Vol. 1 No. 1 (AGUSTUS - 2. KINERJA APARAT KEPOLISIAN DALAM PENEGAKAN HUKUM BALAP LIAR MOTOR ANAK DI BAWAH UMUR DI WILAYAH MOROWALI UTARA Arlan1*. Nurhannis2. Nurziah3 Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Panca Marga Palu. Palu. Indonesia Universitas Tadulako. Palu. Indonesia RIWAYAT ARTIKEL Diterima: 28-07-2025 Disetujui: 27-08-2025 Dipublikasi: 28-08-2025 Kata Kunci: Kinerja Polisi. Balap Liar. Pendekatan Edukatif ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kinerja aparat Kepolisian Resor Morowali Utara dalam penegakan hukum terhadap praktik balap liar yang melibatkan anak di bawah umur. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Fokus analisis mencakup aspek efektivitas, tanggung jawab, disiplin, dan inisiatif aparat kepolisian dalam menangani kasus balap liar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aparat telah menunjukkan komitmen tinggi melalui patroli rutin, sosialisasi di sekolah, serta upaya pembinaan anak-anak pelaku melalui pendekatan edukatif dan Meskipun demikian, masih terdapat kendala seperti keterbatasan personel, kurangnya kesadaran hukum dari masyarakat, serta peran orang tua yang belum maksimal. Penelitian ini merekomendasikan pendekatan lintas sektor dan partisipatif untuk menciptakan sistem penanganan yang lebih efektif dan berkelanjutan. PENDAHULUAN Penegakan hukum merupakan upaya nyata untuk memastikan norma-norma hukum dijalankan sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan masyarakat (Anggraeni & Damayanti. Dalam konteks Indonesia, penegakan hukum cenderung menggunakan pendekatan represif, yang bertujuan memberikan efek jera kepada pelanggar hukum. Oleh karena itu, kehadiran aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, menjadi penting dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat (Rizhan, 2. Polisi sebagai garda terdepan dalam sistem peradilan pidana memiliki peran sentral tidak hanya dalam menindak pelanggaran, tetapi juga dalam mencegah terjadinya tindak pidana. Fungsi ini menuntut profesionalisme, kepekaan sosial, serta kemampuan komunikasi yang baik agar dapat menjangkau berbagai lapisan Selain itu, keberhasilan penegakan hukum juga sangat dipengaruhi oleh partisipasi aktif masyarakat dan kolaborasi dengan lembaga lain, termasuk sekolah, tokoh adat, dan tokoh agama dalam membangun kesadaran hukum secara kolektif. Polisi tidak hanya bertugas menegakkan hukum, tetapi juga memiliki fungsi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepolisian mengemban tanggung jawab untuk memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Dalam pelaksanaan tugasnya, kepolisian dituntut menunjukkan kinerja yang efektif dan responsif terhadap permasalahan sosial yang timbul, termasuk kenakalan remaja seperti balap liar yang dilakukan oleh anak di bawah Oleh karena itu, implementasi fungsi kepolisian tidak hanya diukur dari tindakan represif PATRIOT e-ISSN: 3109 - 7227 *Korespondensi Arlan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Panca Marga Palu. Palu. Indonesia e-mail: arlan3434343454@gmail. Vol. 1 No. 1 (AGUSTUS - 2. semata, tetapi juga dari kemampuannya dalam melakukan pendekatan preventif dan humanis (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2. Masa remaja, yang merupakan masa transisi dari anak-anak menuju dewasa, merupakan fase yang rawan terhadap perilaku menyimpang (Santrock, 2. Kartono . menyebutkan bahwa kenakalan remaja atau juvenile delinquency merupakan bentuk penyimpangan sosial yang muncul akibat lemahnya kontrol diri, kurangnya kesadaran sosial, serta dipengaruhi oleh lingkungan dan kondisi keluarga. Salah satu bentuk kenakalan yang saat ini marak terjadi di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Morowali Utara, adalah balap liar. Fenomena ini tidak hanya membahayakan keselamatan pelaku dan pengguna jalan lain, tetapi juga menimbulkan keresahan masyarakat, mengganggu ketertiban umum, dan memperburuk citra generasi muda. Balap liar kerap dilakukan secara spontan tanpa perencanaan matang, dan seringkali berlangsung di jalan umum tanpa pengawasan, terutama pada malam hari atau akhir pekan. Balap liar adalah kegiatan adu kecepatan kendaraan bermotor di jalan umum yang dilakukan tanpa izin dan mengabaikan keselamatan (Auliasari & Lukitasari, 2. Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga menjadi indikator lemahnya pengawasan sosial dan fungsi preventif aparat keamanan. Aktivitas ini sering dilakukan pada malam hingga dini hari, di jalan-jalan sepi dan mulus, untuk menghindari pantauan aparat kepolisian. Para pelaku, yang sebagian besar masih di bawah umur, kerap tergabung dalam komunitas atau bengkel tertentu dan menjadikan kegiatan ini sebagai ajang unjuk keberanian, gengsi, bahkan untuk mendapatkan pengakuan sosial. Tidak jarang pula, balap liar melibatkan taruhan uang atau suku cadang, yang semakin memperburuk dampak sosial dan hukum dari aktivitas tersebut. Dalam perspektif kriminologi, perilaku menyimpang seperti balap liar muncul dari berbagai faktor. Selain karena dorongan internal seperti kebutuhan akan pengakuan dan adrenalin, juga dipicu oleh faktor eksternal seperti kurangnya perhatian dari keluarga, pengaruh teman sebaya, serta minimnya fasilitas penyaluran minat seperti sirkuit balap resmi. Ketidakhadiran ruang ekspresi yang sehat membuat anak-anak ini menjadikan jalan raya sebagai arena pelampiasan (Yuliartini, 2. Kondisi ini diperburuk oleh lemahnya kontrol sosial dari lingkungan sekitar dan kurang maksimalnya intervensi dari institusi pendidikan maupun lembaga Dalam banyak kasus, pelaku balap liar merasa lebih diterima di lingkungan komunitas sesamanya daripada di rumah atau sekolah, yang seharusnya menjadi ruang utama pembentukan karakter dan moral. Permasalahan ini menjadi semakin kompleks ketika melihat bahwa aparat kepolisian telah berupaya melakukan penertiban melalui patroli rutin, namun balap liar tetap berlangsung. Hal ini menandakan bahwa efektivitas kinerja kepolisian dalam konteks ini masih perlu ditingkatkan. Menurut Dwiyanto . , kinerja birokrasi dapat dinilai melalui beberapa indikator, seperti produktivitas, kualitas layanan, responsivitas, responsibilitas, dan akuntabilitas. Jika dikaitkan dengan kasus balap liar, maka responsivitas kepolisian, yakni kemampuan mengenali kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta kualitas layanan berupa jaminan rasa aman di lingkungan, menjadi indikator yang patut dipertanyakan efektivitasnya. Terlebih lagi, pola penanganan yang bersifat sementara tanpa solusi jangka panjang, seperti pendekatan edukatif atau pembinaan berbasis komunitas, menunjukkan perlunya strategi yang lebih inovatif dan menyentuh akar permasalahan Situasi di Morowali Utara menunjukkan bahwa masyarakat telah resah terhadap aktivitas balap liar yang menimbulkan kebisingan, membahayakan pengguna jalan, dan mengganggu kenyamanan umum. Namun, upaya masyarakat dan aparat hukum dalam mengatasi persoalan ini belum menunjukkan hasil signifikan. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji sejauh mana kinerja aparat kepolisian dalam menanggulangi balap liar yang melibatkan anak di bawah umur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas peran dan tindakan kepolisian dalam merespons dan menangani fenomena tersebut, sekaligus memberikan rekomendasi kebijakan PATRIOT e-ISSN: 3109 - 7227 *Korespondensi Arlan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Panca Marga Palu. Palu. Indonesia e-mail: arlan3434343454@gmail. Vol. 1 No. 1 (AGUSTUS - 2. berbasis kebutuhan sosial yang aktual. Dengan mengkaji secara komprehensif dinamika antara pelaku balap liar, respons masyarakat, serta intervensi aparat, penelitian ini diharapkan mampu memberi kontribusi pada penguatan strategi penegakan hukum yang lebih preventif, kolaboratif, dan berkelanjutan di tingkat lokal. METODE Penelitian ini menggunakan desain deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Tujuan utamanya adalah untuk memperoleh pemahaman yang mendalam mengenai bagaimana fungsi pengawasan dijalankan oleh pihak kepolisian, khususnya dalam menangani fenomena balap liar yang melibatkan anak-anak di bawah umur di Kabupaten Morowali Utara. Pendekatan deskriptif dipilih karena mampu memberikan gambaran menyeluruh dan terstruktur mengenai situasi sosial yang sedang diteliti, termasuk hubungan antar komponen di Dengan demikian, pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk menggambarkan secara realistis berbagai aspek yang berkaitan dengan kinerja aparat penegak hukum dalam konteks tertentu. Penelitian kualitatif dalam hal ini tidak bertujuan untuk menguji hipotesis, melainkan lebih kepada menggali dan memahami fenomena dari sudut pandang para pelaku atau partisipan yang terlibat langsung. Melalui pendekatan ini, data dikumpulkan dalam bentuk kata-kata, baik melalui wawancara, observasi langsung, maupun dokumentasi. Peneliti tidak hanya mencatat apa yang dikatakan atau dilakukan oleh informan, tetapi juga menangkap makna dari setiap tindakan, persepsi, dan motivasi yang melatarbelakanginya. Oleh karena itu, pendekatan kualitatif sangat sesuai digunakan dalam penelitian ini karena memungkinkan peneliti untuk memahami secara kontekstual bagaimana aparat kepolisian memaknai, merespons, dan melaksanakan pengawasan terhadap aktivitas balap liar. Peneliti memilih Satuan Lalu Lintas Polres Morowali Utara sebagai lokasi utama Pemilihan lokasi ini didasarkan pada pertimbangan bahwa wilayah tersebut merupakan salah satu titik yang paling sering menjadi arena balap liar dan terdapat data serta akses informasi yang memadai. Selain itu, lokasi ini dinilai strategis karena memudahkan peneliti dalam menjangkau informan dan memperoleh data secara langsung tanpa harus mengalokasikan sumber daya yang besar, baik dari segi waktu, tenaga, maupun biaya. Melalui interaksi langsung di lapangan, peneliti dapat mengobservasi secara nyata bagaimana peran aparat kepolisian dalam menjalankan fungsi pengawasan, serta tantangantantangan yang mereka hadapi. Dengan menggunakan teknik analisis kualitatif, data yang dikumpulkan akan disusun, dikategorikan, dan dianalisis untuk menemukan pola dan makna yang relevan dengan fokus penelitian. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah merupakan pelaksana tugas Kepolisian Republik Indonesia di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Kepolisian daerah ini dibentuk pada tahun 1995 dan saat ini dipimpin oleh Irjen. Pol. Dr. Agus Nugroho. Pembentukan Polda Sulawesi Tengah berawal dari likuidasi unsur Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan Tengah (Polda Sulutten. Seiring dengan pembentukan Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun 1964, struktur organisasi kepolisian juga mulai terbentuk, diawali dengan pendirian Komando Resor Angkatan Kepolisian (Kora. Korak Sulawesi Tengah saat itu membawahi beberapa Komando Resor (Kore. di tingkat kabupaten, seperti Donggala. Poso. Banggai, dan Buol-Tolitoli. Pada tahun 1971, nama Korak diubah menjadi Komando Antar Resor (Komtarre. Setahun kemudian, struktur ini kembali mengalami perubahan menjadi Kepolisian Wilayah 152 (Kowi. Selanjutnya, sejak tahun 1982, nama tersebut disederhanakan menjadi Kepolisian Wilayah (Polwi. PATRIOT e-ISSN: 3109 - 7227 *Korespondensi Arlan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Panca Marga Palu. Palu. Indonesia e-mail: arlan3434343454@gmail. Vol. 1 No. 1 (AGUSTUS - 2. Tanggal 29 Maret 1995 menjadi tonggak penting dalam sejarah kepolisian Sulawesi Tengah, ketika status Polwil resmi ditingkatkan menjadi Kepolisian Daerah (Pold. yang berdiri sendiri dan terpisah dari Polda Sulawesi Utara. Peresmian ini dilakukan langsung oleh Kapolri saat itu. Jenderal Pol. Banurusman. Penelitian ini dilaksanakan di Kepolisian Resor (Polre. Kabupaten Morowali Utara, yang merupakan salah satu wilayah administratif di Provinsi Sulawesi Tengah. Kabupaten Morowali Utara sendiri merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Morowali, yang disahkan melalui Sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 15 Mei 2013 bersamaan dengan pengesahan Undang-Undang tentang Daerah Otonomi Baru (DOB). Ibu kota kabupaten berada di Kelurahan Kolonodale. Kecamatan Petasia. Secara geografis. Kabupaten Morowali Utara terletak pada koordinat 1A31'Ae3A04' Lintang Selatan dan 121A02'Ae123A15' Bujur Timur. Topografi wilayah ini cukup beragam, mulai dari daerah pesisir dan dataran rendah hingga pegunungan, termasuk bagian dari Pegunungan Pompangeo. Paa-Tokala. Peleru, dan Rerende, dengan ketinggian wilayah antara 0Ae2. 500 meter di atas permukaan laut. Awalnya. Kantor Polres Morowali Utara terletak di Desa Korowou. Kecamatan Lembo, namun seiring dengan pemekaran dan perkembangan wilayah, kantor Polres kini telah dipindahkan ke ibu kota kabupaten, yaitu Bungku, yang menjadi pusat pemerintahan dan aktivitas Peresmian kantor baru ini dilakukan pada tanggal 16 Januari 2020. Pembahasan Kinerja merupakan hasil atau tingkat keberhasilan seseorang secara keseluruhan dalam kurun waktu tertentu dalam melaksanakan tugas, yang dibandingkan dengan berbagai ukuran seperti standar hasil kerja, target, sasaran, atau kriteria kinerja yang telah ditetapkan dan disepakati sebelumnya. Secara implementatif, kinerja mencerminkan efektivitas seseorang dalam menjalankan tugas pokok yang dibebankan kepadanya. Dengan kata lain, kinerja atau performance merupakan hasil dari interaksi antara berbagai unsur, seperti motivasi, kemampuan, serta persepsi individu terhadap tugasnya. Salah satu bentuk kenakalan remaja yang menjadi perhatian masyarakat luas adalah balap Fenomena ini tidak hanya berbahaya secara fisik, tetapi juga mencerminkan adanya persoalan sosial yang lebih dalam, baik dari segi faktor penyebab maupun upaya penanggulangannya. Balap liar merupakan kegiatan adu kecepatan kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil, yang dilakukan di jalan umum tanpa izin resmi. Kegiatan ini tidak dilakukan di arena balap atau sirkuit, melainkan menggunakan fasilitas umum seperti jalan raya. Umumnya, aksi ini dilakukan pada malam hingga dini hari, saat kondisi jalan sepi dari aktivitas lalu lintas, sehingga sulit diawasi aparat kepolisian. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kinerja aparat kepolisian dalam penegakan hukum terhadap balap liar yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah Morowali Utara. Penilaian kinerja aparat kepolisian akan dianalisis dengan mengacu pada beberapa indikator yang menjadi tolak ukur efektivitas dan akuntabilitas tindakan penegakan hukum di lapangan. Efektivitas Efektivitas dalam konteks ini mengacu pada sejauh mana tugas dan fungsi aparat Kepolisian di wilayah Morowali Utara dijalankan secara optimal untuk mencapai tujuan penegakan hukum terhadap balap liar, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur. Efektivitas tidak hanya dilihat dari keberhasilan dalam melakukan penindakan, tetapi juga dari sejauh mana aparat mampu mencegah terjadinya pelanggaran secara berulang. Hal ini mencakup pemanfaatan sumber daya yang tersedia secara maksimal, baik sumber daya manusia, anggaran, maupun dukungan teknologi. Efektivitas juga tercermin dari tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Kepolisian, serta dampak jangka panjang berupa penurunan jumlah kasus balap Maka, aparat Kepolisian diharapkan tidak hanya responsif, tetapi juga adaptif terhadap dinamika sosial yang melatarbelakangi fenomena tersebut. PATRIOT e-ISSN: 3109 - 7227 *Korespondensi Arlan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Panca Marga Palu. Palu. Indonesia e-mail: arlan3434343454@gmail. Vol. 1 No. 1 (AGUSTUS - 2. Berdasarkan hasil wawancara dengan beberapa informan, diketahui bahwa upaya penegakan hukum telah dilaksanakan melalui kegiatan seperti patroli rutin, razia, dan edukasi kepada masyarakat. Namun, terdapat sejumlah tantangan yang memengaruhi efektivitas pelaksanaannya, seperti rendahnya kesadaran pelaku balap liar, keterbatasan jumlah personel di lapangan, serta kurangnya keterlibatan orang tua dan sekolah dalam mengawasi serta mendidik anak-anak. Dengan demikian, efektivitas upaya ini masih perlu ditingkatkan melalui kolaborasi yang lebih kuat antara Kepolisian, sekolah, dan keluarga. Tanggung Jawab Tanggung jawab merujuk pada sikap aparat Kepolisian dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Ini mencakup kesadaran untuk menjalankan tugas tanpa menyalahgunakan wewenang, serta kemampuan untuk mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang diambil, baik secara moral, administratif, maupun hukum. Dalam konteks penanganan balap liar yang melibatkan anak di bawah umur, tanggung jawab juga berarti keberanian untuk bertindak tegas namun tetap mengedepankan pendekatan humanis, mengingat pelaku adalah anak yang memerlukan Tanggung jawab ini semakin penting karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Berdasarkan hasil wawancara dengan sejumlah informan, aparat Kepolisian di Morowali Utara menunjukkan sikap tanggung jawab yang tinggi dalam menangani kasus balap liar. Tidak hanya melalui tindakan represif, tetapi mereka juga melakukan pendekatan preventif seperti edukasi dan pembinaan kepada pelaku, dengan melibatkan peran serta keluarga, sekolah, dan Upaya ini menunjukkan adanya pemahaman menyeluruh bahwa pencegahan lebih baik daripada penindakan semata, serta menegaskan bahwa aparat tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga pada pembinaan moral dan kesadaran hukum anak-anak di bawah umur. Disiplin Disiplin menjadi tolok ukur penting dalam menilai kinerja aparat Kepolisian, yakni sejauh mana mereka mematuhi peraturan yang berlaku, mengikuti prosedur operasional standar, serta menunjukkan konsistensi dan komitmen dalam melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat. Disiplin tercermin dari kehadiran tepat waktu, kesiapsiagaan dalam bertugas, hingga kepatuhan terhadap instruksi pimpinan. Dalam konteks penegakan hukum terhadap balap liar yang melibatkan anak di bawah umur, disiplin juga menyangkut ketegasan dalam bertindak tanpa diskriminasi, serta kesediaan untuk menjalankan tugas di luar jam kerja normal, mengingat aktivitas balap liar umumnya terjadi pada malam hingga dini hari. Tanpa disiplin yang tinggi, efektivitas penanganan kasus-kasus seperti ini sulit dicapai. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Morowali Utara. AKP Budi Parsetyo, menyatakan: AuKami menekankan disiplin tinggi dalam penanganan kasus balap liar. Setiap anggota diwajibkan mengikuti prosedur operasi standar (SOP) yang telah ditetapkan, termasuk patroli rutin dan penindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Ay Pernyataan tersebut diperkuat oleh anggota Satlantas Polres Morowali Utara. Ipda Gerpin Selau selaku Kanit Turjawali Polres Morut, yang menjelaskan: AuKami selalu berusaha menjalankan tugas dengan disiplin, termasuk melaksanakan patroli pada jam-jam rawan dan memastikan semua tindakan sesuai dengan SOP. Kedisiplinan ini penting untuk memberikan contoh baik kepada masyarakat. Ay Kedisiplinan ini juga dirasakan oleh para pelaku balap liar yang pernah ditangkap, yang mengaku bahwa pihak Kepolisian tidak hanya menindak secara hukum, tetapi juga memberikan edukasi serta pembinaan secara persuasif. Hal ini menunjukkan bahwa Satlantas Polres Morowali Utara tidak hanya menjalankan fungsi represif, tetapi juga menjalankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum. Konsistensi dalam menjalankan tugas tersebut mencerminkan profesionalisme, integritas, serta tanggung jawab moral sebagai aparat penegak hukum yang PATRIOT e-ISSN: 3109 - 7227 *Korespondensi Arlan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Panca Marga Palu. Palu. Indonesia e-mail: arlan3434343454@gmail. Vol. 1 No. 1 (AGUSTUS - 2. berorientasi pada perbaikan perilaku remaja dan pencegahan kenakalan secara berkelanjutan. Pendekatan ini turut memperkuat citra positif Kepolisian di mata masyarakat. Inisiatif Inisiatif merujuk pada kemampuan aparat Kepolisian dalam berpikir kreatif, merancang pendekatan baru, dan mengambil langkah proaktif dalam menyelesaikan permasalahan tanpa harus selalu menunggu perintah dari atasan. Dalam konteks penegakan hukum terhadap balap liar yang melibatkan anak di bawah umur di Morowali Utara, inisiatif sangat diperlukan untuk menciptakan langkah-langkah preventif dan edukatif yang bersifat membangun. Misalnya, beberapa aparat berinisiatif melakukan pendekatan persuasif melalui penyuluhan di sekolah, patroli terpadu yang waktunya disesuaikan dengan kebiasaan para pelaku, hingga menjalin kerja sama dengan tokoh masyarakat dan orang tua untuk menciptakan pengawasan kolektif. Tindakantindakan seperti ini menunjukkan bahwa aparat tidak hanya reaktif, tetapi juga berperan aktif dalam menciptakan solusi jangka panjang atas fenomena sosial tersebut. AKP Budi Parsetyo menyampaikan: AuKami telah mengadakan program patroli rutin pada jam-jam rawan serta melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi mengenai bahaya balap liar. Selain itu, kami bekerja sama dengan komunitas otomotif lokal untuk mengadakan kegiatan positif yang dapat menyalurkan hobi anak-anak muda secara aman dan legal. Ay Lebih jauh, dari wawancara dengan mantan pelaku balap liar, diperoleh informasi bahwa setelah mereka tertangkap, pihak Kepolisian mengarahkan mereka untuk mengikuti program pembinaan dan bergabung dalam komunitas otomotif yang legal: AuSetelah tertangkap, kami mengikuti program pembinaan yang diadakan oleh Kepolisian Morowali Utara. Kepolisian mengajak kami untuk bergabung dalam komunitas otomotif yang legal dan memberikan kesempatan untuk menyalurkan hobi balap kami di tempat yang aman. Ini membuat kami sadar bahwa ada cara yang lebih baik untuk menyalurkan minat saya tanpa melanggar hukum. Ay Hal ini menunjukkan bahwa aparat tidak hanya bersifat reaktif dalam menindak pelanggaran, tetapi juga proaktif dalam menciptakan solusi jangka panjang yang mendidik dan Inisiatif ini turut membangun kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian, karena masyarakat melihat adanya komitmen nyata dalam menyelesaikan masalah secara berkelanjutan, bukan hanya bersifat sesaat. Upaya-upaya tersebut juga mendorong terciptanya sinergi antara aparat, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menjaga ketertiban umum. Dengan demikian, lingkungan sosial yang lebih aman, tertib, dan kondusif bagi perkembangan generasi muda dapat terwujud secara perlahan namun pasti. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa kinerja aparat Kepolisian Resor Morowali Utara dalam menanggulangi balap liar oleh anak di bawah umur telah menunjukkan efektivitas dan tanggung jawab yang cukup baik. Aparat tidak hanya bertindak represif, tetapi juga menjalankan fungsi edukatif dan preventif melalui sosialisasi, patroli rutin, serta pembinaan terhadap pelaku. Disiplin dan inisiatif yang ditunjukkan aparat menjadi faktor penting dalam menjaga ketertiban di wilayah hukum mereka. Hal ini juga tercermin dari persepsi masyarakat yang mulai menunjukkan kepercayaan terhadap kinerja kepolisian, khususnya dalam penanganan kenakalan remaja. Namun demikian, efektivitas penegakan hukum masih menghadapi tantangan berupa kurangnya personel, belum maksimalnya peran keluarga, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan strategi kolaboratif antara kepolisian, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan keluarga dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari balap liar, serta mampu membina generasi muda agar lebih bertanggung jawab dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat. PATRIOT e-ISSN: 3109 - 7227 *Korespondensi Arlan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Panca Marga Palu. Palu. Indonesia e-mail: arlan3434343454@gmail. Vol. 1 No. 1 (AGUSTUS - 2. REFERENSI