Analisis Yuridis Terhadap Penerapan Sanksi Pidana Tambahan Bagi Pemulihan Lingkungan Oleh Korporasi Yohana Widya Oktaviani1 . Aullia Vivi Yulianingrum2 12 Program Studi Ilmu Hukum. Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur. Indonesia E-mail: 1 yohanawidyaoktaviani@gmail. com, 2 aulliavivi@gmail. Info Artikel Abstract Masuk: 2022-08-11 Diterima: 2022-08-29 Terbit: 2022-09-25 The purpose of this study is to determine the form of additional sanctions that can be applied to corporations in various provisions of the applicable laws and regulations and to analyse the application of various provisions related to additional forms of criminal sanctions as environmental restoration i n court decisions. The research method used is normative juridical, namely legal research using library research, by conducting research through library materials or secondary and tertiary data. The form of companies/corporations in environmental crimes under different statutory provisions. Then the application of additional criminal sanctions oriented towards environmental recovery in court decisions is still rarely implemented properly. Of the two court decisions, only one has complied with applicable regulations and is oriented towards environmental sustainability. The benefits of this research are as a reference source for government agencies to solve problems and environmental management, and can be used as a guide in the search for truth and legal certainty and can be used as a reference in future research. Keywords: Additional Charges. Living Enviroment. Corporate Abstrak Kata kunci: Pidana Tambahan. Lingkungan Hidup. Korporasi Corresponding Author: Yohana Widya Oktaviani E-mail: yohanawidyaoktaviani@gmail. DOI: 38043/jah. Tujuan studi: Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk sanksi tambahan yang dapat diterapkan terhadap korporasi dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk menganalisis penerapan dari berbagai ketentuan terkait dengan bentuk sanksi pidana tambahan sebagai pemulihan lingkungan dalam putusan pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yakni penelitian h ukum dengan menggunakan studi kepustakaan, dengan cara melakukan penelitian melalui bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder dan data tersier. Bentuk sanksi tambahan yang dapat dijatuhkan terhadap perusahaan/korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup pada ketentuan perundang -undangan berbeda-beda. Kemudian penerapan sanksi pidana tambahan yang berorientasi terhadap pemulihan lingkungan dalam putusan pengadilan masih jarang diimplementasikan dengan baik. Dari kedua putusan pengadilan hanya satu yang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berorientasi terhadap kelestarian lingkungan. Manfaat dari penelitian ini adalah sebagai sumber referensi bagi lembaga pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta dapat dijadikan pedoman dalam pencarian kebenaran dan kepastian hukum dan dapat dijadikan sebagai acuan dalam penelitian berikutnya. P-ISSN:,2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 Pendahuluan Sumber daya alam yang ada di Indonesia diketahui sangat berlimpah, dan dalam ketentuan Pasal 33 ayat . UUD 1945 menyatakan jika seluruh kekayaan alam yang terkandung di bumi dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat semata. 1 Dengan kekayaan alam yang dimiliki Indonesia tersebut, salah satunya digunakan oleh negara untuk membantu pembangunan baik ditingkat daerah maupun ditingkat pusat. Namun status a quo melalui paradigma ekonomi global, sumber daya alam yang dimiliki Indonesia saat ini hanya banyak dieksploitasi dan mengabaikan akibat yang ditimbulkan dan kemudian menyebabkan masalah 2 Eksploitasi sumber daya alam tidak hanya dilakukan oleh perorangan, tetapi pada saat ini juga banyak korporasi yang berlomba-lomba melakukan eksploitasi terhadap sumber daya alam yang dimiliki Indonesia, dengan adanya fenomena masalah lingkunga hidup maka negara hadir dalam memberikan kepastian hukum melalui lahirnya Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Lingkungan merupakan segala sesuatu yang tidak dapat terpisahkan dengan berbagai kepentingan, baik kepentingan negara, kepentingan perorangan, kepentingan korporasi, kepentingan rakyat atau bahkan kepentingan lingkungan tersebut. Namun, patut disayangkan bahwa kepentingan rakyat selalu menjadi kepentingan yang dikalahkan dengan kepentingan lainnya, tentu saja hal ini bertentangan dengan ketentuan konstitusi. Masalah terkait dengan lingkungan tidak hanya dapat diselesaikan dengan pemberlakuan UU dan dedikasi saja. Tetapi dalam hal penetapan dari UU yang berisi terkait dengan instrumen hukum yang perlu diuji dan disesuaikan berdasarkan pelaksanaan . itvoering atau implementatio. 3 Pada hakekatnya pemerintah terlebih dahulu melakukan penetapan tujuan yang akan dicapai, dengan catatan bahwa dalam kebijakan yang berkaitan dengan lingkungan harus dibarengi dengan tindak lanjut dari petunjuk melalui sebuah proses penetapan dari tujuan yang hendak dicapai supaya dapat ditaati oleh masyarakat. Mengingat pentingnya baku mutu lingkungan sebagai pedoman terhadap pengelolaan lingkungan hidup secara kongret. Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya yang dilakukan guna pelestarian dari fungsi lingkungan berupa penerapan kebijakan sistematik, penggunaan, keberagaman, pemeliharaan, rehabilitasi, pengawasan dan proses pengendalian lingkungan hidup yang berdasar terhadap pengelolaan ekologi. Dengan demikian pendekatan yang dapat dilakukan dari pengelolaan lingkungan hidup harus didasari dengan cara pandang yang universal dengan tujuan atau misi yang jelas dan programprogram nyata yang memiliki nilai manfat dalam rangka mewujudkan kebijakan program dalam melakukan pengelolaan ekologi melalui paradigma, mengintegrasi ancaman terhadap pelaksanaan dari hak asasi, demokrasi dan juga ekologi yang berbentuk kelestarian fungsi alam semesta yang dapat menunjang ketahanan terhadap kehidupan dan ekosistem dunia. Pratama. Putri. , & Hafiz. Pembakaran Hutan Sebagai Tindak Pidana Lingkungan: Analisis Dalam Prespektif Hak Asasi. Jurnal Analisis Hukum, 5. , 1-13. Sunarso. Siswanto. Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Rineka Cipta. 2005, hlm. 3 Rangkuti. Siti Sundari. AuHukum Lingkungan Indonesia. Jakarta : Rineka Cipta, 2004 Jurnal Analisis Hukum (JAH). Vol. x No. x Bulan Tahun, 174-188 ISSN: 1978-1520 Pada saat ini kasus terkait dengan lingkungan hidup menjadi masalah yang pelik dan belum bisa diselesaikan. Dalam ketentuan Pasal 1 angka 14 UUPPLH menyatakan pencemaran lingkungan adalah segala sesuatu yang bisa menyebabkan kerusakan pada lingkungan. Sedangkan dalam hal kerusakan lingkungan yang dimaksud dengan perubahan secara langsung maupun tidak langsung pada keadaan hayati maupun ekosistem yakni dilampauinya baku mutu, sehingga dalam hal ini harus dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang kemudian dapat meningkatkan kelestarian lingkungan yang masif dan melalui kebijakan yang memiliki manfaat secara nasional dengan tujuan sebagai upaya pengamanan dan pengelolaan lingkungan yang dapat dilakukan berdasarkan asas dan konsekuen mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Hal tersebut dilakukan guna tercapainya kepastian hukum terhadap perlindungan dan kemanfaatan atas lingkungan yang baik dan sehat bagi seluruh masyarakat Indonesia agar dapat dimanifestasikan. Dalam ketentuan Pasal 67 UUPPLLH mengatur terkait dengan kehurasan bagi masyarakat untuk ikut serta dalam memelihara kelestarian ekosistem sebagai fungsi lingkungan hidup dan menjaga serta mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Bahwa dalam Pengelolaan lingkungan hidup hal tersebut dapat dijadikan dasar dalam melakukan pengelolaan limbah maupun pemulihan lingkungan yang wajib dilaksanakan oleh korporasi melalui para pengurus. Dalam melakukan penegakan hukum pidana lingkungan hidup dapat dilakukan dengan prefentif dan represif, dimana preventif merupakan penegakan hukum yang terjadi sebelum dilaksanakannya pelanggaran dari tindakan perusakan lingkungan berupa pemberian izin terhadap badan usaha, dengan demikian maka para pemberian izin atau instansi terkait dapat menindak lanjuti apakah kegiatan yang dilakukan akan menimbulkan dampak sosial maupun dampak lingkungan yang berpotensi terhadap kerusakan lingkungan. Sedangkan penegakan hukum dengan represif yakni penegakan hukum yang dilakukan setelah terjadinya pencemaran lingkungan hidup. Namun tentu saja dalam melakukan penegakan hukum secara preventif harus lebih diutamakan mengingat jika terjadi pencemaran, maka penegakan hukum secara represif akan membutuhkan biaya yang cukup besar dan dapat merugikan banyak pihak. Terkait dengan sanksi hukuman yang ada dalam UUPPLH, yaitu seseorang atau badan hukum yang melakukan pencemaran lingkungan dapatdijatuhi hukuman berupa sanksi hukum pidana, perdata, maupun Jika terdakwa yang malakukan tindak pidana adalah korporasi maka berdasarkan Pasal 118 UUPPLH menyatakan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat . huruf a, sanksi pidana dikenakan terhadap kepala dari korporasi yang diwakilkan oleh pengurus yang memiliki kewenangan, dan diatur didalam dan diluar pengadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai fungsi pelaku fungsional, kemudian dihubungkan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi pada Pasal 25 ayat . yang berbunyi. AuHakim menjatuhkan pidana terhadap Korporasi berupa pidana pokok dan/atau pidana tambahanAy dan ayat . yang berbunyi. AuPidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap Korporasi sebagaimana ayat . adalah pidana dendaAy, kemudian pada Pasal 119 UUPLH disebutkan jika pelaku dalam hal ini dapat dijatuhi sanksi tambahan berupa: 1 Perampasan terhadap keuntungan yang diperoleh dari hasil tindak pidana. Budiartha. I Nyoman Putu. Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup. Kertha Wicaksana. Majalah Ilmu Hukum. Vol. No. Hal 131-252 P-ISSN:,2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 Penutupan baik seluruh maupun sebagaian dari tempat usaha atau kegiatan. Perbaikan akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana. Pewajiban untuk mengerjakan apa yang telah dilalaikan tanpa hak. Penempatan korporasi tersebut di bawah pengampuan melalui pemerintah maksimum 3 tahun. Secara normatif Pasal 119 UUPPLH telah berpegang pada prinsip perbaikan sebagai sanksi tambahan, namun dalam hal ini frasa AudapatAy pada Pasal a quo mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hukum, tetapi setidaknya telah ada usaha yang diberikan untuk melakukan perbaikan terhadap kerusakan lingkungan yang Dalam hal ini yang terpenting untuk melakukan pencegahan dan mengatasi akibat dari TPLH berupa kerusakan lingkungan yakni dengan memberikan penyadaran terhadap pelaku atau subjek hukum dalam menjaga keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup, sebagai bentuk upaya untuk menciptakan sikap manusia yang lebih beradap dan memiliki kesadaran terhadap keadaan ekosistem. Berdasarkan pada Putusan Pengadilan Nomor 526/Pid. Sus-Lh/2017/PN Trg menyatakan bahwa PT. Indominco Mandiri adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha Pertambangan Batu Bara, perusahaan tersebut mulai beroperasi pada Perusahaan tersebut mendirikan Pembangkit Listrik Tenaga Uang (PLTU) yang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara dan digunakan untuk kebutuhan operasional tambang. Bahwa PLTU yang dimiliki oleh PT. Indominco Mandiri mempunyai tempat penyimpanan sementara limbah B3 berupa fly ash . bu terban. dan bottom ash . bu dasa. , fly ash dan battom ash adalah limbah yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada PLTU. PT. Indominco Mandiri telah dilakukan studi kelayakan dan studi lingkungan sebelumnya. Namun tumpukan limbah tersebut ditempatkan diluar adanya bahan baku dan produksi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut tidak seimbang. Maka hal tersebut menyebabkan terjadinya penumpukan, yang tidak tertutup dan belum memiliki izin. Hal tersebut merupakan tindakan yang dilarang dalam ketentuan Pasal 104 Jo Pasal 116 ayat . huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada kasus ini PT. Indominco Mandiri, tidak hanya dikenai sanksi pidana pokok melainkan juga dijatuhi sanksi pidana tambahan. Kemudian kasus kedua yakni berkaitan dengan dilampauinya baku mutu udara ambien yang dilakukan oleh perusahaan dengan jenis usaha Budi Daya Perkebunan Kelapa Sawit. Dimana dalam Putusan Pengadilan Nomor 256/Pid. Sus/2021/PN Rgt menyebutkan diatas lahan PT. Gandaerah Hendana yang berada di Desa Seko Lubuk Tigo. Kecamatan Lirik. Kabupaten Indragiri Hulu. Riau terjadi kebakaran pada permukaan di lahan gambut yang menyebabkan dilampauinya baku mutu udara ambien. Dimana tindakan yang dilakukan oleh PT. GH dinilai mengakibatkan terjadi percepatan global warming dan mengurangi zat karbon yang sangat penting dan dibutuhkan oleh kehidupan manusia. Sama dengan kasus sebelumnya dalam kasus dilampauinya baku mutu udara oleh PT. GH dalam putusannya juga dijatuhi sanksi pidana tambahan yang digunakan sebagai pemulihan Dengan demikian hal tersebut akan memberikan efek jera terhadap pelaku dan perusahaan lain yang berpotensi melakukan tindakan yang juga dapat merugikan lingkungan hidup. Sanksi pidana tambahan yang dapat diberikan kepada korporasi salah satunya adalah melakukan pemulihkan fungsi lingkungan hidup yang telah Budiartha. I Nyoman Putu. Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup. Kertha Wicaksana. Majalah Ilmu Hukum. Vol. No. Jurnal Analisis Hukum (JAH). Vol. x No. x Bulan Tahun, 174-188 ISSN: 1978-1520 tercemar/rusak akibat dari kegiatan yang dilakukan tanpa rasa tanggung jawab. Sehingga perlu adanya kajian kritis terhadap penerapan sanksi pidana tambahan ba gi pemulihan lingkungan, akibat kegiatan usaha korporasi tersebut. II. Metode Penelitian Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni jenis metode penelitian yuridis normatif berupa penelitian hukum dengan menggunakan studi kepustakaan, dengan cara melakukan penelitian melalui bahan-bahan kepustakaan atau hanya data sekunder dan data tersier saja. 6 Metode pendekatan yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan (Statute Approac. , sehingga dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan penulis menganalisis norma dan peraturan perundang-undangan dan juga putusan pengadilan yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti dan sebagai upaya untuk mengetahui sanksi tambahan yang sesuai bagi korporasi yang melakukan TPLH,7 selain itu dalam hal ini dimungkinkan juga menggunakan pendekatan kasus (Case Apporoac. terhadap fenomena yang terjadi pada masyarakat. Alat pengumpulan data yang digunnakan yakni berupa studi kepustakaan, yang digunakan untuk mengumpulkan data primer, data sekunder dan data tersier yang berkaitan dengan permasalahan yang diajukan, menggunakan cara melalui dokumen-dokumen perundang-undangan. Prosedur pengambilan dan pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan bahan kepustakaan yang mengikat berupa bahan hukum primer : UUD 1954. KUHP. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelollan Lingkungan Hidup. Putusan Pengadilan dan ketentuan lain yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bahan hukum sekunder berupa : buku, jurnal hukum, teori hukum, doktrin dan hasi-hasil penelitian hukum. Bahan hukum tersier berupa : kamus umum bahasa Indonesia, kamus hukum dan ensiklopedia hukum. Analisi data yang digunakan dalam penelitian ini yakni menggunakan teknik Penalaran deduktif yaitu berpangkal pada prinsip-prinsip dasar dalam menghadirkan objek yang akan diteliti dengan premis mayor . turan huku. - premis minor . akta huku. yang akan menghasilkan sebuah kesimpulan. 9 Premis mayor yakni berkkaitan dengan norma, yurisprudensi, dan doktrin. Sedangkan premis minor merupakan data sekunder . an pada taraf tertetu juga data prime. yang terkumpul dan telah diolah. Sumber data yang telah diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan secara analisis kualitatif. yakni dengan melakukan pengamatan data-data yang telah diperoleh dan menghubungkan setiap data yang ada dengan ketentuan maupun asas-asas hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti dengan logika induktif, yaitu dengan berfikir dari hal yang khususumum dengan menggunakan bahan-bahan normatif yaitu interpretasi dan konstruksi Soekanto. Soerjono dan Sri Mahmudji. Penelitian Hukum Normatif. Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003, hlm. Sedarmayanti & Syarifudin Hidayat. Metodologi Penelitian, (Jakarta: Mandar maj. , 2011 8 Abdulkadir Muhammad menyatakan bahwa studi pustaka adalah pengkajian informasi tertulis mengenai hukum yang berasal dari berbagai sumber dan dipublikasikan secara luas serta dibutuhkan dalam penelitian hukum normatif. Lihat Abdulkadir Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum. Cetakan. i, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2. , hlm. 9 Dimyati. Wardiono. Metode Penelitian Hukum. Sekolah Pascasarjana : Program Magister Ilmu Hukum : UMS . P-ISSN:,2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 hukum yang kemudian dilakukan analisis dengan menggunakan metode kualitatif, maka dengan demikian dapat ditarik kesimpulan dengan sifat yang lebih umum terhadap permasalahan dan merupakan tujuan dari penelitian. Hasil Dan Pembahasan Bentuk sanksi pidana tambahan yang dapat dikenakan terhadap korporasi di berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan Dengan berkembangnya teknologi dan zaman, maka peraturan perundangundangan pun harus mengalami perkembangan. Indonesia adalah salah satu negara yang terus melahirkan peraturan-peraturan terbaru berdasarkan fenomena yang terjadi. Jika dikaitkan dengan pokok penelitian ini penentuan subjek hukum juga mengalami Dimana badan hukum atau korporasi merupakan subjek hukum yang diatur diluar KUHP. Dalam beberapa perundang-undangan yang lebih khusus perumusan terkait dengan korporasi dinilai lebih luas dibandingkan pada hukum perdata maupun pidana. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyatakan bahwa Indonesia mengalami kondisi darurat ekologis. Di ketahui pada saat ini Indonesia telah dikapling perizinan dengan luas sekitar 1599. 237 Hektar, hal tersebut setara dengan 30,65% dari seluruh wilayah yang dimiliki Indonesia. Bencana ekologi yang terjadi di Indonesia ini yang menjadi dasar pentingnya penelitian ini Penjatuhan sanksi pidana tambahan bagi pelaku tindak pidana lingkungan hidup bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup. Secara yuridis telah mengakui dan mengatur terkait dengan berbagai bentuk sanksi pidana tambahan yang dapat dikenakan terhadap perusahaan yakni dalam ketentuan seperti dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPe. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencagahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Undang-Undang No. Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-Undang No. Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Sehingga penulis menguraikan sanksi pidana tambahan yang dapat dikenakan kepada korporasi adalah sebagai berikut: No. Peraturan Bentuk Sanksi Tambahan terhadap Korporasi KUHPer -Ganti kerugian UU No. 18 Tahun 2013 -Penutupan seluruh atau sebagaian perusahaan yang diatur dalam ketentuan UU No. 4 Tahun 2009 -Pencabutan izin usaha dan atau pencabutan status UU No. 3 Tahun 2020 -Penguasaan atas barang yang digunakan untuk 10 Ibid, hlm. Data diperoleh dari penelitian Wahana Lingkungan Hidup Indonesiapada tahun 2019. Jurnal Analisis Hukum (JAH). Vol. x No. x Bulan Tahun, 174-188 ISSN: 1978-1520 melakukan tindak pidana -Penguasaan atas hasil dari tindak pidana -kewajiban membayar biaya yang timbul akibat kegiatan tindak pidana UU No. 11 Tahun 2020 -Pencabutan izin usaha dan atau pencabutan status UU No. 32 Tahun 2009 -Penguasaan keuntungan dari kegiatan tindak -Penutupan seluruh atau sebagaian tempat usaha -Perbaikan atau pemulihan akibat tindak pidana -Mewajibkan korporasi untuk mengerjakan apa yang telah dilalaikan tanpa hak -Menempatkan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 . tahun *Sumber data: Peraturan perundang-undangan Sehingga dari data diatas kita dapa melihat bentuk sanksi tambahan yang dapat dikenakan terhadap korporasi dalam berbagai ketantuan peraturan perundangundangan. Namun dalam penelitian ini fokus penulis ada pada ketentuan dalam Pasal 119 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam ketentuan UU tersebut mengatur bahwa badan hukum atau korporasi adalah subjek hukum yang dapat dijatuhi sanksi pidana tambahan berupa: Perampasan keuntungan dari kegiatan tindak pidana. Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha. Perbaikan atau pemulihan akibat tindak pidana. Memberikan kewajiban terhadap korporasi untuk mengerjakan apa yang telah dilalaikan tanpa hak. Menghukum korporasi di bawah pengampuan maksimal 3 tahun. Pada Pasal 119 huruf a tersebut adalah perampasan keuntungan dari kegiatan tindak pidana, maka yang dimaksud pada pasal tersebut merupakan pengambilan hasil atau laba dari kegiatan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana, dan yang melakukan eksekusi terhadap hal tersebut adalah jaksa bersinergi dengan dinas terkait. yang dimaksud dalam huruf b adalah penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha biasa disebut dengan Aucorporate death penaltyAy menurut Yoshi Suzuki putusan tersebut dilakukan harus dengan sangat berhati-hati mengingat dapat berdampak sangat luas, dimana nestapa atau penderitaan tidak hanya diberikan terhadap pihak yang melakukan kesalahan, namun juga akan berdampak terhadap orang yang tidak berdosa seperti pekerja, pemegang saham dan para customer dari korporasi tersebut. Pihak yang P-ISSN:,2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 memiliki kewenangan untuk mengeksekusi yakni jaksa yang bersinergi dengan instansi Dalam Pasal 119 huruf c ialah perbaikan atau pemulihan akibat tindak pidana, dimana dalam tindak pidana lingkungan hidup penjatuhan sanksi pidana tambahan ini dinilai sangat penting demi kepentingan kelestarian lingkungan. Tentu saja hal tersebut penting karena adanya kebijakan hukum pidana sebagai upaya dalam penegakan hukum lingkungan yang bersandarkan prinsip pembangunan berkelanjutan. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 120 ayat . UUPPLH yang berhak untuk mengeksekusi yakni jaksa yang bersinergi dengan instansi terkait. Dan pada ketentuan Pasal 119 huruf d yakni mewajibkan korporasi untuk mengerjakan apa yang telah dilalaikan tanpa hak, menurut hemat penulis hal ini dinilai salah satu penjatuhan sanksi pidana tambahan yang ringan, mengingat para pelaku tindak pidana hanya diberikan hukuman untuk melakukan apa yang seharusnya dilakukan, dan dinilai kurang memberikan efek jera terhadap pelaku, sama halnya dengan huruf a, b dan c pada point d juga menetapkan yang memiliki kewenangan untuk mengeksekusi yakni jaksa yang bersinergi dengan instansi terkait. Yang terakhir yakni Pasal 119 huruf e menempatkan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 . tahun, maka setelah tenggang waktu yang telah ditetapkan korporasi dapat kembali melakukan kegiatannya. Dalam hal yang melaksanakan eksekusi terhadap sanksi pidana tambahan pada huruf e ini adalah Pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pengelolaan terhadap korporasi atau perusahaan yang dijatuhi sanksi penetapan di bawah pengampuan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dasar hukum dari ketentuan tersebut ialah Pasal 120 ayat . UUPPLH. 12 Sanksi pidana tambahan termasuk kedalam sanksi adminitrasi pidana, dimana maksud dari sanksi administrasi pidana menyangkut terkait dengan alat kekuasaan yang digunakan dan bersifat publik atas suatu reaksi ketidakpatutan terhadap kewajiban dalam norma hukum yang berlaku. Maka berdasarkan definisi tersebut terdapat 4 . unsur sanksi dalam hukum administrasi tersebut yakni alat kekuasaan . , hukum publik . , digunakan . , sebagai reaksi atas ketidakpatutan . eactive op niet-nalevi. Oleh karena itu, terkait dengan perkara tindak pidana lingkungan hidup, para majelis hakim diharap dapat bersikap progresif mengingat kasus lingkungan hidup sifatnya kompleks dan banyak ditemukan bukti ilmiahnya . cientific evidenc. , sehingga para majelis hakim dalam perkara lingkungan haruslah berani mengimplementasikan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup antara lain dengan menggunakan prinsip kehati-hatian . recautionary principle. dan melakukan judicial Selain itu penulis ingin mempertegas adanya ketentuan sanksi pidana tambahan yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi dan dapat mengetahui adanya perbedaan sanksi pidana tambahan yang akan diberikan terhadap pelaku tindak pidana diberbagai ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan di Indonesia. 14 Dengan penerapan sanksi pidana tambahan yang diberikan Sonjaya. Tarya. Budi Heryanto. Aji Mulyana. Rendi Aridhayandi. Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penegakan Hukum Lingkungan berdasarkan Prinsip Pembangunan. Lambung Mangkurat Law Journal. Vol. 5 Issue 2, 2020 13 Ridwan. HR. Hukum Administrasi Negara. UII press. Yogyakarta, 2003. 14 Hutahuruk. Rufinus Hotmaulana. Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pende katan Restoratif Suatu Terobosan Hukum. Sinar Grafika. Jakarta. Cetakan Kedua, 2014, hlm. Jurnal Analisis Hukum (JAH). Vol. x No. x Bulan Tahun, 174-188 ISSN: 1978-1520 terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana dan berorientasi pada kelestarian lingkungan, maka akan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dan ekosistem, sebagai upaya untuk memberikan efek jera bagi pelaku. Berikut merupakan konsep yang dapat penulis uraikan sebagai berikut: Gambar 1. Konsep Penegakan Hukum Terhadap TPLH bagi Pemulihan Lingkungan oleh Korporasi Konsep penegakan hukum terhadap TPLH bagi pemulihan lingkungan oleh korporasi yakni berawal dari banyaknya perusahaan yang pada saat ini sedang berlomba-lomba dalam melakukan eksploitasi terhadap Sumber Daya Alam yang ada di Indonesia, namun dari eksploitasi tersebut banyak korporasi yang tidak bertanggung jawab melakukan TPLH. akibat yang ditimbulkan dari TPLH berupa kerusakan yang kemudian menyebabkan penurunan fungsi lingkungan hidup sehingga, negara harus hadir untuk melakukan penegakan hukum melalui penerapan peraturan perundangundangan yang berlaku yakni UUPPLH. Dalam ketentuan peraturan perundangundangan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut mengatur penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana berupa penerapan sanksi pidana, baik sanksi pidana pokok yang meliputi pidana pokok berupa pidana penjara/pidana denda juga penerapan sanksi pidana tambahan salah satunya berupa pemulihan lingkungan akibat dari tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku. Sanksi pidana tambahan berupa perbaikan lingkungan yang dapat dikenakan kepada para pelaku diantaranya adalah remediasi, dimana remediasi merupakan sebuah teknologi dalam melakukan pemulihan baik perairan, pertanahan maupun udara yang telah dicemari baik organik maupun nonorganic sehingga dikemudian hari kualitas dari lingkungan tersebut kembali seperti sebelumnya. Kemudian ada pemulihan lingkungan yang biasa disebut dengan istilah restorasi. Restorasi adalah 15 Amin. Idi. Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Universitas Mataram. Mataram : P-ISSN:,2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk melakukan pemulihan sumber daya alam kepada kondisi semula. 16 Dan yang terakhir adalah rehabilitasi, dimana rehabilitasi adalah sebuah proses pemulihan lingkungan terhadap hutan atau lahan untuk meningkatkan fungsinya, sehingga dapat berproduksi kembali dengan baik dan berjalan sesuai dengan perannya dalam menjaga tatanan fungsi lingkungan hidup. Penerapan sanksi pidana tambahan dalam tindak pidana lingkungan hidup bagi pemulihan lingkungan oleh korporasi pada Putusan Pengadilan Putusan Pengadilan Nomor 526/Pid. Sus-Lh/2017/PN Trg Dalam Putusan Pengadilan Nomor 526/Pid. Sus-Lh/2017/PN Trg yang berkaitan dengan tindak pidana lingkungan hidup oleh korporasi telah menerapkan sanksi pidana tambahan sebagai upaya penegakan hukum melalui penerapan sanksi pidana tambahan hal tersebut dinilai dapat berorientasi pada perbaiakanlingkungan dan environmental justice akibat kegiatan yang dilakukan tanpa rasa tanggungjawab. PT Indominco Mandiri merupakan sebuah badan usaha yang bergerak dalam bidang tambang batu Pada putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa PT. Indominco Mandiri secara sah terbukti dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana lingkungan hidup, dan didakwa dengan Pasal 104 jo 116 ayat . huruf a UU No. Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Isi tuntutan dalam Putusan Pengadilan Pengadilan Nomor 526/Pid. SusLh/2017/PN Trg yakni dijatuhi pidana denda sebesar 3 Milyar, dan berdasarkan berbagai pertimbangan hakim yang tertuang dalam Putusan Pengadilan tersebut. Majelis Hakim memberikan hukuman kepada terdakwa yakni PT. Indominco Mandiri dengan denda senilai 2 milyar rupiah, dengan aturan jika denda yang diberikan tidak dibayarkan dengan jangka waktu satu bulan dari putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga, aset yang dimiliki PT. Indominco Mandiri akan disita dan dilelang untuk membayar denda yang telah ditetapkan tersebut, dan Pengadilan Negeri menghukum terdakwa dengan melakukan pengelolaan/pemanfaatan Limbah B3 berupa timbunan limbah B3 fly ash dan bottom ash di tempat yang telah ditentukan yakni di dekat pembuatan paving block pada titik koordinat latitude yang telah ditentukan. Jika dihubungkan dengan dakwaan pada putusan a quo, maka kita dapat melihat hal tersebut menunjukan bahwa baik secara syarat formil maupun syarat materiil telah terpenuhi. Dengan dakwaan denda sebesar 2 milyar rupiah pada putusan a quo dinilai kurang maksimal, jika dihubungkan dengan ketentuan dalam Pasal 104 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sehingga jumlah dari tuntutan sanksi pidana denda kehadap terdakwa, masih bisa jauh lebih maksimal. Karena dalam peraturan a quo ancaman maksimanya hingga 3 milyar rupiah. Hal tersebut sebenarnya masih terlalu ringan bagi korporasi, mengingat melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin merupakan perbuatan yang berbahaya bagi lingkungan dan makhluk hidup. Dengan menerapkan ancaman maksimal pada pidana denda terhadap korporasi, maka secara teoritis dapat dibetulkan, karena peraturan a quo mengadopsi stelsel strafmaat yakni Faishal. Hukum lingkungan: pengaturan limbah dan paradigma industri hijau. Hal. Fitriyani. Analisis kebijakan pemerintah kabupaten tegal dalam mengatasi pencemaran limbah industri logam . tudi kasus industri logam di Desa pesarean kecamatan adiwerna kabupaten tega. Journal of Politic and Government Studies, 6. , 51-60. Jurnal Analisis Hukum (JAH). Vol. x No. x Bulan Tahun, 174-188 ISSN: 1978-1520 berupa interminate sentence, dimana pembentukan sebuah undang-undang menentukan batas minimal dan maksimal pidana yang dapat dijatuhkan oleh hakim. Kemudian terkait dengan pidana tambahan yang diberikan dalam putusan a quo bukan merupakan upaya perbaikan atau pemulihan lingkungan akibat tindakan pidana yang telah dilakukan. Namun memberikan kewajiban terhadap badan usaha atau korporasi mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak, dalam konteks perkara a quo yakni melakukan penghukuman terhadap terdakwa untuk melakukan pengelolaan dan atau pemanfaatan Limbah B3 berupa timbunan limbah B3 fly ash dan bottom ash di dekat pembuatan paving block pada titik koordinat Latitude yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 119 huruf d UUPPLH yakni pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak, namun hal tersebut hanya bersifat komplemen atau pelangkap. Pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan dinilai tidak berkaitan dengan adanya pembalasan berupa pemberian nestapa dapat dijadikan sebagai upaya dalam menjaga ketenteraman dan kenyaman masyarakat serta mahkluk hidup lain, sehingga hal tersebut lebih mengarah terhadap prevensi umum . eneraal preventi. Meskipun itu penjatuhan nestapa kepada terpidana akan tetap lebih berorientasi terhadap prevensi khusus . pecial preventi. Putusan Pengadilan Nomor 256/Pid. Sus/2021/PN Rgt Dalam Putusan Pengadilan Nomor 256/Pid. Sus/2021/PN Rgt yang menjadi terdakwa adalah PT. Gandaerah Hendana (PT GH), perusahaan yang bergerak di bidang budi daya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit. PT. GH ditetapkan sebagai terdakwa atas tindak pidana lingkungan hidup yakni dengan sengaja tanpa rasa tanggung jawab melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu . dara ambien dan kerusakan lingkungan hidu. , sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 98 ayat . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahwa terjadi kebakaran dilahan perizinan milik PT. GH di Desa Seko Lubuk Tigo. Kecamatan Lirik. Kabupaten Indagiri Hulu. Riau pada tanggal 3 September 2019. Tuntutan dalam Putusan Pengadilan Nomor 256/Pid. Sus/2021/PN Rgt berupa pidana denda sebesar 9 Milyar, dan pidana tambahan terhadap terdakwa PT. GH berupa tindakan perbaikan akibat kerusakan seluas 580 hektar, dengan biaya sebesar Rp. ua ratus delapan milyar, delapan ratus empat puluh delapan jutaa, tuju ratus tiga puluh ribu rupia. Kemudian berdasarkan pertimbangan dan fakta-fakta hukum yang terungkap di pengadilan. Hakim memberikan putusan pidana denda 8 Milyar dan pemberian sanksi pidana tambahan berupa tindakan untuk melakukan pemulihan lahan yang telah rusak akibat kebakaran lahan seluas 580 H . ima ratus delapan puluh hekta. , dengan menyetorkan sejumlah biaya kepada Negara sebesar Rp. 000,00 . ua ratus delapan miliyar, delapan ratus empat puluh delapan, tujuh ratus tiga puluh ribu rupia. Sehingga Majelis Hakim dalam perkara pada Putusan Pengadilan Nomor. 256/Pid. Sus/2021/PN Rgt menjatuhi hukuman hampir maksimal yakni sebesar 8 milyar rupiah, mengingat ancaman pidana dalam Pasal 98 UUPPLH yakni dipidana dengan pidana penjara minimum 3 tahun dan maksimum 10 tahun atau denda minimum 3 milyar rupiah dan maksimum 10 milyar rupiah. Kemudian terkait dengan Taufiqurrahman. Joni Emirzon. Ardiyan Saptawan. The Effectiveness of the Role of Civil Servant Investigators in Enforcement of Enviromental Law. Sriwijaya Journal of Environment. Vol. 7 No. 1, hlm 26-32 P-ISSN:,2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 pidana tambahan yang diberikan oleh Majelis hakim, menurut hemat penulis sangat tepat karena sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 119 UUPLH salah satu sanksi tambahan yang dapat diberikan kepada pelaku adalah perbaikan akibat tindak pidana yang telah dilakukan, dengan melakukan pemulihan lingkungan. Selain itu penulis berpendapat bahwa pidana tambahan yang diberikan cukup memberikan efek jera karena Majelis Hakim selain memberikan pidana pokok yang hampir maksimal juga menjatuhi pidana tambahan, dengan pertimbangan perbaikan lahan kebakaran yakni dengan meninjau luas lahan akibat peristiwa kebakaran tersebut, dengan penyetoran biaya kepada negara yang besarannya juga telah ditentukan dengan jelas. IV. Kesimpulan Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bentuk sanksi pidana tambahan yang dapat dikenakan pada korporasi dan berkaitan dengan lingkungan hidup diberbagai ketentuan perundang-undangan berbeda-beda. Dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPer sanksi tambahan yang dapat di jatuhkan terhadap korporasi yakni berupa ganti kerugian. Kemudian dalam ketentuan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013, sanksi pidana yang dapat dijatuhkan berupa penutupan seluruh atau sebagaian perusahaan. Dalam ketentuan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 bentuk sanksi pidana tambahan yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa Pencabutan izin usaha dan/atau pencabutan status badan hukum. Pada Undang-Undang No. 3 Tahun 2020, sanksi pidana tambahan yang dijatuhkan lebih luas yakni berupa penguasaan atas barang yang digunakan untuk melakukan TPLH, penguasaan atau perampasan laba dari kegiatan tindak pidana dan atau menghukum untuk pewajiban membayar biaya yang diakibatkan dari kegiatan TPLH. Dan bentuk sanksi pidana tambahan dalam ketentuan UU No. 32 Tahun 2009, berupa perampasan keuntungan dari kegiatan TPLH, penutupan seluruh atau sebagaian tempat usaha, perbaikan akibat TPLH, mewajibkan korporasi untuk mengerjakan apa yang telah dilalaikan tanpa hak, dan menempatkan perusahaan di bawah pengampuan maksimum 3 tahun. Kemudian untuk analisis dari kedua Putusan Pengadilan diatas, penulis dapat menyimpulkan bahwa secara formal dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup, sanksi pidana tambahan bagi perbaikan lingkungan oleh korporasi belum secara masif Tentu saja peran Majelis Hakim dalam hal pemberian sanksi pidana tambahan dengan tepat. pada Putusan Pengadilan Nomor 526/Pid. Sus-Lh/2017/PN Trg tidak berorientasi terhadap pemulihan lingkungan akibat tindak pidana, melainkan hanya memberikan kewajiban untuk mengerjakan apa yang telah dilalaikan tanpa hak. Kemudian dalam Putusan Pengadilan Nomor 256/Pid. Sus/2021/PN Rgt Majelis Hakim telah memutus perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sanksi pidana tambahan yang diberikan adalah perbaikan lingkungan akibat tindak pidana. Sehingga dapat kita lihat, bahwa dari kedua putusan yang penulis analisis hanya 1 . putusan yang berorientasi pada pemulihan lingkungan dan parameter dari pengaturan terhadap pemberian sanksi pidana tambahan dinilai belum jelas diatur dalam ketentuan yang berlaku. Ucapan terima Kasih (Acknowledgment. Terima kasih kepada Bapak Prof. Dr. Bambang Setiaji selaku Rektor Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur. Bapak Prof. Dr. Aidul Fitriciada Jurnal Analisis Hukum (JAH). Vol. x No. x Bulan Tahun, 174-188 ISSN: 1978-1520 Azhari. Hum. , selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur dan kepada pihak-pihak terkait yang membantu baik berupa bimbingan, saran, serta motivasi selama penulis menyelesaikan penulisan jurnal ini. VI. Daftar Pustaka / Daftar Referensi Abdulkadir. Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. Cetakan. i Barda. Nawawi Arief. Kebijakan Formulasi Ketentuan Pidana dalam Peraturan Perundang-undangan. Semarang : Penerbit Pustaka Magister, p. Choirul Huda, 2006. Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawab Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana Faisal. Achmad. Hukum Lingkungan Pengaturan Limbah dan Paradigma Industri Hijau. Yogyakarta: Pustaka Yustisia Frankel. Criminal sentences: Law without order (Third editio. New York: Hill and Wang Fitriyani. Analisis kebijakan pemerintah kabupaten tegal dalam mengatasi pencemaran limbah industri logam . tudi kasus industri logam di Desa pesarean kecamatan adiwerna kabupaten tega. Journal of Politic and Government Studies, 6. , 51-60. Setiyono. Kejahatan Korporasi Analisis Viktimologi Dan Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana. Edisi kedua Cetakan pertama. Malang: Banymedia Publishing, hal. Hartiwiningsih. Hukum Lingkungan dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana. Surakarta : UNS Pres Hutahuruk. Rufinus Hotmaulana. Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif Suatu Terobosan Hukum. Sinar Grafika. Jakarta. Cetakan Kedua Rahmadi. T,. Hukum lingkungan di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada Rahmadi. Takdir. Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada Rangkuti. Siti Sundari. Hukum Lingkungan Indonesia. Jakarta : Rineka Cipta Remmelink. Hukum pidana: Komentar atas pasal-pasal terpenting dari Kitab UndangUndang Hukum Pidana Belanda & padanannya dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Ridwan. HR. Hukum Administrasi Negara. UII : press. Yogyakarta Sedarmayanti. Syarifudin Hidayat. Metodologi Penelitian. Jakarta: Mandar maju P-ISSN:,2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 Soekanto. Soerjono dan Sri Mahmudji. Penelitian Hukum Normatif. Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada Sunarso. Siswanto. Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Rineka Cipta Amin. Idi. Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Mataram : Universitas Mataram Badilah. N W Y. Rudini H R. Harmonisasi Hukum Pidana di Bidang Hukum Lingkungan Hidup Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana Lingkungan Indonesia. Jurnal Restorative Justice. Merauke : Universitas Musamus. Vol. 3 No. Budiartha. I Nyoman Putu. Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup. Kertha Wicaksana. Majalah Ilmu Hukum. Vol. No. Deslita. Implementasi Sanksi Pidana Tambahan Pada Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan Lahan Dalam Rangka Perbaikan dan Penanggulangan Kerusakan Lingkungan Hidup. Tesis. Surakarta: Universitas Sebelas Maret. Dimyati. Wardiono. Metode Penelitian Hukum. Sekolah Pascasarjana : Program Magister Ilmu Hukum : UMS Kim. So Woong, . Kebijakan hukum pidana dalam upaya penegakan hukum lingkungan hidup. Diss. Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro. Kristian, . Jenis-jenis Sanksi Pidana Yang Dapat Diterapkan Terhadap Korporasi. Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-43 No. Mispansyah. Bahan Kuliah Kapita Selekta Hukum Pidana. Kejahatan Sumber Daya Alam Oleh Korporasi. Pratama. Putri. , & Hafiz. Pembakaran Hutan Sebagai Tindak Pidana Lingkungan: Analisis Dalam Prespektif Hak Asasi. Jurnal Analisis Hukum, 5. , 1-13. Sonjaya. Tarya. Budi Heryanto. Aji Mulyana. Rendi Aridhayandi. Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penegakan Hukum Lingkungan berdasarkan Prinsip Pembangunan. Lambung Mangkurat Law Journal. Vol. 5 Issue 2 Taufiqurrahman. Joni Emirzon. Ardiyan Saptawan. The Effectiveness of the Role of Civil Servant Investigators in Enforcement of Enviromental Law. Sriwijaya Journal of Environment. Vol. 7 No. 1, hlm 26-32 Wikasitakusuma. Maria Acintya. Hartiwiningsih. Optimalisasi Penerapan Sanksi Pidana Tambaahan Terhadap Korporasi Dalam Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan Lahan. Surakarta : Universitas Sebelas Maret. Vol. No. Jurnal Analisis Hukum (JAH). Vol. x No. x Bulan Tahun, 174-188 ISSN: 1978-1520 Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Dasar 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencagahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi