Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat Volume 10 Issue 2, 2024 P-ISSN: 2442-8019. E-ISSN: 2620-9837 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License EFEKTIVITAS PENERAPAN ELECTRONIC TRAFFIC LAW ENFORCEMENT (E-TLE) DALAM PENEGAKAN ATURAN LALU LINTAS DI KOTA DENPASAR Putu Eva Ditayani Antari1. Valensia Angel Yoshe Situmorang2 Faculty of Law. Universitas Pendidikan Nasional. Indonesia. E-mail: evaditayaniantari@undiknas. Faculty of Law. Universitas Pendidikan Nasional. Indonesia. Abstract: The application of E-ticket technology has become an innovative effort in enforcing traffic laws in various cities in Indonesia, including Denpasar. This research aims to examine the effectiveness of implementing E-tickets in law enforcement in the city of Denpasar, with a focus on its effect on reducing traffic violations, increasing public compliance with traffic rules, and its impact on the effectiveness of law The problem raised by the author is regarding obstacles or obstacles in the implementation and effectiveness of E-TLE in law enforcement in the city of Denpasar. Apart from that, this research also aims to answer the question about how effective the implementation of E-TLE is in law enforcement in the city of Denpasar. The research method used by the author is a historical approach and a comparative Data was collected through surveys of the public, analysis of electronic ticket data, and interviews with related parties, such as law enforcement officers and road users. This method was chosen to obtain a comprehensive understanding of the implementation of E-TLE and its impact on traffic law enforcement in Denpasar. The results of this research include an evaluation of the effectiveness or not of the implementation of E-TLE in Denpasar City. From analysis of electronic ticket data and surveys of the public, researchers can evaluate the level of road user compliance with traffic rules after the E-TLE system is introduced, as well as identify obstacles or obstacles that may hinder the effectiveness of implementing this technology. Keywords: Effectiveness. Law enforcement. Traffic. How to Site: Putu Eva Ditayani Antari. Valensia Angel Yoshe Situmorang . Efektivitas Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dalam Penegakan Aturan Lalu Lintas di Kota Denpasar. Jurnal hukum to-ra, 10 . , pp DOI. 55809/tora. Introduction Perkembangan teknologi telah menjadi salah satu aspek yang paling mencolok dalam perubahan masyarakat modern di mulai dari adanya internet yang merupakan penanda perkembangan terknologi yang berperan paling signifikan pada kehidupan Teknologi dapat mengubah gaya hidup, bekerja dan berinteraksi. Teknologi merupakan perkembangan perangkat keras . maupun perangkat lunak (Softwar. yang didasarkan pada ilmu pengetahuan dan dengan seiring perkembangannya zaman yang didasaripada kebutuhan pengguna saat ini Penggunaan teknologi yang berbasis internet mempengaruhi perkembangan manusia, mulai dari Putu Eva Ditayani Antari. Valensia Angel Yoshe Situmorang . Efektivitas Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dalam Penegakan Aturan Lalu Lintas di Kota Denpasar Jurnal Hukum tora: 10 . : 310-326 kehidupan sehari-hari, cara berkomunikasidengan orang lain ataupun cara berperilaku Kemajuan teknologi terus berkembangdimulai dari era teknologi pertanian, era teknologi industri, era informasi sampai era komunikasi Tujuan daripada teknologi informasi ini diciptakan tidak lain adalah agar dapat mempermudah manusia untuk melakukan pekerjaan, memecahkan masalah dan membuka efektivitas serta efisiensi dalam melakukan pekerjaan. 1 Pembaharuan teknologi bahkan dapat dimanfaatkan dalam melaksanakan tugas tugas kepolisian. Penegakan hukum dalam pelaksanaan tugas-tugas kepolisian kini tidak dapat dihindarkan, bahkan hingga dibentuk suatu unit khusus cybercrime yang bertugas untuk melakukan upaya preventif dan represif terkait dengan kejahatan siber seperti kejahatan memanipulasi data, spionase, pornografi, prostitusi online, hacking dan Seiring berjalannya waktu lambat laun teknologi semakin berkembang dan membuka terobosan baru bagi pihak kepolisian. Hal ini didukung pula oleh program pengembangan pelayanan polri berbasis teknologi ini tak lepas dari paradigma police 0 yang identik dengan kemajuan teknologi dan informasi dalam melayani 3 Bentuk-bentuk pemanfaatan teknologi dalampenegakan hukum antara Teknologi Pembaca Sidik Jari4 Sidik jari merupakan identitas pribadi yang sangat mustahil ada yang bisa Sidik jari digunakan dalam berbagai sistem oleh kepolisian dalam penyidikan sebuah kasus kejahatan pada saat terjadi sebuah tindakan criminal dan tempat perkara tersebut akan dibersihkan dan melarang siapapun untuk masuk karena dikhawatirkan akan merusak sidik jari penjahat yang kemungkinan tertinggal dan akan dijadikan sebagai barang bukti di tkp atausidik jadi bisa digunakan juga dalam pembuatan SIM. Feriska Achlikul Zahwa and Imam SyafiAoi. Pemilihan Pengembangan Media Pembelajaran Berbasis Teknologi Informasi. Equilibrium: Jurnal Penelitian Pendidikan Dan Ekonomi 19. : 61Ae78. Doi: https://doi. org/10. 25134/equi. Januri Januri. Dwi Putri Melati, and Muhadi Muhadi. Upaya Kepolisian Dalam Penanggulangan Kejahatan Cyber Terorganisir. Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum 1. 94Ae100. Doi: https://doi. org/10. 24967/jaeap. Eko Indra Heri. Tantangan Pengembangan SDM Polri Di Era Revolusi Industri 4. Jurnal Ilmu Kepolisian 13. 90Ae105. Doi: https://doi. org/10. 15240/tul/001/2018-1-008. Rudy Setiawan. Sistem Identifikasi Sidik Jari Pada Dinas Kepolisian Wilayah Sidoarjo Dengan Kombinasi Metode Galton Henry Dan Transformasi Fourier. Kurawal - Jurnal Teknologi. Informasi dan Industri 4. 31Ae42. Putu Eva Ditayani Antari. Valensia Angel Yoshe Situmorang . Efektivitas Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dalam Penegakan Aturan Lalu Lintas di Kota Denpasar Jurnal Hukum tora: 10 . : 310-326 Robot Penjinak Bom5 Salah satu teknologi yang digunakan saat ini ialah Morolipi, teknologi ini terbilang masih sangat baru yang di produksi oleh Pusat Penelitian Tenaga Listrik dan Mekatronik LIPI. Mobilrobot ini dapat dioperasikan dari jarak jauh memakai kabel untuk menjinakan bom dengan cara memotong kabel listrik yang memicu ledakan bom dengan jarak 6 km . SIM Smart6 Teknologi dalam SIM Smart dianggap dapat mempermudah pengendara kendaraan bermotor. SIM Smart merupakan surat izin mengemudi berteknologi microchip yang berfungsi sebagai driving license dan alat bayar titipan denda tilang melalui mesin EDC (Electronis Data Captur. E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcemen. 7 Polisi mempunyai cara baru dalam menjerat pelanggar lalu lintas yaitu, dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Dalam dokumen Operasionalisasi E-TLE yang didapatkan surat tilang berbasis elektronik dan disertai dengan gambar pelanggaran. Tilang merupakan akronim dari bukti pelanggaran, kepolisian memberlakukan tilang konvensional yang dimana proses tilang di lakukan di tempat dengan diawasi oleh polisi dan bagi pelanggar akan diberikan surat tilang serta penahanan surat-surat sebagai jaminan untuk di tebus. Tilang tersebut pun hanya boleh dilakukan oleh polisi yang memiliki surat izin untuk melakukan pengawasan di jalan. Dikarenakan tingkat kesadaran masyarakat yang kurang di jalan raya serta banyaknya terjadi kasus pungli di jalan yang di lakukan oleh beberapa oknum dalam kepolisian. Maka tilang elektronik menjadi acuan agak masyarakat bisa patuh dan membiasakan diri untuk mentaati hal hal berlalu lintas di jalan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pihak kepolisian. Harits Hafiid. Analisis Kinerja Subdetasemen I Penjinak Bom Detasemen Gegana Satua Brimob Polda Metro Jaya Dalam Pelayanan Evakuasi Dan Sterilisasi Ancaman Bom Di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya. Spektrum 14. 1Ae35. Mita Sari. Efektivitas Implementasi Program First in First Out (Fif. Pada Pembuatan Sim Dalam Menunjang Smart Service Polresta Bandar Lampung. Jurnal Progress Administrasi Publik 2. 39Ae48. Doi: https://doi. org/10. 37090/jpap. Muhammad Candra Ilham. Dampak Penerapan E-TLE Terhadap Tingkat Kesadaran Taat Berlalu Lintas Di Kota Palembang. E-Amal Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4. 27Ae40. Doi: https://stpmataram. e-journal. id/Amal. Elina Nurrohmah & Agus Machfud Fauzi. Urgensi Penerapan E-Tilang Sebagai Upaya Penegakan Hukum Berlalu Lintas Di Kota Surabaya. Hasanuddin Journal of Sociology (HJS) 5. 14Ae24. Putu Eva Ditayani Antari. Valensia Angel Yoshe Situmorang . Efektivitas Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dalam Penegakan Aturan Lalu Lintas di Kota Denpasar Jurnal Hukum tora: 10 . : 310-326 Lalu lintas dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) didefinisikan sebagai gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan, sedangkan yang dimaksud dengan ruang lalu lintas jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang atau barang berupa jalan dan fasilitas pendukung. 9 Masyarakat yang semakin produktif pun menggunakan transportasi untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Dalam pasal 1 angka 23 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatakan bahwa pengemudi adalah orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya yang memiliki surat izin Pemanfaatan teknologi E-TLE dalam penegakan aturan berlalu lintas di masyarakat merupakan sebuah terobosan yang dilakukan kepolisian, meskipun tentunya memerlukan biaya yang tidak sedikit. Teknologi ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas di masyarakat dan memberikan efek jera kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas. Demikian pula halnya dengan E-TLE yang dipasang di wilayah Provinsi Bali. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari media Tribun Bali, selama tahun 2023 sejumlah 5. ima ratus dua puluh tig. kendaraan terkena tilang elektronik. Kendaraan tersebut diwajibkan untuk membayar denda atas pelanggarannya yang jika diakumulasikan hingga berjumlah 2,4 Miliar rupiah. 11 Meskipun perangkat E-TLE telah terpasang dan telah dapat memberikan sanksi kepada para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas, namun bukan berarti dapat sepenuhnya mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas. Sebagaimana diketahui bahwa pemasangan E-TLE tidak dapat menjangkau ruas jalan secara menyeluruh sehingga masih kerap diketemukan pelanggaran lalu lindas yang dilakukan para pengguna jalan. Aldi Kurnia Wahyu dan Tukiman dalam artikelnya menyatakan bahwa E-TLE tidak serta merta dapat mengurangi angka pelanggaran lalu lintas. Hal ini dicontohkan dengan tingginya angka pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Kota Surabaya, meskipun telah dipasang E-TLE. 12 Fakta lainnya berkaitan dengan E-TLE juga disampaikan oleh Fuadhi Christian Tarapul Anjur Hasiholan. Navanya Gabriel Cuaca, and Hans Christoper Krisnawangsa. Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Kendaraan Atas Pelanggaran Lalu Lintas Berbasis Tilang Elektronik. Spektrum Hukum 18. 15Ae27. Doi: https://doi. org/10. 35973/sh. Rizky Ahmad Gumelar and Adi Susetyaningsih. Pengaruh Kerusakan Jalan Terhadap Kenyamanan Pengguna Jalan Jalan Raya. Jurnal Konstruksi, 21. 265Ae274. Doi: https://doi. org/10. 33364/konstruksi/v. Adrian Amurwonegoro. Setahun ETLE Di Wilayah Bali, 5. 823 Kendaraan Kena Tilang Elektronik. Denda Capai Rp 2,4 Miliar. Tribun News, . ccessed 5 June 2. Aldi Kurnia Wahyu and Tukiman Tukiman. Efektivitas Program E-TLE Dalam Menangani Pelanggaran Lalu Lintas Di Kota Surabaya. Jurnal Sosial Ekonomi Dan Humaniora. , 339Ae46. Doi: https://doi. org/10. 29303/jseh. Putu Eva Ditayani Antari. Valensia Angel Yoshe Situmorang . Efektivitas Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dalam Penegakan Aturan Lalu Lintas di Kota Denpasar Jurnal Hukum tora: 10 . : 310-326 Faktawan dan Izzy Al Kautsar yang mencermati adanya penolakan masyarakat Yogyakarta terhadap penerapan E-TLE sebagai sarana penegakan aturan lalu lintas. Diketahui bahwa masyarakat masih banyak yang enggan membayar denda tilang atau dengan sengaja menghindari ruas jalan yang dipasangi E-TLE. Hal ini menunjukkan bahwa pemasangan E-TLE yang belum maksimal merupakan salah satu penyebab kurang efektifnya penegakan aturan lalu lintas menggunakan E-TLE. Kedua penelitian tersebut menunjukkan masih adanya kendala dalam penerapan E-TLE sebagai sarana penegakan aturan lalu lintas. Oleh karena itu, menjadi menarik untuk diketahui mengenai efektivitas penerapan E-TLE di Kota Denpasar, khususnya berkaitan dengan relevansi antara E-TLE dengan pelanggaran lalu lintas di Kota Denpasar serta hambatan penegakan lalu lintas dengan menggunakan E-TLE. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris merupakan sebuah metode penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Penggunaan metode ini bertujuan menerangkan mengenai adanya pertentangan ketentuan antara das solen dan das sein,15 dimana terdapat keadaan bahwa telah adanya pengaturan secara jelas mengenai E-TLE sebagai sarana penegakan aturan lalu linyas, namun dalam realitanya masih banyak pelanggaran lalu lintas yang terjadi. Pengaturan tilang yang dasar berlakunya pada pasal 272 UU LLAJ bagaimana penerapan dalam masyarakat adanya hukum dan perubahan sosial dalam implementasi adanya pembaharuan penilangan yang tidak lagi melalui tilang konvensional tetapi menggunakan E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcemen. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan yang mendasarkan pada bahan hukum primer yaitu UU LLAJ, serta peratiuran pelaksana lainnya yang berkaitan dengan implementasi E-TLE. Selain itu menggunakan pula pendekatan konseptual guna memahami makna efektivitas hukum dan faktor-faktor hambatannya secara teoritis. Selanjutnya menggunakan pula pendekatan faktual untuk mendapatkan validitas atas hasil-hasil yang diperoleh dengan memperhatikan kondisi pelanggaran lalu lintas yang terjadi secara langsung. Adapun data yang ditampilkan dalam penelitian ini merupakan data primer yang diperoleh langsung dari studi wawancara dan dokumentasi hukum guna memperoleh Fuadhi Faktawan and Izzy Al Kautsar. Prinsip Berkeadilan Tilang Elektronik Dengan Sistem E-TLE (Studi Kota Yogyakart. Wajah Hukum 6. Doi: https://doi. org/10. 33087/wjh. Tri Hastuti Handayani. Peranan Visum Et Repertum Pada Tahap Penyidikan Dalam Mengungkap Tindak Pidana Pengeroyokan. Justitiable 2. 22Ae31. Septi Wulan Sari. Mediasi Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Ahkam: Jurnal Hukum Islam. 1Ae16. Doi: https://doi. org/10. 21274/ahkam. Putu Eva Ditayani Antari. Valensia Angel Yoshe Situmorang . Efektivitas Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dalam Penegakan Aturan Lalu Lintas di Kota Denpasar Jurnal Hukum tora: 10 . : 310-326 data mengenai pelanggaran lalu lintas di Kota Denpasar, serta hambatan terkait dengan sistem E-TLE dalam penegakan hukumnya. Discussion Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Kota Denpasar Peran teknologi dalam kepolisian memudahkan polisi dalam menangani perkara dalam penegakkan hukum salah satunya pada peristiwa pelanggaran hukum lalu lintas. Hukum lalu lintas di Indonesia menjadi satu acuan dalam meningkatnya teknologi dalam Peran teknologi di bidang kepolisian pada program pengembangan pelayanan polri berbasis teknologi ini tak lepas dari paradigma police 4. 0 yang identik dengan kemajuan teknologi dan informasi dalam melayani masyarakat. Penegakan hukum di sektor Lalu Lintas telah mengalami transformasi dari metode konvensional ke yang lebih modern. Dahulu, pelanggar lalu lintas seperti tidak memakai helm atau melanggar lampu merah akan dihentikan oleh polisi di lokasi tertentu dan diberi surat tilang. Setelah itu, mereka harus mengikuti proses sidang di Pengadilan Negeri untuk mendapatkan kembali SIM dan STNK yang disita. Namun, pendekatan tilang konvensional ini dianggap kurang relevan mengingat pesatnya perkembangan teknologi dan kebutuhan akan penegakan hukum yang lebih akurat. Sebagai solusi. Korps Lalu Lintas Polri telah memperkenalkan inovasi baru dalam penindakan, yaitu ETilang yang dikenal masyarakat, yang digunakan untuk penegakan hukum lalu lintas. Penerapan E-TLE merupakan langkah baik yang diambil kepolisian dalam mewujudkan pelayanan publik agar lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Mengedepankan pelayanan yang profesional guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi Polri serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam penegakan hukum khususnya dalam penindakan pelanggaran lalu lintas dimana masyarakat yang menjadi subjek hukum dari terjadinya sebuah pelanggaran di jalan 19 Kemudian dengan dipasangnya CCTV di jalan, masyarakat lebih berhati-hati karena masyarakat pun sudah mengetahui jika menilang pelanggar lalu lintas tidak perlu harus ada anggota yang melakukan patroli atau operasi Patuh lalu lintas yang dilaksanakan oleh kepolisian namun bisa diawasi oleh CCTV, sehingga tindakan yang Iyah Faniyah and Fajar Maulana. Penerapan Teknologi Informasi Elektronik Police 4. 0 Untuk Merespon Secara Cepat Terjadinya Tindak Pidana Pada Wilayah Hukum Polres Payakumbuh. UNES Journal of Swara Justisia. 30Ae41. Doi: https://doi. org/10. 31933/ujsj. Pardede, et. Analisis Program Electronic Traffic Law Enforcement (Etl. Dalam Rangka Menciptakan Kamseltibcarlantas (Studi Kasus Kota Seran. Journal of Innovation Research and Knowledge, 1. 533Ae42. Sukma Asmaning Putri and Ertien Rining Nawangsari. Implementasi Program Electronic Traffic Law Enforcement. Jurnal Kebijakan Publik. Doi: https://doi. org/10. 31258/jkp. Adi Syahputra Sirait. Efektivitas Razia Kendaraan Dalam Membentuk Kesadaran Hukum Masyarakat. 1Ae14. Putu Eva Ditayani Antari. Valensia Angel Yoshe Situmorang . Efektivitas Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dalam Penegakan Aturan Lalu Lintas di Kota Denpasar Jurnal Hukum tora: 10 . : 310-326 dilakukan oleh kepolisian dirasa cukup efektif dalam membuat masyarakat taat peraturan lalu lintas. Jenis pelanggaran yang dapat diawasi oleh kamera CCTV yaitu, menggunakan hp saat berkendara, tidak memakai helm, menerobos lampu lalu lintas, tidak memakai sabuk pengaman, melanggar marka jalan, melawan arus. Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku pelanggaran termuat pada UU LLAJ yaitu: Pasal 280 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat . dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 . bulan atau denda paling banyak Rp500. 000,00 . ima ratus ribu rupia. Pasal 285 ayat . Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat . juncto Pasal 48 ayat . dan ayat . dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 . bulan atau denda paling banyak Rp250. 000,00 . ua ratus lima puluh ribu rupia. Pasal 278 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat . dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 . bulan atau denda paling paling banyak Rp250. 000,00 . ua ratus lima puluh ribu rupia. Pasal 289 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat . dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 . bulan atau denda paling banyak Rp250. 000,00 . ua ratus lima puluh ribu rupiah. Direktorat Lalu Lintas (Ditlanta. Kepolisian Daerah (Pold. Bali menempatkan beberapa titik kamera yang beroperasi beroperasi. Dilansir dari Data Kepolisian Daerah (Pold. Bali adapun beberapa titik kamera E-TLE di Denpasar-Badung antara lain. Jl. Airport Ngurah Rai. Jl. Airport Ngurah Rai (Pintu Keluar Bandar. Jl. Bypass Ngurah Rai. Jl. Bypass Ngurah Rai (Depan Krisn. Jl. Bypass Ngurah Rai (Nusa Dua . Jl. Bypass Ngurah Rai (Nusa Dua . Jl. Bypass Ngurah Rai (Pasanggara. Jl. Prof. Dr. Ida Bagus Mantra. Simpang Buagan. Traffic Light Pospol Tohpati 1. Dengan demikian Polda Bali memiliki 10 . titik kamera yang aktif dan 4 . titik kamera yang hanya terpasang Putu Eva Ditayani Antari. Valensia Angel Yoshe Situmorang . Efektivitas Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dalam Penegakan Aturan Lalu Lintas di Kota Denpasar Jurnal Hukum tora: 10 . : 310-326 namun belum terintregitas yaitu CP Cokroaminoto. CP Mahendradatta Utara. CP Sanur Bali Beach dan CP Sunset Road Barat. Table 1. Data Pelanggaran E-TLE Tahun 2023 Nama Lokasi Tertangkap Kamera Valid Terkirim Terkonfirmasi CP Cokroaminoto CP Mahendradatta Utara CP Sanur Bali Beach CP Sunset Road Barat Rai 261. Jl. Prof. Dr. Ida Bagus Mantra Simpang Buagan Traffic Light Pospol Tohpati 1 Jl. Bypass (Pasanggara. Ngurah Sumber Data: Data E-TLE Kota Denpasar Dari data diatas yang penulis dapatkan menunjukkan bahwa Sistem Tilang yang ada selama ini belum dikelola dengan baik dan belum memberikan efek jera bagi masyarakat pelanggar lalu lintas, hal ini terbukti dengan masih terjadinya sikap acuh masyarakat terhadap aturan lalu lintas, meskipun sudah dipasang CCTV para pelanggar tetap tidak mengikuti prosedur lalu lintas dan jika sudah mendapatkan suratpun banyak dari para pelanggar yang tidak menanggapi kiriman surat tilang tersebut dan hanya sedikit dari jumlah data yang menanggapi surat tilang yang dikirimkan. Sistem informasi setiap pelanggaran oleh para pengendara di jalan raya harus dapat menjadi dasar penindakan pelanggaran dalam tahapan selanjutnya, artinya informasi pelanggaran yang pernah dilakukan setiap orang harus selalu teridentifikasi oleh setiap anggota polisi yang melakukan tilang. Penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas dengan penerapan E-TLE di wilayah hukum Polda Bali, yang mencakup 1 . kota dan 8 . kabupaten, telah menjadi praktik sejak Maret 2020, sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun Berdasarkan peraturan tersebut. Ditlantas Polda Bali menerima petunjuk langsung dari Korlantas mengenai implementasi E-TLE dan memberikan surat perintah Faktawan and Kautsar. Op. Cit. Putu Eva Ditayani Antari. Valensia Angel Yoshe Situmorang . Efektivitas Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dalam Penegakan Aturan Lalu Lintas di Kota Denpasar Jurnal Hukum tora: 10 . : 310-326 kepada polisi lalu lintas yang bertugas untuk menggunakan teknologi E-Tilang dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas. Sebelum penerapan aplikasi E-TLE di setiap Polres. Ditlantas Polda Bali bersama pihak Korlantas mengadakan sosialisasi mengenai prosedur pelaksanaan E-Tilang kepada pihak terkait seperti Pengadilan Negeri. Kejaksaan Negeri. Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan jajaran Polisi Lalu Lintas. Sosialisasi ini dihadiri oleh pihak-pihak terkait karena mereka akan terlibat langsung dalam pelaksanaan E-Tilang. Proses ini berlangsung cepat ketika pelanggar lalu lintas tertangkap melakukan pelanggaran dan polisi melakukan tindakan langsung di tempat kejadian. Polisi, selain sebagai penegak hukum, juga bertindak sebagai penyidik yang ditunjuk langsung. Dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas, formulir tilang sudah cukup mewakili berita acara pemeriksaan pendahuluan, surat panggilan sidang, surat tuduhan jaksa, berita acara persidangan, dan putusan hakim, sehingga penyidik tidak perlu membuat berita acara pemeriksaan Alur penyelesaian bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap E-TLE melanggar lalu lintas dimulai dengan melakukan validati data yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), jika telah sesuai dengan nama pemilik dan pelanggar maka bisa langsung scan barcode pada website. Selanjutnya diarahkan untuk mengisi data sesuai dengan KTP pengemudi, setelah terkonfirmasi tunggu 1x 24 jam, setelah itu pelanggar akan dikirimkan SMS yang terdapat kode blanko, briva serta tanggal sidang. Pembayaran denda bisa melalui transfer (BRIVA) ataupun datang langsung ke kantor (Offlin. Setelah terbayar jika STNK tidak terblokir maka dianggap selesai. Namun setelah sidang akan diarahkan untuk datang ke Kejaksaan dan disana ada pengembalian sisa denda karena proses seperti deposit uang contoh seperti maksimal denda pembayaran RP 250. 000,00 namun di sidang di tentukan denda hanya RP 100. 000,00 maka setelah sidang sisa uang akan di kembalikan dan mengambil barang bukti yang sebelumnya disita. Sanksi yang diberikan bertujuan untuk memberikan efek jera, sebagai hukuman kepada si pelanggar atas apa yang telah ia lakukan, karena telah melanggar peraturan atau tata tertib. Sanksi yang diberikan diharapkan mampu memberikan kesadaran serta efek jera, agar kedepannya si pelanggar tersebut tidak melakukan atau mengulangi tindakan nya Meskipun telah ada peraturan resmi mengenai penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas, namun terkadang masih ditemui kesulitan dalam implementasinya. Beberapa pelanggar lalu lintas mungkin memilih untuk tidak menghadiri sidang dan mencari jalan Uni Sabadina. Penerapan E-Tilang Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC). 60Ae71. Doi: https://doi. org/10. 18196/ijclc. Putu Eva Ditayani Antari. Valensia Angel Yoshe Situmorang . Efektivitas Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dalam Penegakan Aturan Lalu Lintas di Kota Denpasar Jurnal Hukum tora: 10 . : 310-326 lain untuk menyelesaikan perkara, seperti memberikan uang kepada pihak yang tidak berhak menerimanya. Oleh karena itu, penerapan E-Tilang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 22 Tahun 2016. Apabila pelanggar tidak mengikuti penyelesaian tilang maka sistem akan memblokir surat surat dari kendaraan sehingga surat surat kendaraan itu tidak akan bisa melakukan pembayaran pajak pertahun sehinga harus melakukan proses penyelesaian tilang agar bisa mengurus berkas di Efektivitas E-TLE dalam Meningkatkan Kepatuhan Berlalu-lintas di Kota Denpasar Penerapan suatu aturan hukum di masyarakat merupakan hal yang kerap menjadi prokontra di masyarakat. Hal ini kerap disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat terhadap aturan tersebut. Demikian pula berkaitan dengan penerapan E-TLE yang digunakan sebagai sarana membantu meningkatkan kepatuhan hukum masyarakat, namun dalam pelaksanaannya masih kerap dijumpai masyarakat yang cuek dengan keberadaan E-TLE dan tetap melakukan pelanggaran lalu lintas. Aturan mengenai E-TLE merupakan sturan yang bersifat paksaan dan dapat digolongkan sebagai cara-cara hukum dalam mengubah perilaku masyarakat, seperti adagium yang disampaikan Roscoe Pound bahwa law as a tools of social engineering. 22 Hal ini pada dasarnya merupakan bentuk upaya pemerintah dalam memaksa agar masyarakat dapat berperilaku sesuai yang dikehendaki berdasarkan aturan hukum. Apabila masyarakat telah mematuhi aturan dan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka dianggap bahwa aturan hukum telah berlangsung secara efektif. Oleh karena itu efektivitas tentang pemanfaatan E-TLE di Kota Denpasar dapat dianalisis dengan menggunakan indikator-indikator teori efektivitas hukum sebagaimana yang disampaikan oleh Soerjono Soekanto. Teori efektivitas hukum yang disampaikan oleh Soerjono Soekanto pada dasarnya merupakan ekstensifikasi pemaknaan teori sistem hukum yang dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman. Teori sistem hukum menjelaskan bahwa pada dasarnya hukum merupakan suatu kesatuan yang kinerjanya bergantung pada 3 . komponenkomponen yaitu substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. 23 Untuk dapat mewujudkan sistem hukum yang baik, maka masing-masing komponen tersebut harus baik dan selaras guna mencapai tujuan hukum yang dikehendaki. R Salama and others. Social Engineering Attack Types and Prevention Techniques- A Survey in 2023 International Conference on Computational Intelligence. Communication Technology and Networking (CICTN). 817Ae20. Doi: https://doi. org/10. 1109/CICTN57981. Priyo Hutomo and Markus Marselinus Soge. Perspektif Teori Sistem Hukum Dalam Pembaharuan Pengaturan Sistem Pemasyarakatan Militer. Legacy: Jurnal Hukum Dan PerundangUndangan. 46Ae68. Doi: https://doi. org/10. 21274/legacy. Putu Eva Ditayani Antari. Valensia Angel Yoshe Situmorang . Efektivitas Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dalam Penegakan Aturan Lalu Lintas di Kota Denpasar Jurnal Hukum tora: 10 . : 310-326 Pandangan tersebut oleh Soerjono Soekanto lalu memisahkan komponen budaya hukum menjadi masyarakat dan budaya itu sendiri. Selain itu unsur struktur hukum juga dibedakan menjadi faktor penegak hukumnya dan faktor sarana prasarana. Efektivitas hukum dalam tindakan atau realita hukum dapat diketahui apabila seseorang menyatakan bahwa suatu kaidah hukum berhasil atau gagal mencapai tujuannya 24. Dapat diketahui dari hal tersebut apakah pengaruhnya berhasil mengatur sikap perilaku tertentu sesuai dengan tujuan nya atau tidak. Efektif atau tidaknya suatu hukum ditentukan oleh 5 . faktor, yaitu:25 Faktor hukumnya sendiri . ndang-undan. Ukuran efektivitas pada faktor yang pertama mengenai hukum atau undang-undangnya. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum. Dalam hubungan ini dikehendaki adanya aparatur yang handal sehingga aparat tersebut dapat melakukan tugasnya dengan baik meliputi keterampilan professional dan mempunyai mental yang baik. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakkan hukum. Sarana dan prasarana yang dimaksud adalah prasarana atau fasilitas yang digunakan sebagai alat untuk mencapai efektivitas hukum. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Efektifitas E-TLE terhadap kepatuhan pengguna kendaraan bermotor atas aturan lalu lintas di Kota Denpasar selanjutnya ditampilkan melalui pelanggaran lalu lintas yang terjadi selama Januari hingga Maret 2024 dan terekan oleh E-TLE. Table 2. Data Pelanggar E-TLE Bulan Januari-Maret 2024 di Kota Denpasar DATA ETLE JANUARI FEBRUARI MARET TOTAL TECAPTURE CAMERA STATIS 108,770 167,037 100,899 TOTAL VALIDASI PETUGAS TOTAL KONFIRMASI PELANGGAR TOTAL KONFIRMASI AJUKAN BLOKIR PELANGGAR Galih Orlando. Efektivitas Hukum Dan Fungsi Hukum Di Indonesia. Tarbiyah Bil Qalam. 50Ae Muhammad Zikri. Yudhi Priyo Amboro, and Triana Dewi Seroja. Analisis Penegakan Hukum Terhadap Budaya Tertib Berla Lulintas Di Pulau Karimun. Jurnal Hukum Respublica. 1Ae18. Doi: https://journal. id/index. php/Respublica/article/view/12103/4487. Putu Eva Ditayani Antari. Valensia Angel Yoshe Situmorang . Efektivitas Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dalam Penegakan Aturan Lalu Lintas di Kota Denpasar Jurnal Hukum tora: 10 . : 310-326 TOTAL SURAT TERKIRIM TOTAL DENDA DIBAYARKAN (BRIVA JAKSA) TERTILANG Sumber: Ditlantas Polda Bali, 2024. Berdasarkan tabel tersebut dapat disimpulkan bahwa tingkat pelanggaran lalu lintas meningkat pada bulan Februari yang divalidasi oleh petugas bahwa benar melakukan pelanggaran dibandingkan pada bulan Januari dan terjadi penurunan data pelanggar lalu lintas pada bulan Maret. Namun sangat disayangkan pada bulan Februari tidak ada satupun pelanggar yang mengkonfirmasi dan terjadi peningkatan hanya disaat STNK pelanggar sudah terblokir. Saudara Adelia selaku pengendara . awancara pada tanggal 10 Apri. menerangkan bahwa E-TLE atau yang biasa masyarakat kenal E-Tilang masih dikatakan belum siap dalam pelaksanaannya. Bukan dalam hal sarana- pra sarana saja melainkan personil polisi yang tidak semuanya fasih dalam hal teknologi dan masih diperlukan peningkatan sistem E-TLE. Data-data yang ditampilkan pada tabel pada dasarnya juga menunjukkan bahwa minimnya konfirmasi yang dilakukan pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera E-TLE merupakan indikasi dari belum efektifnya sistem E-TLE. Sebagaimana teori efektivitas hukum yang disampaikan oleh Soerjono Soekanto yang disandingkan dengan pendapat dari informan yang diwawancara menunjukkan bahwa kendala penerapan E-TLE ada pada sarana dan prasarana. Penempatan E-TLE di Kota Denpasar yang masih jarang dan hanya pada titik tertentu tidak dapat mendata seluruh pelanggaran lalu lintas, melainkan hanya pelanggaran yang terjadi di kawasan tersebut. Selain itu terdapat pula E-TLE yang belum terintegrasi dengan sistem sehingga tidak terdata dalam pelanggaran lalu lintas. Selanjutnya kualitas kamera dan foto kendaraan yang digunakan juga perlu ditingkatkan, mengingat dalam beberapa kasus amat sulit membaca data kendaraan. Faktor lainnya yang menghambat dalam efektivitas E-TLE di Kota Denpasar juga disebabkan oleh penegak hukum itu sendiri. Hal ini karena sistem E-TLE tidak dipahami dan dapat dioperasikan oleh seluruh aparat kepolisian. Adanya keterbatasan penguasaan teknologi dari sumber daya di kepolisian, juga menyebabkan lambatnya sistem E-TLE ini berlaku efektif di masyarakat. Hendaknya pada era revolusi digital ini, penguasaan teknologi juga menjadi unsur penting dari kepolisian sebagai aparat penegak hukum. Tingginya angka pelanggaran berlalu lintas juga tidak dapat dilepaskan dari faktor manusia, baik lingkungan masyarakat maupun budaya masyarakat sebagaimana disampaikan Soerjono Soekanto. Masyarakat yang cenderung abai terhadap keberadaan E-TLE disebabkan oleh sanksi E-TLE yang tidak dirasakan secara langsung. Putu Eva Ditayani Antari. Valensia Angel Yoshe Situmorang . Efektivitas Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dalam Penegakan Aturan Lalu Lintas di Kota Denpasar Jurnal Hukum tora: 10 . : 310-326 Sebagaimana prosedur E-TLE yang telah dipaparkan di atas, maka sanksi atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan baru dirasakan ketika masyarakat ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Samsat. Sebelumnya masyarakat hanya menerima surat dan diminta melakukan konfirmasi, yang dilanjutkan dengan pembayaran sanksi administrasi berupa denda. Namun banyak masyarakat yang mengabaikan surat tilang E-TLE yang dikirimkan tersebut karena masih dapat menggunakan kendaraannya sehari-hari. Oleh karena itu masyarakt kerap tidak merasakan sanksi hukum E-TLE secara langsung. Padahal salah satu faktor berlakunya hukum dan menjadi penentu kepatuhan masyarakat adalah adanya sanksi yang membuat masyarakat menjadi takut dan jera. Faktor penyebab terakhir tentunya merupakan rendahnya kesadaran hukum masyarakat akan E-TLE. Keberadaannya sebagai sarana baru dengan pemanfaatan teknologi untuk mendata pelanggaran lalu lintas secara otomatis, merupakan hal yang baru di masyarakat. Penggunaan E-TLE merupakan sarana untuk mengubah perilaku masyarakat dan menjadikan masyarakat tertib berlalu lintas. Namun untuk membiasakan masyarakat membutuhkan proses yang tidak instan, diperlukan adanya sosialisasi yang konsisten dan berkelanjutan atas penerapan E-TLE kepada masyarakat. Meningkatnya pengetahuan masyarakat akan E-TLE pada dasarnya juga turut menyumbang peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Pada dasarnya kepolisian telah berupaya untuk melakukan pengingkatan sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana untuk menjadikan E-TLE lebih efektif. Salah satunya adalah penggunaan teknologi face tracking pada kamera E-TLE yang telah Hal ini dapat dilihat melalui perbandingan sistem E-TLE di Indonesia, demgan yang ada Jepang dan Singapura. Teknologi face tracking dapat mendukung untuk menangkap wajah dari pelanggar sehingga dapat di cocokan dengan informasi pada ktp sehingga petugas memiliki dua bukti yaitu plat dan juga foto wajah. 26 Terobosan ini dapat dikatakan sebagai rencana tambahan agar dapat meningkatkan pengawasan untuk disiplin berlalu lintas. Nopan Wiranata and Ismail Jalili. Implementation of Electronic Traffic Law Enforcement in the Settlement of Traffic Violation Cases in the Jurisdiction of Directorate of Traffic Police Bengkulu Regional Perspective Of Fiqih Siyasah. Journal of Sharia and Legal Science 1. 127Ae144. Doi: https://doi. org/https://doi. org/10. 61994/jsls. Putu Eva Ditayani Antari. Valensia Angel Yoshe Situmorang . Efektivitas Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dalam Penegakan Aturan Lalu Lintas di Kota Denpasar Jurnal Hukum tora: 10 . : 310-326 Conclusion Pemasangan E-TLE di Kota Denpasar dirasakan belum efektif dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas. Hal ini ditunjukkan dengan tingginya angka pelenggaran lalu lintas dari bulan Januari-Maret di Kota Denpasar, namun masyarakat yang mengkonfirmasi dan membayar sanksi administrasi masih Adapun faktor yang menyebabkan tidak efektivitasnya pemasangan E-TLE yaitu Penguasaan teknologi, khususnya berkaitan dengan E-TLE belum dimiliki secara merata oleh aparat kepolisian. Pemasangan E-TLE yang baru terpasang pada beberapa titik tertentu, atau terdapat kamera E-TLE yang hasinya belum terintegrasi pada sistem kepolisian. Sanksi E-TLE tidak langsung dirasakan masyarakat. Rendahnya budaya hukum yang dimiliki masyarakat terhadap kepatuhan dan pengetahuan dalam berlalu lintas. Putu Eva Ditayani Antari. Valensia Angel Yoshe Situmorang . Efektivitas Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dalam Penegakan Aturan Lalu Lintas di Kota Denpasar Jurnal Hukum tora: 10 . : 310-326 References