Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan. Politik dan Hukum Indonesia Volume 2. Nomor 4. Oktober 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. DOI: https://doi. org/10. 62383/amandemen. Tersedia: https://journal. id/index. php/Amandemen Analisis Yuridis Tentang Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran Menurut Hukum Internasional dan Hukum Nasional Nafna Dhini Harisha 1. Kharisma Kusuma Dewi 2. Hanifah Ramadani Oktafiani 3. Nur Sholikhah 4 Pendidikan Agama Islam. Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta. Indonesia. E-mail: nafnaupgrade@gmail. com 1, kharismaa139@gmail. com 2, hanifahro86@gmail. com 3, sholikhahnur01@gmail. * Penulis Korespondensi: nafnaupgrade@gmail. Abstract. Human mobility between countries has become an inevitable phenomenon in an increasingly open era of globalization. One of the tangible consequences of this mobility is the increasing number of mixed marriages between Indonesian citizens and foreign nationals. Although mixed marriages are a great way to interact across the globe, they often cause difficult legal problems, especially regarding the citizenship status of children born from these marriages. Children may be at risk of statelessness, or without citizenship, if the legal systems and principles between countries differ. This contradicts the principle of protection of human rights in international The purpose of this study is to examine the regulation of citizenship for children born to mixed marriages from an international law perspective. In addition, this study also investigates its relationship with Indonesian national law, particularly Law No. 12 of 2006 concerning Citizenship of the Republic of Indonesia and other related legal instruments. To gain a better understanding of the compatibility between national legal practices and international standards, a legislative, case, and comparative approach was used in this study. The results of the study show that, although Indonesia has adopted several principles of international law to prevent loss of citizenship and grant limited dual citizenship recognition to children born of mixed marriages, there is still a gap between the normative and its implementation. This discrepancy can lead to legal uncertainty and reduce the protection of children's rights. In conclusion, this study emphasizes that national and international law in the field of citizenship must be harmonized to build a legal system that is responsive, fair, and in line with global societal progress, as well as to protect children's rights at the international level. Keywords: Citizenship. Intermarriage. International Law. National Law. Statelessness Abstrak. Mobilitas manusia antara negara menjadi fenomena yang tidak terhindarkan di era globalisasi yang semakin terbuka. Salah satu konsekuensi nyata dari mobilitas ini adalah meningkatnya jumlah perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dan warga negara asing. Meskipun perkawinan campuran merupakan cara yang bagus untuk berinteraksi di seluruh dunia, seringkali menyebabkan masalah hukum yang sulit, terutama terkait status kewarganegaraan anak yang lahir dari perkawinan ini. Anak-anak dapat berada dalam bahaya tanpa kewarganegaraan, atau tanpa kewarganegaraan, jika sistem hukum dan prinsip di antara negara berbeda. Ini bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dalam hukum internasional. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat pengaturan kewarganegaraan anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran dari sudut pandang hukum internasional. Selain itu, penelitian ini juga menyelidiki hubungannya dengan undang-undang nasional Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan instrumen hukum terkait lainnya. Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang kesesuaian antara praktik hukum nasional dan standar internasional, pendekatan perundang-undangan, kasus, dan komparatif digunakan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, meskipun Indonesia telah mengadopsi beberapa prinsip hukum internasional untuk mencegah kewarganegaraan hilang dan memberikan pengakuan kewarganegaraan ganda terbatas kepada anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran, masih ada kesenjangan antara normatif dan pelaksanaannya. Ketidaksesuaian ini dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan mengurangi perlindungan hak anak. Sebagai kesimpulan, penelitian ini menegaskan bahwa hukum nasional dan hukum internasional dalam bidang kewarganegaraan harus disesuaikan untuk membangun sistem hukum yang responsif, adil, dan sesuai dengan kemajuan masyarakat global, serta untuk melindungi hak-hak anak di tingkat internasional. Kata kunci: Hukum Internasional. Hukum Nasional. Kewarganegaraan. Perkawinan Campuran. Statelessness Naskah Masuk: 17 Agustus, 2025. Revisi: 29 September, 2025. Diterima: 28 Oktober, 2025. Terbit: 30 Oktober, 2025 Analisis Yuridis Tentang Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran Menurut Hukum Internasional dan Hukum Nasional LATAR BELAKANG Pernikahan merupakan ikatan hukum yang menunjukkan hubungan antara seorang pria dan wanita yang didasari atas adanya kecocokan dan kesepakatan untuk hidup bersama. Dalam praktiknya, terdapat banyak kasus perkawinan yang melibatkan pasangan dengan kewarganegaraan berbeda di Indonesia. Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan, di mana salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Perkawinan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) tersebut menimbulkan implikasi hukum yang kompleks terhadap status kewarganegaraan dan hak-hak perdata anak yang dilahirkan dari hubungan tersebut. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran serta pengaruh perbedaan kewarganegaraan orang tua terhadap hak keperdataan anak dalam perspektif hukum perdata internasional dan hukum nasional Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan nasional dan konvensi internasional. Permasalahan yang sering muncul dalam perkawinan beda kewarganegaraan berkaitan dengan proses pencatatan perkawinan, baik di negara asal calon suami maupun calon istri. Hukum perdata internasional menjelaskan bahwa tata cara perkawinan antarnegara dikembalikan pada hukum negara masing-masing calon pasangan, baik mengikuti hukum negara calon suami maupun calon istri. Permasalahan kerap muncul pada tahap pembuatan surat keterangan dari pencatat perkawinan dan penerbitan dokumen hukum lainnya. Urgensi penelitian ini terletak pada adanya disharmoni regulasi dan perbedaan sistem hukum yang kerap menimbulkan hambatan administratif maupun substantif, sehingga berdampak pada kepastian hukum serta perlindungan hak suami, istri, dan anak. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa Undang-Undang Perkawinan di Indonesia masih terbatas dalam mengakomodasi kompleksitas perkawinan lintas negara, terutama dalam hal pencatatan, status kewarganegaraan anak, harta bersama, perceraian, dan hak waris. Kebaruan penelitian ini terletak pada penggunaan pendekatan komparatif yang menghubungkan norma hukum nasional dengan prinsip-prinsip hukum perdata internasional (HPI), sehingga memberikan gambaran komprehensif mengenai titik-titik disharmoni hukum. Tanpa adanya harmonisasi, pasangan lintas negara akan terus menghadapi ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan reformasi Undang-Undang Perkawinan agar lebih adaptif AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. terhadap dinamika global, penguatan mekanisme pencatatan administrasi, serta peningkatan sosialisasi regulasi untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak bagi para pihak. Dalam konteks Indonesia, hak dan kewajiban kewarganegaraan diatur secara tegas dalam konstitusi, khususnya Pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menjelaskan syarat-syarat seseorang diakui sebagai warga negara Indonesia sekaligus memberikan dasar hukum bagi pengaturan lebih lanjut mengenai kewarganegaraan. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 menegaskan bahwa Warga Negara Indonesia terdiri atas orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang lain yang disahkan dengan undang-undang. Istilah bangsa Indonesia asli dimaknai secara yuridis, bukan sosiologis, yakni mereka yang sejak lahir menjadi WNI dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri. Undang-undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda . maupun tanpa kewarganegaraan . , kecuali dalam kondisi tertentu yang diberikan secara terbatas kepada anak hasil perkawinan campuran. Pengaturan mengenai kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang memperkenalkan konsep kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak hingga usia tertentu. Ketentuan ini dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak dan upaya mencegah status tanpa kewarganegaraan. Selain itu. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juga menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan perkawinan campuran, meskipun masih menyisakan problematika dalam praktik, terutama terkait status kewarganegaraan anak. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini menelaah secara komprehensif prinsip-prinsip hukum internasional dan implementasinya dalam konteks hukum nasional Indonesia, dengan tujuan memberikan kontribusi terhadap pencegahan kasus anak tanpa kewarganegaraan . dan memperkuat kepastian hukum bagi anak hasil perkawinan campuran. KAJIAN TEORITIS Kewarganegaraan adalah hubungan hukum antara seseorang dan negara mereka yang melibatkan hak dan kewajiban yang sama. Dua asas utama hukum kewarganegaraan adalah ius sanguinis . erdasarkan keturuna. dan ius soli . erdasarkan tempat lahi. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Indonesia menganut prinsip ius sanguinis. Artinya, anak yang dilahirkan dari ayah atau ibu Warga Negara Indonesia tetap menjadi WNI bahkan jika mereka lahir di luar negeri. Status hukum anak dipengaruhi oleh perkawinan campuran sebagaimana disebutkan dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Hukum perdata internasional Analisis Yuridis Tentang Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran Menurut Hukum Internasional dan Hukum Nasional menggunakan teori lex patriae . ukum negara asa. dan lex domicilii untuk menentukan hukum yang berlaku bagi masing-masing pihak. Anak dapat memiliki dua kewarganegaraan . atau bahkan tanpa kewarganegaraan jika sistem hukum negara lain berbeda. Setiap anak berhak atas identitas dan kewarganegaraan, menurut Perjanjian Hak Anak . dan Perjanjian Pengurangan Kewarganegaraan . Prinsip ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menjamin hak anak atas nama dan kewarganegaraan. Perlindungan hak anak dan penyesuaian dengan perubahan di seluruh dunia dilakukan melalui kebijakan kewarganegaraan ganda terbatas di Indonesia. Untuk menghindari konflik fundamental dalam menentukan kewarganegaraan anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran, teori kewarganegaraan, hak anak, dan harmonisasi hukum internasional menjadi dasar konseptual penelitian ini. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif atau hukum normatif, yaitu penelitian yang berfokus pada kajian terhadap norma-norma hukum positif, peraturan perundang-undangan, serta doktrin hukum yang relevan. Penelitian jenis ini tidak menggunakan data lapangan, melainkan menitikberatkan pada analisis terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier untuk memahami ketentuan hukum mengenai kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran dalam perspektif hukum nasional dan hukum internasional. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan . tatute approac. , pendekatan komparatif . omparative approac. , dan pendekatan konseptual . onceptual approac. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah ketentuan hukum nasional dan internasional seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Konvensi Den Haag 1930. Konvensi 1961 tentang Pengurangan Keadaan Tanpa Kewarganegaraan, dan Konvensi Hak Anak 1989. Pendekatan komparatif digunakan untuk membandingkan penerapan asas ius soli dan ius sanguinis dalam hukum kewarganegaraan Indonesia dengan sistem hukum negara lain. Sementara itu, pendekatan konseptual digunakan untuk mengkaji teori-teori dan doktrin hukum kewarganegaraan dari literatur akademik dan penelitian ilmiah yang relevan. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan dan konvensi internasional yang menjadi dasar hukum kewarganegaraan. Bahan hukum sekunder mencakup buku, jurnal ilmiah, hasil penelitian, dan pendapat para ahli hukum yang AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. menjelaskan serta memperkuat bahan hukum primer. Adapun bahan hukum tersier mencakup kamus hukum, ensiklopedia, dan sumber akademik lain yang membantu memahami istilah dan konsep hukum yang digunakan dalam penelitian ini. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan . ibrary researc. , yaitu dengan menelusuri dan mengumpulkan berbagai dokumen hukum, literatur ilmiah, serta peraturan perundang-undangan dari sumber cetak maupun daring seperti Google Scholar dan ResearchGate. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif deskriptif, yaitu dengan menafsirkan isi norma hukum dan membandingkannya antara hukum nasional dan hukum internasional. Analisis ini bertujuan untuk menemukan tingkat sinkronisasi dan disharmoni norma hukum, serta mengidentifikasi implikasi yuridis terhadap kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengaturan dalam Hubungan Internasional Hukum perdata internasional menggunakan dua pendekatan utama untuk membatasi arti perkawinan campuran. Pandangan pertama adalah bahwa perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang berbeda domisili, sehingga dua sistem hukum yang berbeda diterapkan untuk masing-masing pihak. Pandangan kedua adalah bahwa perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang berbeda domisili. Hukum perkawinan Indonesia mendukung keyakinan yang kedua, sesuai dengan Pasal 57 UU 1 tahun 1974. Pengaturan Dalam Hukum Nasional Negara Indonesia melindungi anak-anak dengan hak atas kewarganegaraan dan hak atas nama untuk memperoleh identitas diri. Hak-hak ini tercakup dalam Pasal 5 tentang Perlindungan Anak, yang menetapkan bahwa anak-anak yang lahir dari keluarga campuran berhak atas nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan (UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Pasal . Anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran tidak lagi memiliki kewarganegaraan otomatis seperti ayahnya. Ini karena, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, anak tersebut menjadi warga negara Indonesia dengan kewarganegaraan ganda terbatas. Setelah anak tersebut berusia delapan belas tahun, dia memiliki hak untuk memilih kewarganegaraannya sendiri dengan mengajukan permohonan kepada Presiden melalui Menteri Kehakiman dan HAM. Anak yang lahir dari pernikahan atau perkawinan campuran sangat dilindungi oleh peraturan ini. karena tidak menghilangkan kemungkinan bahwa orang tuanya dapat berpisah. Analisis Yuridis Tentang Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran Menurut Hukum Internasional dan Hukum Nasional Anak-anak dapat menjadi korban perkawinan campuran karena jika seorang anak diminta untuk memilih kewarganegaraannya, misalnya kewarganegaraan ayahnya, meskipun dia dilahirkan dan dibesarkan di Indonesia, anak tersebut akan merasa terasing karena lingkungan, budaya, dan bahasa yang berbeda di setiap negara. Analisis Perbandingan dan Permasalahan Perbedaan Pendekatan Ius Soli dan Ius Sanguinis di Berbagai Negara Secara historis, setelah kemerdekaan. Indonesia menekankan prinsip ius sanguinis atau berdasarkan keturunan dalam pengaturan kewarganegaraan, yang sejalan dengan prinsip kebangsaan yang diusung oleh para pendiri negara. Namun, di tengah meningkatnya mobilitas global dan kompleksitas hubungan antarnegara, muncul tantangan baru yang menuntut revisi kebijakan kewarganegaraan, terutama terkait pengakuan kewarganegaraan ganda. Regulasi yang rigid terkait kewarganegaraan tunggal perlu ditinjau kembali agar lebih inklusif dan adaptif terhadap kondisi global saat ini. Dua asas utama dalam hukum kewarganegaraan internasional adalah "ius soli" . ak berdasarkan tempat lahi. dan "ius sanguinis" . ak berdasarkan keturuna. Kebijakan dan filosofi hukum masing-masing negara bergantung pada asas ini. Negara-negara seperti Amerika Serikat dan Kanada menganut prinsip "ius soli", yang memberikan kewarganegaraan secara otomatis kepada siapa pun yang lahir di wilayah negara tersebut tanpa melihat kewarganegaraan orang tua mereka. Tujuan dari gagasan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang inklusivitas dan integrasi sosial di dalam suatu Sebaliknya, asas "ius sanguinis"Aiyang menekankan hubungan keturunan sebagai dasar penentuan kewarganegaraanAidianut oleh sebagian besar negara di Asia dan Eropa, termasuk Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menegaskan prinsip "ius sanguinis". Artinya, anak-anak yang lahir dari orang tua Warga Negara Indonesia (WNI) otomatis memperoleh kewarganegaraan Indonesia, terlepas dari fakta bahwa mereka lahir di luar negeri. Asas ini didasarkan pada gagasan bahwa kewarganegaraan adalah representasi identitas bangsa dan hubungan yuridis antara negara dan warga negaranya yang tidak dapat dilepaskan dari keturunan. Namun, globalisasi dan tingkat perkawinan campuran yang meningkat di antara negaranegara membuat penerapan "ius sanguinis" menjadi tantangan tersendiri. Dalam kasus perkawinan antara WNI dan WNA, status kewarganegaraan anak dapat menjadi rumit karena undang-undang di masing-masing negara berbeda dalam hal menetapkan kewarganegaraan. Untuk menyelesaikan masalah ini. Indonesia menerapkan sistem "kewarganegaraan ganda AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. terbatas", yang memungkinkan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran memiliki dua kewarganegaraan sampai usia tertentu. Kebijakan ini digambarkan sebagai penyesuaian terhadap dinamika global tanpa mengabaikan prinsip kedaulatan nasional. Kebijakan ini dipandang sebagai kesepakatan antara "ius sanguinis" dan "ius soli". Satu sisi, kewarganegaraan Indonesia tetap diberikan kepada anak berdasarkan keturunan dari orang tuanya yang WNI. Sebaliknya, hingga batas waktu tertentu, negara memberikan anak kesempatan untuk menjadi kewarganegaraan asing sesuai tempat kelahirannya. Anak harus memilih menjadi warga negara mana yang mereka inginkan setelah berusia 18 tahun atau sudah Perbedaan asas ini sering menyebabkan masalah hukum internasional, terutama mengenai bagaimana setiap negara mengakui status anak. Misalnya, anak yang lahir di negara yang menerapkan "ius soli" dari orang tua WNI akan otomatis memiliki dua kewarganegaraan. Namun, jika anak tersebut tidak didaftarkan segera ketika kembali ke Indonesia, statusnya dapat menjadi tidak jelas. Hal ini menunjukkan bahwa, dalam hal kewarganegaraan anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran, hukum antarnegara harus selaras. Potensi Masalah bagi Anak Hasil Perkawinan Campuran (Apatride dan Bipatrid. Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran tidak hanya menghadapi masalah kewarganegaraan yang berbeda antara negara, tetapi mereka juga mungkin memiliki "status ganda" . atau bahkan "tanpa kewarganegaraan" . Seperti yang dinyatakan oleh Hidayat dan Laia . , meskipun UU No. 12 Tahun 2006 memungkinkan beberapa orang untuk memiliki lebih dari satu warga negara, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi banyak tantangan. Kurang sosialisasi dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang mekanisme pernyataan pemilihan kewarganegaraan adalah masalah utama. Dalam penelitian yang dilakukan di Malang pada tahun 2017, ditemukan bahwa banyak orang tua dari anak-anak yang berasal dari perkawinan campuran tidak mengetahui adanya batas waktu untuk menyampaikan pernyataan memilih kewarganegaraan setelah anak-anak tersebut mencapai usia 18 tahun. Karena tenggat waktu telah melewati, anak tersebut kehilangan hak kewarganegaraan Indonesia. Fenomena ini sangat mengganggu karena anak-anak dapat menjadi apatride, yang tidak diakui oleh negara mana pun, yang berarti mereka kehilangan hak-hak dasar seperti pendidikan, pekerjaan, dan perlindungan hukum. Prinsip-prinsip hak asasi manusia yang terkandung dalam Konvensi 1961 tentang Pengurangan Keadaan Tanpa Kewarganegaraan bertentangan dengan keadaan tersebut. Konvensi ini, meskipun belum diadopsi secara menyeluruh, masih merupakan referensi moral bagi Indonesia. Analisis Yuridis Tentang Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran Menurut Hukum Internasional dan Hukum Nasional Seperti kasus anak yang dihasilkan dari perkawinan antara WNI dan WNA Australia, di mana anak-anak tidak yakin tentang hukum karena peraturan kewarganegaraan kedua negara tidak selaras. Di Indonesia, anak dianggap WNI berdasarkan ius sanguinis, sementara di Australia, status anak dapat diberikan berdasarkan ius soli. Namun, status anak menjadi kabur di kedua negara tersebut ketika dia mencapai usia dewasa dan tidak segera melakukan pernyataan memilih. Selain itu, masalah administratif juga berperan sebagai penghalang. Proses pendaftaran kewarganegaraan anak-anak yang berasal dari perkawinan campuran sering menjadi tantangan karena birokrasi yang rumit, dokumen yang tidak lengkap, dan kurangnya koordinasi antara lembaga hukum dan imigrasi. Akibatnya, ketika mereka dewasa, banyak anak yang tidak memiliki dokumen resmi kewarganegaraan. Faktor sosial dan ekonomi juga berkontribusi pada keterlambatan pencatatan kewarganegaraan di beberapa wilayah. Karena kekurangan informasi, banyak pasangan perkawinan campuran yang tinggal di luar kota besar kesulitan mendapatkan layanan hukum. Untuk mengurangi jumlah kasus kehilangan kewarganegaraan, pemerintah harus memperkuat sistem pendaftaran elektronik dan memberikan pelatihan hukum kepada masyarakat. Identitas ganda dan kemungkinan ketidaksepakatan loyalitas antara dua negara sering menjadi masalah bagi orang yang tinggal di negara lain. Hal ini sangat penting dalam hal pertahanan dan politik karena dapat menyebabkan konflik kepentingan antara dua yurisdiksi Oleh karena itu, pengaturan kewarganegaraan ganda terbatas di Indonesia adalah upaya hukum untuk mengimbangi hak individu dengan kedaulatan negara. Analisis Yuridis dan Implikasi Hukum Dari perspektif yuridis, perbedaan yang ada antara pendekatan "ius soli" dan "ius sanguinis" untuk menentukan kewarganegaraan menunjukkan bahwa hukum kewarganegaraan sangat sulit untuk diterapkan di dunia yang berkembang secara global. Negara-negara dengan sistem hukum Anglo-Saxon seperti Amerika Serikat. Kanada, dan Australia lebih cenderung menerapkan prinsip "ius soli", yang mengacu pada tempat lahir seseorang. Sebaliknya, "ius sanguinis", yang mengutamakan keturunan, mendominasi Eropa Kontinental dan Asia, termasuk Indonesia. Dalam konteks perkawinan campuran, penerapan kedua asas ini dapat menyebabkan anak menjadi "apatride" . anpa kewarganegaraa. atau "bipatride" . emiliki kewarganegaraan gand. ,terutama ketika orang tua anak tersebut berasal dari negara dengan sistem hukum yang berbeda, yang menekankan bahwa ketidaksinkronan asas ius soli dan ius sanguinis sering menyebabkan status ganda atau tanpa kewarganegaraan. Meskipun hukum kewarganegaraan Indonesia telah diperbarui dengan Undang-Undang AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, masih ada masalah dalam implementasinya. Salah satunya adalah fakta bahwa anak berkewarganegaraan ganda tidak diharuskan untuk memilih salah satu kewarganegaraan sebelum usia 21 tahun atau sudah Akibatnya, banyak anak yang tidak memenuhi persyaratan administratif tersebut secara otomatis kehilangan status kewarganegaraannya, menjadikannya "apatride", kelemahan mekanisme administratif dan tenggat waktu pernyataan kewarganegaraan merupakan faktor utama dalam kehilangan status kewarganegaraan anak-anak yang berasal dari perkawinan Salah satu masalah utama dalam menentukan kewarganegaraan anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran adalah ketidaksesuaian antara peraturan nasional dan prinsipprinsip hukum internasional. Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan antara WNI dan WNA sering menghadapi masalah dualisme sistem saat menentukan kewarganegaraan mereka. Misalnya, jika seorang anak lahir di Australia . enganut ius sol. dari ayah WNI dan ibu WNA, anak tersebut sama sekali menjadi warga negara Australia dan Indonesia. Anak dapat kehilangan status warga negaranya jika dia tidak mendaftar sebagai warga negara Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Kondisi ini menunjukkan celah hukum yang berdampak langsung pada kepastian hukum anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran. Namun, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan administratif. Ini termasuk pelaporan kelahiran yang tertunda ke perwakilan negara asing, kurangnya koordinasi antar instansi . atatan sipil, imigrasi, dan Kemenkumha. , dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur hukum yang Kondisi ini dapat menyebabkan status hukum anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran hilang. Agar hak anak dapat dilindungi secara optimal, temuan ini menegaskan bahwa pembaruan sistem pelayanan kewarganegaraan digital serta peningkatan edukasi hukum kepada masyarakat sangat penting. Dalam hukum perdata internasional, masalah kewarganegaraan anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran mencakup masalah keperdataan yang luas, seperti hak waris, hak pendidikan, dan status hukum anak terhadap orang tuanya. Ketika perkawinan campuran tidak dicatat secara resmi, status anak dapat menjadi tidak sah menurut hukum positif Indonesia. Akibatnya, hak keperdataan anak, seperti hak waris atau pengakuan hukum, terancam. Namun, anak berhak atas pengakuan hukum jika ada bukti nyata, seperti akta pengakuan dari ayah atau ibu kandungnya. Pendaftaran kewarganegaraan anak dari perkawinan campuran masih menghadapi Analisis Yuridis Tentang Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran Menurut Hukum Internasional dan Hukum Nasional tantangan birokrasi dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur hukum. Banyak pasangan campuran menunda mendaftarkan anaknya karena ketidaktahuan dan kesulitan mendapatkan lembaga pencatatan sipil, terutama di luar negeri. Akibatnya, status hukum anak menjadi tidak jelas, meskipun akta kelahiran merupakan dasar utama untuk menentukan kewarganegaraan legal anak. Dalam hal hukum internasional, bekerja sama dengan negara lain sangat penting untuk mencegah anak-anak kehilangan kewarganegaraan karena ketidaksepakatan hukum. Indonesia dapat memperluas kerja sama bilateral dengan negara-negara seperti Australia. Belanda. Jepang, dan Korea Selatan. Salah satu bentuk kerja sama dapat berupa "memorandum of understanding (MoU)" atau "perjanjian bilateral" yang menjanjikan pengakuan timbal balik atas status kewarganegaraan anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran. Oleh karena itu, setiap anak dapat memperoleh kewarganegaraan dari satu negara tanpa melanggar asas nasional mereka. Selanjutnya, masalah kewarganegaraan anak dari perkawinan campuran membutuhkan solusi normatif dan tindakan administratif yang efektif. Untuk menghindari perbedaan data kewarganegaraan, pemerintah harus memperkuat sistem koordinasi antarinstansi, seperti antara Kementerian Dalam Negeri. Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM. Karena setiap anak akan terdaftar secara hukum sejak lahir, kemungkinan "apatride" dan "bipatride" dapat diminimalkan ketika koordinasi antar lembaga ini berjalan baik. Dengan kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran merupakan isu yang kompleks dan multidimensi, mencakup aspek normatif, administratif, dan internasional. Ke depan, penyelesaian yang efektif membutuhkan beberapa langkah konkret, yaitu: Harmonisasi hukum nasional dan internasional, dengan menyesuaikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 agar lebih kompatibel dengan konvensi internasional seperti Convention on the Reduction of Statelessness . Peningkatan edukasi hukum masyarakat, terutama bagi pasangan perkawinan campuran, agar memahami kewajiban pelaporan dan pemilihan kewarganegaraan anak. Reformasi birokrasi administrasi kewarganegaraan, melalui sistem digitalisasi pendaftaran anak hasil perkawinan campuran yang terintegrasi dengan data catatan sipil nasional dan perwakilan RI di luar negeri. Penguatan kerjasama bilateral, agar negara-negara yang memiliki hubungan intens dengan WNI dapat saling mengakui status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran tanpa menimbulkan konflik asas hukum. AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. Implikasi Yuridis Dari perspektif yuridis, status kewarganegaraan anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran sangat mempengaruhi hak sipil mereka, perlindungan hukum mereka, dan kepatuhan mereka terhadap prinsip hak asasi manusia internasional. Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran mungkin dianggap apatride, yang berarti mereka tidak memiliki kewarganegaraan, atau bipatride, yang berarti mereka memiliki kewarganegaraan ganda, terutama dalam kasus di mana hukum negara asal dan hukum nasional orang tua mereka berbeda dalam menerapkan asas ius soli atau ius sanguinis. Hak Sipil Anak Hak-hak sipil anak terpengaruh secara langsung oleh status kewarganegaraan yang tidak jelas. Apabila anak tidak tercatat secara resmi sebagai warga negara tertentu, hak untuk mendapatkan pendidikan, perlindungan hukum, pengakuan identitas, dan hak waris dapat Pencatatan perkawinan campuran yang tidak resmi menyebabkan anak kehilangan hak keperdataannya, termasuk pengakuan hukum dan hak waris. Hilang kepastian hukum tentang status anak disebabkan oleh beberapa faktor. Beberapa di antaranya adalah hambatan administratif, birokrasi yang kompleks, dan kurangnya kolaborasi antar instansi. Kaitan dengan HAM Internasional Setiap anak berhak atas identitas, kewarganegaraan, dan perlindungan hukum, menurut prinsip-prinsip yang terkandung dalam Konvensi Hak Anak . dan Konvensi Pengurangan Ketiadaan Negara . Khalid dan Ardianto . menyatakan bahwa Indonesia masih menghadapi masalah dalam melindungi anak tanpa kewarganegaraan secara efektif, terutama anak-anak dari perkawinan campuran. Ini karena undang-undang negara belum secara khusus mengatur orang tanpa kewarganegaraan. Ini berarti anak-anak tidak dapat menikmati hak sipil dasar mereka. KESIMPULAN DAN SARAN Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) menyebabkan banyak masalah hukum terkait status kewarganegaraan anak yang dilahirkan. Anak dapat menjadi apatride . anpa kewarganegaraa. atau bipatride . engan kewarganegaraan gand. karena perbedaan asas hukum antara negara dan ius sanguinis dan ius soli. Meskipun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memberikan solusi untuk prinsip kewarganegaraan ganda terbatas, praktiknya masih menghadapi banyak tantangan, terutama terkait dengan regulasi yang tidak selaras, prosedur administratif yang rumit, dan kurangnya sosialisasi Analisis Yuridis Tentang Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran Menurut Hukum Internasional dan Hukum Nasional Ketidakpastian hukum ini berdampak pada hak sipil anak, seperti hak atas identitas, pendidikan, perlindungan hukum, dan hak waris. Hak-hak ini seharusnya dilindungi oleh negara berdasarkan hak asasi manusia internasional. Hasilnya menunjukkan bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran, hukum nasional dan internasional harus disesuaikan. Pemerintah harus mereformasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 untuk menjadi lebih sesuai dengan perubahan dunia. Ini harus menyederhanakan administrasi kewarganegaraan dan memperkuat kerja sama antarinstansi seperti Kementerian Dalam Negeri. Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, sosialisasi hukum harus ditingkatkan dan sistem pencatatan kewarganegaraan harus dioptimalkan untuk mengurangi kasus. Keterbatasan penelitian ini terletak pada pendekatan yuridis normatif yang belum mencakup data empiris mengenai implementasi hukum di lapangan, sehingga penelitian lanjutan diharapkan dapat menggunakan pendekatan socio-legal untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai dampak sosial dan administratif dari penerapan kebijakan kewarganegaraan ganda terbatas. Dengan demikian, hasil penelitian selanjutnya diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi penguatan kebijakan kewarganegaraan dan perlindungan hak anak dalam konteks global yang semakin dinamis. DAFTAR REFERENSI Agustin. Status kewarganegaraan ganda anak hasil perkawinan campuran WNI dan WNA. Al-Qadlaya: Jurnal Hukum Keluarga Islam. Ardan. Yusuf. Maulana. , & Nugraha. Fenomena pernikahan warga negara Indonesia dengan warga negara asing. Jurnal Penelitian Nusantara. Aurelia. Implementation of dual citizenship as a result of mixed marriage. Rayyan Jurnal. Bakarbessy. , & Handajani. Kewarganegaraan ganda anak dalam perkawinan campuran dan implikasinya dalam hukum perdata internasional. Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan. Bayu Deni Harensyah. Hidayat. , & Nugroho. Implikasi perbedaan kewarganegaraan dalam perkawinan campuran terhadap status hukum anak dalam perspektif Hukum Perdata Internasional. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3. , 2471Ae2481. Black. BlackAos law dictionary. West Publishing. AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 e-ISSN: 3032-5854. p-ISSN: 3032-5862. Hal. Dewi. , & Suryani. Pendaftaran kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran ditinjau dari aspek yuridis dan sosiologis. JUINHUM, 10. Dewi. Dewi. , & Suryani. Pendaftaran kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran. Jurnal Ilmiah Hukum Warmadewa. Dwiyongjung. Peraturan Republik Indonesia. https://dwiyongjung. com/2013/05/10/peraturan-kewarganegaraan-republikindonseisa/ Hidayat. , & Laia. Implikasi hukum terhadap anak dari perkawinan campuran dan terhadap hak kewarganegaraan di Indonesia. Locus Journal of Academic Literature Review, 4. Hutabarat. , et al. Perkawinan antar negara di Indonesia berdasarkan hukum perdata internasional dan hukum perkawinan di Kota Tanjungbalai. Jurnal Nusantara Hasana, 1. , 112Ae119. Khalid. , & Ardianto. Stateless person dalam tinjauan hukum nasional dan hukum internasional di Indonesia. Uti Possidetis: Journal of International Law, 1. , 277Ae309. Komala Sari. Implikasi hukum terhadap penerbitan akta kelahiran anak hasil perkawinan campuran. Jurnal PSGA UIN Sumatera Utara. Lubis. Buku ajar hukum perdata internasional (Vol. UMSU Press. Marzuki. Penelitian hukum. Kencana. Mustika. Status stateless di Indonesia: Perspektif HAM internasional. Jurnal Garuda. Muzayanah. Tantangan implementasi hukum kewarganegaraan anak perkawinan campuran di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Riau. Nasoha. , et al. Hak kewarganegaraan dalam perspektif Konstitusi Indonesia: Analisis Pasal 26 UUD 1945 yang mengatur tentang kewarganegaraan. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 362Ae364. Putri. Rahmat, & Martua. Analisis yuridis status kedudukan anak yang lahir dari perkawinan campuran ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. E-Journal Pionir LPPM Universitas Asahan, 5. Rosadi. Mutmainah. , & Simbolon. Akibat hukum bagi anak hasil perkawinan campuran yang tidak dicatatkan. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 13. , 10Ae19. Saraswati. Hukum perlindungan anak di Indonesia. Citra Aditya Bakti. Sari. Problematika pernyataan memilih kewarganegaraan terhadap anak hasil perkawinan campuran di Indonesia (Studi kasus organisasi perkawinan campuran Indonesia cabang Malan. Novum: Jurnal Hukum. Analisis Yuridis Tentang Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran Menurut Hukum Internasional dan Hukum Nasional Simaremare. Handayani. , & Maileni. Hukum perkawinan beda negara: Tantangan dan solusi berdasarkan tinjauan sistem hukum Indonesia dan sistem hukum perdata internasional. Sinaga. Ulumuddin. Karmila. Hardana. , & Wijaya. Dampak kewarganegaraan ganda pada anak dari perkawinan campuran ditinjau dari hukum perdata internasional. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8. Soekanto. , & Mamudji. Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. AMANDEMEN - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025