e-issn: 2715-9329 Nationally Accredited Journal. Sinta 5. Decree No. 105/E/KPT/2022 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License Perlindungan Hukum terhadap Saksi Pelapor dalam Proses Persidangan di Bawaslu1 Lilis Suryani2. Muh Fadli Faisal Rasyid3. Muh Nasir4. Suprapto Suprapto5. Fadly Daud6. Salman Sahrir7. Asriyadi Latif8. Nur Widia Purwanda9 ARTICLE INFO ABSTRACT Keywords: The lack of specific regulations regarding the protection of whistleblowers in Law Number 10 of 2016 and Law Number 7 of 2017, apparently intersects with the issue of mechanisms and procedures for the protection of whistleblowers. The guarantee of protection for whistleblowers in Law No. 31 of 2014 is only on criminal protection. Meanwhile, administrative and ethical violations have not been well accommodated. The focus of related research is to describe the role and responsibility of Election Supervisory Board (Bawasl. in providing legal protection to the reporting witness during the trial process at Bawaslu. In addition, it is also to find a form of legal protection for the reporting witness during the process at the Bawaslu hearing. Bawaslu plays a role in law enforcement related to general election violations which are administrative, criminal, and code of ethics violations of election organizers. Responsible for handling reports and findings of general election violations by processing and following up in accordance with applicable procedures. Provide recommendations to the authorities to follow up on a violation. Resolving disputes over the electoral process involving election participants, election organizers, or other interested parties. Avoiding the reporting witness from feeling insecure which can also potentially affect public confidence in the integrity of the trial process in Bawaslu. In addition, there is also a need for a correlation between Witness and Victim Protection Agency and Bawaslu to achieve balanced handling and not psychologically harm the reporting witness. Legal Protection. Whistleblower. Trial Process. How to Cite: Suryani. Rasyid. Nasir. Suprapto. Daud, . Sahrir. Latif. , & Purwanda. Perlindungan Hukum terhadap Saksi Pelapor dalam Proses Persidangan Bawaslu. Amsir Law Journal, 6. , 9-20. DOI: 36746/alj. Received: September 04, 2024. Accepted: October 22, 2024. Published: October 31, 2024. Copyright A 2024 ALJ. All rights reserved. Pendahuluan Indonesia melindungi seluruh warga negara atas segala bentuk ancaman dan kekerasan. Jadi, bagi siapa pun itu, selama dia merupakan warga negara Indonesia, maka sudah selayaknya This article appears in Volume 6 Number 1 (October 2. , special issue: AuImplications of the Constitutional Court Decision on the Regional Head Election Process in Indonesia. Ay Faculty of Law. Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada. Parepare. Indonesia. Correspondence: lilisatjo@gmail. Faculty of Law. Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada. Parepare. Indonesia. Faculty of Law. Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada. Parepare. Indonesia. Faculty of Law. Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada. Parepare. Indonesia. Faculty of Law. Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada. Parepare. Indonesia. Faculty of Law. Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada. Parepare. Indonesia. Faculty of Law. Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada. Parepare. Indonesia. Faculty of Business. Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada. Parepare. Indonesia. Amsir Law Jou. : 9-20. Edition: October, 2024. mendapat perlindungan hukum dari segala aspek10 termasuk aspek politik. Peraturan mengenai aspek politik salah satunya terdapat pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota termasuk dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Pemilihan Umum. Peraturan tersebut belum mencantumkan secara spesifik mengenai perlindungan saksi dan pelapor,11 sementara saksi pelapor berhak meminta ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawasl. agar identitasnya dirahasiakan apabila sifatnya membahayakan pelapor. Realita yang terjadi di lapangan, yang mana masyarakat harus berhadapan dengan pelanggaran di depan mata. Bentuk pelanggaran berupa Aupolitik uangAy. Aupemanfaatan program pemerintahAy. Aumobilisasi organisasi pemerintahAy. Auakurasi data pemilihAy, dan Auintimidasi pemilihAy merupakan lima bentuk nyata yang kerap terjadi di lapangan. Kekhawatiran mengenai dampak yang ditimbulkan karena harus berkonflik dengan hukum, membuat seorang pelapor merasa perlu untuk dilindungi. Sebab laporan yang diajukan dapat saja berimbas pada peristiwa yang bersifat administrasi, pidana ataupun pelanggaran etik. Dalam peraturan Bawaslu, jenis pelanggaran yang dilaporkan dapat melalui laporan dari langsung dari masyarakat maupun yang ditemukan langsung oleh penyelenggara sesuai tingkatan secara hierarki. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 belum memiliki definisi yang jelas terkait tentang AupelaporAy, baik kedudukannya sebagai whistleblower maupun justice collaborator. Tetapi, ketiadaan pengertian bukan berarti tidak ada perlindungan kemudian menghilangkan hak-hak yang harus diberikan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Peran saksi pelapor dalam persidangan di Bawaslu amatlah vital. 14 Belum diaturnya mengenai perlindungan saksi pelapor secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, ternyata beririsan pada persoalan mekanisme dan tata cara15 perlindungan saksi pelapor. Jaminan perlindungan bagi saksi pelapor yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 hanya berorientasi pada perlindungan yang bersifat pidana. Sementara pengaturan yang bersifat pelanggaran administratif dan etik belum terakomodir dengan baik. Hal ini dapat berakibat pada kurangnya partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum. Pemilihan umum tanpa peningkatan pengawasan partisipatif yang masif tidak akan mengalami perubahan yang Negara harus menjamin kerahasiaan data pribadi saksi pelapor, tetapi permasalahannya di lapangan malah sebaliknya. Saksi pelapor dihadirkan bersamaan dengan terlapor di meja yang sama dalam suatu proses persidangan di Bawaslu. Beberapa kekecewaan atas mekanisme tersebut, membuat masyarakat enggan menjadi saksi pelapor karena akan berhadap-hadapan dengan terlapor di saat pertemuan di meja persidangan Bawaslu. Melalui Siregar. Perlindungan Hukum pada Saksi Penanganan Pelanggaran Pemilu. Jurnal Huma Betang Demokrasi, 1. , 134-155. https://doi. org/10. 55108/hbd. Haryani. Optimalisasi Kewenangan Bawaslu sebagai Lembaga Pengawas Pemilu dan Lembaga yang Menjalankan Fungsi Peradilan menurut Undang-Undang Pemilu. Binamulia Hukum, 12. , 89-98. https://doi. org/10. 37893/jbh. Bawaslu. Lima Pelanggaran yang Sering Terjadi dalam Pilkada. Tersedia secara online dari: https://jatim. id/2020/06/lima-pelanggaran-yang-sering-terjadi-dalam-pilkada/ . [Diakses pada 2 Juli 2. Adhyaksa. Fathanudien. , & Al-azizi. Perlindungan Hukum terhadap Saksi Tindak Pidana Korupsi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dinamika Hukum Terkini, 6. , 31-50. https://journalpedia. com/1/index. php/dht/article/view/1048 Djamaludin. , & Arrasyid. Pemenuhan Keadilan Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Melalui Tugas LPSK. Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 5. , 30-44. https://doi. org/10. 46924/jihk. Natalia. Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dan Korban Oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK). Lex Crimen, 2. , 56-64. https://ejournal. id/index. php/lexcrimen/article/view/1541 Amsir Law Jou. : 9-20. Edition: October, 2024. masalah tersebut, disusunlah dua fokus penelitian yang berkaitan untuk menguraikan peran dan tanggung jawab Bawaslu dalam memberikan perlindungan hukum kepada saksi pelapor selama proses sidang di Bawaslu. Selain itu, juga untuk menemukan bentuk perlindungan hukum bagi saksi pelapor selama berproses di sidang Bawaslu. Metode Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif melalui penelaahan peraturan perundang-undangan yang terkait perlindungan saksi pelapor dalam proses persidangan di Bawaslu. Di antaranya yang ada pada Pasal 28 huruf G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menggambarkan mengenai tanggung jawab negara dalam melindungi hak asasi manusia, 16 kemudian pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Sumber data yang digunakan berupa data sekunder meliputi buku-buku referensi, artikel ilmiah, dan sumber-sumber website yang mendukung penelitian 17 Artikel ini dianalisis secara kualitatif melalui pendekatan preskriptif-analitis. Hasil dan Pembahasan Saksi pelapor dapat didefinisikan sebagai seseorang yang memberikan bantuan kepada penegak hukum dalam bentuk pemberian informasi penting, berupa bukti-bukti kuat, atau keterangan di bawah sumpah yang dapat mengungkap suatu peristiwa kejahatan. Selanjutnya yang dimaksud sebagai Ausaksi pelaporAy dalam Pasal 1 angka 26 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ialah orang yang memberikan informasi untuk keperluan penyidik, penuntuan dan peradilan tentang perkara pidana, baik yang dia dengar sendiri maupun yang dia lihat sendiri. Sementara itu. AupelaporAy dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 merupakan orang yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yang akan, sedang, atau telah terjadi dan harus diberi perlindungan hukum dan keamanan yang memadai atas laporannya sehingga si pelaportidak merasa terancam atau terintimidasi baik hak maupun jiwanya. 20 Selain itu, ada juga istilah lain yang biasa digunakan yaitu whistleblower yang dapat diartikan sebagai Aupeniup peluitAy, atau biasa juga dimaknai sebagai pelaku kriminal yang membongkar kejahatan atau biasa disebut sebagai saksi mahkota. Peran dan Tanggung Jawab Bawaslu dalam Pemberian Perlindungan Hukum kepada Saksi Pelapor Pembentukan LPSK oleh pemerintah menunjukkan adanya respons positif dalam melihat penegakan hukum sebagaimana telah diamanatkan di Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, selain itu juga dalam rangka mentaati prinsip-prinsip Augood governanceAy, yaitu tegaknya Purwanda. The Existence of the Right to Books for Frontier. Outermost and Disadvantaged Regions as Part of the Right to Enjoy Education. JL Pol'y & Globalization, 95, 42. https://doi. org/10. 7176/JLPG/95-07 Purwanda. , & Wulandari. Socio-Legal Studies: Methodical Implications of Legal Development in Indonesia. Al-'Adl, 16. , 152-163. http://dx. org/10. 31332/aladl. Lesmana. Perlindungan Hukum terhadap Saksi Pelapor (Whistleblowe. Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2. , 45-53. https://doi. org/10. 572349/civilia. Hadi. Pemberian Biaya Penganti terhadap Saksi Perkara Pidana pada Tahap Penyelidikan dan Penyidikan di Polres Aceh Tengah. Cendekia: Jurnal Hukum. Sosial Humaniora, 2. , https://doi. org/10. 5281/zenodo. Nurisman. Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya UndangUndang Nomor Tahun Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4. , https://doi. org/10. 14710/jphi. Risal. Peran Whistleblower Dalam Menyingkap Kejahatan. Jurnal Al Tasyri'iyyah, 2. , 126-138. https://doi. org/10. 24252/jat. Amsir Law Jou. : 9-20. Edition: October, 2024. supremasi hukum. 22 Perlindungan hukum bagi saksi pelapor bukan hanya menjadi kewenangan dan tanggung jawab LPSK, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh yang tergabung dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Perlindungan hukum merupakan upaya untuk melindungi setiap orang agar dapat menggunakan hak atau melaksanakan kewajibannya secara bebas tanpa adanya ancaman untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, baik fisik maupun psikis, dari pihak manapun, yang dilakukan melalui instrumen hukum. 24 Bawaslu memiliki peran dan tanggung jawab yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum 25 yang antara lain berperan dalam penegakan hukum terkait pelanggaran pemilihan umum yang bersifat pelanggaran administratif, pidana, maupun kode etik penyelenggara pemilihan Upaya pencegahan terhadap potensi terjadinya pelanggaran pemilihan umum salah satunya dengan melakukan sosialisasi, edukasi, dan pembinaan kepada masyarakat, peserta pemilihan umum, dan penyelenggara pemilihan umum. Peran Bawaslu yang lain ialah bertanggung terhadap penanganan laporan dan temuan pelanggaran pemilihan umum dengan memproses dan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. 26 Selain itu, juga memiliki wewenang lain untuk memberikan rekomendasi kepada pihak berwenang untuk menindaklanjuti adanya suatu pelanggaran yang mana ikut pula merekomendasikan sanksi bagi pelanggaran yang terbukti, baik itu sanksi administratif maupun pidana, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 27 Menyelesaikan sengketa proses pemilihan umum yang melibatkan peserta pemilihan umum, penyelenggara pemilihan umum, atau pihak lain yang berkepentingan menjadi kewenangan Bawaslu untuk memutus sengketa tersebut secara cepat dan tepat. Peran dan tanggung jawab Bawaslu dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada dasarnya sama dengan peran yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Sejauh ini, beberapa implementasi peran dan tanggung jawab oleh Bawaslu dinilai28 telah mengambil langkah-langkah penting dalam memberikan perlindungan, tetapi masih memiliki tantangan dalam penegakan dan penyediaan dukungan yang memadai bagi pelapor. Ini senada dengan penjelasan29 yang menyoroti peran Bawaslu dalam melindungi pelapor selama proses sidang. Menurut kami. Bawaslu masih memliki celah untuk dikoreksi dan ruang untuk perbaikan ialah memberikan jamiman kepada pelapor dalam sidang di Bawaslu. Pandangan tersebut sekaligus menjadi langkah strategis yang menungkinkan untuk dilakukan Sururiyah. Perlindungan Hukum terhadap Saksi dan Korban oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 4. , 173-180. https://doi. org/10. 55357/is. Tewu. Rondonuwu. , & Sondakh. Peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu dalam Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Legislatif. POLITICO: Jurnal Ilmu Politik, 11. , 1-18. https://doi. org/10. 35797/jp. Rahim. Perlindungan Hukum terhadap Ahli dalam Proses Peradilan. The Prosecutor Law Review, 1. , 36-66. https://prolev. id/kejaksaan/article/view/12 Darmayanti. Sedia. , & Moedy. Implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam Memperkuat Lembaga Pengawas Pemilu (Bawasl. di Kabupaten Badung. Jurnal Ilmiah Cakrawarti, 7. , 36-41. https://doi. org/10. 47532/jic. Farhati. Apriliyani. Hernawan. , & Ramdani. Implementasi Penanganan Tindak Lanjut Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu. Karimah Tauhid, 3. , 7903-7917. https://doi. org/10. 30997/karimahtauhid. Ririhena. Kewenangan Bawaslu Dalam Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu. Bacarita Law Journal, 4. , 112-121. https://doi. org/10. 30598/bacarita. Awaluddin. Siallagan. Prestoroika. , & Qadri. Peran Badan Pengawas Pemilu dalam Penangganan Pelanggaran Pemilu (Studi Kasus Netralitas ASN di Kota Pontianak. Jurnal Perspektif Administrasi dan Bisnis, 4. , 55-62. https://doi. org/10. 38062/jpab. Ibid. Amsir Law Jou. : 9-20. Edition: October, 2024. oleh penyelenggara dalam rangka mendukung dan menjamin perlindungan terhadap saksi pelapor terutama dalam proses persidangan. Peran Bawaslu sangat penting dalam memastikan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah berjalan dengan tertib jujur, adil,30 dan demokratis berdasarkan asas penyelenggaraan pemilihan umum. Hal ini juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilihan umum. Peran Bawaslu dalam melakukan fungsi pengawasan dalam seluruh tahapan dapat dianggap gagal apabila masyarakat ikut menyaksikan pelanggaran secara masif namun Bawaslu tidak memiliki keberanian untuk ikut serta dalam melakukan pengawasan dengan baik dengan jalan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi di depan mata. Bawaslu sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam menjaga integritas pemilihan umum, menghadapi tantangan dalam memberikan perlindungan bagi saksi pelapor. Hal ini menciptakan peluang untuk penelitian lebih lanjut mengenai pengembangan mekanisme yang lebih efektif dalam menghadapi situasi di mana saksi pelapor dan terlapor berada dalam konteks yang sama dan dapat dipastikan bahwa jaminan perlindungan yang lemah berpengaruh langsung terhadap partisipasi masyarakat dalam pelaporan pelanggaran. Ketidakpastian dan ketakutan akan konsekuensi berimplikasi pada rendahnya angka pelaporan, yang pada gilirannya mengurangi integritas pemilu. Bentuk Perlindungan Hukum bagi Saksi Pelapor Selama Berproses di Sidang Bawaslu Penelitian ini memberikan analisis mendalam terhadap kekosongan hukum dalam perlindungan saksi pelapor dalam proses persidangan di Bawaslu, khususnya dalam konteks pemilihan kepala daerah. Meskipun undang-undang yang ada telah memberikan kerangka dasar sebagai rujukan yang dapat dilihat dalam Pasal 28G ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak, namun ditemukan tidak adanya jaminan perlindungan saksi pelapor dalam suatu persidangan di Bawaslu. Dapat pula dikatakan bahwa tidak ada ketentuan spesifik yang mengatur perlindungan saksi pelapor dalam kasus pelanggaran pemilihan kepala daerah, sehingga menyoroti kebutuhan untuk peraturan yang lebih komprehensif. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak ditemukan terkait jaminan perlindungan bagi saksi pelapor soal boleh atau tidaknya saksi pelapor dihadirkan berhadapan bersamaan dengan pihak terlapor. Secara ketentuan khusus atau lex specialist aturan saksi pelapor dalam persidangan di Bawaslu diatur dalam peraturan tersendiri yakni Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Perlindungan saksi pelapor dalam proses persidangan di Bawaslu menjadi satu cermin perlindungan hak asasi manusia31 karena perlindungan saksi pelapor dipastikan mendapat perlindungan keamanan dari ancaman fisik dan gangguan yang dapat dilakukan oleh pelaku atau pihak lain yang berusaha mengancam atau menekan pelapor agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Kemudian, perlindungan secara terpadu menjadi hak saksi Purwanda. Ambarwati. Darmawati. , & Prayudi. Haluan Kesejahteraan Sosial dalam Diskursus TeoriTeori Keadilan. Dinamika Hukum, 25. , 152-161. https://doi. org/10. 35315/dh. Theofany. Indeks Kinerja Hak Asasi Manusia Pemerintahan Joko WidodoAeJusuf Kalla. Jakarta: Pustaka Masyarakat Setara, hlm. Amsir Law Jou. : 9-20. Edition: October, 2024. pelapor yang dilakukan dengan model perpaduan antara prosedur dan layanan,32 yang memungkinkan didapatkan oleh saksi pelapor secara konprehensif dan terpadu. Perlindungan dalam bentuk perjanjian juga menjadi salah satu upaya dan langkah antispatif yang wajib didapatkan oleh saksi pelapor, perlindungan saksi pelapor yang diberikan sejak ditandatanganinya laporan, serta merta perjanjian jaminan perlindungan sudah dipastikan berproses. Perlindungan juga harus dilakukan secara proporsional sebagaimana diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 yang menekankan pada pentingnya perlindungan terhadap hak asasi manusia dan kepastian hukum. Perlindungan hukum terhadap saksi pelapor . dalam proses persidangan di Bawaslu Indonesia, menjadi bagian penting dalam penegakan hukum pemilihan umum maupun dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Berkaca pada Pasal 28G ayat 1 UUD 1945 dan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 terfokus membahas perlindungan saksi pelapor dalam pelanggaran tindak pidana. Namun tetap patut dipertimbangkan pula ketersediaan aturan yang lebih spesifik mengatur perlindungan saksi pelapor untuk jenis pelanggaran adminsitrasi pemilihan umum maupun yang menjadi jenis pelanggaran yang ditemukan langsung oleh Bawaslu. Nilai-nilai kemanusiaan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 28G ayat 1 UUD 1945 wajib menjamin pelapor bebas dari rasa takut, ancaman, berbuat atau tidak berbuat tindakan Hak-hak tersebut tidak dapat dikurangi, dalam keadaan apa pun . on derogable right. !33 Hak ini tersurat di dalamnya perlindungan terhadap hak-hak pelapor dalam upaya penegakan hukum pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah di provinsi ataupun kabupaten-kota. Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 mengupas hal-hal terkait tata cara penanganan pelanggaran administrasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan Pelapor dalam penanganan pelanggaran administrasi pemilihan secara terstruktur, sistematis, dan masif terdiri atas:34 . Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat. Pemantau pemilihan yang terakreditasi di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. Peserta Pemilihan. Tim kampanye Peserta Pemilihan yang didaftarkan kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota. Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya disebutkan pihak terlapor dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 diatur dalam ketentuan Pasal 10 terkait terlapor dalam penanganan pelanggaran administrasi pemilihan secara terstruktur, sistematis, dan masif meliputi:35 Fachrodin. Efektivitas Kebijakan Hukum Pidana tentang Perlindungan Saksi dalam Proses Peradilan. INOVATIF: Jurnal Penelitian Pendidikan. Agama. Kebudayaan, 5. , http://jurnal. id/index. php/inovatif/article/view/87 SyafiAoie. Ambiguitas Hak Kebebasan Beragama di Indonesia dan Posisinya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 8. , 675-706. https://doi. org/10. 31078/jk853 Kasim. , & Purnamasari. Dekonstruksi Penanganan Pelanggaran Administrasi yang Terstruktur. Sistematis dan Masif dalam Pilkada. Mimbar Hukum, 33. , 494-520. https://doi. org/10. 22146/mh. Firmanto. Penanganan Pelanggaran Administrasi Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) dan Masa Depan Demokrasi Lokal Indonesia. Jurnal Empati Kadarkum, 1. https://w. id/index. php/empatikadarkum/article/view/7427 Amsir Law Jou. : 9-20. Edition: October, 2024. Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati. Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota. Calon Gubernur. Calon Wakil Gubernur. Calon Bupati. Calon Wakil Bupati. Calon Wali Kota. Calon Wakil Wali Kota. Pihak terlapor dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 ini hanya ditujukan pada pejabat, sementara hamper terlupakan pemegang kendali dalam pelaksaan pemilihan kepala daerah yang berperan sebagai penentu bagi semua yang tergabung dalam tim sehingga pelaporan yang dilaporkan oleh pelapor tidak boleh dibatasi hanya pada pejabat yang melakukan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Kemudian, bagaimana ketika yang melakukan pelanggaran secara terstruktur dan massif itu adalah tim pasangan calon, dan secara terselubung atas perintah pejabat yang meminta dan menyuruh melakukan tetapi dirahasiakan begitu ketat guna menghindari pengenaan Pasal 10 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022? Perlu critical thinking bahwasnya pelaku yang dilaporkan sebagai pelaku secara terstruktur, sistematis, dan masif tidak hanya pejabat tetapi semua yang terlibat dalam tim, karena tanpa kerja sama antara tim dengan pejabat yang dimaksud pelanggaran tidak bisa terjadi, masif karena berjamaah, terstruktur karena terpimpin, sistematis karena berestetik. Salah satu bukti dipertemukannya pelapor dan terlapor dalam sidang di Bawaslu sekaligus bentuk ketiadaan perlindungan pelapor dalam proses sidang ini diatur dalam ketentuan Pasal 29 ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 yang mana sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 dihadiri oleh pelapor dan terlapor, kemudian kehadiran pelapor bersamaan dengan terlapor dalam sidang Bawaslu termuat dalam ketentuan Pasal 28 ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 yang mana Bawaslu Provinsi melakukan sidang pemeriksaan laporan pelanggaran administrasi pemilihan secara terstruktur, sistematis, dan masif berdasarkan putusan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat 4 huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 dengan tahapan:36 . Pembacaan materi laporan oleh pelapor. Pembacaan jawaban terlapor. Pembuktian. Penyampaian kesimpulan pihak pelapor dan terlapor dan beberapa ketentuan lain yang secara terbuka. Ppihak pelapor menyampaikan hasil laporan kesimpulan dalam proses sidang bersamaan dengan terlapor sebagaimana dalam pasal Pasal 33 ayat 1 Peraturan Bawaslu Nugraha. Efektivitas Sistem Informasi Partai Politik (Sipo. dalam Proses Pendaftaran Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawasl. Nomor: 003/PS. Reg/Bawaslu/X/2022. UNES Law Review, 5. , 3897-3916. https://doi. org/10. 31933/unesrev. Amsir Law Jou. : 9-20. Edition: October, 2024. Nomor 9 Tahun 2022. Pelapor membacakan materi laporan pelanggaran administrasi pemilihan secara terstruktur, sistematis, dan masif di sidang pemeriksaan pada tahapan pembacaan materi laporan oleh pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022, belum lagi pelaksanaan sidang Bawaslu yang dilaksanakan dengan merujuk pada pasal 28 ayat 2 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 bahwa sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh majelis pemeriksa. Ketentuan tersebut dikaitkan dengan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang mana data pribadi terdiri atas:37 . Data pribadi yang bersifat spesifik. Data pribadi yang bersifat umum. Keduanya mendapat jaminan perlindungan sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di pasal yang sama, meliputi antara lain: nama lengkap, jenis kelamin, agama, status Data pribadi yang dikombinasikan mengidentifikasi seseorang dengan melihat dan menganalisis beberapa aturan terkait perlindungan saksi pelapor dalam sidang Bawaslu tidak ditemukan satu pasal pun yang menunjukkan keberpihakan yang membela hak-hak seseorang untuk bebas dari rasa takut dan khawatir, baik dalam pemanfaatan pengetahuan informasi atas tahapan pelanggaran yang terjadi dalam proses berdemokrasi, mempertemukan pelapor dan terlapor dalam pelanggaran administrasi pemilu maupun pelaporan yang terkait dengan pelanggaran etik akan menghilangkan kebebasan individu dalam menyampaikan informasi dengan baik melalui penyampaian data dan facta lapangan yang terjadi. Identitas saksi pelapor menjadi syarat formil dan harus dijaga kerahasiaannya oleh Bawaslu untuk mencegah potensi ancaman atau intimidasi. Dengan proses sidang yang mempertemukan saksi pelapor dan terlapor dalam satu ruang sidang yang bersamaan, membuat situasi menjauh dari rasa aman. Kendati penanganan pelanggaran yang tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 mengenai proses penanganan pelanggaran yang terpisah antara pidana, adminsitrasi dan temuan, tetapi tidak satu pasal pun yang merujuk pada ketentuan terkait rasa aman sesuai hak konstitusi Pasal 28G ayat 1 UUD 1945. Menampilkan diri secara fisik sebagai pelapor di hadapan terlapor tidak diinginkan oleh siapa pun. Sebagaimana pada persoalan perlindungan saksi pelapor, idealnya sebuah lembaga penyelenggara yang bersifat independen dalam melahirkan sebuah aturan memberi jaminan kebebasan bagi pelapor bahkan diminta atau tidak diminta oleh saksi pelapor, lembaga seperti Bawaslu wajib memberi jaminan perlindungan dalam bentuk perjanjian untuk jaminan kerahasiaan data diri secara administrasi maupun secara fisik sebelum proses sidang dimulai atau setelah semua laporan dinyatakan lengkap disisipkan lembar perjanjian khusus antara saksi pelapor dan pihak penerima laporan. Kemudian untuk menentukan hasil putusan dari jenis pelanggaran yang disampaikan oleh saksi pelapor tentu dengan analisis dan kajian yang mendalam melaui Pasal 7 ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 bahwa dalam mendukung pelaksanaan tugas majelis pemeriksa dalam penanganan pelanggaran administrasi pemilihan secara terstruktur. Saly. , & Sulthanah. Pelindungan Data Pribadi dalam Tindakan Doxing Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Jurnal Kewarganegaraan, 7. , 1708-1713. https://doi. org/10. 31316/jk. Amsir Law Jou. : 9-20. Edition: October, 2024. sistematis, dan masif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022, majelis pemeriksa dibantu oleh:38 . Asisten pemeriksa. Satu orang sekretaris pemeriksa. Paling sedikit 1 . Jumlah dukungan tim pemeriksa secara angka kelihatan terbatas, namun sebuah putusan lahir dari kajian tim yang tergabung dalam divisi penanganan pelanggaran, dan secara collective-collegial, divisi yang membidangi sumber daya manusia dan bagian umum akan memutus dan sepakat dalam satu keputusan bersama, sehingga tanpa dipertemukan dalam satu sesi pertemuan di meja sidang akan memaksimalkan kinerja Bawaslu. Tidak perlu memperhadpakan seorang saksi pelapor dan terlapor untuk membuktikan kebenaran karena dalam putusan bukan soal benar tidaknya tindakan yang dilaporkan perlu memenuhi unsur pelanggaran atau tidak, dan yang mengetahui terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran di dalamnya hanyalah Bawaslu. Jika kemudian dengan alasan pertimbangan efisiensi timer, maka pengambilan kesimpulan yang membutuhkan waktu dalam memberikan putusan akhir dari hasil kajian kasus dilakukan dengan memanfaatkan aturan yang telah digariskan oleh Bawaslu untuk mengkaji keterangan dari saksi pelapor dan terlapor tanpa perlu mempertemukan keduanya dalam sidang. Persidangan di Bawaslu dilabelkan sebagai semi peradilan membutuhkan sumber daya yang mumpuni, harus punya kemampuan dalam menganalisis setiap permasalahan hukum dengan landasan yuridis yang dasar konsiderannya tidak boleh diabaikan yakni, harus melihat nilai filosofis dan sosiologis. Tidak sekadar melihat undang-undang secara kontekstual. Dengan kemampuan mengamati, menganalisis, maka tanpa perlu mempertemukan saksi pelapor dan pelapor dalam persidangan sudah dipastikan bahwa Bawaslu akan memberikan satu putusan adil sebagai bentuk jaminan perlindungan saksi pelapor dengan sendirinya Selain itu, diperlukan pula adanya korelasi antara LPSK dengan Bawaslu untuk mencapai penanganan yang berimbang dan tidak merugikan pihak saksi pelapor secara psikis. Hal ini sejalan dengan wewenang Bawaslu untuk memberikan rekomendasi kepada pihak berwenang untuk menindaklanjuti adanya suatu pelanggaran yang mana ikut pula merekomendasikan sanksi bagi pelanggaran yang terbukti pada jenis pelanggaran pidana. Perlunya kolaborasi dengan LPSK dalam memberikan jaminan perlindungan saksi pelapor. Terdapat beberapa kantor LPSK di beberapa kabupaten kota di Sulawesi Selatan, antara lain di Makassar. Gowa. Maros. Parepare dan Palopo. Meskipun beberapa daerah mungkin tidak memiliki kantor LPSK secara langsung, koordinasi dengan LPSK tetap dilakukan secara lokal dengan bekerja sama dengan kantor LPSK terdekat. Penutup Peran Bawaslu dalam memberikan perlindungan hukum kepada Saksi Pelapor adalah manisfetasi dari ketentuan Pasal 28G ayat 1 UUD 1945, yang mana bertanggung jawab dalam memastikan pemilihan kepala daerah dapat berlangsung dengan adil dan transparan, termasuk melindungi saksi pelapor, penyelenggara pemilihan umum. Bawaslu berperan dalam penegakan hukum terkait pelanggaran pemilihan umum yang bersifat pelanggaran administratif, pidana, maupun kode etik penyelenggara pemilihan umum. Bertanggung Maria. Peran Bawaslu Daerah sebagai Pengawas dalam Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu di Kota Sukabumi. Rechtsnrmen Jurnal of Law, 1. , 205-220. https://eprints. id/3676/ Amsir Law Jou. : 9-20. Edition: October, 2024. terhadap penanganan laporan dan temuan pelanggaran pemilihan umum dengan memproses dan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. Memberikan rekomendasi kepada pihak berwenang untuk menindaklanjuti adanya suatu pelanggaran yang mana ikut pula merekomendasikan sanksi bagi pelanggaran yang terbukti, baik itu sanksi administratif maupun pidana, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menyelesaikan sengketa proses pemilihan umum yang melibatkan peserta pemilihan umum, penyelenggara pemilihan umum, atau pihak lain yang berkepentingan menjadi kewenangan Bawaslu untuk memutus sengketa tersebut secara cepat dan tepat. Mempertemukan saksi pelapor dan terlapor dalam satu ruang sidang, menimbulkan risiko bagi keamanan saksi. Hal terpenting selain menjaga kerahasiaan identitas, juga mempertimbangkan aspek keamanan seseorang. Memperhadapkan saksi pelapor dan terlapor dalam ruang sidang yang sama menghindarkan jaminan perlindungan saksi pelapor dari rasa aman yang juga dapat berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap integritas proses persidangan di Bawaslu. Selain itu, diperlukan pula adanya korelasi antara LPSK dengan Bawaslu untuk mencapai penanganan yang berimbang dan tidak merugikan pihak saksi pelapor secara psikis. Hal ini sejalan dengan wewenang Bawaslu untuk memberikan rekomendasi kepada pihak berwenang untuk menindaklanjuti adanya suatu pelanggaran yang mana ikut pula merekomendasikan sanksi bagi pelanggaran yang terbukti pada jenis pelanggaran pidana. Referensi