41 EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. Juli-Desember 2023 Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah Melalui BWM Usaha Mandiri Sakinah Moh Hariyanto1. Rigel Nurul Fathah2 Fakultas Ekonomi Ilmu Sosial dan Humaniora. Universitas Aisyiyah Yogyakarta E-mail: mohhariyanto. 7a@gmail. com1, rigelnurul@unisayogya. Article History: Received: 22 Juni 2023 Revised: 07 Juli 2023 Accepted: 08 Juli 2023 Keywords: Bank Wakaf Mikro. Pembiayaan. Pemberdayaan Abstract: Bank Wakaf Mikro sebagai pilot project OJK (Otoritas Jasa Keuanga. merupakan sebuah fenomena baru dalam perkembangan industri keuangan syariah. Keberadaanya di lingkup universitas sebagai institusi pendidikan dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya kepada pelaku usaha mikro dan perluasan layanan akses keuangan syariah. Adanya lembaga keuangan formal seperti bank-bank konvensional yang menawarkan diri kepada masyarakat dengan memberikan kisaran bunga utang yang tinggi. Sehingga adanya Bank Wakaf Mikro Usaha Mandiri Sakinah menjadi akses jasa keuangan yang ada di kemudahan kepada masyarakat pelaku usaha mikro, dengan model pembiayaan dengan prinsip syariah dan margin 3% pertahun. Proses yang amat mudah dalam pemberian pinjaman modal di pergunakan oleh pelaku usaha mikro untuk mengembangkan usaha mikro milik nasabah agar dapat lebih produktif dalam menghasilkan pendapatan ekonomi Serta adanya pemberian pemberdayaan berupa pendampingan sebelum dan setelah menjadi PENDAHULUAN Pertumbuhan ekonomi, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode sebelumnya (Retnaningdiah. Resmi. Kurniawati. Winarso. Lembaga Keuangan Mikro menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Lahirnya Bank Wakaf Mikro dimaksudkan untuk pemberdayaan dan menumbuhkan taraf hidup masyarakat. Keberadaan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) saat ini dimaksudkan untuk mengembangkan usaha produktif dan investasi masyarakat kecil berdasarkan prinsip syariah yang tidak tersentuh oleh lembaga perbankan. Jumlah LKMS . ermasuk di dalamnya BMT) di Indonesia selalu mengalami kenaikan dari tahun ke tahun, tahun 2004 terdapat 3000 a. ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. Juli-Desember 2023 BMT, tahun 2006 sebanyak 3200 BMT, dan naik lagi di tahun 2010 sebanyak 5. 200 BMT (Sakti,2. Hal ini membuktikan bahwa LKMS dapat diterima oleh masyarakat sebagai lembaga yang dapat memberdayakan masyarakat kecil. Fakta yang seringkali ditemukan adalah lembaga keuangan seperti bank tidak mampu memenuhi kebutuhan modal usaha masyarakat lapisan bawah oleh karena keterbatasannya untuk membuka jaringan di daerah-daerah pelosok. Hal ini, koperasi termasuk di dalamnya BMT kemudian ditumbuhkembangkan untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Selain keterbatasan bank menjangkau masyarakat lapis bawah, pada sisi sebaliknya, di kalangan masyarakat lapisan bawah juga mengalami kesulitan akses modal bukan karena tidak terjangkaunya keberadaan bank, namun demikian ada semacam prosedur yang sulit dipenuhi oleh mereka sehingga memilih koperasi semisal BMT untuk dijadikan sebagai sumber modal menjadi alternatif yang lain bagi mereka. Jenis lembaga keuangan mikro yang fokus dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar Kampus UNISA Yogyakarta adalah BWM Usaha Mandiri Sakinah. Menurut (Zubaedi, 2. , pemberdayaan adalah upaya untuk membangun kemampuan masyarakat, dengan mendorong, memotivasi, membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimiliki dan berupaya untuk mengembangkan potensi itu menjadi tindakan nyata. Selaras dengan yang diungkapkan oleh Zubaedi, bahwa Ginandjar Kartasasmitha menyatakan bahwa pemberdayaan adalah suatu upaya untuk membangun daya itu, dengan cara mendorong, memotivasi, dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimilikinya serta berupaya untuk mengembangkannya. Adanya BWM Usaha Mandiri Sakinah masyarakat sekitar Universitas menjadi lebih produktif dalam menambah penghasilan mereka. BWM Usaha Mandiri Sakinah dalam memberikan modal pinjaman kepada masyarakat universitas tidak di pungut bunga 1% pun, akan tetapi nasabah diminta uang mendamping sebesar limaratus rupiah setiap SILMI. Sehingga UMKM di sekitar Universitas semakin berkembang dengan adanya BWM Usaha Mandiri Sakinah ini. UMKM merupakan salah satu penunjang perekonomian di Indonesia (Fathah. RN & DA. Hafni, 2. Keberadaan UMKM ditujukan untuk menopang perekonomian (Suyatno. Perusahaan dalam hal ini UMKM harus merumuskan strategi baru untuk mempertahankan keunggulan perusahaannya dalam persaingan bisnis saat ini (Fitri. FW & Retnaningdiah. D, 2. Program pengembangan UMKM sebagai salah satu instrument untuk menaikkan daya beli masyarakat pada akhirnya akan menjadi katup pengaman dari situasi krisis moneter (Fathah. RN & Safitri. TA, 2. Program pengembangan ekonomi penting untuk mendukung serta mewujudkan ketahanan perekonomian keluarga perempuan muda berkemajuan (AD. Nindiasari. FS Segarawasesa. DA. Hafni, 2. Adanya BWM Usaha Mandiri Sakinah masyarakat sekitar Universitas menjadi lebih produktif dalam menambah penghasilan UMKM di sekitar UNISA. BWM Usaha Mandiri Sakinah dalam memberikan modal pinjaman kepada masyarakat universitas tidak di pungut bunga 1% pun, akan tetapi nasabah diminta uang mendamping sebesar limaratus rupiah setiap SILMI. Sebagian besar pelaku usaha mikro yang terdaftar di BWM LKMS UNISA ini belum melakukan pencatatan dan penyusunan laporan keuangan secara baik dan benar (Fathah. RN & Safitri. TA, 2. Akuntansi tidak hanya dibutuhkan oleh perusahaan besar namun juga dibutuhkan oleh UMKM (A. Gilang & Fathah. RN, 2022. Dengan adanaya BWM Usaha Mandiri Sakinah menjadikan masyarakat di sekitar Universitas semakin Berdasarkan uraian di atas penulis tertarik untuk meneliti mengenai kontribusi Lembaga Keuangan Mikro Syariah dalam upaya perberdayaan nasabah yang terdaftar pada BWM Usaha Mandiri Sakinah. ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. Juli-Desember 2023 METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan yang dilakukan peneliti adalah melalui pendekatan kualitatif deskriptif atau biasa disebut penelitian taksonomik. Pendekatan ini dimaksudkan untuk eksplorasi dan klarifikasi mengenai suatu fenomena atau kenyataan sosial, dengan cara mendeskripsikan beberapa variable yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Penelitian ini tidak mengukur hubungan antar variabel yang ada karena tidak menggunakan dan melakukan uji hipotesis (Mulyadi, 2. Subyek dalam penelitiian ini adalah Bank Wakaf Mikro Usaha Mandiri Sakinah sedangkan objek dalam penelitian ini adalah masyarakat . Bank Wakaf Mikro Usaha Mandiri Sakinah di sekitar Universitas AoAisyiyah Yogyakarta. Data yang diperoleh dalam melakukan penelitian bersumber data primer dan sekunder: Data primer, yaitu data yang diperoleh dari nasabah BWM Usaha Mandiri Sakinah dengan menggunakan observasi dan wawancara mendalam Wawancara mendalam akan dilaksanakan kepada tokoh kunci/jumlah terbatas dari BWM Usaha Mandiri Sakinah. Data sekunder, yaitu data-data yang diperoleh dengan cara membaca, mempelajari, dan memahami melalui media lain yang bersumber dari literature-literatur yang terkait dengan kajian penelitian ini. Dalam penelitian ini data tersebut berupa informasi mengenai penelitian yang sedang diteliti yang diperoleh dari berbagai literature baik itu buku, jurnal maupun internet. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu: Observasi Observasi berasal dari kata observation yang artinya pengamatan. Observasi dilakukan dengan cara mengamati perilaku, kejadian atau kegiatan orang atau sekelompok orang yang menjadi subyek penelitian. Kemudian mencatat hasil pengamatan untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Wawancara Selain melalui observasi, peneliti dapat memperoleh data melalui wawancara, yaitu suatu kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan informasi secara langsung dengan mengajukan pertanyaan antara pewawancara dengan yang diwawancarai. Kedua teknik pengumpulan data ini dapat dilakukan bersamaan, dimana wawancara dapat digunakan untuk menggali lebih dalam lagi data yang didapat dari observasi (Djaelani, 2. Dokumentasi Teknik selanjutnya adalah dokumentasi. Dokumentasi merupakan catatan peristiwa yang sudah berlalu. Dokumentasi dapat berupa tulisan, gambar, atau karya-karya monumental dari seseorang. Teknik ini digunakan sebagai pelengkap dari metode observasi dan Karena hasil observasi dan wawancara akan lebih dapat dipercaya jika didukung dokumentasi (Sugiyono, 2. Adapun langkah-langkah untuk menganalisis data dalam penelitian ini adalah : Data Reduction (Reduksi Dat. Data yang diperoleh dari lapangan jumlahnya cukup banyak, untuk itu maka perlu dicatat secara teliti dan rinci. Seperti telah dikemukakan, makin lama penelitian ke lapangan, maka jumlahnya data makin banyak, kompleks dan rumit. Untuk itu perlu dilakukan merangkum, memilih hal-hal yang pokok, memfokuskan pada hal-hal yang pokok yang Dengan demikian data yang telah direduksi akan memberikan gambaran yang lebih jelas, dan mencarinya bila diperlukan. Reduksi data dapat dibantu dengan peralatan elektronik seperti komputer mini, dengan memberikan kode pada aspek-aspek tertentu. (Sugiyono. ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. Juli-Desember 2023 Data Display (Penyajian dat. Setelah melakukan reduksi data maka langkah selanjutnya adalah mendisplay data atau juga disebut penyajian data. Dalam penelitian kualitatif, penyajian data bisa dilakukan dalam katagori uraian singkat, bagan, hubungan antar katagori, flowchart dan sejenisnya. Conclusion (Kesimpula. Langkah ketiga dalam analisis data menurut Miles dan Huberman adalah penarikan Kesimpulan awal yang dikemukakan masih bersifat sementara, dan akan berubah bila tidak ditemukan bukti-bukti yang kuat yang mendukung pada tahap pengumpulan data berikutnya. Tetapi apabila kesimpulan yang dikemukakan pada tahap awal, didukung oleh bukti-bukti yang valid dan konsisten saat peneliti kembali ke lapangan mengumpulkan data, maka kesimpulan yang dikemukakan merupakan kesimpulan yang kredibel (Sugiyono, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Bank wakaf mikro merupakan lembaga keuangan non bank syariah yang izin oprasionalnya berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan dasar hukum pendiriannya merupakan Bank wakaf mikro merupakan pilot project dalam mengembangkan akses keuangan di lingkungan daerah Universitas AoAisyiyah Yogyakarta. BWM Usaha Mandiri Sakinah berada di Jalan Ringroad Barat No. Mlangi. Nogotirto. Kecamatan Gamping. Kabupaten Sleman. DIY Keberadaan LKMS berbasis Universitas merupakan suatu program pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat sekitar universitas di wilayah Nogotirto. Lembaga keuangan mikro syariah berbasis universitas lebih di kenal dengan nama Bank Wakaf Mikro (BMW). Bank Wakaf Mikro Usaha Mandiri Sakinah telah mendapatkan izin usaha dari kantor OJK DIY pada 16 Mei 2018 dan merupakan BWM pertama yang didikan di luar pesantren. Kabupaten Bantul. Nasabah BWM Usaha Mandiri Sakinah sebagian besar merupakan pedagang klontong pedagang sembako di pasar, dan penyopay batik di Malioboro . itus resmi OJK. Fajar Sulaima. Secara resmi BWM Usaha atau instansi lainnya, dan berdiri di wilayah UNISA Yogyakarta. BWM Usaha Mandiri Sakinah merupakan BWM kedua yang di resmikan di wilayah DIY. Otoritas Jasa Keuangan sebelumnya telah meresmikan pendirian BWM Al muna Berkah Mandiri di KrapyakMandiri Sakinah berdiri pada tanggal 3 Agustus 2018. Awal berdirinya BWM Usaha Mandiri Sakinah masih di katakan baru beroprasi, jadi semua pengelola dari level Manajer. Admin Keuangan dan Supervisor melakukan pelatihan selama 15 hari di Bogor yang di adakan oleh tim BWM pusat. Jadi, penyamaan sistem-sistemnya Berdirinya BWM Usaha Mandiri Sakinah di Univesirtas AoAisyiyah Yogyakarta. Universitas adalah lembaga yang sangat potensial di masyartkat untuk menjadi lembaga pendidikan. Keterlibatan lembaga Universitas secara aktif dalam pemberdayaan masyarakat, merupakan wujud dari komitmen universitas terhadap masyarakat sekitar dalam peningkatan masyarakat baik secara individu maupun secara kelompok, hal ini dimaksudkan untuk mencapai tingkat sumber daya yang optimal. Sumber dana BWM Usaha Mandiri Sakinah berasal dari LAZNAS. Dana yang diberikan oleh LAZNAS untuk program ini merupakan dana Hibah yang bertujuan untuk modal kerja atau usaha kepada penrima Modal pendirian dan dana Hibah sebesar 4 milyar, ditujukan untuk modal kerja. Akan tetapi, dana hibah sebesar 4 milyar tidak seluruhnya digunakan untuk modal kerja saja. Dana sebesar 3 milyar disimpan dalam bentuk deposito dan dana sebesar 1 milyar diputar untuk pembiayaan pemberdayaan masyarakat. ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. Juli-Desember 2023 BWM Usaha Mandiri Sakinah ini berfokus pada pemberdayaan masyarakat sekitar kampus UNISA baik yang telah memiliki usaha atau berencana untuk membuka usaha serta semangat untuk berusaha. Pemberdayaan masyarakat oleh BWM Usaha Mandiri Sakinah dilakukan dengan melalui pemberian bantuan modal berupa pembiayaan dan pendampingan usaha. Terdapat 25 kali pertemuan Silaturahmi Mingguan (SILMI) dalam seminggu, sehari biasanya ada 4 kali - 6 kali pertemuan pada jam yang berbeda. Bedanya hanya di Hari Sabtu hanya mengadakan SILMI 1 kali dalam sehari karena di Hari Sabtu BWM hanya beroperasional jam kerja sampai jam 14. WIB saja. No Produk Akad Imbalan Hasil Keterangan Pinjaman Qardh Pembiayaan Investasi & Modal Salam Margin Setara 3% pa Kerja Pembiayaan modal kerja Mudhrabah Nisbah Maksimal 95:5 Konsultasi pengembangan Ijarah Sewa Sewa LKMS biaya konsultasi Pengalihan Utang Hiwalah Ujrah Program khusus Sumber : (BWM Usaha Mandiri Sakinah, 2. Alur Pembiayaan Sistem Qardh Alur pembiayaan menggunakan sistem Qardh dimulai dari nasabah sepakat menggunakan akad qardh, maka BWM Usaha Mandiri Sakinah memberikan dana modal kepada nasabah untuk menjalankan kegiatan usaha, sementara nasabah menggunakan tenaganya untuk mengerjakan kegiatan usaha. Keuntungan dari kegiatan usaha akan menjadi keuntungan bagi nasabah dan modal yang telah diberikan diawal dikembalikan oleh nasabah kepada BWM Usaha Mandiri Sakinah. Berikut gambar alur pembiaayaan BWM Usaha Mandiri Sakinah kepada Nasabah Gambar 1. Alur Pembiayaan BWM Usaha Mandiri Sakinah ke Nasabah a. ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. Juli-Desember 2023 Kontribusi BWM Usaha Mandiri Sakinah dalam upaya pemberdayaan UMKM di sekitar UniversitasAoAisyiyah Yogyakarta Lembaga keuangan mikro syariah adalah lembaga yang dilindungi oleh Undang-Undang yang memiliki potensi yang besar dalam pemberdayaan masyarakat miskin. Bank wakaf mikro merupakan lembaga pengelola dana wakaf yang menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat kecil serta usaha kelompok mikro. Dana yang dikelola berasal dari donasi yang diberikan donatur . kepada lembaga Amil Zakat Nasional BSM UMAT. Dalam mensejahterakan masyarakat dibutuhkan lembaga yang memberikan kenyamanan kepada masyarakat. Salah satu untuk mensejahterakan masyarakat adalah dengan memberikan pinjaman modal usaha para pelaku usaha mikro kecil. Seperti diketahui masyarakat miskin produktif sangat kesulitan dalam mengakses dana pinjaman dikarenakan beberapa persyaratan yang menumpuk dan mengharuskan mereka untuk memberikan jaminan. Oleh karena itu karena persyaratan yang menumpuk akhirnya masyarakat yang tidak dapat memenuhi akhirnya mengharuskan atau memaksakan mereka untuk meminjam uang kepada rentenir yang tanpa jaminan dan proses yang tidak sulit namun bunga yang sangat besar Yang pada akhirnya bukan membantu mereka tapi mencekik perekonomian masyarakat sekitar. Bank Wakaf Mikro Usaha Mandiri Sakinah UniversitasAoAisyiyah di Yogyakarta sebagai salah satu lembaga keuangan mikro syariah (LKMS). Lembaga keuangan mikro yang selama ini telah membuktikan perannya dalam mewujudkan inklusif keuangan dengan membangun Sinergi antara pemilik dana . dengan UMKM untuk memperoleh akses keuangan. Berbeda dengan LKM lain yang sumber dananya dari perbankan. BWM Usaha Mandiri Sakinah ini mendapatkan suntikan pendanaan dari wakaf tunai yang disalurkan oleh Lembaga Amil Zakat Nasional Bangun Sejahtera Mitra Umat (LAZNAS BSM). Dengan karakteristik dana apakah yang bersifat abadi dan hanya bisa dimanfaatkan tanpa pemindahan hak milik. Bantuan permodalan dari BWM Usaha Mandiri Sakinah ini bersifat pembiayaan dan minimum margin. Bank Wakaf Mikro Mandiri Sakinah dengan karakteristiknya sebagai penopang sektor riil, karena akad-akad BWM terkait langsung dengan sektor riil. Diharapkan dapat lebih membantu perkembangan UMKM, yaitu dengan skema pembiayaan Qardh. Memandang sektor riil harus menjadi prioritas dalam aktivitas ekonomi dikarenakan sektor riil merupakan sektor yang terkait langsung kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan dari keberadaan bank syariah. Pembiayaan yang diberikan kepada nasabah dengan menerapkan 3% per tahun dan yang paling penting adalah dengan tidak menerapkan bunga serta pula tidak adanya agunan dalam persyaratannya. Program pembiayaan yang diberikan kepada penerima manfaat dengan menggunakan pola kelompok ataupun pi dengan ketentuan-ketentuan yang sudah ada mulai dari persyaratan anggota yang terdiri dari 15 orang dalam kelompok besar yang dinamakan SILMI . ilaturahmi minggua. Dari hasil penelitian yang diperoleh dari hasil wawancara dengan karyawan dan nasabah yang mengambil pembiayaan atau menerima pembiayaan dari Bank Wakaf Mikro Usaha Mandiri Sakianah sudah sesuai dengan prosedur lembaga yaitu salah satunya dengan dengan menggunakan akad qard yang sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional No: 19/DSM-MUI/IV/2001. Dalam pembiayaan yang diberikan kepada nasabah dengan menerapkan 3% per tahun dan yang paling penting adalah dengan tidak menerapkan bunga serta pula tidak adanya agunan dalam persyaratannya. Program pembiayaan yang diberikan kepada nasabah dengan menggunakan pola kelompok dengan ketentuanketentuan yang sudah ada mulai dari persyaratan anggota kelompok yang terdiri dari 15-20 orang dalam kelompok besar yang dinamakan dengan SILMI . ilaturahmi minggua. Proses dalam Pemberian Pembiayaan Kepada Nasabah Tahap Identifikasi. Nasabah melakukan kegiatan mengunjungi kelurahan terdekat menanyakan data masyarakat yang miskin yang produktif. Artinya, masyarakat harus mempunyai usaha meski skala kecil. ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. Juli-Desember 2023 Identifikasi nasabah juga bisa dilakukan dengan cara mendatangi Rt /Rw, ibu-ibu PKK dan ibu ibu pengajian sekitar universitas. Tahapan Sosialisasi Setelah mendapatkan data dari kelurahan, selanjutnya adalah melakukan sosialiasi terkait dengan lembaga BWM kepada masyarakat, baik itu kepada ibu ibu pengajian atau ibu-ibu arisan PKK. Selain sosialiasi pengelola juga memastikan masyarakat yang berminat untuk selanjutnya dilakukan survei kepada calon nasabah dengan menyebarkan absensi yang sudah disediakan oleh pihak BWM Usaha Mandiri Sakinah. Tahap Survey Tahap ini merupakan tahap ketiga setelah dilakukan tahap sosialisasi kemudian dilakukan tahap survey untuk menentukan apakah calon nasabah sudah masuk dalam kategori survey. Pegawai BWM melakukan survey ke rumah satu persatu calon nasabah dengan menanyakan beberapa hal terkait usaha kepada mereka. Tahap Uji Kelayakan Pada tahap ini menentukan apakah calon penerima manfaat sudah masuk dalam kategori uji kelayakan atau belum. Tahap Pra Pelatihan Wajib Kelompok Tahapan ini dilaksanakan setelah tahapan survey selesai dilaksanakan, para calon nasabah dikumpulkan kemudian diberikan atau diperkenalkan tentang lembaga dan program yang ada di BWM. Kemudian pendampingan menginstuksikan kepada calon nasabah untuk mengikuti tahapan selanjutnya Tahap Pelatihan Wajib Kelompok Tahapan ini dilakukan apabila sudah selesai tahap pra PWK dan layak untuk diteruskan ke tahap selanjutnya yaitu tahapan pelatihan wajib kelompok yang dilakukan selama 5 hari berturut-berturut. Pelatihan ini diberikan beberapa materi kepada calon nasabah yang mengikuti proses PWK. Selanjutnya kegiatan SILMI yang merupakan pertemuan antara penerima manfaat dan pengelola yang di lakukan seminggu sekali, dan kegiatan terakhir adalah pencairan memberikan dana pinjaman kepada penerima manfaat yaitu sebesar Rp. 000 per orang dan untuk angsurannya sendiri adalah Rp. 000 per minggu dengan jangka waktu 40 minggu atau 10 bulan. PENGAKUAN Terimakasih kepada Universitas Ao Aisyiyah Yogyakarta yang telah mendukung proses penelitian ini dan Usaha Mandiri Sakinah Bank Wakaf Miro Bumdes Panggung Lestari Pandowoharjo, yang telah membantu proses pengambilan data penelitian. DAFTAR REFERENSI Fathah. RN. Hafni. DA. Pelatihan Pelapoan Keuangan Pada Kelompok UMKM Giri Sembada Desa Girikerto Kecamatan Turi Kabupaten Sleman. Community Development Journal. Vol 4 . 2325-2333pp. Suyatno. Kelembagaan dan Potensi Lokal Dalam Mendukung UMKM di Daerah Istimewa Yogyakarta. Nusantara Hasana Journal. Vol 2 . Fitri. FW. Retnaningdiah. Dian. Pengaruh Kinerja Keuangan Terhadap Harga Saham Pada Perusahaan Sub Sektor Kesehatan Yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Vol 6. ISSN : 2828-5298 . EKOMA : Jurnal Ekonomi. Manajemen. Akuntansi Vol. No. Juli-Desember 2023 AD Nindiasari. FS Segarawasesa. DA Hafni. Pelatihan Kewirausahaan bagi Kader Nasyiatul Aisyiyah untuk Meningkatkan Kemandirian Ekonomi Perempuan di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Pengabdian Masyarakat. Vol 4. Gilang. A . Fathah. RN. Analisis Penerapan SAK ETAP Pada Usaha Mikro Kecil dan Menengaj (UMKM) (Studi Kasus Pada Hostel Sleepinbox di Yogyakarta. Jurnal Dimensi Poltek API. Vol 4. Retnaningdiah. Resmi. Kurniawati. Winarso. Incorporating Intellectual Property Rights and E-Commerce: Supply Chain Strategy to Strengthen the Competitiveness of SMEs. Int. Supply Chain. Manag. 2020, 9, 649Ae655. Ahmad SuAoud, 2007. Pengembangan ekonomi mikro. Nasional Conference. Jakarta. Djaelani. Aunu Rofik. Teknik Pengumpulan Data Dalam Penelitian Kualitatif. Jurnal Majalah Ilmiah Pawitatan. Vol: 20. No : 1. Maret 2013. Mulyadi. Sistem Perencanaan dan Pengendalian Manajemen. Jakarta : Salemba Empat. Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif. Bandung: Alfabeta. Sugiyono. Metode Penelitian Kominasi (Mix Method. Bandung: Alfabeta. Undang-undang No. 1 Tahun 2013, tentang Lembaga Keuangan Mikro. ISSN : 2828-5298 .