62 Tinjauan Islam Dan Teori Konseling A. TINJAUAN ISLAM DAN TEORI KONSELING PADA PRAKTIK PERJODOHAN DAN DAMPAKNYA TERHADAP POTENSI KDRT Andre Afrilian andreafrilian4498@gmail. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Abstract Matchmaking is a practice that has precedents in Islam. It is widely practiced by the community in an effort to marry off children to someone who is considered to be well known. However, many of these arranged marriages lead to negative outcomes in the form of domestic violence due to the difficulty in adjusting to a new person who is not personally known, counseling theory becomes the main focus in efforts to understand and handle this Utilizing a counseling approach, this article investigates the relationship between disagreement in arranged marriages and increased risk of domestic violence. Through a literature review, case studies, and theoretical analysis, the article discusses counseling strategies that can be used to ease tensions in an arranged marriage relationship and prevent its escalation into domestic violence. In conclusion, counseling theory opens up space for a deeper understanding of the dynamics of arranged marriage and domestic violence, while providing practical guidance for effective counseling interventions in this context. Keywords: matchmaking in Islam, matchmaking practices. domestic violence. counseling theory. Abstrak Perjodohan merupakan praktik yang ada presedennya dalam Islam. juga banyak dilakukan oleh masyarakat dalam upaya menikahkan anak keturunan kepada seseorang yang dianggap telah dikenal baik. Namun, tidak sedikit praktik perjodohan ini justru berujung kepada sesuatu yang negatif berupa KDRT karena sulit dalam menyesuaikan diri kepada orang baru yang belum dikenal pribadinya. Teori konseling menjadi fokus utama dalam upaya pemahaman dan penanganan masalah ini. Dengan memanfaatkan pendekatan konseling, artikel ini menyelidiki hubungan antara ketidaksetujuan dalam perjodohan dan meningkatnya risiko KDRT. Melalui tinjauan literatur, studi kasus, dan analisis teoritis, artikel ini membahas strategi konseling yang dapat digunakan untuk meredakan ketegangan dalam hubungan perjodohan dan mencegah eskalasi menjadi KDRT. Kesimpulannya, teori konseling membuka ruang untuk pemahaman mendalam mengenai dinamika perjodohan dan IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Andre Afrilian KDRT, sambil memberikan panduan praktis untuk intervensi konseling yang efektif dalam konteks ini. Kata kunci: perjodohan dalam Islam, praktik perjodohan. kekerasan dalam rumah tangga. teori konseling. Pendahuluan Pernikahan merupakan institusi yang kompleks, dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti budaya, agama, dan tradisi. Salah satu aspek yang sering menjadi sorotan dalam konteks pernikahan adalah perjodohan. Perjodohan merupakan praktik di mana pasangan hidup dipilih oleh pihak lain, seperti keluarga atau pihak otoritas, telah menjadi bagian dari sejarah banyak masyarakat di seluruh dunia. Dalam praktiknya, perjodohan masih banyak dilakukan di masyarakat yang meliputi beberapa daerah atau suku tertentu di Indonesia. Menjalankan suatu hubungan rumah tangga terdapat dua jenis yang membedakan bagaimana rumah tangga tersebut dimulai jika dilihat dari sudut pandang pernikahan. Yang pertama melalui perjodohan, dan yang kedua melalui seleksi mandiri baik dari pihak lakilaki maupun perempuan. Tidak dapat dipungkiri bahwa hal tersebut ternyata membawa dampak yang sangat banyak terhadap perjalanan rumah tangga yang akan ditempuh oleh sepasang suami-istri, salah satunya adalah dalam pencapaian menuju keluarga . umah tangg. sakinah yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana tujuan perkawinan itu sendiri menurut Undang-Undang. Dalam konsep keluarga sakinah sendiri tidak ditentukan apakah pasangan tersebut dipilih oleh mempelai sendiri ataupun dipilihkan oleh orang tua dari mempelai tersebut, hal ini menjadikan urusan ini dianggap sebagai urusan orang tua, tetapi tidak sedikit pula yang menganggap sebagai urusan calon mempelai sendiri tanpa melibatkan pihak lain. Gangguan yang nampak dihadapan calon mempelai adalah perjodohan, begitu juga tanggapan orang tua terhadap pernikahan anaknya, kebanyakan orang tua juga memiliki tanggapan tersendiri dalam berumah tangga, khususnya dalam mencapai keluarga sakinah yang kemudian menciptakan ketentraman batin serta menumbuhkan kebahagiaan dalam keluarga anaknya Hal tersebut dikarenakan salah satu fitrah manusia dan juga sunnah nabi adalah melangsungkan pernikahan. Pada dasarnya pernikahan merupakan aktivitas hidup yang ditempuh untuk memenuhi berbagai kebutuhan manusia, baik secara fisiologis, psikologis, sosial, dan religi. Pernikahan merupakan lembaran baru dalam kehidupan yang sangat jauh berbeda dari masa-masa sebelumnya, karena dalam pernikahan bertemu dua pribadi dengan kebiasaan yang berbeda yang berasal dari keluarga yang memiliki kebiasaan yang berbeda yang kemudian di dalamnya akan terbuka semua sifat-sifat asli masing-masing yang mau tidak mau harus dihadapi dan diterima. 3 Fungsi keluarga adalah sebagai media pendidikan yang berpengaruh sebab ibu dan bapak adalah orang yang palingpertama dikenal oleh putra putrinya dengan segala perlakuan dan didikan yang diterima dan dirasakannya. Yusandi Rezki Fadhli. AuRemaja Perempuan Yang Menikah Melalui Perjodohan: Studi Fenomenologis Tentang Penyesuaian Diri,Ay Jurnal Ilmiah Psikologi Terapan Vol. No. : 153, https://doi. org/10. 22219/jipt. 2 Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. 3 Mahmudah. FIQHI Keluarga Muslim (Menata Bahtera Rumah Tangg. , ed. Siiti Aisya (Sulawesi Selatan: IAIN Parepare Nusantara Press, 2. : 79. E-ISSN : 2797-9172 P-ISSN: 2655-6952 Journal IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Volume 6. No. November 2023, pp. Tinjauan Islam Dan Teori Konseling A. Calon mempelai yang memilih pasangannya sendiri memiliki pertimbangan dan pandangan bagaimana dia mencari calon untuk dijadikan teman hidup dan menjalankan rumah tangga kedepannya, hal itu didasarkan atas kebutuhan serta keinginan yang dia miliki serta jalan dimana dia dan pasangannya lewati. Tolak ukur untuk mencapai keluarga sakinah dan bahagia telah dia siapkan dan juga akan meminimalisir gangguan-gangguan yang akan menghalangi kedepannya. Akhir-akhir ini peminangan pada umumnya diawali dengan pacaran bagi kaum muda sehingga jika dirasa ada kecocokan antara keduanya dilanjutkan ke jenjang berikutnya dengan tunangan. Agaknya, proses pacaran dalam konteks ini diartikan sebagai ajang saling mengenal antara keduanya. 4 Dewasa ini dikarenakan pergeseran sosial di masyarakat, prakrik pacaran menjadi semakin terbuka hingga melampaui batas kepatutan dan berujung kepada pergaulan bebas. Kahlan tiak sedikit yang menjadikan momentum pacaran sebagai ajang untuk tidak hanya mengenal pribadi psangannya melainkan sebagai pengalaman, uji coba hngga untyuk kesenangan belaka. Hal ini dipengaruhi juga oleh faktor pergaulan barat yang sangat terbuka dan bebas serta media massa yang selalu memberikan asupan pergaulan bebas dan bebas bercinta . ree lov. sehingga tidak banyak yang berujung kepadahamil luar nikah, aborsi hingga bunuh diri. Dalam Islam, proses saling mengenal antara dua individu dalam rangka komitmen untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan disebut dengan taAoaruf, demikian itu merupakan etika dasar dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan karena sebagaimana fitrahnya Allah menciptakan manusia dalam keadaan berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan supaya bisa saling mengenal, sebagaimana firman Allah:5 a AOaOacN EIac aacI Ea eCI aEI aII a aE s acOaIeO O eEI aEI OU acOCaE Ea AaO o a acI a eEI aEI aeI a A AcEE ae CO aE eIA e e a e a a a a a Aa a a e a ae A e aa Aoa acI cEEa aEaeO UI aa eUOA Artinya: AuWahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian. Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti. Ay Proses taoruf dalam Islam dimulai dengan pertemuan anatara laki-laki dan perempuan yang didampingi oleh seseorang dan kemudian setelah adanya ketertaikan dianjurkan untuk saling mengenal latar belakang sosial, kepribadian, pendidikan, suku, budaya, keluarga dan agama kedua belah pihak. Tentunya proses tersebut dilakukan dengan tetap menjaga diri dengan aturan Allah dan tidak terjerumus kepada hal-hal yang tidak Dalam Islam, perkawinan juga dapat terjadi melalui perjodohan atau melalui proses pemilihan pasangan oleh individu tersebut. Perspektif Islam memberikan kebebasan kepada individu untuk memilih pasangan hidupnya, namun pada kenyataannya, perjodohan masih praktik yang diterapkan di beberapa masyarakat Islam berdasarkan budaya dan Intinya, praktik perjodohan yang dibenarkan dalam Islam disamping perencanaan menjalin suatu keluarga oleh wali yang bersifat mengikat juga dengan disertai metode taoruf agar para pihak bisa saling mengenal kepribadian masing-masing sebelum melangkah ke jenjang yang lebih serius hingga pelaminan sesuai dengan ajaran Islam. Pernikahan yang dilakukan melalui perjodohan tanpa adanya momen utuk saling mengenal umumnya 4 Sahrani Tihami. Fikih Munakahat Kajian Fikih Lengkap (Jakarta: Rajawali Press, 2. : 21. 5 Q. S Al-Hujarat . : 13. 6 Faradila Rahmatika Tsani. AuTradisi Perjodohan Dan Implikasinya Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga (Studi Kasus Di Pondok Pesantren Al-MaAoshum Tempuran. Magelang ),Ay Skripsi, 2023: 89. IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Andre Afrilian membutuhkan penyesuaian terhadap pasangan yang tentunya dilakukan setelah menikah, hal inilah yang menjadikan pernikahan yang dilakukan dengan sistem perjodohan tanpa adanya tahap pengenalan menjadi tantangan tersendiri khususnya bagi para wanita pada era modern ini. Kondisi tidak mudah yang dihadapi wanita ini menimbulkan kekhawatiran dan berujung memicu kepada hal-hal yang memilukan dan merugikan bahkan bisa berdampak kepada mental seseorang hingga mengakhiri hidupnya sendiri. 7 Penyebab ketidakpuasan dan ketidakharmonisan pernikahan subjek karena tidak adanya komunikasi dua arah yang baik dan tidak adanya upaya dari pasangan subjek untuk memperbaiki hubungan juga dapat memicu terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana yang marak terjadi di Kepanjen Kabupaten Malang dan di daerah lainnya dalam upaya mereka mencapai keluarga sakinah sangat banyak dan memiliki beragam faktor. Dalam kasus ini perjodohan dan memilih sendiri pasangan sangat berpengaruh dan salah satu faktor besar yang sangat diperhitungkan dalam pencapaian keluarga sakinah. Pemenuhan hak perempuan selalu menjadi perhatian pemerintah hingga saat ini karena kasus kekerasan terhadap perempuan semakin meningkat setiap tahunnya, sebagaimana data tahun 2022 menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan Kekerasan Seksual dalam Ranah Personal terjadi sebanyak 591 kasus kekerasan seksual yang mencakup pemerkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, pemaksaan aborsi dan pemaksaan kontrasepsi, yang demikian tidak hanya terjadi di ranah personal maupun publik melainkan juga di ranah rumah tangga. 8 Diantara faktor yang melatarbelakangi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga adalah fakta bahwasanya lelaki dan perempuan tidak diposisikan sama di lingkungan masyarakat, laki-laki dalam idiologi masyarakat sering dianggap superior atas perempuan terutama istrinya sehingga menganggap istrinya sepenuhnya miliknya sehingga berada dalam control suami dan berimplikasi jika istri melakukan kesalahan maka akan didisiplinkan dengan cara suami bahkan tidak jarang dengan kekerasan. Terdapat beberapa penelitian terdahulu yang membahas tentang praktik perjodohan di masyarakat baik dari segi hukumnya menurut agama, negara, feminisme hingga secara tidak eksplisit dampak dan potensi terjadinya sesuatu hal yang bertentangan dengan norma agama maupun adat. Adapun beberapa penelitian yang dimaksud antara lain: Pertama. Penelitian ilmiah dalam bentuk skripsi oleh Faradila Rahmatika Tsani dengan judul AuTradisi Perjodohan Dan Implikasinya Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga (Studi Kasus di Pondok Pesantren Al-MaAoshum Tempuran. Magelan. Ay10 Dalam penelitian ini penulis menjelaskan bahwa di lingkungan pondok pesantren masih banyak ayng melakukan praktik perjodohan seperti halnya Pondok Pesantren Al-MaAoshum Magelang yang menjadi objek penelitian ini. Perjodohan dilakukan oleh Kiyai Pondok antara santri yang telah menyelesaikan masa studinya dengan calon yang tidak dikenal tanpa mengetahui nama dan wajah calonnya. Perjodohan sepenuhnya diserahkan kepada Kiyai bahkan orangtua santri telah menyerahkan kewaliannya karena hal tersebut dianggap suatu yang baik dan berdampak maslahat bagi anaknya. Dari penelitian ini diketahui bahwa 7 Fadhli. AuRemaja Perempuan Yang Menikah Melalui Perjodohan: Studi Fenomenologis Tentang Penyesuaian Diri. Ay Jurnal Ilmiah Psikologi Terapan. Vol. 8 No. : 154. 8 Komnas Perempuan CATAHU, 2022. https://komnasperempuan. id/catatan-tahunan, 28 November 2023. 9 Farha Ciciek. Ikhtiar Mengatasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga Belajar Dari Kehidupan, ed. Neng Dara Affifah Djohan Effendi. Marzani Anwar (Jakarta Pusat: Lembaga Kajian Agama dan Gender, 1. : 25. 10 Tsani. AuTradisi Perjodohan Dan Implikasinya Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga ( Studi Kasus Di Pondok Pesantren Al-MaAoshum Tempuran. Magelang ) 2023. E-ISSN : 2797-9172 P-ISSN: 2655-6952 Journal IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Volume 6. No. November 2023, pp. Tinjauan Islam Dan Teori Konseling A. praktik perjodohan ini merupakan tradisi baik dan sesuai dengan ajaran agama, selain itu juga mendatangkan dampak positif terhadap keharmonisan keluarga kedepannya karena pilihan Kiyai dianggap baik dan cocok bagi kedua belah pihak. Kedua. Artikel oleh Deybi Santi Wuri dengan judul AuPemaksaan Perkawinan Sebagai Faktor Terjadinya Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana IndonesiaAy. 11 Dalam artikel ini dijelaskan bahwa pemaksaan perkawinan yang juga bisa berupa perjodohan dari keluarga bisa memberikan dampak buruk bagi kelangsungan rumah tangga, jika ditinjau dari norma hukum, praktik ini juga bertentangan dengan hak asasi manusia yang sejatinya memberikan kebebasan bagi setiap individu untuk bebas melakukan apa yang menjadi kehendaknya dan sejauh ini dapat dipidana dengan menggunakan pasal 335 ayat . angka 1 KUHP. Praktik ini juga dianggap menjadi salah satu faktor prnyrbab terjadinya KDRT hingga pemaksaan hubungan seksual . arital rap. karena perkawinan yang silakukan tidak sesuai dengan yang diharapkan kedua belah pihak. Ketiga. Artikel ilmiah oleh Yusandi Rezki Fadhli dengan judul AuRemaja Perempuan yang Menikah melalui Perjodohan (Studi Fenomenologis tentang Penyesuaian Dir. Ay. Dalam penelitian yang dilakukan oleh peneliti ditemukan adanya praktik perjodohan yang mengakibatkan penghabisan nyawa seorang seperti yang terjadi di Jawa Timur. Dusun Tegalan. Desa Sidonganti. Kecamatan Kerek. Kabupaten Tuban. Tragedy tesebut terjadi dikarenakan ketidaksiapan anak dalam menghadapi kehidupan pernikahan dan penyesuaian diri dengan pasangannya. Disamping itu, penelitian ini juga menggunakan seorang subjek yang menghadapi kesulitan dalam berkomunikasi dengan pasangannya karena temperamen pasangan yang buruk sehingga subjek memilih untuk menahan perasaan dan pemikirannya Kondisi ini menyebabkan kotban merasa kecewa dan tidak puas dengan Kesulitan dalam berkomunikasi seringkali dapat menjadi hambatan besar dalam hubungan. Penting untuk menemukan cara untuk membuka jalur komunikasi yang lebih efektif dengan pasangan. Penelitian-penelitian tersebut di atas memiliki kesamaan dengan penelitian yang penulis lakukan, khususnya dalam hal substansi yang dilakukan sebagai pembahasan pokok dalam penelitian, yaitu tentang perjodohan dan dampaknya dalam pernikahan. Namun, yang membedakannya ialah bahwa penelitian-penelitian diatas belum ada yang membahas dan meneliti potensi perjodohan yang dapat mengarah kepada KDRT, yang mana dalam konteks ini banyak pihak terutama para wanita yang dinikahkan dengan usia yang relatif belia mengaku susah dalam beradaptasi dan menyesuaikan diri dalam kehidupan berumah tangga terutama dengan seseorang yang belun ia kenal sebelumnya. Penulis mencoba meninjau kembali prakrik terkait perjodohan di masyarakat khususnya di Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang dimana penulis menemukan narasumber yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan berawal dari perjodohan. Metode Penelitian Dalam penulisan artikel ini, penulis menggunaakan metode penelitian field research deskriptif-analitis dengan pendekatan hukum normatif-empiris dan studi lapangan yang mengkaji lebih mendalam praktik perjodohan yang berpotensi terjadinya KDRT di 11 Anak Agung Istri Ari Atu. Wuri Dewi Deybi Santi. AuPemaksaan Perkawinan Sebagai Faktor Terjadinya Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Indonesia,Ay Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, no. Vol 9 No 5 . : 1Ae12. 12 Fadhli. AuRemaja Perempuan Yang Menikah Melalui Perjodohan: Studi Fenomenologis Tentang Penyesuaian Diri. Ay Jurnal Ilmiah Psikologi Terapan. Vol. 8 No. IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Andre Afrilian Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang serta mengkaji konseptual kasus dan tinjauan hukum Islam dan analisisnya melalui teori konseling tentang praktik tersebut. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan sumber data hasil wawancara dengan narasumber terkait dengan praktik perjodohan ini. Selain itu, beberapa data sekunder berupa hukum Islam serta peraturan perundang-undangan, regulasi yang mengatur ketentuan hukum perjodohan hingga kekerasan dalam rumah tangga, dan tinjauan literatur hukum dan pendapat para ulama mazhab dalam Islam menjadi bahan tambahan untuk membahas sumber hukum primer. Pembahasan Terminologi Perjodohan dan Praktiknya dalam Islam Perjodohan merupakan salah satu upaya di masyarakat dalam menikahkan anaknya yang pada umumnya dilaksanakan bukan atas kemauan sendiri dan juga terdapat unsur desakan atau tekanan dari wali atau kedua orang tuanya. 13 Dalam Islam, baik dijodohkan maupun perjodohan pada dasarnya tidak terlarang. Terdapat contoh-contoh dalam sejarah Islam, seperti yang disebutkan dalam riwayat tentang Umar bin Khattab yang menjodohkan anak perempuannya. Hafshah, dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam setelah menjadi janda. Prinsip utama adalah bahwa dalam perkawinan, persetujuan kedua belah pihak, baik pria maupun wanita, sangat diutamakan. Jika orang tua mengusulkan jodoh dan anak merasa cocok serta setuju, itu adalah hal yang baik. Namun, jika anak tidak setuju atau merasa tidak cocok. Islam memberikan kebebasan untuk menolak perjodohan tersebut. Nabi pernah bersabda melalui Ibnu AoAbbas: a a a a AEacOa A AA aI a a A aOEeaE ae Oa eae aaIa aa eOaN aA Ia eA aN aOua e aaIaAUAa acC Ia eA aN I eI aOEOa aNA a a Artinya: AuJanda itu lebih berhak atas dirinya daripada walinya. Sedangkan gadis, ayahnya meminta izin kepadanya untuk menikahkan dirinya, dan izinnya adalah diamnya. Ay14 Kebebasan berpendapat dan memilih pasangan hidup adalah hak yang dihormati dalam Islam. Tidak boleh ada pemaksaan atau tekanan dalam masalah pernikahan. Jika anak merasa bahwa pernikahan yang dijodohkan oleh orang tuanya tidak sesuai dengan keinginan atau kecocokannya, dia berhak untuk menyampaikan ketidaksetujuannya. Dalam konteks ini, komunikasi yang terbuka dan jujur antara orang tua dan anak sangat penting. Orang tua harus mendengarkan dan memahami pandangan anak mereka, dan bersamasama mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak. Mengenai keberhasilan rumah tangga akibat perjodohan meupakan rahasia Allah. Ialah yang memiliki otoritas mutlak dehingga dengan kuasanya perjodohan tersebut dapat berjalang langgeng atau tidak, tugas kita sebagai hambanya hanya bisa berikhtiar oleh karenanya Allah memberikan bagi pasangan yang sudah tidak bisa dilanjutkan pernikahannya dengan pintu talak meskipun hal tersebut merupakan jalan terakhir dan perbuatan yang dibenci Allah. 15 Kesepakatan dan kebahagiaan kedua belah pihak adalah tujuan yang diinginkan dalam Islam. Berikut adalah beberapa poin yang berkaitan dengan perjodohan dalam Islam: 13 Prayogo Kuncoro Insumar. AuPerjodohan Sebagai Penyebab Terjadinya Perceraian (Studi Analisis Putusan Hakim No. 1523/Pdt. G/2015/Pa. Sby. Perspektif Maqasid Syaria. ,Ay Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 21, no. : 1Ae9. 14 Muslim, ouu Muslim . kitab an-Nikaah, (Riyadh: Bait al-AfkAr al-Dauliyyah li an-Nasyr, 1. : 559 15 Prayogo Kuncoro Insumar. AuPerjodohan Sebagai Penyebab Terjadinya Perceraian (Studi Analisis Putusan Hakim No. 1523/Pdt. G/2015/Pa. Sby. Perspektif Maqasid Syaria. Ay Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam. Vol. 21 No. : 3. E-ISSN : 2797-9172 P-ISSN: 2655-6952 Journal IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Volume 6. No. November 2023, pp. Tinjauan Islam Dan Teori Konseling A. Kebebasan Memilih Pasangan: Prinsip dasar dalam Islam adalah memberikan kebebasan kepada individu untuk memilih pasangan hidup mereka sendiri. Dalam banyak kasus, perjodohan yang dilakukan tanpa izin atau persetujuan dari individu yang bersangkutan bisa dianggap tidak sah. Persetujuan dan Kesepakatan: Meskipun Islam memberikan kebebasan memilih, memberikan persetujuan dari keluarga atau wali menjadi penting. Ini dianggap sebagai bentuk perlindungan dan pemastian bahwa perkawinan berlangsung dalam kerangka syariah. Syarat-syarat Perjodohan: Islam menetapkan beberapa syarat-syarat untuk sahnya pernikahan, termasuk persetujuan kedua belah pihak, kesepakatan tentang mas kawin, dan ketidakadaan halangan syar'i. Praktik perjodohan yang sesuai dengan syarat-syarat ini dianggap sah. Isyarat dari Sunnah: Beberapa isyarat dari hadis dan sunnah Nabi Muhammad SAW menunjukkan bahwa pendekatan penuh kasih dan pengertian dianjurkan dalam memilih pasangan hidup. Keseimbangan Budaya dan Islam: Dalam banyak kasus, perjodohan dipengaruhi oleh faktor budaya dan tradisional. Meskipun Islam memberikan kebebasan, dalam banyak masyarakat, keputusan masih dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti suku, kasta, atau latar belakang etnis. Perubahan dalam Pendekatan: Ada tren di beberapa komunitas Muslim untuk beralih dari perjodohan tradisional menuju model perkawinan yang lebih modern, di mana individu memiliki lebih banyak keterlibatan dan otonomi dalam memilih pasangan hidup. Penting untuk dicatat bahwa sementara Islam memberikan pedoman tentang bagaimana perkawinan seharusnya diatur, pelaksanaannya sering kali tergantung pada budaya dan tradisi setempat. Oleh karena itu, praktik perjodohan dapat bervariasi di antara komunitas Muslim di berbagai bagian dunia. Namun kembali lagi dalam Islam tidak ada ketentuan mengaharuskan atau sebaliknya melarang praktik perjodohan. Islam hanya menekankan untuk lebih selektif dalam memilih pasangan hidup hendaklah soleh atau solehan dan baik agamanya sebagaimana hadis Nabi: A Ea aI aaEa aO aaEa aa aN aO a aaEaA:A "aeI aE a IE eaa aaE eaa sA:AEA AacA a aA a aI EIAUaAcEEa aeINA a aEacO EEa aEaeO aN aO aEac aI CA ca Aa eI a aNaOe aa a a aOA a a a aa "A Oa a aEA e aA a aAUA Aae aA e a a EO aIAUAaOEOI aNA Artinya: AuDari Abi Hurairah, ia berkata. Nabi Muhammad bersabda: Perempuan dinikahi karena empat, yaitu harta, kemuliaan nasab, kecantikan, dan agamanya, pilihlah wanita yang taat kepada agamanya, maka kamu akan berbahagia . Ay 16 Dalam intinya, perjodohan merupakan metode menikahkan dua individu, terutama jika diatur oleh orang tua. Namun, penting untuk meminta izin dan persetujuan dari anak, memastikan agar pernikahan didasarkan pada kesepakatan bersama, bukan keterpaksaan. Pernikahan yang terjalin dengan keterpaksaan berisiko mengganggu keharmonisan rumah tangga hingga kekerasan jika terus berlanjut seperti halnya kasus praktik perjodohan yang terjadi di Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang. Kronologi Kasus KDRT di Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang 16 Bukhari, ouu BukhAri (No. kitab an-Nikaah, (Riyadh: Bait al-AfkAr al-Dauliyyah li anNasyr, 1. : 1009. IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Andre Afrilian Kasus yang peneliti angkat pada permasalahan kali ini berasal dari daerah Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang. Permasalahan ini menarik untuk peneliti angkat menjadi bahan kajian agar dapat menambah wawasan ilmu mengenai praktik perjodohan yang banyak terjadi di lingkungan masyarakat dan tidak hanya memiliki dampak positif bahkan dampak negatif pula bisa terjadi dengan praktik perjodohan ini. Yang kemudian nantinya setelah dilakukan pembahasan lebih dalam tentang dampak perjodohan dalam potensi KDRT, akan diterapkan bagaimana solusi terbaik pada permasalahan yang muncul tersebut bagaimana perkawinan bisa membentuk keluarga yang sakinah mawaddah warahmah sesuai dengan tujuan dari perkawinan. Permasalahan ini terjadi di kecamatan kepanjen kabupaten malang, yaitu terjadi pada keluarga pasangan yang selanjutnya dijadikan inisial Bapak GT dan Ibu MH. Dalam menempuh bahtera rumah tangga, pasangan suami istri ini menikah dengan jangka waktu tidak terlalu lama dan sudah muncul permasalahan, seiring berjalannya waktu permasalahan tidak kunjung membaik dengan telah melakukan penyelesaian-penyelesaian yang baik, akan tetapi masalah yang ada semakin menjadi dan bahkan muncul masalah-masalah baru yang terus-menerus mewarnai kehidupan rumah tangga mereka. Hingga akhirnya sekitar tiga tahun setelah pernikahan, dengan berbagai pertimbngan dan proses yang rumit pada akhirnya pasangan Bapak GT dan Ibu MH bercerai dengan meninggalkan anak laki-laki yang masih kecil. Hal ini tidak terjadi begitu saja tanpa sebab, percecokan yang mewarnai rumah tangga mereka terjadi terus-menerus, dan jika diurut menuju ke sumber dan inti yang memunculkan berbagai banyak permasalahan lain adalah ketidak samaan mereka terhadap cara pandang berbagai masalah, ketidak adanya kecocokan yang mewarnai rumah tangga mereka akibat pasangan tersebut pada awalnya dijodohkan. Pada saat sebelum menikahm mereka tidak tahu-menahu dengan pasangan masing-masing. Sehingga pada saat mereka menjalankan rumah tangga, permasalahan-demi permasalahan muncul seiring berkembangnya permasalahan dalam rumah tangga. Mulai dari baru mengenal satu dengan lainnya sudah muncul masalah, awal kehamilan ibu mursih juga terjadi masalah, dan juga permasalahan yang sebelumnya terjadi belum terselesaikan sehingga menumpuk masalah demi masalah. Pada saat sebelum melahirkan juga terjadi percecokan, setelah kelahiran anaknya juga terjadi masalah. Setelah berbagai masalah mereka timbun tanpa adanya penyelesaian, pada akhirnya pecah percecokan yang sangat serius dan kekerasan pula tidak dapat dihindari dan tidak ada jalan lain selain melakukan perceraian. Analisis Kasus Dilihat dari permasalahan yang muncul, apabila di analisa menggunakan kacamata manajemen keluarga sakinah dimana dengan ilmu itu diketahui bagaimana suatu hubungan keluarga bisa harmonis dan hal-hal apa saja yang mempengaruhi keharmonisan keluarga tersebut dengan memanfaatkan unsur-unsur kehidupan sebagaimana yang diperintahkan dan dirumuskan oleh Allah,18 serta bagaimana suatu keluarga yang ideal diupayakan untuk Terdapat beberapa kesalahan yang dilakukan oleh kedua pihak, baik dari pihak suami maupun pihak istri. Nila Sastrawati. AuPerspektif Hukum Islam Terhadap Perjodohan Pada Masyarakat Desa Bottobenteng Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo,Ay QadauNa: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam vol 4 no 1 . : 67Ae80. 18 Arif Sugitanata. AuManajemen Membangun Keluarga Sakinah Yang Hidup Berbeda Kota Tempat Tinggal,Ay Journal Islamic Family Law . 2775Ae7161, http://ejournal. id/index. php/maddika. E-ISSN : 2797-9172 P-ISSN: 2655-6952 Journal IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Volume 6. No. November 2023, pp. Tinjauan Islam Dan Teori Konseling A. Tujuan Perkawinan Pada proses awal menuju perkawinan, pasangan suami istri Bapak GT dan Ibu MH sudah melakukan kesalahn, yang pertama adalah tidak kompaknya tujuan perkwawinan yang mereka miliki, dimana Bapak GT melakukan perkawinan karena faktor usia yang sudah tidak lagi muda. Dan Ibu MH melakukan perkawinan agar membahagiakan orang Hal ini jika dilihat dengan kacamata manajemen keluarga adalah kesalahan besar, karena perkawinan adalah suatu perjalanan untuk mencari kebahagiaan bersama, apabila tujuan sudajh ditetapkan dari awal , maka selanjutnya tinggal upaya dari kedua belah pihak untuk mencapai suatu keharmonisan. Kemungkinan pada awal mereka dijodohkan adalah takutnya orang tua dari kedua belah pihak dengan adanya kemungkinan berzina apabila anak mereka belum melakukan pernikahan, hal ini sesuai pada hadis Nabi: a AEA a aA CA:AEA a a aI e aI aI ea eOs CA ca A aIacNa a aAUA aIeI aE aI eEaa a Aa eEOa a aacO eA a a e A aI aIA a ca A aO aI e a:AE a a eO aE EE AA UAEA eOaI aIacNa EaNa aO aA ca A aO aI eI aaEe Oa ea a e Aa aEaeO aN aUA. AA aI EaeE aA eaA a AA a aO a eA a aAE eEA Artinya: AuDari Ibnu MasAoud, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda. AuHai para pemuda, barangsiapa diantara kamu yang sudah mampu menikah, maka nikahlah, karena sesungguhnya nikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih dapat menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena berpuasa itu baginya . pengekang syahwatAy. Apabila memandang hadis tersebut memang sesuai langkah yang dilakukan orang tua untuk menjodohkan anaknya, karena Nabi pun mengakui bahwa menahan hawa nafsu sangat susah. Karena hal itu merupakan fitrah yang dimiliki manusia, namun apabila tujuan awal hanya memperhatikan hal tersebut maka tidak heran apabila terjadi kesalahankesalahan pada masa yang akan datang. Oleh karena itu denga berbagai macam kondisi seseorang dalam menangani nafsunya ada yang dalam tahap aman dan terkendali hingga yang tidak bisa ditahan lagi karenanya hukum menikah tidak hanya satu melainkan lima yaitu sunnah, sunnah ditinggalkan, makruh, haram dan wajib. Hak dan Kewajiban Suami-Istri dan Anak Yang menjadi hak bersama setelah terjadinya pernikahan yang sah antara suami isteri adalah kehalalan bergaul antara keduanya yang mana keduanya mendapatkan hak untuk bersenang-senang dalam hal pemenuhan hasrat seksual, tentunya hal tersebut tidak luput dari apa yang diajarkan Islam untuk bergaul dengan cara yang makruf. Disamping itu juga terciptanya hubungan mahram semenda antara kerabat suami istri, isteri menjadi mahram ayah suami, kakeknya, dan seterusnya ke atas, demikian pula suami menjadi mahram ibu isteri, neneknya, dan seterusnya ke atas. Dengan demikian terjalin pula hubungan waris mewaris antara dua kerabat beserta anak yang dihasilkan dari perkawinan yang sah tersebut demi meraih tujuan pernikahan agar terciptnya keluarga yang sakinah. Belum berhenti hanya sampai pada tujuan perikahan saja yang harus diperhatikan dan diperbaiki, namun juga saat pernikahan juga harus memperhatikan hal-hal mendasar yang berpebgaruh pada relasi suami-istri dan anaknya nantinya. Dalam Al-Quran disebutkan dalam berbagai ayat yang salah satunya adalah: 19 Bukhari, ouu BukhAri (No. kitab an-NikAh, (Riyadh: Bait al-AfkAr al-Dauliyyah li an-Nasyr, 1. : 1008. 20 Dr. Mustofa al-Khin. Dr. Mustofa al-Bagho. AuAl-fiqh al-manhaji Aoala mazhab al-Imam al-SyafiAoiAy (Beirut: Dar al-Qalam, 1. : 17. IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Andre Afrilian aa a s AEA AEOA a A acI a eA EAUA Ea e aEIa eO EaeO aN aO a a aE aeO Ia aE eI acI aOac acO aeaA AaO I eI ON a eI aEa aC Ea aE eI I eI aIe aA aE eI aeaO A AE aC eOsI Oaca aA acE aeO aIA Artinya: AuDan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteriisteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tandatanda bagi kaum yang berfikirAy. Pada ayat diatas dijelaskan salah satu tujuan yang harus dicapai melalui pernikahan, yaitu perasaan bahagia dan juga ketenangan dalam hati yang tercipta melalui upaya yang dicapai bersama. Pada kasus ini, hal itu tidak terealisasikan sama sekali, pasangan suami istri Bapak GT dan Ibu MH tidak memperhatikan hal tersebut dan malah berfokus pada permasalahan yang mereka miliki, bukan pada cara penyelesaiannya namun lebih kepada mebela diri untuk menjadi siapa yang paling benar dan menyalahkan yang lain. Dampak yang terjadi akibat dari tindakan tersebut adalah tidak tercapainya kondisi keluarga harmonis, yang dalam Islam disebut keluarga sakinah. Dan tidak terpenuhinya hak semua anggota keluarga, mulai dari suami istri hingga anak mereka yang tidak tahu apa-apa namun ikut menanggung beban kesalahan yang orang tua perbuat. Problematika Pernikahan merupakan institusi kompleks yang melibatkan dua individu dengan latar belakang, nilai, dan harapan yang berbeda. Beberapa problematika yang sering muncul dalam konteks pernikahan melibatkan banyak aspek seperti komunikasi yang kurang efektif, ketidaksetujuan dalam hal nilai, tujuan, atau kebijakan hidup, masalah keuangan, seperti utang, kurangnya disiplin keuangan, atau perbedaan pandangan tentang pengeluaran hingga ketidakcocokan dan ketidakpuasan dalam berhubungan seksual. Permasalahan kesehatan individu atau pasangan dapat memengaruhi dinamika hubungan, terutama jika tidak dikelola dengan baik. Solusi untuk problematika dalam pernikahan melibatkan komunikasi terbuka, empati, dan kesediaan untuk bekerja sama. Terkadang, melibatkan bantuan profesional, seperti konseling pernikahan, juga dapat menjadi langkah yang efektif untuk mengatasi tantangan dan memperbaiki hubungan. 23 Adapun yang menjadi permasalahan dalam kasus ini ialah sudah tidak adanya kepercyaan anatara kedua belah pihak dan saling berburuk sangka. Padahal Nabi mengajarkan umatnya untuk berbaik sangka pada setiap keadaan sebagaimana hadis Nabi: a a e Aua acO aEI OEac acI au acI Eac acI a eE aA AOA a A aO aOEaa aa aO aOEa aA a aEaOe aOEa aa ac aO aOEa aa ac aO aOEa aA a e a AOaEOIaOA Au aO acIA ca Aa aA e AcEEA ea Artinya: AuBerhati-hatilah kalian dari tindakan berprasangka buruk, karena prasangka buruk adalah sedusta-dusta ucapan. Janganlah kalian saling mencari berita kejelekan orang lain, saling mematamatai, saling mendengki, saling membelakangi, dan saling membenci. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Ay24 21 Q. S Ar-Rum . : 21. 22 Muslimah. AuHak Dan Kewajiban Dalam Perkawinan,Ay AoAAINUL HAQ: Jurnal Hukum Keluarga Islam 1, no. Juni . : 62Ae75. 23 Azzuhri Al Bajuri. AuKonseling Keluarga Dalam Perspektif Hukum Islam,Ay Jurnal An-Nahl 7, no. : 44Ae50, https://doi. org/10. 54576/annahl. 24 Bukhari, ouu BukhAri (No. (Riyadh: Bait al-AfkAr al-Dauliyyah li an-Nasyr, 1. : 1103. E-ISSN : 2797-9172 P-ISSN: 2655-6952 Journal IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Volume 6. No. November 2023, pp. Tinjauan Islam Dan Teori Konseling A. Dari hadis di atas dapat kita ambil pelajaran, bahwa kita sebagai orang Islam dilarang mencari-cari kesalahan orang lain, berburuk sangka, dan juga menyalahkan. Pada kasus ini, mereka tidak menerapkan hal tersebut. Apa yag mereka lakukan malah bertentangan dengan hal itu, muli dari berburuk sangka, hingga menyalahkan pihak lain mereka kerjakan, sehingga masalah yang ada tidak kunjung selesai tetapi bertambah besar dan menumpuk sekian banyak hingga tidak ada lagi jalan selain perpisahan. Tidak berhenti disitu, rumah tangga yang dipenuhi dengan kekerasan akan berdampak buruk dalam semua prespektif dan juga berimbas pada semua kalangan. Tinjauan Teori Konseling Terhadap KDRT yang Dipicu Oleh Praktik Perjodohan Teori konseling merujuk pada kerangka konseptual atau pendekatan sistematis yang digunakan oleh seorang konselor atau terapis untuk memahami dan membantu individu mengatasi masalah pribadi, emosional, atau interpersonal. Berbagai teori konseling telah dikembangkan oleh para ahli psikologi dan konselor, dan setiap teori memiliki pendekatan uniknya sendiri terhadap pemahaman masalah klien dan cara memberikan dukungan. Jika dilihat dari permasalahan yang ada, maka apabila pasangan suami istri Bapak GT dan Ibu MH belum bercerai dan ingin memperbaiki keadaan dari diri masing-masing individu, setidaknya ada dua dari tiga sesi konseling yang dibutuhkan untuk memperbaiki permasalahan dari dalam diri sehingga nantinya akan berpengaruh pada keadaan, yaitu psikoanalisis dan terapi Behavioral (Wolp. Psikoanalisis Dilihat dari tujuan sesi konseling ini sangat bermanfaat dalam permasalahan yang diahadapi oleh Bapak GT dan Ibu MH. Tujuan dari teori ini adalah untuk membentuk kembai struktur kepribadian klien dengan jalan mengembalikan hal yang tidak disadari menjadi sadar kembali. Diterapkannya konseling ini merupaka langkah awal dari pembenahan kesalahan yang paling mendasar, pihak suami dan istri membentuk tujuan dan dibantu oleh psikolog, mereka perlahan akan menyadari tujuan dari pernikahan yang telah mereka langsungkan. Karena pada realitanya, masalah-masalah yang terjadi adalah dampak dari satu permasalahan inti yang sangat besar hingga akhirnya dipicu dengan problematika yang sangat kecil bisa menimbulkan berbagai masalah lain yang semakin memperburuk Konseling psikoanalisis muncul sebagai opsi intervensi yang dapat membantu klien mencapai kehidupan yang lebih baik, mengembangkan kemampuan berpikir rasional, dan yang tidak kalah pentingnya, mengurangi penyimpangan seksual serta perilaku negatif yang mungkin telah terjadi sebelumnya seperti KDRT atau penyimpangan-penyimpangan 26 Setelah selesai menjalani terapi ini, diharapkan selanjutnya pihak suami dan istri menyadari tujuan dari pernikahan mereka, dan pada akhirnya mereka mau membentuk ulang tatanan keluarga yang selama ini tidak tertata dengan rapi. Itulah fungsi teori konseling ini yang dapat diaplikasikan pada permasalah Bapak GT dan Ibu MH. Psikolog akan menjernihkan pikiran mereka di sesi ini untuk menghilangkan hambatan-hambatan yang mereka rasakan dan kemudian bias berpikir secara sehat. Terapi Behavioral (Wolp. Putri Ayoe. Teori Konseling Menurut Para Ahli & Teori Pendekatan Konseling, https://w. com/teori-bimbingan-dan-konseling-menurut-para-ahli, akses pada 15 Desember 2023. 26 M Kondo and Y Karneli. AuPenggunaan Konseling Psikoanalisis Dan Rational Emotive Behavior Therapy Dalam Konseling Perorangan,Ay TERAPUTIK: Jurnal Bimbingan Dan Konseling Jurnal Bimbingan Dan Konseling 4, no. : 112Ae18, https://doi. org/10. 26539/teraputik. IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Andre Afrilian Setelah diterapkannya terapi pertama yang merupakan tindakan dasar dari tindakantindakan lanjutan lainnya, terapi behavioural diperlukan untuk mencegah terulangnya permasalahan dan juga kesalahan yang sama. Tujuan dari terapi behavioural sendiri adalah untuk membantu klien membuang respon-respon yang lama yang merusak diri, dan mempelajari respon yang baru yang lebih sehat, terutama respon terhadap perilaku yang Dasar di balik terapi ini disamping pembelajaran dan intropeksi adalah bahwa segenap tingkah laku adalah diperoleh dan dipelajari . , termasuk tingkah laku yang Jika tingkah laku neurotik learned, maka ia bisa unlearned . ihapus dari ingata. , dan tingkah laku yang lebih efektif bias diperoleh. 27 Terapi perilaku merupakan jenis psikoterapi yang dapat mengidentifikasi dan mengatasi beberapa masalah, termasuk: mengelola dan mencegah kekambuhan gejala penyakit mental, merawat penyakit mental saat obat bukan pilihan yang tepat, mempelajari teknik guna mengatasi tekanan dalam kehidupan, dan melatih pengidap bagaimana cara mengelola emosi. Dalam praktiknya, konselor sering menggunakan pendekatan gabungan dari berbagai teori konseling untuk membantu klien. Dengan memahami berbagai teori konseling, konselor dapat memilih pendekatan yang paling sesuai untuk membantu klien mencapai tujuan mereka. Pada permasalahan yang terjadi pada rumah tangga Bapak GT dan Ibu MH hal ini sangat diperlukan, pasalnya setelah diperbaiki dasar mereka dengan sesi konseling pertama, rawan timbul masalah lagi karena respon mereka terhadap suatu hal yang mereka terima masih sangat sensitive dan cenderung mereka arahkan lepada hal-hal buruk seperti prasangka buruk dan kemungkinan-kemungkinan buruk yang pada realitanya tidak seperti itu. Pemberian tugas yang menjadi salah satu pekerjaan dari psikolog kepada pasien juga sangat membantu melaksanakan terapi ini, karena terapi semacam ini baru nisa dipraktekkan pada realita di dalam rumah tangga mereka sendiri, sehingga gol yang diinginkan adalah tidak terulangnya kembali permasalahan yang pernah mereka perbuat. Dan perjodohan tersebut adalah suatu unsur paksaan kecuali paksaan tersebut dilakukan oleh orang tua atau wali mujbir, memenuhi syarat dan tidak berupa ancaman,28 karena jika dilakukan pemaksaan dan disertai ancaman maka dalam perspektif maqasid syariah hal tersebut tidak sesuai dengan perinsip dasar menjaga akal. Karena Allah memberikan akal agar manusia mendapat petunjuk dari apa-apa yang Allah perintah dan termasuk juga larangan-Nya, dengan akal juga agar manusia bisa menyembah serta mentaati-Nya dalam menetapkan kesempurnaan dan keagungan-Nya, dan akal sendiri ialah sebuah ikatan yang bisa mengikat serta dapat mencegah pemiliknya untuk melakukan halhal buruk yang dapat menjerumusskan kepada hal-hal kemungkaran. Dan juga Islam memerintahkan untuk ummatnya agar menjaga akal, untuk mencegah segala bentuk paksaan yang ditujukan kepadanya, atau bisa menjadi suatu bentuk nyata dalam merealisasikan semua kemaslahatan umum yang menjadi fondasi kehidupan manusia. Kesimpulan Dalam menjalani kehidupan berumah tangga tentulah tidak luput dari sebuah permasalah baik itu kecil maupun permasalahan besar, terutama jika pernikahan tersebut dilakukan dengan tanpa adanya persiapan bagik dari sisi batin maupun materi yang menjadi Sestuningsih Margi Rahayu. AuKonseling Keluarga Dengan Pendekatan Behavioral: Strategi Mewujudkan Keharmonisan Dalam Keluarga,Ay Proceeding Seminar Dan Lokakarya Nasional Bimbingan Dan Konseling 2017 2, no. : 264Ae72, http://journal2. id/index. php/sembk/article/view/1295. 28 Sastrawati. AuPerspektif Hukum Islam Terhadap Perjodohan Pada Masyarakat Desa Bottobenteng Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo. Ay QadauNa: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam vol 4 no 1 . : 67Ae80. E-ISSN : 2797-9172 P-ISSN: 2655-6952 Journal IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Volume 6. No. November 2023, pp. Tinjauan Islam Dan Teori Konseling A. pondasi besar dalam mendirikan keluarga yang sakinah dan bahagia. Jika perkawinan dilakukan dengan tidak sepenuh hati maka permasalahan sangat berpotensi masuk dan bisa berupa kekerasan dalam rumah tangga. Terutama jika pernikahan tidak didasari dengan cinta seperti melalui jalur perjodohan sebagaimana yang terjadi pada pasangan Bapak GT dan Ibu MH yang menikah dengan perjodohan dan berdampak pada KDRT hingga perceraian tidak dapat dielakkan. Artikel ini menyoroti dampak perjodohan sebagai pemicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ditemukan bahwa proses perjodohan yang seringkali melibatkan unsur paksaan atau ketidaksetujuan karena proses penyesuaian diri yang relatif sulit dan lambat karena tidak adanya pengenalan karakter sebelum pernikahan sehingga dapat menjadi pemicu konflik dan ketegangan dalam hubungan pernikahan. Hal ini memunculkan pola kekerasan yang merugikan, baik secara fisik maupun emosional. Oleh karena itu, perlu kesadaran lebih dalam mengenai pentingnya persetujuan dan pemahaman dalam proses perjodohan untuk mencegah terjadinya KDRT. Pendidikan dan advokasi mengenai hak asasi manusia serta peran masyarakat dalam mengubah norma budaya yang mendukung praktik perjodohan yang merugikan dapat menjadi langkah-langkah kunci dalam mengatasi masalah ini. Setelah terjadinya penyimpangan dan penyelewengan dalam keluarga yang tidak sesuai dengan norma dan etika hukum maka konseling pada keluarga bermasalah memiliki peran yang sangat penting dalam membantu memahami, mengatasi, dan membangun kembali hubungan keluarga yang sehat. Hal ini dikarenakan konseling keluarga dapat memberikan pemahaman masalah, menciptakan kembali komunikasi yang efektif, memberikan penanganan stres dan pemecahan konflik serta penguatan hubungan. Namun dalam kasus Bapak GT dan Ibu MH setidaknya ada dua dari tiga sesi konseling yang dibutuhkan untuk memperbaiki permasalahan dari dalam diri sehingga nantinya akan berpengaruh pada keadaan, yaitu psikoanalisis dan terapi Behavioral (Wolp. Dengan bantuan konseling, keluarga dapat merencanakan masa depan yang lebih baik kedepannya. Ini melibatkan pengembangan tujuan bersama, strategi untuk mencapai tujuan tersebut, dan pembangunan fondasi yang kuat untuk hubungan keluarga yang lebih baik. Penting untuk diingat bahwa konseling keluarga tidak hanya relevan ketika masalah muncul, tetapi juga dapat menjadi alat pencegahan yang efektif untuk membangun kekuatan, keutuhan dan ketahanan dalam keluarga demi terwujudnya keluarga yang sakinah mawaddah warahmah sebagaimana yang diharapkan oleh setiap pasangan. Daftar Pustaka