Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review ANALISIS DAMPAK KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI KECAMATAN PAUH KOTA PADANG MUHAMMAD RIZKY FAJRIANSYAH Universitas Muhammadiyah Sumatera barat fajriansyahrizkyi21@gmail. Abstract: Sexual violence in various countries in the world was increasing every year. The data released by national commission for child protection shows that violence against children to school rises by 2015. There are 2. 898 reports of violence against children , 62 percent of them constitutes a crime sexual. Method : This study uses qualitative methods in Pauh District. Padang City. Data was collected through indepth interviews. The research informants were selected by purposive sampling of sexual violence, families and figures who play a role in overcoming sexual violence in children based on records from the record police in 2015. Based on the results of research that sexual violence on child resulting in children to shy, morose, and inactive in the classroom. The impact of sexual violence not only at the victim but also parents from sons to feel ashamed and shrink from neighbors around and spend money which is large for a case that occurred to their children. Knowledge of people who participated in sexual prevention of sexual assault on child relative less. The impact of sexual violence disturbs teaching or habits and the activities and family oil the future The need for the role of family , tokoh-tokoh that mempenyai the role of sexual violence against reduction of religious leaders , community leaders and paramedics Keywords: Analisys of Impact, child abuse, sexual Violence. Pauh Subsdistrict Abstrak: Kekerasan seksual di berbagai Negara di dunia mengalami peningkatan setiap tahunnya. Data yang dirilis oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak berdasarkan pusat data dan informasi komnas anak 2010-2015 menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak meningkat secara signifikan di 2013 terdapat 2. 676 laporan, 54 persen didominasi kejahatan seksual. Tahun 2014 sebanyak 2. 737 laporan dengan 52 persen kekerasan seksual dan pada 2015 sebanyak 2. 898 laporan kekerasan terhadap anak, 59 persen di antaranya merupakan kejahatan seksual. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dampak kekerasan seksual di Kecamatan Pauh Padang Metodologi Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang dilaksanakan di Kecamatan Pauh Kota Padang. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam. Informan penelitian dipilih secara purposive sampling yaitu pada korban kekerasan seksual, keluarga serta tokoh yang berperan dalam penanggulangan kekerasan seksual pada anak berdasarkan catatan dari POLSEK Kecamatan Pauh Tahun 2015. Hasil : Berdasarkan hasil penelitian bahwa kekerasan seksual pada anak mengakibatkan anak menjadi pemalu, pemurung, dan tidak aktif di dalam kelas. Dampak kekerasan seksual tidak hanya pada korban tetapi juga orangtua dari anak merasa malu terhadap tetangga sekitar dan mengeluarkan biaya yang besar untuk kasus yang terjadi pada anaknya. Pengetahuan pada orang-orang yang berperan dalam pencegahan seksual mengenai kekerasan seksual pada anak relative kurang. Dampak kekerasan seksual sangat mengganggu kegiatan sehari-hari atau kebiasaan serta aktivitas korban dan keluarga dimasa depan. Perlunya peran keluarga, tokoh-tokoh yang mempenyai peran terhadap Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review penanggulangan kekerasan seksual baik dari tokoh agama, tokoh masyarakat dan tenaga kesehatan terdekat. Kata Kunci: Analisis dampak . Kekerasan. Kekerasan Seksual. Kecamatan Pauh Latar Belakang Masalah Kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu kasus yang mengalami peningkatan secara signifikan belakangan ini. Kekerasan seksual terhadap anak adalah setiap tindak kekerasan terhadap anak yang berada pada usia dibawah 18 tahun yang menyangkut hubungan seksual dan penyimpangan lainnya, baik dengan cara menyentuh maupun tidak menyentuh serta eksploitasi seksual yang membahayakan dan menghancurkan kesejahteraan anak. Kekerasan seksual terhadap anak di berbagai negara di dunia mengalami peningkatan setiap tahunnya. Menurut WHO . , berdasarkan penelitian beberapa tahun terakhir, lebih dari 1 triliun anak pernah mengalami kekerasan fisik, seksual ataupun psikologis. Saat ini diketahui, 1 dari 5 wanita dan 1 dari 13 pria dilaporkan pernah mengalami kekerasan seksual saat berada pada usia anak-anak. Kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terus bermunculan, menuntut perhatian dari pemerintah. Data yang dirilis oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak berdasarkan Pusdatin komnas anak 2010-2015 kekerasan pada anak pada tahun 2010 terdapat 2. 046 laporan . % diantaranya kejahatan seksua. dan tahun 2011 terdapat 2. 467 laporan . % kejahatan seksua. , terus meningkat pada 2012 sebanyak 2. 637 laporan . % kekerasan seksua. 2013 terdapat 676 laporan, 54 persen didominasi kejahatan seksual. Tahun 2014 sebanyak 2. laporan dengan 52 persen kekerasan seksual dan pada 2015 sebanyak 2. 898 laporan kekerasan terhadap anak, 59,3 persen di antaranya merupakan kejahatan seksual dan sisanya kekerasan lainnya. Berdasarkan data kekerasan terhadap anak oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat, diketahui bahwa pada tahun 2014 terdapat 509 kasus kekerasan terhadap anak, sementara pada tahun 2015, terhitung dari bulan Januari hingga September, terdapat 426 kasus kekerasan terhadap anak. Anak menjadi kelompok yang sangat rentan terhadap kekerasan seksual karena anak selalu diposisikan sebagai sosok lemah atau yang tidak berdaya dan memiliki ketergantungan yang tinggi dengan orang-orang dewasa di sekitarnya. Polisi Resort Kota Padang tahun 2015 menyatakan terjadi beberapa kasus kekerasan seksual pada anak dibeberapa Kecamatan yaitu Kecamatan Padang Timur sebanyak 5 kasus. Kecamatan Padang Barat sebanyak 4 kasus dan Kecamatan Pauh sebanyak 8 kasus. Menurut data polisi sektor Pauh Padang tahun 2014 didapatkan 3 kasus pelecehan seksual dan pencabulan anak dibawah umur 18 tahun. Peningkatan terjadi pada tahun 2015 sebanyak 5 kasus, 1 diantaranya korban dimasukkan kedalam mobil dan diperkosa, 2 orang anak kasus nikah paksa, dan 2 orang lagi dengan kasus pencabulan Dari seluruh kasus kekerasan seksual pada anak baru terungkap setelah peristiwa itu terjadi, dan tak sedikit yang berdampak fatal. Kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur memiliki banyak sekali dampak negatif, baik dampak fisik, psikologis, maupun finansial, terutama terhadap anak dan Terr seorang psikiater dari Michigan University mengungkapkan bahwa dampak trauma dapat menimbulkan perilaku amoral pada anak. Hal ini disebabkan karena ketidakmampuan anak dalam melakukan perlawanan terhadap perilaku tidak menyenangkan yang terjadi padanya. Permasalahan kekerasan seksual pada anak ini sangat memprihatinkan karena dampak negatif luar biasa yang dialami anak setelah kejadian bahkan setelah bertahun-tahun kejadian berlalu. Memori tentang kekerasan seksual yang dialami seringkali tidak akan hapus dengan berjalannya waktu. Bahkan E-ISSN: 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review menilai bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak ini sepuluh kali lipat lebih kejam daripada terhadap orang dewasa. Kekerasan dan pelecehan seksual bukan sekedar perbuatan fisik seperti pemerkosaan, perabaan bagian tertentu, atau mencium Perbuatan ini juga menggempur psikologis dan kepribadian anak. Anak bisa menjadi apatis, rendah diri, mudah menyerah, dan mempunyai konsep diri negatif seperti merasa menjadi orang yang paling hina, atau merasa dilahirkan untuk hidup dengan penuh penderitaan. Kekerasan seksual pada anak baik perempuan maupun lakilaki tentu tidak boleh dibiarkan. Kekerasan seksual pada anak adalah pelanggaran moral dan hukum, serta melukai secara fisik dan psikologis. Sebagaimana tercantum dalam UU N0 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Berdasarkan uraian diatas, maka peneliti merasa tertarik untuk mengetahui bagaimana dampak kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Pauh Padang tahun 2015 Metodologi Penelitian Jenis penelitian adalah penelitian deskriptif dengan metode kualitatif yang dimulai pada bulan Maret sampai bulan November 2017. Tempat penelitian dilakukan di Kecamatan Pauh Padang. Jenis penelitian adalah penelitian deskriptif untuk dampak kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Pauh Padang. Teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam. Teknik penentuan informan secara purposive Penelitian dilakukan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual berdasarkan catatan dari POLSEK Kecamatan Pauh Tahun 2015 sebanyak 8 orang. Pada penelitian ini juga dilihat bagaimana peran keluarga, teman sebaya . eman dekat rumah, teman bermain sekola. tokoh agama (KUA), guru kelas, tokoh masyarakat (RT/RW), tenaga kesehatan/psikolog dan lintas sektor seperti polisi pada penanganan kekerasan seksual terhadap anak. Hasil dan Pembahasan Berdasarkan hasil wawancara mendalam dengan ibu korban, ibu merasa malu dan menutupi kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anaknya. Sebanyak 8 orang korban kekerasan seksual penyebab kekerasan seksual ini terjadi karena kesenjangan sosial atau ketidakmampuan keluarga memenuhi kebutuhan ekonomi. Hal ini terlihat karena kesenjangan ekonomi menyebabkan orang tua sibuk bekerja sehingga tidak bisa selalu mengawasi anak. Guru kelas sebagai peran lintas sektor kasus kekerasan seksual pada anak didapatkan bahwa guru kelas telah memberikan informasi dan arahan mengenai kesehatan reproduksi agar anak terhindar dari kejadian tersebut baik dari mata pelajaran disekolah maupun di bimbingan konseling sekolah. Guru juga turut serta mengawasi anak selama di sekolah karena mereka merupakan orang tua ketika berada di lingkungan sekolah. Berdasarkan wawancara mendalam tokoh agama menganggap bahwa mereka tidak memiliki kekuatan untuk menangani kasus karena kasus yang terjadi langsung di ajukan ke jalur hukum. Peran tokoh agama yaitu melakukan berbagai kegiatan yaitu penyuluhan keagamaan baik ke calon pengantin, majelis taklim, maupun pada TPQ di Wilayah Kecamatan Pauh. Program yang telah dilakukan oleh camat adalah melakukan penyuluhan atau sosialisasi pencegahan terjadinya kekerasan seksual pada Program tersebut dibiayai oleh Dinas Sosial dan KB serta Kasi Sosial tingkat Kecamatan Pauh. Sedangkan, tokoh masyarakat seperti RT/RW diketahui tidak proaktif dalam menghadapi kasus kekerasan seksual pada anak. Tenaga kesehatan Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review menyebutkan bahwa korban kekerasan seksual langsung berobat ke IGD RS terdekat, sehingga polisi mendapatkan informasi dari data visum rumah sakit dan dari laporan korban kekerasan seksual pada anak. Berdasarkan hasil wawancara diketahui bahwa Informan mengerti tentang hal-hal yang berhubungan dengan kekerasan seksual. Masyarakat sekitar masih menganggap bahwa kasus kekerasan seksual pada anak merupakan persoalan yang tidak masuk Kasus kekerasan seksual ini dianggap sebagai kasus yang sangat bertentangan dengan agama, moral, yang melanggar hukum. Berdasarkan hasil wawancara mendalam dengan guru kelas korban kekerasan seksual diketahui bahwa kejadian ini memiliki dampak terhadap kebiasaan anak. eperti kebiasaan anak dikelas terlihat lebih murung, pendiam, tidak suka bersosialisasi dengan teman-teman, namun tidak ada kebiasaan sistem senioritas di sekolah. Dampak terhadap kebiasan ini tidak diketahui oleh tokoh masyarakat seperti bapak RT/RW karena tidak mengetahui korban kekerasan seksual pada anak. Penanganan dampak perilaku kekerasan seksual pada anak adalah belum terlaksana secara sistem, masih perlu penanganan yang lebih komprehensif dalam kasus kekerasan seksual pada anak. Diharapkan kepada semua jajaran baik tokoh masyarakat, tokoh agama, guru, serta keluarga agar dapat membimbing anak agar perilaku kekerasan seksual pada anak dapat dicegah. Keluarga cukup mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan kekerasan seksual, namun tidak mengetahui bagaimana memberikan pengertian kepada anak. Penelitian ini tidak sejalan dengan penelitian Menurut Teja tahun 2016 menyatakan bahwa keluarga dapat menjadi basis kekuatan moral dalam menanamkan nilai-nilai kehidupan meskipun pendidikan keluarga berbeda dengan pendidikan yang ada di sekolah atau pendidikan formal. Berdasarkan hasil penelitian Ramadhani dan Yuliani . , menyebutkan bahwa salah satu faktor anak menjadi korban kekerasan adalah karena kurangnya kontrol dari orang tua. Teman sebaya . eman bermain atau teman sekola. tidak mengetahui kasus kekerasan seksual pada temannya. Menurut penelitian Safitri pada tahun 2015 menyatakan bahwa adanya hubungan perilaku seksual anak dengan teman sebaya. Penelitian Oktaria Safitri mengungkapkan bahwa ada peran penting didalam pergaulan antara teman sebaya terhadap perilaku seksual anak. Guru kelas memberikan informasi hanya menekankan kepada kelas enam saja. Hal ini dikawatirkan malah memberikan dampak negatif jika anak terlalu dini dalam menerima informasi mengenai seksualitas. Penelitian Oktaria menyebutkan bahwa guru sangat berperan penting dalam lingkup sekolah yang akan memberikan pengarahan yang esktra dikarenakan seorang anak masih belum mengetahui jati dirinya serta tidak memikirkan resiko dari apa yang diperbuat. Peran tokoh agama dalam menangani dampak kasus kekerasan seksual sudah cukup dilakukannya pemberian pemahaman agama kepada anak-anak maupun keluarga dan masyarakat. tokoh agama dari KUA telah melakukan berbagai kegiatan yaitu penyuluhan keagamaan baik ke calon pengantin, majelis taklim, maupun pada TPQ di wilayah kecamatan Pauh. Kasus kekerasan seksual ini dianggap sebagai kasus yang sangat bertentangan dengan agama, moral, dan hukum. Penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Antoni tahun 2015 yang menyatakan bahwa peran dalam memberikan pemahaman agama yang cukup kepada anak-anak. Memahami dan mematuhi norma-norma agama yang berisikan tentang hal-hal yang baik tidak hanya berperan bagi diri anak sendiri tetapi juga dapat mempedomani dalam pergaulan hidup antar sesama . engan teman-temanny. E-ISSN: 2657-0300 P-ISSN: 2657-0319 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Vol. 1 No. 2 Juni 2019 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Diketahui bahwa penyebab terjadi kekerasan seksual pada anak adalah kebiasaan masyarakat yang bersifat individualistis. Hal ini disebabkan karena banyak masyarakat yang tidak menerapkan nilai-nilai adat minangkabau yang bermasyarakat. Kasus kekerasan seksual ini dianggap sebagai kasus yang sangat bertentangan dengan agama, moral, yang melanggar hukum. Tokoh masyarakat (RT/RW) cukup mengetahui halhal yang berhubungan dengan kekerasan seksual, namun tidak mengetahui secara detail kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan mereka. Hal ini menyebabkan bahwa RT/RW tidak mengetahui dampak terhadap kebiasan anak korban kekerasan seksual. RT/RW akan bergerak dan merasa memiliki wewenang atau berperan menangani kasus jika ada desakan dari warga. Menurut penelitian Mohammad Teja menjelaskan bahwa tuntutan masyarakat untuk lebih produktif dan tanggap terhadap lingkungan masyarakat sekitar menjadi factor yang sangat penting dalam menekan kasus kekerasan seksual pada anak. Penutup Dampak kekerasan seksual pada anak terlihat dari aktivitas anak di sekolah secara fisik anak pendiam, pemurung dan pekerjaan rumah dari guru tidak selesai dengan maksimal. Kasus kekerasan seksual pada anak tidak diketahui dengan detail oleh perangkat masyarakat seperti tokoh masyarakat, tokoh agama dan pak camat karena kasus kekerasan seksual dianggap aib oleh keluarga. Peran dari tokoh agama, tokoh masyarakat, dan guru sudah memberikan partisipasi dalam menanggapi kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Pauh. Pendekatan dalam penanganan dampak kekerasan seksual belum terlaksana secara sistem, masih perlu penanganan yang lebih komprehensif terhadap kasus kekerasan seksual pada anak Daftar Pustaka