Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum E-ISSN : 2809-9265 Volume 5. Nomor 2. July 2025 This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License Implikasi Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Elektronik (OSS) Bagi Pelaku Usaha Zena Dinda Defega, b. Juliana Ananda Rukman, c. Wei Liuhua. Magister Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Trisakti. corresponding author, email: Zenadindadefega@gmail. https://doi. org/10. 56128/jkih. ABSTRAK ABSTRACT Pelaku usaha menjadi fokus kajian ini, yang mengkaji tentang konsekuensi OSS berbasis Dengan tujuan untuk memudahkan operasional perusahaan yang terkait hukum, penelitian ini akan mengkaji dampak Perizinan Usaha Berbasis Risiko dan konsekuensi Online Single Submission (OSS) terhadap berbagai pelaku Kajian ini membahas tentang penelitian hukum normatif. Temuan kajian ini menjelaskan implikasi OSS bagi pelaku usaha, yang akan memperoleh manfaat dari peningkatan layanan perizinan yang lebih mudah diakses dari mana saja . umah atau kanto. dan memungkinkan pengunggahan semua dokumen yang diperlukan secara elektronik. Selain itu, pengetahuan masyarakat tentang pentingnya menaati hukum dan sikap serta profesionalisme penegak hukum dalam menjalankan tugasnya merupakan indikator keberhasilan Perizinan Usaha Berbasis Risiko dalam konteks Kemudahan Berusaha yang terkait dengan budaya hukum. Karena sistem yang terintegrasi ini mampu memberikan keterbukaan informasi kepada publik dan membatasi peluang terjadinya KKN dalam Perizinan Berusaha. OSS berfungsi sebagai media penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dengan otoritas pemerintah. T Business actors are the focus of this study, which delves into the ramifications of an OSS based on electronic means. With the goal of easing legalrelated company operations, this research will investigate the effects of Risk-Based company Licensing and the consequences of Online Single Submission (OSS) on various business players. Normative legal research is what this study is all This study's findings illuminate the implications of OSS for business actors, who stand to gain from improved licensing services made more accessible from any location . ome or offic. and allowing for the electronic upload of all necessary documents. In addition, the public's knowledge of the importance of following the law and the attitude and professionalism of law enforcement in carrying out their duties are indicators of how successful Risk-Based Business Licensing is in the context of Ease of Business connected with legal culture. Because of its integrated system's ability to provide public transparency of information and limit the chance for KKN in Business Licensing. OSS serves as a dispute resolution medium between business players and government authorities. Kata Kunci: Perizinan. Online Single Submission. Pelaku Usaha. Keywords: Licensing. Online Single Submission. Business Actors. Article History Received: Mei 28, 2025 --- Revised: June 15, 2025 --- Accepted: June 01, 2025 Pendahuluan Pemerintah melakukan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat melalui pemberian izin, yang merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas pengaturan. Dalam hal legitimasi, hak, eksistensi, dan kegiatan, masyarakat memandang pelayanan perizinan sebagai salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan pemerintah terhadap masyarakat. (Sutedi, 2. Lingkungan yang mendukung investasi dan peningkatan daya saing regional dapat dicapai melalui layanan perizinan perusahaan yang jelas dan efisien. Birokrasi yang rumit, kurangnya transparansi, dan ambiguitas prosedur merupakan masalah umum dalam industri perizinan di Indonesia, yang semuanya dapat menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi regional. Masalah-masalah ini sering kali menyebabkan biaya operasional yang lebih tinggi, kurangnya kepuasan di antara pemohon izin, dan keterlambatan dalam penerbitan izin. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia memperkenalkan sistem Online Single Submission (OSS), sebuah platform elektronik yang dimaksudkan untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan prosedur perizinan dengan layanan pemerintah lainnya. (Arifin et al. , n. Untuk mengajukan permohonan izin usaha, pemohon tidak perlu lagi datang langsung ke instansi yang telah disetujui. Sebagai gantinya, mereka dapat menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) untuk melakukan semuanya secara daring. Mulai tahun 2018, sistem pelayanan perizinan usaha telah dipindahkan ke ranah daring, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP No. 24 Tahun 2. Inovasi layanan digital atau elektronik mengacu pada proses peningkatan atau penciptaan layanan baru melalui penciptaan atau penggunaan teknologi baru. Layanan ini harus lebih efisien, praktis, dan dapat diakses melalui sarana digital. Peluncuran Online Single Submission (OSS), yang juga dikenal sebagai perizinan perusahaan yang terintegrasi secara elektronik, adalah salah satu contohnya. (Latifah et al. , 2. OSS memiliki banyak fungsi utama yang bertujuan untuk meningkatkan dan mengefisienkan proses perizinan. Dengan menggabungkan semua proses ke dalam satu platform elektronik, platform ini dimaksudkan untuk mengefisienkan proses perizinan, yang sebelumnya tersebar di antara banyak organisasi pemerintah. Akibatnya. OSS diharapkan dapat mempercepat waktu pemrosesan izin, mengefisienkan birokrasi, dan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam layanan perizinan. Diyakini juga bahwa OSS akan memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan informasi, yang akan membantu mereka memahami dan mematuhi proses yang relevan. Perizinan yang bergantung pada tingkat bahaya yang terkait dengan operasi perusahaan dikenal sebagai perizinan berbasis risiko. Bisnis dapat memperoleh lisensi menggunakan layanan sistem Online Single Submission Risk Approach (OSS-RBA), dan norma, standar, proses, dan kriteria perizinan berbasis risiko semuanya merupakan bagian dari implementasi perizinan ini. Selain itu, perizinan perusahaan berbasis risiko mencakup proses untuk memantau, menilai, dan meningkatkan peraturan perizinan. sumber daya. mengatasi tantangan. dan mengenakan denda (Milta & Mayarni, 2. Terkait hal tersebut, perlu dikaji lebih jauh mengenai dampak Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Elektronik (OSS) terhadap berbagai pelaku usaha. Penelitian ini akan Zena Dinda Defega,et. AuImplikasi Sistem Perizinan Usaha Berbasis Elektronik A. ISSN 2809-9265 Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol. No. July 2025, 104-111 mengkaji keterkaitan antara budaya hukum dengan efektivitas perizinan usaha berbasis risiko dalam konteks Kerangka Kemudahan Berusaha, serta dampak OSS terhadap berbagai pelaku usaha. Metode Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptifkualitatif. Tujuan utamanya adalah mengkaji dampak implementasi Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) terhadap pelaku usaha. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, dengan menelaah seluruh regulasi terkait OSS, serta pendekatan konseptual untuk mengkaji gagasan dan prinsip hukum yang Teori Sistem Hukum dari Lawrence M. Friedman digunakan untuk menganalisis aspek budaya hukum. Sumber data berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi pustaka. Studi ini berfokus pada norma hukum, bukan pada data empiris atau realitas sosial. Hasil & Pembahasan 1 Implikasi Sistem Perizinan Berusaha Yang Berbasis Elektronik (OSS) Bagi Pelaku Usaha Penerapan e-government semakin dipercepat, khususnya di bidang layanan publik berbasis teknologi, dengan memanfaatkan kemajuan teknis terkini. Masyarakat dapat dilayani dengan lebih baik, tugas administratif dapat disederhanakan, dan pemberian layanan dapat dipercepat melalui e-government. Hal ini mengarah pada peningkatan keterbukaan dan efisiensi, yang pada gilirannya mendorong kepercayaan dan partisipasi publik dalam kemajuan nasional. (Aritonang, 2. Pemerintah tengah menekan upaya perizinan dalam upaya untuk meningkatkan daya saing nasional dan internasional. Perizinan usaha merupakan salah satunya. Sementara itu, pemerintah menangani perizinan secara daring dalam upaya untuk meningkatkan proses Prosedur tata kelola yang baik menjadi kekuatan pendorong di balik pengembangan perizinan perusahaan berbasis elektronik. Beberapa perkembangan dalam fasilitas yang menjadi elektronik telah terjadi akibat efek gabungan dari integrasi ekonomi dan globalisasi regional (ASEAN). Pembentukan perizinan usaha elektronik juga dilakukan untuk memastikan bahwa publik dapat melihat layanan pemerintah sebagai layanan yang berkualitas tinggi, terbuka, dan kredibel. Salah satu contoh E-Governance yang sedang berjalan adalah sistem Online Single Submission ("OSS"). Ternyata, mekanisme Online Single Submission (OSS) sangat memengaruhi kemudahan akses perizinan di Indonesia, yang menguntungkan EODB. Kemudahan berbisnis merupakan tujuan EODB. (Rahmadani et al. , 2. Jika Anda belum memiliki akun OSS. Anda perlu membuatnya dengan memasukkan detail Anda dan memilih jenis dan skala pelaku usaha. Pelaku usaha dapat melanjutkan ke langkah pendaftaran lisensi setelah pendaftaran selesai, di mana mereka dapat memberikan detail tentang perusahaan mereka, lokasinya, dan karyawannya, di antara hal-hal lainnya. Sistem OSS akan menyediakan KBLI otomatis dan validasi risiko Sebelum menerima lisensi usaha formal, pelaku usaha akan diminta untuk meninjau dan menyetujui pernyataan independen setelah semua data yang diperlukan telah Sekarang, lebih dari sebelumnya, di era industrialisasi dan globalisasi, ada kebutuhan kritis dan mendesak untuk mengubah layanan publik secara digital (Robby & Tarwini. Agar diakui secara hukum, pelaku usaha harus terlebih dahulu menyelesaikan prosedur perizinan. proses ini kini sepenuhnya digital, berkat sistem Pengajuan Tunggal Daring (Online Single Submission/OSS) berbasis Pendekatan Berbasis Risiko (RBA). Semua pelaku usaha diharuskan menggunakan sistem RBA OSS untuk menyelesaikan prosedur pendaftaran dan memperoleh draf izin yang dapat diunduh secara daring. Agar izin usaha berlaku, para pihak yang terlibat harus memenuhi standar atau kewajiban tertentu setelah pendaftaran. Sayangnya, banyak pelaku usaha yang melewatkan langkah ini karena tidak menyadari bahwa pendaftaran belum selesai. Sosialisasi dan penyuluhan bagi pelaku usaha merupakan dua cara pemerintah mengatasi masalah ini. Hal ini terutama berlaku untuk membantu pelaku usaha memahami dan memenuhi apa yang sekarang dikenal sebagai standar baku. Selain itu, sistem OSS berbasis risiko mengklasifikasikan perusahaan menurut profil risikonya, yang memengaruhi kebutuhan yang diperlukan. Nomor Induk Berusaha (NIB) cukup untuk perusahaan berisiko rendah, tetapi sertifikasi atau lisensi tambahan yang diverifikasi pemerintah diperlukan untuk bisnis berisiko tinggi. Pelaku usaha yang berkecimpung dalam perizinan berbasis elektronik (OSS) perlu menyadari bahwa Sistem Online Single Submission (OSS) hadir untuk mengefisienkan prosedur perizinan usaha yang selama ini membosankan, memakan waktu, dan mengharuskan kehadiran fisik di kantor terkait. Tujuan pemerintah memperkenalkan sistem OSS adalah untuk memfasilitasi pemrosesan perizinan usaha yang realistis, cepat, dan tanpa kertas. Karena sistem OSS merupakan aplikasi mandiri, pengguna memiliki akses tak terbatas di mana pun mereka berada. Aksesibilitas dari lokasi mana pun . antor atau ruma. dan kemampuan untuk mengunggah dokumen yang diperlukan secara elektronik merupakan manfaat utama OSS. Dokumen elektronik dengan tanda tangan elektronik, seperti NIB dan izin usaha, memiliki keabsahan hukum yang sama dengan kertas tradisional setelah verifikasi selesai. Dengan menghilangkan kemungkinan kehilangan dokumen dan prosedur manual yang melelahkan. OSS juga meningkatkan keterbukaan dan akuntabilitas proses perizinan. Melalui dasbor OSS, pengusaha dapat memantau perkembangan pengajuan izin mereka dengan lebih efisien dengan melacak statusnya. (Wardani et al. , 2. Karena pendaftarannya sangat mudah, bahkan pebisnis yang tidak paham teknologi dapat meminta bantuan dari pihak ketiga. Selain menyederhanakan pendaftaran izin, metode ini juga memungkinkan penyerahan data yang lebih menyeluruh. Selain modal, varian Pendekatan Berbasis Risiko dari OSS mengkategorikan tingkat risiko perusahaan, sehingga memudahkan evaluasi dampak lingkungannya. Tujuan pemerintah dalam memperkenalkan sistem OSS adalah untuk memfasilitasi pemrosesan izin usaha yang Zena Dinda Defega,et. AuImplikasi Sistem Perizinan Usaha Berbasis Elektronik A. ISSN 2809-9265 Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol. No. July 2025, 104-111 realistis, cepat, dan tanpa kertas. Karena sistem OSS merupakan aplikasi mandiri, pengguna memiliki akses tak terbatas ke sana, terlepas dari lokasi mereka (Farrizqy et al. Layanan perizinan telah mengalami penyesuaian yang menguntungkan sebagai hasil dari penerapan OSS. Tanda-tanda bahwa OSS telah meningkatkan efektivitas layanan meliputi lebih banyak aplikasi perizinan dan layanan konsultasi yang lebih baik. OSS memiliki banyak fungsi utama yang bertujuan untuk meningkatkan dan menyederhanakan proses perizinan. Dengan menggabungkan semua proses ke dalam satu platform elektronik, platform ini dimaksudkan untuk menyederhanakan proses perizinan, yang sebelumnya tersebar di antara banyak organisasi pemerintah. Akibatnya. OSS diharapkan dapat mempercepat waktu pemrosesan izin, menyederhanakan birokrasi, dan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam layanan perizinan. Diyakini juga bahwa OSS akan memudahkan pelaku usaha untuk memperoleh informasi, yang akan membantu mereka memahami dan mematuhi proses yang relevan. 2 Efektifitas Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dalam Rangka Kemudahan Berusaha Dikaitkan Dengan Budaya Hukum Kehadiran "Online Single Submission" Berbasis Risiko merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat proses investasi dan mendapatkan izin usaha bagi pelaku Pemerintah memiliki tujuan utama untuk menarik minat investor domestik dan Tidak perlu lagi mengisi formulir informasi berkali-kali saat mengajukan izin usaha karena seluruh prosedur dilakukan secara online. Selain itu, dokumen yang diperlukan dapat ditinjau secara otomatis oleh sistem persetujuan otomatis, sehingga menghemat waktu. (Sihombing & Sudiarawan, 2. Mengingat "Online Single Submission Risk Based Approach" (OSS-RBA) diharapkan dapat menjadi pintu masuk utama bagi sistem layanan pemerintah di masa mendatang, sistem "Online Single Submission" dianggap memerlukan modifikasi yang luas dan mendasar. "Online Single Submission Risk Based Approach" (OSS-RBA) merupakan metode untuk menerbitkan izin usaha bagi investor lokal dan internasional. Metode ini memungkinkan penerimaan semua izin yang diberikan oleh Menteri, pimpinan, lembaga, bupati, dan gubernur melalui satu layanan (Yeni & Yanti, 2. Lawrence M. Friedman mengemukakan empat tujuan hukum, menurutnya: Pertama, sebagai komponen sistem kontrol sosial yang mengatur perilaku individu. Selain itu, hukum dapat digunakan sebagai metode untuk menyelesaikan perselisihan hukum. Terakhir, peran ketiga sistem hukum adalah sebagai insinyur sosial. Keempat, pentingnya hukum dalam mempertahankan "status quo, dimana kondisi yang diinginkan secara sosial Selain itu, struktur hukum, isi hukum, dan budaya hukum adalah tiga pilar yang menjadi dasar teori hukum Friedman (Prasetyo & Barkatullah, 2. Penelitian ini menggunakan Teori Lawrence M. Friedman yang berfokus pada tiga pilar sistem hukum, yaitu struktur hukum, isi hukum, dan budaya hukum, untuk menilai efektivitas pemberian izin berusaha berbasis risiko. Sebagai subsistem yang berkontribusi pada optimalisasi sistem hukum nasional Indonesia, budaya hukum sangat kompleks. Isi hukum dan struktur hukum merupakan dua subsistem lain yang turut membantu sistem hukum nasional berjalan dengan baik. Ringkasan singkatnya: struktur hukum mengacu pada aspek penegakan hukum, sedangkan isi hukum berkaitan dengan undang-undang dan norma hukum yang telah dikodifikasi. Subsistem ini, berbeda dengan budaya hukum, merupakan pola yang diproduksi secara sosial yang merepresentasikan sistem hukum yang berfungsi, menurut Friedman. Oleh karena itu, untuk memahami bagaimana sistem hukum berfungsi di suatu wilayah tertentu, diperlukan pengamatan yang cermat terhadap budaya hukum yang telah berkembang dalam suatu masyarakat. Hal ini disebabkan karena seluruh aspek sistem hukum masyarakat terkandung dalam budaya hukum (Muhtarom, 2. Kesadaran masyarakat akan pentingnya menaati hukum dan sikap serta profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya merupakan indikator budaya hukum dalam sistem perizinan usaha berbasis risiko ini. Transparansi merupakan salah satu asas dalam perizinan usaha berbasis risiko yang bertujuan untuk mempermudah dalam menjalankan usaha (Hasibuan, 2. Berbicara tentang transparansi dalam konteks ini, yang dimaksud dengan transparansi adalah proses dan data yang dimasukkan harus transparan dan jujur. Selain bagi aparat pemerintah, pelaku usaha juga diuntungkan dengan keterbukaan dan kemudahan sistem OSS-RBA dalam memasukkan data kegiatan usahanya Dengan adanya perizinan usaha berbasis elektronik ini, diharapkan para pejabat pemerintah tidak akan melakukan tindak pidana korupsi lagi berkat adanya OSS-RBA yang dapat memperlancar proses perizinan. Dengan adanya sistem terpadu yang dapat memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menutup peluang terjadinya praktik korupsi dalam Perizinan Usaha, maka pemanfaatan sistem elektronik, khususnya OSS, menjadi media penyelesaian konflik antara pelaku usaha dengan pejabat pemerintah. Kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang cepat, termasuk perizinan, turut memperparah praktik korupsi dalam budaya hukum masyarakat Indonesia, sehingga industri ini rentan terhadap korupsi. Penutup Perubahan ke arah yang lebih baik dalam pelayanan perizinan merupakan hal yang diharapkan oleh para pelaku usaha sebagai dampak dari penerapan OSS, yaitu sistem perizinan usaha berbasis elektronik. Tanda-tanda bahwa OSS telah meningkatkan efektivitas layanan antara lain semakin banyaknya permohonan perizinan dan layanan konsultasi yang semakin baik. OSS memiliki banyak fungsi utama yang bertujuan untuk meningkatkan dan mengefisienkan proses perizinan. Dengan menggabungkan seluruh proses ke dalam satu platform elektronik, platform ini dimaksudkan untuk mengefisienkan proses perizinan yang sebelumnya tersebar di berbagai instansi pemerintah. Dengan demikian. OSS diharapkan dapat mempercepat waktu pemrosesan perizinan, mengefisienkan birokrasi, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelayanan perizinan. Zena Dinda Defega,et. AuImplikasi Sistem Perizinan Usaha Berbasis Elektronik A. ISSN 2809-9265 Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Vol. No. July 2025, 104-111 OSS juga diyakini dapat mempermudah para pelaku usaha dalam memperoleh informasi yang akan membantu mereka memahami dan mematuhi proses-proses yang Pengetahuan masyarakat tentang pentingnya menaati peraturan perundangundangan serta sikap dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya merupakan indikator efektivitas perizinan usaha berbasis risiko dalam konteks budaya hukum dan kemudahan berusaha. Penyelenggaraan perizinan usaha berbasis risiko antara lain bertujuan untuk mewujudkan konsep transparansi yang sangat penting bagi kemudahan berusaha. Karena sistem terpadu ini mampu menciptakan keterbukaan informasi publik dan menutup peluang terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam perizinan usaha, maka sistem elektronik, khususnya OSS, dimanfaatkan sebagai media penyelesaian konflik antara pelaku usaha dengan aparat pemerintah. Referensi