap proses legislasi, tetapi harus membuka ruang dialogis yang memungkinkan aspirasi masyarakat benar-benar didengar, diproses secara substantif, dan direspons secara rasional oleh pembentuk kebijakan (Putra & Amnan, 2. Dengan demikian, partisipasi publik yang bermakna bukan sekadar pelengkap prosedural, melainkan instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dan kedaulatan rakyat. Meskipun secara normatif ketiga prinsip partisipasi publik telah dirumuskan dengan jelas, praktik pelaksanaannya di lapangan sering kali masih terjebak dalam pendekatan yang bersifat formalistik dan administratif. Partisipasi publik kerap direduksi menjadi kegiatan seremonial atau pemenuhan prosedur minimal, tanpa memberi ruang yang memadai bagi masyarakat untuk benar-benar mempengaruhi proses pengambilan keputusan, akibatnya, dimensi substantif dari partisipasi publik sebagai sarana dialog dan pembentukan legitimasi demokratis menjadi terabaikan (Putri, et al. , 2. Sehingganya menurut penulis, partisipasi yang bermakna memerlukan kerangka teoretis yang mampu menjelaskan secara konseptual bagaimana aspirasi masyarakat lahir, bergerak melalui berbagai arena diskursif, dan kemudian direspons oleh struktur politik secara rasional. Dalam konteks ini, teori Demokrasi Deliberatif Jurgen Habermas menawarkan fondasi yang kuat untuk merekonstruksi pemaknaan terhadap prinsip-prinsip partisipasi publik. Teori ini menekankan pentingnya komunikasi rasional dan proses deliberatif sebagai basis legitimasi, sehingga partisipasi publik tidak hanya dipahami sebagai prosedur legal-formal, melainkan sebagai proses komunikatif yang menghubungkan masyarakat dan negara secara dialogis (Molise, 2. Habermas memandang bahwa legitimasi demokratis muncul melalui proses komunikasi rasional yang berlangsung dalam tiga ranah yang saling berinteraksi, yaitu sistem pinggiran . , ruang publik . ublic spher. , dan sistem politik . olitical syste. Sistem pinggiran merupakan dunia kehidupan sosial tempat nilai, norma, dan identitas kolektif masyarakat terbentuk. Dari sini, aspirasi dan kepentingan warga lahir secara spontan dan alami. Aspirasi tersebut kemudian bergerak menuju ruang publik, yakni arena diskursif tempat warga negara membentuk opini publik melalui pertukaran argumen secara bebas dan Selanjutnya, sistem politik berperan sebagai mekanisme institusional yang merespons, menyerap, dan menerjemahkan opini publik ke dalam kebijakan dan peraturan yang mengikat (Marxsen, 2. Beberpa penelitian terdahulu telah menyoroti persoalan Kajian mengenai meaningful participation, namun belum ada yang memadukannya secara sistematis dengan kerangka Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 teori demokrasi deliberatif Jyrgen Habermas. Seperti penelitian Nursetiawan dan Ardhanariswari menegaskan bahwa partisipasi bermakna merupakan syarat negara hukum demokratis, namun analisisnya hanya berhenti pada pemenuhan prosedur (Nursetiawan & Ardhanariswari, 2. Tanpa memasukkan teori legitimasi komunikatif. berikutnya penelitian Rizqi yang menunjukkan bahwa kualitas partisipasi sering bersifat simbolik (Rizqi, 2. Tetapi dalam penelitiannya tidak mengkaji bagaimana prinsip komunikasi rasional Habermas dapat digunakan sebagai ukuran partisipasi substansial. Selain itu, mengkritik batasan penerapan meaningful participation yang dikemukakan oleh (Prastyo, 2. , yang merumuskan indikator deliberatif yang dapat menilai sejauh mana suara publik benar-benar memengaruhi proses legislasi. Berikutnya penelitian yang dilakukan oleh Pratama yang memosisikan putusan MK No. 91 sebagai kompromi normatif (Pratama, 2. Namun, tidak menghubungkannya dengan konsep ruang publik dan diskursus rasional yang menjadi dasar partisipasi dalam teori Habermas. Sementara itu. Panjaitan dalam penelitiannya hanya menelaah implikasi hukum putusan MK (Panjaitan, 2. dan tidak membahas kualitas deliberasi publik yang diatur dalam putusan tersebut. Menurut penulis, prinsip partisipasi bermakna dalam Demokrasi Deliberatif Habermas dapat dijelaskan melalui alur yang runtut dari tahap input, throughput, hingga output. Pada tahap input, aspirasi masyarakat muncul dari pengalaman dan nilai yang hidup dalam Di sini, hak untuk didengar menjadi penting karena suara warga harus dipahami sebagai ekspresi yang autentik, bukan formalitas belaka. Aspirasi inilah yang menjadi bahan awal dalam proses partisipasi. Selanjutnya pada tahap throughput, aspirasi tersebut memasuki ruang publik untuk dibahas, diuji, dan ditimbang melalui diskursus rasional. Di titik ini hak untuk dipertimbangkan bekerja, yaitu memastikan bahwa pendapat masyarakat benar-benar diproses melalui mekanisme deliberatif yang terbuka dan setara. Ruang publik menjadi tempat di mana suara warga mengalami transformasi menjadi opini publik yang matang. Tahap output kemudian menegaskan kewajiban sistem politik untuk merespons hasil diskursus tersebut. Hak untuk mendapat penjelasan menuntut agar negara memberikan alasan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan atas keputusan yang dibuat. Dengan demikian, partisipasi bermakna tidak berhenti pada pengumpulan aspirasi, tetapi berlanjut hingga negara memberi tanggapan yang rasional terhadap suara publik. Kerangka tiga tahap ini penting karena menunjukkan bahwa partisipasi publik tidak cukup hanya dihadirkan, tetapi harus mengalir secara utuh dari lifeworld, ke ruang publik, hingga Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 ke sistem politik. Jika salah satu bagian tidak berjalan, partisipasi akan berubah menjadi formalitas yang dangkal dan kehilangan daya korektifnya terhadap kebijakan. Oleh sebab itu, diperlukan upaya konseptualisasi ulang terhadap prinsip partisipasi bermakna dengan bertumpu pada kerangka Demokrasi Deliberatif Habermas. Kerangka ini memberikan dasar normatif dan analitis yang kuat untuk menilai sejauh mana partisipasi publik benar-benar berfungsi dalam struktur demokrasi, serta bagaimana proses komunikasi antara masyarakat, ruang publik, dan sistem politik dapat diperkuat. Dengan pendekatan tersebut, sehingga menurut penulis analisis terhadap praktik partisipasi publik dapat bergerak melampaui tataran prosedural menuju pemahaman yang lebih substantif tentang kualitas demokrasi. Melalui pertanyaan penting tentang Bagaimana prinsip meaningful participation dapat dikonseptualisasikan melalui kerangka demokrasi deliberatif Jyrgen Habermas Fokus inilah yang menjadi pijakan utama dalam kajian ini. Dengan mengangkat judul Mengonseptualisasi Prinsip Meaningful Participation Melalui kerangka Demokrasi Deliberatif Jyrgen Habermas: Analisis Terhadap Putusan MK No. 91/PUUXVi/2020. METODE Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif (Soekanto, 2. Yaitu penelitian yang berfokus pada analisis terhadap norma hukum positif, teori hukum, dan doktrin yang relevan. Metode ini dipilih karena penelitian tidak mengumpulkan data empiris, tetapi menelaah kerangka normatif dan teoritik terkait konsep partisipasi publik dalam sistem demokrasi konstitusional Indonesia. Dengan pendekatan ini, penelitian dapat melihat secara umum bagaimana prinsip partisipasi bermakna dipahami dalam hukum Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual (Marzuki, 2. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVi/2020, bahan hukum sekunder seperti buku dan jurnal ilmiah, serta bahan hukum tersier seperti kamus dan ensiklopedia untuk memperjelas konsep (Bachtiar, 2. Seluruh bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif untuk menghubungkan norma hukum dengan kerangka teoritis yang digunakan. Dengan cara ini, penelitian memberikan dasar normatif dan konseptual yang memadai untuk memahami posisi dan makna partisipasi publik dalam praktik ketatanegaraan Indonesia (Bachtiar, 2. Seperti kamus hukum dan ensiklopedia untuk memperjelas konsep. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan . ibrary researc. dengan Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 menelusuri berbagai sumber hukum dan literatur akademik secara sistematis. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif melalui interpretasi dan konstruksi argumentasi Metode analisis ini digunakan untuk menghubungkan norma-norma hukum yang terkandung dalam putusan Mahkamah Konstitusi dengan kerangka teoritis Demokrasi Deliberatif Habermas, sehingga dapat dibangun pemahaman yang komprehensif mengenai kedudukan dan makna partisipasi publik dalam sistem demokrasi konstitusional Indonesia. Dengan demikian, penelitian ini memberikan dasar normatif dan konseptual yang kuat untuk menilai sejauh mana prinsip partisipasi publik yang bermakna telah diartikulasikan dan dapat dioperasionalkan dalam praktik ketatanegaraan. HASIL DAN PEMBAHASAN Bagaimana prinsip meaningful participation dapat dikonseptualisasikan melalui kerangka demokrasi deliberatif Jyrgen Habermas Demokrasi deliberatif berakar dari istilah Latin deliberatio, yang berarti menimbang atau Musyawarah dalam konteks kebersamaan politis, yakni ruang diskursus Dalam pengertian ini, deliberasi menjadi dasar cara berpikir demokrasi yang menekankan proses diskursus praktis, pembentukan opini dan aspirasi politik, serta prosedur yang berkaitan dengan kedaulatan rakyat. Teori demokrasi deliberatif tidak berfokus pada hasil atau aturan tertentu, melainkan pada prosedur pembentukan keputusan politik bagaimana keputusan itu diambil dan dalam kondisi apa aturan dibuat. Hardiman menjelaskan bahwa kontrol demokratis dijalankan melalui opini publik. Namun, opini mayoritas tidak selalu identik dengan kebenaran. Karena itu, bagi Habermas, yang terpenting bukan siapa yang mayoritas, melainkan bagaimana opini publik terbentuk secara rasional dan inklusif melalui proses deliberatif yang memungkinkan semua warga negara terlibat secara setara (Hardiman, 2. Habermas memandang demokrasi deliberatif sebagai bentuk demokrasi yang memperoleh legitimasi politik serta keputusan publik melalui proses deliberasi rasional antarwarga Berdasarkan pemikiran tersebut, habermas menitikberatkan berbagai aspek utama keterbukaan, rasionalitas diskursus, dan kesetaraan dalam akses komunikasi. Model ini menegaskan bahwa keputusan politik yang memiliki legitimasi harus lahir dari proses diskursus publik yang terbuka, di mana seluruh pihak yang berkepentingan dapat berpartisipasi secara setara dan menyampaikan argumen secara rasional. Prinsip keterbukaan diartikan sebagai transparansi dalam proses politik, yang memungkinkan Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 masyarakat untuk mengakses serta mengawasi jalannya pengambilan keputusan. Selain itu, demokrasi deliberatif juga menuntut adanya rasionalitas dalam diskursus, yakni pertukaran argumen yang bebas dari dominasi kekuasaan. Dengan demikian, kebijakan publik yang dihasilkan bukan merupakan hasil tekanan politik, melainkan hasil dari proses pertimbangan yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan (Utami, 2. Dalam rangka melanjutkan proyeknya. Habermas mewujudkan diskursus politik deliberatif sebagai upaya untuk menawarkan alternatif baru atas demokrasi, menurutnya pemahaman intersubjektivitas tingkat lanjut adalah proses saling pengertian yang terjadi melalui prosedur demokratis dan dalam jaringan komunikasi ruang publik, baik di dalam parlemen maupun di luar dan badan-badan Deliberatiflainya, komunikasi tanpa subjek ini menciptakan ruang dimana opini dan kehendak politik dapat terbentuk secara lebih rasional mengenai hal-hal publik, yaitu masalah-masalah yang menyangkut seluruh masyarakat, menurut Habermas haruslah diatur bersama (Rehg, 1. Penulis perlu menegaskan kembali bahwa Habermas dalam membangun Demokrasi Deliberatif sebagai satu jalan revolusioner demokratisasi kehidupan. Habermas menjelaskan bahwa setiap norma, kebijakan, atau hukum haruslah bersandar pada hasil diskurus bersama, atau dalam arti lainnya bahwa Habermas tidak berfokus pada penyusunan aturan-aturan yang baik, tetapi lebih menekankan pada bagaimana prosedur berjalan baik dalam menghasilkan produk hukum legitim dan dipatuhi bersama. Berikutnya penulis akan menjelaskan proyek inti dari penelitian ini, dengan maksud untuk menjadikan teori demokrasi deliberatif bisa menyentuh realitas sistem yang sesungghnya, dengan mencoba menghubungkan prinsip-prinsip dasar dari demokrasi deliberatif dan partisipasi publik pasca putusan MK No. 91/PUU-XVi/2020. Input Stage Artikulasi Dunia Kehidupan (Hak Untuk Didenga. Hak untuk di dengar merupakan pintu masuk yang penting untuk memahami bagaimana partisipasi publik memperoleh makna substantif dalam praktik demokrasi (Junaenah. Hak ini tidak hanya dimaknai sebagai kesempatan prosedural bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dalam forum publik, tetapi juga sebagai bentuk pengakuan terhadap eksistensi dunia kehidupan . sebagai sumber legitimasi demokrasi. Dalam kerangka teori demokrasi deliberatif Jyrgen Habermas, lifeworld dipahami sebagai ranah sosial tempat terbentuknya nilai, norma, identitas kolektif, serta rasionalitas komunikatif melalui interaksi sehari-hari yang relatif bebas dari dominasi. Di dalam lifeworld, masyarakat membangun pandangan dunia, menafsirkan pengalaman sosial, dan Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 mengartikulasikan aspirasi kolektif melalui komunikasi yang terbuka dan intersubjektif (Ortega-Esquembre, 2. Sebelum membahas lebih jauh mengenai konsep dunia kehidupan, penting terlebih dahulu menjelaskan gagasan dasar yang dikemukakan oleh Habermas dalam karyanya Teori Tindakan Komunikatif. Habermas berangkat dari keyakinan bahwa inti dari kehidupan manusia terletak pada praksis komunikasi. Melalui komunikasi, manusia membentuk kesadarannya, memahami realitas, dan membangun dunia sosial yang senantiasa Karena itu. Habermas menempatkan tindakan komunikatif sebagai pusat dari keseluruhan kerangka filsafatnya. Habermas, berupaya mengembangkan filsafat kritis yang berlandaskan pada komunikasi sebagai sumber pengetahuan, moralitas, dan tatanan Pendekatan ini lahir sebagai kritik terhadap filsafat kesadaran, yaitu paradigma yang menempatkan subjek individu sebagai pusat tunggal pengetahuan. Dalam kerangka lama tersebut, manusia diyakini mampu memahami dunia melalui refleksi dirinya sendiri secara Habermas menolak pandangan ini dan menegaskan bahwa kesadaran manusia terbentuk melalui komunikasi intersubjektif. Dengan demikian, subjektivitas tidak lahir secara terisolasi, melainkan melalui proses saling memahami antarindividu. Karena itu, rasionalitas menurut Habermas bersifat komunikatif, bukan individual. Rasionalitas komunikatif muncul ketika individu berinteraksi secara reflektif untuk mencapai pemahaman bersama, bukan untuk mendominasi yang lain. Hal inilah yang membedakan tindakan komunikatif dari tindakan strategis, yang berorientasi pada keberhasilan instrumental. Bagi Habermas, hanya melalui tindakan komunikatif persoalan sosial dapat diselesaikan secara rasional dan damai. Oleh sebab itu, ia mengembangkan etika diskursus, yaitu seperangkat prinsip normatif yang menjamin tercapainya konsensus melalui kekuatan argumen terbaik. Dalam kerangka ini, bahasa berfungsi sebagai sarana untuk saling memahami, bukan alat untuk menguasai. Setiap pernyataan dalam komunikasi membawa tiga klaim validitas, yakni kebenaran objektif . , ketepatan normatif . , dan kejujuran subjektif . Ketiganya menjadi dasar bagi komunikasi yang bebas dari distorsi dan paksaan. Namun. Habermas menyadari bahwa bentuk komunikasi ideal semacam ini jarang terwujud dalam masyarakat modern yang didominasi oleh rasionalitas sistem, yaitu pola pikir instrumental yang berkembang di bidang ekonomi, administrasi, dan politik. Rasionalitas sistem ini beroperasi melalui mekanisme kekuasaan dan uang, yang secara Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 perlahan menggantikan rasionalitas komunikatif dalam kehidupan sehari-hari Untuk mengembalikan keseimbangan tersebut. Habermas merumuskan konsep situasi tutur ideal . he ideal speech situatio. , di mana setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk berbicara, menyampaikan pendapat, dan mengajukan pertanyaan tanpa rasa takut, tekanan, atau dominasi. Dalam kondisi seperti inilah komunikasi menjadi sarana bagi terwujudnya pemahaman rasional antar subjek (Hendrawan & Adinda, 2. Dunia kehidupan kemudian dianggap Habermas sebagai akar atas konstruksi tindakan komunikatif. Dunia kehidupan adalah sebuah konsep untuk dunia sehari-hari yang kita bagi dengan orang lain, filsuf Jerman yang menemukan fenomenologi dan mengajar Martin Heidegger, pertama kali menggunakan istilah ini untuk membandingkan sikap alami dan pra-teoretis masyarakat awam terhadap dunia dengan perspektif ilmu pengetahuan alam yang teoretis, makna dan pemahaman bersama tentang dunia kehidupan membentuk suatu kesatuan, tetapi bukan suatu totalitas. Setiap bagian dari jaring ini dapat ditematikkan atau ditampilkan, tetapi tidak semuanya dapat ditematikkan sekaligus. Isi dunia kehidupan terbuka untuk direvisi dan diubah, tetapi dalam dunia kehidupan, perubahan niscaya terjadi sedikit demi sedikit dan bertahap. Metafora fenomenologis tentang cakrawala bersifat instruktif. Makna dan pemahaman bersama, serta cakrawala sosial untuk pertemuan sehari-hari dengan orang lain. Cakrawala ini menjadi latar belakang terjadinya tindakan komunikatif. Horizon menandai batas bidang pandang manusia dalam kondisi normal. Bidang pandang itu menyatu, tetapi bukan suatu totalitas, karena tidak dapat dipahami sekaligus. Kita tidak dapat melihat seluruh horizon, karena kita hanya dapat melihat satu arah pada satu waktu. Horizon juga bersifat perspektif: batasnya bergeser, meskipun sedikit demi sedikit, ketika kita bergerak. Batas suatu bangun geometris, sebaliknya, atau sebidang tanah, bersifat tetap dan terukur. Perhatikan bahwa perubahan, meskipun bertahap, bisa jadi radikal dan Pada prinsipnya, tidak ada alasan mengapa pada akhirnya setiap bagian dari dunia kehidupan tidak boleh direvisi atau diganti. Ini adalah karakteristik yang dimiliki dunia kehidupan dengan bahasa, dan bukan kebetulan, karena komunikasi adalah medium dunia kehidupan, sehingga Secara keseluruhan, dunia kehidupan bersifat konservatif terhadap makna sosial, karena meminimalkan risiko perbedaan pendapat, ketidaksetujuan, dan kesalahpahaman yang menyertai setiap contoh komunikasi dan wacana. Setiap kali tindakan komunikatif yang berhasil terjadi, sebuah konsensus tercapai yang memberikan umpan balik kepada dunia kehidupan dan mengisinya kembali. Dengan demikian, dunia kehidupan mendukung tindakan komunikatif, dan tindakan komunikatif Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 pada gilirannya memelihara dunia kehidupan dengan mengisi kembali dana pengetahuan Dunia kehidupan dengan demikian mampu berfungsi sebagai semacam benteng melawan disintegrasi sosial, melawan fragmentasi makna, dan mencegah meletusnya konflik tindakan (Finlayson, 2. Selanjutnya Habermas menekankan bahwa dunia kehidupan, sebagai arena organik, rentan menjadi bagian dari kolonialisasi dunia kehidupan. Konsep kolonialisasi dunia kehidupan . olonization of the lifeworl. merujuk pada proses ketika rasionalitas sistem yang bekerja melalui mekanisme uang dan kekuasaan menyerbu ranah interaksi sosial yang seharusnya diatur oleh norma dan komunikasi. Dunia kehidupan, yang menjadi ruang pembentukan nilai, identitas kolektif, dan konsensus masyarakat, kehilangan otonominya ketika kekuasaan yang kaku menggantikan rasionalitas deliberatif. Akibatnya, praktik-praktik sosial, termasuk pembentukan hukum dan kebijakan publik, berisiko terlepas dari akar komunikatifnya dan berubah menjadi sekadar instrumen dominasi (Ivkovic, 2. Meskipun demikian. Habermas berupaya mengidealkan sistem pinggiran . menjadi dua: yakni pinggiran dalam . nner peripher. dan pusat luar . uter peripher. Pinggiran dalam terdiri atas lembaga-lembaga semi-otonom seperti universitas, lembaga asuransi publik, asosiasi profesi, dan yayasan amal. Menurut Habermas, peran ini memiliki fungsi pengawasan dan pembuatan kebijakan terbatas, serta hak untuk mengatur diri Sementara itu, pusat luar dijelaskan melalui istilah pelanggan . dan pemasok . komunikasi dan kepentingan. Pelanggan mencakup kelompok yang terlibat dalam implementasi kebijakan lembaga publik, organisasi swasta, serikat buruh, dan asosiasi bisnis, sedangkan pemasok bertugas membawa isu sosial ke ruang publik dan sistem hukum. Melalui mekanisme ini, pemasok berupaya mempengaruhi proses politik berdasarkan norma dan kepentingan umum, bukan sekadar kepentingan kelompok tertentu (Rehg, 1. Secara sederhana menurut penulis bahwa hak untuk didengar, meskipun secara normatif menjadi pintu masuk penting bagi partisipasi publik yang bermakna, sering kali terreduksi ketika dunia kehidupan telah mengalami kolonialisasi oleh sistem. Dalam kondisi tersebut, ruang partisipasi masyarakat hanya diakomodasi pada level prosedural misalnya melalui forum dengar pendapat atau konsultasi publik namun tidak benar-benar membuka ruang komunikasi yang setara dan rasional. Hak untuk didengar menjadi sekadar formalitas administratif, bukan medium deliberasi substantif. Hal ini menunjukkan bagaimana rasionalitas sistem yang beroperasi melalui mekanisme uang dan kekuasaan dapat mendominasi arena komunikasi publik, sehingga aspirasi masyarakat kehilangan daya Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 transformasinya terhadap kebijakan dan hukum. namun demikian. Habermas tetap menempatkan dunia kehidupan dalam posisi ideal sebagai sumber legitimasi demokratis. Habermas membayangkan dunia kehidupan sebagai arena komunikatif yang hidup, tempat norma, nilai, dan aspirasi masyarakat dapat membentuk opini publik yang rasional dan memengaruhi proses politik secara deliberatif. Melalui pembagian sistem pinggiran . nner dan outer peripher. Habermas menunjukkan bahwa meskipun dunia kehidupan rentan terhadap kolonialisasi, tetap ada ruang institusional dan sosial yang dapat berfungsi sebagai penyangga terhadap dominasi sistem. Dengan demikian, idealitas dunia kehidupan menjadi dasar normatif untuk mengoreksi kecenderungan formalistik dalam praktik hak untuk didengar, serta mengembalikan partisipasi publik pada makna komunikatifnya yang hroughput Stage Diskursus Ruang Publik (Hak untuk Dipertimbangka. Hukum tumbuh dari masyarakat dan ditujukan untuk kepentingan masyarakat itu sendiri (Ciravegna, 2. Karena itu, masyarakat memiliki hak dan legitimasi yang kuat untuk ikut terlibat dalam setiap tahap proses pembentukan peraturan perundang-undangan, proses legislasi seharusnya tidak dipahami sebagai komunikasi satu arah dari negara kepada masyarakat, melainkan sebagai interaksi timbal balik yang menuntut adanya keterbukaan, transparansi, serta partisipasi aktif dari publik. Keterlibatan masyarakat tidak cukup dipandang sebagai pelengkap prosedur, melainkan merupakan bagian mendasar dari proses legislasi yang demokratis. Dengan berpartisipasi, masyarakat dapat memastikan bahwa hukum yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan, kondisi, dan aspirasi sosial yang ada, serta memperkuat rasa memiliki, tanggung jawab, dan kepercayaan terhadap hukum. Oleh karena itu, setiap tahapan dalam proses pembentukan undang-undang perlu memberikan ruang bagi publik untuk menyampaikan pandangan dan masukan secara substansial. Tanpa partisipasi tersebut, legitimasi hukum akan kehilangan landasan substantifnya, dan jarak antara negara dan masyarakat (Wardana, et , 2. Menurut penulis bahwa ruang publik harus menjadi bagian penting dalam setiap pengambilan kebijakan politik, termasuk dalam konteks hak untuk dipertimbangakan, dalam hal ini Habermas menjelaskan dengan penuh kehatia-hatian karena menurutnya ada banyak hal yang membuat ruang publik menjadi sumber legitimasi tapi tapi kemudian sering dimanfaatkan sebagai arena yang tidak lagi menjelaskan tentang wacana dan diskursus publik. Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 Sebelumnya penulis akan menejelaskan kembali wacana diskursus yang di bangun oleh Habermas sebagai bagian dari paradigma ruang publik. Paradigma komunikasi menurut habermas rasionalitas tidak lagi bersifat monologis, melainkan dialogis, yaitu lahir dari interaksi antar-subjek yang berupaya mencapai pemahaman bersama. Komunikasi manusia, menurut Habermas, selalu membawa tiga klaim validitas: kebenaran objektif . , ketepatan normatif . , dan kejujuran subjektif . Dari tiga dimensi klaim ini, lahirlah dua bentuk diskursus utama yang menjadi instrumen rasionalitas komunikatif, yakni diskursus teoretik dan diskursus Logika diskursus teoretik merupakan bentuk rasionalitas yang berorientasi pada pencarian kebenaran faktual mengenai dunia objektif. Diskursus ini digunakan ketika subjek-subjek berkomunikasi untuk menilai apakah suatu proposisi benar atau salah berdasarkan bukti, argumentasi logis, dan koherensi empiris. Dalam diskursus teoretik, kebenaran diuji melalui argumen terbaik yang dapat diterima secara intersubjektif oleh para peserta komunikasi. Karena itu, bentuk diskursus ini berperan penting dalam ranah ilmiah, di mana rasionalitas kognitif digunakan untuk membangun pengetahuan yang sahih dan dapat diverifikasi bersama. Habermas menekankan bahwa bentuk rasionalitas ini tetap bersifat komunikatif sejauh ia berlangsung dalam situasi tutur yang bebas dari dominasi, di mana argumen diuji secara terbuka dan tidak terdistorsi oleh kepentingan eksternal. Sebaliknya, logika diskursus praksis berfokus pada dimensi normatif kehidupan sosial. Diskursus ini tidak lagi menyoal benar atau salah dalam arti faktual, melainkan benar atau tidak benar dalam arti moral dan Dalam konteks praksis, para partisipan menilai legitimasi norma-norma yang mengatur tindakan sosial mereka. Suatu norma dianggap sah hanya apabila dapat diterima secara rasional oleh semua pihak yang mungkin terkena dampaknya, setelah melalui pertimbangan argumentatif yang bebas paksaan. Inilah yang disebut Habermas sebagai etika diskursus, sebuah teori moral yang menjadikan komunikasi sebagai dasar penentuan legitimasi etis. Dengan demikian, diskursus praksis berfungsi untuk memastikan bahwa dipertanggungjawabkan secara normatif (Seran, 2. Dalam konteks diskurus praksis Habermas memandang bahwa komunikasi seperti ini merupakan bentuk komunikasi yang memiliki tingkat rasionalitas tinggi, di mana para menimbulkan masalah dalam kehidupan bersama. Melalui proses ini, mereka berusaha mencapai konsensus intersubjektif, yakni kesepakatan bersama yang benar-benar Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 merefleksikan kehendak semua pihak yang terlibat. Tujuan utama diskursus praktis bukan sekadar menyepakati isi norma, melainkan membangun pemahaman timbal-balik atas norma-norma tindakan yang dapat dipatuhi bersama secara sukarela Bagi Habermas, hanya konsensus yang lahir tanpa paksaan dan diterima semua pihak secara intersubjektif yang dapat disebut rasional. Kesepakatan semacam ini didasarkan pada prasyaratprasyarat ideal komunikasi, yang menurut Habermas bersifat niscaya dan tidak dapat Namun, prasyarat tersebut tidak muncul dengan sendirinya, melainkan telah secara implisit bekerja dalam praktik komunikasi sehari-hari. Dalam kenyataan sosial, kesepakatan sering kali terbentuk karena dominasi, kekuasaan, uang, atau tekanan, sehingga hanya memenuhi kepentingan sepihak dari pihak yang lebih berkuasa. Jenis kesepakatan seperti ini, bagi Habermas, tidak memiliki legitimasi moral, karena bertentangan dengan prinsip rasionalitas komunikatif. ntuisi moral dalam kehidupan sehari-hari pun menolak pandangan bahwa kesepakatan yang dihasilkan melalui tekanan atau paksaan harus ditaati oleh semua orang. Logika sederhana kita mengatakan bahwa konsensus yang sah dan mengikat semua orang hanya dapat lahir dari persetujuan semua pihak yang terlibat. Habermas kemudian mengangkat intuisi sehari-hari ini menjadi prinsip teoretis melalui teori diskursus, yang menekankan pentingnya rasionalitas intersubjektif dan komunikasi bebas dominasi. Selanjutnya. Habermas menegaskan bahwa konsensus yang legitim mengenai norma-norma problematis hanya dapat dicapai apabila terdapat prasyaratprasyarat komunikasi yang memungkinkan semua peserta menganggap hasil diskursus sebagai sah. Dalam karyanya Erlyuterungen zur Diskursethik (Penjelasan tentang Etika Diskursu. Habermas menjelaskan prasyarat tersebut melalui konsep idealisasi (Idealisierun. Menurutnya idealisasi dalam komunikasi mirip dengan idealisasi dalam geometri seperti halnya segitiga atau lingkaran di papan tulis hanyalah pendekatan terhadap bentuk idealnya, demikian pula dalam komunikasi, kita berasumsi bahwa katakata memiliki makna yang sama dan dapat dipahami secara universal oleh semua orang Bentuk idealisasi ini, menurut Habermas, hanya dapat terwujud secara memadai dalam diskursus praktis. Artinya, diskursus praktis tidak hanya menunjuk pada komunikasi ideal, tetapi juga mencakup aturan-aturan komunikasi ideal yang diformalkan dari proses komunikasi itu sendiri. Dengan demikian, proses dan tujuan komunikasi tidak dapat dipisahkan cara komunikasi yang benar merupakan bagian dari legitimasi hasilnya. Karena itu, diskursus praktis Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 berfungsi sebagai prosedur komunikasi . ommunikatives Verfahre. yang memastikan bahwa prosesnya sejalan dengan tujuan rasional yang hendak dicapai. Pertanyaannya kemudian, prasyarat apa saja yang harus dipenuhi agar konsensus yang dihasilkan benarbenar rasional dan dapat diterima secara universal. Dalam karya Moral bewuytsein und kommunikatives Handeln (Kesadaran Moral dan Tindakan Komunikati. Habermas meminjam pendekatan dari gagasan Robert Alexy yang merumuskan prosedur diskursus ke dalam beberapa prinsip dasar Pertama, setiap individu yang mampu berbicara dan bertindak memiliki hak untuk ikut serta dalam diskursus tanpa pengecualian. Kedua, semua peserta memiliki kebebasan penuh untuk mempertanyakan, mengemukakan pendapat, serta mengekspresikan sikap, keinginan, dan kebutuhan mereka secara terbuka. Ketiga, tidak seorang pun boleh dihambat atau dibatasi dalam menggunakan hak-hak komunikatif tersebut (Hardiman, 2. Berikutnya Habermas membuka pernyataan tentang ruang publik dengan menjelaskan bahwa Masyarakat sipil dan ruang publik politik berinteraksi secara komunikatif sekaligus saling membentuk melalui proses interpretasi dan negosiasi yang dilandasi kerja sama. Dalam ruang bersama yang bersifat intersubjektif, para peserta berpartisipasi dalam situasi keterbukaan dengan menjalin hubungan antarpribadi, merespons tawaran tindak tutur satu sama lain, serta memikul tanggung jawab atas posisi yang diambil. Setiap pertemuan tidak sekadar menjadi ajang saling mengamati, tetapi juga melibatkan pengambilan sikap timbal balik sebagai orang kedua, sehingga tercipta kebebasan komunikasi yang setara. Proses ini berlangsung dalam ruang publik melalui interaksi komunikatif yang pada prinsipnya terbuka bagi siapa saja, termasuk pengamat . yang dapat sewaktu-waktu hadir dan bergabung sebagai mitra dialog (Rehg, 1. Dalam penjelasannya mengenai esai Habermas The Public Sphere, menguraikan bahwa ruang publik dipahami sebagai ruang sosial tempat warga masyarakat, dalam kapasitasnya sebagai subjek privat, dapat berkumpul untuk membahas berbagai isu yang menyangkut kepentingan umum atau kolektif. Ruang ini memiliki ciri khas berupa keterbukaan bagi semua warga tanpa terkecuali, serta bebas dari dominasi kekuasaan politik maupun kepentingan ekonomi. Interaksi yang terjadi di dalamnya berlandaskan komunikasi rasional dan argumentatif, bukan propaganda atau manipulasi. Melalui proses komunikasi tersebut, ruang publik menjadi arena pembentukan opini publik yang memiliki pengaruh terhadap proses pengambilan keputusan politik. Meskipun para peserta diskusi bukan pejabat, politisi, atau pelaku bisnis, posisi mereka sebagai individu privat tidak menghalangi peran aktif mereka dalam membahas isu-isu yang berkaitan dengan kebaikan Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 bersama, sehingga membentuk suatu tatanan kepublikan yang hidup dan deliberatif (Hardiman, 2. Menurut Habermas, ruang publik juga dimaknai dengan suatu tatanan non institusional dan bukan mewakili sistem sehingga ruang publik yang ideal dapat dipahami sebagai suatu jaringan komunikasi tempat berbagai informasi dan pandangan dipertukarkan secara Di dalamnya, opini yang mencerminkan kesamaan maupun perbedaan pendapat mengalir, kemudian melalui proses komunikasi disaring dan dipadukan hingga membentuk opini publik yang terarah pada isu tertentu. Seperti halnya dunia kehidupan, ruang publik terbentuk dan dipertahankan melalui tindakan komunikatif dengan memanfaatkan bahasa alami, karena itu, ruang publik pada dasarnya berkembang melalui praktik komunikasi sehari-hari yang didasarkan pada pemahaman bersama, sehingga menjadi ruang diskursif yang dinamis dan partisipatif, selain itu ruang publik ideal dimaknai dengan tempat jaringan komunikasi, informasi, dan pandangan dipertukarkan secara terbuka, opini yang mencerminkan kesamaan maupun perbedaan disaring dan dipadukan melalui proses komunikasi hingga membentuk opini publik yang terarah pada isu tertentu, proses ini bukanlah survei opini, melainkan hasil interaksi komunikatif yang rasional, seperti dunia kehidupan, ruang publik direproduksi melalui tindakan komunikatif dengan bahasa alami, sehingga berkembang secara dinamis dalam praktik komunikasi sehari-hari (Rehg, 1. Ruang publik sebagai tempat berhimpunnya opini rasional dan diskursi tentu menjadi bagian yang saling terkonsolidasikan, sehingga di bayang-bayangi oleh jaringan opini yang semkain kompleks dan terglobalisasi. Habermas menyadari seutuhnya masalah kompleksitas jaringan opini publik, hingga akhirnya alternatif yang ditawarkannya pun adalah menghimpunkan permasalahan opini pada hal yang disebutnya aktor publik, aktor publik yang berperan dalam ruang publik. Pertama, aktor publik organik, yaitu mereka yang benar-benar muncul dari dalam masyarakat dan berperan aktif dalam menjaga serta memperluas ruang publik sebagai arena komunikasi rasional. Mereka hadir secara alami dan mendorong terbentuknya opini serta kehendak publik secara deliberatif. Kedua, aktor yang memanfaatkan ruang publik, yakni kelompok atau pihak yang telah memiliki kekuatan sosial, politik, atau ekonomi, kemudian menggunakan ruang publik untuk mengarahkan opini sesuai kepentingan mereka. Aktor jenis ini biasanya merupakan kelompok besar dan terorganisir, yang baru dapat mengubah kekuatan sosialnya menjadi kekuatan politik. Habermas menegaskan bahwa Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 aktor publik yang ideal adalah mereka yang tumbuh secara organik dari ruang publik. Untuk membedakan aktor asli dan yang terkooptasi, kita perlu melihat asal kemunculannya dari masyarakat atau kekuasaan dan identitas politiknya mewakili kepentingan publik atau kepentingan kekuasaan. lebih lanjut Habermas kemudian menjelaskan tentang aktor publik ke tiga yakni media masa, dalam konteks media masa habermas tetap berupaya kritis terhadap cara kerjanya lewat pendekatan yang dia gunakan dari Gurevitch dan Jay G. Blumler, dalam pandagannya seharusnya peran media dalam bekerja, dan menurut Habermas peran media massa semacam ini Sejalan dengan konsep politik Deliberatif, prinsip-prinsip ini mencerminkan gagasan bahwa Media massa seharusnya menganggap dirinya sebagai perwakilan dari publik yang tercerahkan, yaitu publik bersedia belajar dan memiliki kemampuan untuk berpikir kritis (Rehg, 1. Sehingganya dapat dijelaskan oleh penulis bahwa Hukum bukan sekadar produk formal Negara, melainkan lahir dari interaksi sosial yang reflektif antara warga dan negara. Sebagai ciptaan masyarakat, hukum hanya dapat dikatakan sah apabila ia tumbuh dari partisipasi aktif masyarakat yang menjadi subjek sekaligus penerima akibatnya. Karena itu, proses legislasi tidak boleh dipahami sebagai komunikasi satu arah dari negara kepada rakyat, melainkan sebagai dialog timbal balik yang transparan dan partisipatif. Dalam kerangka pemikiran Habermas, diskursus praksis menjadi dasar bagi rasionalitas hukum dan moral. Melalui diskursus, norma-norma sosial diuji secara argumentatif untuk memastikan bahwa ia diterima secara rasional oleh semua pihak yang terlibat. Prinsip ini menegaskan bahwa legitimasi sejati hanya dapat lahir dari komunikasi yang bebas dominasi, terbuka bagi semua suara, dan berlandaskan kesetaraan partisipasi. Selanjutnya, ruang publik memainkan peran penting sebagai wadah pembentukan opini dan kehendak Di dalamnya, warga masyarakat berdialog secara kritis dan rasional mengenai isuisu publik. Akan tetapi. Habermas juga mengingatkan bahwa ruang publik kerap dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok berkepentingan yang menggunakan kekuasaan ekonomi, politik, atau media untuk memengaruhi arus opini. Karena itu, hak untuk dipertimbangkan dalam proses publik tidak boleh dimaknai semata sebagai hak normatif yang formal, tetapi harus dipahami secara empiris dan reflektif, dengan memperhatikan siapa aktor-aktor publik yang terlibat, dari mana mereka berasal, dan kepentingan apa yang mereka bawa sehingga menurut penulis Di sinilah tantangan etis dan politis dari hak untuk didengar apakah semua suara, termasuk yang manipulatif atau destruktif, harus mendapat ruang yang sama dalam prinsip komunikasi bebas dominasi, setiap suara memang memiliki hak untuk hadir. Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 tetapi dalam kerangka diskursus rasional, hak untuk didengar juga diimbangi oleh kewajiban untuk berbicara secara argumentatif, jujur, dan bertanggung jawab. Suara yang tidak didasarkan pada alasan rasional, melainkan pada kebohongan, ujaran kebencian, atau manipulasi opini publik, tidak dapat mengklaim legitimasi moral dalam ruang diskursif. Dengan demikian hanya dengan kepekaan terhadap dinamika aktor publik inilah ruang diskursus dapat benar-benar menjadi arena komunikasi rasional yang inklusif dan otonom. Dengan demikian, hukum dan kebijakan publik akan memiliki legitimasi yang kuat, bukan hanya karena prosedurnya sah secara formal, tetapi karena ia lahir dari partisipasi reflektif masyarakat yang berdaulat dan hak untuk dipertimbangkan hanya dapat benar-benar bermakna apabila ruang publik berfungsi secara ideal dalam pengertian terbuka, bebas dari dominasi, dan memungkinkan partisipasi aktif warga dalam membentuk opini yang akan memengaruhi keputusan politik. Output Stage Respons Sistem Politik (Hak untuk Mendapat Penjelasa. Proses pembentukan kebijakan tentu harus memberi ruang kepada publik untuk mendapat penjelasan, hal ini ditegaskan pasca putusan MK No. 91/PUU-XVi/2020, tapi kondisi ini menurut penulis harus dimaknai secara kritis lewat pemaknaan dari Habermas tentang watak dari sistem politik dan bagaimana seharusnya sistem bekerja. Sistem politik merupakan upaya Habermas menjelaskan bahwa pusat tidak berdiri tunggal tetapi terdiri dari berbagai lembaga, sistem mencakup lembaga formal, tempat beroperasinya setiap lembaga-lembaga otoritas Negara yang menjalankan fungsi pemerintahan secara resmi, dan mengikat secara hukum (Cohen & Sabel, 1. Dalam konteks sistem politik Habermas memulai dengan analisisnya terhadap pendekatan dari Roger Cobb. Jennie-Keith Ross, dan Marc Howard Ross, yang menjelaskan bagaimana isu-isu dari pinggiran masyarakat dapat bergerak menuju pusat sistem politik. Mereka mengidentifikasi tiga jalur utama yang biasa ditempuh dalam proses tersebut: Inside Access Model Dalam model ini, isu lahir di dalam sistem politik, biasanya dari kalangan pejabat atau elite Proses pembahasannya juga berlangsung secara internal, tanpa melibatkan publik secara aktif. Akibatnya, masyarakat hanya berperan sebagai subjek pasif, bukan pelaku Model ini dinilai kurang demokratis, karena partisipasi rakyat sangat terbatas dan keputusan cenderung bersifat elitis. Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 Mobilization Model Model ini juga berawal dari inisiatif elite atau aktor politik. Namun, berbeda dari model pertama, dukungan publik dimobilisasi untuk memperkuat legitimasi atau pelaksanaan Masyarakat dilibatkan, tetapi melalui ajakan atau instruksi dari atas . op-dow. , bukan melalui inisiatif mandiri. Publik menjadi bagian dari proses, namun perannya lebih sebagai pendukung, bukan penentu arah deliberasi. Outside Initiative Model Dalam model ini, inisiatif lahir dari pinggiran masyarakat, seperti kelompok masyarakat sipil atau gerakan sosial. Mereka mendorong isu-isu tertentu untuk mendapat perhatian luas, menekan pemerintah, dan memasukkan isu tersebut ke dalam agenda formal negara. Model ini dinilai paling egaliter karena mencerminkan prinsip demokrasi deliberatif, di mana masyarakat menjadi aktor aktif dalam pembentukan agenda publik. Habermas kemudian menganalisis ketiga model tersebut. Menurutnya, dalam praktik politik modern, model pertama dan kedua masih sangat Proses kebijakan cenderung top-down, sehingga masyarakat sering hanya menjadi objek komunikasi politik, bukan subjek deliberasi. Sementara itu, model ketiga, yang bersifat bottom-up dan berakar pada inisiatif masyarakat sipil, perlu diperkuat, bagi Habermas, jalur komunikasi dan pengambilan keputusan tidak boleh dimonopoli oleh sistem politik semata. Legitimasi politik harus bersumber pada komunikasi rasional antarwarga, bukan sekadar pada prosedur formal atau akumulasi kekuasaan administratif yang bersifat instrumental. Dengan demikian, proses kebijakan publik idealnya mencerminkan logika komunikatif, di mana warga negara dapat berpartisipasi secara setara dan rasional dalam pembentukan kehendak kolektif (Rehg, 1. kemudian Habermas menjelaskan adanya ketegangan antara dua logika dalam sistem politik, yaitu logika instrumental dan logika komunikatif. Pertama, logika instrumental merujuk pada cara berpikir teknokratis dan administratif yang menekankan efisiensi, kontrol, dan penggunaan kekuasaan secara sepihak. Dalam kerangka ini, sistem politik dipandang sebagai mesin pengendali masalah, yang menggunakan hukum, kebijakan fiskal, dan instrumen administratif secara teknis untuk menghasilkan keputusan kolektif. Akibatnya, proses partisipatif masyarakat diabaikan. Habermas melihat bahwa ketika sistem administratif melepaskan diri dari kekuatan komunikatif masyarakat, muncul risiko trilema regulasi seperti gagal mengendalikan, salah regulasi, dan efek destruktif. Sebaliknya, logika komunikatif menekankan rasionalitas publik melalui diskusi dan Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 deliberasi inklusif. Dalam logika ini, kebijakan dirumuskan melalui argumentasi rasional dan partisipasi warga negara, sehingga legitimasi politik lahir dari pengakuan bersama atas norma, bukan dari kekuasaan administratif semata. Sistem politik, dalam pandangan ini, bergantung pada kekuatan komunikatif dunia kehidupan . untuk memperoleh dukungan dan legitimasi publik Habermas lebih mengutamakan logika komunikatif, karena logika ini sejalan dengan prinsip demokrasi deliberatif, di mana pengambilan keputusan bersumber dari proses dialog publik yang rasional dan inklusif, bukan sekadar kalkulasi teknokratis (Hardiman, 2. Selain ketegangan antara logika komunikatif dan logika instrumental yang sering menjadi konfigurasi sistem politik. Habermas juga menjelaskan persoalan kolonilaisasi sitem politik terhadap dunia kehidupan. sistem politik dan struktural yang cenderung mengkolonisasi dunia-kehidupan, yaitu masuk dan mengatur ruang-ruang komunikasi sosial, membatasi kemampuan individu atau kelompok untuk berargumentasi, berdiskusi, dan mencapai konsensus secara bebas. Fenomena ini disebut Habermas sebagai hilangnya sambungan (Entkoppelun. antara sistem dan dunia-kehidupan, di mana sistem mengambil alih fungsi-fungsi yang seharusnya bersifat komunikatif dan intersubjektif. Meskipun demikian habermas kemudian memberikan alternatif atas masalah kolonialisasi dunia kehidupan dengan istilah rasionalisasi ganda, dimana sistem dan strukturnya tetap berkembang dengan kompleksitasnya, tetapi dunia-kehidupan juga harus dinaikkan statusnya melalui mekanisme komunikasi bebas dan argumentasi yang efektif. Dengan cara ini, kedua domain dunia-kehidupan dan sistem dapat kembali bersesuaian secara dialektis, memungkinkan terbentuknya konsensus rasional yang legitim secara normatif. Dalam konteks politik, hal ini menegaskan pentingnya ruang publik, partisipasi warga, dan mekanisme deliberatif untuk mencegah dominasi sistem terhadap kehidupan sosial seharihari (Noor, 2. Sehingga menurut penulis bahwa pemenuhan hak untuk didengar dalam proses pembentukan kebijakan tidak dapat hanya bertumpu pada ketentuan prosedural atau formalitas hukum semata. Dalam praktiknya, mekanisme tersebut seringkali masih bersifat top-down dan teknokratis, sehingga masyarakat hanya berperan sebagai objek kebijakan, bukan subjek deliberasi. Melalui pendekatan Habermas, hak untuk didengar perlu dimaknai secara lebih mendalam sebagai bagian dari proses komunikasi rasional yang menghubungkan dunia kehidupan dan sistem politik. Hal ini menuntut penguatan model partisipasi yang bersifat bottom-up, dengan membuka ruang publik yang inklusif dan Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 Dengan demikian, legitimasi kebijakan publik tidak hanya bersumber dari kekuasaan administratif, tetapi dari pengakuan bersama melalui proses komunikasi yang rasional dan tapi hak untuk mendapat penjelaskan justru akan susah jika diperhadapkan pada Ketegangan antara logika instrumental dan logika komunikatif menjadi titik kritis dalam analisis Habermas. Logika instrumental yang mengedepankan efisiensi dan kontrol administratif sering kali menyingkirkan diskursus publik, sehingga kebijakan kehilangan legitimasi moral. Sementara logika komunikatif mengandaikan deliberasi rasional yang memberi ruang bagi warga negara untuk saling memahami dan menyepakati norma bersama Namun dalam praktik politik Indonesia pasca putusan No. 91/Puu-Xvi/2020 hak untuk mendapat penjelasan tidak semudah itu terwujud. Hal ini menurut penulis karena sistem politik masih kuat dipengaruhi oleh logika top-down, di mana elite politik dan birokrasi memonopoli proses komunikasi dan pengambilan keputusan. Dalam kondisi seperti ini, publik sering kali hanya menjadi penonton, bukan peserta sejati dalam pembentukan kebijakan. Oleh karena itu, arah yang diharapkan adalah transformasi menuju sistem politik bottom-up. Dalam model ini, sistem politik tidak lagi memandang masyarakat sebagai objek legitimasi, tetapi sebagai sumber utama rasionalitas publik. Negara harus menjadi fasilitator dialog, bukan hanya pengendali kebijakan. Dengan demikian, hak untuk didengar dan mendapat penjelasan tidak berhenti sebagai klaim hukum, melainkan menjadi praktik demokrasi deliberatif yang hidup, di mana legitimasi politik lahir dari komunikasi timbal balik antara sistem dan masyarakat. Untuk memperjelas bagaimana prinsip-prinsip partisipasi publik dapat dipahami dalam kerangka teori demokrasi deliberatif Jyrgen Habermas, penting untuk terlebih dahulu memetakan peran tiga ranah utama, yaitu dunia kehidupan . , ruang publik, dan sistem politik. Ketiga ranah ini memiliki karakteristik dan fungsi yang berbeda, namun saling berhubungan secara dinamis dalam proses pembentukan kehendak kolektif . ollective will formatio. Dunia kehidupan merupakan ranah sosial tempat individu dan komunitas berinteraksi melalui komunikasi sehari-hari, membangun pemahaman bersama, serta meneguhkan norma dan nilai yang menjadi dasar legitimasi sosial. Di sinilah partisipasi publik menemukan bentuknya yang paling dasar yakni melalui proses interaksi yang berorientasi pada saling pengertian, bukan pada kepentingan Dunia kehidupan menjadi sumber moral dan kultural yang memberi makna pada tindakan sosial, sekaligus menyediakan basis rasionalitas komunikatif bagi sistem Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 Sementara itu, ruang publik berperan sebagai jembatan antara dunia kehidupan dan sistem politik. Dalam ruang ini, warga negara berpartisipasi melalui diskursus publik yang terbuka, di mana opini dan argumen dapat dipertukarkan tanpa dominasi. Ruang publik memungkinkan artikulasi kepentingan, kritik terhadap kekuasaan, serta transformasi wacana pribadi menjadi wacana politik. Dengan demikian, ruang publik berfungsi sebagai medium deliberatif yang menghubungkan kehendak warga dengan proses pengambilan keputusan politik. Adapun sistem politik merepresentasikan ranah institusional di mana hasil-hasil diskursus publik diolah menjadi keputusan yang mengikat secara hukum dan administratif. Dalam kerangka demokrasi deliberatif, sistem politik idealnya tidak berdiri di atas logika kekuasaan semata, tetapi terbuka terhadap rasionalitas komunikatif yang berasal dari dunia kehidupan dan ruang publik. Namun, seperti dikemukakan Habermas, sistem politik berpotensi mengalami rasionalisasi instrumental yang menyebabkan terjadinya kolonisasi dunia kehidupan, yaitu ketika logika kekuasaan dan efisiensi birokratis mendominasi ruang-ruang komunikasi warga. Penulis kemudian dapat menjabarkan argumentasi di atas melalui tabel berikut: Meaningful Participation Kerangka Deliberatif Hak untuk Didengar Sistem Hasil Konseptualisasi Pinggiran Ruang lahirnya aspirasi (Lifeworl. publik seperti ekspresi masyarakat harus diakui dan difasilitasi Hak untuk Dipertimbangkan Ruang Publik Aspirasi diproses secara deliberatif dan menjadi Hak Penjelasan Mendapatkan Sistem Politik Negara memberi respon rasional dan transparan melalui kebijakan dan Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 Memetakan hubungan antara tiga ranah ini agar prinsip-prinsip partisipasi publik dapat dianalisis secara lebih sistematis dan reflektif. Berdasarkan dimensi teori demokrasi deliberatif, penulis berupaya menunjukkan bagaimana tiga prinsip utama partisipasi publik yakni hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelaskan dapat dipahami dalam konteks keterkaitan antara dunia kehidupan, ruang publik, dan sistem politik. Dengan demikian, hubungan antara partisipasi warga dan mekanisme pengambilan keputusan politik tidak hanya dapat dipahami secara normatif, tetapi juga secara empiris sebagai suatu proses sosial yang berlapis dan saling mempengaruhi. Dengan demikian, dapat ditegaskan kembali bahwa berbagai penelitian sebelumnya yang caantumkan sebagai perbandingan, memang telah membahas meaningful participation, namun belum menghubungkannya secara terpadu dengan kerangka demokrasi deliberatif Jyrgen Habermas. Analisis dalam pembahasan ini hadir untuk mengisi kekosongan tersebut dengan menunjukkan bukti terkait bagaimana prinsip deliberatif dapat menjadi dasar konseptual bagi perumusan meaningful participation yang lebih substansial. Penegasan ini sekaligus memperkuat posisi penelitian ini, bahwa pendekatan deliberatif mampu memberikan ukuran normatif yang lebih jelas dalam menilai kualitas partisipasi publik. KESIMPULAN Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa partisipasi publik yang bermakna dalam demokrasi konstitusional Indonesia hanya dapat dipahami secara substantif apabila ditempatkan dalam kerangka teori Demokrasi Deliberatif Habermas. Analisis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVi/2020 memperlihatkan bahwa tiga prinsip partisipasi publik hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk menghubungkan dunia kehidupan, ruang publik, dan sistem politik. Temuan penelitian menegaskan bahwa hak untuk didengar menjadi dasar legitimasi awal karena lahir dari nilai dan pengalaman autentik masyarakat, hak untuk dipertimbangkan memastikan bahwa ruang publik bekerja secara deliberatif dalam mengolah aspirasi menjadi opini publik yang rasional dan hak untuk memperoleh penjelasan menunjukkan kewajiban sistem politik untuk merespons aspirasi tersebut secara transparan. Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 3. Nomor 1. November 2025 Dengan demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa kualitas demokrasi tidak ditentukan oleh ada atau tidaknya prosedur partisipasi, tetapi oleh sejauh mana tiga prinsip tersebut benar-benar bekerja secara deliberatif dan saling menguatkan sekaligus mengidentifikasi ketika partisipasi direduksi menjadi formalitas yang kehilangan daya korektif terhadap kekuasaan negara. Selain itu penelitian ini juga perlu untuk didalami, sebab peneliti hanya menggunakan pendekatan yuridis normatif yang mengandalkan analisis putusan dan literatur teoretis, sehingga belum memberikan gambaran empiris mengenai praktik partisipasi dalam proses legislasi. Oleh karena itu, penelitian lanjutan dapat memperluas kajian melalui pendekatan empiris, studi komparatif, atau analisis terhadap dinamika ruang publik termasuk ruang publik digital agar pemahaman mengenai efektivitas partisipasi publik dalam demokrasi Indonesia menjadi lebih komprehensif dan relevan bagi pengembangan kebijakan di masa mendatang. DAFTAR PUSTAKA