EFEKTIVITAS PASAL 56 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2022 TENTANG PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU (Studi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singaraj. Oleh: Ketut Adi Ariawan1. Ni Ny. Mariadi2. I Gede Arya Wira Sena33 . etutadiariawan9@gmail. sena@unipas. Abstrak: Kontribusi pajak memiliki porsi besar dalam pendapatan negara yang tercermin dalam APBN. Kontribusi pendapatan negara dari pajak berasal dari berbagai jenis pajak. Salah satu jenis pajak yang memiliki kontribusi besar adalah PPh. Subjek pajak yang dikenai PPh adalah Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu. PP No. 55 Tahun 2022 merupakan peraturan perpajakan yang mengatur mengenai PPh yang dikenakan bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Pasal 56 PP No. 55 Tahun 2022 menjadi perhatian dalam penelitian ini karena setelah melewati batasan omzet Rp500. 000,00 selama setahun Wajib Pajak berkewajiban melakukan kewajiban perpajakan berupa pembayaran pajak. Namun. Wajib Pajak belum memahami hal tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan jenis penelitian hukum empiris. Penelitian ini dilakukan di KPP Pratama Singaraja dengan menggunakan wawancara dan dokumentasi. Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu belum berjalan efektif, karena peran Wajib Pajak masih kurang dalam tingkat kepatuhan pelaporan Hambatan yang ditemui oleh KPP Pratama Singaraja dapat dikategorikan menjadi dua yaitu hambatan internal dan hambatan eksternal. Berdasarkan hambatan yang ditemui tersebut, upaya yang dilakukan adalah meningkatkan pelayanan dan pengawasan serta melakukan edukasi perpajakan. Kata Kunci : Efektivitas. Wajib Pajak. Pajak Penghasilan PENDAHULUAN Pajak merupakan iuran wajib masyarakat kepada negara dengan tidak mendapatkan balas jasa secara langsung, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum atau kepentingan negara dalam rangka mensejahterakan masyarakat (Bappenas Republik Indonesia, 2. Oleh karenanya, masyarakat sebagai subjek pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak secara bersama1 Alumni Fakultas Hukum Universitas panji Sakti. Dosen Fakultas Hukum Universitas panji Sakti. Dosen Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti. Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 sama untuk kepentingan bersama dan kemajuan bangsa dan negara. Pemungutan pajak berdasarkan pada peraturan perundang-undangan berlaku yang dilakukan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Hal ini sebagaimana termuat dalam Pasal 1 ayat . Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Indonesia adalan negara huku, sehingga setiap penyelenggaraan pemerintahan berlandaskan pada hukum yang berlaku (Sena & Arta, 2. Prinsip dasar dari pajak adalah gotong royong, sehingga masyarakat bahu-membahu dalam pembangunan nasional yang dirancang oleh pemerintah dan turut andil didalamnya. Kontribusi pajak memiliki porsi besar dalam pendapatan negara yang tercermin dalam Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN). Berdasarkan data APBN dari Tahun 2020, 2021, dan 2022, menunjukkan bahwa pendapatan negara dari sektor pajak mencapai lebih dari 80% dari total pendapatan negara. Pendapatan negara dari pajak untuk Tahun 2020 sebesar Rp. 070 Triliun, kemudian Tahun 2021 sebesar Rp. 546,51 Triliun, dan Tahun 2022 sebesar Rp. 546,51 Triliun (Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2. Berdasarkan data tersebut menunjukkan pendapatan negara dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, hal ini seiring dengan kebutuhan negara dalam pembangunan nasional, guna mensejahterakan masyarakatnya. Begitu besar kontribusi pajak terhadap postur APBN Indonesia, tidak mengherankan bahwa target penerimaan pajak dari tahun ke tahun juga mengalami peningkatan dan juga patut dibarengi dengan peningkatan kepatuhan perpajakan oleh masyarakat Indonesia. Kontribusi pendapatan negara dari pajak berasal dari berbagai jenis pajak. Salah satu jenis pajak yang memiliki kontribusi besar adalah Pajak Penghasilan (PP. PPh telah menjadi penyumbang pendapatan negara yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik orang pribadi maupun Berdasarkan Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh s. UU No. 7 Tahun 2021. AuPPh dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajakAy. Subjek pajak yang dikenai Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 PPh salah satunya adalah Wajib Pajak dalam negeri yang memilik peredaan bruto Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu merupakan wajib pajak baik Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa Bersama yang menerima atau memperoleh penghaslan dengan peredaran bruto tidak melebihi R. 000 dalam satu tahun pajak. Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu diberikan insentif pajak berupa pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat Final (PPh Fina. yang tidak terlalu besar. Sejak tahun 2013 pemerintah telah mulai menyoroti Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu di Indonesia yang mulai tumbuh dengan pesat. Langkah awal yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak pada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu adalah menetapkan tarif pajak final dengan besar tarif 1% dari peredaran bruto usahanya . Kemudian, pada tahun 2018, pemerintah meninjau kembali atas aturan perpajakan Hal ini dilakukan untuk memberikan dukungan agar Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dapat tumbuh dengan pesat dengan pembebanan pajak yang tidak memberatkan. Aturan yang mengatur atas penghasilan dari Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu adalah melalui PP No. 23 Tahun 2018 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Tarif pajak yang dikenakan dari PP ini sebesar 0,5% dari peredaran bruto, yang mana turun 0,5% dari aturan Tahun 2022, pemerintah telah mengatur kembali pajak penghasilan bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dengan PP No. 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan. Aturan ini sebagai turunan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur tarif pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 masih sama dengan aturan sebelumnya, tetapi dalam aturan ini memberikan batas minimal penghasilan bruto yang dikenakan pajak, yaitu lebih dari Rp. dalam 1 . tahun pajak. Pasal 56 PP No. 55 Tahun 2022 menjelaskan bahwa atas Aupenghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu dengan tarif yang dikenakan sebesar 0,5%Ay. Wajib Pajak dalam negeri yang dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dalam aturan ini salah satunya adalah Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan, yang mana Wajib Pajak memiliki penghasilan dari usaha dengan . tidak Rp. 000 dalam 1 . tahun pajak. Apabila Wajib Pajak memiliki omzet tidak lebih dari Rp. 000 dalam 1 . tahun, dapat menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5% dari omzet sebulan. Hal ini memberikan kemudahan dalam hal perhitungan dan pembayaran pajak, sehingga Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan mudah dan dampaknya adalah dapat memperluas basis penerimaan pajak, mengingat jumlah usaha di Indonesia saat ini kian tumbuh pesat dan mampu memberikan kontribusi kepada negara melalui pajak. Selain tu tujuan lainnya adalah mendorong usaha Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu berperan serta dalam kegiatan ekonomi dengan memberikan kemudahan dan kesederhanaan pemajakan. Pengaturan pajak pada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu telah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, namun penerapan atas aturan PPh Final ini tidak terlepas dari kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar dan melaporkan pajak Hal ini mengingat, pemungutan pajak di Indonesia dalam pengaturan pajak pusat menerapkan sistem pemungutan pajak Self Assesment System, yang mana Wajib Pajak diberikan kepercayaan dalam hal menghitung. Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 membayar, hingga melaporkan pajaknya selama 1 . Apabila Wajib Pajak lalai akan aturan perpajakan khususnya PPh Final, maka akan berpengaruh terhadap penerimaan negara dan menurunkan tax ratio Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Berdasarkan data dari w. id, diakses pada tanggal 5 Februari 2024, tax ratio Tahun 2018 sebesar 10,24%. Tahun 2019 sebesar 9,76%. Tahun 2020 sebesar 8,33%. Tahun 2021 sebesar 9,12%. Kemudian, tax ratio Indonesia Tahun 2022 sebesar 10,38%, dan Tahun 2023 sebesar 10,21% . Hal ini menunjukkan perkembangan tax ratio dari tahun ke tahun masih belum menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dan di tahun tertentu masih mengalami penurunan tax ratio. Apabila membandingkan tax ratio Tahun 2023 dengan Tahun 2022 mengalami penurunan tax ratio. Sedangkan, dalam laporan yang berjudul Revenue Statistics in Asia and Pacific 2022 terbitan OECD, tax ration Indonesia lebih rendah dari rata-rata tax ratio negara Asia Pasifik sebesar 19% . com, diakses pada tanggal 5 Februari 2. Hal ini disebabkan masih kurangnya kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, terlebih pada perbadingan Jumlah Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu pada jumlah kepatuhan atas kewajiban Berdasarkan fenomena tersebut, penerapan PPh Final bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu masih menjadi permasalahan dilapangan, sehingga belum mampu mendorong pertumbuhan tax ratio yang signifikan. Oleh karena itu, mendalami terkait efektivitas PPh Final melalui aturan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 terutama pada Pasal 56, menjadi hal yang sangat penting karena berkaitan dengan pengaturan PPh Final 0,5%. Berdasarkan latar belakang diatas, adapun rumusan masalah penelitian sebagai berikut. Bagaimana efektivitas Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan bagi Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singaraja? Apa saja faktor-faktor penghambat dan Upaya dari pemerintah dalam Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singaraja? METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan tujuan untuk menggambarkan efektivitas, faktor penghambat dan upaya pemerintah dalam penerapan Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (Studi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singaraj. Penelitian ini dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja. Alasan pemilihan lokasi penelitian tersebut karena melihat letak geografis dan luas wilayah di Kabupaten Buleleng sebagai wilayah kerja KPP Pratama Singaraja memiliki luas wilayah yang besar jika dibandingkan dengan kabupaten lainnya di Bali dan letak geografis yang berbukit . memberikan persepsi yang berbeda tentang PPh terutama PPh Final bagi Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan memberikan dampak pada kepatuhan pajak. Data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari sumber data kepustakaan dan sumber data lapangan. Dari sumber data kepustakaan dikumpulkan data sekunder berupa bahan-bahan hukum. Data sekunder merupakan data yang diperoleh secara tidak langsung dari sumber pertamanya, melainkan bersumber dari data yang sudah terdokumenkan dalam dokumendokumen resmi, buku-buku, hasil penelitian, dan bahan-bahan hukum. Bahanbahan hukum ada 3 . jenis yaitu . bahan hukum primer berupa undangundang dan peraturan perpajakan yang berlaku. bahan hukum sekunder Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 berupa segala karya ilmiah hukum yang tidak dipublikasikan atau yang dimuat di koran atau majalan popular (Diantha, 2017:. bahan hukum tersier berupa kamus besar Bahasa Indonesia dan situs internet yang mendukung dalam penelitian ini (Efendi & Ibrahim, 2018:. Penelitian lapangan akan memperoleh data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari sumber pertama di lapangan baik dari responden maupun informan. Responden adalah orang yang dijadikan obyek penelitian, sedangkan informan adalah orang yang dapat memberikan informasi terkait dengan obyek penelitian. Penelitian ini menggunakan 2 . teknik pengumpulan data yaitu . teknik studi dokumentasi berupa bahan-bahan hukum yang berupa peraturan perundang- undangan, buku-buku literatur yang ada kaitannya dengan permasalahan yang dibahas dalam penelitian, dokumentasi data Wajib Pajak, dan data penerimaan pajak dan . teknik wawancara berupa wawancara terpimpin kepada pegawai yang berada pada bagian terkait di KPP Pratama Singaraja untuk memberikan jawaban atas permasalahan penelitian ini. Analisis data merupakan kegiatan dalam penelitian yang berupa melakukan kajian terhadap hasil pengolahan data. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif. Dalam penelitian ini, keseluruhan data yang terkumpul baik dari data primer maupun data sekunder, akan diolah dan dianalisis dengan cara menyusun data secara sistematis, digolongkan dalam pola dan thema, dikatagorisasikan dan diklasifikasikan, dihubungkan antara satu data dengan data lainnya, dilakukan interpretasi untuk memahami makna data dalam situasi sosial, dan dilakukan penafsiran dari perspektif peneliti setelah memahami keseluruhan kualitas data. Proses analisis tersebut dilakukan secara terus menerus sejak pencarian data dilapangan dan berlanjut terus sampai pada tahap analisis. Setelah dilakukan analisis secara kualitatif kemudian data akan disajikan secara deskriptif kualitatif dan sistematis. Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 HASIL DAN PEMBAHASAN Efektivitas Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singaraja Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan merupakan salah satu aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, salah satu hal yang diatur adalah mengenai pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Pasal yang mengatur mengenai hal ini adalah Pasal 56 dan Pasal lainnya sebagai kelanjutan untuk mempertegas dan menjelaskan mengenai maksud Pasal 56. Sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 diterbitkan dan diterapkan, terdapat regulasi yang mengatur mengenai penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yakni Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Kedua peraturan pemerintah tersebut menjadi aturan yang diterapkan bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023. Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu hanya dapat menggunakan tarif 0,5% dengan jangka waktu tertentu. Jangka waktu tersebut yakni untuk Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat penggunaannya 7 . tahun pajak, untuk Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma paling lambat penggunaannya 4 . tahun pajak, dan untuk wajibn pajak badan berbentuk perseoran terbatas paling lambat penggunaannya 3 . tahun pajak sejak Wajib Pajak terdaftar sejak berlakunya aturan ini dan tahun pajak Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 berlakunya aturan ini untuk Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya aturan ini. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 sebenarnya melanjutkan dan memberikan keadilan, kemudahan bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dari aturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023. Berdasarkan wawancara dengan Ni Putu Estiani Suarsih. Account Representatif (AR) Seksi Pengawasan i KPP Pratama Singaraja dalam wawancara tanggal 22 Juli 2024 menjelaskan bahwa pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 telah sesuai dengan asas keadilan, kesederhanaan, dan kepastian hukum, karena sudah diterbitkan dan dianggap berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 mulai berlaku saat diundangkannya tanggal 20 Desember 2022. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 melanjutkan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 yakni pada penggunaan tarif pajak yang masih 0. 5% dan jangka waktu penggunaan tarif pajak tersebut. Namun, bedanya aturan tersebut adalah menambahkan Batasan omzet selama setahun yakni Rp. 000 selama setahun tidak membayar pajak. Berdasarkan wawancara dengan Ni Putu Estiani Suarsih. Account Representatif (AR) Seksi Pengawasan i KPP Pratama Singaraja dalam wawancara tanggal 22 Juli 2024 menjelaskan bahwa persamaan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 adalah pengenaan tarif 0,5% dan jangka waktu penggunananya, akan tetapi perbedaanya terletak pada pemberlakuan penghasilan yang tidak kena pajak sebesar Rp. Apabila Wajib Pajak memiliki penghasilan bruto di bawah Rp. belum wajib bayar pajak tetapi wajib melaporkan pajak, sedangkan apabila Wajib Pajak memiliki penghasilan bruto di atas Rp. 000, wajib bayar pajak dan melaporan pajak. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 berlaku sejak tanggal 20 Desember 2022 dan diterapakan untuk seluruh Wajib Pajak di Wilayak KPP Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 Pratama di seluruh Indonesia termasuk KPP Pratama Singaraja. Secara umum, pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 khususnya pada Pasal 56 mengenai pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu di KPP Pratama Singaraja telah sesuai dengan yang diamanatkan dari peraturan tersebut. KPP Pratam Singaraja khsusunya pada bagian Account Representatif (AR) Seksi Pengawasan, dalam melaksanakan pengenaan pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaaran bruto tertentu berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Penerapan Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tidak terlepas dari peran Wajib Pajak untuk mematuhi kewajiban perpajaknya terutama Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang menggunakan tarif pajak 0,5%. Berikut ini adalah tabel mengenai kepatuhan perpajakan bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu di KPP Pratama Singaraja. Tabel 1 Kepatuhan Perpajakan bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu Tahun Jumlah Wajib Pajak Capaian Kepatuhan Menggunakan PP 55 Tahun 2022 Pelaporan SPT Tahunan Sumber: Data Primer. KPP Pratama Singaraja, 2024 Berdasarkan table 1 di atas menunjukkan bahwa setiap tahunnya jumlah Wajib Pajak yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 mengalami peningkatan, akan tetapi kepatuhan terhadap pelaporan perpajakan mengalami penurunan dari tahun ke tahunnya. Hal ini menunjukkan bahwa peningkatan jumlah Wajib Pajak yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tidak berbanding lurus dengan tingkat kepatuhan pajak Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 yang dipenuhi Wajib Pajak tersebut. Berdasarkan pada wawancara yandilakukan di KPP Pratama Singaraja dan data tabel di atas bahwa pengenaan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang menggunakan tarif pajak 0,5% belum berjalan efektif, karena peran Wajib Pajak masih kurang dalam tingkat kepatuhan pelaporan pajaknya, sehingga Wajib Pajak belum melakukan kewajiban perpajakannya dengan benar atau seusai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Faktor-faktor penghambat dan Upaya dari pemerintah dalam Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singaraja Sistem perpajakan di Indonesia khususnya untuk pajak pusat menganut sistem perpajakan yang disebut dengan Self Assessment System. Sistem ini memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Wajib Pajak dituntut untuk berperan aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan membutuhkan kepatuhan yang tinggi. Oleh karena itu, konsekuensi atas penerapan sistem pemungutan ini adalah adanya pengawasan dari KPP Pratama pada bagian Seksi Pengawasan. Adanya pengawasan ini. KPP Pratama melakukan pengecekan terhadap kepatuhan perpajakan Wajib Pajak dalam periode tertentu dan memberitahukan hal-hal yang belum dipenuhi. Meskipun telah dilakukan pengawasan terhadap kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak khususnya Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu bagi oleh Seksi Pengawasan KPP Pratama dan dikenakan sanksi perpajakan, masih ditemui hambatan-hambatan dalam penerapan Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Hambatan dalam penerapan ini dapat dikategorikan Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 menjadi 2 . yaitu hambatan internal dan hambatan eksternal. Hambatan Internal Hambatan internal merupakan hambatan yang dialami dari dalam KPP Pratama Singaraja untuk pelaksanaan pengenaan pajak penghasilan Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Hambatannya adalah data Wajib Pajak yang terdaftar tidak valid terutama untuk alamat Wajib Pajak. Hambatan Eksternal Hambatan eksternal merupakan hambatan yang berasal dari Wajib Pajak sendiri, yang mengakibatkan berpengaruhnya efektivitas kepatuhan pajak terutama bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Kurangnya kesadaran dan pemahaman Wajib Pajak terhadap perpajakan mengakibatkan terjadinya hambatan dalam penerapan peraturan perpajakan, khususnya penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Kurangnya pemahaman yang baik mengenai perpajakan, maka kemungkinan besar Wajib Pajak tidak menyadari pentingnya memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Berdasarkan hambatan-hambatan yang ditemui dalam penerapan Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, terdapat upaya yang dilakukan pemerintah melalui KPP Pratama Singaraja agar penerapan kedepan berjalan dengan efektif. Upaya yang dapat dilakukan adalah meningkatkan pelayanan dan edukasi perpajakan kepada Wajib Pajak terutama Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, sehingga harapannya dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan baik membayar dan melaporan pajaknya. SIMPULAN Berdasarkan hasil dan pembahasan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 Agustus 2024 bruto tertentu yang menggunakan tarif pajak 0,5% belum berjalan efektif, karena peran Wajib Pajak masih kurang dalam tingkat kepatuhan pelaporan Wajib Pajak perpajakannya dengan benar atau seusai dengan peraturan perpajakan yang Hambatan yang ditemui oleh KPP Pratama Singaraja dalam penerapan Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 dapat dikategorikan menjadi 2 . yaitu hambatan internal dan hambatan eksternal. Hambatan internal terkait dengan data Wajib Pajak yang terdaftar tidak valid terutama untuk alamat Wajib Pajak. Sedangkan, hambatan eksternal terkait dengan kurangnya kesadaran dan pemahaman Wajib Pajak baik pembayaran maupun pelaporan pajak. Berdasarkan hambatan yang ditemui tersebut, upaya yang dilakukan KPP Pratama Singaraja adalah meningkatkan pelayanan dan pengawasan serta melakukan pendekatan dengan cara melakukan edukasi perpajakan kepada Wajib Pajak terutama Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, sehingga harapannya dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan baik membayar dan melaporan DAFTAR PUSTAKA