AFADA: Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat Vol. 3 No 1. Februari 2025. Hal. DOI: 10. 37216/afada. E-ISSN: 2986-0997 Adat Istiadat Perkawinan Suku Abui (Kampung Takpal. Marni S. Laure1. Lutgardis S. Maure2. Margerita A. Mapada3. Mehelina R. Lebo4. Isak Fantang5. Petrus M. Tellu Dony6. Universitas Tribuana Kalabahi Email: marnylaure34@gmail. com1,mauregardis@gmail. margeritamapada@gmail. com3, leborince@gmmail. Isakfantang18@gmail. petrusdony2@gmail. Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik pelaksanaan budaya belis, makna budaya belis dan nilai-nilai karakter yang terkandung dalam budaya belis. Peneliti menggunakan metode kualitatif. Teknik analisis data dilakukan dengan cara reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini dilakukan di Suku Abui Kampung Takpala. Desa Lembur Barat. Kecamatan Tengah Utara. Informan dalam penelitian ini adalah kepala adat Suku Abui Kampung Takpala. Hasil penelitian menunjukan bahwa: proses pelaksanaan budaya belis dilakukan melalui beberapa tahap yaitu . Taru Daun: perkenalalan keluarga dari kedua belah pihak . Masuk Minta : meminta persetujuan dari keluarga perempuan untuk dipinang . Terang Kampung : pemberitahuan bahwa pasangan laki-laki dan perempuan tersebut telah diremiskan secara adat sebagai pasangan, . Hantaran Sirih Pinang : keluarga laki-laki akan membawa syarat yang telah ditentukan yang sesuai dengan nota, . Antar Perempuan : mengantar perempuan ke kediaman keluarga laki-laki . Hasil peneliti dapat disimpulkan bahwa proses pelaksaan budaya belis pada perkawinan adat Suku Abui Kampung Takpala merupakan budaya yang disempurnakan oleh ritual adat. Kata Kunci : Adat Istiadat Perkawinan PENDAHULUAN Indonesia memiliki kebudayaan dan tradisi yang berbeda di setiap daerahnya (Kleden, 2. Perbedaan budaya tersebut salah satunya dapat dilihat dari sistem perkawinan adat masyarakat Alor Khususnya Kampung Takpala yang hingga saat ini masih dilestarikan yaitu budaya belis. Menurut Laudasi et al. , . tata cara perkawinan adat disetiap daerah selalu dalam suasana sakral dan kental dalam melangsungkan prosesi Ini terjadi karena kuatnya kepercayaan masyarakat pada adat istiadat sehingga budaya tersebut diwariskan turun-temurun dari satu generasi ke generasi berikutnya yang wajib dilaksanakan (Lon, 2. AFADA : Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat. Vol. No. 1 Februari 2025. AFADA: Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat Vol. 3 No 1. Februari 2025. Hal. DOI: 10. 37216/afada. E-ISSN: 2986-0997 Tradisi perkawinan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan entah berupa upacara, adat-istiadat yang telah menjadi kebiasaan yang telah ada sejak lama, diwariskan dan masih dilakukan hingga saat ini. Pada msyarakat Insana tradisi perkawinan merupakan sesuatu yang sakral dan wajib dilaksanakan dengan upacara yang tidak meninggalkan nilai dari adat-istiadat dan juga nilai Ketuhanan. Sehingga "Belis" sendiri sudah merupakan suatu tradisi dalam sebuah perkawinan yang lahir, hidup dan berkembang dalam suatu masyarakat setempat yang terus-menerus dilangsungkan dan tak pernah ditiadakan dalam upacara adat perkawinan pada hidup masyarakat Nusa Tenggara Timur lebih spesifik dalam penelitian ini ialah pada tradisi "belis" masyarakat Alor khuhsusnya di Kampung Takpala yang terus ada hingga kini. "Belis" merupakan kata lain dari maskawin atau mahar dalam bahasa dawanmasyarakat Nusa Tenggara Timur. "Belis" merupakan hak mutlak calon mempelai wanita dan kewajiban mempelai pria untuk memberikannya sebelum akad nikah dilangsungkan. Pelaksanaannya dapat dilakukan secara tunai dan boleh pula secara utang. "Belis" merupakan lambang tanggung jawab mempelai pria terhadap mempelai wanita, yang kemudian muncul menjadi istrinya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) "belis" adalah harta yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada mempelai perempuan pada saat melamar. Menurut pendapat umum, "belis" mempunyai arti dalam hubungan kekeluargaan adalah sebagai tanda terima kasih kepada wanita yang merelakannya pindah tempat juga sebagai hubungan keluarga baru untuk seterusnya, serta memberi nilai kepada wanita. "Belis" juga mempunyai arti untuk menentukan sahnya perkawinan sebagai imbalan jasa atau jerih payah orangtua, sebagai tanda penggantian nama si gadis. Artinya, menurunkan nama keluarga si gadis dan menaikkan nama keluarga lakilaki. Jika tidak dilaksanakan "belis", pihak laki-laki tidak berhak atas pemberian nama suku atas nama sukunya. Adat istiadat perkawinan di Suku Abui Kampung Takpala pada masa lampau sebelum munculnya istilah pacaran, perkawinan ditentukan oleh orang tua atau Namun pada masa sekarang, perkawinan terjadi karena adanya hubungan pacaran antara kedua pihak atau adanya rasa suka antara laki-laki dan perempuan. Tahapan dalam adat istiadat perkawinan Suku Abui Kampung Takpala yaitu dimulai dari Terang Kampung. Masuk Minta. Antar Sirih Pinang (Beli. , dan yang terakhir Antar Perempuan. Tetapi dalam tahap antar sirih pinang, jika syarat yang ditentukan belum lengkap, maka belis bisa diselesaikan nanti. Tujuan penelitian adalah ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisi adat istiadat dan tahapan perkawinan di Suku Abui Kampung Takpala. AFADA : Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat. Vol. No. 1 Februari 2025. AFADA: Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat Vol. 3 No 1. Februari 2025. Hal. DOI: 10. 37216/afada. E-ISSN: 2986-0997 METODE PENGABDIAN Penelitian ini mengunakan metode kualitatif. Analisis data mengunakan analisis deskriptif kualitatif. Data yang diggunakan dalam penelitian ialah data kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan dua cara yaitu opservasi lapangan dan wawancara. Wawancara dilakukan dengan Kepala Adat Kampung Takpala, yaitu Bapak Martinus Kafelkay. HASIL PENELITIAN DAN PENGABDIAN Sesuai dengan apa yang peneliti lakukan dalam melakukan pengumpulan data yang diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi berikutnya peneliti akan menganalisis dan menerangkan lebih lanjut tentang adat istiadat perkawinan di suku abui kampung takpala. Adapun untuk dapat memahami adat istiadat perkawinan di Suku Abui Kampung Takpala tentunya harus mengetahui tata cara atau proses pelaksanaan budaya belis dan memahami makna budaya belis. Budaya belis adalah salah satu bagian kebudayaan dari adat masyarakat Suku Abui Kampung Takpala, dan merupakan budaya yang telah ada turun temurun diwariskan oleh nenek moyang masyarakat Suku Abui Kampung Takpala sejak dulu. Budaya belis yang sering dipakai masyarakat Kampung Takpala dalam perkawinan adat merupakan budaya yang sudah dilaksanakan sejak nenek moyang masyarakat Kampung Takpala ada di desa tersebut dan telah diwariskan turun temurun hingga saat ini. Budaya belis menjadi satu kesatuan dalam pola hidup masyarakat Suku Abui Kampung Takpala yang tidak dapat dihilangkan. Salah satu penentu sah dan tidaknya hubungan suami istri ditentukan oleh pasangan tersebut telah melaksanakan upacara belis atau belum. Pada umumnya pelaksaan budaya belis memiliki beberapa tahapan yang harus Proses pelaksanaan budaya belis pada perkawinan adat masyarakat Suku Abui Kampung Takpala merupakan budaya yang disempurnakan oleh ritual adat dan harus dilakukan melalui beberapa tahapan. Berdasarkan sumbr (Bapak Martinus Kafelka. , terdapat beberapa tahapan dalam prosesi kawin mawin di Suku Abui. Kampung Takpala yaitu, sebagai berikut : AFADA : Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat. Vol. No. 1 Februari 2025. AFADA: Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat Vol. 3 No 1. Februari 2025. Hal. DOI: 10. 37216/afada. E-ISSN: 2986-0997 Tahap pertama (Taru Dau. Tahap ini merupakan tahap perkenalan dimana orang tua dari kedua belah pihak saling bertemu untuk menunjukan ketertarikan dari keluarga laki-laki, beserta perwakilan /Juru Bicara dari kedua bela pihak. Dalam pertemuan ini keluarga laki-laki akan membawa sirih pinang. Sirih pinang yang dibawa akan di makan sebagai simbol bahwa keluarga perempuan menerima keluarga laki-laki. Setelah itu mereka akan menaruh waktu untuk pertemuan selanjutnya atau tahap Masuk Minta. Gambar 1 Sirih Pinang Tahap kedua (Masuk Mint. Tahap masuk minta merupakan keseriusan dari keluarga laki-laki, dimana harus membawa Sirih Pinang. Gong. Babi atau hewan lalinya, beras, dan bumbu-bumbu dapur lainya. Pada tahap ini juga para juru bicara akan membahas janji untuk Terang Kampung Tahap ketiga ( Terang Kampun. Gambar 2 Gong Gambar 3 Sirih Pinang Gambar 4 Beras Tahap Terang Kampung adalah sebuah pemberitahuan bahwa pasangan laki-laki dan perempuan tersebut telah diremiskan secara adat sebagai pasangan. Pada tahap ini keluarga laki-laki akan membawa Sirih Pinang. Babi atau hewan lainya, beras, dan bumbu-bumbu dapur lainya namun tidak dengan gong. Pada tahap ini juga jubir akan menyerahkan nota dari keluarga perempuan kepada keluarga laki-laki sebagai syarat untuk dibawa pada saat hantaran Sirih Pinang, dan juga menentukan waktu untuk hantaran siri pinang. AFADA : Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat. Vol. No. 1 Februari 2025. AFADA: Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat Vol. 3 No 1. Februari 2025. Hal. DOI: 10. 37216/afada. E-ISSN: 2986-0997 Gambar 5 Babi Gambar 6 Sirih Pinang Gambar 7 Beras Tahap keempat (Hantaran Sirih Pinan. Tahap hantaran siri pinang merupakan tahap dimana keluarga laki-laki akan membawa syarat yang telah ditentukan yang sesuai dengan nota. Dalam hantaran ini keluarga laki-laki akan membawa 3 moko sebagai syarat utama yaitu Moko Makasar seabagai Moko untuk Pohon Pelepas. Moko Kolmaley sebagai Moko untuk Belis perempuan, dan dari keluargga Moko Ikeralai sebagai moko untuk keluarga. Moko juga diibaratkan sebagai harga diri laki-laki ketika meminang perempuan. Dalam pertemuan tersebut juga akan ditentukan tanggal untuk keluarga perempuan mengantar perempuan ke rumah keluarga laki-laki. Gambar 8 Moko Gambar 9 Gong Tahap Kelima/Terakhir (Antar Perempua. Tahap antar perempuan merupakan tahap dimana seluruh keluarga besar perempuan akan mengantar perempuan ke kediaman keluarga laki-laki. Pada tahap ini juga keluarga perempuan perlengkapan rumah dari depan sampai belakang . erabotan rumah tangg. , serta membawa gong kecil yang di letakan di atas kepala perempuan. AFADA : Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat. Vol. No. 1 Februari 2025. AFADA: Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat Vol. 3 No 1. Februari 2025. Hal. DOI: 10. 37216/afada. E-ISSN: 2986-0997 KESIMPULAN Gambar 10 Perkawinan Hasil peneliti dapat disimpulkan bahwa proses pelaksaan budaya belis pada perkawinan adat Suku Abui Kampung Takpala merupakan budaya yang disempurnakan oleh ritual adat dan harus dilakukan melalui beberapa tahapan, antara lain: Tahap pertama (Taru Dau. yang merupakan tahap perkenalan dimana orang tua dari kedua belah pihak saling bertemu untuk menunjukan ketertarikan dari keluarga laki-laki. Tahap kedua (Masuk Mint. merupakan keseriusan dari keluarga laki-laki, dimana harus membawa Sirih Pinang. Gong. Babi atau hewan lalinya, beras, dan bumbu-bumbu dapur lainya. Tahap ketiga (Terang Kampung ) adalah sebuah pemberitahuan bahwa pasangan laki-laki dan perempuan tersebut telah diremiskan secara adat sebagai pasangan. Tahap keempat (Hantaran Sirih Pinan. merupakan tahap dimana keluarga laki-laki akan membawa syarat yang telah ditentukan yang sesuai dengan nota. Tahap Kelima/Terakhir (Antar Perempua. merupakan tahap dimana seluruh keluarga besar perempuan akan mengantar perempuan ke kediaman keluarga laki-laki. SARAN Saran bagi generasi kedepan untuk selalu menghormati, memahami dan melestarikan tradisi, budaya, dan adat istiadat dalam perkawinan. Serta mengedepankan kesadaran dan kepedulian terhadap keberagaman tradisi dan budaya. AFADA : Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat. Vol. No. 1 Februari 2025. AFADA: Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat Vol. 3 No 1. Februari 2025. Hal. DOI: 10. 37216/afada. E-ISSN: 2986-0997 DAFTAR PUSTAKA