BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 237-254 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/index. php/bustanul/index PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGUASAAN HARTA WARIS ANAK YATIM OLEH WALI LEGAL PROTECTION AGAINST THE CONTROL OF THE INHERITED PROPERTY OF AN ORPHAN CHILD BY THE GUARDIAN Safira Rahmanda Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Email: firarahma1999@gmail. Dyah Erie Shinta Putri Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Email: dyeriesp16@gmail. Anindya Diva Untari Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta Email: dindaanin@gmail. Keywords: Inheritance. Protection Orphan. Legal Harta Waris. Anak Perlindungan Hukum Yatim. Kata kunci: ABSTRACT Nowadays, problems related to the law are increasingly complex, such as the problem of protecting the control of orphans' inheritance by Although both positive law and Islamic law explain the protection and management of orphans' property, the issue of surrender is still a focus that needs to be followed up. This is because there is no definite mechanism for the supervision of orphan assets. This research will further discuss the legal protection of the control of orphan's inheritance by the guardian. The following study aims to examine and analyse the legal norms governing the institution of child guardianship in the Compilation of Islamic Law (KHI), and the corresponding laws and regulations. In addition, the following study will also discuss the principles of Islamic law that form the basis for the obligations and limits of the guardian's authority in safeguarding and managing the property of orphans. This research method is library research through the type of normative legal research. The data collection technique applied is by collecting library materials related to legal protection on the control of orphans' property by guardians. The research findings prove that the legal protection of the orphan's inheritance by the guardian is quite clearly outlined in positive law and Islamic law. It's just that the protection and supervision efforts of each individual and related legal entity are less pronounced. So, it is necessary to establish a supervisory body to oversee the management of the inheritance of orphans by the guardian. ABSTRAK Dewasa ini permasalahan yang berkenaan dengan hukum semakin kompleks, seperti halnya permasalahan atas perlindungan penguasaan harta waris anak yatim oleh wali. Meskipun, di dalam hukum positif maupun hukum Islam menerangkan terkait perlindungan dan pengelolaan harta anak yatim, masih saja masalah penyerahan menjadi fokus yang perlu ditindak lanjuti. Hal ini dikarenakan tidak ada mekanisme yang pasti terhadap pengawasan harta anak yatim. Penelitian ini akan membahas lebih lanjut perlindungan hukum terhadap penguasaan harta waris anak yatim oleh wali. Kajian berikut tujuannya Safira Rahmanda. Dyah Erie Shinta Putri. Anindya Diva Untari. Perlindungan Hukum terhadap . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 237-254 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/index. php/bustanul/index guna mengkaji serta menganalisa norma hukum yang mengatur institusi perwalian anak dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan aturan perundang-undangan yang sesuai. Selain itu, kajian berikut juga akan membahas prinsip-prinsip hukum Islam yang menjadi dasar bagi kewajiban dan batasan kewenangan wali dalam menjaga dan mengelola harta anak yatim. Metode penelitian ini ialah penelitian pustaka melalui jenis penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data yang diterapkan yakni dengan menghimpun bahan-bahan pustaka terkait perlindungan hukum pada penguasaan harta anak yatim oleh wali. Temuan penelitian membuktikkan bahwasannya perlindungan hukum terhadap harta waris anak yatim oleh wali sudah cukup jelas terurai dalam hukum positif maupun hukum Islam. Hanya saja usaha perlindungan dan pengawasan dari setiap individu maupun badan hukum terkait kurang begitu terasa. Sehingga, perlu pembentukan badan pengawasan untuk mengawasi pengelolaan harta waris anak yatim oleh Diterima: 28 April 2025. Direvisi: 5 Mei 2025. Disetujui: 11 Agustus 2025. Tersedia online: 22 Agustus 2025 How to cite: Safira Rahmanda. Dyah Erie Shinta Putri. Anindya Diva Untari. AuPerlindungan Hukum terhadap Penguasaan Harta Waris Anak Yatim oleh WaliAy. BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam Vol. No. : 237-254. doi: 10. 36701/bustanul. PENDAHULUAN Tujuan mulia dari pernikahan, yaitu membentuk sebuah unit keluarga dan melanjutkan generasi, memiliki konsekuensi hukum yang penting, yaitu perlindungan hak-hak anak jika orang tuanya meninggal dunia. Pada momen yang penuh duka ketika kedua orang tua telah tidak ada, anak-anak tersebut akan berada dalam kondisi yatim 1 Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 Auanak-anak sebagai generasi penerus bangsa yang sangat penting mendapatkan perlindungan hukum yang khusus. Ay Perlindungan ini bertujuan untuk menjaga mereka dari berbagai tindakan yang dapat merugikan hak-hak asasi mereka. Keluarga, masyarakat, negara, serta pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwasannya hak-hak anak ditegakkan, karena hak-hak tersebut merupakan komponen penting dari HAM. Hal ini menegaskan bahwa kita semua memiliki tanggung jawab kolektif untuk memastikan perkembangan anak secara 2 Anak-anak yatim piatu memiliki kebutuhan mendasar akan perlindungan serta kasih Sehingga, seorang wali diharapkan untuk mengambil tanggung jawab moral dan hukum dalam menjaga kesejahteraan mereka. Ini termasuk pengelolaan harta warisan yang ditinggalkan agar dapat digunakan untuk menunjang kehidupan mereka di masa mendatang. Eva Cahyana Dewi. AuTinjauan Yuridis Mengenai Perwalian Anak Yatim Piatu Yang Masih Dibawah Umur,Ay Perspektif Hukum 20, no. : 328Ae46, https://perspektifhukum. id/index. php/jurnal/article/view/83. RI Kemensesneg. AuUndang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Ae Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,Ay UU Perlindungan Anak, 2014, 48, https://peraturan. id/Home/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014. Nurul Fadilla Utami and Septi Indrawati. AuPerlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perwalian Dan Tanggung Jawab Seorang Wali,Ay Amnesti Jurnal Hukum 4, no. : 62Ae70, http://jurnal. id/index. php/amnesti/article/view/1479. Safira Rahmanda. Dyah Erie Shinta Putri. Anindya Diva Untari. Perlindungan Hukum terhadap . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 237-254 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/index. php/bustanul/index Dari perspektif hukum, perwalian adalah representasi yang sah, berupa hak dan sekaligus tanggung jawab, bagi seseorang untuk bertindak atas nama anak yang telah yatim piatu. Wali memiliki kewajiban untuk mengelola semua kekayaan anak hingga anak tersebut mencapai usia dewasa dan kemandirian. 4 Dari sudut pandang hukum, perwalian memberikan hak kepada seseorang untuk bertindak sebagai perwakilan hukum anak jika mereka tidak dianggap kompeten secara hukum. Hingga anak mencapai umur dewasa, seorang wali diperlukan untuk mengawasi aset serta kepentingan anak. Al-Qur'an memberikan perhatian yang mendalam pada anak yatim, menyarankan pentingnya kasih sayang dan perlindungan bagi mereka. Allah senantiasa mengawasi para wali dalam pengelolaan dan penyerahan harta milik anak yatim agar terhindar dari tindakan curang. Selain itu, para wali diinstruksikan untuk membimbing anak yatim dalam urusan muamalat hingga mereka mencapai usia dewasa dan harta mereka diserahkan dengan baik. Hal ini sudah Allah sampaikan pada Al-QurAoan Surat al-Nisa ayat 6 di bawah ini. AON ua ea UAU aOa a UA a aA Aaua eI aIa eaI IIe aN eI a e U Aa eaO uaEaeO aN eI eaI aaOaaEaeI n aOaE ae aEEA a AaOea EaO EeOa a aI aO a c a ua aEaaO EI aEA a AaI OEeaO o OII aE aI aIa UO AaEeO a n OII aE aI aC UO AaEeOe aEE aEeIA AOA o Aauaa a ea eI uaEaeO aN eI eaI aaOaaEaeIA aa e e ae a a a aa a ae a e a U AcEEa a a UOUA c a e aN aO aEaeO aN eI o aOaE aA aO A Artinya : AuDan ujilah anak-anak yatim itu . ebelum balig. sehingga mereka cukup umur . Kemudian jika kamu tampak dari keadaan mereka . anda-tanda yang menunjukkan bahwa merek. telah cerdik dan berkebolehan menjaga hartanya, maka serahkanlah kepada mereka hartanya dan janganlah kamu makan harta anak-anak yatim itu secara yang melampaui batas dan secara terburu-buru . erebut peluan. sebelum mereka Dan siapa . i antara penjaga harta anak-anak yatim it. yang kaya maka hendaklah ia menahan diri . ari memakanny. dan siapa yang miskin maka bolehlah ia memakannya dengan cara yang sepatutnya. Kemudian apabila kamu menyerahkan kepada mereka hartanya, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi . ang menyaksikan penerimaa. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas . kan segala yang kamu Ay Tentang harta anak yatim. Al-Qur'an memberikan petunjuk kepada para wali agar tidak hanya menjaga, tetapi juga mengembangkan harta tersebut secara maksimal. Ketika anak yatim telah menginjak umur dewasa serta dapat mengelola keuangannya sendiri, maka harta itu harus diserahkan kepadanya. 5 Berdasarkan pandangan Prof. Muhammad Amin Summa, lingkup perwalian dapat dikategorikan menjadi tiga bagian. Pertama, perwalian yang berfokus pada aspek personal individu, seperti kesejahteraan dan perlindungan hak-hak pribadinya. Kedua, perwalian yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengawasan harta kekayaan yang dimiliki oleh individu tersebut. Ketiga, perwalian Nurhotia Harahap. AuPerwalian Anak Dalam Tinjauan Kompilasi Hukum Islam,Ay Jurnal ElQanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Pranata Sosial 4, no. : 116Ae29, doi:10. 24952/elqonuniy. Amin Nuddin. AuKONSEP ANAK YATIM DALAM AL-QURAN (STUDI ANTARA TAFSIR IBNU KATHIR DAN TAFSIR HAMKA),Ay Al-Fath 11, no. : 21Ae44. Safira Rahmanda. Dyah Erie Shinta Putri. Anindya Diva Untari. Perlindungan Hukum terhadap . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 237-254 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/index. php/bustanul/index yang mencakup pengawasan terhadap segala hal yang menyangkut kehidupan keluarga, mulai dari urusan perkawinan hingga aspek kesejahteraan dan pendidikan anak. Perwalian pada dasarnya dipegang oleh ayah, kakek, atau wali lainnya. Sejalan pada ketetapan pada Kompilasi Hukum Islam Pasal 107 serta 108, preferensi utama dalam penunjukan wali adalah anggota keluarga anak. Akan tetapi, jika tidak ada anggota keluarga yang memenuhi syarat, wali dapat berasal dari luar keluarga asalkan memenuhi kriteria sebagai orang dewasa, sehat secara fisik dan mental, serta memiliki sifat adil, jujur, dan berakhlak baik. Sebagai bentuk perencanaan masa depan, orang tua juga diberikan hak untuk menunjuk wali bagi anak-anaknya melalui wasiat setelah mereka meninggal dunia. 7 Menurut Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqh Sunnah menyatakan hak perwalian atas seorang anak yang belum dewasa secara umum berada di tangan ayah. Namun, jika ayah tewas, sehingga hak perwalian ini dapat berpindah pada orang yang telah ditunjuk oleh ayah melalui wasiat. 8 Hal ini dikarenakan orang yang ditunjuk tersebut dianggap sebagai wakil yang sah dari ayah dalam menjalankan tugas perwalian. Jika tidak ada penunjukan wasiat, maka hak perwalian akan beralih kepada pihak yang berwenang, seperti hakim, kakek dari anak tersebut, atau ibu kandungnya. Secara yuridis, perwalian memiliki tujuan perlindungan anak. Perlindungan ini tidak hanya perlindungan terhadap diri anak tersebut namun juga perlindungan terhadap harta peninggalan dari orang tua anak tersebut. Arif Gosita menekankan pentingnya kepastian hukum dalam konteks perlindungan anak. Beliau berpendapat bahwa kepastian hukum dapat mencegah terjadinya tindakan yang menyimpang dan merugikan anak. Ketentuan ini sejalan dengan amanat UU No. 23 Tahun 2002, umumnyaa Pasal 33 serta Pasal 34 ayat . Pada UU ini, dengan jelas disebutkan bahwasannya wali bertanggung jawab untuk mengelola aset anak demi kepentingan paling baik untuk Kepemilikan dan pengelolaan harta anak akan berada di tangan wali hingga anak tersebut memiliki kapasitas buat membedakan antara perilaku yang benar serta yang Dalam Kompilasi Hukum Islam. Pasal 105 huruf . menyatakan bahwa usia 12 tahun menjadi batas di mana seorang anak dianggap mampu memahami baik dan buruk. Menurut gagasan kebanyakan ulama, mencakup Imam SyafiAoi. Imam Malik. Imam Ahmad bin Hambal, serta sebagian ulama dari mazhab Hanafiyah, mengatakan bahwa usia dewasa bukanlah satu-satunya syarat untuk menyerahkan harta warisan kepada Muhammad Amin Summa. Hukum Keluarga Islam Di Dunia Islam. Cetakan 1 (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2. Direktoral Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. AuKOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA,Ay 2018, 262, https://simbi. Sayyid Sabiq. Fikih Sunnah, cetakan 5 (Jakarta: Cakrawala Publishing, 2. Hasyim. AuAnak Di Bawah Umur Sebagai Wali Nikah: Suatu Konsekuensi Hukum Dan Urgenitas Urutan Perwalian,Ay Al-Syakhshiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam Dan Kemanusiaan 2, no. 140Ae53. Arif Gosita. Masalah Perlindungan Anak. Edisi 1 (Jakarta: Akademi Pressindo, 1. Yulita Dwi Pratiwi. AuHarmonisasi Perlindungan Harta Kekayaan Anak Dalam Perwalian Melalui Penguatan Peran Wali Pengawas,Ay Jurnal Suara Hukum 1, no. : 61, doi:10. 26740/jsh. Direktoral Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. AuKOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA. Ay Safira Rahmanda. Dyah Erie Shinta Putri. Anindya Diva Untari. Perlindungan Hukum terhadap . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 237-254 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/index. php/bustanul/index seorang anak yatim. Anak tersebut juga harus memiliki kecakapan dalam mengelola 13 Dengan kata lain, harta warisan baru dapat diserahkan ketika anak telah menunjukkan kemampuan untuk mengelola harta secara bijaksana dan bertanggung Namun. Al Kasani menjelaskan bahwa sebagian pengikut Imam Abu Hanifah menyebutkan bahwasannya batasan penyerahan harta anak yatim dari walinya ialah saat anak tersebut sudah berusia 25 tahun walaupun dia belum memiliki kecakapan dalam mengelola harta wali tetap harus menyerahkan harta tersebut. 14 Pendapat ini bertujuan untuk menghindari kezaliman wali yang terus-menerus menahan harta anak yatim dengan alasan ketidakcakapan. Masalah warisan anak yatim sering kali menimbulkan persoalan terkait perwalian, terutama bagi anak yang belum dewasa. Sering kali, wali menunda-nunda penyerahan harta warisan kepada anak yang telah dewasa dengan berbagai alasan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pengaturan yang jelas dan ketat mengenai pengelolaan harta warisan anak yatim oleh wali. Sehingga, kajian berikut bisa menyampaikan saran yang berharga dalam proses penyusunan atau revisi peraturan perundang-undangan yang berhubungan pada perwalian dan pengelolaan harta waris anak yatim. Sehingga, dapat menciptakan sistem hukum yang lebih kuat serta praktik yang memungkinkan terjadinya ketidakadilan dan kerugian bagi anak yatim dalam pengelolaan harta waris mereka dapat diminimalisir. Berdasarkan penjelasan sebelumnya, penelitian ini berfokus kepada perlindungan hukum terhadap penguasaan harta waris anak yatim oleh wali dengan mengkaji prinsipprinsip hukum Islam terkait amanah, keadilan, dan maslahah dapat berkesinambungan dengan hukum positif Indonesia dalam konteks perlindungan harta waris anak yatim. Kajian ini memiliki perbedaan dengan kajian-kajian terdahulu dimana penelitian ini berfokus pada penguasaan aspek ekonomi, terutama terkait harta waris, serta identifikasi celah hukum yang ada dan upaya perlindungan dari kemungkinan penyimpangan oleh Berbeda dengan kajian-kajian sebelumnya yang biasanya membahas perwalian dalam konteks normatif atau isu-isu umum terkait perwalian anak, studi ini secara khusus mengangkat aspek kritis mengenai lemahnya perlindungan hukum yang diberikan kepada anak yatim sebagai ahli waris. Dalam melakukan penelitian, peneliti bukanlah orang pertama yang mengkaji mengenai perlindungan hukum terhadap harta waris anak. Peneliti telah melakukan telaah sejumlah literatur yang sesuai pada topik studi berikut. Dalam telaah pustaka ini, peneliti membagi menjadi dua kategori. Kategori yang pertama, penelitian yang mengkaji mengenai perwalian anak secara umum dan kategori kedua yaitu penelitian yang mengkaji mengenai perlindungan hukum terhadap harta waris anak. Beberapa akademisi sudah memfokuskan penelitiannya pada kategori pertama, yaitu perwalian anak secara umum. Kajian-kajian tersebut antara lain adalah penelitian Firman Wahyudi tentang implementasi prinsip kehati-hatian dalam kasus perwalian 15 Studi Muhammad Arif Agus dan Johari mengenai konflik hukum dalam perwalian Al Qurtubi. Tafsr Al-JAmiAo Li AukAm Al-QurAoAn. Juz 5 (Beirut: DAr al-Kutub al-AoIlmiyyah, 2. Al Kasani Alauddin. BadaiA Ash-ShanaiA Fi Tartib Asy-Syarai (Beirut: Dar Al-Fikr, 1. Firman Wahyudi. AuPenerapan Prinsip Prudential Dalam Perkara Perwalian Anak,Ay Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 31, no. : 368, doi:10. 22146/jmh. Safira Rahmanda. Dyah Erie Shinta Putri. Anindya Diva Untari. Perlindungan Hukum terhadap . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 237-254 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/index. php/bustanul/index 16 Penelitian Ida Kurnia dkk. yang membahas isu-isu dalam perwalian. 17 Analisis yuridis Winnie Apriliani serta Yudi Kornelis tentang perwalian anak yatim piatu yang terdampak pandemi COVID-19 di Indonesia. 18 Serta kajian Ayu Umami mengenai analisis hukum terhadap penyimpangan hak perwalian orang tua yang menyebabkan pemaksaan perkawinan anak. 19 Secara garis besar, kajian-kajian tersebut menyoroti perwalian adalah hal yang krusial bagi seorang anak. Dengan demikian, fungsi pemerintah selaku pembuat regulasi serta lembaga sebagai pengawas perlu ditingkatkan agar prinsip perwalian yang baik untuk anak dapat berjalan secara optimal. Kategori kedua mengenai perlindungan hukum terhadap harta waris anak. Penelitian Selvira Destika Rahman tentang perlindungan hak waris anak angkat menurut Hukum Perdata. 20 Studi Delvia Jenita Mundung dkk. mengenai Auperlindungan hukum hak waris anak pada perkawinan campuran dari sudut pandang Hukum Perdata. Ay21 Kajian Desi Yani serta Tengku Erwinsyahbana tentang Auupaya pemeliharaan harta warisan anak dengan revitalisasi Balai Harta Peninggalan (BHP). Ay22 Penelitian Ni Luh Putu Ayu Lestari dkk. tentang Auperlindungan hukum hak waris anak yang lahir di luar perkawinan Ay23 Serta studi kasus Klamajaya serta Lukman Hakim mengenai Auperlindungan hukum ahli waris di bawah umur terhadap penjualan tanah warisan oleh wali. Ay24 Kajiankajian ini menunjukkan bahwa perlindungan hak waris anak merupakan isu krusial yang memerlukan perhatian mendalam serta tindakan hukum yang menyeluruh untuk memastikan keadilan bagi anak-anak. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengkaji secara komprehensif sejumlaj ketetapan hukum yang mengatur perwalian anak pada Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait. Lebih lanjut, penelitian berikut dapat menginvestigasi prinsip-prinsip fundamental hukum Islam yang mendasari tanggung jawab dan batasan wewenang wali dalam menjaga dan mengelola harta kekayaan anak yatim. Johari Agus. Muhamad Arif. AuPerwalian Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum,Ay Journal of Correctional Issues 5, no. Ida Kurnia. Alexander Sutomo, and Cliff Geraldio. AuPerwalian Dan Permasalahannya,Ay Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia 5, no. : 463Ae69, doi:10. 24912/jbmi. Yudi Kornelis Winnie Aprilliani. AuTinjauan Yuridis Perwalian Anak Yatim Piatu Pandemi Covid19 Di Indonesia,Ay Jurnal Pro Hukum 11, no. : 149Ae61. Ayu Umami. AuAnalisis Yuridis Penyimpangan Hak Perwalian Orang Tua Terhadap Tindakan Pemaksaan Perkawinan Dibawah Umur,Ay Lex LATA 3, no. : 355Ae61, doi:10. 28946/lexl. Selvira Destika Rahman. AuPerlindungan Hak Waris Anak Angkat Dalam Pewarisan Harta Waris Menurut Hukum Perdata,Ay Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat 2, no. : 1Ae25, doi:10. 11111/dassollen. Ribka and T Wangkar. AuPerlindungan Hukum Terhadap Pemenuhan Hak Waris Anak Dalam Perkawinan Campuran Ditinjau Dari Hukum Perdata Internasional,Ay Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Lex Privatum 12, no. : 1Ae13. Yani D and Erwinsyahbana T. AuPerlindungan Hukum Terhadap Harta Warisan Anak Melalui Revitalisasi Balai Harta Peninggalan (BHP),Ay Jurnal Notarius 1, no. : 10Ae20. Ni Luh Putu Ayu Lestari. Ni Luh Made Mahendrawati, and I Ketut Sukadana. AuPerlindungan Hukum Terhadap Hak Waris Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Tidak Dicatatkan,Ay Jurnal Preferensi Hukum 2, no. : 51Ae55, doi:10. 22225/jph. Klamajaya and Luqman Hakim. AuPerlindungan Hukum Ahli Waris Dibawah Umur Terhadap Penjualan Tanah Harta Waris Yang Dilakukan Oleh Wali (Studi Kasus Putusan Nomor: 313/Pdt. P/2023/PN Dp. ,Ay Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial 1, no. April . : 135Ae38. Safira Rahmanda. Dyah Erie Shinta Putri. Anindya Diva Untari. Perlindungan Hukum terhadap . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 237-254 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/index. php/bustanul/index Penelitian ini mengadopsi metode studi literatur dan pendekatan yuridis normatif untuk mengumpulkan data yang relevan. Tahapan pengumpulan data dilaksanakan dengan melihat berbagai sumber tekstual, termasuk buku, artikel ilmiah, situs web, serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan topik yang dibahas. Pada hal berikut, metode dokumentasi digunakan untuk mengambil data, dengan mengutamakan sumber hukum primer sebagai acuan utama. Setelah data terkumpul, analisis dilakukan memakai metode analisis isi . ontent analysi. yang tujuannya guna menyelidiki secara mendalam substansi dan informasi yang terkandung dalam literatur yang relevan dengan permasalahan penelitian. PEMBAHASAN Perwalian dalam Hukum di Indonesia Pluralisme hukum di Indonesia tampak jelas pada sistem pengaturan institusi perwalian, yang dipengaruhi oleh berbagai sumber hukum misalnya hukum perdata, hukum perkawinan, hukum Islam, serta hukum adat. Keberagaman ini menciptakan variasi dalam ketentuan dan praktik perwalian. Secara umum, perwalian diberikan kepada anak-anak yang kehilangan perlindungan orang tua, baik karena kematian maupun karena alasan yang mengakibatkan orang tua tidak mampu secara hukum untuk menjalankan tanggung jawab keorangtuaannya. Kata perwalian berasal dari kata "wali," yang mencakup pada inidividu yang mempunyai tanggung jawab hukum guna mewakili serta melindungi kepentingan anakanak yang masih di bawah umur atau belum mencapai usia dewasa. Tanggung jawab ini khususnya berlaku dalam pelaksanaan pemberlakuan hukum yang seharusnya dilaksanakan oleh orang tua. 27 Wali bertugas untuk merawat dan menjaga anak-anak dengan memenuhi berbagai kebutuhan mereka, antara lain perlindungan dari bahaya, pendidikan yang layak, asupan makanan yang cukup, serta perawatan kesehatan yang Perwalian adalah suatu institusi hukum yang berperan sebagai mekanisme pengawasan pada anak di bawah umur yang kehilangan pengasuhan orang tuanya. Tanggung jawab perwalian tidak sekdar terbatas dalam pemeliharaan anak, namun pula memenuhi kewajiban untuk mengelola serta menjaga harta kekayaan milik anak tersebut. Menurut Ali Afandi, dalam perspektif hukum Islam, perwalian dipahami sebagai lembaga hukum yang bertujuan melindungi hak-hak anak yang belum dewasa, terutama dalam situasi di mana anak menjadi yatim atau ketika orang tua mereka berpisah. Dengan demikian, institusi perwalian berperan strategis dalam menjamin perlindungan dan kesejahteraan anak. Asmendri Milya Sari. AuPenelitian Kepustakaan ( Library Research ) Dalam Penelitian Pendidikan IPA,Ay NATURAL SCIENCE : Jurnal Penelitian Bidang IPA Dan Pendidikan IPA 6 . : 1Ae13. Ralang Hartati. Syafrida Syafrida, and Reni Suryani. AuPerwalian Anak Akibat Meninggal Kedua Orang Tuanya (Studi Kasus Gala Sky Anak Pasangan Artis Vanessa Angel Dan Febri Ardiansya. ,Ay Pamulang Law Review 4, no. : 205, doi:10. 32493/palrev. Dewi. AuTinjauan Yuridis Mengenai Perwalian Anak Yatim Piatu Yang Masih Dibawah Umur. Ay Evita Jumiati Al Barokah Saharudin Daming. AuTinjauan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Terhadap Peran Keluarga Dalam Perlindungan Anak,Ay Yustisi: Jurnal Hukum & Hukum Islam 9, no. : 1Ae29. Ali Afandi. Hukum Waris. Hukum Keluarga. Hukum Pembuktian (Jakarta: Rineka Cipta, 1. Safira Rahmanda. Dyah Erie Shinta Putri. Anindya Diva Untari. Perlindungan Hukum terhadap . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 237-254 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/index. php/bustanul/index Dalam Kompilasi Hukum Islam, wali didefinisikan sebagai individu yang berwenang secara hukum untuk bertindak atas nama anak yang belum mencapai usia dewasa ataupun individu dewasa yang mengalami kesulitan untuk mengurus diri sendiri. Tugas wali mencakup tanggung jawab dalam mengelola berbagai aspek kepentingan anak, baik yang berkaitan dengan kepribadian maupun pengelolaan harta benda. Menurut ketentuan dalam KHI, seseorang digolongkan belum dewasa apabila belum menginjak umur 21 tahun, kecuali jika telah menikah. Agar dapat menjadi wali dalam hukum Islam, seseorang harus memenuhi beberapa Pertama, ia harus sudah mukallaf, yaitu telah mencapai usia dewasa dan berakal sehat sehingga mampu menanggung tanggung jawab hukum. Kedua, ia harus beragama Islam jika anak yang menjadi tanggungannya juga beragama Islam. Ketiga, ia harus memiliki akal sehat yang sempurna. Wali berperan sebagai orang tua pengganti bagi anak yang belum dewasa. 31 Penulis menggaris bawahi bahwa tugas utama wali ialah mengurus dan melindungi kepentingan terbaik anak, baik dari segi penyediaan kebutuhan seharihari, mengajar, dan mengawasi harta benda anak. Konsep perwalian berlandaskan pada pemahaman bahwa manusia terutama anakanak masih bergantung pada pihak lain. Menurut Wahbah al Zuhaili, perwalian ditetapkan bagi anak-anak karena mereka belum cakap melakukan tindakan hukum, baik terkait keuangan maupun non-keuangan. Tujuan perwalian adalah menjamin hak dan kemaslahatan mereka. Ketentuan hukum tentang perwalian secara rinci ditetapkan pada Kitab UU Hukum Perdata (KUH Perdat. , utamanya pada Bab XV Pasal 331 sampai 418. KUH Perdata juga mengatur secara khusus mengenai posisi perempuan dalam perwalian. Pasal 332b ayat . KUH Perdata menyatakan bahwa seorang perempuan yang sudah menikah tidak dapat bertindak sebagai wali tanpa izin tertulis dari suaminya. Hukum perdata membagi perwalian menjadi tiga jenis: Perwalian otomatis: Orang tua yang tersisa segera mengambil peran sebagai wali apabila salah satu orang tua wafat. Perwalian menurut wasiat: Orang tua dapat menunjuk siapa pun yang mereka kehendaki sebagai wali melalui surat wasiat. Perwalian penunjukan hakim: Jika tidak ada penunjukan wali sebelumnya, hakim akan memutuskan siapa yang paling tepat menjadi wali. Dijelaskan di atas bahwa perwalian tidak hanya untuk pribadi diri anak namun juga mengenai harta benda sang anak. Kepentingan terbaik bagi anak menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas perwalian. Wali tidak hanya bertanggung jawab atas keamanan dan kesejahteraan anak, tetapi juga harus mengelola harta benda anak dengan bijaksana. Muhammad Dzaky. AuTanggung Jawab Orang Tua Sebagai Wali Dalam Pengurusan Harta Waris Anak Di Bawah Umur Berdasarkan Hukum Islam,Ay Jurnal Hukum Lex Generalis 3, no. : 478Ae89, doi:10. 56370/jhlg. Dudang Gojali Mohamad Saran. AuKedudukan Wali Al Mal Dalam Struktur Hukum Islam Di Indonesia,Ay Indonesian Journal of Law and Economics Review 2, no. : 6Ae14. Wahbah Zuhaili. Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu: Jilid 7 (Damaskus: Dar Al-Fikr, 1. Burgerlijk Wetboek. AuKUHP: Kitab UU Hukum Perdata,Ay 2007. Heidy Amelia Neman. AuPertanggungjawaban Hukum Wali Tidak Melaksanakan Kewajiban Pada Anak Di Bawah Perwaliaannya,Ay Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA 4, no. : 147Ae64, doi:10. 24246/alethea. Safira Rahmanda. Dyah Erie Shinta Putri. Anindya Diva Untari. Perlindungan Hukum terhadap . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 237-254 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/index. php/bustanul/index Setiap perlakuan yang berhubungan pada harta anak mesti bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anak serta dilakukan dengan mempertimbangkan persetujuan anak jika Berbeda dengan hukum positif yang membatasi perwalian pada anak-anak di bawah umur, dalam hukum adat, lingkup perwalian lebih luas. Orang tua atau kerabat dekat dapat bertindak sebagai wali baik buat anak-anak ataupun individu dewasa yang belum Wali memiliki wewenang untuk mewakili mereka dalam berbagai urusan Di lingkungan masyarakat patrilinial kekuasaan perwalian anak baik itu diri anak maupun harta kekayaan anak berada di tangan bapak atau kerabat dari garis keturunan bapak yang pengaturannya berdasarkan musyawarah keluarga. Pihak ibu tetap boleh diikutsertakan namun yang mempunyai peranan besar adalah dari pihak bapak. Selanjutnya bagi masyarakat matrilinial adalah berkebalikan dengan masyarakat patrilinial, dimana masyarakat matrilinial menganggap bahwa kekuasaan perwalian anak berada di tangan pihak ibu atau kerabat ibu sementara pihak bapak hanya menjadi pelengkap saja. Terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulamaAo mengenai prioritas wali dari seseorang yang belum cukup umur. Hanafiyah memberikan prioritas kepada ayah, yang bahkan berwenang mewariskan hak perwaliannya. 37 Malikiyyah mensyaratkan adanya keinginan dari kakek untuk menjadi wali. 38 Syafi'iyyah mengakui hak ayah, kakek, dan penerima wasiat sebagai wali harta, dengan hakim sebagai penentu selanjutnya. Hambali memberikan hak utama kepada ayah atau penerima wasiatnya, dengan hakim sebagai pilihan berikutnya. Dalam Kompilasi Hukum Islam, wali diposisikan sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas segala urusan anak di bawah umur, termasuk dalam hal pengelolaan harta waris yang dimilikinya. Wali memiliki kewajiban untuk menjaga, merawat, dan mengusahakan pengembangan harta tersebut demi kepentingan masa depan anak. Peralihan tanggung jawab perwalian berupaya memberikan pemenuhan hak-hak anak sebaik mungkin. Menurut ketentuan hukum, wali memiliki peran penting dalam mengelola dan melindungi kepentingan orang yang ada salam perwaliannya. Mengingat adanya syarat serta ketentuan yang ketat, perwalian tidak bisa begitu saja dialihkan kepada pihak lain. Perwalian sangat diperlukan untuk memastikan perlindungan terhadap hak, kepentingan, dan harta kekayaan seseorang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hartati. Syafrida, and Suryani. AuPerwalian Anak Akibat Meninggal Kedua Orang Tuanya (Studi Kasus Gala Sky Anak Pasangan Artis Vanessa Angel Dan Febri Ardiansya. Ay S Linge. AuPenentuan Hak Perwalian Bagi Anak Dibawah Umur Terhadap Pasangan Berbeda Kewarganegaraan,Ay Umsu Repository, 2022. Alauddin. BadaiA Ash-ShanaiA Fi Tartib Asy-Syarai. Muhammad Dasuqi. Hashiyah Al-Dasuqi Aoala Al-Sharh Al-Kabir: Jilid 2 (Beirut: Dar Ihya alKutub al-AoArabiyyah, 1. Imam Nawawi. Raudhah Al-Talibin: Jilid 5 (Beirut: Dar Al-Fikr, 1. Ibnu Qudamah. Al-Mughni: Jilid 6 (Kairo: Maktabah al-Qahirah, 1. Dzaky. AuTanggung Jawab Orang Tua Sebagai Wali Dalam Pengurusan Harta Waris Anak Di Bawah Umur Berdasarkan Hukum Islam. Ay Safira Rahmanda. Dyah Erie Shinta Putri. Anindya Diva Untari. Perlindungan Hukum terhadap . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 237-254 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/index. php/bustanul/index Perlindungan Hukum terhadap Penguasaan Harta Waris Anak Yatim oleh Wali Menurut Hukum Positif Arti kata "harta" sangat beragam. Mulai dari benda-benda konkret seperti rumah dan mobil, hingga aset tak berwujud seperti saham dan hak cipta. Bahkan, hewan peliharaan pun termasuk dalam kategori harta. Secara umum, harta bisa dimaknai sebagai segala sebuah hal yang mempunyai value dan berbentuk fisik, yang disukai dan dapat dimiliki, disimpan, serta dimanfaatkan secara sah menurut syariat Islam. Harta ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti bisnis, pinjaman, konsumsi, hibah, sedekah, maupun zakat. Di sisi lain, penguasaan harta adalah proses atau cara untuk memperoleh atau mengendalikan harta tersebut. Kata penguasaan harta berarti memiliki hak penuh untuk memanfaatkan barang atau jasa secara legal menurut syariat, sehingga pihak lain memerlukan izin guna mengambil manfaat darinya sesuai dengan transaksi yang Kebijakan UU di Indonesia, seperti UU No. 1 Tahun 1974 terkait Perkawinan dan UU Perlindungan Anak, secara jelas menetapkan status hukum bagi janin yang masih dalam kandungan, khususnya dalam konteks perlindungan anak. Definisi ini sejalan dengan pemahaman dalam KBBI yang menyebutkan bahwa anak ialah keturunan manusia yang sedang pada tahap pertumbuhan. Selain itu. UU Perkawinan pun menetapkan bahwasannya Autanggung jawab dan hak atas anak yang berusia di bawah 18 tahun atau yang belum menikah berada di tangan orang tua, kecuali jika hak tersebut Ay43 Menurut ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam, seseorang dianggap dewasa secara hukum setelah mencapai usia 21 tahun dan berada dalam kondisi fisik serta mental yang sehat. Sebelum usia tersebut, orang tua berhak untuk mengambil keputusan hukum atas nama anak mereka. Apabila orang tua tidak dapat menjalankan hak tersebut, pengadilan agama akan menunjuk individu lain yang dianggap memenuhi syarat untuk menjadi wali bagi anak. Mengenai pengelolaan harta anak yatim oleh wali. Pasal 107 serta 108 Kompilasi Hukum Islam menjelaskan dengan jelas mengenai perwalian yang berkaitan dengan harta anak yatim. Wali yang ditunjuk harus memenuhi beberapa syarat, seperti telah mencapai usia dewasa, mempunyai kesehatan fisik serta mental yang tepat, dan berintegritas dan bermoral tinggi. Pengalihan harta kekayaan anak yatim dapat dilakukan setelah dipastikan bahwa menurut pedoman Kompilasi Hukum Islam, anak telah memiliki kemampuan buat umembedakan mana yang benar dan mana yang salah, yang biasanya terjadi pada usia 12 tahun. Selain itu, anak tersebut juga perlu memiliki kemampuan untuk mengelola harta kekayaan tersebut secara mandiri. Selanjutnya. Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional menetapkan bahwa hak seorang anak untuk memperoleh manfaat pensiun dari orang tuanya akan berakhir Jefik Zulfikar Hafizd Fadillah Mursid. Yadi Janwari. Rahmat SyafeAoi. AuFilosofi Kepemilikan Harta Dalam Perspektif Hukum Islam,Ay Tawazun: Journal Of Sharia Economic Law 6, no. : 1Ae13, doi:10. 32493/palrev. Setiawan Setiawan and Nynda Fatmawati O. AuPolitik Hukum Batas Usia Anak Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia,Ay AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis 4, no. : 806Ae21, doi:10. 37481/jmh. Direktoral Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. AuKOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA. Ay Safira Rahmanda. Dyah Erie Shinta Putri. Anindya Diva Untari. Perlindungan Hukum terhadap . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 237-254 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/index. php/bustanul/index apabila anak tersebut telah melangsungkan perkawinan, memiliki pekerjaan tetap, atau telah mencapai usia 23 tahun. 45 Kata AupemeliharaanAy asalnya pada kata AupeliharaAy yang bermakna menjaga serta merawat. 46 Dengan demikian, pemeliharaan anak dapat diartikan selaku usaha guna menjaga dan merawat anak secara menyeluruh, mencakup aspek fisik, mental, dan sosial. Hal ini meliputi pendidikan, perlindungan, serta pengelolaan harta yang dimiliki anak. Pada kebijakan hukum Indonesia, perlindungan anak ditetapkan secara menyeluruh melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2002. Undang-undang ini memberikan definisi perlindungan Auanak sebagai serangkaian tindakan yang bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak anak terpenuhi secara optimal. Ay Dalam konteks perlindungan hukum anak, wali bertindak sebagai pihak yang secara sah bertanggung jawab untuk mengasuh, merawat, serta memenuhi semua kebutuhan anak. 47 Pasal 33 serta 34 ayat . dari UU No. 23 Tahun 2002 secara tegas mengatur tanggung jawab wali untuk mengatur harta anak yatim. Baik dalam kegiatan sehari-hari maupun selama proses hukum, wali harus mengelola harta tersebut demi kepentingan terbaik anak. Dengan segala pertimbangan. UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa wali bertanggung jawab penuh atas pemeliharaan dan administrasi harta anak yatim. Selain Undang-Undang Perlindungan Anak tingkat nasional. Provinsi Aceh pun mempunyai aturan daerah ataupun qanun yang mengatur perlindungan anak secara lebih Qanun Nomor 11 Tahun 2008 di Aceh, contohnya, memberikan penjelasan lebih mendalam mengenai kewajiban wali terhadap anak, termasuk kewajiban untuk mengelola harta anak dan menyerahkannya pada waktu yang tepat. Qanun tersebut melarang wali guna menjual ataupun menggunakan harta anak yatim tanpa dasar yang Setiap tindakan yang melibatkan harta anak harus dilakukan demi kepentingan terbaik anak dan memerlukan izin dari pihak yang berwenang. 49 Dalam situasi tertentu, wali diperkenankan untuk menggunakan sebagian harta anak guna memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi harus sesuai dengan ketentuan yang ada dan di bawah pengawasan wali Pelanggaran pada aturan berikut bisa dikenakan sanksi pidana berbentuk hukuman kurungan ataupun denda. Akan tetapi, sanksi dalam Qanun Aceh No. 11 Tahun 2008 hanya dapat berlaku di daerah otonomi Aceh saja. Sehingga, aturan-aturan tersebut tidak mampu diberlakukan di seluruh wilayah. Kecuali pemerintah membuat regulasi baru yang di dalamnya mengatur pula mekanisme penguasaan termasuk juga pengelolaan serta pengawasan yang ketat terkait dengan harta waris anak yatim oleh wali, termasuk pembentukan badan pengawas terkait. Mengingat, bahwasannya harta anak yatim tidak dapat dicampur dengan harta wali guna mencegah penyelewengan dari wali itu sendiri. Sekretaris Negara RI. Au RI No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,Ay Jdih BPK RI, 2004, 1Ae45. AuArti Kata Pelihara,Ay n. , https://kbbi. id/pelihara. Syofirman Syofyan Didi Nazmi. AuPengaturan Perlindungan Hak Anak Di Indonesia Dalam Rangka Mengeliminir Pelanggaran Hak Anak,Ay UNES Journal of Swara Justisia 7, no. : 774Ae84. Sekretaris Negara RI. Au RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,Ay Jdih BPK RI, 2002, 1Ae44, doi:10. 3390/nu12092836. Al YasaAo Abubakar. AuPerlindungan Harta Anak Dalam Peraturan Perundang-Undangan Dan Praktek Di Mahkamah SyarAoiyah,Ay Jurnal Ilmiah Islam Futura X, no. : 1Ae19. Safira Rahmanda. Dyah Erie Shinta Putri. Anindya Diva Untari. Perlindungan Hukum terhadap . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 237-254 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/index. php/bustanul/index Dengan demikian, hukum positif sebagai regulasi nasional perlu mengefektifkan peran lembaga sosial dan peradilan agama, serta partisipasi aktif masyarakat, dalam mengawasi pengelolaan harta waris anak yatim. Mekanisme kontrol dari pengadilan agama dapat menjadi alat atau instrumen yang lebih optimal dalam memastikan bahwa wali sungguh-sungguh bertanggung jawab terhadap harta waris dari anak yatim yang Maka, hal ini diperlukan sistem audit yang lebih terkontrol dan ketat serta meningkatkan kesadaran hukum bagi wali supaya tunduk akan konsekuensi hukum dari penyelewengan harta waris anak yatim. Perlindungan Hukum terhadap Pengelolaan Harta Waris Anak Yatim oleh Wali Menurut Hukum Islam Harta waris anak yatim adalah amanah yang harus dipelihara dengan penuh tanggung jawab oleh wali demi kesejahteraan dan masa depan anak itu sendiri. Harta anak yatim adalah segala bentuk kekayaan yang dimiliki oleh anak yang belum dewasa akibat meninggalnya orang tua. Pengelolaan harta anak yatim harus dilaksanakan pada tujuan guna memenuhi kebutuhan serta kepentingan terbaik anak. Wali yang diberi kewenangan untuk mengelola harta anak wajib bertindak secara bertanggung jawab dan tidak boleh menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi. 50 Tindakan ini tidak sesuai dengan konsep al-uife . harta anak yatim sebagaimana yang diajarkan dalam Islam. Prinsip utama dalam Islam umumnya pengelolaan harta waris anak yatim ialah keadilan dan kemaslahatan. Al-Qur'an secara tegas melarang wali buat menyalahgunakan harta anak yatim. Surat An-Nisa ayat 6 dengan jelas menyatakan bahwa harta anak yatim mesti diatur dengan bijaksana serta tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi wali. Sebagaimana firman Allah di bawah ini. AON ua ea UAU aOa a UA a aA Aaua eI aIa eaI IIe aN eI a e U Aa eaO uaEaeO aN eI eaI aaOaaEaeI n aOaE ae aEEA a AaOea EaO EeOa a aI aO a c a ua aEaaO EI aEA a AaI OEeaO o OII aE aI aIa UO AaEeO a n OII aE aI aC UO AaEeOe aEE aEeIA AOA o Aauaa a ea eI uaEaeO aN eI eaI aaOaaEaeIA aa e e ae a a a aa a ae a e a U AcEE a a UOUA c a e aN aO aEaeO aN eI o aOaE aA aO A Artinya : AuDan ujilah anak-anak yatim itu . ebelum balig. sehingga mereka cukup umur . Kemudian jika kamu tampak dari keadaan mereka . anda-tanda yang menunjukkan bahwa merek. telah cerdik dan berkebolehan menjaga hartanya, maka serahkanlah kepada mereka hartanya dan janganlah kamu makan harta anak-anak yatim itu secara yang melampaui batas dan secara terburu-buru . erebut peluan. sebelum mereka Dan siapa . i antara penjaga harta anak-anak yatim it. yang kaya maka hendaklah ia menahan diri . ari memakanny. dan siapa yang miskin maka bolehlah ia memakannya dengan cara yang sepatutnya. Kemudian apabila kamu menyerahkan kepada mereka hartanya, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi . ang menyaksikan Chaliddin Munawar Khalil. AuAnak Yatim Dan Wali (Sebuah Riset Atas Pengelolaan Harta Anak Yatim Di Gampong Mon Geudong Dalam Perspektif Hukum Islam Dan UU Perkawina. ,Ay Al-Hiwalah: (Sharia Economic La. 2, no. : 1Ae17. Safira Rahmanda. Dyah Erie Shinta Putri. Anindya Diva Untari. Perlindungan Hukum terhadap . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 237-254 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/index. php/bustanul/index penerimaa. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas . kan segala yang kamu Ay Hukum Islam memberikan pedoman bahwa wali harus mengatur harta anak yatim pada prinsip kehati-hatian serta tentu tidak boleh menggunakan harta waris anak yatim untuk keperluan pribadi. Imam Abu Hanifah misalnya, membolehkan investasi harta anak yatim oleh wali agar nilainya tidak berkurang akibat inflasi, tetapi tetap harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta transparan. 51 Untuk mengelola harta anak yatim, seorang wali harus memperhatikan beberapa poin krusial, yaitu:52 Evaluasi kematangan: Wali wajib mengevaluasi kemampuan anak yatim dalam mengelola harta sebelum melakukan penyerahan. Pembatasan penggunaan: Penggunaan harta anak yatim oleh wali hanya diperbolehkan dalam batasan yang dibenarkan oleh syariat. Persaksian dalam penyerahan: Penyerahan harta kepada anak yatim yang sudah dewasa harus dilaksanakan di hadapan saksi-saksi yang dapat Al-Qur'an dengan tegas melarang seorang wali untuk menggabungkan harta pribadinya dengan harta anak yatim yang ada di bawah pengawasannya. Wali memiliki tanggung jawab yang besar untuk melestarikan merta engembangkan aset panti asuhan, serta menggunakannya sesuai dengan ketentuan agama dan kepentingan terbaik bagi anak Apabila anak perwalian telah mencapai umur, maka diwajibakan kepada wali untuk menyerahkan kembali kepada anak yatim perwaliannya. Perihal berikut sebagaimana terdapat pada Q. an-NisaAo ayat 2, sebagai berikut: a aA aEcOA A n aOaE ae aEEa eO aeI aO aaEaeI a aE aeI aOEa aE eI aIcN aE aI a eOU aEa e UOA a AaOaaO EeOa aaIO aeI aO aaEaeI aOaE aa a cEaO eaaeOA Artinya : AuDan berikanlah kepada anak-anak yatim . ang sudah dewas. harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk, dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sungguh, . indakan menukar dan memaka. itu adalah dosa yang Ay Secara eksplisit, surah An-Nisa ayat 10 menegaskan konsekuensi yang sangat serius untuk seorang wali yang menyalahgunakan harta anak yatim. Hal tersebut sebagaimana bunyi dalam surah, sebagai berikut: aa ac a AAEa eO aI aa UOA e aAOI aOe aEEaO aI eaI aaO aE EeOa aa aI aO aEe UI uacacIa aOe aEEaO aI a aaOaI eI aaI U n aO aOA a Au cI EA Artinya: AuSesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala . Ay Konteks hukum Islam dalam pengelolaan harta anak yatim lebih menekankan pada aspek amanah dan tanggung jawab. Seorang wali tidak hanya sekedar menguasai harta, namun juga dituntut untuk menjaga, memelihara, dan mengembangkan harta Khofifah Alawiyah. AuKonsep Pemeliharaan Harta Yatim Piatu Perspektif Al-QurAoan Surat AnNisaAo: 5-10,Ay Al-Kauniyah: Jurnal Ilmu l-QurAoan Dan Tafsir 4, no. : 48Ae71. Munawar Khalil. AuAnak Yatim Dan Wali (Sebuah Riset Atas Pengelolaan Harta Anak Yatim Di Gampong Mon Geudong Dalam Perspektif Hukum Islam Dan UU Perkawina. Ay Safira Rahmanda. Dyah Erie Shinta Putri. Anindya Diva Untari. Perlindungan Hukum terhadap . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 237-254 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/index. php/bustanul/index 53 Prinsip keadilan dan kejujuran menjadi dasar dalam pengelolaan harta anak yatim, sehingga wali wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya yang sah ketika anak yatim telah dewasa. Meskipun Al-Qur'an telah memberikan prinsip-prinsip umum mengenai pengelolaan harta anak yatim, namun tidak terdapat aturan yang secara eksplisit mewajibkan adanya pembukuan atau pencatatan detail mengenai harta tersebut. Pandangan serupa juga diungkapkan oleh Ibnu Rusyd yang menyatakan bahwa para imam mazhab tidak menjadikan pembuatan daftar harta sebagai suatu kewajiban. Yang ditekankan adalah tanggung jawab wali untuk menjaga dan melindungi hak-hak anak yatim, termasuk harta bendanya. Selain ketentuan dalam ayat Al-QurAoan, ada juga ketentuan dalam hadis, sebagaimana Riwayat hadis Ibnu Majah Nomor 2709 di bawah ini: AO Ee aI aEa aI a eI a eI aO e aI a aeO a eI aa aON a eIA e AacaIa A Aaea a e aI eE eaaN a acaIa aeO a e aI aa aa acaIa a a eIA a a AcEE EaO aN OEcI Aa aCA c a AcA AEA a aAE aa a a IE ua aE EIA AOI EaNa aI IA A aE aI IA a aAE CA a a aNa CA AE aOaE Oa IA a a a e a a c AAE OA a AE aE a a aeO U aOEaeOA a aEE aII I aE OA AE aEaaNA a a aaNa CA a aAE a e aO aI e aA aOaE aIaE aI UE CA a aAE aOaE aCO aIEA a AOIA e AE aOA a ae e Artinya : AuTelah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Al Azha. telah menceritakan kepada kami [Rauh bin 'Ubada. telah menceritakan kepada kami [Husain Al Mu'alli. dari [Amru bin Syu'ai. dari [Ayahny. dari [Kakekny. , ia berkata. Seseorang datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata Aku tidak memiliki apa-apa, aku tidak memiliki harta, tetapi aku memiliki seorang anak yatim dan ia memiliki Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Makanlah dari sebagian harta anak yatimmu tanpa berlebihan dan tidak menguasainya. Perawi berkata. 'Aku mengira beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Dan janganlah engkau campur hartamu dengan hartanya. Ay Islam sebenarnya tidak mengatur secara khusus mengenai pembukuan harta anak yatim, dan para imam mazhab juga tidak mewajibkan pembuatan daftar harta. Islam hanya mengharuskan agar harta anak yatim tidak dicampur dengan harta lain dan tidak digunakan secara berlebihan. Namun, aturan mengenai pembuatan daftar harta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. justru hal itu sesuai dengan ajaran Islam yang menekankan kehati-hatian terhadap harta anak yatim. Pembukuan harta waris dalam perwalian dapat menjadi aturan tambahan untuk memastikan bahwa hak-hak atas harta yang dimiliki anak tersebut terlindungi. Pengelolaan harta anak yatim merupakan sebuah tanggung jawab yang sangat Selain menjaga dan mengembangkan aset tersebut, aspek keagamaan juga menjadi perhatian penting. Dalam proses ini, memastikan manfaat zakat tetap terjaga adalah hal yang krusial. Sebab, zakat sebesar 2,5% ditetapkan tiap tahun pada harta yang sudah mencapai nisab, baik berupa uang tunai maupun barang bergerak lainnya. Dengan Fadillah Mursid. Yadi Janwari. Rahmat SyafeAoi. AuFilosofi Kepemilikan Harta Dalam Perspektif Hukum Islam. Ay Munawar Khalil. AuAnak Yatim Dan Wali (Sebuah Riset Atas Pengelolaan Harta Anak Yatim Di Gampong Mon Geudong Dalam Perspektif Hukum Islam Dan UU Perkawina. Ay Chaliddin Munawar Khalil. AuAnak Yatim Dan Wali,Ay Al Hiwalah 2, no. : 1Ae17, http://repo. iain-tulungagung. id/5510/5/BAB 2. Safira Rahmanda. Dyah Erie Shinta Putri. Anindya Diva Untari. Perlindungan Hukum terhadap . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 237-254 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/index. php/bustanul/index demikian, harta anak yatim tidak hanya bermanfaat bagi anak itu sendiri, tetapi juga bisa menyampaikan pengaruh positif untuk khalayak umum yang lebih luas. Dengan demikian, masyarakat luas bisa memperoleh manfaat dari harta anak yatim selain anakanak yatim itu sendiri. 56 Tanggung jawab utama dalam pengelolaan harta anak yatim berada di tangan wali. Wali memiliki kebebasan untuk menentukan metode pengelolaan yang tepat, entah itu dengan menempatkan dana di lembaga keuangan syariah yang sejalan pada prinsip Islam, atau mengelolanya langsung dengan pertimbangan yang Jika pengelolaan tidak dilakukan dengan baik, potensi zakat yang seharusnya dikeluarkan dengan optimal bisa saja tidak tercapai. Islam sangat menekankan pentingnya menjaga hak-hak anak yatim, termasuk hak atas harta warisan mereka. Oleh karena itu, memelihara dan mengelola harta warisan anak yatim merupakan tanggung jawab besar yang bertujuan untuk memastikan kesejahteraan dan masa depan mereka. Pengelolaan harta anak yatim yang bijaksana mencakup upaya untuk menghindari pemborosan, optimalisasi pemanfaatan aset yang dimiliki, serta perencanaan investasi jangka panjang. Tujuan utama dalam mengelola harta anak yatim adalah untuk memberi mereka kehidupan yang baik serta masa depan yang menjanjikan. Kolaborasi yang baik antara orang tua, guru, dan semua lapisan masyarakat diperlukan untuk mencapai tujuan ini. Kepentingan terbaik anak yatim harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaan harta waris mereka. Sehingga, perlindungan hukum yang kuat terhadap pengelolaan harta anak yatim sangatlah penting. Prinsip amanah, kejujuran, dan akuntabilitas harus menjadi dasar bagi setiap wali dalam menjalankan tugasnya. , baik dalam bentuk pemenuhan kebutuhan pokok, pendidikan, maupun investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Dengan demikian, anak yatim dapat tumbuh dengan kesejahteraan yang terjamin tanpa adanya eksploitasi atau penyalahgunaan hak. Dalam konteks ukhrawi, yang perlu dijadikan patokan adalah kesadaran setiap wali akan dosa ketika melanggar hukum ilahi. Mengingat, dalam praktik kefektivan aspek-aspek dalam hukum Islam sangat bergantung kepada implementasi dan pengawasan yang dilakukan oleh wali dan otoritas terkait. Dengan demikian, dalam konteks duniawi sebagai rekomendasi, yang diperlukan adalah pengawasan yang lebih ketat dari pihak berwenang, termasuk lembaga keagamaan dan pemerintah, dalam memastikan harta anak yatim dikelola dengan baik. Selain itu, sosialisasi tentang tanggung jawab wali dalam mengelola harta anak yatim perlu diperluas agar kesadaran masyarakat meningkat. Mekanisme audit dan transparansi keuangan juga perlu diterapkan untuk mencegah potensi penyalahgunaan terhadap harta waris anak KESIMPULAN Perlindungan hukum terhadap harta waris anak yatim oleh wali telah diatur secara normatif dalam berbagai peraturan,baik pada hukum Islam ataupun hukum positif di Indonesia. Aturan ini mencakup tanggung jawab wali buat memelihara, mengelola, serta menyerahkan harta kepada anak yatim saat mereka sudah dewasa serta memiliki Mahipal Ester Stevany Putri Sinlae. Illa Fatika Syahda. Rizki Dwi Putra. Tazkia Suhaila Syifa. Muhammad Fauzi. AuPerlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Ekonomi Islam: Pengelolaan Harta Dan Santunan,Ay Jurnal Al-Kharaj: Studi Ekonomi Syariah. Muamalah. Dan Hukum Ekonomi 4, no. Safira Rahmanda. Dyah Erie Shinta Putri. Anindya Diva Untari. Perlindungan Hukum terhadap . BUSTANUL FUQAHA: JURNAL BIDANG HUKUM ISLAM Vol. 6 No. : 237-254 EISSN: 2723-6021 Website: https://journal. id/index. php/bustanul/index kecakapan hukum. Baik hukum Islam maupun hukum nasional berbagi prinsip yang sejalan dalam pengelolaan harta anak yatim, yaitu mengedepankan asas keadilan, amanah, dan kemaslahatan. Dalam Islam, terdapat larangan yang tegas terhadap penyalahgunaan harta anak yatim, di mana wali hanya diperbolehkan menggunakan harta tersebut dalam keadaan darurat dan dengan cara yang pantas. Namun, demikian masih adanya kelemahan regulasi tersebut dalam aspek pengawasan terhadap wali yang menguasai harta anak yatim. Hal tersebut menunjukkan diperlukan pembentukan lembaga pengawasan khusus atau penguatan peran peradilan agama serta lembaga sosial guna memastikan bahwa pengelolaan harta anak yatim dilaksanakan sesuai pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Selain itu, meningkatkan kesadaran hukum dan memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama kepada para wali, ialah tahapan strategis yang penting guna menentukan hak-hak anak yatim atas harta warisnya terlindungi secara optimal. DAFTAR PUSTAKA