Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 E-ISSN 2828-9447 MEKANISME PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PADA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI POLRES NIAS SELATAN Alpius Gari Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Universitas Nias Raya . iusgari19@gmail. Abstrak Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan mengikutsertakan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat setempat, tokoh agama, tokoh adat atau mitra untuk saling mencari satu-satunya pengaturan melalui keharmonisan dengan penekanan pada kembali ke keadaan semula. Mengingat landasan tersebut, penulis tertarik untuk mengarahkan penelitian dengan judul Sistem Mekanisme Penerapan Restorative Juctice Pada Tindak Pidana Penyaniyaan di Polres Nias Selatan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Penelitian hokum sosiologis merupakan penelitian hukum sebagai pemeriksaan eksak untuk menemukan penerapan dan realitas suatu peraturan di mata masyarakat. Maksud dari penelitian hokum sosiologis adalah untuk mencari data tentang sesuatu yang terjadi. Pendekatan yang digunakan adalah penjelasan yang melibatkan informasi pengantar untuk Metode yang digunakan dalam mengumpulkan informasi dilakukan melalui wawancara, pengamatan dan studi dokumen. Analisi data terhadap informasi penelitian ini adalah dengan penentuan pemeriksaan subyektif, artinya penelitian yang berencana menggambarkan penelitian tentang sesuatu dan pada waktu tertentu. Biasanya dalam penelitian ini Anda sudah mendapatkan/memiliki gambaran sebagai informasi awal mengenai permasalahan yang akan diteliti. Mekanisme penerapan Restorative Justice di Polres Nias Selatan dalam Tindak Pidana Penganiayaan adalah harus dilakukan mediasi dengan bantuan pihak yang berwajib atau penyidik agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan suatu permasalahan atau perkara pidana dan mencapai kesepakatan. Hal ini berdasarkan diskusi dan temuan penelitian. bersama-sama, antara pelaku dan korban, guna terjalinnya perdamaian. Mengingat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penenganan Tindak Pidana Dalam Rangka Mendukung Keadilan. Inti dari Restorative Juctice adalah untuk menentukan kasus-kasus pidana dengan lebih menekankan pada mengembalikan kasus-kasus tersebut ke kondisi semula dibandingkan dengan meminta hukuman dari pengadilan. Kata Kunci: Restorative Justice : Tindak Pidana : Penganiayaan. Abstract Restorative Justice is the resolution of criminal acts by involving the perpetrator, victim, perpetrator's family, victim's family, local community leaders, religious leaders, traditional leaders or partners to mutually seek the only arrangement through harmony with an emphasis on https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 E-ISSN 2828-9447 returning to the original state. Considering this basis, the author is interested in directing research with the title System of Mechanisms for Implementing Restorative Justice in Crimes of Torture at the South Nias Police. The type of research used is sociological legal research. Sociological legal research is legal research as an exact examination to find the application and reality of a regulation in the eyes of society. The purpose of sociological legal research is to look for data about something that happened. The approach used is an explanation that involves introductory information for the The method used to collect information was through interviews, observations and document studies. Data analysis of this research information is by determining subjective examination, meaning research that plans to describe research about something and at a certain Usually in this research you will get/have an overview as initial information regarding the problem to be researched. The mechanism for implementing Restorative Justice at the South Nias Police in the Crime of Persecution is that mediation must be carried out with the help of the authorities or investigators so that both parties can resolve a problem or criminal case and reach an This is based on discussions and research findings. together, between the perpetrator and the victim, in order to establish peace. Remembering the Republic of Indonesia State Police Regulation Number 8 of 2021 concerning the Suppression of Criminal Acts in the Context of Supporting Justice. The essence of Restorative Justice is to determine criminal cases with more emphasis on returning these cases to their original condition rather than asking for punishment from the court. Keyword: Restorative Justice : Criminal act : Persecution. Pendahuluan Indonesia berfungsi sebagai negara hukum. Karena berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Rechstaa. dan bukan pada kekuasaan . Hal ini dimaknai dalam UUD 1945, oleh Negara Indonesia mempunyai hak untuk menentukan segala permasalahan hukum yang Penting untuk mengakui sistem peradilan pidana sebagai hukum sanksi yang berbeda. Kerangka kriminal dapat membatasi kesempatan hukuman penjara atau hukuman cambuk, bahkan mengakhiri sisa hidup seseorang. Kerangka hukuman https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM pidana berisi sanksi atas pelanggaran standar yang sah yang jauh lebih berat daripada hasil persetujuan yang diatur dalam peraturan lain. Seseorang yang melakukan tindak pidana patut dipidana sesuai dengan definisi undang-undang Seseorang hukum dapat dianggap bertanggung jawab atas perbuatan tersebut dengan cara ditahan apabila ia melakukan Sebagai ungkapan sah yang memuat segala kesulitan dalam Tindak pidana mengacu pada tindakan individu yang menurut undang-undang dianggap melanggar hukum dan dapat bergantung pada Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 Pidana penafsiran dari recht. Biasanya tindak pidana tidak dapat dipisahkan dari delik, yang berasal dari kata Latin Dalam rujukan Kata Besar Bahasa Indonesia sebagai berikut: AuPerbuatan yang diancam dengan pidana disebut delik, dampak yang sangat besar terhadap eksistensi manusia, karena sangat diperlukan untuk menjaga ketertiban, berdampingan secara damai dalam Hukum, baik formal maupun informal, berfungsi sebagai kerangka panduan yang mengatur interaksi dan hubungan manusia. Hal menerapkan konsekuensi yang tegas terhadap pelanggaran apa pun. Pada dasarnya, hukum mewujudkan esensi komunitas manusia yang terorganisir, memfasilitasi hidup bersama secara damai dan memupuk kerja sama antar individu, kelompok, dan masyarakat untuk mempertahankan keberadaan yang harmonis. Gagasan terhadap gagasan kerangka pidana yang memandang perbuatan salah sebagai pelanggaran peraturan negara. Untuk mencapai stabilitas sosial, untuk memberikan hukuman kepada mereka yang melanggar hukum. Penanggungan korban dianggap telah selesai atau diganti dalam hal Negara Bagaimanapun, dipandang tidak akan memberikan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 penurunan persentase pidana dan tingkat residivisme. Penyelesaian perkara pidana dengan metodologi yang mendukung sudah mulai dilakukan di Indonesia. Keadilan restoratif selalu digunakan dalam perkara pidana yang ditangani oleh aparat penegak hukum . olisi, jaksa, dan pengadila. Tindak pidana penganiayaan merupakan salah satu contoh penyelesaian di luar kewajaran. Acara sah di Indonesia saat ini sedang berkembang pesat. Kemajuan ini perkara pidana. Untuk mengatasi permasalahan yang sah saat ini, kepolisian perlu mengembangkan cara-cara penyelesaian kasus pidana. Saat ini para pelaksana peraturan, khususnya kepolisian. Kejaksaan, dan Pengadilan telah bekerja sama dalam penyelesaian perkara pidana. Hal ini dampak buruk yang terjadi di penjara . rganisasi restorati. namun juga masih memberikan dampak efek jera. Strategi penyelesaian yang sah ada dua, pertama melalui gugatan dan Saat ini perkara pidana di Indonesia selalu diselesaikan melalui jalur litigasi . elalui peradila. Namun, langkah litigasi ini tidak selalu berjalan sesuai harapan dalam Pasalnya, strategi gugatan menimbulkan permasalahan baru, misalnya desain hukuman yang masih menyebabkan melimpahnya kasus, tidak fokus pada kebebasan korban. Siklus kasus mempunyai beberapa Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 kelemahan, misalnya, siklus yang memakan biaya, pengaturan yang bersifat regulatif dan kaku, tidak menyembuhkan dampak pelanggaran, melakukan perbaikan tidak memadai, tidak mencerminkan keadilan bagi masyarakat, dll. Umumnya, peraturan dibuat untuk memberikan jaminan dan pemerataan pada wilayah lokal yang lebih luas. Untuk mewujudkan hal tersebut, kini sedang dikembangkan melibatkan tujuan perkara pidana nongugatan dalam menyelesaikan perkara pidana di luar pengadilan, yang disebut dengan Restorative justice. Upaya untuk menyelesaikan perkara hukuman penjara adalah inti dari Keadilan Restoratif. Meskipun demikian. Restorative justice berupaya untuk kembali ke keadaan sebelum terjadinya tindak pidana dan mencegah perbuatan kriminal dengan berfokus pada konsultasi kesepakatan oleh kedua pelaksana peraturan dan pionir konvensional untuk menjaga nilai Restorative Justice ini bisa kesepakatan dari kedua belah pihak penekanan/paksaan dari pihak-pihak lain, dan walaupun sudah diproses di Pengadilan Negeri. Karena Restorative Justice tidak tertutup kemungkinan besar bagi pihak pelaku dan pihak korban untuk menyelesaikan perkara E-ISSN 2828-9447 dorongan/dukungan dari kedua belah pihak yang bersangkutan sehingga mencapai perdamaian. Metode ini menerapkan sistem Restorative Justice dalam menyelesaikan perkara pidana diluar pengadilan. Hal ini bertujuan untuk memberikan solusi penyelesaian perkara pidana yang cepat dan tanpa ada biaya ataupun hemat, serta menjunjung tinggi rasa nilai keadilan dan menghindarkan rasa malu yang negatif bagi pertemuanpertemuan yang bersangkutan, dan lebih jauh lagi diharapkan dapat membatasi penyebaran mentalitas buruk di antara para pelaku tindak Di dalam penerapan Restorative Justice ini terdapat para pihak yang melakukannya adalah aparat penegak hukum yaitu penyidik pada saat proses penyelidikan di kepolisian. Pihak kesempatan kepada kedua belah pihak pada proses penyelidikan memberlakukan Restorative Justice untuk penyelesaian perkara tindak Restorative Justice ini dapat di terapkan dalam perkara pidana Yang akan dibahas dalam penulisan hukum ini yaitu penerapan penyelesaian perkara pidana umum yang ancamanya dibawah lima tahun. perdamaian diantara kedua belah pihak pelaku dan korban. Metodologi Penelitian Jenis digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yang dilakukan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 Penelitian hukum sosiologis adalah penelitian hukum berupa studi-studi penerapan dan kebenaran hukum di Penelitian ini didasarkan pada alasan bahwa: Hukum dalam penelitian ini diartikan sebagai makna-makna termanifestasikan dan tersimak dalam dan dari aksi-aksi serta interaksi warga masyarakat. Agar dapat mengungkap dan mendalam dan rincian terhadap objek penelitian dari informasi. Penelitian pada dasarnya adalah pemahaman dan bukan sekedar mengamati dengan teliti terhadap Penelitian adalah terjemahan dalam Bahasa Inggris ialah research, yang terdapat dari kata re . dan to search . Istilah metodologi berasal dari kata metode yang berarti Aujalan keAy namun demikian, menurut Suatu digunakan dalam penelitian dan hasilnya, dalam salah teknik pada umumnya bagi ilmu pengetahuan. Cara tertentu untuk melaksanakan suatu prosedur. Seringkali, melakukan penelitian mempunyai alasan kuat untuk mempelajari suatu isu tertentu. Penyebabnya antara lain: . pada field tertentu belum ada datanya, . ada data yang https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 belum selesai, apalagi . datanya Peneliti dengan hal ini. Penelitian hokum mendapatkan data di mana proses penegakan hukum . aw enforcemen. Spesifikasi penelitian ini, penulis menggunakan spesifikasi penelitian kualitatif, yang artinya penelitian yang bermaksud menggambarkan penelitian tentang sesuatu dan pada waktu tertentu. Biasanya dalam pemeriksaan ini permasalahan yang akan dikaji. Penulis memilih Polres Nias Selatan sebagai daerah penelitian setelah menentukan dan memilih spesifikasi penelitian deskriptif. Populasi merupakan orang atau institusi yang ingin diteliti. Populasi adalah sekumpulan orang yang dianggap dapat memberikan data yang perlu Anda waspadai. Pasal ini dikenal dengan satuan pemeriksaan. Unit ujian ini memiliki perilaku atau kualitas yang perlu Anda pelajari. Masyarakat yang dimaksud adalah seluruh dokter spesialis yang menangani pemeriksaan pidana Perbuatan Salah Menyeluruh (Pidu. Polres Nias Selatan. Sampel adalah salah satu contoh dari bagian populasi yang dianggap mewakili populasi, seperti Pidana Umum (Pidu. , yang dianggap relevan untuk menarik interpretasi. Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 berdasarkan pengetahuan umum dari penelitian di lapangan. Setelah data terkumpul, data dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Hal ini mencakup pendeskripsian data dan fakta yang dihasilkan, atau dengan kata lain pendeskripsian data dengan kalimatkalimat yang disusun secara rinci, sistematis, dan analitis. Hal ini kesimpulan dari penelitian lapangan dengan menggunakan interpretasi, evaluasi, dan pengetahuan umum. Teknik penalaran yang digunakan untuk mencapai kesimpulan adalah strategi logis hingga induktif. Deduktif adalah salah satu untuk mengunakan untuk memberikan nilai dalam suatu peristiwa yang secara khusus. Hasil Penelitian dan Pembahasan E-ISSN 2828-9447 dalam menjaga keamanan dan ketertiban jaminan dan administrasi kepada daerah -kewajiban lainnya dalam lingkup Kepolisian sesuai Peraturan Polres Selatan Pedoman. Visi Nias terwujudnya keamanan dan tuntutan masyarakat yang sangat baik, bidang kekuatan bagi aparat penegak hukum Selatan Misi Polres Nias menyelesaikan pekerjaan penyidikan dini dan teguran dini melalui latihan atau persiapan, memberikan jaminan asuransi dan pertolongan sederhana, menjaga Berdasarkan temuan penelitian putu keamanan, meminta dan memperlancar Kepolisian Resort Nias Selatan disingkat lalu lintas untuk menjamin kesejahteraan dengan (Polres Nise. Merupakan salah perkembangan individu dan satu institusi atau lembaga penegak barang dagangan, memastikan hasil dari hukum yang berada di Jalan Mohammad Hatta Nomor 1. Pasar Teluk Dalam pengaruh keamanan yang meresahkan. Lokal Teluk Dalam. Kabupaten Peraturan pidana di Indonesia tidak Nias Selatan. Wilayah Sumatera Utara. Bos mempunyai pengaruh yang signifikan dikemudikan oleh AKBP Boney Wahyu Wicaksono, membawa perubahan di semua bidang. Kapolres terus-menerus. Pembina Ketertiban Kepolisian Republik Regulasi Indonesia kabupaten/Kota. Kapolres Penggunaan diserahi tugas menjalankan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Indonesia . empus Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 . ocus E-ISSN 2828-9447 Selatan Nias menunjukkan siapa dan di mana berlaku kesepakatan dari kedua belah pihak peraturan pidana Indonesia. sehingga mencapai hasil yang dinginkan Mekanisme Penerapan Restorative oleh pihak lainyaAy. Justice Pada Tindak Pidana Penganiayaan Polres Nias Selatan telah melakukan di Polres Nias Selatan?. Bripka Eltiferi penghentian suatu perkara tindak pidana Dakhi, sebagai Kanit Unit I (Pidu. Sat dengan berdasarkan keadilan Restorative Reskrim Selatan Justice dimana tersangka AuR LaiaAy telah Audengan melakukan penganiayaan ringan kepada AuP HarefaAy yang berawal dari kesalahan Polres Nias penganaiyaan yang dilakukan seseorang kepada orang lain maka penyidk Polres sehingga kedua pihak bersepakat untuk Nias Selatan menawarkannya kepada Terjadi penganiayaan pada pihak korban maupun pihak pelaku tanggal 18 april 2023 dan di terselesaikan untuk melakukan perdamaian dengan pada tanggal 24 april 2023. Sehingga Restorative Justice Peraturan Kepolisian Negara termuat didalam pasal 1 ayat 3 dengan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Dalam Pandangan Peradilan Bermanfaat. Pidana sebenarnya menitikberatkan pada tujuan Berdasrkan Keadilan RestoratfAy pada dari pengaturan pidana itu sendiri sejauh tindak pidana penganiayaan yang harus hipotesis relatif, khususnya mengubah melakukan suatu mediasi yang difasilitasi sifat cerdik seseorang menjadi hebat dan dilakukan dengan fokus pada hipotesis Penanganan Tindak berwajib/penyidik mendukung adalah inti dari Pedoman perkara tindak pidana agar menacapai Kepolisian Umum, khususnya dengan menetapkan kembali apa yang terjadi di mengupayakan hubungan antara orang bersama, dari pihak pelaku maupun Pidana. Tindak Penanganan yang bersangkutan dan pelaku kejahatan. Berdasarkan hasil wawancara penulis Kanit Unit I (Pidu. Sat Reskrim Polres Tabel. Data Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Non RJ Nias AuRestorative Justice ini sudah ada sebagian kepada Bripka Eltiferi Dakhi, sebagai Selatan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 Jumlah E-ISSN 2828-9447 restorative justice dengan mekanisme Pada januari sampai juli 2023 Polres yaitu: yang termuat pada Pasal 11-17. Nias Selatan menyelesaikan kasus tindak laporan/penggaduan pidana penganiayaan, yang dimana 21 yang terjadi pada tahun 2023 ini Sat Reserse Kriminal polres Nias Selatan Reskrim mengajukan surat permohonan secara berupaya menyelesaikan perkara tersebut tertulis kepada Kapolres oleh pelaku, dengan menerapkan Restorative Justice korban, keluarga pelaku, keluarga korban Pada ke dua belah pihak agar dapat di atau pihak yang terkait untuk suatu Polres Nias Selatan perdamaian tanpa merugikan satu sama memenuhi syarat formil dan syarat Dan 21 kasus tersebut pihak Sat materil secara laporan serta adanya berita Reskrim Polres Nias Selatan hanya dapat acara perdamaian yang dikeluarkan oleh di selesaikan 13 perkara yang telah di dihentikan dengan keadilan restoratif. kekeluargaan yang berlandasan pada Diharapkan kepada masyarakat agar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 mengedepankan penyelesaian sengketa Pidana di luar pengadilan pada penyelesaian Berdasarkan Keadilan Retoratif. Dan yang perkara tindak pidana penganiayaan Penanganan Tindak yang ringan. Dan Untuk aparat penegak hukum dalam semua lingkup Polres Nias melanjutkan perkara tersebut. Selatan Penutup memberikan pendidikan kepada individu Berdasarkan hasil temuan penelitian yang terlibat dengan kasus-kasus hukum penerapan Restorative Justice pada tindak pengadilan, misalnya standar Keadilan pidana penganiayaan di Polres Nias Bermanfaat, yang berdampak baik pada Selatan kedua belah pihak untuk berdamai. mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali keadaan semula dan kesimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorentasi pada pemidanaan, maka penyidik Polres Nias Selatan Daftar Pustaka