Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 6 No. 4 November 2022 e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 DOI: 10. 36312/jisip. 4082/http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Efektivitas Program Unit Layanan sosial Perjalanan (UPSK) untuk banyak orang Disabilitas Rani Julia Putri1. Hasbullah Malau2 Universitas Negeri Padang Article Info Article history: Received 22 Oktober 2022 Publish 22 November 2022 Keyword Efektivitas Program . UPSK. Disability Abstract Provincial Government through West Sumatra Regional Regulation no. 2 of 2015 guarantees that persons with disabilities have the same rights as society in general. To achieve this, the West Sumatra Social Service created a Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK) program which is regulated in the West Sumatra Social Service Strategic Plan 2016-2021. However, from year to year there has been a decline in service beneficiaries due to the absence of budget funds from the APBN. This research uses descriptive qualitative method with purposive sampling technique. The research was conducted at the West Sumatra Social Service Office. South Solok District Office and people with disabilities in South Solok. The results of the study indicate that the UPSK program in South Solok Regency has not been effective, seen from: . The success of the program. Target success. Program satisfaction. Input output level. Achievement of overall goals. So it is hoped that program organizers will consider the comparison of the duration of program implementation with the number of people with disabilities, taking into account the affordability of service locations. Then the thing that needs to be noted is the continuity of the program and the renewal of services in other fields such as the economy, entrepreneurship, and education. This is an open access article under the Lisensi Creative Commons AtribusiBerbagiSerupa 4. 0 Internasional Corresponding Author: Rani Julia Putri Universitas Negeri Padang Email: juliaputri0306@gmail. PENDAHULUAN Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara Indonesia mempunyai hak, kewajiban dan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi, termasuk penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas merupakan orang yang mengalami batasan fisik , intelektual , mental dan/atau sensorik dalam jangka panjang dan memiliki hambatan dalam berinteraksi dengan lingkungannya serta kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak (UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, ) Pasal 1. Penyandang disabilitas . rang caca. seringkali dipandang sebagai anggota masyarakat yang tidak produktif, tidak mampu memenuhi tugas dan tanggung jawabnya, sehingga mengabaikan haknya. (Ilham, 2. Hak-hak penyandang disabilitas ditegaskan dalam pasal 42 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa setiap orang lanjut usia, cacat fisik dan/atau cacat mental, berhak memperoleh perlakuan, pendidikan, pelatihan, bantuan khusus oleh negara, untuk menjamin kehidupan yang bermartabat sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya, peningkatan,. kepercayaan diri dan kemampuan berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini ditegaskan dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 pasal 28 yang menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menjamin dan melindungi hak-hak penyandang disabilitas sebagai subyek hukum untuk melakukan perbuatan hukum yang sama dengan orang lain. Provinsi Sumatera Barat merupakan salah satu provinsi yang mencanangkan peraturan tentang penyandang disabilitas, yang tercatat di (Perda Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan dan Penegakan Hak Penyandang Disabilitas. Penyandang disabilitas pada dasarnya bukanlah minoritas dan harus mendapat perhatian yang sama dengan orang normal lainnya (Pawalin, 2. Peraturan tersebut mengasumsikan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat umum. Agar penyandang disabilitas dapat mandiri 2842 | Efektivitas Program Unit Layanan sosial Perjalanan (UPSK) untuk banyak orang Disabilitas (Rani Julia Putr. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 dan memiliki pengalaman yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat khususnya di bidang pelayanan sosial dan rehabilitasi banyak melakukan kegiatan yang mendukung terwujudnya hal tersebut. Salah satunya adalah Program Unit Pelayanan Sosial Keliling ( selanjutnya disebut UPSK ) yang diatur dalam Renstra Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat 2016-2021. UPSK merupakan salah satu pusat pelayanan dan rehabilitasi sosial yang berfungsi memberikan pelayanan konsultasi, pemeriksaan kesehatan, rujukan bagi penyandang disabilitas atau orang lain yang penyandang masalah kesejahteraan sosial . elanjutnya disebut PMKS) lainnya. Jumlah penyandang disabilitas hingga tahun 2015 terdapat 32. 508 orang yang belum terjamah oleh dinas sosial dan rehabilitasi di Provinsi Sumatera Barat. Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam kurun waktu 2016-2021 adalah pemberian pelayanan, pendampingan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas, terselenggaranya pembinaan dan pelatihan bagi penyandang disabilitas, terselenggaranya penguatan petugas UPSK dan pendampingan kegiatan seperti sarana dan prasarana rehabilitasi sosial bagi penyandang cacat melalui penerimaan santunan sampai dengan 10. 987 orang (Renstra Dinas Sosial Wilayah Sumatera Barat 2016-2021, tidak bertangga. Di Kabupaten Solok Selatan tercatat hingga 1. 162 orang-orang dengan disabilitas. Pelaksanaan program UPSK di Kabupaten Solok Selatan belum efektif yang terlihat dari hanya sebagian kecil . orang dari 1. 162 orang disabilitas ) yang menerima layanan. Dalam pelaksanaan program juga terjadi penurunan layanan, dalam tahun 2017 ada 100 penerima layanan dan pada tahun 2019 hanya 75 orang yang menerima manfaat. Menurunnya jumlah penerima program UPSK karena semakin minimnya minimum APBN (Wawancara dengan pegawai DInas Sosial Sumbar tanggal 20 Desember 2. Ditambah lagi dengan tidak adanya laporan dan data yang diterima oleh Kabid Sosial Dinsos Kabupaten Solok Selatan sebagai bahan evaluasi daripada kepengurusan sebelumnya sebagai bahan penilaian/evaluasi daripada kepengurusan sebelumnya. Sehingga program tersebut belum tepat guna untuk menyelesaikan sesuatu dengan baik (Leon C Menggison dalam (Deyun, 1. (Kurnywan, 2. berpendapat bahwa efektivitas adalah kemampuan untuk melakukan tugas, fungsi . perasi, program, kegiatan atau mis. dari suatu organisasi atau sejenisnya di mana tidak ada tekanan atau ketegangan antara Selanjutnya (Kurniawan, 2. mengemukakan empat hal yang menggambarkan efektivitas: : Lakukan hal yang benar, yang sesuai dengan keharusan yang akan diselesaikan sesuai rencana dan aturan. Raih level di atas kompetisi, di mana bisa menjadi yang terbaik dengan lawan lain sebagai yang . Membawa hasil, dimana apa yang dilakukan dapat memberikan hasil yang bermanfaat. Menghadapi tantangan masa depan. Menurut (Campbell, 1. Pengukuran efektivitas secara umum dan yang paling menonjol . Keberhasilan program Efektivitas program dapat dilakukan dengan kemampuan operasional dalam pelaksanaan program kerja sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan . Keberhasilan program dapat dilihat dari proses dan mekanisme suatu kegiatan yang dilakukan di lapangan. Keberhasilan sasaran Efektivitas dilihat dari pencapaian tujuan dengan menitikberatkan pada aspek tujuan yaitu efektivitas dapat diukur dengan tingkat pencapaian tujuan dalam kebijakan dan prosedur organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Kepuasan terhadap program Kepuasan merupakan kriteria efektivitas yang mengacu pada keberhasilan program dalam memenuhi kebutuhan pengguna. Konsumen merasa puas dengan kualitas produk dan jasa yang dihasilkan. Semakin tinggi kualitas produk dan layanan yang diberikan, maka semakin besar pula kepuasan yang dirasakan konsumen. 2843 | Efektivitas Program Unit Layanan sosial Perjalanan (UPSK) untuk banyak orang Disabilitas (Rani Julia Putr. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 . Tingkat input dan output Input adalah sumber daya yang digunakan/diperlukan untuk pelaksanaan suatu kebijakan, program dan kegiatan. Seperti dana, tenaga kerja, fasilitas, peralatan, material, informasi, teknologi dan sumber daya lainnya. Sedangkan produk . adalah hasil yang dicapai dari suatu program, kebijakan dan kegiatan. Pencapaian tujuan keseluruhan Sejauh mana organisasi menjalankan tugasnya untuk mencapai tujuannya, dalam hal ini merupakan penilaian menyeluruh dengan menggunakan kriteria yang unik sebanyak mungkin untuk menghasilkan penilaian efektivitas organisasi secara menyeluruh. Sehingga efektivitas program dapat dilakukan berdasarkan kemampuan operasionalnya untuk melaksanakan program sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan secara komprehensif. Efektivitas dapat diartikan sebagai tingkat kemampuan suatu lembaga untuk mencapai tujuan atau sasaran yang telah ditetapkan. (Campbell, 1. Berdasarkan masalah yang telah digambarkan, maka perlu kiranya melihat efektifitas program Unit Pelayanan Sosial Keliling bagi masyarakat penyandang disabilitas di Kabupaten Solok Selatan. METODE PENELITIAN Penelitian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif. Penelitian dilakukan di Kantor Dinas Sosial Sumbar. Dinas Sosial Kabupaten Solok Selatan dan masyarakat disabilitas Kabupaten Solok Selatan. Pemilihan informan dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah melalui tiga teknik yaitu: Observasi . Wawancara Tinjauan Dokumentasi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan teknik triangulasi sumber karena data yang diperoleh merupakan data dari banyak sumber, sehingga teknik yang tepat untuk penelitian ini adalah teknik triangulasi sumber. Triangulasi sumber dilakukan dengan cara mengecek keanggotaan , yaitu dengan membandingkan data yang diperoleh dari satu sumber atau informan dengan data dari sumber atau informan lain. Verifikasi keanggotaan dilakukan pada berbagai sumber atau informan hingga tercapai tingkat kejenuhan data. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Sejak beralihnya data disabilitas dari indikator kesehatan ke indikator kesejahteraan sosial, isu disabilitas menjadi masalah di ranah sosial. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Rakyat dan Keputusan Menteri Sosial Nomor 82/HUK/2005 tentang Tugas dan Tata Kerja Departemen Sosial disebutkan bahwa one stop shop untuk menangani masalah tersebut penyandang disabilitas di Indonesia adalah Kementerian Sosial Republik Indonesia. Misinya lebih berorientasi pada pelayanan sosial dan upaya rehabilitasi, yaitu proses pemfungsian kembali dan pengembangan agar penyandang disabilitas dapat memenuhi fungsi sosialnya dalam kehidupan sosial secara memadai. Selain itu. Kementerian ini juga bertanggung jawab atas pemberian bantuan sosial dan pemeliharaan kesejahteraan masyarakat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Disabilitas. Kelompok sasaran utama Program Disabilitas Kementerian Sosial RI adalah penyandang disabilitas, diikuti oleh keluarga dan masyarakat sebagai sasaran pendukung. Programnya adalah: Rehabilitasi sosial non-lembaga . UPSK adalah badan pelayanan keliling yang kegiatannya ditujukan untuk menjangkau lokasi penyandang disabilitas atau PMKS lainnya yang mendekati tingkat desa agar dapat segera mendapatkan pelayanan sosial masyarakat sehingga permasalahan dapat ditangani dengan tepat. UPSK merupakan salah satu pusat pelayanan dan rehabilitasi sosial di luar panti asuhan yang berfungsi memberikan pelayanan konsultasi, pemeriksaan kesehatan, rujukan dan konferensi bagi penyandang disabilitas atau orang dengan PMKS lainnya. 2844 | Efektivitas Program Unit Layanan sosial Perjalanan (UPSK) untuk banyak orang Disabilitas (Rani Julia Putr. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Kegiatan Prioritas dalam Program UPSK . Pembinaan, pendidikan dan pelatihan serta pemanfaatan, penyediaan makanan dan minuman, obat-obatan, peralatan bagi penyandang disabilitas dan mantan penderita. Perlindungan sosial anak cacat. Penguatan motivasi penyandang disabilitas . Pemberdayaan penyandang disabilitas . Memberikan pelayanan kesehatan kepada penyandang disabilitas oleh dokter dan perawat . Memberikan pelayanan konseling kondisi mental dan fisik penyandang disabilitas oleh Sasaran dari Program UPSK untuk penyandang disabilitas di Kabupaten Solok Selatan sebagai berikut : a ) Penyandang disabilitas di Kabupaten Solok Selatan . b ) Unsur Pemerintahan di Kabupaten Solok Selatan . c ) Tingkat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Berbasis Masyarakat di Kabupaten Solok Selatan . d ) Keluarga dan masyarakat sekitar penyandang disabilitas di Kabupaten Solok Selatan. Kegiatan atau pelayanan yang dilakukan melalui Program UPSK kepada masyarakat disabilitas di Kabupaten Solok Selatan adalah . Bimbingan psikolog. Keterampilan . Tim medis, . Pendidikan dan pendayagunaan. Penyelenggara program UPSK yang dilaksanakan di 2017 untuk orang dengan disabilitas adalah Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat bekerja sama dengan Dinas sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Solok Selatan. Pelaksanaan UPSK Solok Selatan dilakukan selama 4 ( hari ) berturut-turut pada tanggal 10-14 April 2017 . Program pelayanan UPSK yang di awali dengan penjemputan masyarakat disabilitas ke masing-masing Nagari yang terdiri dari 7 kecamatan (Kecamatan X Sangir. Sangir Jujuan. Sangir Balai janggo. Sangir Batang Hari. Sungai Pagu. Pauah Duo. Koto Parik Gadang Diate. dan 39 nagari yang ada di Solok Selatan lalu di kumpulkan di Aula kantor Bupati Kabupaten Solok Selatan. Sebelum kegiatan UPSK dilaksanakan masing masing jorong di setiap kecamatan sudah mendata masyarakat disabilitas yang akan mendapatkan pelayanan UPSK, dan kegiatan unit pelayanan sosial keliling tersebut diawali dengan penjemputan masyarakat disabilitas ke masingmasing kecamatan dan di kumpulkan di Aula Kantor Bupati Solok Selatan yang berada di Padang Aro. Masyarakat Disabilitas diberikan pelayanan pertama yaitu registrasi peserta lalu pelayanan pemeriksaan Kesehatan penyandang disabilitas. Penyuluhan Sosial. Bimbingan Sosial dari UPTD Panti Sosial Bina Netra Au Tuah SakatoAy Padang dan Panti Sosial Bina Grahita AuHarapan IbuAy Kalumbuk Padang. Bimbingan dan pelatihan keterampilan dan rujukan ke Lembaga lainnya. Bapak Drs. Suyanto selaku Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat mengatakan bahwa UPSK merupakan kegiatan luar panti yang merupakan sarana pelayanan bergerak yang bersifat multidisipliner dan lintas sektor antara lain bidang sosial, pendidikan dan Kegiatan UPSK diarahkan menjangkau lokasi penyandang disabilitas sampai ke tingkat nagari agar memperoleh pelayanan kesejahteraan sosial sedini mungkin . awancara tanggal 17 Desember 2. Untuk melihat Efektivitas Program UPSK di Kabupaten Solok Selatan dilihat dari : . keberhasilan program. Keberhasilan sasaran. Kepuasan terhadap program. Tingkat input dan output. Pencapaian tujuan menyeluruh (Campbell, 1. Keberhasilan program Program unit layanan sosial keliling bertujuan untuk mendeteksi dan mengidentifikasi jenis disabilitas secara dini dan mengidentifikasi penyandang disabilitas yang membutuhkan akses rujukan untuk layanan dan rehabilitasi, serta keterampilan. Yang mana jika setiap proses dalam setiap pelaksanaan program ini dapat berjalan dengan baik maka akan berdampak pada keberhasilan program sehingga program dapat berjalan efektif. Pegawai dari Seksi Rehabilitasi Sosial Disabilitas mengatakan bahwa Program UPSK banyak membantu penyandang disabilitas khususnya di Kabupaten Solok Selatan. Misalnya dalam pelaksanaan UPSK bagi penyandang disabilitas, kami jemput ke rumah pada pagi hari 2845 | Efektivitas Program Unit Layanan sosial Perjalanan (UPSK) untuk banyak orang Disabilitas (Rani Julia Putr. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 dengan mobil yang disediakan dan selama proses pelayanan kami memberikan pelayanan seperti cek kesehatan, konsultasi, dan mengajarkan kepada mereka membuat kerajinan tangan, misalnya membuat gantungan kunci sesuai dengan tingkat kecacatan mereka dan ketika pulang diantarkan kembali ke rumah masing-masing. Program UPSK yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat di Kabupaten Solok Selatan hanya selama 4 hari berturut-turut ( wawancara tanggal 7 Agustus 2. Hal serupa juga disampaikan oleh kepala bidang rehabilutasi sosialyang menyatakan salah satu program strategis dalam pekerjaan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas pada semua jenis disabilitas, deteksi dini penyandang disabilitas di daerah terpencil, identifikasi jenis disabilitas, permasalahan dan potensinya, serta penciptaan akses rujukan pelayanan rehabilitasi sosial dan keterampilan melalui kegiatan UPSK ini, selain itu dapat meningkatkan pelayanan bagi penyandang disabilitas di luar kota ( wawancara 23 Maret 2. Dari penjelasan di atas terlihat bahwa program ini membantu penyandang disabilitas untuk daerah terpencil dalam menerima pelayanan dari UPSK, juga menerima pelayanan berupa pemeriksaan kesehatan, konsultasi, penyuluhan sosial dan pembuatan kerajinan tangan. pencapaian tujuan Tujuan dari program UPSK ini khusus untuk penyandang disabilitas di Kabupaten Solok Selatan yang berada di daerah terpencil, agar tidak terlantar dan setara dengan masyarakat Pelaksanaan pelayanan Unit Mobil Dinas Sosial ini dilakukan selama 4 hari berturutturut dimulai dari pengumpulan 100 penyandang disabilitas dimana mereka dikumpulkan dan dibawa ke tempat pemberian layanan dan disana mereka diberikan uang dan makanan ringan dan berbagai layanan lainnya dilakukan selama 4 hari. Tabel 1. Jumlah penyandang disabilitas yang menerima Pelayanan Unit Pelayanan Sosial Perjalanan ( UPSK ) Kabupaten Solok Selatan Tahun 2017 Sumber: Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat Kepuasan dengan Program Untuk mengukur kepuasan masyarakat, dapat dilihat dari persepsi masyarakat terhadap program pelayanan UPSK. Penyandang disabilitas penerima manfaat program layanan UPSK mengeluhkan tempat Pelayanan UPSK di Kab Solok Selatan sulit dijangkau dan tidak menetap khususnya daerah Kecamatan Koto Parik gadang diateh . Pada umumnya penerima program UPSK di Kab Solok Selatan merasa senang dengan keberadaan program tersebut karena penyandang disabilitas merasa diperhatikan dan Namun, program hanya selama 4 hari saja dan tidak ada keberlanjutannyaProgram yang awalnya direncanakan berlangsung pada tahun 2016-2021 hanya berlangsung sampai pada tahun 2019. Yang mana keberlanjutan dan komitmen suatu kegiatan merupakan hal yang penting (Carson. Glimore, & Rocks, 2. Meskipun demikian ada penyandang disabilitas yang belum mengalami perubahan atau kemajuan yang berarti dari Program UPSK ini . Masyarakat berharap bagaimana program ini 2846 | Efektivitas Program Unit Layanan sosial Perjalanan (UPSK) untuk banyak orang Disabilitas (Rani Julia Putr. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 dapat mendukung kesejahteraan mereka melalui pelatihan di bidang kewirausahaan atau dalam hal pengembangan keterampilan sehingga mereka dapat bekerja dan meningkatkan kesejahteraan mereka dari segi ekonomi. Program ini hanya terbatas pada kesehatan seperti kursi roda sementara apa yang dibutuhkan lebih dari itu. Program UPSK tidak menambahkan manfaat yang berarti bagi penyandang disabilitas, terutama orang yang tidak dapat mendengar sejak lahir, ketika diberikan alat bantu tetap tidak dapat didengar. Artinya yang dibutuhkan adalah hal lain dari UPSK seperti memiliki keterampilan menjahit, memasak, membuat produk yang dapat dipasarkan untuk membantu perekonomian para difabel. Riset dari (Yanuarti. Muler dan Widiyanti, 2. memperlihatkan bahwa keterbatasan penyandang disabilitas tidak menghalangi antusiasme mereka untuk berkarya. Tingkat input dan output Elemen input meliputi sumber daya manusia, dana dan infrastruktur. Untuk mendukung Pelaksanaan program pelayanan UPSK , pihak terkait telah menyediakan segala sumber daya yang diperlukan seperti biaya, sumber daya manusia, dua unit mobil untuk pelayanan, serta segala perlengkapan dan perlengkapan untuk menunjang pelaksanaan pelayanan. Dalam melaksanakan program ini dilakukan pengumpulan data penyandang disabilitas di tempat yang telah ditentukan, tetapi banyak dari keluarga penyandang disabilitas ini tidak menerimanya. Beberapa orang tua juga percaya bahwa memiliki keluarga cacat adalah hukuman atau pengalihan dari roh, dan sebagian besar keluarga umumnya menerima dan tidak mau mencoba membantu penyandang disabilitas. Oleh karena itu, mereka tidak mau berlatih dan mengikuti program ini. Hal ini tidak sesuai dengan penelitian (Hikmawati & Rusmiyati, 2. yang menunjukkan bahwa penyandang disabilitas fisik membutuhkan pengakuan keberadaannya sebagai individu dan makhluk sosial yang kemampuan dan potensinya tidak jauh berbeda dengan orang biasa. Mereka juga membutuhkan pengakuan dan penerimaan dari orang tua penyandang disabilitas, keluarga dan masyarakat. Selain itu, mereka juga membutuhkan aksesibilitas/pelayanan publik yang dapat menunjang segala aktivitasnya dan menjadikan pekerjaan dapat diakses sesuai dengan kemampuannya. Pencapaian Tujuan Menyeluruh Sejauh mana organisasi menjalankan tugasnya untuk mencapai tujuannya. Efektivitas program dapat dilakukan berdasarkan kapasitas operasionalnya untuk melaksanakan program sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Dari tahun ke tahun, pelaksanaan program ini telah menurunkan tingkat pelayanan yang diberikan kepada penyandang disabilitas. Pada tahun 2017, pelayanan yang diberikan berjumlah 100 orang dari total 1. 162 orang difabel. Namun pada tahun 2019 hanya ada 75 penyandang disabilitas dan tahun berikutnya tidak ada lagi bantuan dari program ini. Program UPSK ini dari tahun ke tahun tidak ada peningkatan pelayanan yang diberikan kepada penyandang disabilitas dan pada tahun 2020 dan seterusnya, pelayanan program ini akan ditiadakan karena tidak lagi mendapat anggaran dana dari APBN. KESIMPULAN Program Unit Pelayanan Sosial Keliling yang dilaksanakan di Kabupaten Solok Selatan belum berjalan efektif. Terlihat dari hasil penelitian yang menunjukkan dari 4 indikator efektifitas program yang dijadikan tolak ukur, tiga diantaranya belum terlaksana dengan maksimal. Terdapat beberapa kendala selama pelaksanaan program, seperti kegiatan yang tidak berkelanjutan, lokasi yang berpindah-pindah, persepsi masyarakat mengenai penyandang disabilitas. Sehingga diharapkan kepada penyelenggara program untuk mempertimbangkan perbandingan durasi pelaksanaan program dengan banyaknya mesyarakat penyandang disabilitas, dengan memperhatikan keterjangkauan lokasi pelayanan. Kemudian hal yang perlu menjadi catatan adalah kontinuitas program dan keterbaruan layanan pada bidang lainnya seperti perekonomian, wirausaha, dan pendidikan. DAFTAR PUSTAKA