BASMAT Al IKHSAN: JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT Vol. No. 1 Juni . , pp:33-42 . DOI: https://doi. org/10. 35888/basmat. https://ejournal. id/index. php/basmat/index Sosialisasi dan Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Legalitas UMKM di Desa Krebet Risma Sarawati1. Rifqy Zulfiakar Kamal2 STAI Nahdlatul Ulama Madiun STAI Nahdlatul Ulama Madiun Rismasaras05@gmail. Rifqyzulfikar23@gmail. ABSTRACT This community service project aims to enhance the understanding and awareness of Micro. Small, and Medium Enterprises (MSME. in Krebet Village. Pilangkenceng District. Madiun Regency, regarding the importance of business legality through the ownership of a Business Identification Number (NIB). Business legality is a fundamental aspect in supporting the sustainability and development of MSMEs, especially in accessing government assistance programs and financial institutions. The methods used in this activity include socialization, training, and direct assistance in the NIB registration process through the Online Single Submission (OSS) system. The results show a significant increase in participantsAo understanding of the procedures and benefits of obtaining an NIB, as well as an increase in the number of MSMEs that successfully obtained official business legality. This activity is expected to help MSME actors develop their businesses more professionally, competitively, and in accordance with applicable legal regulations. Keywords: MSMEs. Business Identification Number, business legality, socialization, assistance. Krebet Village. ABSTRAK Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Krebet. Kecamatan Pilangkenceng. Kabupaten Madiun mengenai pentingnya legalitas usaha melalui kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB). Legalitas usaha merupakan aspek fundamental dalam mendukung keberlanjutan dan pengembangan UMKM, terutama dalam mengakses berbagai program bantuan pemerintah dan lembaga keuangan. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini meliputi sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan langsung dalam proses pendaftaran NIB melalui sistem OSS (Online Single Submissio. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta terhadap prosedur dan manfaat pembuatan NIB, serta bertambahnya jumlah UMKM yang berhasil memperoleh legalitas usaha secara resmi. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para pelaku UMKM dapat mengembangkan usahanya secara lebih profesional, berdaya saing, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kata Kunci: UMKM. Nomor Induk Berusaha, legalitas usaha, sosialisasi, pendampingan. Desa Krebet. PENDAHULUAN Isu dan Fokus Pemberdayaan Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor ekonomi yang memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Di Indonesia. UMKM perekonomian dengan kontribusi besar terhadap pendapatan masyarakat, serta pemerataan ekonomi di berbagai daerah. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, jumlah UMKM mencapai lebih dari 65 juta unit usaha, atau sekitar 99 persen dari total pelaku usaha nasional. Namun demikian, masih banyak pelaku UMKM yang belum memiliki legalitas formal, khususnya Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi dalam sistem perizinan berusaha berbasis elektronik melalui Online Single Submission (OSS). Legalitas usaha merupakan aspek penting yang memberikan jaminan hukum bagi pelaku UMKM Melalui legalitas usaha, pelaku UMKM memperoleh kepastian hukum, kemudahan akses terhadap pembiayaan, serta peluang untuk mengikuti berbagai program pemerintah seperti bantuan modal, pelatihan, hingga akses pasar yang lebih luas. Salah satu bentuk legalitas yang paling mendasar adalah NIB, yang diterbitkan melalui sistem OSS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. NIB berfungsi sebagai identitas pelaku usaha sekaligus menggantikan berbagai izin seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Angka Pengenal Impor (API), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK). Namun pada kenyataannya, masih banyak pelaku UMKM di daerah pedesaan yang belum memahami pentingnya legalitas usaha dan belum memiliki NIB. Kondisi ini juga Desa Krebet. Kecamatan Pilangkenceng. Kabupaten Madiun, di mana sebagian besar masyarakatnya memiliki usaha mikro dan kecil seperti industri rumah tangga, perdagangan hasil pertanian, kuliner, serta kerajinan lokal. Berdasarkan hasil observasi awal dan wawancara dengan perangkat desa, diketahui bahwa mayoritas pelaku UMKM di Desa Krebet masih menjalankan usaha secara tradisional tanpa memiliki dokumen legalitas yang memadai. Ketidaktahuan terhadap prosedur pembuatan NIB, keterbatasan akses terhadap teknologi digital, serta rendahnya literasi administrasi menjadi faktor utama yang menghambat mereka untuk mengurus legalitas Selain itu, kurangnya sosialisasi dari pihak terkait mengenai manfaat dan tata cara pembuatan NIB melalui sistem OSS menyebabkan masyarakat menganggap proses tersebut rumit dan hanya diperuntukkan bagi usaha besar. Padahal, pemerintah telah menetapkan kebijakan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk memperoleh izin usaha secara gratis dan cepat melalui OSS. Kesenjangan informasi inilah yang kemudian menimbulkan administratif di kalangan pelaku UMKM Keadaan tersebut berdampak pada terbatasnya peluang pengembangan usaha di tingkat desa. Tanpa legalitas, pelaku UMKM pembiayaan dari lembaga perbankan, tidak dapat mengikuti program bantuan dari pemerintah, serta tidak bisa melakukan kerja sama resmi dengan instansi lain atau mitra bisnis. Akibatnya, potensi ekonomi lokal yang cukup besar tidak dapat berkembang secara optimal. Di sisi lain, keberadaan NIB juga menjadi salah satu syarat utama bagi pemerintah daerah pembinaan terhadap UMKM. Dengan kata lain, legalitas usaha melalui NIB tidak hanya memberikan manfaat bagi pelaku usaha, tetapi juga mendukung program pembangunan ekonomi daerah secara lebih terarah dan berkelanjutan. Melihat permasalahan tersebut, diperlukan adanya program pengabdian kepada masyarakat berupa kegiatan sosialisasi dan pendampingan pembuatan NIB bagi pelaku UMKM di Desa Krebet. Kegiatan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya legalitas usaha serta membantu mereka secara langsung dalam proses pendaftaran melalui sistem OSS. Pendampingan ini menjadi sangat penting mengingat masih banyak pelaku UMKM yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital, seperti komputer atau smartphone, untuk keperluan administrasi. Dengan adanya bimbingan teknis, masyarakat diharapkan dapat mandiri dalam mengurus legalitas usaha mereka di masa mendatang. Program sosialisasi ini juga menjadi bentuk implementasi peran perguruan tinggi dalam menjalankan salah satu tri dharma, yaitu pengabdian kepada Melalui kegiatan ini, tim pengabdian dapat memberikan kontribusi nyata bagi penguatan ekonomi masyarakat desa sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam mempercepat legalisasi dan digitalisasi UMKM. Pendekatan yang digunakan dalam kegiatan ini tidak hanya berupa penyampaian materi tentang regulasi dan manfaat NIB, tetapi juga praktik langsung pembuatan NIB melalui OSS dengan pendampingan oleh tim dosen dan mahasiswa. Selain memberikan dampak pada aspek legalitas, kegiatan ini diharapkan kewirausahaan dan kemandirian ekonomi masyarakat desa. Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM akan lebih percaya diri mengembangkan inovasi produk, serta menjalin kemitraan dengan pihak lain secara sah. NIB juga membuka peluang bagi UMKM untuk mengikuti program sertifikasi halal, pengurusan izin edar, maupun akses ke e-commerce dan barang/jasa Dengan demikian, legalitas usaha menjadi pintu masuk menuju peningkatan daya saing UMKM di era ekonomi digital. Desa Krebet sebagai lokasi kegiatan memiliki potensi ekonomi yang cukup besar, terutama di sektor pertanian, peternakan, serta usaha rumahan berbasis olahan pangan. Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya dioptimalkan karena keterbatasan pengetahuan masyarakat dalam aspek administrasi bisnis dan digitalisasi usaha. Kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini juga diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara akademisi, pemerintah desa, dan pelaku UMKM dalam membangun ekosistem ekonomi lokal yang legal, produktif, dan Lebih jauh lagi, kegiatan ini Sustainable Development Goals (SDG. , khususnya tujuan nomor 8 yaitu AuPekerjaan Layak dan Pertumbuhan EkonomiAy serta tujuan nomor 9 yaitu AuIndustri. Inovasi, dan InfrastrukturAy. Dengan meningkatnya jumlah UMKM yang memiliki NIB, maka akan terbentuk data usaha yang lebih valid sehingga pemerintah dapat menyusun kebijakan pemberdayaan ekonomi berbasis data yang Hal ini sejalan dengan arah pembangunan ekonomi inklusif yang menempatkan masyarakat desa sebagai subjek utama pembangunan. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini akan dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu: Koordinasi dengan pemerintah desa untuk pendataan UMKM yang belum memiliki NIB Sosialisasi mengenai pentingnya legalitas usaha dan manfaat NIB bagi pelaku UMKM. Pelatihan langsung dalam proses pembuatan NIB melalui sistem OSS. Monitoring dan evaluasi hasil keberlanjutan manfaat program. Melalui diharapkan seluruh peserta kegiatan dapat memahami pentingnya legalitas usaha dan memiliki kemampuan mandiri dalam melakukan pendaftaran NIB. Tidak hanya berhenti pada pembuatan NIB, kegiatan ini juga dapat menjadi pintu masuk untuk pelatihan lanjutan seperti manajemen usaha, pemasaran digital, dan pengelolaan keuangan sederhana. Dengan sosialisasi dan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM di Desa Krebet. Kecamatan Pilangkenceng. Kabupaten Madiun merupakan langkah strategis dalam memperkuat pondasi legal dan ekonomi masyarakat desa. Kegiatan ini tidak hanya menjawab permasalahan administratif, tetapi juga mendorong transformasi digital dan peningkatan daya saing UMKM lokal. Pengabdian ini diharapkan menjadi model pemberdayaan yang dapat direplikasi di desa-desa lain di Kabupaten Madiun maupun wilayah sekitarnya, dalam rangka mewujudkan masyarakat desa yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing Tujuan Tujuan utama dari kegiatan meningkatkan pemahaman pelaku Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Krebet tentang pentingnya legalitas usaha melalui kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB). Masih rendahnya literasi hukum dan administrasi di kalangan pelaku UMKM desa menyebabkan banyak di antara mereka belum memiliki legalitas Oleh karena itu, kegiatan ini mendasar mengenai manfaat NIB sebagai identitas resmi usaha yang diakui oleh Selain kegiatan pendampingan ini bertujuan membantu masyarakat secara langsung dalam proses pendaftaran NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan adanya bimbingan teknis, pelaku UMKM diharapkan mampu memahami langkah-langkah praktis pembuatan NIB secara mandiri. Hal ini penting untuk menumbuhkan kemandirian administrasi masyarakat terhadap pihak luar dalam hal legalisasi usaha. Pendampingan ini juga bertujuan memperluas akses pelaku UMKM terhadap berbagai fasilitas dan program pemberdayaan yang disediakan oleh Dengan memiliki NIB, para pelaku usaha dapat memperoleh akses pembiayaan, pelatihan kewirausahaan, sertifikasi dan pengadaan barang/jasa Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan dapat membuka jalan bagi kesejahteraan ekonomi masyarakat. Secara keseluruhan, tujuan akhir dari penelitian pendampingan ini adalah menciptakan masyarakat Desa Krebet yang mandiri secara ekonomi dan sadar Melalui legalitas usaha yang kuat, meningkatkan kesejahteraan keluarga. Kegiatan ini diharapkan menjadi model pemberdayaan masyarakat desa yang dapat direplikasi di daerah lain. Alasan Memilih Dampingan Alasan pemilihan pelaku UMKM di Desa Krebet sebagai dampingan dalam penelitian ini adalah karena sebagian besar masyarakatnya memiliki usaha mikro dan kecil yang masih dijalankan secara tradisional tanpa memiliki legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB). Rendahnya pentingnya legalitas, keterbatasan akses terhadap teknologi digital, serta minimnya sosialisasi dari pihak terkait menjadi faktor utama yang menyebabkan mereka proses pembuatan NIB. Dengan demikian, pendampingan ini diharapkan dapat membantu pelaku UMKM meningkatkan pemahaman hukum dan administrasi usaha serta mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa. Kondisi Subjek Dampingan Subjek dampingan dalam kegiatan ini adalah para pelaku Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Krebet. Kecamatan Pilangkenceng. Kabupaten Madiun. Sebagian besar pelaku usaha di desa ini bergerak dalam sektor perdagangan hasil pertanian, makanan olahan rumahan, serta kerajinan tangan Usaha-usaha tersebut masih dijalankan secara tradisional dan berskala kecil, dengan sistem pemasaran yang terbatas pada lingkungan sekitar desa. Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun Desa Krebet memiliki potensi ekonomi yang cukup besar, pengelolaan usaha masyarakat masih sederhana dan belum terintegrasi dengan sistem administrasi Berdasarkan hasil observasi dan wawancara awal dengan perangkat desa serta pelaku UMKM, diketahui bahwa mayoritas pelaku usaha di Desa Krebet belum memiliki legalitas formal berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Banyak di antara mereka yang tidak memahami pentingnya legalitas usaha sebagai dasar perlindungan hukum maupun sebagai syarat untuk mendapatkan berbagai fasilitas dari pemerintah. Faktor penyebab utama kondisi ini adalah rendahnya literasi administrasi dan minimnya informasi mengenai prosedur pembuatan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). Selain keterbatasan informasi, rendahnya kemampuan teknologi digital juga menjadi kendala bagi pelaku UMKM dalam mengurus legalitas usahanya. Sebagian besar pelaku usaha di Desa Krebet belum terbiasa menggunakan perangkat komputer atau smartphone untuk keperluan pendaftaran online. Akibatnya, meskipun pemerintah telah memberikan kemudahan akses pembuatan NIB secara gratis, proses tersebut belum banyak dimanfaatkan. Kurangnya sosialisasi dari pihak terkait E. membuat masyarakat menganggap bahwa pengurusan NIB hanya diperlukan bagi usaha besar di perkotaan. Dampak dari belum dimilikinya legalitas usaha cukup signifikan terhadap perkembangan ekonomi masyarakat desa. Tanpa NIB, pelaku UMKM tidak dapat mengakses bantuan modal, pelatihan, maupun kerja sama dengan pihak lain seperti lembaga keuangan atau pemerintah Hal ini menyebabkan potensi ekonomi lokal yang besar tidak masyarakat cenderung bertahan pada pola usaha subsisten. Selain itu, pemerintah desa juga kesulitan melakukan pendataan dan pembinaan UMKM karena belum adanya data resmi yang terverifikasi. Melihat kondisi tersebut, pelaku UMKM di Desa Krebet membutuhkan pendampingan langsung dalam memahami manfaat, prosedur, dan teknis pembuatan NIB. Melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya legalitas usaha serta memiliki kemampuan mandiri dalam mengurus NIB melalui sistem OSS. Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya membantu masyarakat memperoleh legalitas, tetapi juga menjadi langkah awal menuju transformasi digital dan penguatan ekonomi desa yang lebih inklusif dan Output Pendampingan Diharapkan Output utama dari kegiatan pendampingan ini adalah meningkatnya pemahaman pelaku UMKM Desa Krebet mengenai pentingnya legalitas usaha melalui kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB). Melalui kegiatan sosialisasi, peserta akan memperoleh pengetahuan menyeluruh tentang manfaat NIB, prosedur pendaftaran melalui sistem OSS, serta implikasinya terhadap kemudahan akses pembiayaan dan kerja sama usaha. Pemahaman ini diharapkan menjadi dasar kesadaran hukum yang kuat bagi masyarakat dalam menjalankan usaha secara formal dan berkelanjutan. Selain peningkatan pengetahuan, pendampingan ini juga diharapkan menghasilkan output berupa keterampilan teknis masyarakat dalam menggunakan sistem OSS untuk mengurus NIB secara Peserta akan didampingi secara langsung untuk membuat akun OSS, mengisi data usaha, serta memperoleh sertifikat NIB secara daring. Dengan adanya pelatihan praktis ini, pelaku UMKM diharapkan tidak lagi bergantung pada pihak lain dalam proses administrasi melakukannya secara mandiri dan efisien. Output lain yang diharapkan adalah meningkatnya jumlah UMKM di Desa Krebet yang telah memiliki NIB secara Keberhasilan kegiatan ini akan diukur dari jumlah pelaku usaha yang berhasil mendapatkan NIB melalui sistem OSS Legalitas ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku pemerintah desa dalam melakukan pendataan, pembinaan, serta perencanaan program pemberdayaan ekonomi berbasis data yang akurat. Kegiatan motivasi kewirausahaan dan semangat digitalisasi di kalangan pelaku UMKM. Dengan legalitas yang dimiliki, pelaku usaha akan lebih percaya diri untuk memperluas jaringan bisnis, mengikuti program bantuan pemerintah, serta mengembangkan inovasi produk. Hal ini akan berimplikasi pada peningkatan daya saing UMKM desa serta terciptanya ekosistem ekonomi lokal yang lebih produktif, inklusif, dan berdaya saing Secara jangka panjang, output kegiatan pendampingan ini diharapkan tidak hanya berhenti pada aspek legalitas, tetapi juga menjadi awal dari program pemberdayaan UMKM berkelanjutan di Desa Krebet. Adanya kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah desa, dan pelaku UMKM akan membentuk jejaring kemitraan strategis dalam pengembangan ekonomi lokal. Dengan demikian, pendampingan ini berkontribusi nyata terhadap tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG. , khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan. METODE Metode Penelitian. Metode penelitian yang digunakan dalam kegiatan pengabdian masyarakat berjudul AuSosialisasi Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Legalitas UMKM di Desa Krebet Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten MadiunAy adalah metode kualitatif deskriptif. Pendekatan ini digunakan untuk memahami secara mendalam proses, respon, dan dampak kegiatan sosialisasi serta pendampingan terhadap para pelaku UMKM di wilayah Kegiatan dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu observasi awal untuk mengidentifikasi kondisi dan kebutuhan legalitas usaha masyarakat, wawancara dengan pelaku UMKM dan perangkat desa untuk memperoleh informasi mengenai kendala yang dihadapi NIB, dokumentasi terhadap kegiatan sosialisasi dan hasil pendampingan. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan langkah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan untuk menggambarkan efektivitas kegiatan dalam meningkatkan pemahaman dan kemampuan pelaku UMKM dalam mengurus legalitas usahanya. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan gambaran nyata mengenai perubahan pengetahuan dan kesadaran hukum para pelaku usaha setelah mendapatkan sosialisasi dan pendampingan terkait NIB. Langkah Ae langkah yang dilakukan Dalam hal ini untuk memecahkan masalah tersebut adapun teknik pelaksanaan yang dilakukan antara lain : Observasi Melakukan masyarakat yang memiliki UMKM yang berada di daerah tersebut, observasi ini bertujuan untuk melihat UMKM yang dijalani sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Hal ini bertujuan agar usaha yang dilakukan mendapatkan izin sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia (Pasal 1 ayat . PP No. 24/2. Pendataan Mendata serta membuat sosialisasi agar masyarakat dapat memahami pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk usaha yang dijalankan agar tidak menyalahi aturan yang Hal ini dilakukan untuk membantu masyarakat Desa Krebet mendapatkan izin dari pemerintah dalam melakukan usaha sendiri. Melakukan Kegiatan Pembinaan dan Pengarahan Pembuatan NIB pembinaan dan mengarahkan pada saat pendaftaran dan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara langsung yang dilaksanakan secara door to door atau secara langsung guna mengurangi kesalahan apabila dilakukan sendiri oleh pengusaha atau pelaku UMKM di Desa Krebet. HASIL DAN PEMBAHASAN Dampak Perubahan Pengabdian masyarakat merupakan kegiatan yang masuk dalam tri dharma perguruan tinggi yang wajib dilaksanakan oleh segala unsur dalam civitas akademika perguruan tinggi baik Dosen maupun Mahasiswa. Kegiatan ini menjadi tugas penting bagi perguruan tinggi karena dalam pengabdian masyarakat hasil dari hiruk pikuk pembelajaran teori di dalam kampus di aplikasikan langsung dalam realitas masyarakat sebagai solusi-solusi dari permasalahan yang terjadi. Desa Krebet merupakan salah satu Desa kecil yang ada di kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun. Mayoritas masyarakatnya memiliki mata pencaharian sebagai petani. Selain itu mulai banyak bermunculan pelaku UMKM seperti industri rumah tangga, perdangangan hasil pertanian, kuliner dan makanan ringan hasil olahan pertanian. Legalitas usaha adalah faktor utama yang harus dimiliki oleh pelaku usaha baik usaha dalam lingkup besar maupun kecil. Peraturan pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko, mengharuskan pelaku usaha untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang di terbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Karena minimnya literasi dan sosialisasi terkait dengan kewajiban pelaku usaha dalam mengurus legalitas usahanya, banyak pelaku usaha di Desa Krebet yang belum faham dengan pentingnya memiliki legalitas atau NIB untuk usahanya. Sehingga usahanya menjadi jalan di tempat tidak berkembang dan tidak pernah mendapatkan fasilitas-fasilitas program bantuan dari Sehingga agar masyarakat desa krebet, khususnya para pelaku usaha yang belum memiliki legalitas hokum dapat merasakan program dari pemerintah, kegiatan sosialisasi dan pendampingan pembuatan NIB bagi pelaku usaha di Desa krebet berlangsung mulai dari tanggal 21 Juli sampai dengan 18 Agustus. Dilihat dari keaktifannya, peserta pelatihan memperlihatkan antusiasme yang tinggi dalam memperhatikan materi dari Banyak sekali informasi penting yang sebelumnya belum diketahui, kebanyakan dari mereka merasa menyesal tidak dari sejak dulu mengurus NIB, dengan adanya NIB usaha mereka bias mendapatkan fasilitas dari pemerintah yang dapat di gunakan untuk mengembangkan usahanya. Manfaat jangka panjang dari pelaku usaha yang sudah memiliki NIB yaitu mudah mendapatkan akses bantuan permodalan usaha, dapat mengikuti pelatihanpelatihan, dapat mengurus sertifikasi halal yang dapat menambah branding dalam usahanya serta meningkatkan daya saing usaha mereka pada masa yang akan dating. Gambar 1. Penyerahan Surat NIB (Sumber: Tim Dokumentas. Kegiatan sosialisasi dan pendampingan pembuatan NIB ini dapat diselenggarakan dengan baik karena adanya kerjasama antara pemerintah desa dengan Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M) STAINU Madiun serta bantuan dari pendamping UMKM dari Dinas Perdagangan. Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun. Program pengabdian ini berlangsung tidak hanya selesai dalam satu hari, tapi terselenggara dalam bentuk rangkaian kegiatan yang bertahap mulai sosialisasi program, dilanjutkan dengan pendampingan secara intens dalam menyiapkan berkas persyaratan dan menguggahnya ke system OSS. Pada akhirnya acara terakhirnya adalah penyerahan secara bersama-sama lembar legalitas NIB untuk masing-masing pelaku Rangkaian kegiatan pengabdian ini Gambar 2. Pendampingan langsung di Tempat salah satu pelaku usaha (Sumber: Tim Dokumentas. Harapanya dengan adanya program ini. UMKM di Desa Krebet bias bangkit dan dapat menjadi alternatif mata pencaharian warga desa selain petani yang menjadi mata pencaharian Selain itu pasca mendapatkan legalitas NIB, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas yang dapat diperoleh dengan baik, sehingga mampu memberikan dampak yang nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa. Jika masyarakatnya sejahtera maka Desa juga akan mendapatkan apresiasi positif dari pemerintah, sehingga akan menciptakan lingkungan Desa yang mandiri dan sejahtera. Diskusi Keilmuan Sosialisasi dan Pendampingan dalam pembuatan NIB di Desa Krebet ini merupakan kegiatan yang pertama kali dilakukan di Desa Krebet. Sehingga masyarakat banyak yang tidak faham terkait dengan sistem legalisasi pada sebuah produk usaha. Pada akhirnya banyak yang merasa bahwa program tersebut tidak penting dan tidak perlu untuk Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi sehingga pada akhirnya program ini dapat terlaksana dan dapat diterima oleh masyarakat, yaitu Metode Turba (Turun Kebawa. jemput bola ke lapangan. Sehingga sosialisasi tidak hanya terpaku pada satu titik saja, akan tetapi jemput bola door to door masuk kerumah satu kerumah yang lain, untuk menjelaskan terkait dengan kemudahan-kemudahan yang didapat jika sebuah usaha tersebut memiliki legalitas NIB. Aktif menginformasikan pengetahuan tentang NIB pada Media khususnya pada media sosial. Membuat tulisan yang disebar kepada grup-grup media social masyarakat yang isinya tentang dampak positif NIB bagi pelaku usaha. Melaksanakan pendampingan secara teratur efektif dan efisien. Masyarakat di dampingi secara teratur jadwal waktunya, diberikan solusi-solusi yang bersifat Memberikan perhatian yang serius jika terdapat masyarakat yang complain atau mempersiapkan berkas pengajuan NIB. Sedangkan yang menjadi faktor penghambat dalam tercapainya kegiatan ini adalah belum adanya contoh bahwa kegiatan pengurusan legalisasi NIB merupakan kegiatan yang wajib dan harus dimiliki oleh pelaku Dampak yang diperoleh Kegiatan Sosialisasi pendampingan dalam pembuatan NIB ini memberikan dampak positif bagi para pelaku usaha UMKM yang ada di Desa Krebet. Berikut rincian mengenai dampak dari program ini: Meningkatkan inovasi dalam promosi Dengan NIB pelaku usaha dapat diberikan pendampingan langsung dari Dinas, sehingga informasi-informasi dapat lebih uptodate tidak kehilangan momen terkait dengan perkembangan usaha Meningkatkan kepercayaan diri para pelaku usaha. Pelaku usaha menjadi berani untuk lebih mengeksplorasi produk usahanya pada sektor pemasaran yang lebih luas karena usaha mereka sudah memiliki izin yang legal. Gambar 3. Proses pendataan pelaku Usaha yang belum memiliki NIB (Sumber: Tim Dokumentas. Muatan materi sosialisasi yang digunakan masyarakat Desa, muatan yang positif dan mudah di mengerti tidak menggunakan kata-kata ilmiah yang malah menyulitkan pemahaman masyarakat. muatan disertai dengan jargon yang fresh sehingga tidak Gambar 4. Pengajuan NIB melalui sistem OSS (Sumber: Tim Dokumentas. Membuka jalur investasi usaha. Salah satu syarat pengajuan investasi usaha dari perbankan adalah tanda bukti adanya legalisasi NIB dalam usahanya, jika belum memiliki NIB pelaku usaha sulit untuk mendapatkan tambahan investasi modal usaha dari perbankan. Upgrade pengetahuan tentang urgensi legalisasi usaha. Fasilitas dari legalisasi Nib salah satunya adalah pelatihanpelatihan yang diperuntukan bagi pelaku usaha secara rutin agar selalu dapat mengupgrade pengetahuan yang terbaru. SIMPULAN Kesimpulan Kesimpulan yang dapat di ambil dari pendampingan dalam pembuatan NIB bagi Desa Krebet Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun yaitu : Mengetahui tatacara dan syarat yang perlu di persiapkan dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga bertambahnya jumlah UMKM yang memperoleh legalitas usaha secara resmi. Memahami urgensi kepemilikan NIB serta keuntunganya bagi sebuah pelaku Para pelaku usaha dapat memperoleh akses permodalan, perlindungan hukum, serta peningkatan daya saing, sehingga ekonomi lokal. Saran Saran yang diajukan pada kegiatan sosialisasi dan pendampingan pembuatan NIB di Desa Krebet adalah : Pembuatan NIB merupakan gerbang awal pelaku usaha dalam mendapatkan fasilitas usaha lain, sehingga pasca pembuatan NIB pendampingan kembali untuk mengurus fasilitas lain yang dapat menunjang usahanya seperti pembuatan Qris sebagai bentuk pelayanan pembayaran online serta sertifikasi halal bagi pelaku usaha makanan dan minuman. Pelaksanaan sosialisasi tentang programprogram pemerintah yang dapat membantu UMKM harus dapat lebih di masifkan. Dengan kerjasama antar lini dalam pendampingan sejenis dapat di laksanakan pada program yang lain. Membuka komunikasi yang lebih luas antara perguruan tinggi dengan Lembaga pemerintah khususnya dalam lingkup Desa. Hubungan komunikasi yang lebih terbuka akan menciptakan inovasi-inovasi lain yang bermanfaat bagi masyarakat Desa. UCAPAN TERIMA KASIH Penulis mengucapkan terima kasih kepada Pusat Penelitian dan Pengabsian Masyarakat STAINU Madiun yang telah memberikan dukungan dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian ini. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada pemerintah DEsa Krebet beserta seluruh warga masyarakat yang telah memberikan partisipasinya terhadap kegiatan Sosialisasi dan pendampingan dalam pembuatan NIB, sehingga kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik dan dapat memberikan kemanfaatan dan keberkahan bagi pelaku usaha di Desa Krebet. DAFTAR PUSTAKA