59 TINJAUAN HUKUM PEMBATALAN MEREK DAGANG ATAS DUGAAN PLAGIASI (Studi Putusan No. 3/Pdt. HKI/Merek/2020/PN Niaga Makassa. Lisa Mery1 . Asrul Aswar2 . Muh. Nur Iman3 Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur Email: lis1879@yahoo. com , luluasrul87@gmail. com , imanandi91@gmail. Artikel info Artikel history: Keywords: Intellectual Property. Trademark. Plagiarism ABSTRACT: The growth of society is increasing rapidly, leading to progress in various sectors, including the Intellectual Property sector, resulting in a trademark dispute between Solaria and Solaris. The purpose of this study is to determine the cancellation of the trademark on allegations of plagiarism as regulated by the applicable Positive Law in Indonesia, and to determine the impact of the decision of the Niaga Makassar District Court Judge Case No. 3/Pdt. Sus. HKI/Merek/2020/PN Niaga Makasar on society and business actors. This study is a normative juridical legal research type, using qualitative methods. The results of the study indicate that positive law in Indonesia regulates the cancellation of trademarks due to allegations of plagiarism, which can be found in Law Number 16 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications. Decision Number 3/Pdt. Sus. HKI/Merek/2020/PN Niaga Makassar has a significant impact, particularly in the juridical, psychological, and philosophical aspects. Kata Kunci: Kekayaan Intelektual. Merek. Plagiasi ABSTRAK: Pertumbuhan masyarakat semakin cepat dan menyebabkan kemajuan di berbagai sektor, termasuk sektor Kekayaan Intelektual sehingga terjadi sengketa merek salah satunya merek antara Solaria dengan Solaris. Tujuan penelitian untuk mengetahui pembatalan Merek atas dugaan Plagiasi diatur dalam Hukum Positif yang berlaku di Indonesia, untuk mengetahui dampak dari putusan hakim Pengadilan Negeri Niaga Makassar Putusan No. 3/Pdt. Sus. HKI/Merek/2020/PN Niaga Makasar terhadap Masyarakat dan Pelaku Usaha. Penelitian ini adalah tipe penelitian hukum Normatif Yuridis, menggunakan metode Hasil penelitian menunjukkan hukum positif di Indonesia mengatur tentang pembatalan merek karena dugaan plagiasi yang dapat ditemukan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Putusan Nomor 3/Pdt. Sus. HKI/Merek/2020/PN Niaga Makassar memiliki dampak yang besar, khususnya dalam aspek yuridis,psikologis,filosofis. Coresponden author: Email: imanandi91@gmail. Tinjauan Hukum Pembatalan. (Muh. Nu. | 60 PENDAHULUAN Pada perkembangan masyarakat semakin cepat dan menyebabkan kemajuan di berbagai sektor, termasuk sektor Kekayaan Intelektual, menurut World Intellectual Property Organization atau WIPO. Kekayaan Intelektual (IP) dapat diartikan sebagai kreasi dari pikiran IPR melindungi kepentingan pencipta dengan memberikan hak atas kreasi mereka. Arti dari Kekayaan Intelektual adalah penciptaan atau manifestasi dari ide Sejarah hak kekayaan intelektual sangat panjang, dimulai dari Peraturan Perundang-undangan yang pertama kali ada di Venice. Italia pada tahun 1470 terkait masalah paten (Surahno,dkk, 2. Pada kelas internasional, aturan dibidang Kekayaan Intelektual mulai muncul pertama kali lahir pada tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention terkait paten, merek dagang, dan desain (Asrul Aswar, 2. Merek pada awal mulanya kebanyakan pada sapi, branding dimaksudkan sebagai pembeda untuk dengan sapi lain milik orang lain dengan cara yang berbeda-beda namun kebanyakan menggunakan warna kepada tubuh sapi dengan membentuk angka, huruf dan ataupun memotong telinga sapi dalam bentuk yang unik (Rika Ratna,dkk, 2. Hal ini dapat ditemukan pada batu dan gua yang memiliki gambargambar abstrak atau lukisan pada batu dinding gua dan para peneliti menyebut tanda tersebut sebagai hak milik ataupun tanda kepemilikan suatu barang. Dari sinilah awal mula sejarah menggambarkan AubrandingAy dikehidupan lampau (Rika Ratna,dkk. Pada membedakan sumber dan asal pengenalan tanda guild. Peraturan serikat untuk membubuhkan tanda tertentu pada semua contoh tertentu Tujuan dilakukan hal tersebut yaitu untuk mengidentifikasi dari mana barang tersebut berasal dan dari mana benda tersebut datang sehingga jika terjadi sebuah masalah dapat pertanggungjawaban kepada pemilik atau produsen yang memberikan label atau tanda tersebut Sesuai terdahulu yaitu Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights atau TRIPS Agreement, jenis Kekayaan Intelektual menjadi 2 bagian yaitu. Hak Cipta. Hak Atas Perindustrian. Hak atas perindustrian yang mana dapat dikategorikan lagi menjadi: Varietas Tanaman. Nama Niaga. Rencana Pangun/Paten 61 | PLEDOI. Vol. No. Juli 2023, pp 60-70 Sederhana. Model . Desain Industri. Paten. Merek Dagang, atau Nama Dagang. Indikasi Geografis dan Rangkaian Elektronik Terpadu (Bambang Kesowo, 2. Akhirnya Pemerintah Kolonial Belanda mulai memperkenalkan perlindungan HKI pada tahun 1844. Pihak Kolonial mulai Undang-undang Merek pada tahun 1885. Undangundang Paten 1910, dan UndangUndang mengenai Hak Cipta pada tahun 1912 (Surahno,dkk, 2. Pada zaman pendudukan Jepang pada tahun 1942 tidak mengubah Kekayaan Intelektual, di mana perjanjian dan konvensi internasional yang telah dibuat dan diubah untuk mengatur Kekayaan Intelektual untuk UndangUndang terkait Paten tidak berlaku lagi sebab dianggap bertentangan Pemerintah Indonesia Undang-Undang tersebut dalam pembuatannya dapat dilakukan di Kantor Paten yang bertempat di daerah Batavia . ekarang Jakart. , namun untuk pemeriksaan atas permohonan paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda (Surahno,dkk, 2. Dalam rumusan yang ada di dalam Pasal 1 angka 1 Undangundang Nomor 20 Tahun 2016 yang menyatakan : Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 . dimensi dan/atau 3 . dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 . atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam dan/atau jasa . Sedangkan Merek Bambang Kesuwo dalam bukunya Pengantar Pemahaman Konsepsi Dasar Sekitar Hak Atas Kekayaan Intelektual HAKI mengungkapkan bahwa merek merupakan salah satu bagian dari banyaknya bentuk Kekayaan Intelektual yang mana memiliki banyak peranan penting bagi suatu perdagangan barang maupun investasi (Bambang Kesuwo, 2. Undang-undang terbaru terkait Merek dan Indikasi Geografis 2016 Undang-Undang Merek Tahun 2001, dengan unsur kebaharuan yaitu Indikasi Geografis dan memperluas terkait cakupan terkait merek dan indikasi geografis (Djulaeka, 2. Peraturan tersebut tidak berlaku penggunaan merek dan bentuk animasi suatu produk baik secara sebagian maupun dalam bentuk yang hampir sama bahkan sama dan identik dengan milik orang lain sehingga konsumen dapat mengetahui produk atau jasa yang digunakan hal ini akan berdampak terhadap pengakuan dari konsumen serta memberikan pangsa pasar nasional maupun internasional yang sangat luas. Tinjauan Hukum Pembatalan. (Muh. Nu. | 62 Kemiripan secara identik dalam merupakan suatu tindakan plagiasi terhadap sebuah merek yang telah ada terlebih dahulu. United States Copyright Office memberikan pengertian bahwa Plagiarisme menyalin karya seseorang tanpa memberikan kesan bahwa karya tersebut adalah milik sendiri. Hal ini melanggar hak cipta dan etika akademik serta dianggap sebagai tindakan tidak jujur dan tidak bermoral (United States Copyright Office, 2. Contoh kasus kesamaan nama merek yang menimbulkan sengketa salah satunya adalah kasus sengketa merek antara Solaria dengan Solaris. Merek usaha Solaris merupakan merek yang digunakan oleh Erwin Munandar selaku pemilik merek usaha yang disangka memiliki kesamaan dengan salah satu merek terkenal yang tingkat usahanya melingkupi tingkat internasional milik Aliuyanto yaitu Solaria (Andi Saputra. Merek Solaria merupakan merek terkenal dan telah terdaftar lebih dulu, dengan demikian pendaftaran merek miliki Tergugat ini didasari oleh itikad tidak baik, dimana dilakukan untuk membonceng ketenaran merek Solaria milik penggugat dengan tujuan memperoleh keuntungan besar tanpa harus melakukan promosi sendiri (Atmaja Siregar, 2. Persamaan tersebut dapat dapat dilihat dari segi visual, pengucapan, hingga beberapa jenis barang yang dilindungi hak merek. Hal ini membuat sang pemilik resmi merek Solaria merasa sangat dirugikan oleh merek yang muncul dengan nama dan segi visual yang hampir sama yang dimiliki oleh Erwin Munandar yaitu pemegang hak merek Solaris. Hal ini membuat sang pemilik resmi merek Solaria merasa sangat dirugikan oleh merek yang muncul dengan nama dan segi visual yang hampir sama yang dimiliki oleh Erwin Munandar yaitu pemegang hak merek Solaris. Mengenai persamaan pada pokoknya antara merek Solaris milik tergugat dengan merek Solaria milik penggugat terlihat dari segi visualisasi dan penulisan, segi pengucapan, dan segi jenis barang yang dilindungi. Berdasarkan diatas ditarik rumusan masalah yaitu: apakah pembatalan merek atas dugaan plagiasi diatur dan sesuai dalam Hukum Positif yang berlaku di Indonesia? . bagaimanakah dampak dari putusan hakim Pengadilan Negeri Niaga Makassar pada putusan No. 3/Pdt. Sus. HKI/Merek/2020 masyarakat dan pelaku usaha ? Selaras dengan pertanyaan diatas tujuan penelitian ini adalah . untuk mengetahui pembatalan Merek atas dugaan Plagiasi diatur dalam Hukum Positif yang berlaku di Indonesia, . untuk mengetahui dampak dari 63 | PLEDOI. Vol. No. Juli 2023, pp 60-70 putusan hakim Pengadilan Negeri Niaga Makassar pada Putusan No. 3/Pdt. Sus. HKI/Merek/2020/PN Niaga Makasar terhadap Masyarakat dan Pelaku Usaha . Adapun manfaat penelitian ini terbagi menjadi dua yaitu manfaat teoritis dan manfaat praktis. Manfaat penelitian dibidang teoritis yaitu . penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran atau memberikan solusi untuk mengurangi terjadinya Plagiasi merek di tengah Masyarakat dan Pelaku, . Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi pemikiran atau solusi mengenai masalah hukum tentang plagiasi merek serta . penelitian ini diharapkan dapat dijadikan pedoman bagi para pihak atau peneliti lain yang ingin mengkaji secara mendalam pencabutan merek atas dugaan plagiasi terhadap sebuah merek. Manfaat praktis penelitian ini yaitu hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan penelitian dalam rangka meningkatkan kualitas mengurangi plagiasi terhadap merek II. METODE PENELITIAN Penelitian ini adalah tipe penelitian hukum Normatif Yuridis, melalui pendekatan Studi kepustakaan (Library Researc. Jenis dan sumber data yang digunakan yaitu bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang mengikat atau yang membuat orang taat pada hukum Peraturan Perundang- undangan dan Putusan Hakim (Soerjono dan Mamudji, 2. Bahan Hukum Sekunder, yaitu bahan hukum menjelaskan mengenai bahan hukum primer yang merupakan hasil olahan pendapat atau pikiran para pakar atau ahli yang mempelajari suatu bidang tertentu secara khusus (Soerjono dan Mamudji, 2. Bahan hukum sekunder dalam hal ini ialah doktrin-doktrin diperoleh dari buku-buku yang berisi mengenai prinsip-prinsip dasar ilmu (Peter Mahmud Marzuki, 2. dimana penelitian ini menggunakan metode i. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Penelitian dan Pembahasan menjawab rumusan masalah dan pertanyaan-pertanyaan menunjukkan bagaimana temuantemuan itu diperoleh, menerangkan arti hasil penelitian, bagaimana hasil penelitian dapat memecahkan masalah Pembahasan dan analisis harus menjawab permasalahan dan tujuan penelitian. Pembatalan Merek Atas Dugaan Plagiasi Menurut Hukum Positif Indonesia Merek atau yang dikenal dengan istilah Trademark adalah sebuah simbol mengidentifikasi sumber atau asal dari barang atau jasa (An indication of origin )yang perusahaan, dibawah pelindungan Kekayaan Intelektual. Aturan terkait merek dapat ditemukan dalam hukum positif Indonesia, khususnya di Pasal 1 Tinjauan Hukum Pembatalan. (Muh. Nu. | 64 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hukum positif di Indonesia mengatur tentang pembatalan merek karena dugaan plagiasi yang dapat ditemukan di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yang kemudian digantikan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografi. Undang-undang tersebut mengatur tentang merek secara penghapusan atau penarikan kembali merek terdaftar. Sehingga, dalam hal terdapat dugaan plagiasi, maka merek tersebut dapat dibatalkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai penyelesaian di luar pengadilan, penarikan kembali merek terdaftar dapat dilakukan oleh pemilik merek baik atas inisiatif sendiri maupun atas anjuran pihak ketiga sebagai pilihan untung rugi. Selain itu, pemilik merek juga dapat dengan sadar dan sukarela menarik kembali mereknya yang telah terdaftar tanpa adanya tekanan pihak Pemilik merek yang ingin menarik kembali merek terdaftarnya tersebut kepada Menteri. Proses penarikan ini dapat dilakukan oleh pemilik merek itu sendiri atau melalui kuasanya, baik untuk sebagian maupun seluruh jenis barang dan jasa yang dilindungi merek tersebut. Namun, istilah "penarikan" kurang tepat digunakan, sebab sebenarnya hal penghapusan merek yang dilakukan berdasarkan beragam alasan, seperti restrukturisasi perusahaan. Sehingga, merek perlu "dimatikan" karena tidak lagi digunakan. Jika dinyatakan pailit dan sedang dalam pengawasan kurator, perusahaan tersebut dapat memutuskan untuk menarik kembali merek-merek yang penghapusan merek tersebut. Apabila merek tersebut telah ditarik dari registrasi daftar umum merek sebagai upaya untuk menyelesaikan sengketa dengan pihak lain di luar pengadilan, maka hal ini dapat dianggap sebagai solusi alternatif penyelesaian sengketa. Penarikan merek tersebut dapat terjadi sebagai hasil dari negosiasi atau himbauan yang berujung pada kesepakatan damai. Salah satu alasan untuk menarik kembali merek secara sukarela adalah untuk menghindari persidangan yang memakan waktu dan biaya, serta dapat mengganggu kepentingan bisnis dan usaha. Tindakan merek secara sukarela memiliki esensi yang sama dengan penghapusan merek yang diatur dalam Undangundang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang terdapat dalam Pasal 72 hingga Pasal Proses penghapusan sesuai dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2016 Pasal 72 ayat 6 dan ayat 7, dapat rekomendasi dari Komisi Banding Merek. Pasal 72 ayat 8 menyatakan bahwa Banding Merek hanya dapat rekomendasi dari Komisi Banding Merek sebagaimana diatur dalam ayat 8 tersebut, berdasarkan permintaan 65 | PLEDOI. Vol. No. Juli 2023, pp 60-70 Menteri. PP Komisi Banding Merek dalam Pasal 31 mengatur tata cara pemberian rekomendasi penghapusan merek, dimana Komisi Banding Merek dapat memberikan rekomendasi atas terdaftar yang diajukan oleh menteri, rekomendasi, maka pemeriksaan akan Hal ini menunjukkan bahwa rekomendasi dari Komisi Banding Merek memegang peranan penting dalam proses penghapusan merek terdaftar dan harus diperoleh sebelum Banding Merek Pasal Peraturan Pemerintah Komisi Banding Merek menjelaskan bahwa Komisi Banding Merek memiliki waktu tiga bulan sejak permintaan Menteri diterima untuk melakukan kajian terhadap merek pemeriksaan berdasarkan Pasal 31. Pasal 33 PP Komisi Banding Merek mengatur bahwa Komisi Banding Merek dapat memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk terdaftar yang ditemukan memiliki persamaan pada pokoknya atau geografis yang bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundangundangan, kesusilaan, dan ketertiban umum. Beberapa varian yang terkait dengan Bad Faith yang menjadi latar belakang penghapusan merek atas kemauan pemilik atau prakarsa Kantor Merek. Selain itu, penghapusan merek juga dapat dilakukan atas gugatan pihak ketiga . , yang harus diajukan dalam bentuk gugatan melalui pengadilan niaga. Dalam hal ini, penghapusan pendaftaran merek dapat dilakukan oleh tiga pihak, yaitu pemilik merek, kantor merek, dan pihak ketiga melalui pengadilan. Para pihak yang memiliki kepentingan dalam merek memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan jika merek dianggap tidak digunakan (Non-Us. selama tiga tahun berturut-turut dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa, yang dihitung sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali dalam situasi tertentu yang dapat diterima oleh Kantor Merek. Penyalahgunaan merek yang pendaftarannya menunjukkan adanya niat buruk atau "Bad Faith", terutama jika merek tersebut digunakan untuk produk yang serupa dengan merek milik perusahaan lain yang sengaja dibuat mirip. Dalam pendaftaran merek untuk kelas barang yang berbeda dapat dilakukan hanya untuk didaftar, dan tindakan ini dapat dianggap sebagai upaya untuk Kantor Merek memanfaatkan popularitas merek milik orang lain. Ketidaksesuaian penggunaan merek dapat mencakup perubahan dalam penulisan kata atau huruf, penggunaan warna yang berbeda, atau bahkan perubahan pada elemen atau komposisi merek yang Dalam penggunaan merek yang tidak sesuai dapat berarti penggunaan merek lain yang tidak terdaftar, atau mengganti atau mengurangi elemen dari merek yang terdaftar. Tinjauan Hukum Pembatalan. (Muh. Nu. | 66 Merek yang kontroversial dapat pertimbangan tertentu, namun jika masyarakat terkait asal usul, bentuk, sifat, atau kualitas barang, merek tersebut dapat dibatalkan melalui Merek sering kali diciptakan dengan tujuan memberikan kesan bahwa produk berasal dari negara tertentu, terutama jika negara tersebut memiliki kosakata khas yang dapat digunakan untuk menciptakan merek dengan kata-kata temuan yang tidak tercantum dalam kamus mana pun. Namun, gugatan pembatalan merek harus memenuhi persyaratan absolut yang telah diatur dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis Nomor 20 Tahun 2016. Jika merek tersebut tidak memenuhi ditetapkan dalam undang-undang tersebut, maka pembatalan merek dapat dilakukan dengan motif Bad Faith. Dalam Undang-undang Merek, terdapat norma Bad Faith yang menyatakan bahwa merek tidak dapat pemohon yang beritikad tidak baik. Pendaftaran harus dilakukan dengan itikad baik, yaitu secara layak dan jujur tanpa niat untuk membonceng, meniru, atau menjiplak ketenaran merek pihak lain. Jika terbukti bahwa merek tersebut diajukan dengan itikad tidak baik, maka merek tersebut dapat Norma Penolakan Absolut juga Undang-undang Merek, yang menetapkan alasan penolakan yang bersifat absolut. Norma ini menjadi kendala bagi aplikasi merek sehingga merek tidak dapat didaftarkan sebagai merek. Selain itu Norma Pembatasan Teknis diatur dalam ketentuan Pasal-pasal dan sangat penting dalam mencegah praktik Bad Faith dari sejumlah Norma ini mengharuskan merek-merek persamaan pada pokoknya atau Jika terjadi pelanggaran merek. Pasal 76 Undang-Undang No. Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografi menjelaskan bahwa gugatan pembatalan merek terdaftar dapat diajukan oleh para pihak yang Namun, jika merek tidak terdaftar, gugatan pembatalan harus melalui prakarsa Kementerian. Setelah prakarsa diselesaikan, gugatan pembatalan dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga terhadap pemilik merek terdaftar. Selain administratif dan pengajuan gugatan, pelanggaran merek juga dapat dikenakan pidana. Pasal 100 Undangundang Merek dan Indikasi Geografis menjelaskan bahwa siapa pun yang menggunakan merek tanpa izin dan hak, serta memiliki persamaan dengan merek lain yang telah terdaftar oleh pihak lain untuk barang dan jasa yang sejenis dapat dijatuhi pidana. Dampak dari Putusan Hakim Pengadilan Negeri Niaga Makassar Putusan No. 3/Pdt. Sus. HKI/Merek/2020/PN Niaga Makasar kepada masyarakat dan pelaku usaha Putusan Nomor 3/Pdt. Sus. HKI/Merek/2020/PN Niaga Makassar memiliki dampak yang besar, khususnya dalam aspek Adanya putusan ini akan membuat masyarakat lebih tahu 67 | PLEDOI. Vol. No. Juli 2023, pp 60-70 tentang norma dan landasan hukum masyarakat akan menjadi lebih proaktif dalam mengikuti kententuan yang berlaku mengenai merek dan juga akan berdampak terhadap tingkat pentingnya merek bagi perkembangan suatu usaha. Hal ini didukung oleh bukti data yang diperoleh dari Direktur Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) dimana terjadi peningkatan yang signifikan dalam pengajuan merek baik dari luar negeri maupun dalam negeri. Untuk pengajuan merek yang berasal dari luar negeri, pada tahun 2020 Ditjen KI mencatat ada 10. 676 pengajuan merek untuk luar negeri dan 10. pengajuan pada tahun 2021. Sementara itu, pengajuan merek dalam negeri sangat melonjak tajam, yaitu pada tahun 2019 terdapat 71. pengajuan pada, kemudian terjadi peningkatan sebanyak 4533 sehingga 237 pengajuan pada tahun 2020, dan 85. 560 pengajuan pada tahun Terdapat tiga kelas permohonan merek yang paling populer, yaitu kelas 30 . offee, tea, cocoa, sugar, rice, tapioca, sago, powde. , kelas 3 (Cleaning perfumery, essential oils, cosmetic. , dan kelas 35 (Advertising. Business management. Business administration. Office function. Kelas 3 secara signifikan mengalami peningkatan permohonan sejak pandemi Covid-19 pada tahun 2020. Dari data yang ditampilkan, jumlah pelaku usaha yang mendaftarkan merek meningkat dengan tajam dari tahun ke tahun. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku usaha semakin menyadari manfaat dari merek dan semakin banyak yang memutuskan untuk mendaftarkan merek mereka. Merek memberikan perlindungan hukum dan hak eksklusif kepada pemilik merek, sehingga dapat membantu meningkatkan nilai merek dan kepercayaan konsumen terhadap produk atau jasa yang ditawarkan. Peningkatan merek ini disebabkan oleh kesadaran perkembangan teknologi dan pasar yang memungkinkan peluang baru untuk menciptakan merek. Putusan pembatalan merek ini memiliki dampak psikologis yang signifikan pada masyarakat, terutama pada pelaku usaha yang telah Pembatalan merek dapat membuat pemilik merek merasa kehilangan identitas dan citra merek yang telah mereka bangun. Pemilik merek yang mengalami pembatalan merek dapat merasa kehilangan kepercayaan diri karena merasa telah kehilangan kontrol atas merek mereka dan mungkin merasa mempertahankan merek tersebut. Pelaku usaha terkait juga akan merasa malu atau dipermalukan karena merek mereka harus dibatalkan sehingga karyawan perusahaan yang bekerja di bawah merek yang dibatalkan dapat kekhawatiran tentang masa depan perusahaan dan pekerjaan mereka. Selain itu penggunaan finansial yang besar pada pemilik merek, termasuk biaya pengacara dan kehilangan nilai merek. Ini juga dapat Tinjauan Hukum Pembatalan. (Muh. Nu. | 68 memengaruhi reputasi bisnis dan memunculkan persepsi negatif dari konsumen dan pesaing hal ini mempengaruhi masyarakat secara keseluruhan, membuat konsumen kecewa dan kehilangan kepercayaan pada merek tersebut. Dalam konteks filosofis, terkait konsep kebebasan dan hak milik, menyatakan bahwa merek harus dianggap sebagai bagian dari aset sosial yang dapat digunakan oleh publik secara luas. Pembatalan merek juga dapat menimbulkan pertanyaan tentang apakah merek seharusnya memiliki perlindungan hukum dan apakah pemilik merek bertanggung jawab untuk memastikan merek mereka memiliki kebenaran, keadilan, dan tanggung jawab sosial yang Pembatalan memiliki dampak yang luas dan terkait dengan berbagai isu filosofis. Putusan pembatalan merek ini juga dapat memicu perdebatan publik yang signifikan dan mempengaruhi opini masyarakat tentang merek oleh karena mempertimbangkan dampak yang lebih luas ketika memutuskan untuk membatalkan merek tertentu dan untuk memastikan bahwa perusahaan bertanggung jawab secara sosial dan mempertimbangkan dampak mereka pada masyarakat dan lingkungan dalam praktik mereka. Analisis Penulis Persamaan merek Solaria (Similitar. Persamaan bentuk . imilarity of for. : Berwarna merah, latar belakang warna kuning huruf mandarin di atasnya lingkaran diluar huruf mandarin. Penulisan menurun. Persamaan kombinasi . imilarity of Combinatio. : Warna Font Merah. Penulisan berlekuk. Font Ballon. Persamaan unsur . imilarity of elemen. : Warna Font Merah,Penulisan berlekuk Font Ballon. Persamaan Bunyi . imilarily of soun. : SO-LA-RIA Dalam penulisan menggunakan 4 penggalan suku kata . enggunakan huruf vokal A). Persamaan ucapan . imilarity of phoneti. : SOLARIA Akhiran menggunakan huruf vokal ( dalam pengucapan pita suara terbuka dan tidak ada udara yang terhamba. Persamaan penampilan . imilarity of appearanc. : Gambar merek terdaftar miik Penggugat berwarna merah dengan disertai latar belakang warna kuning dan juga huruf mandarin di Persamaan Solaris . imilarity of for. : Berwarna merah, latar belakang Berwarna Merah. Latar Belakang Putih. Gaya penulisan Persamaan kombinasi . imilarity of Combinatio. : Warna Font Merah Penulisan berlekuk Font Buble . Persamaan unsur . imilarity of elemen. : Penulisan berlekuk Font Buble Warna Font Merah. Persamaan Bunyi . imilarily of soun. : SO-LA-RIS Dalam penulisan merek menggunakan 3 penggalan suku kata . iakhiri dengan huruf Konsonan S). Persamaan penampilan . imilarity of appearanc. Font "Ballon" dan semua hurufnya terbentuklah visualisasi dan bentuk penulisan "SOLARIS" 69 | PLEDOI. Vol. No. Juli 2023, pp 60-70 IV. KESIMPULAN Berdasarkan pengaturan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografi di Indonesia, pembatalan merek dapat dilakukan jika terdapat dugaan plagiasi atau pelanggaran lainnya, yang dapat dilakukan dengan motif Bad Faith. Gugatan pembatalan harus memenuhi persyaratan absolut yang telah ditetapkan dalam Undangundang. Penggunaan merek yang tidak mematuhi norma yang ada dapat mengarah pada penolakan dan pembatalan merek sehingga sanksi administratif dan pidana dapat . Putusan Nomor 3/Pdt. Sus. HKI/Merek/2020/PN Niaga Makassar memiliki dampak yang signifikan terutama dalam aspek hukum bagi masyarakat yang akan membuat masyarakat tahu tentang, terhadap pentingnya sebuah merek. Putusan ini juga mempengaruhi psikologis pemilik merek yang harus Pembatalan merek pada putusan ini juga memiliki dampak filosofis. Dampak terbesar dari putusan ini yaitu memicu masyarakat dan pelaku usaha untuk meningkatkan kesadaran perlindungan merek dan Kekayaan Intelektual di Indonesia. DAFTAR PUSTAKA