Volume 12 Nomor 3 Mei 2025 Prinsip Akuntabilitas dalam Etika Profesi Menteri Pada Polemik Viral Tagar #KaburAjaDulu Diajeng Dhea Annisa Aura Islami. Adelia Yuliana. Diah Ayu Wulandari. Aura Anisah. Rena Putri Nirwana. Juanita Alifia. Salma Elsa Anindya. Mulyadi Mulyadi 1 Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran. Jakarta Corresponding Email: diajeng731@gmail. Abstract Officials have an important role in government, so in taking action and responding to an event or case that occurs, the accountability of state officials must be oriented toward the interests of With the rise of the #KaburAjaDulu trend, state officials are held accountable for every policy and statement issued. Based on the controversial statement issued by the deputy minister of labour, which is explained in Pasal 58 huruf j Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 concerning the State Civil Apparatus, it states that ministers and ministerial-level positions are state So if a public official issues a statement that tends to ignore or underestimate public unrest, this can be categorised as an ethical violation because it does not follow the principles of responsible leadership and is oriented toward the public interest. With this, it can be seen how the principle of accountability is regulated in the professional ethics of a minister according to legal norms and the Code of Ethics for State Officials and how the application of the principle of accountability by a minister in dealing with the viral polemics of the #KaburAjaDulu hashtag. that it can find out the performance of state officials and provide ethics and professionalism training to realize a better, more efficient, and accountable government. Keywords Publish Date : Accountability. Professional Ethics. Government : 02 Mei 2025 etika pemerintahan. 3 Akuntabilitas berasal Pendahuluan dari istilah dalam bahasa Inggris, yaitu Pejabat memiliki peran penting di dalam AuaccountabilityAy yang mengacu pada kondisi, pemerintahan serta kehidupan berbangsa dan di mana seseorang atau suatu entitas Para pejabat memikul tanggung memiliki kewajiban untuk memberikan jawab besar dalam memimpin, mengelola, pertanggungjawaban atau dapat dimintai serta menjalankan berbagai program dan pertanggungjawaban atas tindakan yang kebijakan pemerintah demi kepentingan Dalam konteks pejabat, prinsip akuntabilitas merujuk pada kewajiban untuk Dalam menjalankan peran tersebut, menyampaikan laporan pertanggungjawaban pejabat dituntut untuk bertindak secara serta memberikan penjelasan mengenai transparan dan bertanggung jawab. Prinsip kinerja dan tindakan yang dilakukan oleh akuntabilitas menjadi aspek fundamental yang seorang pemimpin dalam suatu unit organisasi kepada pihak yang berwenang dan mempertanggung-jawabkan setiap kebijakan memiliki hak atas kinerja mereka . ejabat maupun tindakan terhadap publik yang 4 Dalam hal ini, aspek yang perlu menyesuaikan dengan norma hukum dan diperhatikan adalah bagaimana seorang 1 Sakti. Lestari. , & Sumarni. Kasim. , & Heridah. The Region Governance Review of Barru Regency to Actualize Good and Clean Governments. Amsir Law Journal, 1. , 61-69. 4 Arwani. , & Priyadi. Eksplorasi Peran Teknologi Blockchain dalam Meningkatkan Perspektif Akuntabilitas Dalam Abuse Of Power Pejabat Publik Di Indonesia. Jurnal Dialektika: Jurnal Ilmu Sosial, 21. , 149-155. 2 Alim. Ilmu Politik & Kebijakan Publik. Mega Press Nusantara. ISSN: 2963-9360 merespons suatu peristiwa atau kasus yang Dalam masyarakat demokratis yang mengadopsi The New Public Service Paradigm, akuntabilitas harus berorientasi pada kepentingan warga negara, bukan sekadar sebagai pelanggan. Kepentingan publik tidak sekadar akumulasi kepentingan individu, melainkan hasil dialog yang mencerminkan nilai-nilai bersama. Kasus yang menyoroti pentingnya pernyataan kontroversial Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Immanuel Ebenezer yang menyatakan. AuMau kabur, kabur aja lah, kalau perlu jangan balik lagiAy. 6 Pernyataan ini memicu kemarahan netizen dan semakin memperkuat tren #KaburAjaDulu yang mencerminkan aspirasi masyarakat untuk meninggalkan Indonesia demi peluang yang lebih baik di luar negeri. Awalnya viral di media sosial X, tagar ini berkembang sebagai bentuk ajakan bagi generasi muda untuk mengejar pendidikan, pekerjaan, atau kehidupan di luar Seiring waktu, tren ini dikaitkan dengan permasalahan struktural, seperti mahalnya biaya pendidikan, minimnya lapangan kerja, dan rendahnya upah. Warganet pun memanfaatkannya untuk berbagi informasi tentang beasiswa, kursus bahasa, serta pengalaman kerja di luar negeri. Fenomena ini menarik perhatian akademisi, seperti Nur Hasyim dari UIN Walisongo Semarang, yang menilainya sebagai bentuk kekecewaan publik terhadap kebijakan Kebijakan efisiensi anggaran yang memengaruhi sektor pendidikan, energi, dan penanganan krisis dinilai memperburuk kondisi sosial ekonomi sehingga generasi muda semakin kehilangan harapan di dalam Sementara itu. Oki Rahadianto Sutopo dari Universitas Gadjah Mada melihat tren ini sebagai refleksi kesenjangan global yang semakin disadari anak muda. Kemajuan teknologi memungkinkan mereka membandingkan kualitas hidup di berbagai negara, mendorong keinginan untuk mencari kehidupan yang lebih baik di luar Pasal 58 huruf j Undang-Undang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa menteri dan jabatan setingkat menteri merupakan pejabat negara. 8 Dengan demikian. Immanuel Ebenezer sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan peran dan fungsinya secara profesional serta berhati-hati dalam setiap pernyataan maupun tindakan yang diambil. Sebagai pejabat negara, ia bertindak sebagai agen yang menerima amanah dari rakyat sehingga mempertanggungjawabkan setiap keputusan dan pernyataan yang dibuat. Namun, dalam kasus ini, alih-alih merespons keresahan masyarakat dengan sikap empati dan solusi konkret. Immanuel Ebenezer justru menyampaikan pernyataan yang seolah menganjurkan masyarakat yang merasa tidak puas dengan kondisi di Indonesia untuk pergi dan tidak kembali. Pernyataan tersebut tidak hanya memperkuat sentimen negatif menunjukkan lemahnya komitmen terhadap prinsip akuntabilitas. Seharusnya, sebagai pejabat negara yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, ia memberikan pernyataan yang lebih konstruktif, seperti Transparansi dan Akuntabilitas dalam Keuangan Islam: Tinjauan Sistematis. Jurnal Ekonomi Bisnis Dan Manajemen, 2. , 23Ae37. 5 Herizal. Mukhrijal. , & Wance. Pendekatan akuntabilitas pelayanan publik dalam mengikuti perubahan paradigma baru administrasi Journal of Governance and Social Policy, 1. , 24-34. 6 Muzzaki. , & Amirullah. Ramai Tagar Kabur Aja Dulu. Wamen Kemenaker: Kalau Perlu Jangan Balik Lagi. Tempo. https://w. co/politik/ramai-tagar-kaburaja-dulu-wamen-kemenaker-kalau-perlu-jangan-baliklagi-1208332. 7 Zaenuddin. Awal Mula Tren Tagar Kabur Aja Dulu Ramai Digunakan. Mengapa? Halaman all Kompas. KOMPAS. Kompas. https://w. com/tren/read/2025/02/18/ 083000865/awal-mula-tren-tagar-kabur-aja-duluramai-digunakan-mengapa-?page=all#page2. 8 Aryandani. Perbedaan Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan Serta Contohnya | Klinik Hukumonline. Hukumonline. https://w. com/klinik/a/perbedaa n-pejabat-negara-dan-pejabat-pemerintahanlt52f38f89a7720/. ISSN: 2963-9360 mengakui adanya keresahan publik dan berkomitmen untuk meningkatkan kebijakan yang dapat membuka lebih banyak lapangan Dalam perspektif akuntabilitas, tindakan pejabat negara harus mencerminkan kepedulian terhadap kepentingan publik serta tanggung jawab atas kebijakan yang berdampak luas. Pernyataan yang tidak sensitif terhadap permasalahan tenaga kerja dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan memperlemah legitimasi institusi yang dipimpinnya. Menurut Marques et. , etika dalam pelayanan publik harus dibangun dan diterapkan mulai dari individu sehingga dapat menjadi panduan bagi pejabat untuk bertindak sesuai dengan norma sosial. Meskipun terdapat potensi konflik antar nilainilai yang ada, perilaku yang dipengaruhi oleh kompetensi teknis dan moral para pemimpin berkontribusi terhadap keberlanjutan sosial, ekonomi, dan lingkungan organisasi. 10 Dalam hal ini, pernyataan Immanuel Ebenezer mencerminkan tindakan yang tidak selaras dengan prinsip etika dalam pelayanan publik dikarenakan dirinya yang seharusnya memberikan dukungan moral dan solusi yang mengeluarkan pernyataan yang berpotensi memperburuk ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah. Sebagai pejabat negara, ia seharusnya menunjukkan sikap empati serta mengambil langkah-langkah yang dapat meredam keresahan publik, bukan malah mengabaikan aspirasi masyarakat. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa prinsip akuntabilitas memegang peranan krusial dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah, terutama dalam situasi yang sensitif seperti polemik viral #KaburAjaDulu yang sedang berkembang. Penelitian ini menjadi sangat urgen karena akuntabilitas seorang menteri dalam #KaburAjaDulu berpengaruh langsung terhadap kepercayaan publik terhadap Di era digital, respons pejabat publik terhadap isu yang berkembang di media sosial tidak hanya memengaruhi reputasi individu, tetapi juga legitimasi institusi pemerintah secara keseluruhan. Jika akuntabilitas tidak terjaga, kepercayaan dan partisipasi masyarakat dapat menurun, sehingga penelitian ini penting sebagai dasar evaluasi dan perumusan strategi peningkatan akuntabilitas pejabat publik demi menjaga kepercayaan masyarakat. 9 Mais. , & Palindri. Penerapan prinsip 11 Sulistyo. , & Kurniasih. Peran Etika Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, didukung dengan fokus pendekatan perundang-undangan . tatute approac. 12 sebagai sumber hukum utama dan data sekunder sebagai pendukung penelitian ini dikumpulkan melalui bahan kepustakaan yang bersumber pada buku, jurnal penelitian, dan literatur hukum lainnya yang berkorelasi dengan penelitian ini. Analisis dan Pembahasan Prinsip Akuntabilitas Diatur Dalam Etika Profesi Seorang Menteri Menurut Norma Hukum dan Kode Etik Pejabat Negara Mengacu pada ketentuan dalam Pasal 17 Ayat . UUD NRI 1945 maka sudah menjadi Kewenangan Presiden (Hak Prerogati. untuk memilih pihak yang dinilai sanggup dan mampu untuk mengisi kursi pemerintahan dan membantu Presiden dalam mengurusi segala hal yang berkaitan tupoksi dari salah satu Kementerian yang memang diamanahkan oleh Presiden. Oleh sebab itu. Presiden dapat menunjuk seseorang yang dirasa berkompeten untuk mengemban tugas sebagai Pejabat Publik . alam hal ini diangkat menjadi seorang akuntabilitas dan transparansi dalam mengelola keuangan desa. Jurnal Akuntansi Dan Governance, 1. , 10 Marques. Leityo. Carvalho. , & Pereira. Public Administration and Values Oriented to Sustainability: A Systematic Approach to the Literature. Sustainability, 13. , 1-27. Dalam Meningkatkan Akuntabilitas Pelayanan Publik Pada Situasi Bencana Di Indonesia. ProBisnis: Jurnal Manajemen, 15. , 1-6. 12 Juliardi. Runtunuwu. Musthofa. TL. Asriyani. Hazmi. , . & Samara, . Metode penelitian hukum. CV. Gita Lentera. ISSN: 2963-9360 Menter. yang mengharuskan orang tersebut akan dilantik terlebih dahulu dihadapan pihak yang mengisi kursi pemerintahan (Presiden dan Wakil Preside. dan disumpah sesuai agama dan kepercayaan yang dianut oleh orang tersebut. Biasanya prosesi pelantikan yang disertai dengan pengucapan sumpah jabatan ini akan disiarkan secara langsung dalam channel berita yang menjadi awal mula seseorang resmi masuk dalam jajaran pemerintahan dan menjabat sebagai seorang Menteri ataupun Wakil Menteri dari bidang yang bersangkutan. Dengan melewati prosesi tersebut, pihak yang diberikan amanah untuk mengemban jabatan tersebut dinilai telah menyanggupi tawaran yang diberikan dan dirasa mampu bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas, pokok, dan fungsinya . sesuai bidang yang akan ia jalankan. Selain menjalankan tupoksi dengan baik sesuai bidang yang dijalankan, seorang Menteri ataupun Wakil Menteri harus mampu menunjukan pola pikir progresif dan mengimplementasikan etika perilaku yang Etika Profesi sendiri menjadi suatu perangkat yang terdiri dari asas dan juga standar moral yang menjadi pedoman dalam pengendalian perilaku individu . erutama untuk individu yang mengisi jabatan publi. dalam segala bentuk organisasi . aik yang terkait dengan struktur pemerintahan maupun bentuk organisasi lainny. 13 Sebagai pejabat publik, memang sudah sepatutnya seorang menteri ataupun wakil menteri bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan kewenangan mereka sesuai dengan prinsip etika. Oleh sebab itu. Kode Etik Pejabat Publik haruslah mengatur bagaimana perilaku yang seharusnya dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat atau yang menduduki jabatan dalam pemerintahan dan melalui kode etik ini harus dapat membatasi tindakan para pejabat publik agar tidak menimbulkan berbagai konflik, terutama yang terkait dengan konflik kepentingan. Dalam Etika Profesi Pejabat Publik pastinya akan bersinggungan secara langsung dengan Asas Akuntabilitas yang menjunjung bagaimana para pejabat publik dapat menerapkan keterbukaan informasi atas kinerja yang telah mereka lakukan, apakah mereka sudah menyelesaikan tupoksi mereka dengan bertanggung jawab, serta sudahkah tindakan para pejabat mematuhi hukum yang berlaku. Mengingat setiap kebijakan dan keputusan yang dibuat, diambil, dan diinfokan oleh pejabat publik wajib dipertanggungjawabkan terhadap Presiden . elaku atasan langsung dari Menteri dan juga Wakilny. dan mereka pun turut mempertanggungjawabkan kebijakan dan keputusan tersebut terhadap masyarakat yang pastinya akan terkena dampak atas langkah yang akan diterapkan. Etika Profesi bagi Menteri dan juga Wakilnya sangat penting digunakan dalam membentuk dan membangun kinerja pejabat publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. Etika Pejabat Publik terkait erat mempertahankan hak dasar warga negara. Etika Pejabat Publik mengembangkan berbagai nilai, termasuk penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), kejujuran terhadap diri sendiri dan orang lain, serta penerapan prinsip kepatutan dalam pergaulan sosial. Selain itu. Etika Pejabat Publik juga mencakup elemen moral seperti pengendalian diri, nilai agama, dan sosial yang akan membentuk rasa profesionalisme dan etos kerja pejabat Dengan penerapan elemen moral tadi maka setiap pejabat publik membentuk pola pikir, karakter, dan sikap pejabat publik yang jujur, siap mengabdi, dan berjiwa besar. Oleh karena itu. Etika Pejabat Publik tidak hanya berfungsi sebagai pedoman moral, tetapi juga menjadi landasan utama untuk berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Terkait dengan keberadaan Asas Akuntabilitas maka sebenarnya asas ini memang diperlukan dalam mengatur dan 13 Vadilla. Rahmah. , & Baidhowi. Hukum Islam & Pendidikan, 12. , 1-20. 14 Ibid. Pelanggaran Kode Etik Profesi Terhadap Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Akta. As-Salam: Jurnal Studi ISSN: 2963-9360 juga memantau bagaimana kinerja dari setiap Pejabat Publik. Oleh sebab itu. Asas Akuntabilitas pun masuk ke dalam daftar asas yang berkaitan dengan sistematika Aparatur Sipil Negara (ASN) penyelenggaraan kebijakan sampai pada sistem manajemennya seperti yang tertera dalam ketentuan Pasal 2 poin g UndangUndang Aparatur Sipil Negara (UndangUndang No 20 tahun 2. 15 Akuntabilitas mengacu pada fakta yang dilakukan seorang pejabat publik dengan menilai apakah mereka bertanggung jawab atas semua keputusan dan tindakan yang mereka ambil. 16 Melalui penerapan asas ini menekankan pada para pejabat publik untuk berperilaku dan bertindak secara integritas, profesionalisme, dan bertanggung jawab. Contoh keharusan penerapan asas ini dapat dilihat melalui keberadaan PERMENKO PMK 4 tahun 2022 yang menetapkan bahwa menteri harus melaksanakan tugasnya dengan jujur, menyalahgunakan kewenangannya . eperti yang tertera dalam isi Pasal 8 poin a-. 17 Oleh karena itu, akuntabilitas dapat dinilai sebagai prinsip utama yang harus diterapkan oleh setiap pejabat publik . erkhusus bagi Menteri dan Wakilny. pada saat mereka menjalankan tanggung jawabnya. Salah satu cara mengimplementasikan Asas Akuntabilitas ini dengan menerapkan transparansi dalam pemberian informasi terhadap publik yang dilakukan secara jelas mengenai hasil kinerja mereka dan bagaimana sumber daya digunakan. Untuk memastikan bahwa masyarakat juga dapat menilai kinerja penyelenggara negara maka penting untuk Dengan tujuan agar publik . mengetahui sejauh mana kebijakan yang dilakukan oleh pejabat tersebut dapat Penerapan prinsip ini dapat membantu mencegah praktik pelanggaran hukum dan memastikan bahwa kebijakan yang dilakukan atau diambil telah sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan melakukan hal tersebut maka kepercayaan pemerintahan yang lebih baik berkat penerapan akuntabilitas yang kuat. Selain melalui langkah transparansi, akuntabilitas seorang menteri atau wakil menteri dapat diukur dari bagaimana dirinya menanggapi kritik dan saran yang disampaikan atau diajukan oleh berbagai Seorang menteri atau wakil menteri yang berintegritas harus toleran terhadap kritik dan dapat menggunakan kritik sebagai bahan evaluasi agar kebijakan yang dijalankan menjadi lebih baik. Dalam mekanisme akuntabilitas yang efektif, seorang menteri atau wakil menteri tidak boleh mengabaikan kritik dari masyarakat . idak diperkenankan untuk defensi. Mereka . enteri atau wakil menter. bertanggung jawab untuk mempertimbangkan pengaduan masyarakat terkait dengan kebijakan atau tindakan yang dinilai merugikan kepentingan 19 Apabila mereka dapat menanggapi kritik dengan tanggap dan tepat maka menunjukkan komitmen seorang menteri atau wakil menteri dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab. 20 Dengan melakukan hal 15 Vide Pasal 2 poin g Undang-Undang No 20 tahun Publikauma : Jurnal Administrasi Publik Universitas Medan Area, 10. , 127Ae136. 19 AR. Anwar. Fauzi. Yani. Siswoyo. & Miranda. Kewenangan Dan Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Hukum Tatanegara. Hutanasyah : Jurnal Hukum Tata Negara, 3. , 83-103. 20 Pratiwi. , & Salomo. Penguatan Kapasitas Kelembagaan Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara dalam Penanganan Pengaduan Masyarakat kepada Presiden RI. JIAP (Jurnal Ilmu Administrasi Publi. , 8. , 237255. 2023 tentang Aparatur Sipil Negara 16 Resmadiktia. Utomo. , & Aiman. Pertanggungjawaban Pemerintah dalam Mewujudkan Good Governance sesuai Hukum Administrasi Negara. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9. , 685697. 17 Vide Pasal 8 poin a-c Permenko PMK 4 Tahun 2022 tentang Nilai Dasar. Kode Etik, dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara 18 Sari. Ismowati. Nur Sukmawati, & Nur Ambia Arma. Pengawasan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat. ISSN: 2963-9360 tersebut, kebijakan yang dibuat akan lebih sesuai dengan kepentingan masyarakat dan lebih sedikit kemungkinan penyalahgunaan wewenang . engan catatan apabila Pejabat Publik ini dapat menerima kritik dan saran dengan cara yang bija. Dari bahasan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa kemampuan Pejabat Publik untuk menerima masukan . ritik maupun sara. secara konstruktif dapat menjadi tolak ukur dalam menilai akuntabilitas seorang menteri atau wakil Namun selain tanggap dalam merespon kritik dan saran, seorang menteri atau wakil menteri pun harus dapat memberikan respon atau tanggapan yang bijak atas suatu hal yang memang sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat dan masih selaras dengan tupoksi mereka. Ada baiknya mereka melakukan riset terlebih dahulu guna memahami konteks hal yang sedang ramai diperbincangkan supaya mereka dapat memberikan respon atau tanggapan terbaik ketika ditanya oleh rekan pers atau ditanya secara langsung oleh masyarakat melalui akun media sosial pejabat Jangan sampai mereka memberikan tanggapan yang cenderung menyudutkan opini masyarakat pada saat mereka dimintai pendapatnya terkait hal yang sedang ramai Pejabat Publik harus dapat memposisikan diri sebagai pihak yang netral dan harus berusaha melihat potensi baik dari hal yang sedang ramai diperbincangkan Mengingat masyarakat cenderung akan langsung mengkritik habis pendapat Pejabat Publik yang dinilai berseberangan . dengan tanggapan yang seharusnya dapat mendukung posisi masyarakat. Dengan menerapkan Etika Pejabat Publik dapat menjadi langkah untuk menghadapi tantangan penerapan kebijakan terhadap masyarakat yang semakin kompleks pada era kini. 21 Etika memungkinkan pejabat untuk menyeimbangkan bagaimana pihaknya mempertimbangkan aspirasi publik untuk dapat diimplementasikan dalam program kerja yang akan pemerintah susun. Sudah seharusnya pejabat publik tidak hanya menyelesaikan tugas administratifnya, tetapi mereka . ejabat publi. juga harus memiliki kepekaan dan kesadaran atas kebutuhan yang saat ini benar-benar diperlukan oleh Apabila etika tidak diterapkan dengan bijak maka dapat meningkatkan risiko menyebabkan terabaikannya kebutuhan krusial bagi publik . Lain halnya jika etika dapat diterapkan dengan bijak, ketika penerapan etika berhasil membuat kebijakan baru yang hendak diterapkan diterima dengan antusias oleh masyarakat maka pejabat yang bersangkutan dapat melakukan pola yang sama untuk diterapkan dalam penyelesaian isu krusial lainnya. Dengan demikian, diterapkan Etika Pejabat Publik tidak hanya memperkuat kualitas kebijakan yang hendak diterapkan, tetapi juga menguatkan hubungan timbal balik antara pemerintah dan masyarakat. Dalam birokrasi, penerapan etika berperan penting sebagai bagian dari pembentuk sikap profesional bagi pejabat publik yang juga menjadi rujukan atas tercetusnya ataupun terimplementasinya suatu kebijakan yang hadir guna menyelesaikan berbagai masalah yang semakin kompleks dan dinamis. Kehadiran etika sebagai bentuk pengaturan yang profesionalitas pejabat publik sebagai akibat perubahan besar dalam banyak aspek kehidupan yang pastinya membutuhkan perubahan cepat juga dari segi birokrasi. Etika berfungsi sebagai kompas moral dalam keadaan seperti ini yang nantinya akan mengarahkan bagaimana tindakan yang tepat dan menyesuaikan dengan kondisi yang terjadi di lapangan supaya pejabat publik tetap berpegang pada prinsip integritas dan kepentingan publik. Tanpa penerapan etika yang cukup, kemungkinan terjadinya penyimpangan seperti korupsi, kolusi, nepotisme, dan suap akan terus meningkat, terutama di negara-negara berkembang yang 21 Budiawan. Analisis Etika Pejabat Birokrasi Indonesia. Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 7. ISSN: 2963-9360 belum memiliki sistem pengawasan yang Praktik-praktik ini tidak hanya merugikan kepercayaan rakyat, tetapi juga pemerintahan yang bersih dan efisien. Oleh karena itu, sangat penting bagi pejabat publik dan aparatur negara untuk menerapkan etika, baik yang diterapkan dalam pribadi maupun secara bersama dengan pihak lain yang turut serta dalam birokrasi. Budaya kerja yang profesional, transparan, dan akuntabel akan terbentuk dan terbangun dari terbiasanya pejabat menerapkan etika birokrasi. Mengingat pentingnya implementasi Asas Akuntabilitas bagi setiap Pejabat Publik maka dalam ranah hukum sendiri telah diatur terkait kewajiban melakukan pengawasan . aik pengawasan internal maupun eksterna. supaya dapat menjamin bahwa seorang menteri dan wakil menteri telah bertanggung jawab terhadap tupoksi yang diberikan sesuai penempatan pejabat tersebut. Presiden menjadi pihak yang berwenang melakukan pengawasan internal untuk mengawasi dan memberikan penilaian . kinerja para menteri beserta wakil menteri yang duduk dalam kabinet yang saat ini sedang berjalan . enegasan tersebut dapat mengacu pada ketentuan yang termaktub dalam Pasal 4 Ayat . UUD NRI 1. Sementara itu. Lembaga Legislatif (DPR) melakukan pengawasan eksternal guna mengawasi bagaimana kinerja dari para pembantu presiden . enteri dan wakil menter. yang duduk dalam kabinet yang telah terbentuk melalui penerapan hak yang menjadi wewenang dari DPR yang terdiri dari Hak Interpelasi. Hak Angket, dan juga Hak Menyatakan Pendapat atas kebijakan yang dilakukan pemerintah . engacu pada ketentuan yang termaktub dalam Pasal 20A Ayat . UUD NRI 1. Selain pengawasan eksternal yang dilakukan oleh DPR, masyarakat dan rekan-rekan pers . edia mass. juga bertanggung jawab dalam memantau apakah kebijakan yang baru dirancang maupun yang sudah dilaksanakan oleh menteri dan juga wakil menteri telah Asas Akuntabilitas yang dilaksanakan melalui transparansi kebijakan. Mengingat dalam ranah hukum sendiri penerapan Asas Akuntabilitas meminimalisir penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat Publik dan memastikan bahwa kebijakan yang dirancang atau dibuat tetap sesuai dengan kepentingan publik. Melalui sistem pengawasan ini pula akan memastikan apakah seorang menteri dan wakilnya telah menjalankan tupoksi yang menjadi tanggung jawab kedua pihak tersebut sesuai dengan prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik. 23 Mengingat apabila kedua pihak ini gagal dalam memenuhi standar penerapan Asas Akuntabilitas dapat menyebabkan pemecatan, tuntutan hukum, dan bahkan menyebabkan mereka kehilangan legitimasi dalam pandangan publik. Ketika seorang menteri atau wakil menteri membuat keputusan untuk kepentingan umum tanpa adanya intervensi . ekanan atau pengaru. dari pihak lain maka dari langkah tersebutlah integritas dan sikap akuntabel mereka teruji. Dapat dikatakan bahwa penerapan Asas Akuntabilitas berkaitan dengan tanggung jawab hukum dan moral dari setiap Pejabat Publik untuk terhadap kebijakan yang mereka berlakukan. Ketika Pejabat Publik dapat menjalankan kepemimpinan mereka dengan bersih dan transparan maka mereka dapat menjadi role model bagi pejabat lainnya untuk turut mengimplementasikan Asas Akuntabilitas. Keberhasilan penerapan Asas Akuntabilitas akan dapat meningkatkan legitimasi pejabat 24 Melalui hukum dan kode etik yang mengatur prinsip ini, setiap menteri atau wakil menteri diharapkan melakukan pekerjaan mereka dengan penuh tanggung 22 Ibid. Penerapan Asas Transparansi Dan Akuntabilitas Terhadap Upaya Hukum Dalam Pemberantasan Pungutan Liar Di Sektor Pelayanan Publik. Jurnal Penelitian Multidisiplin Terpadu, 8. , 23 Maranjaya. Good Governance Sebagai Tolak Ukur Untuk Mengukur Kinerja Pemerintahan. Journal of Social & Technology/Jurnal Sosial dan Teknologi (SOSTECH), 2. , 929-941. 24 Putri. Abigail. , & Gusthomi. ISSN: 2963-9360 jawab dan profesional. Oleh karena itu, integritas pribadi dan moralitas menjadi komponen penting dalam menegakkan Dari bahasan di atas, dapat diketahui bahwasannya pengaturan terkait Asas Akuntabilitas telah ditegaskan melalui Hukum Positif dan juga dalam Etika Profesi Pejabat Publik dan juga ASN . erkhusus Etika Profesi Menteri dan Wakil Menter. Dalam pengimpelentasiannya. Asas Akuntabilitas akan berkaitan dan menjadi bagian dari kewajiban administratif bagi setiap Pejabat Publik, komitmen moral dan sosial setiap Pejabat Publik terhadap masyarakat luas. Setiap pihak yang diberikan amanah untuk menduduki jabatan sebagai Menteri ataupun Wakil Menteri bertanggung jawab langsung terhadap Presiden selaku atasannya dan juga rakyat sebagai pemilik kedaulatan negara. Terlebih saat ini masyarakat semakin mudah dalam mengakses informasi yang membuat mereka dapat memberikan penilaian kritis atas kinerja Pejabat Publik yang tengah menjadi sorotan, sehingga implementasi sikap dan langkah yang Akuntabel menjadi tuntutan yang tidak dapat diabaikan atau dianggap remeh oleh setiap Pejabat Publik. 26 Dengan demikian, penerapan Asas Akuntabilitas dalam menjalankan tupoksi sebagai seorang Pejabat Publik tidak hanya sebatas untuk Pengimplementasiannya juga menjadi bagian dari integritas pribadi Pejabat Publik yang bersangkutan guna membangun dan menguatkan kepercayaan publik terhadap Akuntabilitas adalah salah satu prinsip utama dalam Good Public Governance yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap lembaga menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Prinsip ini meliputi kejelasan peran dan tanggung jawab dalam struktur pemerintahan, serta keharusan untuk memberikan pertanggungjawaban atas setiap tindakan dan keputusan kepada para pihak yang memiliki kepentingan. Dalam akuntabilitas tidak hanya berarti kewajiban untuk menjelaskan keputusan, tetapi juga mencakup transparansi, kejelasan, dan tanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya publik. Akuntabilitas memastikan bahwa setiap proses dan hasil pelayanan publik dapat dipertanggungjawabkan kepada memperkuat kepercayaan publik dan meningkatkan kualitas layanan pemerintah. Akuntabilitas yang baik penting dalam pemerintahan karena dapat meningkatkan pengawasan yang lebih efektif, mencegah korupsi, dan meningkatkan kualitas layanan Dengan akuntabilitas yang kuat, setiap tindakan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kementerian yang akuntabel dapat memberikan layanan publik yang lebih baik dengan memperhatikan umpan balik dari Kemunculan tagar #KaburAjaDulu mencerminkan adanya masalah dalam penerapan prinsip akuntabilitas oleh pejabat negara, termasuk para menteri, yang seharusnya berpedoman pada norma hukum dan kode etik. Latar belakang munculnya tagar ini terkait dengan kondisi ekonomi yang tidak stabil, inflasi yang tinggi, dan Penerapan Prinsip Akuntabilitas oleh Seorang Menteri Dalam Menghadapi Polemik Viral Tagar #KaburAjaDulu 25 Tambunan. Sembiring. Gozali. , & dan Akuntabilitas Penegakan Hukum di Indonesia. Journal of Multidisciplinary Research and Development, 1. , 53Ae66. 27 Widyastuti. Rahayu. , & Rizkiyani. Praktek Etis Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik: Sebuah Tinjauan. JIPAGS (Journal of Indonesian Public Administration and Governance Studie. , 8. , 5364. Sianturi. Analisis Eksistensi Etika Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Mewujudkan Peradilan Berintegritas dan Akuntabel (Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2. Iblam Law Review, 4. , 5061. 26 Al Mustaqim. Abdul Hakim. Atfalina. , & Fatakh. Peran Media Sosial Sebagai Sarana Partisipasi Warganet Dalam Mewujudukan Keadilan ISSN: 2963-9360 Awalnya, tagar ini muncul pada tahun 2023 digunakan sebagai ruang diskusi di media sosial untuk berbagi informasi mengenai peluang kerja di luar negeri dan tantangan yang mungkin dihadapi. Namun, seiring waktu, penggunaannya beralih menjadi bentuk protes terhadap kondisi politik dan sosial yang dianggap tidak Beberapa figur publik seperti Denny Sumargo, turut memperkuat narasi ini dengan menyuarakan keinginan untuk meninggalkan Indonesia demi mencari kehidupan yang lebih Tak hanya itu, berbagai faktor seperti lonjakan harga kebutuhan pokok, tekanan pajak yang meningkat, maraknya kasus korupsi yang merajalela, krisis lingkungan yang memburuk, maraknya tindakan kriminalitas, serta rendahnya kualitas munculnya tagar ini. Situasi ini menciptakan frustasi mendalam di kalangan generasi muda, mempertimbangkan pindah ke negara lain demi mendapatkan peluang yang lebih baik dalam hal karir dan kualitas hidup. Fenomena ini juga berhubungan dengan brain drain, di mana individu-individu terampil memilih untuk menetap di luar negeri. Sementara itu, pemerintah memberikan berbagai tanggapan terhadap maraknya tagar #KaburAjaDulu dengan melihat fenomena ini dari berbagai sudut pandang. Bapak Immanuel Ebenezer Gerungan . elaku WAMENAKER) mengungkapkan bahwa tren ini tidak perlu dipermasalahkan dan ia pun mengizinkan WNI yang ingin pergi, bahkan menyarankan agar mereka tidak kembali lagi. Sementara itu. Bapak Judha Nugraha . elaku Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia di Kementerian Luar Neger. menegaskan bahwa setiap WNI memiliki hak untuk pergi ke negara lain dengan catatan mereka (WNI yang bersangkuta. telah tunduk, patuh, dan juga mengikuti prosedur yang sah supaya proses keberangkatannya aman. Di sisi lain. Ketua DPD Sultan Najamudin mengungkapkan keprihatinannya atas munculnya seruan tersebut, namun ia juga melihatnya sebagai peluang bagi generasi muda untuk mengembangkan karier di luar negeri. Respons-respons berbagai pandangan pemerintah terhadap fenomena #KaburAjaDulu. Akuntabilitas yang merupakan prinsip fundamental dalam sistem pemerintahan demokratis yang mewajibkan setiap pejabat publik, termasuk menteri dan wakil menteri, untuk bertanggung jawab atas kebijakan, keputusan, serta pernyataan yang mereka keluarkan dalam kapasitas jabatannya. Prinsip ini tidak hanya mencakup pertanggungjawaban administratif kepada presiden sebagai kepala pemerintahan, tetapi juga akuntabilitas politik kepada masyarakat Dalam konteks hukum Indonesia, akuntabilitas pejabat kementerian diatur dalam Perubahan Undnag-Undang Kementerian memberikan landasan hukum menjalankan tugasnya. Regulasi ini mengharuskan setiap pejabat negara untuk mengecek lalu memastikan bahwa kebijakan yang diambil dan juga komunikasi yang dilakukan tetap dalam koridor kepentingan nasional, serta tidak bertentangan dengan prinsip dalam mengelola birokrasi . dengan Mengacu pada aturan yang termaktub dalam Pasal 6A menyebutkan bahwa dalam kondisi tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub urusan keterkaitan ruang lingkup dengan tugas pemerintahan sebagaimana diatur dalam 28 Adyatama. , & Pramono. Kabur Aja Dulu , & Efitra. Hukum Tata Negara: Teori Komprehensif dan Studi Kasus. PT. Sonpedia Publishing Indonesia. 31 Vide Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Indonesia Gelap. Tempo. https://w. co/arsip/kabur-aja-duluindonesia-gelap-1210818. 29 Muzzaki. , & Amirullah. Loc. Cit. 30 Putra. Bakry. Ahmad. Lathif. Mihradi. ISSN: 2963-9360 Pasal 5 Ayat . , . , dan . 32 Ketentuan ini menunjukkan bahwa setiap kementerian, termasuk pejabat yang berada di dalamnya, memiliki batasan ruang lingkup yang jelas dalam menjalankan tugasnya. Artinya, seorang menteri atau wakil menteri tidak dapat bertindak di luar cakupan tugas yang telah ditentukan oleh undang-undang, termasuk dalam memberikan pernyataan publik yang dapat menimbulkan persepsi bahwa pemerintah mengabaikan aspirasi Selain itu, dalam Pasal 9A mengatur kewenangan presiden untuk melakukan perubahan terhadap struktur penyelenggaraan internal dalam suatu kementerian melalui peraturan pelaksanaan dengan menyesuaikan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Ketentuan ini menegaskan bahwa struktur kementerian bersifat dinamis dan dapat disesuaikan dengan kondisi serta tantangan pemerintahan yang berkembang. Namun, di sisi lain, fleksibilitas yang diberikan kepada presiden ini juga menuntut adanya tanggung jawab yang lebih besar dari pejabat kementerian untuk memastikan bahwa tindakan dan pernyataan mereka tetap berada dalam koridor kebijakan yang ditetapkan oleh Seorang kementerian tidak dapat bertindak secara individual atau mengeluarkan pernyataan yang bertentangan dengan visi pemerintahan secara keseluruhan. Oleh karena itu, jika seorang wakil menteri menyampaikan pernyataan yang justru bertentangan dengan kebijakan pemerintah, maka hal tersebut dapat dikritisi sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan prinsip akuntabilitas yang diamanatkan dalam peraturan perundangundangan. Lebih lanjut, perubahan pada Pasal 15 menegaskan bahwa jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk ditetapkan oleh penyelenggaraan pemerintahan. Ketentuan ini memberikan kewenangan penuh kepada presiden untuk menentukan struktur pemerintahan yang paling efektif dan efisien dalam menjalankan fungsi negara. Akan tetapi, dalam implementasinya, hal ini juga mengandung konsekuensi bahwa setiap pejabat kementerian, termasuk menteri dan wakil menteri, harus bertindak sesuai dengan kepentingan pemerintahan yang telah ditetapkan oleh presiden. Mereka tidak hanya bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dalam kementeriannya masing-masing, tetapi juga memiliki kewajiban untuk menjaga citra pemerintah secara keseluruhan. Oleh karena mengeluarkan pernyataan yang justru menimbulkan keresahan di masyarakat dan bertentangan dengan kebijakan pemerintah, maka hal tersebut dapat merusak kredibilitas institusi pemerintahan serta menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pejabat tersebut memahami dan menerapkan prinsip akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya. Selanjutnya, perubahan dalam Pasal 25 memperjelas hubungan fungsional antara nonkementerian, lembaga non struktural, dan lembaga pemerintah lainnya. 37 Dalam Ayat . dinyatakan bahwa hubungan fungsional antara kementerian dan lembaga lainnya harus dilakukan secara sinergis sebagai satu kesatuan dalam sistem pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan 32 Vide Pasal 6A Undang-Undang Nomor 61 Tahun 35 Vide Pasal 15 Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara 33 Sorik. Natalia. Yustiyah. , & Dwiatmoko, . Problematika Pengisian Jabatan Menteri Yang Membidangi Birokrasi di Indonesia. Jurnal Konstitusi & Demokrasi, 2. , 87-105. 34 Setiawan. Sururama. , & Nurdin. Implementasi Kebijakan Penyederhanaan Organisasi Di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Jurnal Terapan Pemerintahan Minangkabau, 2. , 12-25. 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara 36 Mohamad. Rahim. , & Tome. Rekonstruksi Pengisian Jabatan Kementerian Negara Di Indonesia Melalui Perbandingan Di Negara-Negara Lain. GANEC SWARA, 18. , 624632. 37 Vide Pasal 25 Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ISSN: 2963-9360 ini menegaskan bahwa pemerintahan harus berjalan dalam satu kesatuan sistem yang terintegrasi, di mana setiap pejabat negara memiliki kewajiban untuk menjaga koordinasi dan keselarasan kebijakan antar-lembaga. Dengan demikian, seorang wakil menteri yang mengeluarkan pernyataan yang tidak sejalan dengan kebijakan kementerian atau bahkan bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat dapat dianggap melanggar prinsip sinergitas dalam pemerintahan. Pejabat publik dalam kementerian harus memastikan bahwa setiap tindakan dan pernyataannya tidak menimbulkan persepsi adanya perpecahan dalam tubuh pemerintahan karena hal tersebut dapat mengurangi efektivitas terhadap pemerintah. Merujuk pada perspektif Kode Etik dan juga undang-undang yang mengatur Perilaku bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) memberi penekanan terkait pentingnya profesionalisme, integritas, serta kepatuhan terhadap berbagai nilai etika dalam menjalankan tugas pemerintahan. 39 Pejabat publik, termasuk menteri dan wakil menteri, harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip tersebut agar dapat mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Salah satu aspek penting dalam kode etik ASN adalah prinsip akuntabilitas dan kepemimpinan yang berorientasi pada kepentingan publik. Dalam kasus pernyataan Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang menanggapi fenomena #KaburAjaDulu dengan menyarankan generasi muda untuk Aupergi saja duluAy jika merasa sulit hidup di Indonesia, muncul pertanyaan mengenai mencerminkan tanggung jawab pejabat negara dalam menjaga moral dan kepercayaan Berdasarkan kode etik ASN, pejabat negara wajib menjaga martabat jabatannya serta memastikan bahwa setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik tidak keresahan di masyarakat. Selain itu. Undnag-Undang ASN juga mengatur bahwa setiap pejabat negara wajib memegang teguh prinsip netralitas dan Netralitas dalam konteks ini tidak hanya merujuk pada ketidakberpihakan mencerminkan sikap objektif, transparan, serta kemampuan dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang berkembang di Seorang pejabat negara memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugasnya dengan menjunjung tinggi kepentingan publik serta menghindari tindakan atau pernyataan yang dapat menimbulkan keresahan, ketidakpercayaan, atau bahkan perpecahan dalam masyarakat. Netralitas dalam kebijakan publik juga berarti bahwa setiap keputusan dan pernyataan yang dibuat oleh pejabat negara harus berlandaskan kepentingan masyarakat secara luas, bukan didasarkan pada kepentingan pribadi, kelompok tertentu, atau afiliasi politik tertentu. Profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pejabat negara mengacu pada kompetensi yang memadai serta pemahaman yang mendalam mengenai tanggung jawab yang melekat pada jabatan tersebut. 40 Pejabat negara, khususnya mereka yang berada pada level kementerian, memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah dapat diimplementasikan secara efektif serta Oleh karena itu, dalam menghadapi situasi di mana terjadi keresahan publik akibat permasalahan sosial dan ekonomi, seorang pejabat negara harus menunjukkan kepemimpinan yang baik dengan menyampaikan solusi yang Mirdedi. Sumiyati. Melvin M. Simanjuntak. Aida Fitriani, & Marzuki. Hukum Administrasi Negara : Teori dan Praktik. YPAD Penerbit, 1. 39 Hanum. Ranti Sania Rahmi. Dzakiyah Aflah. Ferdiansyah. Yulia Hanoselina, & Rahmadhona Fitri Helmi. Analisis Peran Etika Administrasi Untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Kantor Camat Padang Utara. Kota Padang. Jurnal Ilmu Komunikasi Dan Sosial Politik, 2. , 505Ae512. 40 Nugraha. Budiati. , & Nugroho. Implementasi Kebijakan Penyetaraan Jabatan Struktural Eselon IV ke Jabatan Fungsional di Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang. Syntax Idea, 6. , 416-435. ISSN: 2963-9360 konstruktif serta berbasis pada kebijakan yang telah dirumuskan oleh pemerintah. Pejabat negara tidak boleh bertindak reaktif tanpa dasar yang kuat atau mengeluarkan pernyataan yang dapat merugikan upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan yang ada. Setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik harus mempertimbangkan sensitivitas sosial serta memperhitungkan dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dalam kasus pernyataan Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang menanggapi fenomena #KaburAjaDulu dengan menyarankan agar generasi muda pergi saja terlebih dahulu apabila merasa kesulitan dalam menjalani kehidupan di Indonesia, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana pernyataan tersebut sejalan dengan prinsip profesionalisme dan netralitas sebagaimana diatur dalam UU ASN. Seorang pejabat negara seharusnya tidak hanya sekadar mengomentari fenomena sosial yang berkembang, melainkan juga memiliki kewajiban untuk menawarkan solusi yang Pernyataan yang terkesan menyepelekan atau berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan mencerminkan ketidaksiapan pejabat yang bersangkutan dalam menangani isu-isu strategis di bidang ketenagakerjaan. Padahal, kementerian tenaga kerja memiliki tanggung jawab utama dalam merancang kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di dalam negeri serta memperluas peluang kerja yang layak bagi generasi muda. Pernyataan yang disampaikan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat dapat nilai sebagai bentuk katagori tindakan yang tidak profesional dan bertentangan dengan Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN). Seorang pejabat negara memiliki kewajiban moral untuk menjaga stabilitas sosial dengan menyampaikan informasi yang akurat, berbasis solusi, serta dapat dipertanggungjawabkan. 41 Apabila seorang pejabat publik mengeluarkan pernyataan yang cenderung mengabaikan atau bahkan meremehkan keresahan masyarakat maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika, karena tidak sesuai dengan prinsip kepemimpinan yang bertanggung jawab serta berorientasi pada kepentingan publik. Dalam situasi seperti ini, pejabat yang bersangkutan seharusnya memberikan penjelasan yang lebih jelas mengenai langkah-langkah konkret yang akan diambil oleh pemerintah dalam menangani alih-alih menyampaikan pernyataan yang dapat menimbulkan ketidakpuasan serta keresahan di kalangan masyarakat. Selain itu, dari perspektif administrasi pemerintahan, seorang pejabat publik yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang 42 Undang-Undang No. 20 tahun 2023 telah memberikan dasar hukum yang kuat untuk mengawasi perilaku pejabat negara agar tetap selaras dengan nilai-nilai etika serta prinsip kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. 43 Apabila terdapat indikasi pelanggaran terhadap prinsip profesionalisme dan netralitas dalam menjalankan tugasnya maka mekanisme pengawasan internal dalam pemerintahan dapat melakukan evaluasi terhadap pejabat yang bersangkutan. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pejabat negara menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab serta sesuai dengan standar tata kelola pemerintahan yang baik. Berdasarkan analisis yang telah dikemukakan, dapat disimpulkan bahwa 41 Ariesmansyah. Indrianie. Arifin. , & Civil Servants Who Violate the Code of Ethics. AMICUS CURIAE, 1. , 1230-1237. 43 Rahmawaty. , & Rahmaningsih. Problematika Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara di Indonesia. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 4. , 47-59. Lastari. Dinamika Digital Governance: Antara Teori dan Praktek di Era 4. PT. Sonpedia Publishing Indonesia. 42 Ramadhani. Implementasi Penegakan Disiplin Terhadap Aparatur Sipil Negara Yang Melanggar Kode Etik: Enforcement of Discipline for ISSN: 2963-9360 akuntabilitas merupakan prinsip mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berlandaskan tata kelola yang baik. Prinsip ini mengharuskan setiap pejabat negara, termasuk menteri dan wakil menteri, untuk bertanggung jawab atas kebijakan, keputusan, serta pernyataan yang mereka sampaikan, baik kepada presiden sebagai pemegang kekuasaan masyarakat sebagai penerima manfaat dan Dalam sistem hukum Indonesia, akuntabilitas pejabat kementerian telah diatur dalam Perubahan UndangUndang Kementerian yang memberikan penegasan pengaturan bahwa setiap kebijakan dan tindakan yang dilakukan oleh pejabat publik diharuskan berorientasi pada kepentingan nasional serta selaras dengan prinsip pemerintahan yang demokratis. Selain itu. Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) menjunjung tinggi profesionalitas, netralitas, serta etika untuk menjalankan tugas secara bertanggung jawab. Dalam hal ini, kasus pernyataan Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang merespons fenomena #KaburAjaDulu dengan sikap kepemimpinan yang bertanggung jawab mengindikasikan pentingnya kehati-hatian pejabat publik dalam berkomunikasi kepada Seorang pejabat negara idealnya tidak hanya sekadar mengomentari fenomena sosial yang berkembang, tetapi juga memberikan solusi yang berbasis pada kebijakan yang telah dirancang oleh pemerintah guna mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat. Pernyataan yang tidak sejalan dengan prinsip akuntabilitas tidak hanya berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan, tetapi juga dapat menimbulkan ketidakstabilan sosial. Mengingat pernyataan tadi maka penting bagi setiap pejabat negara untuk memahami bahwa setiap tindakan dan pernyataan mereka harus sesuai dengan prinsip pengelolaan birokrasi yang baik, transparansi, serta berorientasi kepentingan publik. Apabila terdapat indikasi prinsip-prinsip tersebut, maka diperlukan evaluasi serta tindakan korektif guna memastikan bahwa integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan tetap Kesimpulan Asas Akuntabilitas dalam sistem Aparatur Sipil Negara merupakan prinsip esensial yang harus diwujudkan secara nyata dalam setiap tindakan dan keputusan pejabat Penerapan etika profesi yang konsisten menjadi instrumen penting dalam memperkuat legitimasi dan kepercayaan Sebagai bentuk implementasi, perlu dilakukan penguatan kapasitas aparatur melalui pelatihan etika dan peningkatan kesadaran tanggung jawab publik, disertai dengan penerapan mekanisme evaluasi berkala terhadap pernyataan dan kebijakan yang disampaikan kepada masyarakat. samping itu, diperlukan sistem penegakan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran etika, guna mendorong terbentuknya budaya birokrasi yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik. Referensi