Volume IV. Nomor 2 . Bulan February. Thn 2024 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DISABILITAS FISIK AKIBAT PERUNDUNGAN LEGAL PROTECTION FOR CHILDREN WITH PHYSICAL DISABILITIES DUE TO BULLYING Anisa Fadil Ratu Rahma* *Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia Jl. Dipati Ukur No. Lebakgede. Kecamatan Coblong. Kota Bandung. Jawa Barat 40132 Email anisa. 31620006@mahasiswa. ABSTRACT The purpose of this article is to analyze the legal protection of children with mobility disabilities due to bullying in relation to the Disability Act No. 8 of 2016. This review focuses on the rights of people with disabilities and paradigm shifts related to bullying. The research method used in this article is standard legal, using secondary data from information sources such as library materials or written data in the form of books, scientific magazines or encyclopedias of scientific works related to the problem. harassment The law provides a legal basis for the protection of children with physical disabilities and recognizes their rights in various areas of life. This article discusses the legal provisions that apply to people with various disabilities, rights that include selfsufficiency, education, employment, health and more. The application of this law in the context of bullying is analyzed in the light of the special rights of children with disabilities, including the right to be free from neglect, torture, discrimination and abuse. This article also discusses safeguards, legal protection and the role of institutions such as the National Committee for the Disabled. This article details the legal basis and relevant provisions for Indonesia's legislative initiatives to protect children with physical disabilities from bullying. The conclusion reflects the need to further increase awareness, implementation and enforcement of the law to create a safe and inclusive environment for all children without exception. Keywords: Legal Protection. Children With Disabilities. Bullying PENDAHULUAN Indonesia mengedepankan supremasi hukum, dimana hukum dipandang sebagai jalan terbaik untuk mencapai keadilan dan kebenaran. Untuk mengontrol dan menjamin kepastian hukum. UUD 1945 menjadi dasar penghormatan terhadap hak dan kewajiban warga negara. Perilaku masyarakat dalam masyarakat diatur oleh seperangkat norma, dan bidang hukum pidana dianggap penting dalam pemberantasan kejahatan dan kejahatan. Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban mengakui orang-orang yang menderita kerugian fisik, mental atau properti sebagai akibat dari kejahatan. Namun, kurangnya kepedulian terhadap korban dapat membuat mereka putus asa dan enggan melaporkan kejahatan, sehingga mempersulit proses kepolisian. Memastikan keadilan dan keamanan publik dianggap penting untuk melindungi para korban, termasuk anak-anak dan penyandang disabilitas. UU Perlindungan Anak menjamin hak anak sebagai Muhammad Rafifnafia Hertianto. AuTinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Anak Dalam Ruang Siber Di Indonesia,Ay Jurnal Hukum & Pembangunan 51, no. : 555Ae73. Volume IV. Nomor 2 . Bulan February. Thn 2024 subjek dan sasaran pembangunan negara. Undang-undang ini juga mengakui bahwa anak-anak penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama atas perlindungan hukum seperti anak-anak Undang-Undang Penyandang Disabilitas Nomor 8 Tahun 2016 mendefinisikan penyandang disabilitas sebagai mereka yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik. Perbedaan-perbedaan ini tidak mengurangi hak mereka atas perlindungan hukum yang adil dan Oleh karena itu, hak asasi manusia, termasuk hak-hak korban, harus lebih dilindungi demi tercapainya keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Perlindungan hukum terhadap anak penyandang disabilitas fisik yang menjadi korban perundungan merupakan salah satu aspek penting dalam melindungi hak-hak dasar setiap orang, termasuk hak anak. Dalam konteks ini. Undang-Undang Disabilitas Nomor 8 Tahun 2016 menjadi landasan hukum penting untuk menjamin perlindungan hak anak penyandang disabilitas, termasuk perlindungan terhadap dampak negatif perundungan. Dimasukkannya undang-undang ini penting karena isinya secara khusus mengatur hak-hak penyandang disabilitas, termasuk anak penyandang Undang-undang ini tidak hanya mengakui hak setiap orang untuk hidup tanpa diskriminasi, namun juga menetapkan langkah-langkah konkrit untuk menjamin hak-hak tersebut. Dalam kaitannya dengan perundungan, anak-anak penyandang disabilitas fisik seringkali menjadi sasaran yang rentan. Diskriminasi dan kekerasan fisik dan mental tidak hanya dapat membahayakan kesejahteraan fisik anak, namun juga perkembangan psikososial. Oleh karena itu, pemahaman menyeluruh mengenai perlindungan hukum yang diberikan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak penyandang disabilitas. Sebagai bagian dari analisis mendalam terhadap undang-undang ini, perlu dipahami bagaimana ketentuan khusus Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dapat diterapkan untuk melindungi anak penyandang disabilitas dari dampak negatif perundungan. Pemahaman ini menjadi dasar penting untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan semangat hukum, serta dapat memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku perundungan. Sebagai bagian dari analisa mendalam terhadap undang-undang ini, perlu dipahami bagaimana ketentuan khusus Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dapat diterapkan untuk melindungi anak penyandang disabilitas fisik dari dampak negatif perundungan. Pemahaman ini menjadi dasar penting untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan semangat hukum, serta dapat memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku perundungan. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah hukum normatif, dengan menggunakan informasi sekunder yang diperoleh dari sumber informasi berupa bahan pustaka atau informasi tertulis berupa buku, majalah ilmiah, atau ensiklopedia karya ilmiah terkait dengan masalah perundungan terhadap anak penyandang disabilitas. dari segi hukum terkait dengan perlindungan merek dan pengaturannya di Indonesia. Pendekatan permasalahan dalam artikel ini diuraikan secara Filia Amelia Kasinda. AuPeran Hospitalitas Kristen Terhadap Penyandang Disabilitas (Retardasi Menta. ,Ay MAGENANG: Jurnal Teologi Dan Pendidikan Kristen 3, no. : 33Ae43. 3 Beniharmoni Harefa. Kapita Selekta Perlindungan Hukum Bagi Anak (Deepublish, 2. Volume IV. Nomor 2 . Bulan February. Thn 2024 deskriptif analitis, menjelaskan keseluruhan objek yang diteliti secara berurutan dan sistematis berdasarkan informasi yang diperoleh. PEMBAHASAN DAN HASIL Perlindungan hukum terhadap anak penyandang disabilitas fisik yang menjadi korban perundungan merupakan bagian penting dalam mencapai keadilan dan kesetaraan dalam Landasan hukum utama yang berkaitan dengan hak-hak penyandang disabilitas, termasuk perlindungan anak penyandang disabilitas dari tindakan perundungan, tertuang dalam Undang-Undang Disabilitas Nomor 8 Tahun 2016. Dikenal dengan UU Disabilitas, undang-undang ini bertujuan untuk melindungi dan menjamin hak-hak penyandang disabilitas. penyandang disabilitas di segala bidang kehidupan, termasuk hak-hak anak. Salah satu prinsip utama undang-undang ini adalah prinsip non-diskriminasi. Oleh karena itu, segala bentuk diskriminasi, termasuk perlakuan tidak adil atau penindasan terhadap anak-anak penyandang disabilitas fisik, harus ditangani dan dihukum berat. Menurut Pasal 4 ayat . UU, penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dengan warga negara lainnya untuk hidup, berkembang, dan berperan serta secara penuh dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta hak untuk dilindungi dari kekerasan dan pelecehan. diskriminasi Oleh karena itu, jika anak penyandang disabilitas fisik menjadi korban perundungan, undang-undang ini memberikan landasan hukum bagi perlindungan dan keadilan. Pasal 5 UU Penyandang Disabilitas juga menegaskan bahwa setiap penyandang disabilitas berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan warga negara lainnya. Untuk melindungi anak-anak penyandang disabilitas fisik dari perundungan, artikel ini menunjukkan bahwa mereka memiliki hak yang sama untuk melawan perlakuan tidak adil dan merugikan. Dalam pelaksanaannya, pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat pada umumnya bertanggung jawab untuk melindungi anak penyandang disabilitas fisik dari perundungan. Perlindungan ini tidak hanya bersifat preventif, namun juga merupakan reaksi terhadap situasi dimana anak penyandang disabilitas menjadi korban bullying. Selain itu. Pasal 13 UU tersebut menyatakan bahwa penyandang disabilitas mempunyai hak atas pendidikan yang setara, termasuk layanan bimbingan dan konseling yang bersifat suportif. Dalam konteks perundungan, layanan bimbingan dan konseling dapat menjadi alat penting untuk membantu anak penyandang disabilitas fisik mengatasi dampak psikologis dan emosional yang dapat terjadi akibat perundungan atau intimidasi. Dalam situasi di mana anak-anak penyandang disabilitas fisik mengalami perundungan, perlindungan hukum harus mencakup tindakan khusus terhadap pelaku perundungan, memberikan dukungan psikologis kepada korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan. Mereka yang dinyatakan bersalah melakukan intimidasi akan dikenakan hukuman hukum dan disiplin yang ketat sesuai dengan ketentuan hukum. Pasal 17. UU Penyandang Disabilitas mengatur mengenai perlindungan hak penyandang disabilitas di pengadilan, bahwa penyandang disabilitas berhak mendapat bantuan hukum. Dalam Sheila Kusuma Wardani Amnesti. AuImplementasi Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Menuju Purworejo Ramah Difabel,Ay Borobudur Law Review 3, no. : 54Ae72. 5 Eko Riyadi. AuPelaksanaan Pemenuhan Hak Atas Aksesibilitas Pendidikan Tinggi Bagi Penyandang Disabilitas Di Yogyakarta,Ay Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 28, no. : 71Ae93. Volume IV. Nomor 2 . Bulan February. Thn 2024 konteks perundungan, hak ini dapat memberikan hak kepada anak-anak penyandang disabilitas fisik untuk mendapatkan kompensasi dan ganti rugi atas kerugian yang mereka alami. Perlu diketahui bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 juga memerlukan kerja sama pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan individu untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan aman bagi anak penyandang disabilitas mobilitas. Pencegahan perundungan, kesadaran masyarakat dan partisipasi aktif semua pihak menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang mendukung hak dan perlindungan anak penyandang disabilitas sesuai dengan maksud dan tujuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Melanjutkan perlindungan hukum terhadap anak penyandang disabilitas mobilitas dari perundungan, perlu memperhatikan tindakan spesifik yang dapat dilakukan oleh berbagai pihak, baik pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat. Pertama, pemerintah harus berperan aktif dalam implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Menetapkan kebijakan dan peraturan yang lebih spesifik untuk melindungi anak-anak penyandang disabilitas fisik dari perundungan harus menjadi Kita juga perlu memperkuat perlindungan hukum terhadap orang-orang yang bersalah melakukan intimidasi dan menerapkan sanksi yang tegas dan efektif untuk mencegah tindakan serupa di masa depan. Sekolah mempunyai peran sentral dalam melindungi anak penyandang disabilitas fisik di lingkungan sekolah. Program anti-intimidasi yang inklusif harus dilaksanakan secara holistik, dengan mempertimbangkan kebutuhan khusus anak-anak penyandang disabilitas mobilitas. Pencegahan, deteksi dini dan penanganan insiden bullying harus menjadi bagian integral dari pendidikan karakter di setiap lembaga pendidikan. Informasi dan kesadaran masyarakat juga menjadi langkah penting untuk mencegah Pendidikan masyarakat tentang hak dan kebutuhan anak-anak penyandang disabilitas fisik serta dampak negatif perundungan dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan mendorong. Perlindungan hukum harus komprehensif dan mencakup pendidikan, dukungan psikologis, dan aksesibilitas bagi anak penyandang disabilitas fisik. Pelayanan konseling dan konseling harus ditingkatkan, tidak hanya untuk membantu korban mengatasi dampak psikologis dari bullying, namun juga untuk membimbing pelaku agar memahami konsekuensi dari tindakannya. Anakanak penyandang disabilitas fisik yang menjadi korban perundungan dalam proses hukum harus diberikan bantuan hukum yang siap sedia. Proses hukum harus dirancang untuk memenuhi kebutuhan spesifik mereka dan menjamin partisipasi mereka secara penuh dan setara dalam proses hukum. Melibatkan organisasi masyarakat, termasuk organisasi yang fokus pada pemajuan hak-hak penyandang disabilitas juga tidak kalah pentingnya. Kerja sama antara negara, lembaga pendidikan, dan organisasi sosial dapat menciptakan sinergi yang kuat untuk melindungi anak penyandang disabilitas fisik dari ancaman bullying. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap anak penyandang disabilitas akibat perundungan tidak hanya menjadi tanggung jawab negara, namun juga merupakan upaya bersama seluruh lapisan masyarakat. Dengan dukungan semua pihak, lingkungan 6 Erika Ribka Tesalonika Wangkar. AuPerlindungan Hukum Bagi Anak Autis Akibat Kekerasan. Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas,Ay Lex Privatum 12, no. 7 (Subekti, 1. Volume IV. Nomor 2 . Bulan February. Thn 2024 yang aman, adil dan mendukung bagi tumbuh kembang anak penyandang disabilitas mobilitas dapat tercipta sesuai semangat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Dalam upaya berkelanjutan untuk melindungi anak-anak penyandang disabilitas fisik yang menjadi korban perundungan secara hukum, penting untuk memastikan bahwa praktik dan tindakan bersifat inklusif dan konsisten dengan semangat undang-undang yang ada. Pertama, prioritasnya adalah meningkatkan keamanan dan aksesibilitas lingkungan sekolah. Institusi pendidikan harus menerapkan standar keselamatan yang tinggi untuk mencegah perundungan dan memastikan bahwa anak-anak dengan disabilitas mobilitas memiliki akses penuh terhadap fasilitas sekolah. Inklusi pendidikan memerlukan akomodasi yang sesuai seperti aksesibilitas fisik, dukungan pendampingan, dan layanan dukungan lainnya. Selain itu, program pendidikan dan pelatihan khusus harus dilaksanakan untuk memungkinkan staf sekolah, guru dan siswa mengenali dan mengatasi insiden intimidasi terhadap anak-anak penyandang disabilitas fisik. Langkah penting untuk mencegah perundungan adalah mengenali kebutuhan khusus mereka dan memahami dampak negatif perundungan terhadap tumbuh kembang anak. Dari sisi hukum, perlu dipastikan proses penyidikan dan perlindungan hukum terhadap kasus pelecehan berlangsung secara adil dan menyeluruh. Hal ini berarti sanksi hukum yang lebih ketat bagi para pelaku intimidasi, serta upaya untuk mendidik mereka tentang konsekuensi tindakan mereka. Partisipasi orang tua dan keluarga anak penyandang disabilitas juga harus diperkuat dan mereka harus terlibat aktif dalam penyelesaian kasus. Ketika bullying terjadi, dukungan psikologis dan sosial menjadi hal yang krusial bagi anak penyandang disabilitas fisik. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 mendefinisikan hak mereka untuk menerima dukungan dan nasihat. Oleh karena itu, negara dan lembaga terkait harus menyediakan layanan tersebut, memastikan ketersediaannya dan memenuhi kebutuhan anak penyandang disabilitas fisik. Dalam proses hukumnya, anak penyandang disabilitas fisik harus mendapat jaminan bantuan hukum agar mereka bisa memperjuangkan haknya secara Upaya-upaya ini termasuk memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami tentang proses pemberian hukuman dan membantu memastikan bahwa anak-anak tersebut merasa nyaman dan mampu memberikan kesaksian secara adil. Kolaborasi aktif dengan organisasi komunitas yang berfokus pada disabilitas dapat menjadi kunci untuk mencegah dan mengatasi perundungan. Kolaborasi ini dapat memperkuat jaringan dukungan dan pengaruh bagi anak-anak penyandang disabilitas fisik, menciptakan mekanisme akuntabilitas, dan mempercepat respons terhadap insiden intimidasi. Kesimpulannya, perlindungan hukum terhadap anak penyandang disabilitas akibat perundungan bukan merupakan tanggung jawab satu unit atau lembaga saja. Ini adalah proyek bersama di mana pemerintah, lembaga pendidikan, 8 Novitasari Novitasari and Lenny Nuraeni. AuPERAN ORANG TUA DALAM MENINGKATKAN SIKAP KERJASAMA ANAK PADA PEMBELAJARAN DARING KELOMPOK A DI RA MIFTAHUL KHOIR,Ay CERIA (Cerdas Energik Responsif Inovatif Adapti. 5, no. : 136Ae43. 9 Wencislaus Sirjon Nansi. AuAnalisis Pengaturan Hukum Bagi Anak-Anak Kelompok Minoritas Di Indonesia Dalam Upaya Mencegah Kekerasan Dan Diskriminasi,Ay Jurnal Bedah Hukum 6, no. : 152Ae81. 10 Eko Riyadi. AuPelaksanaan Pemenuhan Hak Atas Aksesibilitas Pendidikan Tinggi Bagi Penyandang Disabilitas Di Yogyakarta,Ay Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 28, no. : 71Ae93. Volume IV. Nomor 2 . Bulan February. Thn 2024 komunitas dan individu terlibat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif yang menghormati hak asasi setiap anak sesuai dengan semangat undang-undang yang berlaku. Penting untuk memastikan dilakukannya langkah-langkah konkrit yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat dan masyarakat sekitar. Salah satu langkah penting adalah pencegahan Program anti-intimidasi harus dirancang tidak hanya untuk menanggapi insiden yang sudah terjadi, namun juga untuk mencegah terjadinya intimidasi. Dalam konteks ini, pendekatan pendidikan adalah kuncinya. Sekolah dan lembaga pendidikan harus memasukkan materi tentang inklusi, toleransi dan menghargai perbedaan dalam kurikulumnya. Pelatihan ini tidak hanya ditujukan kepada siswa saja, namun juga guru, orang tua dan masyarakat umum. Dengan mengembangkan kesadaran bersama mengenai hak dan kebutuhan anak penyandang disabilitas fisik, lingkungan yang lebih ramah dan mendukung dapat tercipta. Sosialisasi mengenai UU Nomor 8 Tahun 2016 juga penting dilakukan. Kesadaran akan hak-hak penyandang disabilitas di masyarakat, termasuk perlindungan anak penyandang disabilitas fisik dari perundungan, membantu menciptakan normanorma sosial yang melindungi mereka. Dari sisi perlindungan hukum, penegakan hukum terhadap orang tua terhadap anak penyandang disabilitas fisik juga sangat penting. Pendidikan dan pelatihan orang tua dapat membantu mereka memahami hak-hak anak penyandang disabilitas dan membantu mereka menangani kasuskasus pelecehan. Memberdayakan orang tua juga dapat mendorong mereka untuk berpartisipasi aktif dalam pencegahan dan penyelesaian masalah. Penting untuk dipahami bahwa kekerasan fisik dapat menimbulkan konsekuensi jangka panjang yang signifikan bagi anak-anak penyandang disabilitas fisik, termasuk konsekuensi psikologis, emosional, dan sosial. Oleh karena itu, polisi tidak hanya harus menangani perundungan secara langsung, namun juga berupaya menciptakan lingkungan yang tidak hanya mencegah namun juga mengurangi perundungan. Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Nomor 59 A Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Nomor 59 A Tahun 2014, anak berkebutuhan khusus berhak mendapatkan perlindungan khusus, meliputi rehabilitasi medis, fisik, psikologis, sosial, dan preventif. , penyakit dan masalah kesehatan lainnya. UU Nomor 60 menyatakan bahwa anak berkebutuhan khusus berhak mendapat perlindungan khusus. Namun penegakan hukum pidana Indonesia memegang peranan yang sangat penting dalam mewujudkan Sanksi yang terlalu ringan bagi pelaku, jika tidak diterapkan dengan baik, dapat merugikan Banyak orang cenderung melanggar hukum karena lemahnya hukum pidana dapat membuat pelanggarnya merasa bebas dari tanggung jawab. Penerapan hukum pidana yang tidak seimbang dapat menimbulkan persepsi bahwa hukuman yang diberikan tidak memadai dan memberikan kesan bahwa hukum lebih mudah dilanggar. Oleh karena itu, reformasi peradilan pidana yang berfokus pada perlindungan korban diperlukan. Sebagai lembaga kepolisian, negara mempunyai tugas untuk menjamin perlindungan hukum yang berkualitas dengan menerapkan hukum pidana yang adil dan Aparat penegak hukum harus menunjukkan sikap dan perilaku yang baik sebagai anggota Penegakan hukum harus memiliki pola pikir yang positif dan berorientasi pada kebenaran 11 Farida Maria. Ilmu Perundang-Undangan: Jenis. Fungsi Dan Materi Muatan (Yogyakarta: Kanisius, 2. Volume IV. Nomor 2 . Bulan February. Thn 2024 untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Ketika penegakan hukum tidak seimbang, masyarakat mungkin merasa bahwa hukuman yang diberikan tidak cukup berat, sehingga mereka mungkin takut akan kekerasan. Polisi sangat membantu melindungi anak-anak. Indonesia telah menetapkan standar tanggung jawab kepolisian melalui Undang-Undang Kepolisian Negara. Undang-Undang Dasar Kejaksaan, dan peraturan mengenai jurisdiksi hakim. Untuk menciptakan lingkungan yang aman, khususnya bagi anak-anak, masyarakat dan polisi harus terlibat aktif. Kekerasan terhadap anak dan diskriminasi masih menjadi masalah. Partisipasi aktif semua pihak, termasuk masyarakat dan penegak hukum, sangat penting untuk menjamin keselamatan dan perlindungan hak-hak anak. Untuk mencegah kekerasan yang tidak disadari terhadap anak, peran orang tua dalam budaya hukum Indonesia juga harus diperjelas. Negara mempunyai tanggung jawab untuk meningkatkan pemahaman ini dan mencegah berlanjutnya kekerasan terhadap anak-anak korban. Dalam konteks ini, perlu adanya sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat sipil untuk menciptakan kebijakan inklusif yang mendukung hak anak penyandang disabilitas mobilitas. Peran para aktivis dan pembela hak-hak penyandang disabilitas juga sangat penting untuk menjamin efektivitas implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Perlu diketahui bahwa setiap anak mempunyai kebutuhan individu dan khusus. Oleh karena itu, penegak hukum harus mampu memberikan perlakuan yang adil dan sensitif terhadap kebutuhan individu anak penyandang disabilitas fisik. Untuk menciptakan lingkungan yang mendukung dan melindungi hakhak anak penyandang disabilitas, keterlibatan keluarga, sekolah dan masyarakat secara keseluruhan sangatlah penting. Dalam konteks global. Indonesia juga dapat belajar dari praktik terbaik dan perkembangan terkini dalam melindungi hak-hak anak penyandang disabilitas fisik. Kerja sama internasional dan pertukaran informasi dapat memperkaya pendekatan Indonesia dalam melindungi anak-anak penyandang disabilitas dari perundungan. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap anak penyandang disabilitas akibat perundungan yang terkait dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 memerlukan pendekatan yang komprehensif, kooperatif, dan berkelanjutan. Hanya dengan upaya bersama semua pihak. Indonesia dapat menciptakan lingkungan yang inklusif, aman, dan mendukung bagi anak penyandang disabilitas untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Undang-Undang Penyandang Disabilitas Nomor 8 Tahun 2016 memberikan sanksi pidana bagi setiap orang yang melanggar hak-hak penyandang disabilitas. Misalnya. Pasal 144 mengatur bahwa orang yang merusak hak milik penyandang disabilitas tanpa penetapan pengadilan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500. Pasal 142 dengan tegas melarang wakil-wakil kepentingan penyandang cacat melakukan segala tindakan yang dapat merugikan hak milik mereka tanpa izin pengadilan. Artinya, siapa pun yang bertanggung jawab atas hak-hak penyandang disabilitas yang melanggarnya dengan cara mengingkari haknya dapat dikenakan sanksi pidana dan denda negara. Pasal 145 mengatur bahwa perbuatan yang menghalangi atau menghalangi penyandang disabilitas mencapai haknya diancam dengan pidana penjara paling 12 Yessi Kumala Dewi and Farid Pribadi. AuRepresentasi Upaya Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Dalam Film Dokumenter AoCrip Camp: A Disability Revolution,AoAy Jurnal Interaksi: Jurnal Ilmu Komunikasi 6, no. : 157Ae71. 13 Sheila Kusuma Wardani Amnesti. AuImplementasi Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Menuju Purworejo Ramah Difabel,Ay Borobudur Law Review 3, no. : 54Ae72. Volume IV. Nomor 2 . Bulan February. Thn 2024 lama dua tahun dan denda paling banyak Rp200. Undang-undang ini juga mencakup penghilangan tindakan yang mungkin berdampak negatif terhadap hak-hak penyandang disabilitas. Undang-undang tersebut juga mengatur sanksi administratif bagi entitas seperti penyelenggara pelatihan, pemberi kerja, dan pemilik atau pemilik bangunan yang tidak ramah disabilitas. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, penangguhan atau penghentian bantuan, dan tindakan lain yang diwajibkan oleh undang-undang. Negara mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa pelanggar hak-hak penyandang disabilitas menjadi sasaran yang adil dan dapat diandalkan. Pemerintah harus melakukan pengawasan dan sanksi wajib. Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap anak penyandang disabilitas, termasuk anak autis, maka penerapan sanksi administratif dan pidana harus dilakukan secara adil dan sesuai dengan derajat pelanggarannya. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dengan jelas menekankan hak penyandang disabilitas, termasuk anak autis, untuk dilindungi dari diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan pelecehan. Pasal 128 memperbolehkan penyandang disabilitas berkomunikasi tanpa rasa takut, sedangkan Pasal 128. menjamin perlindungan terhadap segala bentuk kekerasan. Perwujudan hak-hak tersebut memerlukan pertanggungjawaban pidana dan sanksi administratif yang efektif oleh negara dan pihak terkait. Untuk memberikan efek jera yang signifikan kepada calon pelanggar, maka pelanggar yang melanggar ketentuan Undang-Undang Penyandang Disabilitas Nomor 8 Tahun 2016 harus dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Hukuman berat merupakan peringatan bagi orang lain agar tidak melakukan kesalahan serupa. Tujuan dari tindakan preventif ini adalah untuk mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak penyandang disabilitas. Selain itu, pemerintah dan pihak terkait lainnya harus bekerja sama dengan baik untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak tersebut. Sanksinya dapat berupa pidana berat sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana jika perbuatan tersebut mempunyai sifat pidana. Hal ini sejalan dengan ketentuan UU Disabilitas 8 Tahun Sanksi diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggarnya. Hal ini dapat menjadi langkah preventif untuk mencegah pelanggaran serupa di kemudian hari. Salah satu upaya untuk mencegah hal ini adalah dengan memperingatkan orang lain untuk menghindari tindakan serupa. Oleh karena itu, tanggung jawab negara atas pelanggaran hak-hak anak penyandang disabilitas, termasuk anak autis, memerlukan sanksi administratif yang tegas dan sanksi pidana apabila pelanggaran tersebut bersifat pidana. Selain itu, negara bertanggung jawab untuk memastikan terpenuhinya hakhak anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan. Hak-hak tersebut mencakup akses terhadap pengobatan, rehabilitasi fisik, psikologis dan sosial serta pencegahan penyakit dan masalah Sanksi harus efektif untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut. Dukungan dari organisasi perlindungan kepentingan dan LSM juga penting. Mereka dapat bertindak sebagai pemantau, memberikan bimbingan hukum dan menyuarakan anak-anak penyandang disabilitas fisik. Bekerja sama dengan pihak-pihak ini dapat memperkuat upaya penegakan hukum, mengungkap insiden pelecehan ke publik, dan mendorong perubahan dalam Penting juga untuk menciptakan ruang dialog terbuka antara semua pihak. Dalam diskusi 14 Rika Kumala Dewi et al. AuKendala Mewujudkan Pembangunan Inklusif Penyandang Disabilitas,Ay The SMERU Research Institute, 2020. Volume IV. Nomor 2 . Bulan February. Thn 2024 bersama antara pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi sosial dan individu, tantangan-tantangan bersama dapat diidentifikasi dan solusi dapat ditemukan bersama. Komunikasi yang efektif antara seluruh pemangku kepentingan dapat menciptakan lingkungan yang mendukung dan memperkuat perlindungan hukum terhadap anak penyandang disabilitas mobilitas. Selain itu, kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 juga harus dinilai secara berkala. Penting untuk menilai secara sistematis sejauh mana kebijakan dan program yang ada mencapai tujuan melindungi anak-anak penyandang disabilitas fisik. Hasil evaluasi ini dapat menjadi dasar perbaikan kebijakan dan upaya Dengan menggabungkan metode pencegahan, pendidikan, advokasi dan evaluasi, masyarakat dapat bergerak menuju lingkungan yang lebih inklusif dan aman bagi anak-anak penyandang disabilitas mobilitas. Penegakan hukum yang efektif memerlukan kerja sama dan komitmen bersama dalam melaksanakannya agar hak setiap anak dapat dihormati dan dilindungi tanpa kecuali. Terkait dengan intimidasi, undang-undang tersebut mencakup hak anak-anak penyandang disabilitas fisik untuk bebas dari penelantaran, penyiksaan, diskriminasi, dan pelecehan. Pembahasan mengenai safeguards ini harus mempertimbangkan kerentanan khusus anak penyandang disabilitas dan memberikan solusi yang tepat untuk mengatasi tantangan yang mereka hadapi. Ketentuan mengenai sanksi bagi orang yang bersalah melakukan tindakan bullying hendaknya diatur secara jelas dalam hukum pidana. Menetapkan sanksi yang tegas dapat menjadi pencegah yang efektif dan memberikan pesan bahwa penindasan terhadap anak-anak penyandang disabilitas fisik tidak akan Secara keseluruhan. Undang-Undang Penyandang Disabilitas No. 8 Tahun 2016 memberikan kerangka yang kuat untuk melindungi anak-anak penyandang disabilitas fisik dari Namun, penting untuk terus meningkatkan implementasi dan pemahaman undangundang ini serta melibatkan semua pihak yang terlibat dalam pendidikan dan perlindungan anak. Dengan demikian, anak penyandang disabilitas fisik dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang mendukung dan inklusif. Melanjutkan pembahasan mengenai perlindungan hukum terhadap anak penyandang disabilitas fisik akibat perundungan, peran media juga harus diperhatikan. Media massa dapat menjadi agen perubahan dalam membentuk opini publik dan mengarahkan perhatian pada isu-isu penting. Oleh karena itu, pengelolaan berita dan penyampaian informasi harus dilakukan secara hati-hati untuk menghindari stigmatisasi terhadap anak-anak penyandang disabilitas mobilitas. Perhatian harus diberikan pada pelaporan pendidikan dan hak asasi manusia, dengan mengutamakan cerita yang menggambarkan ketahanan dan kemampuan anak-anak penyandang disabilitas fisik, bukan hanya Media dapat menjadi alat untuk menginspirasi dan membentuk opini publik yang merangkul Penting juga untuk menciptakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses oleh korban dan saksi penindasan. Transparansi dalam penanganan dan pengungkapan kasus dapat mendorong korban untuk melaporkan pelecehan tanpa takut akan stigma atau pembalasan. 15 B Harefa. Kapita Selekta Perlindungan Hukum Bagi Anak (Jakarta: Deepublish, 2. 16 Eko Riyadi. AuPelaksanaan Pemenuhan Hak Atas Aksesibilitas Pendidikan Tinggi Bagi Penyandang Disabilitas Di Yogyakarta,Ay Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 28, no. : 71Ae93. Volume IV. Nomor 2 . Bulan February. Thn 2024 Pemerintah dan lembaga terkait harus menjembatani transparansi dengan peraturan yang mendukung perlindungan identitas korban. Sehubungan dengan kampanye publik, peran tokoh masyarakat dan pemberi pengaruh dapat digunakan untuk memperkuat pesan tentang inklusi dan perlindungan anak penyandang disabilitas. Kampanye-kampanye ini dapat mengubah persepsi masyarakat, mendorong pemahaman yang lebih baik mengenai tantangan yang dihadapi anak-anak penyandang disabilitas fisik, dan mendorong budaya yang menghargai perbedaan. Selain itu, kerja sama internasional merupakan aspek penting dalam pekerjaan polisi. Pertukaran pengetahuan, pengalaman dan praktik terbaik dengan negara lain dapat memperkaya perspektif dan mendukung penerapan langkah-langkah yang efektif. Forum internasional dapat menjadi platform untuk berbagi strategi dan menciptakan komitmen bersama terhadap hak-hak anak penyandang disabilitas fisik. Sebagai langkah terakhir, pemolisian yang konsisten dan kuat merupakan landasan terpenting dalam penerapan kepolisian yang efektif terhadap pelaku perundungan. Untuk mencegah terjadinya perundungan lagi, perlu diterapkan hukuman yang dapat memberikan efek jera. Selain itu, pemulihan korban melalui layanan kesehatan mental dan dukungan sosial juga harus menjadi prioritas. Dengan bergabungnya upaya berbagai sektor masyarakat, termasuk negara, lembaga pendidikan, masyarakat, media dan lembaga internasional, perlindungan hukum terhadap anak penyandang disabilitas mobilitas terhadap perundungan dapat dilaksanakan secara efektif. Merupakan tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan inklusif di mana hak-hak setiap anak dihormati dan dilindungi dalam semangat kemanusiaan dan keadilan. KESIMPULAN Terkait perlindungan hukum terhadap anak penyandang disabilitas fisik akibat perundungan. Undang-Undang Disabilitas Indonesia No. 8 Tahun 2016 memberikan landasan hukum yang kuat. Namun perlindungan ini memerlukan implementasi yang efektif dan komprehensif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Undang-undang tersebut mencakup hak-hak anak penyandang disabilitas fisik di berbagai bidang kehidupan, mengakui berbagai disabilitas, dan mencakup lembagalembaga seperti Komnas Penyandang Disabilitas. Namun, penanganan perundungan memerlukan pendekatan yang lebih tepat dan responsif terhadap kebutuhan anak penyandang disabilitas. Penting untuk memperkuat mekanisme hukum melalui kampanye pendidikan intensif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Peningkatan kapasitas guru, staf sekolah, orang tua dan masyarakat umum juga penting untuk menciptakan lingkungan yang mendukung dan melindungi anak-anak penyandang disabilitas mobilitas. Selain itu, perlu dicatat bahwa dampak perundungan dapat bertahan lama, oleh karena itu penegakan hukum tidak hanya harus reaktif, namun juga proaktif dalam menciptakan lingkungan yang preventif. Partisipasi aktif pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat sipil dan aktivis hakhak disabilitas merupakan kunci untuk mencapai perlindungan hukum yang optimal. Secara global. Indonesia dapat memanfaatkan kerja sama internasional dan pertukaran informasi untuk memperkaya 17 R Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata (Bandung: PT. Internusa, 1. Volume IV. Nomor 2 . Bulan February. Thn 2024 pendekatannya dalam melindungi hak-hak anak penyandang disabilitas fisik. Melalui upaya bersama baik di dalam negeri maupun internasional. Indonesia dapat mencapai tujuannya untuk menciptakan lingkungan yang inklusif, aman dan mendukung bagi anak-anak penyandang disabilitas fisik sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai dengan kemampuannya. DAFTAR PUSTAKA