ISSN: 2850-7994 Jurnal Ekonomi dan Bisnis Nias Selatan Volume 4, nomor 1. Juli 2020, hal 67-75 TELAAH PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS JASA KATERING DI INDONESIA Reaksi Zagoto. SE. MM1 ABSTRAK Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji berbagai regulasi yang terkait dengan pengenaan Pajak Penghasilan atas jasa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana perlakuan pajak atas jasa catering yang diserahkan oleh wajib pajak orang pribadi. Data-data dikumpulkan melalui studi pustaka dan kegiatan wawancara, proses penelitian yang dilakukan terdiri dari tiga tahapan yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan konklusi. Hasil-hasil penelitian adalah Jasa catering yang diterima oleh orang pribadi dapat diperlakukan sebagai objek Pajak penghasilan pasal 21 dan dapat pula diperlakukan sebagai objek Pajak Penghasilan pasal 23. Dengan asumsi self assessment system dalam pemungutan pajak yang diterapkan di indonesia, maka semestinya dapat dibenarkan jika ada pemungut yang menerapkan pasal 23 dalam pemungutan pajak penghasilan atas jasa catering, karena didalam aturan-aturan yang terkait, jelas terlihat bahwa tidak ada pengecualian-pengecualian yang dibunyikan dalam pasal tersebut termasuk dalam aturan turunannya. Kata Kunci: Jasa Katering. Pajak Penghasilan PENDAHULUAN Pajak penghasilan merupakan salah satu pungutan pemerintah atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam satu tahun pajak. Pungutan ini dilakukan secara legal berdasarkan aturan-aturan yang sah dan masih berlaku yang terdiri dari undang-undang pajak penghasilan dan berbagai aturan-aturan turunannya seperti Peraturan Menteri Keuangan. Peraturan Pemerintah, dan Keputusan direktur Jenderal Pajak. Implementasi Self Assessment System . alam sisitem ini Wajib Pajak yang harus aktif dan Fiskus memiliki peranan sebagai pengawa. dalam pemungutan pajak diindonesia, mengharuskan setiap Wajib Pajak berperan aktif, untuk mencari tahu informasi-informasi dan atau aturan-aturan fiskal yang dapat digunakan dan atau diterapkan dalam menghitung beban pajak yang terutang atas penghasilan yang diperolehnya. Disisi lain fiskus akan berusaha melakukan pengawasan secara optimal untuk memastikan bahwa Wajib Pajak telah melaksanakan kewajibannya Dosen Tetap Program Studi Akuntansi STIE Nias Selatan . eazgt@gmail. dengan benar dan tepat sesuai dengan amanah dari undang-undang dan aturan-aturan lainya yang menjadi turunannya. Kedua belah pihak yang terlibat dalam kegiatan pemungutan pajak sebagaimana disebutkan diatas, memiliki kepentingan dan atau orientasi yang berbeda dan bahkan Wajib Pajak disatu pihak umumnya menghendaki efisiensi dalam upaya perolehan pendapatan, sehingga dengan demikian utang pajak yang harus dibayar ke kas negara diharapkan jumlahnya tidak terlalu besar. Sementara Fiskus dilain pihak sebagai pemungut Pajak akan berusaha mewujudkan harapan-harapan pemerintah yaitu pendapatan negara yang semakin meningkat, dengan kata lain Fiskus akan menjadi lebih senang jika utang-utang pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak jumlahnya besar. Perbedaan goal dari kedua belah pihak tersebut, kerap kali menimbulkan terjadinya perselihan dan atau sengketa pajak, sebagai akibat dari perbedaan persepsi atas peraturan perpajakan yang harus diterapkan dalam penghitungan beban pajak tertentu yang terutang. Jasa Katering merupakan salah satu objek pajak yang kerap menjadi perdebatan diantara Fiskus dan Wajib Pajak, hal ini dipicu oleh ketentuan yang terdapat didalam undagundang nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan ke 4 atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Didalam undang-undang tersebut terdapat dua pasal yaitu pasal 21 dan pasal 23. Kedua regulasi tersebut, memiliki kemungkinan untuk dapat diaplikasikan dalam menghitung pajak penghasilan atas jasa catering yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Namun demikian, pada kenyataanya, terdapat banyak Wajib Pajak bahkan bendaharawan pemerintah lebih memilih menerapkan pasal 23, sebagai dasar untuk menghitung Pajak Penghasilan atas Jasa Katering. Implementasi pasal 23 dalam menghitung utang PPh atas jasa catering dikritik oleh seorang pegawai Direktorat Jenderal pajak atas nama Tobagus Masnysur. Dalam statement pribadinya Tobagus . erunggahdi blog pribadinya pada tanggal . TahunA) menilai implentasi tersebut adalah salah dan menyatakan bahwa selama ini banyak pihak termasuk inspektorat telah salah kaprah dalam menerapkan aturan fiscal untuk penghitungan Pajak Penghasilan atas Jasa Katering. Mansyur menyimpulkan bahwa sesungguhnya Pajak Penghasilan atas Jasa catering jika diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Jika diterima oleh Wajib Pajak Badan, maka dikenakan Pajak Penghasilan pasal 23. Pandangan yang berbeda dengan mansyur, penulis dapatkan ketika berdiskusi dengan salah seorang pegawai direktorat jenderal pajak dikalimantan, beliau menjelaskan kepada penulis bahwa di KPP tempatnya bekerja. PPh atas Jasa Katering baik yang diterima oleh Orang Pribadi maupun Badan Usaha dikenakan PPh Pasal 23. Perbedan pemahaman ini pastinya akan membawa kebingunan bagi siapapun termasuk penulis, apalagi keduanya sama-sama pegawai Direktorat Jenederal Pajak yang berstatus ASN. Dengan asumsi bahwa semua pihak baik Wajib Pajak. Pemungut Pajak dan Fiskus adalah hanyalah pengguna regulasi perpajakan yang ada dalam menjalankan peranannya masing-masing, maka untuk menghapus kebingunan ini, penulis melakukan pengkajian Pajak Penghasilan atas jasa catering yang diterima oleh orang pribadi. Fokus kajian penelitian ini adalah untuk menjelaskan Apakah Jasa Katering yang diterima oleh orang pribadi seharusnya diperlakukan sebagai Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 dan atau Objek Penghasilan Pasal 23? Hasil penelitian ini diharapkan menjadi salah satu akses informasi bagi semua pihak yang sedang bergumul dengan pajak penghasilan atas jasa catering khususnya jasa catering yang diterima oleh orang pribadi. TINJAUAN LITERATUR Jasa catering atau jasa boga adalah jasa penyediaan makanan dan minuman sesuai dengan standar tertentu, yang diatur dalam peraturan yang terkait dengan penyediaan jasa boga baik Peraturan Menteri Kesehatan RRI nomor 1096/MENKES/PER/VI/2011, menegaskan bahwa Jasaboga adalah usaha penglolaan makanan yang disajikan diluar tempat usaha atas dasar pesanan yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha. Pengelompokan Jasa Boga Jasa Boga dibedakan berdasarkan jangkauan layanannya, diantaranya adalah Jasaboga golongan A Merupakan jasa boga yang melayani kebutuhan masyarakat umum, yang terdiri atas golongan A1. Golongan A2 dan Golongan A3. Jasa Boga Golongan B Merupakan jasa boga yang melayani kebutuhan masyarakat dalam kondisi tertentu Asrama Haji, asrama transito atau asrama lainnya Industri, pabrik, pengeboran lepas pantai Fasilitas pelayanan kesehatan Jasa Boga Golongan C Merupakan jasa boga yang melayani kebutuhan masyarakat didalam alat angkut umum internasional dan pesawat udara. Jasa Katering Sebagai Objek Pajak Penghasilan Didalam peraturan perpajakan, jasa boga disebut sebagai jasa catering, dan tergolong sebagai salah satu jenis perolehan/ penerimaan Wajib Pajak yang merupakan objek Pajak Penghasilan. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 18/PMK0. 10/2015 pasal 1 ayat 2 menegaskan bahwa Jasa Katering adalah jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, untuk disajikan dilokasi yang diinginkan oleh pemesan. Penghasilan yang diterima dari kegiatan penyediaan makanan dan minuman diatas merupakan objek Pajak Penghasilan sehubungan penyerahan jasa baik bagi orang pribadi maupun bagi wajib pajak badan. Adanya berbagai aturan yang mengatur Pajak Penghasilan atas jasa, sehingga kadang-kadang pemungut pajak sulit menentukan regulasi yang tepat untuk diterapkan dalam melaksanakan Self Assessment System yang diterapkan dalam pemungutan pajak di indonesia mendorong penerima penghasilan dan atau pemotong pajak untuk menemukan aturan fiscal yang tepat yang mendukung kepentingannya baik individu maupun lembaga begitu pula Pengenaan pajak penghasilan atas jasa catering, sampai sekarang kerap menjadi perdebatan diantara para pihak yang terkait yaitu antara penerima penghasilan. Pemungut Pajak, dan fiskus dan bahkan METODE PENELITIAN Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji fenomena terkait implementasi pumungutan pajak penghasilan atas jasa catering yang kerap menjadi perdebatan diantara pihak yang meliputi Fiskus. Pemungut Pajak dan Wajib Pajak. Penulis akan mengeksplor berbagai regulasi yang memuat ketentuan pengenaan pajak penghasilan orang pribadi yang diterima sehubungan dengan penyerahan jasa kepada pihak lain. Metode Pengumpulan Data Untuk mempertajam pemahaman terhadap fenomena yang terjadi maka peneliti membutuhkan data dan atau informasi. Cara yang dilakukan untuk mendapatkan data-data yang dimaksud adalah Wawancara Kegiatan ini berupa Tanya jawab yang dilakukan kepada pihak terkait terutama kepada aparatur sipil Negara yang bekerja di Kantor Pelayanan Pajak tujuannya adalah untuk mendapatkan persepsi fiskus tentang pengenaan pajak penghasilan atas Jasa catering. Kajian Pustaka Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk mempelajari berbagai regulasi fiscal yang mengatur tentang jasa. Sehingga fenomena yang dipelajari menjadi lebih jelas untuk Metode Analisis Data Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan Interactive Model yang dikemukan oleh Miles dan Huberman dalam Basrowi dan Suwandi ( dengan tahapan sebagai Reduksi Data Pada tahapan ini peneliti akan merangkum berbagai infomasi yang terkait terkait dengan pengenaan pajak atas jasa. Informasi yang tersebut bersumber dari hasil wawancara dan studi pustaka, sehingga memberikan gambaran fenomena yang menjadi focus penelitian menjadi lebih jelas Display Data Data-data yang telah dirangkum sebagaimana dimaksud diatas diuraikan dan hasilhasilnya disajikan kedalam beberapa kolom sehingga perbandingan data dari berbagai sumber dapat mendukung panarikan kesimpulan yang merupakan jawaban dari permasalahan penelitian. Conclusions Setelah data-data yang tersaji dalam kolom-kolom selanjutnya dianalisis dan dibutakan simpulannya. Simpulan dari hasil analisis inilah yang diharapkan memberikan jawaban atas permasalahan yang diteliti, hasilnya tidak lain adalah terungkapnya kentuan yang tepat dan logis untuk diterapkan dalam pemenuhan kewajiban terutang atas jasa catering di Indonesia. Secara skematis, proses analisis data tersebut diatas diatmpilkan pada bagian dibawah ini Data collection Data display Data reduction Conclusions : Drawing/verifing HASIL DAN PEMBAHASAN Untuk memberikan gambaran mengenai regulasi yang dapat diterapkan dalam penghitungan beban pajak yang terutang atas jasa catering yang diperoleh atau diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, maka bagian ini akan diawali dengan pemaparan berbagai regulasi terkait dengan jasa, sehingga akan menjadi lebih jelas muatan-muatan regulasi yang tepat, yang dapat diimplementasikan dalam penghitungan pajak penghasilan atas Jasa kateraing yang diterima/diperoleh orang pribadi dalam periode berjalan. Regulasi-regulasi yang dimaksud adalah Undang-Undang pajak penghasilan serta peraturan turunannya yang masih berlaku diantaranya: Pasal 21Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan ke 4 atas Undang-undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Didalam ayat . huruf b dan c dibunyikan sebagai berikut pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri Wajib dilakukan oleh : Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan. Jasa, atau Kegiatan Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk Jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas. Muatan regulasi diatas memberi penekanan dan penegasan secara spesifik mengenai pemungutan pajak penghasilan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi sehubungan dengan jasa yang diserahkan kepada pelanggan yang berstatus sebagai pemungut pajak berdasarkan peraturan dibidang perpajakan. Aturan yang menjadi turunan dari Pasal 21 adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-16/PJ/2016. Regulasi tersebut memiliki beberapa muatan yang menyangkut pengenaan pajak atas jasa, diantaranya adalah Pasal 1 ayat 21-22. Ayat 21: imbalan kepada bukan pegawai adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapu yang terutang atau diberikan kepada Bukan Pegawai sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan antara lain berupa honorarium, komisi, fee dan penghasilan sejenis lainnya. Ayat 22: Imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan adalah imbalan kepada bukan pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Pasal 3 ayat . berbunyi : Penerima penghasilan yang dipotong Pajak penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan pasal 26 orang pribadi yang merupakan pemberi jasa Setelah memperhatikan muatan-muatan perturan fiscal diatas, maka apabila dihubungkan dengan jasa catering yang diterima oleh orang pribadi, maka simpulannya adalah Jasa Katering yang diterima oleh orang pribadi dapat dikenakan Pajak penghasilan pasal 21 Artinya penghituangan Pajak Penghasilan atas jasa catering yang diterima orang pribadi dilakukan berdasarkan tariff pasal 17 ayat 1 atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar 50% dari penghasilan bruto. Apabila mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya maka jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jumlah pembayaran setelah dikurangi dengan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut, maka besarnya penghasilan bruto adalah sebesar jumlah yang dibayarkan. Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan ke 4 atas Undang-undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Pasal ini memuat secara tegas jenis jasa yang menjadi objek Pajak penghasilan serta dan tarifnya. Didalam ayat 1 huruf ( . nomor 2 dibunyikan Au atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang membayarkan sebesar 2% . ua perse. dari jumlah bruto atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain yang telah dipotong Pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21. Selanjutnya Didalam ayat 2 ditegaskan bahwa jasa-jasa lain yang dimaksud dalamPeraturan Menteri Keuangan. Untuk memberikan gambaran yang jelas dan atau mempertegas jenis jasa lain yang menjadi objek Pajak Penghasilan pasal 23 ayat 1 huruf c nomor 2, diterbitkanlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK. 03/2015. Berikut beberapa ketentuan yang ada didalam peraturan tersebut Pasal 1 ayat 2: didalam pasal satu ditegaskan bahwa Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 dipotong pajak sebesar 2% . ua perse. dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 1 ayat 3 huruf a berbunyi : Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk Jasa Katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap Pasal 1 ayat huruf . bunyi pasal ini memberi penegasan bahwa jasa catering atau jasa tata boga termasuk jenis jasa lain selain yang telah dipotongan pajak penghasilan Muatan-muatan aturan diatas memberi penegasan bahwa Jasa catering tergolong sebagai salah satu jenis jasa lain selain jasa yang telah dipotong pajak penghasilan. Sebagian orang berpendapat bahwa jasa catering yang dikenakan pajak penghasilan pasal 23 adalah jasa catering yang diterima dan atau diperoleh Wajib Pajak Badan, akan tetapi didalam muatan pasal 23 ayat 1 huruf c nomor 2 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK. 03/2015 tersebut diatas, sama sekali tidak ditemukan adanya pembatasan dan pengecualian untuk Wajib Pajak tertentu, sebagaimana yang diklaim oleh beberapa pihak selama ini termasuk fiskus. Sehingga penulis menyimpulkan bahwa regulasi tersebut, sesungguhnya dapat diaplikasikan dalam pengenaan pajak penghasilan atas jasa kateriang yang diserahkan/disediakan oleh Wajib Pajak Orang pribadi Atas dasar paparan nomor 1 dan nomor 2 diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pasal 23 UU nomo36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan, sesungguhnya dapat diaplikasikan untuk menghitung Pajak Penghasilan Atas Jasa Katering baik yang diterima oleh Orang pribadi maupun Badan Usaha. KESIMPULAN Setelah melakukan analisis dan pembahahasan atas pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-16/PJ/2016 yang menjadi turunannya serta pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK. 03/2015 yang menjadi turunannya, sebagaimana yang telah dipaparkan pada bagian sebelumnya, maka sebagai kesimpulannya adalah bahwa Jasa catering yang diterima oleh orang pribadi dapat diperlakukan sebagai objek Pajak penghasilan pasal 21 dan dapat pula diperlakukan sebagai objek Pajak Penghasilan pasal 23. Dengan asumsi self assessment system dalam pemungutan pajak yang diterapkan di indonesia, maka semestinya dapat pula jika ada pemungut yang menerapkan pasal 23 dalam pemungutan pajak penghasilan atas jasa catering, karena didalam aturan-aturan yang terkait sebagaiman dipaparkan diatas, jelas terlihat bahwa tidak ada pengecualian-pengecualian yang dibunyikan dalam pasal tersebut termasuk dalam aturan turunannya. DAFTAR PUSTAKA