Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN DI BPR KABUPATEN TULUNGAGUNG (STUDI KASUS DI PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSAMBA NGUNUT) Hidayatur Rofik. Nurbaedah Magister Ilmu Hukum,Universitas Kadiri. Indonesia Email: hidayaturrofik@gmail. Email: nurbaedah@uniska-kediri. ABSTRAK Maraknya perjanjian kredit sebagai salah satu lini prekonomian yang dibutuhkan di Masyarakat menjadikan hadirnya PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut Kabupaten Tulungagung yang menjadi bagian dari BPR Nusamba Group. Namun hal yang demikian tetap memiliki potensi terhambatnya perjanjian kredit yang ditandatangani oleh debitur dan kreditur, sehingga perjanjian kredit sulit terlaksana pun bank menjadi harus memutar strategi untuk menyelesaikan kendala Penelitian ini hadir untuk meganalisis pelaksanaan perjanjian kredit perbankan di PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut Kabupaten Tulungagung dan menganalisis bentuk kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian kredit perbankan PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut Kabupaten Tulungagung. Hasil penelitian ini adalah pelaksanaan perjanjian kredit perbankan di PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut Kabupaten Tulungagung didasarkan pada SOP yang ada di PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut Kabupaten Tulungagung yang dibuat mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat dan juga Pedoman Kebijakan Prosedur Perkreditan, dengan jenis jaminan yang dapat diagunkan berupa benda bergerak,benda tidak bergerak, hingga pada surat berharga. Dan bentuk kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian kredit perbankan di PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut Kabupaten Tulungagung adalah berupa terjadinya kredit macet. ABSTRACT The rise of credit agreements as one of the economic lines needed in society has resulted in the presence of PT. Nusamba Ngunut People's Credit Bank. Tulungagung Regency, which is part of the BPR Nusamba Group. However, this still has the potential to hamper the credit agreement signed by the debtor and creditor, so that the credit agreement is difficult to implement and the bank has to change its strategy to resolve this obstacle. This research aims to analyze the implementation of banking credit agreements at PT. Nusamba Ngunut People's Credit Bank. Tulungagung Regency and analyzed the types of obstacles faced in implementing the PT banking credit agreement. Nusamba Ngunut People's Credit Bank. Tulungagung Regency. The results of this research are the implementation of banking credit agreements at PT. The Nusamba Ngunut People's Credit Bank. Tulungagung Regency is based on the SOP in PT. The Nusamba Ngunut Rural Bank. Tulungagung Regency, was created referring to the Republic of Indonesia Financial Services Authority Regulation Number 1 of 2024 concerning Asset Quality of Rural Economic Banks and also the Credit Procedure Policy Guidelines, with the types of collateral that can be pledged in the form of movable objects, immovable objects, up to securities. And the types of obstacles faced in implementing banking credit agreements at PT. Nusamba Ngunut People's Credit Bank. Tulungagung Regency, is in the form of bad credit. PENDAHULUAN Pemerintah berupaya melakukan pembngunn nsionl yng berkesinmbungn dlm rngk mewujudkn msyrkt yng dil dn mkmur berdsrkn Pncsil dn Undng-Undang Dasar Negr Kestun Republik Indonesi Thun 1945. Dlm mewujudkn hl tersebut, terdpt beberp hl yng hrus diperhtikn, yitu penegkkn hukum yng dil sert peningktn dibidng ekonomi dn keungn. akn tetpi, pbil diliht dri segi ekonomi Negr Indonesi sekrng ini dlm kedn tidk bik sehingg mempengruhi segl spek kehidupn msyrkt. Hl ini dpt diliht dri tingginy kebutuhn hidup yng hrus dipenuhi sementr pendptn sebgin besr msyrkt msih reltif rendh. akibtny bnyk msyrkt yng menglmi kesulitn untuk memenuhi kebutuhn hidup sehri-hri mupun untuk membuk tu memperlus bidng ushny. Hl demikinlh yng mendorong msyrkt untuk berbondong-bondong Hidayatur Rofik. Nurbaedah. Pelaksanaan Perjanjian Kredit PerbankanA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 melkukn perbutn hukum dlm rnh hukum privt. Slh stuny dlh dengn melkukn perjnjin kredit. Perjanjian kredit dapat dilakukan baik secara dibawah tangan maupun secara notariil. Pemberin kredit dpt dilkukn oleh instnsi yng berorientsi pd penyedin dn msyrkt pd umumny. Perbnkn memiliki pern yng sngt membngun perekonomin msyrkt di Indonesi. Penyaluran dana dalam bentuk kredit diawali dengan adanya perjanjian utangpiutang antara kreditur dengan debitur yang dituangkan dalam perjanjian kredit. Perjanjian kredit diharapkan akan membuat para pihak yang terkait dalam perjanjian memenuhi segala kewajibannya dengan baik. Dilihat dari bentuknya, umumnya perjanjian kredit perbankan menggunakan bentuk perjanjian baku . tandard contrac. Dalam praktiknya bentuk perjanjian telah dipersiapkan oleh pihak bank sebagai kreditur sedangkan debitur hanya mempelajari dan memahami dengan Perjanjian demikian biasa disebut dengan perjanjian baku . tandard contrac. , di mana dalam perjanjian tersebut pihak debitur hanya dalam posisi menerima atau menolak tanpa adanya kemungkinan untuk melakukan negosiasi atau tawar-menawar. Adanya perundang-undangan yang terkait dengan kredit perbankan sehingga merupakan ramburambu yang harus dipatuhi dan mengingat pemberian kredit juga mengandung risiko, yaitu kegagalan atau macet. Maka kegiatan usaha pemberian kredit perlu dikelola secara baik dan sehat. Jika terhadap kredit yang diberikan berjalan dengan baik dan debitur dapat melunasi sesuai dengan yang diperjanjikan dalam perjanjian kredit, maka hubungan usaha antara bank dengan debitur menjadi berakhir. Namun mengingat pemberian kredit mengandung risiko kegagalan pelunasan sehingga mengakibatkan kredit bermasalah. Kredit bermasalah yang terjadi pada bank berpotensi terhadap Penanganan kredit bermasalah yang dapat berupa penyelamatan kredit atau penyelesaian kredit, masing-masingnya disertai dengan cara-cara prosedur yang harus dilalui. Kebijakan penanganan kredit bermasalah sangat berkaitan dengan kondisi masingmasing bank. Hal demikian yang menjadikan setiap bank memiliki perbedaan cara penanganan kredit macet sehingga tidak merugikan salah stau pihak pun tidak ada yang hak dan kewajibannya atau tidak ada prestasi yang terlewatkan sebagaimana perjanjian kredit yang telah ditandatangani para pihak yakni debitur dan kreditur. Dengan demikian, sebagaimana paparan latar beakang di atas, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul AuPelaksanaan Perjanjian Kredit Perbankan BPR Kabupaten Tulungagung (Studi Kasus di PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunu. Ay Rumusan Masalah Bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit perbankan di PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut Kabupaten Tulungagung? Bagaimana bentuk kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian kredit perbankan di PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut Kabupaten Tulungagung? Hermansyah. Hukum Perbankan Nasional Indonesia, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2. Hlm. 2 Suharsimi Arikunto. Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta: Rineka Cipta, 2. Hlm. 3 Abdulkadir Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum. METODE PENELITIAN Penelitian ini adalah termasuk jenis penelitian yuridis empiris, atau disebut dengan penelitian lapangan yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya dalam masyarakat. Penelitian yuridis empiris adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Secara metodologis, penelitian ini termasuk dalam lingkup penelitian lapangan . ield researc. dengan pendekatan studi kasus dan pendekatan peraturan perundang-undangan atau statue approach. Sedangkan pendekatan peraturan perundang-undangan atau lazim disebut sebagai statue approach merupakan pendekatan penelitian yang mengkaji (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2. Hlm. Hidayatur Rofik. Nurbaedah. Pelaksanaan Perjanjian Kredit PerbankanA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 keseluruhan peraturan perundang-undangan atau regulasi yang memiliki hubungan erat dengan isu hukum yang diteliti, di mana hasil akhirnya guna pemecahan solusi atas isu hukum yang dihadapi. 4 Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dari PT. BPR Nusamba Ngunut Kabupaten Tulungagung. Sumber data sekunder yang dihimpun dari perundang-undangan terkait, membaca literatur, dan karya ilmiah yang terkait dengan penelitian ini. Dengan lokasi penelitian di PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut Kabupaten Tulungagung. PEMBAHASAN Pelaksanaan Perjanjian Kredit Perbankan di PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut Kabupaten Tulungagung Perlu diketahui jika PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Perseroan Terbatas sebagaiman dijelaskan di atas, jika Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dapat berbentuk Perseroan Terbatas yang merupakan suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan yang mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham dimana setiap pemegang saham turut mengambil bagian sebanyak satu atau lebih saham. Dihimpun dari narasumber jika PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut adalah bank yang menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat . embaga intermedias. Dalam hal ini tentunya seperti kebanyakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) lainnya keberadaan PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut turut hadi meramaikan kancah perbankan yang berdampak banyak bagi perekonomian rakyat disekitar PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut. Perlu diingat bahwa kata Ngunut disini merupakan salah satu nama daerah di Kabupaten Tulungagung. Kabaupaten Tulungagung kabupaten di bawah naungan provinsi Jawa Timur yag memiliki luas wilayah sekitar 055,65 Km2. Kabupaten Tulungagung juga berbatasan langsung dengan beberapa kabupaten lain yakni di Timur berbatasan dengan Kabupaten Blitar, di Barat berbatasan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 langsung dengan Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Ponorogo, sedangkan di Utara berbatasan langsung Kabupaten Kediri dan Kabupaten Nganjuk, serta di sebelah Selatan berbatasan bukan dengan darata melainkan dengan Samudra. PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut mulai menjalankan operasi sebagai Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sejak 02 Februari 1990 kendati demikian ulang tahun yang secara massif diperinati oleh PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut adalah 17 Februari di tiap tahunnya. PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut berlokasi di Jl. Raya Pulosari No. Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung. Sedangkan secara nasional Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Group setidak-tidaknya memiliki 20 Kantor Pusat yang tersebar di Pulau Jawa dan Bali pada awal beroperasi Tahu 1990. Dari track record yang sudah ada. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Group setelah 1990 memiliki 5 Kantor Pusat yang tersebar di Pulau Jawa dan Mataram. Ssehingga hingga saat ini menurut data yang diberikan oleh narasumber jika terdapat 290 kantor yang dimiliki oleh Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Group terdapat setidaktidaknya 25 Kantor Pusat, 21 Kantor Cabang, dan 245 Kantor Kas yang tersebar guna melayani seluruh nasabah Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Group atas kegiatan perbankan yang disediakan di dalamnya. PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai Bank Perkreditan Rakyat (BPR) penghimpunan dana dari masyarakat berupa tabungan serta deposito sedangkan kegiatan lain yang juga dijalankan oleh PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut adalah penyaluran dana dari Masyarakat dalam bentuk kredit. Dalam menjalankan hal yang demikian. PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, selain itu PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut sebagaimana telah dijelaskan di atas jika pokok dasar dai suatu kegiatan perbankan tidak hanya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 4 Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum Edisi Revisi, (Bandung: PT. Kharisma Putra Utama, 2. Hlm. Hidayatur Rofik. Nurbaedah. Pelaksanaan Perjanjian Kredit PerbankanA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 tentang Perbankan melainkan juga peraturan perundang-undangan lain hingga peraturan pelaksana lainnya. PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut memiliki beberapa program yang merupakan tugas utama dari Bank Perkreditan Rakyat yakni akan dipaparkan oleh peneliti di bawah ini: Tabungan Harmoni Plus Tabungan Harmoni Plus yang diadakan oleh BPR Nusamba Group juga dalam hal ini adalah PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut adalah tabungan yang ditawarkan kepada nasabah yang tidak hanya nasabah dapat melakukan tabungan saja namun berpotensi mendapatkan berbagai hadiah yang nantinya akan diundi oleh seluruh nasabah dari BPR Nusamba Group. Keuntungan lain yang boleh didapatkan oleh nasabah yang tertarik dan menjalankan Tabungan Harmoni Plus ini adalah pembukaan program Tabungan Harmoni Plus dapat dilakukan dengan membuka tabungan minimal Rp. 000,- . erratus ribu rupia. , setoran lanjutan yang dapat dilakukan oleh nasabah adalah sebesar Rp. 000,- . ima puluh ribu rupia. , biaya administrasi yang akan dipatok oleh BPR Nusamba Group dalam hal ini PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba hanya Rp. 000,- . iga ribu rupia. , bunga yang ditawarkan oleh PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba bersifat progresif, dan kesempatan memenangka berbagai hadiah lainnya. Sedangkan syarat dan ketentuan dalam pembukaan Tabungan Harmoni Plus ini adalah biaya penutupan Tabungan Harmoni Plus hanya Rp. 000,- . epuluh ribu rupia. , apabila nasabah mengalami kehilangan buku Tabungan maka PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut tentunya akan melakukan penerbitan buku Tabungan pengganti dengan besaran biaya yang dikenakan kepada nasabah adalah Rp. 000,- . iga ribu rupia. saja, apabila nasabah PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut yang telah membuka Tabungan Harmoni Plus tidak menggunakan Tabungan Harmoni plusnya untuk bertransaksi atau menjadi Tabungan pasif selama 6 bulan berturut-turut maka akan dikenakan biaya hanya Rp. 000,- . iga ribu rupia. Tabungan Harmoni Plus yang dimiliki nasabah PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut setiap ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 kelipatan Rp. 000,- . erratus rib. dari saldo terendah maka akan mendapatkan 1 . kuppon undian hadiah yang disediakan Dalam proses pembukaan Tabungan Harmoni Plus maka nasabah dari PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut harus memenuhi berupa perorangan, melakukan pengisian formulir serta melengkapi identitas yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, serta NPWP jika memang memiliki. Deosito Super Plus Deposito Super Plus ini ditawarkan oleh BPR Nusamb Group dan PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut adalah deposito yang menawarkan nasabahnya berpotensi memperoleh hadiah-hadiah secara deposito Super Plus ini memberikan jaminan keamanan kepada para nasabahnya karena progam ini sudah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS. Keuntungan-keuntungan didapatkan oleh para nasabah adalah Deposito Super Plus ini dapat dibuka dengan minimal deposito Rp. 000,- . uma juta rupia. , jangka waktu yang ditawarkan oleh PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut beragam mulai dari 1, 3, 6, 12, 24, 36 bulan dan seterusnya. Nasabah bebas melakukan perpanjangan depositosecara otomatis atau biasa disebut sebagai Automatic Roll Over, serta Deposito Super Plus dapat dijadikan jaminan kredit di seluruh BPR Nusamba Group. Syarat dan ketentuan yang dipenuhi oleh nasabah PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut yang membuka Deposito Super Plus adalah biaya materai akan dikenakan pada pembukaan dan pencairan deposito sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bunga pada Deposito Super Plus dikenakan pajak sebagaimana aturan hukum yang berlaku, tingkat suku bunga dan biaya dapat berubah sewaktuwaktu, biaya penalty atau denda ketika deposito dicairkan sebelum jatuh tempo adalah 1%, dan bunga deposito akan ditransfer kepada tabungann yang dimiliki nasabah. Dalam proses pembukaan Deposito Super Plus maka nasabah dari PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut harus memenuhi berupa perorangan, melakukan pengisian formulir serta melengkapi identitas Hidayatur Rofik. Nurbaedah. Pelaksanaan Perjanjian Kredit PerbankanA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, serta NPWP jika memang memiliki. Kredit-Ku Harmoni Deposito Super Plus ini ditawarkan oleh BPR Nusamb Group dan PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut adalah deposito yang menawarkan nasabahnya berpotensi memperoleh hadiah-hadiah secara deposito Super Plus ini memberikan jaminan keamanan kepada para nasabahnya karena progam ini sudah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS. Keuntungan-keuntungan didapatkan oleh para nasabah adalah Deposito Super Plus ini dapat dibuka dengan minimal deposito Rp. 000,- . uma juta rupia. , jangka waktu yang ditawarkan oleh PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut beragam mulai dari 1, 3, 6, 12, 24, 36 bulan dan seterusnya. Nasabah bebas melakukan perpanjangan depositosecara otomatis atau biasa disebut sebagai Automatic Roll Over, serta Deposito Super Plus dapat dijadikan jaminan kredit di seluruh BPR Nusamba Group. Syarat dan ketentuan yang dipenuhi oleh nasabah PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut yang membuka Deposito Super Plus adalah biaya materai akan dikenakan pada pembukaan dan pencairan deposito sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bunga pada Deposito Super Plus dikenakan pajak sebagaimana aturan hukum yang berlaku, tingkat suku bunga dan biaya dapat berubah sewaktuwaktu, biaya penalty atau denda ketika deposito dicairkan sebelum jatuh tempo adalah 1%, dan bunga deposito akan ditransfer kepada tabungann yang dimiliki nasabah. Dalam proses pembukaan Deposito Super Plus maka nasabah dari PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut harus memenuhi berupa perorangan, melakukan pengisian formulir serta melengkapi identitas yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, serta NPWP jika memang memiliki. Prosedur dalam melakukan kredit di PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat. Pemberian kredit ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 di PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut dapat dilakukan dengan jenis kredit installment atau jenis kredit regular yang mana keduanya memerlukan jaminan. Jaminan yang diperkenankan oleh PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut adalah surat berharga yang dalam hal ini PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut memperkenankan Deposito Super Plus untuk jadi jaminan kredit, jaminan berupa benda bergerak yakni berupa kendaraan bermotor baik motor atau mobil dengan menyertakan STNK dan BPKP serta jaminan berupa benda tidak bergerak yakni sertifikat tanah yang disertai fotocopy sertifikat dan juga pembayaran pajak sebelumya. Dalam proses pengajuan kredit, keberadaan Pelaku UMKM juga berpotensi mendapatkan kredit dari PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut. Atas dasar jika PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut salah satu Bank perkreditan Rakyat yang berdiri untuk membantu UMKM dalam menjalankan usahanya. Dalam memberikan kredit kepada para nasabahnya, membantu UMKM dalam menjalankan usahanya memberikan kemudahan dengan jangka waktu pengajuan yang cukup beragam. Yakni mulai dari 1 bulan minimalnya, hingga maksimal jangka waktu pelunasan kredit adalah 60 bulan. Pada kredit installment pelunasan kredit dilakukan dengan angsuran berupa bunga dan pokok sehingga pelunasan diperhitungkan dengan bunga dan pokok terakhir yang belum terbayar. Sedangkan pada kredit regular maka angsuran berupa pembayaran bunga dan untuk pembayaran pokok dibayarkan saat jatuh tempo kredit. Kredit yang diberikan oleh PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut kepada Masyarakat tidak membedakan antara siapakah subyek yang mengajukan kredit apakah ia merupakan perseorangan atau pelaku UMKM. Di mana keduanya berhak untuk mendapatkan kredit dari PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut dengn dasar merek benar-benar layak untuk mendpatkan kredit tersebut. Di mana pemberian kredit di PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut juga menyesuaikan dengan nilai jaminan yang dijadikan agunan. Di mana agunan juga perlu dilakukan Dari nilai appraisal inilah PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut akan Hidayatur Rofik. Nurbaedah. Pelaksanaan Perjanjian Kredit PerbankanA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 dapat menentukan besaran maksima atas kredit yang diberikan olehnya kepada Masyarakat. Bentuk Kendala Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit Perbankan di PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut Kabupaten Tulungagung PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut sebagai salah satu lini perbankan yang memberikan fasilitas kredit kepada Masyarakat pastinyatelah melakukan berbagai pengawasan dan antisipasi terhadap adanya kendala-kendala yang berpotensi menghambat adanya penyelesaian kredit. manapenyelesaian kredit yang diharapkan oleh PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut adalah penyelesaian kredit yang lunas dan lancar, sehingga kredit terbayarkan secara keseluruhan pun dari sisi nasabah juga dapat Kembali PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut. Sebagaiana sebelumnya, menurut narasumaber jika proses pelunasan yang dilakukan oleh nasabah beragam berdasarkan jenis kredit yang Jika jenis kredit installment maka angsuran berupa bunga dan pokok sehingga pelunasan diperhitungkan dengan bunga dan pokok terakhir yang belum terbayar, sedangkan untuk jenis kredit reguler maka angsuran berupa pembayaran bunga dan untuk pembayaran pokok dibayarkan saat jatuh tempo kredit. PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut sebagai bank yang banyak berperan untuk memberikan bantuan modal atau keuangan di masyarakat tentunya telah menghadapi berbagai bentuk debitur atau nasabah yang beragam. Di mana PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut juga menghadapi banyak debitur yang melakukan pretasinya dengan baik, atau dapat jika terdapat beberapa debitur yang kreditnya macet di PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut. Kredit macet di PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut menjadi penghalang atau hambatan paling besar pada proses operasional PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut. Di mana terdapat debitur atau nasabah yang tidak mmenuhi prestasinya dengan baik sebagaimana yang ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 tertuang dalam perjanjian kredit. Menurut data yang dihimpun dari narasumber terkait dengan tidak semua debiturmelakukan pembayaran kredit dengan lancar. Ada juga debitur yang mengalami gagal bayar. Salah satu factor yang menyebabkan debitur mengalami gagal bayar atau berujung ada kredit macet adalah dari segi usaha yang tidak jalan atau mengalami kerugian, adanya kredit atas nama, dan masih banyak lagi. Pertama, segi usaha yang tidak jalan atau mengalami kerugian tentunya jika debitur merupakan pelaku usaha atau bahkan pelaku UMKM yang mana sebagais seseornag yang menjalankan bisnis maka bisnis tidka akan selalu untung sepanjang jalannya, tetapi juga dimungkinkan aadanya kerugian yang diderita oleh para debitur yang berwirausaha. Kendati demikian, perjanjian kredit tetaplah perjanjian yang harus dipenuhi oleh para pihak didalamnya berdasarkan asas-asas perjanjian yang berlaku tetap harus berjalan. Selain itu yang menambah kemaceta kredit ini adalah dari sisi debitur tidak lagi memiliki usaha lain atau sumber dana yang dapat menghasilkan lainnya guna memenuhi pembayaran kredit PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut yang menyebabkan kerugian juga kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut atas kredit macet atau peristiwa gagal bayar yang terjadi. Kedua, adanya kredit atas nama. Hal yang demikian bagi orang hukum biasa disebut sebagai nominee agreement. Secara hukum perdata keberadaan nominee agreement adalah suatu hal yang dilarang karena rentan akan kerugian bagi salah satu pihak didalamnya. Misalnya saja, seseorang Warga Negara Asing yang melakukan nominee agreement kepada Warga Negara Indonesia agar dapat memiliki sertifikat hak milik atas tanah di Indonesia, jika saja WNI tersebut meninggal dunia maka tidak dapat dituntut atas harta yang ditinggalkan. Melainkan secara hukum harta tersebut akan menjadi boedel waris yang ditinggalkan oleh WNI tersebut. Sehingga WNA tersbeut tidak lagi memiliki ha katas hartanya. Hal yag demikian pula dapat terjadi jika terjadi kredit atas nama yang berbasis nominee agreement. mana seseorang yang melakukan pengajuan kredit tidak sama secara formil dan materiil. Salah satu contohnya jika si A menyuruh si B untuk melakukan perjnajian kredit kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Hidayatur Rofik. Nurbaedah. Pelaksanaan Perjanjian Kredit PerbankanA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 Nusamba Ngunut dan juga menggunakan jaminan yang dimiliki si B untuk diagunkann di PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut maka secara hukum yang bertandatangan atau secara formil yang melakukan perjanjian atau kesepakatan dengan PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut adalah di B, sedangkan secara nyata atau secara materiil yang menikmati adanya perjanjian kredit tersebut adalah si A. hal yang demikian rentan adanya jika si A tidak berkomitmen untuk melunasi atau membyar kreditnya kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut melalui si B, tentunya si B akan memiliki rapor merah di mata hukum terkait dengan perjanjian kredit yang ia ajukan dimasa depan. Sedemikian rentan keberadaan nominee agreement sehingga sangat wajar jika secara hukum keberadaannya dilarang oleh KUHPerdata. Dalam proses kredit maceta tau gagal bayar, sebagai bank maka PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut yang juga lini bisnis di Indonesia tidak ingin mengalami kerugian dan juga menyebabkan operasional kantor PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut terganggu dengan terpnuhinya perjanjian kredit yang demikian. Sehingga sungguh sanat wajar jika PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut melakukan usaha-usaha yang bertujuan untuk mengupayakan adanya pemenuhan perjanjian kredit yang gagal bayar atau macet tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan oleh PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut dalammengatasi perjanjian kredit yang macet atau gagal bayar adalah dengan melakukan penagihan secara langsung terhadap debitur. Sehigga hal yang demikian dari sisi PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut mengetahu secara langsung mengapadebitur tidak lagai atau belum juga melakukan prestasinya sesuai dengan perjanjian kredit yang telah disepakati PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut juga melakukan Upaya lain dengan memberikan surat peringatan terhadap debitur atas kelalaiannya terhadap prestasi yang diperjanjikan di perjanjian kredit bersamaan dengan PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut. Upaya lain yang dilakukan oleh PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 adalah dengan menggandeng kemitraan dengan beberapa advokat guna mengirimkan surat peringatan terhadap para nasabah atau debitur yang mengalami gagal bayar. Tentunya surat peringatan tersebut disertai jangka waktu guna memberikan kesempatan Kembali kepada debitur untuk melakukan prestasinya agar kredit yang diajukan dan ditandatangani tersebut tidak lagi menjadi kredit yang macet atau gagal bayar. Surat peringatan yang dikirimkan oleh PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut pasti dilakukan sebanayk 3 . kali sehingga debitur juga mendapatkan waktu dalam haluntuk Kembali berpegang pada perjanjian kredit dan berusaha untuk Jika pada prosesnya, debitur tetap atas kelalaiannya dan tidak menjalankan prestasi sebagaimana dierjanjikan pada perjanjian kredit yakni melakukan pembayaran dan pelunasan kredit yag telah ditandatangani maka untuk debitur yang memberikan agunan berupa benda bergerak seperti kendaraan bermotor baik motor atau mobil maka debitur diminta untuk menyerahkan secara sukarela kendaraan tersebut kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut. mana PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut nantinya akan melakukan penjualan atas agunan tersebut sehingga uang hasil penjualan agunan data diputar untuk melakukan pelunasan atas perjanjian kredit yang macet atau gagal bayar. Sedangkan untuk debtor yang menjadikan benda tidak bergerak sebagai agunan yang dalam hal ini sertifikat pasti dibawa oleh kreditur atau PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut, maka akan dilakukan prosedur AYDA atau Agunan Yang Diambil Alih stau dengan mengajukan proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang. Solusi lain yang ditawarkan oleh PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut ketika terjadi perjanjian kredit yang macet adalah melakukan hapus buku atau penghapusan buku. Di mana jika debitur pada posisi yang benar-benar tidak dapat dilakukan penagihan secara langsung dan juga upayaupaya yang ada di atas maka debitur apabila telah masuk dalamkategori macet, usaha yang ia jalankan tidak lagi dapat berjalan dengan baik, serta pembentukan PPKA atau Penyisihan Penilaian Kualitas Aset yang merupakan penyisihan yang dihitung sebesar Hidayatur Rofik. Nurbaedah. Pelaksanaan Perjanjian Kredit PerbankanA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 persentase tertentu berdasarkan kualitas Aset untuk keperluan perhitungan kewajiban penyediaan modal minimum PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut telah mencapai 100%maka debitur akan dilakukan penghapusan buku oleh PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut. Hal ini sejalan terhadap apa yang termaktub dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat jika hapus buku dilarang dilakukan selain terhadap Aset Produktif yang memiliki kualitas macet dan telah didukung dengan pembentukan cadangan sebesar 100%. Solusi lain juga dilakukan oleh PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut untuk mencegah maraknya kredit macet yag terjadi yakni dengan melakukan pendataan terhadap debitur yang menunggak 3 . bulan atau lebih maka sehari sebelum jatuh tempo akandiberkan pemberitahuan atau notifikasi melalui SMS Gateway. Sehingga apabila debitur melakukan pembayaran maka permasalahan akan dianggap selesai, namun jika debitur tetap tidak menjalankan prestasinya maka petugas Desk Collection akan melakukan penagihan secara langsung dan halini akan seperti siklus layaknya dilakukan upaya-upaya yang telah dijabarkan di atas. KESIMPULAN Bahwa pelaksanaan perjanjian kredit perbankan di PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut Kabupaten Tulungagung didasarkan pada SOP yang ada di PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut Kabupaten Tulungagung yang dibuat mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat dan juga Pedoman Kebijakan Prosedur Perkreditan, dengan jenis jaminan yang dapat diagunkan berupa benda bergerak,benda tidak bergerak, hingga pada surat berharga. Dengan jangka waktu pemberian kredit yang beragam. Bahwa bentuk kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian kredit ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 perbankan di PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut Kabupaten Tulungagung adalah berupa terjadinya kredit macet sebagaimana kategori debitur yang ditentukan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat, di mana oleh PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut Kabupaten Tulungagung menyelesaikan kredit macet ini dengan berbagai cara mulai dari melalui SMS Gateway,penagihan secara langsung oleh Desk Collection, program AYDA, diajukan proses lelang di KPKNL. Untuk debitur dengan jaminan kendaraan bermotor, nasabah diminta untuk menyerahkan secara sukarela kendaraan tersebut kepada bank dan bank akan melakukan penjualan agunan tersebut sebagai pengganti pembayaran pelunasan, selain itu jika benar-benar nasabah tidak dapat dilakukan penagihan dan lain-lain, maka jika nasabah sudah dalam kategori pembentukan PPKA atau Penyisihan Penilaian Kualitas Aset yang merupakan penyisihan yang dihitung sebesar persentase tertentu berdasarkan kualitas Aset untuk keperluan perhitungan kewajiban penyediaan modal minimum PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut telah mencapai 100%maka debitur akan dilakukan penghapusan buku oleh PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusamba Ngunut. DAFTAR PUSTAKA