JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Des 2025 PERBANDINGAN HUKUM PERLINDUNGAN INVESTOR ANTARA INDONESIA DAN NEGARA ASEAN DALAM MENGHADAPI INVESTASI ILEGAL Tuti Elawati1. La Ode Mbunai2. Muhammad Panca Prana Mustaqim Sinaga3. Yusup Suparman4 1,2,3,4 Universitas Sains Indonesia. Bekasi Email : tuti. elawati@lecturer. ABSTRAK Maraknya praktik investasi bodong di kawasan Asia Tenggara menunjukkan lemahnya perlindungan hukum terhadap investor serta kurang efektifnya pengawasan terhadap kegiatan investasi ilegal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan kerangka hukum perlindungan investor di Indonesia dengan beberapa negara ASEAN, khususnya Malaysia dan Singapura, dalam menghadapi praktik investasi bodong. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan teknik analisis perbandingan hukum . omparative legal analysi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki dasar hukum perlindungan investor melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, serta pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, implementasi dan penegakan hukumnya masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya literasi investasi dan lemahnya sanksi terhadap pelaku. Sementara itu. Malaysia dan Singapura menerapkan regulasi yang lebih ketat melalui pengawasan terintegrasi oleh lembaga keuangan dan penerapan teknologi deteksi dini terhadap aktivitas investasi ilegal. Perbandingan ini menunjukkan perlunya penguatan mekanisme pengawasan, peningkatan literasi hukum dan keuangan masyarakat, serta harmonisasi regulasi antarnegara ASEAN untuk membentuk sistem perlindungan investor yang efektif dan responsif terhadap perkembangan investasi digital. Kata Kunci: asean, investasi bodong, perbandingan hukum, perlindungan investor. ABSTRACT The increasing prevalence of fraudulent investment schemes across Southeast Asia reflects weaknesses in investor protection frameworks and the ineffectiveness of regulatory oversight over illegal investment activities. This study aims to analyze and compare the legal frameworks for investor protection in Indonesia and selected ASEAN countries, particularly Malaysia and Singapore, in addressing fraudulent investment practices. The research employs a normative juridical approach using comparative legal analysis. The findings indicate that Indonesia has established a legal basis for investor protection through Law No. 8 of 1995 on Capital Markets and supervision by the Financial Services Authority (OJK). However, its implementation and enforcement still face various challenges, such as low investment literacy and weak sanctions against offenders. In contrast. Malaysia and Singapore have adopted stricter regulations through integrated financial supervision and the use of early detection technologies to monitor illegal investment activities. The comparison highlights the need for strengthening supervisory mechanisms, enhancing legal and financial literacy among the public, and promoting regulatory harmonization among ASEAN countries to build an effective and responsive investor protection system in the digital investment era. Keywords: asean, comparative law, fraudulent investment, investor protection. PENDAHULUAN serta meningkatkan daya saing ekonomi nasional. Di Indonesia, upaya peningkatan investasi terus dilakukan melalui penyempurnaan regulasi, perbaikan iklim usaha, dan pemberian berbagai insentif kepada investor, baik domestik maupun asing. Namun, perkembangan investasi di era digital saat ini juga menghadirkan tan- Investasi merupakan salah satu faktor strategis dalam mendorong pembangunan ekonomi suatu negara. Melalui kegiatan investasi, negara dapat memperoleh modal baru untuk membiayai pembangunan, menciptakan lapangan kerja. JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Des 2025 tangan baru berupa meningkatnya praktik penipuan investasi atau yang lebih dikenal dengan istilah investasi bodong. Investasi bodong merupakan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin otoritas berwenang, yang dilakukan dengan modus menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko yang jelas (Suharto. Modus penipuan ini sering kali menggunakan platform digital, media sosial, dan aplikasi keuangan sebagai sarana untuk menarik minat masyarakat. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak tahun 2018 hingga 2023. Satgas Waspada Investasi telah menutup lebih dari 1. 100 entitas investasi ilegal dengan total kerugian masyarakat mencapai triliunan rupiah. Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa meskipun telah terdapat berbagai regulasi dan lembaga pengawas, sistem perlindungan hukum terhadap investor di Indonesia masih belum berjalan secara optimal. Kelemahan utama dalam penegakan hukum terhadap investasi bodong di Indonesia antara lain adalah keterbatasan regulasi yang bersifat preventif, tumpang tindih kewenangan antar instansi, serta rendahnya literasi keuangan masyarakat (Fitriani. , 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal memang telah memberikan dasar hukum bagi perlindungan investor di pasar modal, namun banyak kasus investasi bodong justru dilakukan di luar sistem pasar modal formal, seperti melalui koperasi, multi-level marketing, atau platform investasi daring yang tidak terdaftar di OJK. Hal ini menyebabkan korban sulit memperoleh ganti rugi, karena pelaku kerap kali melarikan diri atau menyamarkan asetnya, sementara proses hukum berjalan lambat dan rumit. Berbeda dengan Indonesia, beberapa negara ASEAN seperti Malaysia dan Singapura telah membangun sistem perlindungan investor yang lebih ketat dan adaptif terhadap perkembangan teknologi keuangan. Di Malaysia, pengawasan dilakukan oleh Securities Commission Malaysia (SCM) yang memiliki wewenang luas untuk melakukan investigasi, membekukan rekening, dan menjatuhkan sanksi administratif terhadap entitas investasi ilegal. Negara ini juga memiliki mekanisme Investor Compensation Fund untuk memberikan ganti rugi kepada investor yang menjadi korban penipuan. Sementara itu. Singapura melalui Monetary Authority of Singapore (MAS) pengawasan berbasis teknologi . egulatory technology atau RegTec. , serta memperkuat literasi keuangan publik melalui program edukasi nasional seperti MoneySen. Melihat perbedaan tersebut, menarik untuk dilakukan kajian perbandingan hukum antara Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam konteks perlindungan terhadap korban investasi Perbandingan ini penting bukan hanya untuk mengidentifikasi kelemahan sistem hukum Indonesia, tetapi juga untuk menemukan model regulasi dan pengawasan yang lebih efektif dalam menghadapi dinamika investasi digital lintas batas di kawasan ASEAN (Rahmawati. Selain itu, hasil kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi upaya harmonisasi hukum investasi di tingkat regional, sejalan dengan tujuan ASEAN Economic Community (AEC) yang mendorong integrasi pasar dan perlindungan investor secara kolektif di Asia Tenggara. Dengan demikian, penelitian ini berupaya menjawab bagaimana perbandingan sistem hukum perlindungan investor antara Indonesia dan beberapa negara ASEAN, khususnya Malaysia dan Singapura, serta sejauh mana praktik dan kebijakan hukum di negara-negara tersebut dapat diadopsi untuk memperkuat perlindungan terhadap korban investasi bodong di Indonesia. II. METODE Jenis Penelitian JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Des 2025 Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif . uridis normati. atau disebut juga sebagai penelitian hukum doktrinal, yaitu penelitian yang berfokus pada kajian terhadap norma-norma hukum positif yang berlaku, asas-asas hukum, serta pandangan para ahli hukum . yang relevan dengan isu yang Pendekatan ini digunakan karena objek kajian dalam penelitian ini berupa regulasi, prinsip, dan sistem hukum yang mengatur perlindungan investor di Indonesia dan negara-negara ASEAN, khususnya Malaysia dan Singapura. Penelitian hukum normatif menempatkan hukum sebagai norma tertulis yang berlaku dalam masyarakat . aw in book. , bukan pada penerapan hukum dalam praktik . aw in actio. (Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2. Dengan demikian, penelitian ini tidak bertujuan untuk meneliti perilaku masyarakat atau penegak hukum secara empiris, tetapi untuk memahami dan menganalisis konsistensi serta efektivitas norma hukum dalam memberikan perlindungan kepada investor dari praktik investasi bodong. pelaksana seperti Peraturan OJK (POJK) tentang investasi dan perlindungan konsumen jasa Di Malaysia, digunakan Securities Commission Act 1993 dan Capital Markets and Services Act 2007, sedangkan di Singapura dianalisis Securities and Futures Act (SFA) yang menjadi dasar hukum utama dalam perlindungan investor. Pendekatan ini penting untuk memahami ruang lingkup kewenangan lembaga pengawas, mekanisme pengawasan, serta sanksi hukum terhadap pelaku investasi ilegal di masing-masing negara (Peter Mahmud Marzuki , 2. Pendekatan Konseptual (Conceptual Approac. Pendekatan konseptual digunakan untuk memahami konsep-konsep hukum yang menjadi landasan bagi perlindungan investor dan pengawasan kegiatan investasi. Konsep-konsep seperti perlindungan hukum . egal protectio. , kepastian hukum . egal certaint. , dan keadilan . digunakan untuk menilai sejauh mana sistem hukum yang berlaku mampu memberikan rasa aman, adil, dan pasti bagi masyarakat sebagai investor. Pendekatan ini juga mengaitkan teori-teori hukum klasik dan modern dengan praktik hukum di lapangan, sehingga dapat diperoleh pemahaman yang utuh mengenai tujuan dan arah kebijakan hukum investasi di negara-negara ASEAN (Johnny Ibrahim, 2. Pendekatan Perbandingan Hukum (Comparative Approac. Pendekatan digunakan untuk menelaah persamaan dan perbedaan sistem hukum antara Indonesia. Malaysia, dan Singapura dalam menghadapi praktik investasi bodong. Pendekatan ini dilakukan dengan cara membandingkan aspek substansi hukum . ateri muatan regulas. , struktur . toritas mekanisme perlindunga. , serta kultur hukum . ingkat kepatuhan, literasi hukum, dan Pendekatan Penelitian Dalam kerangka penelitian hukum normatif, digunakan beberapa pendekatan hukum . pproaches to la. guna memperoleh hasil analisis yang komprehensif. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan . tatute approac. , pendekatan konseptual . onceptual approac. , dan pendekatan perbandingan hukum . omparative approac. Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approac. Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk menelaah berbagai peraturan hukum yang mengatur perlindungan investor dan penanggulangan investasi ilegal di masing-masing negara. Di Indonesia, penelitian ini menelaah antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta berbagai peraturan JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Des 2025 kesadaran masyarakat terhadap investasi lega. Melalui perbandingan tersebut, diharapkan dapat ditemukan model perlindungan investor yang efektif dan efisien, serta relevan untuk diadaptasi dalam sistem hukum Indonesia. Selain itu, pendekatan ini juga berguna untuk menilai sejauh mana prinsip-prinsip internasional tentang perlindungan investor diimplementasikan dalam konteks hukum nasional di kawasan ASEAN (Konrad Zweigert & Hein Kytz, 1. pengumpulan data melibatkan penelusuran dokumen peraturan perundang-undangan melalui situs resmi pemerintah seperti OJK . Securities Commission Malaysia . , dan Monetary Authority of Singapore . , serta publikasi akademik dari basis data ilmiah seperti HeinOnline. JSTOR, dan Google Scholar. Bahan hukum yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif deskriptif. Analisis ini dilakukan dengan cara menafsirkan isi peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum, kemudian menguraikannya secara sistematis untuk memperoleh kesimpulan mengenai prinsip-prinsip hukum yang mengatur perlindungan investor di masing-masing negara. Analisis kualitatif dilakukan secara induktif, yaitu dengan menarik kesimpulan umum dari data hukum yang bersifat Dalam tahap akhir, dilakukan analisis komparatif dengan membandingkan efektivitas sistem hukum di Indonesia. Malaysia, dan Singapura dalam memberikan perlindungan hukum terhadap investor. Hasil perbandingan tersebut kemudian dijadikan dasar untuk menyusun rekomendasi model perlindungan hukum yang ideal bagi Indonesia dalam menghadapi investasi bodong di era digital (Burhan Bungin, 2. Jenis dan Sumber Bahan Hukum Penelitian ini menggunakan tiga jenis bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer terdiri atas peraturan perundang-undangan, perjanjian internasional, dan dokumen resmi lembaga pengawas investasi seperti OJK (Indonesi. SCM (Malaysi. , dan MAS (Singapur. Bahan hukum primer juga mencakup keputusan pengadilan atau yurisprudensi yang relevan dengan kasus investasi bodong. Bahan hukum sekunder berupa literatur akademik seperti buku-buku hukum, artikel jurnal ilmiah, hasil penelitian terdahulu, laporan tahunan lembaga pengawas keuangan, serta publikasi internasional terkait perlindungan investor dan tata kelola keuangan. Bahan hukum tersier meliputi kamus hukum, ensiklopedia hukum, indeks jurnal, dan sumber informasi statistik dari lembagalembaga resmi yang digunakan untuk memperkuat penjelasan konseptual dan konteks empiris penelitian (Bambang Sunggono. Teknik Pengumpulan dan Analisis Bahan Hukum Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan . ibrary researc. dengan menelusuri berbagai sumber hukum tertulis baik cetak maupun digital. Proses i. HASIL DAN PEMBAHASAN Sistem Hukum Perlindungan Investor di Indonesia Sistem hukum perlindungan investor di Indonesia berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang merupakan dasar utama pengaturan kegiatan investasi di sektor pasar modal dan perlindungan terhadap kepentingan investor. Undang-undang ini memberikan kerangka hukum bagi pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang investasi, serta menjadi dasar bagi pembentukan Otoritas Jasa Keuangan JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Des 2025 (OJK) melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. OJK memiliki fungsi, tugas, dan wewenang untuk mengatur, mengawasi, serta melindungi konsumen di sektor jasa keuangan, termasuk kegiatan investasi Selain itu, perlindungan hukum terhadap investor di Indonesia juga diatur dalam berbagai peraturan pelaksana seperti Peraturan OJK Nomor 1/POJK. 07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, serta Peraturan OJK Nomor 12/POJK. 01/2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Investasi Secara Elektronik. Regulasi ini menekankan prinsip transparansi, kejelasan informasi, dan perlakuan yang adil bagi investor. Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum terhadap investasi bodong masih menghadapi sejumlah kendala. Menurut laporan tahunan Satgas Waspada Investasi tahun 2023. OJK bersama Kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menutup lebih dari 1. 100 entitas investasi ilegal sejak tahun 2018. Meskipun demikian, fenomena investasi bodong terus berkembang dalam berbagai bentuk, seperti binary option, robot trading, dan crowdfunding tanpa izin. Rendahnya literasi keuangan masyarakat serta lemahnya mekanisme pengawasan lintas sektor menjadi faktor utama maraknya kasus ini. Akibatnya, banyak investor mengalami kerugian besar tanpa adanya pemulihan kerugian . yang efektif (Suharto. , 2. Dari aspek kelembagaan. OJK telah menjalankan fungsi preventif melalui edukasi publik dan publikasi Daftar Investasi Ilegal. Namun, secara represif, mekanisme penegakan hukum terhadap pelaku investasi bodong masih bergantung pada hukum pidana umum, seperti Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal ini menunjukkan bahwa sistem perlindungan hukum di Indonesia belum memiliki instrumen hukum khusus yang komprehensif dalam menindak investasi ilegal secara sistematis dan berkelanjutan (Fitriani. , 2. Sistem Hukum Perlindungan Investor di Malaysia Malaysia memiliki sistem hukum investasi yang relatif lebih mapan dibandingkan Indonesia. Perlindungan investor di negara ini diatur dalam Securities Commission Act 1993 dan Capital Markets and Services Act 2007, yang memberikan kewenangan luas kepada Securities Commission Malaysia (SCM) sebagai lembaga pengawas dan regulator utama di sektor pasar modal dan investasi. SCM tidak hanya berperan dalam memberikan izin dan pengawasan terhadap entitas investasi, tetapi juga memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi, pembekuan aset, dan penuntutan terhadap pelaku pelanggaran. Dalam rangka memperkuat perlindungan investor. Malaysia juga memiliki mekanisme kompensasi melalui Investor Compensation Fund (ICF), yang berfungsi untuk memberikan ganti rugi kepada investor yang dirugikan akibat pelanggaran oleh lembaga investasi berizin. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara fungsi pengawasan, perlindungan hukum, dan pemulihan hak investor. Selain itu. SCM menjalankan pendekatan berbasis teknologi (RegTech dan SupTec. untuk mendeteksi aktivitas investasi ilegal lebih awal, dengan memanfaatkan data digital dan analitik pasar secara realtime. Keberhasilan Malaysia dalam menjaga stabilitas sektor investasi tidak terlepas dari sinergi antara regulasi yang ketat dan kebijakan edukatif yang berkelanjutan. Pemerintah Malaysia secara aktif meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui program nasional seperti InvestSmartA, yang berfokus pada kesadaran publik tentang risiko investasi ilegal. Dengan kombinasi pengawasan yang tegas dan pendidikan JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Des 2025 masyarakat yang berkelanjutan, sistem perlindungan hukum Malaysia dianggap cukup efektif dalam meminimalkan praktik investasi bodong. Analisis Perbandingan Sistem Hukum Indonesia. Malaysia, dan Singapura Secara umum, hasil analisis perbandingan menunjukkan bahwa Indonesia masih berada pada tahap penguatan regulasi dan kelembagaan, sedangkan Malaysia dan Singapura telah menerapkan sistem pengawasan dan perlindungan investor yang lebih matang dan terintegrasi. Indonesia masih menghadapi tantangan pada aspek penegakan hukum, fragmentasi regulasi, dan rendahnya literasi investasi masyarakat. Berbeda dengan Malaysia dan Singapura yang memiliki mekanisme hukum preventif dan kompensatif yang kuat, perlindungan investor di Indonesia lebih bersifat represif dan reaktif setelah pelanggaran terjadi (Rahmawati. , 2. Malaysia unggul dalam mekanisme kompensasi investor, yang belum tersedia di Indonesia. Sementara Singapura menjadi contoh dalam penerapan pengawasan berbasis teknologi dan transparansi publik, yang mampu mendeteksi dan menekan kegiatan investasi ilegal sejak dini. Ketiga negara sama-sama mengakui pentingnya edukasi masyarakat, namun pelaksanaannya di Indonesia masih bersifat parsial dan belum terintegrasi dengan sistem hukum yang ada. Dengan demikian, untuk memperkuat sistem perlindungan hukum terhadap investor di Indonesia, diperlukan reformulasi kebijakan hukum investasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan digital, peningkatan koordinasi antar lembaga penegak hukum, serta penguatan fungsi preventif dan kompensatif sebagaimana diterapkan di Malaysia dan Singapura. Selain itu, diperlukan upaya harmonisasi hukum di tingkat ASEAN, agar perlindungan investor di kawasan ini dapat berjalan lebih konsisten dan efektif dalam menghadapi fenomena lintas negara seperti investasi bodong. Hasil analisis ini menunjukkan bahwa perbedaan sistem hukum antarnegara ASEAN dapat dijadikan dasar bagi pembentukan model Sistem Hukum Perlindungan Investor di Singapura Singapura dikenal sebagai salah satu negara dengan sistem hukum keuangan paling disiplin dan efisien di dunia. Perlindungan investor diatur dalam Securities and Futures Act (SFA) yang menjadi kerangka hukum utama dalam mengatur kegiatan pasar modal, investasi, dan instrumen Pengawasan dilaksanakan oleh Monetary Authority of Singapore (MAS) yang berfungsi ganda sebagai bank sentral sekaligus otoritas pengawas jasa keuangan. MAS menerapkan prinsip Aucompliancebased supervisionAy dan Aurisk-focused regulationAy, yakni pengawasan berbasis kepatuhan dan Pendekatan ini memungkinkan MAS untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran, serta menerapkan sistem pelaporan digital yang transparan dan real-time. Selain itu. Singapura menekankan aspek transparansi dan akuntabilitas dengan mewajibkan semua entitas investasi untuk menyampaikan laporan tahunan publik yang dapat diakses secara terbuka. Dalam menghadapi fenomena investasi bodong. MAS menerapkan Investor Alert List, yakni daftar publik yang memuat perusahaan dan situs investasi yang dicurigai melakukan kegiatan ilegal. Langkah ini menjadi salah satu bentuk perlindungan hukum preventif yang efektif karena memberikan peringatan dini kepada Lebih jauh. Singapura juga memperkuat literasi keuangan masyarakat melalui program nasional MoneySense, yang menyediakan panduan investasi aman dan edukasi publik secara berkelanjutan. Keseluruhan sistem tersebut menunjukkan bahwa Singapura berhasil mengintegrasikan regulasi ketat dengan pengawasan modern berbasis teknologi dan edukasi publik. JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Des 2025 perlindungan hukum regional yang lebih solid. Indonesia dapat mengadopsi beberapa praktik baik dari Malaysia dan Singapura, seperti pembentukan Investor Compensation Fund, penguatan RegTech-based supervision, serta kewajiban publikasi Investor Alert List secara Implementasi langkah-langkah tersebut memerlukan dukungan regulasi baru yang bersifat lintas sektoral, serta peningkatan kapasitas kelembagaan OJK agar mampu beradaptasi dengan dinamika investasi digital. Selain itu, perlu dikembangkan kerangka kerja sama hukum antarnegara ASEAN melalui mekanisme ASEAN Capital Markets Forum (ACMF) untuk memperkuat koordinasi pengawasan investasi lintas batas dan pertukaran data investor. Dengan adanya harmonisasi hukum dan kerja sama kelembagaan, diharapkan kawasan ASEAN dapat mewujudkan sistem perlindungan investor yang lebih responsif, transparan, dan berkeadilan di tengah tantangan globalisasi ekonomi digital. gantung pada mekanisme pidana umum, sementara aspek kompensasi bagi korban belum diatur secara memadai. Kedua. Malaysia memiliki sistem perlindungan investor yang lebih komprehensif dengan adanya Securities Commission Malaysia (SCM) dan Capital Markets and Services Act Negara ini menonjol dalam penerapan mekanisme kompensasi investor melalui Investor Compensation Fund serta kebijakan pengawasan yang berbasis pada penggunaan teknologi digital (RegTech dan SupTec. Pendekatan preventif dan edukatif yang dilakukan melalui program InvestSmartA juga memperkuat kesadaran publik terhadap risiko investasi ilegal, sehingga mampu menekan angka kerugian masyarakat akibat praktik investasi bodong. Ketiga. Singapura menunjukkan sistem hukum perlindungan investor yang paling terintegrasi di kawasan ASEAN. Monetary Authority of Singapore (MAS) tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan dan regulasi, tetapi juga berperan aktif dalam meningkatkan transparansi, literasi keuangan, dan pengawasan digital berbasis risiko . isk-based supervisio. Melalui mekanisme seperti Investor Alert List dan program nasional MoneySense. Singapura berhasil mewujudkan ekosistem investasi yang aman, transparan, dan berbasis pada prinsip akuntabilitas publik. Keempat, secara komparatif, dapat disimpulkan bahwa efektivitas perlindungan hukum terhadap investor sangat dipengaruhi oleh koordinasi kelembagaan, kejelasan regulasi, dan tingkat literasi keuangan masyarakat. Indonesia dapat mengambil pembelajaran penting dari Malaysia dan Singapura dalam hal penguatan instrumen hukum preventif dan kompensatif, pemanfaatan teknologi pengawasan, serta peningkatan transparansi informasi publik. Kelima, dari perspektif yuridis dan kebijakan, diperlukan reformasi hukum investasi di IV. PENUTUP Berdasarkan hasil penelitian dan analisis perbandingan hukum perlindungan investor antara Indonesia. Malaysia, dan Singapura dalam menghadapi fenomena investasi bodong, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut. Pertama, sistem hukum perlindungan investor di Indonesia masih menghadapi sejumlah kelemahan mendasar, baik dari segi substansi hukum, kelembagaan, maupun implementasinya. Regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, memang telah menyediakan kerangka hukum dasar untuk perlindungan investor, namun belum diimbangi dengan instrumen hukum khusus yang dapat menangani kasus investasi bodong secara efektif. Penegakan hukum masih bersifat reaktif dan ber- JUSTLAW : Journal Science and Theory of Law e- ISSN: 3089-2414 Vol. 2 No. Des 2025 Indonesia yang mencakup pembentukan peraturan khusus tentang investasi ilegal, pembentukan Investor Compensation Scheme, serta penguatan sinergi antara OJK. Kepolisian, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam mekanisme pengawasan lintas sektor. Selain itu, perlu adanya kerja sama regional ASEAN dalam bentuk harmonisasi regulasi dan pertukaran informasi lintas batas melalui forum seperti ASEAN Capital Markets Forum (ACMF), agar perlindungan hukum terhadap investor dapat berjalan lebih efektif di tingkat kawasan. Dengan demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap investor tidak hanya bergantung pada keberadaan peraturan perundang-undangan, tetapi juga pada pengawasan, dan sinergi antar lembaga. Dalam menghadapi tantangan globalisasi ekonomi digital dan meningkatnya risiko investasi bodong lintas negara. Indonesia perlu memperkuat sistem hukumnya agar dapat mewujudkan investasi yang aman, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat. Zweigert. Konrad & Hein Kytz. Introduction to Comparative Law. Oxford: Clarendon Press. Fitriani. AuKendala Penegakan Hukum dalam Kasus Investasi Bodong di Indonesia. Ay Jurnal RechtsVinding, 11. , 215Ae228. Friedman. Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation. Rahmawati. AuHarmonisasi Hukum Investasi di Kawasan ASEAN: Tantangan dan Prospek. Ay Jurnal Integrasi Hukum, 5. , 55Ae70. Suharto. AuPerlindungan Hukum terhadap Investor dalam Investasi Ilegal di Indonesia. Ay Jurnal Hukum Pembangunan, 51. , 423Ae440. ASEAN Secretariat. ASEAN Capital Markets Integration Framework 2025. Jakarta: ASEAN Secretariat. InvestSmart Malaysia. Annual Investor Awareness Report 2023. Kuala Lumpur: Securities Commission Malaysia. Monetary Authority of Singapore (MAS). Securities and Futures Act (SFA). Singapore: MAS. Monetary Authority of Singapore (MAS). Enforcement and Compliance Report Singapore: MAS. MoneySense Singapore. National Financial Education Programme Report Singapore: MAS. Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan Tahunan Satgas Waspada Investasi 2023. Jakarta: OJK. Securities Commission Malaysia. Securities Commission Act 1993. Kuala Lumpur: SCM. Securities Commission Malaysia. Annual Report 2023. Kuala Lumpur: SCM. DAFTAR PUSTAKA