I S S N: 2 5 4 1 - 1 5 9 4 JURNAL ILMIAH HUKUM DEAoJURE KAJIAN ILMIAH HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG JIH O DEAoJURE Vol. No. Halaman 189-375 September 2019 ISSN: 2541-1594 FORMULASI PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG DIBENTUK DI DAERAH Ari Setyono PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP SERTA DINAMIKA PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI INDONESIA Baginda Parsaulian PEMBAHARUAN KONTRAK ANTARA LEMBAGA JASA KEUANGAN DENGAN KONSUMENNYA PASCA BERLAKUNYA PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 01/POJK. 07/2014 Ema Rahmawati dan Aam Suryamah GAGASAN RESTRUKTURISASI KEWENANGAN NOTARIS DALAM YURISDIKSI EKSTRATERITORIAL INDONESIA Hatta Isnaini Wahyu Utomo KESESUAIAN FREE FLOW OF SKILLED LABOUR DALAM ASEAN ECONOMIC COMMUNITY BLUEPRINT DENGAN PERATURAN TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA Holyness Nurdin Singadimedja dan Desy Lustiany HAKEKAT ILMU HUKUM DITINJAU DARI FILSAFAT ILMU Ida R. Hasan URGENSI PIDANA TUTUPAN: HARAPAN DAN TANTANGAN Nadia Salsabila Hartin dan Nathalina GANTI KERUGIAN IMMATERIIL TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PRAKTIK: PERBANDINGAN INDONESIA DAN BELANDA Rai Mantili KONSTRUKSI ARCHIPELAGIC STATE PRINCIPLE DALAM PEMBANGUNAN HUKUM LAUT INTERNASIONAL Ria Tri Vinata PERLINDUNGAN PELAKU USAHA MIKRO. KECIL DAN MENENGAH MELALUI POLA KEMITRAAN. KEAGENAN DAN DISTRIBUSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERJANJIAN Sudjana I S S N: 2 5 4 1 - 1 5 9 4 JURNAL ILMIAH HUKUM DEAoJURE KAJIAN ILMIAH HUKUM Susunan Redaksi (Board of Editor. Penanggung jawab (Head of Adviso. Mitra Bestari (Peer Reviewe. Dekan Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang Pemimpin Redaksi (Editor in Chie. Prof. Dr. Irwansyah. Prof. Dr. Tarsisius Murwadji. Prof. Dr. Nandang Sambas. Arie Afriansyah. Ph. Dr. Abdul Atsar. Pd. Dr. Bambang Daru. Dr. Hardianto Djanggih. Dr. Hernadi. LL. Dr. Ismail Rumadan. Laurensius Arliman. Pamungkas Satya Putra. Manajer Editor (Managing Edito. Manajer Keuangan (Manager in Financ. Manajer Pemasaran (Manager in Marketin. Editor Bahasa Indonesia (Editor in Indonesia Languag. Editor Bahasa Inggris (Editor in English Languag. Editor Tata Letak & Sampul (Layout & Cove. Dewan Editor (Editorial Boar. Holyone Nurdin Singadimedja. Rahmi Zubaedah. Taufik Paribo Uswatun Hassanah Imam Nurzaman Saeful Ridwan Ryan Pahlevi Maharani Nurdin Mansyur Anden Slamet. Pd. Dini. Pd. Penerbit (Publishe. Ahmad Mubarok. Ds. Ilham Fitrahriansyah Muhammad Mahfud Lembaga Kajian Hukum (LKH) Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang Alamat (Addres. Redaksi: REDAKSI JURNAL ILMIAH HUKUM DEAoJURE: KAJIAN ILMIAH HUKUM J I H O DEAoJURE O K I H FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG Jl. Ronggowaluyo Telukjambe Karawang Telp. Faks. Website: w. Email: dejure@unsika. Jurnal ini dapat diunduh pada menu e-jurnal pada laman http://journal. O Volume 4 O Nomor 2 O September 2019 O i I S S N: 2 5 4 1 - 1 5 9 4 JURNAL ILMIAH HUKUM DEAoJURE KAJIAN ILMIAH HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG Volume 4 Nomor 2 ISSN: 2541-1594 September 2019 J I H O DEAoJURE merupakan Jurnal Ilmiah Hukum yang memuat naskah di bidang ilmu hukum serta analisis dan peran serta akademisi, praktisi dan masyarakat dalam merepresentasikan kebebasan berpendapat dan pembahasan soal isu-isu di bidang hukum. J I H O DEAoJURE merupakan media publikasi ilmiah yang terbit sebanyak dua nomor dalam satu tahun (Mei dan Septembe. Setiap substansi Jurnal dapat dikutip dengan menyebutkan sumbernya (Citation is permitted with acknowledgement of the sourc. Segala pendapat yang dimuat dalam Jurnal ini tidak mewakili pendapat resmi dari Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang O Volume 4 O Nomor 2 O September 2019 O I S S N: 2 5 4 1 - 1 5 9 4 J I H O DEAoJURE O K I H Redaksi Sidang Pembaca yang dirahmati Tuhan yang Maha Esa Jurnal Ilmiah Hukum AuDeAoJureAy merupakan Jurnal Ilmu Hukum yang dipublikasikan oleh Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang. Jurnal tersebut merupakan hasil penelitian serta kajian gagasan konseptual di bidang ilmu hukum terhadap isu-isu hukum, konseptual dalam tataran teori dan praktik, putusan pengadilan, analisis kebijakan pemerintah dan pemerintahan daerah serta analisis hal-hal lainnya di bidang ilmu hukum yang tidak dapat terlepas sebagai ilmu pengetahuan. Jurnal Ilmiah Hukum AuDeAoJureAy merupakan hasil penelitian berupa tulisan baik dari kalangan civitas akademika Universitas Singaperbangsa Karawang pada umumnya maupun hasil sumbangsi Tenaga Pengajar di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang serta peran aktif dari penulis-penulis lain di luar Universitas Singaperbangsa Karawang. Jurnal tersebut ditujukan kepada seluruh mahasiswa/i, masyarakat, para pakar, akademisi, praktisi, penyelenggara negara. LSM serta pemerhati ilmu hukum. Jurnal Ilmiah Hukum AuDeAoJureAy telah memiliki International Standard Serial Number-ISSN (Nomor Seri Standar Internasiona. sebagai sebuah nomor khusus yang sering digunakan untuk mengidentifikasikan setiap publikasi berkala dan diberikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) berdasarkan Surat Keputusan Nomor 0005. 115/JL. 2/SK. ISSN/2015. Volume ini diyakini dapat memberikan sentuhan dan warna baru di dalam perkembangan ilmu hukum khususnya Hukum Indonesia. Harapan Tim Redaksi yaitu dapat memberikan sumbangsi pemikiran/gagasan pada pembaharuan Hukum Indonesia dan setidak-tidaknya memberikan secerca sinar terang dalam hutan belantara nan gelap sebagai ungkapan terhadap pengaturan dan penerapan Hukum Indonesia dengan keyakinan Indonesia akan menjadi lebih bermartabat berdasarkan Pancasila. Terdapat sekitar sepuluh . naskah yang mengkaji dan menganalisis tentang dinamika ilmu hukum dan penerapannya yang diawali oleh Ari Setyono yang berjudul AuFormulasi Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang Dibentuk di DaerahAy Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan pada peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menegaskan keberlakuan hukum Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2018 tidak sesuai dengan asas hukum karena tidak selaras dengan peraturan di atas yaitu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua, terdapat tulisan dari Baginda Parsaulian yang berjudul AuPenegakan Hukum Lingkungan Hidup serta Dinamika Pembakaran Hutan dan Lahan di IndonesiaAy di mana artikel ini dikhususkan kebakaran hutan merupakan salah satu permasalahan lingkungan yang sering sekali terjadi dan dianggap penting sehingga menjadi perhatian lokal maupun global. Indonesia, kebakaran hutan dan lahan . masih terus terjadi O Volume 4 O Nomor 2 O September 2019 O I S S N: 2 5 4 1 - 1 5 9 4 terutama di Sumatera. Riau, dan Kalimantan. Karhutla hebat pernah terjadi di Riau dan Kalimantan tahun 1997-1998 yang berdampak sangat parah, termasuk gangguan kesehatan, kecelakan darat, jatuhnya pesawat dan efek asap yang sampai ke negara-negara tetangga. Ketiga, tulisan dari Ema Rahmawati dan Aam Suryamah ikut serta dalam memberikan kontribusi melalui tulisan yang berjudul berjudul AuPembaharuan Kontrak Antara Lembaga Jasa Keuangan dengan Konsumennya Pasca Berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK. 07/2014Ay. Tulisan tersebut menekankan bahwa konsekuensi yuridis atas pemberlakuan POJK LAPS antara lain adalah diperlukan suatu perjanjian . pemilihan mekanisme penyelesaian sengketa baik itu forum arbitrase atau penyelesaian sengketa alternatif lainnya dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan yang sesuai dengan POJK LAPS. Pembaharuan atas kontrak-kontrak tersebut yang ideal untuk mendukung perlindungan hukum bagi konsumen dan lembaga jasa keuangan serta mendukung pembaharuan hukum kontrak di Indonesia. Keempat. Hatta Isnaini Wahyu Utomo yang berjudul AuGagasan Restrukturisasi Kewenangan Notaris Dalam Yurisdiksi Ekstrateritorial IndonesiaAy di mana mempersoalkan meningkatnya peluang transaksi perdagangan barang dan jasa dalam lingkup global di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) ini harus direspon dengan kemampuan negara memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia yang terlibat dalam pasar bebas MEA. Notaris diharapkan mampu memberikan pelayanan akan jasanya tidak hanya di tingkat regional tetapi juga nasional bahkan Hal tersebut melahirkan gagasan tentang optimalisasi peranan Notaris. Kelima. Holyness Nurdin Singadimedja dan Desy Lustiany yang berjudul AuKesesuaian Free Flow of Skilled Labour Dalam ASEAN Economic Community Blueprint Dengan Peraturan Tenaga Kerja Asing di IndonesiaAy yang menegaskan bahwa terdapat konsekuensi dari ketidaksesuaian antara peraturan perundang-undangan Indonesia terhadap kesepakatan MEA tentang free flow of skilled labour adalah adanya kewajiban Indonesia untuk melakukan harmonisasi terhadap peraturan perundang-undangan nasional. Hal ini dikarenakan Indonesia telah mengikatkan diri dan wajib untuk melaksanakan kesepakatan MEA sesuai dengan pacta sunt servanda dan itikad baik. Keenam. Ida R. Hasan dengan tulisan yang berjudul AuHakekat Ilmu Hukum Ditinjau Dari Filsafat IlmuAy memberikan pendapat bahwa Disahkannya Undang-undang Nomor 20 Tahun 1946 menambah daftar hukuman pokok dalam Pasal 10 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana tutupan. Pasal ini menghadirkan opsi sanksi baru bagi Hakim untuk mengadili orang yang melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara, karena terdorong oleh maksud yang patut Sejarah mencatatkan pidana tutupan pernah dijatuhkan satu kali oleh Mahkamah Tentara Agung di Yogyakarta pada 1948. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan untuk mencari pemecahan masalah atas permasalahan hukum yang ada. Penelitian ini berusaha menemukan pemaknaan maksud yang patut dihormati sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1946 tentang O Volume 4 O Nomor 2 O September 2019 O vi Hukuman Tutupan dan RKUHP melalui analisis dari putusan pengadilan, dokumen-dokumen historis yang ada, serta ditunjang dengan wawancara ke pihak-pihak terkait, di samping membandingkan keberadaan ketentuan tersebut dengan ketentuan serupa di Jerman dan Jepang. Kedelapan, yaitu Rai Mantili yang memberikan kontribusi melalui tulisan yang berjudul AuGanti Kerugian Immateriil Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dalam Praktik: Perbandingan Indonesia dan BelandaAy menegaskan bahwa Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian Rumusan mengenai perbuatan melawan hukum tidak dijelaskan dan hanya memberikan dasar pengajuan ganti kerugian berdasarkan perbuatan melawan hukum. Bentuk-bentuk kerugian pada perkara perbuatan melawan hukum biasanya terdiri atas dua bentuk, yakni kerugian materiil dan kerugian immateriil. Ketiadaan pengaturan mengenai kompensasi ganti kerugian immateriil perbuatan melawan hukum menyebabkan perbedaan penafsiran yang berbeda-beda pada putusan Hal yang akan diuraikan dalam artikel ini adalah mengenai pengaturan ganti kerugian immateriil pada perkara perbuatan melawan hukum dalam praktik di Indonesia dan mengenai pengaturan ganti kerugian immateriil pada perbuatan melawan hukum di Belanda. Tulisan kesembilan ada tulisan dari Ria Tri Vinata yang berjudul AuKonstruksi Archipelagic State Principle Dalam Pembangunan Hukum Laut InternasionalAy di mana wilayah kepulauan yang terdiri dari beberapa kepulauan pesisir dan dua negara kepulauan di wilayah Asia Tenggara dalam memperjuangkan konsep Archipelagic State Principle yaitu Indonesia dan Filipina. Dalam penerapan Archipelagic State Principle perlu untuk mempertimbangkan keadaan khusus dari negara tersebut yang tidak hanya berfokus pada faktor geografis, tetapi juga yang karakteristik alam dan khususnya latar belakang sejarah. Archipelagic State Principle yang diperjuangkan oleh negara kepulauan tersebut pada hakikatnya merupakan penerapan prinsip garis pangkal lurus pada negara kepulauan, meskipun prinsip ini berdasarkan hukum internasional hanya berlaku pada negara kepulauan dan negara pantai. Tulisan kesepuluh ada tulisan dari Sudjana yang memberikan kontribusi melalui tulisan yang berjudul AuPerlindungan Pelaku Usaha Mikro. Kecil dan Menengah Melalui Pola Kemitraan. Keagenan dan Distribusi Dalam Perspektif Hukum PerjanjianAy menegaskan bahwa Pelaku UMKM dalam pola kemitraan keagenan dan distribusi dalam perspektif hukum perjanjian secara normatif telah mendapat pelindungan karena setiap perusahaan perdagangan nasional yang membuat perjanjian dengan prinsipal barang atau jasa produksi luar negeri atau dalam negeri sebagai agen dan distributor wajib didaftarkan di Kementerian Perdagangan untuk memperoleh Surat Tanda Pendaftaran berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku UMKM dalam pola kemitraan keagenan merupakan potensi tinggi dalam pertumbuan perekonomian Indonesia apabila dilakukan perencanaan dan aksi yang komperhensif dalam segi kebijakan dan pengelolaannya. O Volume 4 O Nomor 2 O September 2019 O I S S N: 2 5 4 1 - 1 5 9 4 Tim Redaksi menyadari masih banyak terdapat kekurangan-kekurangan yang merupakan kelemahan tersendiri baik dari segi desain cetak, substansi dan hal-hal lainnya. Untuk itu Tim Redaksi memohonkan maaf yang sebesar-besarnya. Demi penyempurnaan pada edisi-edisi selanjutnya, tim berharap dengan segala hormat, menerima saran dan pendapat serta kritikan dari para pembaca yang budiman. Akhir kata Tim Redaksi berharap semoga kehadiran Jurnal edisi ini dapat memperkaya khasanah pengetahuan para Pembaca mengenai dinamika pengaturan dan penerapan hukum di Indonesia dan juga bermanfaat dalam upaya membangun budaya sadar hukum. Semoga penjelasan pada setiap kalimat dan halaman dapat bermanfaat serta wujud pengembangan diri para penulis untuk mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan mewarnai ide dan saran membangun Hukum Indonesia. Dalam kesempatan ini Tim Redaksi memberikan ucapan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya khususnya kepada Civitas Akademika Universitas Singaperbangsa Karawang. Para Penulis. Para Mitra Bestari yang sudah meluangkan waktunya dalam kesibukannya yang padat. Semoga Tuhan selalu merahmati Alam Semesta ini beserta isinya. Selamat membaca! Tim Redaksi Jurnal Ilmiah Hukum DeAoJure: Kajian Ilmiah Hukum O Volume 4 O Nomor 2 O September 2019 O I S S N: 2 5 4 1 - 1 5 9 4 DAFTAR ISI Pengantar Redaksi JIH O DeAoJure O KIH . iv-vii FORMULASI PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG DIBENTUK DI DAERAH Ari Setyono . PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP SERTA DINAMIKA PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI INDONESIA Baginda Parsaulian . PEMBAHARUAN KONTRAK ANTARA LEMBAGA JASA KEUANGAN DENGAN KONSUMENNYA PASCA BERLAKUNYA PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 01/POJK. 07/2014 Ema Rahmawati dan Aam Suryamah . GAGASAN RESTRUKTURISASI KEWENANGAN NOTARIS DALAM YURISDIKSI EKSTRATERITORIAL INDONESIA Hatta Isnaini Wahyu Utomo . KESESUAIAN FREE FLOW OF SKILLED LABOUR DALAM ASEAN ECONOMIC COMMUNITY BLUEPRINT DENGAN PERATURAN TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA Holyness Nurdin Singadimedja dan Desy Lustiany . HAKEKAT ILMU HUKUM DITINJAU DARI FILSAFAT ILMU Ida R. Hasan . URGENSI PIDANA TUTUPAN: HARAPAN DAN TANTANGAN Nadia Salsabila Hartin dan Nathalina . GANTI KERUGIAN IMMATERIIL TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PRAKTIK: PERBANDINGAN INDONESIA DAN BELANDA Rai Mantili . KONSTRUKSI ARCHIPELAGIC STATE PRINCIPLE DALAM PEMBANGUNAN HUKUM LAUT INTERNASIONAL Ria Tri Vinata . PERLINDUNGAN PELAKU USAHA MIKRO. KECIL DAN MENENGAH MELALUI POLA KEMITRAAN. KEAGENAN DAN DISTRIBUSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERJANJIAN Sudjana . Biodata Penulis . Pedoman Penulisan. Formulir Berlangganan . O Volume 4 O Nomor 2 O September 2019 O I S S N: 2 5 4 1 - 1 5 9 4 J I H O DEAoJURE O K I H FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG menyampaikan terima kasih Kepada Para Mitra Bestari/Penilai . Volume 4 Nomor 2 September 2019 Prof. Dr. Irwansyah. Prof. Dr. Tarsisius Murwadji. Prof. Dr. Nandang Sambas. Arie Afriansyah. Ph. Dr. Abdul Atsar. Pd. Dr. Bambang Daru. Dr. Hardianto Djanggih. Dr. Hernadi. LL. Dr. Ismail Rumadan. Laurensius Arliman. O Volume 4 O Nomor 2 O September 2019 O