Volume 8 Nomor 1 Tahun 2025 JURNAL HUKUM STAATRECHTS (FAKULTAS HUKUM Universitas 17 Agustus 1945 Jakart. Kajian Hukum Terhadap Tindak Pidana Politik Uang Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia (Studi Kasus Nomor 1/Pid. Sus/2025/PN Ps. Renaldi Immanuel Panggabean1. Tuti Widyaningrum2 Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta renaldiimmanuel134@gmail. com1, tuti. widyaningrum@gmail. ABSTRAK Praktik politik uang . oney politic. yakni bentuk pelanggaran serius yang sering terjadi dalam proses Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia. Tindakan ini tidak hanya merusak integritas dan kredibilitas pemilu, tetapi juga mengancam prinsip-prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat. Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengkaji bentuk pertanggungjawaban hukum pidana terhadap individu yang melakukan praktik money politics dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkad. , dengan objek kajian berupa Putusan Pengadilan Nomor 1/Pid. Sus/2025/PN Psw. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan . tatute approac. serta kajian terhadap putusan pengadilan . ase approac. Temuan penelitian memperlihatkan bahwa praktik politik uang telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 73 dan Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang memuat ketentuan mengenai ancaman hukuman pidana berupa kurungan penjara serta denda dalam jumlah signifikan. Pertanggungjawaban pidana pelaku didasarkan pada asas kesalahan . ens re. , di mana unsur kesengajaan dan kemampuan bertanggung jawab menjadi faktor penentu. Putusan PN Pasarwajo menegaskan bahwa pelaku politik uang dapat dijerat hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, upaya pencegahan yang komprehensif melalui penegakan hukum yang konsisten, pendidikan politik, dan pengawasan pemilu diperlukan untuk meminimalisasi praktik politik uang di masa depan. Kata kunci: Politik Uang. Tindak Pidana Pemilu. Pertanggungjawaban Pidana. ABSTRACT Money politics is a serious violation that frequently occurs in the implementation of Regional Head Elections (Pilkad. in Indonesia. This practice not only undermines the integrity and credibility of elections but also threatens the principles of democracy and popular sovereignty. This study aims to analyze the criminal responsibility of perpetrators of money politics in Pilkada, with a case study of Verdict Number 1/Pid. Sus/2025/PN Psw. The research uses a normative juridical method with a https://orcid. org/0000-0002-3301-2740 statutory approach and a case approach. The results indicate that money politics is strictly regulated under Articles 73 and 187A of Law Number 10 of 2016, with severe criminal sanctions of imprisonment and fines. Criminal liability is based on the principle of guilt . ens re. , where intentionality and capacity to be held responsible are determining factors. The PN Pasarwajo verdict affirms that perpetrators of money politics can be prosecuted in accordance with applicable laws. However, comprehensive preventive efforts through consistent law enforcement, political education, and election supervision are necessary to minimize the practice of money politics in the future. Keywords: Money Politics. Election Crime. Criminal Responsibility. Pendahuluan Indonesia merupakan suatu Negara Hukum yang terdapat pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat . tertulis bahwa Aukedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undangAy. 1 Dengan demikian, warga negara Indonesia memahami bahwa rakyat yang berdaulat itu dimaksudkan bahwasanya otoritas paling tinggi dalam penyelenggaraan negara ada di tangan rakyat dan memiliki suatu hak untuk menentukan dasar negara, sistem hukum, serta tata kelola penyelenggaraan Penyelenggaraan Pemilihan Umum didasarkan pada Ketetapan MPR RI Nomor XIV/MPR/1998, dengan berbagai pertimbangan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia di dalam penyelenggaraan sistem ketatanegaraan Indonesia dibangun di atas pijakan nilai-nilai fundamental Pancasila sebagai ideologi bangsa, di mana prinsip utama yang dijunjung adalah bahwa kekuasaan tertinggi berada pada rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Pelaksanaan kedaulatan tersebut secara konstitusional diamanatkan untuk dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) yang merupakan sebagai representasi dari kehendak rakyat. Konsep ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga dimaksudkan agar gagasan kedaulatan rakyat dapat tercermin secara nyata dalam praktik kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara. Dengan demikian, seluruh bentuk penyelenggaraan pemerintahan dan kebijakan negara harus senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat, sejalan dengan cita-cita demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai sumber legitimasi tertinggi dalam struktur kekuasaan negara, penyelenggaraan Pemilu menjadi hal yang penting dan diperlukan dengan penyaluran dan pengumpulan suara dilakukan secara langsung, adil, rahasia, bebas, jujur dan umum. Jimly Asshiddiqie sebagai salah satu pakar hukum memiliki pandangan daripada kedaulatan rakyat yang melalui suatu sistem keterwakilan . epresentative democrac. , di dalam praktiknya kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh seorang wakil rakyat, saat akan menetapkan dan melaksanakan fungsi suatu pemerintahan agar mencapai tujuan pada penyelenggaraan negara. Untuk mengetahui bahwa perwakilan masyarakyat secara nyata mampu bertindak pada dasar kedaulatan rakyat yang telah mereka 1 Pasal 1 ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 2 Luh Yossi dkk. PERAN HUKUM TATA NEGARA (STUDI KASUS PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA), 2021. representasikan, maka rakyat perlu berpartisipasi aktif dalam menentukan calon daripada pemimpin mereka melalui mekanisme Pemilihan umum (General Electio. Perwujudan kedaulatan rakyat yang dimaksud yakni melalui Pemilihan ataupun Pemilu, dalam hal ini Pemilu sebagaimana diatur pada Pasal 22E maupun Pemilihan sebagaimana sudah diatur pada Pasal 18 ayat . UUD 1945 mengatur AuGubernur. Bupati, dan Wali kota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi. Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratisAy. Sejak Negara Indonesia merdeka pada tahun 1945. Negara Indonesia telah menerapkan sistem dalam pemerintahan demokratis. Hal ini tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa Negara Indonesia merupakan sebuah negara demokratis, di mana pemilihan pemimpin dilaksanakan secara langsung oleh rakyatnya. Reformasi menjadi tonggak penting dalam memperkuat nilai-nilai demokrasi, dengan mendorong terciptanya tatanan baru yang menjunjung tinggi kebebasan dalam menyuarakan aspirasi politik dan menentukan pilihan. Pelaksanaan Pemilihan Umum menjadi cerminan nyata dari sistem demokrasi tersebut, di mana rakyat secara bebas memilih wakilnya untuk duduk di lembaga legislatif, sekaligus sebagai suatu bentuk perlindungan dan pemenuhan atas hak asasi warga negara di bidang politik. Indonesia telah melalui proses panjang dalam membangun sistem demokrasi, khususnya sejak berakhirnya era Orde Baru pada tahun 1997. Salah satu aspek yang memiliki peranan krusial dalam dinamika penyelenggaraan demokrasi di Indonesia adalah mekanisme pengaturan dan pelaksanaan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkad. yang diselenggarakan di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. Seiring berjalannya waktu, hingga menjelang tahun 2024, perangkat hukum yang mengatur penyelenggaraan Pemilu terus mengalami transformasi sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan politik dan sistem ketatanegaraan. Dalam konteks pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pengaturan awalnya dituangkan di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003, yang kemudian digantikan oleh UndangUndang Nomor 42 Tahun 2008, dan pada akhirnya diintegrasikan ke dalam UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai regulasi yang lebih Ketentuan hukum terkait pemilihan anggota legislative, di sisi lain juga menunjukkan pola perkembangan serupa, dimulai dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003, lalu direvisi melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, hingga kemudian diperbaharui lagi di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012. Perubahan regulasi 3 Fajlurrahman Jurdi. Pengantar Hukum Pemilihan Umum (Kencana, 2. Maksimilian Kristian. AuTinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 157/Pid. Sus. Pemilu/2017/Pn Srg Tentang Pelanggaran Tindak Pidana Politik Uang Dalam Pemilihan Kepala Daerah,Ay Awasia: Jurnal Pemilu Dan Demokrasi 2, no. : 69Ae82 5 Herlina Amir dkk. AuPARTISIPASI PARTAI POLITIK DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI KOTA MAKASSAR,Ay dalam Siyasah SyarAoiyya. , vol. tersebut menggambarkan adanya proses adaptasi hukum secara berkelanjutan, yang pada hakikatnya bertujuan memperkuat legitimasi demokrasi, meningkatkan kualitas partisipasi politik masyarakat, serta memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu dapat berjalan lebih transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi, hingga terakhir juga disatukan dalam Perundangan Nomor 7 Tahun 2017. Dinamika ini mencerminkan upaya negara dalam memperkuat penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan akuntabel. Berbicara dalam hal memastikan Pemilu menghasilkan pemerintahan yang benarbenar demokratis, penyelenggaraannya harus dilakukan oleh suatu lembaga negara yang memiliki sifat independen dan netral. Di dalam hal ini juga, lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan menjadi penyelenggara Pemilihan umum di Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, serta menjunjung tinggi kode etik dan tata tertib kelembagaan. Tugas dan kewenangan KPU tidak hanya terbatas pada pengelolaan partai politik peserta Pemilu, tetapi juga mencakup keterlibatan masyarakat sebagai pemilih dalam wilayah pemilihan. Pemilihan suatu Kepala Daerah di tingkat Provinsi. Kabupaten, dan Kota terdiri dari dua unsur utama, yaitu pemilih dan calon kepala daerah. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya setiap suara pemilih bagi para kandidat dalam meraih kemenangan. Saat seorang pemilih menentukan pilihannya kepada salah satu calon, ia telah terlibat dalam proses partisipasi politik. Partisipasi ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk dalam konteks Pilkada. Dari sisi pemilih. Aspinall mengidentifikasi beberapa faktor yang memengaruhi keputusan mereka. Salah satu faktor tersebut adalah mobilisasi oleh kandidat, yang biasanya dilakukan melalui pemberian barang atau uang kepada pemilih. Selain itu, pertimbangan terhadap rekam jejak kandidat serta persepsi pemilih terhadap penampilan dan citra calon juga turut memengaruhi pilihan politik masyarakat. Pada konteks penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkad. , salah satu bentuk pelanggaran serius yang kerap muncul adalah praktik politik uang. Fenomena ini biasanya dilakukan oleh calon peserta pemilu, relawan, maupun tim sukses dengan tujuan utama untuk mengamankan dukungan suara dalam jumlah besar. Politik uang pada hakikatnya merupakan tindakan manipulatif yang berusaha memengaruhi pilihan masyarakat melalui pemberian imbalan berupa uang, barang, atau fasilitas Secara substansial, praktik tersebut dapat dipandang sebagai bentuk transaksi politik yang menjadikan suara rakyat sebagai komoditas yang dipertukarkan demi memperoleh kekuasaan. Kehadiran praktik politik uang tidak hanya dapat merusak integritas pemilu, akan tetapi juga melemahkan kualitas dari demokrasi karena menggeser orientasi pemilih dari pertimbangan rasional terhadap visi, misi, 6 Hyronimus Rowa. Demokrasi dan kebangsaan Indonesia. IPDN, 2015 7 M Yusuf. PERAN KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) DALAM PENDIDIKAN POLITIK, vol. 4, no. 8 Jurnal tentang pemilu 2014 Indonesia,oleh Edward Aspinall dan Marcus Mietzer dan program kandidat menjadi sekadar pertukaran kepentingan material jangka pendek, termasuk pemberian uang dari individu atau partai untuk memengaruhi keputusan pemilih. Jika dibiarkan berlanjut. Pilkada berisiko hanya menjadi proses demokrasi yang bersifat formalitas, yang pada akhirnya dapat mengarah pada munculnya tirani mayoritas. Istilah dari kejahatan politik uang kini digunakan sebagai pengertian yang lebih terbatas, yaitu untuk merujuk pada praktik pemberian uang yang secara langsung atau bentuk barang dari calon kepada pemilih di dalam konteks pemilihan kepala daerah (Pilkad. Praktik ini sejatinya merupakan pelanggaran kampanye, karena dalam aturan kampanye tidak diperbolehkan membeli suara rakyat. Namun, tidak dapat disangkal bahwa di praktik ini telah cukup banyak dilakukan oleh calon maupun partai Politik uang saat masa ini bahkan mulai dianggap lumrah dan bukan lagi hal yang tabu di mata sebagian masyarakat. Pada tahun 2025, di Pasarwajo. Kabupaten Buton, dimana terdapat sebuah bagian relawan pasangan dari calon Bupati dan Wakil Bupati melakukan kecurangan pada saat masa Pilkada berlangsung. Dimana dalam hal ini relawan atau terdakwa dari pihak pasangan calon nomor urut 01 terbukti memberikan uang secara langsung kepada calon pemilik suara untuk memengaruhi mereka memilih pasangan calon tertentu dalam pemilihan Bupati Buton 2024. Kronologi daripada tindak pidana politik uang ini terjadi ialah saat salah satu relawan memberikan materi uang sebanyak Rp. 000 (Lima Ratus Ribu Rupia. kepada empat orang saksi pada tanggal 26 November 2024. Pada saat relawan tersebut memberikan uang, disertai juga dengan pernyataan Aujelasmi tohAy dan Aujangan lupa pilih nomor 1Ay. Walaupun demikian, terdakwa juga telah mengakui perbuatannya dan juga menyatakan bahwa memang tujuan dari tindakan tersebut merupakan untuk mengantarkan kemenangan bagi pasangan calon dengan nomor urut 01. Di dalam penyidikan terdapat juga barang bukti seperti uang tunai dan kartu tanda penduduk (KTP) warga disita dan diajukan ke dalam persidangan. Maraknya praktik politik uang telah memengaruhi pola pikir masyarakat, seolah-olah segala hal, termasuk kepemimpinan, dapat diukur dengan materi. Fenomena ini paling sering terjadi pada masa kampanye, yang merupakan tahapan krusial di dalam suatu proses Pemilihan umum karena melibatkan kedua pihak utama yaitu, peserta pemilu dan juga pemilih. Secara analogi, peserta pemilu berperan sebagai "penjual", sedangkan pemilih menjadi "pembeli" yang dapat tergoda untuk membuat A Mboi. AuPilkada Langsung: The First Step on a Long Road to a Dualistic Provincial and District Government,Ay Deepening democracy in Indonesia, 2009, 38Ae49. 10 Edward Aspinall dan Mada Sukmajati. Politik Uang di Indonesia: Patronase dan Klientelisme pada Pemilu Legislatif 2014 [Money politics in Indonesia: Patronage and clientelism in the 2014 legislative electio. (Research Centre for Politics and Government, 2. kesepakatan politik karena tertarik pada visi, program, maupun iming-iming berupa uang dan barang. Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis bermaksud untuk mengangkat permasalahan yang menjadi fokus dalam analisis jurnal penelitian ini ialah: Bagaimanakah pertanggungjawaban tindak kejahatan pidana terhadap pelaku tindak pidana kejahatan politik uang pada Putusan Nomor 1/Pid. Sus/2025/PN Psw? Pembahasan Analisis dari Pemilihan Kepala Daerah Pemilihan Umum Kepala Daerah menandai babak baru dalam perjalanan sejarah politik di Indonesia. Transformasi sistem pemilihan, baik untuk anggota legislatif. Kepala Negara, maupun Kepala Daerah diharapkan dapat menghasilkan sosok pemimpin yang dekat dengan rakyat dan menjadi harapan semua lapisan Setidaknya, pemimpin tersebut memiliki tanggung jawab moral serta akan mereka pimpin. Dalam pelaksanaan pemilu sebagai sarana untuk memperoleh legitimasi dari rakyat sebagai pemegang kedaulatan, penting untuk memastikan prosesnya berjalan dalam kerangka hukum yang menjunjung kejujuran dan keadilan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan stabilitas politik serta kepastian hukum. Setidaknya terdapat dua bentuk legitimasi yang diperlukan dalam pemilu, yaitu legitimasi politik dan legitimasi yuridis. Legitimasi politik muncul ketika seluruh elemen politik terlibat dan masyarakat berpartisipasi aktif serta memberikan apresiasi terhadap setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Sementara itu, legitimasi yuridis akan terbentuk jika kerangka hukum dan penerapan aturan, khususnya dalam sistem penegakan hukum pemilu, mampu mewujudkan keadilan hukum dalam proses pemilihan tersebut. Tujuan ideal dari pelaksanaan Pilkada adalah guna mempercepat proses konsolidasi pada demokrasi yang ada di Indonesia. Selain itu juga. Pilkada diharapkan mampu memberikan dorongan terwujudnya suatu tata kelola pemerintahan yang lebih baik lagi . ood governanc. , karena masyarakat sebagai pemegang kedaulatan mendapatkan peluang untuk terlibat secara langsung di dalam proses pengambilan kebijakan. Kondisi ini menunjukkan bahwa program desentralisasi telah berjalan, di mana pemerintah daerah memiliki kewenangan 11 Harahap Abdul Asri. AuManajemen dan Resolusi Konflik Pemilihan Kepala Daerah,Ay Jakarta: PT. Pustaka Cidesindo, 2005. 12 Irvan Mawardi dan Muhammad Jufri. Keadilan pemilu potret penegakan hukum pemilu dan pilkada (Pustaka Ilmu, 2. otonom dalam mengatur wilayahnya sendiri, bahkan otonomi tersebut telah berkembang hingga pada tingkat individu. Pada konteks Pemilihan umum suatu Kepala Daerah, praktik kejahatan politik uang di kategorikan sebagai pelanggaran hukum yang tergolong tindak kejahatan pidana, dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan penjara serta denda yang sesuai pada ketentuan peraturan yang berlaku. Politik uang atau money politics merujuk pada usaha untuk memengaruhi perilaku individu dengan memberikan imbalan tertentu. Sebagian kalangan memaknainya sebagai bentuk transaksi di dalam sebuah proses politik dan perebutan kekuasaan praktik semacam ini lazim terjadi di dalam berbagai tingkatan pemilihan, mulai dari pemilihan kepala desa hingga pemilu tingkat nasional. Indonesia yang merupakan negara hukum dan demokrasi menjadikan Pemilihan Umum (Pemil. serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkad. sebuah instrumen utama di dalam perwujudan kedaulatan rakyat tersebut. Namun, di dalam praktiknya, proses demokrasi ini sering dinodai oleh maraknya praktik kejahatan politik uang . oney politic. , yang menggerogoti nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan integritas Pemilu itu sendiri. Pengertian Politik Uang Praktik politik uang dalam pelaksanaan pemilukada pada hakikatnya hanya akan melahirkan pejabat publik yang rentan terhadap tindakan korupsi. Salah satu akar munculnya korupsi dalam tata kelola pemerintahan adalah proses pilkada yang sarat akan praktik jual beli suara. Fenomena ini turut menciptakan persepsi bahwa biaya politik menjadi sangat tinggi. Dengan demikian, praktik politik uang dapat dianggap sebagai titik awal dari rangkaian praktik koruptif. Lebih jauh, sebagaimana dikemukakan oleh Winters dalam bukunya Oligarki, keterlibatan kelompok oligarki dalam proses pilkada di Indonesia berperan penting dalam menyediakan dukungan finansial bagi peserta pilkada untuk menjalankan praktik politik uang. Politik uang diperkirakan muncul akibat ketatnya persaingan dalam kontestasi politik, lemahnya penegakan hukum, tingginya biaya demokrasi, serta peraturan tidak tegas. Selain itu, persepsi masyarakat yang cenderung permisif turut memperkuat suburnya praktik ini. Kompleksitas politik uang kini semakin berkembang dan telah merusak efektivitas pemerintahan serta bertentangan secara normatif dengan prinsip dasar demokrasi. Padahal, secara hukum formal, praktik ini dilarang dan melanggar ketentuan yang berlaku, sebagaimana yang 13 Indra Ismawan. AuMoney politics: pengaruh uang dalam pemilu,Ay (No Titl. , 1999. 14 Achmad Arifulloh. AuPelaksanaan pilkada serentak yang demokratis, damai dan bermartabat,Ay Pembaharuan Hukum 3, no. : 301Ae11. 15 Jeffrey A Winters. AuOligarchy and democracy in Indonesia,Ay Indonesia, no. : 11Ae33. Jurnal tercantum di dalam Pasal 73 Undang-Undang Pilkada yang menyebutkan larangan "menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan". Praktik kejahatan politik uang di dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bukan hanya dikategorikan sebagai tindak pidana pemilihan, tetapi juga dapat dimasukkan ke dalam ranah pelanggaran administratif. Pelanggaran administratif pemilu pada dasarnya mencakup setiap bentuk penyimpangan terhadap aturan, tata cara, prosedur, maupun mekanisme yang berkaitan dengan aspek teknis-administratif di dalam seluruh tahapan pemilihan. Dengan kata lain, selain berimplikasi pada sanksi pidana, praktik politik uang juga berpotensi melanggar aturan formal mengenai tata kelola pemilu yang baik. Salah satu bentuk pelanggaran yang paling sering terjadi di dalam Pilkada adalah politik uang bisa dilakukan oleh pasangan calon, tim pemenangan, maupun relawan, dengan motif utama untuk mengumpulkan dukungan suara sebanyak mungkin. Fenomena ini menunjukkan adanya praktik kooptasi suara yang menggerus esensi demokrasi, karena orientasi masyarakat sebagai pemilih diarahkan pada iming-iming material ketimbang pada pertimbangan rasional terhadap integritas dan kualitas calon pemimpin yang dipilih. Asas Pertanggungjawaban Tindak Pidana Pemilu Pertanggungjawaban terhadap pidana merupakan suatu konsep yang didasarkan pada asas kesalahan, yang di dalam istilah Bahasa Latin dikenal sebagai mens rea. Doktrin mens rea menyatakan bahwa individu tidak dapat dianggap bersalah hanya karena perbuatannya, kecuali jika terdapat niat jahat atau sikap mental yang tercela dalam dirinya saat melakukan tindakan tersebut. Landasan terjadinya suatu perbuatan pidana berpijak pada asas legalitas, sementara dasar untuk menjatuhkan pidana kepada pelaku didasarkan pada asas adanya kesalahan. Dengan demikian, seseorang yang melakukan tindak pidana hanya dapat dijatuhi hukuman apabila yang bersangkutan memiliki unsur kesalahan dalam melaksanakan perbuatan pidana tersebut. Secara umum. KUHPidana di berbagai negara tidak secara eksplisit mengatur mengenai kemampuan untuk bertanggung jawab pidana. Sebaliknya, yang diatur adalah kondisi ketidakmampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, seperti yang tercantum dalam Pasal 44 KUHPidana Indonesia. Pasal ini masih mengacu pada rumusan Pasal 37 lid W. S Nederland tahun 1886, yang menyatakan bahwa Auseseorang tidak dapat dipidana apabila tindakan yang dilakukan tidak dapat dibebankan ke dalam suatu pertanggungjawaban 16 Ragen Regyta Yudistira. Analisis yuridis terhadap pasal 73 ayat 1 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 atas multitafsir praktik politik uang dihubungkan dengan kewenangan Bawaslu Kabupaten Bandung. UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2023. 17 Mahrus Ali dan Bayu Aji Pramono. Perdagangan orang: dimensi, instrumen internasional, dan pengaturannya di Indonesia (Citra Aditya Bakti, 2. kepadanya disebabkan oleh adanya ketidaksempurnaan atau gangguan jiwa yang memengaruhi kemampuan akalnyaAy. Syarat daripada pertanggungjawaban pidana itu sendiri bisa dengan adanya kemampuan bertanggung jawab kepada pelaku yang berarti kejiwaan pelaku berada dalam kondisi stabil dan normal, serta terdapat keterkaitan batiniah antara pelaku dengan tindakannya, baik di dalam melakukan tanggung jawab pidana bagi si pelaku itu sendiri. Asas kesalahan menjadi dasar dalam pertanggungjawaban pidana, di mana seseorang dapat dianggap bersalah apabila memenuhi kriteria berikut:20 Telah melakukan suatu perbuatan yang termasuk tindak kejahatan Memiliki kemampuan dalam bertanggung jawab secara hukum. Bertindak dengan unsur kesengajaan dan/atau karena kelalaian . Tidak menghapuskan kesalahan. Tindak pidana Pemilihan Umum pada dasarnya merupakan bentuk pelanggaran terhadap norma hukum yang secara khusus diatur dalam peraturan perundangundangan Pemilu. Proses penanganan kasus tindak pidana ini memiliki tahapan berlapis, dimulai dari deteksi dan penanganan awal oleh lembaga pengawas Pemilu, kemudian dilanjutkan dengan proses penyidikan oleh pihak kepolisian, sebelum akhirnya berkas perkara diserahkan kepada kejaksaan untuk dilakukan penuntutan di pengadilan. Pada tahap akhir, hakim memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, sekaligus menjatuhkan putusan berupa sanksi pidana terhadap para pelaku sesuai ketentuan yang berlaku, baik dalam bentuk pidana penjara maupun denda finansial. Djoko Prakoso mendefinisikan suatu tindak pidana Pemilu merupakan sebagai perbuatan melanggar hukum yang dapat dilakukan oleh individu, organisasi, maupun badan hukum lain baik dengan unsur kesengajaan maupun kelalaian, yang akibatnya menghambat, mengganggu, atau merusak jalannya proses Pemilu. Dengan demikian, tindak pidana Pemilu tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran formal terhadap aturan hukum, tetapi juga sebagai ancaman serius terhadap integritas, legitimasi, dan kelancaran penyelenggaraan demokrasi di Indonesia. 18 H. Zainal Abidin Farid, 2007. Hukum Pidana. Jakarta. Sinar Grafika, hal 260 19 Ibid 20 Novri Winto Simamora. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Money Politik Terhadap Pelaku Peserta Kampanye Pemilu, 2019. 21 Fajlurrahman Jurdi, 2018. Pengantar Hukum Pemilihan Umum. Kencana Prenadamedia Group. Jakarta. Hal 241 Jenis Tindak Pidana Pemilu Ragam pelanggaran serta tindak pidana yang berpotensi terjadi dalam pelaksanaan Pemilihan suatu Kepala Daerah (Pilkad. baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota pada dasarnya telah memperoleh landasan hukum yang Pengaturannya termuat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pemilihan Gubernur. Bupati, dan Wali Kota menjadi undangundang. Regulasi tersebut lahir sebagai upaya memperkuat sistem hukum pemilu di Indonesia sekaligus memberikan kepastian hukum terkait berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari pelanggaran administratif, etika, hingga tindak pidana, yang dapat mencederai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil . uber-jurdi. dalam Pilkada. Adanya pengaturan ini, setiap tahapan pemilihan memiliki payung hukum yang tegas untuk menindak para pelaku pelanggaran, sekaligus menjaga kualitas demokrasi lokal agar tetap berjalan sesuai prinsip Berikut adalah bentuk dan jenis pelanggaran di dalam Pemilihan suatu Kepala Daerah tingkat Provinsi. Kabupaten, dan Kota yang telah diatur di dalam Undang-Undang Pilkada, yaitu: Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Ayat . : AuSelain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: Mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah. yang berpotensi menyebabkan suara menjadi tidak sah. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentuAy. Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Ayat . : AuSetiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung, untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat . , dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 . iga puluh ena. bulan dan paling lama 72 . ujuh puluh du. bulan, dan denda paling sedikit Rp200. 000,00 . ua ratus juta rupia. dan paling banyak Rp1. 000,00 . atu miliar rupia. Ay. Sebagaimana pada Pasal dan ayat diatas, pelanggaran kejahatan politik uang merupakan pokok daripada masalah yang kerap terjadi di saat Pemilihan Kepala Daerah tingkat Provinsi. Kabupaten, dan Kota berlangsung. Yang terjadi bukan sekadar pemberian secara cuma-cuma dari satu pihak kepada pihak lain melainkan merupakan bagian dari sebuah sistem timbal balik, di mana pemberian tersebut menjadi bentuk pertukaran antara dua individu atau kelompok yang saling memberikan, dan pihak penerima merasa berkewajiban untuk memberikan balasan atau imbalan sebagai bentuk keseimbangan. Studi Kasus Kemudian sebagaimana pada kasus praktik politik uang yang terungkap di Pasarwajo. Kabupaten Buton, pada Pilkada 2024, memberikan sebuah studi kasus yang gamblang mengenai modus operandi dan dampak dari money politics dalam dinamika demokrasi lokal. Tindak pidana ini dapat dilakukan oleh seorang relawan yang bertindak atas nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor Tercatat bahwa pada tanggal 26 November 2024, terduga pelaku secara langsung memberikan sejumlah uang tunai, masing-masing senilai Rp500. (Lima Ratus Ribu Rupia. , kepada empat orang calon pemilih. Sebagaimana yang patut dicatat dari modus operandi dalam kasus ini adalah kombinasi antara pemberian materi . dan instruksi verbal yang eksplisit. Pada saat penyerahan uang, pelaku tidak hanya memberikan manfaat finansial tetapi juga menyertai tindakannya dengan pernyataan persuasif dan instruktif, yaitu Aujelasmi tohAy dan Aujangan lupa pilih nomor 1Ay. Pernyataan ini tidak hanya mengonfirmasi maksud transaksional dari pemberian uang tersebut tetapi juga sekaligus berfungsi sebagai penguatan imbalan . dan pengingat . bagi penerima untuk memenuhi bagiannya dalam "transaksi" politik Hal ini mengindikasikan sebuah bentuk klientelisme yang vulgar, dimana hubungan antara pemberi suara dan kandidat direduksi menjadi sebuah transaksi ekonomi yang bersifat langsung dan segera. Pada proses hukum berikutnya, terdakwa secara terbuka mengakui perbuatannya serta menyatakan bahwa motivasi dari tindakan tersebut adalah semata untuk "mengantarkan kemenangan" bagi pasangan calon yang didukungnya. Pengakuan ini semakin mengukuhkan unsur kesengajaan dan tujuan untuk memengaruhi hasil pemilihan secara tidak fair. Selain pengakuan, proses penyidikan juga berhasil mengamankan barang bukti yang kuat dan relevan, berupa uang tunai yang digunakan dalam transaksi serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari para Penyitaan KTP ini dapat diinterpretasikan sebagai upaya untuk mengontrol atau setidaknya mengidentifikasi dengan pasti para penerima 22 Jonasmer Simatupang. Pengaruh Budaya Politik Uang dalam Pemilu Terhadap Keberlanjutan Demokrasi indonesia. Jurnal. Universitas Negeri Semarang. Hal 1306 manfaat, yang di dalam konteks lebih luas dapat menjadi indikasi adanya sistem pemantauan dan pertanggungjawaban dalam jaringan politik uang tersebut. Temuan dari kasus ini memiliki implikasi signifikan bagi pembahasan mengenai integritas pemilihan umum di Indonesia, khususnya di daerah. Kasus ini menyoroti kerentanan masyarakat berpenghasilan rendah terhadap praktik money politics, serta menunjukkan bagaimana relawan kampanye, sebagai ujung tombak, dapat menjadi aktor kunci dalam mendistribusikan sumber daya untuk tujuan yang melanggar hukum. Kesimpulan Berdasarkan hasil daripada penelitian dan pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa praktik tindak pidana kejahatan politik uang . oney politic. di dalam Pemilihan Kepala Daerah, sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 1/Pid. Sus/2025/PN Psw, merupakan pelanggaran hukum yang tidak hanya merusak integritas proses elektoral tetapi juga menggerus prinsip-prinsip fundamental demokrasi dan kedaulatan rakyat. Pertanggungjawaban pidana pelaku telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam Pasal 73 dan Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana unsur kesengajaan . ens re. dan alat bukti yang sah seperti pengakuan terdakwa, uang tunai, dan KTP penerima telah terbukti secara cukup dan mengakibatkan sanksi pidana yang berat. Namun, upaya pencegahan yang efektif tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum represif semata, melainkan pengawasan oleh Bawaslu dan masyarakat sipil, pendidikan politik yang berkelanjutan, rekrutmen calon yang berintegritas oleh partai politik, serta simplikasi aturan kampanye untuk menutup celah hukum. Dengan demikian, menciptakan Pilkada yang bersih dan berintegritas merupakan tanggung jawab kolektif seluruh pemangku kepentingan, mulai dari negara, penyelenggara pemilu, partai politik, hingga masyarakat sebagai pemilih. DAFTAR PUSTAKA