Islamika Granada, 5 . Januari . ISSN 2723-4142 (Prin. ISSN 2723-4150 (Onlin. DOI: https://doi. org/10. 51849/ig. Islamika Granada Available online https://penelitimuda. com/index. php/IG/index Sejarah Unit Pengumpul Zakat BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta dan Teknis Tata Kerja dalam Menghimpun Zakat untuk Kesejahteraan Umat History of the Zakat Collection Unit of BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta and Technical Work Procedures in Collecting Zakat for the Welfare of the People Tubagus Abdul Fatahillah. *) & Zainal Arif. Pasca Sarjana Studi Islam. Universitas Muhammadiyah Jakarta. Indonesia *Corresponding author: fatahillah@gmail. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran Sejarah kehadiran UPZ dan bagaimana teknis dan tata kerjanya dalam rangka meningkatkan Kesejahteraan Mustahik di BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta. Penelitian ini menggunakan Metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka yang bertujuan untuk memahami sejarah perkemnagan UPZ dari waktu ke waktu secara mendalam melalui dan dianalisa secara deskriptif. Penelitian ini lebih menekankan pada pemahaman konteks, perspektif subjek, serta makna dari perilaku, peristiwa, atau interaksi sosial yang terjadi, sampel diambil secara acak dan sesuai dengan pertimbangan peneliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sejarah zakat di Indonesia dimulai sejak era masuknya islam ke Nusantara yang dimulai dari masa Kerajaan Samudera Pasai dan Kesultanan Demak di Pulau Jawa. Kerjaan-kerajaan tersebut menginisiasi pengumpulan dan pengelolaan zakat hingga saat ini yang disebut Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Demikian juga sejarah mengenai UPZ BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta yang sebelumnya bernama BAZ Jakarta. Teknis tata kerja BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta dan khususnya UPZ BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta melibatkan proses yang terstruktur, mulai dari pengumpulan, pendistribusian, hingga pelaporan dana ZIS. Dengan pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan berbasis syariah, yang mana lembaga ini berperan penting dalam memberdayakan ekonomi umat, mengurangi kemiskinan, dan mewujudkan keadilan sosial di Indonesia. Kata Kunci: Zakat. Infaq. Sedekah. Mustahik. Muzakki. Abstract This study aims to explore the historical background of UPZ, as well as its technical operations and organizational framework, particularly in improving the welfare of mustahik under the auspices of BAZNAS (BAZIS) of DKI Jakarta. This research employs a qualitative methodology with a literature review approach, aiming to gain an in-depth understanding of the historical development of UPZ over time through descriptive analysis. The study focuses on understanding the context, the subjects' perspectives, and the meaning behind behaviors, events, or social interactions. Sampling was conducted randomly and based on the researchers' considerations. The findings indicate that the history of zakat in Indonesia dates back to the arrival of Islam in the archipelago, beginning with the Samudera Pasai Kingdom and the Demak Sultanate on the island of Java. These kingdoms initiated the collection and management of zakat, which has evolved into the present-day Zakat Collection Units (UPZ), regulated under Law No. 23 of 2011 concerning Zakat Management. Similarly, the history of UPZ under BAZNAS (BAZIS) of DKI Jakarta Province, previously known as BAZ Jakarta, demonstrates a structured operational process, including the collection, distribution, and reporting of ZIS . akat, infaq, and sadaqa. With transparent, accountable, and Shariacompliant management, these institutions play a critical role in empowering the Muslim communityAos economy, alleviating poverty, and fostering social justice in Indonesia. Keywords: Zakat. Infaq. Sadaqah. Mustahik. Muzakki. How to Cite: Fatahillah. & Arif. Sejarah Unit Pengumpul Zakat BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta dan Teknis Tata Kerja dalam Menghimpun Zakat untuk Kesejahteraan Umat. Islamika Granada, 5 . : 146-155. ISSN 2723-4142 (Prin. ISSN 2723-4150 (Onlin. PENDAHULUAN Zakat merupakan salah satu pilar penting dalam ajaran Islam yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan umat. Zakat menjadi ibadah yang diwajibkan kepada setiap muslim yang berkaitan dengan harta dengan syarat-syarat tertentu. Zakat dapat membersihkan jiwa para muzakki dari sifat-sifat kikir, tamak serta membersihkan diri dari dosa dan sekaligus menghilangkan rasa iri dan dengki si miskin kepada si kaya. Melalui zakat, dapat membentuk masyarakat makmur dan menumbuhkan penghidupan yang serba berkecukupan. Zakat merupakan salah satu dari 5 rukun islam, keberadaan zakat disejajarkan dengan ibadah-ibadah yang lain seperti sholat, puasa dan menjadi faktor yang mutlak mengenai keislaman seseorang. dalam Al QurAoan terdapat banyak ayat yang memuji orang Ae orang yang secara sungguhsungguh menunaikan zakat dan bahkan sebaliknya terdapat pula ayat yang memberikan ancaman bagi orang yang dengan segaja meninggalkan zakat. Sebagai instrumen filantropi Islam, zakat tidak hanya menjadi ibadah individual, tetapi juga berfungsi sebagai mekanisme redistribusi kekayaan untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dalam masyarakat. Menurut bahasa zakat artinya tumbuh dan berkembang, atau menyucikan karena zakat akan mengembangkan pahala pelakunya dan membersihkannya dari dosa. Menurut syariat, zakat ialah hak wajib dari harta tertentu pada waktu tertentu. Menurut Sayyid Sabiq, zakat adalah suatu sebutan dari suatu hak Allah yang dikeluarkan seseorang untuk fakir miskin. Dinamakan zakat, karena dengan mengeluarkan zakat di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, pembersihan jiwa dari sifat kikir bagi orang kaya atau menghilangkan rasa iri hati orang-orang miskin dan memupuknya dengan berbagai kebajikan. Urgensi berzakat dalam Islam sangat penting, tidak hanya sebagai kewajiban agama tetapi juga sebagai solusi sosial-ekonomi yang berdampak luas. Dalam Islam, zakat adalah kewajiban yang memiliki dasar hukum syariat yang kuat (QS. Al-Baqarah: . Tidak menunaikannya dianggap sebagai dosa besar. Di Indonesia, zakat berperan dalam membantu program pemerintah mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Zakat mendukung tujuan-tujuan pembangunan global, seperti mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendidikan, dan kesetaraan ekonomi. Zakat merupakan ibadah yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan umat dan pembangunan masyarakat. Dengan menunaikan zakat, seorang muslim tidak hanya memenuhi kewajibannya kepada Allah, tetapi juga berkontribusi nyata dalam menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan harmonis. Sebagai instrumen filantropi Islam, zakat memiliki peran yang sangat strategis karena melibatkan aspek spiritual, sosial, dan ekonomi. Secara spiritual, zakat adalah cara untuk membersihkan harta dan jiwa dari sifat kikir dan egoisme. Dalam aspek sosial, zakat menjadi mekanisme solidaritas antara kelompok masyarakat yang mampu dengan yang kurang mampu, sehingga dapat memperkuat hubungan sosial dan harmoni dalam Sementara itu, dalam aspek ekonomi, zakat berfungsi sebagai alat redistribusi kekayaan yang dirancang untuk menekan kesenjangan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat kurang mampu. https://penelitimuda. com/index. php/IG/index ISSN 2723-4142 (Prin. ISSN 2723-4150 (Onlin. Di Indonesia, pengelolaan zakat memiliki dimensi khusus karena negara ini merupakan salah satu negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Wilayah seperti DKI Jakarta, yang menjadi pusat perekonomian sekaligus memiliki tingkat kesenjangan sosial yang tinggi, memerlukan pengelolaan zakat yang efektif untuk mengatasi tantangan sosial ekonomi. Jakarta, sebagai kota metropolitan, memiliki dinamika yang unik dengan keberadaan masyarakat dari berbagai latar belakang sosial, mulai dari mereka yang sangat kaya hingga kelompok rentan yang hidup di bawah garis Dalam konteks ini, lembaga pengelola zakat, seperti BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasiona. , memegang peranan penting untuk memastikan bahwa potensi zakat yang besar dari masyarakat ibu kota dapat dihimpun, dikelola, dan disalurkan secara optimal. Pengelolaan zakat di wilayah perkotaan, seperti Jakarta, membutuhkan pendekatan yang lebih terstruktur dan inovatif karena melibatkan berbagai aspek, seperti regulasi, teknologi, dan kolaborasi lintas sektor. Lembaga pengelola zakat juga harus mampu menjawab tantangan modern, seperti meningkatnya kebutuhan akan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan zakat. Oleh karena itu, zakat bukan hanya sekadar kewajiban agama, tetapi juga memiliki dampak besar dalam mendukung pembangunan masyarakat yang lebih adil, makmur, dan sejahtera. Di tengah tantangan sosial-ekonomi perkotaan, zakat dapat menjadi solusi konkret untuk memberdayakan umat melalui berbagai program, seperti bantuan langsung, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, hingga pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan. METODE Penelitian ini menggunakan metode historical review dan literature review berdasarkan buku dan jurnal yang relevan. Penelitian ini dilakukan pada bulan desember 2024 hingga Januari 2025. Pengumpulan data dilakukan dengan membaca, mengekstraksi, mendeskripsikan dan mendokumentasikan data, dari berbagai sumber seperti buku dan jurnal tentang Sejarah perkembangan Zakat di Indonesia dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di DKI Jakarta dan mengkompilasi beberapa faktor pendapat ulama tentang Unit Pengumpul Zakat dan berbagai sumber bacaan terutama jurnal dan hasil penelitian terdahulu. Untuk menjawab tujuan penelitian ini, maka data yang telah terkumpul dianalisis secara deskriptif kualitatif, dengan menggunakan model analisis Milles dan Huberman, dengan tahapan analisis yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan/verif. Berdasarkan data masa lalu, penelitian ini bergantung pada sumber data historis seperti dokumen tertulis, arsip dan catatan pemerintah. Data dianalisis berdasarkan urutan waktu untuk memahami perkembangan suatu peristiwa atau fenomena. Peneliti tidak hanya mendeskripsikan peristiwa, tetapi juga menginterpretasikan data untuk mencari makna atau relevansi dengan konteks saat ini. Adapun peneliti menggunakan sumber primer . okumen asli dari masa tertent. dan sekunder . nalisis atau interpretasi dari pihak lai. Metode historical review adalah pendekatan penting dalam penelitian yang berfokus pada masa lalu untuk memberikan perspektif yang relevan terhadap isu-isu masa kini. Langkah-langkah yang sistematis, peneliti dapat memahami https://penelitimuda. com/index. php/IG/index ISSN 2723-4142 (Prin. ISSN 2723-4150 (Onlin. fenomena secara lebih mendalam dan menyajikan kontribusi yang signifikan terhadap ilmu pengetahuan, kebijakan, atau masyarakat luas. Melalui metode historical review, penelitian ini akan memberikan wawasan yang lebih dalam mengenai bagaimana zakat telah berkembang dari masa ke masa, baik dalam konteks ajaran agama, kebijakan pemerintah, maupun pengaruhnya terhadap masyarakat. HASIL DAN PEMBAHASAN Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Indonesia adalah lembaga yang berperan penting dalam pengelolaan zakat secara efektif dan efisien. Sejarah keberadaan UPZ tidak bisa dilepaskan dari perkembangan pengelolaan zakat di Indonesia yang semakin terstruktur, khususnya sejak dikeluarkannya regulasi zakat di tingkat nasional. Dalam membahas UPZ, tak lepas dari pembahasan mengenai perjalanan zakat di Indonesia. Zakat mulai diperkenalkan bersamaan dengan penyebaran Islam di Nusantara melalui jalur perdagangan, dakwah para ulama, dan peran Wali Songo (BAZNAS, 2. Bersama dengan shalat, zakat diajarkan sebagai kewajiban agama bagi setiap muslim, sehingga menjadi bagian dari kehidupan masyarakat muslim di kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara. Pada masa kerajaan Islam di Nusantara, zakat dikelola dengan pendekatan tradisional yang berakar pada ajaran Islam dan disesuaikan dengan konteks sosial dan budaya setempat. Beberapa contoh kerajaan yang mengelola zakat adalah: Kerajaan Samudera Pasai . 7Ae1. Kerajaan Samudera Pasai, sebagai kerajaan Islam pertama di Nusantara, dikenal sebagai pusat dakwah Islam di wilayah Sumatra. Sebagai kerajaan islam pertama di Nusantara. Samudera Pasai berupaya menerapkan syariat islam dimana pelaksanaan dan pengelolaan zakat menjadi salah satu yang menjadi hal esensial (Nasrudin, 2. Zakat menjadi bagian dari kewajiban masyarakat muslim, dan pengelolaannya dilakukan secara sederhana oleh para ulama dan tokoh masyarakat. Di Samudera Pasai ini zakat juga digunakan untuk mendukung pendidikan Islam dan kesejahteraan fakir miskin. Kesultanan Aceh . 6Ae1. Sejalan dengan era kerajaan Samudera Pasai. Kesultanan Aceh menerapkan sistem zakat secara lebih terorganisir, dengan lembaga keagamaan yang mengelola zakat, infak, dan sedekah. masyarakat menyerahkan zakat-zakat mereka kepada negara yang mewajibkan zakat/pajak kepada setiap warga negaranya (Vollenhoven, 1. Zakat digunakan untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat, mendukung pembangunan masjid, dan membantu fakir miskin. Kesultanan Demak . 5Ae1. Sebagai kerajaan Islam pertama di Pulau Jawa. Kesultanan Demak mengintegrasikan zakat ke dalam sistem sosial dan ekonomi masyarakat (Maggangka. M & Wahyudi. Para ulama dan wali memainkan peran penting dalam pengumpulan dan pendistribusian zakat. Hadirnya Kesultanan Demak dengan pengaruh vitalnya menyebarkan agama islam menjadi https://penelitimuda. com/index. php/IG/index ISSN 2723-4142 (Prin. ISSN 2723-4150 (Onlin. katalisator pengelolaan zakat yang semakin berkembang khususnya di daratan Pulau Jawa Kesultanan Mataram Islam . 8Ae1. Dalam Kesultanan Mataram Islam, zakat menjadi salah satu sumber dana untuk mendukung pengembangan pendidikan Islam, masjid, dan kebutuhan sosial lainnya (Maggangka. M & Wahyudi. Zakat juga digunakan sebagai alat untuk mempererat hubungan antara masyarakat dan sultan, yang dianggap sebagai pemimpin agama dan pemerintahan. Kesultanan Ternate dan Tidore (Abad ke-15Ae. Di wilayah Indonesia bagian timur khususnta Maluku. Kesultanan Ternate dan Tidore menjadi mengelola zakat sebagai bagian dari kewajiban agama Islam yang disebarkan oleh para mubaligh (Handoko. , & Mansyur. Zakat dipungut dari masyarakat muslim dan digunakan untuk membantu kaum dhuafa dan mendukung kegiatan keagamaan. Sebelum adanya lembaga formal seperti UPZ, pengelolaan zakat di Indonesia dilakukan secara tradisional. Zakat dikelola langsung oleh tokoh masyarakat atau lembaga adat. Penyerahan zakat dilakukan secara langsung dari muzaki . rang yang membayar zaka. kepada mustahik . rang yang berhak menerima zaka. Namun, pendekatan ini memiliki banyak keterbatasan, seperti kurangnya transparansi dan efektivitas dalam pendistribusian. Pada era 1960-an dan 1970-an, muncul beberapa lembaga swadaya masyarakat yang mengelola zakat secara lebih terorganisir. Diketahui lembaga pengelolaan zakat pertama di Indonesia ada di DKI Jakarta bernama Badan Amil Zakat (BAZ) DKI Jakarta yang didirikan di tahun 1968 dan berdiri dibawah Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Seiring waktu berjalan. BAZ DKI Jakarta berganti nama menjadi BAZIS DKI Jakarta pada tahun 1972. Pengelolaan zakat secara resmi mulai mendapatkan perhatian Pemerintah Indonesia setelah adanya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang ini menjadi tonggak awal pengelolaan zakat secara nasional melalui pembentukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Dengan hadirnya regulasi ini. BAZIS DKI Jakarta juga turut bertransformasi menjadi BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta dan berada dibawah naungan BAZNAS Republik Indonesia di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Setelah terbentuknya BAZNAS pada tahun 2001, pemerintah menyadari perlunya memperluas jangkauan pengumpulan zakat ke berbagai instansi, perusahaan, masjid, dan komunitas masyarakat. Karena itu, dibentuklah Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sebagai perpanjangan tangan BAZNAS di tingkat mikro. UPZ berfungsi untuk mempermudah muzaki dalam menunaikan zakat dan memastikan dana yang terkumpul dikelola dengan Pada tahun 2011, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. UU ini memperkuat peran BAZNAS sebagai satu-satunya lembaga resmi pengelola zakat di tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota. Dalam UU ini, peran UPZ semakin ditegaskan sebagai unit pengelola zakat yang dibentuk https://penelitimuda. com/index. php/IG/index ISSN 2723-4142 (Prin. ISSN 2723-4150 (Onlin. oleh BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) di lingkungan tertentu, seperti instansi pemerintah. BUMN. BUMD, atau masjid. Teknik pengumpulan dana zakat di UPZ BAZNAS BAZIS Provinsi DKI Jakarta dilakukan secara produktivitas keadaan dilapangan yang dilakukan oleh koordinator tiap RT melalui pemanfaatan kegiatan kemasyarakatan dan kegiatan keagamaan lainnya kemudian selanjutnya disetorkan kepada pengumpul di tiap kelurahan dan disetorkan ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Pola dan tata kinerja ini memiliki keselarasan dengan BAZNAS yang bergerak di wilayah lain seperti yang termaktub dalam penelitian yang dilakukan oleh Trestiono . yang mana adanya peningakatan pada jumlah dana zakat, infaq, shadaqah, yang berhasil dihimpun oleh Unit Pengumpul Zakat sebagai implementasi dan optimalisasi kinerja yang dilakukan oleh BAZNAS. Hal ini dinilai sebagai salah satu cara untuk efektivitas perolehan zakat secara baik dan maksimal atau secara terukur dengan adanya unit pengumpul-pengumpul zakat di daerah-daerah. Seperti yang sudah ada dalam Undang-Undang tentang pengelolaan zakat, pengelolaan zakat bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Karena pada prinsipnya penghimpunan zakat merupakan tugas dari amil zakat. Teknis Tata Kerja BAZNAS dan BAZIS DKI Jakarta mengacu pada pengelolaan zakat, infak, sedekah (ZIS), dan dana sosial keagamaan lainnya secara terstruktur, transparan, dan akuntabel. BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta berdiri dengan dasar hukum: Dalam perjalanannya. BAZIS DKI Jakarta didirikan oleh pemerintah daerah dengan dorongan dan dukungan masyarakat lokal sebelum adanya UU No. Tahun 2011 yang mentransformasikannya menjadi BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta. Setelah UU tersebut, fungsi BAZIS diintegrasikan ke dalam struktur BAZNAS di berbagai wilayah. BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta memiliki fungsi utama dalam hal: Pengumpulan Dana ZIS: Menghimpun zakat, infak, dan sedekah dari muzaki. Pendayagunaan Dana ZIS: Mendistribusikan dan memberdayakan dana untuk mustahik sesuai dengan syariat Islam. Pengelolaan Transparan: Mengelola dana secara profesional, akuntabel, dan berpedoman pada prinsip syariah. Pemberdayaan Ekonomi Umat: Menggunakan dana ZIS untuk programprogram yang mendukung pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Struktur BAZNAS (BAZIS) mencakup berbagai tingkat kelembagaan: Umumnya beroperasi di tingkat daerah seperti DKI Jakarta (BAZIS DKI Jakart. Memiliki peran serupa dengan BAZNAS di daerah tertentu, khususnya sebelum pengintegrasian dengan BAZNAS https://penelitimuda. com/index. php/IG/index ISSN 2723-4142 (Prin. ISSN 2723-4150 (Onlin. Didalam struktur organisasi BAZNAS (BAZIS) terdapat Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yaitu unit kerja yang dibentuk dan disahkan di berbagai instansi, seperti lembaga pemerintah, perusahaan, dan masjid. UPZ Bertugas membantu pengumpulan zakat dari individu atau kelompok. Tahapan Teknis Tata Kerja BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta Pengumpulan Dana ZIS Sosialisasi - BAZNAS/BAZIS aktif melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya zakat, infak, dan sedekah - Media yang digunakan: kampanye digital, seminar, khutbah, brosur, dan aplikasi zakat online. Penerimaan ZIS Dana ZIS dapat diterima melalui berbagai cara: - Transfer bank - Penyerahan langsung ke kantor BAZNAS/BAZIS - Melalui platform digital . plikasi atau website resm. Pengelolaan UPZ UPZ membantu pengumpulan zakat dari pegawai pemerintah, karyawan perusahaan, dan komunitas tertentu Pendayagunaan Dana ZIS - Identifikasi Mustahik Penentuan siapa saja yang berhak menerima zakat berdasarkan 8 asnaf . yang ditentukan syariat Islam: fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil. Proses ini melibatkan survei, wawancara, dan validasi data penerima zakat. - Program Distribusi Penyaluran dana untuk kebutuhan dasar seperti pangan, kesehatan, atau pendidikan mustahik. Produktif: Pemberdayaan mustahik melalui program seperti modal usaha, pelatihan keterampilan, atau pendampingan UMKM. - Program Pemberdayaan Membantu mustahik keluar dari kemiskinan melalui program berkelanjutan, seperti zakat untuk pendidikan beasiswa bagi siswa kurang Zakat untuk kesehatan merupakan bantuan biaya pengobatan atau pelayanan kesehatan gratis. Serta zakat produktif dengan memberikan modal usaha kepada pelaku UMKM. Pelaporan dan Transparansi - Audit dan Laporan Keuangan BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta wajib menyusun laporan keuangan secara periodik . ulanan, triwulanan, atau tahuna. Laporan diaudit oleh lembaga independen untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi. - Publikasi Hasil pengelolaan zakat diumumkan melalui media massa, website resmi, atau laporan tahunan yang dapat diakses publik. https://penelitimuda. com/index. php/IG/index ISSN 2723-4142 (Prin. ISSN 2723-4150 (Onlin. Monitoring dan Evaluasi Dilakukan untuk memastikan efektivitas pengumpulan dan pendistribusian dana ZIS. Pelaksanaan evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa program-program pemberdayaan yang dijalankan tepat sararan secara efektif dan efesien. Tantangan dalam Tata Kerja UPZ BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta Rendahnya kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat melalui lembaga Pengelolaan zakat secara profesional, sehingga dibutuhkan SDM yang terampil dan sistem teknologi yang memadai untuk mengelola dana secara optimal Pendistribusian yang tepat sasaran untuk memastikan dana zakat benar-benar sampai kepada mustahik yang membutuhkan dan digunakan secara produktif. Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan umat melalui berbagai program yang ditujukan untuk membantu masyarakat, khususnya yang kurang mampu. BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta bertugas mengelola dana zakat yang dihimpun dari masyarakat untuk disalurkan ke program-program sosial dan ekonomi yang bermanfaat bagi umat. Melalui berbagai implementasi kinerja BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta memberikan kontribusi besar terhadap pemberdayaan umat, meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi, serta membangun kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat DKI Jakarta. Untuk itu. UPZ BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta berkomitmen mewujudkan kesejahteraan umat melalui beberapa program unggulan dan program rutin, seperti: Program Unggulan - Program Bedah Rumah untuk keluarga miskin - Beasiswa Masa Depan Jakarta (MDJ) yaitu beasiswa santunan pendidikan untuk anak-anak yatim dan dhuafa - Program Semua Bisa Makan (SBM) yaitu program makan gratis yang bekerjasama dengan mitra penyedia rumah makan milik masyarakat lokal dimana kupon SBM dibagikan secara gratis kepada warga yang membutuhkan - Pemberdayaan rekan-rekan difabel melalui Coffe Difabis dan pesantren difabis Program Rutin Program rutin BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta dikemas dalam Pilar JakB, yaitu: - JakB Berdaya, bertujuan untuk mendorong pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara optimal, dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan ekonomi, pendidikan, dan kehidupan sosial masyarakat dhuafa serta mustahik . enerima zaka. Program ini dirancang agar masyarakat yang menerima bantuan dapat menjadi lebih mandiri secara ekonomi dan sosial. Program ini tidak hanya berorientasi pada bantuan langsung . tetapi juga berfokus pada transformasi sosial dan kemandirian penerima manfaat. JakB Berdaya bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang tidak hanya menerima bantuan tetapi mampu berkontribusi kembali kepada komunitas Implementasi JakB Berdaya seperti, budidaya ikan kerapu cantang, https://penelitimuda. com/index. php/IG/index ISSN 2723-4142 (Prin. ISSN 2723-4150 (Onlin. bengkel Z-Auto, gerai kopi Difabis, bantuan kemanusiaan, pemberdayaan kampung kumuh, saudagar tangguh. - JakB Bertaqwa, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kualitas keimanan serta ketakwaan masyarakat DKI Jakarta melalui berbagai kegiatan berbasis spiritual dan sosial. Program ini bertujuan menciptakan masyarakat yang tidak hanya maju secara ekonomi tetapi juga berakhlak mulia, harmonis, dan peduli terhadap sesama. Program JakB Bertaqwa bertujuan untuk membangun kota Jakarta yang tidak hanya maju secara fisik dan ekonomi, tetapi juga menjadi kota yang religius, penuh toleransi, dan bermartabat. Implementasi JakB Berdaya seperti, program Ramdhan Cahaya Zakat, pemberdayaan pesantren Difabis, optmalisasi zakat untuk pengentasan kemiskinan, pengajian bersama tunanetra muslim, forum sejuta masjid. - JakB Cerdas, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat, khususnya bagi anak-anak dan pelajar dari keluarga kurang mampu . , sehingga mereka dapat mengakses pendidikan yang layak, meraih prestasi, dan menjadi generasi yang cerdas, mandiri, dan berdaya saing. Program ini berfokus pada pemberian dukungan pendidikan baik secara finansial, fasilitas, maupun pelatihan keterampilan. Program JakB Cerdas merupakan bagian dari upaya BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta untuk menciptakan masyarakat Jakarta yang unggul secara intelektual dan siap berkontribusi bagi pembangunan daerah maupun Implementasi JakB Cerdas seperti, perbantuan tebus ijazah, dana bantuan pendidikan, pengembangan kreatifitas Jakbee Hackaton. - JakB Green, bertujuan untuk mendukung upaya pelestarian lingkungan hidup, pemberdayaan masyarakat, dan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Program ini mencerminkan komitmen BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta dalam mendukung pembangunan berkelanjutan yang selaras dengan visi Jakarta sebagai kota ramah lingkungan. Implementasi JakB Green seperti, bedah kawasan, pencegahan bencana, pemberdayaan berbasis JakB Sehat, bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu. Program ini dirancang untuk memastikan akses layanan kesehatan yang merata, mendukung upaya pencegahan penyakit, dan meningkatkan kualitas hidup warga DKI Jakarta. Program ini sejalan dengan visi BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta untuk membantu masyarakat hidup lebih sehat dan produktif, sehingga dapat mendukung kesejahteraan warga secara menyeluruh. implementasi JakB sehat seperti, pemberian bantuan biaya kesehatan, layanan kesehatan gratis, penyediaan alat bantu kesehatan, program peningkatan gizi, layanan ambulans gratis, respon cepat bencana kesehatan. SIMPULAN Pada masa kerajaan Nusantara, zakat berperan penting sebagai instrumen sosialekonomi untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, memperkuat dakwah Islam, dan mendukung pembangunan komunitas muslim. Meskipun pengelolaannya masih https://penelitimuda. com/index. php/IG/index ISSN 2723-4142 (Prin. ISSN 2723-4150 (Onlin. sederhana dan bersifat lokal, zakat telah menjadi salah satu bentuk ibadah yang signifikan dalam kehidupan masyarakat. Tradisi ini terus berkembang hingga era modern dengan pengelolaan yang lebih terorganisir melalui lembaga resmi seperti BAZNAS maupun BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta. Seiring perkembangan zaman, zakat di Indonesia mengalami kemajuan yang semakin pesat. Sejak masuknya islam ke Nusantara yang dimulai dari masa Kerajaan Samudera Pasai dan Kesultanan Demak di Pulau Jawa. Kerjaan-kerajaan tersebut menginisiasi pengumpulan dan pengelolaan zakat. Pengumpulan zakat semakin dianggap penting karena menyangkut kemaslahatan umat, sehingga kebijakan terkait UPZ diberlakukan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Demikian juga sejarah mengenai UPZ BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta yang sebelumnya bernama BAZ Jakarta yang perkembangannya semakin komperhensif dalam melaksanakan implementasi pengumpulan, pengelolaan hingga penyaluran dana Zakat. Teknis tata kerja BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta dan khususnya UPZ BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta melibatkan proses yang terstruktur, mulai dari pengumpulan, pendistribusian, hingga pelaporan dana ZIS. Dengan pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan berbasis syariah, yang mana lembaga ini berperan penting dalam memberdayakan ekonomi umat, mengurangi kemiskinan, dan mewujudkan keadilan sosial di Indonesia. DAFTAR PUSTAKA