JURNAL HUKUM SASANA ISSN 1978-8991 . | ISSN 2721-5784 . Volume 12. Issue 1. June 2026, pp. Analisis Pelanggaran Kode Etik Hakim dan Sanksi Disiplin Berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan Hakim Tahun 2023 Tara Octaviani Prastiwi1. Zuhad Aji Firmantoro2 Universitas Al Azhar Indonesia Email: taraoctaviaa@gmail. com 1, zuhad. aji@uai. Received: 11-11-2025 Revised: 20-11-2025 Accepted: 30-11-2025 Published: 01-06-2026 License: Copyright . 2026 Tara Octaviani Prastiwi This work is licensed under a Creative Commons AttributionNonCommercial 0 International License. Abstract: The ethical violation committed by Judge Dede Suryaman has drawn significant attention as it represents a serious breach of the Code of Ethics and Guidelines for Judicial Conduct, ultimately resulting in his dismissal from the This case is notable because Judge Dede Suryaman was found guilty of violating judicial ethical standards despite the absence of subsequent criminal proceedings regarding the alleged bribery he received while serving at the Surabaya District Court. The research aims to address the following questions: . How is the judicial code of ethics regulated in Indonesia? . What forms of ethical violations were committed by Judge Dede Suryaman? . Must ethical violations by judges that relate to criminal acts always be followed by criminal proceedings? This study employs a normative juridical approach by examining statutory regulations, the Judicial Code of Ethics, and relevant judicial decisions. The findings indicate that Judge Dede Suryaman committed a serious violation of the Code of Ethics and Guidelines for Judicial Conduct due to his alleged acceptance of bribes in a case he adjudicated. Although the bribery allegation was never brought to criminal trial, he was still deemed to have violated the principles of independence, integrity, and professionalism. As a result, he was dismissed from his judicial position with dishonor by the Honorary Council of Judges. Keywords: Judicial Ethics. Judges. Bribery. Criminal Law Abstrak: Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Hakim Dede Suryaman menjadi sorotan karena menjadi salah satu contoh pelanggaran serius Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim hingga diberi sanksi Kasus ini menjadi menarik karena Dede Suryaman dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tanpa ada proses peradilan lanjutan terhadap kasus utamanya berupa dugaan suap terhadap dirinya ketika menjabat sebagai hakim di PN Surabaya. Tujuan Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: . Bagaimana regulasi kode etik profesi hakim di Indonesia? . Apakah bentuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Dede Suryaman? . Apakah pelanggaran kode etik hakim yang berkaitan dengan tindak pidana, harus selalu berdasarkan atau ditindak lanjuti dengan proses peradilan pidana? Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan analisis terhadap peraturan perundangundangan. Kode Etik Hakim, serta putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim Dede Suryaman telah melakukan Tara Oktaviani Prastiwi DOI: https://doi. org/10. 31599/sasana. Available online at: http://ejurnal. id/index. php/SASANA JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12. Issue 1. June 2026 pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim karena diduga turut menerima suap dalam perkara yang disidangkannya. Meskipun dugaan suap terhadapnya tidak pernah diadili secara pidana tetapi Dede Suryaman tetap dinyatakan melanggar prinsip independensi, integritas, dan profesionalitas. Atas pelanggaran tersebut, ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat dari jabatanya oleh Majelis Kehormatan Hakim. Kata kunci: Kode Etik. Hakim. Suap. Pidana. PENDAHULUAN Menurut Pasal 1 Ayat . Undang-Undang Dasar 1945. Negara Hukum merupakan landasan fundamental dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keberadaan Undang-Undang Dasar 1945 menunjukkan bahwa hukum yang telah ada sebelumnya menjadi dasar bagi seluruh tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian, sistem politik di Indonesia secara tegas berlandaskan pada prinsip negara hukum. Oleh karena itu, suatu negara hukum hanya dapat dinyatakan sah apabila supremasi hukum ditegakkan secara adil. Agar penegakan hukumnya dapat berjalan dengan jujur dan adil,1 Indonesia telah membentuk lembaga hukum sendiri untuk melaksanakan upaya tersebut. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menjelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, bahwa etika merupakan ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral . Sementara itu moral berkaitan dengan pengetahuan mengenai budi pekerti. Seorang individu yang memiliki moral dianggap mampu menaati nilai dan norma yang diakui oleh masyarakat. Etika juga terkait dengan profesionalisme, yang mencerminkan komitmen para anggota suatu profesi untuk selalu mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesional Profesionalisme mencerminkan suatu sikap mental di mana para profesional berkomitmen untuk mengembangkan profesi mereka dengan merujuk pada normanorma, standar, dan kode etik, serta memberikan pelayanan terbaik. Pembentukan sistem peradilan yang independen merupakan hal mendasar karena menjadi landasan untuk menegakkan hukum dimasa depan yang lebih terarah pada suatu tujuan pemerintah. Penegakan aspek hukum bertujuan untuk memelihara secara sistematis dan menegakkan norma hukum secara efektif. 1 Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat . "Negara Indonesia adalah negara hukum. 224 Analisis Pelanggaran Kode Etik Hakim dan Sanksi Disiplin Berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan Hakim Tahun 2023 JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12. Issue 1. June 2026 Pelanggaran kode etik profesi hakim dalam proses pengambilan putusan merupakan bentuk penyimpangan terhadap standar moral, prinsip integritas, dan norma perilaku yang wajib dijunjung oleh setiap hakim ketika menjalankan fungsi yudisial. Secara teoritis, pelanggaran ini dapat dipahami melalui beberapa pendekatan utama. Teori Etika Profesi. Etika profesi memandang bahwa setiap profesi memiliki standar moral yang harus dipatuhi untuk menjaga martabat dan kepercayaan publik. Dalam konteks kehakiman. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim menetapkan asas integritas, kejujuran, ketidak berpihakan, dan tanggung jawab sebagai fondasi moral dalam menjatuhkan putusan. Teori Independensi Peradilan. Independensi hakim merupakan syarat fundamental dalam menjamin tegaknya hukum dan keadilan. Teori ini menegaskan bahwa keputusan hakim harus bebas dari intervensi internal maupun eksternal. Apabila seorang hakim menerima imbalan, berkomunikasi dengan pihak tertentu, atau memiliki kepentingan pribadi dalam suatu perkara, maka proses pengambilan putusan kehilangan sifat objektif dan bebas. Dengan demikian, pelanggaran kode etik dalam proses putusan bukan semata kesalahan moral, tetapi juga serangan terhadap prinsip independensi peradilan. Teori Akuntabilitas Yudisial. Teori ini berangkat dari pemahaman bahwa meskipun hakim memiliki independensi, mereka tetap harus dapat mempertanggung jawabkan tindakan profesionalnya melalui mekanisme etik, administrasi, dan disiplin. Pelanggaran kode etik dalam proses pengambilan putusan merupakan bentuk kegagalan memenuhi akuntabilitas yudisial karena keputusan yang diambil tidak lagi mencerminkan tugas negara untuk menegakkan hukum secara adil. Hilangnya akuntabilitas menyebabkan hilangnya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Untuk memastikan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Indonesia memiliki sistem otoritas yang menegakkannya. Salah satu bagian terpenting dari sistem hukum adalah peran hakim. Mereka bertanggung jawab untuk menjamin keadilan melalui proses meninjau, memutuskan, dan menetapkan perkara selaras dalam undang-undang yang sudah ada. Saat melaksanakan tugasnya, hakim harus menjaga kemandirian, objektivitas, serta komitmen yang teguh terhadap keadilan dan kejelasan hukum. 2 Bertens. Etika. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. Komisi Yudisial Republik Indonesia. Kajian Etika dan Perilaku Hakim. Jakarta: KY RI. 3 Friedman. Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation. Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Jakarta: MA RI. 4 Mardiasmo. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi Offset. Komisi Yudisial Republik Indonesia. Pengawasan Hakim dan Akuntabilitas Peradilan. Jakarta: KY RI. Tara Oktaviani Prastiwi JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12. Issue 1. June 2026 Kewenangan yang bertugas menyelenggarakan peradilan sesuai dengan prinsip hukum dan keadilan disebut sebagai kekuasaan kehakiman sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa AuKekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 demi terwujudnya Negara Hukum di Indonesia. Ay 5 Aturan dalam Undang-Undang di Indonesia sudah secara tegas mengatur hal tersebut. Masalah ini memerlukan perhatian segera karena berkaitan langsung dengan upaya menjaga tegaknya hukum dan keadilan, yang merupakan bagian penting bagi kesejahteraan pihak-pihak yang mencari keadilan di masa mendatang, serta mencerminkan tanggung jawab dan komitmen yang dimandatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Melalui penekanan independensi pengadilan dari segala bentuk pengaruh luar, ketentuan ini memperkuat salah satu konsep dasar dalam sistem hukum Indonesia. Hakim merupakan salah satu profesi terpenting pada tahap peradilan sebab mempunyai tugas dalam meberikan pengadilan dan pemutusan sebuah perkara. Saat melaksanakan tugas tersebut, seorang hakim wajib mematuhi secara ketat Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Kode Etik Hakim ialah seperangkat aturan dalam bentuk tulisan yang wajib dipahami dan dijalankan setiap hakim yang ada di indonesia saat menjalankan tugas profesinya. Tugas utama seorang hakim adalah memberikan solusi sengketa antara para pihak dan memberikan kepuasan hukum untuk semua pihak yang terlibat dalam suatu perkara. Konsekuensi sosial yang timbul hanyalah hasil dari putusan hakim kepada semua orang yang berhubungan perkara. Seorang hakim diharapkan tidak bersikap terlalu legalistik, tidak hanya bertindak sebagai Aucorong undang-undangAy, dan tidak membatasi diri pada Aukeadilan hukumAy semata, tetapi juga berupaya mewujudkan Aukeadilan sosialAy. Hakim juga dituntut untuk menafsirkan hukum, dan bila diperlukan, membentuk prinsip-prinsip hukum baru guna memenuhi kebutuhan masyarakat serta rasa keadilan. Setelah menelaah berbagai kasus hukum yang diantaranya ada aparat penegak hukum yang terlibat dalam pengakan hukum namun justru melanggarnya, muncul beberapa faktor penyebabnya, antara lain menurunnya integritas moral, hilangnya otonomi, tekanan ekonomi, remunerasi yang tidak memadai, pengawasan yang kurang memadai, dan ketidak patuhan terhadap kode etik profesi, terutama di kalangan hakim. 5 Pasal 1 ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman 226 Analisis Pelanggaran Kode Etik Hakim dan Sanksi Disiplin Berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan Hakim Tahun 2023 JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12. Issue 1. June 2026 Menjadi sorotan dalam tulisan ini menunjukkan bagaimana seorang hakim dapat terlibat dalam pelanggaran kode etik yaitu perbuatan yang tidak sesuai dengan martabat hakim, yang tidak hanya mencoreng marwah peradilan, tetapi juga menimbulkan keraguan terhadap keabsahan dan keadilan dari putusan yang dijatuhkan. Ketika pemberian untuk memengaruhi putusan melibatkan kepentingan pemerintahan atau kepentingan publik. Kasus proyek pengadaan jembatan Brawijaya yang ada di Kediri. Jawa Timur, mantan Wali Kota Samsul Ashar diadili atas tuduhan korupsi, tuntutan jaksa penuntun umum (JPU) dari 12 tahun menjadi 4 tahun 6 bulan penjara . Hakim Dede Suryaman memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Samsul Ashar kemudian meninggal dunia pada tahun 2022. Perkembangan berikutnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) berkaitan dengan perkara lain terhadap Hakim PN Surabaya IIH beserat panitera MH. Identitas Hakim DS kemudian dikaitkan dengan MH, yang termasuk pada dugaan pelanggaran gratifikasi saat menjabat sebagai panitera pengganti di PN Surabaya . Hakim ad hoc K melakuakn pertemuan dengan keluarga terdakwa di kediri bersama 2 orang jaksa. Kemudain Pengacara terdakwa Y meyampaikan keluhan kepada Hakim DS,kemudian DS melakukan pertemuan dengan Y disebuah kafe menindaklanjuti laporan tersebut, dalam kesempatan lain DS mengkonfirmasi langsung kepada K ,dan mengakui telah bertemu keluarga terdakwa. Y memiliki rekaman video pertemuannya, dari pertemuan DS dan Y di sebuah kafe , pengacara Y memberikan uang sebesar Rp300 juta kepada DS sebagai Auuang terima kasihAy dan meminta agar dana tersebut dibagi kepada para hakim lain. Pada tahun 2023, kasus suap yang melibatkan Hakim Dede Suryaman menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap ketentuan etik dan disiplin kehakiman. Hakim Dede Suryaman dinyatakan melanggar sejumlah regulasi, termasuk Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P. KY/IV/2009, serta Pasal 9 ayat . huruf a Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P. KY/09/2012 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pelanggaran tersebut merupakan bagian dari rangkaian temuan etik yang terungkap dalam proses pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Hakim. Meskipun demikian, hingga saat ini belum pernah ada proses peradilan pidana yang mengadili dugaan suap sebagaimana disampaikan oleh Komisi Yudisial, sehingga Tara Oktaviani Prastiwi JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12. Issue 1. June 2026 penanganan terhadap perbuatan tersebut hanya berhenti pada aspek etik dan disiplin, tanpa berlanjut pada proses hukum pidana. Dari pemaparan latar belakang tersebut, peneliti tertarik untuk lebih mendalami fenomena ini dengan melakukan penelitian yang diberi judul Auanalisis pelanggaran kode etik dan sanksi disiplin hakim berdasarkan putusan majelis kehormatan hakim tahun 2023Ay dengan harapan untuk menganalisis, menjabarkan, serta mengetahui Bagaimana regulasi kode etik hakim di Indonesia . Apakah bentuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Dede Suryaman . Apakah pelanggaran kode etik hakim yang berkaitan dengan tindak pidana, harus selalu berdasarkan atau ditindak lanjuti dengan proses peradilan pidana. II. METODE PENELITIAN Penelitian ini memanfaatkan metode yuridis normatif sebagai teknik Untuk memakai pendekatan yuridis normatif, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menelaah berbagai literatur yang relevan. Salah satu ciri utama penelitian normatif adalah penggunaan sumber-sumber pustaka dan berbagai bentuk literatur sebagai sarana pengumpulan data. Karena adanya keterkaitan yang erat antar disiplin ilmu, pendekatan ini menjadi sangat penting. misalnya, studi hukum tidak dapat berdiri sendiri. Integrasi temuan dan kerja sama dengan berbagai bidang ilmu merupakan komponen esensial dalam penelitian hukum normatif. Bergantung pada sifat topik yang dikaji, penelitian normatif dapat menggunakan berbagai metode. Menggabungkan lebih dari satu metode dalam satu penelitian dapat menghasilkan temuan yang lebih lengkap dan saling melengkapi. Dalam penelitian ini akan digunakan pendekatan konseptual . onceptual approac. dan pendekatan perundangundangan . tatute approac. PEMBAHASAN Regulasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim di Indonesia Hakim diharapkan untuk menjaga objektivitas dan profesionalisme dalam menangani perkara di lingkungan peradilan. Tidak ada pihak yang berhak membatasi atau menghalangi kemampuan hakim untuk mengadili dan mengambil keputusan secara independen. 228 Analisis Pelanggaran Kode Etik Hakim dan Sanksi Disiplin Berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan Hakim Tahun 2023 JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12. Issue 1. June 2026 Prinsip independensi hakim menuntut agar hakim tidak berada di bawah tekanan atau campur tangan eksternal saat membuat putusan dan tetap menjaga Namun, independensi harus seimbang dengan akuntabilitas hakim tetap harus bertanggung jawab atas perilaku dan keputusan yudisialnya,meskipun hakim secara formal bebas . , tetapi keputusan dan perilaku mereka tidak bertanggung jawab secara etis dan institusional. Etika profesi mengajarkan bahwa hakim harus menegakkan nilai-nilai moral profesional seperti kejujuran, integritas, dan martabat. Kode etik hakim berfungsi sebagai pedoman moral dan normatif, yang membatasi perilaku hakim agar tidak menyimpang dalam menjalankan fungsi yudisial. Dalam perspektif profesionalisme hukum Islam, menyatakan bahwa etika hakim bukan sekadar aturan formal, tetapi bagian dari tanggung jawab moral dan ibadah profesi. Integritas hakim adalah fondasi moral yang menjamin kepercayaan publik pada lembaga peradilan. Ketika pelanggaran kode etik terjadi dalam tahap pengambilan putusan, integritas hakim dipertaruhkan. Profesi hakim membutuhkan mekanisme pengawasan etika yang efektif seperti Majelis Kehormatan Hakim ( MKH ) dan Komisi Yudisial (KY) untuk menegakkan standar etik dan mencegah penyalahgunaan Berdasarkan AuKeputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P. KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, para hakim diwajibkan untuk mematuhi Kode Etik guna menjaga integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnyaAy. Peraturan ini menetapkan sepuluh pedoman perilaku yang menjadi bagian dari kode etik hakim, yaitu:10 6 Fahmiron. Independensi dan akuntabilitas hakim dalam penegakan hukum sebagai wujud independensi dan akuntabilitas kekuasaan kehakiman. Litigasi: Jurnal Ilmiah e-Journal Fakultas Hukum Universitas Pasundan. 7 Hidayati. , & Chaerunnisa. Peran Komisi Yudisial dalam menjaga kemandirian hakim. El-Iqtishady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah. 8 Hidayah. , & Zarkasi. Etika Profesi Hakim Perspektif Hukum Islam. Al-Raskh: Jurnal Hukum Islam. 9 Rudiyansah. Pelanggaran etika dan integritas hakim: Tinjauan terhadap efektivitas Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Yudisial. Abdurrauf Law and Sharia. 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan No. 02/SKB/P. KY/IV/2009 tentang Kode Etik Hakim dan Pedoman Perilaku Hakim Tara Oktaviani Prastiwi JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12. Issue 1. June 2026 Pertama, berperilaku adil dan jujur. kedua, cerdas dan berhati-hati. keempat, berintegritas tinggi. kelima, bertanggung jawab. keenam, berwibawa dan menghormati diri sendiri. ketujuh, disiplin. kedelapan, rendah hati. dan kesembilan, profesional dalam menjalankan tugasnya. Keadilan, sebagaimana tercantum dalam kode etik hakim, berarti memberikan kepada setiap orang haknya sesuai dengan kedudukan masing-masing serta menempatkan segala sesuatu pada tempat yang semestinya. Kesetaraan kesempatan dan perlakuan yang adil terhadap semua orang merupakan komponen penting dari Hakim harus tegas dalam menegakkan hukum karena hal tersebut merupakan tanggung jawab mereka, dan hukum harus ditegakkan secara adil serta berkeadilan. Seorang hakim memiliki tanggung jawab independen untuk menghindari keberpihakan dan menjaga objektivitas dalam setiap perkara. Menjatuhkan hukuman bukanlah satusatunya tugas hakim. mereka juga berkewajiban memastikan bahwa setiap orang memperoleh keadilan yang sepatutnya. Kejujuran merupakan landasan utama dalam menjalankan tugas sebagai hakim, sebagaimana dijelaskan dalam konsep kejujuran pada kode etik kehakiman. Diperlukan keberanian moral yang kuat serta keteguhan hati untuk menyatakan sesuatu apa adanya, baik yang benar maupun yang salah. Kejujuran hendaknya selalu muncul baik dari dalam ataupun luar pengadilan sebab sangat penting bagi seorang hakim untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan memastikan sistem tersebut berjalan dengan baik. Kejujuran di pengadilan membantu mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan serta menumbuhkan suasana keterbukaan dan Seorang hakim diharapkan berperilaku selaras pada aturan masyarakat, termasuk prinsip hukum, adat, agama, dan moral, serta menunjukkan prinsip etika berupa kebijaksanaan dan kehati-hatian. Hal ini dikenal sebagai bertindak cerdas dan Seorang hakim harus mampu melihat persoalan secara menyeluruh dan mempertimbangkan dampak dari setiap putusannya di masa mendatang. Ciri-ciri hakim yang cerdas dan bijaksana antara lain terbuka terhadap gagasan baru, toleran, berhatihati, sabar, dan santun. Sesuai dengan konsep kemandirian dalam kode etik kehakiman, seorang hakim wajib mampu melaksanakan tugasnya dengan sendiri tidak dengan bantuan orang lain. Untuk dapat bertindak secara imparsial, hakim harus menghindari segala bentuk 230 Analisis Pelanggaran Kode Etik Hakim dan Sanksi Disiplin Berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan Hakim Tahun 2023 JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12. Issue 1. June 2026 pengaruh, tekanan, atau bujukan. Putusan hakim harus sepenuhnya didasarkan pada fakta dan prinsip yang objektif supaya rasa percaya publik kepada sistem peradilan suatu lembaga hukum bisa terus terjaga. Ketidak berpihakan, kejujuran, dan keteguhan terhadap pengaruh luar merupakan komponen penting dari konsep integritas tinggi. Kejujuran dan profesionalisme adalah ciri utama seorang hakim yang berintegritas. Hakim yang jujur, terlepas dari tekanan finansial, politik, maupun sosial yang mungkin dihadapi, akan selalu bertindak benar karena meyakini kekuatan mutlak dari hukum. Oleh karena itu, putusan yang diambil akan mencerminkan keadilan sosial dan didasarkan pada fakta serta peraturan hukum yang berlaku. Hakim juga harus memiliki keberanian untuk menjalankan seluruh tanggung jawab dan kewenangannya dengan penuh kesadaran, sebagaimana ditekankan dalam konsep tanggung jawab pada kode etik kehakiman. Baik masyarakat umum maupun pihak-pihak yang terlibat langsung dalam suatu perkara perlu memahami bahwa setiap putusan hakim memiliki dampak yang luas. Tanggung jawab seorang hakim mencakup kewajiban untuk membuat keputusan secara sistematis dan menyeluruh dengan komitmen kuat terhadap keadilan, serta kesediaan untuk menanggung sendiri konsekuensi dari keputusan yang diambil. Dalam kode etik hakim, konsep harga diri berarti bersikap bermartabat dan Nilai ini harus senantiasa dijaga dan dihormati. Hakim mempertahankan martabat dan kehormatannya sebagai bagian penting dari sistem peradilan dengan membangun karakter yang kuat dan tangguh melalui rasa hormat terhadap diri sendiri. Seorang hakim tidak boleh menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi, serta tidak diperkenankan menggunakan atau mengungkapkan informasi yang bersifat rahasia dalam menjalankan tugas kehakimannya. Hakim diharapkan untuk menegakkan supremasi hukum, mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta menjunjung tinggi standar sosial dan moral agar dapat bertindak sesuai dengan kode etik kehakiman. Seorang hakim yang memiliki disiplin tinggi adalah hakim yang mampu mengendalikan diri, menaati peraturan, dan melaksanakan tugasnya dengan baik. Hal ini mencakup tidak melakukan tindakan yang dapat merusak citra lembaga peradilan, melaksanakan tanggung jawab tepat waktu, serta mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan. Aspek lain dari disiplin kehakiman adalah kemampuan hakim untuk menjaga ketertiban dan suasana kondusif di ruang Tara Oktaviani Prastiwi JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12. Issue 1. June 2026 sidang dengan menegakkan aturan serta mencegah perbuatan yang bisa merusak integritas dalam tahap peradilan. Seorang hakim tidak boleh menunjukkan sikap sombong atau angkuh agar dapat bertindak rendah hati sesuai dengan kode etik hakim. Hakim yang rendah hati bersikap rasional, terbuka terhadap gagasan baru, menghargai pandangan orang lain, toleran, dan sederhana. Kerendahan hati seorang hakim tercermin dalam pelaksanaan tugas yang jujur dan berintegritas, tanpa dorongan untuk mencari kemuliaan pribadi, keuntungan finansial, ataupun popularitas. Menjaga sikap profesional dalam menjalankan tugas kehakiman menuntut tindakan dan perilaku yang mencerminkan keahlian, kejujuran, serta komitmen yang Setiap perkara yang ditangani hakim menuntut pemahaman mendalam terhadap hukum serta kemampuan menerapkannya secara tepat dan tidak memihak. Menjadi profesional juga berarti hadir tepat waktu dalam persidangan, menepati tanggung jawab, serta berupaya agar setiap tahapan proses peradilan berjalan secara efisien dan Oleh karena itu, hakim memiliki peran ganda, yaitu sebagai penegak hukum sekaligus teladan bagi masyarakat dalam menghormati dan menegakkan hukum. Hakim diharapkan melaksanakan tugasnya dengan profesionalisme dan integritas sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam kode etik kehakiman dan standar perilaku hakim. Kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia sangat bergantung pada kemampuan lembaga peradilan dalam menegakkan nilai-nilai Setiap hakim memiliki kewajiban moral untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik ini, yang tidak hanya sekadar kumpulan peraturan, tetapi juga merupakan pedoman moral dalam menjaga kehormatan dan keadilan dalam profesi Bentuk Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Dede Suryaman Menurut peraturan yang mengatur kode etik dan pedoman perilaku hakim di Indonesia, terdapat konsekuensi bagi hakim yang terbukti melanggara Kode etik Profesi Hakim (KEPPH). Aturan tersebut bertujuan untuk melindungi anggota lembaga peradilan dari tindakan tercela. Namun, dalam praktiknya, masih ada hakim yang terlibat dalam kasus perbuatan yang tidak sesuai dengan martabat hakim ketika memimpin persidangan. Salah satu contohnya adalah Hakim Dede Suryaman yang melanggar kode etik. 11 Jurnal MHI AuAnalisis Kode Etik Profesi Hakim Terhadap Putusan Kasus Penganiayaan Oleh Terdakwa George Ronald Tannur Au 232 Analisis Pelanggaran Kode Etik Hakim dan Sanksi Disiplin Berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan Hakim Tahun 2023 JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12. Issue 1. June 2026 Berdasarkan pengertian dan fungsinya, sangat jelas kode etik profesi berperan sebagai pedoman dalam menjalankan profesi dengan tujuan untuk menjaga integritas moral, memastikan kualitas dan independensi profesi, serta memelihara kepercayaan publik terhadap profesi tersebut, terutama di bidang hukum, termasuk lembaga peradilan. Kehormatan dan integritas profesi hakim merupakan pilar utama dalam menegakkan supremasi hukum. Dalam praktiknya, profesi hakim di Indonesia tidak terlepas dari sorotan publik, terutama ketika terjadi pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim. Pada Tahun 2023 hingga 2025. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bersama Komisi Yudisial mencatat sejumlah pelanggaran etik yang melibatkan hakim dari berbagai lingkungan peradilan. Pola kasus yang muncul menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap integritas, independensi, dan perilaku pribadi hakim, yang kemudian berujung pada penjatuhan sanksi disiplin, terutama berupa pemberhentian tidak dengan hormat. Pada tahun 2023, terdapat tiga kasus menonjol. Pertama, hakim DS dari PN Jakarta Barat diberhentikan tidak dengan hormat setelah terbukti menerima suap. Kedua, hakim MY dari PA Tulungagung dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat akibat perkawinan siri dan pelanggaran berat terhadap KEPPH. Ketiga, hakim DA dari PN Rangkasbitung diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat penyalahgunaan Memasuki tahun 2024. MKH kembali menangani dua perkara etik. Hakim IS dari PTA Makassar diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan perselingkuhan Selain itu, hakim V dari PN Garut diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun akibat ketidakdisiplinan selama lebih dari tiga bulan. Selanjutnya, tahun 2025 memperlihatkan tiga kasus signifikan. Hakim ad hoc MS dari PHI Medan diberhentikan tidak dengan hormat karena dugaan penerimaan uang dari pihak berperkara. Mantan Ketua PN Tobelo. IGN PRW, dijatuhi pemberhentian tetap dengan hak pensiun akibat gratifikasi terkait perkara MA. Sementara itu, hakim FK dari PN Jember diberhentikan tidak dengan hormat setelah terbukti melakukan perselingkuhan yang didukung bukti video. Secara keseluruhan, rentang tahun 2023Ae2025 memperlihatkan konsistensi munculnya pelanggaran etik dengan kecenderungan meningkatnya keberagaman jenis pelanggaran, mulai dari suap, gratifikasi, penyalahgunaan narkotika, pelanggaran moral, hingga indisipliner. Salah satu kasus suap itu terjadi dalam menangani kasus korupsi yang berkaitan dengan proyek pengadaan Jembatan Brawijaya di Kediri. Jawa Timur, dalam Tara Oktaviani Prastiwi JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12. Issue 1. June 2026 putusan pn surabaya nomor 31/pid. sustpk/2021/pn sby yang juga melibatkan mantan Wali Kota Kediri almarhum Samsul Ashar. Hakim Dede Suryaman terbukti menerima pemberian untuk memengaruhi putusan dan meringankan hukuman terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) semula memberikan tuntutan Samsul Ashar dengan hukuman 12 tahun penjara, namun oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, hukumannya dikurangi menjadi 4 tahun 6 bulan. Kasus Alm. Samsul Ashar yang berkaitan dengan perkara lain yang mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. IIH, beserta asisten panitera MH. Selama menjalankan tugas sebagai pelaksana panitera di PN Surabaya. MH diduga terlibat dalam berbagai praktik koruptif yang pada akhirnya menghubungkan keterlibatan Hakim Dede Suryaman dalam dakwaan akhir. Pemeriksaan perkara dugaan pemberian imbalan yang menjerat MH. Hakim DS memberikan kesaksian bahwa ia pernah menerima uang sebesar Rp300 juta terkait penanganan perkara korupsi Wali Kota Kediri, serta mengakui adanya penerimaan dana lain yang dikategorikan sebagai pemberian AukeliruAy dari sesama hakim. Meskipun DS menegaskan dalam nota pembelaannya bahwa ia tidak memiliki inisiatif untuk meminta maupun menagih pemberian tersebut, dan bahkan sebagian dari dana tersebut dibagikan kepada hakim anggota serta panitera pengganti MH, serta seluruhnya telah dikembalikan kepada Y sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung (BAWAS MA), pengakuan tersebut secara yuridis telah memenuhi unsur pelanggaran etik sebagaimana diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Dalam perspektif hukum disiplin hakim, penerimaan uang dari pihak yang berperkara, tanpa memperhatikan ada atau tidaknya niat meminta, serta meskipun telah dikembalikan, tetap merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip integritas, independensi, dan imparsialitas. Oleh karena itu. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap DS, meskipun tidak terdapat putusan pidana yang secara definitif menyatakan kesalahannya. Putusan MKH tersebut menunjukkan bahwa standar etik kehakiman memiliki ruang lingkup dan threshold pembuktian yang berbeda dengan standar pembuktian dalam hukum pidana, serta menegaskan bahwa pelanggaran etik dapat ditegakkan tanpa menunggu adanya putusan pidana. Secara normatif, tindakan menerima hadiah atau imbalan terkait penanganan perkara bertentangan dengan Pasal 3. Pasal 4, dan Pasal 5 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yang mewajibkan hakim menjaga integritas, independensi, dan bebas dari 234 Analisis Pelanggaran Kode Etik Hakim dan Sanksi Disiplin Berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan Hakim Tahun 2023 JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12. Issue 1. June 2026 konflik kepentingan. Lebih lanjut, perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji berkaitan dengan kewenangan jabatannya dapat dipidana. Dari perspektif hukum kelembagaan, perilaku tersebut juga bertentangan dengan Pasal 5 ayat . dan Pasal 5 ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta menjunjung tinggi prinsip keadilan, jujur, dan tidak memihak dalam setiap pemeriksaan perkara. Pelanggaran terhadap pasal tersebut menunjukkan bahwa tindakan DS tidak hanya berdampak pada aspek etik, tetapi juga mencederai prinsip fundamental kekuasaan kehakiman yang independen dan bebas dari campur tangan dalam bentuk apa pun. Dari sudut penegakan hukum, ditemukan bahwa pelanggaran ini hanya diproses melalui mekanisme etik oleh Majelis Kehormatan Hakim dan berujung pada sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), tanpa adanya proses peradilan pidana. Pelanggaran Kode Etik Hakim yang berkaitan dengan tindak pidana, harus selalu berdasarkan atau ditindak lanjuti dengan proses peradilan pidana Tanggung jawab dalam menegakkan hukum dan keadilan sangat bergantung pada peran hakim. Oleh karena itu, para hakim wajib mematuhi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yang memuat sepuluh prinsip etika bagi hakim sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P. KY/IV/2009. Meskipun perkara pidana suap terhadap Dede Suryaman tidak pernah dibuktikan di pengadilan, proses etik justru membuka tabir perilaku yang mencoreng martabat kekuasaan kehakiman. Interaksi dan penerimaan uang dari pihak yang berkaitan dengan perkara sudah cukup untuk menegaskan adanya pelanggaran berat terhadap prinsip imparsialitas, integritas, dan independensi hakim. Norma etik tidak menuntut pembuktian Aubeyond reasonable doubtAy sebagaimana hukum pidana, melainkan menilai apakah perilaku hakim telah menimbulkan konflik kepentingan, mencederai kehormatan jabatan, dan merusak kepercayaan publik terhadap pengadilan. Dalam kerangka inilah, tindakan Dede Suryaman dipandang bertentangan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), meski tidak berujung pada proses pidana. Tara Oktaviani Prastiwi JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12. Issue 1. June 2026 Dalam perspektif etik, penerimaan uang sebesar Rp300 juta dari Y . ekan pengacara terdakw. merupakan bentuk relasi tidak wajar dan melanggar prinsip zero tolerance terhadap gratifikasi maupun pemberian apa pun yang dapat memengaruhi, atau tampak memengaruhi, independensi hakim. Pengakuan Dede Suryaman bahwa uang tersebut telah ia kembalikan tidak serta-merta menghapus pelanggaran etik yang telah Logika etik menilai bahwa penerimaan awal sudah menunjukkan adanya celah integritas, terlebih ketika pemberian itu terkait langsung dengan perkara korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya di Kediri. Fakta bahwa pengembalian dilakukan setelah hakim menyadari posisi rentannya justru menguatkan kesimpulan bahwa terdapat hubungan yang tidak patut antara hakim dan pihak yang berperkara. Proses pengembalian uang yang digunakan sebagai argumentasi pembelaan juga tidak didukung oleh dokumentasi yang objektif serta dilakukan dalam konteks yang terlanjur menimbulkan persepsi negatif publik. Dalam standar etik, bukan hanya pengaruh langsung yang menjadi fokus, tetapi juga appearance of impropriety, bagaimana tindakan seorang hakim dapat terlihat tidak pantas di mata masyarakat. Kehadiran uang dalam sirkuit relasi hakim dengan pihak berperkara, apa pun alasannya, dipandang telah mencederai asas kehati-hatian, integritas moral, dan tanggung jawab profesi. Oleh karena itu, wajar jika MKH menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran etik berat yang tidak dapat ditoleransi, mengingat hakim merupakan simbol utama keadilan . he living la. yang harus menjaga jarak absolut dari potensi penyalahgunaan kewenangan. Kasus hakim Dede Suryaman menandai bahwa standar etik profesi hakim berdiri pada tingkat yang lebih tinggi dibanding sekadar pemenuhan unsur tindak pidana. Sekalipun tidak ada pembuktian yudisial bahwa suap benar-benar terjadi, perilaku yang berpotensi merusak kepercayaan publik sudah cukup untuk menjustifikasi tindakan tegas. Dengan demikian, kasus ini menjadi pengingat penting bahwa integritas hakim bukan hanya soal bebas dari pidana, tetapi juga soal menjaga citra lembaga peradilan agar tetap bersih, objektif, dan layak dihormati oleh masyarakat. IV. KESIMPULAN Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim merupakan dasar penting dalam menjaga integritas, independensi, dan profesionalisme hakim sebagai syarat terciptanya peradilan yang adil dan terpercaya. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip etik tersebut merusak kepercayaan publik dan mengancam legitimasi lembaga peradilan. 236 Analisis Pelanggaran Kode Etik Hakim dan Sanksi Disiplin Berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan Hakim Tahun 2023 JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12. Issue 1. June 2026 Pelanggaran terhadap kode etik tidak selalu berujung pada pertanggungjawaban pidana, karena standar pembuktian dan ruang lingkup etik berbeda dengan hukum pidana. Namun demikian, pelanggaran etik tetap membawa konsekuensi serius, baik secara kelembagaan maupun terhadap kualitas putusan. Kasus Hakim Dede Suryaman memperlihatkan bahwa penerimaan uang Rp300 juta, meskipun diklaim sebagai pemberian keliru dan telah dikembalikan, secara normatif tetap memenuhi unsur pelanggaran integritas dan independensi menurut KEPPH. UU Kekuasaan Kehakiman, serta berpotensi memenuhi unsur tindak pidana suap berdasarkan UU Tipikor. Ketidakhadiran putusan pidana tidak menghalangi Majelis Kehormatan Hakim untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, karena hukum etik memiliki mekanisme dan standar penilaian tersendiri. Atas dasar itu. Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Temuan ini menegaskan perlunya pengawasan yang lebih kuat dan konsistensi penegakan sanksi etik untuk menjaga kehormatan profesi hakim dan menjamin tegaknya supremasi hukum. SARAN Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung harus meningkatkan pengawasan terhadap lembaga peradilan di Indonesia untuk memastikan setiap pelanggaran kode etik ditangani secara tegas. Pengawasan yang ketat akan mendorong para hakim untuk bertindak lebih jujur dan profesional. Selain itu, pemasangan perangkat pemantau elektronik di ruang sidang juga perlu dilakukan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap proses peradilan. Lebih jauh lagi, dalam rangka melahirkan hakim yang tidak hanya memiliki pengetahuan hukum tetapi juga integritas moral yang tinggi, program pelatihan dan pendidikan kehakiman harus menekankan pentingnya profesionalisme dan etika. Komisi Yudisial juga perlu diberikan kewenangan yang lebih luas untuk melakukan investigasi dan menjatuhkan sanksi kepada hakim yang terbukti melanggar aturan. Masyarakat perlu diberikan kemudahan untuk melaporkan dan memantau jalannya persidangan sebagai bentuk partisipasi dalam pengawasan lembaga peradilan. Selain itu, penerapan sistem pelaporan harta kekayaan yang lebih transparan serta pengawasan terhadap gaya hidup hakim perlu diperkuat guna mencegah praktik-perilaku tercela dalam tubuh peradilan. Tara Oktaviani Prastiwi JURNAL HUKUM SASANA | Volume 12. Issue 1. June 2026 DAFTAR PUSTAKA