Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan. Politik dan Hukum Indonesia Volume 2. Nomor 4. Oktober 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. DOI: https://doi. org/10. 62383/amandemen. Tersedia: https://journal. id/index. php/Amandemen Efektivitas Kedudukan Direksi sebagai Personal Guarantee dalam Hal Kepailitan Perseroan Dikaitkan dengan Pembuktian Sederhana (Studi Kasus Putusan No. 20/Pdt. Sus-Pailit/2022. PN. Niaga. Smg. Rifasya Naura Salsabila1*. Etty Mulyati2. Nun Harrieti3 Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Padjadjaran. Indonesia *Penulis Korespondensi: rifasya21001@mail. Abstract. One of the organs of a Limited Liability Company that often becomes a guarantor of a companyAos debt is the Board of Directors. In practice, when a company can no longer carry out its obligations to pay debts, the guarantor is often bankrupted together with the debtor. Article 2 paragraph . Article 8 paragraph . of the Bankruptcy and PKPU Law states that if the Debtor has two or more Creditors and has debts that are due and collectible, then the request for a bankruptcy statement must be granted if there are facts or circumstances that are proven simply. This research was conducted to examine the legal considerations of judges regarding the application of simple proof in Decision Number 20/Pdt. Sus-Bankruptcy/2022/PN. Niaga. Smg and what the implications are for the Directors of the company who act as a personal guarantee for their companyAos debt. The results showed that the legal consideration of the majority of the Panel of Judges examining the case are not entirely in accordance with the Bankruptcy and PKPU Law, as the panel of judges only focused on fulfilling formal requirements without considering the principles of bankruptcy, which will have a broad impact on the parties involved. In addition, the juridical implications arising from the decision are that the Directors of the company as a personal guarantee remains personally responsible for the companyAos debt, thus causing bankruptcy for him and the company. Keywords: Bankruptcy. Simple Evidence. JudgeAos Consideration. Limitied Liability Company. Personal Guarantee Abstrak. Salah satu organ Perseroan Terbatas yang seringkali menjadi penjamin atas utang suatu perusahaan adalah Direksi. Dalam praktiknya, ketika sebuah perseroan tidak dapat lagi menjalankan kewajibannya untuk membayar utang, seringkali penjamin dipailitkan bersamaan dengan debitor. Pasal 2 ayat . Pasal 8 ayat . UUKPKPU menyatakan bahwa apabila Debitor memiliki dua atau lebih Kreditor dan mempunyai utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, maka permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana. Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji pertimbangan hukum hakim mengenai penerapan pembuktian sederhana dalam Putusan Nomor 20/Pdt. Sus-Pailit/2022/PN. Niaga. Smg serta bagaimana implikasinya terhadap Direksi perseroan yang berkedudukan sebagai personal guarantee atas utang Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum mayoritas Majelis Hakim pemeriksa perkara belum sepenuhnya sesuai apabila ditinjau dari UUKPKPU, sebab majelis hakim hanya mementingkan pemenuhan syarat formal tanpa memperhatikan asas-asas dalam kepailitan yang akan berdampak luas terhadap para pihak yang terkait. Selain itu, implikasi yuridis yang ditimbulkan dari putusan tersebut yaitu Direksi perseroan sebagai personal guarantee tetap bertanggung jawab secara pribadi atas utang perseroan, sehingga menyebabkan kepailitan atas dirinya dan juga perseroannya. Kata kunci: Kepailitan. Pembuktian Sederhana. Pertimbangan Hakim. Perseroan Terbatas. Jaminan Perorangan LATAR BELAKANG. Salah satu organ Perseroan Terbatas yang seringkali menjadi penjamin atas utang suatu perusahaan adalah Direksi. Tanggung jawab Direksi meliputi pengurusan dan pelaksanaan Perseroan sesuai dengan kepentingan serta tujuan Perseroan. Direksi diberikan hak dan kewenangan penuh, sehingga tiap tindakan yang diambil oleh Direksi dianggap sah selama sejalan dengan ketentuan yang tercantum pada anggaran dasar Perseroan Terbatas. Sebagai organ yang menjalin hubungan hukum dengan pihak-pihak tertentu, hubungan yang terbentuk akan menjadi hubungan hukum antara pihak-pihak tersebut dan Perseroan Terbatas. Direksi Naskah Masuk: 07 September, 2025. Revisi: 21 September, 2025. Diterima: 16 Oktober, 2025. Terbit: 22 Oktober, 2025 Efektivitas Kedudukan Direksi sebagai Personal Guarantee dalam Hal Kepailitan Perseroan Dikaitkan dengan Pembuktian Sederhana (Studi Kasus Putusan No. 20/Pdt. Sus-Pailit/2022. PN. Niaga. Smg. tidak akan bertanggung jawab secara pribadi jika hubungan hukum tersebut mengalami Tanggung jawab itu akan menjadi tanggung jawab Perseroan Terbatas, kecuali dalam keadaan tertentu di mana Direksi dapat diminta pertanggungjawaban secara pribadi. Kondisi tersebut dapat terjadi ketika Direksi menjadi jaminan perorangan atau personal guarantee berdasarkan perjanjian. Pemberian penjaminan untuk perusahaan dapat dilakukan oleh pimpinan perusahaan, asalkan perusahaan tersebut berstatus badan hukum. Dasar pemberian penjaminan oleh Perseroan Terbatas kepada organ Direksi yaitu sebab Direksi dianggap memiliki tanggung jawab dalam menjalankan Perseroan sehingga kreditor dapat mempercayai Direksi atas hal tersebut. Penanggungan utang yang dilakukan oleh Direksi atas utang Perseroan adalah dalam kapasitas Direksi sebagai pribadi. Perseroan sebagai badan usaha tentu tidak selalu memiliki kondisi keuangan yang baik. Hal demikian dapat mengakibatkan Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban atas utangutangnya. Salah satu metode hukum untuk menangani masalah utang-piutang secara efektif ialah melalui Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU . elanjutnya disebut UU Kepailitan dan PKPU) mendefinisikan kepailitan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. UU Kepailitan dan PKPU mewadahi aturan hukum dan memberikan kesempatan yang setara untuk mengajukan permohonan kepailitan, baik bagi kreditor terhadap debitornya yang tidak memenuhi kewajiban utangnya dan/atau debitor atas permohonannya sendiri. Namun, khusus untuk Direksi perseroan yang ingin mengajukan permohonan pailit terhadap perseroannya, harus memerlukan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terlebih dahulu berdasarkan Pasal 104 ayat . Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas . elanjutnya disebut UU Perseroan Terbata. Pasal 2 Ayat . UU Kepailitan dan PKPU menyebutkan bahwa Debitor yang memiliki dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan Putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih Kreditornya. Pasal 8 Ayat . UU Kepailitan dan PKPU mengatur bahwa permohonan pernyataan pailit haruslah dikabulkan jika terdapat adanya fakta maupun keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat . telah dipenuhi. Namun, frasa Auterbukti secara sederhanaAy kerap menjadi unsur yang diperdebatkan dalam memutus kasus mengenai kepailitan. Menurut Puang . hal ini mengakibatkan adanya perbedaan AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. penafsiran atau inkonsistensi penafsiran di kalangan majelis hakim mengenai ketidakjelasan pengertian pembuktian sederhana. Perbedaan penafsiran terhadap hal tersebut terjadi pada kasus permohonan kepailitan dalam Putusan Pengadilan Niaga Nomor 20/Pdt. Sus Pailit/2022/PN. Niaga. Smg. Dalam putusan kepailitan ini. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Niaga Semarang menyatakan bahwa PT Mitra Bersama Realty sebagai Termohon I dan Abdul Haris Habibi. Pd. sebagai Termohon II yang memberikan personal guarantee terhadap utang PT Mitra Bersama Realty, pailit pada tanggal 12 Desember 2022 dan telah menunjuk Elisabeth Imelda Jachja. serta Fraser Romula Sitorus. sebagai tim kurator. Majelis Hakim mengabulkan permohonan dari Para Pemohon sebab telah memenuhi syarat formil dan juga syarat materil dari kepailitan khususnya pembuktian secara sederhana. Namun. Hakim Ketua yang menangani kasus ini menyampaikan perbedaan pendapat . issenting opinio. di mana berdasarkan pertimbangannya. Hakim Ketua menolak permohonan para pemohon pailit sebab tidak memenuhi syarat pembuktian sederhana. Penulis menyoroti pertimbangan Majelis Hakim yang memeriksa perkara dalam menafsirkan pembuktian sederhana yang salah satunya berkaitan dengan kedudukan Abdul Harris Habibi. Pd. selaku Direksi sekaligus personal guarantee . enjamin peroranga. dari sebuah developer perumahan yakni PT Mitra Bersama Realty yang membuat perjanjian kerja sama usaha di bidang perumahan, di mana salah satu isi perjanjian tersebut yakni Para Pemohon memberikan pinjaman modal kepada Para Termohon yang harus dikembalikan pada waktu jatuh tempo yang telah ditentukan serta secara sukarela menandatangani Akta Pernyataan Bersedia Dipailitkan atas dirinya sendiri dan atas perseroannya ketika sudah tidak mampu membayar. Hal tersebut menjadi menarik bagi penulis untuk mengkaji lebih dalam mengenai bagaimana pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus kasus ini, khususnya dalam menerapkan pembuktian sederhana, yang mana UU Kepailitan dan PKPU tidak memberikan batasan secara jelas mengenai pembuktian sederhana itu sendiri. Selain itu, penulis juga ingin mengkaji sejauh mana akibat hukum yang didapatkan oleh seorang Direksi perseroan dalam kapasitasnya baik sebagai direksi yang merupakan organ perusahaan dan juga sebagai personal guarantee dari sebuah perseroan. Efektivitas Kedudukan Direksi sebagai Personal Guarantee dalam Hal Kepailitan Perseroan Dikaitkan dengan Pembuktian Sederhana (Studi Kasus Putusan No. 20/Pdt. Sus-Pailit/2022. PN. Niaga. Smg. KAJIAN TEORITIS Perjanjian utang-piutang merupakan salah satu bentuk perjanjian pinjam-meminjam yang tertera dalam ketentuan Pasal 1754 KUHPerdata. Subekti . berpendapat bahwa utang piutang adalah bentuk kegiatan yang dilakukan antara orang berutang dengan orang lain atau pihak lain pemberi utang, dimana kewajiban untuk melakukan suatu prestasi yang dipaksakan melalui suatu perjanjian atau melalui pengadilan, dengan kata lain merupakan hubungan yang menyangkut hukum atas dasar seseorang mengharapkan prestasi dari seseorang yang lain jika perlu dengan perantara hukum. Dalam praktiknya, khususnya pada perjanjian utang piutang atau perjanjian kredit, tidak jarang debitur melakukan wanprestasi yaitu mengingkari perjanjian atau tidak melaksanakan prestasi sebagaimana seharusnya. Adanya jaminan merupakan salah satu bentuk kepastian hukum bagi kreditur ketika debitur melakukan wanprestasi. Jaminan secara umum seperti yang tercantum dalam Pasal 1131 KUHPerdata seringkali dinilai kurang memberikan rasa aman dan terjamin bagi kreditur, sehingga kreditur memerlukan jaminan khusus yang diperjanjikan. Perjanjian jaminan dibuat atas dasar kesepakatan antara pihak kreditur dengan pihak debitur atau dengan pihak ketiga yang menyatakan kesanggupan untuk menjamin debitur dalam pelunasan utangnya kepada kreditur. Jaminan Khusus yang diperjanjikan dapat berupa jaminan kebendaan dan jaminan perorangan . Salim HS . menyatakan bahwa jaminan perorangan adalah adanya suatu perjanjian antara seorang berpiutang . dengan seorang ketiga, yang menjamin dipenuhinya kewajiban si berutang . Jaminan ini bahkan dapat dibuat tanpa melibatkan debitur itu Dalam perjanjian dengan jaminan perorangan, tidak ada benda tertentu yang dikaitkan dalam jaminan, sehingga kreditor memiliki hak umum untuk melakukan penagihan terhadap pihak ketiga yang telah menjaminkan dirinya sebagai penanggung ketika debitor tidak mampu lagi untuk memenuhi kewajibannya atau debitor cidera janji . Gunawan . menyebutkan bahwa direksi adalah organ perseroan yang memiliki tanggung jawab secara penuh dan berwenang dalam pengurusan perseroan, mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan berdasarkan Anggaran Dasar, dan bertanggung jawab atas jalannya perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan. Setiap anggota Direksi wajib menjalankan tugas guna kepentingan dan usaha perseroan dengan itikad baik. Hal ini menimbulkan konsekuensi yuridis bahwa masing-masing anggota direksi bertanggung jawab secara pribadi jika yang bersangkutan lalai atau bersalah dalam melaksanakan tugasnya guna kepentingan usaha perseroan. AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. Ketika sebuah perseroan sudah tidak dapat membayar utang-utangnya. Direksi tidak dapat mengajukan permohonan pailit atas Perseroan begitu saja. Pasal 104 ayat . UU PT mengatur bahwa seorang Direksi harus memperoleh persetujuan RUPS apabila hendak mengajukan permohonan pailit terhadap Perseroannya sendiri kepada pengadilan niaga. Apabila kepailitan terjadi akibat dari kesalahan maupun kelalaian dari Direksi dan harta pailit tidak mencukupi untuk membayar semua kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut, maka tiap anggota Direksi bertanggung jawab secara renteng terhadap seluruh utang yang belum terlunasi dari harta pailit tersebut. Namun. Direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kepailitan Perseroan apabila bisa memberikan bukti bahwa kepailitan itu terjadi bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaiannya. telah mengurus perseroan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggungjawab untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. tidak memiliki kepentingan yang berbenturan baik itu langsung atau tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan. dan telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan. Salah satu syarat yang diatur UU Kepailitan dan PKPU Pasal 8 ayat . UU Kepailitan dan PKPU adalah terpenuhinya pembuktian secara sederhana yang pada pokoknya menyatakan bahwa. AuPermohonan pernyataan pailit haruslah dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat . telah terpenuhi. Ay Frasa Aufakta atau keadaan yang terbukti secara sederhanaAy mengandung maksud adanya fakta dua atau lebih kreditor dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Apabila terdapat perbedaan besar dalam jumlah utang yang didalilkan oleh pemohon dan termohon pailit, hal tersebut tidak menghalangi penjatuhan putusan pernyataan pailit. Majelis Hakim harus melakukan pemeriksaan terkait adanya bukti yang cukup serta otentik untuk membuktian kedua hal tersebut. METODE PENELITIAN Metode yang penulis gunakan dalam penulisan artikel ini adalah metode yuridis normatif, dengan mengkaji data sekunder seperti substansi perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini serta bahan pustaka lainnya seperti buku dan jurnal untuk menganalisis putusan Penelitian ini juga menggunakan metode deskriptif analitis guna mendeskripsikan objek penelitian berdasarkan bahan hukum yang telah dikumpulkan. Efektivitas Kedudukan Direksi sebagai Personal Guarantee dalam Hal Kepailitan Perseroan Dikaitkan dengan Pembuktian Sederhana (Studi Kasus Putusan No. 20/Pdt. Sus-Pailit/2022. PN. Niaga. Smg. HASIL DAN PEMBAHASAN Pertimbangan Hukum Hakim mengenai Pembuktian Sederhana dalam Putusan Pengadilan Niaga Nomor 20/Pdt. Sus-Pailit/2022/PN. Niaga. Smg ditinjau dari UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 Yahya . mengemukakan bahwa hakim sebagai penegak hukum dilarang menolak suatu perkara yang diajukan dengan didasari alasan belum adanya ketentuan hukum yang Oleh sebab itu, seorang hakim diharuskan untuk memiliki kemampuan dalam melakukan interpretasi . akan sebuah gejala hukum dan peraturan perundangundangan yang sudah ada. Interpretasi yang harus dilakukan oleh hakim dalam hal pembuktian yakni melakukan perluasan makna tertulis sebagai alat bukti. Hakim dalam memikulkan beban pembuktian wajib bersikap adil dan menjaga keseimbangan. Hal demikian memiliki arti hakim tidak boleh berat sebelah dalam memberi beban pembuktian. Pada dasarnya. Pasal 2 Ayat . UU Kepailitan dan PKPU telah mengatur proses pembuktian sederhana sebagai syarat dikabulkannya permohonan pernyataan pailit, yaitu: Debitor yang memiliki dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya. Sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 8 Ayat . Undang-Undang tentang Kepailitan dan PKPU, yang dimaksud dengan pembuktian secara sederhana adalah penunjukan atas fakta adanya dua atau lebih kreditor serta keberadaan utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Konsep pembuktian sederhana ini sering disebut juga sebagai pembuktian secara sumir. Dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh seorang kreditor, cukup dibuktikan secara sederhana bahwa syarat-syarat tersebut terpenuhi. Suyadi et al. menyatakan bahwa pada dasarnya, penyelesaian perkara kepailitan dilakukan melalui mekanisme permohonan yang bersifat sepihak . Majelis Hakim berperan sebatas menilai kelengkapan persyaratan formal dan materiil permohonan dengan melakukan pemeriksaan silang . ross chec. terhadap data dan bukti yang diajukan oleh pemohon atau pihak terkait. Oleh sebab itu, apabila alat bukti yang disampaikan telah memadai untuk membuktikan terpenuhinya syarat-syarat kepailitan, maka permohonan tersebut dapat dikabulkan oleh pengadilan. Terkait dengan aspek pembuktian. Majelis Hakim hendaknya memusatkan pemeriksaan terhadap permohonan pailit pada dua unsur utama, yakni apakah terdapat hubungan utang-piutang antara kreditor dan debitor di mana utang itu sudah jatuh waktu dan bisa ditagih dan apakah terdapat hubungan utang-piutang antara debitor dengan kreditor AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. Dalam konteks ini. Majelis Hakim wajib menilai apakah tersedia bukti yang sah dan memadai untuk membuktikan terpenuhinya kedua unsur tersebut. Alat bukti yang bisa digunakan dalam membuktikan dalil pemohon para perkara kepailitan yaitu alat-alat bukti seperti yang tercantum dalam Pasal 164 HIR, diantaranya bukti surat, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah dengan ketentuan pembuktian yang diatur dalam Titel IX bagian ke dua dan Buku IV KUHPerdata. Dalam Putusan Nomor 20/Pdt. Sus-Pailit/2022/PN. Niaga. Smg tentang permohonan pernyataan pailit PT Mitra Bersama Realty dan Abdul Haris Habibi oleh ketiga Kreditornya. Hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan para Pemohon dan membebankan biaya perkara kepada para Termohon sebesar Rp1. 500,00 (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupia. Pertimbangan hukum Hakim yang memeriksa perkara ini dalam mengabulkan permohonan kepailitan tersebut didasarkan pada fakta telah terpenuhinya unsur pembuktian sederhana, sehingga permohonan kepailitian haruslah dikabulkan. Pertimbangan hukum Hakim dalam mengabulkan permohonan kepailitan tersebut dapat disimpulkan menjadi beberapa dasar pertimbangan. Syarat pertama yaitu Debitor memiliki dua kreditor atau lebih. Dalam pertimbangannya. Majelis Hakim Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim melihat terdapatnya persesuaian alat bukti surat yang diajukan oleh Para Pemohon dengan Para Termohon secara masing-masing yang dihubungkan pula dengan tidak terdapatnya dalil pembantahan dari Para Termohon kepada Para Pemohon sehingga menjadikan konklusi fakta yakni bahwa Para Termohon menerima pinjaman uang dari Para Pemohon sebagaimana bukti surat yang telah diberikan oleh kedua belah pihak. Bukti surat tersebut diantaranya terdiri dari Akte Perjanjian Kerjasama dengan Nomor Akte: 04, tertanggal 3 Januari 2022, yang dibuat oleh Notaris Riefky Adian. Kn, membuktikan dan menyatakan bahwa Para Pemohon memberikan pinjaman modal senilai masing-masing Rp300. 000,- (Tiga Ratus Juta Rupia. kepada Termohon dan uang dari Para Pemohon telah diterima secara tunai oleh Para Termohon serta jatuh tempo pengembalian hutang Para Termohon kepada Para Pemohon tanggal 24 Maret 2022 (Bukti P-1 atau T-. Kwitansi/Tanda Terima Uang tanggal 3 Januari 2022, yang ditandatangani oleh Para Termohon di atas materai dan dilegalisasi oleh Notaris Riefky Adian. Kn. , dengan Nomor Legalisasi diantaranya Nomor 160/L/I/2022 (Bukti P-2 atau T-. Nomor 161/L/I/2022 (Bukti P 11 atau T-. dan Nomor 162/L/I/2022 (Bukti P-13 atau T-. , dan Akte Pengakuan Hutang tertanggal 25 Maret 2022, yang dibuat oleh Notaris Riefky Adian. Kn, yang menyatakan dan membuktikan bahwa Para Termohon mengakui memiliki hutang yang telah jatuh tempo kepada Para Pemohon senilai masing-masing Rp300. 000,- (Tiga Ratus Juta Efektivitas Kedudukan Direksi sebagai Personal Guarantee dalam Hal Kepailitan Perseroan Dikaitkan dengan Pembuktian Sederhana (Studi Kasus Putusan No. 20/Pdt. Sus-Pailit/2022. PN. Niaga. Smg. Rupia. dengan Nomor Akte diantaranya 34. Oleh karena secara fakta dengan berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, telah terkonklusi persesuaian faktanya sehingga Majelis Hakim berpendapat syarat mengenai Debitor memiliki dua Kreditor atau lebih tersebut telah terpenuhi. Syarat kedua yaitu Debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Selanjutnya, menurut Majelis Hakim secara fakta dari adanya peminjaman uang tersebut, terdapat fakta selainnya dari Para Termohon mempunyai hutang kepada Para Pemohon sampai dengan jatuh waktu, sebagaimana Akte Perjanjian Kerjasama . ebagaimana telah disebutkan sebelumny. apabila dihubungkan dengan kemudian terdapatnya somasi dari Para Pemohon terhadap para Termohon berkaitan dengan keterlambatan pembayaran hutangnya para Termohon tersebut ( bukti P-4. P-. Selain itu. Para Termohon juga telah membuat Akte Pernyataan Bersedia Dipailitkan terhadap hutangnya yang menyatakan dan membuktikan bahwa Para Termohon menyatakan bersedia untuk dipailitkan sebagai akibat Para Termohon tidak dapat membauar hutangnya yang telah jatuh tempo kepada Para Pemohon. Sehingga, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, maka secara fakta Majelis Hakim berpendapat syarat Debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih tersebut telah terpenuhi. UU Kepailitan dan PKPU sendiri tidak mengatur secara normatif apa yang dimaksud dengan utang jatuh tempo . he debt has become du. Dengan demikian, penentuan mengenai makna utang yang telah jatuh tempo sepenuhnya berada dalam kewenangan hakim. Oleh sebab itu, dalam praktik di Pengadilan Niaga menunjukkan bahwa interpretasi terhadap konsep utang jatuh tempo sangat ditentukan oleh penilaian dan sikar Hakim yang memeriksa perkara. Dengan demikian, hakim diberi ruang diskresi untuk memberikan tafsir yang berbeda mengenai pengertian jatuh tempo dalam setiap perkara yang menjadikan putusan Pengadilan Niaga terkait hal ini sangat beragam. Atas seluruh pertimbangan hukum hakim yang telah dijabarkan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa persyaratan adanya debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor, serta debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dan terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana, sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat . Pasal 8 ayat . UU Kepailitan dan PKPU tersebut telah Oleh sebab itu. Majelis Hakim berpendapat permohonan pernyataan pailit dari Para Pemohon yang berkedudukan sebagai para kreditor beralasan hukum dan dapat dikabulkan, oleh karenanya Para Termohon yang berkedudukan sebagai Debitor harus dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. Kendati demikian. Hakim Ketua dalam kasus ini memiliki pendapat yang berbeda mengenai pemenuhan unsur pembuktian sederhana. Pada dasarnya, kesepakatan bulat di antara para Hakim dalam menjatuhkan putusan tidak selalu tercapai. Seorang Hakim dapat saja memiliki pandangan berbeda terhadap putusan Majelis Hakim. Pendapat hakim yang berbeda itu disebut sebagai dissenting opinion. Dalam proses pemeriksaan persidangan guna keperluan klarifikasi perkara a quo, majelis telah meminta agar Pemohon principal. Termohon principal dan calon kurator hadir di persidangan, dan dalam persidangan tersebut. Pihak Termohon . mengakui bahwa Termohon principal sebagai Direktur Perseroan berbadan hukum bergerak di bidang usaha pengembang pembangunan perumahan. Rencana rumah yang akan dibangun sejumlah 190 unit, dimana 10% diantaranya sudah selesai dan sudah dilunasi oleh konsumen serta sudah Selebihnya masih dalam proses pembangunan, pengakuan mana dibenarkan oleh salah seorang Pemohon principal yang sejalan dengan bukti P-1. Pertimbangan Hakim Ketua dalam kasus ini yaitu dalam perjanjian kerja sama antara para pihak, terdapat klausul peminjaman uang dengan tenggang waktu yang disepakati kurang dari 3 . terkait peruntukan penggunaan uang tersebut guna pembangunan perumahan, merupakan suatu hal yang tidak lazim menurut pendapat Hakim Ketua. Selain itu, terkait dengan bukti P-9 dimana Para Termohon telah setuju untuk dipailitkan (Akta Pernyataan Bersedia Dipailitka. Hakim Ketua menilai belum ada kejelasan apakah persetujuan dipailitkan tersebut didasarkan pada keputusan RUPS sebagai lembaga tertinggi dalam pengambilan keputusan suatu Perseroan Terbatas, atau sikap pribadi dari Termohon II, sehingga masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Berdasarkan pertimbangan di atas. Hakim Ketua berpendapat bahwa pembuktian perkara a quo demikian komplek dan tidak Selain itu, menurut Hakim Ketua permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon lebih tepat dan merupakan yurisdiksi . peradilan perdata biasa pada Pengadilan Negeri, bukan kewenangan peradilan niaga. Dengan demikian. Hakim Ketua menolak permohonan para pemohon dan menghukum para pemohon membayar biaya perkara. Efektivitas Kedudukan Direksi Perseroan Selaku Personal Guarantee Dalam Putusan Pengadilan Niaga Nomor 20/Pdt. Sus Pailit/2022/PN. Niaga. Smg Ditinjau Dari UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 Dan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2007 Dikaitkan Dengan Kitab Undang Undang Hukum Perdata Para Termohon dalam kasus ini yaitu PT Mitra Bersama Realty sebagai Termohon I dan Abdul Haris Habibi yang merupakan Termohon II selaku Direktur PT Mitra Bersama Realty yang telah setuju dan sepakat secara pribadi untuk memberikan 68 personal guarantee Efektivitas Kedudukan Direksi sebagai Personal Guarantee dalam Hal Kepailitan Perseroan Dikaitkan dengan Pembuktian Sederhana (Studi Kasus Putusan No. 20/Pdt. Sus-Pailit/2022. PN. Niaga. Smg. terhadap kegagalan pembayaran milik PT Mitra Bersama Realty tanpa syarat apapun. Penanggungan utang oleh Direksi dalam kasus ini dituangkan dalam perjanjian kerja sama . ebagaimana telah disebutkan sebelumny. , dalam Pasal 2 point 2 halaman 4 yang menyatakan bahwa : AuApabila Pihak Pertama (Abdul Haris Habibi. Pd. ) selaku Direktur Perseroan Terbatas PT Mitra Bersama Realty, gagal bayar kepada Pihak Kedua. Pihak Ketiga, dan Pihak Keempat, maka Pihak Pertama atas nama Tn. Abdul Haris Habibi. Sarjana Pendidikan, tersebut secara pribadi telah setuju dan sepakat untuk memberikan personal guarantee terhadap kegagalan pembayaran milik Perseroan Terbatas PT Mitra Bersama Realty tanpa syarat apapun. Ay Putusan pengadilan niaga khususnya putusan pernyataan pailit membawa akibat hukum, baik bagi Para Pemohon dan Para Termohon. Dengan dijatuhkannya putusan oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara Putusan Nomor 20/Pdt. Sus Pailit/2022/PN. Niaga. Smg yang pada intinya menyatakan mengabulkan permohonan pailit yang diajukan oleh Para Kreditor, maka Para Debitor secara hukum kehilangan kewenangan untuk melakukan tindakan apa pun yang berkaitan dengan penguasaan maupun pengurusan atas harta kekayaannya yang termasuk dalam boedel pailit terhitung sejak tanggal kepailitan itu. Pada praktiknya, perjanjian penjaminan sering diterapkan dengan alasan adanya kepentingan ekonomi di dalam usaha dari peminjam. Hal ini biasanya terjadi ketika terdapat hubungan kepentingan antara penjamin dan peminjam, misalnya seperti dalam kasus ini dimana penjamin merupakan Direktur perusahaan yang secara pribadi ikut menanggung utangutang dari perusahaan. Perjanjian dengan jaminan perorangan tidak ada benda tertentu yang dikaitkan dalam jaminan, maka jaminan perorangan hanya memberikan kreditor hak umum untuk menagih kepada pihak ketiga yang telah mengikatkan diri sebagai penanggung dalam hal debitor tidak mampu lagi untuk membayar atau debitor cidera janji . Dalam jaminan perorangan atau borgtocht ini, jaminan yang diberikan berupa pernyataan kesanggupan oleh seorang pihak ketiga . enjamin/guaranto. bahwa debitor dapat dipercaya akan melaksanakan kewajiban yang diperjanjikan, dengan syarat bahwa apabila debitor tidak melaksanakan kewajibannya, maka penjamin bersedia untuk melaksanakan kewajiban debitor Secara yuridis, tidak ada aturan eksplisit yang menyebutkan bahwa syarat menjadi seorang penjamin harus mempunyai kemampuan finansial dan kedudukan ekonomi yang lebih baik daripada debitor yang dijamin. Namun, apabila melihat dari sisi praktik dan kehati-hatian . rudential practic. , maka kemampuan finansial dan kedudukan ekonomi penjamin menjadi faktor penting, khususnya bagi Kreditor sebelum menerima jaminan tersebut. Hal ini AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. dimaksudkan agar ketika Debitor tidak dapat melakukan kewajibannya dalam membayar utang, penjamin dapat menjadi alternatif sumber pelunasan utang Debitor. Apabila penjamin ternyata juga tidak memiliki kemampuan untuk membayar, maka jaminan tersebut menjadi tidak efektif secara ekonomi. Eksekusi terhadap jaminan perorangan dapat dilakukan apabila Debitor tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap Kreditor. Pelaksanaan eksekusi terhadap jaminan perorangan pada dasarnya sama dengan eksekusi atas harta kekayaan debitor pada umumnya, yakni melalui cara memberikan hak kepada Kreditor untuk mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri agar terhadap harta kekayaan Debitor diletakkan sita jaminan . onservatoir besla. , yang bertujuan untuk menghindari tindak penggelapan atau penghilangan aset oleh Debitor/Penjamin selasa proses pemeriksaan perkara berlangsung, dengan demikian, pada saat pelaksanaan putusan, tuntutan pelunasan utang dapat dipenuhi melalui penjualan barang yang disita dengan melelang barang sitaan tersebut. Pada kasus kepailitan, seorang penjamin pada prinsipnya tidak dapat dibebani kewajiban untuk melunasi utang Debitor, meskipun Debitor tersebut telah dijatuhi putusan pailit, kecuali apabila penjamin tersebut turut dinyatakan pailit atau memiliki aset yang secara khusus dibebani dengan hak tanggungan untuk menjamin pembayaran utang kepada Kreditor. Penjamin mempunyai hak istimewa dalam menjamin utang utang Debitor yang diatur dalam Pasal 1831 KUHPerdata. Namun, ketentuan dalam Pasal 1832 KUHPerdata memberikan pengecualian bahwa penjamin tidak diperbolehkan untuk menuntut dilakukannya sita dan juga penjualan atas harta benda milik Debitor terlebih dahulu apabila penjamin telah melepas hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dahulu disita dan dijual, penjamin mengikatkan dirinya bersama-sama dengan si berutang utama secara tanggungmenanggung, dalam hal mana akibat-akibat perikatan tersebut diatur berdasarkan asas-asas yang berlaku dalam perikatan tanggung-menanggung. Dalam hal ini, pihak yang berutang berhak mengajukan keberatan yang hanya berkaitan dengan dirinya secara pribadi, termasuk apabila debitor berada dalam keadaan pailit, serta dalam penanggungan yang ditetapkan oleh Penjamin yang telah melepaskan hak istimewanya tidak dapat menuntut supaya bendabenda si berutang lebih dahulu disita dan dijual. Begitu pula dengan penjamin yang menyatakan kesediannya untuk turut bertanggung jawab bersama Debitor utama sejak awal. Dalam kondisi tersebut, penjamin yang secara tegas menyatakan tanggung renteng dengan Debitor telah melepaskan hak perlindungan yang dimiliki penjamin, dan secara substantif Efektivitas Kedudukan Direksi sebagai Personal Guarantee dalam Hal Kepailitan Perseroan Dikaitkan dengan Pembuktian Sederhana (Studi Kasus Putusan No. 20/Pdt. Sus-Pailit/2022. PN. Niaga. Smg. menempatkan dirinya sebagai pihak yang setara dengan Debitor utama dalam ikatan utang Implikasi dari ketentuan ini adalah bahwa seluruh harta kekayaan milik penjamin, baik yang telah dimiliki maupun yang akan diperoleh di kemudian hari, secara langsung menjadi jaminan atas pelunasan utang tanpa harus menunggu Debitor utama dinyatakan wanprestasi. Dalam konteks ini, penjamin juga dapat diajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga karena melalui perjanjian penjaminan, ia telah secara tegas melepaskan hak-hak istimewa yang lazim dimiliki penjamin. Adanya perlindungan hukum bagi personal guarantee dalam bentuk hak istimewa yang diatur dalam Pasal 1831 KUHPerdata, akan tetapi jika seorang personal guarantor melepas hak istimewa yang dimilikinya, maka dapat memungkinkan personal guarantor dimintai pertanggungjawabannya untuk melunasi kewajiban utang secara bersamaan atau tanpa Debitor. Hal ini juga memungkinkan seorang personal guarantor dinyatakan pailit sebelum atau bersamaan dengan Debitor dipailitkan. Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa personal guarantor dapat dimintakan untuk diajukan kepailitan atas dirinya jika ia telah melepas hak istimewanya sesuai dengan ketentuan Pasal 1832 KUHPerdata. Oleh sebab itu, penting bagi seorang personal guarantor untuk mengetahui implikasi dari dilepaskannya hak istimewa. Dalam perkara a quo. Abdul Haris Habibi sebagai pihak yang memberikan jaminan pribadi . ersonal guarante. telah secara eksplisit menyatakan pelepasan hak hak istimewa yang diatur dalam Pasal 1831 KUHPerdata, sehingga dalam hal ini berlaku Pasal 1832 KUHPerdata. Oleh sebab itu, dalam pandangan Kreditor, penjamin tersebut bertanggung jawab sepenuhnya atas pelunasan utang, sehingga Kreditor berhak menagih secara langsung kepada personal guarantee tersebut. Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa PT Mitra Bersama Realty telah melakukan wanprestasi terhadap kewajiban pembayaran utang sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama serta somasi yang telah diberikan berkaitan dengan keterlambatan Berdasarkan uraian tersebut di atas. Para Pemohon yang berkedudukan sebagai para kreditor yaitu Anang Fitriyanto. Bachtiar Bayu Kuncoro, dan Dwi Purwanto beralasan hukum dan permohonan kepailitan yang diajukan terhadap Para Termohon yaitu PT Mitra Bersama Realty dan Abdul Haris Habibi yang merupakan Direksi dari PT Mitra Bersama Realty selaku pesonal guarantee yang berkedudukan sebagai Debitur dinyatakan pailit dengan segala akibat Implikasi yuridis dari terpenuhinya unsur pembuktian sederhana dan atas dikabulkannya permohonan kepailitan dalam kasus ini, mengakibatkan Abdul Haris Habibi yang merupakan Direksi dari PT Mitra Bersama Realty selaku pesonal guarantee demi hukum AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. tidak memiliki hak untuk melakukan penguasaan atas kekayaan miliknya yang termasuk dalam boedel pailit terhitung sejak hari pernyataan pailit dijatuhkan. Ia juga tidak lagi dapat melakukan bisnis apapun untuk dan atas nama pribadinya. Kepailitan tersebut meliputi seluruh harta kekayaannya pada saat putusan pailit diucapkan dan segala sesuatu yang diperoleh selama Berdasarkan uraian di atas, dapat dilihat juga bahwa adanya jaminan perorangan dalam perkara a quo tidak dapat menjamin penyelesaian utang Debitor karena hanya bersifat sebagai moral obligation . ewajiban mora. saja dan tidak membuahkan hasil yang maksimal, dimana Abdul Haris Habibi sebagai penjamin mengabaikan kewajibannya untuk menyelesaikan utang PT Mitra Bersama Realty yang dijaminnya, meskipun sudah beberapa kali disomasi oleh pihak pemohon/Kreditor. Selain itu, dari kasus ini juga dapat dilihat bahwa para Kreditor tidak melakukan mekanisme eksekusi jaminan perorangan melalui Pengadilan Negeri dengan mengajukan gugatan wanpretasi atas PT Mitra Bersama Realty dan meminta harta kekayaan dari penjamin untuk diletakkan sita jaminan . onservatoir besla. dan lebih memilih menyelesaikannya melalui lembaga kepailitan karena dinilai lebih cepat, biaya ringan, dan sederhana dibandingkan mengajukan gugatan perdata biasa. Terlebih lagi, penjamin juga telah melepas hak istimewanya dan telah membuat pernyataan untuk bersedia dipailitkan atas dirinya jika ia tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar utang Debitornya. Melihat mudahnya proses pengajuan pailit di Indonesia dan dampaknya terhadap entitas hukum baik individu maupun badan hukum, penulis berpendapat seharusnya dalam menetapkan putusan pailit yang telah diajukan, tidak cukup hanya dengan memenuhi ketentuan yang terkandung dalam Pasal 2 ayat . Pasal 8 ayat . UU Kepailitan dan PKPU saja, tetapi juga perlu mempertimbangkan asas-asas dalam kepailitan. Dalam perkara a quo, dengan memperhatikan tujuan utama dari pengaturan hukum kepailitan, yakni untuk mencapai kesepakatan damai antara kreditor dan debitor, serta prinsip ultimum remidium, maka seharusnya opsi restrukturisasi utang debitor dapat dipertimbangkan. Hal ini dimungkinkan karena UU Kepailitan dan PKPU juga telah mengakomodir mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang masih dimungkinkan untuk diajukan pada sidang perdana dalam proses pemeriksaan permohonan pailit. Selain itu, debitor sebelumnya sempat membuat surat yang menyatakan permohonan PKPU kepada Kreditor, namun tidak mengajukan permohonan tersebut secara resmi ke pengadilan. Selanjutnya. Debitor justru menyatakan bersedia untuk dipailitkan. Sikap ini menimbulkan persoalan hukum, mengingat permohonan PKPU dari Debitor merupakan salah satu hak yang dijamin Efektivitas Kedudukan Direksi sebagai Personal Guarantee dalam Hal Kepailitan Perseroan Dikaitkan dengan Pembuktian Sederhana (Studi Kasus Putusan No. 20/Pdt. Sus-Pailit/2022. PN. Niaga. Smg. oleh Pasal 222 ayat . UU Kepailitan dan PKPU, yang memberi kesempatan bagi Debitor untuk mengajukan restrukturisasi utang selama putusan pailit belum dijatuhkan. Ketidakkonsistenan Debitor dalam menempuh upaya PKPU serta pernyataan bersedia dipailitkan dapat dianggap sebagai bentuk pasif yang dapat merugikan kepentingannya sendiri. Dalam konteks ini. Debitor kehilangan kesempatan untuk mempertahankan usahanya melalui mekanisme perdamaian. Dalam perkara kepailitan yang melibatkan pelaku usaha di sektor properti, khususnya pengembang . perumahan, konsep pembuktian sederhana menjadi alat utama yang digunakan oleh hakim dalam menentukan kelayakan dikabulkannya permohonan pailit. Meskipun secara normatif telah terpenuhi dua syarat pailit sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat . UU Kepailitan dan PKPU, yaitu adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih serta keberadaan lebih dari satu Kreditor, namun penerapan mekanisme pembuktian sederhana dalam kasus yang menyangkut pengembang tidak dapat lepas dari konteks sosial dan ekonomi yang melekat. Dalam perkara No. 20/Pdt. Sus-Pailit/2022/Pn. Niaga. Smg, meskipun Debitor tidak mengajukan PKPU dan telah menyatakan untuk bersedia dipailitkan, seharusnya Majelis Hakim tetap memperhatikan kepentingan pihak ketiga yang terdampak, khususnya para pembeli rumah yang telah melakukan pembayaran dan berharap mendapatkan hak atas unit hunian mereka. Berdasarkan hal tersebut, pendekatan terhadap pembuktian sederhana sebaiknya tidak dibatasi hanya pada penilaian formal semata, tetapi perlu mengembangkan pendekatan substansial. Hakim seharusnya mempertimbangkan apakah kepailitan adalah mekanisme yang paling tepat dan proporsional dibandingkan dengan alternatif seperti restrukturisasi utang melalui PKPU yang berorientasi pada kelangsungan usaha dan perlindungan konsumen. Majelis Hakim perlu menerapkan prinsip kehati-hatian . rudential justic. dan mempertimbangkan aspek kemanfaatan hukum secara lebih luas dan bukan hanya semata-mata aspek kepastian hukum saja dalam memeriksa suatu perkara kepailitan. Khususnya, apabila para pihak yang terlibat dalam kepailitan merupakan perusahaan yang besar dan/atau berskala global yang dapat memberikan dampak luas terhadap pihak-pihak yang terkait, mengingat tujuan kepailitan selain sebagai mekanisme untuk penyelesaian utang melalui proses yang cepat, biaya ringan, dan sederhana, juga harus sesuai dengan asas yang terkandung di dalam UU Kepailitan dan PKPU itu sendiri, yakni asas keseimbangan, asas kelangsungan usaha, asas keadilan, dan asas integrasi. AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. Selain itu, apabila dikaitkan perkara a quo, dapat disimpulkan bahwa jaminan perorangan yang telah diberikan oleh Direksi seharusnya dapat menjadi salah satu mekanisme untuk penyelesaian utang tanpa harus melalui kepailitan. Apabila penjamin tidak melepaskan hak istimewanya, ia dapat meminta harta Debitor yang dijaminnya untuk dijual terlebih dahulu guna membayar utang-utangnya, barulah ketika harta tersebut ternyata tidak cukup, penjamin melakukan kewajibannya untuk menanggung utang Debitor tadi sejumlah kekurangannya dan tidak lebih dari apa yang diperjanjikan, sehingga baik Debitor dan penjamin tidak perlu pailit. Dengan demikian, jaminan perorangan atau personal guarantee yang diberikan oleh Direksi Perseroan dalam kasus ini belum efektif untuk mencegah terjadinya kepailitan KESIMPULAN DAN SARAN Pertimbangan hukum hakim mengenai penerapan pembuktian sederhana dalam Putusan Pengadilan Niaga Nomor 20/Pdt/Sus-Pailit/2022/PN. Niaga. Smg. Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan permohonan pailit telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat . Pasal 8 ayat . UU Kepailitan dan PKPU Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004, namun Majelis Hakim kurang memperhatikan aspek lain khususnya keadilan yang akan berdampak luas terhadap para pihak yang terkait dalam kasus ini, mengingat Debitor merupakan pengembang perumahan. Selain itu. Direksi Perseroan dalam perkara ini sebagai pihak yang personal guarantee dianggap bertanggung jawab langsung atas utang PT Mitra Bersama Realty, sehingga berimplikasi terhadap kepailitan atas dirinya dan juga atas DAFTAR REFERENSI Harahap. Hukum acara perdata tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian dan putusan pengadilan. Sinar Grafika. Hasanah. Hukum jaminan: Konsep dan pengaturannya di Indonesia. Setara Press. Mulyati. , & Dwiputri. Prinsip kehati-hatian dalam menganalisis jaminan kebendaan sebagai pengaman perjanjian kredit perbankan. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 1. , 134Ae148. https://doi. org/10. 24198/acta. Nindito. Cahyaningsih. , & Sudarwanto. Kedudukan penjamin dalam akta personal garansi . ketika debitur dinyatakan pailit. Puang. Penerapan asas pembuktian sederhana dalam penjatuhan putusan pailit. Sarana Tutorial Nurani Sejahtera. Efektivitas Kedudukan Direksi sebagai Personal Guarantee dalam Hal Kepailitan Perseroan Dikaitkan dengan Pembuktian Sederhana (Studi Kasus Putusan No. 20/Pdt. Sus-Pailit/2022. PN. Niaga. Smg. Rachmah. Susilowati. , & Suharto. Analisis yuridis kedudukan penjamin perorangan . ersonal guarante. pada kepailitan perseroan terbatas. Diponegoro Law Journal, 5. , 1Ae17. Salim. Perkembangan hukum jaminan di Indonesia. Rajawalipers. Sari. Perbedaan tanggung jawab direksi sebagai personal guarantee dan penyebab Officium Notarium, 2. , 150Ae158. https://doi. org/10. 20885/JON. Setiawan. Pengertian jatuh tempo dan pembuktian adanya dua kreditor atau lebih dalam: Inservice training beberapa materi kepailitan pada pelatihan Pusdiklat Mahkamah Agung RI. Mahkamah Agung RI. Smartlawyer. Pertanggungjawaban guarantor atau penjamin dalam kepailitan. Smartlawyer. https://smartlawyer. id/pertanggungjawaban-penjamin-dalamkepailitan/ Sofwan. Hukum jaminan di Indonesia: Pokok-pokok hukum jaminan dan jaminan perorangan. Liberty Offset. Subekti. Hukum perjanjian (Cet. Intermasa. Suyudi, et al. Kepailitan di negeri pailit: Analisis hukum kepailitan Indonesia. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia. Wati. Eksekusi jaminan perorangan . dalam penyelesaian kredit macet melalui kepailitan . nalisis putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2960 K/Pdt/2. Jurnal Minuta, 1. , 14Ae19. https://doi. org/10. 24123/jmta. Widjaja. Tanggung jawab direksi atas kepailitan perseroan. Raja Grafindo Persada. AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025