SAGU : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. No. April 2024 E-ISSN : x PENYULUHAN HUKUM PENGGUNAAN LEM AIBON DAN ZAT ADIKTIF DIKALANGAN PELAJAR PADA PANTI ASUHAN ABBA MERAUKE LEGAL COUNSELING ON THE USE OF AIBON GLUE AND ADDICTIVE SUBSTANCES AMONG STUDENTS AT ABBA ORPHANAGE MERAUKE JECKLIN PATRESIA ANSEK 1 Fakultas Hukum Universitas Musamus Email : jecklinansek@gmail. ANGELINA AGATHA GRACIA BELEKUBUN 2 Fakultas Hukum Universitas Musamus Email : angelograzia524@gmail. FATHLIA MURSIDIN R3 Fakultas Hukum Universitas Musamus Email: fatliyamursidin01@gmail. ABSTRAK Masa remaja ditandai oleh perubahan fisik, emosional, intelektual, seksual, dan sosial yang dapat mempengaruhi perilaku mereka. Anak-anak mudah terpengaruh oleh mode, konflik dengan orang tua dan saudara, dorongan ingin tahu, dan mencoba hal-hal baru, termasuk penggunaan narkoba dan zat adiktif seperti lem Penelitian ini bertujuan untuk melakukan penyuluhan hukum kepada para penghuni panti asuhan Abba tentang bahaya penggunaan lem aibon dan zat adiktif Adapun metode yang digunakan dalam penyuluhan ini adalah metode pengajaran dalam bentuk sosialisasi. Penggunaan zat adiktif ini dapat merusak selsel saraf dan bahkan menyebabkan kematian jika digunakan terus-menerus dalam jangka panjang. Penggunaan lem aibon dapat membawa dampak negatif terhadap tubuh, termasuk penurunan aktivitas fisik, kerusakan organ, dan gangguan fungsi organ seperti jantung dan paru-paru. Remaja yang menghirup lem aibon juga cenderung memiliki sikap lebih kasar dan lebih berani dalam berperilaku, serta lebih mudah tersinggung. Dengan memahami dampak jangka panjang ini, orang tua, pemerintah, dan institusi pendidikan dapat mengambil langkah-langkah S. Vol . : 21-29. E-ISSN : x preventif dan rehabilitatif untuk mencegah penyalahgunaan zat adiktif seperti lem Aibon di kalangan remaja. Kata Kunci: Penyuluhan Hukum. Lem Aibon. Zat adiktif ABSTRACT Adolescence is marked by physical, emotional, intellectual, sexual and social changes that can influence their behavior. Children are easily influenced by fashion, conflicts with parents and siblings, curiosity, and trying new things, including the use of drugs and addictive substances such as aibon glue. This research aims to provide legal education to residents of the Abba orphanage about the dangers of using aibon glue and other addictive substances. The method used in this extension is a teaching method in the form of socialization. The use of this addictive substance can damage nerve cells and even cause death if used continuously in the long term. The use of aibon glue can have negative impacts on the body, including decreased physical activity, organ damage, and impaired function of organs such as the heart and lungs. Teenagers who inhale Aibon glue also tend to have a rougher attitude and be bolder in their behavior, and are more easily offended. By understanding these long-term impacts, parents, governments and educational institutions can take preventive and rehabilitative steps to prevent the abuse of addictive substances such as Aibon glue among teenagers. Keywords: Legal Counseling. Aibon Glue. Addictive substances PENDAHULUAN Masa remaja . ialah masa transisi dari anak-anak menuju dewasa, bahwa remaja . diartikan sebagai masa perkembangan transisi antara masa anak dan masa dewasa yang mencakup perubahan biologis, kognitif, dan sosial-emosional. Batasan usia remaja yang umum digunakan oleh para ahli adalah antara 12 hingga 21 tahun. Batasan usia tersebut dibagi menjadi 3 bagian. Masa remaja awal 12-15 tahun, . masa remaja pertengahan 15-18 tahun dan masa remaja akhir 18-21 tahun. Istilah adolescence mempunyai arti yang lebih luas yang mencakup kematangan mental, emosional sosial dan fisik. Masa remaja dikenal sebagai masa yang penuh dengan topan dan tekanan, yang ditandai dengan konflik dan perubahan suasana hati. Dalam kehidupan masyarakat remaja mempunyai kedudukan yang sulit. Di masa ini individu mencari jati dirinya dengan melakukan banyak hal, bahkan individu menjumpai benturan-benturan atau rangsangan dari luar dirinya sehingga membuat individu melakukan tindakan yang menyimpang. Penyimpangan yang dilakukan oleh individu ialah menyimpang dari norma-norma yang berlaku dalam masyarakat yang disebut dengan kenakalan anak muda atau kenakalan remaja . uvenile delinquenc. , juvenile deliquency sebagai kejahatan S. Vol . : 21-29. E-ISSN : x atau kenakalan remaja yang melanggar hukum sehingga kejahatan itu tidak disetujui secara sosial. Kejahatan atau kenakalan merupakan bentuk penyelesaian atau kompensasi dari masalah psikologis dan konflik batin dalam menanggapi stimuli eksternal atau sosial dan pola-pola hidup keluarga yang patologis. Masa remaja ditandai oleh perubahan fisik, emosional, intelektual, seksual, dan sosial yang dapat mempengaruhi perilaku mereka. Anak-anak mudah terpengaruh oleh mode, konflik dengan orang tua dan saudara, dorongan ingin tahu, dan mencoba hal-hal baru, termasuk penggunaan narkoba dan zat adiktif seperti lem aibon. Menghirup lem aibon sudah menjadi kebiasaan bagi banyak Zat ini menyebabkan ketergantungan dan efek samping seperti halusinasi, sensasi melayang-melayang, dan perasaan tenang sesaat. Penggunaan lem aibon dapat menjadi bentuk pelarian dari permasalahan yang menyelimuti hidup mereka, membuat zat ini dianggap sebagai sahabat untuk berbagi derita. Faktor ekonomi dan kondisi keluarga yang tidak harmonis dapat mendorong remaja untuk mencari pelarian ke hal-hal yang tidak benar. Kondisi keluarga seperti perceraian dan situasi yang tidak harmonis secara tak langsung membuat anak merasa ditelantarkan, memicu mereka untuk mencari perhatian di luar rumah dan menggunakan zat adiktif. Selain itu, mudahnya akses dan harga yang terjangkau membuat lem aibon menjadi pilihan yang mudah bagi remaja. Zat adiktif ini, termasuk LSD, sangat mudah ditemui dalam produk lem perekat dan dapat mempengaruhi sistem saraf serta melumpuhkan sel-sel saraf otak. Penggunaan zat adiktif ini dapat merusak sel-sel saraf dan bahkan menyebabkan kematian jika digunakan terus-menerus dalam jangka panjang. Penggunaan lem aibon dapat membawa dampak negatif terhadap tubuh, termasuk penurunan aktivitas fisik, kerusakan organ, dan gangguan fungsi organ seperti jantung dan paru-paru. Remaja yang menghirup lem aibon juga cenderung memiliki sikap lebih kasar dan lebih berani dalam berperilaku, serta lebih mudah tersinggung. Dengan memahami latar belakang ini, orang tua, pemerintah, dan institusi pendidikan dapat mengambil langkah-langkah preventif dan rehabilitatif untuk mencegah penyalahgunaan zat adiktif seperti lem aibon di kalangan pelajar. Dampak jangka panjang dari penggunaan lem Aibon terhadap kesehatan remaja sangat serius dan berbahaya. Berikut adalah beberapa dampak jangka panjang yang dapat ditimbulkan: Kerusakan Otak Penggunaan lem Aibon dapat menyebabkan kerusakan pada otak, termasuk hilangnya kemampuan mencium bau dan mendengar, serta gangguan fungsi otak yang dapat berujung pada kematian. 1 Yunus. Muhammad. "Dampak Patologis Menghisap Lem Pada Remaja. " JIGC (Journal of Islamic Guidance and Counselin. : 229-240. Vol . : 21-29. E-ISSN : x . Depresi dan Penurunan Kesejahteraan Lem Aibon mengandung bahan kimia yang berfungsi sebagai depresan, yang dapat memperlambat sistem saraf pusat, mempengaruhi koordinasi gerakan anggota badan, dan menurunkan konsentrasi pikiran. Dampak ini dapat menyebabkan depresi dan penurunan kesejahteraan yang signifikan. Kerusakan Otot dan Fungsi Organ Penggunaan lem Aibon dalam jangka panjang dapat menyebabkan otot melemah dan kerusakan fungsi organ seperti jantung, paruparu, dan hati. Hal ini dapat menyebabkan gangguan fungsi organ yang serius dan berbahaya. Ketergantungan dan Kecanduan Efek jangka panjang dari penggunaan lem Aibon serupa dengan narkoba lainnya, yaitu menyebabkan ketergantungan dan kecanduan. Remaja yang tergantung pada lem Aibon dapat mengalami gejolak emosi, penurunan aktivitas fisik, dan perubahan perilaku yang . Kesehatan Umum Penggunaan lem Aibon dalam jangka panjang dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan umum, termasuk sakit kepala, mimisan, dan gangguan saraf yang berkelanjutan. Hal ini dapat berdampak pada kesehatan fisik dan mental remaja secara keseluruhan. Dengan memahami dampak jangka panjang ini, orang tua, pemerintah, dan institusi pendidikan dapat mengambil langkah-langkah preventif dan rehabilitatif untuk mencegah penyalahgunaan zat adiktif seperti lem Aibon di kalangan remaja. METODE PELAKSANAAN Pelaksanaan pengabdian ini didahului dengan studi pustaka, yakni langkah yang bertujuan untuk mengumpulkan referensi hasil kajian akademik berupa jurnal dan artikel ilmiah tentang Narkotika. Setelah itu dilaksanakan sosialiasasi yang meliputi pengembangan materi pelatihan ceramah dari narasumber, studi kasus, diskusi kelompok, dan Curah Pendapat. Adapun metode yang digunakan agar 2 Ibid 3 Labetubun. Regina. Stefanus Andang Ides, and Lina Dewi Anggraeni. "Latar Belakang Remaja Menggunakan Lem Aibon. " Faletehan Health Journal 5. : 1-9. 4 Op. Cit Yunus. Muhammad. Vol . : 21-29. E-ISSN : x tercapainya program PKM pengabdian ini pada kelompok sasaran adalah dengan melakukan penyajian secara langsung kepada para siswa. Evaluasi program dalam rangka terhadap kegiatan yang telah dilakukan sudah sesuai atau belum sesuai dengan target-target yang telah ditetapkan sebelumnya. Selain itu evaluasi juga dilakukan untuk melihat potensi peningkatan apa yang dapat dilakukan untuk program-program yang akan datang. PELAKSANAAN Persiapan pelaksanaan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat diawali dengan mengantarkan surat ijin Pengabdian kepada masyarakat ke Panti Asuhan Abba Merauke yang dilakukan pada tanggal 20 Mei 2024. Tim Pengabdian Kepada Masyarakat langsung bertemu dengan Kepala Panti Asuhan Abba untuk Dari dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2024. Sementara peserta ditargetkan 20 orang penghuni panti. Untuk mempersiapkan kegiatan selanjutnya. Tim Pengabdian Masyarakat mengadakan pertemuan pada tanggal 20 Mei 2024 untuk membahas hasil pertemuan dan koordinasi dengan pihak mitra Panti Asuhan Abba. Diskusi ini bertujuan untuk mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk kegiatan pengabdian masyarakat. Berdasarkan hasil kesepakatan dari koordinasi awal, tim memperhatikan usulan yang sesuai dengan kebutuhan mitra. Tim kemudian melakukan pembekalan dengan mahasiswa serta pembagian tugas dan tanggung Silubun. Alputila. , & Sinaga. PENDAMPINGAN DAN PELATIHAN PENDAFTARAN HAK CIPTA CONTENT CREATOR YOUTUBE DI SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 2 KABUPATEN MERAUKE. Musamus Devotion Journal, 4. , 27-34. Sinaga. Silubun. Fenetiruma. Ardiansya S. Firiani. Boi. , & Betaubun. Pengenalan Dan Penyuluhan Hukum Piracy On Operating System Komputer Pada Siswa SMK Santo Antonius Merauke. Parta: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3. , 110115. Vol . : 21-29. E-ISSN : x jawab guna mempersiapkan materi sosialisasi. Materi yang disampaikan pada saat sosialisasi yaitu mengenai kenakalan remaja, khususnya penyalagunaan narkotika bagi para pelajar. Sosialisasi dilanjutkan dengan penyuluhan mengenai jenis-jenis narkotika serta dampak dari penyalagunaan narkotika. Pelaksanaan sosialisasi dimulai dengan penyampaian secara umum oleh tim tentang pentingnya pengetahuan hukum tentang narkotika dalam dunia pendidikan kepada para siswa. Kegiatan dilanjutkan dengan pemateri yang memberikan pengenalan umum tentang Lem Aibon dan Zat Adiktif. Kegiatan pengabdian ini dihadiri oleh 20 siswa dan 1 Pembina Panti. Uraian materi yang disampaikan dalam kegiatan ini . Apa itu Lem Aibon . Apa Itu Zat Adiktif ? . Bagaimana Pencegahan Penggunaan Lem Aibon ? . Bagaimana Pencegahan Penggunaan Zat Adiktif ? . Dasar hukum terkait narkotika . Faktor penyebab . Dampak negatif penyalahgunaan narkotika dan . Upaya pencegahan Dengan adanya penyuluhan terkait kenakalan remaja ini, diharapkan pengetahuan dan pembelajaran siswa tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampaknya dapat meningkat. "Mengingat Indonesia sudah gawat akan narkoba, jadi kita harus sedini mungkin memberikan pengetahuan atau peringatan kepada para penghuni panti". Tujuan penyuluhan hukum tentang lem Aibon dan zat adiktif adalah untuk memberikan pengetahuan dan kesadaran kepada masyarakat, khususnya remaja, tentang bahaya dan risiko yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan lem Aibon dan Sriyana. Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkoba: Dampak dan Solusi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Vol . : 21-29. E-ISSN : x zat adiktif lainnya. Berikut adalah beberapa tujuan penyuluhan hukum yang dapat ditemukan dari sumber-sumber yang disebutkan: Meningkatkan Kesadaran: Penyuluhan hukum bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya remaja, tentang bahaya penyalahgunaan lem Aibon dan zat adiktif lainnya. Hal ini dilakukan agar mereka dapat memahami risiko yang ditimbulkan oleh penggunaan zat-zat tersebut, termasuk kerusakan organ tubuh, depresi, dan bahkan kematian. Mencegah Penyalahgunaan: Penyuluhan hukum bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan lem Aibon dan zat adiktif lainnya. Dengan memberikan informasi yang benar dan akurat, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih perilaku dan menghindari perilaku yang merugikan kesehatan mereka. Memberikan Bantuan Hukum: Penyuluhan hukum juga bertujuan untuk memberikan bantuan hukum kepada anak-anak yang terjerumus dalam penyalahgunaan lem Aibon. Hal ini termasuk memberikan perlindungan hukum dan bantuan lainnya untuk menghindari keterlambatan dalam mendapatkan bantuan yang diperlukan. Mengubah Perilaku: Penyuluhan hukum bertujuan untuk mengubah perilaku masyarakat, khususnya remaja, yang terpengaruh oleh penyalahgunaan lem Aibon. Hal ini termasuk memberikan alternatif yang lebih sehat dan positif bagi mereka, serta memberikan dukungan untuk mengatasi masalah yang mereka hadapi. Mengimplementasikan Hukum: Penyuluhan hukum bertujuan untuk mengimplementasikan hukum yang ada dan mencegah penyalahgunaan lem Aibon. Hal ini termasuk S. Vol . : 21-29. E-ISSN : x memberikan pengetahuan tentang hukum yang berlaku dan konsekuensi yang dapat ditimbulkan jika melanggar hukum. Dengan tujuan-tujuan ini, penyuluhan hukum tentang lem Aibon dan zat adiktif dapat membantu masyarakat, khususnya remaja, untuk lebih bijak dalam memilih perilaku dan menghindari risiko yang dapat merugikan kesehatan mereka. Setelah dilaksanakannya sosialisasi ini, terjadi peningkatan pengetahuan dan kesadaran dikalangan para siswa yang mengikuti. Hal ini dibuktikan pada sesi observasi dan evaluasi yang dikemas dalam bentuk diskusi dan tanya jawab dimana mereka dapat menjawab dengan tepat dan menjelaskan bahaya dari penyalahgunaan narkotika itu sendiri. PENUTUP Pengabdian Kepada Masyarakat pada Penghuni Panti Asuhan ABBA Merauke menunjukan adanya peningkatan pemahaman dan kesadaran para siswa Dengan tumbuhnya kesadaran dari para penghuni Panti Asuhan ABBA Merauke untuk tidak menghirup lem aibon serta menggunkan zat adiktif lainnya, diharapkan sedikit banyak dapat mengurangi angka penggunaan lem aibon dan zat adiktif kalangan pelajar yang ada di Merauke DAFTAR PUSTAKA