JUMBA: Jurnal Manajemen. Bisnis, dan Akuntansi Vol. 04 No. 02 Tahun 2025 e-ISSN: 2828-8815 DAMPAK KENAIKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) TERHADAP KONSUMSI RUMAH TANGGA MENENGAH DI KOTA KEDIRI Ferdina Oktaviani Putri1. Kanistha Edria Belinda2. Ervi Indriyani3. Afryanda Inayatuz Zahra4 Akuntansi. Universitas Islam Kadiri ferdinaoctavianiputri@gmail. com, 2kkanistha974@gmail. com, 3778indriyaniervi@gmail. zahranatuz@gmail. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menelaah pengaruh kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% terhadap pola konsumsi rumah tangga menengah di Kota Kediri. Penelitian ini menggunakan pendekatan literature review dengan metode analisis isi . ontent analysi. dan analisis deskriptif komparatif berdasarkan data sekunder. Sumber data meliputi publikasi Badan Pusat Statistik (BPS), laporan kebijakan fiskal Kementerian Keuangan Republik Indonesia, serta berbagai artikel ilmiah yang relevan dengan topik penelitian. Hasil analisis menunjukkan bahwa peningkatan tarif PPN berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa, terutama pada sektor non-pokok seperti restoran, transportasi, serta jasa perawatan pribadi. Kondisi ini mendorong terjadinya pergeseran pola konsumsi rumah tangga menengah dari pengeluaran barang sekunder ke kebutuhan primer. Data BPS memperlihatkan bahwa tingkat inflasi year-on-year Kota Kediri sepanjang tahun 2025 mengalami fluktuasi, yaitu 0,54% pada Januari, deflasi 0,04% pada Maret, dan meningkat menjadi 1,08% pada Mei. Dinamika tersebut menggambarkan adanya proses penyesuaian konsumsi masyarakat terhadap perubahan harga pasca penerapan tarif pajak baru. Walaupun dampak penurunan daya beli bersifat sementara, kebijakan ini memerlukan langkah pendukung berupa pengendalian harga dan pemberian subsidi yang tepat sasaran guna menjaga stabilitas ekonomi masyarakat menengah. Secara keseluruhan, kenaikan tarif PPN meningkatkan penerimaan negara, namun secara bersamaan menekan daya beli dan mengubah struktur konsumsi rumah tangga di tingkat Oleh karena itu, perumusan kebijakan fiskal perlu mempertimbangkan keseimbangan antara tujuan peningkatan penerimaan pajak dan perlindungan kesejahteraan Kata Kunci: Pajak Pertambahan Nilai. Konsumsi Rumah Tangga. Inflasi. Daya Beli. Kota Kediri Abstract This study aims to examine the impact of the Value Added Tax (VAT) rate increase from 11% to 12% on the consumption patterns of middle-income households in Kediri City. The research employs a literature review approach using content analysis and comparative descriptive analysis based on secondary data sources. The data were obtained from publications of the Central Bureau of Statistics (BPS), fiscal policy reports issued by the Ministry of Finance of the Republic of Indonesia, and relevant academic journal articles. The results indicate that the VAT rate increase has contributed to higher prices of goods and services, particularly in non-essential sectors such as restaurants, transportation, and personal care services. This condition has led middle-income households to shift their consumption priorities from secondary goods toward basic needs. BPS data show that Kediri CityAos year-on-year inflation throughout 2025 fluctuatedAirecorded at 0. 54% in JUMBA: Jurnal Manajemen. Bisnis, dan Akuntansi Vol. 04 No. 02 Tahun 2025 e-ISSN: 2828-8815 January, a deflation of 0. 04% in March, and a rise to 1. 08% in May. These fluctuations reflect the household consumption adjustments in response to price changes following the new tax policy. Although the decline in purchasing power is temporary, the policy requires complementary measures, such as effective price control and well-targeted subsidies, to maintain economic stability among middle-income groups. Overall, while the VAT increase positively contributes to state revenue, it simultaneously suppresses household purchasing power and alters local consumption structures. Therefore, fiscal policy design should balance revenue optimization with the protection of household welfare. Keywords: Value Added Tax. Household Consumption. Inflation. Purchasing Power. Kediri City PENDAHULUAN Pajak memiliki posisi strategis dalam sistem keuangan negara karena berperan sebagai sumber utama penerimaan sekaligus alat pengendali kebijakan Dalam kerangka makroekonomi nasional, pajak menjalankan dua fungsi utama, yakni fungsi budgeter sebagai penyokong pendapatan negara dan fungsi regulerend sebagai instrumen stabilisasi ekonomi (Asiah N et al. , 2. Data Kementerian Keuangan . menunjukkan bahwa lebih dari 70% pendapatan negara bersumber dari sektor perpajakan. Di antara berbagai jenis pajak. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi kontributor signifikan terhadap penerimaan negara karena mencakup hampir seluruh transaksi barang dan jasa di dalam negeri. Namun, karakter regresif dari PPN menjadikannya lebih membebani masyarakat berpendapatan menengah ke bawah, sebab tarifnya diterapkan secara proporsional terhadap konsumsi tanpa memperhatikan tingkat pendapatan individu (Fadilah et , 2. Sejalan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah meningkatkan tarif PPN secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada tahun 2022 dan direncanakan naik menjadi 12% pada 2025. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memperkuat kapasitas fiskal dan menekan defisit anggaran pasca-pandemi COVID-19. Kendati demikian, kebijakan kenaikan tarif PPN juga menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, karena berpotensi menaikkan harga barang dan jasa serta menurunkan daya beli, terutama di kalangan rumah tangga menengah (Musytari, 2. JUMBA: Jurnal Manajemen. Bisnis, dan Akuntansi Vol. 04 No. 02 Tahun 2025 e-ISSN: 2828-8815 Dari perspektif teori ekonomi konsumsi, perubahan tarif pajak atas konsumsi secara langsung mempengaruhi perilaku belanja rumah tangga. Hukum permintaan menjelaskan bahwa kenaikan harga akibat peningkatan pajak akan menurunkan kuantitas barang yang dibeli, terutama jika permintaan terhadap barang tersebut bersifat elastis. Namun, untuk kebutuhan pokok yang bersifat inelastis, konsumsi relatif tetap, sehingga beban ekonomi justru lebih terasa bagi kelompok masyarakat dengan kemampuan finansial terbatas (Kharisma & Furqon, 2. Penelitian-penelitian terdahulu menunjukkan hasil yang beragam mengenai dampak kebijakan ini. Studi yang dilakukan oleh Fadilah et al. menyatakan bahwa kenaikan PPN berkontribusi terhadap peningkatan inflasi dan penurunan daya beli, khususnya di kelompok masyarakat rentan. Sebaliknya. Kharisma dan Furqon . berpendapat bahwa dampak kenaikan PPN terhadap inflasi relatif kecil, hanya sekitar 0,95% dari total inflasi nasional pada April 2022, sebab sebagian besar barang kebutuhan pokok dikecualikan dari pengenaan PPN. Sementara itu. Asiah et al. menemukan bahwa inflasi berpengaruh positif terhadap penerimaan PPN, sedangkan jumlah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan nilai tukar tidak menunjukkan pengaruh signifikan. Perbedaan hasil tersebut memperlihatkan perlunya analisis yang lebih kontekstual di tingkat daerah. Kondisi perekonomian Kota Kediri mencerminkan dinamika ekonomi daerah yang cukup fluktuatif setelah kebijakan kenaikan PPN diberlakukan. Berdasarkan publikasi Badan Pusat Statistik BPS Kota Kediri, . , tingkat inflasi year-onyear . -on-. pada Januari 2025 tercatat sebesar 0,54%, mengalami deflasi sebesar 0,04% pada Maret 2025, dan kembali meningkat menjadi 1,08% pada Mei 2025. Fluktuasi ini menunjukkan adanya ketidakstabilan harga di beberapa kelompok pengeluaran utama rumah tangga, seperti perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga . ,51%), penyediaan makanan dan minuman/restoran . ,28%), serta perawatan pribadi dan jasa lainnya . ,20%). Kenaikan tersebut berpotensi menekan pengeluaran riil kelompok rumah tangga menengah yang proporsi konsumsinya didominasi oleh kebutuhan pokok dan energi. Menurut pendekatan Keynesian, kenaikan harga yang tidak diimbangi dengan pertumbuhan pendapatan akan menurunkan permintaan agregat dan berdampak JUMBA: Jurnal Manajemen. Bisnis, dan Akuntansi Vol. 04 No. 02 Tahun 2025 e-ISSN: 2828-8815 pada perlambatan ekonomi. Fenomena serupa dikemukakan oleh Musytari ( 2. yang menjelaskan bahwa kenaikan PPN sebesar 12% berpotensi memperlebar ketimpangan ekonomi dan memperlambat konsumsi rumah tangga apabila tidak diiringi kebijakan kompensasi, seperti subsidi harga atau pengecualian pajak untuk barang kebutuhan dasar. Dalam konteks ini, kelompok rumah tangga menengah di Kediri menjadi indikator penting, sebab elastisitas konsumsinya relatif tinggi terhadap perubahan harga. Selain berdampak pada konsumsi, peningkatan PPN juga berpotensi memengaruhi stabilitas fiskal daerah. Penurunan daya beli dapat menghambat aktivitas perdagangan dan jasa, yang pada gilirannya menurunkan penerimaan pajak daerah seperti pajak restoran dan hiburan. Oleh karena itu, penelitian mengenai dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai terhadap konsumsi rumah tangga menengah di Kota Kediri menjadi penting untuk memahami sejauh mana kebijakan fiskal nasional memengaruhi ekonomi lokal. Dengan demikian, penelitian ini difokuskan pada analisis empiris terhadap dampak kenaikan tarif PPN tahun 2025 terhadap pola konsumsi rumah tangga menengah di Kota Kediri menggunakan data sekunder dari BPS dan kajian literatur Analisis ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hubungan antara kebijakan pajak konsumsi, inflasi, dan perilaku ekonomi rumah tangga di tingkat daerah. Hasilnya diharapkan dapat menjadi masukan bagi pembuat kebijakan dalam merumuskan kebijakan fiskal yang berimbangAimampu meningkatkan penerimaan negara tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok menengah yang menjadi penggerak utama konsumsi domestik. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode literature review atau kajian pustaka, yaitu metode penelitian yang dilakukan dengan menelaah berbagai sumber literatur ilmiah yang relevan dengan topik kajian. Menurut Ridwan et al . , literature review bertujuan untuk memberikan informasi tentang hasil penelitian terkini. JUMBA: Jurnal Manajemen. Bisnis, dan Akuntansi Vol. 04 No. 02 Tahun 2025 e-ISSN: 2828-8815 menemukan hubungan antara penelitian saat ini dengan literatur yang telah ada, serta mengidentifikasi kesenjangan penelitian sebelumnya. Penelitian ini berlokasi di Kota Kediri. Provinsi Jawa Timur, yang dipilih karena menunjukkan dinamika inflasi yang fluktuatif selama tahun 2025, di mana inflasi year-on-year tercatat sebesar 0,54 persen pada Januari, mengalami deflasi 0,04 persen pada Maret, dan kembali meningkat menjadi 1,08 persen pada Mei 2025. Ruang lingkup penelitian difokuskan pada analisis dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% terhadap tingkat konsumsi rumah tangga menengah, dengan mempertimbangkan variabel ekonomi seperti inflasi dan perubahan harga kebutuhan pokok. Objek penelitian meliputi kebijakan kenaikan PPN tahun 2025 serta perilaku konsumsi rumah tangga menengah di Kota Kediri, yaitu kelompok rata-rata Rp4. 000Ae Rp8. Penelitian ini sepenuhnya menggunakan data sekunder yang bersumber dari publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK) dan inflasi Kota Kediri tahun 2025, dokumen kebijakan fiskal Kementerian Keuangan Republik Indonesia, serta artikel jurnal ilmiah yang relevan seperti karya Nurul Kharisma dan Furqon . Azmi Difa Fadilah et al. , dan Samuel Evan et al. Data dianalisis menggunakan analisis isi . ontent analysi. dan analisis deskriptif komparatif untuk menelusuri keterkaitan antara kebijakan fiskal dan perilaku konsumsi masyarakat. Melalui analisis tersebut, peneliti mengelompokkan temuan ke dalam tema utama seperti pengaruh kenaikan PPN terhadap inflasi, daya beli, dan konsumsi rumah tangga. Hasil analisis kemudian dibandingkan dengan data empiris dari BPS guna mengidentifikasi pola perubahan konsumsi setelah kebijakan diberlakukan. Metode ini memungkinkan peneliti untuk memahami bagaimana kebijakan kenaikan PPN memengaruhi perilaku konsumsi rumah tangga menengah di Kota Kediri serta memberikan dasar konseptual bagi perumusan kebijakan fiskal yang lebih adaptif terhadap kondisi sosial ekonomi daerah. JUMBA: Jurnal Manajemen. Bisnis, dan Akuntansi Vol. 04 No. 02 Tahun 2025 e-ISSN: 2828-8815 HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) membawa dampak yang beragam terhadap perilaku konsumsi rumah tangga menengah di Kota Kediri. Berdasarkan hasil analisis terhadap data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Kediri tahun 2025, inflasi year-on-year . -on-. pada Januari 2025 tercatat sebesar 0,54%, mengalami deflasi 0,04% pada Maret 2025, dan kembali meningkat menjadi 1,08% pada Mei Fluktuasi ini menunjukkan bahwa kebijakan fiskal berupa kenaikan tarif pajak konsumsi memiliki efek yang tidak seragam terhadap dinamika harga dan daya beli masyarakat menengah. Kelompok rumah tangga menengah di Kota Kediri, dengan pengeluaran ratarata Rp4. 000AeRp8. 000 per bulan, menunjukkan penyesuaian pola konsumsi pasca kenaikan PPN. Berdasarkan publikasi BPS, kelompok makanan, minuman, dan tembakau mengalami inflasi sebesar 3,39% pada Januari 2025 dan 0,49% pada Mei Sementara itu, kelompok makanan/minuman . serta perawatan pribadi dan jasa lainnya menunjukkan kenaikan harga yang konsisten, dengan inflasi mencapai 8,20% pada Mei 2025. Hal ini mengindikasikan bahwa kenaikan PPN lebih berdampak pada sektor jasa dan konsumsi di luar rumah dibandingkan dengan kebutuhan pokok. Kenaikan tarif PPN turut berimplikasi terhadap daya beli masyarakat. Berdasarkan teori ekonomi Keynesian, konsumsi sangat dipengaruhi oleh pendapatan disposabel. Ketika harga barang dan jasa meningkat akibat pajak konsumsi, pendapatan riil masyarakat akan menurun, sehingga pengeluaran untuk kebutuhan non-esensial mengalami penurunan. Hasil telaah literatur mendukung fenomena ini, sebagaimana dinyatakan oleh Fadilah et al. bahwa kenaikan PPN mengakibatkan pergeseran pengeluaran rumah tangga dari barang sekunder ke barang primer. Dengan demikian, rumah tangga menengah di Kota Kediri cenderung menunda pembelian barang tahan lama dan mengurangi aktivitas konsumsi non-pokok. JUMBA: Jurnal Manajemen. Bisnis, dan Akuntansi Vol. 04 No. 02 Tahun 2025 e-ISSN: 2828-8815 Dalam konteks makroekonomi, peningkatan tarif PPN dapat menimbulkan efek inflasi fiskal . ax-induced inflatio. Menurut Tanzi dan Zee . , produsen cenderung meneruskan beban pajak kepada konsumen melalui kenaikan harga jual. Hal ini juga terlihat di Kota Kediri, di mana sektor jasa mengalami kenaikan harga yang signifikan, sedangkan sektor perumahan dan energi justru mengalami deflasi sebesar 10,98% pada awal 2025. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dampak PPN terhadap inflasi bersifat sektoral dan tidak merata di seluruh komponen konsumsi rumah tangga. Dari sisi penerimaan negara, kenaikan PPN memberikan kontribusi positif terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kementerian Keuangan mencatat bahwa pajak konsumsi tetap menjadi sumber utama penerimaan fiskal setelah pajak penghasilan (PP. Namun, efektivitas kebijakan ini bergantung pada kemampuan pemerintah menjaga stabilitas harga dan menekan ekspektasi inflasi. Jika tidak diimbangi dengan kebijakan pengendalian harga, kenaikan PPN justru berpotensi menurunkan daya beli dan memperlebar kesenjangan ekonomi antar kelompok pendapatan Selain itu, hasil kajian juga menunjukkan bahwa persepsi masyarakat terhadap kebijakan fiskal memegang peranan penting dalam menentukan efektivitas implementasi PPN. Menurut Kharisma et al. , keberhasilan kebijakan pajak sangat dipengaruhi oleh tingkat kepatuhan wajib pajak dan pemahaman terhadap manfaat jangka panjang kebijakan tersebut. Di Kota Kediri, sebagian besar rumah tangga menengah memandang kenaikan PPN sebagai beban tambahan, bukan sebagai instrumen redistribusi fiskal. Oleh karena itu, dibutuhkan strategi komunikasi publik yang lebih baik agar masyarakat memahami tujuan kebijakan dalam konteks pembangunan ekonomi nasional. Dari hasil komparasi dengan penelitian terdahulu, seperti studi Evan et al. , ditemukan bahwa kenaikan PPN sebesar 1% hanya memberikan kontribusi sekitar 0,95% terhadap inflasi nasional. Namun, pada level daerah, dampaknya lebih terasa karena struktur konsumsi yang lebih sempit dan ketergantungan terhadap sektor perdagangan serta jasa. Hal ini menjelaskan mengapa rumah tangga JUMBA: Jurnal Manajemen. Bisnis, dan Akuntansi Vol. 04 No. 02 Tahun 2025 e-ISSN: 2828-8815 menengah di Kediri lebih sensitif terhadap perubahan harga dibandingkan dengan kelompok masyarakat di wilayah metropolitan. Secara keseluruhan, hasil penelitian menunjukkan bahwa kenaikan tarif PPN memberikan dampak ganda . ual impac. Di satu sisi, kebijakan ini meningkatkan penerimaan negara dan memperkuat struktur fiskal nasional. di sisi lain, kebijakan ini menekan daya beli rumah tangga menengah dan memicu perubahan pola Dampak jangka pendek berupa penurunan konsumsi dapat pulih seiring stabilitas ekonomi dan peningkatan pendapatan masyarakat, sebagaimana dinyatakan oleh Lestari et al. bahwa pengaruh negatif kenaikan PPN terhadap konsumsi bersifat temporer dan cenderung menurun dalam jangka Dengan mempertimbangkan konteks ekonomi lokal, diperlukan kebijakan pendukung yang responsif terhadap kondisi sosial ekonomi di daerah, seperti pengawasan harga, pemberian subsidi tepat sasaran, dan peningkatan literasi pajak bagi masyarakat. Upaya ini penting agar kebijakan kenaikan PPN dapat memberikan efek positif terhadap stabilitas fiskal nasional tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat di tingkat daerah. KESIMPULAN DAN SARAN Berdasarkan hasil kajian literatur dan analisis data sekunder, dapat disimpulkan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memberikan dampak signifikan terhadap pola konsumsi rumah tangga menengah di Kota Kediri. Kenaikan tarif PPN menyebabkan peningkatan harga barang dan jasa, terutama pada sektor non-pokok seperti restoran, jasa perawatan pribadi, pakaian, dan transportasi, sehingga memicu pergeseran pola konsumsi masyarakat dari barang sekunder ke barang primer. Meskipun barang kebutuhan dasar relatif stabil karena dikecualikan dari pengenaan PPN, kelompok rumah tangga menengah mengalami tekanan daya beli akibat peningkatan harga barang konsumsi sehari-hari. Data dari JUMBA: Jurnal Manajemen. Bisnis, dan Akuntansi Vol. 04 No. 02 Tahun 2025 e-ISSN: 2828-8815 Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Kediri menunjukkan adanya fluktuasi inflasi sepanjang tahun 2025, yaitu 0,54% pada Januari, deflasi 0,04% pada Maret, dan meningkat kembali menjadi 1,08% pada Mei, yang mencerminkan respons ekonomi lokal terhadap penyesuaian tarif pajak konsumsi. Dampak penurunan daya beli tersebut bersifat sementara, karena konsumsi rumah tangga cenderung menyesuaikan seiring dengan kestabilan harga dan peningkatan pendapatan. Secara makro, kebijakan kenaikan PPN memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan negara dan memperkuat posisi fiskal nasional, khususnya dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan stabilitas ekonomi pasca pandemi. Namun demikian, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada kemampuan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga serta mengendalikan inflasi sektoral agar beban pajak tidak memperdalam tekanan ekonomi pada kelompok menengah ke bawah. Di tingkat daerah, dampak kenaikan PPN bersifat heterogen dan sektoral, di mana beberapa kelompok pengeluaran seperti perumahan dan energi mengalami deflasi, sedangkan sektor jasa mengalami inflasi tinggi hingga 8,20% pada Mei Oleh karena itu, implementasi kebijakan fiskal nasional perlu disertai intervensi ekonomi daerah yang adaptif terhadap karakteristik lokal, seperti pengawasan harga, pemberian subsidi tepat sasaran, serta peningkatan literasi pajak masyarakat, agar kebijakan kenaikan tarif PPN tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menjaga kesejahteraan rumah tangga menengah dan mendukung keseimbangan ekonomi di Kota Kediri. DAFTAR PUSTAKA