Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum ISSN 2684-6896 (Onlin. 2338-9516 (Prin. Volume 6 Number 1. June 2022 https://ejurnal. id/index. TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KEALPAAN PENGEMUDI TRUK YANG MENYEBABKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA Prasetyo Hadi Prabowo1. Iskandar Laka2. Viencie Hartanti3 123Fakultas Hukum. Universitas Yos Soedarso Surabaya Email: prasetyohadiprabowo83@gmail. ABSTRACT The high number of traffic accidents involving freight vehicles, particularly trucks, indicates a lack of driver awareness and compliance with traffic regulations. One common violation is driver negligence or carelessness, resulting in the loss of life. This study aims to analyze the legal provisions related to the crime of truck driver negligence resulting in death and to examine the judge's application of substantive criminal law in Decision Number 1535/Pid. B/2019/PN. Sby. The research method used is a normative juridical approach, incorporating statutory regulations, doctrine, and criminal law theory, as well as an analysis of court decisions. The results indicate that provisions regarding negligence resulting in death are regulated in Article 359 of the Criminal Code and Article 310 of Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation. In its application, the judge determined that the elements of the crime of negligence were met, namely the presence of a competent and responsible perpetrator, negligent driving, and a causal relationship between the act and the resulting death of the victim. The judge's decision in this case complied with substantive criminal law and was based on valid evidence and objective considerations. Therefore, the defendant was found guilty and sentenced in accordance with applicable provisions. Keywords: negligence, traffic accident, truck driver, crime, judge's decision. ABSTRAK Tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang, khususnya truk, menunjukkan masih lemahnya kesadaran dan kepatuhan pengemudi terhadap aturan berlalu lintas. Salah satu bentuk pelanggaran yang sering terjadi adalah kealpaan atau kelalaian pengemudi yang berakibat pada hilangnya nyawa orang lain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terkait tindak pidana kealpaan pengemudi truk yang menyebabkan orang lain meninggal dunia serta mengkaji penerapan hukum pidana materiil oleh hakim dalam Putusan Nomor 1535/Pid. B/2019/PN. Sby. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin, dan teori hukum pidana, serta analisis terhadap putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai kealpaan yang mengakibatkan kematian diatur dalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam penerapannya, hakim menilai terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana kealpaan, yakni adanya pelaku yang cakap bertanggung jawab, adanya kelalaian dalam mengemudi, serta adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan akibat berupa meninggalnya korban. Putusan hakim dalam perkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum pidana materiil dan didasarkan pada alat bukti yang sah serta pertimbangan yang objektif, sehingga terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kata Kunci: kealpaan, kecelakaan lalu lintas, pengemudi truk, tindak pidana, putusan hakim. PENDAHULUAN Latar Belakang Dewasa ini sering terjadi kasus kecelakaan lalulintas di beberapa daerah yang melibatkan angkutan umum yang mana mengakibatkan banyak korban meninggal Wakil Kepala Komite Nasional Kecelakaan Transportasi mengatakan. Auterdapat empat faktor penyebab kecelakaan lalu lintas. Faktor pertama karena manusia, baik akibat kekurangmampuan manusia dalam membawa kendaraan, kelalaian manusia, maupun akibat kesengajaan manusia. Faktor kedua yaitu akibat sarana jalan. Sarana JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM ini apa sudah diatur dengan baik, diperiksa dengan benar, dan juga diperiksa oleh orang yang tepat, katanya. Faktor ketiga yaitu faktor prasarana yang belum memenuhi standar pemasangan yang seharusnya. Sedangkan faktor keempat adalah faktor alam yang kemudian menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Ay Undang-undang dibuat atau di tetapkan untuk menjamin suatu kepastian hukum, sehingga harus ditegakkan dengan menerapan suatu sanksi yang dapat membuat para pelanggar lalu lintas menjadi jera dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Demikian pula halnya dengan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa baik luka ringan, luka berat, ataupun meninggal dunia akibat dari pelanggaran lalu lintas, sehingga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan yang diatur yang belaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang selanjutanya disebut KUHP dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutanya disebut UU LLAJ No. 22 tahun 2009. Di dalam UU LLAJ No. 22 tahun 2009 dalam pasal 106 menyebutkan: Aysetiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasiAy. Yang dimaksud dengan penuh konsentrasi dalam penjelasan undang-undang tersebut adalah setiap orang yang sedang mengemudikan kendaraan bermotor harus dalam kondisi konsentrasi dan tidak terganggu perhatiannya. Dengan adanya UU LLAJ No. 22 tahun 2009 yang berisi tentang aturan berlalulintas, seharusnya kealpaan dalam berkendara dapat di minimalisir. Undang undang ini bertujuan untuk mengatur segala sesuatu yang berkaitan denga lalu lintas dan angkutan jalan, baik dari segi pengertian lalulintas, jenis kedaraan bermotor, rambu-rambu lalu lintas, aturan berkendara, dan juga sanksi dalam lalu lintas dan angkutan jalan. Berbeda dengan yang di harapkan kecelakaan masih tetap terjadi, kecelakaan yang yang di sebabkan oleh kealpaan seseorang dalam berkendara masih sangant tinggi, sebab banyak orang masih menghiraukan tatacara berkendara yang baik dan benar (Prabowo 2. Banyak kasus kecelakaan yang melibatkan angkutan umum kususnya truk di sebabkan olek faktor kealpaan dari pengemudi. Kealpaan sendiri dapat diartikan sikap batin dari seseorang tanpa di sadari meninbulkan keadaan yang bertentangan atau dilarang dalam hukum. Menghiraukan rambu lalu lintas, kurang hati-hati dalam mengemudi dan terburu-buru karena ingin cepat sampai dan beristirahat menjadi alasan pengemudi truk yang karena kealpaannya mengakibatkan kecelakaan lalu Kecelakaan yang di sebabkan oleh kealpaan pengemudi truk yang menimbulkan korban jiwa baik luka ringan, luka berat, ataupun meninggal dunia diatur dalam Pasal 359 KUHP serta Pasal 310 ayat Di dalam UU LLAJ No. 22 tahun Kealpaan dalam berkendara juga sering terjadi di Kota Surabaya, salah satunya terjadi pada tahun 2019. Dimana pada tahun tersebut terjadi kecelakaan truk menabrak sepeda angina yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kecelakaan tersebut terjadi di Jl. Raya Seekarno Hatta, ditengarahi penyebab terjadinya kecelakaan akibat dari sopir yang kurang konsentrasi. Permasalahan tersebut ditangani oleh pengadilan Negri Surabaya. Rumusan Masalah . Bagaimana pengaturan mengenai tindak pidana kealpaan pengemudi truk yang menyebabkan orang lain meninggal dunia di Indonesia? . Bagaimana penerapan hukum pidana materil oleh hakim dalam putusan nomor : 1535/pid. b/2019/pn. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM METODE Metode yang digunakan untuk penelitiaan ini adalah metode normatif (Isnaini and Wanda 2. Dari fakta-fakta dilapangan akan dicari permasalahan yang muncul dalam tindak pidana kealpaan pengemudi truk yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Kemudian permasalahan tersebut akan dielaborasikan dengan beberapa sumber hukum pidana diantanya perturan perundang-undangan. teori hukum. dan doktrin mengenai hukum pidana (Hoemijati. Jayanti, and Fani 2. Dengan begitu akan ditemukan sebuah solusi yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan mengenai tindak pidana kealpaan pengemudi truk yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. PEMBAHASAN Pengaturan Mengenai Tindak Pidana Kealpaan Pengemudi Truk Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia Di Indonesia Ketentuan-ketentuan mengenai kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan korbanya meninggal dunia diatur dalam KUHPidana Buku Kedua tentang Kejahatan Bab XXI Pasal 359, yang berbunyi barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 . tahun atau kurungan paling lama 1 . tahun (Laka 2. Terdapat pula dalam UU LLAJ Pasal 310, yang berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat . , dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 . bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1. 000,00 . atu juta rupia. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat . , dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2. 000,00 . ua juta rupia. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat . , dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp 000,00 . ima juta rupia. Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat . yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12. 000,00 ua belas juta rupia. Pasal 359 KUHPidana yang berbunyi barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 . tahun dan kurungan paling lama 1 . Penerapan sanksi terhadap sebuah delik karena keaalpaan mempunyai beberapa unsur tersendiri. Dimina adanya unsur tersebut bertujuan agar tidak semua tindak pidana tergolong dalam sebuah tindak pidana kealpaan (Salim 2. Selain itu dengan adanya unsur-unsru tersebut memberikan sebuah kepastian bagi para hakim untuk menentukan apakah permasalahan tersebut tergolong dalam keaalpaan atau kesengajaan (Prasetyo 2. Unsur-unsur dari rumusan Pasal 359 KUHPidana tersebut di atas yaitu: Barangsiapa Yang dimaksud dengan barang siapa adalah untuk menentukan siapa pelaku delik sebagai objek hukum yang telah melakukan delik tersebut dan memiliki kemampuan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dalam hal ini maksud dari pada subjek hukum yang memiliki kemampuan bertanggungjawab adalah JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM didasarkan kepada keadaan dan kemampuan jiwa dari pelaku yang didakwakan dalam melakukan delik, yang dalam doktrin hukum pidana ditafsirkan sebagai keadaan sadar. Karena kesalahannya . elalaian atau kealpaa. Dalam unsur ini adalah bahwa matinya korban apakah merupakan akibat dari kelakuan yang tidak dikehendakki oleh terdakwa . rang yang berbua. Mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain Dalam unsur ini, karena kelalaiannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati, maka unsur ini adalah untuk melihat hubungan antara perbuatan yang terjadi dengan akibat yang ditimbulkan sehingga rumusan ini menjadi syarat mutlak dalam delik ini adalah akibat (Jayanti Menurut Adami Chazawi mengemukakan bahwa menyebabkan orang mati tidak berbeda dengan unsur perbuatan menghilangkan nyawa dari pembunuhan dalam Pasal 338 KUHPidana. Perbedaannya dengan pembunuhan hanyalah terletak pada unsur kesalahan dalam bentuk kurang hati-hati . sedangkan kesalahan dalam pembunuhan adalah kesengajaan (Chazawi 2. Penerapan Hukum Pidana Materil Oleh Hakim Dalam Putusan Nomor : 1535/Pid. B/2019/Pn. Sby Posisi Kasus Terdakwa HANAFI Bin SAMSUL ASHARI pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2019 sekitar pukul 05. 30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di Jl. Ir. Soekarno. Surabaya depan gedung Graha Sampoerna atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya Terdakwa yang mengemudikan kendaraan truck Mitsubhisi Nopol W-9250-H pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2019 sekitar pukul 03. 30 WIB dari Sidoarjo hendak menuju ke Bangkalan, kemudian sekitar pukul 05. 30 WIB Terdakwa melewati Jl. Ir. Soekarno. Surabaya dari arah selatan menuju ke utara, saat itu Terdakwa yang sudah dalam keadaan Lelah dan mengantuk tidak beristirahat terlebih dahulu dan tetap mengemudikan truck dengan kecepatan tinggi sekitar 40 km/jam dengan gigi persneling empat, posisi truck berada di jalur tengah jalan satu arah, arus lalu lintas sepi, kondisi jalan lurus beraspal, kondisi lampu jalan masih menyala dan cuaca cerah, permukaan jalan kering, kemudian oleh karena Terdakwa kurang berhati-hati dan kehilangan konsentrasi dalam mengemudi akibat mengantuk maka truck yang dikemudikan oleh Terdakwa oleh ke arah kiri dan tepat di depan gedung Graha Sampoerna truck yang Terdakwa kemudikan pada bagian depan sebelah kiri menabrak bagian belakang sepeda angin yang dikendari oleh Sdr. MARTHEN LUKY KOJONGIAN sehingga mengakibatkan Sdr. MARTHEN LUKY KOJONGIAN dan sepedanya terjatuh ke jalan dan Sdr. MARTHEN LUKY KOJONGIAN mengalami luka kemudian dirawat di UGD Rumah Sakit Umum Haji Surabaya dan tidak lama kemudian Sdr. MARTHEN LUKY KOJONGIAN meninggal dunia. Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Jenazah No. KF: 190113 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dr. SOETOMO dengan dokter pemeriksa DEKA BAGUS BINARSA, pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2019 sekitar pukul 08. WIB telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban meninggal dunia Sdr. MARTHEN JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM LUKY KOJONGIAN yang jenazahnya ditemukan di RS Haji pada tanggal 12 Maret 2019 00 WIB. Pertimbangan Hakim Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur dari dakwaan telah terpenuhi, maka kesalahan para terdakwa sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan . Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan menurut pengamatan Majelis tidak ditemukan alasan pemaaf atau pembenar dalam diri Terdakwa maka ia harus dihukum yang setimpal dengan perbuatannya . Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan sebelum perkara ini berkekuatan hukum tetap maka penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan . Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 . unit Mobil Truck Mitsubishi W9250-H, 1 . lembar STNK Mobil Truck Mitsubhisi W-9250-H dikembalikan kepada saksi Gino, 1 . unit sepeda angin dirampas untuk dimusnahkan Menimbang, bahwa penahanan atas diri Terdakwa masih perlu dipertahankan . Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi hukuman maka ia harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan putusan perlu dipertimbangkan hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan . Hal Yang Memberatkan : Perbuatan terdakwa mengakibatkan orang lain meninggal dunia . Hal Ae Hal Yang Meringankan : - Terdakwa bersikap sopan di persidangan - Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. - Terdakwa belum pernah dihukum. Memperhatikan dakwaan Pasal 310 ayat . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta pasal- pasal dalam KUHAP . Analisis Hakim dalam pemeriksaan perkara pidana berusaha mencari kebenaran materil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, serta berpegang teguh pada apa yang dirumuskan dalam surat dakwaan penuntut umum. Berdasarkan posisi kasus sebagaimana telah diuraikan diatas, maka dapat disimpulkan telah sesuai dengan ketentuan baik hukum pidana formil maupun hukum pidana materil dan syarat yang dapat dipidananya seorang terdakwa, hal ini didasarkan pada pemeriksaan persidangan, dimana alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum, termasuk didalamnya keterangan saksi yang saling bersesuaian ditambah keterangan terdakwa yang mengakui secara jujur perbuatan yang dilakukannya oleh itu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan bahwa unsur perbuatan terdakwa telah mencocoki rumusan delik yang terdapat dalam Pasal 310 ayat . UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Prabowo 2. Adapun unsur-unsur tindak pidana kelalaian yang diatur dalam Pasal 310 ayat . UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sebagai Setiap orang. Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya. Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Mengakibatkan luka berat orang lain. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM KESIMPULAN Ketentuan-ketentuan mengenai kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan korbanya meninggal dunia diatur dalam pasal diatur dalam KUHPidana Buku Kedua tentang Kejahatan Bab XXI Pasal 359. Undang-undnag No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas Aangkutan dan Jalan Pasal 310. Berdasarkan posisi kasus sebagaimana telah diuraikan diatas, maka dapat disimpulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan bahwa unsur perbuatan terdakwa telah mencocoki rumusan delik yang terdapat dalam Pasal 310 ayat . UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Referensi