AMMA : Jurnal Pengabdian Masyarakat Volume 1. No. 9 Oktober . ISSN 2828-6634 . edia onlin. Hal 1133-1138 PENERAPAN IPTEKS TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA BATAS TANAH ULAYAT MELALUI JALUR LITIGASI DAN NON LITIGASI PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KAMPUNG NENDALI Daniel Tanati1*. James Yoseph Palenewen2 1,2Fakultas Hukum. Program Studi Ilmu Hukum. Universitas Cenderawasih. Jayapura-Papua Email : 1*anatty. danta@gmail. com, 2jamesyosephpalenewen82@gmail. Abstrak - Pengabdian ini dilakukan dengan judul judul Penerapan IPTEKS tentang penyelesaian sengketa batas tanah ulayat melalui jalur litigasi dan non litigasi pada masyarakat hukum adat di Kampung Nendali Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, yang dilakukan kepada mitra dikarenakan adanya kasus dari mitra tentang ketidakpahaman mengenai penyelesaian sengketa tentang batas tanah ulayat sehingga dengan keahlian yang dimiliki pengabdi dapat melakukan penerapan IPTEKS tersebut. Metode Pelaksanaan pengabdian ini dilakukan dengan cara penerapan IPTEKS melalui ceramah dan diskusi yang dilaksanakan pada hari sabtu tanggal 31 Juli 2021 yang dilaksanakan di balai kampung juga pendampingan kepada mitra dilakukan sampai saat ini, kegiatan ini diawali dengan persiapan dan koordinasi, kemudian pemaparan materi tentang penyelesaian sengketa batas tanah ulayat melalui jalur Litigasi maupun Non Litigasi. Adapun luaran dari pengabdian ini adalah bertambahnya pengetahuan mitra mengenai penyelesaian sengketa tentang batas tanah ulayat melalui jalur Litigasi maupun Non Litigasi guna memperoleh jaminan kepastian hukum. Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa. Batas Tanah Ulayat. Jalur Litigasi. Non Litigasi. Abstract - This service is carried out under the title Application of IPTEKS regarding the settlement of communal land boundary disputes through litigation and non-litigation in customary law communities in Nendali Village. Sentani Timur District. Jayapura Regency, which was carried out to partners due to cases from partners regarding misunderstanding regarding dispute resolution regarding land boundaries. ulayat so that with the expertise possessed by the servant can carry out the application of the science and technology. The method of implementing this community service is by implementing science and technology through lectures and discussions which will be held on Saturday. July 31, 2021 which will be held at the village hall, as well as assistance to partners, which has been carried out until now. This activity begins with preparation and coordination, then presentation of material on dispute resolution. customary land boundaries through litigation and non-litigation. The output of this service is an increase in partners' knowledge regarding the resolution of disputes regarding customary land boundaries through litigation and non-litigation in order to obtain guarantees of legal certainty. Keywords: Dispute Resolution. Customary Land Boundary. Litigation. Non Litigation. PENDAHULUAN Tanah merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sebagai salah satu pemenuhan kebutuhan Bagi masyarakat di kota kebutuhan tanah untuk pembangunan perkantoran dan pemukiman yang merupakan tanda adanya urbanisasi penduduk desa ke kota, sedangkan bagi masyarakat di desa atau kampung tanah sebagai sarana pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat seperti bercocok tanam dan kegiatan sosial kemasyarakatan. Dalam Hukum Tanah sebutan kata tanah dipakai dalam arti yuridis, sebagai suatu pengertian yang telah diberi batasan resmi oleh Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 disingkat dengan UUPA. Ketentuan Pasal 1 ayat . menyebutkan: Audalam pengertian bumi, termasuk pula tubuh bumi di bawahnya serta yang berada di bawah air. Ay Sengketa pertanahan merupakan perbedaan nilai, kepentingan, pendapat dan suatu persepsi antara orang perseorangan dan antara badan hukum . rivat dan publi. mengenai status penguasaan dan atau status kepemilikan (Nasrun Hipan, 2. Sengketa yang timbul dari interaksi sosial masyarakat hukum adat, akan diselesaikan secara cepat tanpa membiarkan permasalahan yang dialaminya terpendam lama yang akan menyebabkan kristalisasi masalah menjadi masalah yang lebih kompleks (Riska Fitriani, 2. Acapkali mendapatkan atau menemukan masalah, maka saat Daniel Tanati | https://journal. id/index. php/amma | Page 1133 AMMA : Jurnal Pengabdian Masyarakat Volume 1. No. 9 Oktober . ISSN 2828-6634 . edia onlin. Hal 1133-1138 itu juga diselesaikan, baik diselesaikan sendiri-sendiri oleh para pihak yang bersengketa secara damai maupun melalui perantaraan kepala lembaga adat setempat. Sedangkan hak masyarakat hukum adat merupakan hak yang bersifat individu maupun hak yang bersifat komunal. Salah satu hak yang bersifat komunal yang terdapat dalam UUPA adalah Hak Ulayat . untuk menunjukan kepada tanah yang merupakan wilayah lingkungan masyarakat hukum bersangkutan (Van Vollenhoven, 1. Hak atas tanah oleh masyarakat adat dikenal sebagai AuHak UlayatAy, yaitu suatu hak yang dipunyai atau melekat pada masyarakat adat karena hukum dan budayanya, yang memberi wewenang kepadanya untuk menguasai seluruh tanah atau yang disebut tanah ulayat yang berada dalam kekuasaannya untuk dimanfaatkan sesuai fungsinya bagi kelangsungan hidup masyarakat Dalam Pasal 33 ayat . Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan kepada pemerintah sebagai penyelenggara negara untuk dapat mengelola bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dengan sebaik-baiknya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Yang dimaksud dengan rakyat adalah seluruh penduduk Indonesia termasuk di dalamnya masyarakat adat. Untuk itu, kajian mengenai masyarakat adat atau masyarakat hukum adat, tidak bisa dilepaskan dengan adanya hak ulayat. Hak ulayat sebagai istilah teknis yuridis adalah hak yang melekat sebagai kompetensi khas pada masyarakat hukum adat, berupa wewenang atau kekuasaan mengurus dan mengatur tanah seisinya dengan daya laku ke dalam maupun keluar. Begitu pentingnya tanah bagi kehidupan manusia sehingga tidak mengherankan apabila setiap manusia ingin memiliki atau menguasainya yang berakibat timbulnya sengketa pertanahan yang kerap kali dapat menimbulkan perselisihan antara pihak yang satu dengan yang lainnya. Mitra dalam pengabdian ini adalah masyarakat kampung Nendali yang mana sebagian besar dari mereka masih belum memahami hal-hal mengenai cara penyelesaian sengketa pertanahan. Ini. Ada 2 . hal menjadi masalah mitra melalui observasi pengabdi sehingga menemukan permasalahan seperti antara lain, bagaimana menentukan batas tanah ulayat tanah mereka yang berbatasan dengan kampung lain, dan bagaimana cara penyelesaian sengketa pertanahan jika terjadi masalah tentang batas tanah ulayat. Berdasarkan beberapa permasalahan tersebut diatas maka pengabdi menganggap penting untuk melakukan penerapan IPTEKS tentang Penyelesaian Sengketa Batas Tanah Ulayat Melalui Jalur Litigasi dan Non Litigasi pada Masyarakat Hukum Adat di Kampung Nendali, hal ini dikarenakan adanya kesesuaian antara ilmu yang dimiliki pengabdi dengan permasalahan yang dialami oleh mitra. METODE PELAKSANAAN 1 Ceramah dan Diskusi Kegiatan pengabdian ini di laksanakan dengan menggunakan metode ceramah dan diskusi dilakukan pada hari sabtu tanggal 31 Juli 2021 di balai Kampung Nendali, materi diberikan oleh Dosen dibidang Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih untuk memberikan pemahaman mengenai cara penyelesaian sengketa pertanahan berdasarkan peraturan perundangundangan. 2 Bimbingan Teknis Melakukan pembimbingan teknis tentang pemenuhan persyaratan dan tata cara prosedur penyelesaian sengketa melalui jalur Litigasi maupun Non Litigasi. HASIL DAN PEMBAHASAN Kampung Nendali merupakan daerah wisata baru yang terletak di Distrik Sentani Timur. Kabupaten Jayapura. Provinsi Papua yang berbatasan dengan Kota Jayapura. Di mana Daniel Tanati | https://journal. id/index. php/amma | Page 1134 AMMA : Jurnal Pengabdian Masyarakat Volume 1. No. 9 Oktober . ISSN 2828-6634 . edia onlin. Hal 1133-1138 masyarakatnya hidup, bertempat tinggal dan beraktivitas di lokasi atau tanah yang merupakan turuntemurun dari nenek moyangnya. Kegiatan ceramah dan sosialisasi hukum tentang cara penyelesaian sengketa pertanahan bagi masyarakat kampung Nendali Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura ini dilaksanakan pada tanggal 31 Juli 2021 diikuti oleh masyarakat setempat. Materi pokok yang disampaikan tentang cara penyelesaian sengketa pertanahan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Berikut ini uraian ringkas materi yang disampaikan pada acara ceramah dan diskusi hukum tentang cara penyelesaian sengketa pertanahan. 1 Penyelesaian Sengketa melalui Litigasi Proses penyelesaian sengketa yang dilaksanakan melalui pengadilan atau yang sering disebut dengan istilah AuLitigasiAy, yaitu suatu penyelesaian sengketa yang dilaksanakan dengan proses beracara di pengadilan di mana kewenangan untuk mengatur dan memutuskannya dilaksanakan oleh Litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa di pengadilan, di mana semua pihak yang bersengketa saling berhadapan satu sama lain untuk mempertahankan hak-haknya di muka Hasil akhir dari suatu penyelesaian sengketa melalui litigasi adalah putusan yang menyatakan win-lose solution (Dimas Kurniawan Figna, 2. Prosedur dalam jalur litigasi ini sifatnya lebih formal dan teknis, menghasilkan kesepakatan yang bersifat menang kalah, cenderung menimbulkan masalah baru, lambat dalam penyelesaiannya, membutuhkan biaya yang mahal, tidak responsif dan menimbulkan permusuhan diantara para pihak yang bersengketa. Kondisi ini menyebabkan masyarakat mencari alternatif lain yaitu penyelesaian sengketa di luar proses peradilan formal. Penyelesaian sengketa di luar proses peradilan formal ini lah yang disebut dengan AuAlternative Dispute ResolutionAy atau ADR (Dimas Kurniawan Figna, 2 Penyelesaian Sengketa melalui Non Litigasi Dalam penyelesaian sengketa melalui Non-Litigasi, kita telah mengenal adanya penyelesaian sengketa alternatif atau Alternative Dispute Resolution (ADR), yang dalam perspektif UndangUndang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Alternative Dispute Resolution adalah suatu pranata penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan kesepakatan para pihak dengan mengesampingkan penyelesaian sengketa secara litigasi di pengadilan (Dimas Kurniawan Figna, 2. Dalam lintas budaya dapat di kemukakan, bahwa setiap masyarskat telah berkembang berbagai tradisi mengenai bagaimna keluhan-keluhan tertampung, bagaimana sengketa ditangani. Dalam penyelesaian sengketa (Nader dan Todd, 1. mengemukakan beberapa alternative untuk prosedur penyelesaian sengketa yang ada dalam masyarakat, yaitu : Mediasi . , pemencahan menurut perantara. Dalam cara ini ada pihak ketiga yang membantu kedua pihak yang berselisih pendapat untuk menemukan kesepakatan. Pihak ketiga ini tidak dapat ditentukan oleh kedua pihak yang bersengketa, atau ditunjuk oleh yang berwenang untuk itu. Apakah mediator hasil pulihan kedua pihak, atau karena ditunjuk oleh yang mempunyai kekuasaan, kedua pihak yang bersengketa harus setuju bahwa jasa-jasa dari seorang mediator akan digunakan dalam upaya mencari pemecahan. Dalam masyarakat kecil . bisa saja ada tokoh-tokoh yang berperan sebagai mediator, juga berperan sebagai arbitrator dan sebagai hakim. Arbitrase . , dua belah pihak yang bersengketa sepakat untuk meminta perantara pihak ketiga, arbitrator, dan sejak semula setelah setuju bahwa mereka akan menerima keputusan dari arbitrator itu. Perundingan . , dua pihak yang berhadapan merupakan para pengambilkeputusan. Pemecahan dari masalah yang mereka hadapi dilakukan oleh mereka berdua, mereka sepakat, tanpa adanya pihak ketiga yang mencampurinya. Kedua pihak berupaya untuk saling meyakinkan, jadi mereka membuat aturan mereka sendiri dan tidak memecahkannya dengan bertitik tolak dari aturan-aturan yang ada. Daniel Tanati | https://journal. id/index. php/amma | Page 1135 AMMA : Jurnal Pengabdian Masyarakat Volume 1. No. 9 Oktober . ISSN 2828-6634 . edia onlin. Hal 1133-1138 Paksaan . , satu pihak memaksakan pemecahan pada pihak lain. Ini bersifat unilateral. Tindakan yang bersifat memaksakan ini atau ancaman untuk menggunakan kekerasan, pada umumnya mengurangi kemungkinan penyelesaian secara damai. Membiarkan saja . umping i. , pihak yang merasakan perlakuan yang tidak adil, gagal dalam upaya untuk menekan tuntutannya. Dia mengambil keputusan untuk mengabaikan saja masalah atau isu yang menimbulkan tuntutannya dan dia meneruskan hubungan-hubungannya dengan pihak yang dirasakannya merugikannya. Ini dilakukan karena berbagai kemungkinan seperti kurangnya informasi mengenai bagaimana proses mengajukan keluhan itu ke pengadilan, kurangnya akses ke lembaga pengadilan, atau sengaja tidak di proses ke pengadilan karena diperkirakan bahwa kerugian lebih besar dari keuntungannya . alam arti materiil maupun Mengelak . , pihak yang merasa dirugikan, memilih untuk mengurangi hubunganhubungan dengan pihak yang dirugikan, memilih untuk sama sekali untuk menghentikan hubungan tersebut . Misalnya dalam hubungan bisnis, hal semacam ini dapat terjadi. Dengan mengelak, maka isu yang menimbulkan keluhan dielakkan saja. Berbeda dengan pada pemecahan pertama, di mana hubungan-hubungan berlansung terus, isu saja yang di anggap selesa, dalam hal bentuk kedua ini pihak yang dirugikan mengelakkannya. Pada bentuk satu, hubungam-hubungan tetap diteruskan, pada bentuk kedua hubungan dapat di hentikan untuk sebagaian atau untuk seluruhnya. Peradilan . , di sini pihak ketiga mempunyai wewenang untuk mencampuri pemecahan masalah, lepas dari keinginan para pihak bersengketa. Pihak ketiga itu juga berhak membuat keputusan dan menegakan keputusan itu artinya berupaya bahwa keputusan Gambar 1. Lokasi Pengabdian Kampung Nendali Daniel Tanati | https://journal. id/index. php/amma | Page 1136 AMMA : Jurnal Pengabdian Masyarakat Volume 1. No. 9 Oktober . ISSN 2828-6634 . edia onlin. Hal 1133-1138 Gambar 2. Kegiatan Pengabdian Bersama Masyarakat Di Kampung Nendali Hal yang menghambat: Tim Pengabdi harus beberapa kali mengulang penjelasan mengenai Alternative Penyelesaian Sengketa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999. Hal ini dimaklumi, karena beberapa peserta berpendidikan sekolah menengah umum kebawah. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi yang agak terlambat dikarenakan masih menunggu beberapa warga dan menyesuaikan dengan jam kerja warga yang beragam. Hal yang mendukung: Kepala Kampung Nendali memberikan respon positif dan memfasilitasi Tim Pengabdian dengan masyarakat setempat. Masyarakat sangat antusias dan terbuka untuk menerima informasi yang disampaian oleh tim pengabdian, hal ini terlihat dengan cukup banyak warga yang bertanya sehingga suasana diskusi lebih aktif. Gambar 3. Saat Penandatanganan Berkas Pengabdian Oleh Kepala Kampung Nendali Daniel Tanati | https://journal. id/index. php/amma | Page 1137 AMMA : Jurnal Pengabdian Masyarakat Volume 1. No. 9 Oktober . ISSN 2828-6634 . edia onlin. Hal 1133-1138 KESIMPULAN Melalui kegiatan pengabdian sosialisasi atau ceramah penerapan IPTEKS tentang Penyelesaian Sengketa Batas Tanah Ulayat Melalui Jalur Litigasi dan Non Litigasi pada Masyarakat Hukum Adat di Kampung Nendali, pada awalnya terlihat masih kurang minat masyarakat setempat karena kurang pahamnya mengenai bentuk-bentuk penyelesaian sengketa pertanahan, dan juga ada kekuatiran masyarakat akan ribetnya prosedur penyelesaian sengketa melalui jalur Litigasi. Setelah masyarakat setempat mengikuti sosialisasi dan pendampingan oleh tim pengabdian, maka mitra mendapatkan pengetahuan mengenai bentuk-bentuk cara penyelesaian sengketa pertanahan baik melalui jalur Litigasi maupun Non Litigasi guna memperoleh kepastian hukum. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Jayapura perlu melakukan pembinaan dan pendampingan lebih lanjut terhadap masyarakat di kampung Nendali mengenai cara penyelesaian sengketa pertanahan jika di tempuh dengan jalur Litigasi guna memperoleh kepastian hukum, dan juga perlu adanya kerjasama antara masyarakat adat setempat dengan pemerintah daerah sebagai penyelenggara untuk menyelesaikan permasalahan sengketa pertanahan, sehingga terwujud keharmonisan dan keamanan di dalam kehidupan bermasyarakat antara kampung yang satu dengan kampung yang lain. REFERENCES