Muhammad Abdi Sabri I Budahu JMH . September-2022, 65-75 Jurnal Media Hukum Vol. 10 Nomor 2. September 2022 DOI: 10. 59414/jmh. Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Tinggi Terhadap Penyandang Disabilitas Muhammad Abdi Sabri I Budahu Jurusan Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Tompotika. Luwuk. Indonesia. *abdisabri23@gmail. Article Abstrak Kata kunci: Hak Atas Pendidikan. Penyandang Disabilitas. Pendidikan Tinggi. Penelitian bertujuan untuk mengetahui pemenuhan hak atas pendidikan tinggi penyandang disabilitas serta untuk mengetahui penyelenggaraan pendidikan terhadap penyandang disabilitas untuk memudahkan para penyandang disabilitas dalam mengakses hak atas pendidikan di perguruan tinggi. Metode penelitian adalah analisis peraturan perundang-undangan dengan pendekatan normatif analisis dan pendekatan kasus. Pendekatan normatif analisis yaitu menelaah dan menganalisis peraturan perundang-undangan dengan memahami hierarki perundang-undangan dan asas-asas dalam perundangundangan. Prasarana dan infrastruktur yang berada pada lingkungan perguruan tinggi semestinya dapat menyediakan jalur khusus untuk memudahkan penyandang disabilitas dalam menjalani aktivitasnya, serta persyaratan administrasi perlu untuk mendukung keberadaan penyandang disabilitas. Pasal 31 ayat . UUD NRI 1945 tidak membatasi siapa saja yang mendapatkan pendidikan, yang terpenting ialah warga negara dan berkependudukan di Indonesia. Tidak ada pembatasan terhadap orang yang kemampuan yang sama pada umumnya maupun bagi penyandang disabilitas karena semuanya layak menerima pendidikan dan dijamin oleh negara. Keywords: Right to Education. Persons with Disabilities. Abstract The research aims to find out the fulfillment of the right to higher education for persons with disabilities and to find out the implementation of education for persons with disabilities to make it easier for persons with disabilities to access their right to education in higher education. The research method is an analysis of laws and regulations with a normative approach to analysis and a case The normative approach to analysis is to examine and analyze laws and regulations by understanding the hierarchy of laws and principles in legislation. Facilities and infrastructure within the tertiary institution should be able to provide special pathways to make it easier for persons with disabilities to carry out their activities, as well as necessary administrative requirements to support the presence of persons with disabilities. Article 31 paragraph . of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia does not limit anyone who gets education, who The most important thing is a citizen and domiciled in Indonesia. There are no restrictions for people with the same abilities in general or for persons with disabilities because all of them deserve education and are guaranteed by the state. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Muhammad Abdi Sabri I Budahu JMH . September-2022, 65-75 PENDAHULUAN Pembukaan UUD NRI 1945 telah mengamanatkan bahwa salah satu tujuan negara yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, melalui akses terhadap Pendidikan setiap warga negara berhak mendapatkan maanfaat dari ilmu pengetahuan tersebut dengan harapan hasil yang diperoleh dapat memberikan sumbangsi dalam perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Hak atas pendidikan terkandung dalam Pasal 28C ayat . UUD NRI 1945 setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan Pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Penghormatan. Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas merupakan kewajiban Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sehingga masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk menghormati hak Penyandang Disabilitas. Penyandang Disabilitas selama ini mengalami banyak Diskriminasi yang berakibat belum terpenuhinya pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas. Mulai dari diskriminasi oleh keluarga dan masyarakat, ketiadaan akses yang disediakan pemerintah untuk menjadi pribadi yang mandiri, kesulitan untuk bisa bersekolah hingga mendapatkan pekerjaan telah mengakibatkan Penyandang Disabilitas memiliki sumber daya manusia yang lemah dan kondisi ekonomi yang Meski telah memiliki payung hukum, diskriminasi masih terjadi bagi penyadang disabilitas. Salah sektor yang rawan diskriminasi itu adalah Sekedar contoh pada mekanisme Seleksi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun 2014 lalu misalnya masih mencantumkan calon mahasiswa disyaratkan tidak tuna netra, tuna runggu, tuna wicara, dan buta Akibatnya, penyandang banyak yang tidak bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Data di Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2015, menyebutkan penyandang disabilitas usia 5-29 tahun hanya 36,49 persen yang sekolah, sebanyak 41,89 persen tidak bersekolah/putus sekolah dan sebanyak 21,61 persen tidak pernah sekolah. Kelompok penyandang disabilitas masih mengalami kesulitan dalam mengakses hak nya dalam bidang pendidikan karena fasilitas pembangunan yang 1 Tanti Kirana Utami. AuModel Perlindungan Sosial Bagi Penyandang Disabilitasdi Kabupaten Cianjur Dikaji Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia,Ay Jurnal Living Law Volume 11, no. No 2 . hlm 132, https://ojs. id/livinglaw/article/view/2102/1542. 2Ni Putu Rai Yuliartini. AuPemenuhan Hak Pendidikan Bagi Anak-Anak Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Buleleng,Ay JUSTITIA JURNAL HUKUM Volume 1 N . : hlm 127-128. 3Bambang Widodo. AuUpaya Memenuhi Hak Penyandang Disabilitas,Ay Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, https://ham. id/2020/03/06/upaya-memenuhi-hak-penyandangdisabilitas/. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Muhammad Abdi Sabri I Budahu JMH . Maret-2022, 65-75 belum memadai, jalur-jalur khusus bagi kelompok penyandang disabilitas belum tersedia pada sebagian sekolah maupun universitas. Artinya dalam hal ini fasiltas pembangunan yang berada dilingkungan sekolah maupun universitas perlu menyediakan jalur khusus terhadap penyandang disabilitas untuk memudahkan para penyandang disabilitas mengakses hak nya yaitu hak atas pendidikan. Perluasan jangkauan akses pendidikan terhadap penyandang disabilitas perlu untuk tersentuh, agar ketersediaan akses pendidikan benar -benar dapat diakses oleh seluruh warga negara termasuk para penyandang disabilitas guna mewujudkan kesejahteraan. Memberi makna bahwa perangkat yang diatur dalam undang-undang harus benar-benar dapat diakses oleh setiap warga negara tanpa memandang atribut yang melekat pada diri setiap orang. Salah satunya adalah pemenuha n hak penyandang disabilitas dalam mengakses hak atas pendidikan. Oleh karena itu dalam hal ini penting untuk mengetahui pemenuhan hak atas pendidikan penyandang disabilitas serta untuk mengetahui penyelenggaraan pendidikan terhadap penyandang disabilitas untuk memudahkan para penyandang disabilitas dalam mengakses ha katas pendidikan di perguruan tinggi. METODE PENELITIAN Metode penelitian adalah analisis peraturan perundang-undangan dengan pendekatan normatif analisis dan pendekatan kasus. Pendekatan normatif analisis yaitu menelaah dan menganalisis peraturan perundang-undangan dengan memahami hierarki perundang-undangan dan asas-asas dalam perundangundangan. PEMBAHASAN Hak Atas Pendidikan Penyandang Disabilitas Sebagian orang memahami disabilitas dengan apa yang dulu dikenal sebagai kecacatan. kata disabilitas tak jarang digunakan untuk menggambarkan atau menggantikan sebuah kondisi. seseorang yang mengalami kehilangan fungsi . isik dan menta. , baik Sebagian maupun keseluruhan, bisa digantikan menggunakan kata AudisabilitasAy. Berbicara mengenai pendidikan Penyandang Disabilitas telah ada konsep belajar khusus bagi anak atau Penyandang Disabilitas dalam Sekolah Luar Biasa (SLB). Sekolah tersebut sejatinya telah menciptakan AupemisahanAy dan membentuk mental eksklusif bagi anak disabilitas dan juga bagi masyarakat. Artinya, sejak dini dalam diri mereka tertanam bahwa mereka AuberbedaAy dan dibedakan. Mental 4 Peter Mahmud Marzuki, 2010 Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. July Wiarti. AuKompleksitas Persoalan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Di Pengadilan Negeri Pekanbaru,Ay Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM VOL. : hlm 91-92, https://journal. id/IUSTUM /article/view/13727 /10275. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Muhammad Abdi Sabri I Budahu JMH . Maret-2022, 65-75 merasa dibedakan tersebut tanpa sadar terbawa terus menerus oleh a nak-anak Penyandang Disabilitas dan memberikan pemisahan pergaulan sehari-hari dengan Faktor-faktor yang dialami Penyandang Disabilitas diantaranya minimnya pendidikan, penghasilan, kemiskinan, dan kerentanan permasalahan kesehatan berakhir pada mengerucutnya karir Penyandang Disabilitas ke Penyandang disabilitas memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat non disabilitas. Sebagai bagian dari warga negara Indonesia, sudah sepantasnya penyandang disabilitas mendapatkan perlakuan khusus, yang dimaksudkan sebagai upaya perlindungan dari kerentanan terhadap berbagai tindakan diskriminasi dan terutama perlindungan dari berbagai pelanggaran hak asasi manusia. Pasal 28C ayat . UUD NRI 1945 setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan Pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan. Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas luasnya serta untuk mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa Bangsa dalam memelihara perdamaian. Orang tua mempunyai hak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka. Pada konteks pendidikan. Pasal 24 CRPD (Convention on the Rights of Persons with Disabilitie. secara eksplisit menyatakan bahwa negara-negara peserta harus mengakui adanya hak pendidikan bagi penyandang disabilitas dan melaksanakan Pemenuhan hak tersebut negara harus menjamin bahwa 6Alia Harumdani Widjaja. Winda Wijayanti, and Rizkisyabana Yulistyaputri. AuPerlindungan Hak Penyandang Disabilitas Dalam Memperoleh Pekerjaan Dan Penghidupan Yang Layak Bagi Kemanusiaan,Ay Jurnal Konstitusi Volume 17, no. Nomor 1 . : hlm 201. 7 Frichy Ndaumanu. AuHAK PENYANDANG DISABILITAS: ANTARA TANGGUNG JAWAB DAN PELAKSANAAN OLEH PEMERINTAH DAERAH,Ay Jurnal HAM Volume 11, no. Nomor 1 . : hlm 132, https://ejournal. id/index. php/ham/article/view/1062/pdf. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Muhammad Abdi Sabri I Budahu JMH . Maret-2022, 65-75 penyelenggaraan pendidikan tidak boleh mendiskriminasi penyandang Kebijakan tentang perlindungan dan pemenuhan hak untuk penyandang disabilitas yang diatur dalam undang-undang CPRD harus dapat dipastikan dampak yang diperoleh melalui implementasi undang-undang CPRD, dapat memberikan pemenuhan hak yang sama sehingga mampu meningkatkan pendidikan dan menciptakan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas. Pemeritah mempunyai peran penting sebagai penanggung jawab dalam memberikan perlindungan HAK tersebut, memberikan peluang bagi penyandang disabilitas, serta memberikan akses pada mereka agar mereka dapat menyalurkan kemampuan yang ada di diri penyandang disabilitas. Harus segera dilaksanakan dengan baik, karena penyandang disabilitas juga menginginkan kesejahteraan dalam hidupnya. 10 Struktur dasar mesti dinilai dari posisi kewarganegaraan yang Posisi ini didefinisikan oleh hak dan kebebasan yang diharuskan oleh prinsip kebebasan setara, serta prinsip yang fair. Artinya bahwa penyandang disabilitas mempunyai nilai martabat sebagai manusia yang sama dengan non disabilitas sehingga kesetaraan akses terhadap warga negara untuk mendapatkan hak atas pendidikan perlu untuk dibuatkan instrument serta infrastruktur yang dapat mendukung para penyandang disabilitas dalam mengakses hak pendidikan. Hak untuk memperoleh pendidikan merupakan hak asasi manusia. Hak tersebut telah dijamin oleh Pasal 31 ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 . elanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1. yang menentukan bahwa AuSetiap warga negara berhak mendapat pendidikanAy. Dengan demikian, kewajiban negara baik pemerintah pusat maupun daerah untuk menyediakan akses pendidikan yang seluas-luasnya kepada seluruh warga Bagi Indonesia, selaku negara kesatuan yang mempunyai keluasan ragam ihwal didalamnya, tidaklah bisa ditinggalkan atau diabaikan kepentingan tiap warganya termasuk bagi warga penyandang disabilitas. Apapun, alasannya mereka 8Donny Michael. AuPENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI UNIVERSITAS BRAWIJAYA,Ay Jurnal HAM Volume 11, no. No 2 . : hlm 203. 9Eta Yuni Lestari. Slamet Sumarto, and Noorochmat Isdaryanto. AuPEMENUHAN HAK BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI KABUPATEN SEMARANG MELALUI IMPLEMENTASI CONVENTION ON THE RIGHTS OF PERSONS WITH DISABILLITIES (CPRD) DALAM BIDANG PEN DIDIKAN,Ay INTEGRALISTIK XXVi, no. no 1 . : hlm 3. 10Karinina Anggita Farrisqi and Farid Pribadi. AuPERLINDUNGAN HAK PENYANDANG DISABILITAS UNTUK MEMPEROLEH PEKERJAAN DAN PENGHIDUPAN YANG LAYAK,Ay Jurnal Pekerjaan Sosial Vol. 4, no. No 2 . : hlm 152. 11John Rawls. A Theory Of Justice TEORI KEADILAN, ed. Kamdani, cetakan ke (PUSTAKA BELAJAR, 2. 12 Wiwik Afifah and Syofyan Hadi. AuHAK PENDIDIKAN PENYANDANG DISABILITAS DI JAWA TIMUR,Ay DiH Jurnal Ilmu Hukum Volume 14, no. Nomor 28 . : hlm 85. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Muhammad Abdi Sabri I Budahu JMH . Maret-2022, 65-75 haruslah diikutsertakan menjadi bagian perkembangan kehidupan bangsa. Demi tujuan ini, agar mereka bisa menjalankan fungsi sosialnya, perlu ada kekhususan perhatian terhadapnya sebab mereka ialah sama selaku warga yang normal dalam perbuatan, pemikiran, perasaan, dan ideologinya di mana mereka pun mampu menjalankan hal sebagaimana lain khalayak secara umum. Namun disayangkan, seringkali didapati perlakuan yang berbeda bagi penyandang disabilitas. Sebab itu, pemerintah lewat jalur konstitusi menyediakan penjaminan baginya agar tak lagi mendapati kesenjangan partisipasi politik dan kehidupan bermasyarakat, pembatasan, ketertinggalan, pengucilan, dan peminggiran dengan pengaturan Pasal 28H . UUD 1945 (Undang-Undang Dasa. dimana disebutkan perihal penjaminan atas hak tiap warga tanpa pengecualian untuk mendapati kekhususan perlakuan, kemudahan akses, faedah, kesempatan, dan persamaan demi tercapainya cita-cita bangsa yang berkeadilan. Oleh karena itu, disabilitas perlu mengenyam pendidikan tinggi agar memiliki kesetaraan dengan mereka yang bukan disabilitas. Dan Negara wajib menyediakan, dan mengelola infrastruktur yang ramah bagi disabilitas. Pada akhirnya, sebuah peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah tetap harus mendapat komitmen yang kuat dan harus kita lunasi bersama. Kondisi yang ada sekarang adalah tantangan bagi seluruh pimpinan perguruan tinggi untuk mewujudkan kampus ramah disabilitas. Kesejahteraan penyandang disabilitas dalam mengakses hak atas pendidikan diperguruan tinggi perlu untuk disediakan infrastruktur yang ramah terhadap penyandang disabilitas agar pengimplementasian hak konstitusio nal penyandang disabilitas dapat terwujudkan. Penyelenggaraan Hak Atas Pendidikan Tinggi Bagi Penyandang Disabilitas Ketentuan Pasal 31 ayat . UUD NRI 1945 tidak membatasi siapa saja yang mendapatkan pendidikan, yang terpenting ialah warga negara dan berkependudukan di Indonesia. Tidak ada pembatasan terhadap orang yang kemampuan yang sama pada umumnya maupun bagi penyandang disabilitas karena semuanya layak menerima pendidikan dan dijamin oleh negara. Putu Sumardika. I Wayan Wesna Astara, and I Nyoman Sutama. AuPelaksanaan Perlindungan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Mendapatkan Pelayanan Publik Di Kabupaten Tabanan,Ay Jurnal Analogi Hukum Volume 3, no. Nomor 2 . : hlm 171. 14 Faizal Fanani. AuPentingnya Pendidikan Tinggi Bagi Penyandang Disabilitas,Ay Liputan6. https://w. com/disabilitas/read/4060318/pentingnya-pendidikan-tinggi-bagipenyandang-disabilitas. 15Vika Ramadhana Fitriyani. AuProblematika Akses Pendidikan Disabilitas,Ay kumparan, 2021, https://kumparan. com/vika-ramadhana-fitriyani/problematika-akses-pendidikan-disabilitas1wEbPiNmEom/full. 16 Jazim Hamidi. AuJurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM,Ay Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Volume 23, no. No 4 . : hlm 656, https://journal. id/IUSTUM/article/view/7632/6650. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Muhammad Abdi Sabri I Budahu JMH . Maret-2022, 65-75 Lahirnya UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas merupakan langkah awal adanya itikad baik . ood wil. dari Pemerintah untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak penyandang disabilitas. Selanjutnya Pemerintah wajib menyiapkan sarana, prasarana serta mempersiapkan sumber daya manusia yang akan menyelenggarakan pelaksanaan dari implementasi undang-undang ini dengan tujuan memastikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi, sehingga pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas tidak hanya menang diatas kertas tapi dilaksanakan sesuai dengan tujuan dari Konvensi Penyandang Disabilitas yaitu memajukan, melindungi dan menjamin kesamaan hak dan kebebasan yang mendasar bagi semua penyandang disabilitas serta penghormatan terhadap martabat penyandang disabilitas sebagai bagian yang tidak terpisahkan . nherent dignit. Dalam rangka untuk mewujudkan kesamaan hak tanpa diskriminasi bagi penyandang disabilitas. Indonesia telah meratifikasi Konvensi sebagaimana yang telah dikemukakan diatas. Hal ini berarti bahwa pemerintah hendak memberikan sebuah penekanan, yaitu Negara harus mengambil langkah positif agar hak para penyandang disabilitas dapat dipenuhi dan dilindungi secara hukum. Dukungan sosial merupakan suatu hal yang sangat mendasar dan diperlukan oleh setiap manusia khsusnya bagi penyandang cacat atau disabilitas guna meningkatkan mentalitas diri untuk tetap semangat dalam menjalani 19Keterkaitan konsep pemenuhan dalam konteks pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas adalah bahwa kaum disabilitas adalah orang yang mempunyai hak asasi yang harus diakui, dilindungi dan dipenuhi hak-haknya. Pemenuhan hak yang dimaksud adalah bahwa apa yang menjadi hak bagi masyarakat umum atau . rang norma. juga menjadi hak bagi kaum disabilitas. Pemenu han hak ini ditempatkan pada pemenuhan hak atas pendidikan, ekonomi, social, budaya, politik serta lapangan pekerjaan. Kewajiban pemerintah yang berupa tindakan pemerintah dalam pemenuhan hak para penyandang disabilitas, tidak hanya cukup pada aspek pengaturan dalam produk hukum, namun perlu juga tindakan pemerintah dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dari aspek pelaksanaannya. 17Moch. Ardi and Trisna Ros Meidiasari. AuIMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS BERKAITAN DENGAN PEMBERIAN PENDIDIKAN DASAR DI KOTA BALIKPAPAN,Ay Jurnal Lex Suprema Volume II, no. Nomor 2 . 18RR. Putri A. Priamsari. AuHUKUM YANG BERKEADILAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS,Ay Masalah-Masalah Hukum volume 48, no. No. : hlm 217. 19Muhammad Ramadhana Alfaris. AuPAYUNG HUKUM PENYANDANG DISABILITAS DALAM KONTEKS DUKUNGAN DAN AKSESIBILITAS TERHADAP PEMBANGUNAN SOSIAL BERKELANJUTAN,Ay Widya Yuridika: Jurnal Hukum Volume 1, no. No 2 . : hlm 205, https://publishing-widyagama. id/ejournal-v2/i ndex. php/yuridika/article/view/748/711. 20Anak Agung Istri Ari Atu Dewi. AuAspek Yuridis Perlindungan Hukum Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas,Ay Pandecta Volume 13, no. No 1 . : hlm 55. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Muhammad Abdi Sabri I Budahu JMH . Maret-2022, 65-75 Penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia merupakan otoritas pemerintah pusat yang secara teknis dilakukan menteri terkait. Pasal 7 ayat . UU Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa tanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi ada pada menteri dengan cakupan meliputi: pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi. Beberapa item cakupan tersebut, lebih lanjut diketahui termuat sebagai lingkup istilah AoPenyelenggaraan Pendidikan TinggiAo sebagaimana didefiniskan oleh Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun Aksesibilitas merupakan syarat penting bagi penyandang disabilitas untuk menjalankan aktivitas kehidupannya sesuai dengan standard yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 22 Dari semua fasilitas pelayanan publik yang telah tersedia, masih banyak yang belum memenuhi standar desain universal dengan berdasarkan asas aksesibilitas, keselamatan, kemudahan, kegunaan dan Selain itu, implementasi dari segala peraturan undang-undang yang telah dibuat belum dilaksanakan dengan maksimal. Hal ini menyebabkan penyandang disabilitas mengalami hambatan dalam melakukan aktivitasnya sehingga kesamaan hak sebagai warga negara tidak terpenuhi. 23Berdasarkan dasar menimbang huruf c UU No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas bahwa untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilita s menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi diperlukan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya. Dibutuhkan sikap konsisten para stakeholders dalam menjalankan aturanaturan pelaksanaan terhdap pemenuhan hak atas pendidikan tinggi penyandang disabilitas termasuk berbagai syarat yang dapat menghambat pemenuhan hak atas pendidikan para penyandang disabilitas harus ditiadakan. Selain itu juga bangunan Gedung yang berada pada pendidikan tinggi semestinya menyediakan jalur khusus terhadap para penyandang disabilitas agar kesetaraan terhadap akses pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara dapat dirasakan khususnya penyandang disabilitas. 21Sufriadi. AuPROBLEM KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI,Ay Jurnal Yudisial Vol. 12, no. No. : hlm 310. 22 Fanny Priscyllia. AuKAJIAN HUKUM TERHADAP FASILITAS PELAYANAN PUBLIK BAGI PENYANDANG DISABILITAS,Ay Lex Crimen Vol. V, no. Nomor 3 . : hlm 110, https://ejournal. id/v3/index. php/lexcrimen/article/view/11701/11293. 23Syifa Salsabila and Nurliana Cipta Apsari. AuAKSESIBILITAS FASILITAS PELAYANAN PUBLIK DI BEBERAPA WILAYAH DAN IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG DALAM MEMENUHI HAK PENYANDANG DISABILITAS,Ay Jurnal Pengabdian Dan Penelitian Kepada Masyarakat (JPPM) Vol. No. : hlm 190. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Muhammad Abdi Sabri I Budahu JMH . Maret-2022, 65-75 Membangun kesadaran hukum dapat mengantarkan pada penguatan nilainilai kemanusiaan dalam hal pemenuhan hak atas pendidikan penyandang disabilitas merupakan rewards terhadap penghargaan harkat martabat manusia. Oleh karena itu sudah semestinya dalam pembangunan berkelanjutan harus memasukan kepentingan-kepentingan para penyandang disabilitas dalam mewujudkan kesetaraan akses terhadap sesama warga negara. KESIMPULAN Prasarana dan infrastruktur yang berada pada lingkungan perguruan tinggi semestinya dapat menyediakan jalur khusus untuk memudahkan penyandang disabilitas dalam menjalani aktivitasnya, serta persyaratan administrasi perlu untuk mendukung keberadaan penyandang disabilitas. Pasal 31 ayat . UUD NRI 1945 tidak membatasi siapa saja yang mendapatkan pendidikan, yang terpenting ialah warga negara dan berkependudukan di Indonesia. Tidak ada pembatasan terhadap orang yang kemampuan yang sama pada umumnya maupun bagi penyandang disabilitas karena semuanya layak menerima pendidikan dan dijamin oleh negara. REFERENSI