Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 PELAKSANAAN AKAD MURABAHAH PADA PERBANKAN SYARIAH (STUDI BANK SYARIAH INDONESIA) DI KANTOR CABANG. HASANUDIN KEDIRI Teguh Ariyanto. Nurbaedah Magister Hukum Pascasarjana Universitas Islam Kadiri Email: teguhariyanto127@gmail. com, nurbaedah@uniska-kediri. ABSTRAK Akad Murabahah adalah akad jual beli, antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai penjual . berkewajiban menjual barang yang dibutuhkan nasabah, sedangkan pihak kedua disebut pembeli . berkewajiban membayar barang yang akan dibeli. Dalam akad murabahah, pihak pertama atau penjual . l-baiAo memberitahukan kepada pembeli harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati. Pembiayaan Akad Murabahah dapat dilakukan secara tunai maupun Dalam angsuran apabila nasabah terlambat membayar angsuran, maka bank syariah mengenakan denda . aAozi. kepada nasabah. Akan tetapi dalam prakteknya, penulis menemukan pemberlakuan denda yang diperuntukkan kepada nasabah secara umum sehingga menyebabkan ketidak adilan, apabila memang nasabah tersebut tidak mampu bayar bank wajib memberi kelonggaran dan tidak mengenakan denda. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah : . Bagaimana Pelaksanaan Akad Murabahah pada Perbankan Syariah di Bank Syariah (BSI) Kantor Cabang Hasanudin Kediri. Apa Hambatan. Tantangan dan Peluang Akad Murabahah pada Perbankan Syariah di Bank Syariah (BSI) Kantor Cabang Hasanudin Kediri. Jenis Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan peraturan terkait. Dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang merupakan sumber utama. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode preskriptif dan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan dalam fiqh, denda . aAozi. diperbolehkan bagi nasabah yang mampu, tetapi menunda-nunda pembayaran dan bagi nasabah yang tidak mampu tidak boleh dikenakan denda . aAozi. serta diberi kelonggaran waktu membayar angsuran pokok. Penerapan denda . aAozi. yang diterapkan bank syariah BSI termasuk riba nasiah/riba jahiliyyah. Sehingga pengalokasian denda . aAozi. dimasukkan dalam pendapatan non halal bank syariah dan digunakan untuk kegiatan sosial. Denda di bank syariah BSI Kantor Cabang Hasaundin Kediri diberlakukan kepada nasabah yang terlambat membayar angsuran secara menyuluruh tanpa melihat nasabah tersebut mampu atau tidak mampu dalam membayar angsuran dalam pembiayaan murabahah. Menjadi tidak adil apabila nasabah yang tidak mampu juga dikenakan denda. Bank seharusnya mencari tahu penyebab nasabah tidak membayar angsuran sehingga dapat diterapkan secara adil. Kata Kunci: Akad Murabahah. BSI. Denda (TaAozi. KC. Hasanudin Kediri. ABSTRACT A Murabahah contract is a sale and purchase contract, between two parties where the first party as the seller . l-baiA. is obliged to sell the goods needed by the customer, while the second party is called the buyer . is obliged to pay for the goods to be purchased. In a murabahah contract, the first party or the seller . l-bai') informs the buyer of the principal price plus the agreed profit. Financing of a Murabahah contract can be done in cash or in installments. In installments, if the customer is late in paying the installments, syarAoah bankning impose a fine . a'zi. on the However, in practice, the authors found the imposition of fines intended for customers in general, causing injustice, if indeed the customer is unable to pay, the bank is obliged to make concessions and not impose fines. The formulation of the problem in this study is: . How is the Implementation of a Murabahah Contract in SyariAoah Banking in the Indonesian SyariAoah Banking (BSI) at Branch Office of Hasanudin Kediri. What are the Obstacles. Challenges and Opportunities of Murabahah Contracts in SyariAoah Banking at Indonesia SyariAoah Banking (BSI) in Branch Office of Hasanudin Kediri. This type of research is normative juridical research, using the statutory and related regulatory approach. In this study the author using primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials which are the main sources. The analytical method of this study is a qualitative descriptive method and prescriptive method. The results of the study show that in fiqh, fines . a'zi. are permissible for customers who can afford to delay payments and for customers who can't afford not to be subject to fines . a'zi. Teguh Ariyanto. Nurbaedah. Pelaksanaan Akad MurabahahA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 and given leeway in paying principal installments. The application of fines . applied by the Indonesia SyariAoah Banking (BSI) includes nasiah usury or jahiliyyah usury. So that the allocation of fines . is included in the non-halal income of SyariAoah Banking and is used for social activities. Fines in the Indonesia SyariAoah Banking BSI at Branch Office of Hasaundin Kediri are applied to customers who are late in paying installments as a whole regardless of whether the customer is able or unable to pay installments in murabahah financing. It would be unfair if customers who could not afford were also subject to fines. Banks should find out why customers do not pay installments so that they can be implemented fairly. Keywords: Murabahah contract. BSI, fine (Ta'zi. KC. Hasanudin Kediri PENDAHULUAN Bank Syariah Indonesia (BSI) maupun Bank Konvensional adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkanya kepada masyarakat dalam bentuk sistem kredit . istem pembiayaan . istem Lembaga Keuangan Syriah (LKS) dan bentuk lainya dalam rangka meningkatkan taraf kehidupan masyarakat. Sedangkan yang di maksud dengan pengertian syariah . ukum isla. adalah segala sesuatu yang menyangkut Bank Syariah. Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) mencakup kelembagaan, kegiatan usaha dan proses dalam melaksanakan kegiatan Sementara berdirinya perbankan syariah semenjak tahun 1998 hingga sekarang market share . angsa pasa. adalah persentase dari total penjualan dalam industri yang dihasilkan oleh suatu perusahaan. Sementara perbankan syariah sudah mencapai total aset Rp. triliun rupiah dengan lebih dari 1000 . unit Kantor Cabang di seluruh Indonesia dan 000 orang staf . pada tahun 2022. Perbankan Syariah sekarang sudah merger . dengan 3 . bank, yaitu : . BRISyariah, . BNISyariah, . Bank Mandiri Syariah, menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) dan sudah menjadi bank syariah dengan peringkat ke 6 . berdasarkan total aset yang dimiliki bank lainya. Sementara perbankan syariah menjadi pavorit . dengan beragam variasi, macam dan jenis produknya yang sangat bervariatif dan produktif. Salah satu keunggulan perbankan syariah terletak pada sistem bagi hasil, sehingga tidak salah kalau masyarakat menyebutnya dengan bank bagi hasil, pembiayaan perbankan syariah tidak didominasi oleh pembiayaan akad Mudharah dan Wangsawidjaja Z. Pembiayaan Bank Syariah, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2. , hlm. Musyarakah belaka, tetapi masih banyak jenis akad lainya dan berbagai jenis akad dengan mengacu berbagai konsep bagi hasil yang lebih didominasi oleh pembiayaan dan pelaksanaan akad Murabahah. Pembiayaan & pelaksanaan akad murabahah senantiasa menjadi trend, pavorit dan primadona . di tengah masyarakat Indonesia, dibanding dengan produk perbankan syariah lainya. Hal ini dapat dilihat dari analisa & data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang perkembangan, pertumbuhan dan dalam pembiayaan akad Murabahah yang selalu dan cenderung mengalami peningkatan setiap bulanya, indikatornya bahwa akad murabahah lebih dibandingkan dengan akad-akad lainya. Pelaksanaan akad murabahah sistem penentuan dan marginya . sangat transparan dan akuntabel, karena dalam akad murabahah harga pokok dan keuntungan disepakati di antara kedua belah pihak. Dengan istilah lain disebut BaiAo al-Murabahah adalah jual-beli barang pada harga asal . dengan ditambah margin keuntungan yang disepakati kedua belah pihak. Dalam BaiAo al-Murabahah bank harus memberi tahu kepada nasabah bahwa harga produk yang dijual kepada nasabah dan menentukan tingkat keuntungannya sebagai tambahan . euntungan pihak ban. Di era digital informasi dan globalisasi yang sangat maju dan transparan serta sudah melanda dunia saat ini membuat pergaulan masyarakat dunia sangat terbuka, batas-batas teritorial negara dalam pengertian hukum ekonomi dan keuangan semakin kuat dan sangat erat hubunganya. Kedua hal itu berjalan secara paralel, sejajar, beriringan dan bersamaan. 2 Novi Fadhila. Analisis Pembiayaan Mudharabah dan Murabahah terhadap Laba Bank Syariah, (Jakarta: Jurnal Riset Akutansi dan Bisnis, 2. , hlm. 3 Muhammad Antonio SyafiAoi. Bank Syariah dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2. , hlm, 78 Teguh Ariyanto. Nurbaedah. Pelaksanaan Akad MurabahahA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 Oleh karena itu segala yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi keuangan telah diteliti, dikaji dan dibahas secara detail dan dicermati secara detail validasinya oleh lembaga-lembaga ekonomi keuangan internasional lainya, yang harus menjadi pedoman, pegangan, pertimbangan dan pemikiran yang serius dalam membangun ekonomi keuangan di Indonesia ke depan. Hal ini penting karena prinsip managemen dan tatakelola perbankan syariah saat ini tidak dapat dibendung arus sentra ekonomi keuangan yang semakin maju, mengglobal dan massive, karena pergerakanya berjalan terus kearah kemandirian dan mensamaratakan . dengan sistem ekonomi keuangan negara di dunia, dengan tidak meratifikasi . engesahan suatu dokumen negara oleh parlemen dalam perjanjian antar negara dan persetujuan hukum internasiona. Ratifikasi adalah perjanjian hukum ekonomi dan keuangan internasional yang menjadi hukum ekonomi dan keuangan nasional, maka dengan demikian negara akan semakin ketinggalan zaman apa-bila tidak sungguh-sungguh managemen dan tatakelola perbankan syariah secara berkualitas kedepan. Oleh karena itu Indonesia sebagai negara yang sedang . berkembang & maju yang notabene merupakan salah satu negara yang bergabung dalam suatu kelompok Negara-negara Asia Tenggara (Association South East of Asian Natio. , merupakan negara yang tingkat pertumbuhan dan perkembangan ekonomi keuanganya sedang dalam posisi tumbuh dan berkembang, walaupun perkembanganya sangat lamban dan belum mapan seutuhnya. Banyak pihak yang memuji prestasi Indonesia sebagai salah satu negara High Performing Asian Economy Countries yang memiliki kinerja di bidang perekonomian dan keuangan yang baik dan sangat mengagumkan, bahkan ada yang menganggapnya bahwa Indonesia sebagai Mirade . , tetapi karena hambatan krisis ekonomi yang berawal dari depresi rupiah pada tahun 1997, maka https//migas,esdm. id Aypost,read, diakses tanggal 18 Juili 2023. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 semua keajaiban menjadi sirna dan terseok-seok dalam krisis ekonomi yang berkepanjangan waktu itu. Meskipun krisis teresebut mulanya hanya merupakan sistem Contagion Effect dari depresi mata uang Bath Coin Thailand terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada tahun Namun hubungan hukum dengan ekonomi keuangan bukan hanya hubungan satu arah, tetapi hubungan timbal balik yang saling Kegiatan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia yang tidak didukung oleh norma hukum yang sehat, maka akan mengakibatkan terjadi kekacauan, sebab apabila pelaku ekonomi dan keuangan dalam mengejar keunutungan tidak dilandasi dengan norma agama, norma hukum dan norma sosial . aik hukum positif maupun hukum Isla. , maka akan menimbulkan kesenjangan sosiak, gap dan kerugian. Ada bebarapa ahli hukum yang mengatakan bahwa hukum akan selalu berada di belakang kegiatan ekonomi dan keuangn, setiap kegiatan ekonomi konvensional maupun ekonomi syariah yang dilakukan oleh seseorang, maupun lembaga keuangan pasti kegiatan tersebut harus diikuti oleh norma agama, norma hukum dan norma sosial . aik hukum positif maupun hukum Isla. yang menjadi ramburambu pelaksanaanya. Dalam rangka membantu masyarakat guna melangsungkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari berbagai aktivitas ekonomi keuangan sehari-hari, maka bank syariah perlu memiliki fasilitas yang bervariatif jenis dan macamnya di bidang produk & akad murabahah bagi yang memerlukanya, berupa jual-beli suatu barang dengan menegaskan bahwa harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba dan margin . Oleh karena itu Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 04/DSN MUI/IV/2008 tentang Akad Murabahah memandang perlu dan penting dalam menetapkan Akad Murabahah untuk dijadikan dasar operasional dan pedoman oleh bank syariah di Indonesia. Semenjak diberlakukanya Undangundang RI. Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Indonesia sudah menerapkan istilah AuDual Banking SystemAy . istem bank gand. , dimana bank konvensional dan bank Teguh Ariyanto. Nurbaedah. Pelaksanaan Akad MurabahahA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 syariah dapat beroperasi . dan berdampingan antara Bank Konvensional & Bank Syariah, sistem tatakelola administrasinya . harus dipisah antara bank konvensional dan bank syariah, sehingga Undang-undang Nomor 7/1992 tersebut dapat dijadikan sebagai landasan hukum berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) sebagai bank syariah yang pertama kali yang ada di Indonesia menerapkan pratik perbankan dengan prinsip Selanjutnya Undang-undang RI. Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, produk industri perbankan syariah di Indonesia semakin tumbuh dan perkembang Praktik yang dilakukan bank syariah di Indonesia secara umum mengikuti best practices . raktik terbai. dunia internasional yang disesuaikan dengan kondisi khas masyarakat dan bangsa Indonesia. Sedangkan karakteristik best practices . raktik terbai. , memilki karakteristik sebagai berikut :. Mampu mengembangkan ide dasar dan cara baru yang kreatif, inovatif, efektivitas dan efision dalam menghadapi berbagai masalah yang berkaitan dengan ekonomi keuangan, managemen dan tatakelola perbankan syariah ke depan. Mampu memberikan sebuah perubahan baru dan perbedaan, yang mencolok, sehngga dapat dikatakan hasilnya sangat baik dan luar biasa . utstanding resul. Mampu mengatasi persoalan tertentu secara berkelanjutan . ampak dan manfaatny. secara berkelanjutan . idak hanya sesaat & parsial, tetapi juga absolu. Mampu menjadi model dan memberikan inspirasi dalam membuat kebijakan yang humanis dan adil. Sistem dan metode yang digunakan bersifat ekonomis dan efisien. Sementara untuk hukum ekonomi dan keuangan di Indonesia kegiatan hukum ekonomi terletak pada Pasal 33 ayat . UUD 1945, hukum positif yang berlaku dalam suatu masyarakat pada tempat dan waktu tertentu yang disebut sebagai AuIus ConstitutumAy serta hukum Islam dan beberapa peraturan deviratif . Wangsawidjaja Z. Pembiayaan Bank Syariah, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2. , hlm. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Dalam Bab XIV UUD 1945 pasala 33 ayat . tentang AuPerekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial, bahwa Pere-konomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluagaan. AAy6 Sedangkan sejak dikeluarkanya Undangundang Perbankan dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2004 yang mengakomudasi Perbankan Syariah, maka semenjak tahun 1998 Perbankan Syariah Nasional perkembang dan pertumbuhanya cukup baik dan pesat, baik dalam tataran aset maupun dalam aktivitas sosial usahanya. Perbankan Syariah Indonesia (BSI) merupakan salah satu jenis lembaga keuangan syariah yang mempunyai nilai strategis dalam perekonomian suatu negara. Lembaga keuangan syariah (LKS) dan perbankan berfungsi sebagai perantara antara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana dan pihak yang kekurangan Dapat dikatakan bahwa keadaan perekonomian suatu negara dapat dilihat dari keadaan perbankanya. Hal ini sejalan dengan salah satu fungsi perbankan, yaitu sebagai agent (Lembaga memobolisasi dana untuk pembangunan Agent of development adalah kemampuan bank untuk mengajak masyarakat melakukan investasi, konsusi, distribusi dan jasa dengan menggunakan media uang. Lembaga memungkinkan masyarakat publik untuk melakukan distribusi, investasi, konsumsi dan jasa dan tenaga/pikiran yang menggunakan uang sebagai medianya. Semua kegiatan dari lembaga perbankan tentu akan mem-pengaruhi pembangunan perekonomian dan keuangan masyarakat. Perbankan sebagai lembaga keuangan yang berorientasi pada bisnis melakukan berbagai macam transaksi. Transaksi perbankan yang utama adalah menghimpun dana . dari masyarakat. Amandemen UUD 1945. Perubahan Pertama Sampai dengan Keempat, (Yogyakarta: CV Diandra Primamitra, 2. , hlm. Trisandini Usanti & Abd. Shomad. Hukum Perbankan, (Surabaya: Kencana, 2. , hlm. 8 https//kompurisasi-akuntasi-d4. con, diakses tanggal 25 Juli 2023. Teguh Ariyanto. Nurbaedah. Pelaksanaan Akad MurabahahA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 Di samping itu transaksi lainnya yang mendukung kegiatan menghimpun danna juga menyalurkan dana adalah memberikan jasa-jasa bank lainnya . Sistem perbankan di Indonesia disebut dengan dual banking system. Dual Banking System adalah terselenggaranya dua sistem perbankan . onvensional dan syaria. secara berdampingan yang pelaksanaanya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang Oleh sebab itu, berdasarkan aspek kegiatan operasionalnya, lembaga perbankan digolongkan menjadi dua macam, yaitu bank konvensional dan bank syariah. Bank konvensional merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dimana dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah Berdasarkan konvensional terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dalam ketentuan Pasal 1 angka 4. Undang-undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan disebutkan bahwa Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensinal dimana dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan disebutkan bahwa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional yang dalam aktivitas kegiatanya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sementara itu Bank Syariah Indonesia (BSI) merupakan bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah . rinsip-prinsip hukum Isla. yang diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), seperti prinsip keadilan dan keseimbangan . l-adl wa . , . mengandung unsur gharar, masyir, riba, dzalim dan obyek yang haram. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Berdasarkan jenisnya, bank syariah terdiri atas Bank Umum Syariah (BUS). Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) yang merupakan unit kerja yang ada di setiap kantor pusat bank konvensional yang merupakan kantor induk . antor pusatny. Namun UUS hadir sebagai kegiatan yang menggunakan prinsip hukum Islam. Bank Umum Syariah (BUS) merupakan bank syariah yang dalam memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran Sedangkan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) merupakan bank syariah yang dalam lalu lintas kegiatanya tidak memberikan jasa keuangan dalam pembayaran Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa dengan dilakukanya merger antar bank, seharusnya salah satu bank yang di merger tetap berdiri dan bank-bank yang lainnya bubar. Akan tetapi, dalam merger Bank Syariah Milik Negara menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) tampaknya tidak demikian. Dalam merger Bank Syariah Milik Negara, seluruh bank yang di marger, yaitu BRI Syariah. Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah dibubarkan dan membentuk satu kesatuan baru menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI). Hal ini tidak sesuai dengan pengertian merger yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. METODE PENELITIAN Dalam penelitian ini, metode yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode pendekatan normatif, yuridis dan empiris, yaitu metode penelitian hukum yang melihat, mengkaji dan membahas aspek hukum yang berkaitan dengan ekonomi keuangan syariah, permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat dan dilapangan melalui pendekatan tersebut untuk memperoleh data empiris dan informasi yang valid. Sifat penelitian dalam penulisan tesis ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif, yaitu membahas dan menjawab persoalan yang berkaitan dengan akad murabahah, sehingga memperoleh gambaran Zainal Asikin. Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2. , hlm. Bambang Sunggono. Metode Penelitian Hukum. Trisadini Prasastinah Usanti. Prinsip Kehati-hatian pada Transaksi Perbankan, (Surabaya: Airlangga University Press, 2. , hlm. (Jakarta: Rajawali Pers, 2. , hlm. Teguh Ariyanto. Nurbaedah. Pelaksanaan Akad MurabahahA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 yang utuh dan menyeluruh mengenai Pelaksanaan Akad Murabahah Perbankan Syariah (Studi di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Hasanudin Kediri. Ruko Hasanudin Business Centre. Jl. Hasanudin Nomor 21-B Kediri. PEMBAHASAN Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dalam melakukan aktivitas usahanya berdasarkan prinsip syariah . ukum Isla. , yang meliputi kegiatan usahanya dilarang mengandung unsurunsur: riba, maysir, gharar, dholim & Dalam transaksi penghimpunan dana simpanan berupa akad wadiah, giro, tabungan dan investasi dana dalam bentuk deposito, maupun dalam penyaluran dana berupa pembiayaan oleh bank syariah tidak boleh . mengandung unsur tersebut di atas, karena akan menimbulkan kedholiman . dan ketidak adilan bagi pihak lain. Aplikasi prinsip syariah tersebut telah dicantumkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI Nomor 10/16/PBI/2008 tanggal 25 September 2008 tentang Perubahan atas PBI Nomor 9/19/PBI/ 2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam kegiatan peng-himpuan dana dan penyaluran dana serta Pelayanan Jasa Bank Syriah yang menegaskan bahwa pemenuhan prinsip syariah sebagaimana yang dimaud ayat . dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan pokok hukum Islam, yaitu : . prinsip keadilan dan keseimbangan . l-adl wa tawazu. , . kemas-lahatan . l-maslaha. , . , . tidak mengan-dung : gharar, maisir, riba, dholim dan haram. Dalam penjelasan ayat . pasal 2 PBI di atas dapat di jelaskan sebagai berikut : al-Al-Adl . adalah menempatkan sesuatu hanya pada tempatnya, memberikan sesuatu hanya kepada yang berhak menerima dan memperlakukan sesuai dengan posisinya. Tawazun adalah keseimbangan yang meliputi aspek material & spriritual, aspek privat dan aspek publik, sektor keuangan dan sektor riil, bisnis dan sosial, aspek keseimbangan dan aspek pemanfatan serta al-Maslahah . adalah segala Wangsawidjaja Z. Pembiayaan Bank Syariah, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2. , hlm. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 sesuatu bentuk kebaikan yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, individual dan kolektif harus memenuhi 3 . unsur, yaitu : . kepatuhan syariah . alal thayyiba. , . bermanfaat & membawa kebaikan . dalam semua aspeknya secara keseluruhan, . idak Alamiyah . adalah sesuatu yang dapat dilakukan dan diterima oleh, dengan dan untuk semua pihak yang memiliki . membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras dan golongan, sesuai dengan kerahmatan semesta . ahmatan lil alami. Gharar adalah transaksi yang obyeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaanya, tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan, kecuali diatur dalam Maysir adalah transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan, undian, mabuk dan perjudian. Riba adalah pamastian . ada penambahan pendapatan secara tidak sah . antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitasnya, kuantitasnya dan waktu penyerahanya . iba fadh. atau dalam pinjam-meminjam mempersyaratkan nasabah menerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalanya waktu . enggang berlangsung . iba nasiAoa. Dholim adalah transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi para pihak dan pihak Obyek Haram adalah suatu barang atas jasa yang diharamkan dalam syariah. Islam pertumbuhan ekonomi dan usaha riil akan memberikan pengaruh positif pada pembagian hasil yang diterima oleh beberapa pihak yang melakukan usaha. Bagi hasil yang diterima atas hasil usaha akan memberikan keuntungan bagi pemilik modal yang mendapatkan dananya dalam kerjasama usaha. Wangsawidjaja Z. Pembiayaan Bank Syariah, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2. , hlm. Teguh Ariyanto. Nurbaedah. Pelaksanaan Akad MurabahahA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Demikian jiga bunga akan memberikan hasil usaha. keuntungan kepada pemilik dana . Esistensi Tidak Namun keuntungan yang diperoleh pemilik agama satupun dana atas bunga tentunya berbeda dengan 05 keuntungan yang diperoleh dari bagi hasil. semua Agama. Keuntungan yang berasal dari hasil bunga, sifatnya tetap tanpa memperhatikan hasil usaha pihak yang dibiayai, sebaliknya keuntungan yang Dari kajian mengenai riba dalam berasal dari bagi hasil akan berubah mengikuti kehidupan ekonomi pada masa Rasulullah saw. hasil usaha pihak yang mendapatkan dana. dapat penulis simpulkan bahwa terdapat 2 . pendapat, sebagai berikut : Tabel 1. Keberadaan Bank Syariah di tengah-tengah Perbedaan antara Bunga dan Bagi Hasil. perbankan Konvensional adalah untuk menawarkan sistem perbankan alternatif Bunga Bagi Hasil Ket. bagi masyarakat muslim maupun Besaran bunga Bagi nonmuslim yang memerlukan layanan jasa selalu tdk. perbankan tanpa harus menghawatir adanya saat dengan rasio persoalan bunga . perjanjian yang nisbah Eksistensi perbankan syariah merupakan perwujudan dari keinginan masyarakat belah yg. melaksanaberagama Islam yang membutuhkan sistem yg kan akad pd perbankan yang menyediakan jasa perbankan saat akad dg. yang memenuhi prinsip syariah, yaitu bebas perjanjian dg. dari riba. asumsi bahwa adanya kemung Hingga saat ini bank syariah menjadi pihak penerima kinan lembaga keuangan yang paling pinjaman akan keuntungan/ke masyarakat & eksistensinya telah diakui oleh sejumlah banyak negara. Kehadiran ke-untungan. bank syariah telah memberikan perubahan yang Besarnya Besarnya bagi cukup signifikan pada perubahan sistem bunga yg. di hasil ekonomi keuangan di era globalisasi digital. Dengan demikian sistem bagi hasil, nisbah yg. kedua belah pihak antara investor dan pihak penerima dana akan menikmati keuntungan sentase dikalikan dg. dengan pembagian yang adil dan transparan, dengan memetakan bank syariah dan dikalikan dg. konvensional, sebagai berikut : dana dan/ Jumlah bunga usaha pemin jam meningkat atau menurun Sistem bunga tidak adil, krn. Tdk terkait dg. keuntungan yg. diper-oleh Jumlah hasil akan dipengaruhi oleh dan/atau keuntungan. Bagi Sistem Ismail. Perbankan Syariah, ((Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2. , hlm. Investasi Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam menyalurkan dananya kepada pihak pengguna dana, sangat selektif dan hati-hati, hanya boleh menyalurkan dananya dalam investasi yang halal, memproduksi barang dan jasa yang halal. Tidak akan dan tidak boleh membiayai proyek yang terkandung di dalamnya hal-hal yang haram dan diharankan oleh Islam. Return Return yang diberikan oleh bank syariah kepada pihak investor dihitung dengan menggunakan sistem bagi hasil, sehingga adil Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: Universitas Indonesia (UIPres. , 2. , hlm. Teguh Ariyanto. Nurbaedah. Pelaksanaan Akad MurabahahA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 bagi kedua belah pihak. Dari sisi perhitungan dana pihak ketiga, apabila bank syariah memperoleh pendapatan besar, maka nasabah investor juga akan menerima bagi hasil yang besar. Demikian juga sebaliknya Perjanjian Perjanjian yang dibuat antara bank syariah Dalam perjanjian telah dituangkan tentang bentuk return yang akan dierapkan sesuai dengan yang diperjanjikan, yaitu sistem syariah. Orientasi Orientasi Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam memberikan pembiayaanya investor . adalah dengan sistem al-falah . ebahagiaan, keberhasilan yang sukses dan keselamatan yang bai. Sedangkan yang dimaksud profit oriented adalah mendapat keuntungan yang besar, sepanjang disetujui bersama kedua belah pihak dan tidak bertentangan pada aturan syariah Islam. mediasi oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama setempat. Sedangkan perbedaan antara bank syariah & bank konvensional terperinci sebagaimana tabel di bawah ini, sebagai berikut : Tabel 2. Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional Hubungan Bank dan Nasabah Hubungan Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nasabah pengguna dana, merupakan hubungan kemitraan yang sinergis. Bank bukan sebagai kreditor, akan tetapi bagian dari mitra kerja dalam usaha bersama antara bank syariah dan debitur . Kedua belah pihak memiliki kedudukan & status yang sama. Sehingga hasil usaha atas kerjasama yang dilakukan oleh nasabah pengguna dana, akan dibagihasilkan dengan bank syariah dengan nisbah yang telah disepakati bersama yang tertuang dalam Akad Murabahah. Dewan Pengawas Dewan Pengawas Perbankan Syariah meliputi beberapa pihak, antara lain : Komisaris. Bank Indonesia (BI). Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepa. dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan yang sekarang digantikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sejak berlakunya Undang-undang RI. Nomor 21 Tahun 2011. Penyelesaian Sengketa Apabila persoalan dan permasalahan yang muncul di bank syariah, maka akan diselesaikan dengan sistem musyawarah untuk mufakat. Akan tetapi apabila musyawarah untuk mufakat belum tercapai, maka akan diselesaikan dengan model ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Bank Syariah Investasi, yang halal Return yg. dan/ atau berasal dari bagi hasil atan lainya n prinsip Syariah. Perjanjian akad yang Islam. Orientasi Pembiayaa akan tetapi berorientasi pada an masy. Hubungan antara bank & nasabah Dewan terdiri dari BI. Teguh Ariyanto. Nurbaedah. Pelaksanaan Akad MurabahahA Bank Konvensional Investasi, tdk. asalkan proyek di biayai Return, baik yg. penyimpan dana return yg pengguna dana berupa Bunga. Perjanjian mengguna- kan hukum positif. Orientasi pembiayaan, unt keuntungan atas Hubungan antara bank & nasabah adalah kreditor & Dewan pengawas terdiri dari BI. Bapepam. Komisaris. Ket. Sangat Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 Bapepam. Komi- saris & Dewan Pengawas Syariah (DPS) Penyelesaia n sengketa Ek. bank dan Peradilan Agama. Penyelesaian Ek. Pengadilan Negeri setempat. Dari uraian di atas dapat dismpulkan bahwa fungsi bank syariah memiliki 3 . fungsi utama dalam operasionalnya, yaitu : . menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan . kad wadia. dan investasi . kad mudharaba. , . menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dana dari bank syariah, . memberikan pelayanan dalam bentuk jasa perbankan syariah. Sesungguhnya dalam cikal bakal perkembangan perbankan syariah terjadi pada awal tahun 1980-an, dengan didirikanya Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) pada tahun Di Indonesia sendiri. Bank Umum Syariah (BUS) pertama kali didirikan perbankan syariah pada tahun 1991, yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI), dengan perjalanan waktu panjang dan perkembangan digital teknologi yang begitu massive, maka bank syariah bergabung . menjadi 1 . bank, yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI). Praktik merger dilakukan oleh tiga bank syariah, yaitu (BRI Syariah. BNI Syariah dan Mandiri Syaria. karena ada sebab tertentu, tujuan tertentu dan alasan tertentu yang ingin Tujuan merger bank syariah milik negara ini menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI), yaitu untuk meningkatkan peran serta mengembangkan industri dan ekonomi keuangan syariah secara kaffah Dilakukanya merger antar bank syariah ini diharapkan dapat membawa dampak besar Ismail. Perbankan Syariah, ((Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2. , hlm. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 bagi pertumbuhan ekonomi keuangan syariah di Indonesia dan dapat menciptakan kestabilan perekonomian keuangan di negara Indonesia menjadi tumbuh, berkembang dan maju pesat. Mengenai . ini telah diatur dalam Undang-undang Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008. Bab 1 Pasal 1 ayat . yang menyatakan bahwa AuPenggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu bank, dua atau lebih untuk menggabungkan diri dengan bank lain yang telah ada, yang mengakibatkan aktiva dan pasiva . enyeimbangan dalam neraca keuanga. Aktiva adalah segala aset kekayaan yang dimiliki oleh suatu perusahaan yang dapat diubah menjadi uang Sedangkan Pasiva adalah kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan kepada pihak ketigaAy. Dari bank yang menggabungkan diri . beralih karena hukum kepada bank yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum bank yang menggabungkan diri berakhir karena kondisi hukum yang Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang Merger. Konsolidasi dan Akuisisi Bank memberikan definisi sebagai berikut: AuMerger adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahuluAy18 Skema Produk Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Hasanudin Kediri, sebagai berikut : Skema Pendanaan Skema Pembiayaan. Akad pembiayaan terdiri dari : . Akad Wadiah, . Akad Mudharabah. Sedangkan akad pembiayaan, terdiri dari : Akad Murabahah bil Wakalah Akad Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) Akad Ijarah Muntahiya bit Tamlik (IMBT) Akad Mudharabah (Muqayyadah dan Mutlaqa. Amran Sudi. Penyelwsaian Sekteta Ekonomi Syariah Penemuan dan Kaidah Hukum, (Jakarta: Prenadamedia, 2. , hlm. 18 M. Nur Rianto al-Arif. Lembaga Keuangan Syariah: Suatu Kajian Teoritis Praktis, (Bandung: Pustaka Setia, 2. , hlm. Teguh Ariyanto. Nurbaedah. Pelaksanaan Akad MurabahahA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 Sejarah Merger Bank Syariah Indonesia (BSI) Penggabungan sebanyak 3 . Bank Syariah plat merah di Indonesia menghasilkan Bank Syariah Indonesia yang sangat Pertumbuhan ekonomi leuangan di Indonesia diper-kirakan pemerintah terhadap dunia perbankan. Dengan di dirikanya Bank Syariah Indonesia (BSI), diharapkan dapat memacu dan memicu laju perekonomian dan mendukung iklim bisnis dan perindustrian dalam skema syariah yang berlaku. Seperti apa sebenarnya andil dari konsep bank syariah tanah air ini dan prospek jangka panjang terhadap kemajuan ekonomi keuangan Indonesia di masa Pada penulisan tesis ini penulis akan seluk-beluk perkembangan Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan akad murabahah yang merupakan merger antara 3 . Bank Besar di Indonesia yang diresmikan bulan Februari pada tahun Sebagai negara dengan penduduk umat muslim terbesar di dunia, tentu potensi industri keuangan syariah cukup menjanji-kan di masa depan. Hal ini tentu saja dapat terjadi apabila adanya sinergitas antara pemegang kebijakan dan kesadaran masyarakat terhadap transaksi halal berbasis syariah yang terus ditegakkan dalam prinsip ekonomi keuangan syariah . ukum Isla. Adanya peningkatan yang signifikan beberapa tahun terakhir ini terhadap produk dan layanan berbasis syariah di Indonesia membuat pemerintah mencermati hal ini sebagai sebuah momen penting dalam tonggak perekonomian syariah di Indonesia. Sikap optimis inilah yang membuat pemerintah akhirnya menggabungkan 3 . daftar bank syariah besar besutan untuk menjadi Badan Umum Milik Negara (BUMN), yaitu PT Bank Syariah Mandiri Tbk. PT Bank BNI Syariah Tbk. dan PT Bank BRI Syariah Tbk yang menjadi intensitas baru yang diberi nama Bank Syariah Indonesia (BSI). Penggabungan 3 . bank syariah pemerintah yang diresmikan pada tanggal 1 Februari 2021, oleh Presiden Joko Widodo ini juga menegaskan bahwa pemerintah sangat serius dalam memperhatikan perkembangan layanan berbasis syariah yang mampu bertahan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang masih bergejolak. Komitmen mendorong perekonomian melalui BSI ini diharapkan akan menjadi energi baru dalam pembangunan ekonomi nasional. BSI menjadi cerminan wajah syariah di Indonesia yang modern, universal dan tentu saja memberikan kebaikan & keteladanan bagi seluruh masyarakat. Setelah melakukan marger. Bank Syariah Indonesia (BSI) akan menjadi bank syariah terbesar di Indonesia dengan total asset Rp. 239,56 triliun dengan lebih dari 1. Kantor Cabang seluruh Indonesia & 20. 000 staf - karyawan. BSI juga akan menjadi bank dengan peringkat 7 . berdasarkan total aset yang dimiliki. Proses marger 3 . bank syariah besar di Indonesia menjadi salah satu tonggak sejarah yang akan membuka banyak peluangpeluang baru dalam mendukung perekonomian dan keuangan masyarakat secara nasional. Setiap bank syariah memiliki latar belakang dan menguatkan posisi BSI ke depanya, sebagai PT BRI Syariah Tbk. (BRIS) PT BRI Syariah Tbk atau sering disingkat menjadi BRIS awalnya terbentuk dari proses akuisisi BRI terhadap Bank Jasa Arta pada tanggal 19 Desember 2007. Setelahnya. BRI Syariah mulai beroperasi pada 17 November 2008 dengan berlandaskan prinsip syariah Islam. BRI Syariah berfokus membidik berbagai segmen pasar di masyarakat dan terus tumbuh luas menawarkan berbagai produk syariah kepada nasabahnya. Pada 2018. BRI Syariah mulai melaksanakan initial public offering di Bursa Efek Indonesia dan mencatatkan diri sebagai anak usaha BUMN di bidang Syariah yang pertama kali melaksanakan penawaran umum saham perdana. PT Bank Negara Indonesia Syariah (BNIS) Bank Negara Indonesia Syariah (BNIS) didirikan pada 29 April 2000 dengan pembukaan 5 . Kantor Cabang Utama di Yogyakarta. Malang. Pekalongan. Jepara dan Banjarmasin. Pendirian Bank Negara Indonesia ini tercetus setelah melihat kondisi bank syariah saat krisis moneter di tahun 1998 tetap mampu berdiri tanpa mengalami perubahan secara Dalam Teguh Ariyanto. Nurbaedah. Pelaksanaan Akad MurabahahA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 operasional perbankan. Bank BNI Syariah tetap survive dan memperhatikan aspek syariah yang diawasi langsung oleh Dewan Pengawas Syariah dan telah melalui pengujian sehingga memenuhi aturan Syariah. PT Bank Mandiri Syariah (BMS) Awalnya Bank Mandiri adalah bank yang berdiri dari hasil penggabungan dari empat bank, yaitu . Bank Dagang Negara, . Bank Bumi Daya, . Bank Exim, . Bapindo yang mulai terguncang akibat krisis moneter pada Setelah itu mulai dibentuk tim konsolidasi untuk pengembangan perbankan syariah dan pada tanggal 1 November 1999 terbentuklah Bank Syariah Mandiri. Hingga saat ini Bank Mandiri Syariah mampu memadukan idealisme usaha dengan nilai-nilai rohani sebagai landasan operasional. Hal ini yang membuat Bank Syariah Mandiri terus berkembang hari ini dan menjadi bagian dari BSI. Rencana untuk menggabungkan 3 . bank syariah besar ini sudah dilakukan sejak bulan Maret 2020 lalu. Proses pendirian ini harus melalui tahapan yang cukup ketat termasuk proses perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian, pengesahan nama baru, yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI) yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM, persiapan logo baru dan lain sebagaiya. Kemudian pada tanggal 1 Februari 2021. BSI diresmikan oleh Presiden Joko Widodo dan mulai beroperasi di beberapa wilayah di Indonesia. Adapun pemilihan penggabungan 3 . bank syariah milik BUMN yang dapat memberikan dampak yang lebih besar lagi dan mempermudah pengembangan dari satu pintu, maka BRI Syariah. BNI Syariah dan Mandiri Syariah memiliki rekam jejak yang baik selama Bahkan pertumbuhan perbankan syariah selama pandemi covid-19 tetap tumbuh dan berkembang secara positif. Hal ini yang membuat pengukuhan terhadap hadirnya BSI akan menjadi salah satu indikator dan katalisator pertumbuhan dan perkembangan ekonomi keuangan di Indonesia. Peresmian BSI juga dijadikan ajang pengenalan logo BSI di publik. Pengenalan logo BSI tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia. Hery Gunardi. Logo BSI secara keseluruhan bernuansa hijau dan putih dengan tulisan BSI ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 dan bintang berwarna kuning di ujung sebelah kanan dari tulisan. Di bawah tulisan BSI disematkan kata AuBank Syariah IndonesiaAy. Filosofi yang terkandung dalam bintang kuning bersudut 5 . mempresentasikan 5 sila Pancasila dan 5 rukun Islam. Tulisan BSI menjadi representasi Indonesia baik di tingkat nasional maupun di tingkat global. Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang menaungi kinerja BSI membuka peluang sebesar-besarnya bagi para investor asing untuk menjadi bagian penting pengembangan BSI ke depanya. Para calon investor dapat memiliki saham di PT BSI Tbk melalui Sovereign Wealth Fund atau Dana Abadi Bernama Indonesia Investment Authority (INA). Pemerintah juga berkeinginan melakukan right issue dan adanya match interest terhadap para calon investor yang berniat mengambil block seed di BSI pada masa mendatang. Hal ini tentu saja sebagai strategi pengembangan yang dilakukan BUMN untuk mendukung iklim investasi dan ekonomi perbankan syariah yang kokoh dan berkesinambungan. Saat ini. PT Bank Syariah Indonesia (BSI) sudah melantai di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham BRIS dan langsung mendapatkan sambutan hangat melaju di zona hijau dan menembus level Rp. 840 per lembar saham. Izin Bank Syariah Indonesia dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdirinya BSI diresmikan melalui surat yang dikeluarkan oleh OJK. Surat yang dirilis dengan nomor: SR3/PB. 1/2021 perihal Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT BNI Syariah ke dalam PT Bank BRI Syariah Tbk serta Izin Perubahan Nama dengan Menggunakan Izin Usaha PT Bank BRI Syariah Tbk Menjadi Izin Usaha atas nama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) sebagai Bank Hasil Penggabungan. Dengan dikeluarkannya surat dari OJK ini maka semakin menguatkan posisi BSI untuk melakukan aktivitas perbankan berlandaskan konsep Syariah dan penggabungan dari 3 bank Teguh Ariyanto. Nurbaedah. Pelaksanaan Akad MurabahahA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 Segmen Bisnis Bank Syariah Indonesia perekonomian dan keuangan syariah di Indonesia. BSI memiliki fokus untuk menumbuhkan segmentasi UMKM dalam ekosistem yang lebih terintegrasi mulai dari pelayanan retail dan consumer, serta segmen wholesale dengan produk yang lebih inovatif termasuk pada lini bisnis global. Tentu saja dalam aktivitas proseduralnya akan menerapkan prinsip Maqashid Syariah. Selain itu. BSI juga akan fokus pada pemerataan ekonomi masyarakat melalui Zakat. Infaq. Shadaqah, dan Wakaf. Tugas dan tujuan merger dalam proses penggabungan 3 . bank syariah besar di Indonesia bukan hanya rencana jangka pendek saja, tetapi memiliki tujuan yang jelas dan luas di masa mendatang. Tentu ada tugas-tugas yang akan diemban oleh BSI sebagai perwakilan bank syariah resmi yang diusung dan dikawal oleh Berikut ini beberapa tujuan merger dilakukan oleh BSI, sebagai berikut : Sinergitas yang baik demi meningkatkan layanan untuk nasabah Bank Syariah. Dengan menggabungkan tiga bank syariah besar, tentu akan tergabung tiga layanan bank dalam mengoptimalkan prospek bisnis dan pengem-bangan perbankan syariah di Indonesia. Sinergitas yang dihasilkan dari merger ini tentu akan semakin kuat dan kokoh dan sejalan dalam visi bank syariah di Indonesia di masa depan. Perbaikan Proses Bisnis Akan sangat mudah bagi pemerintah untuk mengawal prinsip syariah yang dijalankan oleh BSI dan tentu saja ini akan memperbaiki proses bisnis syariah yang sudah berjalan baik selama ini. Meski ada Ancaman. Gangguan. Hambatan dan Tantangan (AGHT) terhadap eksistensi lembaga keuangan syariah (LKS), ancaman, tantangan dan hambatan dalam hal penggabungan nasabah, ancaman, tantangan dan hambatan ini akan sebanding dengan proses bisnis syariah yang semakin baik ke depannya, karena managemen dan dikelola oleh satu lembaga perbankan yang berkualitas dan profesional. Risk Management ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Pengelolaan BSI akan meminimalisir risikorisiko yang mungkin terjadi dalam pengelolaan bisnis perbankan di masa depan. Keberhasilan Bank Mandiri saat ini yang berawal dari hasil merger empat bank sebelumnya menjadi pelajaran bahwa risiko perbankan dapat diminimalisir apabila ketiga bank syariah plat merah tersebut digabungkan menjadi satu atap. Sumber Daya Instansi BSI akan menyeleksi sumber daya terbaik untuk menjalankan industri perbankan syariah lebih baik lagi dibandingkan, apabila berjalan sendiri dengan tiga entitas berbeda. Hal ini akan membuat setiap instansi dan jajaran direksi akan diisi oleh tenaga profesional dan bekerja dalam satu payung lembaga dengan visi dan misi yang searah. Penguatan Teknologi Digital Pengembangan teknologi dan inovasi perbankan terus bermunculan dan ini adalah tugas dari Bank Syariah Indonesia untuk menyeragamkan teknologi syariah yang ada di Indonesia. Harapannya, teknologi digital yang diusung oleh BSI dapat menjadi tolok ukur untuk sistem teknologi informasi berbasis Syariah dalam skala nasional. Dari segi teknologi. BSI membuat website serta aplikasi Bank Syariah Indonesia mobile berbasis online yang masyarakat dalam mengaksesnya. Tantangan & Hambatan Bank Syariah Indonesia Meski telah didukung penuh oleh pemerintah . BSI tetaplah harus menghadapi berbagai tantangan dan hambatan dalam pengembangan dan pelayanan berbasis syariah. Tentu saja ini menjadi tugas tersendiri bagi pemegang kebijakan, kewenangan dan otoritas pemerintah agar mampu menyelesaikan berbagai ancaman, gangguan, hamatan dan tantangan perbankan di masa depan, sebagai berikut : Disrupsi Teknologi Disrupsi tantangan tersendiri bagi BSI, mengingat cepatnya perubahan di bidang digital teknologi, informasi, dan dunia global. BSI terus berupaya agar mampu berinovasi dan berkolaborasi dengan seluruh stake holders dalam menghadapi persaingan global perbankan dalam bidang digital banking. Teguh Ariyanto. Nurbaedah. Pelaksanaan Akad MurabahahA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 Sumber Daya Manusia (SDM) Tantangan berikutnya yang harus dihadapi oleh BSI adalah upaya untuk mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Insani (SDI) yang berkualitas dan memahami dengan baik bisnis bank syariah, sehingga mampu memperbesar market . syariah di industri keuangan dan perbankan. Saat ini belum banyak SDM perbankansyariah yang memahami essensi dan sistem syariah dengan berbagai jenis dan ragamnya, sehingga hal ini menjadi tantangan tersendiri. Untuk itu, lowongan kerja Bank Syariah Indonesia (BSI) atau ber-karir . perlu dibuka lebar-lebar untuk menjaring sumber daya manusia berkualitas yang memiliki tanggungjawab dan dedikasi yang tinggi Pandemi COVID-19 Akibat Virus Corona Kondisi pasca pandemi yang melanda dunia juga sangat berpengaruh pada kinerja bank konvensional dan bank syariah di tanah air. Hal ini membuat BSI yang baru berdiri di tengah kondisi pandemi harus melakukan restrukturisasi dan renovasi pembiayaan hingga tiga tahun ke depan. Diharapkan pertumbuhan bisnis bank syariah meningkat sekitar 5%-10% per-tahun. BSI sangat optimis karena banyak investor syariah yang melirik dan bergabung ke BSI sebagai ladang investasi di kala pandemi dan pasca pandemik. Jajaran Pengurus Bank Syariah Indonesia Tentu saja prospek bisnis dan pengembangan BSI tidak akan berjalan lancar dan baik, apabila tidak diisi dengan jajaran pejabat & staf yang memiliki kompetensi, kualitas dan profesional yang Untuk itu dalam menjalankan bisnisnya. BSI telah diisi oleh pihak-pihak yang berpengalaman dari bank syariah Jajaran pejabat & stafkali ini adalah hasil dari RUPSLB Bank BRI Syariah pada 15 Desember 2020 dengan penunjukan pejabat BSI yang aktif, kreatif dan inovatif saat ini dan masa depan. Dewan Pengawas Syariah (DPS) ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Hasanudin Kediri dalam jajaran pengurus BSI di Dewan Pengawas Syariah adalah: Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) : Mohamad Hidayat Anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) : Oni Syahroni Anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) : Hasanudin Anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) : Didin Hafidhuddin Jajaran Direksi Jajaran pengurus BSI di kursi Direksi adalah : Direktur Utama: Hery Gunardi Wakil Direktur Utama I: Ngatari Wakil Direktur Utama II: Abdullah Firman Wibowo Direktur Wholesale Transaction Banking: Kusman Yandi Direktur Retail Banking: Kokok Alun Akbar Direktur Sales and Distribution: Anton Sukarna Direktur IT: Ahmad Syafii Direktur Risk Management: Tiwul Widyastuti Direktur Compliance and Human Capital: Tribuana Tunggadewi Direktur Finance and Strategy: Ade Cahyo Nugroho Dari uraian di atas dapat disampaikan bahwa Bab II tentang Kajian Pustaka dapat penulis simpulkan, sebagai Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi salah satu Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang paling pavorit dan sangat diminati oleh masyarakat terutama akad murabahah dan eksistensinya telah diakui oleh sejumlah negara dunia. Kehadiran lembaga keuangan syariah berbentuk Bank Syariah Indonesia (BSI) telah memberikan perubahan yang cukup signifikan pada perubahan sistem ekonomi dan keuangan syariah di era globalisasi digital. Berikut ini beberapa tujuan merger dilakukan oleh BSI, sebagai Sinergitas layanan nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) yang telah Teguh Ariyanto. Nurbaedah. Pelaksanaan Akad MurabahahA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 bergabung . tiga bank syariah besar, tentu akan tergabung tiga layanan bank dalam satu pintu untuk mengoptimalkan pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Perbaikan Proses Bisnis Akan sangat mudah bagi pemerintah untuk mengawal prinsip syariah yang dijalankan oleh BSI dan tentu saja ini akan mem-perbaiki proses bisnis syariah yang sudah berjalan baik selama Sumber Daya Instansi BSI akan menyeleksi sumber daya terbaik untuk menjalankan industri perbankan syariah lebih baik lagi dibandingkan jika berjalan sendiri dengan tiga entitas berbeda. Penguatan Teknologi Digital Pengembangan teknologi dan inovasi perbankan terus bermunculan dan ini adalah tugas dari Bank Syariah Indonesia teknologi syariah yang ada di Indonesia. Tantangan Bank Syariah Indonesia Meski telah didukung penuh oleh pemerintah yang ditunjung dengan manajemen dan kelola yang handal. BSI tetaplah harus menghadapi berbagai tantangan dalam pengembangan dan pelayanan berbasis syariah ke depan, sbb : Disrupsi Teknologi Disrupsi tantangan tersendiri bagi BSI, mengingat cepatnya perubahan di bidang digital teknologi, informasi dan dunia global. BSI terus berupaya agar mampu berinovasi dan berkolaborasi kepada stakeholders dalam menghadapi persaingan perbankan dalam bidang digital banking. Sumber Daya Manusia (SDM) Tantangan berikutnya yang harus dihadapi oleh BSI adalah upaya untuk mencetak dan membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan propesional yang memiliki kompetensi yang cukup mewadahi dan memahami dengan baik bisnis bank syariah, sehingga mampu memperbesar market . syariah di industri keuangan dan perbankan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Pandemi COVID-19 Akibat Virus Corona Kondisi pasca pandemi yang melanda dunia juga berpengaruh pada kinerja bank konvensional dan bank syariah di tanah air. Hal ini membuat BSI yang baru berdiri di tengah kondisi pandemi harus melakukan restrukturisasi pembiayaan yang amanah, akuntabel dan transparasi, hingga tiga tahun ke depan dan Diharapkan pertumbuhan bisnis bank syariah meningkat sekitar 5% per tahun. Namun. BSI optimis karena banyak investor syariah yang melirik BSI sebagai ladang investasi di kala pandemi hingga saat ini. KESIMPULAN Setelah peneliti melakulan studi kajian Pelaksanaan Akad Murabahah Perbankan Syariah (Studi di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantar Canang Hasanudin Kediri, maka JURNAL ini dapat penulis simpulkan sebagai berikut : Pelaksanaan Akad Murabahah yang dipraktikan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) harmonisasi antara akad jual-beli amanah dan saling berjanji antara Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan nasabah, karena di dalamnya terdapat proses pembelian barang yang didahului dengan pemesanan . l-waAo. Sementara pelaksanaan Akad Murabahah sama artinya dengan makna al-ribhu . ntung/beruntung/menguntungka. , ber-tambah, berkembang di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantar Canang Hasanudin Kediri. Hambatan. Tantangan dan Peluag Akad Murabahah Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Hasanudin Kediri, sebagai Meskipun telah didukung penuh oleh pemerintah Indonesia. BSI tetaplah harus menghadapi berbagai tantangan dan hambatan dalam pengembangan dan pelayanan berbasis syariah. Tentu saja hal ini menjadi tugas dan kewenangan dan otoritas pemerintah agar mampu menyelesaikan berbagai tantangan dan hambatan perbankan di masa yang akan datang. Teguh Ariyanto. Nurbaedah. Pelaksanaan Akad MurabahahA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 Disrupsi digital teknologi menjadi tantangan tersendiri bagi BSI, mengingat cepatnya perubahan di bidang digital teknologi, informasi dan dunia digital yang sangat massive. BSI harus terus berupaya agar mampu berinovasi dan berkolaborasi dengan selurus stakeholders dalam menghadapi berbagai persaingan global perbankan dalam bidang digital banking. Sumber Daya Manusia (SDM). Sumber Daya Insani (SDI) merupakan kebutuhan mutlak yang harus dipersiapkan jauh sebelumnya, karena tantangan berikutnya yang harus dihadapi oleh BSI adalah upaya untuk mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan memahami dengan baik bisnis bank syariah, sehingga mampu memperbesar market syariah di industri keuangan dan perbankan syariah. Saat ini belum banyak SDM perbankan yang memahami essensi dan sistem syariah yang baik dan benar dengan berbagai jenisnya, sehingga hal ini menjadi tantangan tersendiri. Untuk itu lowongan kerja Bank Syariah Indonesia (BSI) atau kesempatan karir perlu dibuka lebar-lebar untuk menjaring sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki daya saing yang baik. Kondisi pasca pandemi yang melanda dunia juga berdampak dan pengaruh pada kinerja bank konvensional dan bank syariah di tanah air. Hal ini membuat BSI yang baru berdiri di tengah kondisi pandemi harus melakukan restrukturisasi pembiayaan hingga beberapa tahun ke DAFTAR PUSTAKA