Glosains: Jurnal Sains Global Indonesia Volume 7. Issue 1, 27-42 e_ISSN: 2798-4311 https://glosains. DOI: doi. org/10. 59784/glosains. Keadilan Lingkungan pada Skala Mikro: Tata Kelola Permukiman Berbasis Komunitas di RT 08/RW 04 Malaka Jaya. Jakarta Timur dalam Perspektif Hukum Lingkungan Indonesia Taufiq Supriadi1 Sahat Parlindungan Simarmata2* Universitas Pelita Harapan. Indonesia Universitas Pelita Harapan. Indonesia Ester Stefany Sahelangi3 Aliza Sakinah4 Universitas Pelita Harapan. Indonesia Universitas Pelita Harapan. Indonesia *Corresponding author: Sahat Parlindungan Simarmata. Universitas Pelita Harapan. Indonesia. nCsahatps@yahoo. Article Info : Article history: Received: February 09th, 2026 Revised: February 23rd, 2026 Accepted: February 24th, 2026 Keywords: environmental law. settlement management. community participation. Kata Kunci: hukum lingkungan. tata kelola inklusif. Abstract Background: Dense urban settlements in Indonesia continue to face unequal access to green spaces, adequate sanitation, functional drainage systems, and proper waste management. This condition reflects issues of environmental justice, in which vulnerable groups disproportionately bear environmental risks due to high population density, limited land availability, and weak local governance. Although the principle of environmental justice has a constitutional basis in Article 28H of the 1945 Constitution and Law No. 32 of 2009, its implementation at the micro level particularly at the Neighborhood Association (Rukun Tetangga/RT) level remains rarely examined analytically. Objective: This study aims to analyze the extent to which communitybased governance in RT 08/RW 04. Malaka Jaya Sub-district. Duren Sawit District. East Jakarta, realizes the distributive, procedural, and recognition dimensions of environmental justice, and to identify enabling and constraining factors. Methods: The research employs a descriptive qualitative case study approach using participatory observation, in-depth semi-structured interviews with seven key informants, and documentation of RT Online data and relevant regulations. Data were analyzed thematically based on the three-dimensional environmental justice framework, supported by source and method triangulation. Results: All three dimensions of environmental justice were reflected through relatively equitable distribution of green facilities, collective participation in drainage and waste management, and recognition of residentsAo local knowledge. Structural risks such as density, limited land, and flood history were mitigated through inclusive leadership, technologybased data transparency, and multi-stakeholder collaboration. However, participation gaps and limitations in macro-level drainage infrastructure remain challenges. Conclusion: This study contributes conceptually and practically by offering an analytical model of RT-level governance grounded in environmental justice, adaptable to other dense urban settlements, and highlighting the need to formalize participatory mechanisms and data transparency at the sub-district and district levels. Abstrak Latar belakang: Permukiman padat perkotaan di Indonesia masih menghadapi ketimpangan akses terhadap ruang hijau, sanitasi layak, drainase berfungsi, dan pengelolaan sampah. Kondisi ini mencerminkan persoalan keadilan lingkungan, di mana kelompok rentan menanggung beban risiko lingkungan akibat kepadatan, keterbatasan lahan, dan 27 | Glosains: Jurnal Sains Global Indonesia Taufiq Supriadi. Sahat Parlindungan Simarmata. Ester Stefany Sahelangi. Aliza Sakinah Keadilan LingkunganA lemahnya tata kelola lokal. Meskipun prinsip keadilan lingkungan memiliki dasar konstitusional dalam Pasal 28H UUD 1945 dan UU No. Tahun 2009, implementasinya pada skala mikro, khususnya tingkat Rukun Tetangga (RT), masih jarang dikaji secara analitis. Tujuan: Penelitian ini bertujuan menganalisis sejauh mana tata kelola berbasis komunitas di RT 08/RW 04 Kelurahan Malaka Jaya. Kecamatan Duren Sawit. Jakarta Timur, mewujudkan dimensi keadilan lingkungan distributif, prosedural, dan pengakuan, serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambatnya. Metode: Penelitian menggunakan studi kasus kualitatif deskriptif melalui observasi partisipatif, wawancara mendalam semi-terstruktur terhadap tujuh informan kunci, serta dokumentasi RT Online dan regulasi terkait. Analisis dilakukan secara tematik berbasis kerangka tiga dimensi keadilan lingkungan dengan triangulasi sumber dan Hasil: Ketiga dimensi keadilan lingkungan terwujud melalui distribusi fasilitas hijau yang relatif merata, partisipasi kolektif dalam pengelolaan drainase dan sampah, serta pengakuan terhadap pengetahuan lokal Risiko struktural seperti kepadatan, keterbatasan lahan, dan riwayat banjir dimitigasi melalui kepemimpinan inklusif, transparansi data berbasis teknologi, dan kolaborasi multi-pihak. Namun, kesenjangan partisipasi dan keterbatasan drainase makro masih menjadi tantangan. Kesimpulan: Penelitian ini berkontribusi secara konseptual dan implementatif dengan menawarkan model analitis tata kelola RT berbasis keadilan lingkungan yang adaptif bagi permukiman padat lainnya, sekaligus menekankan pentingnya formalisasi mekanisme partisipasi dan transparansi data pada level kelurahan dan kecamatan. To cite this article: Taufiq Supriadi. Simarmata. Sahelangi. , & Sakinah. Keadilan lingkungan pada skala mikro: Tata kelola permukiman berbasis komunitas di RT 08/RW 04 Malaka Jaya. Jakarta Timur dalam perspektif hukum lingkungan Indonesia. Glosains: Jurnal Sains Global Indonesia, 7. , 27Ae42. https://doi. org/10. 59784/glosains. PENDAHULUAN Keadilan lingkungan . nvironmental justic. berkembang sejak dekade 1980-an sebagai respons terhadap ketidakadilan distribusi risiko lingkungan di komunitas minoritas dan berpenghasilan rendah di Amerika Serikat (Bitzer, 2025. Rhodes et al. , 2. Kerangka ini kini diakui secara global sebagai alat analisis distribusi beban pencemaran, akses ruang hijau, dan manfaat lingkungan antarkelompok sosial. Dalam konteks hukum Indonesia, prinsip ini memperoleh landasan konstitusional melalui Pasal 28H ayat . UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang menegaskan hak atas lingkungan hidup yang baik serta keadilan antar dan intra generasi (Ashraf et al. , 2024. Widjaja & Affandi, 2. Namun, kesenjangan kritis terletak pada lemahnya implementasi norma tersebut di level mikro permukiman, khususnya dalam menghadapi tekanan urbanisasi dan kepadatan penduduk yang terus meningkat. Di Indonesia, isu keadilan lingkungan muncul dalam berbagai konteks perkotaan, terutama terkait dengan banjir, pengelolaan sampah, kualitas udara, dan akses terhadap ruang hijau di kawasan padat penduduk (Cahyani, 2. Jakarta sebagai megapolitan dengan kepadatan penduduk mencapai 15. 900 jiwa/kmA (BPS DKI Jakarta, 2. dan lebih dari 40% wilayahnya tergolong rawan banjir (BPBD DKI Jakarta, 2. menghadapi tantangan kompleks dalam memastikan seluruh warga memiliki akses yang adil terhadap lingkungan yang sehat dan layak huni (Maulidya, 2. Kawasan Malaka Jaya di Jakarta Timur merupakan salah satu contoh permukiman padat dengan sejarah permasalahan drainase, genangan air, dan keterbatasan ruang hijau yang mengancam kesehatan dan kesejahteraan warga. Kondisi ini juga bersinggungan langsung dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG. Kota Jakarta, khususnya SDG 11 (Kota Inklusi. dan SDG 3 (Kesehata. , yang menuntut pemerataan akses infrastruktur dasar bagi seluruh lapisan masyarakat. Dalam kerangka hukum lingkungan, kondisi ini berpotensi melanggar hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta prinsip keadilan lingkungan yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan (Susila Wibawa. RT 08/RW 04 Kelurahan Malaka Jaya. Kecamatan Duren Sawit, menarik perhatian sebagai model pengelolaan permukiman yang berhasil bertransformasi dari kawasan padat kumuh Glosains: Jurnal Sains Global Indonesia | 28 Taufiq Supriadi. Sahat Parlindungan Simarmata. Ester Stefany Sahelangi. Aliza Sakinah Keadilan LingkunganA menjadi kawasan hijau dan produktif melalui serangkaian inovasi berbasis komunitas (Priyadevi et al. , 2. Transformasi ini meliputi pemanfaatan saluran air menjadi kolam budidaya lele dua lantai, pengolahan sampah dengan sistem composting menggunakan drum komposter multiguna, pembuatan kolam gizi untuk meningkatkan kesehatan lansia dan balita, serta pembangunan sumur resapan dan biopori di berbagai titik. Program-program ini dirancang melalui mekanisme partisipatif yang melibatkan warga dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi, sehingga distribusi manfaat lingkungan dapat dirasakan secara lebih merata (Muslikhatin, 2. Keberhasilan RT 08 dalam mengelola permukiman padat menjadi laboratorium pembelajaran bagi berbagai pihak, mulai dari yayasan sosial, perguruan tinggi, hingga tamu mancanegara yang berkunjung untuk mempelajari praktik baik pengelolaan lingkungan berbasis masyarakat. Kendati demikian, terdapat isu keadilan struktural yang perlu dikritisi: apakah keberhasilan ini bersifat berkelanjutan secara kelembagaan, ataukah sangat bergantung pada kepribadian dan komitmen ketua RT yang menjabat? Jika kepemimpinan berganti atau partisipasi warga menurun, risiko regresi program lingkungan menjadi nyataAisebuah kerentanan yang umumnya tidak terdokumentasi dalam studi permukiman berbasis komunitas di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa keadilan lingkungan bukan hanya konsep normatif dalam hukum lingkungan, melainkan dapat dioperasionalisasikan melalui tata kelola lokal yang inklusif, transparan, dan kolaboratif pada level paling mikro dari struktur pemerintahan di Indonesia, yaitu Rukun Tetangga (RT) (Pandie & Sjioen, 2. Urgensi penelitian ini sejalan dengan agenda RPJMD DKI Jakarta 2023Ae2026 yang menempatkan pemerataan akses lingkungan sebagai prioritas, serta target SDGs Kota Jakarta pada pilar ketahanan dan inklusivitas permukiman. Pengkajian praktik tata kelola RT seperti RT 08 menjadi relevan sebagai masukan empiris berbasis hukum bagi formulasi kebijakan lingkungan perkotaan yang lebih adil dan kontekstual. Dalam konteks kelembagaan Indonesia. RT merupakan unit terkecil dalam sistem pemerintahan yang diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Kedua regulasi ini memberikan landasan hukum bagi peran RT dalam pengelolaan lingkungan dan partisipasi masyarakat di tingkat paling dasar (Nabila, 2020. Zulkarnaen Noerdin et al. , 2. Coolsaet menekankan bahwa keadilan lingkungan berkaitan dengan tiga pertanyaan fundamental: siapa yang menerima beban dan manfaat lingkungan . , siapa yang diakui dan dihormati dalam diskursus kebijakan . , dan siapa yang memiliki suara dalam proses pengambilan keputusan . Perspektif ini menghubungkan isu spasial . okasi beban dan manfaa. , sosial . elompok rentan, kemiskina. , dan kelembagaan . ekanisme kebijakan dan partisipas. (Cotton, 2. Dengan demikian, ruang hijau mikro, drainase, dan inovasi lingkungan di tingkat RT dapat dipahami sebagai arena distribusi manfaat sekaligus arena politik lokal yang menentukan siapa yang dilibatkan dan diuntungkan. Dalam konteks urban, penelitian tentang keadilan lingkungan semakin fokus pada dimensi partisipasi masyarakat dalam tata kelola lingkungan. Studi oleh Anguelovski et al. bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan dan implementasi infrastruktur hijau dapat mengurangi risiko "green gentrification" di mana perbaikan lingkungan justru menyebabkan penggusuran kelompok ekonomi lemah. Penelitian di berbagai kota menunjukkan bahwa kepemimpinan lokal yang inklusif dan mekanisme transparansi informasi menjadi faktor kunci dalam memastikan program lingkungan tidak hanya menguntungkan elit atau kelompok Di Indonesia, penelitian tentang pengelolaan lingkungan berbasis komunitas telah menunjukkan pentingnya peran RT/RW dalam memfasilitasi partisipasi warga. Studi tentang bank sampah di berbagai kota menunjukkan bahwa keberhasilan program sangat bergantung pada kepemimpinan lokal, jaringan sosial warga, dan dukungan kebijakan dari tingkat kelurahan hingga kota (Allvitro et al. , 2. Penelitian Raharjo. Ihsan, dan Yuned tentang pengembangan pengelolaan sampah perkotaan dengan pola pemanfaatan sampah berbasis masyarakat menegaskan bahwa pendekatan partisipatif meningkatkan efektivitas program pengurangan sampah dan menciptakan nilai ekonomi bagi warga. Namun, penelitian lain menunjukkan bahwa keterbatasan partisipasi warga di Jakarta disebabkan oleh sifat normatif partisipasi, lemahnya institusi publik di tingkat RT/RW, kurangnya dukungan dari ketua RT dan RW, serta rendahnya kesadaran lingkungan (Agam & Edison, 2. Perbedaan temuan antarpenelitian ini 29 | Glosains: Jurnal Sains Global Indonesia Taufiq Supriadi. Sahat Parlindungan Simarmata. Ester Stefany Sahelangi. Aliza Sakinah Keadilan LingkunganA mengindikasikan perlunya analisis komparatif yang lebih sistematis. Sebagai sintesis, penulis disarankan menambahkan tabel ringkasan penelitian terdahulu yang memuat dimensi keadilan yang diteliti, metode, konteks, dan temuan utama, sehingga posisi komparatif penelitian ini menjadi lebih eksplisit dan terverifikasi. Dalam perspektif hukum lingkungan Indonesia. Rahmadi menegaskan bahwa perlindungan hukum atas hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional yang harus diwujudkan melalui kebijakan dan program konkret di semua tingkat Secara kritis, implementasi norma UU 32/2009 di level mikro permukiman menunjukkan kesenjangan nyata antara mandat hukum makro dan kapasitas kelembagaan RT yang terbatas. Pasal 65 ayat . memberikan hak kepada setiap orang untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan, namun mekanisme operasionalnya tidak dijabarkan hingga tingkat RT/RWAimenciptakan ruang kosong normatif yang hanya dapat diisi oleh inisiatif lokal seperti RT 08, sekaligus mengekspos kerentanan sistem terhadap ketiadaan regulasi turunan yang Samekto mengembangkan konsep keadilan lingkungan dalam perspektif hukum lingkungan Indonesia dengan menekankan bahwa keadilan lingkungan mencakup dimensi distributif . kses yang adil terhadap sumber daya alam dan lingkungan yang seha. , prosedural . ak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan lingkunga. , dan korektif . ak untuk memperoleh pemulihan atas kerusakan lingkunga. Santosa menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup sebagai manifestasi dari prinsip demokrasi lingkungan yang diakui dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Kerangka hukum di Indonesia memberikan landasan kuat bagi implementasi keadilan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta prinsip keadilan antar dan intra generasi dalam pengelolaan lingkungan (Erna Yuliani. Nina Herlina, 2024. Susila Wibawa, 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 mengamanatkan tata kelola partisipatif di tingkat RT/RW, yang membuka ruang bagi pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan strategis di tingkat paling mikro (Azhar et al. , 2. Penelitian tentang banjir dan drainase urban juga menekankan dimensi keadilan Studi terbaru menunjukkan bahwa risiko banjir di perkotaan tidak terdistribusi secara merataAikelompok miskin dan minoritas cenderung tinggal di area dengan drainase buruk dan lebih rentan terhadap dampak banjir (Aziza et al. , 2. Intervensi infrastruktur hijau mikro seperti sumur resapan, biopori, dan taman vertikal terbukti efektif mengurangi genangan air di kawasan padat, namun memerlukan partisipasi aktif warga dan dukungan kelembagaan untuk keberlanjutannya (Rahayu et al. , 2. Meskipun literatur tentang keadilan lingkungan telah berkembang pesat, terdapat beberapa kesenjangan pengetahuan yang penting untuk diisi. Pertama, sebagian besar studi keadilan lingkungan dilakukan di negara-negara maju, khususnya Amerika Serikat dan Eropa, dengan fokus pada isu pencemaran industri dan rasisme lingkungan. Konteks perkotaan di negara berkembang seperti Indonesia, dengan karakteristik kepadatan penduduk yang sangat tinggi, struktur pemerintahan lokal yang unik (RT/RW), dan dinamika sosial-ekonomi yang berbeda, masih relatif terbatas diteliti dalam kerangka keadilan lingkungan. Dibandingkan dengan studi Agam & Edison . yang fokus pada hambatan partisipasi, dan Allvitro et al. pada penghijauan, penelitian ini secara khusus mengkaji operasionalisasi tiga dimensi keadilan lingkungan secara simultan pada skala RTAisebuah perspektif yang, sejauh pengetahuan peneliti, belum banyak dilakukan dalam literatur hukum lingkungan Indonesia. Kedua, penelitian tentang pengelolaan lingkungan berbasis komunitas di Indonesia cenderung fokus pada program spesifik seperti bank sampah atau penghijauan, namun jarang menganalisisnya secara komprehensif dalam kerangka multi-dimensi keadilan lingkungan yang mencakup distribusi, pengakuan, dan partisipasi secara simultan. Ketiga, studi tentang peran RT/RW dalam tata kelola lingkungan sering menekankan keterbatasan dan hambatan partisipasi, namun kurang mengeksplorasi kasus-kasus sukses yang dapat menjadi model pembelajaran . est practic. bagi wilayah lain. Keempat, literatur tentang infrastruktur hijau urban dan mitigasi banjir di Indonesia umumnya berfokus pada intervensi teknis, namun jarang mengintegrasikan analisis mengenai bagaimana intervensi tersebut memengaruhi keadilan distributif dan aksesibilitas bagi kelompok Glosains: Jurnal Sains Global Indonesia | 30 Taufiq Supriadi. Sahat Parlindungan Simarmata. Ester Stefany Sahelangi. Aliza Sakinah Keadilan LingkunganA Kelima, meskipun konsep pengakuan . dan partisipasi telah menjadi bagian penting dari teori keadilan lingkungan, operasionalisasi konsep-konsep ini dalam konteks tata kelola mikro di tingkat RT dengan kerangka hukum Indonesia masih memerlukan dokumentasi dan analisis yang lebih mendalam. Kelima kesenjangan di atas secara kolektif membuka ruang orisinalitas penelitian ini: studi mendalam berbasis hukum lingkungan yang mengkaji operasionalisasi keadilan lingkungan multi-dimensi pada satu unit tata kelola RT di Jakarta, dengan pendekatan studi kasus yang memungkinkan analisis kontekstual dan implikasi kebijakan yang spesifik. Dengan demikian, penelitian ini tidak sekadar mengisi gap deskriptif, melainkan berkontribusi pada konstruksi model analitis yang berpotensi direplikasi dan diverifikasi di konteks permukiman padat lainnya. Penelitian ini memberikan kontribusi orisinal dalam beberapa aspek. Pertama, penelitian ini mengaplikasikan kerangka multi-dimensi keadilan lingkungan . istributif, prosedural, dan pengakua. pada konteks tata kelola mikro di tingkat RT di Indonesia dengan mengintegrasikan perspektif hukum lingkungan nasional, yang sejauh pengetahuan peneliti belum banyak dilakukan dalam literatur akademik. Kedua, penelitian ini mendokumentasikan secara rinci praktik transformasi permukiman padat kumuh menjadi kawasan hijau produktif melalui inovasi berbasis komunitas yang melibatkan integrasi program lingkungan, ekonomi, dan sosial secara simultan dalam kerangka hukum yang berlaku. Ketiga, penelitian ini menganalisis peran kepemimpinan lokal dan mekanisme transparansi . plikasi RT Onlin. sebagai instrumen untuk mencegah "elite capture . enguasaan program dan manfaat oleh segelintir kelompok domina. " dan memastikan distribusi manfaat lingkungan yang lebih merata di antara warga dengan latar belakang sosial-ekonomi yang Keempat, penelitian ini mengidentifikasi faktor-faktor risiko ketidakadilan lingkungan struktural . epadatan, keterbatasan lahan, riwayat banjir, ketimpangan ekonom. dan menganalisis bagaimana mekanisme tata kelola inklusif dapat memitigasi risiko tersebut tanpa menghilangkan kesenjangan struktural sepenuhnya. Kelima, penelitian ini menawarkan kerangka analitis berbasis praktik yang berpotensi diadaptasi untuk permukiman padat perkotaan lain di Indonesia, dengan menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan partisipasi aktif warga sebagai prasyarat keberhasilan program lingkungan yang adil dan berkelanjutan dalam bingkai hukum lingkungan Indonesia. Secara teoretis, penelitian ini mengajukan proposisi bahwa efektivitas keadilan lingkungan pada skala mikro ditentukan oleh konvergensi tiga faktor: kepemimpinan inklusif, transparansi kelembagaan berbasis teknologi, dan jaringan multi-pihak yang terdistribusiAisebuah model konseptual yang dapat diuji lebih lanjut dalam konteks permukiman padat lainnya. METODE Pendekatan Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus . ase stud. untuk menggali secara mendalam praktik pengelolaan permukiman berbasis komunitas di RT 08/RW 04 Malaka Jaya. Kerangka keadilan lingkungan tiga dimensi . istributif, prosedural, pengakua. dijadikan sebagai lens analitis utama dalam seluruh tahapan penelitian. Pendekatan kualitatif dipilih karena memungkinkan peneliti untuk memahami fenomena keadilan lingkungan dalam konteks sosial, politik, hukum, dan kelembagaan yang kompleks, serta mengeksplorasi makna dan pengalaman subjektif warga dan pengurus RT dalam mengelola lingkungan permukiman mereka. Lokasi dan Waktu Penelitian Penelitian dilakukan di RT 08/RW 04 Kelurahan Malaka Jaya. Kecamatan Duren Sawit. Kota Administrasi Jakarta Timur. Lokasi ini dipilih secara purposive . urposive samplin. karena RT 08 dikenal sebagai kampung padat yang berhasil bertransformasi menjadi kawasan hijau dan produktif, serta telah menjadi lokasi pembelajaran lingkungan dan sosial bagi berbagai pihak Kunjungan lapangan dilakukan pada Februari 2026 dengan sesi observasi partisipatif intensif selama satu hari penuh . 00Ae17. 00 WIB) yang mencakup pengamatan langsung kondisi fisik lingkungan, interaksi sosial warga, dan mekanisme pengelolaan lingkungan di tiga gang sempit yang menjadi wilayah RT 08. Data dokumentasi tambahan diperoleh secara daring melalui platform RT Online dan laporan kegiatan dalam kurun waktu 2023Ae2026 untuk memperluas 31 | Glosains: Jurnal Sains Global Indonesia Taufiq Supriadi. Sahat Parlindungan Simarmata. Ester Stefany Sahelangi. Aliza Sakinah Keadilan LingkunganA cakupan temporal analisis. Teknik Pengumpulan Data Data primer dikumpulkan melalui tiga teknik utama. Penelitian ini melibatkan tujuh informan kunci yang dipilih secara purposive: Ketua RT 08, dua pengurus RT bidang lingkungan, tiga warga dengan latar belakang sosial-ekonomi beragam, dan satu mitra yayasan. Durasi wawancara berkisar 30Ae60 menit per informan dan direkam dengan persetujuan tertulis Saturasi data dievaluasi setelah informan ketujuh, di mana tidak ditemukan tema baru yang signifikan. Validasi data dilakukan melalui triangulasi sumber . arga, pengurus RT, mitr. , triangulasi metode . bservasi, wawancara, dokumentas. , dan member checking dengan Ketua RT. Pertama, observasi partisipatif dilakukan untuk mengamati secara langsung kondisi fisik permukiman, infrastruktur hijau . olam lele, kolam gizi, tanaman pangan dan hias, sumur resapan, biopor. , sistem pengelolaan sampah, kondisi drainase, serta interaksi sosial warga dalam kegiatan rutin seperti kerja bakti dan family gathering. Kedua, wawancara mendalam . ndepth intervie. dilakukan dengan informan kunci, yaitu Ketua RT 08 sebagai figur sentral dalam kepemimpinan dan inovasi lingkungan, serta beberapa warga yang terlibat aktif dalam program lingkungan dan warga yang mewakili berbagai latar belakang sosial-ekonomi. Wawancara bersifat semi-terstruktur dengan panduan pertanyaan yang mengeksplorasi delapan tema utama keadilan lingkungan yang telah ditetapkan sebelumnya. Ketiga, dokumentasi dilakukan untuk mengumpulkan data sekunder berupa foto-foto kondisi lingkungan, dokumentasi kegiatan warga, data aplikasi RT Online, laporan kegiatan RT, serta liputan media tentang transformasi RT 08. Data sekunder juga diperoleh dari literatur ilmiah, dokumen kebijakan pemerintah (Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2. , dan laporan resmi dari yayasan dan lembaga yang bermitra dengan RT 08. Analisis Data Analisis data dilakukan dengan menggunakan teknik analisis tematik . hematic analysi. yang mengikuti langkah-langkah berikut. Pertama, transkrip wawancara, catatan observasi, dan dokumen dibaca berulang kali untuk memperoleh pemahaman menyeluruh tentang data. Kedua, proses pengkodean . dilakukan untuk mengidentifikasi unit-unit makna yang relevan dengan kerangka keadilan lingkungan multi-dimensi . istributif, prosedural, pengakua. Ketiga, kode-kode yang serupa dikelompokkan menjadi tema-tema yang lebih luas, seperti distribusi beban dan manfaat lingkungan, partisipasi warga, kepemimpinan inklusif, transparansi kelembagaan, dan faktor risiko ketidakadilan struktural. Keempat, tema-tema dianalisis dalam konteks literatur keadilan lingkungan dan hukum lingkungan Indonesia untuk mengidentifikasi pola, hubungan antar-tema, dan implikasi teoritis maupun praktis. Kelima, validitas data diperkuat melalui triangulasi sumber . awancara dengan berbagai informa. , triangulasi metode . bservasi, wawancara, dokumentas. , dan triangulasi teori . enggunakan kerangka Rhodes. Schlosberg, dan Coolsaet secara komplementer dengan perspektif hukum lingkungan Indonesi. Member checking dilakukan dengan memverifikasi temuan kepada Ketua RT dan beberapa warga untuk memastikan akurasi interpretasi peneliti. Limitasi Penelitian Penelitian ini memiliki beberapa limitasi yang perlu diakui secara eksplisit. Pertama, observasi lapangan dibatasi pada satu sesi kunjungan intensif (Februari 2. , sehingga tidak dapat menangkap dinamika musiman maupun perubahan program dari waktu ke waktu. Kedua, jumlah informan yang terbatas pada tujuh individu membatasi generalisasi temuan, meski triangulasi metode telah dilakukan untuk memperkuat validitas. Ketiga, penelitian ini belum menyertakan perspektif warga yang kritis atau tidak puas terhadap program RT, yang berpotensi menghasilkan gambaran lebih positif dari realitas sesungguhnya. Validitas internal diperkuat melalui member checking dengan Ketua RT, sementara validitas eksternal dijaga melalui perbandingan dengan literatur tata kelola permukiman berbasis komunitas di Indonesia. Tabel 1. Pemetaan Dimensi Keadilan Lingkungan di RT 08/RW 04 Malaka Jaya. Glosains: Jurnal Sains Global Indonesia | 32 Taufiq Supriadi. Sahat Parlindungan Simarmata. Ester Stefany Sahelangi. Aliza Sakinah Keadilan LingkunganA Jakarta Timur dalam Perspektif Hukum Lingkungan Indonesia (UU No. 32 Tahun 2. Dimensi Keadilan Indikator Distributif A Akses merata terhadap (Distributive ruang hijau Justic. A Distribusi fasilitas tanpa A Pemenuhan minimal A Perlindungan kelompok Temuan di RT 08/RW 04 Malaka Jaya Dasar Hukum (UU 32/2. Pasal 65 ayat . A Ruang hijau di seluruh 3 Hak atas lingkungan gang sempit A Kolam gizi untuk lansia & hidup yang baik dan sehat Pasal 44: Kewajiban A Composting dengan distribusi informasi manfaat bagi semua A Kolam lele dan tanaman . anfaat gand. Prosedural A Partisipasi inklusif dalam A Aplikasi RT Online: data Pasal 65 ayat . (Procedural Hak pengambilan keputusan warga, kas, tata tertib Justic. A Transparansi informasi A Kerja bakti kolektif dan hidup Pasal 70 ayat dan data musyawarah warga Peran A Mekanisme pengaduan A Musyawarah warga untuk . masyarakat dalam yang accessible perencanaan program A Akuntabilitas A Laporan kegiatan pengelolaan sumber daya terdokumentasi . ebsite, lingkungan hidup media sosia. Pengakuan A Pengakuan pengetahuan Pasal A RT 08 sebagai Aulokasi (Recognition Perlindungan hak lokal warga pembelajaranAy bagi Justic. masyarakat dalam A Inklusi kelompok Pasal A Kunjungan dari yayasan. Kewajiban PT, dan kementerian A Penghargaan kontribusi memberi informasi A Warga diposisikan sebagai subjek, bukan A Representasi dalam pengambilan keputusan A Kegiatan family gathering lintas usia Sumber: Analisis peneliti berdasarkan temuan lapangan RT 08/RW 04 Malaka Jaya . dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH. 33 | Glosains: Jurnal Sains Global Indonesia Taufiq Supriadi. Sahat Parlindungan Simarmata. Ester Stefany Sahelangi. Aliza Sakinah Keadilan LingkunganA Gambar 1. Model Replikasi Keadilan Lingkungan Berbasis Tata Kelola Komunitas RT Studi Kasus RT 08/RW 04 Malaka Jaya. Jakarta Timur Sumber: Adaptasi dari temuan lapangan RT 08/RW 04 Malaka Jaya . HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Penerapan Konsep Keadilan Lingkungan di Tingkat RT 08 Temuan lapangan menunjukkan bahwa RT 08 menerjemahkan konsep keadilan lingkungan tidak hanya sebagai bebas dari polusi atau ketersediaan ruang hijau, melainkan sebagai distribusi manfaat lingkungan, ekonomi, pengetahuan, dan jejaring secara relatif merata di antara warga. Hal ini sejalan dengan kerangka Schlosberg yang menekankan bahwa keadilan lingkungan mencakup dimensi distributif, prosedural, dan pengakuan secara terintegrasi, serta dengan perspektif hukum lingkungan Indonesia yang mengamanatkan prinsip keadilan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Lebih jauh. Bullard . menegaskan bahwa keadilan lingkungan mensyaratkan distribusi manfaat dan beban lingkungan yang adil tanpa diskriminasi berbasis kelas atau status sosialAikondisi yang diupayakan RT 08 melalui penyebaran infrastruktur hijau di seluruh gang. Walker . menambahkan bahwa proses pengambilan keputusan yang inklusif merupakan elemen tidak terpisahkan dari keadilan lingkungan, sejalan dengan mekanisme transparansi data berbasis RT Online yang diterapkan di RT 08. Implementasi keadilan distributif tampak dalam desain program yang memastikan fasilitas dan manfaat lingkungan tidak terkonsentrasi pada satu titik atau kelompok tertentu. Ruang hijau, kolam lele, kolam gizi, dan biota tersebar di tiga gang sempit yang menjadi wilayah RT 08, bukan hanya di lokasi-lokasi yang mudah diakses atau dekat dengan rumah pengurus RT. Program family gathering bertema "Dari Rumah Kita. Sampah Berkurang. RT Makin Kuat" melibatkan seluruh warga dalam proses perencanaan dan pelaksanaan, sehingga rasa kepemilikan . ense of ownershi. terhadap program lingkungan tumbuh secara kolektif. Distribusi spasial yang merata ini penting dalam konteks permukiman padat di mana keterbatasan lahan dapat menimbulkan kesenjangan akses terhadap manfaat lingkungan. Keadilan prosedural diwujudkan melalui mekanisme transparansi dan partisipasi yang difasilitasi oleh aplikasi RT Online. Aplikasi ini berisi data lengkap setiap warga termasuk profil sosial-ekonomi, yang memungkinkan pengurus RT untuk merancang program yang responsif terhadap kebutuhan beragam warga. Ketua RT menekankan prinsip tidak membeda-bedakan warga berdasarkan status sosial atau ekonomi, yang memicu keterbukaan warga untuk berbagi Glosains: Jurnal Sains Global Indonesia | 34 Taufiq Supriadi. Sahat Parlindungan Simarmata. Ester Stefany Sahelangi. Aliza Sakinah Keadilan LingkunganA . haring sessio. tentang isu kebersihan, limbah, drainase, dan ruang hijau. Temuan ini mengkonfirmasi argumen Coolsaet bahwa keadilan prosedural siapa yang memiliki suara dalam pengambilan keputusanAimerupakan prasyarat bagi keadilan distributif yang sesungguhnya. Dalam perspektif hukum lingkungan Indonesia, mekanisme ini sejalan dengan asas partisipasi yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022. Dimensi pengakuan . dimanifestasikan dalam positioning RT 08 sebagai "lokasi pembelajaran lingkungan dan sosial" bagi pihak eksternal, mulai dari yayasan sosial, perguruan tinggi, hingga tamu mancanegara. Warga tidak hanya menjadi penerima manfaat program, tetapi diakui sebagai subjek yang memiliki pengetahuan lokal . ocal knowledg. tentang pengelolaan lingkungan yang layak dipelajari dan disebarluaskan. Pengakuan ini meningkatkan modal sosial . ocial capita. dan kepercayaan diri warga, sekaligus memperluas jejaring yang dapat dimobilisasi untuk mendukung program-program selanjutnya. Hal ini sejalan dengan argumen Schlosberg bahwa pengakuan terhadap identitas dan kontribusi kelompok yang terdampak merupakan elemen penting dari keadilan lingkungan. Integrasi pengelolaan sampah dengan penguatan ekonomi warga menunjukkan bahwa keadilan lingkungan di RT 08 melampaui dimensi ekologis semata, melainkan juga mencakup keadilan ekonomi. Praktik reuse-reduce-recycle tidak hanya mengurangi beban lingkungan, tetapi juga dikaitkan dengan penguatan UMKM, seperti produksi abon lele dari hasil budidaya lele warga yang didukung Yayasan Hidup Jaya Abadi. Produk ini tidak hanya menjadi sumber pendapatan tambahan bagi warga, tetapi juga dikirim sebagai bantuan untuk korban bencana di Sumatra, yang menunjukkan dimensi solidaritas dan keadilan antar-wilayah. Temuan ini memperluas pemahaman keadilan lingkungan dari fokus tradisional pada distribusi beban pencemaran menjadi distribusi peluang ekonomi yang berkelanjutan, sejalan dengan konsep keadilan ekonomi yang dikembangkan Raharjo. Ihsan, dan Yuned dalam konteks pengelolaan sampah berbasis Dalam kerangka hukum lingkungan Indonesia, praktik RT 08 menunjukkan implementasi konkret dari Pasal 70 ayat . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Mekanisme partisipatif, transparansi data, dan pengakuan terhadap pengetahuan lokal warga menunjukkan bahwa hak konstitusional atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat . UUD 1945 dapat diwujudkan melalui tata kelola inklusif pada level paling mikro. Distribusi Beban dan Manfaat Lingkungan Data lapangan menunjukkan bahwa distribusi dampak lingkungan di RT 08 dipersepsikan relatif merata oleh warga. Persepsi ini dipengaruhi oleh kepemimpinan Ketua RT yang mengedepankan prinsip kesetaraan sosial dan keterbukaan, serta desain program yang memastikan fasilitas lingkungan tidak terkonsentrasi di satu lokasi. Dalam kerangka Rhodes, distribusi yang merata ini merupakan indikator pencapaian keadilan lingkungan, karena tidak ada kelompok warga yang secara sistematis menanggung beban risiko lingkungan . anjir, polusi, sampa. lebih besar daripada kelompok lain. Kerja bakti pembersihan selokan dilakukan secara berkala bersama Babinsa (Bintara Pembina Des. dan warga untuk mencegah penyumbatan dan banjir (Fananda et al. , 2. Kegiatan ini menunjukkan bahwa distribusi beban pemeliharaan lingkungan dilakukan secara kolektif, bukan hanya menjadi tanggung jawab pengurus RT atau kelompok tertentu. Hal ini mencerminkan prinsip "semua warga ikut kerja bakti, semua juga menikmati berkurangnya banjir dan meningkatnya kualitas ruang hijau," yang merupakan operasionalisasi konkret dari konsep keadilan distributif dalam pengelolaan drainase perkotaan. Inovasi pemanfaatan saluran air menjadi kolam budidaya lele dua lantai menunjukkan kreativitas dalam mengatasi keterbatasan lahan sambil menciptakan manfaat ganda: mitigasi genangan air dan produksi pangan. Kolam gizi yang dibangun untuk meningkatkan kesehatan lansia dan balita melalui budidaya ikan menunjukkan perhatian khusus terhadap kelompok rentan . ulnerable group. , yang sejalan dengan prinsip keadilan lingkungan yang menekankan perlindungan bagi kelompok yang paling lemah. Dalam konteks hukum kesehatan lingkungan, program kolam gizi ini dapat dipandang sebagai implementasi hak atas kesehatan yang dijamin 35 | Glosains: Jurnal Sains Global Indonesia Taufiq Supriadi. Sahat Parlindungan Simarmata. Ester Stefany Sahelangi. Aliza Sakinah Keadilan LingkunganA konstitusi dan berkaitan erat dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sumur resapan/artesis dan biopori yang dibangun di berbagai titik berfungsi mengurangi genangan air dan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga, bukan hanya yang tinggal di dekat lokasi sumur. Infrastruktur hijau mikro ini merupakan bentuk distribusi manfaat lingkungan yang inklusif, karena mengurangi risiko banjir yang dalam konteks urban kerap mengancam kelompok ekonomi lemah yang tinggal di rumah kontrakan atau rumah di bantaran dengan kondisi drainase buruk (Purba & Supatra, n. Penelitian menunjukkan bahwa infrastruktur hijau mikro seperti sumur resapan dan biopori efektif mengurangi genangan di kawasan padat jika didukung partisipasi aktif warga. Program composting dengan drum komposter multiguna menghasilkan pupuk organik yang digunakan untuk tanaman warga, sehingga manfaat ekonomi . enghematan biaya pupu. dan lingkungan . engurangan sampah ke TPA) terdistribusi kepada warga yang berpartisipasi dalam program. Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa tidak semua warga berpartisipasi dengan intensitas yang sama, yang mengindikasikan bahwa distribusi manfaat lingkungan, meskipun relatif merata, tetap dipengaruhi oleh tingkat partisipasi individual. Hal ini sejalan dengan temuan Raharjo. Ihsan, dan Yuned bahwa keberhasilan program pengelolaan sampah berbasis masyarakat bergantung pada tingkat partisipasi aktif warga (Atnkut et al. , 2. Temuan ini mengkonfirmasi argumen literatur bahwa distribusi manfaat lingkungan tidak hanya bergantung pada ketersediaan infrastruktur fisik, tetapi juga pada mekanisme kelembagaan yang memastikan akses yang adil bagi seluruh kelompok warga. Dalam kasus RT 08, mekanisme ini diwujudkan melalui kepemimpinan inklusif, transparansi data, dan desain program kolektif yang mengurangi hambatan partisipasi. Dalam perspektif hukum lingkungan, praktik ini menunjukkan implementasi asas keadilan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang mewajibkan distribusi manfaat sumber daya alam dan lingkungan secara adil bagi seluruh masyarakat. Faktor Risiko Ketidakadilan Lingkungan dan Respons Kelembagaan Meskipun relatif berhasil mengurangi kesenjangan. RT 08 tetap menghadapi faktor risiko ketidakadilan lingkungan yang bersifat struktural. Faktor-faktor ini perlu diidentifikasi untuk memahami keterbatasan model tata kelola mikro dalam mengatasi kesenjangan yang berakar pada struktur sosial-ekonomi yang lebih luas. Pertama, keterbatasan ruang fisik merupakan kendala inheren di permukiman padat RT 08 berada di kawasan yang awalnya padat dan cenderung kumuh, dengan tiga gang sempit dan lahan terbatas. Tanpa pengelolaan yang adil, fasilitas lingkungan seperti taman, kolam, atau ruang hijau dapat hanya dinikmati oleh warga yang tinggal di dekat lokasi tersebut. Respons RT 08 terhadap risiko ini adalah menyebarkan fasilitas lingkungan di berbagai titik dalam tiga gang, serta memaksimalkan pemanfaatan ruang vertikal . olam lele dua lantai, taman vertika. untuk mengatasi keterbatasan lahan horizontal. Strategi pemanfaatan ruang vertikal ini sejalan dengan literatur tentang infrastruktur hijau urban yang menekankan pentingnya inovasi spasial dalam konteks keterbatasan lahan. Kedua, sejarah drainase buruk dan banjir di kawasan Malaka Jaya menunjukkan kerentanan struktural yang tidak dapat diatasi sepenuhnya oleh inisiatif RT. Genangan tinggi pernah terjadi di Jalan Nusa Indah Raya, yang mengindikasikan bahwa sistem drainase makro di tingkat kelurahan dan kecamatan memerlukan perbaikan. Jika intervensi perbaikan hanya dilakukan di RT 08 sementara kawasan sekitar tetap mengalami genangan, maka warga RT 08 tetap berisiko terdampak banjir kiriman dari wilayah lain. Respons RT 08 adalah melakukan kerja bakti pembersihan selokan secara rutin dan membangun sumur resapan di beberapa titik untuk mengurangi limpasan air, meskipun hal ini tidak menyelesaikan masalah drainase makro secara Keterbatasan ini menunjukkan bahwa keadilan lingkungan memerlukan intervensi kebijakan di berbagai tingkat pemerintahan, tidak hanya di level RT. Glosains: Jurnal Sains Global Indonesia | 36 Taufiq Supriadi. Sahat Parlindungan Simarmata. Ester Stefany Sahelangi. Aliza Sakinah Keadilan LingkunganA Ketiga, perbedaan kapasitas ekonomi dan pengetahuan di antara warga menciptakan potensi kesenjangan dalam mengakses manfaat lingkungan. Tanpa intervensi RT, warga dengan ekonomi lebih kuat cenderung lebih mudah melakukan modifikasi rumah . eninggikan lantai, memasang pompa, membuat filter air, membuat taman pribad. , sementara warga miskin lebih rentan terhadap polusi, banjir, dan sanitasi buruk (Adib, n. Respons RT 08 adalah menyediakan program kolektif yang dapat diakses oleh seluruh warga tanpa memandang kemampuan ekonomi, seperti kolam gizi, sumur resapan, dan taman bersama. Selain itu, dukungan dari yayasan dan CSR perusahaan membantu menutup kesenjangan akses bagi warga ekonomi lemah, misalnya dalam penyediaan sarana pengelolaan sampah, bibit tanaman, dan modal usaha mikro berbasis lingkungan. Keempat, ketimpangan akses terhadap bantuan dan jejaring eksternal dapat menciptakan "pulau hijau" . stilah untuk fenomena distribusi manfaat yang tidak merata dalam wilayah keci. di mana hanya sebagian warga yang mendapatkan manfaat dari CSR. NGO, atau lembaga Risiko ini diakui dalam literatur sebagai "elite capture," di mana sumber daya dan peluang yang seharusnya untuk komunitas justru dikuasai oleh segelintir elit lokal. Respons RT 08 adalah membangun mekanisme transparansi melalui aplikasi RT Online dan forum-forum bersama . amily gathering, sosialisas. yang memastikan informasi tentang bantuan dan program terbuka bagi seluruh warga. Ketua RT juga berfungsi sebagai penghubung . yang mendistribusikan akses terhadap jejaring eksternal secara lebih merata, bukan hanya untuk kelompok tertentu. Temuan ini mengkonfirmasi argumen literatur bahwa faktor struktural seperti kepadatan, kemiskinan, dan keterbatasan infrastruktur makro menciptakan kerentanan yang sulit diatasi sepenuhnya oleh intervensi lokal. Namun, kasus RT 08 menunjukkan bahwa tata kelola inklusif dapat memitigasi dampak faktor struktural tersebut, meskipun tidak menghilangkannya secara Hal ini sejalan dengan argumen Coolsaet bahwa keadilan lingkungan memerlukan intervensi pada berbagai skala, dari lokal hingga nasional, untuk mengatasi akar penyebab ketidakadilan. Dalam konteks hukum Indonesia, temuan ini menegaskan pentingnya koordinasi antar tingkat pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022. Peran Kepemimpinan RT dan Tata Kelola Inklusif Kepemimpinan RT 08 memegang peranan sentral dalam mengarahkan tata kelola lingkungan yang adil. Temuan lapangan menunjukkan bahwa Ketua RT memiliki pengetahuan personal tentang setiap warganya, yang memungkinkan respons cepat terhadap situasi kerentanan sosial. Contohnya, ketika seorang warga mengalami gangguan jiwa di Bekasi hingga merusak TPS dan dilaporkan oleh polisi. Ketua RT mampu segera mengkoordinasikan Dinas Sosial untuk menjemput warga tersebut dan mengirimkannya ke rumah sakit. Kedekatan personal ini menciptakan trust . antara warga dan pengurus RT, yang merupakan modal sosial penting dalam mobilisasi partisipasi. Kepemimpinan visioner ditunjukkan melalui inisiasi berbagai inovasi lingkungan yang sebelumnya tidak umum di tingkat RT, seperti pemanfaatan saluran air menjadi kolam lele dua lantai, pengolahan sampah dengan drum komposter, kolam gizi, dan sumur biopori/artesis. Inovasi-inovasi ini bukan sekadar mencontoh program dari atas . op-dow. , melainkan adaptasi kreatif terhadap kondisi lokal yang mengintegrasikan pengetahuan lokal dengan masukan dari mitra eksternal. Hal ini sejalan dengan literatur tentang kepemimpinan transformatif yang menekankan kemampuan pemimpin lokal untuk mengadaptasi dan menginternalisasi praktik baik sesuai konteks setempat. Kepemimpinan partisipatif tercermin dalam cara Ketua RT menghubungkan warga dengan berbagai mitra eksternal, seperti pemerintah kecamatan. Yayasan Hidup Jaya Abadi, perusahaan (PT Hilon Indonesia. Indocycl. , hingga kedutaan asing. Jaringan ini tidak dikuasai secara eksklusif oleh pengurus RT, melainkan dibuka bagi warga melalui forum-forum bersama seperti family gathering, sosialisasi pengelolaan sampah, dan kegiatan ekonomi lingkungan. Hal ini membuat keputusan lingkungan tidak bersifat elitis, tetapi difasilitasi melalui deliberasi kolektif yang melibatkan berbagai suara warga. Dalam perspektif hukum, praktik ini sejalan dengan asas partisipasi dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 yang mengamanatkan pelibatan masyarakat dalam 37 | Glosains: Jurnal Sains Global Indonesia Taufiq Supriadi. Sahat Parlindungan Simarmata. Ester Stefany Sahelangi. Aliza Sakinah Keadilan LingkunganA pengambilan keputusan lingkungan. Keteladanan . ole modelin. menjadi instrumen penting dalam menormalisasi perilaku ramah lingkungan. Ketua RT dan keluarganya mempraktikkan langsung pengomposan, menyapu jalan habis subuh, dan aktivitas lingkungan lainnya yang mengirimkan sinyal kepada warga bahwa perilaku ini adalah bagian dari kehidupan sehari-hari, bukan hanya slogan. Literatur menunjukkan bahwa keteladanan pemimpin lokal merupakan faktor kunci dalam mengubah norma sosial dan memobilisasi partisipasi warga. Transparansi dan penggunaan teknologi, khususnya aplikasi RT Online, memfasilitasi pendataan warga yang komprehensif, pengelolaan kas yang akuntabel, dan penyebaran informasi tata tertib lingkungan secara terbuka (Allvitro et al. , 2. Warga dapat mengakses informasi tentang program, anggaran, dan keputusan pengurus RT, sehingga mekanisme kontrol sosial dapat berjalan dan keputusan yang tidak adil dapat dikoreksi. Hal ini sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik . ood governanc. yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi sebagai pilar utama. Dalam konteks hukum Indonesia, transparansi informasi lingkungan merupakan hak masyarakat yang dijamin dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Kolaborasi lintas sektor mengurangi ketergantungan pada iuran warga dan memperluas cakupan program lingkungan. RT 08 bermitra dengan yayasan. BUMN, perusahaan swasta, dan pemerintah, sehingga sumber daya yang tersedia lebih besar dan beragam. Strategi ini mengurangi beban finansial bagi warga ekonomi lemah dan memastikan program lingkungan dapat berjalan meskipun tidak semua warga mampu berkontribusi secara finansial. Literatur menunjukkan bahwa kemitraan multi-pihak merupakan strategi efektif dalam mengatasi keterbatasan sumber daya di tingkat lokal. Dalam kerangka hukum, kemitraan ini sejalan dengan asas kemitraan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Partisipasi Warga dan Pencegahan Elite Capture Partisipasi warga menjadi faktor kunci yang memperkecil peluang terjadinya "elite capture" atas program lingkungan. Temuan lapangan menunjukkan bahwa warga terlibat aktif dalam berbagai kegiatan rutin seperti kerja bakti, pengelolaan selokan, dan penataan gang menjadi ruang hijau dan produktif. Partisipasi dalam kegiatan fisik ini menurunkan risiko banjir dan meningkatkan kualitas udara serta estetika lingkungan yang dirasakan oleh semua pihak, bukan hanya pengurus atau warga tertentu. Warga juga terlibat dalam kegiatan inovatif seperti kolam gizi, budidaya lele, dan pembuatan produk olahan . bon lel. yang kemudian menjadi simbol integrasi lingkunganekonomi. Partisipasi ini membuat manfaat program tidak hanya dinikmati oleh pengurus, tetapi juga oleh rumah tangga biasa yang terlibat dalam proses produksi dan pemasaran. Produk abon lele bahkan dikirim sebagai bantuan untuk korban bencana di Sumatra, yang menunjukkan bahwa partisipasi warga tidak hanya berdampak lokal, tetapi juga berkontribusi pada solidaritas sosial yang lebih luas. Keikutsertaan warga dalam family gathering lingkungan dan penerimaan kunjungan belajar dari pihak luar menunjukkan bahwa warga bukan sekadar objek program, tetapi subjek yang menjelaskan, mempraktikkan, dan menjaga norma lingkungan di ruang hidup mereka Hal ini meningkatkan rasa kepemilikan . dan kebanggaan warga terhadap lingkungan mereka, yang merupakan prasyarat bagi keberlanjutan program dalam jangka Dalam perspektif hukum, partisipasi aktif warga ini merupakan implementasi konkret dari hak berperan serta dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Literatur menekankan bahwa semakin aktif warga berpartisipasi, semakin kecil peluang "elite capture" di mana dana atau fasilitas lingkungan hanya dikuasai oleh segelintir orang. Dalam kasus RT 08, partisipasi yang luas diperkuat oleh mekanisme transparansi . plikasi RT Onlin. dan forum deliberatif . amily gathering, sosialisas. yang membuka ruang bagi berbagai suara warga untuk didengar dan dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan. Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua warga berpartisipasi dengan intensitas yang Warga dengan pekerjaan informal yang menuntut mobilitas tinggi atau jam kerja panjang mungkin memiliki keterbatasan waktu untuk terlibat dalam kegiatan kolektif. Hal ini mengindikasikan bahwa meskipun mekanisme partisipasi inklusif telah dibangun, faktor Glosains: Jurnal Sains Global Indonesia | 38 Taufiq Supriadi. Sahat Parlindungan Simarmata. Ester Stefany Sahelangi. Aliza Sakinah Keadilan LingkunganA struktural seperti kondisi pekerjaan tetap memengaruhi kemampuan individu untuk berpartisipasi secara aktif. Literatur menyarankan bahwa desain program partisipatif perlu mempertimbangkan keragaman kondisi sosial-ekonomi warga, misalnya dengan menyediakan berbagai opsi partisipasi . idak hanya fisik, tetapi juga kontribusi ide, dokumentasi, atau dukungan finansia. Dimensi Sosial-Ekonomi dan Kesehatan RT 08 menunjukkan bahwa desain program kolektif dan inklusif dapat menutup sebagian kesenjangan akses terhadap lingkungan yang layak bagi warga dengan latar belakang sosialekonomi yang beragam. Pendampingan dari Yayasan Hidup Jaya Abadi dan dukungan CSR dari berbagai perusahaan membantu menyediakan sarana pengelolaan sampah, bibit tanaman, dan modal usaha mikro berbasis lingkungan bagi kelompok ekonomi lemah. Hal ini sejalan dengan argumen literatur bahwa dukungan eksternal yang tersalurkan dengan baik dapat berfungsi sebagai intervensi afirmatif untuk mengurangi kesenjangan akses. Namun, rumah di gang sempit, kontrakan kecil, dan warga pekerja informal tetap menghadapi kerentanan lebih tinggi terhadap banjir, panas, dan polusi dibandingkan warga yang tinggal di rumah permanen dengan kondisi bangunan yang lebih baik. Program RT 08 mengurangi kerentanan ini melalui tata kelola kolektif . erja bakti drainase, sumur resapa. , tetapi tidak sepenuhnya menghapus ketidaksetaraan struktural yang lahir dari kondisi ekonomi. Temuan ini mengkonfirmasi argumen Rhodes bahwa kelompok miskin biasanya menanggung beban risiko lingkungan lebih besar, kecuali jika ada intervensi afirmatif yang kuat. Dari dimensi kesehatan, banjir dan penumpukan sampah berpotensi memicu penyakit berbasis air . iare, penyakit kulit, leptospirosi. dan peningkatan populasi vektor penyakit . yamuk, tiku. , yang berdampak pada peningkatan risiko DBD dan penyakit lain, terutama bagi lansia dan anak-anak. Program kolam gizi yang dibangun untuk meningkatkan kesehatan lansia dan balita menunjukkan perhatian khusus terhadap kelompok rentan ini, yang sejalan dengan prinsip keadilan lingkungan yang menekankan perlindungan bagi kelompok yang paling lemah. Dalam konteks hukum kesehatan lingkungan Indonesia, program ini dapat dipandang sebagai implementasi hak atas kesehatan yang dijamin Pasal 28H ayat . UUD 1945 dan berkaitan dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketimpangan akses ruang hijau dan kualitas udara dapat menimbulkan beban psikologis dan sosial . tres, ketidaknyamanan, rasa "didiskriminasi lingkungan") bagi warga yang tinggal di titik-titik paling padat dan kumuh. Namun, ketika ketidakadilan lingkungan dikurangi melalui program RT 08, terjadi peningkatan kesejahteraan subjektif berupa rasa bangga, kohesi sosial yang lebih kuat, dan akses pada peluan g ekonomi baru (UMKM lingkungan, kunjungan studi, jejaring internasiona. Hal ini mengkonfirmasi argumen literatur bahwa keadilan lingkungan berkorelasi langsung dengan hak atas kesehatan dan kesejahteraan, baik fisik maupun psikologis. Temuan ini menekankan pentingnya mengintegrasikan dimensi kesehatan dan kesejahteraan dalam evaluasi program keadilan lingkungan. Keberhasilan program tidak hanya diukur dari indikator fisik . erkurangnya genangan, bertambahnya ruang hija. , tetapi juga dari indikator kesehatan masyarakat . enurunan kejadian penyakit berbasis lingkunga. dan kesejahteraan subjektif . eningkatan rasa bangga, kohesi sosia. (Cahyani, 2. Dalam perspektif hukum Indonesia, integrasi dimensi kesehatan ini sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 (Akibu, 2. Pembahasan Strategi Penguatan dan Replikasi Keadilan Lingkungan Beberapa strategi yang telah dan dapat terus dikembangkan di RT 08 serta direlevansikan untuk replikasi di permukiman padat lainnya mencakup tujuh aspek utama. Pertama, strategi tebar jejaring . untuk menjamin rasa aman dan nyaman serta keadilan lingkungan bagi warga. Ketua RT 08 membangun jejaring dengan BUMN, perusahaan swasta, yayasan, perguruan tinggi, hingga kedutaan asing, yang membuka akses terhadap sumber daya finansial, pengetahuan, dan teknologi yang tidak tersedia di tingkat lokal. Strategi ini dapat direplikasi oleh RT lain dengan memetakan potensi mitra di sekitar wilayah mereka dan membangun proposal kerja sama yang menunjukkan komitmen warga terhadap pengelolaan lingkungan. 39 | Glosains: Jurnal Sains Global Indonesia Taufiq Supriadi. Sahat Parlindungan Simarmata. Ester Stefany Sahelangi. Aliza Sakinah Keadilan LingkunganA Kedua, keteladanan berkelanjutan dari pengurus RT sebagai instrumen untuk mengubah norma sosial. Ketua RT dan keluarganya mempraktikkan langsung perilaku ramah lingkungan . engomposan, pembersihan, perawatan tanama. yang menginspirasi warga lain untuk melakukan hal serupa. Strategi ini dapat direplikasi melalui pelatihan kepemimpinan RT yang menekankan pentingnya role modeling dan komunikasi efektif dengan warga. Ketiga, inovasi pemanfaatan ruang terbatas melalui infrastruktur hijau vertikal dan RT 08 memaksimalkan lahan sempit dengan membuat kolam lele dua lantai, taman vertikal, dan kombinasi fungsi drainase-budidaya. Strategi ini relevan untuk permukiman padat lain yang menghadapi keterbatasan lahan horizontal. Pemerintah kota dapat mendukung replikasi ini melalui penyediaan bantuan teknis dan pendampingan desain infrastruktur hijau Keempat, penguatan kelembagaan dan dokumentasi menjadikan RT sebagai "living lab" yang terdokumentasi dengan baik . ebsite, media sosial, laporan kegiata. sehingga praktik baik dapat direplikasi, sementara warga memiliki posisi tawar lebih kuat dalam advokasi ke kelurahan, kecamatan, dan mitra CSR. Strategi ini dapat diperkuat melalui pelatihan manajemen data dan komunikasi publik bagi pengurus RT. Kelima, pengembangan infrastruktur hijau mikro dengan memperbanyak sumur resapan, biopori, taman vertikal, dan kolam kecil di gang sempit sebagai respon terhadap risiko banjir dan keterbatasan lahan. Hal ini sudah mulai dilakukan di RT 08 melalui pembangunan sumur resapan di beberapa titik dan dapat diperluas dengan dukungan program pemerintah kota seperti kampung iklim. Keenam, pendidikan lingkungan lintas generasi dengan menjadikan anak dan remaja sebagai aktor utama dalam kegiatan lingkungan . rban farming, bank sampah kecil, lomba kebersihan, dokumentasi vide. , agar keadilan lingkungan berkelanjutan dan tidak berhenti ketika kepengurusan berganti (Erna Yuliani. Nina Herlina, 2024. Susila Wibawa, 2. Strategi ini dapat diintegrasikan dengan kurikulum pendidikan lingkungan hidup di sekolah-sekolah di sekitar RT. Ketujuh, sinergi dengan kebijakan kota/provinsi dengan mengaitkan inisiatif RT dengan program Pemprov DKI . isalnya platform digital RT/RW, program pengurangan emisi, kampung ikli. sehingga akses dukungan publik lebih luas dan tidak bergantung pada donatur tunggal (Muslikhatin, 2. Strategi ini memerlukan koordinasi aktif antara RT dengan pemerintah kelurahan, kecamatan, dan kota untuk memastikan program RT sejalan dengan kebijakan lingkungan tingkat kota. Dalam perspektif hukum lingkungan Indonesia, strategi-strategi ini sejalan dengan prinsip keterpaduan, partisipasi, dan keanekaragaman hayati dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Replikasi praktik RT 08 memerlukan dukungan regulasi yang jelas di tingkat kelurahan dan kecamatan, pelatihan kapasitas pengurus RT, serta komitmen pemerintah kota untuk menyediakan insentif bagi RT yang berhasil mengimplementasikan praktik keadilan KESIMPULAN Penelitian ini menyimpulkan bahwa keadilan lingkungan di RT 08 RW 04 Malaka Jaya berhasil diwujudkan melalui tata kelola permukiman berbasis komunitas yang mengintegrasikan tiga dimensi keadilan distributif, prosedural, dan pengakuan sesuai dengan kerangka hukum lingkungan Indonesia. Distribusi manfaat lingkungan dirasakan relatif merata melalui berbagai inovasi seperti sistem composting, kolam lele dua lantai, kolam gizi, dan kerja bakti drainase Meskipun risiko struktural seperti kepadatan permukiman, keterbatasan lahan, dan ketimpangan ekonomi masih ada, hal tersebut dapat dimitigasi melalui kepemimpinan RT yang visioner, transparansi data via aplikasi RT Online, serta kemitraan multi-pihak dengan berbagai pemangku kepentingan. Model ini pun dinilai dapat direplikasi di permukiman padat lain sepanjang disertai penyesuaian konteks lokal dan dukungan kebijakan dari berbagai level Glosains: Jurnal Sains Global Indonesia | 40 Taufiq Supriadi. Sahat Parlindungan Simarmata. Ester Stefany Sahelangi. Aliza Sakinah Keadilan LingkunganA Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan sejumlah langkah strategis pada tiga level intervensi yang saling melengkapi. Pada level mikro, diperlukan penguatan kapasitas RT dan partisipasi warga, termasuk dukungan afirmatif bagi kelompok ekonomi rentan. Pada level meso, pemerintah kelurahan dan kecamatan perlu menyusun SOP pengelolaan lingkungan berbasis keadilan yang dapat diadopsi RT lain. Pada level makro. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan memberikan pengakuan resmi kepada RT 08 sebagai kampung iklim dan living lab, mengalokasikan anggaran penguatan kapasitas pengurus RT, serta menyusun regulasi turunan yang mengatur transparansi data dan standar partisipasi warga. Tanpa sinergi ketiga level ini, keberlanjutan model RT 08 akan rentan terhadap perubahan kepemimpinan dan hanya bergantung pada inisiatif individu semata. UCAPAN TERIMAKASIH Penulis menyampaikan terima kasih kepada Ketua RT 08/RW 04 Kelurahan Malaka Jaya beserta seluruh warga yang telah bersedia menjadi informan dan memberikan data serta akses selama proses penelitian. Apresiasi juga disampaikan kepada institusi akademik penulis atas dukungan ilmiah dan administratif dalam penyusunan naskah ini. PERNYATAAN KONTRIBUSI PENULIS Sahat Parlindungan Simarmata berperan sebagai peneliti tunggal yang bertanggung jawab atas perumusan gagasan penelitian, penyusunan kerangka konseptual keadilan lingkungan, pengumpulan dan analisis data melalui pendekatan kualitatif, serta penulisan dan revisi akhir naskah untuk publikasi. Penulis menyetujui sepenuhnya versi final artikel ini. DAFTAR PUSTAKA