Format Ideal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi untuk Mengefektifkan Asas Erga Omnes The Ideal Format of the Enforcement of the Constitutional Court’s Decision to Implement the Principle of Erga Omnes Dian Ayu Widya Ningrum Fakultas Hukum Universitas Jember Jl Kalimantan 37 Jember Email: ayud3228@gmail.com Al Khanif Fakultas Hukum Universitas Jember Jl Kalimantan 37 Jember Email: al_khanif@unej.ac.id Antikowati Fakultas Hukum Universitas Jember Jl Kalimantan 37 Jember Email: antikowati.fh@unej.ac.id Naskah diterima: 15-06-2021 revisi: 29-05-2022 disetujui: 02-06-2022 Abstrak Artikel ini bertujuan menemukan format ideal implementasi asas erga omnes dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi undang-undang. Asas erga omnes dimaksudkan untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM). Namun faktanya, erga omnes tidak dapat terimplementasikan dengan baik karena gap antara adressat dengan putusan MK. Persoalan ini mengakibatkan ketidakseragaman implementasi putusan MK dengan lembaga negara lainnya yang berdampak turunnya marwah asas erga omnes. Perlu adanya sistem ideal untuk memperbaiki penerapan putusan MK yang sesuai dengan asas erga omnes. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk mengoptimalkan asas erga omnes diperlukan upaya kerja sama antara MK dan lembaga negara lainnya atau adressat putusan dalam mengimplementasikannya. Salah satunya dengan menunjuk langsung lembaga negara yang berwenang dalam pertimbangan putusan untuk menindaklanjutinya. Hal ini dapat dikombinasikan DOI: https://doi.org/10.31078/jk1924 Jurnal Konstitusi, Volume 19, Nomor 2, Juni 2022 Format Ideal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi untuk Mengefektifkan Asas Erga Omnes The Ideal Format of the Enforcement of the Constitutional Court’s Decision to Implement the Principle of Erga Omnes dengan penerapan judicial deferral dan pemberian tenggat waktu penindaklanjutan putusan yang diberlakukan terhadap para adressat sebagai representasi penentu batasan dan kepastian hukum. Kata Kunci: Erga Omnes; Mahkamah Konstitusi; Penegakan; Putusan. Abstract This article aims to find the ideal format to implement the Constitutional Court (MK) decision through the principle of erga omnes. The erga omnes aims to guarantee the protection of human rights for all citizens. However, the principle of erga omnes cannot be implemented properly due to the gap between adressat and the verdict issued by the MK. This inconsistency and disobedient will result in decline of the erga omnes. An ideal system is needed to improve the application of the Constitutional Court’s decisions in accordance with the principle of erga omnes. The results showed that to maximize the principle of erga omnes requires cooperation between the MK and other state institutions or adressat. This can be combined with the implementation of judicial deferral and the provision of deadlines for the follow-up of decisions imposed on adressat as a representation of determining legal boundaries and certainty. Keywords: Constitutional Court; Enforcement; Erga Omnes; Verdict. A. PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Secara konstitusional, sifat final dari putusan MK merupakan produk hukum sebagai hasil dari judicial review terhadap undang-undang yang diajukan oleh para pihak. Artinya, putusan MK merupakan upaya hukum pertama dan terakhir untuk para pemohon dan tidak ada upaya lanjutan.1 Turunan amanat konstitusi tersebut terdapat dalam Pasal 10 ayat (1) MK Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan bahwa putusan MK bersifat final bagi para pencari keadilan. Pemaknaan sifat final dan mengikat putusan MK sejatinya dapat dikaji melalui kajian secara teoretis yang kemudian diperkuat dengan pendapat Hamdan Zoelva yang menjelaskan alasan dari perumusan frasa final dalam putusan MK didasarkan atas upaya untuk melindungi kemurnian konstitusi melalui tafsir yang analitis.2 1 2 Bambang Sutiyoso, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Cetakan Pertama, Cetakan Pertama (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006), 160. Tim Penyusun Naskah Komprehensif Proses dan Hasil Perubahan UUD 1945, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia: Buku VI, Kekuasaan Kehakiman, edisi revisi ed (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010), 484. Jurnal Konstitusi, Volume 19, Nomor 2, Juni 2022 335 Format Ideal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi untuk Mengefektifkan Asas Erga Omnes The Ideal Format of the Enforcement of the Constitutional Court’s Decision to Implement the Principle of Erga Omnes Diskursus terkait dengan lahirnya sifat final putusan MK pada dasarnya terbentuk dari kesepakatan awal mula pembentukan lembaga MK di Indonesia dengan sistem peradilan pada tingkat pertama dan terakhir.3 Hal ini secara implisit mengartikan bahwa MK mempunyai konsekuensi logis atas sifat tersebut bahwa tidak ada prosedur hukum lanjutan atas putusan MK yang telah dikeluarkan. Hal ini senada dengan pendapat Maruarar Siahaan bahwa ukuran untuk menentukan sebuah putusan dapat dikategorikan final dan mengikat adalah terdapatnya lembaga peradilan yang berperan untuk melakukan peninjauan ulang (judicial review) terhadap putusan pengadilan tersebut.4 Berdasarkan hal tersebut, kewenangan MK yang dimandatkan oleh UUD 1945 menegaskan bahwa tidak ada prosedur dan peraturan hukum di bawahnya yang dapat meninjau Putusan MK karena sifat final dan mengikat tersebut.5 Penafsiran atas sifat final putusan MK ditujukan untuk lembaga negara yang kewenangannya diberikan langsung oleh konstitusi untuk menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan konstitusi.6 Maka, idealnya tafsir terhadap seluruh putusan MK hanya dapat dilakukan satu kali dan tidak dapat dilakukan upaya lanjutan. Lebih daripada itu, MK sebagai lembaga yudisial ketatanegaraan dalam menyelesaikan perkara harus memberikan kepastian hukum sesuai dengan prinsip peradilan cepat dan sederhana.7 Di samping itu, dalam menerapkan kepastian hukum dibutuhkan batasan waktu agar tidak mengganggu tatanan perundang-undangan di Indonesia.8 Ditinjau secara konstitusionalitas, judicial review dinilai sebagai wajah dari supremasi konstitusi (UUD 1945) dan konstitusionalisme.9 Mekanisme judicial review diberlakukan untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang secara hierarki berada di bawah konstitusi tidak bertentangan atau melanggar konstitusi sebagai hukum tertinggi tersebut di Indonesia. Secara teori, judicial review membutuhkan sebuah prosedur untuk menilai konstitusionalitas dari suatu undang-undang agar tidak saling tumpang tindih dan konstitusi.10 3 4 5 6 7 8 9 10 Fajar Laksono Soeroso, “Aspek Keadilan dalam Sifat Final Putusan Mahkamah Konstitusi,” Jurnal Konstitusi 11, no. 1 (2014): 76. Maruarar Siahaan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, (Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI, 2006), 275. Fajar Laksono Soeroso, “Aspek Keadilan Dalam Sifat Final Putusan Mahkamah Konstitusi,” Jurnal Konstitusi 11, no. 1 (2014): 76. Tim Penyusun Naskah Komprehensif Proses dan Hasil Perubahan UUD 1945, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia: Buku VI, Kekuasaan Kehakiman, 484. Fajar Laksono Soeroso, “Aspek Keadilan…”, 78 Fajar Laksono Soeroso, “Aspek Keadilan…” Jutta Limbach, “The Concept of the Supremacy of the Constitution,” Modern Law Review 64, no. 1 (January 2001): 2. Radian Salman, “Pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi dalam Perspektif Konstitusionalisme dan Demokrasi,” (Disertasi, Universitas Airlangga, 2017), 26. 336 Jurnal Konstitusi, Volume 19, Nomor 2, Juni 2022 Format Ideal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi untuk Mengefektifkan Asas Erga Omnes The Ideal Format of the Enforcement of the Constitutional Court’s Decision to Implement the Principle of Erga Omnes Jika ditelaah melalui pandangan konstitusionalisme, ada tiga hal yang mendasari pentingnya mekanisme judicial review oleh MK. Yang pertama adalah adanya sebuah hakikat pembatasan kekuasaan yang bertujuan untuk membatasi kontrol terhadap kekuasaan legislatif atau pembuat undang-undang. Sedangkan alasan yang kedua adalah adanya kemungkinan peluang penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan adanya peraturan perundang-undangan yang saling bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi kedudukannya.11 Di samping itu, mekanisme judicial review juga untuk menjamin prinsip konstitusionalisme yang berisi pengakuan dan penjaminan atas hak dasar warga negara benar-benar terpenuhi dan diatur oleh sebuah undangundang. Artinya, kewenangan untuk melakukan judicial review semata dimaksudkan agar prinsip perlindungan terhadap hak setiap warga negara dalam undang-undang tidak merugikan mereka.12 Di dalam negara yang menganut demokrasi konstitusional, judicial review atas undang-undang berdiri sendiri dengan lembaga yang menaunginya. Oleh karena itu, proses tersebut selalu menimbulkan spekulasi normatif terkait dua hal yakni legitimasi kelembagaan dan mekanisme yang digunakan.13 Demokrasi konstitusional atas kriteria pelaksanaan judicial review dinilai telah menempatkan MK pada posisi superior dalam mengontrol cabang kekuasaan legislatif maupun eksekutif yang menimbulkan spekulasi hadirnya negara hakim.14 Pendapat demikian sejatinya lahir dari penilaian terhadap beberapa putusan MK yang bersifat ultra petita seperti memperluas objek dari pengujian atas permohonan, mengadili perkara terkait MK sendiri, tidak tegas dalam memberikan makna atas konsep jenis putusan konstitusional bersyarat dan merumuskan norma baru.15 MK sebagai lembaga yang berfungsi menafsirkan konstitusi dan menjaga marwahnya juga sering mendapatkan permasalahan dalam konteks perbedaan penafsiran atas undang-undang. Namun, penafsiran dari MK tersebut harus dijadikan sebagai landasan untuk lembaga negara lainnya.16 Interpretasi Hakim MK tersebut dapat disebut sebagai 11 12 13 14 15 16 M. Laica Marzuki, “Konstitusi dan Konstitusionalisme,” Jurnal Konstitusi 7, no. 4 (2010): 4. Salman, “Pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi dalam Perspektif Konstitusionalisme dan Demokrasi,” 26. Andrei Marmor, Interpretation and Legal Theory, (Oregon: Hart Publishing, 2005) 142. Dalam buku ini penulis berpendapat bahwa MK sebagai lembaga yang berwenang melakukan judicial review berperan sebagai positive legislator atau kekuasaan yang membentuk undang-undang, lihat dalam, Taufiqqurahman Syahuri, Tafsir Konstitusi Berbagai Aspek Hukum, (Jakarta: Kencana, 2011), h, 121. Salman, “Pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi dalam Perspektif Konstitusionalisme dan Demokrasi,” 27. Ayuk Hardani dan Lita Tyesta Addy Listiya Wardhani, “Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 30/PUU-XVI/2018 Menurut Sistem Hukum di Indonesia,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1, no. 2 (May 29, 2019): 191. Jurnal Konstitusi, Volume 19, Nomor 2, Juni 2022 337 Format Ideal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi untuk Mengefektifkan Asas Erga Omnes The Ideal Format of the Enforcement of the Constitutional Court’s Decision to Implement the Principle of Erga Omnes salah satu cara lembaga peradilan mengubah konstitusi dalam bentuk informal.17 Artinya, putusan MK yang merupakan hasil dari judicial review adalah bentuk dari konstitusi yang baru dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.18 Bahkan, putusan MK juga dinilai sebagai yurisprudensi yang bermuatan ilmu hukum sehingga dapat dipergunakan hakim dalam cabang kekuasaan kehakiman lain sebagai rujukan dalam memutus suatu perkara tertentu. 19 Namun, pada tataran praktisnya muncul persoalan baru ketika sifat final putusan MK tidak ditindaklanjuti oleh para adressat sehingga berdampak pada lahirnya persoalan atas kedudukan putusan MK yang bersifat mengambang.20 Persoalan tersebut sejatinya memerlukan kesadaran dan ketertiban adressat putusan untuk menjalankan implementasi sifat final putusan MK yang diatur dalam UUD 1945. Jika permasalahan ini tidak diselesaikan dengan cepat akan mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap MK. Hal ini dikarenakan tidak efektifnya pengimplementasian putusan MK yang telah ditetapkan menunjukkan pengingkaran terhadap sifat final putusan MK.21 Ketidakpatuhan adressat dalam menindaklanjuti putusan MK sejatinya membawa persoalan baru dalam sistem pengimplementasian putusan yang memerlukan tindak lanjut (non implementing).22 Hal ini senada dengan hasil penelitian Syukri Asy’ari yang mengatakan bahwa putusan yang bersifat non implementing dapat ditemukan dalam putusan dengan model membatalkan dan memutuskan tidak berlaku.23 Artinya dalam putusan tersebut, masih diperlukan upaya tindak lanjut untuk menegaskan keberlakuannya. Maruarar Siahaan juga menyatakan bahwa parameter dalam 17 18 19 20 21 22 23 Ayuk Hardani and Lita Tyesta Addy Listiya Wardhani, “Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi.....". Budi Suhariyanto, “Masalah Eksekutabilitas Putusan Mahkamah Konstitusi oleh Mahkamah Agung,” Jurnal Konstitusi 13, no. 1 (May 20, 2016): 171–190. I Gede Pasek Pramana, “Konsekuensi Yuridis Putusan Makamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 terhadap Kedudukan Anak Astra dalam Hukum Adat Bali,” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 3, no. 3 (November 19, 2014): 411–422. M. Agus Maulidi, “Menyoal Kekuatan Eksekutorial Putusan Final dan Mengikat Mahkamah Konstitusi,” Jurnal Konstitusi 16, no. 2 (July 11, 2019): 342. Salsabilla Akbar, Retno Saraswati, dan Fifiana Wisnaeni, “Faktisitas Sifat Final Dan Mengikat Putusan Mahkamah konstitusi dengan Menambah Instrumen Hukum Judicial Order dalam Pengujian UndangUndang terhadap Undang-Undang Dasar,” Diponegoro Law Jurnal 8, no. 3 (2019): 2. Salsabilla Akbar, Retno Saraswati, dan Fifiana Wisnaeni, “Faktisitas Sifat Final.” Hasil penelitian yang dilakukan oleh syukri Asy’ari dkk dengan kesimpulan bahwa terdapat lima model putusan MK yakni model putusan null and void, putusan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional), putusan inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional), putusan yang pemberlakuannya ditunda (limited constitutional), putusan yang merumuskan norma baru. Selengkapnya dalam Syukri Asy’ari, Meyrinda Rahmawaty Rahmawaty Hilipito, dan Mohammad Mahrus Ali, “Model Dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusidalam Pengujian Undang-Undang(Studi Putusan Tahun 2003-2012),” Jurnal Konstitusi 10, no. 4 (2013): 694. 338 Jurnal Konstitusi, Volume 19, Nomor 2, Juni 2022 Format Ideal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi untuk Mengefektifkan Asas Erga Omnes The Ideal Format of the Enforcement of the Constitutional Court’s Decision to Implement the Principle of Erga Omnes menentukan putusan yang bersifat final dapat ditandai dengan ada atau tidaknya lembaga yang secara hukum bertugas untuk meninjau ulang terhadap putusan yang telah dikeluarkan. Disamping itu, hal ini juga tergantung ada tidaknya prosedur penindaklanjutan atau peninjauan terhadap putusan dalam hukum acara.24 Berdasarkan persoalan tersebut, tulisan ini akan menjelaskan terkait mekanisme apakah yang dapat digunakan untuk menjamin adanya kepatuhan dari adressat untuk melaksanakan putusan MK. B. PEMBAHASAN 1. Rekonstruksi Sistem Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai Wujud Optimalisasi Implementasi Asas Erga Omnes Jumlah penanganan perkara pengujian undang-undang yang diputus oleh MK nyatanya belum mampu diingat dan diketahui dengan mudah oleh warga negara.25 Yakni terkait pasal yang telah diputuskan berlaku atau tidak berlaku melalui batu uji UUD 1945. Hal ini juga berkaitan dengan kinerja lembaga yang bertugas untuk melaksanakan prosedur penanganan peraturan yang telah mengalami perubahan setelah adanya putusan dari MK.26 Sepanjang perjalanan MK, banyak peraturan yang telah mengalami perubahan namun belum sepenuhnya diubah dan diproses untuk ditetapkan menjadi sebuah peraturan yang baru.27 Namun dalam praktiknya, sifat final dan mengikat yang menerapkan erga omnes dalam putusan MK belum terimplementasi dengan baik karena belum menemukan konsep yang ideal.28 Hal ini terlihat dari masih banyaknya hasil putusan yang didiamkan dan tidak ditangani dengan jelas sehingga putusan MK bersifat mengambang.29 Bahkan masih ada yang secara nyata menolak putusan MK dan menggunakan peraturan lama 24 25 26 27 28 29 Maruarar Siahaan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, cetakan pertama ed (Jakarta: Konstitusi Press, 2005), 4. Jimly Asshiddiqie, Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia (Jakarta: Konstitusi Press, 2006), 12. Fatmawati, Hak Menguji (Toetsingsrecht) Yang Dimiliki Hakim Dalam Sistem Hukum Indonesia (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004), 15. Aryani Widhiastuti, “Keberlakuan Asas Erga Omnes Pada Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Kewenangan Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Nomor 34/PUU-XI/2013)” (Universitas Gadjah Mada, 2016). 21. Muchamad Lutfi Hakim dan Rasji, “Penerapan Asas Erga Omnes dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 dikaitkan dengan Asas Negative Legislator,” Jurnal Hukum Adigama 1, no. 2 (January 31, 2019): 15. Cindy Natasha Noviadi, “Akibat Hukum Putusan Hakim Terkait Penetapan Upah Proses Pada Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUUIX/2011,” Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum 0, no. 0 (July 31, 2018): 11, http://hukum. studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3015, diakses 20 Juli 2019. Jurnal Konstitusi, Volume 19, Nomor 2, Juni 2022 339 Format Ideal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi untuk Mengefektifkan Asas Erga Omnes The Ideal Format of the Enforcement of the Constitutional Court’s Decision to Implement the Principle of Erga Omnes yang sudah dibatalkan oleh lembaga tersebut dengan membuat peraturan tersendiri sesuai dengan keyakinan lembaga tertentu.30 Persoalan selanjutnya adalah mengenai prosedur penindaklanjutan putusan yang tidak dijalankan dengan baik oleh lembaga-lembaga negara seperti DPR, Presiden, dan MA. Selain itu, juga ditemukan beberapa putusan yang tidak sejalan atau tidak sesuai dengan putusan MK karena diakibatkan oleh perbedaan penafsiran, independensi lembaga, dinamika yang sedang mengalami perkembangan, serta ketidakmampuan untuk mengikuti putusan dan timbulnya keinginan untuk menolak hasil putusan.31 Peneliti dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti telah melakukan penelitian terhadap implementasi putusan MK yang menjadi latar belakang tidak maksimalnya pelaksanaan sifat final Putusan MK sebagaimana dapat dilihat dalam tabel di bawah: Tabel 1 No. Persentase Tingkat Kepatuhan Adressat terhadap 109 Putusan MK terhadap Judicial review Tahun 2013-201832 Implementasi Putusan Jumlah Jumlah (%) 1 Putusan yang dipatuhi sepenuhnya 59 54,12% 4 Putusan yang belum diidentifikasi dengan jelas atas beberapa alasan 20 18,34% 2 3 Dipatuhi sebagian Tidak dipatuhi 6 24 5,50% 22,01% Berangkat dari data yang telah dipaparkan oleh hakim konstitusi Anwar Usman dalam sidang laporan tahunan MK tahun 2019,33 peneliti dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti menanyakan terhadap kebenaran hasil penelitiannya atas 109 jumlah putusan di MK. Anwar Usman menyatakan bahwa masih terdapat 22,01% 30 31 32 33 HukumOnline, - Berita : "Ragam Implementasi Dan Kepatuhan Putusan MK,”https://m.hukumonline. com/berita/baca/lt5cd539d4a5550/ragam-implementasi-dankepatuhan-putusan-mk, diakses pada 3 Agustus 2019 Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia,” 2009, 22. Hans Kelsen, “Judicial Review of Legislation: A Comparative Study of the Austrian dan the American Constitution,” The Journal of Politics 4, no. 2 (May 1942): 22. Dalam buku tersebut membatasi pengambilan bahan kajian putusan MK yang terdiri dari 18 putusan PUU tahun 2014, 26 putusan PUU tahun 2015, 19 putusan PUU tahun 2016, 21 putusan PUU tahun 2017, 15 putusan PUU tahun 2018. Lebih lanjut lihat dalam Tri Sulistyowati, M. Imam Nasef, dan Ali Ridho, Constitutional Compliance Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Oleh LembagaLembaga Negara Hasil Penelitian Kerjasama Antara Mahkamah Konstitusi Dengan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, (Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, 2019), 55. Aida Mardatillah, “Ketua MK: Tidak Patuhi Putusan, Bentuk Pembangkangan Terhadap Konstitusi," https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e3153ae1a479/ketua-mk--tidak-patuhi-putusan-bentuk-pembangkangan-terhadap-konstitusi/, diakses pada 30 November 2020. 340 Jurnal Konstitusi, Volume 19, Nomor 2, Juni 2022 Format Ideal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi untuk Mengefektifkan Asas Erga Omnes The Ideal Format of the Enforcement of the Constitutional Court’s Decision to Implement the Principle of Erga Omnes putusan yang masih diabaikan oleh para adressat. Hal ini dikarenakan putusan MK bersifat dinamis dan tidak tunggal. Dikatakan dinamis karena implementasi putusan selalu berkembang sesuai dengan perubahan kepatuhan, dan tidak tunggal karena bentuk perwujudan dari putusan MK tidak dalam satu wujud formal peraturan saja.34 Berdasarkan hasil penelitian disebutkan bahwa masih terdapat 22,01% Putusan MK tidak dipatuhi. Alasan utama tidak dipatuhinya Putusan MK adalah jangka waktu konstitusionalitas yang diberikan oleh MK dalam amar putusan masih belum terlampaui dan belum adanya tindak lanjut putusan oleh adressat baik pada tataran normatif ataupun prakteknya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tingkat kepatuhan masih lebih tinggi dengan angka 54,12%.35 Namun meskipun angka kepatuhan masih lebih tinggi, tidak menutup kemungkinan masih banyak putusan yang belum diimplementasikan dengan optimal.36 Artinya, tidak ada jaminan bahwa adressat mampu untuk menindaklanjuti putusan dengan baik untuk menjamin harmonisasi peraturan perundang-undangan. Jika melihat persoalan ketidakpastian kepatuhan adressat tersebut, diperlukan langkah strategis untuk mekanisme penindaklanjutan Putusan MK. Belum adanya sistem terpadu untuk menerapkan prosedur putusan MK yang komprehensif memerlukan rekonstruksi dari adanya prosedur pelaksanaan putusan setelah pembacaan. Adapun tujuan dari adanya rekonstruksi tersebut agar proses pengimplementasian menjadi ideal dan terstruktur bagi sistem peradilan di Indonesia. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi perbedaan pandangan yang berakibat tidak diterapkannya kepastian hukum untuk semua Warga Negara Indonesia atas dualisme putusan yang menjadi sumber kebingungan penerapan dasar hukum.37 Problematika Putusan MK juga diakibatkan oleh masih belum diaturnya landasan pengimplementasian putusan secara jelas dan rinci dalam Pasal 57 Ayat (3) UU MK. Hal ini disebabkan norma tersebut hanya menyatakan “putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan wajib dimuat dalam Berita Negara dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan”. Pasal tersebut hanya menjelaskan perihal waktu pemuatan hasil putusan ke dalam Berita Negara. Bahkan, undang-undang hasil perubahan yang telah diputuskan masih sulit untuk 34 35 36 37 Sulistyowati, Nasef, dan Ridho, Constitutional Compliance Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Oleh Lembaga-Lembaga Negara Hasil Penelitian Kerjasama Antara Mahkamah Konstitusi Dengan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, 56. Sulistyowati, Nasef, dan Ridho, Constitutional Compliance….. Mardatillah, “Ketua MK: Tidak Patuhi Putusan, Bentuk Pembangkangan Terhadap Konstitusi Hukumonline.Com.” Fajar Laksono, Winda Wijayanti, dan Anna Triningsih, “Implikasi dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-X/2012 tentang SBI atau RSBI” 10 (2013), 23. Jurnal Konstitusi, Volume 19, Nomor 2, Juni 2022 341 Format Ideal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi untuk Mengefektifkan Asas Erga Omnes The Ideal Format of the Enforcement of the Constitutional Court’s Decision to Implement the Principle of Erga Omnes diakses oleh semua pihak. Akibatnya hal ini terkesan kurang masif dan ambigu dalam penerapan putusan. Bahkan, dasar hukum mengenai asas erga omnes pun belum dirumuskan di dalam UU MK sebagai landasan untuk menerapkan putusan. Sebaiknya penerapan putusan harus diciptakan melalui prosedur yang baik dan terstruktur agar semua komponen dapat terakomodasi dengan menciptakan sistem yang dapat mengimplementasikan putusan dengan tegas melalui upaya rekonstruksi.38 Hingga saat ini, praktik implementasi Putusan MK dalam perkara judicial review masih mendapat beberapa hambatan. Salah satu penyebabnya adalah tingkat ketidakpatuhan adressat dalam menjalankan tugasnya untuk menindaklanjuti Putusan MK. Jika menelaah konsep hukum acara,39 makna dari menjalankan Putusan MK mempunyai definisi yang sama dengan istilah “eksekusi”.40 Jika menjalankan putusan memiliki arti yang sama dengan eksekusi, makna keduanya adalah suatu tindakan yang bersifat memaksa atas otoritas dari pengadilan kepada para pihak yang kalah dalam putusan dan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pengadilan tidak hanya memutuskan perkara melalui putusannya melainkan harus memastikan bahwa putusan tersebut telah ditaati dan dilaksanakan.41 Begitu pun dengan MK, lembaga tersebut juga mempunyai beban untuk memastikan bahwa putusannya telah dilaksanakan dengan baik. Untuk memaksimalkan kepatuhan adressat terhadap putusan MK, Indonesia dapat mereplikasi sistem peradilan di negara lain seperti Austria. Jika dibandingkan dengan peradilan MK dan MA di Austria, MK Indonesia masih memiliki beberapa perbedaan.42 Austria telah dengan baik membagi wewenang antara kedua lembaga tersebut untuk menghindari adanya tumpang tindih aturan dan hasil interpretasi. Segala hal yang menyangkut pengujian terhadap undang-undang maka akan menjadi otoritas MK untuk meninjau melalui konstitusi negara. MA hanyalah lembaga yang menangani permasalahan banding dan peradilan umum dengan tambahan wewenang untuk menilai RUU yang diajukan oleh pemerintah.43 Menariknya hingga saat ini Indonesia 38 39 40 41 42 43 Asshiddiqie, Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia, 23. Djamanat Samosir, Hukum Acara Perdata: Tahap-Tahap Penyelesaian Perkara Perdata, (Bandung: Nuansa Aulia, 2011), 328. Djamanat Samosir, Hukum Acara Perdata. Djamanat Samosir, Hukum Acara Perdata. Konstitusi Austria memiliki tiga pengadilan tertinggi, tetapi secara fungsional dapat dibedakan satu sama lain: Mahkamah Konstitusi, Pengadilan Administratif dan Mahkamah Agung. Lihat penjelasan lebih lanjut dalam Konrad Lachmayer, “The Austrian Constitutional Court,” in Comparative Constitutional Reasoning, ed. Andras Jakab, Arthur Dyevre, and Giulo Itzcovich (Cambridge: Cambridge University Press, 2017), 80, https://www.cambridge.org/core/product/ identifier/9781316084281%23CT-bp-3/type/book_part., diakses 20 Juli 2019. Manfred Stelzer, ‘Constitutional Change in Austria’ in Xenophon Contiades (Ed.), Constitutional Change. A Comparative Perspective on Europe, Canada and the USA, (USA and Canada: Routledge, 2013), 41. 342 Jurnal Konstitusi, Volume 19, Nomor 2, Juni 2022 Format Ideal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi untuk Mengefektifkan Asas Erga Omnes The Ideal Format of the Enforcement of the Constitutional Court’s Decision to Implement the Principle of Erga Omnes masih disibukkan dengan adanya permasalahan-permasalahan ketidakseragaman putusan yang berdampak pada landasan aturan undang-undang untuk diterapkan. MK Austria juga menjamin keterbukaan informasi dan akses terhadap hasil putusan melalui website (www.vfgh.gv.at) yang merangkum hasil putusan. Di samping itu, setiap tahun MK Austria menyusun laporan mengenai hasil putusan yang akan diberikan kepada Kanselir Federal.44 Secara de facto, hasil putusan juga diserahkan kepada Dewan Nasional dan dibahas oleh Komite Urusan Konstitusi. Selanjutnya dalam jangka waktu 18 bulan para addresat bertugas menyusun peraturan yang telah mengalami perubahan.45 Setelah selesai diproses maka akan langsung dipublikasikan melalui website dan media masa lainnya agar menghindari kekosongan hukum. Berangkat dari komparasi sistem peradilan MK di Austria, penulis meyakini bahwa sistem judicial review di Indonesia dapat diatur ulang dengan penegasan tindak lanjut untuk reposisi pelaksanaan asas erga omnes dan sifat final Putusan MK. Hal ini diperlukan untuk mengurangi adanya perbedaan penafsiran isi putusan yang berdampak pada kepatuhan seluruh pihak untuk menerapkan hasil putusan. Perlu adanya usaha maksimal dari adressat untuk kembali mengupayakan pengharmonisasian undang-undang agar ke depannya dapat tercipta suatu sistem hukum perundangundangan yang sistematis dari satu lembaga MK.46 Para adressat dan lembaga lain dapat membentuk dan memproses hasil putusan agar tidak terjadi kekosongan hukum. Mengutip pendapat dari Alec Stone, Landfried dan Tate yang berpendapat bahwa ternyata legislator selalu mengupayakan tindakan-tindakan antisipasi untuk menghindari kegiatan judicial review di MK.47 Pendapat ini didasari atas penelitian yang berkembang di kelompok ahli hukum Eropa Kontinental. Dalam sistem hukum Eropa Kontinental, putusan MK dikaitkan dengan dimensi politik yang berkembang. Hal ini jelas berdampak terhadap putusan final MK yang cenderung dimaknai hanya sebagai putusan hukum yang murni.48 Pada dasarnya sebuah produk hukum secara 44 45 46 47 48 Lihat section 14 paragraph 3 “Verfassungsgerichtshofgesetz – VfGG Constitutional Court Act 1953,” n.d., At the end of each year the Constitutional Court prepares a report on its activity and the experience gathered thereby and forwards this report to the Federal Chancellor. Pengadilan memiliki keleluasaan untuk membatalkan ketentuan ex tunc atau memperpanjang validitas ketentuan yang relevan untuk periode waktu tertentu (hingga 18 bulan) Lebih lanjut Konrad Lachmayer, Austria Constitutional Court as Positive Legislators‘ in Allan R. Brewer-Carias (Ed.), Constitutional Courts as Positive Legislators. A Comparative Law Study, (Cambridge: Cambridge University Press, 2011), 27. Muhammad Ishar Helmi, “Penyelesaian Satu Atap Perkara Judicial Review Di Mahkamah Konstitusi,” Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 6, no. 1 (February 5, 2019): 30. C. Neal Tate, The Global Expansion of Judicial Power Revised Edition, (New York: NYU Press, 1997), 27-78 C. Neal Tate, The Global Expansion…... Jurnal Konstitusi, Volume 19, Nomor 2, Juni 2022 343 Format Ideal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi untuk Mengefektifkan Asas Erga Omnes The Ideal Format of the Enforcement of the Constitutional Court’s Decision to Implement the Principle of Erga Omnes harfiah diciptakan oleh organ politik, yakni berdasarkan berbagai macam ragam eksistensi keperluan politik. Sehingga dapat disimpulkan, bahwa organ politik sejatinya merespons secara negatif dan mengakibatkan faktor fundamental terjadinya diskontinuitas putusan final terhadap realitas politik setelah pembacaan putusan.49 Bahkan menurut George Vanberg dalam The Politics of Constitutional Review in Germany, demi memaknai alasan MK turut serta dalam memutuskan arah kebijaksanaan negara, alangkah lebih baiknya kita menyadari bahwa pentingnya strategi demi mempengaruhi MK dan legislator pembentuk undang-undang.50 Maka dari itu, sejatinya putusan final MK bukan suatu produk undang-undang yang bersifat tunggal dan mampu berdiri sendiri dengan penunjang konstitusi. Maka, diperlukan hubungan antar lembaga-lembaga negara yang menunjang pelaksanaan putusan MK. Kenyataan ini membuktikan bahwa terdapat ambiguitas bagi adressat untuk mengimplementasikan sifat final apabila hanya terpaku pada tataran normatif Pasal 24C UUD 1945 sehingga diperlukan kerja sama intensif antar lembaga negara. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan yang menjelaskan hubungan antara MK dan adressat seperti dalam perkara pemekaran Irian Jaya Barat.51 Dalam putusan tersebut, terlihat jelas bahwa masih diperlukan kontinuitas tindakan dari adressat. Apalagi putusan yang telah dikeluarkan MK tidak mendapat respons yang baik dari masyarakat Papua. Padahal secara teori, dukungan masyarakat merupakan hal penting dalam strategi pengimplementasian putusan yang bersifat final.52 Berdasarkan polemik terkait implementasi putusan MK atas komitmen normatif yang tidak memberikan jalan keluar terhadap permasalahan ketatanegaraan, penempatan hubungan antar lembaga negara seharusnya menjadi fokus utama. Hal ini senada dengan pendapat John Ferejohn yang menyatakan bahwa tampaknya tidak mungkin untuk terlibat dalam wacana normatif yang bermakna untuk mengkritik praktik atau memberikan nasihat tanpa adanya beberapa konsepsi tentang bagaimana lembaga politik dapat berfungsi atau dapat bekerja.53 Hal yang sama juga dikatakan Jimly Asshiddiqie menilai bahwa perkara konstitusi yang ada pada MK mengandung 49 50 51 52 53 Alec Stone Sweet, Governing With Judges: Constitutional Politics in Europe English, (U.S.A: Oxford University Press, 2000), 19–21. Georg Vanberg, The Politics of Constitutional Review, Political Economy of Institutions and Decision, (New York: Cambridge University Press, 2005), 12. Denny Indrayana, "Komparasi Sifat Mengikat Putusan Judicial Review Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Tata Usaha Negara,"Mimbar Hukum 19, no. 3 (2007): 446. Denny Indrayana, "Komparasi Sifat......" Diterjemahkan langsung oleh penulis dalam John Ferejohn, Law, Legislation and Positive Political Theory”, Dalam Modern Political Economy, Banks and E Hanushek, ed, (Cambridge: Cambridge University Press, 1995), 192. 344 Jurnal Konstitusi, Volume 19, Nomor 2, Juni 2022 Format Ideal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi untuk Mengefektifkan Asas Erga Omnes The Ideal Format of the Enforcement of the Constitutional Court’s Decision to Implement the Principle of Erga Omnes spektrum politik yang relatif kental.54 Pada dasarnya, kehidupan bernegara yang memiliki kesadaran atas urgensi konstitusi sejatinya akan menempatkan tata cara yang komprehensif untuk menyelesaikan suatu perkara hukum. Contohnya adalah Amerika Serikat yang telah dengan optimal mengatur proses pengujian produk eksaminasi final Mahkamah Agung USA melalui komunitas hukum IRAC.55 Pada intinya, permasalahan terkait tentang tahapan tindak lanjut putusan final MK masih membutuhkan upaya revitalisasi. Hal ini dinilai dari pemahaman atas majority rule yang menyatakan hakim konstitusi dapat mempertahankan equilibrium dukungan politik.56 Maka hal ini menandakan bahwa pemenuhan tindak lanjut putusan yang bersifat final membutuhkan daya ikat lebih terhadap para lembaga negara dan adressat. Oleh karena itu, untuk mewujudkan putusan final MK yang dapat diimplementasikan dengan optimal tidak hanya dipengaruhi oleh pertimbangan hukum dan pilihan kebijakan para hakim konstitusi. Pada tataran praktisnya mereka harus memperhatikan faktor-faktor lain untuk mendapat dukungan dari masyarakat dan kepentingan kelompok mayoritas dan hak minoritas.57 Eksekusi atas putusan MK di Indonesia pada faktanya belum mampu ditindaklanjuti dengan baik oleh adressat putusan. Hal ini disebabkan tidak adanya eksekutor yang jelas dan bertanggungjawab atas penindaklanjutan putusan MK. Di samping, itu pelaksanaan putusan MK juga bergantung dengan peran lembaga negara lainnya yang bersinggungan.58 Oleh sebab itu, idealnya penindaklanjutan putusan MK merupakan bentuk kolaboratif antara MK dan lembaga negara lainnya seperti MA, parlemen, maupun pemerintah. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 55 UU MK yang menyatakan bahwa MA wajib untuk memberhentikan proses judicial review apabila dasar pengujiannya sedang diuji di MK. Maka, MA harus menunggu proses judicial review di MK sampai putusan telah dikeluarkan.59 Persoalan yang sedang dihadapi terkait tidak ditindaklanjutinya putusan final MK semakin meluas setelah adanya klaim bahwa MK sebagai sebuah unconstrained institution dan lembaga negara super power yang dinilai mengancam eksistensi di DPR. Maka untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan tindakan kolaboratif antar lembaga negara untuk menindaklanjuti putusan MK. Hal ini berdasar atas kekuasaan yang 54 55 56 57 58 59 Jimly Asshiddiqie, Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara, (Jakarta: Konstitusi Press, 2005), 43. IRAC merupakan singkatan dari (i)dentify the issue; state the (r)ule of law; (a)nalyze the fact and the law; and reach some (c)onclusion. Lihat Thomas E. Baker and Jerre S. Williams, Constitutional Analysis (United State: Thomson West, 2003), 138. Ahmad Syahrizal, “Problem Implementasi Putusan MK,” Jurnal Konstitusi 4, no. 1 (2007): 120. Ahmad Syahrizal, “Problem Implementasi Putusan MK.” Hardani dan Wardhani, "Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi," 187. Hardani dan Wardhani, "Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi," Jurnal Konstitusi, Volume 19, Nomor 2, Juni 2022 345 Format Ideal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi untuk Mengefektifkan Asas Erga Omnes The Ideal Format of the Enforcement of the Constitutional Court’s Decision to Implement the Principle of Erga Omnes bersifat formal sejatinya tidak mampu untuk menegaskan tugas penindaklanjutan putusan MK. Alasan tersebut disebabkan belum adanya prosedur yang secara jelas bersifat mengikat para pihak adressat dalam jangka waktu tertentu. Putusan MK secara tidak langsung mengartikan bahwa putusan tersebut akan mengikat dalam ranah MK, namun putusan final akan kehilangan marwah ketika dipindahkan ke lembaga lain. Menurut hemat penulis, rekonstruksi prosedur dan sistem judicial review dapat dilakukan dengan menata penempatan asas erga omnes dengan merevisi UU MK dengan menambahkan frasa “kategori asas erga omnes.60 Asas ini penting untuk menegaskan bahwa sifat final putusan MK sesuai dengan standar putusan final lembaga peradilan dalam dunia internasional. Adanya sebuah asas yang menjamin kepatuhan para adressat terhadap putusan MK juga berfungsi untuk menjamin keberadaan dan eksistensi MK sebagai lembaga penafsir konstitusi. 2. Pemberlakuan Konsep Judicial Deferral Mahkamah Konstitusi sebagai Langkah Penegasan terhadap Adressat Salah satu bentuk penegakan hukum ketatanegaraan yang dilakukan oleh MK dalam perkara judicial review adalah melalui putusan yang tidak hanya terpaku pada suatu undang-undang melainkan pada suatu kondisi tertentu guna mencapai keadilan. Oleh karena itu, asas erga omnes yang memberikan jaminan kepatuhan bagi semua adressat mutlak diperlukan oleh MK. Kepatuhan terhadap Putusan MK juga menunjukkan putusannya bersifat final dan tidak dapat ditawar sehingga semua Putusan MK mengandung kepastian hukum. Pada hakikatnya, pengujian terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh MK dimaksudkan untuk mengetahui apakah undang-undang sebagai batu uji telah mencerminkan keadilan tanpa kesewenang-wenangan. Maruarar Siahaan menyatakan putusan dalam judicial review MK pada umumnya memiliki dua macam klasifikasi implementasi putusan, yakni self implementing dan non-self implementing.61 Self implementing adalah putusan yang telah ditetapkan dapat berlaku efektif tanpa adanya tindak lanjut dari adressat dalam bentuk perubahan undang-undang yang telah diuji. Bentuk dari perwujudan sifat self implementing ini adalah dengan diumumkannya putusan tersebut dalam Berita Negara seperti prosedur 60 61 R. Nurman Ardian A.K., Muhammad Akib, dan Budiyono Budiyono, “Rekonstruksi Terhadap Sifat Final dan Mengikat Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi,” FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 4 (May 29, 2017): 791. Fajar Laksono, Winda Wijayanti, dan Anna Trining, Implikasi Dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-X/2012 Tentang Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) / Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), (Jakarta: Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2013), 13. 346 Jurnal Konstitusi, Volume 19, Nomor 2, Juni 2022 Format Ideal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi untuk Mengefektifkan Asas Erga Omnes The Ideal Format of the Enforcement of the Constitutional Court’s Decision to Implement the Principle of Erga Omnes bentuk norma hukum baru dengan tujuan agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat dan dilaksanakan sesuai dengan perintahnya.62 Sedangkan putusan yang bersifat nonself implementing membutuhkan tindakan untuk menindaklanjuti putusan yang telah ditetapkan oleh MK melalui langkah-langkah hukum dalam melakukan perubahan peraturan. Dibutuhkan dasar hukum baru untuk melaksanakan implementasi kebijakan publik yang telah diputuskan sebagai dasar pelaksanaan yang ditempuh oleh adressat.63 Namun, putusan yang bersifat non self implementing tergolong sulit untuk diimplementasikan. Dalam koridor Putusan MK yang telah membentuk produk hukum baru dengan menjatuhkan perintah atas suatu undang-undang, pasal, ayat atau bagian dari undang-undang membawa perubahan menjadi tidak diberlakukannya dan hilangnya kekuatan hukum yang mengikat. Salah satu faktornya adalah tidak adanya akses dukungan instrumen hukum yang mampu untuk memaksa bahwa putusan tersebut wajib untuk diimplementasikan dan ditaati, baik melalui dasar kekuatan final dan mengikatnya maupun dengan cara-cara lain yang berada dalam ruang lingkup MK.64 Implementasi Putusan MK yang bersifat non-self implementing memunculkan permasalahan konkrit ketika putusan tersebut memerlukan upaya tindak lanjut untuk melaksanakannya dan membuat lembaga negara lain untuk menindaklanjutinya.65 Sehingga secara de facto, sifat erga omnes yang melekat pada putusan MK tidak dapat diterapkan secara optimal dan cenderung bersifat mengambang.66 Artinya, putusan tersebut hanya memiliki ketegasan secara normatif saja namun pada nyatanya juga hanya terlihat populis serta progresif dalam tataran permukaan saja. Akibatnya, putusan yang dikeluarkan gagal menegakkan keadilan dan kepastian hukum sebab hanya terhenti pada tataran normatif dan tidak sepenuhnya diimplementasikan secara berkala oleh adressat. Khususnya, yang paling bersinggungan adalah perkara judicial review yang memerlukan tindak lanjut dan ketergantungan terhadap cabang kekuasaan lain seperti legislatif, eksekutif, maupun yudisial seperti Mahkamah Agung (MA).67 62 63 64 65 66 67 Syukri Asy’ari, Meyrinda Rahmawaty Hilipito, dan Mohammad Mahrus Ali, “Model dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2012),” Jurnal Konstitusi 10 (2013): 17. Fadzlun Budi Sulistyo Nugroho, “Sifat Keberlakuan Asas Erga Omnes dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi," Gorontalo Law Review 2, no. 2 (2019): 103. Laksono, Wijayanti, dan Trining, Implikasi Dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-X/2012 Tentang Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) / Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), 21. Mohammad Agus Maulidi, “Problematika Hukum Implementasi Putusan Final dan Mengikat Mahkamah Konstitusi Perspektif Negara Hukum,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 24, no. 4 (October 2017): 3. M Agus Maulidi, “Menyoal Kekuatan Eksekutorial Putusan Final dan Mengikat Mahkamah Konstitusi” Jurnal Konstitusi No. 2 (2019): 11. Hardani dan Wardhani, "Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi....," 10. Jurnal Konstitusi, Volume 19, Nomor 2, Juni 2022 347 Format Ideal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi untuk Mengefektifkan Asas Erga Omnes The Ideal Format of the Enforcement of the Constitutional Court’s Decision to Implement the Principle of Erga Omnes Tahap implementasi putusan MK merupakan hal yang krusial dan mewajibkan limitasi adressat dan lembaga negara menindaklanjutinya. Hal ini mengartikan bahwa masih dibutuhkan instrumen yang jelas yang langsung ditujukan kepada perseorangan ataupun lembaga negara.68 Hal ini bertujuan agar seluruh adressat yang ditunjuk segera melakukan tugasnya secara konstitusional.69 Dalam konsepnya setelah putusan final MK dibacakan, MK boleh meminta DPR beserta pemerintah untuk melakukan revisi terhadap undang-undang yang mengalami perubahan dan dinyatakan tidak konstitusional setelah dipersidangkan. Pada prinsipnya MK juga mengharapkan ada sebuah mekanisme atau proses untuk menindaklanjuti putusan MK agar selaras dengan kaidah konstitusional.70 Namun, yang menjadi persoalan adalah tidak adanya dasar hukum dan aturan secara hukum terkait implementasi dan tindak lanjut putusan final MK.71 Sehingga, perlu adanya kesadaran dan respons positif dari adressat untuk mengurusi segala permasalahan terkait putusan final MK.72 Sejatinya, putusan MK yang bersifat final juga memiliki daya ikat setelah ditetapkan yang mana hal tersebut terbentuk sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno di MK.73 Artinya sejak mendapatkan daya ikatnya, putusan tersebut harus langsung dilaksanakan. Namun yang perlu diperhatikan adalah pemaknaan atas sifat putusan MK tidak selamanya benar karena faktanya beberapa jenis putusan masih memerlukan tindak lanjut. Konsep demikian menimbulkan spekulasi bahwa dengan memerlukan waktu menindaklanjuti artinya pemberlakuan putusan tersebut akan ditunda atau yang biasa disebut dengan judicial deferral. Konsep ini bukan suatu hal yang baru untuk diberlakukan mengingat beberapa telah dengan baik menerapkannya seperti Italia, Jerman, Austria, Rumania, dan Korea Selatan.74 68 69 70 71 72 73 74 Alexei Trochev, “Implementating Russian Constitutional Court Decision,” East European Constitutional Review 11, no.1 (2002),101. David M. O’Brien, Constitutional Law and Politics: Struggles for Power and Governmental Accountability, (New York: W.W. Norton & Company, 2000), 368–369. Lawrence Baun, The Implementation of United States Supreme Court Decisions, Dalam Constitutional Court in Comparison; the U.S. Supreme Court and the German Federal Constitutional Court, Edited by Ralf Rogowski & Thomas Gawron, (New York: Berghahn Books, 2002), 244. Lawrence Baun, The Implementation of United States…, 245. Lawrence Baun, The Implementation of United States…, 244–245. Safrina Fauziyah R, Pengawasan atas Implementasi Putusan MK Demi Tercapainya Kepastian Hukum di Indonesia; dalam Dri Utari Christina R & Ismail Hasani, Masa Depan Mahkamah Konstitusi: Naskah Konferensi Mahakamah Konstitusi dan Pemajuan Hak Konstitusional Warga, (Jakarta: Pustaka Masyarakat Setara, 2013), 431. Jika menelaah secara sosiologisnya, isu ini pernah terjadi pada Kongres ke-XV dari Conference of European Constitutional Courts (CECC) yang diselenggarakan di Bucharest, pada tanggal 23-25 Mei 2011 melalui tema “Constitutional Justice: Functions and Relationship With The Other Public Authorities”. Pada kongres telah ditemukan bahwa mayoritas Mahkamah Konstitusi di negara Eropa yang ada di dalam CECC pernah menggunakan stretegi menunda pelaksaan putusannya. Lebih lanjut lihat dalam Bisariyadi, “Politik Penundaan Pelaksanaan Putusan Atas Nama Demokrasi,” Majalah Konstitusi, February 2017. 348 Jurnal Konstitusi, Volume 19, Nomor 2, Juni 2022 Format Ideal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi untuk Mengefektifkan Asas Erga Omnes The Ideal Format of the Enforcement of the Constitutional Court’s Decision to Implement the Principle of Erga Omnes Jika ditinjau melalui kondisi tindak lanjut putusan MK sekarang, maka langkah efektif yang dapat ditempuh adalah dengan menerapkan penundaan putusan (judicial deferral).75 Alasan bahwa judicial deferral merupakan langkah yang paling efektif adalah para adressat dapat mempersiapkan penindaklanjutan putusan dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Sehingga, apabila adressat melewati batas waktu yang telah ditetapkan MK, maka adressat telah dianggap melanggar ketentuan dari putusan hakim konstitusi. Harapannya dengan adanya dasar hukum penindaklanjutan putusan MK, badan peradilan tersebut telah memberikan arahan terhadap langkah-langkah konstitusional yang akan dilakukan oleh adressat dengan memberi penegasan tenggat waktu proses tindak lanjutnya. Hal ini tentunya akan menghindari adanya pembebasan tafsir oleh adressat terkait permasalahan waktu penindaklanjutan putusan.76 Terkait Judicial deferral, Gayus Limbuun misalnya menyatakan bahwa dengan menunda tindak lanjut putusan MK sejatinya akan membuat penundaan terhadap keadilan yang seharusnya langsung didapat oleh para pemohon khususnya untuk masyarakat.77 Namun pendapat ini tidak sepenuhnya benar. Seperti yang dikatakan oleh Muchammad Ali Safa’at bahwa meskipun belum adanya dasar hukum terkait penindaklanjutan putusan MK tidak akan mengurangi daya ikatnya. Maka, setiap pihak terkait tetap harus melaksanakan putusan tersebut sesuai dengan yang diperintahkan.78 Sehingga dapat disimpulkan bahwa apabila ada peraturan yang melanggar putusan tersebut, yang harus dijadikan dasar rujukan adalah putusan MK. Kesimpulannya, adanya penundaan tindak lanjut putusan MK dengan batasan waktu tidak akan mengurangi daya ikat dan penundaan keadilan. Sejatinya diperlukannya penundaan terkait penindaklanjutan untuk memberikan waktu terhadap adressat agar mempersiapkan segala sesuatunya dan tetap dibebani dengan batas waktu yang dituangkan dalam amar putusan. Hal ini pun diperkuat dengan pendapat Dixon dan Issacharof yang menegaskan bahwa penundaan pengambilan putusan dengan sementara waktu adalah bentuk dari strategi agar putusan lembaga peradilan efektif diberlakukan. Namun tidak berarti 75 76 77 78 Sulistyowati, Nasef, dan Ridho, Constitutional Compliance Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Oleh Lembaga-Lembaga Negara Hasil Penelitian Kerjasama Antara Mahkamah Konstitusi Dengan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, 106. Sulistyowati, Nasef, dan Ridho, Constitutional Compliance…., 104. Topane Gayus Lumbuun, “Tindak Lanjut Putusan Mah kamah Konstitusi Oleh DPR RI,” Jurnal Legislai Indonesia 6, no.3 (2009): 88. Muchammad Ali Syafa’at, “Kekuatan Mengikat Dan Pelaksanaan Putusan MK,” 3, http://safaat.lecture. ub.ac.id/files/2014/03/Kekuatan-Mengikat-dan-Pelaksanaan-Putusan-MK.pdf., diakses pada 14 Juni 2021. Jurnal Konstitusi, Volume 19, Nomor 2, Juni 2022 349 Format Ideal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi untuk Mengefektifkan Asas Erga Omnes The Ideal Format of the Enforcement of the Constitutional Court’s Decision to Implement the Principle of Erga Omnes penundaan putusan tersebut menjadi indikasi adanya keadilan yang ditangguhkan.79 Sesungguhnya hal ini akan membuka tatanan yang komprehensif terhadap harmonisasi peraturan perudangan-undangan di Indonesia. Dasar penguat untuk menerapkan judicial deferral yang dibatasi tenggat waktu adalah melalui hasil komparasi praktik penerapan konsep tersebut dengan MK negara lain. Pertama, MK Afrika Selatan menerapkan judicial deferral dengan menunda pelaksanaan putusan dan pembatalan undang-undang pada perkara perkawinan sesama jenis dalam kasus Minister of Home Affairs v. Fourie.80 Meninjau hasil putusan MK Afrika Selatan yang menyatakan bahwa “...namun, dalam perkembangan sistem common law perlu diberhentikan dengan sementara agar sejalan dengan konstitusi dan parlemen dapat memberlakukan undang-undang yang sesuai”.81 Berdasarkan hasil putusan tersebut, MK Afrika Selatan memberikan jangka waktu selama satu tahun sejak dibacakannya putusan tersebut kepada adressat yang bertugas untuk mengubah undang-undang tersebut. Oleh sebab itu, setelah memasuki hari terakhir waktu yang diberikan oleh MK Afrika Selatan untuk menindaklanjuti putusannya,82 adressat harus menerbitkan Undang-Undang tentang Sipil atau yang biasa disebut dengan Civil Union Act.83 Kedua, MK Austria yang telah dibentuk pada tahun 192084 telah menerapkan sebuah kebijakan dengan nama margin of tolerance yang merupakan bentuk dari akibat pembatalan undang-undang tertentu. Hal ini kemudian diseimbangkan dengan tenggat waktu delapan belas bulan penindaklanjutan setelah putusan dibacakan.85 79 80 81 82 83 84 85 Diterjemahkan langsung oleh penulis dalam Rosalind Dixon dan Samuel Issacharoff, “Living to Fight Another Day: Judicial Deferral in Defense of Democracy,” NYU School of Law, Public Law Research 16, no. 1 (2016): 705. Sulistyowati, Nasef, dan Ridho, Constitutional Compliance Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Oleh Lembaga-Lembaga Negara Hasil Penelitian Kerjasama Antara Mahkamah Konstitusi Dengan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, 107. Diterjemahkan langsung oleh penulis dalam "Media Summary In The Constitutional Court Of South Africa”; “Minister of Home Affairs and Another v Fourie and Another (CCT 60/04) [2005] ZACC 19; 2006 (3) BCLR 355 (CC); 2006 (1) SA 524 (CC) (1 December 2005),” http://www.saflii.org/ za/cases/ZACC/2005/19.html., diakses pada 30 November 2020. Bisariyadi, “Yudisialisasi Politik Dan Sikap Menahan Diri: Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Menguji Undang-Undang,” Jurnal Konstitusi 12, no. 3 (2015): 488. "Media Summary In The Constitutional Court Of South Africa.” Jimly Asshiddiqie, ““Sejarah Constitutional Review Dan Gagasan Pembentukan Mahkamah Konstitusi,” in The Three “E” Lecture Series, (Pacific Place Hotel, 2012). Pada konteksnya Mahkamah Konstitusi Austria tidak menyeragamkan pemberlakuan atas pembatasan penindaklanjutan putusannya. Akan tetapi pada hakikatnya lembaga tersebut memberikan tenggat waktu kepada para adressat untu menindaklanjuti. Dengan adanya pemberian jangka waktu tersebut, hanya ditujukan untuk judicial review yang melanggar hak-hak sipil atau dalam artian Mahkamah Konstitusi Austria mendasarkan penilaian bahwa pembatalan dalam suatu bagian undang-undang atau keseluruhan undang-undang merupakan permasalahan yangsulit untuk dihindari. Lebih lanjut lihat dalam Syahrizal, “Problem Implementasi Putusan MK," 21. 350 Jurnal Konstitusi, Volume 19, Nomor 2, Juni 2022 Format Ideal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi untuk Mengefektifkan Asas Erga Omnes The Ideal Format of the Enforcement of the Constitutional Court’s Decision to Implement the Principle of Erga Omnes Melalui margin of tolerance yang diberikan oleh MK, para adressat memiliki waktu untuk menindaklanjuti putusannya. Maka, secara tidak langsung sebuah undangundang yang telah diputus oleh MK Austria akan otomatis mendapatkan akibat hukum baru bagi adressat putusan dengan mempersiapkan waktu untuk prosedur penindaklanjutan putusan tertentu.86 Berangkat dari komparasi sistem penindaklanjutan putusan MK, khusus untuk menegaskan penindaklanjutan melalui judicial deferral secara limitatif atas putusan MK yang bersifat non-implementing dapat dilakukan dengan berbagai cara. Pertama, dengan menambahkan formulasi norma baru terhadap Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dengan memberikan wewenang kepada MK untuk menunda dan memberikan tenggat waktu menindaklanjutinya yang ditujukan kepada adressat.87 Hal ini bisa diperkuat dengan pencantuman tenggat waktu penindaklanjutan putusan dalam periode bulan ataupun tahun. Sederhananya, hakim konstitusi dapat secara khusus memberikan tenggat waktu penindaklanjutan untuk putusan yang bersifat non implementing. Kedua, mengubah Pasal 10 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). Pasal tersebut menjelaskan terkait dengan pengaturan materi muatan yang diatur dengan undang-undang adalah tindak lanjut dari putusan MK. Berangkat dari pengaturan tersebut, seharusnya Pasal 10 ayat (1) huruf d juga harus mengalami perubahan dengan menambahkan aturan tindak lanjut terhadap putusan haruslah dilakukan sebelum melewati tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh putusan MK.88 Ketiga, menguatkan instrumen hukum baru yang dinamakan judicial deferral terhadap adressat. Hal ini dibentuk dengan tujuan memberikan wewenang kepada MK untuk menegaskan aturan terhadap adressat agar melaksanakan putusan dan menindaklanjutinya dengan sesuai waktunya. Kemudian harus diimbangi dengan ketentuan perihal waktu penindaklanjutan putusan dan prosedur awal hingga akhir dalam menindaklanjuti putusan tersebut oleh adressat yang telah ditunjuk.89 Selanjutnya untuk membuka ruang partisipasi rakyat dan mempermudah akses perundangundangan hasil revisi pasca putusan untuk para pihak yang berkepentingan dapat 86 87 88 89 Sulistyowati, Nasef, dan Ridho, Constitutional Compliance Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Oleh Lembaga-Lembaga Negara Hasil Penelitian Kerjasama Antara Mahkamah Konstitusi Dengan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, 107. Sulistyowati, Nasef, dan Ridho, Constitutional Compliance ........, 105. Lihat Pasal 10 ayat (1) huruf d yang berbunyi Materi muatan yang harus diatur dengan UndangUndang berisi: tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dalam “Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” n.d. Asy’ari, Hilipito, dan Ali, “Model dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2012),” 5. Jurnal Konstitusi, Volume 19, Nomor 2, Juni 2022 351 Format Ideal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi untuk Mengefektifkan Asas Erga Omnes The Ideal Format of the Enforcement of the Constitutional Court’s Decision to Implement the Principle of Erga Omnes dilakukan dengan mengoptimalkan peran website MK. Hal ini dimaksudkan agar seluruh pihak mengetahui undang-undang yang telah berubah ataupun telah dicabut demi terciptanya harmonisasi perundang-undangan.90 Upaya penegasan terhadap adressat atas putusan MK sejatinya juga harus dipastikan tidak hanya mengikat untuk dilaksanakan saja. Namun, harus dipastikan juga terkait tenggat waktu penindaklanjutan adressat melalui undang-undang. Hal inilah yang menjadi titik fundamental untuk penataan tindak lanjut putusan MK. Jika ditinjau dari filosofisnya, putusan MK sejatinya mempunyai nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum.91 Maka, harapannya dengan adanya pembatasan waktu dan sistem penindaklanjutan yang jelas terhadap putusan MK, niscaya akan meningkatkan kedudukan asas erga omnes dan mewujudkan keadilan konstitusional bagi seluruh masyarakat Indonesia.92 C. KESIMPULAN Perkembangan sistem ketatanegaraan di Indonesia sejatinya telah mengantarkan MK dalam posisi sulit untuk mengimplementasikan putusan yang telah ditetapkan. Salah satu mekanisme yang dapat diterapkan adalah dengan mengefektifkan asas erga omnes sebagaimana telah dipraktikan oleh banyak lembaga pengadilan dalam hukum internasional. Mekanisme penerapan asas erga omnes harus memuat dua mekanisme dasar kepatuhan terhadap putusan MK. Yang pertama, putusan MK harus menunjuk langsung adressat putusan untuk menghilangkan inkonsistensi dan terlambatnya penerapan putusan. Yang kedua, putusan MK juga harus menyatakan jangka waktu implementasi putusan MK oleh adressat. Tidak adanya penunjukkan adressat secara tegas di putusan MK menyebabkan permasalahan yang paling fundamental terkait ketidakpatuhan adressat. Persoalan tersebut selama ini mengganggu implementasi asas erga omnes untuk menindaklanjuti putusan MK. Hal ini mengakibatkan adressat menilai bahwa tidak adanya mekanisme dan aturan yang jelas terkait penindaklanjutan putusan karena tidak ada kewajiban 90 91 92 “Putusan MK ditindaklanjuti dengan perubahan undang-undang oleh pembentuk undang-undang sebagai produk legislasi, akan tetapi beberapa putusan MK dilaksanakan oleh adressat putusan MK melalui proses regulasi sehingga tanpa harus menunggu perubahan undang-undang, yang juga dapat mengambil alih putusan MK untuk diadopsi dalam revisi atau pembentukan baru suatu peraturan perundang-undangan”.Lihat Penjelasan lebih lanjut dalam, Mohammad Mahrus Ali, Meyrinda Rahmawaty Hilipito, dan Syukri Asy’ari, “Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Bersifat Konstitutional Bersyarat Serta Memuat Norma Baru,” Jurnal Konstitusi 12, no. 3 (September 2015): 6. Mariyadi Faqih, “Nilai-Nilai Filosofi Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Final dan Mengikat,” Jurnal Konstitusi 7 (2010): 144. Mariyadi Faqih, “Nilai-Nilai Filosofi ..., h. 115. 352 Jurnal Konstitusi, Volume 19, Nomor 2, Juni 2022 Format Ideal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi untuk Mengefektifkan Asas Erga Omnes The Ideal Format of the Enforcement of the Constitutional Court’s Decision to Implement the Principle of Erga Omnes mutlak yang harus dilakukan oleh adressat. Oleh sebab itu, diperlukan langkah kolaboratif antara MK dan adressat untuk membentuk suatu mekanisme khusus dalam menindaklanjuti putusan MK. Hal tersebut dapat diperkuat dengan menunjuk secara tegas adressat dalam putusan yang dikeluarkan untuk menjamin kepatuhan dan kepastian hukum. Terintegrasinya penindaklanjutan putusan MK dalam perkara judicial review akan mengintensifkan sistem harmonisasi peraturan perundangundangan dan kepastian hukum. MK memerlukan suatu prosedur atau aturan baru agar arah penindaklanjutan mendapatkan posisi yang jelas dan dipatuhi oleh seluruh adressat putusan. Hal ini dapat diwujudkan dengan memberikan tenggat waktu dalam penindaklanjutan putusan MK yang dilakukan oleh adressat atau yang disebut dengan judicial deferral. Penerapan sistem tersebut dikhususkan untuk putusan MK yang bersifat nonimplementing. Tujuan dari sistem ini adalah untuk memberikan waktu bagi adressat dalam menyiapkan perubahan undang-undang yang telah diputus oleh MK. Disamping itu, adanya judicial deferral dimaksudkan agar undang-undang hasil dari perubahan adressat dapat terintegrasi dan mempermudah para pihak yang berkepentingan untuk melihat ataupun meninjau hasil dari perubahan undang-undang yang ada di Indonesia. DAFTAR PUSTAKA Buku Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2006. _________. Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara. Jakarta: Konstitusi Press, 2005. _________. Sejarah Constitutional Review Dan Gagasan Pembentukan Mahkamah Konstitusi,” in The Three “E” Lecture Series. Pacific Place Hotel, 2012. Baun, Lawrence. The Implementation of United States Supreme Court Decisions, Dalam Constitutional Court in Comparison; the U.S. Supreme Court and the German Federal Constitutional Court, Edited by Ralf Rogowski & Thomas Gawron. New York: Berghahn Books, 2002. E. Baker, Thomas, and Jerre S. Williams. Constitutional Analysis. United State: Thomson West, 2003. Fatmawati. Hak Menguji (Toetsingsrecht) Yang Dimiliki Hakim Dalam Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004. Jurnal Konstitusi, Volume 19, Nomor 2, Juni 2022 353 Format Ideal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi untuk Mengefektifkan Asas Erga Omnes The Ideal Format of the Enforcement of the Constitutional Court’s Decision to Implement the Principle of Erga Omnes Fauziyah R, Safrina. Pengawasan Atas Implementasi Putusan MK Demi Tercapainya Kepastian Hukum Di Indonesia, Dalam Dri Utari Cristina Dan Ismail Hasani (Ed), Masa Depan Mahkamah Konstitusi RI: Naskah Konfrensi Mahkamah Konstitusi Dan Pemajuan Hak Konstitusional Warga. Jakarta: Pustaka Masyarakat Setara, 2013. Ferejohn, John. Law, Legislation and Positive Political Theory”, Dalam Modern Political Economy, Banks and E Hanushek. Cambridge: Cambridge University Press, 1995. Lachmayer, Konrad. ‘Austria. Constitutional Court as Positive Legislators‘ in Allan R. Brewer-Carias (Ed.), Constitutional Courts as Positive Legislators. A Comparative Law Study. Cambridge: Cambridge University Press, 2011. M. O’Brien, David. Constitutional Law and Politics: Struggles for Power and Governmental Accountability. New York: W.W. Norton & Company, 2000. Marmor, Andrei. Interpretation and Legal Theory. Oregon: Hart Publishing, 2005. Samosir, Djamanat. Hukum Acara Perdata: Tahap-Tahap Penyelesaian Perkara Perdata. Bandung: Nuansa Aulia, 2011. Stelzer, See Manfred. ‘Constitutional Change in Austria’ in Xenophon Contiades (Ed.), Engineering Constitutional Change. A Comparative Perspective on Europe, Canada and the USA. USA and Canada: Routledge, 2013. Sulistyowati, Tri, M. Imam Nasef, dan Ali Ridho. Constitutional Compliance Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Oleh Lembaga-Lembaga Negara Hasil Penelitian Kerjasama Antara Mahkamah Konstitusi Dengan Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, 2019. Sutiyoso, Bambang. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Cetakan Pertama. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006. Sweet, Alec Stone. Governing With Judges: Constitutional Politics in Europe English. U.S.A: Oxford University Press, 2000. Tate, C. Neal. The Global Expansion of Judicial Power Revised Edition. New York: NYU Press, 1997. Tim Penyusun Naskah Komprehensif Proses dan Hasil Perubahan UUD 1945. Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia: Buku VI, Kekuasaan Kehakiman. Edisi Revisi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010. Vanberg, Georg. The Politics of Constitutional Review, Political Economy of Institutions and Decision. New York: Cambridge University Press, 2005. 354 Jurnal Konstitusi, Volume 19, Nomor 2, Juni 2022 Format Ideal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi untuk Mengefektifkan Asas Erga Omnes The Ideal Format of the Enforcement of the Constitutional Court’s Decision to Implement the Principle of Erga Omnes Laksono, Fajar, Winda Wijayanti, dan Anna Triningsih, Implikasi Dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-X/2012 Tentang Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) / Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Jakarta: Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2013. Jurnal Akbar, Salsabilla, Retno Saraswati, dan Fifiana Wisnaeni. “Faktisitas Sifat Final Dan Mengikat Putusan Mahkamah konstitusi dengan Menambah Instrumen Hukum Judicial Order dalam Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.” Diponegoro Law Jurnal 8, no. 3 (2019): 2335 - 2341 Ali, Mohammad Mahrus, Meyrinda Rahmawaty Hilipito, dan Syukri Asy’ari. “Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Bersifat Konstitutional Bersyarat Serta Memuat Norma Baru.” Jurnal Konstitusi 12, no. 3 (September 2015): 631-662 Asy’ari, Syukri, Meyrinda Rahmawaty Hilipito, dan Mohammad Mahrus Ali. “Model dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2012).” Jurnal Konstitusi 10 (2013): 675-708. _________. “Yudisialisasi Politik Dan Sikap Menahan Diri: Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Menguji Undang-Undang.” Jurnal Konstitusi 12, no. 3 (2015): 488. Dixon, Rosalind, and Samuel Issacharoff. “Living to Fight Another Day: Judicial Deferral in Defense of Democracy.” NYU School of Law, Public Law Research 16, no. 1 (2016): 683-731. Faqih, Mariyadi. “Nilai-Nilai Filosofi Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Final dan Mengikat.” Jurnal Konstitusi 7 (2010): 22. Gayus Lumbuun, Topane. “Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Oleh DPR RI.” Jurnal Legislasi Indonesia 6, no. 3 (2009): 77-94. Hakim, Muchamad Lutfi, dan Rasji. “Penerapan Asas erga Omnes dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 Dikaitkan dengan Asas Negative Legislator.” Jurnal Hukum Adigama 1, no. 2 (January 31, 2019): 800. Handayani, I Gusti Ayu Ketut Rachmi, Lego Karjoko, dan Abdul Kadir Jaelani. “Model Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi yang Eksekutabilitas Dalam Pengujian Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.” BESTUUR 7, no. 2 (July 7, 2020): 36-46. Jurnal Konstitusi, Volume 19, Nomor 2, Juni 2022 355 Format Ideal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi untuk Mengefektifkan Asas Erga Omnes The Ideal Format of the Enforcement of the Constitutional Court’s Decision to Implement the Principle of Erga Omnes Hardani, Ayuk, dan Lita Tyesta Addy Listiya Wardhani. “Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 30/PUU-XVI/2018 Menurut Sistem Hukum di Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1, no. 2 (May 29, 2019): 182–93. _________. “Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 30/PUU-XVI/2018 Menurut Sistem Hukum Di Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1, no. 2 (May 29, 2019): 182–93. Haryono, Dodi. “Metode Tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Konstitusional Undang-Undang Cipta Kerja.” Jurnal Konstitusi 18, no. 4 (February 17, 2022): 774. Helmi, Muhammad Ishar. “Penyelesaian Satu Atap Perkara Judicial review Di Mahkamah Konstitusi.” Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 6, no. 1 (February 5, 2019): 97–112. Indrayana, Denny. “Komparasi Sifat Mengikat Putusan Judicial review Mahkamah Konstitusi Dan Pengadilan Tata Usaha Negara.” Mimbar Hukum 19, no. 3 (2007): 437-454.. Kelsen, Hans. “Judicial review of Legislation: A Comparative Study of the Austrian and the American Constitution.” The Journal of Politics 4, no. 2 (May 1942): 183–200. Laksono, Fajar, Winda Wijayanti, dan Anna Triningsih. “Implikasi dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-X/2012 tentang Sbi atau Rsbi” 10 (2013): 731-760 Limbach, Jutta. “The Concept of the Supremacy of the Constitution.” Modern Law Review 64, no. 1 (January 2001): 1–10. https://doi.org/10.1111/1468-2230.00306. Marzuki, M Laica. “Konstitusi dan Konstitusionalisme.” Jurnal Konstitusi 7, no.4 (2010): 001-008. Maulidi, M. Agus. “Menyoal Kekuatan Eksekutorial Putusan Final dan Mengikat Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 16, no. 2 (July 11, 2019): 339-362. Maulidi, Mohammad Agus. “Problematika Hukum Implementasi Putusan Final dan Mengikat Mahkamah Konstitusi Perspektif Nrgara Hukum.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 24, no. 4 (October 2017): 535–57. Noviadi, Cindy Natasha. “Akibat Hukum Putusan Hakim Terkait Penetapan Upah Proses Pada Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011.” Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum 0, no. 0 (July 31, 2018): 1-11. 356 Jurnal Konstitusi, Volume 19, Nomor 2, Juni 2022 Format Ideal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi untuk Mengefektifkan Asas Erga Omnes The Ideal Format of the Enforcement of the Constitutional Court’s Decision to Implement the Principle of Erga Omnes Nugroho, Fadzlun Budi Sulistyo. “Sifat Keberlakuan Asas Erga Omnes dan Implementasi Putusan Mahkamah KonstitusI.” Nugroho, Fadzlun Budi Sulistyo. “Sifat Keberlakuan Asas Erga Omnes dan Implementasi Putusan Mahkamah KonstitusI.” Gorontalo Law Review 2, no. 2 (2019): 95-104 Pramana, I Gede Pasek. “Konsekuensi Yuridis Putusan Makamah Konstitusi No. 46/ PUU-VIII/2010 terhadap Kedudukan Anak Astra dalam Hukum Adat Bali.” Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum 0, no. 0 (July 31, 2018): 411-422. Soeharno. “Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Penegak Hukum dan Pengadilan.” Jurnal Lppm Bidang Ekososbudkum 1, no. 2 (2014): 13–30. Suhariyanto, Budi. “Masalah Eksekutabilitas Putusan Mahkamah Konstitusi oleh Mahkamah Agung.” Jurnal Konstitusi 13, no. 1 (May 20, 2016): 171-190. Syahrizal, Ahmad. “Problem Implementasi Putusan MK.” Jurnal Konstitusi 13, no. 1 (May 20, 2016): 171-190. Trochev, Alexei. “Implementating Russian Constitutional Court Decision.” East European Constitutional Review 11, no. 1 (2002): 101. Vanberg, Georg. “The Austrian Constitutional Court.” In Comparative Constitutional Reasoning, edited by Andras Jakab, Arthur Dyevre, and Giulo Itzcovich, 75–114. Cambridge: Cambridge University Press, 2017. https://doi. org/10.1017/9781316084281.005. Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. LN No.82 Tahun 2011. TLN No. 5234. “Verfassungsgerichtshofgesetz – VfGG Constitutional Court Act 1953,” n.d. Disertasi/Tesis Salman, Radian. “Pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi dalam Perspektif Konstitusionalisme dan Demokrasi.” (Disertasi Doktor Hukum Universitas Airlangga, 2017). Widhiastuti, Aryani. “Keberlakuan Asas Erga Omnes pada Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Kewenangan Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Nomor 34/PUU-XI/2013).” (Tesis Magister Hukum Universitas Gadjah Mada, 2016). Jurnal Konstitusi, Volume 19, Nomor 2, Juni 2022 357 Format Ideal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi untuk Mengefektifkan Asas Erga Omnes The Ideal Format of the Enforcement of the Constitutional Court’s Decision to Implement the Principle of Erga Omnes Sumber Internet C. N. N. Indonesia. “Tindak Lanjuti Ujl Materi UU Ciptaker, DPR-Pemerintah Revisi UU PPP.” nasional. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220408015414-20-781941/ tindak-lanjuti-ujl-materi-uu-ciptaker-dpr-pemerintah-revisi-uu-ppp. Diakses 28 Mei 2022. Hukumonline.com. “Ragam Implementasi Dan Kepatuhan Putusan MK.” https://m. hukumonline.com/berita/baca/lt5cd539d4a5550/ragam-implementasi-dankepatuhan-putusan-mk/. Diakses 3 Agustus 2019. Mardatillah, Aida. “Ketua MK: Tidak Patuhi Putusan, Bentuk Pembangkangan Terhadap Konstitusi - Hukumonline.Com,” https://www.hukumonline.com/berita/baca/ lt5e3153ae1a479/ketua-mk--tidak-patuhi-putusan--bentukpembangkanganterhadap-konstitusi/. Diakses 29 Januari 2020. Media Summary In The Constitutional Court Of South Africa”; “Minister of Home Affairs and Another v Fourie and Another (CCT 60/04) [2005] ZACC 19; 2006 (3) BCLR 355 (CC); 2006 (1) SA 524 (CC) (1 December 2005),” accessed November 30, 2020, http://www.saflii.org/za/cases/ZACC/2005/19.html 358 Jurnal Konstitusi, Volume 19, Nomor 2, Juni 2022